Mazhab Maliki
Bagian dari seri |
Islam |
---|
Mazhab Maliki (bahasa Arab: المالكية, translit. al-mālikīyah) adalah satu dari empat mazhab fikih atau hukum Islam dalam Sunni. Dianut oleh sebagian umat Muslim yang kebanyakannya berada di kawasan Hijaz (kini bagian dari Arab Saudi), terutama di Madinah, kemudian juga di Afrika Utara seperti Mesir, Libya, Tunisia, dan Aljazair, bahkan hingga ke Eropa seperti Sisilia di Italia dan Andalusia di Spanyol. Mazhab ini didirikan oleh salah satu imam dan ahli hadis di Madinah, Malik bin Anas atau bernama lengkap Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amirul Ashbani. Mazhab ini adalah mazhab yang berdiri kedua dari empat mazhab Sunni, setelah mazhab Hanafi.[1]
Metodologi
[sunting | sunting sumber]Seperti halnya mazhab lainnya, mazhab Maliki memiliki pedoman dasar yang sistematis. Mazhab ini berpegang pada:[2]
- Nash Al-Qur'an
- Dhâhir Al-Qur'an
- Mafhum Al-Qur'an atau mafhum muwâfaqah
- Dalil Al-Qur'an atau mafhum muchâlafah
- Tanbieh Al-Qur'an
- Nash Hadis
- Dhâhir Hadis
- Mafhum Hadis
- Dalil Hadis
- Tanbieh Hadis
- Ijma' ahlul Madinah. Terkadang menolak hadits yang berlawanan atau yang tak diamalkan ulama Madinah
- Qiyas
- Perkataan Sahabat (Atsar)
- Istihsan
- Amar makruf nahi mungkar
- Istishhab
- Mashlahat Mursalah
- Syariat
Imam Malik memiliki metodologi yang berbeda dibandingkan dengan imam mazhab yang lain. Perbedaan itu diantaranya; (1) Imam Malik menjadikan amal ahli Madinah (hujjah) lebih dahulu dari qiyas. (2) Imam Malik menjadikan mashlahat mursalah sebagai salah satu penetapan hukum. (3) Imam Malik terkadang memposisikan atsar di atas qiyas. (4) Imam Malik tidak mensyaratkan kamahsyuran hadis dalam urusan perkara umum.[3]
Imam Malik juga menggunakan hadis mursal.[4] Beliau juga mensyaratkan penerimaan hadis ahad,[5] selama hadis itu tidak menyalahi amal ahli Madinah. Imam Malik juga menetapkan hukum dengan istihsan, tetapi tidak sebanyak penggunaannya pada para fuqahamazhab Hanafi. Perbedaan yang paling mencolok dari mazhab Maliki ialah beliau berpegang pada riwayat ahli Hijaz dalam hal perawi Hadis.[6]
Perkembangan
[sunting | sunting sumber]Seperti halnya Abu Hanifah dan mazhab Hanafi yang didirikannya, Imam Malik juga memiliki banyak murid-murid yang tersohor yang juga berkontribusi dalam penyebaran mazhab Maliki. Beberapa murid Imam Malik itu antara lain:[7]
- Abu Marwan 'Abdul Malik Ibn 'Abdul Aziz Ibn Abie Salamah Al-Madjisjun (212 H)
- Abu Muhammad 'Abdullah Ibn Wahb Ibn Muslim Al-Quraisy (125 H-197 H)
- Asjhab Ibn 'Abdul 'Aziz Al-Qasiy Al-'Amiry Al-Dja'dy (140 H-204 H)
- Abu Muhammad 'Abdullah Ibn 'Abdul Hakam (155 H-214 H)
- Abu 'Abdillah 'Abdur Rahman Ibnul Qasim Al-Waqy (191 H)
- Al-Hasan 'Ali Ibn Zijâd At-Tunisiy (183 H)
- Ashbagh Ibnul Faradj Al-Amawy (226 H)
- 'Iesâ Ibn Dienâr Al-Andalusy (212 H)
- Sahnun 'Abdus Salam Ibn Sa'ied At-Tanuchy (240 H)
- Yahja Ibn Yahja Ibn Katsier Al-Laisty (234 H)
- Abu 'Abdillah Zijâd Ibn 'Abdur Rahman Al-Qurtubhy (193 H)
- 'Abdul Malik Ibn Habieb As-Silmy (238 H)
Banyak murid-murid Imam Malik yang rela datang dari negeri-negeri lain demi menuntut ilmu langsung darinya. Murid-murid Imam Malik itu dua diantaranya adalah Abu Muhammad 'Abdullah Ibn 'Abdul Hakam dan Asbagh Ibnul Faradj Al-Amawy berasal dari Mesir. Selain dari Mesir, Imam Malik juga memiliki murid dari Andalusia (sekarang bagian dari Spanyol), yakni Abu 'Abdillah Zijâd Ibn 'Abdur Rahman Al-Qurthuby atau yang dikenal juga dengan nama Sjabthun.[8]
Andalusia
[sunting | sunting sumber]Selain adanya murid Imam Malik yang berasal dari Andalusia, mazhab Maliki berkembang di sana juga disebabkan oleh beberapa faktor lain. Faktor- faktor tersebut diantaranya; (1) pemimpin Andalusia saat itu, Hisyam ibn Abdur Rahman memerintahkan rakyatnya untuk menganut mazhab Maliki, (2) para hakim (Qadi) di masa kepemimpinan Al-Hakam ibn Hisjâm diharuskan bermazhab Maliki, dan (3) adanya kesamaan karakter sosial-budaya antara Madinah dengan Andalusia kala itu.[9]
Afrika
[sunting | sunting sumber]Salah satu faktor yang mendukung perkembangan mazhab Maliki di Afrika adalah kepemimpinan Al-Mu'izz ibn Badis di Ifriqiya (sekarang bagian dari Tunisia). Al-Mu'izz memerintahkan rakyatnya untuk menganut mazhab Maliki. Sementara itu pula banyak murid-murid Imam Malik yang berasal dari Mesir kembali ke negerinya dan menyebarkan mazhab Maliki. Tokoh-tokoh yang berkontribusi menyebarkan mazhab Maliki di Mesir antara lain; 'Utsman ibn Al-Hakam, 'Abdur Rahman ibn Al-Qasim, Asjhab ibn 'Abdil Hakam dan Ibn Wahab.[10]
Kitab-Kitab
[sunting | sunting sumber]Imam Malik adalah salah satu imam mujtahid yang membukukan dan menyusun sendiri kitabnya. Kitab yang disusun oleh Imam Malik itu adalah Al-Muwatta, kitab ini pula yang menjadi pegangan dan pedoman bagi penganut mazhab Maliki di berbagai belahan dunia. Tetapi murid-murid Imam Malik juga ada yang membukukan fatwa-fatwanya. Murid Imam Malik yang pertama membukukan fatwa Imam Malik ialah Asad Ibn Furâd. Kitab yang dibukukan oleh Asad Ibn Furâd kemudian diberinama Al-Asadijah. Kemudian murid Imam Malik lainnya, yakni Ibnu Qâsim juga membukukan kitab yang diberinama Al-Mudauwanah yang didalamnya meliputi kurang lebih 36.000 perkara. Kitab Al-Mudauwanah juga menjadi pegangan para penganut mazhab Maliki.[11]
Selain kitab-kitab di atas, para fuqaha mazhab Maliki juga memiliki kitab-kitab tersohor lainnya. KItab-kitab tersebut antara lain:[12]
- Al-Muchtasharul Kabier
- Al-Muchtarasul Ausath
- Al-Muchtarasul Shagier (ditulis oleh Abdul Hakam)
- Ahkâmul Qurän
- Al-Watsâiq
- Adabul Qudlâh (ditulis oleh Muhammad Ibn Abdillah Ibn Abdil Hakam)
- Al-Djâmi' (ditulis oleh Sahnun)
- Al-Madjmu'ah (ditulis oleh Muhammad Ibnu Ibrahiem)
- Al-Mabsuth (ditulis oleh Isma'il Ibn Ishâq Al-Qâdli)
Catatan Kaki
[sunting | sunting sumber]- ^ Ash' Shiddieqy 1962, hlm. 63. : "Mazhab Maliki ialah pendapat dan pendirian yang dipegang oleh Malik Ibn Anas Al-Ashbahy (93 H-179 H), seorang pemuka ahli hadis yang termahsyur di masanya, imam negeri Madinah.".
- ^ Ash' Shiddieqy 1962, hlm. 82-83.
- ^ Ash' Shiddieqy 1962, hlm. 83. : "(Imam) Al-Gazzaly membantah dengan keras dasar mazhab Maliki ini dalam kitabnya, Al Mustashfa.".
- ^ Ash' Shiddieqy 1962, hlm. 83. : "Beliau mensyaratkan dalam menerima Hadis ahad, bahwa hadis itu tidak menyalahi amal ahli Madinah.".
- ^ Ash' Shiddieqy 1962, hlm. 63-64.
- ^ Ash' Shiddieqy 1962, hlm. 64. : "Karena kota Madinah itu suatu kota yang menjadi tujuan umat Islam dari segenap penjuru. Penuntut-penuntut (ilmu) agama berdatangan ke sana dan lalu mempelajari agama (fiqh) pada Imam Malik,".
- ^ Ash' Shiddieqy 1962, hlm. 64.
- ^ Ash' Shiddieqy 1962, hlm. 64-65.
- ^ Ash' Shiddieqy 1962, hlm. 76. : "Imam Malik salah seorang imam-imam mujtahid yang menyusun sendiri kitab yang menjadi pegangan para muridnya.".
- ^ Ash' Shiddieqy 1962, hlm. 76.
Daftar Pustaka
[sunting | sunting sumber]- Ash' Shiddieqy, M. Hasbi. Hukum Islam. Jakarta: Pustaka Islam. 1962.
- Al-Qaththan, Syaikh Manna'. Pengantar Studi Ilmu Hadits. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar. 2013. ISBN 9795923188
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Inggris) Biography of Imam Malik Diarsipkan 2009-07-14 di Wayback Machine.
- (Inggris) Translation of Malik's Muwatta Diarsipkan 2008-11-28 di Wayback Machine.
- (Inggris) Aisha Bewley's homepage Diarsipkan 2008-08-03 di Wayback Machine. - includes translations of a variety of important Maliki source texts
- (Inggris) Biographical summary of Imam Malik Diarsipkan 2011-06-09 di Wayback Machine.