Lompat ke isi

Resolusi 57 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 57
Dewan Keamanan PBB
Folke Bernadotte
Tanggal18 September 1948
Sidang no.358
KodeS/RES/57 (Dokumen)
TopikPersoalan Palestina
Ringkasan hasil
11 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 57 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi dengan suara bulat pada 18 September 1948.

Seiring meninggalnya Count Folke Bernadotte, Mediator Perserikatan Bangsa-Bangsa di Palestina, Dewan meminta agar Sekretaris Jenderal mengibarkan bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa setengah tiang selama tiga hari, memerintahkan Sekretaris Jenderal untuk menanggung semua pengeluaran terkait kematian brutal Mediator Perserikatan Bangsa-Bangsa lewat Working Capital Fund, dan menghadiri pemakamannya diwakili Presiden yang ia tunjuk.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]