Lompat ke isi

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012



MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA



PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2012
TENTANG
KERJASAMA PENGGUNAAN BALAI LATIHAN KERJA OLEH SWASTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka optimalisasi pendayagunaan Balai Latihan Kerja untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan kerja perlu dilakukan kerjasama pemanfaatan Balai Latihan Kerja oleh pihak ketiga dalam pelatihan kerja;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Menteri tentang Kerjasama Penggunaan Balai Latihan Kerja oleh Swasta;


Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4009);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
  5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/III/2007 tentang Pedoman Pelayanan Publik di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG KERJASAMA PENGGUNAAN BALAI LATIHAN KERJA OLEH SWASTA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Balai Latihan Kerja yang selanjutnya disingkat BLK, adalah tempat diselenggarakannya proses pelatihan kerja bagi peserta pelatihan sehingga mampu dan menguasai suatu jenis dan tingkat kompetensi kerja tertentu untuk membekali dirinya dalam memasuki pasar kerja dan/atau usaha mandiri maupun sebagai tempat pelatihan untuk meningkatkan produktivitas kerjanya sehingga dapat meningkatkan kesejahteraannya. 2. Kerjasama Penggunaan BLK oleh Swasta adalah pemanfaatan sumber daya pelatihan BLK yang meliputi sumber daya manusia, program, sarana dan prasana. 3. Program Pelatihan Kerja adalah keseluruhan isi pelatihan yang tersusun secara sistimatis dan memuat tentang kompetensi kerja yang ingin dicapai, materi pelatihan teori dan praktek, jangka waktu pelatihan, metode dan sarana pelatihan, persyaratan peserta dan tenaga kepelatihan serta evaluasi dan penetapan kelulusan peserta pelatihan. 4. Pengguna BLK adalah lembaga swasta yang berbadan hukum atau unit usaha maupun perorangan yang mampu melakukan ikatan hukum. 5. Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. 6. Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disingkat TUK adalah tempat kerja dan/atau lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan uji kompetensi, yang telah diverifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi berlisensi. 7. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

2 8. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang pelatihan kerja di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 10. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Maksud ditetapkannya Peraturan Menteri ini sebagai pedoman bagi BLK dan Pengguna BLK dalam rangka pelaksanaan kerjasama penggunaan BLK. Pasal 3 Tujuan Peraturan Menteri ini untuk meningkatkan pelaksanaan kerjasama penggunaan BLK dalam: a. mengoptimalkan penggunaan sumber daya pelatihan di BLK; dan b. meningkatkan peran serta swasta dalam pengembangan sumber daya manusia. BAB III BENTUK KERJASAMA Pasal 4 (1) Bentuk kerjasama penggunaan BLK antara lain meliputi: a. penyelenggaraan pelatihan kerja; b. penyelenggaraan uji kompetensi; c. pembuatan produk barang dan/atau jasa; d. pemanfaatan fasilitas BLK; dan e. konsultasi pelatihan. (2) Penyelenggaraan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan sesuai dengan kejuruan yang dimiliki BLK atau sesuai dengan kebutuhan. (3) Penyelenggaraan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan penyelenggaraan uji kompetensi sesuai dengan akreditasi TUK yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi berlisensi. (4) Pembuatan produk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan kerjasama pembuatan produk barang dan/atau jasa yang menggunakan fasilitas dan sumber daya manusia. (5) Pemanfaatan fasilitas BLK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan pemanfaatan aula, asrama, laboratorium, workshop, atau fasilitas lainnya yang dimiliki oleh BLK.

3 Halaman:Permenakertrans 7-2012.pdf/4 Halaman:Permenakertrans 7-2012.pdf/5 Halaman:Permenakertrans 7-2012.pdf/6 Halaman:Permenakertrans 7-2012.pdf/7 Halaman:Permenakertrans 7-2012.pdf/8

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.