uang kertas Rp. 100.- supaja didaftarkan dan ditjap, mengeluarkan
schatkistpromesse (surat perbendaharaan negara ) , obligasi dsb .-nja,akan tetapi Pemerintah di Sumatera tidak berhak bertindak sendiri kedjurusan itu, karena tindakan-tindakan keuangan chususnja harus ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Djalan jang sebaik-baiknja ialah mengeluarkan uang Republik Indonesia sendiri. Dalam hal inipun Pemerintah mengalami banjak kesulitan, berhubung dengan soal - soal tehnik. Pertjetakan jang penting-penting di Djawa telah diserbu Inggeris, sedangkan kertas dan tintapun sangat sukar memperolehnja.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Sebelum mengeluarkan uang Republik, Pemerintah Pusat mengadakan pindjaman nasional, untuk menarik kembali uang kertas Djepang, sambil mempergunakannja untuk keperluan pembangunan negara.
Setelah uang Djepang ditarik dari peredaran, uang kertas jang
dikeluarkan oleh Pemerintah tidak dapat dipertahankan nilainja dalam
pandangan umum. Kesukaran-kesukaran jang timbul karena kurang
persediaan uang, sedangkan perdjuangan menentang pendjadjahan
menghendaki tindakan serba tjepat maka pemerintah daerah telah
mengeluarkan uang sendiri. Bahkan Kabupaten-kabupaten diantara
uang kertas " jang
tahun 1948 dan 1949 djuga mengeluarkan
kekuatannja sebenarnja sama dengan bon sadja, misalnja di Labuhan
Batu, Asahan, Tapanuli , Nias, Atjeh Timur dan front Kutatjane/Karo.
Beberapa djumlahnja semua ini, sukar ditentukan karena keteranganketerangan tentang ini telah sukar memperolehnja . Memang , djika
njata-njata pengalaman-pengalaman sedemikian timbul semata-mata
untuk melantjarkan gerakan tentera dan lasjkar kita serta meligatkan
roda pemerintahan disaat- saat jang genting dan berbahaja itu , rakjat
dapat merelakan segala sesuatunja jang dipandang sebagai pengorbanan
jang ichlas untuk ibu pertiwi.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Pemerintah memerlukan uang banjak sekali untuk membelandjai
matjam-matjam usaha berhubung dengan pembinaan negara, pertahanan, kemakmuran, kesosialan, pendidikan dst.nja .
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Dengan U. U. tanggal 29 April 1946 No. 4 oleh P. J. M. Presiden
Negara Republik Indonesia diputuskan , bahwa guna keperluan pembangunan Negara diadakan pindjaman nasional 1946 sedjumlah
Rp. 1.000.000.000.- dibagi atas 2 bagian. Bagian pertama sedjumlah
Rp. 500.000.000.- dikeluarkan di Sumatera untuk kepentingan pemerintahan di Sumatera , demikian Gubernur Sumatera memaklumkan .
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Menurut maklumat Gubernur Sumatera jang diatas tanggal 16
Mei 1946 , dalam pindjaman Nasional ini dibolehkan turut segala golongan bangsa, tetapi setelah diperoleh pendjelasan dari Pemerintah
Pusat, maka dengan maklumat Gubernur Sumatera jang ditanda tangani
oleh Gubernur Mr. Teuku Hassan No. 2579, bertanggal 28 Mei 1946
telah ditegaskan bahwa surat- surat obligasi dari pindjaman nasional 1946
hanja boleh dimiliki oleh warga negara Republik Indonesia . Surat- surat
pengakuan hutang tersebut tidak dapat dilepaskan (didjual, digadaikan,
diwarisi dsb.) kepada warga negara-negara lain, atau kepada badan
hukum negara lain.
527