hingga merupakan nanti ketentuan sebagai hasil dari permusjawaratan
antara Pemerintah dengan wakil-wakil rakjat, jang kedua-duanja itu memegang dan mendjalankan kedaulatan rakjat didalam Negara kita. Dengan demikian dapat kita terhindar dari pada pergolakan- pergolakan jang memboroskan tenaga dan mengalutkan fikiran, serta dapat pula kita menjalurkan segala sesuatu itu kesaluran-saluran perundangundangan pula dengan tjara tertib-teratur untuk keselamatan kita bersama.
Apakah kita harus sementara itu tinggal berpeluk tangan menunggukan hasil-hasil dari pada persiapan-persiapan itu?
Keadaan djalan riwajat jang tjepat sekarang ini, tidak mengizinkan kita menunggu-nunggu teriakan dari pada rakjat kita umumnja, ialah supaja mereka dapat kiranja segera merasakan apa artinja kemakmuran itu. Apa artinja tingginja deradjat bangsa jang sudah merdeka itu . Kita tidak boleh menunggu lama- lama , membiarkan pedoman-pedoman jang telah memulai susunan-susunan itu,
Perkembangan-perkembangan jang begitu tjepat disaat seperti sekarang ini menuntut kepada kita , supaja didalam hal ini kita terus menjelenggarakan berdasarkan kepada keadaan sebagai jang telah sudah, begitu sadja.
Maka untuk inilah Pemerintah menggunakan beberapa pedomanpedoman jang diwarisi oleh Pemerintah Negara Kesatuan ini. Pedomanpedoman untuk mentjiptakan, melaksanakan , menjusun Pemerintah sebagai tulang punggung dari pada djawatan-djawatan untuk mentjapai keamanan dan kemakmuran itu.
Apakah pedoman- pedoman itu . Antara lain ialah pedoman jang merupakan piagam dari pada persetudjuan Republik Indonesia dan Republik Indonesia Serikat, diwaktunja Negara Kesatuan Republik Indonesia akan terdiri , dimana atas persetudjuan bersama sudah diadakan pembahagian 10 propinsi buat seluruh Indonesia.
Selain dari pada itu adalah pula peraturan jang bernama peraturan Pemerintah no. 5, satu peraturan jang mengenai penglaksanaan susunan propinsi-propinsi, dan peraturan Pemerintah no. 21 tentang pembahagianpembahagian propinsi dan undang-undang pokok Pemerintah Daerah jang masjhur dengan nama undang-undang no. 22.
Maka dalam menghadapi tugas-tugas untuk menjusun pemerintahan itu, pegangan-pegangan itulah jang ada pada sisi Pemerintah dan Parlemen sekarang ini.
Dalam hubungan inilah saudara- saudara harus melihat pembentukan dari pada Propinsi Sumatera Utara . Propinsi Sumatera Utara jang meliputi daerah Sumatera Timur, Tapanuli dan Daerah Atjeh, Disinilah harus ditempatkan tindakan-tindakan Pemerintah itu dalam menjusun pemerintahan di Sumatera sekarang ini.
426