Lompat ke isi

Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/423

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Berkenaan dengan agama didjelaskan bahwa penduduk asli Atjeh menganut Agama Islam. Pengaruh agama itu mendjadi darah dagingnja, masuk ketulang sumsumnja (Islamieten in hart en nieren).
Sekalipun suatu Dewan jang terdiri 100 % dari anggota-anggota orang Islam, akan menimbulkan perbedaan pendapat tentang suatu peraturan terhadap pemasukan, pembuatan, pendjualan minuman keras. Ada jang menindjau dari sudut ekonomi dan ada jang melihat dari segi agama. Apalagi dalam Dewan Perwakilan Sumatera Utara.
Sungguhpun orang Atjeh seagama dengan orang Sumatera Timur dan Tapanuli Selatan, tetapi psychologis berlainan. Tak kurang pentingnja dalam soal djudi (istilah pergaulan), zina.
Untuk bangsa Asing dan warga negara jang berlainan agama, dalam soal minuman keras peraturan dalam puasa dapat diatur dengan tjara jang memuaskan.
Soal-soal ini akan mengatjau balaukan masjarakat, menimbulkan petjah-belah jang mendjadi stagnatie sesuatu kemadjuan. Jang dimaksud dengan peraturan dalam puasa ialah soal makan dan minum untuk umum dipasar-pasar, dan dalam kereta api pada siang hari, jang telah begitu lama terasa desakan dari rakjat.

KEBUDAJAAN.

Mengenai kebudajaan diterangkan bahwa rakjat daerah Atjeh berperasaan Agama jang mendalam dalam pergaulan hidupnja tjara mentjari rezeki, menanggung kesusahan, mengetjap kenikmatan, selalu perasaan Agama itu tampil kemuka. Hikajat, gubahan, madah, seloka, sjair, sadjak, gurindam, selalu mengandung inti-inti peladjaran Agama. Ajat-ajat Qur'an, dilukis diatas kertas disulam diatas kain, dipahat pada kaju atau batu berupakan sebahagian dari keseniannja jang berbau Agama. Segala matjam permainan jang bertentangan dengan Agama, sangat dibentji oleh masjarakat jang baik di Atjeh. Ada djuga permainan jang disukai oleh segolongan orang, sebenarnja tiada disukai oleh golongan jang terhitung baik, tapi hidup dibeberapa tempat. Itu tak ubahnja dengan djudi jang terdapat dimana-mana. Akan ditentang dengan tjara liar, terganggu keamanan negara hukum. Akan dilarang dengan hukum tak ada peraturan jang tegas. Inilah pokok pertentangan, petjah belah. Soal-soal sematjam inilah jang masih mendjadi ruwet didaerah, masih dalam penjelidikan apalagi kalau peraturan- peraturan nanti di Sumatera Utara jang bertentangan untuk daerah Atjeh, karena menurut tindjauan untuk seluruh Sumatera Utara.
Istimewa pula, kalau bagi bangsa Indonesia tak berkeberatan untuk berdansa dalam umum dan mandi bersama kaum hawa ala Hollywood didaerah ini. Penduduk disini menentangnja dengan keras, karena takut anak-anaknja jang sedang bersekolah akan ketu!aran. Ini neraka bagi masjarakat Atjeh.


26

401