Lompat ke isi

United States v. Microsoft Corp.

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

United States v. Microsoft Corp., 253 F.3d 34 (D.C. Cir. 2001) adalah sebuah perkara antipakat di mana pemerintah Amerika Serikat menggugat Microsoft atas dugaan melakukan cara ilegal untuk mempertahankan monopolinya di pasar komputer pribadi.[1]

Kasus ini berawal saat pihak penggugat mempertanyakan izin penggabungan perangkat lunak peramban Internet Explorer dengan sistem operasi Windows yang dikeluarkan Microsoft. Paket ini diduga membuat Microsoft menang dalam perang peramban karena setiap pengguna Microsoft Windows secara otomatis akan memiliki salinan Internet Explorer. Hal ini juga diduga membatasi pasar pesaing karena pengguna perlu waktu untuk mengunduh atau membeli perangkat lunak peramban tersebut sebelum bisa menggunakannya.

Microsoft berpendapat bahwa penggabungan Windows dengan Internet Explorer adalah sebuah inovasi.[2] Mereka juga menyebut bahwa Windows dan Internet Explorer adalah produk yang sama, dan konsumen Windows bisa menggunakan Internet Explorer secara gratis. Namun penggugat menyanggah hal ini dengan menyebut bahwa Internet Explorer adalah produk yang tidak perlu terikat dengan Windows karena memiliki versi terpisah untuk Mac OS.

Pengadilan

[sunting | sunting sumber]

Departemen Kehakiman AS dan Jaksa Agung dari dua puluh negara bagian AS menggugat Microsoft karena diduga secara ilegal memperluas monopoli perangkat lunaknya pada 18 Mei 1998. Departemen Kehakiman AS juga menggugat Microsoft karena melanggar dekrit persetujuan 1994 dengan memaksa memasukkan perangkat lunak peramban Internet Explorer sebagai bagian dari perangkat lunak Windows.

Pihak Microsoft mengajukan sejumlah rekaman video sebagai barang bukti pengadilan. Salah satunya adalah video yang menunjukkan bahwa tindakan menghapus Internet Explorer dari Windows bisa menyebabkan perlambatan pada sistem operasi tersebut. Namun pihak penggugat melihat ada beberapa ikon yang hilang-muncul secara misterius dari video tersebut dan menduga bahwa bukti tersebut telah direkayasa. Wakil Presiden Microsoft, Jim Allchin, lalu mengakui bahwa ada kesalahan dalam rekaman tersebut sekaligus membatalkan klaim bahwa sistem operasi Windows melambat jika Internet Explorer dihapus.[3]

Microsoft juga mengajukan video lain yang menunjukkan bahwa proses pengunduhan dan pemasangan perangkat lunak peramban Netscape di Windows sangat mudah serta cepat, dan pengguna bisa langsung menemukan ikon Netscape di dekstop. Namun saat pihak pemerintah Amerika Serikat mencoba mereka ulang rekaman video tersebut, terungkap bahwa Microsoft telah menghapus rekaman prosedur yang kompleks dan panjang. Ikon Netscape juga tidak muncul di desktop, sehingga pengguna harus mencarinya secara manual jika ingin menggunakannya. Pihak Microsoft lalu mengakui bahwa rekaman bukti yang mereka ajukan telah dipalsukan.[4]

Pada 5 November 1999, Hakim Thomas Penfield Jackson menyatakan bahwa Microsoft telah melakukan monopoli pasar atas sistem operasi komputer pribadi berbasis x86. Pada 3 April 2000, muncul keputusan hukum yang menyatakan bahwa Microsoft telah melakukan monopoli, percobaan monopoli, dan melanggar bagian 1 dan 2 dari perjanjian Sherman Antitrust Act.[5] Pada 7 Juni 2000, pengadilan memerintahkan Microsoft untuk memecah unitnya menjadi dua: satu untuk memproduksi sistem operasi; dan satu lagi untuk memproduksi komponen perangkat lunak lainnya.[6][7]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "U.S. v. Microsoft Corp., 253 F.3d 34 (D.C. Cir. 2001)". Justia Law (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-04-16. 
  2. ^ Nocera, Joseph (2005-05-21). "Google This: Is Microsoft Still a Bully?". The New York Times (dalam bahasa Inggris). ISSN 0362-4331. Diakses tanggal 2022-04-16. 
  3. ^ "U.S. V. Microsoft: Court's Findings Of Fact". www.justice.gov (dalam bahasa Inggris). 2015-08-14. Diakses tanggal 2022-04-16. 
  4. ^ "Compaq: It Was All a Big Mix-Up | WIRED". web.archive.org. 2020-10-31. Archived from the original on 2020-10-31. Diakses tanggal 2022-04-16. 
  5. ^ "United States v. Microsoft Corp., 87 F. Supp. 2d 30 (D.D.C. 2000)". Justia Law (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-04-16. 
  6. ^ "US Judge orders break-up of Microsoft". World Socialist Web Site (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-04-16. 
  7. ^ Report, Wired News. "U.S. v. Microsoft: Timeline". Wired (dalam bahasa Inggris). ISSN 1059-1028. Diakses tanggal 2022-04-16.