Lompat ke isi

Unit pelaksana teknis

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Unit Pelaksana Teknis atau UPT merupakan satuan kerja yang bersifat mandiri dan diberikan kewenangan mengelola kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan sendiri dan tempat kedudukannya terpisah dari Organisasi Induk.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]