Tunjangan hari raya
Tunjangan hari raya (disingkat THR) adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.[1]
Hari raya keagamaan yang dimaksud adalah Idulfitri bagi pekerja yang beragama Islam, Natal bagi pekerja yang beragama Protestan dan Katolik, Nyepi bagi pekerja beragama Hindu, Waisak bagi pekerja beragama Buddha, dan Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu.[2][3]
Pemerintah Indonesia menetapkan dasar hukum THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”). Peraturan ini terdiri dari 13 pasal dan mulai diberlakukan saat diundangkan, pada tanggal 8 Maret 2016.
Di dalam Pasal 3 angka 2 Permenaker 6/2016 disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang menetapkan bahwa pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah yang memiliki masa kerja minimal tiga bulan.[4]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Pasal 1(1) Permenaker 6/2016
- ^ Pasal 1(2) Permenaker 6/2016
- ^ Asmara, Meidy Putri; Khayatudin, Khayatudin; Yo’e, Siciliya Mardian (2022-09-30). "Implementasi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Tenaga Kerja Atau Buruh Di Perusahaan Terhadap Hak Tenaga Kerja Atas Tunjangan Hari Raya (Studi Cv Yaiki Kediri)". Jurnal Fundamental Justice: 125–142. doi:10.30812/fundamental.v3i2.2368. ISSN 2721-7671.
- ^ Pasal 3(2) Permenaker 6/2016