Tanah Periuk, Muara Beliti, Musi Rawas
Tanah Periuk 1 | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Sumatera Selatan | ||||
Kabupaten | Musi Rawas | ||||
Kecamatan | Muara Beliti | ||||
Kode pos | 31661 | ||||
Kode Kemendagri | 16.05.09.2015 | ||||
Luas | 408,25 Ha | ||||
Jumlah penduduk | 1993 jiwa | ||||
Kepadatan | 0.2048419468 jiwa/ha | ||||
|
Sejarah Desa Tanah Periuk Kec. Muara Beliti, kab. Musi Rawas, Prov. Sumatera Selatan
[sunting | sunting sumber]1. Asal-usul Desa Tanah Periuk
Desa Tanah Periuk pada awal mula berdirinya bernama Ulak Kebur Tanjung Kemuning dengan jumlah penduduk sebanyak 8(Delapan) Kepala Keluarga yang dpimpin oleh Depati “Elang Ranau” atau pada masa sekarang lebih dikenal sebagai Kepala Desa atau Lurah yg dalam beberapa Dekade menjadi Pemimpin menjadikan Kehidupan Masyarakat Aman dan Tentram. Setelah Depati Elang Ranau meninggal Dunia maka sebagai Pengganti pemimpinnya dipercayakan kepada Depati “Jalak Rogong”, Semasa Ulak Kebur Tanjung Kemuning atau yang sekarang lebih dikenal dengan Desa Tanah Periuk dipimpin oleh Depati Jalak Rogong Wilayah Ulak Kebur Tanjung Kemuning sangatlah Luas yakni dengan batas-batas Wilayah sbb: Disebelah Utara Berbatasan dengan Belalau / Tugumulyo, disebelah Barat berbatasan dengan Desa Taba Pingin (Marga Mulya), disebelah Timur berbatasan dengan Lubuk Kupang dan Disebelah Selatan berbatasan dengan Air Temam. Beberapa tahun setelah Kematian Depati Jalak Rogong Keadaan desa Ulak Kebur Tanjung Kemuning mulai tidak aman, menurut Sejarah dan cerita dari para Tetua Keadaan dimasa setelah Wafatnya Depati Jalak Rogong kondisi desa Ulak Kebur Tanjung Kemuning sering diganggu oleh Hantu-hantu yang bergentayangan yang selalu mengganggu Ketenangan Penduduk sehingga pada Masa itu Para Penduduk mulai dihinggapi rasa Was-was dan memilih Pindah dari tempat semula yang ditempati menuju kesebelah Utara desa Tanah Periuk Sekarang (di Lubuk Mati) di Sungai Kelingi yang terletak disebelah Timur Kelurahan Siring Agung. Namun Kondisi wilayah yang ditempati juga tidak aman sehingga wilayah yang baru saja ditempati ditinggalkan para penduduk dan mereka pindah ke Selatan untuk mencari tempat Pemukiman baru, seiring perjalanan mencari tempat Pemukiman yang baru para Penduduk menemukan sejenis Tanah Liat putih yang bisa dibuat Periuk dan alat-alat rumah tangga lainnya, dari penemuan tanah liat putih tersebut maka semua rombongan sepakat untuk menetap diwilayah dimana ditemukan Tanah Liat dimaksud dan menamakan Wilayah atau Tempat Pemukiman baru tersebut dengan nama TANAH PERIUK, Setelah mereka bermukim kehidupan Masyarakat Aman dan Tentram memiliki Tanah yang Subur dan Posisi letak yang Strategis pada masa itu.
Untuk menggantikan Depati Jalak Rogong yang telah Meninggal Dunia sebagai Pemimpin maka diangkatlah Seseorang yang dianggap Mumpuni yang bernama “Jago Pati”. Menurut Hikayat Jago Pati adalah seorang Dukun sakti sehingga sangat dihormati oleh Penduduk semasa Hidupnya sampai Meninggal Dunia. Sampai sekarang pun tempat dikuburnya Jagopati dianggap Keramat atau yang diKeramatkan seperti halnya Kuburan Depati Elang Ranau dan Depati Jalak Rogong.
Seiring berpindahnya Penduduk dari awal mula berdirinya desa Ulak Kebur Tanjung Kemuning ke tempat dimana ditemukannya Tanah Liat yang bisa dibuatkan Periuk maka nama Wilayah yang ditempati pun berubah dari Ulak Kebur Tanjung Kemuning menjadi Tanah Periuk yang sekarang lebih dikenal dengan nama Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas. Sejak itulah, Desa Ulak Kebur Tanjung Kemoneng diganti menjadi Desa Tanah Periuk yang berdiri sampai sekarang.
2. Sejarah Pemerintahan
Yang pertama kali menjadi kepala pemerintahan awal berdirinya Desa Tanah Periuk ini yakni Gindo Riyo kemudian diteruskan oleh Rejab, Ruslan dan Ali Hasan. Semenjak pemerintahan Ali Hasan ini, Tanah Periuk memisah dan membuat desa sendiri. Karena Tanah Periuk sekarang menjadi Kelurahan Tanah Periuk masuk wilayah kota dan desa Tanah Periuk masuk wilayah kabupaten sampai sekarang disebut Tanah Periuk I. Setelah masa jabatan Ali Hasan selesai , Desa Tanah Periuk memilih kepala pemerintahan sendiri. Sebelum memilih kepala pemerintahan dalam jangka waktu satu tahun, kepala pemerintahan Desa Tanah Periuk dipegang oleh PJS (Penanggungjawab Sementara) yaitu Paramudianto. Berjalan setahun, tiba waktunya pemilihan kepala desa (kades) yang dimenangkan oleh Arif Effendi. Setelah masa jabatan Arif Effendi habis, kepala pemerintahan dipegang oleh PJS yaitu Sobri selama setahun. Berjalan satu tahun, pemilihan kades dimulai kembali yang dimenangkan oleh M.Nasir yang menjabat sampai sekarang.
B. Kondisi Geografis
Luas Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti .Kabupaten Musi Rawas secara keseluruhan adalah 408,25 Ha secara administrative Desa Tanah Periuk terdiri dari 5 Desa dan kelurahan dengan batas-batas wilayah sebagai berikut:
v Sebelah Utara berbatasan dengan Kel.Eka Marga Kecamatan Lubuk Linggau selatan 2 Kota Lubuk Linggau
v Sebelah Selatan berbatasan dengan Kel.Tanah Periuk 2,Kecamatan Lubuk Linggau selatan 2 Kota Lubuk Linggau
v Sebelah Barat berbatasan dengan Kel.Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan 2 Kota Lubuk Linggau
v Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Air satan Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas
Kondisi geografis dan batas-batas diatas menandakan bahwa Desa Tanah Periuk berada pada posisi yang strategis.
Tanah Periuk adalah desa yang berada di kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Indonesia.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan