Resolusi 1249 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tampilan
Resolusi 1249 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 25 Juni 1999 |
Sidang no. | 4.017 |
Kode | S/RES/1249 (Dokumen) |
Topik | Penambahan anggota baru PBB: Republik Nauru |
Ringkasan hasil | 14 mendukung Tidak ada menentang 1 abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi 1249 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 25 June 1999. Setelah Republik Nauru mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Nauru diterima, membuat jumlah anggota PBB menjadi 187.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Security Council recommends to General Assembly that Republic of Nauru be admitted to membership of United Nations". United Nations. 25 June 1999.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: