Lompat ke isi

Properti Kebudayaan (Jepang)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Logo Perlindungan Properti Kebudayaan yang mewakili sebuah tokyō (斗きょう), sebuah unsur dari arsitektur Jepang yang berdiri untuk kelanjutan masa perlindungan properti kebudayaan.

Properti Kebudayaan (文化財, bunkazai) diurus oleh Badan Urusan Kebudayaan pemerintah Jepang, dan meliputi properti nyata (struktur dan karya seni atau kerajinan); properti tak benda (seni pertunjukan dan teknik kerajinan); properti foklor baik nyata dan tak benda; monumen sejarah, pemandangan dan alam; lanskap kebudayaan; dan kelompok bangunan tradisional. properti terkubur dan teknik-teknik konservasi juga dilindungi.[1] Secara bersamaan, properti-properti kebudayaan tersebut disajikan dan dipakai sebagai warisan rakyat Jepang.[2][note 1]

  1. ^ Tak semua Properti Kebudayaan Jepang dibuat di Jepang; beberapa berasal dari Tiongkok, Korea atau negara lain. Contohnya adalah surat dari Duarte de Menezez kepada Toyotomi Hideyoshi, sebuah Pusaka Nasional yang berasal dari India. Secara keseluruhan, sekitar 857 Properti Kebudayaan Penting berasal dari Tiongkok, 96 dari Korea, 27 dari Barat dan tiga dari tempat lainnya."Archived copy". Diarsipkan dari versi asli tanggal June 25, 2012. Diakses tanggal April 20, 2012. 

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Cultural Properties for Future Generations: Outline of the Cultural Administration of Japan" (PDF). Agency for Cultural Affairs. 1 October 2010. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 13 August 2011. Diakses tanggal 16 February 2012. 
  2. ^ "Preservation and Utilization of Cultural Properties" (PDF). Badan Urusan Kebudayaan. 1 April 2011. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal January 19, 2012. Diakses tanggal 16 February 2012. 
    "Preservation and Utilization of Cultural Properties" (PDF). Administration of Cultural Affairs in Japan ― Fiscal 2009. Agency for Cultural Affairs. 2009. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal November 10, 2007. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]