Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan (bahasa Inggris: sole trader atau sole proprietorship) adalah suatu perusahaan atau bentuk bisnis yang paling sederhana yang dimiliki oleh pemilik tunggal, sedangkan pengusaha perorangan adalah pemilik dari suatu perusahaan perseorangan yang memiliki kendali penuh atas bisnis tersebut.[1] Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas berkembang membuat bisnis personal tanpa ada batasan untuk mendirikannya. Tujuan pendirian perusahaan perseorangan dikhususkan hanya untuk memperoleh laba. Kekayaan perusahaan meliputi kekayaan pribadi dari pengusaha tanpa ada pemisahan sama sekali.[2] Dari segi permodalan pengusaha perseorangan dapat saja mendapatkan pinjaman dari kreditur untuk menanggung biaya operasional perusahaan, tetapi tidak berarti pinjaman itu sebagai bukti kepemilikan lain dari orang tersebut. Akibat dari adanya utang tersebut pemilik bertanggung jawab langsung dalam pelunasaan utang tersebut dan apabila terjadi keuntungan, pengusaha tidak perlu membagi keuntungannya kepada kreditur.
Deskripsi
[sunting | sunting sumber]Perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perorangan adalah usaha kecil atau UKM (Usaha Kecil Menengah) seperti bengkel, penatu, salon kecantikan, rumah makan, persewaan komputer dan internet, toko kelontong, tukang bakso keliling, dan pedagang asongan.
Pendirian
[sunting | sunting sumber]Pendirian perusahaan perseorangan hanya dilakukan oleh satu orang pengusaha dengan modal berupa kekayaan pribadi. Risiko pendirian perusahaan perseorangan sepenuhnya ditanggung oleh pengusaha tunggal. Pendirian perusahaan perseorangan digunakan untuk kegiatan usaha kecil. Selain itu, jenis perusahaan perseorangan didirikan sebagai langkah permulaan dalam mengadakan kegiatan usaha. Bentuk dari perusahaan perseorangan umumnya meliputi toko, rumah makan, atau bengkel. Izin pendirian perusahaan perseorangan lebih mudah dan memerlukan lebih sedikit persyaratan dibandingkan dengan jenis perusahaan lain. Umumnya, pemerintah suatu negara tidak memberikan pengelompokan atas perusahaan perseorangan. Secara hukum, pendirian perusahaan perseorangan selalu berkaitan dengan penggunaan kekayaan pribadi sebagai modal. Pendirian perusahaan perseorangan sesuai untuk pengusaha yang bersedia menanggung segala risiko atas usaha yang didirikannya tanpa bantuan dari orang lain. Pemerintah mengizinkan pendirian perusahaan perseorangan dalam skala kecil sebagai salah satu strategi dalam pembangunan ekonomi negara.[3]
Badan usaha dan badan hukum
[sunting | sunting sumber]Membentuk badan usaha merupakan dasar penting apabila kita akan membangun suatu bisnis sendiri. Keberadaan badan usaha yang berbadan hukum dalam suatu perusahaan baik perusahaan kecil, menengah atau besar akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankan oleh perusahaan tersebut. Meskipun begitu, dalam menjalankan suatu usaha tidak diwajibkan bagi seorang pengusaha untuk mendirikan sebuah badan hukum. Hal tersebut merupakan suatu pilihan bagi pengusaha untuk menentukan bentuk dari penyelenggaraan usaha yang cocok untuk kegiatan usaha yang dijalankannya. Namun, untuk beberapa jenis usaha tertentu yang memang diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan harus berbentuk badan usaha yang merupakan badan hukum seperti bank, rumah sakit, atau penyelenggara satuan pendidikan formal. Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi. Sebuah usaha atau bisnis sendiri dapat dikatakan berbadan hukum apabila memiliki “Akta Pendirian” yang disahkan oleh notaris disertai dengan tanda tangan di atas bea meterai dan cap.
Kelebihan dan kekurangan
[sunting | sunting sumber]Kelebihan dari perusahaan perseorangan berada di bagian pembagian laba, pengambilan keputusan dan publikasi keuangan. Dalam perusahaan perseorangan tidak ada pembagian laba. Laba seluruhnya diterima oleh pengusaha. Kondisi ini dikarenakan hanya ada satu pemilik usaha. Kelebihan lainnya ada pada proses pengambilan keputusan perusahaan. Proses pengambilan keputusan tidak memerlukan konsultasi dengan pihak lain. Keputusan perusahaan perseorangan bersifat bebas dan tidak terikat oleh siapa pun. Kelebihan lainnya ialah tidak diperlukannya pembuatan laporan keuangan. Rahasia perusahaan terkait dengan keuangan selalu terjaga. Sebaliknya, perusahaan perseorangan memiliki kelemahan perihal tanggung jawab, modal, tenaga kerja dan kelangsungan usaha. Pada perusahaan perseorangan, tidak ada batasan tanggung jawab. Bila terjadi utang dalam jumlah besar dari perusahaan, maka seluruh kekayaan pribadi dari pengusaha menjadi jaminan atas pembayaran utang. Sumber keuangan perusahaan perseorangan hanya berasal dari pemilik perusahaan dan nilainya sedikit serta terbatas. Pemilik usaha juga harus melakukan sendiri setiap pekerjaan yang harus dikerjakan dalam perusahaan. Risiko kebangkrutan juga tinggi mengingat kondisi individu dari pengusaha menentukan seluruh proses usaha. Risiko tertinggi ialah kematian atau Kecelakaan lalu lintas yang dapat dialami oleh pengusaha secara tiba-tiba.[4]
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Apa itu Perusahaan perseorangan? Definisi dan penjelasannya". Cerdasco. (dalam bahasa Inggris). 2020-06-29. Diakses tanggal 2020-10-28.
- ^ Aldy, dkk. (2017). Studi Kelayakan Bisnis (PDF). Ponorogo: Unmuh Ponorogo Press. hlm. 62–63. ISBN 978-602-0815-41-1.
- ^ Hanim, L., dan Noorman (2018). UMKM (Usaha Mikro, Kecil, & Menengah) dan Bentuk-Bentuk Usaha (PDF). Semarang: Unissula Press. hlm. 110–111. ISBN 978-602-0754-50-5.
- ^ Sari, R., dan Mahmudah Hasanah (2019). Pendidikan Kewirausahaan (PDF). Bantul: K-Media. hlm. 33–34. ISBN 978-602-451-353-5.