Pendidikan dasar
Bagian dari seri |
Pendidikan di Indonesia |
---|
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains & Teknologi Kementerian Agama |
Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Pendidikan dasar diterapkan pada sembilan tahun masa kanak-kanak setiap warga negara, terutama pada anak-anak berumur 7 hingga 15 tahun. Pendidikan dasar diselenggarakan pada satuan-satuan pendidikan berbentuk sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat, serta dilanjutkan pada satuan-satuan pendidikan yang berbentuk sekolah menengah pertama dan madrasah sanawiah atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan dasar termasuk dalam program wajib belajar untuk setiap warga negara, yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Tujuan
[sunting | sunting sumber]Pendidikan dasar bertujuan membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang:
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur;
- berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan inovatif;
- sehat, mandiri, dan percaya diri; dan
- toleran, peka sosial, demokratis, dan bertanggung jawab.
Kurikulum
[sunting | sunting sumber]Kerangka dasar dan struktur kurikulum untuk pendidikan dasar diatur oleh menteri terkait, serta dievaluasi relevansi dan dampaknya terhadap praktik dan hasil pembelajaran peserta didik oleh kementerian terkait, yang dikemudian hari digunakan sebagai dasar melakukan pengembangan kurikulum tersebut.
Kurikulum untuk satuan-satuan penyelenggara pendidikan dasar wajib memuat:
- pendidikan agama;
- pendidikan kewarganegaraan;
- bahasa;
- matematika;
- ilmu pengetahuan alam;
- ilmu pengetahuan sosial;
- seni dan budaya;
- pendidikan jasmani dan olahraga;
- keterampilan/kejuruan; dan
- muatan lokal.
Bentuk satuan pendidikan
[sunting | sunting sumber]Satuan pendidikan formal untuk pendidikan dasar di Indonesia terdiri dari:
- sekolah dasar dan madrasah ibtidaiah (SD/MI), atau bentuk lain yang sederajat, yang terdiri atas enam tingkatan kelas, yaitu kelas 1 (satu) hingga kelas 6 (enam); dan
- sekolah menengah pertama dan madrasah sanawiah (SMP/MTs), atau bentuk lain yang sederajat, yang terdiri atas tiga tingkatan kelas, yaitu kelas 7 (tujuh) hingga kelas 9 (sembilan).
Satuan sederajat SD/MI
[sunting | sunting sumber]Satuan-satuan pendidikan sederajat SD/MI, baik formal maupun nonformal, adalah sebagai berikut.
- Sekolah Dasar (SD)
Satuan pendidikan dasar terendah yang menyelenggarakan pendidikan umum. - Madrasah Ibtidaiah (MI)
Satuan pendidikan sederajat SD yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam. - Program Paket A
Salah satu program pendidikan kesetaraan yang memberikan pendidikan nonformal sederajat SD/MI. - Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)
Satuan pendidikan khusus sederajat SD bagi peserta didik berkelainan. Penyebutan satuan pendidikan juga dapat bervariasi menurut jenisnya. - Pendidikan diniyah dasar
Satuan pendidikan sederajat MI/SD yang termasuk pendidikan diniyah formal, yaitu salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan keagamaan Islam. Penamaan dapat beragam tergantung penyelenggara pendidikan yang bersangkutan. - Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK)
Satuan pendidikan sederajat SD yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan Kristen. - Adi Widya Pasraman
Satuan pendidikan sederajat SD yang termasuk pendidikan pasraman, yaitu salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan keagamaan Hindu.
Satuan sederajat SMP/MTs
[sunting | sunting sumber]Satuan-satuan pendidikan sederajat SMP/MTs, baik formal maupun nonformal, adalah sebagai berikut.
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Satuan pendidikan dasar lanjutan yang menyelenggarakan pendidikan umum. - Madrasah Sanawiah (MTs)
Satuan pendidikan sederajat SMP yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam. - Program Paket B
Salah satu program pendidikan kesetaraan yang memberikan pendidikan nonformal sederajat SMP/MTs. - Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)
Satuan pendidikan khusus sederajat SMP bagi peserta didik berkelainan. Penyebutan satuan pendidikan juga dapat bervariasi menurut jenisnya. - Pendidikan diniyah menengah pertama
Satuan pendidikan sederajat MTs/SMP yang termasuk pendidikan diniyah formal, yaitu salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan keagamaan Islam. Penamaan dapat beragam tergantung penyelenggara pendidikan yang bersangkutan. - Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK)
Satuan pendidikan sederajat SMP yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan Kristen. - Madyama Widya Pasraman
Satuan pendidikan sederajat SMP yang termasuk pendidikan pasraman, yaitu salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan keagamaan Hindu.
Wajib belajar
[sunting | sunting sumber]Pelaksanaan pendidikan dasar termasuk dalam program wajib belajar, yaitu program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia. Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, anak berusia 6 (enam) tahun sudah boleh menjalankan program wajib belajar tersebut. Orang tua dari anak usia wajib belajar berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya, sedangkan Pemerintah Indonesia dan pemerintah-pemerintah daerah di Indonesia bertanggung jawab untuk menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- "Sistem Pendidikan Nasional". Undang-Undang No. 20 Tahun 2003.
- "Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan". Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010.
- "Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan". Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010.
- "Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan". Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007.