Lompat ke isi

Mandat (politik)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Dalam politik, mandat adalah wewenang yang diberikan oleh daerah pemilihan kepada individu, partai, atau lembaga untuk bertindak sebagai perwakilan mereka.[1]

Konsep pemerintah memiliki mandat sah untuk memerintah melalui kemenangan yang adil dalam pemilihan umum demokratis merupakan ide sentral dalam demokrasi perwakilan. Pemerintahan baru yang berupaya memperkenalkan kebijakan yang tidak diumumkan kepada publik pada saat kampanye pemilu dikatakan tidak mempunyai mandat sah untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut. Dalam beberapa bahasa, "mandat" bisa bermakna kursi parlemen yang dimenangkan dalam pemilu, bukannya kemenangan elektorat.[2]

Lihat juga

[sunting | sunting sumber]

Bacaan lanjutan

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
Kutipan
  1. ^ "Mandate". Free Merriam-Webster Dictionary. Merriam-webster.com. Diakses tanggal 2012-04-03. 
  2. ^ Glossary | Elections ACT. Jul 2012. http://www.elections.act.gov.au/glossary (cf., The Government's claim that once elected they have the right and responsibility to implement their policies.)
General information
  • "Doctrine of Mandate". A dictionary of political phrases and allusions: with a short bibliography By Hugh Montgomery, Philip George Cambray.