Jejangkit Muara, Jejangkit, Barito Kuala
Jejangkit Muara | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Kalimantan Selatan | ||||
Kabupaten | Barito Kuala | ||||
Kecamatan | Jejangkit | ||||
Kode pos | 70581 | ||||
Kode Kemendagri | 63.04.17.2007 | ||||
Luas | ... km² | ||||
Jumlah penduduk | ... jiwa | ||||
Kepadatan | ... jiwa/km² | ||||
|
Jejangkit Muara adalah salah satu desa yang terletak di Kecamatan Jejangkit, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia.
Jejangkit Muara juga menjadi lokasi perhelatan Hari Pangan Sedunia XXXVIII pada Oktober 2018. Sumber daya alam yang paling menonjol dari desa ini adalah Gabus (Haruan dalam Bahasa Banjar) dan Gabah (Banih dalam Bahasa Banjar).
Jarak dari Jejangkit Muara ke Kecamatan Jejngkit dengan jarak tempuh 1 kilometer kurang lebih 15 menit perjalanan darat. Jarak ke Kota Kabupaten, Marabahan, dengan jarak tempuh 22 kilometer memakan waktu kurang lebih 1 jam 30 menit. Jarak ke ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin dengan jarak tempuh 35 kilometer memakan waktu sekitar 2 jam perjalanan darat.
Sarana Prasarana
Desa Jejangkit Muara memiliki 6 RT, dikepalai oleh 3 RW. Di bidang kesehatan, terdapat Poskesdes di tingkat desa dengan 1 orang bidan desa dan posyandu. Dalam bidang pendidikan, terdapat sebuah PAUD, 2 sekolah dasar dan 1 pesantren. Di bidang keagamaan, terdapat 1 masjid, Sabilal Muttaqin, terletak di RT 01 serta 3 Mushola, yaitu Darul Muttaqin di RT 02, Miftahussalam di RT 05 dan Darusshalihin di RT 06.
Sarana dan prasarana lainnya meliputi ruas jalan yang meliputi jalan desa, jalan kampung dan jalan RT. Ruas jalan ini ada yang sudah beraspal dan rabat beton, namun ada pula yang masih merupakan jalan tanah. Pembangunan jalan ini masih termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) 2015 - 2021.
Batas Wilayah
Secara geografis Desa Jejangkit Muara berbatasan dengan wilayah sebagai berikut:
- sebelah utara: Desa Jejangkit Pasar
- sebelah timur: Desa Simpang Lima
- sebelah selatan: Desa Behandang
- sebelah barat: Desa Sampurna
Sumber Daya Alam
Desa Jejangkit Muara secara umum termasuk daerah landai atau dataran rendah. Lahan di Desa Jejangkit Muara kebanyakan dimanfaatkan sebagai lahan sawah tadah hujan. Sementara lahan bukan sawah dimanfaatkan sebagai hutan rakyat ataupun kolam/empang. Hasil utama di Desa Jejangkit Muara adalah padi. Hasil peternakan dan perikanan adalah ayam dan ikan gabus serta ikan sepat. Potensi ikan ini biasanya diolah dengan cara dikeringkan oleh warga setempat. Ikan kering ini, oleh mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Lambung Mangkurat dikemas dengan merk Sacil dan Hacil.
Sumber Daya Manusia
Jumlah penduduk Desa Jejangkit Muara berdasarkan Profil Desa tahun 2018 sebanyak 1.026 jiwa yang terdiri dari 524 laki-laki dan 502 perempuan. Sumber penghasilan utama penduduk adalah bertani.
Sumber Daya Pembangunan
Sumber daya pembangunan merupakan salah satu potensi untuk pembangunan di desa. Desa Jejangkit Muara memiliki jalan sepanjang 2 kilometer, jembatan sebanyak 26 buah, sarana air bersih dari pukul 06.00 - 11.00 WITA. Selain itu terdapat sebuah balai pertemuan, 22 sumur desa dan 1 kantor desa.
Sosial Budaya
Terdapat LPM, Lembaga Adat, TP3 PKK, GAPOKTAN, BUMDes serta Karang Taruna. Selain itu terdapat Linmas dan pos kamling untuk menjaga keamanan dan ketertiban desa.
Hari Pangan Sedunia
Desa Jejangkit Muara merupakan lokasi perhelatan Hari Pangan Sedunia XXXVIII pada bulan Oktober 2018. Dalam persiapannya, dibuka 4.000 hektar lahan di Jejangkit Muara dan dilaksanakan tanam bersama yang bekerja sama dengan berbagai kalangan masyarakat. Pada tanggal 6 dan 7 Agustus 2018 di Desa Jejangkit Muara diadakam lomba olah lahan yang diikuti oleh 50 GAPOKTAN se Kabupaten Barito Kuala.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan