Lompat ke isi

Etika internasional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Etika internasional adalah bidang teori hubungan internasional yang mempelajari cakupan kewajiban etika antarnegara pada era globalisasi. Mazhab dalam etika internasional meliputi kosmopolitanisme dan anti-kosmopolitanisme.[1] Realisme, Liberalisme, dan Marxisme adalah tradisi etika yang mengurus permasalahan moral dalam hubungan internasional.

Dalam realisme, etika adalah hal sekunder, artinya tidak dapat diterapkan dalam politik internasional dan mengutamakan kepentingan diri daripada prinsip moral. Mewujudkan kepentingan diri oleh negara dipandang sebagai sebuah hak, atau tugas, dan menjadi prinsip kaum realis.[2] Dari sudut pandang tersebut, dunia internasional akan selalu dipenuhi anarki dan persaingan sumber daya. Tidak ada otoritas di atas negara. Bila tidak ada kekuasaan superior yang dapat menjaga tatanan internasional, etika tidak bertahan lama dalam hubungan internasional. Kondisi internasional memaksa negara-negara untuk mempertahankan kepentingannya dengan cara-cara yang kadang tidak bermoral, dan tekanan untuk mempertahankan eksistensi ini menghapus kewajiban moral negara.[2] Menurut prinsip kepentingan diri, sebuah negara dianggap tidak etis apabila mengabaikan tujuannya demi mengejar kekuasaan dan keamanan.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Baylis, Smith and Owens, The Globalisation of World Politics, OUP, 4th ed, Ch 11
  2. ^ a b Nardin and Mapel, Traditions of International Ethics (Cambridge Studies in International Relations), Ch 4