Lompat ke isi

Berkas:Soegijapranata Nasional 8 Nov 1960 p1.jpg

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Soegijapranata_Nasional_8_Nov_1960_p1.jpg (260 × 398 piksel, ukuran berkas: 81 KB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Deskripsi
English: Indonesian bishop Albertus Soegijapranata in 1960
Tanggal circa 1960
Sumber "Mgr. Sugijapranata Genap 20 thn. Mendjabat Uskup" Nasional. 8 November 1960. Page 1.
Pembuat Uncredited
Izin
(Menggunakan kembali berkas ini)

According to the copyright law in effect in Indonesia at the time of the URAA, copyright on this image expired on 1 January 1985 (25 years after publication). As the new copyright law was enacted in 2002, after the URAA, copyright was not extended in the United States.

Public domain
Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena hak cipta atasnya telah berakhir, berdasarkan Pasal 30 dan 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Pasal 30

  1. Hak Cipta atas Ciptaan:
    1. Program Komputer;
    2. sinematografi;
    3. fotografi;
    4. database; dan
    5. karya hasil pengalihwujudan,
    berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
  2. Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
  3. Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Pasal 31

  1. Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
    1. Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
    2. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
  2. Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.

العربيَّة | English | Bahasa Indonesia | Bahaso Melayu Jambi | македонски | português | русский | slovenščina | +/−

Public domain

For background information, see the explanations on Non-U.S. copyrights.
Note: This tag should not be used for sound recordings.
Versi lainnya Karya turunan dari berkas ini:  Featured content 2012 examples.jpg

Captions

Add a one-line explanation of what this file represents

Items portrayed in this file

menggambarkan

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini14 Maret 2013 14.52Miniatur versi sejak 14 Maret 2013 14.52260 × 398 (81 KB)Crisco 1492Looks like something is missing...
3 Agustus 2012 22.18Miniatur versi sejak 3 Agustus 2012 22.18260 × 398 (60 KB)Ras67regular noise removed, gray scaled, cleaned and contrast to background increased
31 Juli 2012 05.08Miniatur versi sejak 31 Juli 2012 05.08260 × 398 (36 KB)Crisco 1492{{Information |Description={{en|1=Indonesian bishop w:Albertus Soegijapranata in 1960}} |Source="Mgr. Sugijapranata Genap 20 thn. Mendjabat Uskup" ''Nasional''. 8 November 1952. Page 1. |Author=Uncredited |Date={{circa}} 1960 |Permission=According...

Penggunaan berkas global

Wiki lain berikut menggunakan berkas ini:

Metadata