Anwar Usman
Anwar Usman | |
---|---|
Ketua Mahkamah Konstitusi ke-6 | |
Masa jabatan 2 April 2018 – 7 November 2023 | |
Wakil | Aswanto Saldi Isra |
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi ke-6 | |
Masa jabatan 14 Januari 2015 – 1 April 2018 | |
Ketua | Arief Hidayat |
Hakim Konstitusi Republik Indonesia | |
Mulai menjabat 6 April 2011 | |
Ditunjuk oleh | Mahkamah Agung |
Presiden | Joko Widodo |
Pengganti Petahana | |
Informasi pribadi | |
Lahir | 31 Desember 1956 Bima, Nusa Tenggara Barat, Indonesia |
Suami/istri | Suhada (–2021)[1] Idayati (m. 2022) |
Anak | 3 |
Orang tua |
|
Kerabat |
|
Almamater |
|
Profesi | Hakim |
Sunting kotak info • L • B |
Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H. (lahir 31 Desember 1956) adalah seorang hakim dan ahli hukum Indonesia yang merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia yang keenam. Ia terpilih untuk menduduki jabatan tersebut pada tanggal 2 April 2018, menggantikan Arief Hidayat.[3] Ia sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia kelima.[4] Usman menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi selama empat tahun sebelum dikukuhkan sebagai Wakil Ketua MK. Sebelum menggantikan Arsyad Sanusi sebagai hakim MK pada bulan April 2011, Usman adalah hakim pengadilan tinggi di Jakarta dan juga menjabat sebagai manajer sumber daya manusia di Mahkamah Agung Republik Indonesia.[5]
Kontroversi
[sunting | sunting sumber]Buntut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal batas usia capres-cawapres, Ketua MK Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK. Anwar diduga memuluskan langkah keponakannya, Gibran Rakabuming Raka dan memulai politik dinasti, untuk memajukan keponakannya itu di Pilpres 2024 sebagai Wakil Dari Prabowo Subianto. Selasa lalu, 31 Oktober 2023, Anwar menjalani sidang pemeriksaan MKMK di Gedung MK yang berujung pada pemecatan dirinya sebagai Ketua MK oleh Jimly Asshiddiqie yang menangani perkara tersebut.
Pemecatan Sebagai Ketua MK
[sunting | sunting sumber]Dikutip Dari Website Resmi Mahkamah Konstitusi, Dalam Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 tersebut, Anggota MKMK Bintan R. Saragih memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Bintan menyatakan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi. Sebab dalam pandangan akademisi yang telah menjadi dosen sejak 1971 ini, Anwar telah terbukti melakukan pelanggaran berat. Hanya pemberhentian tidak dengan hormat yang seharusnya dijatuhkan terhadap pelanggaran berat.
“Dasar saya memberikan pendapat berbeda yaitu “pemberhentian tidak dengan hormat” kepada Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi, in casu Anwar Usman, karena Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi terhadap “pelanggaran berat” hanya “pemberhentian tidak dengan hormat” dan tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” kata Bintan R. Saragih menyampaikan pendapat berbeda.
Riwayat Hidup
[sunting | sunting sumber]Masa Kecil
[sunting | sunting sumber]Anwar dibesarkan di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat. Lulus dari SDN 03 Sila, Bima pada 1969, Anwar harus meninggalkan desa dan orang tuanya untuk melanjutkan pendidikannya ke Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) Bima selama 6 tahun hingga 1975.[6]
Lulus dari PGAN pada 1975, atas restu Ayahanda (Alm.) Usman A. Rahim beserta Ibunda Hj. St. Ramlah, Anwar merantau ke Jakarta dan langsung menjadi guru honorer pada SD Kalibaru. Selama menjadi guru, Anwar pun melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1. Berbeda dengan teman-teman PGAN-nya yang setelah lulus memilih masuk kuliah IAIN atau IKIP, ia memilih kuliah Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984. Kelak SD Kalibaru berkembang membuka tingkatan sekolah yang lain dan Anwar terpilih sebagai ketua yayasan.[6]
Teater
[sunting | sunting sumber]Selama menjadi mahasiswa, Anwar aktif dalam kegiatan teater di bawah asuhan Ismail Soebardjo. Selain sibuk dalam kegiatan perkuliahan dan mengajar, Anwar tercatat sebagai anggota Sanggar Aksara. Dirinya pun sempat diajak untuk beradu akting dalam sebuah film yang dibintangi oleh Nungki Kusumastuti, Frans Tumbuan dan Rini S. Bono besutan sutradara ternama Ismail Soebarjo pada 1980. Anwar hanya mendapat peran kecil, tetapi ia merasa mendapat suatu kebanggaan bisa menjadi anak buah sutradara sehebat Ismail Soebarjo. Film yang berjudul Perempuan dalam Pasungan menjadi Film Terbaik dan mendapat Piala Citra.[6]
Akan tetapi, keterlibatan Anwar dalam film yang meledak pada 1980 tersebut, menuai kritik dari orangtuanya. “Ketika film itu meledak, sampailah film itu ke Bima. Kebetulan di film itu ada adegan saya jalan berdua seorang wanita di Pasar Cikini, orang-orang di kampung saya, heboh semua. Padahal di film itu saya hanya sebagai penggembira saja. Ketika Bapak saya tahu, saya dimarahi. Kata beliau, ‘Katanya ke Jakarta untuk kuliah, ini malah main film’,” kenangnya sambil tersenyum.[6]
Anwar mengenang keterlibatannya dalam dunia teater sebagai salah satu pengalaman dia yang paling berkesan. Menurutnya, dunia teater mengajarkannya banyak hal termasuk tentang filosofi kehidupan. Dunia teater dan film, menurut mantan Hakim Yustisial Mahkamah Agung ini, pada intinya mengandung unsur edukasi yang mengajak pada kebajikan, termasuk bagaimana bersikap dan bertutur kata. “Mengucapkan sumpah seorang diri di hadapan Presiden SBY, banyak teman yang khawatir. Tapi, Alhamdulillah, berkat pengalaman saya di bidang teater, saya bisa mengatasi kegugupan dan tidak demam panggung ketika harus mengucapkan lafal sumpah,” urai Anwar.[6]
Sukses meraih gelar Sarjana Hukum pada 1984, Anwar mencoba ikut tes menjadi calon hakim. Keberuntungan pun berpihak padanya ketika ia lulus dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985. “Menjadi hakim, sebenarnya bukanlah cita-cita saya. Namun, ketika Allah menginginkan, di manapun saya dipercaya atau diamanahkan dalam suatu jabatan apapun, bagi saya itu menjadi lahan untuk beribadah. Insya Allah saya akan memegang dan melaksanakan amanah itu dengan sebaik-baiknya,” urai pria yang pernah bertugas di Pengadilan Negeri Atambua dan Pengadilan Negeri Lumajang tersebut.[6]
Karier
[sunting | sunting sumber]Di Mahkamah Agung, Anwar pernah menduduki jabatan Asisten Hakim Agung periode 1997–2003. Pada tahun 2001, ia merampungkan studi magister hukum di STIH IBLAM Jakarta. Kemudian kariernya berlanjut dengan pengangkatannya menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung periode 2003–2006. Lalu pada 2005, Anwar diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian. Anwar mengaku tidak asing dengan Mahkamah Konstitusi. Selain dari keilmuan yang didalami, ia pun sudah lama mengenal Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva yang sama-sama berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat.[6]
Anwar menjabat Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung periode 2006–2011, jabatan terakhirnya di lembaga hukum itu. Ia memperoleh gelar doktor Program Bidang Ilmu Studi Kebijakan Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada pada tahun 2010. Pada tanggal 6 April 2011, Anwar dilantik sebagai hakim konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung.[7] Pada tanggal 6 April 2016, Anwar dilantik sebagai hakim konstitusi untuk periode kedua yang rencananya berakhir pada April 2026.[8]
Kehidupan pribadi
[sunting | sunting sumber]Anwar Usman menikahi Hj. Suhada, seorang bidan yang pernah mengurus RS Wijaya Kusuma, Lumajang, dan RS Budhi Jaya Utama, Depok. Mereka memperoleh tiga orang anak bernama Kurniati Anwar, Khairil Anwar, dan Sheila Anwar.[6]
Setelah istri pertama beliau meninggal, telah diberitakan bahwa Idayati adik kandung presiden Joko Widodo menjadi calon istrinya[9]. Meski menimbulkan perdebatan di masyarakat rencana pernikahan ini akan dilangsungkan pada awal bulan Mei 2022 di Surakarta, Jawa Tengah. Secara resmi dia berhasil menikahi Idayati pada tanggal 26 Mei 2022 (lihat ref. pada info box).
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Saputra, Andi (2021-02-26). "Istri Ketua MK Meninggal Dunia". detikcom. Detik. Diakses tanggal 2022-05-26.
- ^ Widyastuti, Pravitri Retno (2022-05-26). Wulandari, Siti Nurjannah, ed. "SAH! Anwar Usman Resmi Menikah dengan Adik Jokowi, Idayati". Tribunnews.com. Tribun News. Diakses tanggal 2022-05-26.
- ^ Sapiie, Marguerite Afra (2 April 2018). "Anwar Usman elected as new Constitutional Court chief justice". The Jakarta Post. Diakses tanggal 9 April 2018.
- ^ Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia - Hakim Konstitusi. Official website of the Constitutional Court of Indonesia. Accessed 30 May 2016.
- ^ Prodita Sabarini and Ina Parlina, Profiles of new Constitutional Court justices. The Jakarta Post, 3 May 2013. Accessed 18 May 2016.
- ^ a b c d e f g h mahkamahkonstitusi.go.id: Profil Hakim Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.
- ^ https://mkri.id/index.php?page=web.Hakim&menu=3
- ^ Soetomo (21 Maret 2022). "Profil Anwar Usman, Eks Guru Honorer Calon Suami Idayati Adik Jokowi". JPNN.com. Diakses tanggal 21 Maret 2022.
- ^ "Jadi Adik Ipar Jokowi Ketua MK Diminta Mengundurkan Diri". Trax Indonesia. Diakses tanggal 24 Maret 2022.
Jabatan peradilan | ||
---|---|---|
Didahului oleh: Arief Hidayat |
Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 2018–2023 |
Diteruskan oleh: Suhartoyo |
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 2015–2018 |
Diteruskan oleh: Aswanto |