Hukum kewarganegaraan Jepang
Hukum Kewarganegaraan | |
---|---|
Diet Nasional | |
Kutipan | No. 147 Tahun 1950 |
Jangkauan teritorial | Jepang |
Diatur oleh | Kementerian Kehakiman |
Status: Secara substansial diamandemenkan |
Hukum Kewarganegaraan Jepang menjelaskan ketentuan yang memungkinkan seseorang memiliki kewarganegaraan Jepang. Hukum utama yang mengatur regulasi kewarganegaraan adalah Undang-Undang Kewarganegaraan tahun 1950.
Anak yang lahir dari setidaknya satu orang tua Jepang umumnya secara otomatis menjadi warga negara saat lahir. Kelahiran di Jepang tidak dengan sendirinya memberikan hak kepada seorang anak atas kewarganegaraan Jepang, kecuali jika seorang anak tidak memiliki kewarganegaraan. Warga negara asing dapat memperoleh kewarganegaraan melalui naturalisasi setelah tinggal di negara tersebut setidaknya selama lima tahun dan meninggalkan kewarganegaraan sebelumnya.
Terminologi
[sunting | sunting sumber]Perbedaan antara arti istilah kewarganegaraan dan kebangsaan tidak selalu jelas dalam bahasa Inggris dan berbeda di setiap negara. Secara umum, kebangsaan merujuk pada kepemilikan hukum seseorang terhadap suatu negara dan merupakan istilah umum yang digunakan dalam perjanjian internasional ketika merujuk pada anggota dari suatu negara; Kewarganegaraan merujuk pada seperangkat hak dan kewajiban yang dimiliki seseorang di negara tersebut.[1]
Istilah "kebangsaan" (国籍 , kokuseki) digunakan dalam bahasa Jepang untuk merujuk pada keanggotaan negara. Seorang individu yang dinaturalisasi menerima hak yang sama dengan kelahiran asli Jepang setelah mendapatkan kokuseki dan menjadi warga negara (国民 , kokumin). Istilah "kewarganegaraan" (市民権 , shiminken) memiliki beberapa arti tetapi biasanya digunakan untuk menggambarkan hak dan status politik seseorang di suatu negara.[2]
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Sebelum tahun 1947, sebagai contoh dari jus matrimonii, menikahi warga negara Jepang membuat pasangan asing masuk ke dalam kartu keluarga warga negara tersebut, membuatnya menjadi warga negara juga (atau untuk pasangan Jepang akan kehilangan kartu keluarga, dan memperpanjang kewarganegaraan Jepang).[3] Yakumo Koizumi, adalah penduduk Jepang pertama yang dinaturalisasi, memperoleh kewarganegaraan Jepang dengan cara seperti itu.[4]
Akuisisi dan kehilangan kewarganegaraan
[sunting | sunting sumber]Setiap orang yang lahir di dalam pernikahan dari setidaknya satu orang tua Jepang secara otomatis menjadi warga negara Jepang, terlepas dari tempat kelahiran. Anak yang lahir di Jepang dari orang tua yang tidak memiliki kewarganegaraan atau memiliki status yang tidak diketahui dapat menjadi warga negara Jepang setelah menetap selama tiga tahun. Anak angkat dari warga negara Jepang memiliki persyaratan tinggal yang lebih rendah selama satu tahun. Seseorang yang lahir dari orang tua Jepang dan warga negara asing yang belum menikah tetapi diakui sebagai anak sah mereka, atau orang tua yang menikah setelah melahirkan, dapat memperoleh kewarganegaraan Jepang dengan memberitahukannya kepada Menteri Kehakiman.[5]
Orang asing yang berusia di atas 20 tahun dapat menjadi warga negara Jepang melalui naturalisasi setelah tinggal di negara tersebut setidaknya selama lima tahun, meninggalkan kewarganegaraan sebelumnya, dan membuktikan kecukupan diri melalui pekerjaannya atau aset keuangan yang ada. Pelamar harus dapat menunjukkan pengetahuan dasar bahasa Jepang, meskipun hal ini bukan persyaratan hukum.[6]
Warga negara Jepang yang secara sukarela memperoleh kewarganegaraan asing secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Jepang.[7] Mereka yang tanpa sadar memegang kewarganegaraan asing diharuskan untuk memilih status antara Jepang atau asing sebelum berusia 22 tahun, atau dalam waktu dua tahun setelah memperoleh kewarganegaraan lain jika diperoleh setelah berusia 20 tahun.[8] Warga negara ganda yang tidak berhasil menentukan pilihan dalam jangka waktu yang ditentukan dapat diminta oleh Menteri Kehakiman untuk memberikan pernyataan kewarganegaraan dalam waktu satu bulan; kegagalan lebih lanjut untuk menyatakan pilihan kebangsaan mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan Jepang secara otomatis.[9] Seseorang yang lahir di negara lain, memperoleh kewarganegaraan asing saat lahir, dan memilih untuk tidak mempertahankan kewarganegaraan Jepang dianggap telah kehilangan status Jepang pada saat lahir.[10]
Kontroversi dan perdebatan
[sunting | sunting sumber]Pada November 2008, anggota Partai Demokrat Liberal Tarō Kōno mengajukan proposal untuk mengizinkan keturunan dari pasangan berkebangsaan campuran yang salah satu orang tuanya adalah orang Jepang untuk memiliki lebih dari satu kewarganegaraan. Proposal tersebut juga menyerukan agar orang asing diizinkan untuk memperoleh kewarganegaraan Jepang tanpa kehilangan kewarganegaraan aslinya.[11]
Pada tahun 2018, sebuah gugatan diajukan untuk menantang larangan warga negara Jepang yang berusia di atas 21 tahun memegang kewarganegaraan asing, tetapi hal ini kemudian ditolak.[12] Para penggugat mengungkapkan perasaan atas kehilangan identitas dalam ketidakmampuan mereka untuk mempertahankan kewarganegaraan ganda. Pemerintah berpendapat bahwa mengizinkan kewarganegaraan ganda untuk orang dewasa di Jepang dapat 'menyebabkan konflik dalam hak dan kewajiban antar negara, serta antara individu dan negara'.[13] Namun, tidak ada bukti yang diberikan untuk mendukung klaim ini.
Banyak warga negara Jepang dengan ras campuran (sering disebut 'hafu') juga mengungkapkan perasaan menghadapi kehilangan identitas ketika harus memilih untuk mempertahankan kewarganegaraan Jepang atau tidak pada usia 21 tahun. Masalah ini terungkap ketika Naomi Osaka memilih untuk menyerahkan kewarganegaraan AS karena undang-undang ini. Meskipun demikian, ia kemudian menghadapi kritik atas validitas dari 'ke-Jepang-annya' dalam perannya sebagai pembawa obor pada Olimpiade Tokyo 2020.[14] Meskipun "warga negara" Jepang beragam secara etnis,[15] keragaman di antara warga negara Jepang ini cenderung tidak diakui oleh Negara, karena setiap warga negara Jepang (baik yang lahir di Jepang atau yang dinaturalisasi) dianggap sebagai orang Jepang dalam sensus terlepas dari latar belakang etnis mereka.[16] Akibatnya, Jepang sering keliru dianggap sebagai negara yang homogen secara etnis.
Kewarganegaraan ganda
[sunting | sunting sumber]Kewarganegaraan ganda Jepang dan negara lain dilarang dalam beberapa kasus karena ketentuan mengenai kehilangan kewarganegaraan Jepang ketika seorang warga negara Jepang melakukan naturalisasi di negara lain, dan persyaratan untuk melepaskan kewarganegaraan yang sudah ada ketika melakukan naturalisasi di Jepang. Masih ada beberapa cara agar seseorang dapat memiliki kewarganegaraan ganda Jepang dan negara lain, di antaranya:
- Mereka yang memiliki kewarganegaraan ganda sebelum 1 Januari 1985, ketika Undang-Undang Kewarganegaraan diberlakukan
- Mereka yang memperoleh banyak kewarganegaraan saat lahir, seperti dilahirkan dari orang tua warga negara non-Jepang dan memperoleh kewarganegaraan orang tua tersebut sebagai akibat dari undang-undang negara tersebut atau dengan dilahirkan di negara jus soli. Namun, mereka harus memilih satu kewarganegaraan/kebangsaan sebelum berusia 22 tahun atau dalam waktu dua tahun jika kewarganegaraan kedua diperoleh setelah berusia 20 tahun, atau mereka dapat kehilangan kewarganegaraan Jepang,[17] meskipun hal ini tidak diberlakukan.[18]
- Kewarganegaraan ganda Jepang dan Korea Utara dapat dipertahankan dalam beberapa kasus karena Kementerian Kehakiman Jepang menolak untuk mengakui kewarganegaraan Korea Utara.[19]
Kebebasan perjalanan
[sunting | sunting sumber]Pada tahun 2019, warga negara Jepang memiliki akses bebas visa atau visa kedatangan ke 189 negara dan wilayah, peringkat paspor Jepang sebagai yang pertama (bersama dengan Singapura) di dunia menurut Henley Passport Index.[20]
Pada tahun 2017, kebangsaan Jepang berada pada peringkat ke dua puluh sembilan dalam Nationality Index (QNI). Indeks ini berbeda dari Indeks Pembatasan Visa, yang berfokus pada faktor eksternal termasuk kebebasan perjalanan. Menurut QNI, selain kebebasan perjalanan, faktor internal seperti perdamaian dan stabilitas, kekuatan ekonomi, dan pembangunan manusia juga dipertimbangkan.[21]
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]- Masalah etnis di Jepang
- Orang Jepang kelahiran luar negeri
- Sejarah kewarganegaraan Jepang
- Paspor Jepang
- Kebijakan visa Jepang
- Persyaratan visa untuk warga negara Jepang
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Kondo 2001, hlm. 2–3.
- ^ Kondo 2001, hlm. 11.
- ^ Jones, Colin (2019-01-01). "The Robot Koseki: A Japanese Law Model for Regulating Autonomous Machines". Journal of Business & Technology Law. 14 (2): 403.
- ^ "Lafcadio Hearn: Profile of the first legally Naturalized Imperial Japan Subject". Diakses tanggal 2020-07-14.
- ^ Kondo 2016, hlm. 6–7.
- ^ Kondo 2016, hlm. 7.
- ^ Kondo 2001, hlm. 12.
- ^ Kondo 2016, hlm. 6.
- ^ The Nationality Act, art. 4.
- ^ Kondo 2016, hlm. 10–11.
- ^ Minoru Matsutani (November 14, 2008), LDP panel mulls easing law on dual citizenship, The Japan Times, diarsipkan dari versi asli tanggal 22 August 2010
- ^ "Court rules in favor of Japan's ban on dual nationality".
- ^ "Tokyo court backs ban on Japanese holding dual nationality". 21 January 2021.
- ^ "Tokyo 2020: Backlash against Naomi Osaka exposes Japan's hidden xenophobia".
- ^ Weiner, M. ed., 2009. Japan's minorities: the illusion of homogeneity (Vol. 38). Taylor & Francis.
- ^ "法務省".
- ^ "The Choice Of Nationality". Japan Ministry Of Justice. Diakses tanggal 10 June 2010.
- ^ "Japan's dual citizens get a tacit nod but keep their status in the shadows | The Japan Times". The Japan Times (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-07-06.
- ^ "Korean-Japanese Here Seek Way to Make Tokyo Gov. Legally Recognize Their NK Citizenship". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-04-07. Diakses tanggal 2020-06-02.
- ^ "Passport Global Ranking". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-06-06. Diakses tanggal 2018-06-05.
- ^ "The 41 nationalities with the best quality of life". www.businessinsider.de. 2016-02-06. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-12-09. Diakses tanggal 2018-09-10.
Sumber umum
[sunting | sunting sumber]- Kondo, Atushi, ed. (2001). Citizenship in a Global World. Palgrave Macmillan. doi:10.1057/9780333993880. ISBN 978-0-333-80266-3.
- Kondo, Atushi (October 2016). Report on Citizenship Law: Japan (Laporan). European University Institute. hdl:1814/43625 .
Legislasi
[sunting | sunting sumber]- Kokuseki-hō (国籍法) [The Nationality Law] Law No. 147 of 1950, as last amended by Law No. 88 of 2008.