SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2015
TENTANG
URAIAN JABATAN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a. bahwa untuk menindaklanjuti hasil analisis jabatan dan penataan pegawai di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan uraian
jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Uraian
Jabatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi
Birokrasi 2010 – 2025;
4. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara;
5. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
6. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian
dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode 2014 - 2019;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG URAIAN JABATAN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.
Pasal 1
(1) Uraian Jabatan digunakan untuk penataan kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
1
(2) Uraian Jabatan ditetapkan berdasarkan hasil analisis jabatan dan penataan pegawai di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Uraian Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
(1) Penetapan pemegang jabatan berdasarkan uraian jabatan dilakukan dengan mempertimbangkan
beban kerja jabatan.
(2) Penetapan pemegang jabatan dilakukan oleh pimpinan unit kerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Perubahan dan/atau pembentukan uraian jabatan pada unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan dilakukan sesuai dengan hasil analisis jabatan.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2015
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 661
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Ani Nurdiani Azizah
NIP 195812011985032001
2
SALINAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK IMDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2015
TENTANG
URAIAN JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR KODE
JABATAN
NAMA JABATAN FUNGSIONAL UMUM
E.001
Analis Akuntabilitas Kinerja
E.002
Analis Apresiasi Film
E.003
Analis Barang Milik Negara
E.004
Analis Data
E.005
Analis Data Cagar Budaya dan Koleksi Museum
E.006
Analis Data dan Informasi
E.007
Analis Data dan Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
E.008
Analis Data dan Informasi Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri
E.009
Analis Data Mutu Pendidikan
E.010
Analis Data Pendidikan
E.011
Analis Desain Pameran
E.012
Analis Dokumentasi Cagar Budaya dan Museum
E.013
Analis Dokumentasi Kesenian dan Perfilman
E.014
Analis Eksplorasi Cagar Budaya
E.015
Analis Ekspresi Budaya Tradisional
E.016
Analis Hubungan Antarlembaga
E.017
Analis Jabatan
E.018
Analis Kata dan Istilah
E.019
Analis Kebutuhan Diklat Kepala Sekolah
E.020
Analis Kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
E.021
Analis Kebutuhan Peningkatan Kompetensi Bahasa
E.022
Analis Kekayaan Budaya
E.023
Analis Kelembagaan
E.024
Analis Kemitraan
E.025
Analis Kepegawaian Madya (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.026
Analis Kepegawaian Muda (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.027
Analis Kepegawaian Pelaksana Lanjutan (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.028
Analis Kepegawaian Penyelia (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.029
Analis Kepegawaian Pertama (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.030
Analis Kerja Sama
E.031
Analis Kerja Sama Atdikbud dan SILN
E.032
Analis Kerja Sama Luar Negeri
E.033
Analis Kerugian Negara
E.034
Analis Ketatalaksanaan
E.035
Analis Komunitas Adat
3
E.036
Analis Konten Media Sosial
E.037
Analis Kualifikasi dan Karir Pendidik
E.038
Analis Kualifikasi dan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan
E.039
Analis Kualifikasi dan Karir Tenaga Kependidikan
E.040
Analis Laporan Barang Milik Negara
E.041
Analis Laporan Hasil Pengawasan
E.042
Analis Lingkungan Budaya
E.043
Analis Literasi Film
E.044
Analis Media dan Jurnalistik
E.045
Analis Mutasi Jabatan Pimpinan
E.046
Analis Mutasi Tenaga Fungsional Tertentu Selain Guru dan Dosen
E.047
Analis Nilai Budaya
E.048
Analis Organisasi
E.049
Analis Pelaksanaan Diklat
E.050
Analis Pelaksanaan Diklat Kepala Sekolah
E.051
Analis Pelaksanaan Kebijakan Program Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri
E.052
Analis Pelaksanaan Kelembagaan
E.053
Analis Pelaksanaan Kurikulum
E.054
Analis Pelaksanaan Pembelajaran
E.055
Analis Pelaksanaan Penilaian dan Akreditasi
E.056
Analis Pelaksanaan Peraturan Kepegawaian
E.057
Analis Pelaksanaan Program dan Anggaran
E.058
Analis Pelaksanaan Program Pengembangan PAUDNI
E.059
Analis Pelaksanaan Program Pengembangan Tenaga Pimpinan dan Pegawai
E.060
Analis Pelaksanaan Program Pengembangan Tenaga Teknis dan Fungsional Non
Pendidik
E.061
Analis Pelaksanaan Program Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia
Kebudayaan
E.062
Analis Pelaksanaan Program Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri
E.063
Analis Pelaksanaan Program Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan
E.064
Analis Pelaporan Keuangan
E.065
Analis Pemanfaatan Cagar Budaya dan Koleksi Museum
E.066
Analis Pemberdayaan Lembaga
E.067
Analis Pembiayaan
E.068
Analis Pemeliharaan dan Pemugaran Cagar Budaya dan Koleksi Museum
E.069
Analis Pemetaan Mutu Pendidikan
E.070
Analis Pendayagunaan dan Penghapusan BMN
E.071
Analis Penetapan Cagar Budaya dan Koleksi Museum
E.072
Analis Pengadaan Barang dan Jasa
E.073
Analis Pengembangan Cagar Budaya dan Koleksi Museum
E.074
Analis Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan
E.075
Analis Pengembangan Pegawai
E.076
Analis Pengembangan Peserta Didik
4
E.077
Analis Pengembangan Sarana dan Prasarana PAUDNI
E.078
Analis Pengembangan Strategi Kebahasaan
E.079
Analis Pengembangan Sumber Daya Manusia PAUDNI
E.080
Analis Pengembangan Sumber Daya PAUDNI
E.081
Analis Pengetahuan Tradisional
E.082
Analis Peningkatan Kualifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
E.083
Analis Perencanaan dan Pengembangan Pegawai
E.084
Analis Perencanaan Pegawai
E.085
Analis Perencanaan Program dan Anggaran
E.086
Analis Perizinan dan Pengamanan Cagar Budaya dan Koleksi Museum
E.087
Analis Pranata Sosial
E.088
Analis Prasarana Pendidikan
E.089
Analis Program dan Anggaran
E.090
Analis Publikasi Kesenian dan Perfilman
E.091
Analis Sarana dan Prasarana Kantor
E.092
Analis Sarana Pendidikan
E.093
Analis Sistem dan Prosedur
E.094
Analis Sistem Data Arkeologi
E.095
Analis Sistem Informasi dan Jaringan
E.096
Analis Sistem Jaringan dan Informasi
E.097
Analis Sumber Sejarah
E.098
Analis Tata Pameran
E.099
Analis Teknologi Pembelajaran
E.100
Analis Upacara Adat
E.101
Analis Warisan Budaya
E.102
Arsiparis Madya (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.103
Arsiparis Muda (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.104
Arsiparis Pelaksana (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.105
Arsiparis Pelaksana Lanjutan (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.106
Arsiparis Penyelia (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.107
Arsiparis Pertama (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.108
Auditor Madya (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.109
Auditor Muda (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.110
Auditor Pelaksana (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.111
Auditor Pelaksana Lanjutan (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.112
Auditor Penyelia (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.113
Auditor Pertama (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.114
Bendahara Penerimaan
E.115
Bendahara Pengeluaran
E.116
Bendahara Pengeluaran Pembantu
E.117
Caraka
E.118
Dokter Gigi Pertama (Jabatan Fungsional Tertentu)
5
E.119
Dokter Pertama (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.120
Edukator
E.121
Fasilitator Bantuan Hukum
E.122
Juru Pelestari Cagar Budaya
E.123
Juru Pelihara Cagar Budaya
E.124
Komandan Petugas Keamanan
E.125
Konservator
E.126
Kurator
E.127
Operator Alat Berat
E.128
Operator Peralatan Penyensoran
E.129
Operator Tayangan Multimedia dan SMS
E.130
Pamong Belajar Madya (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.131
Pamong Belajar Muda (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.132
Pamong Belajar Pertama (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.133
Pamong Budaya Muda (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.134
Pamong Budaya Pertama (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.135
Pemroses Dokumen Atdikbud dan SILN
E.136
Pemroses Dokumen Perjalanan Luar Negeri
E.137
Pemroses Layanan Perizinan
E.138
Pemroses Mutasi Jabatan Fungsional Dosen
E.139
Pemroses Mutasi Jabatan Fungsional Guru
E.140
Pemroses Mutasi Jabatan Pimpinan
E.141
Pemroses Mutasi Kepegawaian
E.142
Pemroses Mutasi Tenaga Administrasi
E.143
Pemroses Mutasi Tenaga Fungsional Tertentu Selain Guru dan Dosen
E.144
Pemroses Penetapan Pejabat Perbendaharaan
E.145
Pemroses Pensiun
E.146
Penata arsip
E.147
Penata Arsip Kepegawaian
E.148
Penata Dokumen
E.149
Penata Dokumen Film
E.150
Penata Dokumen Hasil Produksi
E.151
Penata Dokumen Keuangan
E.152
Penata Koleksi
E.153
Penata Pameran
E.154
Penata Usaha Pimpinan
E.155
Pendokumentasi Peraturan Perundang-undangan
E.156
Penelaah Bahan Kemitraan Lembaga Masyarakat
E.157
Penelaah Bahan Kemitraan Lembaga Negara
E.158
Penelaah Kasus Kepegawaian
E.159
Peneliti Madya (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.160
Peneliti Muda (Jabatan Fungsional Tertentu)
6
E.161
Peneliti Pertama (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.162
Penerima Tamu
E.163
Penerjemah Madya (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.164
Penerjemah Muda (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.165
Penerjemah Pertama (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.166
Pengadministrasi Akuntabilitas Kinerja
E.167
Pengadministrasi Akuntansi dan Pelaporan
E.168
Pengadministrasi Barang Milik Negara
E.169
Pengadministrasi Belanja Pegawai
E.170
Pengadministrasi Data Jabatan
E.171
Pengadministrasi Data Koleksi
E.172
Pengadministrasi Data Penyajian dan Publikasi
E.173
Pengadministrasi Data Perawatan dan Pengawetan
E.174
Pengadministrasi Dokumen Bantuan Hukum dan Kerja Sama
E.175
Pengadministrasi Dokumen Kelembagaan
E.176
Pengadministrasi Dokumen Peningkatan Kompetensi
E.177
Pengadministrasi Dokumen Sertifikasi
E.178
Pengadministrasi Hasil Pembelajaran Kebahasaan
E.179
Pengadministrasi Hasil Pengawasan
E.180
Pengadministrasi Kebutuhan Penyelenggaraan Diklat
E.181
Pengadministrasi Kegiatan UNESCO
E.182
Pengadministrasi Kemitraan
E.183
Pengadministrasi Kendaraan Dinas
E.184
Pengadministrasi Kerumahtanggaan
E.185
Pengadministrasi Koleksi
E.186
Pengadministrasi Laporan Hasil Pengawasan
E.187
Pengadministrasi Pelaporan Keuangan
E.188
Pengadministrasi Pembiayaan
E.189
Pengadministrasi Pendaftaran Sensor
E.190
Pengadministrasi Penyelenggaraan Peningkatan Kompetensi Bahasa
E.191
Pengadministrasi Penyelenggaraan Diklat
E.192
Pengadministrasi Penyelenggaraan Diklat Kepala Sekolah
E.193
Pengadministrasi Peraturan Perundang-undangan
E.194
Pengadministrasi Perbendaharaan
E.195
Pengadministrasi Perjanjian Kerja Sama
E.196
Pengadministrasi Persuratan
E.197
Pengadministrasi Poliklinik
E.198
Pengadministrasi Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia
E.199
Pengadministrasi Umum
E.200
Pengawas Hasil Penyensoran
E.201
Pengelola Infrastruktur Jaringan
E.202
Pengelola Laman
7
E.203
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Muda (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.204
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.205
Pengelola Pengaduan Masyarakat
E.206
Pengelola Poliklinik
E.207
Pengelola Sistem dan Jaringan
E.208
Pengelola Sistem Informasi Arkeologi
E.209
Pengelola Sistem Informasi Manajemen
E.210
Pengelola Sistem Informasi Persuratan
E.211
Pengelola Sistem Jaringan
E.212
Pengelola Sistem Jaringan dan Informasi
E.213
Pengelola Wisma
E.214
Pengembang Model Penilaian Pendidikan
E.215
Pengembang Perbukuan
E.216
Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.217
Pengembang Teknologi Pembelajaran Muda (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.218
Pengembang Teknologi Pembelajaran Pertama (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.219
Pengemudi
E.220
Pengemudi Menteri
E.221
Pengendali dan Pengawas Bahasa
E.222
Pengkaji Kebahasaan
E.223
Pengkaji Pelestari Cagar Budaya
E.224
Pengkaji Pelindungan Situs Manusia Purba
E.225
Pengkaji Pengembangan Situs Manusia Purba
E.226
Pengodifikasi Bahasa dan Sastra
E.227
Pengolah Bahan Informasi
E.228
Pengolah Bahan Informasi dan Publikasi
E.229
Pengolah Bahan Informasi Kebahasaan
E.230
Pengolah Bahan Pustaka
E.231
Pengolah Biaya Sensor
E.232
Pengolah Data Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
E.233
Pengolah Data Apresiasi Film
E.234
Pengolah Data Arkeologi
E.235
Pengolah Data Bantuan Hukum
E.236
Pengolah Data Bantuan Sosial
E.237
Pengolah Data Barang Milik Negara
E.238
Pengolah Data Beasiswa
E.239
Pengolah Data Cagar Budaya
E.240
Pengolah Data Cagar Budaya dan Koleksi Museum
E.241
Pengolah Data dan Informasi
E.242
Pengolah Data dan Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
E.243
Pengolah Data dan Informasi Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri
E.244
Pengolah Data Diplomasi Budaya
8
E.245
Pengolah Data Disiplin Pegawai
E.246
Pengolah Data Dokumentasi
E.247
Pengolah Data Dokumentasi Sejarah dan Nilai Budaya
E.248
Pengolah Data Edukasi
E.249
Pengolah Data Eksplorasi Cagar Budaya
E.250
Pengolah Data Ekspresi Budaya Tradisional
E.251
Pengolah Data Evaluasi Fasilitasi Peningkatan Kompetensi
E.252
Pengolah Data Hasil Pengawasan
E.253
Pengolah Data Hasil Penyensoran
E.254
Pengolah Data Hubungan Antarlembaga
E.255
Pengolah Data Informasi dan Publikasi
E.256
Pengolah Data Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara
E.257
Pengolah Data Jabatan
E.258
Pengolah Data Katalogisasi
E.259
Pengolah Data Kebutuhan Pegawai
E.260
Pengolah Data Kekayaan Budaya
E.261
Pengolah Data Kelembagaan
E.262
Pengolah Data Kemitraan
E.263
Pengolah Data Kemitraan Lembaga Masyarakat
E.264
Pengolah Data Kepegawaian
E.265
Pengolah Data Kerja Sama
E.266
Pengolah Data Kerja Sama Luar Negeri
E.267
Pengolah Data Kerja Sama UNESCO
E.268
Pengolah Data Kerugian Negara
E.269
Pengolah Data Kesenian dan Perfilman
E.270
Pengolah Data Ketatalaksanaan
E.271
Pengolah Data Keuangan
E.272
Pengolah Data Kinerja
E.273
Pengolah Data Kinerja Atdikbud dan SILN
E.274
Pengolah Data Klasifikasi Nilai Budaya
E.275
Pengolah Data Koleksi
E.276
Pengolah Data Komunitas Adat
E.277
Pengolah Data Konservasi
E.278
Pengolah Data Kualifikasi dan Karir Pendidik
E.279
Pengolah Data Kualifikasi dan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan
E.280
Pengolah Data Kualifikasi dan Karir Tenaga Kependidikan
E.281
Pengolah Data Laporan Hasil Pemeriksaan
E.282
Pengolah Data Lingkungan Budaya
E.283
Pengolah Data Literasi Film
E.284
Pengolah Data Mutasi Jabatan Fungsional Dosen
E.285
Pengolah Data Mutasi Jabatan Fungsional Guru
E.286
Pengolah Data Mutasi Jabatan Pimpinan
9
E.287
Pengolah Data Mutasi Tenaga Administrasi
E.288
Pengolah Data Mutasi Tenaga Fungsional Tertentu selain Guru dan Dosen
E.289
Pengolah Data Mutu dan Supervisi
E.290
Pengolah Data Mutu Pendidikan
E.291
Pengolah Data Nilai Budaya
E.292
Pengolah Data Observasi
E.293
Pengolah Data Pameran
E.294
Pengolah Data Pameran dan Kemitraan
E.295
Pengolah Data Pelaksanaan Kebijakan Program Perencanaan dan Kerja Sama Luar
Negeri
E.296
Pengolah Data Pelaksanaan Kelembagaan
E.297
Pengolah Data Pelaksanaan Kurikulum
E.298
Pengolah Data Pelaksanaan Pembelajaran
E.299
Pengolah Data Pelaksanaan Penilaian dan Akreditasi
E.300
Pengolah Data Pelaksanaan Program dan Anggaran
E.301
Pengolah Data Pelaksanaan Program Pengembangan Tenaga Pimpinan dan
Pegawai
E.302
Pengolah Data Pelaksanaan Program Pengembangan Tenaga Teknis dan
Fungsional Non Pendidik
E.303
Pengolah Data Pelaksanaan Program Peningkatan Kompetensi Sumber Daya
Manusia Kebudayaan
E.304
Pengolah Data Pelaksanaan Program Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri
E.305
Pengolah Data
Kebudayaan
E.306
Pengolah Data Pelaporan Keuangan
E.307
Pengolah Data Pelindungan Situs Manusia Purba
E.308
Pengolah Data Pemanfaatan Cagar Budaya dan Koleksi Museum
E.309
Pengolah Data Pemanfaatan Situs Manusia Purba
E.310
Pengolah Data Pemberdayaan Lembaga
E.311
Pengolah Data Pembiayaan
E.312
Pengolah Data Pembinaan Tenaga Kebahasaan
E.313
Pengolah Data Pemeliharaan dan Pemugaran Cagar Budaya dan Koleksi Museum
E.314
Pengolah Data Pemetaan Mutu Pendidikan
E.315
Pengolah Data Pemetaan Sejarah dan Nilai Budaya
E.316
Pengolah Data Penanaman Nilai Budaya
E.317
Pengolah Data Pendayagunaan dan Penghapusan Barang Milik Negara
E.318
Pengolah Data Penelitian dan Pengembangan Kebudayaan
E.319
Pengolah Data Pengadaan Barang dan Jasa
E.320
Pengolah Data Pengawetan
E.321
Pengolah Data Pengemasan Nilai Budaya
E.322
Pengolah Data Pengembangan Cagar Budaya dan Koleksi Museum
E.323
Pengolah Data Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan
E.324
Pengolah Data Pengembangan Pegawai
E.325
Pengolah Data Pengembangan Peserta Didik
Pelaksanaan
10
Program
Sertifikasi
Sumber
Daya
Manusia
E.326
Pengolah Data Pengembangan Sarana dan Prasarana PAUDNI
E.327
Pengolah Data Pengembangan Situs Manusia Purba
E.328
Pengolah Data Pengembangan Strategi Kebahasaan
E.329
Pengolah Data Pengembangan Sumber Daya Manusia PAUDNI
E.330
Pengolah Data Pengembangan Sumber Daya PAUDNI
E.331
Pengolah Data Pengetahuan Tradisional
E.332
Pengolah Data Penggunaan Bahasa
E.333
Pengolah Data Penggunaan Bahasa dan Apresiasi Sastra
E.334
Pengolah Data Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah
E.335
Pengolah Data Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
E.336
Pengolah Data Pensiun
E.337
Pengolah Data Penulisan Sejarah dan Nilai Budaya
E.338
Pengolah Data Penyelenggaraan Diklat
E.339
Pengolah Data Peraturan Perundang-undangan
E.340
Pengolah Data Perawatan
E.341
Pengolah Data Perbukuan
E.342
Pengolah Data Perencanaan dan Tata Laksana
E.343
Pengolah Data Perencanaan Kebutuhan dan Peningkatan Kualifikasi Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
E.344
Pengolah Data Perencanaan Program dan Anggaran
E.345
Pengolah Data Perizinan Cagar Budaya dan Koleksi Museum
E.346
Pengolah Data Perumusan Nilai Budaya
E.347
Pengolah Data Pranata Sosial
E.348
Pengolah Data Prasarana Pendidikan
E.349
Pengolah Data Program dan Anggaran
E.350
Pengolah Data Program Fasilitasi Pendidikan Dasar
E.351
Pengolah Data Program Fasilitasi Pendidikan Menengah
E.352
Pengolah Data Program Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan
E.353
Pengolah Data Program Pengembangan Kompetensi Pendidik
E.354
Pengolah Data Program Pengembangan PAUDNI
E.355
Pengolah Data Program Pengembangan Tenaga Pimpinan dan Pegawai
E.356
Pengolah Data Program Pengembangan Tenaga Teknis dan Fungsional Non
Pendidik
E.357
Pengolah Data Program Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia
Kebudayaan
E.358
Pengolah Data Program Sertifikasi Pendidik
E.359
Pengolah Data Program Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan
E.360
Pengolah Data Program Supervisi dan Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan
E.361
Pengolah Data Program, Anggaran, dan Laporan
E.362
Pengolah Data Promosi
E.363
Pengolah Data Proses Penyensoran
E.364
Pengolah Data Publikasi
E.365
Pengolah Data Publikasi Sejarah dan Nilai Budaya
11
E.366
Pengolah Data Rekening Pemerintah
E.367
Pengolah Data Sarana dan Prasarana
E.368
Pengolah Data Sarana Pendidikan
E.369
Pengolah Data Seni Pertunjukan
E.370
Pengolah Data Seni Rupa
E.371
Pengolah Data Sistem dan Prosedur
E.372
Pengolah Data Sistem Informasi
E.373
Pengolah Data Sistem Informasi dan Jaringan
E.374
Pengolah Data Sumber Sejarah
E.375
Pengolah Data Supervisi
E.376
Pengolah Data Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia
E.377
Pengolah Data Upacara Adat
E.378
Pengolah Data Warisan Budaya
E.379
Pengolah Dokumen Cagar Budaya dan Koleksi Museum
E.380
Pengolah Informasi Media
E.381
Pengolah Konten Media Sosial
E.382
Pengolah Surat Perintah Membayar
E.383
Pengolah Surat Permintaan Pembayaran
E.384
Pengonservasi Bahasa dan Sastra
E.385
Pengukur dan Pengalih Rekam Materi Penyensoran
E.386
Penyiap Pelaksanaan Kemitraan Lembaga Masyarakat
E.387
Penyiap Pelaksanaan Kemitraan Lembaga Negara
E.388
Penyiap Usul Tanda Jasa dan Penghargaan
E.389
Penyuluh Kebahasaan
E.390
Penyunting Naskah
E.391
Penyunting Rekaman Materi Penyensoran
E.392
Penyusun Bahan Pembinaan Perbendaharaan
E.393
Penyusun Bahan Siaran Pers dan Pemberitaan
E.394
Penyusun Dokumentasi
E.395
Penyusun Dokumentasi dan Publikasi
E.396
Penyusun Dokumentasi Sejarah dan Nilai Budaya
E.397
Penyusun Informasi Arkeologi
E.398
Penyusun Informasi dan Publikasi
E.399
Penyusun Informasi Kebahasaan
E.400
Penyusun Informasi Kerja Sama UNESCO
E.401
Penyusun Informasi Layanan Publik
E.402
Penyusun Kebutuhan Penyelenggaraan Diklat
E.403
Penyusun Kemitraan
E.404
Penyusun Laporan Keuangan
E.405
Penyusun Modul Pembelajaran Kebahasaan
E.406
Penyusun Program dan Anggaran
E.407
Penyusun Program Diplomasi Budaya
12
E.408
Penyusun Program Fasilitasi Pendidikan Dasar
E.409
Penyusun Program Fasilitasi Pendidikan Menengah
E.410
Penyusun Program Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan
E.411
Penyusun Program Pembinaan Seni Pertunjukan
E.412
Penyusun Program Pembinaan Seni Rupa
E.413
Penyusun Program Pembinaan Tenaga Kebahasaan
E.414
Penyusun Program Pengembangan Kompetensi Pendidik
E.415
Penyusun Program Pengembangan PAUDNI
E.416
Penyusun Program Pengembangan Tenaga Pimpinan dan Pegawai
E.417
Penyusun Program Pengembangan Tenaga Teknis dan Fungsional Non Pendidik
E.418
Penyusun Program Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah
E.419
Penyusun Program Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
E.420
Penyusun Program Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia Kebudayaan
E.421
Penyusun Program Penulisan Sejarah dan Nilai Budaya
E.422
Penyusun Program Sertifikasi Pendidik
E.423
Penyusun Program Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan
E.424
Penyusun Program Supervisi dan Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan
E.425
Penyusun Program, Anggaran, dan Laporan
E.426
Penyusun Publikasi
E.427
Penyusun Publikasi Pameran
E.428
Penyusun Publikasi Sejarah dan Nilai Budaya
E.429
Penyusun Rancangan Peraturan Perundang-undangan
E.430
Penyusun Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Pertimbangan Hukum
E.431
Penyusun Risalah Rapat Pimpinan
E.432
Perancang Grafis
E.433
Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.434
Perancang
Tertentu)
E.435
Perancang Promosi Museum
E.436
Perancang Sistem Aplikasi dan Web
E.437
Perancang Sistem Informasi Kepegawaian
E.438
Perancang Sistem Informasi Penilaian Pendidikan
E.439
Perawat Gigi Pelaksana (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.440
Perawat Pelaksana (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.441
Perekayasa Madya (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.442
Perekayasa Muda (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.443
Perekayasa Pertama (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.444
Perencana Muda (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.445
Perencana Pertama (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.446
Perevitalisasi Bahasa dan Sastra
E.447
Petugas Keamanan
E.448
Petugas Kesehatan
Peraturan
Perundang-undangan
13
Pertama
(Jabatan
Fungsional
E.449
Petugas Penggandaan
E.450
Petugas Perpustakaan
E.451
Petugas Tiket
E.452
Pramu Kantor
E.453
Pramu Saji
E.454
Pramu Wisma
E.455
Pranata Fotografi
E.456
Pranata Humas Muda (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.457
Pranata Humas Pertama (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.458
Pranata Komputer Muda (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.459
Pranata Komputer Penyelia (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.460
Pranata Komputer Pertama (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.461
Pranata Laboratorium Pendidikan Pelaksana (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.462
Pranata Laboratorium Pendidikan Pelaksana Lanjutan (Jabatan Fungsional
Tertentu)
E.463
Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.464
Pranata Laboratorium Pendidikan Pertama (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.465
Preparator
E.466
Protokol
E.467
Pustakawan Madya (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.468
Pustakawan Muda (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.469
Pustakawan Pelaksana (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.470
Pustakawan Pelaksana Lanjutan (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.471
Pustakawan Penyelia (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.472
Pustakawan Pertama (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.473
Registrar
E.474
Sekretaris Pimpinan
E.475
Statistisi Pertama (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.476
Teknisi Laboratorium
E.477
Teknisi Pelestari Cagar Budaya
E.478
Teknisi Pemetaan dan Penggambaran
E.479
Teknisi Penyiaran
E.480
Teknisi Peralatan
E.481
Teknisi Peralatan Penyensoran
E.482
Teknisi Produksi
E.483
Teknisi Produksi Multimedia dan Web
E.484
Teknisi Sarana dan Prasarana Kantor
E.485
Validator Data
E.486
Widyaiswara Madya (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.487
Widyaiswara Muda (Jabatan Fungsional Tertentu)
E.488
Widyaiswara Pertama (Jabatan Fungsional Tertentu)
14
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.001
NAMA JABATAN
: Analis Akuntabilitas Kinerja
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbagian Akuntabilitas Kinerja .................
3.2
Eselon III
: Bagian Pembinaan Akuntabilitas Kinerja
3.3
Eselon II
: Biro Keuangan
3.4
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data, menyusun saran pemecahan masalah, konsep pedoman, konsep petunjuk
pelaksanaan, konsep kebijakan, dan konsep laporan akuntabilitas kinerja Kementerian sesuai
peraturan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Subbagian Akuntabilitas Kinerja ..............
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pimpinan
5.2
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data kinerja
5.3
Menganalisis data kinerja untuk mengetahui inti permasalahan
5.4
Mengidentifikasi masalah akuntabilitas kinerja sesuai dengan hasil analisis
5.5
Merumuskan konsep saran pemecahan masalah akuntabilitas kinerja
5.6
Menyusun konsep bahan pembinaan sistem akuntabilitas kinerja
5.7
Menyusun bahan fasilitasi sistem akuntabilitas kinerja
5.8
Menyusun konsep laporan akuntabilitas kinerja Kementerian
5.9
Menyusun bahan evaluasi sistem akuntabilitas kinerja unit kerja di lingkungan Kementerian
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan penyusunan program kerja Subbagian Akuntabilitas Kinerja .................
6.2
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data kinerja
6.3
Hasil analisis data kinerja
6.4
Hasil identifikasi masalah akuntabilitas kinerja
6.5
Konsep saran pemecahan masalah akuntabilitas kinerja
6.6
Konsep bahan pembinaan sistem akuntabilitas kinerja
6.7
Bahan fasilitasi sistem akuntabilitas kinerja
6.8
Konsep laporan akuntabilitas kinerja Kementerian
6.9
Bahanevaluasi sistem akuntabilitas kinerja unit kerja
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan pertanggungjawaban
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Data dan informasi akuntabilitas kinerja
7.2
Renstra Kemendikbud
7.3
Program Kerja Sekretariat Jenderal
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Peraturan perundang-undangan tentang sistem akuntabilitas kinerja
9.3
Program Kerja Subbagian Pembinaan Akuntabilitas Kinerja ...............
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan kelengkapan laporan
10.2
Kesesuaian saran pemecahan masalah
10.3
Kebenaran bahan fasilitasi
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data dan informasi akuntabilitas kinerja
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
1.
2.
3.
15
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1
Kepala Subbagian
Akuntabilitas Kinerja ............
12.2
Pengolah Data Kinerja
12.3
Pengadministrasi Umum
Unit Kerja
Bagian Pembinaan
Akuntabilitas Kinerja
Subbagian Akuntabilitas
Kinerja ...............
Subbagian Akuntabilitas
Kinerja ...............
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Bersih
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Diklat Sistem Akuntabilitas Kinerja
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang akuntabilitas kinerja
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan tentang sistem akuntabilitas kinerja
- POS penyusunan sistem akuntabilitas kinerja
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menyusun laporan akuntabilitas kinerja
- Mampu memberikan formasi dengan baik
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Inisiatif
- Inovatif
16
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMOR KODE JABATAN
: E.002
NAMA JABATAN
: Analis Apresiasi Film
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Seksi Apresiasi Film
3.2
Eselon III
: Subdirektorat Literasi dan Apresiasi Film
3.3
Eselon II
: Direktorat Kesenian dan Perfilman
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data dan menyusun saran pemecahan masalah apresiasi film serta menyusun laporan
pengemasan nilai budaya di lingkungan Direktorat Pembinaan Kesenian dan Perfilman sebagai
bahan informasi dan penyusunan kebijakan pimpinan.
URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Seksi sebagai pedoman pelaksanaan tugas
5.2
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data apresiasi film sesuai
dengan kebutuhan dan jenis data
5.3
Menganalisis data pelindungan, pengembangan, pemanfaatan apresiasi film untuk
mengetahui inti permasalahan
5.4
Mengidentifikasi masalah pelindungan, pengembangan, pemanfaatan apresiasi film sesuai
dengan hasil analisis
5.5
Merumuskan konsep saran pemecahan masalah pelindungan, pengembangan,
pemanfaatan apresiasi film
5.6
Menyusun konsep bahan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan di bidang apresiasi
film
5.7
Menyusun konsep bahan apresiasi film
5.8
Menyusun bahan fasilitasi penerapan pelaksanan apresiasi film
5.9
Menyusun konsep bahan evaluasi pelaksanaan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan
apresiasi film
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Konsep program kerja Seksi
6.2
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data pelindungan, pengembangan,
pemanfaatan di bidang apresiasi film
6.3
Hasil analisis data pelindungan, pengembangan, pemanfaatan di bidang apresiasi film
6.4
Hasil identifikasi masalah pelindungan, pengembangan, pemanfaatan apresiasi film
6.5
Konsep saran pemecahan masalah pelindungan, pengembangan, pemanfaatan apresiasi
film
6.6
Konsep bahan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan di bidang apresiasi film
6.7
Konsep bahan penerapan pelaksanaan apresiasi film
6.8
Bahan fasilitasi penerapan pelaksanaan apresiasi film
6.9
Bahan evaluasi pelaksanaan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan di bidang apresiasi
film
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.11
Laporan Pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja Seksi Apresiasi Film
7.2
Data dan informasi di bidang apresiasi film
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan
9.3
Program kerja Seksi Apresiasi Film
9.4
Pedoman pelindungan, pengembangan, pemanfaatan apresiasi film
17
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan keakuratan analisis
10.2
Kesesuaian saran pemecahan masalah
10.3
Kebenaran dan kelengkapan laporan
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data dan informasi apresiasi film
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
12.1
Kepala Seksi Apresiasi Film
Subdirektorat Literasi dan
Apresiasi Film
12.2
Pengolah Data
Seksi Apresiasi Film
12.3
Pengadministrasi Umum
Seksi Apresiasi Film
Dalam Hal
Konsultasi dan laporan
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Diklat Perfilman
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang Perfilman
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: Teknik analisis Perfilman
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menganalisis pelestarian perfilman
- Mampu memberikan informasi dengan baik
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Inisiatif
- Inovatif
18
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.003
NAMA JABATAN
: Analis Barang Milik Negara
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: .....................
3.2
Eselon III
: .....................
3.3
Eselon II
: .....................
3.4
Eselon I
: .....................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisa data, menyusun saran pemecahan masalah, konsep pedoman, konsep petunjuk
pelaksanaan, konsep kebijakan barang milik Negara sebagai bahan penyusunan kebijakan dan
pengelolaan barang milik negara.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyusun konsep program kerja ................ sesuai dengan tugas Subbagian dan hasil
evaluasi pelaksanaan tugas tahun sebelumnya
5.2
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data barang milik negara
5.3
Menganalisa kebutuhan barang milik negara
5.4
Mengidentifikasi masalah dalam pengelolaan barang milik negara
5.5
Menyusun konsep petunjuk pelaksanaan yang berkenaan dengan barang milik negara
5.6
Menyusun bahan fasilitasi petunjuk pelaksanaan pengelolaan barang milik negara
5.7
Menyiapkan bahan evaluasi pengelolaan barang milik negara
5.8
Menyusun konsep laporan pengelolaan barang milik negara
5.9
Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan
5.10
Menjalankan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan penyusunan program kerja .................
6.2
Konsep instrumen pengolahan data barang milik negara
6.3
Analisis kebutuhan barang milik negara
6.4
Pengelompokan masalah pengelolaan barang milik negara
6.5
Konsep petunjuk pelaksanaan barang milik negara
6.6
Bahan fasilitasi rumusan petunjuk pelaksanan barang milik negara
6.7
Bahan evaluasi pengelolaan barang milik negara
6.8
Konsep laporan pengelolaan barang milik negara
6.9
Laporan pelaksanaan tugas
6.10
Laporan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja ................
7.2
Data dan informasi kebutuhan barang milik negara
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Aplikasi SIMAK BMN
8.2
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.3
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Program Kerja ................
9.3
Semua Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan BMN
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan kelengkapan laporan BMN
10.2
Kesesuaian saran dan pemecahan masalah BMN
10.3
Ketepatan bahan fasilitasi BMN
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data dan informasi BMN
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
1.
2.
3.
19
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1
...................... (Eselon IV)
Unit Kerja
....... (Unit Kerja Eselon III)
12.2
......................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
12.3
......................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
12.4
......................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Di dalam ruangan kerja
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1 Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2 Kursus/Pelatihan
: Diklat Pengelolaan dan Penatausahaan BMN
16.3 Pengalaman Kerja
: Di bidang BMN
16.4 Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5 Pengetahuan
: - Peraturan BMN
- Prosedur Operasional Standar (POS) Pengelolaan BMN
- Peraturan Bagan Akun Standar
16.6 Kecakapan Teknis
: - Menganalisis kebutuhan BMN
- Menyusun Instrumen
- Mampu menyusun kesimpulan dan saran
16.7 Potensi
: - Kemampuan verbal
- Kemampuan numerik
- Berpikir analitis
16.8 Sikap Kerja
: - Teliti
- Cermat
- Disiplin
- Tanggung jawab
20
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.004
NAMA JABATAN
: Analis Data
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon III
: Bidang ................
3.2
Eselon II
: Pusat Penelitian Kebijakan
3.3
Eselon I
: Badan Penelitian dan Pengembangan
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menyusun konsep instrumen dan menganalis data penelitian dan pengembangan sebagai bahan
informasi dalam penyusunan kebijakan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Bidang
5.2.
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data bidang penelitian dan
pengembangan
5.3.
Melakukan uji coba instrumen data bidang penelitian dan pengembangan
5.4.
Menganalisis data bidang penelitian dan pengembangan untuk mengetahui inti
permasalahan
5.5.
Mengidentifikasi masalah penelitian dan pengembangan sesuai dengan hasil analisis data
5.6.
Menyusun konsep saran pemecahan masalah penelitian dan pengembangan
5.7.
Memvalidasi data bidang penelitian dan pengembangan sesuai prosedur sebagai bahan
perbaikan dan penyempurnaan
5.8.
Membuat laporan hasil analisis data penelitian dan pengembangan sesuai prosedur sebagai
bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.9.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan penyusunan program kerja Bidang
6.2.
Konsep instrumen data penelitian dan pengembangan
6.3.
Laporan hasil uji coba instrumen data penelitian dan pengembangan
6.4.
Laporan hasil analisis data penelitian dan pengembangan
6.5.
Indentifikasi masalah penelitian dan pengembangan
6.6.
Konsep saran pemecahan masalah data penelitian dan pengembangan
6.7.
Laporan hasil validasi bidang penelitian dan pengembangan
6.8.
Laporan hasil analisis data penelitian dan pengembangan
6.9.
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Rencana Kerja Tahunan Pusat
7.2
Program kerja Bidang
7.3
Data penelitian dan pengembangan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas Badan Penelitian dan Pengembangan
9.3
Rencana Strategis Badan Penelitian dan Pengembangan
9.4
Program Kerja Pusat Penelitian Kebijakan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran hasil analis
10.2. Kebenaran dan kelengkapan laporan
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data
11.2. Memberi masukan kepada atasan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1. Kepala Bidang .................
Pusat Penelitian Kebijakan
Konsultasi pelaksanaan
tugas
1.
2.
3.
21
12.2.
.....................
Bidang .................
12.3.
.....................
Bidang .................
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Analis Data
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang Sistem Informasi
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan-peraturan tentang pengelolaan data
- Pengetahuan tentang formulir instrumen pengumpulan
data
- Pengetahuan tentang web dan internet
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menganalisis data
- Mampu menyusun saran rekomendasi
16.7
Potensi
: - Kemampuan verbal
- Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Terampil
- Inovasi
- Kerja sama
22
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.005
NAMA JABATAN
: Analis Data Cagar Budaya dan Koleksi Museum
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Seksi Pengelolaan Data
3.2
Eselon III
: Subdirektorat Registrasi Nasional
3.3
Eselon II
: Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman
3.4
Eselon I
: Direktorat Jenderal Kebudayaan
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data, menyusun bahan dan saran pemecahan masalah pengelolaan data serta
laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan penyusunan kebijakan pimpinan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Seksi Pengelolaan Data Cagar Budaya dan
Koleksi Museum sebagai pedoman pelaksanaan tugas
5.2
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data cagar budaya dan koleksi
museum sesuai dengan kebutuhan dan jenis data
5.3
Menganalisis data cagar budaya dan koleksi museum untuk mengetahui inti permasalahan
5.4
Mengidentifikasi masalah di bidang pengelolaan data cagar budaya sesuai dengan hasil
analisis
5.5
Merumuskan konsep saran pemecahan masalah pengelolaan data cagar budaya dan koleksi
museum
5.6
Menyusun konsep pemeringkatan data cagar budaya dan koleksi museum
5.7
Menganalisis dan menyusun konsep bahan penghapusan register nasional cagar budaya
dan koleksi museum
5.8
Menyusun bahan fasilitasi dan bimbingan teknis pelaksanaan penerapan pengelolaan data
cagar budaya dan koleksi museum
5.9
Menyusun konsep bahan evaluasi pelaksanaan pengelolaan data cagar budaya
5.10 Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.11 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Konsep program kerja Seksi Pengelolaan Data
6.2
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data cagar budaya dan koleksi museum
6.3
Data cagar budaya dan koleksi museum
6.4
Laporan masalah pengelolaan data yang teridentifikasi
6.5
Saran pemecahan masalah pengelolaan data cagar budaya dan koleksi museum
6.6
Konsep bahan pemeringkatan cagar budaya dan koleksi museum
6.7
Konsep bahan penghapusan cagar budaya dan koleksi museum
6.8
Bahan fasilitasi dan bimbingan teknis penerapan pedoman pengelolaan data cagar budaya
dan koleksi museum
6.9
Konsep Bahan evaluasi pelaksanaan pengelolaan data cagar budaya
6.10 Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.11 Laporan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja Seksi Pengelolaan Data
7.2
Data pengelolaan cagar budaya
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan
9.3
Program Kerja Direktorat
9.4
Peraturan perundang-undangan tentang cagar budaya
9.5
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengelolaan Data Cagar Budaya dan Koleksi Museum
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Ketepatan hasil analisis data cagar budaya dan koleksi museum
1.
2.
3.
23
10.2
Kesesuaian saran pemecahan masalah pengelolaan data
10.3
Kebenaran dan kelengkapan data cagar budaya dan koleksi museum
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data dan informasi cagar budaya dan koleksi museum
11.2
Menyusun bahan pengelolaan data cagar budaya dan koleksi museum
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Seksi Pengelolaan
Subdirektorat Registrasi
Konsultasi pelaksanaan
Data
Nasional
tugas
12.2
Pengolah Data Cagar Budaya
Seksi Pengelolaan Data
12.3
Pengadministrasi Umum
Seksi Pengelolaan Data
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.5
Suara
: Tenang
13.6
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada resiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Diklat Analis Data Cagar Budaya dan Koleksi Museum
16.3
Pengalaman Kerja
: Pengumpulan dan pengolah data di bidang Pelestarian Cagar
Budaya dan Koleksi Museum
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: Teknik Pengelolaan Data Cagar Budaya
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menganalisis masalah
- Mampu memberikan saran pemecahan masalah
- Mampu menyusun bahan
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Berdaya tahan terhadap tekanan kerja
24
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.006
NAMA JABATAN
: Analis Data dan Informasi
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbagian Data dan Informasi
3.2
Eselon III
: Bagian Perencanaan dan Penganggaran
3.3
Eselon II
: .....................
3.4
Eselon I
: .....................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menyusun instrumen dan menganalis data dan informasi sebagai bahan penyusunan kebijakan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Subbagian Data dan Informasi
5.2
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data dan informasi sesuai
dengan kebutuhan dan jenis data
5.3
Menganalisis data bidang penelitian dan pengembangan sebagai bahan penyusunan
kebijakan untuk mengetahui inti permasalahan
5.4
Mengidentifikasi masalah data dan informasi bidang penelitian dan pengembangan sesuai
dengan hasil analisis
5.5
Menyusun konsep saran pemecahan masalah data dan informasi
5.6
Memvalidasi data dan informasi sesuai prosedur sebagai bahan perbaikan dan
penyempurnaan tercapainya sasaran
5.7
Menyusun bahan fasilitasi data dan informasi
5.8
Melaporkan hasil pelaksanaan analisis data sebagai bahan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.9
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan penyusunan program kerja Subbagian Data dan Informasi
6.2.
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data dan informasi
6.3.
Laporan analisis data
6.4.
Identifikasi masalah data dan informasi
6.5.
Konsep saran pemecahan masalah data dan informasi
6.6.
Laporan hasil validasi data dan informasi
6.7.
Bahan fasilitasi data dan informasi
6.8.
Laporan hasil pelaksanaan analisis data
6.9.
Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Data dan informasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2.
Program Kerja unit
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran dan ketepatan konsep rencana dan program kerja Bidang
10.2. Kebenaran dan kelengkapan bahan kerja
10.3. Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas
10.4. Kerahasiaan data dan informasi
10.5. Kesesuaian kuantitas dan kualitas hasil kerja terhadap target
11. WEWENANG
:
11.3. Meminta kelengkapan data
11.4. Menolak pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbagian Data dan
Bagian Perencanaan dan
Konsultasi pelaksanaan
Informasi
Penganggaran
tugas
1.
2.
3.
25
12.2
Pengolah Data dan Informasi
12.3
Pengelola Laman
12.4
Pengadministrasi Umum
Subbagian Data dan
Informasi
Subbagian Data dan
Informasi
Subbagian Data dan
Informasi
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Analisa Data
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang pengelolaan sistem informasi
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan-peraturan tentang sistem informasi dan
pengelolaan data
- Pengetahuan tentang formulir instrumen pengumpulan
data
- Prosedur Operasional Standar (POS) tentang Data dan
Informasi
16.6
Kecakapan Teknis
: Memahami jaringan dan infrastrukturnya
16.7
Potensi
: - Kemampuan verbal
- Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Terampil
- Inovasi
- Kerja sama
26
URAIAN JABATAN
1.
2.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
:
:
3.
UNIT
3.1
3.2
3.3
:
:
:
:
KERJA ATASAN
Eselon IV
Eselon III
Eselon II
E.007
Analis Data
Kependidikan
dan
Informasi
Pendidik
dan
Tenaga
Seksi Data dan Informasi
Bidang Program dan Informasi
Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan ...................
4.
RUMUSAN TUGAS
:
Menelaah dan menganalisa data dan informasi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan
prosedur yang berlaku sebagai bahan perumusan kebijakan pimpinan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Seksi
5.2.
Menyusun konsep instrumen pengumpulan data dan informasi
5.3.
Mengidentifikasi masalah data dan informasi pendidik dan tenaga kependidikan
5.4.
Menyusun konsep bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, rancangan kebutuhan,
verifikasi dan validasi data dan informasi
5.5.
Membuat rancangan penyajian, memantau dan mengevaluasi penggunaan data dan
informasi
5.6.
Melakukan evaluasi kerja sistem pendataan dan informasi
5.7.
Menyediakan informasi pengembangan unit kerja
5.8.
Merumuskan konsep saran penyelesaian masalah data dan informasi
5.9.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan program kerja Seksi
6.2.
Konsep instrumen pengumpulan data
6.3.
Hasil identifikasi masalah data dan informasi
6.4.
Konsep bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, rancangan kebutuhan, verifikasi dan
validasi data dan informasi
6.5.
Rancangan penyajian, memantau dan mengevaluasi penggunaan data dan informasi
6.6.
Laporan evaluasi kerja sistem pendataan dan informasi
6.7.
Informasi pengembangan unit kerja lain
6.8.
Konsep saran penyelesaian masalah data dan informasi
6.9.
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.10. Pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Renstra Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
7.2.
Rencana dan program kerja Seksi Data dan Informasi
7.3.
Data dan informasi pendidik dan tenaga kependidikan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3.
Peralatan teknologi informasi dan komunikasi
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
9.2
Program Kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
9.3
Rencana dan program kerja Seksi Data dan Informasi
9.4
Mekanisme pengelolaan data dan informasi
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan kelengkapan data dan informasi
10.2
Kesesuaian konsep usul, pengelolaan data dan informasi pendidik dan tenaga kependidikan
10.3
Ketepatan dan keakuratan penyajian data dan infomasi
27
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta informasi tentang pengelolaan data dan informasi pendidik dan tenaga
kependidikan
11.2
Memberikan saran kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Seksi Data dan
Bidang Program dan
Konsultasi pelaksanaan
Informasi
Informasi
tugas
12.2 .......................
Seksi Data dan Informasi
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3 .......................
Seksi Data dan Informasi
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.4 .......................
Seksi Data dan Informasi
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Pendidikan dan pelatihan pengelolaan data dan informasi
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang data dan informasi pendidik dan tenaga
kependidikan
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: Metode pengumpulan data dan informasi
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menganilisis data
- Mampu memberikan saran pemecahan masalah
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal dan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Berdaya tahan terhadap tekanan
28
URAIAN JABATAN
1.
2.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
:
:
E.008
Analis Data dan Informasi Perencanaan dan Kerja Sama Luar
Negeri
3.
UNIT KERJA JABATAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbagian Informasi
3.2.
Eselon III
: Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program
3.3.
Eselon II
: Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri
3.4.
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data dan informasi perencanaan dan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan
kebudayaan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan konsep program kerja Subbagian
5.2.
Menyusun bahan koordinasi pengumpulan data dan informasi bidang perencanaan
pembangunan pendidikan dan kebudayaan sebagai bahan penyusunan perencanaan
pendidikan
5.3.
Menganalisis data dan informasi data bidang perencanaan pembangunan pendidikan dan
kebudayaan sebagai bahan penyusunan perencanaan pendidikan
5.4.
Menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi data dan informasi perencanaan pendidikan
dan kebudayaan dengan unit kerja terkait
5.5.
Menyiapkan bahan rekomendasi hasil analisis untuk perencanaan pembangunan pendidikan
dan kebudayaan
5.6.
Menyusun konsep proyeksi data dan informasi perencanaan pembangunan pendidikan dan
kebudayaan
5.7.
Melakukan penyajian dan pelayanan data dan informasi perencanaan pendidikan dan
kebudayaan sesuai dengan penugasan atasan
5.8.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan
5.9.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan penyusunan program kerja Subbagian
6.2.
Bahan koordinasi pengumpulan data dan informasi bidang perencanaan pembangunan
pendidikan dan kebudayaan sebagai bahan penyusunan perencanaan pendidikan
6.3.
Analisis data dan informasi perencanaan bidang perencanaan pembangunan pendidikan
dan kebudayaan
6.4.
Bahan koordinasi dan sinkronisasi data dan informasi perencanaan pendidikan dan
kebudayaan dengan unit kerja terkait
6.5.
Bahan rekomendasi hasil analisis untuk perencanaan pendidikan nasional
6.6.
Konsep proyeksi data dan informasi perencanaan pendidikan dan kebudayaan
6.7.
Penyajian dan pelayanan data dan informasi perencanaan pendidikan dan kebudayaan
6.8.
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
6.9.
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Renstra Biro
7.2.
Program kerja Biro dan Bagian
7.3.
Data dan informasi kebijakan pendidikan dan kebudayaan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (ATK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Undang-Undang yang relevan
9.2.
Peraturan kebijakan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran data dan informasi pembangunan pendidikan dan kebudayaan
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data dan informasi
29
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1
Kepala Subbagian Informasi
12.2
Pengolah Data dan Informasi
Perencanaan dan Kerja sama
Luar Negeri
Unit Kerja
Bagian Kebijakan dan
Evaluasi Program
Subbagian Informasi
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak Memerlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2. Kursus/Pelatihan
: Perencanaan dan Pendataan
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang pengumpulan dan pengolahan data
16.4. Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5. Pengetahuan
: Menguasai peraturan perundangan yang berkaitan dengan
perencanaan
16.6. Kecakapan Teknis
: Mampu menganalisis dan menyusun bahan kebijakan dan
evaluasi program
16.7. Potensi
: Kemampuan verbal, numerik
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Cermat
- Antisipatif
- Apresiatif
30
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMOR KODE JABATAN
: E.009
NAMA JABATAN
: Analis Data Mutu Pendidikan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi ................
3.2.
Eselon III
: Bidang/Lembaga ..................
3.3.
Eselon II
: ........................
3.4.
Eselon I
: ........................
RUMUSAN TUGAS
:
Menyusun konsep program, instrumen dan menganalisis data mutu pendidikan dasar, pendidikan
menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah, sebagai bahan informasi
dalam penyusunan kebijakan pimpinan.
RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Seksi sesuai dengan tugas dan fungsi serta
hasil evaluasi tahun sebelumnya
5.2.
Menyusun konsep dan mereview instrumen pemetaan mutu dan supervisi mutu pendidikan
5.3.
Melakukan uji coba instrumen pemetaan mutu dan supervisi mutu pendidikan
5.4.
Menganalisis data hasil pemetaan mutu dan supervisi
5.5.
Mengidentifikasi masalah mutu pendidikan sesuai dengan hasil analisis
5.6.
Menyusun konsep saran pemecahan masalah pemetaan mutu dan supervisi untuk
kesempurnaan pemetaan mutu pendidikan
5.7.
Menyusun konsep rekomendasi hasil pemetaan mutu dan supervisi kepada unit
kerja/instansi terkait dan pemangku kepentingan pendidikan lainnya
5.8.
Menyusun konsep diseminasi hasil supervisi kepada provinsi, kabupaten/kota serta
pemangku kepentingan lainnya
5.9.
Menyiapkan bahan evaluasi proses pelaksanaan pemetaan mutu dan supervisi sebagai
bahan perbaikan dan penyempurnaan tercapainya sasaran
5.10. Menyusun laporan hasil pemetaan mutu dan supervisi mutu sesuai prosedur sebagai bahan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan penyusunan program kerja Seksi
6.2.
Konsep instrumen pemetaan mutu dan supervisi
6.3.
Laporan hasil uji coba instrumen pemetaan mutu dan supervisi
6.4.
Laporan hasil analisis pemetaan mutu dan supervisi
6.5.
Identifikasi masalah mutu pendidikan
6.6.
Konsep saran pemecahan masalah pemetaan mutu dan supervisi
6.7.
Konsep rekomendasi hasil pemetaan mutu dan supervisi
6.8.
Konsep diseminasi hasil supervisi
6.9.
Bahan evaluasi proses pelaksanaan pemetaan mutu dan supervisi
6.10. Laporan hasil pemetaan mutu dan supervisi pendidikan
6.11. Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1.
Rencana Kinerja Tahunan
7.2.
Data pemetaan mutu dan supervisi
PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3.
Sarana Komunikasi dan Informasi
PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2.
Permendikbud tentang Rincian Tugas Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
9.3.
Rencana dan program kerja Unit
9.4.
Pedoman Penyusunan Peta Mutu Pendidikan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran dan kelengkapan dokumen peta mutu pendidikan hasil analisis
31
10.2. Kebenaran dan ketepatan penyusunan dokumen peta mutu pendidikan
10.3. Kesesuaian konsep petunjuk pelaksanaan dengan ketentuan yang terkait
10.4. Kebenaran dan kelengkapan laporan
10.5. Kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data dan informasi peta mutu pendidikan
11.2. Mengklarifikasi data dan informasi peta mutu pendidikan dengan unit kerja terkait
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Seksi ................
Bidang/Lembaga ..............
Konsultasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas
12.2 .....................
Seksi ................
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3 .....................
Seksi ................
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Cuaca
: Cerah
13.5. Suara
: Tenang
13.6. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2. Kursus/Pelatihan
: 16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang pemetaan mutu dan supervisi
16.4. Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5. Pengetahuan
: Teknik penyusunan dan analisis data
16.6. Kecakapan Teknis
: Mampu melakukan analisis pemetaan mutu dan supervisi
16.7. Potensi
: - Kemampuan verbal
- Kemampuan analitis
- Kemampuan numerik
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Berdaya tahan terhadap tekanan
32
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1
Eselon IV
:
:
:
:
E.010
Analis Data Pendidikan
Subbidang Pendayagunaan dan Pelayanan Data dan Statistik
Pendidikan ..................
Bidang Pendayagunaan dan Pelayanan Data dan Statistik
Pusat Data dan Statistik Pendidikan
3.2
Eselon III
:
3.3
Eselon II
:
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data dan menyusun saran pemecahan masalah, konsep pedoman, konsep petunjuk
pelaksanaan, konsep kebijakan pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan
sebagai bahan informasi dan penyusunan kebijakan pimpinan.
RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Subbidang
5.2.
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data Subbidang
Pendayagunaan dan Pelayanan Data dan Statistik Pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan
jenis data
5.3.
Menganalisis data pendidikan untuk mengetahui inti permasalahan
5.4.
Mengidentifikasi masalah pendidikan sesuai dengan hasil analisis
5.5.
Merumuskan konsep saran pemecahan masalah, konsep pedoman, konsep petunjuk
pelaksanaan, konsep kebijakan pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik
pendidikan
5.6.
Menyusun bahan fasilitasi penerapan pedoman, petunjuk pelaksanaan, kebijakan
pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan
5.7.
Menyusun penyajian statistik pendidikan
5.8.
Menyusun analisis menggunakan data-data sekunder
5.9.
Menyusun analisis menggunakan data-data primer
5.10. Memberikan layanan dan informasi terkait data-data pendidikan berdasarkan jenjang
pendidikan formal dan nonformal
5.11. Menyusun konsep indikator pendidikan dalam rangka pengembangan sistem informasi
pendidikan, pengambilan keputusan dan sistem informasi pelayanan data
5.12. Menyusun konsep pengembangan metode proyeksi data pendidikan sesuai dengan
tuntutan kebutuhan pendayagunaan data maupun penyusunan statistik
5.13. Menyiapkan bahan pengembangan indikator pendidikan
5.14. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.15. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan
HASIL KERJA
:
6.1.
Konsep program kerja Subbidang
6.2.
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data Subbidang
6.3.
Analisis data pendidikan
6.4.
Identifikasi masalah pendidikan
6.5.
Konsep saran pemecahan masalah, konsep pedoman, konsep petunjuk pelaksanaan,
konsep kebijakan pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan
6.6.
Bahan fasilitasi penerapan pedoman, petunjuk pelaksanaan, kebijakan pendayagunaan dan
pelayanan data dan statistik pendidikan
6.7.
Statistik pendidikan
6.8.
Laporan analisis berdasarkan data sekunder (Selayang Pandang Pendidikan, Indikator
pendidikan berwawasan gender, dll)
6.9.
Laporan analisis berdasarkan data primer (Profil Pendidikan Dasar dan Menengah, dll)
6.10. Layanan dan informasi
6.11. Konsep indikator pendidikan
6.12. Konsep pengembangan metode proyeksi data pendidikan
6.13. Bahan pengembangan indikator pendidikan
6.14. Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.15. Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain
33
7.
BAHAN KERJA
:
7.1.
Data Pendidikan Dasar dan Menengah
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
9.2
Renstra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.3
Peraturan tentang pemberian layanan data
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS)
9.5
Standar Nasional Pendidikan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran analisis data pendidikan
10.2
Kebenaran dan ketepatan pemberian layanan informasi
10.3
Kebenaran bahan fasilitasi pendayagunaan data pendidikan
10.4
Ketepatan pendayagunaan ATK dan APK
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data pendidikan
11.2
Meminta informasi perkembangan data pendidikan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
12.1 Kepala Subbidang
Bidang Pendayagunaan dan
Pendayagunaan dan
Pelayanan Data dan
Pelayanan Data dan Statistik
Statistik
Pendidikan .....................
12.2 ......................
Subbidang Pendayagunaan
dan Pelayanan Data dan
Statistik Pendidikan ...........
12.3 ......................
Subbidang Pendayagunaan
dan Pelayanan Data dan
Statistik Pendidikan ...........
Pendidikan dan Kebudayaan
Dalam Hal
Konsultasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1 Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2 Suhu
: Sejuk
13.3 Penerangan
: Terang
13.4 Suara
: Tenang
13.5 Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang siginifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2. Kursus/Pelatihan
: Diklat pengelolaan data
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang pengelolaan data
16.4. Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5. Pengetahuan
: - POS Pemberian Layanan Data
- POS Pendataan
- Jenis data dan indikator pendidikan
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu menganalisis data
- Mampu menyusun statistik pendidikan
- Mampu menyajikan data dalam bentuk grafik
16.7. Potensi
: Kemampuan verbal dan numerik
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Disiplin
- Kerja sama
34
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.011
NAMA JABATAN
: Analis Desain Pameran
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Seksi Perancangan
3.2
Eselon III
: Bidang Penyajian dan Publikasi
3.3
Eselon II
: Museum Nasional
3.4
Eselon I
: Direktorat Jenderal Kebudayaan
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis konsep desain pameran dan replika koleksi benda budaya berskala nasional sesuai
ketentuan sebagai bahan peningkatan dan pengembangan desain pameran dan penyusunan
kebijakan pimpinan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja seksi sesuai dengan renstra dan hasil
evaluasi pelaksanaan tugas tahun sebelumnya
5.2
Menyusun konsep instrumen pengolahan bahan pameran sesuai kebutuhan
5.3
Menganalisis bahan desain pameran (vitrin, rak, mounting, base, panil dan sarana
pendukung pameran lainnya) untuk mengetahui permasalahan
5.4
Menganalisis bahan pembuatan replika koleksi untuk pengembangan
5.5
Mengidentifikasi masalah bahan pameran sesuai dengan hasil analisis
5.6
Merumuskan pemecahan masalah berdasarkan pelaksanaan analisis
5.7
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
5.8
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan penyusunan program kerja Seksi
6.2
Konsep instrumen pengolahan bahan pameran
6.3
Laporan analisis bahan desain pameran
6.4
Laporan analisis bahan pembuatan replika koleksi
6.5
Hasil identifikasi masalah bahan pameran
6.6
Rumusan pemecahan masalah berdasarkan pelaksanaan analisis
6.7
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.8
Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Data dan informasi koleksi
7.2
Data benda yang akan dibuat replika
7.3
Konsep dan storyline pameran
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor ( ATK )
8.2
Alat Perlengkapan Kantor ( APK )
8.3
Kamera
8.4
Peralatan teknis
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program kerja Seksi Perancangan
9.2
Pedoman pembuatan replika
9.3
Prosedur Operasional Standar (POS) Perancangan Pameran
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kesesuaian desain layout pameran
10.2
Kesesuaian rancangan sarana pameran
10.3
Kesesuaian dan ketepatan pembuatan replika
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data dan informasi koleksi
11.2
Memberikan ide atau saran tentang rancangan pameran kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Seksi Perancangan
Bidang Penyajian dan
Konsultasi pelaksanaan
Publikasi
tugas
1.
2.
3.
35
12.2
Pengolah Data Pameran
Seksi Perancangan
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RESIKO BAHAYA
:
Tidak ada resiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1 (desain interior, desain grafis, desain komunikasi visual)
16.2
Kursus/Pelatihan
: - Diklat Desain Tata Pameran
- Diklat Desain Komunikasi Visual
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang pengelolaan data pameran
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Prosedur Operasional Standar (POS) Desain Pameran
- Tata Pameran
- Program komputer photoshop, Autocad, 3D Max
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mendesain layout pameran
- Mampu mendesain sarana pameran
- Mampu membuat grafis sarana pamer
- Mampu membuat replika
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Kreatif
- Inovatif
- Kerja sama
- Kehati-hatian
36
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMOR KODE JABATAN
: E.012
NAMA JABATAN
: Analis Dokumentasi Cagar Budaya dan Museum
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Seksi Dokumentasi
3.2
Eselon III
: Subdit Eksplorasi dan Dokumentasi
3.3
Eselon II
: Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman
3.4.
Eselon I
: Direktorat Jenderal Kebudayaan
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data, menyusun bahan dan saran pemecahan masalah dokumentasi cagar budaya
dan museum serta menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan penyusunan
kebijakan pimpinan.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Seksi Dokumentasi sebagai pedoman
pelaksanaan tugas
5.2
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data dokumentasi cagar
budaya dan museum sesuai dengan kebutuhan dan jenis data
5.3
Menganalisis data dokumentasi cagar budaya dan koleksi museum untuk mengetahui inti
permasalahan
5.4
Mengidentifikasi masalah di bidang dokumentasi cagar budaya dan koleksi museum sesuai
dengan hasil analisis
5.5
Merumuskan konsep saran pemecahan masalah dokumentasi cagar budaya dan koleksi
museum
5.6
Menyusun konsep bahan pelaksanaan pengumpulan dan pengelolaan dokumen cagar
budaya dan koleksi museum
5.7
Menyusun konsep bahan dan petunjuk pelaksanaan pendokumentasian cagar budaya dan
koleksi museum
5.8
Menyusun bahan fasilitasi pelaksanaan dokumentasi cagar budaya dan koleksi museum
5.9
Menyusun bahan evaluasi pelaksanaan dokumentasi cagar budaya dan koleksi museum
5.10
Menyusun konsep laporan Subdirektorat dan Seksi
5.11
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.12
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Konsep program kerja Seksi Dokumentasi
6.2
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data dokumentasi cagar budaya dan
koleksi museum
6.3
Data dokumentasi cagar budaya dan koleksi museum
6.4
Hasil identifikasi masalah dokumentasi cagar budaya dan koleksi museum
6.5
Saran pemecahan masalah dokumentasi cagar budaya dan koleksi museum
6.6
Konsep bahan pelaksanaan pendokumentasian cagar budaya dan koleksi museum
6.7
Konsep bahan dan petunjuk pelaksanaan pengumpulan dan pengelolaan dokumen cagar
budaya dan koleksi museum
6.8
Bahan fasilitasi penerapan pedoman dokumentasi cagar budaya dan koleksi museum
6.9
Bahan evaluasi pelaksanaan dokumentasi cagar budaya dan koleksi museum
6.10
Konsep laporan Subdirektorat dan Seksi
6.11
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.12
Laporan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja Subdit Eksplorasi dan Dokumentasi
7.2
Data dan informasi dokumentasi cagar budaya dan koleksi museum
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan
37
9.3
Program Kerja Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman
9.4
Peraturan perundang-undangan tentang cagar budaya
9.5
Prosedur Operasional Standar (POS) Dokumentasi Cagar Budaya dan Koleksi Museum
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Ketepatan hasil analisis data dokumentasi cagar budaya dan koleksi museum
10.2
Kesesuaian saran pemecahan masalah dokumentasi cagar budaya dan koleksi museum
10.3
Kebenaran dan kelengkapan dokumentasi cagar budaya dan koleksi museum
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data dan informasi dokumentasi cagar budaya dan koleksi museum
11.2
Menyusun bahan pendokumentasian cagar budaya dan koleksi museum
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Seksi Dokumentasi
Subdirektorat Eksplorasi
Konsultasi pelaksanaan
dan Dokumentasi
tugas
12.2 Pengolah Dokumen Cagar
Seksi Dokumentasi
Koordinasi pelaksanaan
Budaya dan Koleksi Musem
tugas
12.3
Pengadministrasi Umum
Seksi Dokumentasi
Koordinasi pelaksaaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada resiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Diklat Teknis Pelestarian Cagar Budaya
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang Pelestarian Cagar Budaya dan Koleksi Museum
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: Teknik dokumentasi cagar budaya dan koleksi museum
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menganalisis masalah
- Mampu menyusun saran pemecahan masalah
- Mampu menyusun bahan
16.7
Potensi
: Kemampuan Verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Inisiatif
- Berdaya tahan terhadap tekanan kerja
38
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMOR KODE JABATAN
: E.013
NAMA JABATAN
: Analis Dokumentasi Kesenian dan Perfilman
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Seksi Dokumentasi
3.2
Eselon III
: Subdirektorat Dokumentasi dan Publikasi
3.3
Eselon II
: Direktorat Kesenian dan Perfilman
3.4
Eselon I
: Direktorat Jenderal Kebudayaan
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data dan menyusun saran pemecahan masalah dokumentasi serta menyusun laporan
pengemasan nilai budaya di lingkungan Direktorat Pembinaan Kesenian dan Perfilman sebagai
bahan informasi dan penyusunan kebijakan pimpinan.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan konsep program kerja Seksi sebagai pedoman pelaksanaan tugas
5.2
Menyiapkan konsep program kerja Subdirektorat sebagai bahan penyusunan program kerja
5.3
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data dokumentasi cagar sesuai
dengan kebutuhan dan jenis data
5.4
Menganalisis data perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dokumentasi sesuai dengan
hasil analisis
5.5
Mengidentifikasi masalah di bidang perlindungan, pengembangan, pemanfaatan
dokumentasi sesuai dengan hasil analisis
5.6
Merumuskan konsep saran pemecahan masalah perlindungan, pengembangan,
pemanfaatan dokumentasi
5.7
Menyusun konsep bahan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dokumentasi
5.8
Menyusun konsep bahan dokumentasi
5.9
Menyusun bahan fasilitasi penerapan pelaksanaan dokumentasi
5.10
Menyusun konsep bahan evaluasi pelaksanaan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan
dokumentasi
5.11
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.12
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Konsep program kerja Seksi Dokumentasi
6.2
Konsep program kerja Subdirektorat
6.3
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data perlindungan, pengembangan,
pemanfaatan dokumentasi
6.4
Analisis data perlindungan, pengembangan, pemanfaatan di bidang dokumentasi
6.5
Hasil identifikasi masalah perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dokumentasi
6.6
Saran pemecahan masalah dokumentasi
6.7
Konsep bahan pelaksanaan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dokumentasi
6.8
Konsep bahan penerapan pelaksanaan dokumentasi
6.9
Bahan fasilitasi penerapan pelaksanaan dokumentasi
6.10
Bahan evaluasi pelaksanaan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dokumentasi
6.11
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.12
Laporan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja Subdirektorat Dokumentasi dan Publikasi
7.2
Data dan informasi di bidang dokumentasi
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan
9.3
Program kerja Seksi Dokumentasi
9.4
Pedoman perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dokumentasi
39
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan keakuratan analisis
10.2
Kesesuaian saran pemecahan masalah
10.3
Kebenaran dan kelengkapan laporan
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data dan informasi dokumentasi
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
12.1 Kepala Seksi Dokumentasi
Subdirektorat dokumentasi
dan Publikasi
12.2 Pengolah Data
Seksi Dokumentasi
12.3
Pengadministrasi Umum
Seksi Dokumentasi
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1
16.2
Kursus/Pelatihan
: Diklat Perfilman
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang Perfilman
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: Teknik analisis perfilman
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menganalisis pelestarian Perfilman
- Mampu memberikan informasi dengan baik
16.7
Potensi
: Kemampuan Verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Inisiatif
- Inovatif
- Berdaya tahan terhadap tekanan kerja
40
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMOR KODE JABATAN
: E.014
NAMA JABATAN
: Analis Eksplorasi Cagar Budaya
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Seksi Eksplorasi
3.2
Eselon III
: Subdit Eksplorasi dan Dokumentasi
3.3
Eselon II
: Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman
3.4
Eselon I
: Direktorat Jenderal Kebudayaan
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data, menyusun bahan dan saran pemecahan masalah eksplorasi serta menyusun
laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan penyusunan kebijakan pimpinan.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Seksi Ekplorasi Cagar Budaya sebagai
pedoman pelaksanaan tugas
5.2
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data eksplorasi sesuai dengan
kebutuhan dan jenis data
5.3
Menganalisis data eksplorasi cagar budaya dan koleksi museum untuk mengetahui inti
permasalahan
5.4
Mengidentifikasi masalah di bidang eksplorasi cagar budaya sesuai dengan hasil analisis
5.5
Merumuskan konsep saran pemecahan masalah eksplorasi cagar budaya
5.6
Menyusun konsep bahan pelaksanaan identifikasi dan pemetaan eksplorasi cagar budaya di
air
5.7
Menyusun konsep bahan pelaksanaan pengawasan pencarian dan pengangkatan eksplorasi
cagar budaya di air
5.8
Menyusun bahan petunjuk pelaksanaan eksplorasi cagar budaya
5.9
Menyusun bahan fasilitasi pelaksanaan eksplorasi cagar budaya
5.10
Menyusun bahan evaluasi pelaksanaan eksplorasi cagar budaya
5.11
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.12
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Konsep program kerja Seksi Ekplorasi
6.2
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data eksplorasi
6.3
Data eksplorasi cagar budaya dan koleksi museum
6.4
Laporan identifikasi masalah eksplorasi cagar budaya
6.5
Laporan Saran pemecahan masalah eksplorasi cagar budaya
6.6
Konsep bahan pelaksanaan identifikasi dan pemetaan eksplorasi cagar budaya di air
6.7
Konsep bahan pelaksanaan pengawasan pencarian dan pengangkatan eksplorasi cagar
budaya di air
6.8
Bahan petunjuk pelaksanaan eksplorasi cagar budaya
6.9
Bahan fasilitasi penerapan pedoman eksplorasi cagar budaya
6.10
Bahan evaluasi pelaksanaan eksplorasi cagar budaya
6.11
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.12
Pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja Seksi Eksplorasi
7.2
Data dan informasi eksplorasi cagar budaya
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan
9.3
Program Kerja Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman
9.4
Peraturan perundang-undangan tentang Cagar Budaya
9.5
Prosedur Operasional Standar (POS) Eksplorasi Cagar Budaya
41
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Ketepatan hasil analisis data eksplorasi cagar budaya
10.2
Kesesuaian saran pemecahan masalah eksplorasi
10.3
Kebenaran dan kelengkapan eksplorasi cagar budaya
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data dan informasi eksplorasi cagar budaya
11.2
Menyusun bahan eksplorasi cagar budaya
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
12.1 Kepala Seksi Eksplorasi
Subdiektorat Eksplorasi dan
Dokumentasi
12.2 Pengolah Data Eksplorasi
Seksi Eksplorasi
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Diklat Teknis Pelestarian Cagar Budaya
16.3
Pengalaman Kerja
: Pengumpul dan Pengolah Data di bidang Pelestarian Cagar
Budaya dan koleksi Museum
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: Teknik Eksplorasi Cagar Budaya di air
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menganalisis masalah
- Mampu saran pemecahan masalah
- Mampu menyusun bahan
16.7
Potensi
: Kemampuan Verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Inisiatif
- Berdaya tahan terhadap tekanan kerja
42
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1
Eselon IV
3.2
Eselon III
:
:
:
:
:
E.015
Analis Ekspresi Budaya Tradisional
Seksi Ekspresi Budaya Tradisional
Subdirektorat Pengetahuan Tradisional dan Ekpresi Budaya
Tradisional
Direktorat Sejarah dan Nilai Budaya
Direktorat Jenderal Kebudayaan
3.3
Eselon II
:
3.4
Eselon I
:
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data dan menyusun saran pemecahan masalah di bidang ekspresi budaya tradisional
serta menyiapkan bahan laporan pelaksanaan ekspresi budaya tradisional sebagai bahan informasi
dan penyusunan kebijakan pimpinan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Seksi sebagai pedoman pelaksanaan tugas
5.2
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data ekspresi budaya
tradisional sesuai dengan kebutuhan dan jenis data
5.3
Menganalisis data ekspresi budaya tradisional untuk mengetahui inti permasalahan
5.4
Mengidentifikasi masalah ekspresi budaya tradisional sesuai dengan hasil analisis
5.5
Merumuskan konsep saran pemecahan masalah ekspresi budaya tradisional
5.6
Menyusun konsep bahan ekspresi budaya tradisional sebagai bahan kebijakan pimpinan
5.7
Menyusun bahan fasilitasi pelaksanaan ekspresi budaya tradisional
5.8
Menyusun konsep bahan evaluasi pelaksanaan ekspresi budaya tradisional
5.9
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.10
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan penyusunan program kerja Seksi
6.2
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data ekspresi budaya tradisional
6.3
Analisis data ekspresi budaya tradisional
6.4
Identifikasi masalah ekspresi budaya tradisional
6.5
Konsep saran pemecahan masalah ekspresi budaya tradisional
6.6
Konsep bahan ekspresi budaya tradisional
6.7
Bahan fasilitasi pelaksanaan ekspresi budaya tradisional
6.8
Konsep bahan evaluasi pelaksanaan ekspresi budaya tradisional
6.9
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas
6.10
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja Seksi Ekspresi Budaya Tradisional
7.2
Data dan informasi terkait budaya tradisional
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan
9.3
Program kerja Seksi Ekspresi Budaya Tradisional
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Ekspresi Budaya Tradisional
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan keakuratan hasil analisis
10.2
Kesesuaian saran pemecahan masalah
10.3
Kebenaran dan kelengkapan laporan analisis
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait sebagai bahan analisis
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
43
12. HUBUNGAN KERJA
No.
Nama Jabatan
12.1
Kepala Seksi Ekspresi
Budaya Tradisional
12.2
Pengolah Data Ekspresi
Budaya Tradisional
:
Unit Kerja
Subdirektorat Pengetahuan
Tradisional dan Ekspresi
Budaya Tradisional
Seksi Ekspresi Budaya
Tradisional
Dalam Hal
Konsultasi dan laporan
pelaksanaan tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Bersih
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Pelatihan terkait budaya tradisional
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang budaya tradisional
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: Teknik analisis
- Peraturan tentang budaya tradisional
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menganalisis budaya tradisional
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Inovatif
- Berdaya tahan terhadap tekanan
44
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1
Eselon IV
3.2
Eselon III
3.3
Eselon II
:
:
:
:
:
:
E.016
Analis Hubungan Antar Lembaga
Seksi Hubungan Antar Lembaga
Subdirektorat Kelembagaan Kepercayaan
Direktorat Pembinaan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan
Tradisi
Direktorat Jenderal Kebudayaan
3.4
Eselon I
:
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data dan menyusun saran pemecahan masalah di bidang hubungan antar lembaga
serta menyiapkan bahan laporan pelaksanaan hubungan antar lembaga sebagai bahan informasi
dan penyusunan kebijakan pimpinan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Seksi sebagai pedoman pelaksanaan tugas
5.2
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data hubungan antarlembaga
sesuai dengan kebutuhan dan jenis data
5.3
Menganalisis data hubungan antar lembaga untuk mengetahui inti permasalahan
5.4
Mengidentifikasi masalah hubungan antar lembaga sesuai dengan hasil analisis
5.5
Merumuskan konsep saran pemecahan masalah hubungan antar lembaga
5.6
Menyusun konsep bahan hubungan antar lembaga sebagai bahan kebijakan pimpinan
5.7
Menyusun bahan fasilitasi pelaksanaan hubungan antar lembaga
5.8
Menyusun konsep bahan evaluasi pelaksanaan hubungan antar lembaga
5.9
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.10
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan penyusunan program kerja Seksi
6.2
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data hubungan antar lembaga
6.3
Analisis data hubungan antar lembaga
6.4
Identifikasi masalah hubungan antar lembaga
6.5
Konsep saran pemecahan masalah hubungan antar lembaga
6.6
Konsep bahan hubungan antar lembaga
6.7
Bahan fasilitasi pelaksanaan hubungan antar lembaga
6.8
Konsep bahan evaluasi pelaksanaan hubungan antar lembaga
6.9
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas
6.10
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja Seksi Hubungan Antar Lembaga
7.2
Data dan informasi terkait hubungan antar lembaga
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan
9.3
Program kerja Seksi Hubungan Antar Lembaga
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Hubungan Antar Lembaga
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan keakuratan hasil analisis
10.2
Kesesuaian saran pemecahan masalah
10.3
Kebenaran dan kelengkapan laporan analisis
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait sebagai bahan analisis
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
4.
45
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1
Kepala Seksi Hubungan
Antar Lembaga
12.2
Pengolah Data Hubungan
Antar Lembaga
12.3
Pengadministrasi Umum
Unit Kerja
Subdirektorat Kelembagaan
Kepercayaan
Seksi Hubungan Antar
Lembaga
Seksi Hubungan Antar
Lembaga
Dalam Hal
Konsultasi dan laporan
pelaksanaan tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Bersih
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Pelatihan terkait kelembagaan kepercayaan
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang kelembagaan kepercayaan
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Teknik analisis
- Peraturan tentang kelembagaan kepercayaan
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu menganalisis hubungan antarlembaga
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Inovatif
- Berdaya tahan terhadap tekanan
46
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.017
NAMA JABATAN
: Analis Jabatan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: ......................
3.2
Eselon III
: ......................
3.3
Eselon II
: ......................
3.4
Eselon I
: ......................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis jabatan, melakukan perhitungan beban kerja, dan menyajikan informasi jabatan
sesuai dengan ketentuan dalam rangka menyusun informasi jabatan di lingkungan ...................
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja ................. sesuai dengan tugas dan fungsi
................. dan hasil evaluasi tahun sebelumnya
5.2.
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data jabatan
5.3.
Menganalisis data jabatan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja
5.4.
Mengidentifikasi nama jabatan di lingkungan .................
5.5.
Merumuskan konsep uraian jabatan di lingkungan .................
5.6.
Melakukan konfirmasi konsep uraian jabatan
5.7.
Melakukan perhitungan beban kerjajabatan di lingkungan .................
5.8.
Menyiapkan bahan evaluasi jabatan di lingkungan .................
5.9.
Menyusun konsep standar kompetensi jabatan sesuai dengan hasil analisis jabatan di
lingkungan ...............
5.10. Menyusun konsep uraian tugas pekerjaan jabatan di lingkungan ...............
5.11. Menyusun bahan fasilitasi penerapan pedoman analisis jabatan di lingkungan ................
5.12. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan sebagai bahan evaluasi dan
pertanggungjawaban
5.13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan penyusunan program kerja ................
6.2.
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data jabatan
6.3.
Hasil analisis data jabatan
6.4.
Nama jabatan di lingkungan ................
6.5.
Konsep uraian jabatan di lingkungan ..............
6.6.
Hasil konfirmasi konsep uraian jabatan di lingkungan ................
6.7.
Data hasil perhitungan beban kerja jabatan di lingkungan ................
6.8.
Konsep bahan evaluasi jabatan di lingkungan ..............
6.9.
Konsep standar kompetensi jabatan di lingkungan ................
6.10. Konsep uraian tugas pekerjaan jabatan di lingkungan ..............
6.11. Bahan fasilitasi penerapan pedoman analisis jabatan
6.12. Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.13. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
7.2
Data dan informasi jabatan, perhitungan beban kerja dan evaluasi jabatan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2.
Permendikbud tentang Rincian Tugas Unit
9.3.
Program kerja .................
9.4.
Peraturan tentang pedoman analisis jabatan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran dan ketepatan data dan informasi jabatan di lingkungan ................
10.2. Kebenaran konsep analisis jabatan.
1.
2.
3.
47
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta hasil penyusunan uraian jabatan di lingkungan ................
11.2. Meminta data hasil perhitungan beban kerja di lingkungan .................
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 ..................... (Eselon IV)
....... (Unit Kerja Eselon III) Konsultasi pelaksanaan
tugas
12.2 .....................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3 .....................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Analisis Jabatan
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang pengolahan data jabatan
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan perundang-undangan tentang analisis jabatan
- Peraturan tentang evaluasi jabatan
- Peraturan pelaksanaan perhitungan beban kerja
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu melakukan analisis jabatan
- Mampu melakukan perhitungan beban kerja
- Mampu melakukan evaluasi jabatan
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Berdaya tahan terhadap tekanan kerja
48
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
NOMOR KODE JABATAN
: E.018
NAMA JABATAN
: Analis Kata dan Istilah
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: ........................
3.2
Eselon III
: ........................
3.3
Eselon II
: ........................
3.4
Eselon I
: ........................
RUMUSAN TUGAS
:
Melaksanakan pengayaan kosakata dan istilah untuk memperkaya atau mengembangkan kosakata
dan istilah Indonesia di berbagai bidang ilmu untuk merekam kosakata dan istilah sehingga dapat
dijadikan rujukan bagi masyarakat luas yang memerlukan.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan konsep program kerja ....................
5.2
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data pengayaan kosakata dan
istilah sesuai dengan kebutuhan dan jenis data
5.3
Menganalisis data pengayaan kosakata dan istilah untuk mengetahui inti permasalahan
5.4
Mengidentifikasi masalah pengayaan kosakata dan istilah sesuai dengan hasil analisis
5.5
Merumuskan konsep saran pemecahan masalah, konsep pedoman, konsep petunjuk
pelaksanaan, konsep kebijakan pengayaan kosakata dan istilah
5.6
Menyusun bahan fasilitasi penerapan pedoman, petunjuk pelaksanaan, kebijakan
pengayaan kosakata dan istilah
5.7
Melakukan pengayaan kosakata dan istilah berdasarkan hasil inventarisasi
5.8
Menyusun kamus, glosarium, ensiklopedia, tesaurus, korpus, dan rujukan lainnya
berdasarkan hasil pengayaan dan kajian kosakata dan istilah
5.9
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.10
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Bahan penyusunan konsep program kerja .................
6.2
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data pengayaan kosakata dan istilah
6.3
Hasil analisis data pengayaan kosakata dan istilah
6.4
Hasil identifikasi masalah pengayaan kosakata dan istilah
6.5
Konsep saran pemecahan masalah, konsep pedoman, konsep petunjuk pelaksanaan,
konsep kebijakan pengayaan kosakata dan istilah
6.6
Bahan fasilitasi penerapan pedoman, petunjuk pelaksanaan, kebijakan pengayaan kosakata
dan istilah
6.7
Hasil pengayaan kosakata dan istilah
6.8
Naskah kamus, glosarium, ensiklopedia, tesaurus, dan korpus
6.9
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.10
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Kamus Ekabahasa (Kamus Besar Bahasa Indonesia, kamus bahasa Indonesia lain, kamus
bahasa daerah/asing)
7.2
Kamus Dwibahasa (bahasa daerah-bahasa Indonesia, bahasa Indonesia-bahasa daerah,
bahasa asing-bahasa Indonesia, bahasa Indonesia-bahasa asing)
7.3
Kamus Bidang Ilmu
7.4
Glosarium
7.5
Tesaurus
7.6
Berbagai ensiklopedia lain sebagai acuan
7.7
Buku Acuan Bahasa
7.8
Media Cetak
7.9
Media Elektronik
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
49
9.
PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Program kerja .....................
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kesesuaian dan ketepatan hasil analisis dengan kaidah pedoman umum pembentukan
istilah dan ISO/TC 37
10.2
Kebenaran dan Kesiapan, ensiklopedia, dan tesaurus yang sesuai dengan kaidah
leksikografi yang diperlukan oleh masyarakat luas sebagai rujukan
11. WEWENANG
:
11.1
Mengumpulkan data kosakata/istilah baru
11.2
Menyeleksi kosakata baru asing yang akan diindonesiakan dan yang akan disusun dalam
glosarium dan kamus bidang ilmu
11.3
Memberikan padanan istilah asing ke dalam bahasa Indonesia
11.4
Mengumpulkan data entri dan artikel untuk ensiklopedia, kamus, dan tesaurus
11.5
Menyeleksi data entri dan artikel untuk ensiklopedia, kamus, dan tesaurus
11.6
Mengolah data untuk entri glosarium, ensiklopedia, kamus, dan tesaurus
11.7
Memverifikasi data entri dan artikel glosarium, ensiklopedia, kamus, dan tesaurus
11.8
Menyunting draf naskah glosarium, kamus, ensiklopedia, dan tesaurus
11.9
Menyunting naskah cetak coba glosarium, kamus, ensiklopedia, dan tesaurus
11.10 Memperbaiki isi glosarium kamus, ensiklopedia, dan tesaurus
11.11 Memutakhirkan glosarium, kamus, ensiklopedia, dan tesaurus
11.12 Menjadi sekretaris/pendamping bahasa
11.13 Meminta data dan informasi kepada unit kerja terkait
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
....................... (Eselon IV)
....... (Unit Kerja Eselon III) Konsultasi pelaksanaan
tugas
12.2
.......................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3
.......................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1 Bahasa/Sastra
16.2
Kursus/Pelatihan
: - Penataran Leksikologi dan Leksikografi
- Pelatihan Terminologi
- Kursus Semantik Leksikal
- Penataran Penyuntingan
16.3
Pengalaman Kerja
: - Di bidang menyusun kamus istilah
- Di bidang menyusun kamus bahasa
- Di bidang menyunting naskah kamus
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Pedoman Penyusunan Kamus
- Pedoman Penyuntingan
- Pedoman Umum Pembentukan Istilah (PUPI)
- Pedoman Umum Ejaan Yang Disempurnakan (PUEYD)
- Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia
50
16.6
Kecakapan Teknis
:
16.7
16.8
Potensi
Sikap Kerja
:
:
- Menguasai bahasa asing
- Menguasai ilmu bahasa
Kemampuan verbal
- Teliti
- Cermat
- Tahan terhadap tekanan kerja
51
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1
Eselon IV
3.2
Eselon III
3.3
Eselon I
:
:
:
:
:
:
E.019
Analis Kebutuhan Diklat Kepala Sekolah
Seksi Peningkatan Kompetensi
Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan
dan kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
RUMUSAN TUGAS
:
Menyusun konsep program, instrumen, dan menganalisis data kebutuhan peningkatan kompetensi
calon kepala sekolah, kepala sekolah, dan pengawas sekolah sebagai bahan informasi dalam
penyusunan kebijakan pimpinan.
RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Seksi Peningkatan Kompetensi
5.2.
Menyusun kerangka acuan kerja (KAK)/Term Of Reference (TOR) rencana penyusunan
kebutuhan diklat
5.3.
Menyusun konsep dan mereview instrumen kebutuhan diklat peningkatan kompetensi calon
kepala sekolah,
5.4.
Melakukan uji coba instrumen kebutuhan diklat peningkatan kompetensi calon kepala
sekolah, kepala sekolah, dan pengawas sekolah
5.5.
Menganalisis data hasil diklat peningkatan kompetensi calon kepala sekolah, kepala
sekolah, dan pengawas sekolah
5.6.
Mengidentifikasi masalah kebutuhan diklat peningkatan kompetensi calon kepala sekolah,
kepala sekolah, dan pengawas sekolah
5.7.
Merumuskan konsep saran penyelesaian masalah kebutuhan diklat peningkatan kompetensi
calon kepala sekolah, kepala sekolah, dan pengawas sekolah
5.8.
Menyusun bahan pengembangan model program peningkatan kompetensi calon kepala
sekolah, kepala sekolah, dan pengawas sekolah
5.9.
Mengevaluasi kebutuhan diklat peningkatan kompetensi calon kepala sekolah, kepala
sekolah, dan pengawas sekolah
5.10. Menyusun laporan hasil analisis data kebutuhan diklat peningkatan kompetensi calon
kepala sekolah, kepala sekolah, dan pengawas sekolah
5.11. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan pimpinan baik secara tertulis
maupun lisan
HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan program kerja seksi
6.2.
Kerangka acuan kerja (KAK)/Term Of Reference (TOR) penyusunan program
6.3.
Konsep instrumen kebutuhan diklat peningkatan kompetensi calon kepala sekolah
6.4.
Laporan hasil uji coba instrumen
6.5.
Laporan hasil analisis data
6.6.
Laporan hasil identifikasi masalah
6.7.
Konsep saran penyelesaian masalah
6.8.
Bahan pengembangan model
6.9.
Laporan hasil evaluasi
6.10. Laporan hasil analisis
6.11. Laporan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1.
Data dan informasi Kepala Sekolah
7.2.
Dokumen program kerja lembaga
7.3.
Data sebaran program peningkatan kompetensi calon kepala sekolah, kepala sekolah dan
pengawas sekolah
PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja LPPKS
9.2.
Permendikbud tentang Rincian Tugas LPPKS
52
9.3.
Rencana Strategi LPPKS
9.4.
Program Kerja LPPKS
9.5.
Juklak dan juknis program penyiapan calon kepala sekolah
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran dan ketepatan rencana dan program kerja seksi
10.2. Kelancaran pelaksanaan tugas
10.3. Kebenaran dan kelengkapan bahan kerja
10.4. Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas
10.5. Kesesuaian kuantitas dan kualitas hasil kerja terhadap target/beban kerja
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data
11.2. Menentukan bahan kerja yang sesuai dengan standar
11.3. Menentukan alat kerja yang sesuai dengan standar
11.4. Menolak pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Seksi Peningkatan
Lembaga Pengembangan
Konsultasi pelaksanaan
Kompetensi
dan Pemberdayaan Kepala
tugas
Sekolah
Koordinasi pelaksanaan
12.2 Analis Pelaksanaan Diklat
Seksi Peningkatan
tugas
Kompetensi
Kepala Sekolah
Koordinasi pelaksanaan
12.3 Penyusun Program
Seksi Peningkatan
tugas
Kompetensi
Peningkatan Kompetensi
Kepala Sekolah
Koordinasi pelaksanaan
12.4 Pengolah Data Peningkatan Seksi Peningkatan
tugas
Kompetensi Kepala Sekolah Kompetensi
Koordinasi pelaksanaan
12.5 Pengadministrasi
Seksi Peningkatan
tugas
Kompetensi
Penyelenggaraan Diklat
Kepala Sekolah
Koordinasi pelaksanaan
Seksi Peningkatan
12.6 Pengadministrasi Umum
tugas
Kompetensi
Pengembang Teknologi
Koordinasi pelaksanaan
Seksi Peningkatan
12.7 Pembelajaran Pertama
tugas
Kompetensi
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1 Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2 Kursus/Pelatihan
: Diklat TNA (Training Need Analysis)
16.3 Pengalaman Kerja
: Di bidang Peningkatan Kompetensi
16.4 Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5 Pengetahuan
: Manajemen kediklatan
Peraturan-peraturan tentang peningkatan kompetensi
16.6 Kecakapan Teknis
: Mampu menganalisis data
Mampu mengoperasikan komputer
Mampu menyusun KAK/TOR
16.7 Potensi
: Kemampuan verbal
16.8 Sikap Kerja
: - Teliti
- Terampil
53
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1.
Eselon IV
:
:
:
:
3.2.
Eselon III
:
3.3.
Eselon II
:
E.020
Analis Kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Seksi Perencanaan Kebutuhan dan Peningkatan Kualifikasi
Pendidikan .................
Sub Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan .................
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan .................
Direktorat Jenderal Pendidikan .................
3.4.
Eselon I
:
RUMUSAN TUGAS
:
Jabatan ini berperan sebagai penganalisis data dan menyusun saran pemecahan masalah, konsep
pedoman, konsep petunjuk pelaksanaan, konsep kebijakan kebutuhan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan sebagai bahan informasi penyusunan kebijakan pimpinan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyusun konsep program kerja Seksi sesuai dengan tugas dan fungsi Seksi dan hasil
evaluasi tahun sebelumnya
5.2.
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data kebutuhan Pendidik Dan
Tenaga Kependidikan sesuai dengan kebutuhan dan jenis data
5.3.
Mempelajari dan menganalisis data kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk
mengetahui inti permasalahan
5.4.
Mengidentifikasi masalah kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan
hasil analisis
5.5.
Merumuskan konsep saran pemecahan masalah, konsep pedoman, konsep petunjuk
pelaksanaan, konsep kebijakan kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5.6.
Menyusun bahan fasilitasi penerapan pedoman, petunjuk pelaksanaan, kebijakan
kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5.7.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.8.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Konsep program kerja seksi
6.2.
Konsep instrumen pengolahan data pemenuhan kebutuhan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
6.3.
Data kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
6.4.
Laporan Kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
6.5.
Saran pemecahan masalah identifikasi Pelaksanaan kebutuhan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
6.6.
Laporan hasil analisis pelaksanaan program
6.7.
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.8.
Laporan tugas kedinasan
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Renstra Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
7.2.
Data kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
7.3.
Instrumen pengolahan data
7.4.
Program Kerja Subdit Pendidik dan Tenaga Kependidikan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2.
Program Kerja Sub Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
9.3.
Pedoman Kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Keakuratan hasil analisis
10.2. Kesesuaian hasil konsep
4.
54
10.3.
10.4.
Menjamin kelengkapan bahan pelaksanaan kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Menjamin kelengkapan informasi kesesuaian kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
dengan kebijakan yang ditetapkan
11. WEWENANG
:
11.1. Memberikan masukan kepada atasan
11.2. Memberikan alternatif pemecahan masalah
11.3. Meminta dan mendapatkan data
11.4. Memberikan solusi bagi pelaksanaan kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Seksi Perencanaan
Subdirektorat Pendidik dan
Konsultasi pelaksanaan
Kebutuhan dan Peningkatan
Tenaga Kependidikan
tugas
Kualifikasi Pendidikan ..........
12.2
....................
Seksi Perencanaan
Koordinasi pelaksanaan
Kebutuhan dan
tugas
Peningkatan Kualifikasi
Pendidikan ....................
12.3
....................
Seksi Perencanaan
Koordinasi pelaksanaan
Kebutuhan dan
tugas
Peningkatan Kualifikasi
Pendidikan ....................
12.4
...................
Seksi Perencanaan
Koordinasi pelaksanaan
Kebutuhan dan
tugas
Peningkatan Kualifikasi
Pendidikan ....................
13. KEADAAAN TEMPAT KERJA :
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RESIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2. Kursus/Pelatihan
: Bimtek/Diklat terkait analis kebutuhan Pendidik dan
Kependidikan
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang analisis kebutuhan Pendidik dan
Kependidikan
16.4. Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5. Pengetahuan
: - Pengetahuan terkait kebutuhan pendidikan dan
kependidikan
- Tugas Fungsi kebutuhan Pendidik dan
Kependidikan
- Mampu dan menguasai IT
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu menganalisis data
- Mampu menyusun instrumen
- Mampu menyusun laporan
16.7. Potensi
: Kemampuan verbal
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Tahan terhadap tekanan kerja
- Kritis terhadap peraturan terkait
55
Tenaga
Tenaga
tenaga
Tenaga
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMOR KODE JABATAN
: E.021
NAMA JABATAN
: Analis Kebutuhan Peningkatan Kompetensi Bahasa
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon III
: Bidang Diplomasi Kebahasaan
3.2
Eselon II
: Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan
3.3
Eselon I
: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
RUMUSAN TUGAS
:
Menelaah dan menganalisa kebutuhan peningkatan kompetensi bahasa sesuai dengan prosedur
agar semua pekerjaan dapat diselesaikan secara berdayaguna dan berhasil guna.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja bidang diplomasi kebahasaan
5.2
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data kebutuhan peningkatan
kompetensi bahasa sesuai dengan kebutuhan dan jenis data
5.3
Menganalisis data kebutuhan peningkatan kompetensi bahasa untuk mengetahui inti
permasalahan
5.4
Mengidentifikasi masalah kebutuhan peningkatan kompetensi bahasa sesuai dengan hasil
analisis
5.5
Merumuskan konsep saran pemecahan masalah/konsep pedoman/konsep petunjuk
pelaksanaan/konsep kebijakan kebutuhan peningkatan kompetensi bahasa
5.6
Menyusun bahan fasilitasi penerapan pedoman/petunjuk pelaksanaan/kebijakan kebutuhan
peningkatan kompetensi bahasa
5.7
Menganalisis dan menelaah keterhubungan bahan-bahan peningkatan kompetensi bahasa
kerja dalam rangka penyelesaian pekerjaan
5.8
Menyusun bahan evaluasi peningkatan kompetensi bahasa untuk memperoleh masukan
perbaikan pelaksanaan tugas berikutnya
5.9
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.10
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis
maupun lisan
HASIL KERJA
:
6.1
Bahan penyusunan program kerja bidang diplomasi kebahasaan
6.2
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data kebutuhan peningkatan kompetensi
bahasa
6.3
Analisis data kebutuhan peningkatan kompetensi bahasa
6.4
Identifikasi masalah kebutuhan peningkatan kompetensi bahasa
6.5
Rumusan konsep saran pemecahan masalah/konsep kebijakan kebutuhan peningkatan
kompetensi bahasa
6.6
Bahan fasilitasi penerapan kebijakan kebutuhan peningkatan kompetensi bahasa
6.7
Bahan evaluasi peningkatan kompetensi bahasa
6.8
Hasil evaluasi pelaksanaan tugas
6.9
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.10
Laporan hasil pelaksanaan kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
7.2
Rencana program Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
7.3
Rencana kegiatan Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan
7.4
Panduan kerja bidang diplomasi kebahasaan
7.5
Jadwal rencana kerja bidang Diplomasi Kebahasaan
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.2
Alat Tulis Kantor (ATK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
9.3
Program kerja Bidang Diplomasi Kebahasaan
9.4
Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
56
9.5
Rencana program Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
9.6
Rencana kegiatan Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan
9.7
Jadwal rencana kerja bidang Diplomasi Kebahasaan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan ketepatan bahan-bahan untuk menelaah dan menganalisa kebutuhan
peningkatan kompetensi bahasa
10.2
Kebenaran dan ketepatan analisis data
10.3
Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait sebagai bahan analisis
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Bidang Diplomasi
Pusat Pengembangan
Konsultasi pelaksanaan
Kebahasaan
Strategi dan Diplomasi
tugas
Kebahasaan
12.2 Peneliti Muda
Bidang Diplomasi
Koordinasi pelaksanaan
Kebahasaan
tugas
12.3 Peneliti Pertama
Bidang Diplomasi
Koordinasi pelaksanaan
Kebahasaan
tugas
12.4 Penerjemah Muda
Bidang Diplomasi
Koordinasi pelaksanaan
Kebahasaan
tugas
12.5 Penerjemah Pertama
Bidang Diplomasi
Koordinasi pelaksanaan
Kebahasaan
tugas
12.6 Widyaiswara Pertama
Bidang Diplomasi
Koordinasi pelaksanaan
Kebahasaan
tugas
12.7 Teknisi Laboratorium
Bidang Diplomasi
Koordinasi pelaksanaan
Kebahasaan
tugas
12.8 Pengadministrasi
Bidang Diplomasi
Koordinasi pelaksanaan
Penyelenggara Peningkatan
Kebahasaan
tugas
Kompetensi Bahasa
12.9 Edukator
Bidang Diplomasi
Koordinasi pelaksanaan
Kebahasaan
tugas
12.10 Penata Pameran
Bidang Diplomasi
Koordinasi pelaksanaan
Kebahasaan
tugas
12.11 Pengadministrasi Umum
Bidang Diplomasi
Koordinasi pelaksanaan
Kebahasaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Bersih
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Analisis Kebutuhan
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang bahasa dan sastra
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: Teknik analisis ilmu bahasa
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu Menganalisis Data
- Mampu menyusun saran rekomendasi
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: Teliti, tekun, kritis
57
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.022
NAMA JABATAN
: Analis Kekayaan Budaya
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Seksi .................
3.2
Eselon III
: Subdirektorat Kekayaan Budaya
3.3
Eselon II
: Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya
3.4
Eselon I
: Direktorat Jenderal Kebudayaan
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data dan menyusun saran pemecahan masalah pencatatan kekayaan budaya serta
menyusun laporan pencatatan kekayaan budaya di lingkungan Direktorat Internalisasi Nilai dan
Diplomasi Budaya sebagai bahan informasi dan penyusunan kebijakan pimpinan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Seksi sebagai pedoman pelaksanaan tugas
5.2
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data pencatatan kekeyaan
budaya sesuai dengan kebutuhan dan jenis data
5.3
Menganalisis data pencatatan kekayaan budaya untuk menentukan jenis pencatatan
kekayaan budaya
5.4
Mengidentifikasi masalah pencatatan kekayaan budaya sesuai dengan hasil analisis
5.5
Menyusun konsep saran pemecahan masalah pelaksanaan pencatatan kekayaan budaya
5.6
Menyusun konsep bahan publikasi di bidang pencatatan kekayaan budaya sebagai bahan
kebijakan pimpinan
5.7
Menyusun bahan fasilitasi dan bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan
kriteria pelaksanaan pencatatan kekayaan budaya
5.8
Menyusun konsep bahan evaluasi pelaksanaan pencatatan kekayaan budaya
5.9
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.10
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Konsep program kerja Seksi
6.2
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data pencatatan kekayaan budaya
6.3
Data jenis pencatatan kekayaan budaya yang sudah dianalis
6.4
Laporan identifikasi masalah pencatatan kekayaan budaya
6.5
Konsep saran pemecahan masalah pencatatan kekayaan budaya
6.6
Konsep bahan publikasi di bidang pencatatan kekayaan budaya
6.7
Bahan fasilitasi dan bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria
pelaksanaan pencatatan kekayaan budaya
6.8
Konsep bahan evaluasi pelaksanaan pencatatan kekayaan budaya
6.9
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan
6.10
Pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja Seksi .................
7.2
Data dan informasi pencatatan kekayaan budaya
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan
9.3
Program kerja Seksi .................
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) Penyusunan Pencatatan Kekayaan Budaya
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran hasil analisis
10.2
Kesesuaian saran pemecahan masalah
10.3
Kebenaran dan kelengkapan laporan analisis
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait sebagai bahan analisis
1.
2.
3.
58
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
12.1
Kepala Seksi ..................
Subdirektorat Kekayaan
Budaya
12.2
......................
Seksi ....................
12.3
......................
Seksi ....................
Dalam Hal
Konsultasi dan laporan
pelaksanaan tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Pencatatan kekayaan budaya
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang pengumpulan dan pengolahan data
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: Prosedur Operasional Standar (POS) Pencatatan Kekayaan
Budaya
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menganalisis masalah pencatatan kekayaan
budaya
- Mampu mengidentifikasi permasalahan di bidang
pencatatan kekayaan budaya
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Berdaya tahan terhadap tekanan
59
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
NOMOR KODE JABATAN
: E.023
NAMA JABATAN
: Analis Kelembagaan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbagian Kelembagaan ....................
3.2.
Eselon III
: Bagian Kelembagaan
3.3.
Eselon II
: Biro Hukum dan Organisasi
3.4.
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis dan menyusun bahan pembentukan, pengembangan, dan penutupan organisasi
sesuai ketentuan sebagai bahan penyusunan kebijakan pimpinan.
RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Subbagian sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan kebijakan pimpinan
5.2.
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data organisasi sesuai dengan
kebutuhan dan jenis data
5.3.
Menganalisis data organisasi dan merumuskan masalah organisasi
5.4.
Menyusun konsep pedoman pembentukan, pengembangan, dan evaluasi organisasi sesuai
dengan kebijakan dan hasil analisis
5.5.
Menelaah naskah akademik usul pembentukan, pengembangan, dan penutupan organisasi
sesuai dengan ketentuan
5.6.
Menyusun konsep rancangan tugas, fungsi, dan susunan organisasi sesuai dengan
ketentuan
5.7.
Menyusun bahan visitasi usul pembentukan, pengembangan, dan penutupan organisasi
sesuai dengan ketentuan
5.8.
Melakukan visitasi usul pembentukan, pengembangan, dan penutupan organisasi sesuai
dengan penugasan atasan
5.9.
Menyusun konsep rincian tugas unit kerja di lingkungan Kemendikbud sesuai dengan tugas
dan fungsi
5.10. Menyusun bahan dan melakukan pemantauan dan evaluasi kelembagaan
5.11. Menyusun bahan fasilitasi pembentukan, pengembangan, dan penutupan organisasi sesuai
dengan ketentuan
5.12. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
5.13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1.
Konsep program kerja Subbagian
6.2.
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data organisasi
6.3.
Hasil analisis data organisasi dan rumusan masalah organisasi
6.4.
Konsep pedoman pembentukan, pengembangan, dan evaluasi organisasi
6.5.
Telaahan naskah akademik usul pembentukan, pengembangan, dan penutupan organisasi
6.6.
Konsep rancangan tugas, fungsi, dan susunan organisasi
6.7.
Bahan visitasi usul pembentukan, pengembangan, dan penutupan organisasi
6.8.
Laporan hasil visitasi usul pembentukan, pengembangan, dan penutupan organisasi;
6.9.
Konsep rincian tugas unit kerja di lingkungan Kemendikbud;
6.10. Bahan pemantauan dan evaluasi kelembagaan
6.11. Bahan fasilitasi pembentukan, pengembangan, dan penutupan organisasi;
6.12. Laporan pelaksanaan tugas
6.13. Laporan pelaksanaan tugas dinas lainnya
BAHAN KERJA
:
7.1.
Program kerja subbagian
7.2.
Usul pembentukan, penyempurnaan, dan penutupan organisasi di lingkungan Kemdikbud
7.3.
Data dan informasi yang relevan
7.4.
Petunjuk atasan
PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Peralatan Kantor (APK)
60
9.
PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
9.2.
Permendikbud tentang Rincian Tugas Unit
9.3.
Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.4
Program kerja Biro Hukum dan Organisasi
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran dan ketepatan hasil analisis
10.2
Kesesuaian dan kelengkapan data dan informasi
10.3. Kelancaran pelaksanaan tugas
10.4. Keserasian dan keterpaduan hubungan kerja
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta petunjuk dari atasan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
12.1 Kepala Subbagian
Bagian Kelembagaan
Kelembagaan ..................
...................
12.2 Pengolah Data Kelembagaan
Subbagian Kelembagaan
...................
12.3 Pengadministrasi Dokumen
Subbagian Kelembagaan
Kelembagaan
.................
Pendidikan dan Kebudayaan
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2. Kursus/Pelatihan
: Analis Kelembagaan
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang pengumpul dan pengolah data kelembagaan
16.4. Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5. Pengetahuan
: Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud
16.6. Kecakapan Teknis
: Mampu dalam menyusun OTK, Statuta, Rincian Tugas Unit
Kerja
16.7 Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: Teliti
61
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1
Eselon IV
3.2
Eselon III
3.3
Eselon II
3.4
Eselon I
:
:
:
:
:
:
:
E.024
Analis Kemitraan
Seksi Kemitraan
Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan
Direktorat ..................
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal,
dan Informal
4.
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data dan menyusun saran pemecahan masalah di bidang kemitraan pendidikan
masyarakat sebagai bahan informasi dan penyusunan kebijakan pimpinan.
5. URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Seksi sesuai dengan tugas Seksi dan hasil
evaluasi pelaksanaan tugas
5.2
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data bidang kemitraan sesuai
dengan kebutuhan dan jenis data
5.3
Menganalisis data bidang kemitraan pendidikan untuk mengetahui inti permasalahan
5.4
Mengidentifikasi masalah di bidang kemitraan pendidikan sesuai dengan hasil analisis
5.5
Merumuskan konsep saran pemecahan masalah, pedoman, dan petunjuk pelaksanaan di
bidang kemitraan pendidikan
5.6
Menyusun bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang kemitraan pendidikan
5.7
Menyusun bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
kemitraan pendidikan
5.8
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.9
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan penyusunan program kerja Seksi
6.2
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data di bidang kemitraan pendidikan
6.3
Hasil analisis data di bidang kemitraan pendidikan
6.4
Identifikasi masalah di bidang kemitraan pendidikan
6.5
Konsep saran pemecahan masalah pedoman, dan petunjuk pelaksanaan di bidang
kemitraan pendidikan
6.6
Bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang kemitraan pendidikan
6.7
Konsep bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
kemitraan pendidikan
6.8
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.9
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Data pelaksanaan tugas Seksi
7.2
Data dan informasi kemitraan pendidikan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Nonformal, dan Informal
9.3
Program kerja Seksi Kemitraan
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) Kemitraan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan ketepatan hasil dan laporan analisis data kemitraan pendidikan
10.2
Kecermatan identifikasi masalah di bidang kemitraan pendidikan
10.3
Ketepatan perumusan konsep saran pemecahan masalah di bidang kemitraan pendidikan
10.4
Ketepatan waktu pelaksanaan tugas
62
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait sebagai bahan analisis
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
12.1
Kepala Seksi .................
....... (Unit Kerja Eselon III)
12.2
....................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
12.3
....................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
Dalam Hal
Konsultasi dan laporan
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Hubungan kerja sama
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang pelaksanaan urusan kemitraan dan kerja sama
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Manajemen kemitraan dan kerja sama
- Prosedur Operasional Standar (POS) kemitraan
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu melakukan tugas analisis di bidang kemitraan dan
kerja sama
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Inisiatif
- Berdaya tahan terhadap tekanan
63
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMOR KODE JABATAN
: E.030
NAMA JABATAN
: Analis Kerja Sama
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbagian Kerja Sama
3.2
Eselon III
: Bagian ...................
3.3
Eselon II
: ......................
3.4
Eselon I
: ......................
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data dan menyusun saran pemecahan masalah kerja sama, publikasi, dan hubungan
masyarakat sebagai bahan informasi dan penyusunan kebijakan pimpinan.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Subbagian dan hasil evaluasi pelaksanaan
tugas tahun sebelumnya
5.2
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data kerja sama, publikasi, dan
hubungan masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan jenis data
5.3
Menganalisis data kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat untuk mengetahui inti
permasalahan
5.4
Mengidentifikasi masalah kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat sesuai dengan
hasil analisis
5.5
Merumuskan konsep saran pemecahan masalah, pedoman, petunjuk pelaksanaan kerja
sama, publikasi, dan hubungan masyarakat
5.6
Menyusun bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis kerja sama, data kerja sama,
publikasi, dan hubungan masyarakat sesuai kebutuhan
5.7
Menyusun konsep naskah kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat sesuai dengan
kebutuhan dan ketentuan
5.8
Menyusun konsep bahan pemantauan pelaksanaan kerja sama, publikasi, dan hubungan
masyarakat sesuai ketentuan
5.9
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.10
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Bahan program kerja Subbagian
6.2
Konsep Instrumen pengumpulan dan pengolahan data kerja sama, publikasi, dan
hubungan masyarakat
6.3
Laporan analisis data kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat yang sudah
dianalisis
6.4
Identifikasi masalah kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat
6.5
Konsep saran pemecahan masalah, pedoman, petunjuk pelaksanaan kerja sama, publikasi,
dan hubungan masyarakat
6.6
Bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis kerja sama, publikasi, dan hubungan
masyarakat
6.7
Konsep naskah kerjasama, kerjasama, publikasi, dan hubungan masyarakat
6.8
Konsep bahan pemantauan pelaksanaan kerja sama, kerja sama, publikasi, dan hubungan
masyarakat
6.9
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.10
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Data pelaksanaan tugas Subbagian dan Bagian
7.2
Data dan informasi kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.2
Alat Tulis Kantor (ATK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas ......................
64
9.3
Program kerja Subbagian Kerja Sama
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) Kerja Sama dan Kehumasan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan ketepatan hasil dan laporan analisis data kerja sama, publikasi, dan
hubungan masyarakat
10.2
Kecermatan identifikasi masalah kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat
10.3
Ketepatan perumusan konsep saran pemecahan masalah kerja sama, publikasi, dan
hubungan masyarakat
10.4
Ketepatan waktu pelaksanaan tugas
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait sebagai bahan analisis
11.2
Memberikan masukan kepada atasan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
Kepala Subbagian Kerja
Konsultasi pelaksanaan
12.1
....................
Sama
tugas
Penyusun Informasi dan
Subbagian Kerja Sama
Koordinasi pelaksanaan
12.2
Publikasi
tugas
12.3
Pengolah Data Kerja Sama
Subbagian Kerja Sama
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Kerja sama
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang kerja sama dan kehumasan
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Teknik analisis
- POS kerja sama dan kehumasan
16.6
Kecakapan Teknis
: - Menyusun dokumen kerja sama
- Mampu bekerja sama/berkomunikasi dengan baik
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Kerja sama
65
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA JABATAN
3.1.
Eselon IV
:
:
:
:
E.031
Analis Kerja Sama Atdikbud dan SILN
Subbagian Atase Pendidikan dan Sekolah Indonesia Luar
Negeri
Bagian Fasilitasi Internasional
Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri
Sekretariat Jenderal
3.2.
Eselon III
:
3.3.
Eselon II
:
3.4.
Eselon I
:
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menelaah dan menganalisa data dan informasi kerjasama Addikbud dan SILN sesuai dengan
prosedur, sebagai bahan informasi dan penyusunan kebijakan pimpinan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Subbagian
5.2
Melakukan analisis data dan informasi hubungan luar negeri antara Pemerintah Indonesia
dan Pemerintah tempat Atdik dan SILN bertugas
5.3
Menyusun bahan analisis laporan kegiatan Atdik dan Dubes/WRI UNESCO
5.4
Menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran Atdikbud dan Dubes/WRI UNESCO
5.5
Menyusun bahan pembinaan pelaksanaan program dan anggaran Atase Pendidikan dan
Sekolah Indonesia di luar negeri
5.6
Menyusun bahan informasi calon Atdik dengan Perguruan Tinggi, Dinas Pendidikan dan
Unit Pelaksana Teknis Pusat di daerah dalam rangka pengembangan kerjasama di bidang
pendidikan dan kebudayaan
5.7
Menyusun bahan administrasi proses perbantuan bagi calon Atase Pendidikan (Atdik),
Kepala Sekolah, dan Guru SILN
5.8
Menyusun Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
5.9
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan penyusunan program kerja Subbagian
6.2
Analisis data dan informasi hubungan luar negeri antara Pemerintah Indonesia dan
Pemerintah tempat Atdik dan SILN bertugas
6.3
Bahan analisis laporan kegiatan Atdik dan Dubes/WRI UNESCO
6.4
Bahan Rencana Kerja dan Anggaran Atdikbud dan Dubes/WRI UNESCO
6.5
Bahan pembinaan pelaksanaan program dan anggaran Atase Pendidikan dan Sekolah
Indonesia di luar negeri
6.6
Bahan informasi calon Atdik dengan Perguruan Tinggi, Dinas Pendidikan dan Unit
Pelaksana Teknis Pusat di daerah dalam rangka pengembangan kerjasama di bidang
pendidikan dan kebudayaan
6.7
Bahan administrasi proses perbantuan bagi calon Atase Pendidikan (Atdik), Kepala Sekolah,
dan Guru SILN
6.8
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
6.9
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Renstra Biro
7.2
Program kerja Biro dan Bagian
7.3
Data dan Informasi kerjasama di bidang Pendidikan dan kebudayaan antara Pemerintah RI
dan Pemerintah di negara Atdikbud bertugas
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Undang-Undang yang relevan
9.2
Peraturan hubungan internasional
9.3
Peraturan Pemerintah tentang hubungan luar negeri
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran data dan informasi kegiatan atdikbud
66
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan bahan dan informasi
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
12.1
Kepala Atase Pendidikan dan Bagian Fasilitasi
Sekolah Indonesia Luar
Internasional
Negeri
12.2
Pengolah Data kinerja
Atase Pendidikan dan
Addikbud dan SILN
Sekolah Indonesia Luar
Negeri
12.3
Pemroses Dokumen Atdikbud Atase Pendidikan dan
dan SILN
Sekolah Indonesia Luar
Negeri
12.4
Pengadministrasian Umum
Atase Pendidikan dan
Sekolah Indonesia Luar
Negeri
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus Pelatihan
: Bahasa Inggris (Bahasa Asing)
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang hubungan internasional
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: Menguasai peraturan perundangan yang berkaitan dengan
kegiatan Atdikbud dan SILN
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu menganalisis dan menyusun bahan pengembangan
yang berkaitan dengan Atdikbud dan SILN
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal, daya imajinasi
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Cermat
- Antisipatif
67
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
NOMOR KODE JABATAN
: E.032
NAMA JABATAN
: Analis Kerja sama Luar Negeri
UNIT KERJA JABATAN
3.1.
Eselon IV
: Subbagian ..................
3.2.
Eselon III
: Bagian Kerja Sama Luar Negeri
3.3.
Eselon II
: Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri
3.4
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis dan menyusun konsep saran pemecahan masalah pelaksanaan kerja sama luar negeri
di bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral sebagai bahan informasi.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Subbagian ................. sebagai pedoman
pelaksanaan tugas
5.2
Membuat konsep konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data sesuai dengan
kebutuhan dan jenis data
5.3
Menganalisa data pelaksanaan kebijakan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan
kebudayaan yang bersifat bilateral
5.4
Mengidentifikasi masalah pembinaan dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri di
bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral
5.5
Mengkaji kondisi permasalahan yang terjadi pada program kerja sama luar negeri bidang
pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral
5.6
Merumuskan konsep saran pemecahan masalah perjanjian kerja sama luar negeri bidang
pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral
5.7
Menyajikan data materi koordinasi pengembangan kerja sama luar negeri bidang
pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral berdasarkan perintah atasan
5.8
Menyusun bahan fasilitasi materi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama luar
negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral
5.9
Menyiapkan bahan pelaksanaan pertemuan, konferensi, seminar, lokakarya, pameran dan
lomba internasional dalam rangka kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan
kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Bahan penyusunan program kerja subbagian ..................
6.2
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data program kerja Subbagian
6.3
Hasil analisis data pelaksanaan kebijakan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan
kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Amerika dan Eropa
6.4
Identifikasi masalah materi pembinaan dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri di
bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral
6.5
Laporan hasil kajian permasalahan
6.6
Konsep saran pemecahan masalah
6.7
Sajian data materi koordinasi pengembangan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan
kebudayaan yang bersifat bilateral
6.8
Bahan fasilitasi materi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri
bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral
6.9
Bahan pelaksanaan pertemuan, konferensi, seminar, lokakarya, pameran dan lomba
internasional
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja Biro dan Bagian
7.2
Data dan informasi kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang
bersifat bilateral
68
8.
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Peraturan hubungan internasional
9.2
Rencana dan program kerja MoU tentang kerja sama bilateral
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kelancaran dan ketetapan pelaksanaan tugas kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan
kebudayaan yang bersifat bilateral
10.2
Kebenaran data dan kelengkapan data dan informasi kerja sama luar negeri bidang
pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral
10.3
Kebenaran hasil analisis
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data dan informasi tentang kerja sama luar negeri
11.2
Mengajukan saran kepada atasan tentang kerja sama luar negeri
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Subbagian ..............
Bagian Kerja Sama Luar
Konsultasi
pelaksanaan
Negeri
tugas
12.2
.......................
Subbagian ...................
Koordinasi
pelaksanaan
tugas
12.3
.......................
Subbagian ...................
Koordinasi
pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Bahasa Inggris (Bahasa Asing)
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang kerja sama luar negeri
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda Tk.I, III/b
16.5
Pengetahuan
: Menguasai peraturan perundangan yang berkaitan dengan
kerja sama luar negeri
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu menganalisis dan menyusun bahan pembinaan serta
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama luar
negeri
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Cermat
- Antisipatif
69
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.033
NAMA JABATAN
: Analis Kerugian Negara
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbagian ...................
3.2
Eselon III
: Bagian ..................
3.3
Eselon II
: ......................
3.4
Eselon I
: ......................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis laporan hasil pemeriksaan keuangan di lingkungan .................. dari auditor internal
maupun eksternal dan menyusun saran pemecahan masalah kerugian negara sebagai bahan
informasi serta penyusunan kebijakan pimpinan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Subbagian
5.2.
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data kerugian negara sesuai
dengan kebutuhan dan jenis data
5.3.
Menganalisis data laporan hasil pemeriksaan auditor internal dan external serta laporan
kerugian negara di lingkungan ................ untuk mengetahui inti permasalahan
5.4.
Mengidentifikasi masalah terkait kerugian negara dan laporan hasil pemeriksaan di
lingkungan ................. sesuai dengan hasil analisis
5.5.
Merumuskan konsep penyusunan bahan koordinasi dengan pihak terkait dalam
penyelesaian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan keuangan dan Kerugian Negara di
lingkungan .................
5.6.
Menyusun bahan fasilitasi penerapan pedoman/petunjuk pelaksanaan/kebijakan tuntutan
ganti rugi di lingkungan ...............
5.7.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.8.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan penyusunan program kerja Subbagian
6.2.
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data
6.3.
Laporan analisis temuan hasil pemeriksaan dan kerugian negara
6.4.
Identifikasi masalah dari temuan pemeriksaan dan kerugian negara
6.5.
Konsep bahan koordinasi tindak lanjut pemeriksa dan kerugian negara
6.6.
Bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas
6.7.
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.8.
Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA :
7.1.
LHP Itjen
7.2.
LHP BPKP
7.3.
LHP BPK
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2.
Renstra ..................
9.3.
Program Kerja Bagian ...................
9.4.
Standar Operasional Prosedur (POS) Pengelolaan Keuangan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran konsep bahan koordinasi tindak lanjut pemeriksa dan kerugian negara
10.2. Kelengkapan dan kebenaran laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
atasan
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta dokumen tindak lanjut atas temuan pemeriksaan ke satker terkait
1.
2.
3.
70
11.2.
Mengingatkan satker untuk menyelesaikan temuan pemeriksa dan kerugian negara yang
belum terselesaikan
11.3. Meminta DIPA dan POK di lingkungan Setditjen Badan Penelitian Dan Pengembangan
kepada Bendaharan Pengeluaran
11.4. Meminta Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan di lingkungan Badan Penelitian Dan
Pengembangan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbagian ..............
Bagian .................
Konsultasi dan laporan
pelaksanaan tugas.
12.2 ......................
Subbagian ..................
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3 ......................
Subbagian ..................
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.4 ......................
Subbagian ..................
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.5 ......................
Subbagian ..................
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.6
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RESIKO BAHAYA
:
Tidak ada resiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Diklat Akuntansi, SPI
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang Perbendaharaan
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan tentang perbendaharaan
- Prosedur Operasional Standar perbendaharaan
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menyusun dokumen perbendaharaan
- Mampu mensinkronkan kegiatan perbendaharaan
16.7
Potensi
: - Kemampuan verbal
- Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Tanggap
- Komitmen
- Teliti
- Inisiatif
- Kerja sama
71
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMOR KODE JABATAN
: E.034
NAMA JABATAN
: Analis Ketatalaksanaan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: .....................
3.2
Eselon III
: .....................
3.3
Eselon II
: .....................
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data dan menyusun konsep saran pemecahan masalah, konsep pedoman, dan konsep
petunjuk pelaksanaan di bidang organisasi, analisis jabatan, sistem prosedur, dan peraturan
perundang-undangan sebagai bahan pembinaan tata kelola di lingkungan ..................
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja ................ sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan kebijakan pimpinan
5.2
Menyusun konsep instrumen pengolahan data ketatalaksanaan untuk memudahkan analisis
5.3
Melakukan kajian pelaksanaan ketatalaksanaan untuk mengetahui masalah yang dihadapi
5.4
Mengidentifikasi masalah ketatalaksanaan sesuai hasil kajian
5.5
Menyusun konsep saran pemecahan masalah di bidang ketatalaksanaan sebagai bahan
masukan atasan
5.6
Melakukan analisis organisasi sebagai bahan kebijakan pimpinan untuk penyempurnaan
organisasi
5.7
Menyusun konsep Prosedur Operasional Standar (POS) di lingkungan ................. sesuai
dengan ketentuan
5.8
Menganalisis jabatan dalam rangka penyusunan informasi jabatan sebagai bahan
pembinaan kepegawaian, ketatalaksanaan, dan pengawasan
5.9
Menganalisis beban kerja jabatan sebagai bahan penyusunan formasi pegawai dan
penataan organisasi
5.10
Menyusun konsep standar kompetensi jabatan sesuai dengan peta jabatan sebagai bahan
penataan pegawai
5.11
Menyusun konsep rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan ...................
5.12
Menyusun konsep telaahan pertimbangan hukum
5.13
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan sebagai pertanggungjawaban
5.14
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis
maupun lisan
HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan program kerja ...................
6.2.
Konsep instrumen pengolahan data
6.3.
Kajian pelaksanaan ketatalaksanaan
6.4.
Identifikasi masalah ketatalaksanaan
6.5.
Konsep saran pemecahan masalah di bidang ketatalaksanaan
6.6.
Laporan hasil analisis organisasi
6.7.
Konsep Prosedur Operasional Standar (POS)
6.8.
Hasil analis jabatan
6.9.
Hasil analisis beban kerja jabatan
6.10. Konsep standar kompetensi jabatan sesuai dengan peta jabatan
6.11. Konsep rancangan peraturan perundang-undangan
6.12. Konsep telaahan pertimbangan hukum
6.13. Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.14. Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1.
Data Organisasi
7.2.
Data jabatan
PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Peraturan perundang-undangan di bidang organisasi dan tatalaksana
72
9.2.
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.3.
Permendikbud tentang Rincian Tugas ...................
9.4.
Program Kerja
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan ketepatan penyusunan konsep ketatalaksanaan
10.2
Kebenaran hasil analis
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta data dan informasi kepada pihak terkait
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 ........................ (Eselon IV)
....... (Unit kerja Eselon III) Konsultasi pelaksanaan
tugas
12.2 ........................
....... (Unit kerja Eselon IV)
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3 ........................
....... (Unit kerja Eselon IV)
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1 Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2 Kursus/Pelatihan
: Analisa jabatan
Penyusunan POS
Organisasi dan Manajemen
Penyusunan Rancangan PUU
16.3 Pengalaman Kerja
: Di bidang Ketatalaksanaan
16.4 Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5 Pengetahuan
: Teknik penyusunan POS
Teknik penyusunan PUU
Teknik analisis
Peraturan terkait ketatalaksanaan
16.6 Kecakapan Teknis
: Mampu menganalisis organisasi
Mampu menyusun Prosedur Operasional Standar (POS)
Mampu menyusun uraian jabatan
Mampu menyusun rancangan PUU
16.7 Potensi
: Kemampuan verbal
Kemampuan numerik
16.8 Sikap Kerja
: Teliti
Berdaya tahan dalam tekanan kerja
73
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1
Eselon IV
3.2
Eselon III
3.3
Eselon II
:
:
:
:
:
:
E.035
Analis Komunitas Adat
Seksi Komunitas Adat
Subdirektorat Komunitas Kepercayaan
Direktorat Pembinaan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME
dan Tradisi
Direktorat Jenderal Kebudayaan
3.4
Eselon I
:
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data dan menyusun saran pemecahan masalah di bidang komunitas adat serta
menyiapkan bahan laporan tentang komunitas adat sebagai bahan informasi dan penyusunan
kebijakan pimpinan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Seksi sebagai pedoman pelaksanaan tugas
5.2
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data komunitas adat sesuai
dengan kebutuhan dan jenis data
5.3
Menganalisis data komunitas adat untuk mengetahui inti permasalahan
5.4
Mengidentifikasi masalah komunitas adat sesuai dengan hasil analisis
5.5
Merumuskan konsep saran pemecahan masalah komunitas adat
5.6
Menyusun konsep bahan tentang komunitas adat sebagai bahan kebijakan pimpinan
5.7
Menyusun bahan fasilitasi pelaksanaan komunitas adat
5.8
Menyusun konsep bahan evaluasi pelaksanaan komunitas adat
5.9
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.10 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan penyusunan program kerja Seksi
6.2
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data komunitas adat
6.3
Analisis data komunitas adat
6.4
Identifikasi masalah komunitas adat
6.5
Konsep saran pemecahan masalah komunitas adat
6.6
Konsep bahan tentang komunitas adat
6.7
Bahan fasilitasi pelaksanaan komunitas adat
6.8
Konsep bahan evaluasi pelaksanaan komunitas adat
6.9
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas
6.10 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja Seksi Komunitas Adat
7.2
Data dan informasi terkait komunitas adat
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan
9.3
Program kerja Seksi Komunitas Adat
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Komunitas Adat
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan keakuratan hasil analisis
10.2
Kesesuaian saran pemecahan masalah
10.3
Kebenaran dan kelengkapan laporan analisis
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait sebagai bahan analisis
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
4.
74
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1
Kepala Seksi Komunitas Adat
12.2
12.3
Pengolah Data Komunitas
Adat
Pengadministrasi Umum
Unit Kerja
Subdirektorat Komunitas
Kepercayaan
Seksi Komunitas Adat
Seksi Komunitas Adat
Dalam Hal
Konsultasi dan laporan
pelaksanaan tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1 Ruang Tempat Kerja
: Bersih
13.2 Suhu
: Sejuk
13.3 Penerangan
: Terang
13.4 Suara
: Tenang
13.5 Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Pelatihan terkait komunitas kepercayaan
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang komunitas kepercayaan
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: Peraturan tentang komunitas kepercayaan
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu menganalisis komunitas adat
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Inovatif
- Berdaya tahan terhadap tekanan
75
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.036
NAMA JABATAN
: Analis Konten Media Sosial
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbidang Pengelolaan Konten Media
3.2.
Eselon III
: Bidang Pencitraan Publik
3.3.
Eselon II
: Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat
4. RUMUSAN TUGAS
:
Merencanakan dan menganalisis konten yang berkembang di media sosial yaitu Facebook, Twitter,
dan portal media online yang berkaitan dengan pendidikan dan kebudayaan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Merencanakan konsep konten yang akan diinformasikan melalui media sosial facebook dan
twitter
5.2.
Menyiapkan bahan konten yang akan diinformasikan melalui media sosial facebook dan
twitter
5.3.
Mengupdate status pada media sosial Kemendikbud
5.4.
Memonitor komentar pada media sosial Kemendikbud
5.5.
Menindaklanjuti komentar pada media sosial Kemendikbud
5.6.
Mencari referensi untuk memberikan tanggapan atas komentar pada media sosial
Kemdikbud
5.7.
Menyusun konsep tanggapan dan komentar yang bersifat meluruskan atau mencitrakan
instansi terhadap isu pendidikan dan kebudayaan yang berkembang di media sosial
5.8.
Menyusun konsep tanggapan atas pertanyaan yang masuk melalui media sosial
Kemendikbud
5.9.
Menyusun analisis media sosial harian, mingguan, bulanan, semester, dan tahunan
5.10. Menyusun konsep rekomendasi dari hasil analisis tentang isu-isu pendidikan dan
kebudayaan yang perlu ditindaklanjuti
5.11. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Konsep perencanaan konten yang akan diinformasikan melalui media sosial setiap minggu
6.2.
Bahan konten yang akan diinformasikan
6.3.
Update status pada media sosial Kemendikbud
6.4.
Hasil monitoring komentar pada media sosial Kemendikbud
6.5.
Tindak lanjut komentar pada media sosial Kemendikbud
6.6.
Referensi untuk memberikan tanggapan atas komentar pada media sosial Kemendikbud
6.7.
Konsep tanggapan yang bersifat meluruskan atau mencitrakan instansi terhadap isu
pendidikan dan kebudayaan yang berkembang di media sosial
6.8.
Konsep jawaban semua pertanyaan masyarakat yang masuk melalui media sosial
Kemendikbud
6.9.
Laporan analisis media sosial harian, mingguan, bulanan, semester, dan tahunan
6.10. Rekomendasi isu-isu pendidikan dan kebudayaan yang perlu ditindaklanjuti
6.11. Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.12. Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Renstra Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat
7.2
Data Pelaksanaan Program dan Anggaran Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Komputer yang terkoneksi dengan Internet
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Program Kerja Subbidang Pengelolaan Konten Media
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Pencitraan Kemdikbud di media sosial
1.
2.
3.
76
10.2
Penyusunan laporan dan rekomendasi terkait isu-isu pendidikan dan kebudayaan di media
sosial
11. WEWENANG
:
Merekomendasikan isu-isu pendidikan dan kebudayaan yang perlu ditindaklanjuti
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Subbidang
Bidang Pencitraan Publik
Konsultasi pelaksanaan
Pengelolaan Konten Media
tugas
12.2
Pengolah Konten Media
Subbidang Pengelolaan
Koordinasi pelaksanaan
Sosial
Konten Media
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Kehumasan
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang kehumasan
16.4
Pangka, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: Peraturan mengenai ITE dan Keterbukaan informasi publik
16.6
Kecakapan Teknis
: Komputer, Internet (media sosial)
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Cepat tanggap
- Tanggung jawab
77
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1.
Eselon IV
3.2.
Eselon III
3.3.
Eselon II
:
:
:
:
:
:
3.4.
:
Eselon I
E.037
Analis Kualifikasi dan Karir Pendidik
Seksi Pendidik
Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan ................
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
PAUDNI
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal
dan Informal
4.
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis dan menyajikan data kualifikasi dan karir pendidik pendidikan ............... sesuai
dengan jenis dan klasifikasinya sebagai bahan informasi.
5. URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Seksi Pendidik Pendidikan ...............
sebagai pedoman pelaksanaan tugas
5.2
Membuat konsep instrumen pengumpulan data sesuai dengan kebutuhan dan jenis data
5.3
Menganalisis data kualifikasi dan karir pendidik pendidikan ............... untuk mengetahui
inti permasalahan
5.4
Mengidentifikasi masalah kualifikasi dan karir pendidik pendidikan ............... sesuai
dengan hasil analisis
5.5
Mengkaji kondisi permasalahan yang terjadi pada kualifikasi dan karir pendidik pendidikan
................
5.6
Merumuskan konsep saran pemecahan masalah
5.7
Menyusun bahan fasilitasi pengembangan kualifikasi dan karir pendidik pendidikan
................
5.8
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.9
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan penyusunan program kerja Seksi Pendidik Pendidikan ................
6.2
Konsep instrumen pengumpulan data sesuai dengan kebutuhan dan jenis data
6.3
Hasil analisis data kualifikasi dan karir pendidik pendidikan ............... untuk mengetahui
inti permasalahan
6.4
Identifikasi masalah kualifikasi dan karir pendidik pendidikan ............... sesuai dengan
hasil analisis
6.5
Kajian permasalahan yang terjadi pada kualifikasi dan karir pendidik pendidikan ...............
6.6
Konsep saran pemecahan masalah
6.7
Bahan fasilitasi pengembangan kualifikasi dan karir pendidik pendidikan ...............
6.8
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas
6.9
Laporan Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja Seksi ................
7.2
Data dan informasi pendidik pendidikan ................
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Peraturan terkait tenaga pendidik pendidikan ................
9.3
Mekanisme pengembangan kualifikasi dan karir pendidik pendidikan ................
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan kelengkapan laporan
10.2
Kesesuaian saran pemecahan masalah
10.3
Kebenaran bahan fasilitasi
78
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait sebagai bahan analisis
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
12.1
Kepala Seksi Pendidik
Subdirektorat Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
Pendidikan ..................
12.2
Pengolah Data Kualifikasi
Seksi Pendidik
dan Karir Pendidik
12.3
Pengadministrasi Umum
Seksi Pendidik
Dalam Hal
Konsultasi dan laporan
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Diklat pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang kualifikasi dan karir pendidik pendidikan
masyarakat
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan yang berkaitan dengan kualifikasi dan karir
pendidik pendidikan masyarakat
- POS pengembangan kualifikasi dan karir pendidik
pendidikan masyarakat
16.6
Kecakapan Teknis
: - Menguasai TIK
- Mampu menyusun kualifikasi pendidik pendidikan
masyarakat
- Mampu mengidentifikasi permasalahan di bidang
pengembangan kualifikasi dan karir pendidik pendidikan
masyarakat
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Inisiatif
- Berdaya tahan terhadap tekanan
79
URAIAN JABATAN
1.
2.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
:
:
3.
UNIT
3.1.
3.2.
3.3.
:
:
:
:
3.4.
KERJA ATASAN
Eselon IV
Eselon III
Eselon II
Eselon I
:
E.038
Analis Kualifikasi
Kependidikan
dan
Karir
Pendidik
dan
Tenaga
Seksi .................
Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUDNI
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
PAUDNI
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal
dan Informal
4.
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis dan menyajikan data kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan sesuai
dengan jenis dan klasifikasinya sebagai bahan informasi.
5. URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Seksi Pendidikan ................ sebagai
pedoman pelaksanaan tugas
5.2
Menyusun konsep instrumen pengumpulan data sesuai dengan kebutuhan dan jenis data
5.3
Menganalisis data kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan .............. untuk
mengetahui inti permasalahan
5.4
Mengidentifikasi masalah kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan
................. sesuai dengan hasil analisis
5.5
Mengkaji kondisi permasalahan yang terjadi pada kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga
kependidikan ..................
5.6
Merumuskan konsep saran pemecahan masalah
5.7
Menyusun bahan fasilitasi pengembangan kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga
kependidikan ................
5.8
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.9
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan penyusunan program kerja Seksi
6.2
Konsep instrumen pengumpulan data sesuai dengan kebutuhan dan jenis data
6.3
Hasil analisis data kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan ............... untuk
mengetahui inti permasalahan
6.4
Identifikasi masalah kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan ...............
sesuai dengan hasil analisis
6.5
Kajian permasalahan yang terjadi pada kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga
kependidikan ................
6.6
Konsep saran pemecahan masalah
6.7
Bahan fasilitasi pengembangan kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan
.................
6.8
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas
6.9
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja Seksi ..................
7.2
Data dan informasi pendidik dan tenaga kependidikan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Peraturan terkait pendidik dan tenaga kependidikan
9.3
Mekanisme pengembangan kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan kelengkapan laporan
80
10.2
Kesesuaian saran pemecahan masalah
10.3
Kebenaran bahan fasilitasi
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait sebagai bahan analisis
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
12.1 Kepala Seksi ...................
Subdirektorat Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
PAUDNI
12.2 .......................
Seksi ...................
12.3
.......................
Seksi ...................
Dalam Hal
Konsultasi dan laporan
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Diklat pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga
kependidikan
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan yang berkaitan dengan kualifikasi dan karir
pendidik dan tenaga kependidikan
- POS pengembangan kualifikasi dan karir pendidik dan
tenaga kependidikan
16.6
Kecakapan Teknis
: - Menguasai TIK
- Mampu menyusun kualifikasi pendidik dan tenaga
kependidikan
- Mampu mengidentifikasi permasalahan di bidang
pengembangan kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga
kependidikan
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Inisiatif
- Berdaya tahan terhadap tekanan
81
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.039
NAMA JABATAN
: Analis Kualifikasi dan Karir Tenaga Kependidikan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Tenaga Kependidikan
3.2.
Eselon III
: Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan ................
3.3.
Eselon II
: Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
3.4.
Eselon I
: Direktorat Jenderal Pendidikan ................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis dan menyajikan data kualifikasi dan karir tenaga kependidikan sesuai dengan jenis
dan klasifikasinya sebagai bahan informasi.
5. URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Seksi Tenaga Kependidikan sebagai
pedoman pelaksanaan tugas
5.2
Membuat konsep instrumen pengumpulan data sesuai dengan kebutuhan dan jenis data
5.3
Menganalisis data kualifikasi dan karir tenaga kependidikan untuk mengetahui inti
permasalahan
5.4
Mengidentifikasi masalah kualifikasi dan karir tenaga kependidikan sesuai dengan hasil
analisis
5.5
Mengkaji kondisi permasalahan yang terjadi pada kualifikasi dan karir tenaga kependidikan
5.6
Merumuskan konsep saran pemecahan masalah
5.7
Menyusun bahan fasilitasi pengembangan kualifikasi dan karir tenaga kependidikan
5.8
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.9
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan penyusunan program kerja Seksi Tenaga Kependidikan sebagai pedoman
pelaksanaan tugas
6.2
Konsep instrumen pengumpulan data sesuai dengan kebutuhan dan jenis data
6.3
Hasil analisis data kualifikasi dan karir tenaga kependidikan untuk mengetahui inti
permasalahan
6.4
Identifikasi masalah kualifikasi dan karir tenaga kependidikan sesuai dengan hasil analisis
6.5
Kajian permasalahan yang terjadi pada kualifikasi dan karir tenaga kependidikan
6.6
Konsep saran pemecahan masalah
6.7
Bahan fasilitasi pengembangan kualifikasi dan karir tenaga kependidikan
6.8
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas
6.9
Laporan Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja Seksi Tenaga Kependidikan
7.2
Data dan informasi tenaga kependidikan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Peraturan terkait tenaga kependidikan
9.3
Mekanisme pengembangan kualifikasi dan karir tenaga kependidikan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan kelengkapan laporan
10.2
Kesesuaian saran pemecahan masalah
10.3
Kebenaran bahan fasilitasi
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait sebagai bahan analisis
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
1.
2.
3.
82
12. HUBUNGAN KERJA
No.
Nama Jabatan
12.1
Kepala Seksi Tenaga
Kependidikan
12.2
.....................
:
Unit Kerja
Subdit Pendidik dan Tenaga
Kependidikan ..................
Seksi Tenaga Kependidikan
Dalam Hal
Konsultasi dan laporan
pelaksanaan tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Diklat pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga
kependidikan
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan yang berkaitan dengan kualifikasi dan karir
pendidik dan tenaga kependidikan
- POS pengembangan kualifikasi dan karir pendidik dan
tenaga kependidikan
16.6
Kecakapan Teknis
: - Menguasai TIK
- Mampu menyusun kualifikasi pendidik dan tenaga
kependidikan
- Mampu mengidentifikasi permasalahan di bidang
pengembangan kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga
kependidikan
16.7 Potensi
: Kemampuan verbal
16.8 Sikap Kerja
: - Teliti
- Inisiatif
- Berdaya tahan terhadap tekanan
83
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1
Eselon IV
:
:
:
:
E.040
Analis Laporan Barang Milik Negara
Kepala Subbagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik
Negara
Bagian Barang Milik Negara
Biro Umum
Sekretariat Jenderal
3.2
Eselon III
:
3.3
Eselon II
:
3.4
Eselon I
:
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data dan menyusun saran pemecahan masalah/konsep petunjuk pelaksanaan/konsep
pembinaan kebijakan inventarisasi dan pelaporan Barang Milik Negara di lingkungan .................
sebagai bahan informasi dan penyusunan kebijakan pimpinan.
RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Subbagian sebagai pedoman pelaksanaan
tugas
5.2.
Menyusun konsep bahan pembinaan inventarisasi dan pelaporan Barang Milik Negara
(BMN) di lingkungan ...............
5.3.
Melakukan kajian dan evaluasi atas pelaksanaan pembinaan inventarisasi dan pelaporan
BMN pada satuan kerja di lingkungan ...............
5.4.
Mempelajari dan menganalisa data inventarisasi dan laporan BMN di lingkungan ..............
untuk mengetahui inti permasalahan
5.5.
Mengidentifikasi masalah inventarisasi dan laporan BMN di lingkungan ................
berdasarkan hasil analisis
5.6.
Mengkaji kondisi permasalahan BMN yang terjadi di lingkungan ............... sebagai bahan
pemecahan masalah
5.7.
Menyusun konsep saran pemecahan masalah laporan BMN di lingkungan ............... sesuai
kondisi yang terjadi
5.8.
Mengkaji kondisi permasalahan proses tindak lanjut temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia dan Inspektorat Jenderal atas laporan BMN di lingkungan
Kementerian ................
5.9.
Menyusun konsep laporan barang milik Negara Unit Akuntansi Kuasa Pengguna barang
(UAKPB), Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang (UAPPB), UAPPB Eselon I, dan Unit
Akuntasni Pengguna Barang (UAPB) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara
periodik
5.10. Menyusun konsep laporan sertifikasi BMN berupa tanah di lingkungan ..............
5.11. Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengelolaan data inventarisasi dan
pelaporan BMN
5.12. Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala agar terdapat laporan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
HASIL KERJA
:
6.1.
Konsep program kerja Subbagian
6.2.
Konsep bahan pembinaan inventarisasi dan pelaporan BMN
6.3.
Laporan hasil kajian dan evaluasi atas pelaksanaan pembinaan inventarisasi dan pelaporan
BMN
6.4.
Data analisa permasalahan inventarisasi dan laporan BMN
6.5.
Laporan hasil identifikasi masalah inventarisasi dan laporan BMN
6.6.
Laporan hasil kajian kondisi permasalahan BMN
6.7.
Konsep saran pemecahan masalah laporan BMN
6.8.
Laporan hasil kajian kondisi permasalahan tindaklanjut temuan pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Inspektorat Jenderal atas laporan BMN
6.9.
Konsep laporan BMN Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB), Unit Akuntansi
Pembantu Pengguna Barang (UAPPB), Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang (UAPPB)
I, dan Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB) Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan
secara periodik
6.10. Konsep laporan sertipikasi BMN berupa tanah
84
6.11. Konsep instrumen pengumpul dan pengelola data inventarisasi dan pelaporan BMN
6.12. Laporan pelaksanaan tugas berkala
6.13. Pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Data dan informasi laporan BMN di lingkungan unit kerja
7.2.
Hasil pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya
7.3.
Disposisi pimpinan
7.4.
Data dan informasi yang relevan terkait BMN
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Peraturan perundang-undangan tentang Pengelolaan BMN
9.2.
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.3.
Permendikbud tentang Rincian Tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.4.
Program Kerja Subbagian Inventarisasi dan Pelaporan BMN
9.5.
Prosedur Operasional Standar (POS) Inventarisasi dan Pelaporan BMN
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kelancaran dan ketetapan pelaksanaan tugas
10.2. Kebenaran dan kelengkapan data dan informasi BMN
10.3. Kebenaran dan ketepatan penggunaan ATK dan APK
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta petunjuk pimpinan
11.2. Meminta kelengkapan data dan informasi BMN dari satuan kerja dan instansi terkait lainnya
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbagian
Bagian Barang Milik Negara Konsultasi pelaksanaan
Inventarisasi dan Pelaporan
tugas
Barang Milik Negara
12.2 Pengelola Data Inventarisasi
Subbagian Inventarisasi
Koordinasi pelaksanaan
dan Pelaporan Barang Milik
dan Pelaporan Barang Milik tugas
Negara
Negara
12.3 Pengadministrasi Barang
Subbagian Inventarisasi
Koordinasi pelaksanaan
Milik Negara
dan Pelaporan Barang Milik tugas
Negara
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2. Kursus/Pelatihan
: - Inventarisasi dan Pelaporan BMN
- Pengelolaan BMN
- Komputer
16.3. Pengalaman Kerja
: Pengadministrasian dan pengelolaan BMN
16.4. Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5. Pengetahuan
: - Menguasai aturan dan mekanisme pengelolaan BMN
- Menguasai pengoperasian komputer
- Memahami Prosedur Operasional Standar (POS)
Inventarisasi dan Pelaporan BMN
85
16.6.
Kecakapan Teknis
:
16.7.
16.8.
Potensi
Sikap Kerja
:
:
Mampu melakukan analis data inventarisasi dan pelaporan
BMN
Kemampuan verbal dan numerik
- Teliti
- Cermat
- Cekatan
- Antisipatif
- Apresiatif
- Berdaya tahan di dalam tekanan kerja
86
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1
Eselon IV
:
:
:
:
E.041
Analis Laporan Hasil Pengawasan
Subbagian Analisis dan Evaluasi Laporan Pengawasan
...................
Bagian Pengolahan Laporan Pengawasan
Sekretariat Inspektorat Jenderal
Inspektur Jenderal
3.2
Eselon III
:
3.3
Eselon II
:
3.4
Eselon I
:
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis dan menyusun konsep Laporan Hasil Pengawasan dan Laporan Analisis Hasil
Pengawasan di lingkungan Inspektorat Jenderal sesuai dengan peraturan perundang-undangan
sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi publik.
RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja subbagian sebagai pedoman pelaksanaan
tugas
5.2.
Membuat konsep instrumen pengumpulan data sesuai dengan kebutuhan dan jenis data
dari Inspektorat I dan II serta Inspektorat Investigasi yang terkait dengan bidang
Pendidikan
5.3.
Mempelajari dan menganalisa data hasil pengawasan dan tindak lanjutnya untuk
mengetahui inti permasalahan
5.4.
Mengidentifikasi masalah yang sering terjadi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan sesuai dengan hasil analisis
5.5.
Mengkaji kondisi permasalahan auditan yang terjadi pada Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
5.6.
Merumuskan konsep saran pemecahan masalah
5.7.
Menyajikan datastatistik hasil pengawasan Inspektorat Jenderal berdasarkan perintah
atasan
5.8.
Menyusun konsep Laporan Hasil Pengawasan Inspektorat Jenderal per semester
5.9.
Menyusun konsep Laporan Analisis Hasil Pengawasan Inspektorat Jenderal per semester
5.10. Menyusun bahan fasilitasi, konsultasi, dan koordinasi ekspose hasil pengawasan
Inspektorat Jenderal serta rekonsiliasi tindak lanjut temuan hasil pengawasannya
5.11. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1.
Konsep program kerja subbagian
6.2.
Konsep Instrumen, kuisioner, dan format data laporan pengawasan dan tindak lanjut
6.3.
Data hasil pengawasan Inspektorat I dan II serta Investigasi yang terkait dengan
Pendidikan
6.4.
Laporan Temuan hasil pengawasan yang sering terjadi
6.5.
Rumusan akar masalah temuan hasil pengawasan Inspektorat Jenderal
6.6.
Konsep saran pemecahan masalah temuan hasil pengawasan Inspektorat Jenderal
6.7.
Data statistik hasil pengawasan Inspektorat Jenderal
6.8.
Konsep Laporan Hasil Pengawasan Inspektorat Jenderal per semester
6.9.
Konsep Laporan Analisis Hasil Pengawasan Inspektorat Jenderal per semester
6.10. Bahan fasilitasi, konsultasi, dan koordinasi ekspose hasil pengawasan dan rekonsiliasi
tindak lanjut
6.11. Laporan Pelaksanaan tugas
6.12. Laporan pelaksanaan tugas lainnya
BAHAN KERJA
:
7.1.
Data Hasil Pengawasan di lingkungan Inspektorat Jenderal
7.2.
Data Tindak Lanjut Hasil Pengawasan di lingkungan Inspektorat Jenderal
7.3.
Laporan-laporan tahunan (Annual Report) hasil pengawasan Inspektorat Jenderal
7.4.
Dokumen analisis laporan hasil pengawasan periode lima tahun terakhir
7.5.
Dokumen analisis tindak lanjut hasil pengawasan periode lima tahun terakhir
87
8.
PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2.
Permendikbud tentang Rincian Tugas Unit Kerja di lingkungan Inspektorat Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.3.
Program kerja Bagian Pengolahan Laporan Pengawasan
9.4.
Program Kerja Subbagian Analisis dan Evaluasi Laporan Pengawasan
9.5.
Prosedur Operasional Standar (POS) Bagian Pengolahan Laporan Pengawasan
9.6.
Peraturan Perundang-undangan dan peraturan lainnya tentang analisis dan tindak lanjut
laporan hasil pengawasan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas
10.2. Kebenaran dan kelengkapan data dan informasi
10.3. Kebenaran hasil pelaksanaan tugas
10.4. Ketepatan pendayagunaan ATK dan APK
10.5. Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data dan informasi
11.2. Memberikan masukan kepada atasan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Subbagian Analisis
Bagian Pengolahan Laporan Konsultasi pelaksanaan
dan Evaluasi Laporan
Pengawasan
tugas
Pengawasan ...................
12.2
Pengolah Data Hasil
Subbagian Analisis dan
Koordinasi pelaksanaan
Pengawasan
Evaluasi Laporan
tugas
Pengawasan ...................
12.3
Pengadministrasi Laporan
Subbagian Analisis dan
Koordinasi pelaksanaan
Hasil Pengawasan
Evaluasi Laporan
tugas
Pengawasan ...................
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2. Kursus/Pelatihan
: Diklat Analisis Laporan Hasil Pengawasan
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang manajemen laporan pengawasan pemerintah
16.4. Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5. Pengetahuan
: - Peraturan tentang Aparatur Pengawasan Pemerintah
- Peraturan tentang kodefikasi hasil pengawasan
- Peraturan tentang jenis-jenis pengawasan
- Peraturan tentang analisis laporan hasil pengawasan
pemerintah
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu menyusun instrumen pengumpulan data hasil
pengawasan
- Mampu melakukan analisis laporan hasil pengawasan
- Mampu menyusun statistik hasil pengawasan Inspektorat
Jenderal
88
16.7.
Potensi
:
16.8.
Sikap Kerja
:
-
Mampu mengidentifikasi permasalahan auditan
Mampu mengembangkan rumusan alternatif solusi
masalah auditan
Mampu menyusun laporan hasil pengawasan Inspektorat
Jenderal
Mampu memberikan fasilitasi hasil pengawasan kepada
auditan
Kemampuan verbal
kemampuan numerik
Teliti
Tekun
Sabar
Inovatif
Kreatif
Komonikatif dan fleksibel
Berdaya tahan terhadap stress dan tekanan pekerjaan
89
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1
Eselon IV
3.2
Eselon III
3.3
Eselon II
:
:
:
:
:
:
E.042
Analis Lingkungan Budaya
Seksi Lingkungan Budaya
Subdirektorat Lingkungan Budaya dan Pranata Sosial
Direktorat Pembinaan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME
dan Tradisi
Direktorat Jenderal Kebudayaan
3.4
Eselon I
:
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data dan menyusun saran pemecahan masalah di bidang lingkungan budaya serta
menyiapkan bahan laporan tentang lingkungan budaya sebagai bahan informasi dan penyusunan
kebijakan pimpinan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Seksi sebagai pedoman pelaksanaan tugas
5.2.
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data lingkungan budaya sesuai
dengan kebutuhan dan jenis data
5.3.
Menganalisis data lingkungan budaya untuk mengetahui inti permasalahan
5.4.
Mengidentifikasi masalah lingkungan budaya sesuai dengan hasil analisis
5.5.
Merumuskan konsep saran pemecahan masalah lingkungan budaya
5.6.
Menyusun konsep bahan tentang lingkungan budaya sebagai bahan kebijakan pimpinan
5.7.
Menyusun bahan fasilitasi tentang lingkungan budaya
5.8.
Menyusun konsep bahan evaluasi lingkungan budaya
5.9.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan penyusunan program kerja Seksi
6.2.
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data lingkungan budaya
6.3.
Analisis data lingkungan budaya
6.4.
Identifikasi masalah lingkungan budaya
6.5.
Konsep saran pemecahan masalah lingkungan budaya
6.6.
Konsep bahan tentang lingkungan budaya
6.7.
Bahan fasilitasi pelaksanaan lingkungan budaya
6.8.
Konsep bahan evaluasi pelaksanaan lingkungan budaya
6.9.
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas
6.10. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Program kerja Seksi Lingkungan Budaya
7.2.
Data dan informasi terkait lingkungan budaya
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2.
Permendikbud tentang Rincian Tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan
9.3.
Program kerja Seksi Lingkungan Budaya
9.4.
Prosedur Operasional Standar (POS) Pembinaan Lingkungan Adat
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran dan keakuratan hasil analisis
10.2. Kesesuaian saran pemecahan masalah
10.3. Kebenaran dan kelengkapan laporan analisis
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta data kepada pihak terkait sebagai bahan analisis
11.2. Memberikan masukan kepada pimpinan
4.
90
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1
Kepala Seksi Lingkungan
Budaya
12.2
Pengolah Data Komunitas
Adat
12.3
Pengadministrasi Umum
Unit Kerja
Subdirektorat Lingkungan
Budaya dan Pranata Sosial
Seksi Lingkungan Budaya
Seksi Lingkungan Budaya
Dalam Hal
Konsultasi dan laporan
pelaksanaan tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Bersih
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.5
Suara
: Tenang
13.6
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2. Kursus/Pelatihan
: Pelatihan terkait pembinaan lingkungan budaya
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang pembinaan lingkungan budaya
16.4. Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5. Pengetahuan
: - Teknik analisis
- Peraturan tentang lingkungan budaya
16.6. Kecakapan Teknis
: Mampu menganalisis Lingkungan Budaya
16.7. Potensi
: Kemampuan verbal
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Inovatif
- Berdaya tahan terhadap tekanan
91
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMOR KODE JABATAN
: E.043
NAMA JABATAN
: Analis Literasi Film
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Seksi Literasi Film
3.2
Eselon III
: Subdirektorat Literasi dan Apresiasi Film
3.3
Eselon II
: Direktorat Kesenian dan Perfilman
3.4
Eselon I
: Direktorat Jenderal Kebudayaan
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data dan menyusun saran pemecahan masalah literasi film serta menyusun laporan
pengemasan nilai budaya di lingkungan Direktorat Pembinaan Kesenian dan Perfilman sebagai
bahan informasi dan penyusunan kebijakan pimpinan.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Seksi sebagai pedoman pelaksanaan tugas
5.2
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data literasi film sesuai dengan
kebutuhan dan jenis data
5.3
Menganalisis data pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan literasi film untuk
mengetahui inti permasalahan
5.4
Mengidentifikasi masalah pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan literasi film
sesuai dengan hasil analisis
5.5
Menyusun konsep saran pemecahan masalah pelindungan, pengembangan, dan
pemanfaatan literasi film
5.6
Menyusun bahan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan literasi film
5.7
Menyusun konsep bahan literasi film
5.8
Menyusun bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang literasi film
5.9
Menyusun konsep bahan evaluasi pelaksanaan pelindungan, pengembangan, dan
pemanfaatan literasi film
5.10 Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.11 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Konsep program kerja Seksi Literasi Film
6.2
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data pelindungan, pengembangan, dan
pemanfaatan di bidang literasi film
6.3
Laporan analisis data pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan di bidang literasi film
6.4
Laporan identifikasi masalah pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan literasi film
6.5
Konsep saran pemecahan masalah pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan literasi
film
6.6
Konsep bahan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan di bidang literasi film
6.7
Konsep bahan literasi film
6.8
Bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang literasi film
6.9
Konsep bahan evaluasi pelaksanaan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan di
bidang literasi film
6.10 Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.11 Pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja Seksi Literasi Film
7.2
Data dan informasi di bidang literasi film
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan
92
9.3
Program kerja Seksi Literasi Film
9.4
Pedoman pelindungan, pengembangan, pemanfaatan literasi film
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan keakuratan analisis
10.2
Kesesuaian saran pemecahan masalah
10.3
Kebenaran dan kelengkapan laporan
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data dan informasi literasi film
11.2
Memberikan masukan kepada atasan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Seksi Literasi Film
Subdirektorat Literasi dan
Konsultasi dan laporan
Apresiasi Film
pelaksanaan tugas
12.2
Pengolah Data Literasi Film
Seksi Literasi Film
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3
Pengadministrasi Umum
Seksi Literasi Film
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Perfilman
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang perfilman
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Teknik analisis perfilman
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menganalisis pelestarian perfilman
- Mampu memberikan informasi dengan baik
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Inisiatif
- Inovatif
93
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMOR KODE JABATAN
: E.044
NAMA JABATAN
: Analis Media dan Jurnalistik
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbidang Pengelolaan Aspirasi Masyarakat
3.2
Eselon III
: Bidang Pencitraan Publik
3.3
Eselon II
: Pusat Informasi dan Humas
RUMUSAN TUGAS
:
Menelaah dan menganalisis aspirasi masyarakat bidang pendidikan dan kebudayaan di media
massa sebagai bahan informasi dan penyusunan kebijakan pimpinan.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Melakukan penelaahan karya jurnalistik, artikel, karikatur dan advertorial di media cetak
untuk menentukan tulisan yang terkait isu pendidikan dan kebudayaan
5.2
Melakukan klasifikasi karya jurnalistik, artikel, karikatur dan advertorial bidang pendidikan
dan kebudayaan berdasarkan sektor/unit kerja yang terkait
5.3
Melakukan klasifikasi karya jurnalistik, artikel, karikatur dan advertorial bidang pendidikan
dan kebudayaan berdasarkan jenis tulisan (hardnews, features, tajuk rencana, foto berita,
artikel, karikatur, surat pembaca, advertorial)
5.4
Menganalisis karya jurnalistik, artikel, karikatur dan advertorial bidang pendidikan dan
kebudayaan di media massa cetak dan elektronik
5.5
Menyusun kompilasi karya jurnalistik, artikel, karikatur dan advertorial bidang pendidikan
dan kebudayaan ke dalam aplikasi monitoring media
5.6
Menyusun konsep materi tanggapan surat pembaca
5.7
Menyusun draft laporan analisis karya jurnalistik, artikel, karikatur dan advertorial bidang
pendidikan dan kebudayaan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta unit utama
di lingkungan Kemdikbud
5.8
Menganalisis pemberitaan negatif di media massa
5.9
Melakukan verifikasi dan konfirmasi ke lapangan terhadap berita negatif guna mengetahui
permasalahan secara lengkap
5.10
Menyusun laporan serta rekomendasi berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi berita
negatif kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta unit utama terkait
5.11
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.12
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tulisan
HASIL KERJA
:
6.1.
Laporan hasil telaahan karya jurnalistik, artikel, karikatur dan advertorial di media cetak
6.2.
Data klasifikasi karya jurnalistik, artikel, karikatur dan advertorial berdasarkan sektor/unit
kerja yang terkait
6.3.
Klasifikasi karya jurnalistik, artikel, karikatur dan advertorial berdasarkan jenis tulisan
6.4.
Laporan hasil analisis karya jurnalistik, artikel, karikatur dan advertorial
6.5.
Kompilasi karya jurnalistik, artikel, karikatur dan advertorial
6.6.
Konsep materi tanggapan surat pembaca
6.7.
Draft laporan analisis karya jurnalistik, artikel, karikatur dan advertorial
6.8.
Laporan hasil nalisis pemberitaan negatif di media massa
6.9.
Hasil verifikasi dan konfirmasi terhadap berita negatif
6.10. Laporan serta rekomendasi berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi
6.11. Laporan pelaksanaan tugas
6.12. Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1.
Resntra Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat
7.2.
Data Pelaksanaan Program dan Anggaran Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat
PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
94
9.2.
Program Kerja Subbidang Pengelolaan Aspirasi Masyarakat
9.3.
Prosedur Operasional Standar (POS) Peliputan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran data Pelaksanaan Program Subbidang Pengelolaan Aspirasi Masyarakat
10.2. Kebenaran dan Ketepatan Laporan
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta Kelengkapan data dan Informasi kepada unit kerja yang terkait
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Subbidang
Bidang Pencitraan Publik
Konsultasi Pelaksanaan
Pengelolaan Aspirasi
Tugas
Masyarakat
12.2
Penyusun Informasi Layanan Subbidang Pengelolaan
Koordinasi pelaksanaan
Publik
Aspirasi Masyarakat
Tugas
12.3
Pengolah Informasi Media
Subbidang Pengelolaan
Koordinasi pelaksanaan
Aspirasi Masyarakat
Tugas
12.4
Pengelola Pengaduan
Subbagian Keuangan
Koordinasi pelaksanaan
Masyarakat
Tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2. Kursus/Pelatihan
: Jurnalistik dan Kehumasan
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang Humas
16.4. Pangkat, Golongan
: Penata muda, III/a
16.5. Pengetahuan
: POS Peliputan, UU tentang Keterbukaan Informasi Publik
16.6. Kecakapan Teknis
: Mampu menganalisis informasi di media massa tentang
pendidikan dan kebudayaan
16.7. Potensi
: Kemampuan verbal
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Tanggap
- Inovatif
- Kerja sama
95
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
NOMOR KODE JABATAN
: E.045
NAMA JABATAN
: Analis Mutasi Jabatan Pimpinan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbagian Mutasi Jabatan
3.2
Eselon III
: Bagian Mutasi Jabatan dan Tenaga Fungsional Non Dosen
3.3
Eselon II
: Biro Kepegawaian
3.4
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data dan menyusun saran pemecahan masalah pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian dalam/dari jabatan struktural, pimpinan, dan pemekerjaan (dpk)/pembantuan
(dpb) Atase Pendidikan dan Dubes/Wakil RI pada UNESCO dan Kepala Sekolah Indonesia di Luar
Negeri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar penempatan pejabat berjalan
secara efektif, efisien dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
URAIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Subbagian Mutasi Jabatan
5.2.
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data mutasi jabatan
5.3.
Menganalisis data mutasi jabatan pimpinan untuk mengetahui inti permasalahan
5.4.
Mengidentifikasi masalah mutasi jabatan sesuai dengan hasil analisis
5.5.
Merumuskan konsep saran pemecahan masalah mutasi jabatan pimpinan
5.6.
Menyiapkan bahan pelaksanaan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi, Atase Pendidikan,
dan jabatan lain di lingkungan Kemdikbud sesuai arahan pimpinan
5.7.
Menyiapkan bahan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari
jabatan pimpinan sesuai dengan peraturan sebagai bahan pengambilan keputusan
pimpinan
5.8.
Menyiapkan bahan usul pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari
jabatan pimpinan tinggi madya
5.9.
Mengolah bahan koordinasi penyusunan standar kompetensi jabatan dan penyelenggaraan
asesmen pegawai sesuai dengan peraturan dalam rangka pembinaan karir pegawai
Kemendikbud
5.10. Menyiapkan bahan penyusunan pedoman pemutasian jabatan pimpinan sesuai dengan
peraturan dalam rangka pembinaan karir pegawai Kemendikbud
5.11. Menyiapkan bahan pelaksanaan fasilitasi bimbingan teknis penerapan peraturan
pemutasian jabatan pimpinanberdasarkan peraturan agar pejabat pengelola kepegawaian
dapat memproses pemutasian jabatan dan pangkat secara akuntabel
5.12. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Bahan program kerja Subbagian Mutasi Jabatan
6.2
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data mutasi jabatan dan pimpinan
6.3
Laporan analisis data mutasi jabatan pimpinan
6.4
Identifikasi masalah mutasi jabatan pimpinan
6.5
Konsep saran pemecahan masalah mutasi jabatan pimpinan
6.6
Bahan seleksi dan asesmen pegawai
6.7
Bahan rapat Baperjakat dan draf keputusan
6.8
Bahan dan surat usul pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari
jabatan pimpinan tinggi madya
6.9
Bahan penyusunan standar kompetensi jabatan dan asesmen pegawai
6.10
Bahan dan data penyusunan pedoman
6.11
Bahan pelaksanaan fasilitasi
6.12
Laporan hasil pelaksanaan tugas dan
6.13
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1.
Program kerja subbagian mutasi jabatan
7.2.
Usul mutasi jabatan pimpinan
7.3.
Hasil rapat Baperjakat
96
7.4.
Bahan seleksi
7.5.
Data pejabat struktural, Kopertis dan PTN
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Peraturan tentang kepegawaian
9.2.
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.3.
Program Kerja Subbagian Mutasi Jabatan dan Bagian Mutasi Jabatan dan Tenaga
Fungsional Non Dosen
9.4.
Prosedur Operasional Standar (POS) di bidang kepegawaian
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran dan ketepatan analisis data
10.2. Kesesuaian saran pemecahan masalah mutasi jabatan pimpinan
10.3. Kesesuaian konsep keputusan dengan data
10.4. Kesesuaian dan kelengkapan bahan baperjakat dan pelantikan
10.5. Keakuratan data pejabat struktural dan pimpinan
10.6. Kerahasiaan dokumen
10.7. Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data
11.2. Menentukan alat kerja yang sesuai
11.3. Menolak pelaksanaan kerja yang tidak sesuai prosedur
11.4. Memberi masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbagian Mutasi
Bagian Mutasi Jabatan dan
Konsultasi pelaksanaan
Jabatan
Tenaga Fungsional Non
tugas
Dosen
12.2 Pengolah Data Mutasi
Subbagian Mutasi Jabatan
Koordinasi pelaksanaan
Jabatan Pimpinan
tugas
12.3 Analis Kepegawaian Pertama
Subbagian Mutasi Jabatan
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.4 Analis Kepegawaian Penyelia
Subbagian Mutasi Jabatan
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.5 Pemroses Mutasi Jabatan
Subbagian Mutasi Jabatan
Koordinasi pelaksanaan
Pimpinan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5 Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2. Kursus/Pelatihan
: Diklat Teknis Kepegawaian
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang kepegawaian
16.4. Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5. Pengetahuan
: Peraturan-peraturan tentang Kepegawaian
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu menganalisis data
- Mampu merumuskan konsep pemecahan masalah
16.7. Potensi
: Kemampuan verbal
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti, cekatan, berdaya tahan terhadap tekanan
97
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
3.
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbagian Tenaga Fungsional Lainnya
3.2
Eselon III
: Bagian Mutasi Jabatan dan Tenaga Fungsional Non Dosen
3.3
Eselon II
: Biro Kepegawaian
3.4
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data dan menyusun saran pemecahan masalah pemrosesan penetapan angka kredit
dan jabatannya, kepangkatan, pemindahan, pembebasan sementara dan pemberhentian,
pemekerjaan (dpk)/pembantuan (dpb), dan mutasi lainnya bagi tenaga fungsional tertentu selain
guru dan dosen sesuai dengan peraturan dan ketentuan agar penilaian dan penetapan serta
mutasi jabatan/pangkat dapat terlaksana tepat waktu.
URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Subbagian Tenaga Fungsional Lainnya
5.2
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data mutasi jabatan/pangkat
fungsional tertentu selain guru dan dosen yang menjadi kewenangan kementerian
berdasarkan peraturan dan ketentuan sebagai alat untuk memperoleh data yang
dibutuhkan
5.3
Menganalisis data mutasi jabatan/pangkat fungsional tertentu selain guru dan dosen untuk
mengetahui inti permasalahan
5.4
Merumuskan konsep saran pemecahan masalah mutasi jabatan fungsional tertentu selain
guru dan dosen
5.5
Mengidentifikasi masalah mutasi jabatan fungsional tertentu selain guru dan dosen sesuai
dengan hasil analisis
5.6
Menyiapkan bahan penyusunan konsep pedoman pemutasian jabatan fungsional tertentu
selain dosen di lingkungan kementerian dan jabatan fungsional tertentu lainnya selain guru
yang menjadi pembinaan kementerian serta draf naskah akademik pengembangan jabatan
fungsional berdasarkan peraturan dan ketentuan untuk penetapan pedoman
5.7
Memproses usul penilaian dan penetapan angka kredit, pengangkatan pertama,
pemindahan, pembebasan sementara, pengaktifan kembali, dan pemberhentian dalam dan
dari jabatan fungsional tertentu selain guru dan dosen yang menjadi kewenangan
kementerian berdasarkan peraturan dan ketentuan untuk penetapan angka kredit dan
Keputusan
5.8
Memproses kenaikan pangkat jabatan fungsional tertentu selain guru dan dosen yang
menjadi kewenangan kementerian berdasarkan peraturan dan ketentuan untuk penetapan
angka kredit dan Keputusan
5.9
Menyiapkan bahan fasilitasi bimbingan teknis penerapan peraturan mengenai pemutasian
jabatan fungsional tertentu selain guru dan dosen berdasarkan peraturan yang berlaku
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Bahan program kerja Subbagian Tenaga Fungsional Lainnya
6.2
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data mutasi jabatan/pangkat fungsional
tertentu selain guru dan dosen
6.3
Laporan hasil analisis data mutasi jabatan fungsional tertentu selain guru dan dosen
6.4
Konsep saran pemecahan masalah mutasi jabatan fungsional tertentu selain guru dan
dosen
6.5
Hasil identifikasi masalah mutasi jabatan fungsional tertentu selain guru dan dosen
6.6
Bahan penyusunan konsep pedoman
6.7
Dokumen usul penilaian dan penetapan angka kredit, pengangkatan pertama, pemindahan,
pembebasan sementara, pengaktifan kembali, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan
fungsional tertentu selain guru dan dosen
6.8
Dokumen SK Kenaikan Pangkat
4.
5.
6.
:
:
E.046
Analis Mutasi Tenaga Fungsional Tertentu selain Guru dan
Dosen
1.
2.
98
6.9
Bahan fasilitasi bimbingan teknis
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas dan
6.11
Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja subbagian Tenaga Fungsional Lainnya
7.2
Berkas usul penetapan angka kredit, mutasi jabatan, kepangkatan, pengangkatan,
pemindahan, pembebasan sementara, dan pemberhentian, pembantuan dan mutasi
lainnya bagi pejabat fungsional tertentu selain guru dan dosen
7.3
Format penilaian angka kredit pejabat fungsional lainnya selain guru dan dosen
7.4
Nota persetujuan teknis BKN
7.5
Data pejabat fungsional lainnya selain guru dan dosen
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Peraturan tentang kepegawaian
9.2
Peraturan Menteri Negara Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan
Fungsional dan Angka Kreditnya
9.3
Program Kerja Subbagian Tenaga Fungsional Lainnya dan Bagian Mutasi Jabatan dan
Tenaga Fungsional Non Dosen dan
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) di bidang kepegawaian
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan ketepatan analisis data
10.2
Kesesuaian saran pemecahan masalah mutasi jabatan fungsional tertentu selain guru dan
dosen
10.3
Kesesuaian konsep keputusan dengan data
10.4
Kesesuaian dan kelengkapan bahan usul penilaian dan penetapan angka kredit
10.5
Keakuratan data pejabat fungsional tertentu selain guru dan dosen
10.6
Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas
10.7
Kesesuaian kualitas dan kuantitas hasil kerja
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data
11.2
Menentukan alat kerja yang sesuai
11.3
Menolak pelaksanaan kerja yang tidak sesuai prosedur
11.4
Memberi masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbagian Tenaga
Bagian Mutasi Jabatan dan
Konsultasi pelaksanaan
Fungsional Lainnya
Tenaga Fungsional Non
tugas
Dosen Biro Kepegawaian
12.2 Pengolah Data Mutasi Tenaga Subbagian Mutasi Tenaga
Koordinasi pelaksanaan
Fungsional Tertentu Selain
Fungsional Lainnya
tugas
Guru dan Dosen
12.3 Pengadministrasi Umum
Subbagian Mutasi Tenaga
Koordinasi pelaksanaan
Fungsional Lainnya
tugas
12.4 Analis Kepegawaian Penyelia
Subbagian Mutasi Tenaga
Koordinasi pelaksanaan
Fungsional Lainnya
tugas
12.5 Pemroses Mutasi Tenaga
Subbagian Mutasi Tenaga
Koordinasi pelaksanaan
Fungsional Tertentu Selain
Fungsional Lainnya
tugas
Guru dan Dosen
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
13.1
Ruang Tempat Kerja
13.2
Suhu
13.3
Penerangan
13.4
Suara
13.5
Jam Kerja
:
:
:
:
:
:
Luas
Sejuk
Terang
Tenang
Sesuai dengan peraturan
99
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RESIKO BAHAYA
:
Tidak ada resiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1 Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2 Kursus/Pelatihan
: Diklat Teknis Kepegawaian
16.3 Pengalaman Kerja
: Di bidang kepegawaian
16.4 Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5 Pengetahuan
: Peraturan tentang Kepegawaian
16.6 Kecakapan Teknis
: - Mampu menganalisis data
- Mampu merumuskan konsep pemecahan masalah
16.7 Potensi
: Kemampuan verbal
16.8 Sikap Kerja
: - Teliti
- Cekatan,
- Berdaya tahan terhadap tekanan
100
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.047
NAMA JABATAN
: Analis Nilai Budaya
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi ................
3.2.
Eselon III
: Sub Direktorat Sejarah
3.3.
Eselon II
: Direktorat Sejarah dan Nilai Budaya
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data dan menyusun saran pemecahan masalah tentang nilai budaya serta menyusun
laporan nilai budaya di lingkungan Direktorat Sejarah dan Nilai Budaya sebagai bahan informasi
dan penyusunan kebijakan pimpinan.
5. URAIAN TUGAS
:
5.1. Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Seksi sebagai pedoman pelaksanaan tugas
5.2. Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data sejarah dan nilai budaya
sesuai dengan kebutuhan dan jenis data
5.3. Menganalisis data sejarah dan nilai budaya untuk menentukan jenis pengemasan nilai
budaya
5.4. Mengidentifikasi masalah sejarah dan nilai budaya sesuai dengan hasil analisis
5.5. Merumuskan konsep saran pemecahan masalah pelaksanaan sejarah dan nilai budaya
5.6. Menyusun konsep bahan sejarah dan nilai budaya sebagai bahan kebijakan pimpinan
5.7. Menyusun bahan fasilitasi pelaksanaan sejarah dan nilai budaya
5.8. Menyusun konsep bahan evaluasi pelaksanaan sejarah dan nilai budaya
5.9. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1. Konsep program kerja Seksi sebagai pedoman pelaksanaan tugas
6.2. Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data sejarah dan nilai budaya sesuai
dengan kebutuhan dan jenis data
6.3. Data jenis sejarah dan nilai budaya yang sudah di analis
6.4. Hasil identifikasi masalah sejarah dan nilai budaya sesuai dengan hasil analisis
6.5. Konsep saran pemecahan masalah sejarah dan nilai budaya
6.6. Konsep bahan sejarah dan nilai budaya
6.7. Bahan fasilitasi pelaksanaan sejarah dan nilai budaya
6.8. Konsep bahan evaluasi pelaksanaan sejarah dan nilai budaya
6.9. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas
6.10. Laporan Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Program kerja Seksi
7.2.
Data dan informasi tentang nilai budaya
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2.
Permendikbud tentang Rincian Tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan
9.3.
Program kerja Seksi ..................
9.4.
Prosedur Operasional Standar (POS) Penyusunan Nilai Budaya
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran hasil analisis
10.2. Kesesuaian saran pemecahan masalah
10.3. Kebenaran dan kelengkapan laporan analisis
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta data kepada pihak terkait sebagai bahan analisis
11.2. Memberikan masukan kepada pimpinan
1.
2.
3.
101
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1
Kepala Seksi ..................
12.2
12.3
Pengolah Data Pemetaan
Sejarah dan Nilai Budaya
Pengadministrasi Umum
Unit Kerja
Subdirektorat Sejarah
Seksi .................
Seksi .................
Dalam Hal
Konsultasi dan laporan
pelaksanaan tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: S1
16.2. Kursus/Pelatihan
: Analis Nilai Budaya
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang Pengumpul dan pengolah data
16.4. Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5. Pengetahuan
: - Teknik analisis
- POS Analis Nilai Budaya
16.6. Kecakapan Teknis
: Mampu menganalisa sejarah dan nilai budaya
16.7. Potensi
: Kemampuan verbal
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Inovatif
- Berdaya tahan terhadap tekanan
102
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMOR KODE JABATAN
: E.048
NAMA JABATAN
: Analis Organisasi
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbagian .................
3.2
Eselon III
: Bagian ..................
3.3
Eselon II
: .....................
3.4
Eselon I
: .....................
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis organisasi dan menyusun konsep sistem dan prosedur dalam rangka tata kelola
pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Subbagian
5.2
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data organisasi di lingkungan
................
5.3
Menganalisis data penyempurnaan organisasi, usul pelembagaan, dan evaluasi pelaksanaan
tugas dan fungsi lembaga di lingkungan ...............
5.4
Menganalisis data prosedur operasional standar dan standar pelayanan di lingkungan
.................
5.5
Mengidentifikasi dan merumuskan masalah data penyempurnaan organisasi, usul
pelembagaan, dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga di lingkungan
.................
5.6
Mengidentifikasi dan merumuskan masalah data prosedur operasional standar dan standar
pelayanan di lingkungan .................
5.7
Melakukan penyusunan konsep bahan penyempurnaan organisasi, usul pelembagaan, dan
evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga di lingkungan ................
5.8
Melakukan penyusunan konsep prosedur operasional standar dan standar pelayanan di
lingkungan ................
5.9
Merumuskan konsep uraian jabatan di lingkungan ..................
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan
HASIL KERJA
:
6.1
Bahan penyusunan program kerja Subbagian .................
6.2
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data organisasi di lingkungan ................
6.3
Hasil analisis data penyempurnaan organisasi, usul pelembagaan, dan evaluasi pelaksanaan
tugas dan fungsi lembaga di lingkungan ...............
6.4
Hasil analisis data prosedur operasional standar dan standar pelayanan di lingkungan
...............
6.5
Identifikasi masalah data penyempurnaan organisasi, usul pelembagaan, dan evaluasi
pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga di lingkungan ................
6.6
Identifikasi masalah data prosedur operasional standar dan standar pelayanan di
lingkungan ................
6.7
Konsep bahan penyempurnaan organisasi, usul pelembagaan, dan evaluasi pelaksanaan
tugas dan fungsi lembaga
6.8
Konsep prosedur operasional standar, dan standar pelayanan di lingkungan ................
6.9
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.10
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Data organisasi
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Program kerja unit
9.3
Peraturan tentang organisasi
103
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1 Kebenaran dan ketepatan konsep prosedur operasional standar di lingkungan ................
10.2 Kebenaran dan ketepatan konsep Standar Pelayanan di lingkungan ................
10.3 Kebenaran dan ketepatan instrumen evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga di
lingkungan .................
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data dan informasi organisasi kepada pihak terkait
11.2
Memberi masukan kepada atasan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 ......................... (Eselon IV) ....... (Unit Kerja Eselon III) Konsultasi pelaksanaan
tugas
12.2 .........................
....... (Unit Kerja Eselon III) Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3 .........................
....... (Unit Kerja Eselon III) Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2 Kursus/Pelatihan
: - Analisis Organisasi
- Penyusunan Prosedur Operasional Standar
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang organisasi
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan
perundang-undangan
tentang
analisis
organisasi
- Peraturan tentang prosedur operasional standar
- Peraturan tentang standar pelayanan
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu melakukan analisis organisasi
- Mampu melakukan penyusunan prosedur operasional
standar
- Mampu melakukan penyusunan standar pelayanan
16.7 Potensi
: Kemampuan verbal
16.8 Sikap Kerja
: - Teliti
- Berdaya tahan terhadap tekanan kerja
104
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
NOMOR KODE JABATAN
: E.049
NAMA JABATAN
: Analis Pelaksanaan Diklat
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Seksi Evaluasi
3.2
Eselon III
: Bidang Fasilitasi Peningkatan Kompetensi
3.3
Eselon II
: Pusat ..................
RUMUSAN JABATAN
:
Menganalisis hasil evaluasi dan menyusun bahan evaluasi pelaksanaan fasilitasi peningkatan
kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai ketentuan sebagai bahan informasi dan
penyusunan kebijakan pimpinan.
RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan penyusunan program Seksi Evaluasi dan program kerja Bidang Fasilitasi
Peningkatan Kompetensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai bahan
informasi dalam pengambilan kebijakan pimpinan
5.2.
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data evaluasi peningkatan
kompetensi sesuai dengan kebutuhan dan jenis data
5.3.
Menganalisis data hasil pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga
kependidikan untuk mengetahui inti permasalahan
5.4.
Mengidentifikasi masalah pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga
kependidikan sesuai dengan hasil analisis
5.5.
Menyusun konsep pedoman evaluasi pelaksanaan peningkatan pendidik dan tenaga
kependidikan
5.6.
Menyusun konsep pengembangan model evaluasi peningkatan kompetensi pendidik dan
tenaga kependidikan
5.7.
Menyusun bahan fasilitasi penerapan pedoman evaluasi
5.8.
Menyusun konsep laporan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga
kependidikan
5.9.
Menyusun bahan tindak lanjut hasil laporan pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan peningkatan
kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
5.10. Menyusun konsep laporan Seksi dan bahan penyusunan laporan Bidang sesuai dengan
hasil yang dicapai
5.11. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
HASIL KERJA
:
6.1.
Konsep program Seksi Evaluasi dan program kerja Bidang Fasilitasi Peningkatan
Kompetensi
6.2.
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data evaluasi
6.3.
Data hasil pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan yang
sudah dianalisis
6.4.
Laporan identifikasi masalah pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga
kependidikan
6.5.
Konsep pedoman evaluasi pelaksanaan peningkatan pendidik dan tenaga kependidikan
6.6.
Konsep pengembangan model evaluasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga
kependidikan
6.7.
Bahan fasilitasi penerapan pedoman evaluasi
6.8.
Konsep laporan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
6.9.
Bahan tindak lanjut hasil laporan pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan peningkatan
kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
6.10. Konsep laporan Seksi dan bahan penyusunan laporan Bidang
6.11. Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.12. Pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1.
Program kerja Pusat .................
7.2.
Data dan informasi
7.3.
Model evaluasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
105
7.4.
Laporan evaluasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan tahun
sebelumnya
7.5.
Instrumen evaluasi
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.2
Alat Tulis Kantor (ATK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
9.2.
Permendikbud tentang Rincian Tugas Unit Kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
9.3.
Program kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
9.4.
Peraturan tentang evaluasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
9.5.
Prosedur Operasional Standar (POS) Penyusunan Instrumen Evaluasi
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Ketepatan hasil evaluasi
10.2. Kebenaran hasil evaluasi
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan bahan dan data evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
11.2
Meminta kelengkapan bahan dan data laporan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Seksi Evaluasi
Bidang Fasilitasi
Konsultasi pelaksanaan
Peningkatan Kompetensi
tugas
12.2
Pengolah Data Evaluasi
Seksi Evaluasi
Koordinasi pelaksanaan
Fasilitasi Peningkatan
tugas
Kompetensi
12.3
Pengadministrasi Umum
Seksi Evaluasi
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: - Teknis Pengelolaan Pendidikan dan Pelatihan
- Pelatihan yang berhubungan dengan evaluasi pendidikan
dan pelatihan
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang pengumpulan dan pengolahan data
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Penyelenggaraan Peningkatan Kompetensi
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menganalisis data evaluasi peningkatan
kompetensi
- Dapat bekerja dengan tim
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Antisipatif
- Responsif
- Berdaya tahan terhadap tekanan kerja
106
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1.
Eselon IV
3.2.
Eselon III
3.3.
Eselon I
:
:
:
:
:
:
E.050
Analis Pelaksanaan Diklat Kepala Sekolah
Seksi Peningkatan Kompetensi
Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan
dan kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
RUMUSAN TUGAS
:
Menyusun konsep program, instrumen, dan menganalisis data pelaksanaan peningkatan
kompetensi calon kepala sekolah, kepala sekolah, dan pengawas sekolah sebagai bahan informasi
dalam penyusunan kebijakan pimpinan.
RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Seksi Peningkatan Kompetensi
5.2.
Menyusun konsep dan mereview instrumen pelaksanaan diklat peningkatan kompetensi
calon kepala sekolah
5.3.
Melakukan uji coba instrumen pelaksanaan diklat peningkatan kompetensi calon kepala
sekolah, kepala sekolah, dan pengawas sekolah
5.4.
Menganalisis data hasil diklat peningkatan kompetensi calon kepala sekolah, kepala
sekolah, dan pengawas sekolah
5.5.
Mengidentifikasi masalah pelaksanaan diklat peningkatan kompetensi calon kepala sekolah,
kepala sekolah, dan pengawas sekolah
5.6.
Merumuskan konsep saran penyelesaian masalah pelaksanaan diklat peningkatan
kompetensi calon kepala sekolah, kepala sekolah, dan pengawas sekolah
5.7.
Menyusun bahan pengembangan model program peningkatan kompetensi calon kepala
sekolah, kepala sekolah, dan pengawas sekolah
5.8.
Menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan diklat peningkatan kompetensi calon kepala
sekolah, kepala sekolah, dan pengawas sekolah
5.9.
Menyusun laporan hasil analisis data pelaksanaan diklat peningkatan kompetensi calon
kepala sekolah, kepala sekolah, dan pengawas sekolah
5.10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan pimpinan baik secara tertulis
maupun lisan
HASIL KERJA
:
6.1.
Konsep program kerja Seksi Penigkatan Kompetensi
6.2.
Konsep instrumen pelaksanaan diklat
6.3.
Laporan hasil uji coba instrumen
6.4.
Laporan hasil analisis data
6.5.
Hasil identifikasi masalah
6.6.
Konsep saran
6.7.
Bahan pengembangan model
6.8.
Bahan evaluasi pelaksanaan diklat
6.9.
Laporan hasil analisis
6.10. Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Data dan informasi Kepala Sekolah
7.2
Pedoman pengembangan kurikulum diklat
7.3.
Pedoman penulisan bahan ajar diklat
7.4.
Modul-modul diklat
7.5.
Juknis standar sarana dan prasarana diklat
7.6.
Pedoman penyelenggaraaan peningkatan kompetensi
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja LPPKS
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas LPPKS
107
9.3
Pedoman standarisasi sarana dan prasarana diklat
9.4
Juklak dan juknis Program penyiapan calon kepala sekolah
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran dan ketepatan rencana dan program kerja seksi
10.2. Kelancaran pelaksanaan tugas
10.3. Kebenaran dan kelengkapan bahan kerja
10.4. Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas
10.5. Kesesuaian kuantitas dan kualitas hasil kerja terhadap target/beban kerja
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data
11.2. Menentukan bahan kerja yang sesuai dengan standar
11.3. Menentukan alat kerja yang sesuai dengan standar
11.4. Menolak pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Seksi Peningkatan
LPPKS
Konsultasi pelaksanaan
Kompetensi
tugas
12.2 Pengolah Data Peningkatan
Seksi Peningkatan
Koordinasi pelaksanaan
Kompetensi Kepala Sekolah
Kompetensi
tugas
12.3 Analisis Kebutuhan Diklat
Seksi Peningkatan
Koordinasi pelaksanaan
Kompetensi
tugas
12.4 Penyusun Program
Seksi Peningkatan
Koordinasi pelaksanaan
Peningkatan Kompetensi
Kompetensi
tugas
Kepala Sekolah
12.5 Pengadministrasi
Seksi Peningkatan
Koordinasi pelaksanaan
Penyelenggaraan Diklat
Kompetensi
tugas
Kepala Sekolah
12.6 Pengembang Teknologi
Seksi Peningkatan
Koordinasi pelaksanaan
Pembelajaran Pertama
Kompetensi
tugas
12.7 Pengadministrasi Umum
Seksi Peningkatan
Koordinasi pelaksanaan
Kompetensi
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Diklat Manajemen Kediklatan (TOC dan TOT)
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang Peningkatan Kompetensi
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: Kurikulum, silabi, sarana dan prasarana diklat Manajemen
kediklatan
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menganalisis data
- Mampu menyusun KAK/TOR
- Mampu mengoperasikan komputer
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Terampil
108
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
3.
UNIT KERJA JABATAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbagian Kebijakan
3.2.
Eselon III
: Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program
3.3.
Eselon II
: Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri
3.4.
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
RUMUSAN TUGAS
:
Melakukan analisis dan penyusunan bahan koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi pelaksanaan
kebijakan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan Bahan Penyusunan program kerja Subbagian
5.2
Melakukan analisis pelaksanaan kebijakan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
5.3
Menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan kebijakan di lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan
5.4
Menyusun konsep bahan kebijakan bidang pendidikan dan kebudayaan
5.5
Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan tahunan bidang pendidikan dan kebudayaan
5.6
Menyusun konsep bahan kebijakan jangka menengah (Renstra) Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan
5.7
Menyusun konsep bahan kebijakan, program, kegiatan, dan anggaran pembangunan
pendidikan dan kebudayaan sebagai bahan koordinasi dan sinergitas dengan K/L terkait
5.8
Menyusun konsep bahan evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja (Renja) K/L
5.9
Menyusun konsep bahan evaluasi pelaksanaan Renstra Kemdikbud
5.10
Menyusun konsep bahan evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
5.11
Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
5.12
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
HASIL KERJA
:
6.1
Bahan penyusunan program kerja Subbagian
6.2
Analisis pelaksanaan kebijakan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
6.3
Bahan evaluasi pelaksanaan kebijakan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
6.4
Konsep bahan kebijakan bidang pendidikan dan kebudayaan
6.5
Konsep bahan penyusunan kebijakan tahunan bidang pendidikan (Rembuk Nasional)
6.6
Konsep bahan kebijakan jangka menengah (Renstra) Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
6.7
Konsep bahan kebijakan, program, kegiatan, dan anggaran pembangunan pendidikan
nasional sebagai bahan koordinasi dan sinergitas dengan K/L terkait
6.8
Konsep bahan evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja (Renja) K/L melalui koordinasi Unit
Utama
6.9
Konsep bahan evaluasi pelaksanaan Renstra Kemdikbud melalui koordinasi dengan Unit
Utama
6.10
Konsep bahan evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) melalui koordinasi
dengan unit utama
6.11
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
6.12
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Renstra Biro
7.2
Program kerja Biro dan Bagian
7.3
Data dan informasi kebijakan pendidikan dan kebudayaan
7.4
Rencana Kerja (Renja)
7.5
Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
4.
5.
6.
7.
8.
:
:
E.051
Analis Pelaksanaan Kebijakan Program Perencanaan Dan
Kerja Sama Luar Negeri
1.
2.
109
9.
PEDOMAN KERJA
:
9.1
Undang-Undang yang relevan
9.2
Peraturan-peraturan tentang kebijakan
9.3
Peraturan-peraturan tentang evaluasi
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran konsep bahan kebijakan bidang pendidikan dan kebudayaan
11. WEWENANG
:
11.1 Meminta kelengkapan data dan informasi
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbagian Kebijakan
Bagian Kebijakan dan
Konsultasi
pelaksanaan
Evaluasi Program
tugas
12.2 Pengolah Data Pelaksanaan
Subbagian Kebijakan
Koordinasi
pelaksanaan
Program Perencanaan dan
tugas
Kerja Sama luar Negeri
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang sinignifikan
15. RESIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Kebijakan dan evaluasi program
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang kebijakan dan evaluasi program
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: Peraturan perundangan yang berkaitan dengan kebijakan
dan evaluasi program
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu menganalisis dan menyusun bahan kebijakan dan
evaluasi program
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Cermat
- Antisipatif
110
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.052
NAMA JABATAN
: Analis Pelaksanaan Kelembagaan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Kelembagaan
3.2.
Eselon III
: Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan
3.3.
Eselon II
: Direktorat Pembinaan Pendidikan ..................
3.4.
Eselon I
: Direktorat Jenderal Pendidikan ..................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data dan menyusun saran pemecahan masalah di bidang kelembagaan pendidikan
................ sebagai bahan informasi dan penyusunan kebijakan pimpinan.
5. URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Seksi Kelembagaan sebagai pedoman
pelaksanaan tugas
5.2
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data di bidang kelembagaan
sesuai dengan kebutuhan dan jenis data
5.3
Menganalisis data di bidang kelembagaan pendidikan ............... untuk mengetahui inti
permasalahan
5.4
Mengidentifikasi masalah di bidang kelembagaan pendidikan ............... sesuai dengan hasil
analisis
5.5
Merumuskan konsep saran pemecahan masalah di bidang kelembagaan pendidikan
................
5.6
Menyusun bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang kelembagaan
pendidikan ..............
5.7
Menyusun bahan evaluasi penerapan NSPK di bidang kelembagaan pendidikan ................
5.8
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.9
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan penyusunan program kerja Seksi Kelembagaan pendidikan ...............
6.2
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data di bidang kelembagaan pendidikan
..............
6.3
Hasil analisis data di bidang kelembagaan pendidikan ................
6.4
Identifikasi masalah di bidang kelembagaan pendidikan ..................
6.5
Konsep saran pemecahan masalah di bidang kelembagaan pendidikan ................
6.6
Bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang kelembagaan pendidikan
................
6.7
Konsep bahan evaluasi penerapan NSPK dibidang kelembagaan pendidikan .................
6.8
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.9
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja Seksi Kelembagaan
7.2
Data dan informasi kelembagaan pendidikan .................
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Peraturan terkait kelembagaan
9.3
Prosedur Operasional Standar (POS) Kelembagaan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan kelengkapan laporan
10.2
Kesesuaian saran pemecahan masalah
10.3
Kebenaran bahan fasilitasi
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait sebagai bahan analisis
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
1.
2.
3.
111
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1
Kepala Seksi Kelembagaan
12.2
12.3
Pengolah Data Pelaksanaan
Kelembagaan
Pengadministrasi Umum
Unit Kerja
Subdirektorat Kelembagaan
dan Kemitraan
Seksi Kelembagaan
Seksi Kelembagaan
Dalam Hal
Konsultasi dan laporan
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Diklat organisasi dan manajemen
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang kelembagaan
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan yang berkaitan dengan kelembagaan
- Prosedur Operasional Standar kelembagaan
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengidentifikasi permasalahan di
pengelolaan kelembagaan
- Mampu menganalisis kebutuhan kelembagaan
- Mampu menyatakan pendapat dengan baik
16.7
Potensi
: Kemampuan Verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Inisiatif
112
bidang
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.053
NAMA JABATAN
: Analis Pelaksanaan Kurikulum
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Pelaksanaan Kurikulum
3.2.
Eselon III
: Subdirektorat Pembelajaran
3.3.
Eselon II
: Direktorat Pembinaan .................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Melakukan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi,
pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria
pelaksanaan kurikulum sekolah menengah pertama dan kesetaraan sekolah menengah pertama.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyusun konsep bahan perumusan dan koordinasi kebijakan pelaksanaan kurikulum
5.2.
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data kurikulum ...............
5.3.
Menganalisis data kurikulum ...............
5.4.
Mengidentifikasi masalah kurikulum .............. sesuai dengan hasil analisis data
5.5.
Merumuskan konsep saran pemecahan masalah, konsep pedoman, konsep petunjuk
pelaksanaan, dan konsep kebijakan kurikulum .............. dan kesetaraan ...............
5.6.
Menyusun konsep bahan fasilitasi penerapan pedoman, petunjuk pelaksanaan, serta
kebijakankurikulum .............. dan kesetaraan .............
5.7.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.8.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Konsep bahan perumusan dan koordinasi kebijakan pelaksanaan kurikulum
6.2.
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data kurikulum ............... dan kesetaraan
.................
6.3.
Hasil analisis data kurikulum ............... dan kesetaraan ................
6.4.
Identifikasi masalah kurikulum ................ dan kesetaraan ................ sesuai dengan hasil
analisis data
6.5.
Rumusan konsep saran pemecahan masalah, konsep pedoman, konsep petunjuk
pelaksanaan, dan konsep kebijakan kurikulum ................ dan kesetaraan ................
6.6.
Bahan fasilitasi penerapan pedoman, petunjuk pelaksanaan, serta kebijakan kurikulum
................ dan kesetaraan .................
6.7.
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas
6.8.
Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Data pelaksanaan pembelajaran .............. dan kesetaraan ...............
7.2.
Data pelaksanaan kurikulum ................ dan kesetaraan ................
7.3.
Data hasil kurikulum ................ dan kesetaraan ................
7.4.
Program Kerja Subdit Pembelajaran ................
7.5.
Program Kerja Seksi Pelaksanaan Kurikulum ................
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2.
Renstra Direktorat Pembinaan ...............
9.3.
Program Kerja Subdit Pembelajaran ..............
9.4.
Program Kerja Seksi Penilaian dan Akreditasi ...............
9.5.
Peraturan tentang Kurikulum Pendidikan
9.6.
Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional dan Ujian Sekolah
9.7.
Pedoman kurikulum untuk ............... dan kesetaraan ................
9.8.
Peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang terkait
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Keakuratan hasil analisis
1.
2.
3.
113
10.2.
Kesesuaian konsep saran pemecahan masalah, konsep pedoman, konsep petunjuk
pelaksanaan, dan konsep kebijakan
10.3. Kebenaran bahan fasilitasi
10.4. Kesesuaian dalam pemberian fasilitasi
10.5. Kebenaran dan ketepatan laporan
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta data dan informasi
11.2. Memberikan masukan kepada atasan
11.3. Memberikan fasilitasi sesuai pedoman dan petunjuk
11.4. Memberikan alternatif pemecahan masalah
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Seksi Pelaksanaan
Subdirektorat Pembelajaran Konsultasi pelaksanaan
Kurikulum
tugas
12.2 Pengolah Data Pelaksanaan
Seksi Pelaksanaan
Koordinasi pelaksanaan
Kurikulum
Kurikulum
tugas
12.3 Pengadministrasi Umum
Seksi Pelaksanaan
Koordinasi pelaksanaan
Kurikulum
tugas
12.4
Perekayasa Pertama
Seksi Pelaksanaan
Koordinasi pelaksanaan
Kurikulum
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Bersih, rapi dan aman
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tidak berisik/tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Analisis Kebijakan Pendidikan
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang Pengelolaan Pendidikan
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan dan kebijakan terkait kurikulum, penilaian dan
akreditasi, serta pendidikan kesetaraan
- Teknik penulisan hasil analisis, rekomendasi, dan laporan
- Perkembangan Informasi dan Data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menyusun instrumen pengumpulan dan
pengolahan data
- Mampu menganalisis data
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Antisipatif
- Inovatif
- Integritas
- Memiliki daya tahan terhadap tekanan
114
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.054
NAMA JABATAN
: Analis Pelaksanaan Pembelajaran
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Seksi Pembelajaran
3.2
Eselon III
: Subdirektorat Pembelajaran dan Peserta Didik
3.3
Eselon II
: Direktorat Pembinaan Pendidikan ................
3.4
Eselon I
: Direktorat Jenderal Pendidikan ...............
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data dan menyusun saran pemecahan masalah di bidang pembelajaran pendidikan
................. sebagai bahan informasi dan penyusunan kebijakan pimpinan.
5. URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Seksi Pembelajaran sebagai pedoman
pelaksanaan tugas
5.2
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data di bidang pembelajaran
sesuai dengan kebutuhan dan jenis data
5.3
Menganalisis data di bidang pembelajaran untuk mengetahui inti permasalahan
5.4
Mengidentifikasi masalah di bidang pembelajaran sesuai dengan hasil analisis
5.5
Merumuskan konsep saran pemecahan masalah di bidang pembelajaran pendidikan
................
5.6
Menyusun bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang pembelajaran
pendidikan ..................
5.7
Menyusun bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pembelajaran pendidikan .................
5.8
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.9
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan penyusunan program kerja Seksi Pembelajaran
6.2
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data di bidang pembelajaran pendidikan
................
6.3
Hasil analisis data di bidang pembelajaran pendidikan .................
6.4
Identifikasi masalah di bidang pembelajaran pendidikan .................
6.5
Konsep saran pemecahan masalah di bidang pembelajaran pendidikan ................
6.6
Bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang pembelajaran pendidikan
..................
6.7
Bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran
pendidikan .................
6.8
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.9
Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja Seksi Pembelajaran
7.2
Data dan informasi pembelajaran pendidikan .................
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas Direktorat Jenderal Pendidikan ...............
9.3
Peraturan terkait pembelajaran
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) pembelajaran
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan kelengkapan laporan
10.2
Kesesuaian saran pemecahan masalah
10.3
Kebenaran bahan fasilitasi
1.
2.
3.
115
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait sebagai bahan analisis
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
12.1
Kepala Seksi Pembelajaran
Subdirektorat Pembelajaran
dan Peserta Didik
12.2
Pengolah Data Pelaksanaan
Seksi Pembelajaran
Pembelajaran
12.3
Pengadministrasi Umum
Seksi Pembelajaran
Dalam Hal
Konsultasi dan laporan
pelaksanaan tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Diklat Pembelajaran
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang pembelajaran
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - peraturan yang berkaitan dengan pembelajaran
- Prosedur Operasional Standar (POS) pembelajaran
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengidentifikasi permasalahan di bidang
pengelolaan pembelajaran
- Mampu menganalisis kebutuhan pembelajaran
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Inisiatif
- Berdaya tahan terhadap tekanan
116
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMOR KODE JABATAN
: E.055
NAMA JABATAN
: Analis Pelaksanaan Penilaian dan Akreditasi
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Penilaian dan Akreditasi
3.2.
Eselon III
: Subdirektorat Pembelajaran
3.3.
Eselon II
: Direktorat Pembinaan ...................
3.4.
Eselon I
: Direktorat Jenderal Pendidikan ...................
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data dan menyusun saran penyelesaian masalah, konsep pedoman, konsep petunjuk
pelaksanaan, dan konsep kebijakan penilaian dan akreditasi dan kesetaraan, sebagai bahan
informasi dan penyusunan kebijakan pimpinan.
RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan konsep penyusunan konsep program kerja Seksi Penilaian dan Akreditasi
5.2.
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data penilaian dan akreditasi
dan kesetaraan
5.3.
Mempelajari dan menganalisis data penilaian dan akreditasi dan kesetaraan
5.4.
Mengidentifikasi masalah penilaian dan akreditasi dan kesetaraan sesuai dengan hasil
analisis data
5.5.
Merumuskan konsep saran penyelesaian masalah, konsep pedoman, konsep petunjuk
pelaksanaan, dan konsep kebijakan penilaian dan akreditasi dan kesetaraan
5.6.
Menyusun bahan fasilitasi penerapan pedoman, petunjuk pelaksanaan, serta kebijakan
penilaian dan akreditasi dan kesetaraan
5.7.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.8
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1.
Konsep program kerja Seksi Penilaian dan Akreditasi
6.2.
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data penilaian dan akreditasi dan
kesetaraan
6.3.
Hasil analisis data penilaian dan akreditasi dan kesetaraan
6.4.
Laporan identifikasi masalah penilaian dan akreditasi dan kesetaraan sesuai dengan hasil
analisis data
6.5.
Rumusan konsep saran penyelesaian masalah, konsep pedoman, konsep petunjuk
pelaksanaan, dan konsep kebijakanpenilaian dan akreditasi dan kesetaraan
6.6.
Bahan fasilitasi penerapan pedoman, petunjuk pelaksanaan, serta kebijakan penilaian dan
akreditadsi dan kesetaraan
6.7.
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas
6.8.
Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
BAHAN KERJA
:
7.1.
Data pelaksanaan pembelajaran dan kesetaraan
7.2.
Data pelaksanaan penilaian dan akreditasi dan kesetaraan
7.3.
Data hasil akreditasi dan kesetaraan
7.4.
Program Kerja Subdit Pembelajaran
7.5.
Program Kerja Seksi Penilaian dan Akreditasi
PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Renstra Direktorat Pembinaan ....................
9.3
Program Kerja Subdit Pembelajaran
9.4
Program Kerja Seksi Penilaian dan Akreditasi
9.5
Peraturan tentang Kurikulum Pendidikan
9.6
Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional dan Ujian Sekolah
117
9.7
Pedoman akreditasi pendidikan untuk dan kesetaraan
9.8
Peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang terkait
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1 Kebenara Keakuratan hasil analisis
10.2 Kesesuaian konsep saran penyelesaian masalah, konsep pedoman, konsep petunjuk
pelaksanaan, dan konsep kebijakan
10.3 Kebenaran bahan fasilitasi
10.4
Kebenaran dan ketepatan laporan
11. WEWENANG
:
11.1 Meminta data dan informasi
11.2 Memberikan masukan kepada atasan
11.3 Memberikan alternatif penyelesaian masalah
12 HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Seksi Penilaian dan
Subdirektorat Pembelajaran Konsultasi pelaksanaan
Akreditasi
tugas
12.2 Pengolah Data Pelaksanaan
Seksi Penilaian dan
Koordinasi pelaksanaan
Penilaian dan Akreditasi
Akreditasi
tugas
12.3
Pengadministrasian Umum
Seksi Penilaian dan
Koordinasi pelaksanaan
Akreditasi
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Bersih dan rapi
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tidak berisik/tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2. Kursus/Pelatihan
: Analisis Kebijakan Pendidikan
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang Pengelolaan Pendidikan
16.4. Pangkat, Golongan
: Penata Muda(III/a)
16.5. Pengetahuan
: - Peraturan dan kebijakan terkait kurikulum, penilaian dan
akreditasi,sertapendidikan kesetaraan
- Teknik penulisan hasil analisis,rekomendasi, dan laporan
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu menganalisis data
- Mampu menyusun standar kompetensi
16.7. Potensi
: Kemampuan verbal
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Antisipatif
- Inovatif
- Integritas
- Memiliki daya tahan terhadap stress
118
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.056
NAMA JABATAN
: Analis Pelaksanaan Peraturan Kepegawaian
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbagian Disiplin dan Pensiun
3.2
Eselon III
: Bagian Pengembangan, Disiplin, dan Pensiun
3.3
Eselon II
: Biro Kepegawaian
3.4
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
4. RUMUSAN TUGAS
:
Melaksanakan penyiapan konsep rancangan dan penilaian peraturan perundang-undangan di
bidang kepegawaian di lingkungan Kementerian.
5. URAIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan analisis/pengkajian permasalahan di bidang kepegawaian
5.2.
Menelaah/menganalisis bahan pengkajian permasalahan di bidang kepegawaian dan
penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian
5.3.
Menyiapkan bahan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian
5.4.
Menyiapkan bahan penyusunan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian
5.5.
Menyiapkan konsep rancangan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian
5.6.
Melaksanakan penyusunan laporan pekerjaan/tugas untuk dilaporkan kepada atasan dalam
bentuk tertulis dan tercatat dalam komputer
5.7.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang ditugaskan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan pengkajian dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidangkepegawaian
6.2.
Laporan telaahan/analisis bahan pengkajian peraturan perundang-undangan di bidang
kepegawaian
6.3.
Bahan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian
6.4.
Bahan penyusunan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan
di bidang kepegawaian
6.5.
Konsep rancangan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian
6.6.
Laporan pelaksanaan tugas
6.7.
Laporan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Program kerja Biro
7.2.
Program kerja Bagian
7.3.
Program kerja Subbagian
7.4.
Peraturan perundang-undangan yang terkait
7.5.
Data/dokumen/informasi yang terkait
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Peraturan perundang-undangan yang terkait
9.2.
Prosedur Operasional Standar (POS) tentang perancangan dan penyusunan peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran dan ketepatan rencana pekerjaan/tugas
10.2. Kebenaran dan ketepatan data/dokumen/informasi mengenai bahan dan perancangan
perundang-undangan
10.3. Kebenaran dan ketepatan hasil konsep peraturan perundang-undangan yang disusun
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta petunjuk dan arahan dari atasan
11.2. Mengajukan saran atau pendapat kepada atasan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Subbagian Disiplin
Bagian Pengembangan,
Konsultasi pelaksanaan
dan Pensiun
Disiplin, dan Pensiun
tugas
1.
2.
3.
119
12.2.
Penelaah Kasus Kepegawaian
12.3
Pemroses Pensiun
12.4
12.5
Pengolah Data Disiplin
Pegawai
Pengolah Data Pensiun
12.6
Analis Kepegawaian Pertama
12.7
Analis Kepegawaian
Pelaksana Lanjutan
Subbagian
Pensiun
Subbagian
Pensiun
Subbagian
Pensiun
Subbagian
Pensiun
Subbagian
Pensiun
Subbagian
Pensiun
Disiplin dan
Disiplin dan
Disiplin dan
Disiplin dan
Disiplin dan
Disiplin dan
Koordinasi
tugas
Koordinasi
tugas
Koordinasi
tugas
Koordinasi
tugas
Koordinasi
tugas
Koordinasi
tugas
pelaksanaan
pelaksanaan
pelaksanaan
pelaksanaan
pelaksanaan
pelaksanaan
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: S1 Hukum
16.2. Kursus/Pelatihan
: Diklat P0, P1
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang penyusunan rancangan peraturan perundangundangan
16.4. Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5. Pengetahuan
: - Peraturan
perundang-undangan
mengenai
disiplin
pegawai
- Perancangan peraturan perundang-undangan
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu menyusun analisis dan pertimbangan hukum
- Mampu menyusun perancangan peraturan perundangundangan di lingkungan Kementerian
16.7. Potensi
: Kemampuan verbal
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Cermat
- Cekatan
- Inisiatif
- Tahan terhadap tekanan kerja
120
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.057
NAMA JABATAN
: Analis Pelaksanaan Program dan Anggaran
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: ......................
3.2
Eselon III
: ......................
3.3
Eselon II
: ......................
3.4
Eselon I
: ......................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data pelaksanaan rencana, program, dan anggaran serta menyusun konsep laporan
pelaksanaan rencana, program, dan anggaran sebagai bahan informasi dan penyusunan kebijakan
pimpinan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja .................. dan hasil evaluasi pelaksanaan
tugas tahun sebelumnya
5.2
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data pelaksanaan rencana,
program, dan anggaran sesuai dengan kebutuhan dan jenis data
5.3
Menganalisis data hasil pelaksanaan rencana, program, dan anggaran untuk mengetahui
inti permasalahan
5.4
Mengidentifikasi masalah hasil pelaksanaan rencana, program, dan anggaran sesuai
dengan hasil analisis
5.5
Menyusun konsep saran pemecahan masalah hasil pelaksanaan rencana, program, dan
anggaran
5.6
Menyusun konsep laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran
5.7
Menyusun bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran
dalam rangka pembinaan
5.8
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.9
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan penyusunan program kerja ....................
6.2
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data pelaksanaan rencana, program,
kegiatan dan anggaran
6.3
Laporan analisis data hasil pelaksanaan rencana, program, dan anggaran
6.4
Identifikasi masalah hasil pelaksanaan rencana, program, dan anggaran
6.5
Konsep saran pemecahan masalah pelaksanaan rencana, program, dan anggaran
6.6
Konsep laporan pelaksanaan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran
6.7
Bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran
6.8
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.9
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Data pelaksanaan tugas ..................
7.2
Data dan informasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas Badan Penelitian dan Pengembangan
9.3
Program Kerja Subbagian
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Program dan Anggaran
9.5
Peraturan tentang program dan anggaran
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan ketepatan hasil dan laporan analisis data pelaksanaan rencana, program,
dan anggaran
1.
2.
3.
121
10.2
Ketepatan perumusan konsep saran pemecahan masalah pelaksanaan rencana, program,
dan anggaran
10.3
Kesesuaian waktu pelaksanaan tugas
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data dan informasi kepada pihak terkait sebagai bahan analisis
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 ........................ (Eselon IV)
....... (Unit Kerja Eselon III) Konsultasi pelaksanaan
tugas
12.2 ........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3 ........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.4 ........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1 Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2 Kursus/Pelatihan
: - Diklat Perencanaan
- Diklat Keuangan
- Diklat SAI, SAKIP, e-MSA
16.3 Pengalaman Kerja
: Pengolahan data di bidang evaluasi pelaksanaan program
dan anggaran
16.4 Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5 Pengetahuan
: - Peraturan di bidang program dan anggaran
- POS pelaksanaan program dan anggaran
16.6 Kecakapan Teknis
: Mampu melaksanakan tugas analisis di bidang pelaksanaan
program dan anggaran
16.7 Potensi
: - Kemampuan verbal
- Berpikir numerik
16.8 Sikap Kerja
: - Teliti
- Berdaya tahan terhadap tekanan
122
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
NOMOR KODE JABATAN
: E.058
NAMA JABATAN
: Analis Pelaksanaan Program Pengembangan PAUDNI
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi ....................
3.2.
Eselon III
: Bidang ...................
3.3.
Eselon II
: ............................
RUMUSAN TUGAS
:
Menelaah dan menganalisa kegiatan pengkajian, pengembangan, fasilitasi, supervisi serta
pemantauan dan evaluasi program sesuai dengan prosedur yang berlaku agar semua pekerjaan
dapat diselesaikan secara berdayaguna dan berhasilguna.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan menyusunan program kerja Seksi
5.2
Menyusun konsep instrumen kebutuhan bahan penyusunan rencana program kerja,
pengkajian, pengembangan dan fasilitasi program/model serta supervisi
5.3
Menganalisa data kebutuhan bahan penyusunan rencana program kerja pengkajian,
pengembangan dan fasilitasi program/model serta supervisi sesuai prosedur dan ketentuan
yang berlaku sebagai bahan input kepada atasan
5.4
Menyusun konsep (desain) awal kegiatan pengkajian, pengembangan dan fasilitasi
program/model serta supervisi
5.5
Mengidentifikasi masalah hasil pelaksanaan kegiatan pengkajian, pengembangan dan
fasilitasi program/model serta supervisi
5.6
Menyusun konsep saran pemecahan masalah hasil pelaksanaan kegiatan pengkajian,
pengembangan dan fasilitasi program/model serta supervisi
5.7
Menyusun bahan pemantauan kegiatan pengkajian, pengembangan dan fasilitasi
program/model serta supervisi
5.8
Menyusun konsep instrument atau bahan evaluasi pelaksanaan pengembangan program
dan model, pelaksanaan supervisi, pelaksanaan fasilitasi sesuai prosedur dan ketentuan
yang berlaku untuk peningkatan layanan
5.9
Melaporkan pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan
5.10
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintah atasan
HASIL KERJA
:
6.1.
Konsep program kerja Seksi
6.2.
Konsep instrumen kebutuhan bahan penyusunan rencana program kerja, pengkajian,
pengembangan dan fasilitasi program/model serta supervisi
6.3.
Laporan Analisa data kebutuhan bahan penyusunan rencana program kerja pengkajian,
pengembangan dan fasilitasi program/model serta supervisi sesuai prosedur dan ketentuan
yang berlaku sebagai bahan input kepada atasan
6.4.
Konsep (desain) awal kegiatan pengkajian, pengembangan dan fasilitasi program/model
serta supervisi
6.5.
Laporan Identifikasi masalah hasil pelaksanaan kegiatan pengkajian, pengembangan dan
fasilitasi program/model serta supervisi
6.6.
Konsep saran pemecahan masalah hasil pelaksanaan kegiatan pengkajian, pengembangan
dan fasilitasi program/model serta supervisi
6.7.
Bahan pemantauan kegiatan pengkajian, pengembangan dan fasilitasi program/model
serta supervisi
6.8.
Konsep Instrument atau bahan evaluasi pelaksanaan pengembangan program dan model,
pelaksanaan supervisi, pelaksanaan fasilitasi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku
untuk peningkatan layanan
6.9.
Laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan
6.10. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintah atasan
BAHAN KERJA
:
7.1.
Program kerja Seksi
7.2.
Data rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan
7.3.
Kerangka acuan kegiatan di bidang pendidikan
123
8.
PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2.
Program Kerja Seksi .....................
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran rancangan program, kegiatan, dan anggaran
10.2. Kebenaran dan ketepatan rencana anggaran biaya (RAB)
10.3. Kebenaran RKAKL
10.4. Ketepatan pendayagunaan peralatan kerja
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data rancangan program, kegiatan, dan anggaran kepada pejabat
atau unit kerja yang terkait
11.2. Melakukan klarifikasi/konfirmasi RKA KL Direktorat dengan pejabat yang terkait
12. HUBUNGAN KERJA
:
No
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Seksi .................
Bidang .................
Konsultasi pelaksanaan
tugas
12.2 .......................
Seksi .................
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3 .......................
Seksi .................
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang tempat kerja
: Lapang
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RESIKO BAHAYA
:
Tidak ada resiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2. Kursus/Pelatihan
: Diklat Perencanaan
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang perencanaan dan penganggaran
16.4. Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5. Pengetahuan
: - Peraturan
yang
berkaitan
perencanaan
dan
penganggaran
- Pedoman penyusunan program, kegiatan, dan anggaran
16.6. Kecakapan Teknis
: Mampu mengidentifikasi permasalahan di bidang program
dan model
16.7. Potensi
: Kemampuan verbal
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Berdaya tahan dalam tekanan kerja
124
URAIAN JABATAN
1.
2.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
:
:
3.
UNIT
3.1
3.2
3.3
3.4
:
:
:
:
:
4.
5.
6.
7.
KERJA ATASAN
Eselon IV
Eselon III
Eselon II
Eselon I
E.059
Analis Pelaksanaan Program
Pimpinan dan Pegawai
Pengembangan
Tenaga
Subbidang Evaluasi
Bidang Pengembangan Tenaga Pimpinan dan Pegawai
Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan
dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data dan menyusun saran pemecahan masalah, konsep pedoman, konsep petunjuk
pelaksanaan, dan konsep kebijakan evaluasi pelaksanaan program dan peningkatan kompetensi
tenaga pimpinan dan pegawai sebagai bahan informasi dan penyusunan kebijakan pimpinan.
RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Subbidang Evaluasi
5.2.
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data evaluasi pelaksanaan
program dan peningkatan kompetensi tenaga pimpinan dan pegawai sesuai dengan
kebutuhan dan jenis data
5.3.
Menganalisis data evaluasi pelaksanaan program dan peningkatan kompetensi tenaga
pimpinan dan pegawai
5.4.
Mengidentifikasi masalah evaluasi pelaksanaan program dan peningkatan kompetensi
tenaga pimpinan dan pegawai
5.5.
Menyusun konsep saran pemecahan masalah/konsep pedoman/konsep petunjuk
pelaksanaan/konsep kebijakan evaluasi pelaksanaan program dan peningkatan kompetensi
tenaga pimpinan dan pegawai
5.6.
Menyusun bahan fasilitasi penerapan pedoman/petunjuk pelaksanaan/kebijakan evaluasi
pelaksanaan program dan peningkatan kompetensi tenaga pimpinan dan pegawai
5.7.
Menyusun konsep rekomendasi berdasarkan hasil analisis pelaksanaan program dan
peningkatan kompetensi tenaga pimpinan dan pegawai
5.8.
Menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan program dan peningkatan kompetensi tenaga
pimpinan dan pegawai
5.9.
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai prosedur sebagai bahan
pertanggungjawab pelaksanaan tugas dan
5.10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintah atasan
HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan program kerja Subbidang Evaluasi
6.2.
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data evaluasi pelaksanaan program dan
peningkatan kompetensi tenaga pimpinan dan pegawai
6.3.
Hasil analisis data evaluasi pelaksanaan program dan peningkatan kompetensi tenaga
pimpinan dan pegawai
6.4.
Hasil identifikasi masalah evaluasi pelaksanaan program dan peningkatan kompetensi
tenaga pimpinan dan pegawai
6.5.
Konsep saran pemecahan masalah/konsep pedoman/konsep petunjuk pelaksanaan/konsep
kebijakan evaluasi pelaksanaan program dan peningkatan kompetensi tenaga pimpinan
dan pegawai
6.6.
Bahan fasilitasi penerapan pedoman/petunjuk pelaksanaan/kebijakan evaluasi pelaksanaan
program dan peningkatan kompetensi tenaga pimpinan dan pegawai
6.7.
Konsep rekomendasi berdasarkan hasil analisis pelaksanaan program dan peningkatan
kompetensi tenaga pimpinan dan pegawai
6.8.
Bahan evaluasi pelaksanaan program
6.9.
Laporan hasil pelaksanaan tugas dan
6.10. Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1.
Data dan informasi pelaksanaan program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai
7.2.
Disposisi pimpinan
125
8.
PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Peraturan perundang-undangan tentang pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai
9.2.
Program kerja Subbidang Evaluasi
9.3.
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Program Pengembangan Tenaga
Pimpinan dan Pegawai
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran hasil analisis
10.2. Kesesuaian saran pemecahan masalah
10.3. Kebenaran bahan fasilitasi
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta data dan informasi pelaksanaan program pengembangan tenaga pimpinan dan
pegawai
11.2. Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbidang Evaluasi
Bidang Pengembangan
Konsultasi pelaksanaan
Tenaga pimpinan dan
tugas
pegawai
12.2 Pengadministrasi Umum
Subbidang Evaluasi
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3 Pengolah Data Pelaksanaan
Subbidang Evaluasi
Koordinasi pelaksanaan
Program Pengembangan
tugas
Tenaga pimpinan dan
pegawai
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RESIKO BAHAYA
:
Tidak ada resiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2. Kursus/Pelatihan
: Diklat Pengembangan Instrumen Evaluasi
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang evaluasi
16.4. Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5. Pengetahuan
: POS Analisis
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu menyusun instrumen, rekomendasi, pedoman,
konsep, dan saran terkait pelaksanaan program
pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai
- Mampu menganalisis data pelaksanaan program
pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai
- Mampu menyusun bahan fasilitasi pemetaan mutu
pendidikan
16.7. Potensi
: Kemampuan verbal
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Inisiatif
- Inovatif
- Kerja sama
126
URAIAN JABATAN
1.
2.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
:
:
3.
UNIT KERJA ATASAN
3.1
Eselon IV
3.2
Eselon III
:
:
:
3.3
3.4
:
:
4.
5.
6.
Eselon II
Eselon I
E.060
Analis Pelaksanaan Program Pengembangan Tenaga Teknis
dan Fungsional Non Pendidik
Subbidang Evaluasi
Bidang Pengembangan Tenaga Teknis dan Fungsional Non
Pendidik
Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan
dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data dan menyusun saran pemecahan masalah, konsep pedoman, konsep petunjuk
pelaksanaan, dan konsep kebijakan evaluasi pelaksanaan program dan peningkatan kompetensi
Tenaga Teknis dan Fungsional Non Pendidik sebagai bahan informasi dan penyusunan kebijakan
pimpinan.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Subbidang Evaluasi
5.2
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data evaluasi pelaksanaan
program dan peningkatan kompetensi Tenaga Teknis dan Fungsional Non Pendidik sesuai
dengan kebutuhan dan jenis data
5.3
Menganalisis data evaluasi pelaksanaan program dan peningkatan kompetensi Tenaga
Teknis dan Fungsional Non Pendidik
5.4
Mengidentifikasi masalah evaluasi pelaksanaan program dan peningkatan kompetensi
Tenaga Teknis dan Fungsional Non Pendidik
5.5
Menyusun konsep saran pemecahan masalah/konsep pedoman/konsep petunjuk
pelaksanaan/konsep kebijakan evaluasi pelaksanaan program dan peningkatan kompetensi
Tenaga Teknis dan Fungsional Non Pendidik
5.6
Menyusun bahan fasilitasi penerapan pedoman/petunjuk pelaksanaan/kebijakan evaluasi
pelaksanaan program dan peningkatan kompetensi Tenaga Teknis dan Fungsional Non
Pendidik
5.7
Menyusun konsep rekomendasi berdasarkan hasil analisis pelaksanaan program dan
peningkatan kompetensi Tenaga Teknis dan Fungsional Non Pendidik
5.8
Menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan program dan peningkatan kompetensi Tenaga
Teknis dan Fungsional Non Pendidik
5.9
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai prosedur sebagai bahan
pertanggungjawab pelaksanaan tugas
5.10
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintah atasan baik secara tertulis maupun
lisan
HASIL KERJA
:
6.1
Bahan program kerja Subbidang Evaluasi
6.2
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data evaluasi pelaksanaan program dan
peningkatan kompetensi Tenaga Teknis dan Fungsional Non Pendidik
6.3
Hasil analisis data evaluasi pelaksanaan program dan peningkatan kompetensi Tenaga
Teknis dan Fungsional Non Pendidik
6.4
Hasil identifikasi masalah evaluasi pelaksanaan program dan peningkatan kompetensi
Tenaga Teknis dan Fungsional Non Pendidik
6.5
Konsep saran pemecahan masalah/konsep pedoman/konsep petunjuk pelaksanaan/konsep
kebijakan evaluasi pelaksanaan program dan peningkatan kompetensi Tenaga Teknis dan
Fungsional Non Pendidik
6.6
Bahan fasilitasi penerapan pedoman/petunjuk pelaksanaan/kebijakan evaluasi pelaksanaan
program dan peningkatan kompetensi Tenaga Teknis dan Fungsional Non Pendidik
6.7
Konsep rekomendasi berdasarkan hasil analisis pelaksanaan program dan peningkatan
kompetensi Tenaga Teknis dan Fungsional Non Pendidik
6.8
Bahan evaluasi pelaksanaan program
6.9
Laporan pelaksanaan tugas
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain
127
7.
BAHAN KERJA
:
7.1
Data dan informasi pelaksanaan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional non
pendidik
7.2
Disposisi pimpinan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Peraturan perundang-undangan tentang pengembangan tenaga teknis dan fungsional non
pendidik
9.2
Program kerja Subbidang Evaluasi
9.3
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Program Pengembangan Tenaga Teknis
dan Fungsional Non Pendidik
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran hasil analisis
10.2
Kesesuaian saran pemecahan masalah
10.3
Kebenaran bahan fasilitasi
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data dan informasi pelaksanaan program pengembangan tenaga teknis dan
fungsional non pendidik
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbidang Evaluasi
Bidang Pengembangan
Konsultasi pelaksanaan
Tenaga Teknis dan
tugas
Fungsional Non Pendidik
12.2 Pengadministrasi Umum
Subbidang Evaluasi
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3 Pengolah Data Pelaksanaan
Subbidang Evaluasi
Koordinasi pelaksanaan
Program Pengembangan
tugas
Tenaga Teknis dan
Fungsional Non Pendidik
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RESIKO BAHAYA
:
Tidak ada resiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Diklat Pengembangan Instrumen Evaluasi
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang evaluasi
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: POS Analisis
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menganalisis data pelaksanaan program
pengembangan tenaga teknis dan fungsional non
pendidik
- Mampu menyusun bahan fasilitasi pemetaan Mutu
Pendidikan anak usia dini, nonformal dan informal
16.7 Potensi
: Kemampuan verbal
16.8 Sikap Kerja
: Teliti, inisiatif, inovatif, kerja sama
128
URAIAN JABATAN
1.
2.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
:
:
3.
UNIT
3.1
3.2
3.3
3.4
:
:
:
:
:
4.
5.
6.
7.
8.
KERJA ATASAN
Eselon IV
Eselon III
Eselon II
Eselon I
E.061
Analis Pelaksanaan Program Peningkatan Kompetensi SDM
Kebudayaan
Subbidang Evaluasi
Bidang Peningkatan Kompetensi
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kebudayaan
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan
dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data dan menyusun saran pemecahan masalah, konsep pedoman, konsep petunjuk
pelaksanaan, konsep kebijakan pelaksanaan program peningkatan kompetensi SDM Kebudayaan
sebagai bahan informasi dan penyusunan kebijakan pimpinan.
URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Subbidang Evaluasi
5.2
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data pelaksanaan program
peningkatan kompetensi
5.3
Menganalisis data pelaksanaan program peningkatan kompetensi sumber daya manusia
kebudayaan
5.4
Mengidentifikasi masalah pelaksanaan program peningkatan kompetensi sumber daya
manusia kebudayaan
5.5
Menyusun konsep saran pemecahan masalah penyusunan pelaksanaan program
peningkatan kompetensi sumber daya manusia kebudayaan
5.6
Menyiapkan bahan fasilitasi pelaksanaan program peningkatan kompetensi sumber daya
manusia kebudayaan
5.7
Menyusun konsep rekomendasi berdasarkan hasil analisis pelaksanaan program
peningkatan kompetensi sumber daya manusia
5.8
Menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan program peningkatan kompetensi sumber daya
manusia
5.9
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.10
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Bahan penyusunan program kerja Subbidang Evaluasi
6.2
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data pelaksanaan program peningkatan
kompetensi
6.3
Hasil analisis data program pelaksanaan peningkatan kompetensi sumber daya manusia
kebudayaan
6.4
Hasil identifikasi masalah pelaksanaan program peningkatan kompetensi sumber daya
manusia kebudayaan
6.5
Konsep saran pemecahan masalah penyusunan pelaksanaan program peningkatan
kompetensi sumber daya manusia kebudayaan
6.6
Bahan fasilitasi pelaksanaan program peningkatan kompetensi sumber daya manusia
kebudayaan
6.7
Konsep rekomendasi berdasarkan hasil analisis pelaksanaan program peningkatan
kompetensi sumber daya manusia
6.8
Bahan evaluasi pelaksanaan program
6.9
Laporan pelaksanaan tugas
6.10 Pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Instrumen pengumpulan data pelaksanaan program
7.2
Data dan informasi pelaksanaan program
7.3
Disposisi Pimpinan
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
129
9.
PEDOMAN KERJA
:
9.1
Peraturan perundang-undangan tentang Pengembangan SDM kebudayaan
9.2
Program Kerja Pusat Pengembangan SDM Kebudayaan
9.3
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Program Peningkatan Kompetensi SDM
Kebudayaan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran hasil analisis
10.2
Kesesuaian saran pemecahan masalah
10.3
Kebenaran bahan fasilitasi
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait sebagai bahan analisis
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Subbidang Evaluasi
Bidang Peningkatan
Konsultasi dan laporan
Kompetensi
12.2
Pengolah Data Pelaksanaan
Subbidang Evaluasi
Koordinasi pelaksanaan
Program Peningkatan
tugas
Kompetensi SDM
Kebudayaan
12.3
Pengadministrasi Umum
Subbidang Program PK
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Analisis Pelaksanaan Program
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang analisa pelaksanaan program
16.4
Pangkat, golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan yang berkaitan pelaksanaan program
- POS pelaksanaan program
16.6
Kecakapan Teknis
: - Menguasai TIK
- Mampu menganalisis pelaksanaan program peningkatan
kompetensi SDM Kebudayaan
- Mampu menyusun konsep saran pemecahan masalah
- Mampu
menyusun
bahan
fasilitasi
peningkatan
kompetensi SDM Kebudayaan
16.7
Potensi
: Kemampuan Verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Inisiatif
- Inovatif
- Kerja sama
130
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
3.
UNIT KERJA JABATAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbagian Evaluasi Program
3.2.
Eselon III
: Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program
3.3.
Eselon II
: Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri
3.4.
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data dan menyusun saran pemecahan pelaksanaan rencana, program dan anggaran
di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai bahan informasi dan penyusunan
kebijakan pimpinan.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Subbagian
5.2
Melakukan analisis data dan informasi hasil pemeriksaan laporan program dan anggaran di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
5.3
Mengevaluasi laporan program dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
5.4
Menyusun konsep laporan bulanan dan triwulanan hasil pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan rencana, program dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
5.5
Menganalisis laporan bulanan dan triwulan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
rencana, program dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
5.6
Menyusun rancangan laporan bulanan dan triwulan hasil pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan rencana, program dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
5.7
Menyusun bahan analisis dan evaluasi pelaksanaan rencana, program dan anggaran tengah
tahunan dan tahunan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
5.8
Menyusun rancangan laporan evaluasi pelaksanaan rencana, program dan anggaran
tengah tahunan dan tahunan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
5.9
Menyiapkan bahan koordinasi pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan,
dan anggaran Kementerian dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan UPT Pusat di Daerah
5.10
Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
5.11
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
HASIL KERJA
:
6.1
Bahan penyusunan program kerja Subbagian
6.2
Analisis data dan informasi hasil pemeriksaan laporan program dan anggaran di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
6.3
Mengevaluasi laporan program dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
6.4
Identifikasi bahan penyusunan laporan bulanan dan triwulanan hasil pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan rencana, program dan anggaran di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
6.5
Bahan penyusunan laporan bulanan dan triwulanan hasil pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan rencana, program dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
6.6
Data bahan analisis dan evaluasi pelaksanaan rencana, program dan anggaran tengah
tahunan dan tahunan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
6.7
Bahan analisis dan evaluasi pelaksanaan rencana, program dan anggaran tengah tahunan
dan tahunan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
6.8
Rancangan laporan evaluasi pelaksanaan rencana, program dan anggaran tengah tahunan
dan tahunan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
6.9
Bahan koordinasi pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran
Kementerian dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan UPT Pusat di Daerah
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggung jawaban
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
4.
5.
6.
:
:
E.062
Analis Pelaksanaan Program Perencanaan dan Kerja Sama
Luar Negeri
1.
2.
131
7.
BAHAN KERJA
:
7.1
Renstra Biro
7.2
Program kerja Biro dan Bagian
7.3
Data dan informasi pelaksanaan program dan anggaran
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Undang-Undang yang relevan
9.2
Peraturan tentang pemantauan dan evaluasi program
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran data dan informasi pembangunan pendidikan dan kebudayaan
10.2
Kebenaran hasil analisis data dan informasi perencanaan dan kerja sama pendidikan dan
kebudayaan
10.3
Kerahasiaan data dan informasi perencanaan dan kerja sama pendidikan dan kebudayaan
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data dan informasi kepada pihak terkait
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Subbagian Evaluasi
Bagian Kebijakan dan
Konsultasi pelaksanaan
Program
Evaluasi Program
tugas
12.2
Pengolah Data dan
Subbagian Evaluasi
Meminta Data dan
Pelaksanaan Program
Program
Informasi
Perencanaan dan Kerja Sama
Luar Negeri
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Kebijakan dan evaluasi program
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang kebijakan dan evaluasi program
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: Peraturan perundangan yang berkaitan dengan kebijakan
dan evaluasi program
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu menganalisis dan menyusun bahan kebijakan dan
evaluasi program
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Cermat
- Antisipatif
132
URAIAN JABATAN
1.
2.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
:
:
3.
UNIT
3.1
3.2
3.3
3.4
:
:
:
:
:
4.
5.
6.
7.
8.
9.
KERJA ATASAN
Eselon IV
Eselon III
Eselon II
Eselon I
E.063
Analis Pelaksanaan Program
Manusia Kebudayaan
Sertifikasi
Sumber
Daya
Subbidang Evaluasi
Bidang Sertifikasi
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kebudayaan
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan
dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data dan menyusun saran pemecahan masalah, konsep pedoman, konsep petunjuk
pelaksanaan, konsep kebijakan pelaksanaan program sertifikasi SDM Kebudayaan sebagai bahan
informasi dan penyusunan kebijakan pimpinan.
URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Subbidang Evaluasi
5.2
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data pelaksanaan program
sertifikasi
5.3
Menganalisis data pelaksanaan program sertifikasi sumber daya manusia kebudayaan
5.4
Mengidentifikasi masalah pelaksanaan program sertifikasi sumber daya manusia
kebudayaan
5.5
Menyusun konsep saran pemecahan masalah penyusunan pelaksanaan program sertifikasi
sumber daya manusia kebudayaan
5.6
Menyusun bahan fasilitasi pelaksanaan program sertifikasi sumber daya manusia
kebudayaan
5.7
Menyusun konsep rekomendasi berdasarkan hasil analisis pelaksanaan program sertifikasi
sumber daya manusia
5.8
Menyusun bahan evaluasi pelaksanaan program sertifikasi sumber daya manusia
5.9
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.10 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Bahan penyusunan program kerja Subbidang Evaluasi
6.2
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data pelaksanaan program peningkatan
kompetensi
6.3
Hasil analisis data program pelaksanaan sertifikasi sumber daya manusia kebudayaan
6.4
Hasil identifikasi masalah pelaksanaan program sertifikasi sumber daya manusia
kebudayaan
6.5
Konsep saran pemecahan masalah penyusunan pelaksanaan program sertifikasi sumber
daya manusia kebudayaan
6.6
Bahan fasilitasi pelaksanaan program sertifikasi sumber daya manusia kebudayaan
6.7
Konsep rekomendasi berdasarkan hasil analisis pelaksanaan program sertifikasi sumber
daya manusia
6.8
Bahan evaluasi pelaksanaan program
6.9
Laporan pelaksanaan tugas
6.10 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Instrumen pengumpulan data pelaksanaan program
7.2
Data dan informasi pelaksanaan program
7.3
Disposisi Pimpinan
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1
Peraturan perundang-undangan tentang pengembangan SDM kebudayaan
9.2
Program Kerja Pusat Pengembangan SDM Kebudayaan
9.3
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Program Sertifikasi SDM kebudayaan
133
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran hasil analisis
10.2
Kesesuaian saran pemecahan masalah
10.3
Kebenaran bahan fasilitasi
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait sebagai bahan analisis
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
12.1
Kepala Subbidang Evaluasi
Bidang Sertifikasi
12.2
Pengolah Data Pelaksanaan
Subbidang Evaluasi
Program Sertifikasi SDM
Kebudayaan
12.3
Pengadministrasi Umum
Subbidang Evaluasi
Dalam Hal
Konsultasi dan laporan
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Analisis Pelaksanaan Program
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang analisa pelaksanaan program
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan yang berkaitan pelaksanaan program
- POS pelaksanaan program
16.6
Kecakapan Teknis
: - Menguasai TIK
- Mampu menganalisis pelaksanaan program sertifikasi
SDM Kebudayaan
- Mampu menyusun konsep saran pemecahan masalah
- Mampu menyusun bahan fasilitasi sertifikasi SDM
Kebudayaan
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Inisiatf
- Inovatif
- Kerja sama
134
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMOR KODE JABATAN
: E.064
NAMA JABATAN
: Analis Pelaporan Keuangan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan .................
3.2.
Eselon III
: Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
3.3.
Eselon II
: Biro Keuangan
3.4.
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data keuangan berdasarkan laporan dari unit kerja di lingkungan Kemendikbud
sebagai bahan penyusunan laporan keuangan Kementerian sesuai ketentuan.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Subbagian Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan ................ sesuai dengan hasil evaluasi pelaksanaan program tahun lalu dan
kebijakan pimpinan
5.2
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data keuangan sebagai bahan
analisis
5.3
Menganalisis data keuangan sebagai bahan penyusunan laporan keuangan
5.4
Menyusun konsep laporan keuangan Kementerian berdasarkan masukan dari unit kerja dan
hasil analisis
5.5
Mengelola sistem akuntansi sesuai dengan ketentuan untuk kelancaran pelaporan
keuangan
5.6
Menyusun konsep pengembangan dan pengelolaan sistem akuntansi berdasarkan hasil
analisis
5.7
Mengidentifikasi masalah pelaporan keuangan dan sistem akuntansi sesuai dengan hasil
analisis untuk mengetahui inti permasalahannya
5.8
Merumuskan konsep saran pemecahan masalah pelaporan keuangan dan sistem akuntansi
berdasarkan hasil identifikasi masalah
5.9
Menyusun konsep bahan pembinaan pelaporan keuangan dan sistem akuntansi
5.10
Menyiapkan bahan evaluasi laporan keuangan unit kerja di lingkungan Kementerian
5.11
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.12
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Bahan program kerja Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan .................
6.2
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data keuangan
6.3
Hasil analisis data keuangan
6.4
Konsep laporan keuangan Kementerian
6.5
Hasil pengelola sistem akuntansi
6.6
Konsep pengembangan dan pengelolaan sistem akuntansi
6.7
Hasil identifikasi masalah pelaporan keuangan dan sistem akuntansi
6.8
Konsep saran pemecahan masalah pelaporan keuangan dan sistem akuntansi
6.9
Konsep bahan pembinaan pelaporan keuangan dan sistem akuntansi
6.10
Bahan evaluasi laporan keuangan unit kerja di lingkungan Kementerian
6.11
Laporan pelaksanaan tugas sebagai haban pertanggunggjawaban
6.12
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
7.2
Data dan informasi keuangan
PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3.
Sistem jaringan informasi keuangan
PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2.
Peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan
9.3.
Prosedur Operasional Standar (POS) penyusunan laporan keuangan
135
9.4.
Sistem Akuntansi Instansi
9.5.
Rencana dan program kerja Biro Keuangan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan kelengkapan laporan
10.2 Kelancaran penggunaan sistem akuntansi
10.3 Kesesuaian saran pemecahan masalah
10.4 Kebenaranbahan pembinaan dan fasilitasi
11. WEWENANG
:
11.3
Meminta data dan informasi keuangan
11.4
Menolak data yang tidak benar
11.5
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
12.1 Kepala Subbagian Akuntansi
Bagian Akuntansi dan
dan Pelaporan Keuangan
Pelaporan Keuangan
.................
12.2 Pengolah Data Pelaporan
Subbagian Akuntansi dan
Keuangan
Pelaporan Keuangan ..........
12.3 Pengadministrasi Pelaporan
Subbagian Akuntansi dan
Keuangan
Pelaporan Keuangan ..........
Dalam Hal
Konsultasi dan laporan
pelaksanaan tugas
Meminta kelengkapan
data dan konfirmasi data
Memproses penyampaian
laporan.
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Diklat Sistem Akuntansi Instansi
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang pelaporan keuangan
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan pelaporan keuangan
- POS penyusunan laporan keuangan
- Sistem Akuntansi Instansi
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menganalisis laporan keuangan
- Mampu memberikan informasi dengan baik
16.7
Potensi
: - Kemampuan numerik
- Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Inisiatif
- Inovatif
136
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.065
NAMA JABATAN
: Analis Pemanfaatan Cagar Budaya dan Koleksi Museum
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Seksi Pemanfaatan
3.2
Eselon III
: Subdirektorat Pengembangan dan Pemanfaatan
3.3
Eselon II
: Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman
3.4
Eselon I
: Direktur Jenderal Kebudayaan
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data, menyusun bahan dan saran pemecahan masalah pemanfaatan cagar budaya
dan koleksi museum serta menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan
penyusunan kebijakan pimpinan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Seksi Pemanfaatan sebagai pedoman
pelaksanaan tugas
5.2
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data pemanfaatan sesuai
dengan kebutuhan dan jenis data
5.3
Menganalisis data pemanfaatan cagar budaya dan koleksi museum
5.4
Mengidentifikasi masalah di bidang pemanfaatan cagar budaya sesuai dengan hasil analisis
5.5
Merumuskan konsep saran pemecahan masalah pemanfaatan cagar budaya dan koleksi
museum
5.6
Menyusun konsep bahan publikasi di bidang pemanfaatan cagar budaya dan koleksi
museum
5.7
Menyusun konsep bahan fasilitasi dan bimbingan teknis pemanfaatan cagar budaya dan
koleksi museum
5.8
Menyusun bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan
pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya dan koleksi museum
5.9
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.10
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Konsep program kerja Seksi Pemanfaatan
6.2
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data pemanfaatan
6.3
Data pemanfaatan cagar budaya dan koleksi museum
6.4
Hasil identifikasi masalah pemanfaatan cagar budaya dan koleksi museum
6.5
Saran pemecahan masalah pemanfaatan cagar budaya dan koleksi museum
6.6
Konsep bahan publikasi pemanfaatan cagar budaya dan koleksi museum
6.7
Konsep bahan fasilitasi dan bimbingan teknis pemanfaatan cagar budaya dan koleksi
museum
6.8
Konsep bahan evaluasi pelaksanaan Pemanfaatan cagar budaya
6.9
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.10
Laporan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja Seksi Pemanfaatan
7.2
Data pemanfaatan cagar budaya dan koleksi museum
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan
9.3
Program kerja Seksi Pemanfaatan
9.4
Peraturan perundang-undangan tentang cagar budaya
9.5
Pedoman Pemanfaatan cagar budaya dan koleksi museum
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Ketepatan hasil analisis data pemanfaatan cagar budaya
1.
2.
3.
137
10.2
Kesesuaian saran pemecahan masalah pemanfaatan
10.3
Kebenaran dan kelengkapan pemanfaatan cagar budaya dan koleksi museum
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data daninformasi pemanfaatan cagar budaya
11.2
Menyusun bahan pemanfaatan cagar budaya
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Seksi Pemanfaatan
Subdirektorat
Konsultasi pelaksanaan
Pengembangan dan
tugas
Pemanfaatan
12.2
Pengolah Data Pemanfaatan
Seksi Pemanfaatan
Koordinasi pelaksanaan
Cagar Budaya dan Koleksi
tugas
Museum
12.3
Pengadministrasi Umum
Seksi Pemanfaatan
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Diklat Teknis Pelestaraian Cagar Budaya
16.3
Pengalaman Kerja
: Pengumpul dan Pengolah Data di bidang Pelestarian Cagar
Budaya dan Koleksi Museum
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: Teknik Pemanfaatan Cagar Budaya
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menganalisis masalah
- Mampu menyampaikan saran pemecahan masalah
- Mampu menyusun bahan
16.7
Potensi
: Kemampuan Verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Inisiatif
- Berdaya tahan terhadap tekanan kerja
138
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1
Eselon IV
3.2
Eselon III
3.3
Eselon II
:
:
:
:
:
:
E.066
Analis Pemberdayaan Lembaga
Seksi Pemberdayaan Lembaga
Subdirektorat Kelembagaan Kepercayaan
Direktorat Pembinaan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME
dan Tradisi
Direktorat Jenderal Kebudayaan
3.4
Eselon I
:
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data dan menyusun saran pemecahan masalah di bidang pemberdayaan lembaga
serta menyiapkan bahan laporan pemberdayaan lembaga sebagai bahan informasi dan penyusunan
kebijakan pimpinan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Seksi sebagai pedoman pelaksanaan tugas
5.2
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data pemberdayaan lembaga
sesuai dengan kebutuhan dan jenis data
5.3
Menganalisis data pemberdayaan lembaga untuk mengetahui inti permasalahan
5.4
Mengidentifikasi masalah pemberdayaan lembaga sesuai dengan hasil analisis
5.5
Merumuskan konsep saran pemecahan masalah pemberdayaan lembaga
5.6
Menyusun konsep bahan pemberdayaan lembaga sebagai bahan kebijakan pimpinan
5.7
Menyusun bahan fasilitasi pemberdayaan lembaga
5.8
Menyusun konsep bahan evaluasi pelaksanaan pemberdayaan lembaga
5.9
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.10 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan penyusunan program kerja Seksi
6.2
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data pemberdayaan lembaga
6.3
Analisis data pemberdayaan lembaga
6.4
Identifikasi masalah pemberdayaan lembaga
6.5
Konsep saran pemecahan masalah pemberdayaan lembaga
6.6
Konsep bahan pemberdayaan lembaga
6.7
Bahan fasilitasi pemberdayaan lembaga
6.8
Konsep bahan evaluasi pelaksanaan pemberdayaan lembaga
6.9
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas
6.10
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja Seksi Pemberdayaan Lembaga
7.2
Data dan informasi terkait pemberdayaan lembaga
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan
9.3
Program kerja Seksi Pemberdayaan Lembaga
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) Pemberdayaan Lembaga
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan keakuratan hasil analisis
10.2
Kesesuaian saran pemecahan masalah
10.3
Kebenaran dan kelengkapan laporan analisis
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait sebagai bahan analisis
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
4.
139
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1
Kepala Seksi Pemberdayaan
Lembaga
12.2
Pengolah Data
Pemberdayaan Lembaga
Unit Kerja
Subdirektorat Kelembagaan
Kepercayaan
Seksi Pemberdayaan
Lembaga
Dalam Hal
Konsultasi dan laporan
pelaksanaan tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1 Ruang Tempat Kerja
: Bersih
13.2 Suhu
: Sejuk
13.3 Penerangan
: Terang
13.4 Suara
: Tenang
13.5 Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Pelatihan terkait kelembagaan kepercayaan
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang kelembagaan kepercayaan
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Teknik analisis
- Peraturan tentang kelembagaan kepercayaan
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menganalisis pemberdayaan lembaga
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Inovatif
- Berdaya tahan terhadap tekanan
140
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMOR KODE JABATAN
: E.067
NAMA JABATAN
: Analis Pembiayaan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbagian Pembiayaan
3.2.
Eselon III
: Bagian Keuangan
3.3.
Eselon II
: ....................
3.4.
Eselon I
: ....................
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data pelaksanaan anggaran dan menyusun konsep saran pemecahan masalah sebagai
bahan informasi dan penyusunan kebijakan pimpinan.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Subbagian sesuai dengan hasil evaluasi
pelaksanaan program tahun lalu dan kebijakan pimpinan
5.2
Menyusun konsep pedoman pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundangundangan
5.3
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data pelaksanaan anggaran
sebagai bahan analisis
5.4
Menganalisis data pelaksanaan anggaran, sebagai bahan penyusunan laporan pelaksanaan
anggaran
5.5
Mengidentifikasi masalah pelaksanaan anggaran sesuai dengan hasil analisis untuk
mengetahui inti permasalahannya
5.6
Merumuskan konsep saran pemecahan masalah pelaksanaan anggaran, berdasarkan hasil
identifikasi masalah
5.7
Menyusun konsep laporan pelaksanaan anggaran berdasarkan hasil analisis pelaksanaan
anggaran
5.8
Menyusun konsep bahan pembinaan pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
5.9
Menyusun konsep pengembangan dan pengelolaan sistem pelaksanaan anggaran
berdasarkan hasil analisis
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Konsep program kerja Subbagian
6.2
Konsep pedoman pelaksanaan anggaran
6.3
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data pelaksanaan anggaran
6.4
Data analisis pelaksanaan anggaran
6.5
Hasil identifikasi masalah pelaksanaan anggaran
6.6
Konsep saran pemecahan masalah pelaksanaan anggaran
6.7
Konsep laporan pelaksanaan anggaran
6.8
Bahan pembinaan pelaksanaan anggaran
6.9
Konsep pengembangan dan pengelolaan sistem pelaksanaan anggaran
6.10
Laporan pelaksanaan tugas
6.11
Laporan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1.
Program kerja Subbagian Pembiayaan
7.2.
Data dan informasi pelaksanaan anggaran
PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat tulis kantor (ATK)
8.2.
Alat perlengkapan kantor (APK)
8.3.
Sistem pelaksanaan anggaran
PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan anggaran
9.3
Prosedur Operasional Standar (POS) penyusunan laporan pelaksanaan anggaran
9.4
Rencana dan program kerja
141
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran dan ketepatan hasil analisis pelaksanaan anggaran
10.2. Kesesuaian saran pemecahan masalah pelaksanaan anggaran
10.3. Kerahasiaan data pelaksanaan anggaran
10.4. Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan anggaran
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data dan informasi keuangan
11.2
Menolak data yang tidak benar
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
12.1
Kepala Subbagian
Bagian Keuangan
Pembiayaan
12.2
Pengolah Surat Perintah
Subbagian Pembiayaan
Membayar
12.3
Penata Dokumen Keuangan
Subbagian Pembiayaan
Dalam Hal
Konsultasi dan laporan
pelaksanaan tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2. Kursus/Pelatihan
: Diklat Pengelolaan Keuangan
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang pengelolaan keuangan
16.4. Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5. Pengetahuan
: - Peraturan pelaksanaan anggaran
- POS pelaksanaan anggaran
- Sistem pelaksanaan anggaran
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu menganalisis pelaksanaan anggaran
- Mampu menyusun konsep laporan
- Mampu memberikan informasi dengan baik
16.7. Potensi
: - Kemampuan numerik
- Kemampuan verbal
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Inisiatif
- Inovatif
142
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
3.
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Pemeliharaan dan Pemugaran
3.2.
Eselon III
: Subdirektorat Pelindungan
3.3.
Eselon II
: Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman
3.4.
Eselon I
: Direktorat Jenderal Kebudayaan
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data, menyusun bahan dan saran pemecahan masalah pemeliharaan dan pemugaran
serta menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan penyusunan kebijakan
pimpinan.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyusun konsep program kerja Seksi Pemeliharaan dan Pemugaran sebagai pedoman
pelaksanaan tugas
5.2
Menyiapkan konsep program kerja Subdirektorat sebagai pedoman pelaksanaan tugas
5.3
Menyusun instrumen pengumpulan dan pengolahan data pemeliharaan dan pemugaran
sesuai dengan kebutuhan dan jenis data
5.4
Menganalisis data pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya dan koleksi museum untuk
mengetahui inti permasalahan
5.5
Mengidentifikasi masalah di bidang pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya sesuai
dengan hasil analisis
5.6
Merumuskan konsep saran pemecahan masalah pemeliharaan dan pemugaran cagar
budaya dan koleksi museum
5.7
Menyusun konsep bahan koordinasi pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya dan
koleksi museum
5.8
Menyusun bahan fasilitasi dan bimbingan teknis pelaksanaan pemeliharaan dan pemugaran
cagar budaya dan koleksi museum
5.9
Menyusun bahan evaluasi pelaksanaan pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Konsep program kerja Seksi Pemeliharaan dan Pemugaran
6.2
Konsep program kerja Subdirektorat
6.3
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data pemeliharaan dan pemugaran
6.4
Data pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya dan koleksi Museum
6.5
Identifikasi masalah pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya dan koleksi museum
6.6
Saran pemecahan masalah pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya dan koleksi
museum
6.7
Konsep bahan koordinasi pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya dan koleksi museum
6.8
Konsep bahan fasilitasi dan bimbingan teknis penerapan pedoman pemeliharaan dan
pemugaran cagar budaya dan koleksi museum
6.9
Bahan evaluasi pelaksanaan pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.11
Laporan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja Seksi Pemeliharaan dan Pemugaran
7.2
Data pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya dan koleksi museum
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.2
Alat Tulis Kantor (ATK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan
9.3
Program Kerja Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman
4.
5.
6.
7.
8.
9.
:
:
E.068
Analis Pemeliharaan dan Pemugaran Cagar Budaya dan
Koleksi Museum
1.
2.
143
9.4
Peraturan perundang-undangan tentang Cagar Budaya
9.5
Pedoman pemeliharaan dan pemugaran Cagar Budaya dan Koleksi Museum
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Ketepatan hasil analisis pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya dan koleksi museum
10.2
Kesesuaian saran pemecahan masalah pemeliharaan dan pemugaran
10.3
Kebenaran dan kelengkapan laporan pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data dan informasi pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya
11.2
Menyusun bahan pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Seksi Pemeliharaan
Subdirektorat Pelindungan
Konsultasi pelaksanaan
dan Pemugaran
tugas
12.2
Pengolah Data Pemeliharaan
Seksi Pemeliharaan dan
Koordinasi pelaksanaan
dan Pemugaran Cagar
Pemugaran
tugas
Budaya dan Koleksi Museum
12.3
Pengadministrasi Umum
Seksi Pemeliharaan dan
Koordinasi pelaksanaan
Pemugaran
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Diklat Teknis Pelestarian Cagar Budaya
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya dan
koleksi museum
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: Pemeliharaan dan Pemugaran Cagar Budaya
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menganalisis masalah
- Mampu saran pemecahan masalah
- Mampu menyusun bahan
16.7
Potensi
: Kemampuan Verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Berdaya tahan terhadap tekanan kerja
144
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1
Eselon IV
3.2
Eselon III
3.3
Eselon II
3.4
Eselon I
:
:
:
:
:
:
:
E.069
Analis Pemetaan Mutu Pendidikan
Subbidang ..................
Bidang ...................
Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan
dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
4.
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data dan menyusun saran pemecahan masalah, konsep pedoman, konsep petunjuk
pelaksanaan, konsep kebijakan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, nonformal dan informal
sesuai dengan prosedur sebagai bahan kebijakan pimpinan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Subbidang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan kebijakan pimpinan
5.2
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data pemetaan mutu
pendidikan
5.3
Menganalisis data hasil pemetaan mutu pendidikan
5.4
Mengidentifikasi masalah hasil pemetaan mutu pendidikan
5.5
Menyusun konsep saran pemecahan masalah, konsep, pedoman, konsep petunjuk
pelaksanaan, konsep kebijakan pelaksanaan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan
berdasarkan hasil pemetaan mutu pendidikan pendidikan
5.6
Menyusun bahan fasilitasi penerapan pedoman, petunjuk, pelaksanaan, kebijakan
pemetaan mutu pendidikan
5.7
Menyusun konsep rekomendasi berdasarkan hasil analisis pemetaan mutu pendidikan
5.8
Menyusun bahan evaluasi program pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan
5.9
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.10
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan program kerja Subbidang
6.2
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data hasil pemetaan mutu pendidikan
6.3
Laporan hasil analisis data pemetaan mutu pendidikan
6.4
Hasil identifikasi masalah pelaksanaan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan
berdasarkan pemetaan mutu pendidikan
6.5
Konsep saran pemecahan masalah/konsep pedoman, konsep petunjuk pelaksanaan,
konsep kebijakan terkait penjaminan mutu pendidikan
6.6
Bahan fasilitasi penerapan pedoman/petunjuk pelaksanaan/kebijakan penjaminan dan
peningkatan mutu pendidikan
6.7
Konsep rekomendasi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan
6.8
Bahan evaluasi program pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan
6.9
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Data dan informasi pemetaan mutu pendidikan
7.2
Disposisi Pimpinan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.2
Alat Tulis Kantor (ATK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Peraturan perundang-undangan tentang penjaminan mutu pendidikan
9.2
Program kerja Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan
9.3
Prosedur Operasional Standar Pemetaan Mutu Pendidikan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran hasil analisis
145
10.2
Kesesuaian saran pemecahan masalah
10.3
Kebenaran bahan fasilitasi
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data dan informasi hasil pemetaan mutu pendidikan
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
12.1 Kepala Subbidang ..............
Bidang .................
12.2
.....................
Subbidang ...................
12.3
.....................
Subbidang ...................
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Bersih, luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Analisis dan interpretasi Data
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang pengelolaan dan pemetaan mutu Pendidikan
16.4
Pangkat, golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: POS Analis Pemetaan Mutu Pendidikan
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menyusun instrumen, rekomendasi, pedoman,
konsep, dan saran terkait Pemetaan Mutu Pendidikan
- Mampu menganalisis data pemetaan mutu pendidikan
16.7
Potensi
: Kemampuan Verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Inisiatif
- Inovatif
- Kerja sama
146
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
NOMOR KODE JABATAN
: E.070
NAMA JABATAN
: Analis Pendayagunaan dan Penghapusan BMN
UNIT KERJA ATASAN
3.1
Eselon IV
: Subbagian Pendayagunaan dan Penghapusan
3.2
Eselon III
: Bagian Barang Milik Negara
3.3
Eselon II
: Biro Umum
3.4
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis dan memproses data usulan pendayagunaan dan penghapusan barang milik negara
(BMN), serta menyajikan hasil analisis sesuai dengan jenis dan klasifikasi data sebagai bahan
informasi.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Subbagian Pendayagunaan dan
Penghapusan BMN sebagai pedoman pelaksanaan tugas
5.2
Mempelajari dan menganalisa data usulan pendayagunaan dan penghapusan BMN di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara rinci untuk mengetahui inti
permasalahan
5.3
Mengidentifikasi masalah yang terdapat pada data usulan pendayagunaan dan
penghapusan BMN sesuai dengan hasil analisis
5.4
Mengkaji kondisi permasalahan yang terjadi pada data usulan pendayagunaan dan
penghapusan BMN yang telah dikirim oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
5.5
Membuat konsep surat permintaan kelengkapan data serta dokumen-dokumen terkait
pelaksanaan pendayagunaan dan penghapusan BMN di lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan yang belum lengkap ke satuan kerja terkait agar dapat diproses lebih
lanjut ke pengelola barang;
5.6
Menyusun konsep saran pemecahan masalah pendayagunaan dan penghapusan BMN
5.7
Menelaah permasalahan yang terjadi pada pelaksanaan pendayagunaan dan penghapusan
BMN di lingkungan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan agar dapat segera
diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
5.8
Menyusun konsep instrumen pendayagunaan dan penghapusan BMN di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
agar diperoleh instrumen yang lengkap dan akurat
5.9
Menyusun konsep instrumen pedoman pembinaan pendayagunaan dan penghapusan BMN
di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan agar diperoleh instrumen yang lengkap dan akurat
5.10
Menyusun konsep instrumen pedoman pembinaan Konservasi Energi dan Air di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
agar diperoleh instrumen yang lengkap dan akurat
5.11
Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala agar terdapat laporan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.12
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
HASIL KERJA
:
6.1
Bahan penyusunan program kerja Subbagian Pendayagunaan dan Penghapusan BMN
6.2
Analisis data usulan pendayagunaan dan penghapusan BMN
6.3
Hasil identifikasi masalah
6.4
Laporan hasil kajian kondisi permasalahan
6.5
Konsep surat permintaan kelengkapan data serta dokumen-dokumen terkait
6.6
Konsep saran pemecahan masalah
6.7
Laporan hasil telaahan permasalahan yang terjadi
6.8
Konsep instrumen pendayagunaan dan penghapusan BMN
6.9
Konsep instrumen pedoman pembinaan pendayagunaan dan penghapusan BMN
6.10
Konsep instrumen pedoman pembinaan Konservasi Energi dan Air di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
6.11
Laporan pelaksanaan tugas
6.12
Laporan Pelaksanaan tugas kedinasan lain
147
7.
BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja Subbagian Pendayagunaan dan Penghapusan
7.2
Data dan informasi pendayagunaan dan penghapusan BMN
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS) dan rincian tugas Subbagian Pendayagunaan dan
Penghapusan BMN
9.3
Peraturan tentang pendayagunaan dan penghapusan BMN
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kelengkapan data usulan pendayagunaan dan penghapusan BMN
10.2
Kebenaran data dan laporan pendayagunaan dan penghapusan BMN
10.3
Kebenaran pelaksanaan pendayagunaan dan penghapusan BMN sesuai aturan
10.4
Kesesuaian pelaksanaan proses usulan pendayagunaan dan penghapusan BMN dengan
POS
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta petunjuk kepada atasan
11.2
Meminta kelengkapan data dan informasi
11.3
Menolak permintaan penyelesaian masalah pendayagunaan dan penghapusan BMN yang
tidak sesuai peraturan
11.4
Mengajukan saran kepada atasan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Subbagian
Bagian Barang Milik Negara
Konsultasi pelaksanaan
Pendayagunaan dan
tugas
Penghapusan
12.2
Pengolah Data
Subbagian Pendayagunaan
Koordinasi pelaksanaan
Pendayagunaan dan
dan Penghapusan
tugas
Penghapusan Barang Milik
Negara
12.3
Pengadministrasi Barang
Subbagian Pendayagunaan
Koordinasi pelaksanaan
Milik Negara
dan Penghapusan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: - Diklat pendayagunaan BMN
- Diklat penghapusan BMN
- Diklat komputer
- Diklat konservasi energi
16.3
Pengalaman Kerja
: - Di bidang pengelolaan BMN
- Di bidang konservasi energi
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: POS Pengelolaan BMN dan
pengelolaan BMN
148
aturan
serta
mekanisme
16.6
Kecakapan Teknis
:
16.7
16.8
Potensi
Sikap Kerja
:
:
Mampu melaksanakan pengolahan data pengelolaan BMN,
menyusun dan mengamankan database pengelolaan BMN
serta mampu menyajikan data yang mudah dimengerti
Kemampuan verbal dan numerik
- Teliti
- Cekatan
- Antisipatif
- Berdaya tahan di dalam tekanan kerja
149
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMOR KODE JABATAN
: E.071
NAMA JABATAN
: Analis Penetapan Cagar Budaya dan Koleksi Museum
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Seksi Pendaftaran dan Penetapan
3.2
Eselon III
: Subdirektorat Registrasi Nasional
3.3
Eselon II
: Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman
3.4
Eselon I
: Direktorat Jenderal Kebudayaan
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data, menyusun bahan dan saran pemecahan masalah pendaftaran dan penetapan
cagar budaya dan koleksi museum serta menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan
informasi dan penyusunan kebijakan pimpinan.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Seksi Pendaftaran dan Penetapan sebagai
pedoman pelaksanaan tugas
5.2
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data pendaftaran dan
penetapan cagar budaya dan koleksi museum sesuai dengan kebutuhan dan jenis data
5.3
Menganalisis data pendaftaran dan penetapan cagar budaya dan koleksi museum untuk
mengetahui inti permasalahan
5.4
Mengidentifikasi masalah di bidang pendaftaran dan penetapan cagar budaya dan koleksi
museum sesuai dengan hasil analisis
5.5
Menyusun konsep saran pemecahan masalah pendaftaran dan penetapan cagar budaya
dan koleksi museum
5.6
Menyusun konsep bahan penilaian penetapan cagar budaya dan koleksi museum
5.7
Menyusun konsep bahan penetapan cagar budaya dan koleksi museum
5.8
Menyusun bahan fasilitasi dan bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang pendaftaran dan penetapan cagar budaya dan koleksi museum
5.9
Menyusun bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan
pelaksanaan pendaftaran dan penetapan cagar budaya dan koleksi museum
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Konsep program kerja Seksi Pendaftaran dan Penetapan
6.2
Konsep Instrumen pengumpulan dan pengolahan data pendaftaran dan penetapan cagar
budaya dan koleksi museum
6.3
Data pendaftaran dan penetapan cagar budaya dan koleksi museum yang sudah dianalisis
6.4
Identifikasi masalah pendaftaran dan penetapan cagar budaya dan koleksi museum
6.5
Saran pemecahan masalah pendaftaran dan penetapan cagar budaya dan koleksi museum
6.6
Konsep bahan penilaian penetapan cagar budaya dan koleksi museum
6.7
Konsep bahan penetapan cagar budaya dan koleksi museum
6.8
Bahan fasilitasi dan bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pendaftaran dan penetapan cagar budaya dan koleksi museum
6.9
Bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan
pendaftaran dan penetapan cagar budaya dan koleksi museum
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.11
Pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja Seksi
7.2
Data pendaftaran dan penetapan cagar budaya
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.3
Permendikbud tentang Rincian Tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan
9.3
Program kerja Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman
150
9.4
9.5
Peraturan perundang-undangan tentang cagar budaya
Prosedur Operasional Standar (POS) Pendaftaran dan Penetapan Cagar Budaya dan Koleksi
Museum
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Ketepatan hasil analisis data pendaftaran dan penetapan cagar budaya
10.2
Kesesuaian saran pemecahan masalah pendaftaran dan penetapan cagar budaya
10.3
Kebenaran dan kelengkapan pendaftaran dan penetapan cagar budaya
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data daninformasi pendaftaran dan penetapan cagar budaya dan koleksi museum
11.2
Menyusun bahan pendaftaran dan penetapan cagar budaya dan koleksi museum
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Seksi Pendaftaran
Subdirektorat Registrasi
Konsultasi dan pelaporan
dan Penetapan
Nasional
pelaksanaan tugas
12.2
Pengolah Data Cagar dan
Seksi Pendaftaran dan
Koordinasi pelaksanaan
Koleksi Museum
Penetapan
tugas
12.3
Pengadministrasi Umum
Seksi Pendaftaran dan
Koordinasi pelaksanaan
Penetapan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Teknis Pelestaraian Cagar Budaya
16.3
Pengalaman Kerja
: Pengumpulan dan pengolahan data di bidang Pelestarian
Cagar Budaya dan Koleksi Museum
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: Teknik Pendaftaran dan Penetapan Cagar Budaya
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menganalisis masalah
- Mampu memberikan saran pemecahan masalah
- Mampu menyusun bahan
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Berdaya tahan terhadap tekanan kerja
151
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.072
NAMA JABATAN
: Analis Pengadaan Barang dan Jasa
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbagian Fasilitasi Pengadaan Barang dan Jasa
3.2
Eselon III
: Bagian Barang Milik Negara
3.3
Eselon II
: Biro Umum
3.4
Eselon I
: Sekretaris Jenderal
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis proses pengadaan barang dan jasa serta menganalisis perencanaan, pengadaan dan
pendistribusian di lingkungan unit kerja.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Subbagian sebagai pedoman pelaksanaan
tugas
5.2
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data pengadaan barang dan
jasa sesuai dengan kebutuhan dan jenis data
5.3
Menganalisa data pengadaan barang dan jasa untuk mengetahui inti permasalahan
5.4
Mengidentifikasi masalah pengadaan barang dan jasa sesuai dengan hasil analisis
5.5
Mengkaji kondisi permasalahan pengadaan barang dan jasa sebagai bahan penyusunan
pemecahan masalah
5.6
Menyusun konsep saran pemecahan masalah sesuai dengan masalah yang terjadi
5.7
Menyiapkan bahan penyusunan pedoman pembinaan pengadaan barang dan jasa sesuai
dengan ketentuan
5.8
Menyiapkan konsep bahan usulan penetapan pemenang lelang/seleksi pengadaan barang
dan jasa sesuai ketentuan
5.9
Menyiapkan bahan usul rekomendasi pembebasan bea masuk barang (bantuan, hibah, dan
hadiah dari negara/badan/orang asing) sesuai ketentuan
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan penyusunan kerja Subbagian
6.2
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data pengadaan barang dan jasa
6.3
Analisa data pengadaan barang dan jasa
6.4
Identifikasi masalah pengadaan barang dan jasa
6.5
Hasil kajian kondisi permasalahan pengadaan barang dan jasa
6.6
Konsep saran pemecahan masalah
6.7
Bahan penyusunan pedoman pembinaan pengadaan barang dan jasa
6.8
Konsep bahan usulan penetapan pemenang pengadaan barang dan jasa
6.9
Bahan usul rekomendasi
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja Subbagian Pengadaan Barang dan Jasa
7.2
Data pengadaan barang dan jasa
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa
9.2
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.3
Permendikbud tentang Rincian Tugas ....................
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) dan rincian tugas Subbagian Pengadaan Barang dan
Jasa
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan ketetapan hasil analisis pengadaan barang dan jasa
10.2
Kebenaran identifikasi masalah dan penyusunan saran pemecahannya
1.
2.
3.
152
10.3
Kebenaran proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan berkas pengadaan barang dan jasa
11.2
Meminta petunjuk kepada atasan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
12.1
Kepala Subbagian Fasilitasi
Bagian Barang Milik Negara
Pengadaan Barang dan Jasa
12.2
Subbagian Fasilitasi
Pengolah Data Pengadaan
Pengadaan Barang dan
Barang dan Jasa
Jasa
12.3
Subbagian Fasilitasi
Pengadministrasi BMN
Pengadaan Barang dan
Jasa
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Pengadaan Barang dan Jasa
16.3
Pengalaman Kerja
: Pengadministrasian pengadaan barang dan jasa
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Memahami peraturan mengenai pengadaan barang dan
jasa
- Memahami POS Pengadaan barang dan jasa
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu melaksanakan pengolahan data pengadaan barang
dan jasa, menyusun dan mengamankan database
pengadaan barang dan jasa serta mampu menyajikan data
yang mudah dimengerti
16.7
Potensi
: - Kemampuan verbal
- Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Cekatan
- Antisipatif
- Berdaya tahan di dalam tekanan kerja
153
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMOR KODE JABATAN
: E.073
NAMA JABATAN
: Analis Pengembangan Cagar Budaya dan Koleksi Museum
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Seksi Pengembangan
3.2
Eselon III
: Subdirektorat Pengembangan dan Pemanfaatan
3.3
Eselon II
: Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman
3.4
Eselon I
: Direktorat Jenderal Kebudayaan
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data, menyusun bahan, dan saran pemecahan masalah pengembangan cagar budaya
dan koleksi museum serta menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan
penyusunan kebijakan pimpinan.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Seksi Pengembangan sebagai pedoman
pelaksanaan tugas
5.2
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data pengembangan sesuai
dengan kebutuhan dan jenis data
5.3
Menganalisis data cagar budaya dan koleksi museum yang dikembangkan melalui
penelitian, revitalisasi, dan adaptasi oleh daerah untuk mengetahui inti permasalahan
5.4
Mengidentifikasi masalah di bidang pengembangan cagar budaya sesuai dengan hasil
analisis
5.5
Menyusun konsep saran pemecahan masalah pengembangan cagar budaya dan koleksi
museum
5.6
Menyusun konsep penilaian pengembangan cagar budaya dan koleksi museum
5.7
Menyusun bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan cagar budaya dan koleksi museum
5.8
Menyusun bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kreteria dan
pelaksanaan pengembangan cagar budaya dn koleksi museum
5.9
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.10
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Konsep program kerja Seksi Pengembangan Cagar Budaya dan Koleksi Museum
6.2
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data pengembangan cagar budaya dan
koleksi museum
6.3
Data pengembangan cagar budaya dan koleksi museum yang sudah dianalisis
6.4
Laporan identifikasi masalah pengembangan cagar budaya dan koleksi museum
6.5
Saran pemecahan masalah pengembangan cagar budaya dan koleksi museum
6.6
Konsep penilaian pengembangan cagar budaya dan koleksi museum
6.7
Bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang pengembangan cagar budaya dan koleksi museum
6.8
Bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan
pengembangan cagar budaya dan koleksi museum
6.9
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.10
Pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja Seksi Pengembangan
7.2
Data pengembangan cagar budaya dan koleksi museum
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat tulis kantor (ATK)
8.2
Alat perlengkapan kantor (APK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan
9.3
Program Kerja Subdirektorat dan Seksi
9.4
Peraturan perundang-undangan tentang Cagar Budaya
9.5
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengembangan Cagar Budaya dan Koleksi Museum
154
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Ketepatan hasil analisis data pengembangan cagar budaya dan koleksi museum
10.2
Kesesuaian saran pemecahan masalah pengembangan cagar budaya dan koleksi museum
10.3
Kebenaran dan kelengkapan pengembangan cagar budaya dan koleksi museum
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data dan informasi pengembangan cagar budaya
11.2
Menyusun bahan pengembangan cagar budaya
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Seksi Pengembangan
Subdirektorat
Konsultasi dan pelaporan
Pengembangan dan
pelaksanaan tugas
Pemanfaatan
12.2
Pengolah Data
Seksi Pengembangan
Koordinasi pelaksanaan
Pengembangan Cagar
tugas
Budaya dan Koleksi Museum
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Teknis Pelestarian Cagar Budaya
16.3
Pengalaman Kerja
: Pengumpulan dan pengolahan data di bidang pelestarian
cagar budaya dan koleksi museum
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: Teknik Pengembangan Cagar Budaya
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menganalisis masalah
- Mampu menyampaikan saran pemecahan masalah
- Mampu menyusun bahan
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Inisiatif
- Teliti
- Berdaya tahan terhadap tekanan kerja
155
URAIAN JABATAN
1.
2.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
:
:
3.
UNIT
3.1.
3.2.
3.3.
:
:
:
:
4.
5.
6.
KERJA ATASAN
Eselon IV
Eselon III
Eselon II
E.074
Analis Pengembangan
Kependidikan
Karir
Pendidik
dan
Tenaga
Seksi Karir
Sub Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan ..............
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
.................
Direktorat Jenderal Pendidikan ................
3.4.
Eselon I
:
RUMUSAN TUGAS
:
Melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan,
pengembangan sistem, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma,
standar, prosedur, dan kriteria karir serta evaluasi pemberian penghargaan dan pelindungan
pendidik dan tenaga kependidikan.
RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Seksi Karir
5.2.
Menyusun bahan kebijakan pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan
5.3.
Menyusun konsep pengembangan sistem karir pendidik dan tenaga kependidikan
5.4.
Mengidentifikasi kriteria penerima penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga
kependidikan
5.5.
Mengidentifikasi bahan bimbingan teknis pengembangan karir pendidik dan tenaga
kependidikan
5.6.
Menyusun konsep instrumen bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur
pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan
5.7.
Menyusun bahan evaluasi pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan
5.8.
Menganalisis hasil evaluasi pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga
kependidikan
5.9.
Menganalisis hasil evaluasi pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan
5.10. Menganalisis hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pengembangan karir pendidik
dan tenaga kependidikan
5.11. Menganalisis hasil evaluasi pelaksanaan pengembangan sistem karir pendidik dan tenaga
kependidikan
5.12. Mengidentifikasi dan mengklasifikasi permasalahan pengembangan karir Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
5.13. Menyusun laporan hasil evaluasi pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan
5.14. Menyusun alternatif penyelesaian masalah dan saran berdasarkan hasil identifikasi dan
klasifikasi permasalahan pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan
5.15. Menyusun laporan pelaksanaan tugas
5.16. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Bahan program kerja Seksi Karir
6.2
Bahan kebijakan pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan
6.3
Konsep pengembangan sistem karir pendidik dan tenaga kependidikan
6.4
Hasil identifikasi kriteria penerima penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga
kependidikan
6.5
Hasil identifikasi bahan bimbingan teknis pengembangan karir pendidik dan tenaga
kependidikan
6.6
Konsep instrumen bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur pengembangan
karir pendidik dan tenaga kependidikan
6.7
Bahan evaluasi pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan
6.8
Laporan analisis hasil evaluasi pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan
tenaga kependidikan
6.9
Laporan analisis hasil evaluasi pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan
6.10
Laporan analisis hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pengembangan karir pendidik
dan tenaga kependidikan
156
6.11
Laporan analisis hasil evaluasi pelaksanaan pengembangan sistem karir pendidik dan
tenaga kependidikan
6.12
Hasil identifikasi permasalahan pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan
6.13
Laporan hasil evaluasi pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan
6.14
Laporan alternatif penyelesaian masalah dan saran berdasarkan hasil identifikasi dan
klasifikasi permasalahan pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan
6.15
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.16
Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
7.2
Program kerja Seksi Karir
7.3
Data pendidik dan tenaga kependidikan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Regulasi tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan
9.2
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran dan kelengkapan data pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan
10.2. Kebenaran dan kelengkapan berkas pengembangan karir pendidik dan tenaga
kependidikan
10.3. Kebenaran konsep usul pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan
10.4. Kebenaran laporan pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan
10.5. Ketepatan pendayagunaan ATK dan APK
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan berkas dan data pengembangan karir pendidik dan tenaga
kependidikan kepada unit kerja yang terkait
11.2. Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Seksi Karir
Subdirektorat Pendidik dan
Koordinasi pelaksanaan
Tenaga Kependidikan
tugas
..................
12.2 Pengelola Data
Seksi Karir
Konsultasi pelaksanaan
Pengembangan Karir
tugas
Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
12.3 Pengadministrasi Umum
Seksi Karir
Konsultasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Bersih
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14 UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15 RESIKO BAHAYA
:
Tidak ada resiko bahaya yang signifikan
16 SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Pendidikan dan pelatihan teknis
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang karir pendidik dan tenaga kependidikan
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: Undang-undang dan peraturan terkait
157
16.6
16.7
16.8
Kecakapan Teknis
Potensi
Sikap Kerja
:
:
:
Mampu membuat konsep kebijakan
Kemampuan verbal
- Teliti
- Tekun
158
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.075
NAMA JABATAN
: Analis Pengembangan Pegawai
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbagian Pengembangan
3.2
Eselon III
: Bagian Pengembangan, Disiplin, dan Pensiun
3.3
Eselon II
: Biro Kepegawaian
3.4
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis dan menelaah bahan pengembangan pegawai sesuai dengan prosedur kerja yang
berlaku agar semua pekerjaan dapat diselesaikan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan
tepat waktu sebagai bahan informasi dan penyusunan kebijakan pimpinan.
5. URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyusun konsep matriks kompetensi pegawai sebagai bahan analisis kebutuhan
pengembangan pegawai
5.2
Menganalisis data jabatan berdasarkan hasil analisis jabatan dan matriks kompetensi
sebagai bahan pemetaan kebutuhan pengembangan pegawai
5.3
Mengidentifikasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai berdasarkan syarat jabatan
5.4
Memetakan kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai berdasarkan hasil analisis
jabatan dan data kompetensi pegawai
5.5
Menyusun konsep pengembangan pegawai berdasarkan hasil pemetaan sebagai bahan
masukan pimpinan
5.6
Menyusun konsep pedoman pemberian beasiswa tenaga kependidikan
5.7
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.8
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Konsep matriks kompetensi pegawai
6.2
Data hasil analisis
6.3
Hasil identifikasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai
6.4
Peta kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai
6.5
Konsep pengembangan pegawai
6.6
Konsep pedoman pemberian beasiswa tenaga kependidikan
6.7
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.8
Laporan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja Subbagian Pengembangan
7.2
Database pegawai
7.3
Data hasil analisis jabatan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Peraturan terkait dengan pengembangan pegawai
9.3
Peraturan terkait dengan penilaian kinerja
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan ketepatan hasil analisis
10.2
Kebenaran dan ketepatan kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai
10.3
Kesesuaian saran pemecahan masalah
10.4
Kerahasiaan data kepegawaian
10.5
Kebenaran dan kelengkapan laporan
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait sebagai bahan analisis
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
1.
2.
3.
159
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1
Kepala Subbagian
Pengembangan
12.2
Pengolah Data
Pengembangan Pegawai
12.3
Pengadministrasi Umum
12.4
Analis Kepegawaian Pertama
Unit Kerja
Bagian Pengembangan,
Disiplin, dan Pensiun
Subbagian Pengembangan
Subbagian Pengembangan
Subbagian Pengembangan
Dalam Hal
Konsultasi dan laporan
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Diklat P0, P1
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang pengolahan data kepegawaian
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan yang berkaitan dengan pengembangan
pegawai
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menganalisis kebutuhan diklat
- Mampu menyusun konsep pengembangan pegawai
16.7
Potensi
: Kemampuan Verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Inisiatif
160
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.076
NAMA JABATAN
: Analis Pengembangan Peserta Didik
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Seksi Peserta didik
3.2
Eselon III
: Subdirektorat ................
3.3
Eselon II
: Direktorat Pembinaan .................
3.4
Eselon I
: Direktorat Jenderal Pendidikan .................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data dan menyusun saran pemecahan masalah di bidang peserta didik sebagai bahan
informasi dan penyusunan kebijakan pimpinan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Seksi Peserta Didik sebagai pedoman
pelaksanaan tugas
5.2
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data di bidang peserta didik
sesuai dengan kebutuhan dan jenis data
5.3
Menganalisis data di bidang peserta didik untuk mengetahui inti permasalahan
5.4
Mengidentifikasi masalah di bidang peserta didik sesuai dengan hasil analisis
5.5
Menyusun konsep saran pemecahan masalah di bidang peserta didik
5.6
Menyusun bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang peserta didik
5.7
Menyusun bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
peserta didik
5.8
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.9
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan penyusunan program kerja Seksi Peserta Didik
6.2
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data di bidang peserta didik
6.3
Hasil analisis data di bidang peserta didik
6.4
Identifikasi masalah di bidang peserta didik
6.5
Konsep saran pemecahan masalah di bidang peserta didik
6.6
Bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang peserta didik
6.7
Bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik
6.8
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan
6.9
Pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja Seksi Peserta Didik
7.2
Data dan informasi peserta didik
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
9.3
Peraturan terkait peserta didik
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) Peserta Didik
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan kelengkapan laporan
10.2
Kesesuaian saran pemecahan masalah
10.3
Kebenaran bahan fasilitasi
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait sebagai bahan analisis
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Seksi Peserta Didik
Subdirektorat ...............
Konsultasi pelaksanaan
tugas
1.
2.
3.
161
12.2
Pengolah Data Peserta Didik
Seksi Peserta Didik
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Pendidikan dan Pelatihan Peserta Didik
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang pembinaan peserta didik
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan yang berkaitan dengan peserta didik
- Prosedur Operasional Standar (POS) peserta didik
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengidentifikasi permasalahan di bidang
pengelolaan peserta didik
- Mampu menganalisis kebutuhan peserta didik
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Inisiatif
- Berdaya tahan terhadap tekanan
162
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1.
Eselon IV
3.2.
Eselon III
3.3.
Eselon II
:
:
:
:
:
:
E.077
Analis Pengembangan Sarana dan Prasarana PAUDNI
Seksi Fasilitasi Sarana dan Prasarana
Bidang Fasilitasi dan Sumberdaya
Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal
dan Informal
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data, menyusun bahan, dan mengevaluasi pengembangan serta menyusun laporan
pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini, pendidikan
nonformal, dan pendidikan informal sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bahan
informasi dan penyusunan kebijakan.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja seksi fasilitasi sarana dan prasarana
pembelajaran sebagai pedoman pelaksanaan tugas
5.2
Menyusun konsep instrumen sebagai bahan pengembangan fasilitasi sarana dan prasarana
5.3
Menganalisa data kebutuhan bahan penyusunan konsep rencana program dan kegiatan
fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana pembelajaran PAUDNI
5.4
Mengidentifikasi masalah kebutuhan bahan pengembangan dan pendayagunaan sarana
dan prasarana pembelajaran PAUDNI
5.5
Menyusun konsep saran pemecahan masalah pengembangan dan pendayagunaan sarana
dan prasaranan
Menyusun bahan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana
5.6
pembelajaran PAUDNI
5.7
Menyusun bahan evaluasi fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sarana dan
prasarana pembelajaran PAUDNI
5.8
Menganalisa pemanfaatan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sarana dan
prasarana pembelajaran PAUDNI
5.9
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.10 Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah pimpinan
HASIL KERJA
:
6.1
Konsep program kerja Seksi Fasilitasi Sarana dan Prasarana sebagai pedoman pelaksanaan
tugas
6.2
Konsep instrumen sebagai bahan pengembangan fasilitasi sarana dan prasarana
6.3
Data kebutuhan bahan penyusunan konsep rencana program dan kegiatan fasilitasi
pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana pembelajaran PAUDNI
6.4
Laporan identifikasi masalah kebutuhan bahan pengembangan dan pendayagunaan sarana
dan prasarana pembelajaran PAUDNI
6.5
Konsep saran pemecahan masalah pengembangan dan pendayagunaan sarana dan
prasarana
6.6
Bahan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana pembelajaran
PAUDNI
6.7
Bahan evaluasi fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana
pembelajaran PAUDNI
6.8
Pemanfaatan fasilitasi
pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana
pembelajaran PAUDNI
6.9
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas
6.10 Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah pimpinan
BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja Seksi Fasilitasi Sarana dan Prasarana
7.2
Data sarana dan prasarana pembelajaran di wilayah kerja
7.3
Data media pembelajaran dari literatur
7.4
Hasil pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana pembelajaran tahun
sebelumnya
163
8.
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3
Kamera
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Program kerja Bidang Fasilitasi Sumber Daya
9.3
Proram kerja Seksi Fasilitasi Sarana dan Prasarana
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) Perancangan Media Pembelajaran
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran rancangan materi pembelajaran PAUDNI
10.2
Kebenaran dan keakuratan peta kebutuhan sarana dan prasarana PAUDNI
10.3
Kebenaran hasil evaluasi rancangan materi media pembelajaran PAUDNI
10.4
Kebenaran dan ketepatan pendayagunaan peralatan kerja
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data rancangan materi media pembelajaran PAUDNI kepada pejabat
atau unit kerja yang terkait
11.2
Melakukan klarifikasi/konfirmasi hasil rancangan media pembelajaran PAUDNI dengan
pejabat yang terkait
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Seksi Fasilitasi Sarana Bidang Fasilitasi Sumber
Konsultasi pelaksanaan
dan Prasarana
Daya
tugas
12.2 Pengolah Data
Seksi Fasilitasi Sarana dan
Koordinasi pelaksanaan
Pengembangan Sarana dan
Prasarana
tugas
Prasarana PAUDNI
12.3 Pengadministrasi Umum
Seksi Fasilitasi Sarana dan
Koordinasi pelaksanaan
Prasarana
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Bersih
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.6
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RESIKO BAHAYA
:
Tidak ada resiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang sarana dan prasarana PAUDNI
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Pengelolaan sarana dan prasarana PAUDNI
- Media pembelajaran PAUDNI
- Pengembangan media pembelajaran PAUDNI
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menganalisa rencana kebutuhan Sarana dan
Prasarana PAUDNI
- Mampu menganalisa materi media Pembelajaran PAUDNI
- Mampu mengidentifikasi objek observasi Perancangan
materi media pembelajaran PAUDNI
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Berdaya tahan dalam tekanan kerja
164
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMOR KODE JABATAN
: E.078
NAMA JABATAN
: Analis Pengembangan Strategi Kebahasaan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon III
: Bidang Pengembangan Strategi Kebahasaan
3.2
Eselon II
: Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan
3.3
Eselon I
: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis bahan pengembangan strategi kebahasaan dan menyusun saran pemecahan
masalah, konsep pedoman, konsep petunjuk pelaksanaan, konsep kebijakan di bidang
pengembangan strategi kebahasaan sebagai bahan informasi dan penyusunan kebijakan pimpinan.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Bidang Pengembangan Strategi Kebahasaan
5.2
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data pengembangan strategi
kebahasaan sesuai dengan kebutuhan dan jenis data
5.3
Menganalisis data pengembangan strategi kebahasaan untuk mengetahui inti
permasalahan
5.4
Mengidentifikasi masalah pengembangan strategi kebahasaan sesuai dengan hasil analisis
5.5
Merumuskan konsep saran pemecahan masalah, konsep pedoman, konsep petunjuk
pelaksanaan, konsep kebijakan pengembangan strategi kebahasaan
5.6
Menyusun bahan fasilitasi penerapan pedoman, petunjuk pelaksanaan, kebijakan bahan
pengembangan strategi kebahasaan
5.7
Menganalisis dan menelaah keterhubungan bahan-bahan sesuai dengan objek kerja dalam
rangka penyelesaian pekerjaan
5.8
Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas untuk memperoleh masukan perbaikan pelaksanaan
tugas berikutnya
5.9
Memberikan masukan/saran berdasarkan pelaksanaan pekerjaan dan pemanfaatannya
untuk disampaikan kepada Kepala Bidang Pengembangan Strategi Kebahasaan
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis
maupun lisan
HASIL KERJA
:
6.1
Bahan program kerja bidang pengembangan strategi kebahasaan
6.2
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data pengembangan strategi kebahasaan
6.3
Laporan analisis data pengembangan strategi kebahasaan
6.4
Identifikasi masalah pengembangan strategi kebahasaan
6.5
Konsep saran pemecahan masalah/konsep kebijakan bahan-bahan pengembangan strategi
kebahasaan
6.6
Bahan fasilitasi penerapan kebijakan bahan-bahan pengembangan strategi kebahasaan
6.7
Hasil analisis dan telaah bahan-bahan
6.8
Hasil evaluasi pelaksanaan tugas
6.9
Masukan/saran pelaksanaan pekerjaan
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11
Laporan hasil pelaksanaan kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
7.2
Rencana program Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
7.3
Rencana kegiatan Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan
7.4
Panduan kerja bidang Pengembangan Strategi Kebahasaan
7.5
Jadwal rencana kerja bidang Pengembangan Strategi Kebahasaan
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.2
Alat Tulis Kantor (ATK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
165
9.3
Program kerja Bidang Pengembangan Strategi Kebahasaan
9.4
Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.5
Rencana program Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
9.6
Rencana kegiatan Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan
9.7
Jadwal rencana kerja Bidang Pengembangan Strategi Kebahasaan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan ketepatan bahan-bahan untuk menelaah dan menganalisis pengembangan
strategi kebahasaan
10.2
Kebenaran dan ketepatan analisis data
10.3
Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait sebagai bahan analisis
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Bidang
Pusat Pengembangan
Konsultasi pelaksanaan
Pengembangan Strategi
Strategi dan Diplomasi
tugas
Kebahasaan
Kebahasaan
12.2 Peneliti Muda
Bidang Pengembangan
Koordinasi pelaksanaan
Strategi Kebahasaan
tugas
12.3 Peneliti Pertama
Bidang Pengembangan
Koordinasi pelaksanaan
Strategi Kebahasaan
tugas
12.4 Penerjemah Muda
Bidang Pengembangan
Koordinasi pelaksanaan
Strategi Kebahasaan
tugas
12.5 Penerjemah Pertama
Bidang Pengembangan
Koordinasi pelaksanaan
Strategi Kebahasaan
tugas
12.6 Pengolah Data
Bidang Pengembangan
Koordinasi pelaksanaan
Pengembangan Strategi
Strategi Kebahasaan
tugas
Kebahasaan
12.7 Pengadministrasi Umum
Bidang Pengembangan
Koordinasi pelaksanaan
Strategi Kebahasaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Bersih
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Cuaca
: 13.5
Suara
: Tenang
13.6
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Diklat Kebahasaan
16.3
Pengalaman Kerja
: Analis di bidang bahasa dan sastra
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Penguasaan di bidang bahasa dan sastra
- POS Pengembangan Strategi Kebahasaan
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menganalisis data
- Mampu berpikir analistis
- Menguasai ilmu bahasa
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Tekun
- Teliti
- Kritis
166
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
NOMOR KODE JABATAN
: E.079
NAMA JABATAN
: Analis Pengembangan Sumber Daya Manusia PAUDNI
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi .................
3.2.
Eselon III
: Bidang .................
3.3.
Eselon II
: .........................
RUMUSAN TUGAS
:
Menyusun konsep rencana, menelaah, dan menganalisis pengembangan dan pendayagunaan
sumber daya manusia pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal sesuai dengan ketentuan
sebagai bahan informasi dan penyusunan kebijakan.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja seksi
5.2
Menyusun
konsep instrumen/bahan penyusunan rencana pengembangan dan
pemberdayaan sumber daya manusia
5.3
Menganalisa data kebutuhan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia
5.4
Menyusun konsep (desain) awal pengembangan dan pendayagunaan sumber daya
manusia
5.5
Menyusun bahan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sumber daya manusia
5.6
Menyusun konsep instrumen evaluasi pelaksanaan fasilitasi pengembangan dan
pendayagunaan sumber daya manusia
5.7
Menyusun bahan evaluasi pengembangan dan pendayagunaan sumber daya manusia
5.8
Menyusun konsep evaluasi dampak fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sumber
daya manusia
5.9
Menganalisa evaluasi dampak fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sumber daya
manusia
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah pimpinan
HASIL KERJA
:
6.1
Konsep program kerja seksi
6.2
Konsep Instrumen/bahan penyusunan rencana pengembangan dan pemberdayaan sumber
daya manusia
6.3
Hasil Analisa data kebutuhan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
6.4
Konsep (desain) awal pengembangan dan pendayagunaan sumber daya manusia.
6.5
Bahan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sumber daya manusia.
6.6
Konsep instrumen evaluasi pelaksanaan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan
sumbe rdaya manusia
6.7
Bahan evaluasi pengembangan dan pendayagunaan sumber daya manusia
6.8
Konsep evaluasi dampak fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sumber daya
manusia
6.9
Analisa evaluasi dampak fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sumberdaya
manusia
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas
6.11
Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah pimpinan
BAHAN KERJA
:
7.1.
Rencana kegiatan Seksi
7.2.
Data dan informasi PTK-PAUDNI
7.3.
Data dan informasi kompetensi dan kualifikasi PTK-PAUDNI
7.4.
Hasil kegiatan pengembangan dan pendayagunaan tahun sebelumnya
7.5.
Hasil analisa data kegiatan tahun sebelumnya
PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
167
9.
PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan Pendidikan Anak
Usia Dini, Nonformal dan Informal
9.2.
Program kerja Bidang
9.3.
Program kerja Seksi
9.4.
Pedoman pelaksanaan pengembangan sumberdaya manusia
9.5.
Prosedur Operasional Standar (POS) Kegiatan Pengembangan Kompetensi dan Kualifikasi
PTK-PAUDNI
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran dan kelengkapan desain kegiatan pengembangan kompetensi dan kualifikasi
PTK-PAUDNI
10.2. Kebenaran evaluasi pelaksanaan pengembangan kompetensi dan kualifikasi PTK-PAUDNI
10.3. Kebenaran dan keakuratan hasil evaluasi dampak pengembangan kompetensi dan
kualifikasi PTK-PAUDNI
10.4. Kebenaran dan ketetapan pendayagunaan peralatan kerja
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data kompetensi dan kualifikasi PTK-PAUDNI kepada pejabat atau
unit kerja yang terkait
11.2. Melakukan klarifikasi/konfirmasi hasil evaluasi dampak dengan pejabat atau unit kerja yang
terkait
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Seksi ...............
Bidang ................
Konsultasi pelaksanaan
tugas
12.2 Pengolah Data
Seksi .................
Koordinasi pelaksanaan
Pengembangan Sumber daya
tugas
Manusia
12.3 Pengadministrasi umum
Seksi .................
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Bersih
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RESIKO BAHAYA
:
Tidak ada resiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2. Kursus/Pelatihan
: 16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang pengolahan data kompetensi dan kualifikasi
16.4. Pangkat/Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5. Pengetahuan
: - Standar Pendidikan Nonformal
- Standar kompetensi dan kualifikasi PTK-PAUDNI
- Metode analisis kesenjangan kompetensi dan kualifikasi
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu menganalisis kesenjangan kompetensi dan
kualifikasi PTK-PAUDNI
- Mampu menyusun desain kegiatan pengembangan
kompetensi dan kualifikasi PTK-PAUDNI
- Mampu
mengevaluasi
dampak
pengembangan
kompetensi dan kualifikasi PTK-PAUDNI
16.7. Potensi
: Kemampuan verbal
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Berdaya tahan dalam tekanan kerja
168
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMOR KODE JABATAN
: E.080
NAMA JABATAN
: Analis Pengembangan Sumber Daya PAUDNI
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi ..................
3.2.
Eselon III
: Bidang ..................
3.3.
Eselon II
: ..........................
RUMUSAN TUGAS
:
Menyusun konsep rencana, menelaah, dan menganalisis pengembangan dan pendayagunaan
sumber daya pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal sesuai dengan ketentuan sebagai
bahan informasi dan penyusunan kebijakan.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja seksi
5.2
Menyusun
konsep instrumen/bahan penyusunan rencana pengembangan dan
pemberdayaan sumber daya
5.3
Menganalisa data kebutuhan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya
5.4
Menyusun konsep (desain) awal pengembangan dan pendayagunaan sumber daya
5.5
Menyusun bahan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sumber daya
5.6
Menyusun konsep instrumen evaluasi pelaksanaan fasilitasi pengembangan dan
pendayagunaan sumber daya
5.7
Menyusun bahan evaluasi pengembangan dan pendayagunaan sumber daya
6.8
Menyusun konsep evaluasi dampak fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sumber
daya
5.9
Menganalisa evaluasi dampak fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sumber daya
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.11 Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah pimpinan
HASIL KERJA
:
6.1
Konsep program kerja seksi
6.2
Konsep Instrumen/bahan penyusunan rencana pengembangan dan pemberdayaan sumber
daya
6.3
Hasil analisa data kebutuhan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya
6.4
Konsep (desain) awal pengembangan dan pendayagunaan sumber daya
6.5
Bahan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sumber daya
6.6
Konsep Instrumen evaluasi pelaksanaan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan
sumber daya
6.7
Bahan evaluasi pengembangan dan pendayagunaan sumber daya
6.8
Konsep evaluasi dampak fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sumber daya
6.9
Analisa evaluasi dampak fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sumber daya
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas
6.11
Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah pimpinan
BAHAN KERJA
:
7.1
Rencana kegiatan Seksi
7.2
Data dan informasi PTK-PAUDNI
7.3
Data dan informasi kompetensi dan kualifikasi PTK-PAUDNI
7.4
Hasil kegiatan pengembangan dan pendayagunaan tahun sebelumnya
7.5
Hasil analisa data kegiatan tahun sebelumnya
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja unit
9.2
Program Kerja Bidang
9.3
Program Kerja Seksi
9.4
Pedoman pelaksanaan pengembangan sumber daya
169
9.5
Prosedur Operasional Standar (POS) Kegiatan Pengembangan Kompetensi dan Kualifikasi
PTK-PAUDNI
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan kelengkapan desain kegiatan pengembangan kompetensi dan kualifikasi
PTK-PAUDNI
10.2
Kebenaran evaluasi pelaksanaan pengembangan kompetensi dan kualifikasi PTK-PAUDNI
10.3
Kebenaran dan keakuratan hasil evaluasi dampak pengembangan kompetensi dan
kualifikasi PTK-PAUDNI
10.4
Kebenaran dan ketetapan pendayagunaan peralatan kerja
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data kompetensi dan kualifikasi PTK-PAUDNI kepada pejabat atau
unit kerja yang terkait
11.2
Melakukan klarifikasi/konfirmasi hasil evaluasi dampak dengan pejabat atau unit kerja yang
terkait
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Seksi ...............
Bidang ..................
Konsultasi pelaksanaan
tugas
12.2
Pengolah Data
Pengembangan Sumberdaya
Seksi .................
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3
Pengadministrasi Umum
Seksi .................
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Bersih
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2. Kursus/Pelatihan
: 16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang pengolahan data kompetensi dan kualifikasi
16.4. Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5. Pengetahuan
: - Standar Pendidikan Nonformal
- Standar kompetensi dan kualifikasi PTK-PAUDNI
- Metode analisis kesenjangan kompetensi dan kualifikasi
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu menganalisis kesenjangan kompetensi dan
kualifikasi PTK-PAUDNI
- Mampu menyusun desain kegiatan pengembangan
kompetensi dan kualifikasi PTK-PAUDNI
- Mampu
mengevaluasi
dampak
pengembangan
kompetensi dan kualifikasi PTK-PAUDNI
16.7. Potensi
: Kemampuan verbal
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Berdaya tahan dalam tekanan kerja
170
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1
Eselon IV
3.2
Eselon III
:
:
:
:
:
3.3
:
Eselon II
E.081
Analis Pengetahuan Tradisional
Seksi Pengetahuan Tradisional
Subdirektorat Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya
Tradisional
Direktorat Pembinaan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME
dan Tradisi
Direktorat Jenderal Kebudayaan
3.4
Eselon I
:
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data dan menyusun saran pemecahan masalah di bidang pengetahuan tradisional
serta menyiapkan bahan laporan pembinaan pengetahuan tradisional sebagai bahan informasi dan
penyusunan kebijakan pimpinan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Seksi sebagai pedoman pelaksanaan tugas
5.2
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data pengetahuan tradisional
sesuai dengan kebutuhan dan jenis data
5.3
Menganalisis data pengetahuan tradisional untuk mengetahui inti permasalahan
5.4
Mengidentifikasi masalah pengetahuan tradisional sesuai dengan hasil analisis
5.5
Merumuskan konsep saran pemecahan masalah pengetahuan tradisional
5.6
Menyusun konsep bahan pengetahuan tradisional sebagai bahan kebijakan pimpinan
5.7
Menyusun bahan fasilitasi pengetahuan tradisional
5.8
Menyusun konsep bahan evaluasi pengetahuan tradisional
5.9
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.10
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan penyusunan program kerja Seksi
6.2
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data pengetahuan tradisional
6.3
Analisis data pengetahuan tradisional
6.4
Identifikasi masalah pengetahuan tradisional
6.5
Konsep saran pemecahan masalah pengetahuan tradisional
6.6
Konsep bahan pengetahuan tradisional
6.7
Bahan fasilitasi pengetahuan tradisional
6.8
Konsep bahan evaluasi pengetahuan tradisional
6.9
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas
6.10
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja Seksi Pengetahuan Tradisional
7.2
Data dan informasi terkait budaya tradisional
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan
9.3
Program kerja Seksi Pengetahuan Tradisional
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) di bidang pengetahuan tradisional
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan keakuratan hasil analisis
10.2
Kesesuaian saran pemecahan masalah
10.3
Kebenaran dan kelengkapan laporan analisis
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait sebagai bahan analisis
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
4.
171
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1
Kepala Seksi Pengetahuan
Tradisional
12.2
12.3
Pengolah Data Pengetahuan
Tradisional
Pengadministrasi Umum
Unit Kerja
Subdirektorat Pengetahuan
Tradisional dan Ekspresi
Budaya Tradisional
Seksi Pengetahuan
Tradisional
Seksi Pengetahuan
Tradisional
Dalam Hal
Konsultasi dan laporan
pelaksanaan tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Bersih
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Pelatihan terkait budaya tradisional
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang budaya tradisional
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Teknik analisis
- Peraturan tentang budaya tradisional
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu menganalisis pengetahuan tradisional
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Inovatif
- Berdaya tahan terhadap tekanan
172
URAIAN JABATAN
1.
2.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
:
:
3.
UNIT
3.1
3.2
3.3
:
:
:
:
KERJA ATASAN
Eselon IV
Eselon III
Eselon II
E.082
Analis Peningkatan
Kependidikan
Kualifikasi
Pendidik
dan
Tenaga
Seksi .................
Subdirektorat .................
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
.................
Direktur Jenderal Pendidikan ..................
3.4
Eselon I
:
RUMUSAN TUGAS
:
Jabatan ini berperan sebagai penganalisis data dan menyusun saran pemecahan masalah/konsep
pedoman/konsep petunjuk pelaksanaan/konsep kebijakan peningkatan kualifikasi Pendidik dan
Tenaga Kependidikan sebagai bahan informasi dan penyusunan kebijakan pimpinan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Seksi ................
5.2
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data peningkatan kualifikasi
Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan kebutuhan dan jenis data
5.3
Mempelajari dan menganalisis data peningkatan kualifikasi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan untuk mengetahui inti permasalahan
5.4
Mengidentifikasi masalah peningkatan kualifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai
dengan hasil analisis
5.5
Merumuskan konsep saran pemecahan masalah/konsep pedoman/konsep petunjuk
pelaksanaan/konsep kebijakan peningkatan kualifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5.6
Menyusun bahan fasilitasi penerapan pedoman/petunjuk pelaksanaan/kebijakan
peningkatan kualifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5.7
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.8
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Konsep program Kerja Seksi
6.2
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data peningkatan kualifikasi Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
6.3
Data peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan
6.4
Permasalahan peningkatan kualifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan
hasil analisis
6.5
Konsep saran pemecahan masalah/konsep pedoman/konsep petunjuk pelaksanaan/konsep
kebijakan peningkatan kualifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
6.6
Bahan fasilitasi penerapan pedoman/petunjuk pelaksanaan/kebijakan peningkatan
kualifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
6.7
Laporan pelaksanaan tugas
6.8
Laporan tugas kedinasan lainnya
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Renstra Direktorat Jenderal Pendidikan ................
7.2
Data Isian Pelaksanaaan program dan Anggaran Subdirektorat
7.3
Program Kerja Subdirektorat
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Program kerja unit
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan hasil analisis
10.2
Kesesuaian hasil konsep
10.3
Menjamin kelengkapan bahan dan informasi kesesuaian pelaksanaan peningkatan
kualifikasi PTK dengan kebijakan yang ditetapkan
4.
173
11. WEWENANG
:
11.1
Memberikan masukan konsep bahan pelaksanaan peningkatan kualifikasi Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
11.2
Memberikan solusi bagi pelaksanaan peningkatan kualifikasi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Seksi ............... ..
Subdirektorat ................
Konsultasi pelaksanaan
tugas
12.2 Analisis Perencanaan
Seksi ................
Koordinasi pelaksanaan
Kebutuhan Pendidik dan
tugas
Tenaga Kependidikan
12.3 Pengolahan data
Seksi ................
Koordinasi pelaksanaan
Perencanaan Kebutuhan dan
tugas
Peningkatan Kualifikasi
Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
12.4 Pengadministrasian Umum
Seksi ................
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RESIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan
: S1/sederajat
16.2
Pelatihan
: Bimtek/Diklat terkait bidang peningkatan kualifikasi Pendidik
dan Tenaga Kependidikan
16.3
Pengalaman
: Di bidang analisis peningkatan kualifikasi Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
16.4
Pangkat/Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan terkait peningkatan kualifikasi Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
- Tugas Fungsi kebutuhan dan peningkatan kualifikasi
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu mengidentifikasi, menganalisis dan mengambil
kesimpulan
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Kritis terhadap peraturan terkait
- Tahan terhadap tekanan kerja
174
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.083
NAMA JABATAN
: Analis Perencanaan dan Pengembangan Pegawai
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbagian Kepegawaian
3.2
Eselon III
: Bagian ....................
3.3
Eselon II
: .....................
3.4
Eselon I
: .....................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menelaah dan menganalisis data perencanaan dan pengembangan kepegawaian sesuai dengan
prosedur agar semua pekerjaan dapat diselesaikan secara berdaya guna dan berhasil guna.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Subbagian
5.2
Menganalisis data perencanaan dan pengembangan pegawai sebagai bahan kebijakan
pimpinan
5.3
Menyusun konsep rencana kebutuhan pegawai berdasarkan hasil analisis beban kerja dan
ketersediaan pegawai
5.4
Menganalisa matrik kompetensi setiap pegawai untuk mengetahui kesenjangan kompetensi
5.5
Menyusun konsep rencana peningkatan kompetensi pegawai berdasarkan hasil analisis
untuk pembinaan profesionalisme pegawai
5.6
Menyusun konsep formasi pegawai (bezzeting) berdasarkan hasil analisis beban kerja dan
ketersediaan pegawai
5.7
Menyusun konsep penataan pegawai berbasis kompetensi berdasarkan hasil analisis
5.8
Menyusun konsep instrumen evaluasi pelaksanaan pembinaan profesionalisme pegawai
sebagai alat untuk mengetahui keberhasilan pembinaan
5.9
Membuat konsep surat keputusan pembinaan profesionalisme, penempatan, dan
pendayagunaan pegawai
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis
maupun lisan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan program kerja Subbagian
6.2
Laporan analisis data perencanaan dan pengembangan pegawai
6.3
Dokumen Pemetaan Pegawai berdasarkan tugas fungsi lembaga berisi rencana kebutuhan
pegawai dan pengembangan pegawai
6.4
Matriks kompetensi pegawai yang sudah dianalisis
6.5
Konsep rencana peningkatan kualifikasi dan kompetensi pegawai
6.6
Konsep formasi pegawai/bezetting (selain formulir A dan G)
6.7
Laporan penataan pegawai berbasis kompetensi
6.8
Konsep instrumen evaluasi pelaksanaan pembinaan profesionalisme pegawai
6.9
Konsep Surat Keputusan kegiatan peningkatan kompetensi, Surat Keputusan Rotasi, Surat
Keputusan Mutasi, dll
6.10
Laporan pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Data Pegawai
7.2
Data Kompetensi Pegawai
7.3
Data Jabatan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian
9.2
Program Kerja Subbagian Kepegawaian
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan ketepatan hasil analisis pengembangan pegawai
10.2
Kebenaran dan keakuratan evaluasi pengembangan pegawai
1.
2.
3.
175
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan berkas pegawai
11.2
Meminta informasi perkembangan proses karier pegawai
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
12.1 Kepala Subbagian
Bagian .................
Kepegawaian
12.2 Analis Kepegawaian Pertama Subbagian Kepegawaian
12.3
Pengolah Data Kepegawaian
Subbagian Kepegawaian
12.4
Pemroses Mutasi
Kepegawaian
Subbagian Kepegawaian
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Administrasi Kepegawaian
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang Kepegawaian
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: Peraturan Kepegawaian
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengelolaan
Kepegawaian
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu melakukan analisis
Mampu menyusun konsep pengembangan pegawai
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: Teliti
Berdaya tahan dalam tekanan kerja
176
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMOR KODE JABATAN
: E.084
NAMA JABATAN
: Analis Perencanaan Pegawai
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbagian Perencanaan dan Pengadaan Pegawai
3.2
Eselon III
: Bagian Perencanaan dan Pengadaan
3.3
Eselon II
: Biro Kepegawaian
3.4
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data dan menyusun saran pemecahan masalah kebijakan perencanaan dan
pengadaan pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai bahan informasi dan
penyusunan kebijakan pimpinan.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data perencanaan pegawai
Kementerian sesuai dengan kebutuhan dan jenis data
5.2
Menganalisis data kebutuhan pegawai Kementerian berdasarkan usul formasi pegawai dan
hasil analisis beban kerja untuk mengetahui inti permasalahan
5.3
Mengidentifikasi masalah kebutuhan pegawai Kementerian sesuai dengan hasil analisis
5.4
Menyusun konsep perencanaan dan pengadaan pegawai Kementerian sesuai dengan hasil
analisis
5.5
Merumuskan konsep saran pemecahan masalah kebijakan perencanaan dan pengadaan
pegawai Kementerian
5.6
Menyusun konsep pedoman penyusunan formasi pegawai di lingkungan Kementerian
sebagai pedoman pelaksanaan tugas
5.7
Menyusun konsep rancangan distribusi formasi pegawai berdasarkan alokasi tambahan
formasi yang diberikan oleh Kementerian PAN dan RB
5.8
Menyiapkan bahan koordinasi distribusi formasi pegawai berdasarkan alokasi tambahan
formasi yang diberikan oleh Kementerian PAN dan RB
5.9
Menyiapkan bahan pelaksanaan penerimaan pegawai di lingkungan Kementerian
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Konsep Instrumen pengumpulan dan pengolahan data perencanaan pegawai
6.2
Data hasil analisis kebutuhan pegawai Kementerian
6.3
Identifikasi masalah kebutuhan pegawai Kementerian
6.4
Konsep perencanaan dan pengadaan pegawai Kementerian
6.5
Konsep saran pemecahan masalah/konsep kebijakan perencanaan pegawai Kementerian
6.6
Konsep pedoman penyusunan formasi pegawai di lingkungan Kementerian
6.7
Konsep rancangan distribusi formasi pegawai
6.8
Bahan koordinasi distribusi formasi pegawai
6.9
Bahan pelaksanaan kegiatan penyusunan soal
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.11
Laporan hasil pelaksanaantugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja Subbagian Perencanaan dan Pengadaan Pegawai
7.2
Data usul formasi pegawai unit kerja
7.3
Data alokasi tambahan formasi pegawai dari Kementerian PAN dan RB
7.4
Berkas usul pengangkatan CPNS
7.5
Nota persetujuan teknis BKN
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.2
Alat Tulis Kantor (ATK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program kerja Bagian Perencanaan dan Pengadaan
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS) Kepegawaian
9.3
Peraturan tentang kepegawaian
177
9.4
Peraturan Menteri PAN-RB tentang alokasi tambahan pegawai baru
9.5
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang alokasi tambahan pegawai baru
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan ketepatan analisis data kebutuhan pegawai
10.2
Ketepatan penyusunan formasi pegawai
10.3
Kerahasiaan data kelulusan seleksi pengadaan pegawai
10.4
Kesesuaian usul tambahan pegawai baru dengan kebutuhan organisasi
10.5
Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data
11.2
Memberi masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbagian
Bagian Perencanaan dan
Konsultasi pelaksanaan
Perencanaan dan Pengadaan Pengadaan
tugas
Pegawai
12.2 Pengolah Data Kebutuhan
Subbagian Perencanaan
Koordinasi pelaksanaan
Pegawai
dan Pengadaan Pegawai
tugas
12.3 Pengadministrasi Umum
Subbagian Perencanaan
Koordinasi pelaksanaan
dan Pengadaan Pegawai
tugas
12.4
Analis Kepegawaian Pertama
Subbagian Perencanaan
dan Pengadaan Pegawai
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Bersih
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: - Analisis Perencanaan Pegawai
- Analisis Jabatan
- Penghitungan beban kerja (PBK)
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang Pengolahan data perencanaan dan pengadaan
pegawai
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan tentang kepegawaian
- Peraturan tentang Analisis Beban Kerja
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menganalisis perencanaan kebutuhan pegawai
- Mampu merumuskan konsep pemecahan masalah
- Mampu menyusun pedoman
16.7
Potensi
: - Kemampuan verbal
- Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Cekatan
- Kerja sama
- Berdaya tahan terhadap tekanan
178
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.085
NAMA JABATAN
: Analis Perencanaan Program dan Anggaran
UNIT KERJA JABATAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran .................
3.2.
Eselon III
: Bagian Perencanaan Program dan Anggaran
3.3.
Eselon II
: Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri
3.4.
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
4. RUMUSAN TUGAS
:
Melakukan analisis dan penyusunan bahan rencana, program, dan anggaran serta bahan
koordinasi dan sinkronisasi penyusunan program pendidikan di pusat dan daerah sebagai bahan
informasi dan penyusunan kebijakan pimpinan.
5. RINCIAN TUGAS
:
6.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Subbagian Perencanaan Program dan
Anggaran ................ sebagai pedoman melaksanakan tugas
6.2
Membuat instrumen pengumpulan data sesuai dengan kebutuhan dan jenis data
6.3
Menganalisis data rencana, program, dan anggaran untuk mengetahui inti permasalahan
6.4
Mengindentifikasi masalah perencanaan dan penganggaran sesuai dengan hasil analisis
6.5
Mengkaji kondisi permasalahan yang terjadi pada RKP, Renja, dan RKA-K/L
6.6
Merumuskan konsep saran pemecahan masalah
6.7
Menyajikan data rencana, program, dan anggaran berdasarkan perintah atasan
6.8
Menyusun bahan fasilitasi penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, anggaran
6.9
Menyiapkan bahan draft nota keuangan dan pidato presiden
6.10
Menganalisis usul RKA-K/L dari unit utama
6.11
Menganalisis usulan revisi unit utama
6.12
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
6.13
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan program kerja Subbagian
6.2
Konsep instrumen pengolahan data
6.3
Analisis data rencana kerja dan anggaran
6.4
Identifikasi masalah
6.5
Hasil kajian data
6.6
Konsep pemecahan masalah
6.7
Sajian data
6.8
Bahan fasilitasi
6.9
Bahan musrenbangnas
6.10
Analisis usulan RKA-K/L
6.11
Analisis usulan revisi
6.12
Laporan hasil pelaksanaan tugas ke atasan
6.13
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Renstra Biro
7.2
Program kerja Biro dan Bagian
7.3
Data dan informasi perencanaan program dan anggaran
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara
9.2
Peraturan perencanaan program dan anggaran
9.3
Nota Keuangan Republik Indonesia
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran konsep rencana program dan anggaran
10.2
Kebenaran konsep DIPA dan RKA
1.
2.
3.
179
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data dan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1
Kepala Subbagian
Perencanaan Program dan
Anggaran .................
12.2
Pengolah Data perencanaan
Program dan Anggaran
informasi
Unit Kerja
Bagian Perencanaan
Program dan Anggaran
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Subbagian Perencanaan
Program dan Anggaran
..................
Meminta data dan
informasi
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Perencanaan program dan anggaran
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang perencanaan
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: Menguasai peraturan perundangan yang berkaitan dengan
perencanaan program dananggaran
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu menganalisis dan menyusun perencanaan program
dan anggaran
16.7
Potensi
: Berpikir analitik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Cermat
- Antisipatif
180
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
3.
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Seksi Perijinan dan Pengamanan
3.2
Eselon III
: Subdirektorat Pelindungan
3.3
Eselon II
: Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman
3.4
Eselon I
: Direktorat Jenderal Kebudayaan
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data, menyusun bahan dan saran pemecahan masalah perijinan dan pengamanan
cagar budaya dan koleksi museum serta menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan
informasi dan penyusunan kebijakan pimpinan.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Seksi Perijinan dan Pengamanan Cagar
Budaya dan Koleksi Museum sebagai pedoman pelaksanaan tugas
5.2
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data perizinan dan
pengamanan cagar budaya dan koleksi museum sesuai dengan kebutuhan dan jenis data
5.3
Menganalisis data perizinan dan pengamanan cagar budaya dan koleksi museum untuk
mengetahui inti permasalahan
5.4
Mengidentifikasi masalah di bidang perizinan dan pengamanan cagar budaya dan koleksi
museum sesuai dengan hasil analisis
5.5
Menyusun konsep saran pemecahan masalah perizinan dan pengamanan cagar budaya dan
koleksi museum
5.6
Menyusun konsep perizinan cagar budaya dan koleksi museum
5.7
Menyusun bahan fasilitasi dan bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang perizinan dan pengamanan cagar budaya dan koleksi museum
5.8
Menyusun bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan
pelaksanaan perizinan dan pengamanan cagar budaya dan koleksi museum
5.9
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.10
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Konsep program kerja Seksi Perijinan dan Pengamanan
6.2
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data perizinan dan pengamanan cagar
budaya dan koleksi museum
6.3
Data perizinan dan pengamanan cagar budaya dan koleksi museum yang sudah dianalisis
6.4
Hasil identifikasi masalah perizinan dan pengamanan cagar budaya dan koleksi museum
6.5
Saran pemecahan masalah perizinan dan pengamanan cagar budaya dan koleksi museum
6.6
Konsep perizinan cagar budaya dan koleksi museum
6.7
Bahan fasilitasi dan bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang perizinan dan pengamanan cagar budaya dan koleksi museum
6.8
Bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan
perizinan dan pengamanan cagar budaya dan koleksi museum
6.9
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.10
Pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja Seksi Perizinan dan Pengamanan
7.2
Data penetapan cagar budaya dan koleksi museum
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan
9.3
Program Kerja Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman
9.4
Peraturan perundang-undangan tentang Cagar Budaya
4.
5.
6.
7.
8.
9.
:
:
E.086
Analis Perizinan dan Pengamanan Cagar Budaya dan Koleksi
Museum
1.
2.
181
9.5
Prosedur Operasional Standar (POS) Perizinan dan Pengamanan Cagar Budaya dan Koleksi
Museum
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Ketepatan hasil analisis data perizinan dan pengamanan cagar budaya dan koleksi museum
12.2
Kesesuaian saran pemecahanmasalah perizinan dan pengamanan cagar budaya dan koleksi
museum
10.3
Kebenaran dan kelengkapan laporan perizinan dan pengamanan cagar budaya dan koleksi
museum
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data dan informasi perizinan dan pengamanan cagar budaya
11.2
Menyusun bahan perizinan dan pengamanan cagar budaya
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Seksi Perijinan dan
Subdirektorat Pelindungan
Konsultasi dan pelaporan
Pengamanan
pelaksanaan tugas
12.2
Pengolah Data Perizinan
Seksi Perijinan dan
Koordinasi pelaksanaan
Cagar Budaya dan Koleksi
Pengamanan
tugas
Museum
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Teknis Pelestarian Cagar Budaya
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang Pengumpulan dan pengolahan data
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: Perijinan dan pengamanan cagar budaya
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menganalisis masalah
- Mampu memberikan saran pemecahan masalah
- Mampu menyusun bahan
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Berdaya tahan terhadap tekanan kerja
182
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1
Eselon IV
3.2
Eselon III
3.3
Eselon II
:
:
:
:
:
:
E.087
Analis Pranata Sosial
Seksi Pranata Sosial
Subdirektorat Lingkungan Budaya dan Pranata Sosial
Direktorat Pembinaan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME
dan Tradisi
Direktorat Jenderal Kebudayaan
3.4
Eselon I
:
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data dan menyusun saran pemecahan masalah di bidang pranata sosial serta
menyiapkan bahan laporan pembinaan pranata sosial sebagai bahan informasi dan penyusunan
kebijakan pimpinan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Seksi sebagai pedoman pelaksanaan tugas
5.2
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data pranata sosial sesuai
dengan kebutuhan dan jenis data
5.3
Menganalisis data pranata sosial untuk mengetahui inti permasalahan
5.4
Mengidentifikasi masalah pranata sosialsesuai dengan hasil analisis
5.5
Merumuskan konsep saran pemecahan masalah pranata sosial
5.6
Menyusun konsep bahan pranata sosial sebagai bahan kebijakan pimpinan
5.7
Menyusun bahan fasilitasi pembinaan pranata sosial
5.8
Menyusun konsep bahan evaluasi pranata sosial
5.9
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.10
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan penyusunan program kerja Seksi
6.2
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data pranata sosial
6.3
Analisis data pranata sosial
6.4
Identifikasi masalah pranata sosial
6.5
Konsep saran pemecahan masalah pranata sosial
6.6
Konsep bahan pranata sosial
6.7
Bahan fasilitasi pranata sosial
6.8
Konsep bahan evaluasi pranata sosial
6.9
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas
6.10
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja Seksi Pranata Sosial
7.2
Data dan informasi terkait pranata sosial
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan
9.3
Program kerja Seksi Pranata Sosial
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) di bidang pranata sosial
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan keakuratan hasil analisis
10.2
Kesesuaian saran pemecahan masalah
10.3
Kebenaran dan kelengkapan laporan analisis
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait sebagai bahan analisis
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
4.
183
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1
Kepala Seksi Pranata Sosial
12.2
Pengolah Data Pranata Sosial
Unit Kerja
Subdirektorat Lingkungan
Budaya dan Pranata Sosial
Seksi Pranata Sosial
Dalam Hal
Konsultasi dan laporan
pelaksanaan tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Bersih
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Pelatihan terkait pranata sosial
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang pembinaan pranata sosial
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Teknik analisis
- Peraturan tentang lingkungan budaya
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menganalisis pranata sosial
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Inovatif
- Berdaya tahan terhadap tekanan
184
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.088
NAMA JABATAN
: Analis Prasarana Pendidikan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Prasarana
3.2.
Eselon III
: Subdirektorat Sarana dan Prasarana
3.3.
Eselon II
: Direktorat Pembinaan .................
3.4.
Eselon I
: ...................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data dan menyusun saran pemecahan masalah, konsep pedoman, dan konsep
petunjuk pelaksanaan di bidang prasarana pendidikan sebagai bahan informasi dan penyusunan
kebijakan pimpinan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Seksi sesuai dengan tugas Seksi dan hasil
evaluasi pelaksanaan tugas tahun sebelumnya
5.2.
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data di bidang prasarana
pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan jenis data
5.3.
Menganalisis data di bidang prasarana pendidikan untuk mengetahui inti permasalahan
5.4.
Mengidentifikasi masalah di bidang prasarana pendidikan sesuai dengan hasil analisis
5.5.
Menyusun konsep saran pemecahan masalah, pedoman, dan petunjuk pelaksanaan urusan
di bidang prasarana pendidikan
5.6.
Menyusun bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang prasarana pendidikan
5.7.
Menyusun konsep bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang prasarana pendidikan sesuai dengan penugasan dari atasan
5.8.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.9.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan penyusunan program kerja Seksi
6.2.
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data prasarana pendidikan
6.3.
Hasil analisis data prasarana pendidikan
6.4.
Identifikasi masalah di bidang prasarana pendidikan
6.5.
Konsep saran pemecahan masalah, pedoman, dan petunjuk pelaksanaan urusan di bidang
prasarana pendidikan
6.6.
Bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang prasarana pendidikan
6.7.
Konsep bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
prasarana pendidikan
6.8.
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.9.
Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Data pelaksanaan tugas Seksi dan Subdirektorat
7.2.
Data dan informasi prasarana pendidikan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2.
Permendikbud tentang Rincian Tugas unit kerja
9.3.
Program Kerja Seksi Prasarana Kantor
9.4.
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengelolaan Prasarana Kantor
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran dan ketepatan hasil dan laporan analisis data prasarana pendidikan
10.2. Kecermatan identifikasi masalah di bidang prasarana pendidikan
10.3. Ketepatan perumusan konsep saran pemecahan masalah di bidang prasarana pendidikan
10.4. Ketepatan waktu pelaksanaan tugas
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta data kepada pihak terkait sebagai bahan analisis
11.2. Memberikan masukan kepada pimpinan
1.
2.
3.
185
12. HUBUNGAN KERJA
No.
Nama Jabatan
12.1
Kepala Seksi Prasarana
12.2
Pengolah Data Prasarana
Pendidikan
:
Unit Kerja
Subdirektorat Sarana dan
Prasarana
Dalam Hal
Konsultasi dan laporan
pelaksanaan tugas
Seksi Prasarana
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2. Kursus/Pelatihan
: Manajemen prasarana pendidikan
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang pengelolaan data di bidang prasarana pendidikan
16.4. Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5. Pengetahuan
: - Teknik analisis
- POS pengelolaan prasarana
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu melaksanakan tugas analisis di bidang
pengelolaan prasarana
16.7. Potensi
: Kemampuan verbal
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Inisiatif
186
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMOR KODE JABATAN
: E.089
NAMA JABATAN
: Analis Program dan Anggaran
UNIT KERJA JABATAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbagian .................
3.2.
Eselon III
: Bagian .................
3.3.
Eselon II
: .....................
3.4.
Eselon I
: .....................
RUMUSAN TUGAS
:
Melakukan analisis dan penyusunan bahan rencana, program, dan anggaran, serta koordinasi dan
sinkronisasi penyusunan program dan anggaran satuan kerja.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan konsep program kerja Subbagian sesuai rencana kerja dan evaluasi
pelaksanaan program tahun sebelumnya
5.2
Membuat konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data sesuai dengan kebutuhan
dan jenis data
5.3
Mempelajari dan menganalisa data rencana, program, dan anggaran untuk mengetahui inti
permasalahan dan kesesuaiannya
5.4
Mengindentifikasi masalah perencanaan dan penganggaran sesuai dengan hasil analisis
5.5
Mengkaji kondisi permasalahan yang terjadi pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP),
Rencana Kerja (Renja), dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAK/L)
5.6
Menyusun konsep saran pemecahan masalah berdasarkan hasil kajian sebagai bahan
masukan atasan
5.7
Menyajikan data rencana, program, dan anggaran berdasarkan perintah atasan
5.8
Menyiapkan bahan konsep fasilitasi penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran,
anggaran
7.9
Menyiapkan bahan konsep nota keuangan dan pidato presiden sebagai masukan atasan
5.10
Melakukan penelitian RKA-K/L untuk mengetahui kesesuaian dan kebenaran
5.11
Menganalisa usulan revisi unit utama berdasarkan ketentuan dan usulan dari unit kerja
5.12
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.13
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Konsep program kerja Subbagian
6.2
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data
6.3
Laporan hasil analisis data rencana, program, dan anggaran
6.4
Data permasalahan perencanaan dan penganggaran
6.5
Data kajian permasalahan data
6.6
Konsep pemecahan masalah
6.7
Data rencana, program, dan anggaran
6.8
Konsep fasilitasi penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, anggaran
6.9
Konsep nota keuangan dan pidato presiden
6.10
Data hasil penelitian RKA-K/L
6.11
Data hasil analisa usulan revisi unit utama berdasarkan ketentuan dan usulan dari unit
kerja
6.12
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.13
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Rencana Strategis unit kerja
7.2
Program kerja Biro dan Bagian
7.3
Data dan informasi perencanaan program dan anggaran
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1
Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara
187
9.2
Peraturan perencanaan program dan anggaran
9.3
Nota Keuangan Republik Indonesia
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran konsep rencana program dan anggaran
10.2
Kebenaran konsep DIPA dan RKA.
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data dan informasi
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
12.1
Kepala Subbagian ..............
Bagian ................
12.2
.........................
Subbagian ..................
12.3
.........................
Subbagian ..................
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/pelatihan
: Perencanaan dan penganggaran
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang perencanaan
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: Menguasai peraturan perundangan yang berkaitan dengan
perencanaan dan penganggaran
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu menganalisis dan menyusun program dan anggaran
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal dan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Cermat
- Antisipatif
188
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.090
NAMA JABATAN
: Analis Publikasi Kesenian dan Perfilman
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Seksi Publikasi
3.2
Eselon III
: Subdit Dokumentasi dan Publikasi
3.3
Eselon II
: Direktorat Pemninaan Kesenian dan Perfilman
3.4
Eselon I
: Direktorat Jenderal Kebudayaan
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data dan menyusun saran pemecahan masalah publikasi kesenian dan perfilman serta
menyiapkan bahan laporan publikasi kesenian dan perfilman di lingkungan Direktorat Pembinaan
Kesenian dan Perfilman sebagai bahan informasi dan penyusunan kebijakan pimpinan.
5. URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Seksi sebagai pedoman pelaksanaan tugas
5.2
Menyusun instrumen pengumpulan dan pengolahan data publikasi sesuai dengan
kebutuhan dan jenis data
5.3
Menganalisis data pelindungan, pengembangan, pemanfaatan publikasi kesenian dan
perfilman untuk mengetahui inti permasalahan
5.4
Mengidentifikasi masalah publikasi kesenian dan perfilman sesuai dengan hasil analisis
5.5
Merumuskan konsep saran pemecahan masalah publikasi kesenian dan perfilman
5.6
Menyusun konsep bahan publikasi kesenian dan perfilman
5.7
Menyusun bahan fasilitasi penerapan pelaksanan publikasi kesenian dan perfilman
5.8
Menyusun konsep bahan evaluasi pelaksanaan publikasi kesenian dan perfilman
5.9
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.10
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Konsep program kerja Seksi
6.2
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data publikasi kesenian dan perfilman
6.3
Analisis data publikasi kesenian dan perfilman
6.4
Identifikasi masalah publikasi kesenian dan perfilman
6.5
Konsep saran pemecahan masalah publikasi kesenian dan perfilman
6.6
Konsep bahan publikasi kesenian dan perfilman
6.7
Bahan fasilitasi penerapan pelaksanaan publikasi kesenian dan perfilman
6.8
Bahan evaluasi pelaksanaan publikasi kesenian dan perfilman
6.9
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.10
Laporan Pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja Seksi Publikasi
7.2
Data dan informasi di bidang publikasi kesenian dan perfilman
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan
9.3
Program kerja Seksi Publikasi
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) pelaksanaan publikasi kesenian dan perfilman
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan keakuratan analisis
10.2
Kesesuaian saran pemecahan masalah
10.3
Kebenaran dan kelengkapan laporan
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data dan informasi publikasi kesenian dan perfilman
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
1.
2.
3.
189
12. HUBUNGAN KERJA
No.
Nama Jabatan
12.1 Kepala Seksi Publikasi
12.2
:
Pengolah Data Kesenian dan
Perfilman
Unit Kerja
Subdirektorat Dokumentasi
dan Publikasi
Seksi Publikasi
Dalam Hal
Konsultasi dan laporan
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Diklat Perfilman
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang perfilman
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Teknik analisis perfilman
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menganalisis pelestarian perfilman
- Mampu memberikan informasi dengan baik
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Inisiatif
- Inovatif
190
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
NOMOR KODE JABATAN
: E.091
NAMA JABATAN
: Analis Sarana dan Prasarana Kantor
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: .....................
3.2.
Eselon III
: .....................
3.3.
Eselon II
: .....................
3.4.
Eselon I
: .....................
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis, menelaah dan menyusun konsep pemeliharaan sarana dan prasarana kantor sesuai
peraturan perundang-undangan sebagai bahan penyusunan kebijakan pimpinan.
RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja sesuai dengan tugas dan fungsi dan hasil
evaluasi tahun sebelumnya
5.2.
Menyusun konsep rancangan pemeliharaan dan kebutuhan sarana dan prasarana kantor
5.3.
Mengidentifikasi masalah pemeliharaan sarana dan prasarana kantor, termasuk yang
berkaitan dengan pihak luar yang terkait
5.4.
Memproyeksikan konsep yang untuk meningkatkan produktifitas pengguna sarana dan
prasarana kantor secara teknis dan administratif
5.5.
Menyusun sketsa gagasan rancangan pelaksanaan sarana dan prasarana kantor
5.6.
Menyusun uraian dan syarat pekerjaan yang mencakup uraian umum dan syarat
administratif serta teknis
5.7.
Menyusun rancangan anggaran biaya atau harga perkiraan sarana dan prasarana kantor
5.8.
Menelaah dan mengajukan kepada atasan rencana/gambar pekerjaan yang diajukan
sebagai pedoman pelaksanaan sarana dan prasarana kantor
5.9.
Mengidentifikasi dan menyeleksi proses pelaksanaan pekerjaan sarana dan prasarana
kantor
5.10. Menganalisis dan mengendalikan kegiatan konstruksi serta aliran informasi antara berbagai
bidang agar pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar
5.11. Melaksanakan perubahan desain sarana dan prasarana kantor bila terjadi penyimpangan
pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang tidak memungkinkan desain diwujudkan
5.12. Mengidentifikasi dan mengevaluasi spesifikasi sarana dan prasarana kantor yang diusulkan
oleh pelaksana pekerjaan agar sesuai dengan harapan pemilik pekerjaan namun tetap
berpedoman dengan aturan teknis dan administratif yang telah ditetapkan
5.13. Menyusun dan menyesuaikan data/gambar sarana dan prasarana kantor yang telah ada
secara administratif/teknis dengan hasil pekerjaan yang baru selesai dikerjakan
5.14. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.15. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Konsep program kerja ................
6.2
Konsep rancangan pemeliharaan dan kebutuhan sarana dan prasarana kantor
6.3
Laporan identifikasi masalah pemelihara sarana dan prasarana kantor
6.4
Konsep produktifitas pengguna sarana dan prasarana kantor
6.5
Sketsa gagasan rancangan pelaksanaan sarana prasarana kantor
6.6
Uraian dan syarat pekerjaan secara teknis
6.7
Rancangan anggaran biaya atau harga perkiraan sarana dan prasarana kantor
6.8
Telaahan rencana/gambar pekerjaan sarana dan prasarana kantor
6.9
Identifikasi proses pelaksanaan pekerjaan sarana dan prasarana kantor
6.10
Hasil analisis kegiatan konstruksi serta aliran informasi
6.11
Desain sarana dan prasarana kantor
6.12
Identifikasi dan evaluasi spesifikasi sarana dan prasarana kantor
6.13
Data/gambar sarana dan prasarana kantor yang telah ada
6.14
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.15
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1.
Gambar/Data Bangunan dan sarana dan prasarana kantor
191
7.2
Data pelaksanaan tugas Subbagian
7.3
Data dan informasi sarana dan prasarana kantor
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2.
Program kerja ..................
9.3.
Peraturan yang berkaitan dengan bangunan gedung
9.4.
Prosedur Operasional Standar (POS) Sarana dan Prasarana Kantor
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan ketepatan hasil dan laporan analisis data sarana dan prasarana kantor
10.2
Kecermatan identifikasi masalah di bidang sarana dan prasarana kantor
10.3
Ketepatan perumusan konsep saran pemecahan masalah di bidang sarana dan prasarana
kantor
10.4
Ketepatan waktu pelaksanaan tugas
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait sebagai bahan analisis
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 ........................ (Eselon IV)
....... (Unit Kerja Eselon III) Konsultasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas
12.2 ........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3 ........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Analisis sarana dan prasarana kantor
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang sarana dan prasarana kantor
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Teknik Analisis
- POS Pengelolaan Sarana dan Prasarana Kantor
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu melaksanakan tugas analisis di bidang pengelolaan
sarana
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Cermat
192
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.092
NAMA JABATAN
: Analis Sarana Pendidikan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Sarana
3.2.
Eselon III
: Subdirektorat Sarana dan Prasarana
3.3.
Eselon II
: .....................
3.4.
Eselon I
: .....................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data dan menyusun saran pemecahan masalah, konsep pedoman, dan konsep
petunjuk pelaksanaan di bidang sarana pendidikan sebagai bahan informasi dan penyusunan
kebijakan pimpinan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Seksi sesuai dengan tugas Seksi dan hasil
evaluasi pelaksanaan tugas tahun sebelumnya
5.2.
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data di bidang sarana
pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan jenis data
5.3.
Menganalisis data di bidang sarana pendidikan untuk mengetahui inti permasalahan
5.4.
Mengidentifikasi masalah di bidang sarana pendidikan sesuai dengan hasil analisis
5.5.
Menyusun konsep saran pemecahan masalah, pedoman, dan petunjuk pelaksanaan urusan
di bidang sarana pendidikan
5.6.
Menyusun bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang sarana pendidikan
5.7.
Menyusun konsep bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang sarana pendidikan sesuai dengan penugasan dari atasan
5.8.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.9.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan penyusunan program kerja Seksi
6.2.
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data di bidang sarana pendidikan
6.3.
Hasil analisis data di bidang sarana pendidikan
6.4.
Identifikasi masalah di bidang sarana pendidikan
6.5.
Konsep saran pemecahan masalah, pedoman, dan petunjuk pelaksanaan urusan di bidang
sarana pendidikan
6.6.
Bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang sarana pendidikan
6.7.
Konsep bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana
pendidikan
6.8.
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.9.
Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Data pelaksanaan tugas Seksi dan Subdirektorat
7.2.
Data dan informasi sarana pendidikan
7.3.
Program Kerja Seksi Sarana
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2.
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengelolaan Sarana Pendidikan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran dan ketepatan hasil dan laporan analisis data sarana pendidikan
10.2. Kecermatan identifikasi masalah di bidang sarana pendidikan
10.3. Ketepatan perumusan konsep saran pemecahan masalah di bidang sarana pendidikan
10.4. Ketepatan waktu pelaksanaan tugas
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta data kepada pihak terkait sebagai bahan analisis
11.2. Memberikan masukan kepada pimpinan
1.
2.
3.
193
12. HUBUNGAN KERJA
No.
Nama Jabatan
12.1
Kepala Seksi Sarana
12.2
12.3
Pengolah Data Sarana
Pendidikan
Pengadministrasi Umum
:
Unit Kerja
Subdirektorat Sarana dan
Prasarana
Seksi Sarana
Seksi Sarana
Dalam Hal
Konsultasi dan laporan
pelaksanaan tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2. Kursus/Pelatihan
: Manajemen sarana pendidikan
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang pengelolaan sarana pendidikan
16.4. Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5. Pengetahuan
: - Teknik analisis
- POS Pengelolaan Sarana
- Standar Nasional Pendidikan
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu menganalisis data di bidang pengelolaan sarana
- Mampu menyusun konsep saran rekomendasi
16.7. Potensi
: Kemampuan verbal
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Berdaya tahan terhadap tekanan
194
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.093
NAMA JABATAN
: Analis Sistem dan Prosedur
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbagian Sistem dan Prosedur
3.2.
Eselon III
: Bagian Ketatalaksanaan
3.3.
Eselon II
: Biro Hukum dan Organisasi
3.4.
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data sistem dan prosedur, menyusun bahan instrumen evaluasi pelaksanaan sistem
dan prosedur, bahan fasilitasi sistem dan prosedur di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Subbagian sesuai dengan tugas dan fungsi
dan hasil evaluasi tahun sebelumnya
5.2.
Menelaah tugas dan fungsi unit kerja sebagai bahan penyusunan sistem dan prosedur
5.3.
Menganalisis data sistem dan prosedur sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja
5.4.
Mengidentifikasi sistem dan prosedur di lingkungan Kementerian
5.5.
Merumuskan konsep sistem dan prosedur di lingkungan Kementerian
5.6.
Melakukan konfirmasi konsep sistem dan prosedur
5.7.
Menyajikan konsep sistem dan prosedur di lingkungan Kementerian
5.8.
Menyusun konsep saran pemecahan masalah sistem dan prosedur
5.9.
Menyusun bahan fasilitasi sistem dan prosedur di lingkungan Kementerian
5.10. Menyusun bahan evaluasi penerapan sistem dan prosedur di lingkungan Kementerian
5.11. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan penyusunan program kerja Subbagian Sistem dan Prosedur
6.2.
Telaahan tugas dan fungsi unit kerja
6.3.
Laporan analisis data sistem dan prosedur
6.4.
Identifikasi masalah sistem dan prosedur
6.5.
Konsep sistem dan prosedur
6.6.
Bahan pengembangan sistem dan prosedur
6.7.
Sajian konsep sistem dan prosedur
6.8.
Konsep saran pemecahan masalah sistem dan prosedur
6.9.
Bahan fasilitasi sistem dan prosedur
6.10. Bahan evaluasi penerapan sistem dan prosedur
6.11. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.12. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang organisasi dan tata kerja
Kementerian
7.2
Data dan informasi tantang sistem dan prosedur kerja
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Program kerja Subbagian
9.2.
Peraturan perundang-undangan tentang sistem dan prosedur
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran dan kelengkapan data dan informasi
10.2. Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta petunjuk atasan
11.2. Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja yang terkait
1.
2.
3.
195
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1 Kepala Subbagian Sistem dan
Prosedur
12.2 Pengolah Data Sistem dan
Prosedur
Unit Kerja
Bagian Ketatalaksanaan
Subbagian Sistem dan
Prosedur
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2. Kursus/Pelatihan
: Penyusunan Prosedur Operasional Standar (POS)
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang Tatalaksana
16.4. Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5. Pengetahuan
: Peraturan perundang-undangan tentang sistem dan
prosedur
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu menganalisis sistem dan prosedur
- Mampu menyusun prosedur operasional standar (POS)
16.7. Potensi
: Kemampuan verbal
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Kerja sama
196
URAIAN JABATAN
NOMOR KODEJABATAN
: E.094
NAMA JABATAN
: Analis Sistem Data Arkeologi
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbidang Data
3.2
Eselon III
: Bidang Data dan Informasi
3.3
Eselon II
: Pusat Arkeologi Nasional
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menyusun dan mengelola data arkeologi dengan cara mengkoordinir, menganalisis, merancang,
menata, dan menampilkan data arkeologi yang telah diolah sesuai prosedur dan ketentuan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Subbidang
5.2.
Mengkoordinir pengumpulan data arkeologi yang sudah diolah (Foto, Gambar, Peta dan
data artefak lainnya)
5.3.
Menganalisis data arkeologi yang telah diolah untuk diproses ke tahap selanjutnya
5.4.
Menampilkan data arkeologi yang sudah di analisis sesuai permintaan peneliti dan satuan
kerja
5.5.
Menganalisis kondisi dan kendala yang terdapat pada pengelolaan data arkeologi
5.6.
Merancang sistem dan metode penyusunan pengelolaan data arkeologi
5.7.
Merancang sistem penyimpanan data arkeologi
5.8.
Melakukan monitoring pada kegiatan pengelolaan data arkeologi dalam lingkungan satuan
kerja
5.9.
Melaporkan hasil penyusunan data arkeologi kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan secara lisan maupun tertulis
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan penyusunan program kerja subbidang
6.2.
Database data arkeologi
6.3.
Laporan hasil analisis data arkeologi
6.4.
Tampilan data arkeologi
6.5.
Laporan hasil analisis kondisi dan kendala yang terdapat pada pengelolaan data arkeologi
6.6.
Rancangan sistem dan metode penyusunan pengelolaan data arkeologi
6.7.
Rancangan sistem penyimpanan data arkeologi
6.8.
Laporan monitoring data arkeologi
6.9.
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.10. Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Artefak/objek arkeologi
7.2.
Database data arkeologi
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3.
Peralatan dokumentasi
8.4.
Alat keselamatan kerja
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Undang-undang tentang cagar budaya
9.2.
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan Pengolahan Data Arkeologi
9.3.
Program kerja Subbidang Data
10. TANGGUNGJAWAB
:
10.1. Kelengkapan dan kebenaran sistem data arkeologi
10.2. Kebenaran dan ketepatan prosedur analisis sistem data arkeologi
10.3. Kerahasiaan dan keamanan data arkeologi
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data arkeologi
11.2. Mengajukan kebutuhan peralatan kerja yang sesuai standar
11.3. Menolak permintaan data arkeologi yang tidak sesuai prosedur
11.4. Memberikan masukan kepada atasan
1.
2.
3.
197
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
12.1
Nama Jabatan
Kepala Subbidang Data
Unit Kerja
Bidang Data dan Informasi
12.2
Pengolah Data Arkeologi
Subbidang Data
12.3
Pengadministrasi Umum
Subbidang Data
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Duduk, berdiri, berjalan, memegang, mengangkat
15. RISIKO BAHAYA
:
15.1
Kaki (kram kaki dan varises)
15.2
Mata (Iritasi mata dan Kelelahan pada otot mata)
15.3
Kecelakaan kerja lainnya
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: - Diklat Konservator
- Pengolahan data
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang pengelolaan sistem data arkeologi
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Undang-undang tentang Cagar Budaya
- Teknik pengumpulan dan pengolahan data arkeologi
- Prosedur Operasional Standar (POS)
- Pengumpulan dan pengolahan data arkeologi
- POS Perawatan dan Konservasi data arkeologi
16.6
Kecakapan Teknis
: - Menguasai teknik sistem pengelolaan data
- Memahami sistem perawatan dan menyimpan data
arkeologi
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Disiplin
- Teliti
198
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1
Eselon IV
3.2
Eselon III
3.3
Eselon II
3.4
Eselon I
:
:
:
:
:
:
:
E.095
Analis Sistem Informasi dan Jaringan
Subbidang Sistem Informasi
Bidang .................
Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan
dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
RUMUSAN TUGAS
:
Mengelola dan mengembangkan sistem dan jaringan informasi mutu pendidikan sesuai dengan
prosedur yang berlaku untuk mendukung pelaksanaan tugas lembaga.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Subbidang
5.2
Menyusun konsep rencana pengelolaan sistem informasi dan jaringan
5.3
Menyusun konsep rancangan dan pengembangan sistem informasi dan jaringan di
lingkungan PPMP
5.4
Menyusun konsep rancangan dan pengembangan topologi jaringan sistem informasi
5.5
Menyusun konsep rancangan dan mengoperasikan sistem otentifikasi jaringan
5.6
Menyusun petunjuk penggunaan perangkat sistem informasi dan jaringan
5.7
Melakukan back up konfigurasi perangkat sistem informasi dan jaringan
5.8
Merawat dan memelihara program sistem informasi dan jaringan
5.9
Mengelola perangkat jaringan dan alat pendukungnya
5.10
Mengelola database yang diperolehdari hasil pemetaan mutu pendidikan
5.11
Menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan
5.12
Menyusun laporan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan
5.13
Melaukan evaluasi pengelolaan sistem informasi dan jaringan
5.14
Menyusun laporan pengelolaan sistem informasi dan jaringan
5.15
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan program kerja Subbidang
6.2.
Konsep rencana pengelolaan sistem informasi dan jaringan
6.3.
Konsep rancangan dan pengembangan sistem informasi dan jaringan
6.4.
Konsep rancangan dan pengembangan topologi jaringan sistem informasi
6.5.
Rancangan sistem otentifikasi jaringan
6.6.
Petunjuk penggunaan perangkat sistem informasi dan jaringan
6.7.
Back up data konfigurasi perangkat sistem informasi dan jaringan
6.8.
Laporan perawatan dan pemeliharaan program sistem informasi dan jaringan
6.9.
Laporan pengelolaan perangkat jaringan dan alat pendukungnya
6.10. Database yang diperoleh dari hasil pemetaan mutu pendidikan
6.11. Bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan
6.12. Laporan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan
6.13. Laporan evaluasi pengelolaan sistem informasi dan jaringan
6.14. Laporan pengelolaan sistem informasi dan jaringan
6.15. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
BAHAN KERJA
:
7.1
Renstra PPMP
7.2
Rencana dan program kerja Subbidang Sistem Informasi
7.3
Data dan informasi mutu pendidikan
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3
Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi
PEDOMAN KERJA
:
9.1
Struktur Organisasidan Tata Kerja PPMP
9.2
Program kerja Subbidang Informasi
9.3
Peraturan tentang sistem dan jaringan
199
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran dan kelengkapan perangkat jaringan dan sistem informasi
10.2. Kebenaran dan ketepatan pengelolaan jaringan dan sistem informasi
10.3. Kebenaran dan kelengkapan laporan
10.4. Kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kebutuhan perangkat sistem dan jaringan
11.2. Memberikan saran kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Subbidang Sistem
Bidang ...................
Konsultasi pelaksanaan
Informasi
tugas
12.2
Pengolah Data Sistem
Informasi dan Jaringan
Subbidang Sistem Informasi
Koordinasipelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1 Teknik Informatika/Sistem Informasi
16.2
Kursus/Pelatihan
: Pelatihan ICT
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang pengelolaan Sistem dan Jaringan
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: Teknik sistem dan jaringan
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu mengelola sistem dan jaringan
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Inovatif
- Kreatif
- Kerja sama
200
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
NOMOR KODE JABATAN
: E.096
NAMA JABATAN
: Analis Sistem Jaringan dan Informasi
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbidang .................
3.2.
Eselon III
: Bidang Pengembangan Jejaring
3.3.
Eselon II
: Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi
RUMUSAN TUGAS
:
Merancang dan mengkaji sistem jaringan dan informasi serta merencanakan kebutuhan
infrastruktur sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas sumberdaya untuk terlaksananya layanan TIK
Kemendikbud.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Meyiapkan bahan penyusunan program kerja Subbidang berdasarkan tugas dan fungsi
Subbidang
5.2
Menyusun konsep portofolio layanan TIK sesuai kebutuhan untuk mendukung layanan
Pustekkom
5.3
Mengkaji service level agreement sesuai dengan kapasitas dan ketersediaan infrastruktur
TIK untuk mendukung layanan Pustekkom
5.4
Mengkaji kapasitas infrastruktur TIK sesuai dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia
untuk mendukung layanan Pustekkom
5.5
Mengkaji ketersediaan layanan dengan mempertimbangkan dampak negatif, ketersediaan,
kehandalan, dan keterpeliharaan untuk menjaga layanan agar sesuai dengan SLA ( service
level agreement) yang telah ditetapkan
5.6
Menyusun konsep rancangan prosedur dan pengelolaan layanan TIK berkelanjutan sesuai
dengan kapasitas dan ketersediaan infrastruktur TIK untuk mendukung layanan Pustekkom
5.7
Menyusun konsep rancangan prosedur keamanan informasi sesuai standar yang berlaku
untuk menjaga citra Pustekkom sebagai pengelola layanan TIK Kementerian
5.8
Menganalisa data dan informasi yang dapat dijadikan sebagai sumber pengetahuan
mengenai layanan dengan segala aspeknya untuk mendukung terselenggaranya layanan
Pustekkom
5.9
Menganalisis perubahan layanan berdasarkan permintaan dari pengguna dengan
mempertimbangkan kapasitas dan ketersediaan untuk meningkatkan layanan Pustekkom
5.10
Mengkaji berbagai permasalahan dalam layanan berdasarkan laporan dari pengelolaan
gangguan untuk menemukan solusinya
5.11
Merancang sistem informasi sesuai dengan kebutuhan untuk mendukung layanan
Pustekkom
5.12
Mengkaji sistem informasi sesuai dengan standar yang berlaku untuk mendukung layanan
Pustekkom
5.13
Merancang infrastruktur sesuai dengan kebutuhan untuk mendukung layanan Pustekkom
5.14
Mengkaji infrastruktur sesuai dengan standar yang berlaku untuk mendukung layanan
Pustekkom
5.15
Meningkatkan kualitas layanan dengan melakukan perbaikan secara berkesinambungan
untuk mendukung layanan Pustekkom
5.16
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pelaksanaan tugas
5.17
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Bahan program kerja Subbidang
6.2
Konsep portofolio layanan
6.3
Laporan kajian service level agreement
6.4
Laporan kajian kapasitas infrastruktur
6.5
Laporan kajian ketersediaan infrastruktur
6.6
Konsep prosedur dan pengelolaan layanan TIK
6.7
Laporan prosedur keamanan informasi
6.8
Laporan hasil analis data dan informasi
6.9
Laporan hasil analisis perubahan layanan
6.10
Laporan kajian permasalahan
6.11
Rancangan sistem informasi
201
6.12
Laporan kajian sistem informasi
6.13
Rancangan infrastruktur
6.14
Laporan kajian infrastruktur
6.15
Laporan kualitas layanan
6.16
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pelaksanaan tugas
6.17
Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Renstra Kemdikbud dan Pustekkom yang berlaku
7.2
Data-data hasil rapat Komite TIK mengenai kebutuhan infrastruktur dan layanan TIK dari
satker-satker Kemdikbud yang dilayani Pustekkom
7.3
Data-data hasil analisis layanan TIK mengenai kebutuhan layanan TIK dari pengguna
layanan Pustekkom yang mencakup jejak rekam insiden, permasalahan, pemanfaatan,
capaian Service Level Agreement (SLA), capaian Operational Level Agreement (OLA) dan
data-data penting lain yang diperlukan
7.4
Data-data spesifikasi mengenai perangkat lunak suatu sistem informasi, server, media
penyimpanan, perangkat jaringan dan alat-alat lain yang dibutuhkan dalam memberikan
layanan TIK
7.5
Data-data beban sumber daya dan penggunaan infrastruktur
7.6
Data-data penggunaan dan jejak rekam keamanan dari suatu sistem informasi
7.7
Data-data trafik, penggunaan bandwidth, utilisasi, jejak rekam masalah keamanan suatu
sistem jaringan
7.8
Data spesifikasi dan kebutuhan infrastruktur
7.9
Data utilisasi dan jejak rekam keamanan suatu sistem informasi
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Laptop/Notebook/Tablet
8.3
Alat komunikasi (smartphone, PABX dan IP Phone)
8.4
Modem
8.5
Aplikasi monitoring jaringan
8.6
Aplikasi monitoring sistem informasi
8.7
Aplikasi DNS
8.8
Akses control sistem (alat keamanan pintu elektronik)
8.9
Aplikasi monitoring server
8.10
Aplikasi monitoring router
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Renstra Pustekkom
9.3
Permendikbud tentang Tata Kelola TIK
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengelolaan TIK
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Ketersediaan strategi layanan yang sesuai dengan kebutuhan pengguna berdasarkan
kapasitas dan ketersediaan melalui portofolio layanan
10.2
Ketepatan layanan dan infrastruktur pendukungnya berjalan sesuai kapasitasnya dan unjuk
kerjanya dengan biaya yang ekonomis dan sesuai jadwal
10.3
Ketersediaan layanan sesuai dengan SLA yang telah ditetapkan
10.4
Ketepatan penanganan risiko terhadap jalannya layanan
10.5
Keamanan informasi dan aset-aset lain yang digunakan untuk melakukan layanan.
10.6
Ketepatan pengumpulan, penyimpanan, pengelolaan, dan pemberian informasi serta
pengetahuan mengenai layanan
11. WEWENANG
:
11.1
Menahan (tidak mempublikasikan dalam katalog layanan) layanan yang belum memenuhi
SLA dalam protofolio layanan
11.2
Memberikan solusi apabila ada gangguan
11.3
Tidak memberikan saran rekomendasi persetujuan atas sistem informasi yang tidak
memenuhi syarat
11.4
Tidak memberikan saran rekomendasi persetujuan atas infrastruktur yang tidak memenuhi
syarat
202
11.5
Melakukan langkah perbaikan bagi layanan jika langkah tersebut tidak memerlukan
persetujuan dari otoritas yang lebih tinggi
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Subbidang .............
Bidang Pengembangan
Konsultasi pelaksanaan
Jejaring
tugas
12.2
....................
Subbidang .................
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3
....................
Subbidang .................
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1 Ilmu Komputer, Teknik Komputer dan Jaringan, Sistem
Informatika, Teknik Elektro
16.2
Kursus/Pelatihan
: - Pemrograman
- Jaringan komputer tingkat lanjut
- Keamanan komputer/jaringan
- Manajemen sistem informatika
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang pengelola sistem informasi dan jaringan
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: Manajemen sistem informatika, Sistem informasi dan
jaringan dan manajemen infrastruktur
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengkaji sistem informasi dan jaringan
- Mampu menjalankan layanan TIK
- Mampu mengelola infrastruktur TIK (data center dan
jaringan pendukungnya)
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Antisipatif
- Kreatif
- Analitis
- Adaptif
203
URAIAN JABATAN
KODE JABATAN
: E.097
NAMA JABATAN
: Analis Sumber Sejarah
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Seksi Penggalian Sumber Sejarah
3.2
Eselon III
: Subdirektorat Sejarah
3.2
Eselon II
: Direktorat Sejarah dan Nilai Budaya
3.3
Eselon I
: Direktorat Jenderal Kebudayaan
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data dan menyusun saran pemecahan masalah di bidang penggalian sumber sejarah
budaya serta menyusun laporan penggalian sumber sejarah sebagai bahan informasi dan
penyusunan kebijakan pimpinan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Seksi sebagai pedoman pelaksanaan tugas
5.2
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data penggalian sumber
sejarah sesuai dengan kebutuhan dan jenis data
5.3
Menganalisis data penggalian sumber sejarah untuk menentukan jenis analisa sumber
sejarah
5.4
Mengidentifikasi masalah penggalian sumber sejarah sesuai dengan hasil analisis
5.5
Merumuskan konsep saran pemecahan masalah pelaksanaan penggalian sumber sejarah
5.6
Menyusun konsep bahan penggalian sumber sejarah sebagai bahan kebijakan pimpinan
5.7
Menyusun bahan fasilitasi pelaksanaan penggalian sumber sejarah
5.8
Menyusun konsep bahan evaluasi pelaksanaan penggalian sumber sejarah
5.9
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.10
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Konsep program kerja Seksi sebagai pedoman pelaksanaan tugas
6.2
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data penggalian sumber sejarah sesuai
dengan kebutuhan dan jenis data
6.3
Data jenissumber sejarah yang sudah di analis
6.4
Identifikasi masalah penggalian sumber sejarah sesuai dengan hasil analisis
6.5
Konsep saran pemecahan masalah pelaksanaan penggalian sumber sejarah
6.6
Konsep bahan penggalian sumber sejarah
6.7
Bahan fasilitasi pelaksanaan penggalian sumber sejarah
6.8
Konsep bahan evaluasi pelaksanaan penggalian sumber sejarah
6.9
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas
6.10
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
7.2
Program kerja Seksi Pengendalian Sumber Sejarah
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan
9.3
Program kerja Seksi Penggalian Sumber Sejarah
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) Analisis Sumber Sejarah
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan keakuratan hasil analisis
10.2
Kesesuaian saran pemecahan masalah
10.3
Kebenaran dan kelengkapan laporan analisis
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait sebagai bahan analisis
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
1.
2.
3.
204
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1
Kepala Seksi Penggalian
Sumber Sejarah
12.2
Pengolah Data Kekayaan
Budaya
12.3
Pengadministrasi Umum
Unit Kerja
Subdirektorat Sejarah
Seksi Penggalian Sumber
Sejarah
Seksi Pengendalian
Sumber Sejarah
Dalam Hal
Konsultasi dan laporan
pelaksanaan tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Terbuka
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Cuaca
: 13.5
Suara
: 13.6
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Analis Sumber Sejarah
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang pengolah data
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Teknik analisis
- POS Analis Nilai Budaya
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menganalisa sumber sejarah dan nilai budaya
16.7
Potensi
: Kemampuan Verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Inovatif
- Berdaya tahan terhadap tekanan
205
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.098
NAMA JABATAN
: Analis Tata Pameran
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Penyajian
3.2.
Eselon III
: Bidang Penyajian dan Publikasi
3.3.
Eselon II
: Museum Nasional
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis tata pameran museum sesuai ketentuan sebagai bahan kebijakan pimpinan untuk
pengembangan dan peningkatan tata pamer.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Seksi sesuai dengan renstra dan hasil
evaluasi pelaksanaan tugas tahun sebelumnya
5.2.
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data pelaksanaan analisis tata
pameran sesuai dengan kebutuhan dan jenis data
5.3.
Menganalisis data hasil pelaksanaan analisis tata pameran untuk mengetahui inti
permasalahan
5.4.
Mengidentifikasi masalah hasil pelaksanaan analisis tata pameran sesuai dengan hasil
analisis
5.5.
Merumuskan konsep saran pemecahan masalah hasil pelaksanaan analisis tata pameran
5.6.
Menerjemahkan rancangan tata pamer untuk memudahkan penataan dan pemajangan
5.7.
Menyusun bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan analisis tata pamer sesuai subtansi
dalam rangka pengembangan
5.8.
Melaksanakan analisis tata pamer sesuai penugasan dari atasan dalam rangka
pengembangan
5.9.
Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan program kerja seksi
6.2.
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data pelaksanaan analisis tata pameran
6.3.
Laporan analisis data hasil pelaksanaan analisis tata pamer
6.4.
Hasil identifikasi masalah hasil pelaksanaan analisis tata pameran
6.5.
Konsep saran pemecahan masalah hasil pelaksanaan analisis tata pamer
6.6.
Terjemahan rancangan tata pamer
6.7.
Bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan analisis tata pamer
6.8.
Laporan analisis tata pamer
6.9.
Laporan pelaksanaan tugas
6.10. Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Program kerja Seksi dan Bidang
7.2.
Benda koleksi
7.3.
Rancangan pameran
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3.
Alat perkakas
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Program kerja Seksi dan Bidang
9.2.
Desain dan rancangan tata pameran
9.3.
Prosedur Operasional Standar (POS) Kegiatan Pameran
9.4.
Prosedur Operasional Standar (POS) Tata Pamer
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran dan ketepatan laporan
10.2. Kelengkapan laporan hasil pelaksanaan tugas
10.3. Kesesuaian pelaksanaan tugas dengan ketentuan
10.4. Kebenaran dan ketepatan pendayagunaan bahan dan peralatan kerja
1.
2.
3.
206
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta data rancangan pameran kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
11.2. Menolak permintaan analisis yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3. Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Seksi Penyajian
Bidang Penyajian dan
Konsultasi pelaksanaan
Publikasi
kegiatan
12.2 Penata Pameran
Seksi Penyajian
Koordinasi perancangan
tata pameran dan sarana
pameran
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Terbuka
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Cuaca
: 13.5. Suara
: 13.6. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RESIKO BAHAYA
:
Tidak ada resiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2. Kursus/Pelatihan
: - Diklat Teknik Penyajian pameran dasar
- Diklat Desain Interior
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang penyajian/tata pameran/desain tata pameran
16.4. Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: Memahami/mengetahui teknik tata pamer museum dengan
baik
16.6
Kecakapan Teknis
: Menguasai teknik menata pameran dengan baik
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti, cekatan, kreatif
- Tekun
- Tidak buta warna
- Dapat menerima kritik dan saran yang membangun
- Mau terus belajar untuk perkembangan ke depan
- Kerja sama
207
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMOR KODE JABATAN
: E.099
NAMA JABATAN
: Analis Teknologi Pembelajaran
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbidang ....................
3.2.
Eselon III
: Bidang .......................
3.3.
Eselon II
: Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pembelajaran
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis dan menyiapkan bahan pelaksanaan produksi media pembelajaran sesuai dengan
prosedur dan ketentuan agar hasil produksi sesuai dengan standard dan tepat waktu.
URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Subbidang berdasarkan tugas dan fungsi
Subbidang
5.2
Menganalisis konten/program siaran dari berbagai aspek (kategori, sasaran, format, mapel,
dan frekuensi tayang)
5.3
Menganalisis kebutuhan program dengan SDM yang tersedia
5.4
Memfasilitasi persiapan pelaksanaan produksi
5.5
Menganalisis kebutuhan materi pendukung program siaran informasi pendidikan
5.6
Mengkaji teknis pelaksanaan produksi
5.7
Menganalisis berbagai masalah dalam produksi program siaran dan memberikan konsep
rekomendasi pemecahan masalah kepada pihak terkait
5.8
Mengkaji editing program internal dan akusisi
5.9
Menyiapkan bahan pelaksanaan POS preview program internal dan akusisi (penjadwalan,
instrumen preview, dan hasil preview)
5.10
Menyiapkan bahan pelaksanaan POS penyiaran
5.11
Mengidentifikasi kesesuaian program akusisi yang diterima sesuai dengan standar
5.12
Menganalisis perkembangan teknologi terkait perangkat produksi dan penyiaran
5.13
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan pertanggungjawaban
5.14
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Bahan penyusunan program kerja Subbidang
6.2
Laporan data program siaran
6.3
Laporan data program dan SDM
6.4
Laporan persiapan pelaksanaan produksi
6.5
Laporan materi data pendukung
6.6
Laporan teknis produksi
6.7
Konsep rekomendasi penyelesaian masalah produksi
6.8
Laporan supervisi editing
6.9
Konsep jadwal dan hasil preview
6.10
Laporan jadwal siaran
6.11
Laporan program akusisi
6.12
Konsep rekomendasi perangkat produksi sesuai dengan perkembangan teknologi
6.13
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.14
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Sumber belajar (aplikasi, program, web, naskah)
7.2
Konten pembelajaran
7.3
POS Produksi
7.4
Data kurikulum
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1
Renstra Pustekkom
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS) Pemanfaatan Web Pembelajaran
9.3
Prosedur Operasional Standar (POS) Produksi Konten Pembelajaran
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) Preview Program Internal dan Akusisi
208
9.5
Prosedur Operasional Standar (POS) Penyiaran
9.6
Buku Petunjuk Pemanfaatan Web Pembelajaran
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kesiapan sumber belajar
10.2
Kesiapan konten pembelajaran
10.3
Ketetapan aplikasi dan program TV yang dibutuhkan
11. WEWENANG
:
11.1
Melakukan review terhadap pelaksanaan produksi
11.2
Meminta naskah pembelajaran
11.3
Melaporkan ketidaksesuaian pelaksanaan produksi kepada pimpinan
11.4
Mereview program dan konten pembelajaran
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbidang ..............
Bidang ..................
Kosultasi dan laporan
pelaksanaan tugas
12.2 ....................
Subbidang .................
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3 ....................
Subbidang .................
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2 Kursus/Pelatihan
: Produksi, Manajemen Produksi, Penulisan Naskah, MCR dan
Jurnalistik, Pembuatan Konten/Media Pembelajaran, Editing
Media Pembelajaran
16.3 Pengalaman Kerja
: Di bidang pra-pasca produksi
16.4 Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Manajemen Produksi Broadcast
- Konsep Program Video Pembelajaran
- Konsep Produksi Jurnalistik
16.6 Kecakapan Teknis
: Mampu mengoperasikan peralatan produksi dan pasca
produksi
16.7
Potensi
: - Kemampuan verbal
- Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Kreatif
- Inovatif
- Kerja sama
209
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1
Eselon IV
3.2
Eselon III
3.3
Eselon II
:
:
:
:
:
:
E.100
Analis Upacara Adat
Seksi Upacara Adat
Subdirektorat Komunitas Kepercayaan
Direktorat Pembinaan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME
dan Tradisi
Direktorat Jenderal Kebudayaan
3.4
Eselon I
:
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data dan menyusun saran pemecahan masalah di bidang upacara adat serta
menyiapkan bahan laporan tentang upacara adat sebagai bahan informasi dan penyusunan
kebijakan pimpinan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Seksi sebagai pedoman pelaksanaan tugas
5.2
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data upacara adat sesuai
dengan kebutuhan dan jenis data
5.3
Menganalisis data upacara adat untuk mengetahui inti permasalahan
5.4
Mengidentifikasi masalah upacara adat sesuai dengan hasil analisis
5.5
Merumuskan konsep saran pemecahan masalah upacara adat
5.6
Menyusun konsep bahan tentang upacara adat sebagai bahan kebijakan pimpinan
5.7
Menyusun bahan fasilitasi pelaksanaan upacara adat
5.8
Menyusun konsep bahan evaluasi pelaksanaan upacara adat
5.9
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.10
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan penyusunan program kerja Seksi
6.2
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data upacara adat
6.3
Analisis data upacara adat
6.4
Identifikasi masalah upacara adat
6.5
Konsep saran pemecahan masalah upacara adat
6.6
Konsep bahan tentang upacara adat
6.7
Bahan fasilitasi pelaksanaan upacara adat
6.8
Konsep bahan evaluasi pelaksanaan upacara adat
6.9
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas
6.10
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja Seksi Upacara Adat
7.2
Data dan informasi tentang upacara adat
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan
9.3
Program kerja Seksi Upacara Adat
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) Pembinaan Upacara Adat
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan keakuratan hasil analisis
10.2
Kesesuaian saran pemecahan masalah
10.3
Kebenaran dan kelengkapan laporan analisis
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait sebagai bahan analisis
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
4.
210
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1
Kepala Seksi Upacara Adat
12.2
Pengolah Data Upacara Adat
Unit Kerja
Subdirektorat Komunitas
Kepercayaan
Seksi Upacara Adat
Dalam Hal
Konsultasi dan laporan
pelaksanaan tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Bersih
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Pelatihan terkait upacara kepercayaan
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang komunitas kepercayaan
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Teknik analisis
- Peraturan tentang komunitas kepercayaan
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu menganalisis upacara adat
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Berdaya tahan terhadap tekanan
211
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMOR KODE JABATAN
: E.101
NAMA JABATAN
: Analis Warisan Budaya
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Warisan Budaya .................
3.2.
Eselon III
: Subdirektorat Warisan Budaya Nasional dan Dunia
3.3.
Eselon II
: Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya
3.4.
Eselon I
: Direktorat Jenderal Kebudayaan
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data dan menyusun saran pemecahan masalah, konsep pedoman, dan konsep
petunjuk pelaksanaan di bidang warisan budaya sebagai bahan informasi dan penyusunan
kebijakan pimpinan.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Seksi sesuai dengan tugas Seksi dan hasil
evaluasi pelaksanaan tugas tahun sebelumnya
5.2
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data warisan budaya sesuai
dengan kebutuhan dan jenis data
5.3
Menganalisis data warisan budaya tak benda untuk menentukan jenis warisan budaya
5.4
Mengidentifikasi masalah warisan budaya sesuai dengan hasil analisis
5.5
Menyusun konsep saran pemecahan masalah, pedoman, dan petunjuk pelaksanaan urusan
di bidang warisan budaya
5.6
Menyusun konsep bahan pengelolaan warisan budaya sebagai bahan kebijakan pimpinan
5.7
Menyusun konsep bahan ratifikasi konvensi dibidang warisan budaya sesuai ketentuan
5.8
Menyusun konsep bahan publikasi warisan budaya sesuai kebutuhan
5.9
Menyusun bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang warisan budaya
5.10
Menyusun konsep bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan
pelaksanaan warisan budaya
5.11
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.12
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Konsep program kerja Seksi
6.2
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data warisan budaya
6.3
Data jenis warisan budaya yang sudah dianalis
6.4
Laporan Identifikasi masalah warisan budaya
6.5
Konsep saran pemecahan masalah, pedoman, dan petunjuk pelaksanaan urusan di bidang
warisan budaya
6.6
Konsep bahan pengelolaan warisan budaya
6.7
Konsep bahan ratifikasi konvensi di bidang warisan budaya
6.8
Konsep bahan publikasi warisan budaya
6.9
Konsep bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang warisan budaya
6.10
Konsep bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan
warisan budaya
6.11
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.12
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Data pelaksanaan tugas Seksi dan Subdirektorat
7.2
Data dan informasi Warisan Budaya
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan
212
9.3
Program kerja Seksi Warisan Budaya
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) pengelolaan warisan budaya
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan ketepatan hasildan laporan analisis data warisan budaya
10.2
Kecermatan identifikasi masalah di bidang warisan budaya
10.3
Ketepatan perumusan konsep saran pemecahan masalah di bidang warisan budaya
10.4
Ketepatan waktu pelaksanaan tugas
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait sebagai bahan analisis
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Seksi Warisan Budaya Subdirektorat Warisan
Konsultasi dan laporan
...............
Budaya Nasional dan Dunia pelaksanaan tugas
12.2
.....................
Seksi Warisan Budaya
Koordinasi pelaksanaan
.................
tugas
12.3
.....................
Seksi Warisan Budaya
Koordinasi pelaksanaan
.................
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1 Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2 Kursus/Pelatihan
: Di bidang warisan budaya
16.3 Pengalaman Kerja
: Pengelolaan data di bidang warisan budaya
16.4 Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5 Pengetahuan
: - Teknik analisis
- POS pengelolaan warisan budaya tak benda
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu melaksanakan tugas analisis di bidang warisan
budaya
16.7 Potensi
: Kemampuan verbal
16.8 Sikap Kerja
: - Teliti
- Berdaya tahan terhadap tekanan
213
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.114
NAMA JABATAN
: Bendahara Penerimaan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: ......................
3.2
Eselon III
: ......................
3.3
Eselon II
: ......................
3.4
Eselon I
: ......................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menerima, menyimpan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang yang berada
dalam pengelolaannya sesuai dengan prosedur.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menerima dan memeriksa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berada dalam
pengelolaannya
5.2
Menyetorkan PNBP kepada kas negara
5.3
Melakukan pembukuan PNBP sesuai dengan standar SAI
5.4
Menyusun laporan penerimaan kas dan arus kas PNBP
5.5
Menyiapkan bahan dan melaksanakan rekonsiliasi realisasi PNBP dengan KPPN
5.6
Menyajikan informasi PNBP sesuai dengan substansinya
5.7
Menyimpan dokumen bukti penerimaan dan penyetoran PNBP
5.8
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.9
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Laporan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
6.2
Bukti penyetoran PNBP kepada kas negara
6.3
Pembukuan PNBP
6.4
Laporan penerimaan kas dan arus kas PNBP
6.5
Bahan rekonsiliasi realisasi PNBP
6.6
Penyajian informasi PNBP
6.7
Dokumen bukti penerimaan dan penyetoran PNBP
6.8
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.9
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Transaksi penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
7.2
Target penerimaan negara bukan pajak
7.3
Data dan informasi PNBP
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Peraturan pemerintah tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
9.2.
Peraturan pemerintah tentang Perbendaharaan Negara
9.3.
Program kerja ..................
9.4.
Prosedur Operasional Standar (POS) pengelolaan PNBP
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran data penerimaan PNBP
10.2
Kebenaran dan kelengkapan laporan pengelolaan PNBP
10.3
Keamanan dokumen pengelolaan PNBP
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data dan informasi kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan
pimpinan
11.2
Menolak permintaan data keuangan yang tidak sesuai prosedur
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
1.
2.
3.
214
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1
Kuasa Pengguna Anggaran
Unit Kerja
....... (Unit Kerja Eselon II,
III, IV)
12.2
Pejabat Pembuat Komitmen
....... (Unit Kerja Eselon II,
III, IV)
12.3
Kepala .............. (Eselon IV)
....... (Unit Kerja Eselon III)
12.4
.........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
12.5
.........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
Dalam Hal
Laporan
pertanggungjawaban
penggunaan anggaran
Konsultasi pelaksanaan
proses pencairan
anggaran kegiatan
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yangsignifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3 + Sertifikat Diklat Fungsional Bendahara Penerimaan
16.2
Kursus/Pelatihan
: Pendidikan dan Pelatihan Bendahara Penerimaan
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang keuangan
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: Peraturan
Perundang-undangan
terkait
dengan
perbendaharaan
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu melaksanakan pengolahan data penerimaan
PNBP
- Mampu menyusun laporan penerimaan PNBP
- Mampu menyusun target penerimaan PNBP
16.7 Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Cekatan
- Tekun
- Kerja sama
- Berdaya tahan terhadap tekanan
215
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
NOMOR KODE JABATAN
: E.115
NAMA JABATAN
: Bendahara Pengeluaran
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: ......................
3.2
Eselon III
: ......................
3.3
Eselon II
: ......................
3.4
Eselon I
: ......................
RUMUSAN TUGAS
:
Menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggung-jawabkan uang
untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) sesuai dengan kewenangannya pada satuan kerja.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyusun bahan pengajuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
5.2
Menyusun berkas spesimen pejabat perbendaharaan dan pengelola keuangan dan
menyampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan bank
5.3
Mengajukan rencana pencairan anggaran kepada Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah
Membayar (PPSPM) sesuai dengan prosedur dan ketentuan untuk kelancaran pelaksanaan
program dan kegiatan
5.4
Memproses usul pencairan anggaran kepada KPPN berdasarkan persetujuan PPSPM
5.5
Menerima dan menyimpan uang sesuai dengan jumlah pencairan
5.6
Menatausahakan dan membukukan penggunaan anggaran yang berada dalam
pengelolaannya
5.7
Mengelola rekening tempat penyimpanan uang persediaan
5.8
Melakukan verifikasi dan pengujian dokumen pengeluaran keuangan yang diajukan oleh
PPK sesuai dengan ketentuan
5.9
Melakukan pembayaran sesuai dengan kegiatan yang dilakukan berdasarkan perintah
pejabat pembuat komitmen (PPK)
5.10 Melakukan pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak dari pembayaran yang
dilakukan sesuai dengan ketentuan
5.11 Membuat surat pemberitahuan pajak tahunan (SPPT)
5.12 Menyusun laporan pajak sesuai dengan ketentuan
5.13 Menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan dan daya serap anggaran
5.14 Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Kepala KPPN
5.15 Menyimpan dan memelihara dokumen pengeluaran anggaran
5.16 Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.17 Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Bahan pengajuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
6.2
Berkas spesimen pejabat perbendaharaan dan pengelola keuangan
6.3
Rencana pencairan anggaran
6.4
Usul pencairan anggaran kepada KPPN
6.5
Laporan Penyimpanan uang
6.6
Pembukuan penggunaan anggaran
6.7
Rekening penyimpanan uang persediaan
6.8
Laporan verifikasi dan pengujian dokumen pengeluaran keuangan
6.9
Bukti pembayaran kegiatan
6.10
Bukti pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak
6.11
Surat pemberitahuan pajak tahunan (SPPT)
6.12
Laporan pajak
6.13
Laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan dan daya serap anggaran
6.14
Laporan pertanggungjawaban
6.15
Dokumen pengeluaran anggaran
6.16
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.17
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
216
7.
BAHAN KERJA
:
7.1
Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA)
7.2
Petunjuk Operasional Kerja (POK)
7.3
Surat Perintah Bayar (SPBy) beserta lampirannya
7.4
Surat Perintah Membayar (SPM)
7.5
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
7.6
Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B)
7.7
Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B)
7.8
Blanko SSP
7.9
Blanko Cek
7.10
Blanko Kuitansi/invoice
7.11
Bukti-bukti tagihan
7.12
Uang
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat tulis kantor (ATK)
8.2
Alat perlengkapan kantor (APK)
8.3
Brankas
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Peraturan perundang-undangan tentang keuangan negara, perbendaharaan negara, dan
mekanisme pencairan anggaran atas beban APBN
9.2
Program kerja subbagian Non PNBP
9.3
Prosedur Operasional Standar (POS) pengelolaan keuangan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keamanan uang
10.2
Kebenaran pembayaran
10.3
Ketepatan dan kesesuaian pembayaran
11. WEWENANG
:
11.1
Menolak permintaan pembayaran yang tidak sesuai dengan prosedur/ketentuan
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kuasa Pengguna Anggaran
....... (Unit Kerja Eselon II,
Laporan
III)
pertanggungjawaban
penggunaan anggaran
12.2 Pejabat Pembuat Komitmen
....... (Unit Kerja Eselon II,
Konsultasi pelaksanaan
III)
proses pencairan
anggaran kegiatan
12.3 Kepala ............ (Eselon IV)
....... (Unit Kerja Eselon III) Konsultasi pelaksanaan
tugas
12.4 .......................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.5 .......................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3 + Sertifikat Diklat Fungsional Bendahara Pengeluaran
16.2
Kursus/Pelatihan
: Pendidikan dan Pelatihan Bendahara Pengeluaran
217
16.3
16.4
16.5
Pengalaman Kerja
Pangkat, Golongan
Pengetahuan
:
:
:
16.6
Kecakapan Teknis
:
16.7
16.8
Potensi
Sikap Kerja
:
:
Di bidang keuangan
Pengatur, II/c
Peraturan Perundang-undangan tentang keuangan Negara,
perbendaharaan Negara dan mekanisme pencairan anggaran
atas beban APBN
- Mampu melaksanakan pengelolaan anggaran
- Mampu menyusun pertanggungjawaban pelaksanaan
anggaran
Kemampuan numerik
- Teliti
- Cekatan
- Kerja sama
- Berdaya tahan terhadap tekanan
218
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMOR KODE JABATAN
: E.116
NAMA JABATAN
: Bendahara Pengeluaran Pembantu
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: .....................
3.2.
Eselon III
: .....................
3.3.
Eselon II
: .....................
3.4.
Eselon I
: .....................
RUMUSAN TUGAS
:
Menerima, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan
belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN sesuai dengan kewenangannya pada satuan
kerja.
RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyusun usulan pengajuan uang persediaan (UP), tambahan uang persediaan (TUP),
langsung (LS), dan gaji sesuai dengan program dan kegiatan yang dilakukan dan arahan
PPK
5.2.
Menerima dan menatausahakanUP/TUP dari bendahara pengeluaran sesuai dengan
ketentuan
5.3.
Melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari UP/TUP
5.4.
Melakukan pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak dari pembayaran yang
dilakukan sesuai dengan ketentuan
5.5.
Menyerahkan surat setoran pajak kepada BP
5.6.
Melakukan pencatatan buku di kas umum sesuai ketentuan yang berlaku
5.7.
Menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan
5.8.
Menyerahkan dokumen pengeluaran/pertanggungjawaban kepada bendahara pengeluaran
dan membuat DRPP (Daftar Rincian Permintaan Pembayaran)
5.9.
Menyimpan dan memelihara dokumen pengeluaran anggaran
5.10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1.
Data usulan pengajuan uang persediaan (UP), tambahan uang persediaan (TUP), langsung
(LS), dan gaji
6.2.
Bekas penatausahaan UP/TUP dari bendahara pengeluaran
6.3.
Bukti pembayaran tagihan
6.4.
Bukti pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak
6.5.
Laporan setoran pajak kepada BP
6.6.
Catatan buku kas
6.7.
Dokumen pengeluaran/pertanggungjawaban
6.8.
DRPP/UP
6.9.
Dokumen pengeluaran anggaran
6.10. Laporan pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11. Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1.
Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Unit Kerja
7.2.
Blanko SSP
7.3.
Blanko Cek
7.4.
Blanko Kuitansi
7.5.
Uang
PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3.
Brankas
PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Peraturan Perundang-undangan tentang Tata Kelola Keuangan Negara
9.2.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun berjalan
219
9.3.
Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Unit
9.4.
Prosedur Operasional Standar (POS) Tata Kelola Keuangan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Keamanan uang
10.2. Kebenaran pembayaran
10.3. Ketepatan dan kesesuaian pembayaran
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja terkait
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
12.1
Pejabat Pembuat Komitmen
....... (Unit Kerja Eselon II,
III, IV)
12.2
Kepala .............. (Eselon IV)
....... (Unit Kerja Eselon III)
12.3
........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
12.4
........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
proses pencairan anggaran
kegiatan
Konsultasi Pelaksanaan
Tugas
Koordinasi pelaksanaan
Tugas
Koordinasi pelaksanaan
Tugas
14 KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3
16.2. Kursus/Pelatihan
: Pelatihan Perbendaharaan
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang pengelolaan keuangan
16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: - Peraturan Perundang-undangan tentang keuangan
negara, perbendaharaan negara dan mekanisme
pencairan anggaran atas beban APBN
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu melaksanakan pengelolaan anggaran
- Mampu menyusun pertangungjawaban pelaksanaan
anggaran
16.7. Potensi
: Kemampuan numerik
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Berdaya tahan terhadap tekanan
220
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.117
NAMA JABATAN
: Caraka
UNIT KERJA JABATAN
:
3.1.
Eselon IV
: .......................
3.2.
Eselon III
: .......................
3.3.
Eselon II
: .......................
3.4.
Eselon I
: .......................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menerima, memeriksa, mencatat, dan mengirimkan surat, dokumen, dan naskah dinas ke alamat
yang dituju dengan cara menyampaikan secara langsung atau melalui jasa pengiriman dalam
rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Mengumpulkan, mengelompokkan, dan mendata surat, dokumen, dan naskah dinas yang
akan dikirim
5.2.
Mengirim surat, dokumen, dan naskah dinas ke alamat tujuan secara langsung atau melalui
jasa pengiriman
5.3.
Menyimpan tanda bukti pengiriman atau tanda terima kiriman surat, dokumen, dan naskah
dinas ke tempat yang ditentukan
5.4.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
5.5.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Catatan surat, dokumen, dan naskah dinas yang akan dikirim
6.2.
Laporan pengiriman surat, dokumen, naskah dinas
6.3.
Bukti tanda terima kiriman surat, dokumen, naskah dinas
6.4.
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.5.
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Surat, dokumen, naskah dinas
7.2.
Buku ekspedisi
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat tulis kantor (ATK)
8.2.
Alat perlengkapan kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Prosedur Operasional Standar (POS) pengelolaan surat, dokumen, naskah dinas
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran dan keakuratan catatan surat, dokumen, dan naskah dinas yang akan dikirim
10.2. Keamanan dan kerahasiaan surat
10.3. Kecepatan dan ketepatan penyampaian surat, dokumen, naskah dinas
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan surat, dokumen, naskah dinas yang akan dikirim
11.2. Menolak pengiriman surat, dokumen, dan naskah dinas yang tidak sesuai pengiriman
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
......................... (Eselon IV) ....... (Unit Kerja Eselon III) Konsultasi, pelaporan,
menerima perintah tugas
12.2
........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3
........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
1.
2.
3.
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
13.1. Ruang Tempat Kerja
13.2. Suhu
13.3. Penerangan
13.4. Suara
13.5. Jam Kerja
:
:
:
:
:
:
Luas
Dingin
Terang
Tenang
Sesuai dengan peraturan
221
14. UPAYA FISIK
:
Upaya fisik yang diperlukan adalah mengangkat benda berat
15. RISIKO BAHAYA
:
Risiko bahaya yang mungkin terjadi adalah kecelakaan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: SMP/sederajat
16.2. Kursus/Pelatihan
: 16.3. Pengalaman Kerja
: 16.4. Pangkat, Golongan
: Juru Muda Tk. I, I/b
16.5. Pengetahuan
: POS pengelolaan surat, dokumen, naskah dinas
16.6. Kecakapan Teknis
: Mampu mengirim surat, dokumen, naskah
16.7. Potensi
: 16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Cermat
- Kerja sama
222
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMOR KODE JABATAN
:
E.120
NAMA JABATAN
:
Edukator
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: .......................
3.2.
Eselon III
: .......................
3.3.
Eselon II
: .......................
RUMUSAN TUGAS
:
Menyusun bentuk, model, dan materi edukasi serta melakukan layanan pemanduan pengunjung
berdasarkan prosedur untuk kelancaran pelaksanaan edukasi benda bernilai budaya berskala
nasional di lingkungan ...................
RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja .................. sesuai dengan prosedur dan
arahan dari pimpinan sebagai masukan penyusunan program kerja
5.2.
Menyusun konsep bentuk dan model layanan edukasi sesuai prosedur dan kebutuhan
dalam rangka peningkatan layanan edukasi
5.3.
Menyusun bahan materi edukasi untuk siswa, mahasiswa dan umum sesuai prosedur dan
kebutuhan untuk menunjang layanan edukasi
5.4.
Melakukan pelayanan pemanduan pengunjung sesuai dengan prosedur dan kebutuhan
untuk peningkatan apresiasi masyarakat terhadap benda bernilai budaya berskala nasional
5.5.
Melakukan bimbingan penyusunan karya tulis siswa dan mahasiswa sesuai dengan
prosedur untuk meningkatkan layanan edukasi
5.6.
Melakukan bimbingan edukasi dengan cara workshop peragaan pembuatan benda
budaya/material, serta perawatan dan pemeliharaan benda koleksi sesuai dengan prosedur
dan kebutuhan untuk meningkatkan apresiasi terhadap benda bernilai budaya
5.7.
Menyusun konsep pedoman edukasi untuk siswa dan mahasiswa sesuai dengan kebutuhan
untuk meningkatkan kualitas layanan
5.8.
Menyiapkan bahan evaluasi kegiatan edukasi di lingkungan Museum untuk mengetahui
permasalahan dan pemecahannya
5.9.
Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggung jawaban
5.10. Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan penyusunan program kerja ..................
6.2.
Konsep bentuk dan model layanan edukasi museum
6.3.
Bahan materi edukasi untuk siswa, mahasiswa dan umum
6.4.
Layanan pemanduan pengunjung
6.5.
Bimbingan penyusunan karya tulis siswa dan mahasiswa
6.6.
Bimbingan edukasi dengan cara workshop peragaan pembuatan benda budaya/material,
serta perawatan dan pemeliharaan benda koleksi
6.7.
Konsep pedoman edukasi untuk siswa dan Mahasiswa
6.8.
Bahan evaluasi kegiatan edukasi di lingkungan Museum
6.9.
Laporan pelaksanaan tugas
6.10. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1.
Program kerja ..................
7.2.
Data dan informasi koleksi museum
7.3.
Video dokumenter
PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3.
Pengeras suara
8.4.
Peralatan penunjang edukasi
8.5.
Laser pointer
8.6.
Kendaraan/mobil layanan edukasi
PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Pemendikbud tentang Organisasi dan Tata kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2.
Permendikbud tentang Rincian tugas ..................
223
9.3.
Buku Panduan pengunjung Museum
9.4.
Program Kerja ...................
9.5.
Peta Koleksi
9.6.
Prosedur Operasional Standar (POS) Keprotokolan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Ketepatan dan kecepatan layanan edukasi di lingkungan ................
10.2. Kebenaran dan keakuratan penyampaian Informasi koleksi ................
10.3. Kelancaran pelaksanaan layanan pengunjung
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta konfirmasi data dan informasi koleksi untuk menjamin keakurtan koleksi yang
akan di publikasi untuk pengunjung
11.2. Meminta kelengkapan data koleksi kepada pihak terkait
11.3. Memberikan informasi koleksi kepada pengunjung secara benar
11.4. Menolak tamu/pengunjungyang tidak berkepentingan atau membahayakan
11.5. Menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan pemanduan dan layanan lainnya
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
........................ (Eselon IV)
....... (Unit Kerja Eselon III) Konsultasi pelaksanaan
tugas
12.2
........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3
........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Cuaca
: Segala cuaca
13.5. Suara
: Berisik
13.6. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Upaya fisik yang digunakan adalah kaki, yaitu berjalan dan berdiri dalam waktu yang lama, dan
mulut ketika menyampaikan informasi
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: S1 Pendidikan, Antropologi, Sejarah, Arkeologi
16.2. Kursus/Pelatihan
: - Diklat Permuseuman
- Diklat Pemanduan
16.3. PengalamanKerja
: Di bidang pelayanan pemanduan
16.4. Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5. Pengetahuan
: Paedagogik, Ilmu sejarah kebudayaan Indonesia dan umum,
koleksi museum dan protokoler
16.6. KecakapanTeknis
: - Mampu berkomunikasi dalam bahasa Indonesia dan asing
dengan baik dan aktif
- Mampu menjelaskan koleksi Museum ya dipamerkan
16.7. Potensi
: Kemampian verbal dan koordinasi motorik
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Tanggap
- Apresiatif
- Inisiatif
224
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
NOMOR KODE JABATAN
: E.121
NAMA JABATAN
: Fasilitator Bantuan Hukum
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbagian Bantuan Hukum .................
3.2.
Eselon III
: Bagian Bantuan Hukum
3.3.
Eselon II
: Biro Hukum dan Organisasi
3.4.
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
RUMUSAN TUGAS
:
Melakukan analisis bahan bantuan hukum, pengkajian masalah hukum, pemberian bantuan hukum,
melayani pemberian nasehat dan/atau pertimbangan hukum, serta menyusun rancangan perjanjian
kerjasamadi bidang pendidikan dan kebudayaan berdasarkan peraturan perundang-undangan
sebagai bahan fasilitasi dan bantuan hukum.
RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Subbagian berdasarkan renstra dan evaluasi
pelaksanaan program sebelumnya
5.2.
Mengkaji, menganalisis, dan menyusun bahan kasus hukum tata usaha negara, perdata
dan hak asasi manusiadi bidang pendidikan dan kebudayaan sebagai bahan pemberian
nasehat dan/atau pertimbangan hukum
5.3.
Melakukan penyiapan bahan pemberian nasehat dan/atau pertimbangan hukum terhadap
penyelesaian kasus hukum tata usaha negara, perdata, pidana, dan hak asasi manusia
kepada satuan organisasi, pegawai, dan mantan pegawai di bidang Pendidikan dan
kebudayaan berdasarkan hasil kajian
5.4.
Melakukan penyiapan bahan pemberian bantuan hukum kepada satuan organisasi,
pegawai, dan mantan pegawai dalam penyelesaian kasus hukum di bidang pendidikan dan
kebudayaan berdasarkan hasil kajian untuk memperoleh kepastian hukum
5.5.
Pemberian layanan konsultasi dan pendampingan kasus hukum tata usaha negara,
perdata, dan hak asasi manusia kepada satuan organisasi, pegawai, dan mantan pegawai
di bidang pendidikan dan kebudayaan berdasarkan ketentuan
5.6.
Menyiapkan dan menyusun bahan inventarisasi perkara dan yurisprudensi di bidang
Pendidikan dan kebudayaan
5.7.
Mengolah bahan masukan perjanjian kerja sama di bidang pendidikan dan kebudayaan
sebagai bahan penyesuaian perjanjian kerja sama
5.8.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.9.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan penyusunan program kerja subbagian
6.2.
Bahan analisis pengkajian kasus hukum tata usaha negara, perdata dan hak asasi
manusiadi bidang pendidikan dan kebudayaan
6.3.
Bahan pemberian nasehat dan/atau pertimbangan hukum terhadap penyelesaian kasus
hukum tata usaha negara, perdata, pidana, dan hak asasi manusia kepada satuan
organisasi, pegawai, dan mantan pegawai di bidang pendidikan dan kebudayaan
6.4.
Bahan pemberian bantuan hukum kepada satuan organisasi, pegawai, dan mantan
pegawai dalam penyelesaian kasus hukum di bidang pendidikan dan kebudayaan
6.5.
Bahan layanan konsultasi dan pendampingan kasus hukum tata usaha negara, perdata,
dan hak asasi manusia kepada satuan organisasi, pegawai, dan mantan pegawai di bidang
pendidikan dan kebudayaan
6.6.
Bahan konsep
inventarisasi perkara dan yurisprudensi di bidang pendidikan dan
kebudayaan
6.7.
Bahan konsep masukan perjanjian kerja sama di bidang pendidikan dan kebudayaan
6.8.
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.9.
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1.
Rencana strategis Biro Hukum dan Organisasi
7.2.
Kebijakan Bidang Bantuan Hukum
7.3.
Materi kasus hukum dan perjanjian kerjasama
7.4.
Hasil pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya
225
7.5.
Data dan informasi yang relevan
7.6.
Petunjuk atasan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2.
Program kerja Biro Hukum dan Organisasi
9.3.
Prosedur Operasional Standar (POS) fasilitasi Bantuan Hukum
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kerahasiaan data kasus hukum
10.2. Kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi fasilitator bantuan hukum sesuai rencana yang
telah ditetapkan
10.3. Kebenaran bahan pemberian bantuan hukum
11. WEWENANG
:
Meminta data dan informasi kasus hukum kepada pihak terkait
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbagian Bantuan
Bagian Bantuan Hukum
Konsultasi pelaksanaan
Hukum ...............
tugas
12.2 ..........................
Subbagian Bantuan Hukum Koordinasi pelaksanaan
..................
tugas
12.3 ..........................
Subbagian Bantuan Hukum Koordinasi Pelaksanaan
..................
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: S1 Hukum
16.2. Kursus/Pelatihan
: Diklat Pemberian Bantuan Hukum
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang hukum
16.4. Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5. Pengetahuan
: Peraturan dan prosedur dalam pemberian bantuan hukum
16.6. Kecakapan Teknis
: Mampu memberikan/memfasilitasi bantuan hukum
16.7. Potensi
: Kemampian verbal
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Kecepatan kerja
- Berdaya tahan terhadap tekanan kerja
226
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.122
NAMA JABATAN
: Juru Pelestari Cagar Budaya
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi ................
3.2.
Eselon III
: Balai Pelestarian Cagar Budaya ..................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan data kerusakan, merawat dan memelihara benda cagar budaya sesuai dengan
prosedur dalam rangka pelestarian cagar budaya.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Mengumpulkan data kerusakan benda cagar budaya sebagai bahan pelestarian cagar
budaya
5.2.
Merawat dan memelihara benda cagar budaya sesuai dengan prosedur dan
kewenangannya
5.3.
Memugar cagar budaya sesuai dengan prosedur dan kewenangannya
5.4.
Melakukan pelestarian cagar budaya sesuai dengan prosedur dan kewenangannya
5.5.
Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.6.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Laporan Data kerusakan benda cagar budaya
6.2.
Laporan Perawatan dan pemeliharaan benda cagar budaya
6.3.
Pemugaran cagar budaya sesuai dengan prosedur dan kewenangannya
6.4.
Laporan pelestarian cagar budaya
6.5.
Laporan hasil kegiatan kepada atasan
6.6.
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Cagar budaya
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Cangkul, cethok, pahat batu, linggis, lot, benang kasur, dll
8.3.
Penggaris, skala meter
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Program kerja Balai
9.2.
Prosedur Operasional Standar (POS) pelestarian Cagar Budaya
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Ketepatan dan keakuratan data kerusakan benda cagar budaya
10.2. Ketepatan dan keakuratan pemeliharaan benda cagar budaya
10.3. Ketepatan dan keakuratan laporan pelaksanaan tugas
11. WEWENANG
:
11.1. Menolak permintaan data cagar budaya yang tidak sesuai dengan prosedur
11.2. Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1. Kepala Seksi ...................
Balai Pelestarian Cagar
Konsultasi pelaksanaan
Budaya .................
tugas
12.2. .......................
Seksi ....................
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3. .......................
Seksi ....................
Koordinasi pelaksanaan
tugas
1.
2.
3.
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
13.1. Ruang Tempat Kerja
13.2. Suhu
13.3. Penerangan
13.4. Cuaca
:
:
:
:
:
Tertutup/terbuka
Segala suhu
Terang
Segala cuaca
227
13.5. Suara
13.6. Jam kerja
14. UPAYA FISIK
14.1
Tangan
14.2
Kaki
15. RISIKO BAHAYA
15.1. Fisik
16. SYARAT JABATAN
16.1
Pendidikan Formal
16.2
Kursus/Pelatihan
16.3
Pengalaman Kerja
16.4
Pangkat, Golongan
16.5
Pengetahuan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
16.6
Kecakapan Teknis
:
16.7
Potensi
:
16.8
Sikap Kerja
:
Tenang
Sesuai dengan peraturan
Mengangkat, mendorong
Memanjat, jongkok, berjinjit
Cidera ringan, cidera berat
SMP
Pemugaran cagar budaya
Di bidang pemugaran cagar budaya
Juru Tk.I, I/d
Mengenali batu candi, pertukangan kayu, pertukangan bata
khusus
- Mampu menggunakan alat pertukangan
- Mampu membuat sket sederhana
- Mampu observasi objek cagar budaya
- Kemampuan koordinasi motorik
- Kemampuan menggerakkan tangan
- Teliti
- Tekun
- Cermat
- Cekatan
228
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.123
NAMA JABATAN
: Juru Pelihara Cagar Budaya
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi ..................
3.2.
Eselon III
: Balai Pelestarian Cagar Budaya ...................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Membersihkan benda cagar budaya dan situs.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Membersihkan cagar budaya dan/situs serta lingkungannya
5.2
Merawat dan membersihkan situs dan bangunan fasilitas
5.3
Melaksanakan pembersihan cagar budaya secara manual kering/basah
5.4
Menjaga keamanan cagar budaya dan lingkungannya
5.5
Mencatat jumlah pengunjung
5.6
Merawat taman di lingkungan situs
5.7
Membersihkan jalan menuju lokasi situs/BCB
5.8
Membuat laporan kejadian khusus, misalnya banjir, letusan gunung, tanah longsor, angin
ribut, kebakaran
5.9
Melakukan penanganan darurat untuk mengamankan cagar budaya
5.10
Membuat
laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Laporan Kebersihan BCB dan situs
6.2
Laporan kebersihan situs dan bangunan fasilitas
6.3
Laporan kebersihan cagar budaya
6.4
Laporan keamanan cagar budaya dan lingkungannya
6.5
Data pengunjung
6.6
Laporan pemeliharaan taman
6.7
Laporan Kebersihan jalan menuju lokasi candi
6.8
Laporan kejadian
6.9
Laporan Penanganan darurat atas keamanan cagar budaya
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11
Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
BCB dan Situs
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Sapu lidi/sapu ijuk
8.2
Tempat sampah
8.3
Parang
8.4
Cangkul
8.5
Sikat nilon
8.6
Serokan sampah
8.7
Alat tulis Kantor (ATK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program Kerja Balai
9.2
Standar Operasional Prosedur (SOP) perawatan dan pemeliharaan cagar budaya
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keamanan dan keselamatan pengunjung
10.2
Kebersihan lingkungan situs
10.3
Kebenaran dan ketepatan laporan pelaksanaan tugas
10.4
Melaporkan kerusakan yang terjadi terhadap BCB dan lingkungannya
10.5
Ketepatan waktu dan membuka dan menutup pintu kawasan cagar budaya
11. WEWENANG
:
11.1
Menegur dan mengingatkan pengunjung yang tidak sesuai dengan prosedur
1.
2.
3.
229
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1 Kepala Seksi ...................
12.2
......................
Unit Kerja
Balai Pelestarian Cagar
Budaya ....................
Seksi ..................
12.3
......................
Seksi ..................
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
13.1
Ruang Tempat Kerja
13.2
Suhu
13.3
Penerangan
13.4
Cuaca
13.5
Suara
13.6
Jam Kerja
14. UPAYA FISIK
Tidak diperlukan upaya fisik yang
15. RISIKO BAHAYA
15.1
Fisik
16. SYARAT JABATAN
16.1
Pendidikan Formal
16.2
Kursus/Pelatihan
16.3
Pengalaman Kerja
16.4
Pangkat, Golongan
16.5
Pengetahuan
16.6
Kecakapan Teknis
16.7
Potensi
16.8
Sikap Kerja
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
:
: Luas
: Sejuk
: Terang
: Cerah
: Tenang
: Sesuai dengan peraturan
:
signifikan
:
: Cidera ringan, diserang binatang
:
: SD/Sederajat
: Teknik pemeliharaan cagar budaya
: Di bidang pemeliharaan cagar budaya
: Juru Muda, I/a
: Latar sejarah BCB yang menjadi tanggungjawabnya
: Mampu merawat dan membersihkan situs cagar budaya
: - Kemampuan koordinasi motorik
- Kemampuan menggerakkan tangan
: - Teliti
- Tekun
- Cermat
- Kerja sama
230
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.124
NAMA JABATAN
: Komandan Petugas Keamanan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: .....................
3.2
Eselon III
: .....................
3.3
Eselon II
: .....................
3.4
Eselon I
: .....................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengoordinasikan tugas-tugas pengamanan berdasarkan prosedur dalam rangka ketertiban dan
keamanan di lingkungan kerja.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyusun jadwal piket dalam rangka pengamanan
5.2
Memeriksa tugas petugas keamanan sesuai dengan jadwal piket yang telah ditentukan di
lingkungan kantor dalam rangka ketertiban dan keamanan lingkungan kantor
5.3
Melakukan tindakan cepat apabila terjadi peristiwa di luar kendali sesuai prosedur
berdasarkan laporan dari petugas keamanan
5.4
Mengoordinasikan petugas keamanan dalam melakukan pengawalan terhadap pengambilan
uang dan material berdasarkan ketentuan dan prosedur agar terjamin keamanannya
5.5
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.6
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Jadwal piket dalam rangka pengamanan
6.2.
Ceklis hasil pelaksanaan tugas petugas keamanan
6.3.
Pelaksanaan tindakan
6.4.
Keterpaduan pelaksanaan tugas petugas keamanan dalam melakukan pengawalan
terhadap pengambilan uang dan material berdasarkan ketentuan dan prosedur agar
terjamin keamanannya
6.5.
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.6.
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Jadwal piket
7.2
Laporan pelaksanaan tugas petugas keamanan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Peralatan keamanan
8.2
Alat tulis kantor (ATK)
8.3
Alat perlengkapan kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
Prosedur Operasional Standar (POS) pengamanan kantor
10. TANGGUNG JAWAB
:
Ketertiban dan keamanan lingkungan kantor
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta informasi data kunjungan tamu
11.2. Menolak tamu yang tidak berkepentingan
11.3. Mengambil tindakan apabila terjadi gangguan terhadap lingkungan kantor
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Subbagian ............... Bagian .................
Konsultasi pelaksanaan
tugas
12.2
Polisi
Polsek ..................
Koordinasi pengamanan
12.3
.....................
....... (Unit Kerja Eselon III) Koordinasi pelaksanaan
tugas
1.
2.
3.
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
13.1
Ruang Tempat Kerja
13.2
Suhu
:
:
:
Lapang
Sejuk
231
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: SMP
16.2. Kursus/Pelatihan
: Kesamaptaan
16.3. Pengalaman Kerja
: 16.4. Pangkat, Golongan
: Juru, I/c
16.5. Pengetahuan
: - POS pengamanan
- Kamtibmas
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu mengoordinasikan tindakan pengamanan
16.7. Potensi
: 16.8. Sikap Kerja
: - Cermat
- Inisiatif
- Tanggap
- Berdaya tahan terhadap tekanan
16.9. Fisik
: Berbadan tegap dan kuat
232
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
NOMOR KODE JABATAN
: E.125
NAMA JABATAN
: Konservator
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: ......................
3.2.
Eselon III
: ......................
3.3.
Eselon II
: ......................
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data dan mengidentifikasi masalah kondisi koleksi serta melakukan observasi,
perawatan, dan pengawetan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional sesuai dengan
prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka pelestarian koleksi di ................
RINCIAN TUGAS :
5.1.
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja ............... sesuai dengan hasil evaluasi
pelaksanaan tugas tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas
5.2.
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data observasi, perawatan, dan
pengawetan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional sesuai dengan sebagai
panduan pelaksanaan tugas
5.3.
Menganalisis data hasil kegiatan observasi, perawatan dan pengawetan sesuai dengan
prosedur dan ketentuan untuk mengetahui permasalahan
5.4.
Mengidentifikasi masalah kondisi koleksi benda bernilai budaya berskala nasional sesuai
dengan prosedur dan ketentuan untuk mengetahui pemecahannya
5.5.
Menyiapkan bahan dalam pembuatan konsep penanganan masalah kondisi koleksi benda
bernilai budaya berskala nasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan untuk
memecahkan masalah dan peningkatan kinerja
5.6.
Menyiapkan bahan dalam pembuatan materi/naskah pengkajian perawatan dan
pengawetan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional sesuai dengan prosedur dan
ketentuan dalam rangka penetapan perawatan dan pengawetan koleksi
5.7.
Melakukan uji laboratorium tentang jenis dan proses kerusakan/pelapukan koleksi benda
bernilai budaya berskala nasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan untuk mengetahui
karakteristik benda bernilai budaya berskala nasional
5.8.
Melakukan pembersihan, perbaikan, dan restorasi koleksi benda bernilai budaya berskala
nasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan untuk merawat koleksi agar tetap lestari
5.9.
Melakukan rekonstruksi koleksi benda bernilai budaya berskala nasional sesuai dengan
prosedur dan ketentuan
5.10. Melakukan pengawetan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional sesuai dengan
prosedur dan ketentuan untuk mencegah kerusakan koleksi
5.11. Melakukan fumigasi pada koleksi benda bernilai budaya berskala nasional sesuai dengan
prosedur dan ketentuan untuk melindungi koleksi organik dari faktor penyebab kerusakan
berupa hama
5.12. Melakukan kegiatan pemantauan dan pengendalian lingkungan mikro koleksi benda bernilai
budaya berskala nasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan untuk mencegah
kerusakan koleksi lebih lanjut
5.13. Menyiapkan bahan materi pemberian bantuan teknis di bidang observasi, perawatan dan
pengawetan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional sesuai dengan prosedur dan
ketentuan sebagai bagian dari pelayanan
5.14. Menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.15. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Bahan penyusunan program kerja ................
6.2
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data observasi, perawatan dan
pengawetan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional
6.3
Hasil analisis data kegiatan observasi, perawatan dan pengawetan
6.4
Hasil identifikasi masalah kondisi koleksi benda bernilai budaya berskala nasional
6.5
Bahan pembuatan konsep penanganan masalah kondisi koleksi benda bernilai budaya
berskala nasional
233
Bahan dalam pembuatan materi/naskah pengkajian perawatan dan pengawetan koleksi
benda bernilai budaya berskala nasional
6.7
Laporan pelaksanaan uji laboratorium tentang jenis dan proses kerusakan/pelapukan
koleksi benda bernilai budaya berskala nasional
6.8
Laporan pelaksanaan pembersihan, perbaikan dan restorasi koleksi benda bernilai budaya
berskala nasional
6.9
Laporan pelaksanaan rekonstruksi koleksi benda bernilai budaya berskala nasional
6.10
Laporan pelaksanaan pengawetan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional
6.11
Laporan pelaksanaan fumigasi pada koleksi benda bernilai budaya berskala nasional
6.12
Laporan pelaksanaan kegiatan pemantauan dan pengendalian lingkungan mikro koleksi
benda bernilai budaya berskala nasional
6.13
Bahan materi pemberian bantuan teknis di bidang observasi, perawatan dan pengawetan
koleksi benda bernilai budaya berskala nasional
6.14
Laporan pelaksanaan tugas
6.15
Laporan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
8.2.
Materi peraturan perundang-undangan
8.3.
Data dan informasi tentang observasi, perawatan dan pengawetan koleksi
8.4.
Program kerja ................
8.5.
Hasil pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya
8.6.
Bahan kimia
8.7.
Bahan non-kimia
8. PERALATAN KERJA :
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3.
Peralatan laboratorium konservasi koleksi
8.4.
Peralatan instrumen konservasi
8.5.
Perlengkapan kerja observasi, perawatan, dan pengawetan koleksi
9. PEDOMAN KERJA :
9.1.
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2.
Program kerja .................
9.3.
Prosedur Operasional Standar (POS) dan mekanisme kerja observasi, perawatan, dan
pengawetan koleksi
10. TANGGUNG JAWAB :
10.1. Kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas seksi
10.2. Kebenaran dan ketepatan laporan hasil pelaksanaan tugas
10.3. Kesesuaian pelaksanaan tugas dengan ketentuan
10.4. Kebenaran dan ketepatan pendayagunaan ATK, APK
10.5. Kebenaran dan ketepatan pendayagunaan bahan dan peralatan kerja
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait
11.2. Memberikan saran pemecahan masalah kepada pimpinan
11.3. Melakukan pengamanan dalam penanganan koleksi
12. HUBUNGAN KERJA :
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
12.1
........................ (Eselon IV)
....... (Unit Kerja Eselon III)
tugas
Koordinasi pelaksanaan
12.2
........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
tugas
Koordinasi pelaksanaan
12.3
........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
tugas
6.6
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
13.1
Ruang Tempat Kerja
13.2
Suhu
13.3
Penerangan
13.4
Suara
13.5
Jam Kerja
:
:
:
:
:
:
Luas
Sejuk
Terang
Tenang
Sesuai dengan peraturan
234
14. UPAYA FISIK
:
Upaya fisik yang diperlukan yaitu memeriksa, merawat, mengawetkan koleksi
15. RISIKO BAHAYA
:
Risiko bahaya yang mungkin terjadi antara lain,
15.1. Terkena bahan kimia berbahaya
15.2. Luka bakar
15.3. Infeksi saluran pernafasan
15.4. Terserang serangga
15.5. Gatal-gatal pada kulit/herpes
15.6. Terkena sinar-sinar berbahaya dari penggunaan alat-alat dengan teknologi tinggi
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1 (Kimia, Fisika, Biologi, Pertanian)
16.2
Kursus/Pelatihan
: - Diklat Konservasi tingkat dasar Menengah, dan lanjut
- Diklat permuseuman
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang konservasi
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan tentang pelestarian cagar
Budaya/benda koleksi
- Manajemen dan teknis konservasi koleksi benda bernilai
budaya berskala nasional
- Ilmu permuseuman (Museumologi)
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu melakukan tugas teknis konservasi meliputi
observasi, perawatan dan pengawetan
- Mampu
menganalisis data hasil
kegiatan observasi,
perawatan, dan pengawetan
- Mampu menyiapkan bahan materi pemberian bantuan
teknis dan layanan konsultasi di bidang observasi,
perawatan dan pengawetan
- Mampu melakukan praktek laboratorium sederhana dan
rumit
- Mampu
mengoperasikan
instrumen
laboratorium
konservasi
16.6
Potensi
: Kemampuan verbal
16.7
Siap Kerja
: - Teliti
- Cermat
- Jujur
- Antisipatif
- Kerja sama
235
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
NOMOR KODE JABATAN
: E.126
NAMA JABATAN
: Kurator
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: ......................
3.2.
Eselon III
: ......................
3.3.
Eselon II
: ......................
RUMUSAN TUGAS
:
Menyusun konsep kajian dan menganalisis data, serta saran pemecahan masalah/konsep petunjuk
pelaksanaan identifikasi, klasifikasi, pencarian, pengumpulan dan katalogisasi benda bernilai
budaya berskala nasional sesuai Prosedur Operasional Standar (POS) sebagai bahan informasi dan
penyusunan kebijakan pimpinan.
RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja ................. sesuai dengan renstra dan hasil
evaluasi pelaksanaan tugas tahun sebelumnya
5.2.
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data identifikasi dan klasifikasi,
pencarian dan pengumpulan, serta katalogisasi sesuai dengan kebutuhan dan jenis data
5.3.
Mengidentifikasi benda bernilai budaya berskala nasional sesuai dengan kebutuhan
5.4.
Mengklasifikasi benda bernilai budaya berskala nasional berdasarkan hasil identifikasi
sesuai dengan kebutuhan
5.5.
Menganalisis data benda bernilai budaya berskala nasional berdasarkan hasil identifikasi
dan klasifikasi sesuai kebutuhan
5.6.
Menyusun bahan kajian benda bernilai budaya berskala nasional sebagai bahan
pengembangan informasi
5.7.
Menyusun bahan pencarian dan pengumpulan benda bernilai budaya berskala nasional
dalam rangka pemanfaatan
5.8.
Menyusun bahan pengadaan baru benda bernilai budaya berskala nasional sebagai bahan
pengembangan koleksi
5.9.
Menyusun bahan estimasi harga benda bernilai budaya berskala nasional dalam rangka
pengadaan baru dan peminjaman koleksi untuk pameran di luar negeri
5.10. Melaksanakan inventarisasi benda bernilai budaya berskala nasional sebagai untuk
kebenaran dan kesesuaian data
5.11. Membuat bahan katalogisasi benda bernilai budaya berskala nasional sebagai data
informasi koleksi
5.12. Melaksanakan penulisan ilmiah, semi ilmiah dan populer sebagai bahan publikasi museum
dalam rangka pengembangan informasi koleksi
5.13. Menyusun konsep, tema dan materi pameran benda bernilai budaya berskala nasional
sebagai bahan penyajian koleksi dalam rangka pemanfaatan
5.14. Menyiapkan bahan bantuan teknis di bidang identifikasi, klasifikasi, pencarian,
pengumpulan, dan pemanfaatan benda bernilai budaya berskala nasional sebagai bentuk
pelayanan edukasi dan pelayanan umum sesuai penugasan atasan
5.15. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.16. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan penyusunan program kerja ..................
6.2.
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data identifikasi dan klasifikasi, pencarian
dan pengumpulan serta katalogisasi
6.3.
Hasil identifikasi benda bernilai budaya berskala nasional
6.4.
Hasil klasifikasi benda bernilai budaya berskala nasional
6.5.
Hasil analisis benda bernilai budaya berskala nasional
6.6.
Bahan kajian benda bernilai budaya berskala nasional sebagai bahan pengembangan
informasi
6.7.
Bahan dan kriteria pencarian dan pengumpulan benda bernilai budaya berskala nasional
dalam rangka pemanfaatan
6.8.
Bahan pengadaan benda bernilai budaya berskala nasional
6.9.
Bahan estimasi harga benda bernilai budaya berskala nasional dalam rangka pengadaan
baru dan peminjaman koleksi untuk pameran di luar negeri
236
6.10.
6.11.
6.12.
6.13.
6.14.
Laporan inventarisasi benda bernilai budaya berskala nasional
Bahan katalogisasi benda bernilai budaya berskala nasional
Hasil tulisan ilmiah, semi ilmiah, dan populer sebagai bahan publikasi museum
Konsep, tema dan materi pameran benda bernilai budaya berskala nasional
Bahan bantuan teknis di bidang identifikasi, klasifikasi, pencarian, pengumpulan, dan
pemanfaatan benda bernilai budaya berskala nasional
6.15. Laporan pelaksanaan tugas kepada atasan
6.16. Laporan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Data dan informasi benda bernilai budaya berskala nasional
7.2
Benda bernilai budaya berskala nasional
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.2
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.3
Peralatan penunjang kerja kuratorial
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Peraturan tentang pelestarian benda cagar budaya
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS) pelaksanaan pengkajian dan pengumpulan benda
cagar budaya/koleksi
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran analisis hasil identifikasi, klasifikasi, pencarian, pengumpulan dan katalogisasi
10.2
Kebenaran konsep kajian benda bernilai budaya berskala nasional
10.3
Ketepatan estimasi harga benda bernilai budaya berskala nasional
10.4
Kebenaran dan ketepatan bahan bantuan teknis di bidang identifikasi, klasifikasi,
pencarian, pengumpulan dan katalogisasi
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait
11.2
Memberikan saran pemecahan masalah kepada pimpinan
11.3
Melakukan pengamanan dalam kegiatan kuratorial
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 ........................ (Eselon IV)
....... (Unit Kerja Eselon III) Konsultasi pelaksanaan
tugas
12.2 ........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
13.3 ........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas dan nyaman
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Upaya fisik yang diperlukan yaitu meraba, memegang, dan mengangkat benda bernilai budaya
berskala nasional
15. RISIKO BAHAYA
:
Risiko bahaya yang mungkin terjadi yaitu,
15.1.
Gangguan ISPA
15.2.
Iritasi mata
15.3.
Gangguan kulit (gatal-gatal, berjamur, alergi, ruam, dan lain-lain)
16. SYARAT JABATAN
:
16.9
Pendidikan Formal
: S-1 (Arkeologi, Antropologi, Sejarah, Seni Rupa, dan
Geografi)
16.10 Kursus/Pelatihan
: - Diklat Permuseuman Tingkat Lanjut
- Diklat Benda Cagar Budaya
16.11 Pengalaman Kerja
: 237
16.12
16.13
Pangkat, Golongan
Pengetahuan
16.14
Kecakapan Teknis
16.15
16.16
Potensi
Sikap Kerja
: Penata Muda, III/a
: - Pengetahuan tentang pelestarian benda cagar budaya
- Prosedur Operasional Standar
: - Mampu
mengidentifikasi,
mengklasifikasi
dan
menganalisis benda bernilai budaya berskala nasional
- Mampu menyusun saran pemecahan masalah
- Mampu menyusun bahan bantuan teknis di bidang
identifikasi, klasifikasi, pencarian, pengumpulan dan
katalogisasi
- Mampu menyiapkan bahan pemberian bantuan teknis
: Kemampuan verbal
: - Teliti
- Tekun
- Cekatan
- Jujur
- Kerja sama
- Kehati-hatian
238
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.127
NAMA JABATAN
: Operator Alat Berat
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbagian Tata Usaha
3.2
Eselon III
: Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengoperasikan, memeriksa kondisi serta merawat alat berat secara rutin sesuai prosedur yang
berlaku agar pekerjaan berjalan dengan lancar.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Memeriksa dan mengecek kondisi alat berat sebelum digunakan
5.2
Merawat alat berat secara rutin agar dapat digunakan dengan baik
5.3
Mengoperasikan alat berat
5.4
Memperbaiki kerusakan kecil pada alat berat sehingga dapat beroperasi dengan layak
5.5
Melaporkan dengan segera kerusakan berat pada alat berat yang tidak dapat diperbaiki
sendiri
5.6
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.7
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Laporan hasil pemeriksaan kondisi alat berat
6.2
Laporan keterawatan kondisi alat berat
6.3
Laporan operasional alat berat
6.4
Laporan perbaikan pada alat rusak
6.5
Laporan kerusakan pada alat berat
6.6
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.7
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Situs dan/atau kawasan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3
Alat perbaikan
9. PEDOMAN KERJA
:
Prosedur Operasional Standar (POS) operasional alat berat
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kecepatan dan ketepatan pengoperasian alat berat
10.2
Kesiapan dan keterawatan alat berat
11. WEWENANG
:
11.1
Mengoperasikan alat berat sesuai kebutuhan dinas
11.2
Menolak pengoperasian alat berat yang tidak sesuai kebutuhan dinas
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Subbagian Tata Usaha
Balai Pelestarian Cagar
Konsultasi pelaksanaan
Budaya
tugas
12.2
.....................
Subbagian Tata Usaha
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3
.....................
Subbagian Tata Usaha
Koordinasi pelaksanaan
tugas
1.
2.
3.
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
13.1
Ruang Tempat Kerja
13.2
Suhu
13.3
Penerangan
13.4
Cuaca
13.5
Suara
13.6
Jam Kerja
:
:
:
:
:
:
:
Berada di lapangan
Sejuk
Terang
Panas/dingin
Tenang
Sesuai dengan peraturan
239
14. UPAYA FISIK
Duduk dalam waktu lama
15. RISIKO BAHAYA
Cedera fisik
16. SYARAT JABATAN
16.1
Pendidikan Formal
16.2. Kursus/Pelatihan
16.3. Pengalaman Kerja
16.4. Pangkat, Golongan
16.5. Pengetahuan
16.6. Kecakapan Teknis
16.7.
16.8.
Potensi
Sikap Kerja
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
SMP
Mengoperasikan alat berat
Juru, I/c
POS pengoperasian alat berat
Mampu melakukan perbaikan kerusakan ringan pada alat
berat
Kemampuan koordinasi motorik
- Tekun
- Rajin
- Berdaya tahan terhadap tekanan
240
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.128
NAMA JABATAN
: Operator Peralatan Penyensoran
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbagian Teknik
3.2
Eselon III
: Sekretariat Lembaga Sensor Film
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengoperasikan alat penyensoran film, iklan film, dan film iklan berdasarkan jadwal pemutaran
materi penyensoran untuk kelancaran pelaksanaan penyensoran.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Mempersiapkan sarana dan prasarana penyensoran untuk kelancaran proses penyensoran
5.2
Menerima dan memeriksa kesesuaian materi sensor dengan berita acara penyensoran
5.3
Mengoperasikan peralatan penyensoran dan memperhatikan perintah kelompok penyensor
untuk kelancaran pelaksanaan tugas
5.4
Mematikan, merapikan, dan menyimpan peralatan sensor film sesuai dengan prosedur
5.5
Menyerahkan materi penyensoran dan berita acara yang telah disensor kepada bagian
arsip film
5.6
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.7
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Checklist kesiapan sarana dan prasarana penyensoran
6.2
Laporan kesesuaian materi sensor sesuai berita acara
6.3
Laporan pengoperasian alat sensor
6.4
Laporan penyimpanan peralatan sensor
6.5
Laporan penyerahan materi sensor
6.6
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.7
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja Subbagian
7.2
Materi Sensor
7.3
Berita Acara Penyensoran
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3
Sarana dan prasarana penyensoran
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Undang-undang tentang Perfilman
9.2
Peraturan Pemerintah tentang Lembaga Sensor Film (LSF)
9.3
Tata kerja dan tata laksana penyensoran
9.4
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Sensor Film
9.5
Program kerja Lembaga Sensor Film
9.6
Manual Book peralatan Sensor
9.7
Prosedur Operasional Standar(POS) Pengoperasian peralatan sensor
10. TANGGUNGJAWAB
:
10.1
Kelayakan sarana dan prasarana penyensoran
10.2
Ketepatan pengoperasian alat sensor
10.3
Keamanan peralatan sensor
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan materi sensor dan berita acara
11.2
Mengoperasikan peralatan penyensoran
11.3
Menolak mengoperasikan alat penyensoran yang tidak sesuai prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbagian Teknik
Sekretariat Lembaga Sensor Konsultasi pelaksanaan
Film
tugas
1.
2.
3.
12.2
Teknisi Peralatan
Penyensoran
Subbagian Teknik
241
Koordinasi Pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Bersih
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang dan gelap
13.4. Suara
: Bising
13.5. Jam kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: SMK/Sederajat
16.2. Kursus/Pelatihan
: Operator dan Maintenance Peralatan Sensor
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang broadcasting
16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5. Pengetahuan
: Teknik pengoperasian alat penyensoran
16.6. Kecakapan Teknis
: Mampu mengoperasikan peralatan penyensoran
16.7. Potensi
: 16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Berdaya tahan terhadap tekanan
242
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.129
NAMA JABATAN
: Operator Tayangan Multimedia dan SMS
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbidang Publikasi
3.2.
Eselon III
: Bidang Pencitraan Publik
3.3.
Eselon II
: Pusat Informasi dan Humas
4. RUMUSAN TUGAS
:
Memelihara dan mengecek peralatan multimedia dan SMS sesuai dengan prosedur untuk
kelancaran pelaksanaan tugas.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Mengendalikan persiapan multimedia dan sms sesuai dengan prosedur agar pekerjaan
berjalan dengan lancar
5.2
Melakukan pemantauan multimedia dan sms sesuian prosedur agar pekerjaan berjalan
dengan lancar
5.3
Melakukan inspeksi peralatan multimedia sesuai dengan prosedur agar pekerjaan berjalan
dengan lancar
5.4
Mengecek peralatan yang rusak pada multimedia dan sms agar dapat berjalan dengan
lancar
5.5
Melakukan pemeliharaan peralatan multimedia dan sms agar pekerjaan dapat berjalan
dengan lancar
5.6
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan bahan evaluasi dan
pertanggungjawaban
5.7
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintah pimpinan baik tertulis maupun lisan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Checklist kesiapan peralatan
6.2
Laporan pemantauan
6.3
Checklist peralatan
6.4
Laporan peralatan yang rusak
6.5
Laporan pemeliharaan
6.6
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.7
Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
Perawatan multimedia dan sms
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3.
Alat-alat elektronik
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Program Kerja Subbidang Publikasi
9.2.
POS pemelihara peralatan multimedia dan SMS
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kesiapan peralatan multimedia dan SMS
10.2
Kebenaran laporan kondisi peralatan
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta Kelengkapan data dan Informasi kepada unit kerja yang terkait
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Subbidang Publikasi
Bidang Pencitraan Publik
Konsultasi pelaksanaan
tugas, petunjuk, arahan
dan pengawasan
12.2
Pengolah Data Publikasi
Subbidang Publikasi
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3
Penyusun Bahan Publikasi
Subbidang Publikasi
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.4
Pengadministrasi Umum
Subbidang Publikasi
Koordinasi pelaksanaan
tugas
1.
2.
3.
243
12.5
Pranata Humas Pertama
Subbidang Publikasi
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: SMK/Sederajat
16.2. Kursus/Pelatihan
: Teknisi Komputer
16.3. Pengalaman Kerja
: 16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5. Pengetahuan
: - POS Pemeliharaan Alat
- Teknik pemeliharaan alat
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu mengoperasikan alat
- Mampu mengidentifikasi kendala
16.7. Potensi
: 16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
244
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA JABATAN
3.1.
Eselon IV
:
:
:
:
E.135
Pemroses Dokumen Atdikbud dan SILN
Subbagian Atase Pendidikan dan Sekolah Indonesia Luar
Negeri
Bagian Fasilitasi Internasional
Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri
Sekretariat Jenderal
3.2.
Eselon III
:
3.3.
Eselon II
:
3.4.
Eselon I
:
4. RUMUSAN TUGAS
:
Memproses dokumen perjalanan dinas luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan sesuai
dengan prosedur dan ketentuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan kelengkapan administrasi perjalanan dinas luar negeri
5.2.
Memproses dokumen perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan ketentuan
5.3.
Melakukan pengadministrasian perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan ketentuan
5.4.
Mengumpulkan bahan koordinasi pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri bidang
pendidikan dan kebudayaan
5.5.
Mengumpulkan arsip dokumen dan perjalanan dinas luar negeri
5.6.
Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggung jawaban
5.7.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan kelengkapan administrasi perjalanan dinas luar negeri
6.2.
Dokumen perjalanan dinas luar negeri
6.3.
Laporan hasil proses administrasi perjalanan dinas luar negeri
6.4.
Bahan koordinasi pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri bidang pendidikan dan
kebudayaan
6.5.
Arsip dokumen dan perjalanan dinas luar negeri
6.6.
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.7.
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Data dan informasi kerja sama di bidang Pendidikan dan kebudayaan antara Pemerintah RI
dan Pemerintah di negara akriditasi Atdikbud bertugas
7.2.
Dokumen perjalanan luar negeri
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Prosedur Operasional Standar (POS) Pemroses dokumen Atdikbud
9.2.
Peraturan hubungan internasional
9.3.
Peraturan Pemerintah tentang Hubungan Luar Negeri
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran dan kesesuaian dokumen Atdikbud
10.2. Ketepatan dan kecepatan pemberian layanan
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data dan informasi
11.2. Mengajukan saran kepada atasan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Subbagian Atase
Bagian Fasilitasi
Konsultasi pelaksanaan
Pendidikan dan Sekolah
Internasional
tugas
Indonesia Luar Negeri
12.2
Analis Kerja Sama Atdikbud
Subbagian Atase
Koordinasi pelaksanaan
dan SILN
Pendidikan dan Sekolah
tugas
Indonesia Luar Negeri
245
12.3
Pengolah Data Kinerja
Atdikbud dan SILN
12.4
Pengadministrasi Umum
Subbagian Atase
Pendidikan dan Sekolah
Indonesia Luar Negeri
Subbagian Atase
Pendidikan dan Sekolah
Indonesia Luar Negeri
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3
16.2. Kursus/Pelatihan
: Bahasa Inggris
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang Hubungan Internasional
16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: POS pemroses dokumen Atdikbud
16.6. Kecakapan Teknis
: Mampu memproses dokumen Atdikbud
16.7. Potensi
: 16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Cermat
- Kerja sama
246
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.136
NAMA JABATAN
: Pemroses Dokumen Perjalanan Luar Negeri
UNIT KERJA JABATAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbagian .................
3.2.
Eselon III
: Bagian Kerja Sama Luar Negeri
3.3.
Eselon II
: Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri
3.4.
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
4. RUMUSAN TUGAS
:
Memproses dokumen perjalanan luar negeribidang pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan
ketentuan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan kelengkapan administrasi perjalanan dinas luar negeri
5.2
Memproses dokumen perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan ketentuan
5.3
Melakukan pengadministrasian perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan ketentuan
5.4
Mengumpulkan bahan informasi perjalanan dinas luar negeri
5.5
Mengumpulkan bahan koordinasi pelaksanaan pertemuan perjalanan dinas luar negeri
bidang pendidikan kawasan ....................
5.6
Mengumpulkan bahan pedoman sosialisasi perjalanan dinas luar negeri di kawasan
....................
5.7
Mengumpulkan arsip dokumen dan peraturan-peraturan perjalanan dinas luar negeri
kawasan ......................
5.8
Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
5.9
Melaksanakan tugas kediansan lain yang diberikan oleh pimpinan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan kelengkapan administrasi perjalanan dinas luar negeri
6.2
Dokumen perjalanan dinas luar negeri
6.3
Laporan hasil proses administrasi perjalanan dinas luar negeri
6.4
Bahan pedoman informasi perjalanan dinas luar negeri
6.5
Bahan koordinasi pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri di kawasan ...................
6.6
Bahan pedoman sosialisasi perjalanan dinas luar negeri di kawasan ....................
6.7
Arsip dokumen dan peraturan-peraturan perjalanan dinas luar negeri kawasan ..................
6.8
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.9
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Data dan informasi kerjasama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat
bilateral di kawasan ...................
7.2
Dokumen perjalanan luar negeri
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Peraturan hubungan internasional
9.2
MoU tentang kerja sama bilateral
9.3
Prosedur Operasional Standar (POS) pemrosesan dokumen perjalanan luar negeri
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan kesesuaian dokumen
10.2
Ketepatan dan kecepatan pemberian layanan
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data dan informasi
11.2
Mengajukan sarana kepada atasan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
......................... (Eselon IV) Bagian Kerja Sama Luar
Konsultasi pelaksanaan
Negeri
tugas
12.2
.........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
1.
2.
3.
247
12.3
.........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: Bahasa Inggris
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang kerja sama luar negeri
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: Menguasai peraturan perundangan yang berkaitan dengan
kerja sama luar negeri
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu menyusun bahan pembinaan dan pemantauan
pelaksanaan kerja sama luar negeri
16.7
Potensi
: 16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Cermat
- Antisipatif
- Kerja sama
248
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.137
NAMA JABATAN
: Pemroses Layanan Perizinan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbagian Kerja Sama
3.2
Eselon III
: Bagian Hukum dan Kepegawaian
3.3
Eselon II
: Sekretariat Direktorat Jenderal ...................
3.4
Eselon I
: Direktorat Jenderal ....................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Memproses pelayanan perzinan belajar siswa WNI, siswa WNA, dan pendidik dan tenaga
kependidikan WNA, operasional satuan pendidikan, serta perjalanan dinas keluar negeri sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dalam rangka pemberian layanan pendidikan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Memproses pemberian izin belajar siswa WNI
5.2.
Memproses pemberian izin belajar siswa WNA
5.3.
Memproses surat rekomendasi penyaluran siswa WNI dari luar negeri
5.4.
Memproses penyetaraan ijazah dari luar negeri/sekolah asing di Indonesia
5.5.
Memproses usulan permohonan penggunaan izin tenaga pendidik dan kependidikan WNA
yang akan bertugas di Indonesia
5.6.
Memproses izin operasional satuan pendidikan bersama
5.7.
Memproses izin perjalanan dinas ke luar negeri bagi PNS di lingkungan Direktorat Jenderal
.................
5.8.
Menyimpan dan mengarsipkan berkas perizinan sesuai dengan prosedur agar mudah
digunakan atau ditemukan
5.9.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Konsep dokumen izin belajar WNI
6.2.
Konsep dokumen izin belajar WNA
6.3.
Konsep surat rekomendasi penyaluran siswa WNI
6.4.
Konsep surat penyetaraan ijazah
6.5.
Konsep surat usulan permohonan penggunaan izin tenaga pendidik dan kependidikan WNA
6.6.
Konsep surat izin operasional satuan pendidikan bersama
6.7.
Usulan izin perjalanan dinas ke luar negeri
6.8.
Arsip berkas perizinan
6.9.
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.10. Laporanpelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Berkas permohonan izin
7.2.
Data layanan perizinan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Program kerja Subbagian Kerja Sama
9.2.
Prosedur Operasional Standar (POS) layanan perizinan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran dan keakuratan data perizinan
10.2. Kesesuaian proses perizinan dengan POS
10.3. Keamanan penyimpanan arsip/dokumen perizinan
10.4. Ketepatan waktu pemrosesan perizinan
11. WEWENANG
:
11.3. Memberikan masukan kepada pimpinan
11.4. Meminta kelengkapan berkas permohonan layanan perizinan kepada pihak terkait sesuai
dengan penugasan atasan
11.5. Menolak berkas permohonan layanan perizinan yang tidak sesuai dengan prosedur
1.
2.
3.
249
12. HUBUNGAN KERJA
No.
Nama Jabatan
12.1
Kepala Subbagian Kerja
Sama
12.2
Analis Kerja Sama
12.3
12.4
:
Penyusun Informasi dan
Publikasi
Pengolah Data Kerja Sama
Unit Kerja
Bagian Hukum dan
Kepegawaian
Subbagian Kerja Sama
Subbagian Kerja Sama
Subbagian Kerja Sama
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: SMA/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang kerja sama
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5
Pengetahuan
: Prosedur Operasional Standar (POS) layanan perizinan
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu memproses perizinan
- Menguasai TIK
16.7
Potensi
: 16.8
Sikap Kerja
: - Berdaya tahan terhadap tekanan kerja
- Teliti
- Tanggap
- Cekatan
- Kerja sama
250
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.138
NAMA JABATAN
: Pemroses Mutasi Jabatan Fungsional Dosen
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbagian Mutasi Dosen .................
3.2
Eselon III
: Bagian Mutasi Dosen
3.3
Eselon II
: Biro Kepegawaian
3.4
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
4. RUMUSAN TUGAS
:
Memproses bahan penetapan pengangkatan dosen, penetapan angka kredit dan jabatannya,
kepangkatan, pemindahan, pembebasan dari dan/atau dalam jabatan, pembantuan, pemekerjaan,
dan mutasi lainnya bagi tenaga dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan
dan Kementerian Agama dengan cara mengumpulkan, mengidentifikasi, dan mengklasifikasikan.
5. URAIAN TUGAS
:
5.1
Mengumpulkan bahan yang akan digunakan untuk memproses mutasi bagi tenaga dosen di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan dan Kementerian Agama
5.2
Mengidentifikasikan bahan yang akan digunakan untuk memproses mutasi bagi tenaga
dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan dan Kementerian Agama
5.3
Mengklasifikasikan bahan yang akan digunakan untuk memproses mutasi bagi tenaga
dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan dan Kementerian Agama
5.4
Mengetik konsep penetapan mutasi bagi tenaga dosen di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaaan dan Kementerian Agama
5.5
Membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai
dengan prosedur dan peraturan untuk
pertanggungjawaban
5.6
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan penetapan mutasi dosen
6.2
Pengelompokan jenis usul mutasi dosen
6.3
Daftar kelengkapan berkas usul mutasi dosen
6.4
Konsep penetapan mutasi dosen
6.5
Laporan pelaksanaan tugas
6.6
Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Berkas usul mutasi dosen
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Rencana operasional
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS)
9.3
Uraian tugas
9.4
SOTK
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kelancaran pelaksanaan tugas sesuai rencana kerja
10.2
Keakuratan data dalam draft keputusan
10.3
Kelengkapan dokumen dalam proses administrasi jabatan fungsional dosen
10.4
Keabsahan dokumen administrasi jabatan fungsional dosen
10.5
Kelayakan usul proses administrasi jabatan fungsional dosen
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan berkas usul mutasi dosen
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbagian Mutasi
Bagian Mutasi Dosen
Konsultasi pelaksanaan
Dosen .................
tugas
12.2 Pengolah Data Mutasi
Subbagian Mutasi Dosen
Koordinasi pelaksanaan
Jabatan Fungsional Dosen
..................
tugas
1.
2.
3.
251
12.3
Analis Kepegawaian Penyelia
12.4
Pengadministrasi Umum
Subbagian Mutasi Dosen
..................
Subbagian Mutasi Dosen
..................
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: SMA/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: - Diklat P0
- Diklat Kepegawaian
16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan-peraturan tentang kepegawaian dan jabatan
fungsional dosen
- POS Pemrosesan Mutasi Dosen
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu memproses mutasi dosen
16.7
Potensi
: 16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Berdaya tahan terhadap tekanan
252
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
NOMOR KODE JABATAN
: E.139
NAMA JABATAN
: Pemroses Mutasi Jabatan Fungsional Guru
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbagian Tenaga Fungsional Guru
3.2
Eselon III
: Bagian Mutasi Jabatan dan Tenaga Fungsional Non Dosen
3.3
Eselon II
: Biro Kepegawaian
3.4
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
RUMUSAN TUGAS
:
Menerima, mencatat, menghitung dan memproses penetapan dalam jabatan/pangkat guru bukan
PNS, Penetapan Angka Kredit dan jabatan/pangkat guru yang dipekerjakan (dpk)/diperbantukan
(dpb) di luar negeri, serta penetapan jabatan guru Pembina Tk.I ke atas sesuai dengan peraturan
dan ketentuan agar proses penetapan serta mutasi jabatan/pangkat dapat terlaksana tepat waktu.
URAIAN TUGAS
:
5.1
Menerima dan mencatat usul mutasi jabatan/pangkat fungsional guru sesuai dengan
prosedur dan ketentuan untuk diproses lebih lanjut
5.2
Mengumpulkan data mutasi jabatan/pangkat fungsional guru sesuai dengan prosedur dan
ketentuan dalam rangka proses penetapan keputusan mutasi jabatan pimpinan
5.3
Mengelompokkan bahan mutasi jabatan/pangkat fungsional guru sesuai dengan prosedur
dan ketentuan untuk dapat diproses lebih lanjut
5.4
Menyiapkan bahan konsep pedoman pemutasian jabatan fungsional guru berdasarkan
peraturan dan ketentuan untuk penetapan pedoman
5.5
Memproses penilaian dan penetapan angka kredit, serta penetapan jabatan dan pangkat
guru pertama sampai dengan guru utama pada sekolah Indonesia di luar negeri yang
menjadi kewenangan kementerian sesuai dengan peraturan dan ketentuan untuk
menerbitkan penetapan angka kredit dan Surat Keputusan
5.6
Memproses penetapan jabatan guru madya dan guru utama pada instansi pusat dan
daerah serta penetapan penyetaraan jabatan dan pangkat guru non-PNS pada instansi
pusat dan daerah serta sekolah Indonesia di luar negeri sesuai peraturan untuk
menerbitkan Surat Keputusan
5.7
Memproses usul pemekerjaan (dpk)/pembantuan (dpb) kembali guru pada sekolah
Indonesia di luar negeri berdasarkan peraturan dan ketentuan untuk menerbitkan Surat
Keputusan
5.8
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.9
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Usul mutasi jabatan/pangkat fungsional guru
6.2
Data mutasi jabatan/pangkat fungsional guru
6.3
Bahan mutasi jabatan/pangkat fungsional guru
6.4
Bahan konsep pedoman
6.5
Bahan penilaian dan penetapan angka kredit, serta mutasi kenaikan jabatan/pangkat Guru
SILN
6.6
Bahan penetapan jabatan/pangkat Guru PNS dan penetapan/penyetaraan dalam jabatan
dan pangkat guru bukan PNS
6.7
Surat usul pembantuan
6.8
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.9
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Berkas usul penetapan angka kredit, mutasi jabatan, kepangkatan, pengangkatan,
pemindahan, pembebasan sementara, dan pemberhentian, pembantuan dan mutasi lainnya
bagi pejabat fungsional tertentu selain guru dan dosen
7.2
Format penilaian angka kredit pejabat fungsional lainnya selain guru dan dosen
7.3
Nota persetujuan teknis BKN
7.4
Data pejabat fungsional lainnya selain guru dan dosen
253
8.
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.2
Alat Tulis Kantor (ATK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Peraturan tentang kepegawaian
9.2
Permen PAN-RB tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya
9.3
Program Kerja Subbagian Tenaga Fungsional Lainnya dan Bagian Mutasi Jabatan dan
Tenaga Fungsional Non Dosen
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) di bidang kepegawaian
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kesesuaian konsep keputusan dengan data
10.2
Kesesuaian dan kelengkapan bahan usul penilaian dan penetapan angka kredit
10.3
Keakuratan data pejabat fungsional tertentu selain guru dan dosen
10.4
Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas
10.5
Kesesuaian kualitas dan kuantitas hasil kerja
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta petunjuk dan arahan kepada atasan
11.2
Mengajukan saran atau pendapat kepada atasan
11.3
Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja yang terkait di lingkungan
Kementerian ataupun pihak terkait dengan tugas jabatan tersebut
11.4
Menolak pelaksanaan kerja yang tidak sesuai prosedur
11.5
Memberi masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbagian Tenaga
Bagian Mutasi Jabatan dan
Konsultasi pelaksanaan
Fungsional Guru
Tenaga Fungsional Non
tugas
Dosen
12.2 Pengolah Data Mutasi
Subbagian Tenaga
Koordinasi pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru
Fungsional Guru
tugas
12.3 Analis Kepegawaian Penyelia Subbagian Tenaga
Koordinasi pelaksanaan
Fungsional Guru
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: SMA
16.2
Kursus/Pelatihan
: Diklat Teknis Kepegawaian
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang kepegawaian
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan-peraturan tentang Kepegawaian
- POS tentang mutasi pegawai
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu memproses mutasi pegawai
16.7
Potensi
: 16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Cekatan
- Berdaya tahan terhadap tekanan
254
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.140
NAMA JABATAN
: Pemroses Mutasi Jabatan Pimpinan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbagian Mutasi Jabatan
3.2
Eselon III
: Bagian Mutasi Jabatan dan Tenaga Fungsional Non Dosen
3.3
Eselon II
: Biro Kepegawaian
3.4.
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menerima, mencatat, menghitung dan memproses penetapan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian dalam/dari jabatan struktural, pimpinan, dan pemekerjaan (dpk)/pembantuan (dpb)
Atase Pendidikan dan Dubes/Wakil RI pada UNESCO dan Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri
sesuai peraturan perundang-undangan agar penempatan pejabat berjalan secara efektif, efisien
dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
5. URAIAN TUGAS
:
5.1
Menerima dan mencatat usul mutasi jabatan pimpinan sesuai dengan prosedur dan
ketentuan untuk diproses lebih lanjut
5.2
Mengumpulkan data mutasi jabatan pimpinan sesuai dengan prosedur dan ketentuan
dalam rangka proses penetapan keputusan mutasi jabatan pimpinan
5.3
Mengelompokkan bahan mutasi jabatan pimpinan sesuai dengan prosedur dan ketentuan
untuk dapat diproses lebih lanjut
5.4
Memproses bahan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan
pimpinan sesuai dengan peraturan dan ketentuan sebagai bahan pengambilan keputusan
pimpinan
5.5
Mengumpulkan bahan pelaksanaan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi, Atase
Pendidikan, dan jabatan lain di lingkungan Kemdikbud, serta penyelenggaraan asesmen
pegawai sesuai arahan pimpinan guna kelancaran pelaksanaan kegiatan
5.6
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.7
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Usul mutasi jabatan pimpinan
6.2
Data mutasi jabatan pimpinan
6.3
Bahan mutasi jabatan pimpinan
6.4
Bahan dan draf keputusan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
6.5
Bahan pelaksanaan
6.6
Laporan hasil pelaksanaan tugas dan
6.7
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Usul mutasi jabatan pimpinan
7.2
Hasil rapat Baperjakat
7.3
Bahan seleksi
7.4
Data pejabat struktural
7.5
Data/dokumen/informasi yang terkait
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Komputer/laptop
8.2
Alat tulis kantor (ATK)
8.3
Jaringan internet
8.4
Alat perlengkapan kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Peraturan tentang kepegawaian
9.2
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.3
Program Kerja Subbagian Mutasi Jabatan dan Bagian Mutasi Jabatan dan Tenaga
Fungsional Non Dosen
9.4
Prosedur Operasional Standar di bidang kepegawaian
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kesesuaian konsep keputusan dengan data
1.
2.
3.
255
10.2
Kesesuaian dan kelengkapan bahan baperjakat dan pelantikan
10.3
Keakuratan data pejabat struktural dan pimpinan
10.4
Kerahasiaan dokumen
10.5
Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas
10.6
Kesesuaian kualitas dan kuantitas hasil kerja
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta petunjuk dan arahan kepada atasan
11.2
Mengajukan saran atau pendapat kepada atasan
11.3
Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja yang terkait di lingkungan
Kementerian ataupun pihak terkait dengan tugas jabatan tersebut
11.4
Menolak pelaksanaan kerja yang tidak sesuai prosedur
11.5
Memberi masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbagian Mutasi
Bagian Mutasi Jabatan dan
Konsultasi pelaksanaan
Jabatan
Tenaga Fungsional Non
tugas
Dosen
12.2 Pengolah Data Mutasi
Subbagian Mutasi Jabatan
Koordinasi pelaksanaan
Jabatan Pimpinan
tugas
12.3 Analis Kepegawaian Penyelia Subbagian Mutasi Jabatan
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Cuaca
: Cerah
13.5
Suara
: Tenang
13.6
Jam kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: SMA/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Diklat Teknis Kepegawaian
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang kepegawaian
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan-peraturan tentang Kepegawaian
- POS tentang mutasi pegawai
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu memproses mutasi
16.7
Potensi
: 16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Cekatan
- Berdaya tahan terhadap tekanan
256
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
NOMOR KODE JABATAN
: E.141
NAMA JABATAN
: Pemroses Mutasi Kepegawaian
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1 Eselon IV
: .....................
3.2 Eselon III
: .....................
3.3 Eselon II
: .....................
3.4 Eselon I
: .....................
RUMUSAN TUGAS
:
Memproses usul pengangkatan, mutasi, dan pemensiunan pegawai serta mengadministrasikan
layanan kepegawaian di lingkungan unit kerja sesuai dengan prosedur sebagai bahan kebijakan
pimpinan.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Memproses usul pengadaan pegawai di lingkungan unit kerja
5.2
Memproses kenaikan pangkat dan jabatan di lingkungan unit kerja
5.3
Menyusun konsep kenaikan gaji berkala pegawai di lingkungan unit kerja
5.4
Memproses usul ujian dinas, ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, diklat pim, dan
diklat teknis pegawai di lingkungan unit kerja
5.5
Memproses usul ijin belajar dan tugas belajar pegawai di lingkungan unit kerja
5.6
Memproses usul cuti pegawai di lingkungan unit kerja
5.7
Memproses usul pembuatan Karpeg, Karis/Karsu, Askes, Taspen pegawai di lingkungan
unit kerja
5.8
Menyiapkan bahan pertimbangan baperjakat dalam pengangkatan jabatan di lingkungan
unit kerja
5.9
Menyiapkan bahan pelantikan pejabat di lingkungan unit kerja
5.10
Menyusun konsep Daftar Urut Kepangkatan pegawai
5.11
Menyusun konsep surat kepegawaian sesuai dengan jenis kebutuhan di lingkungan unit
kerja
5.12
Memproses usulan permohonan alih tugas/pindahan tugas/pindah antar unit kerja bagi
pegawai di lingkungan unit kerja
5.13
Menyiapkan bahan usul penetapan angka kredit di lingkungan unit kerja
5.14
Memproses usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan unit kerja
5.15
Memproses usul pemberian penghargaan satyalencana Karyasatya dan penghargaan lain
kepada pegawai di lingkungan unit kerja
5.16
Menata dokumen kepegawaian sesuai dengan prosedur sehingga tertib administrasi
5.17
Merekapitulasi daftar hadir pegawai di lingkungan unit kerja
5.18
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada pimpinan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.19
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
HASIL KERJA
:
6.1
Usul pengadaan pegawai
6.2
Dokumen usul kenaikan pangkat dan jabatan
6.3
Dokumen kenaikan gaji berkala pegawai
6.4
Dokumen usul ujian dinas, ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, diklat pim, dan
diklat teknis pegawai
6.5
Dokumen usul ijin belajar dan tugas belajar pegawai
6.6
Surat cuti pegawai
6.7
Usul pembuatan Karpeg, Karis/Karsu, Askes, Taspen pegawai di lingkungan unit kerja
6.8
Bahan pertimbangan baperjakat dalam pengangkatan jabatan
6.9
Bahan pelantikan pejabat
6.10
Konsep Daftar Urut Kepegawaian pegawai
6.11
Surat-surat kepegawaian
6.12
Dokumen usul alih tugas/pindahan tugas/pindah antar unit kerja bagi pegawai;
6.13
Bahan usul penetapan angka kredit
6.14
Dokumen usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai
6.15
Dokumen usul pemberian penghargaan satyalencana Karyasatya dan penghargaan lain
kepada pegawai
6.16
Dokumen kepegawaian
257
6.17
Rekapitulasi daftar hadir
6.18
Laporan pelaksanaan tugas
6.19
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Data dan informasi pegawai
7.2
Disposisi pimpinan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.2
Alat Tulis Kantor (ATK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Peraturan tentang kepegawaian
9.2
Program kerja ...................
9.3
Prosedur Operasional Standar (POS) pengelolaan kepegawaian
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan kesesuaian proses mutasi pegawai
10.2
Kesesuaian proses pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur
10.3
Kebenaran dan kelengkapan laporan
10.4
Keamanan dan kerahasiaan data kepegawaian
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan berkas mutasipegawai kepada pihak terkait sesuai dengan
penugasan atasan
11.2
Menolak permintaan data mutasi pegawai yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
....................... (Eselon IV) ....... (Unit Kerja Eselon III) Konsultasi pelaksanaan
tugas
12.2
.......................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3
.......................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Bersih
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: SMA/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang administrasi kepegawaian
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5
Pengetahuan
: Prosedur
Operasional
Standar
(POS)
kepegawaian
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu memproses usul mutasi pegawai
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Cekatan
- Kerja sama
- Berdaya tahan terhadap tekanan
258
pengelolaan
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
NOMOR KODE JABATAN
: E.142
NAMA JABATAN
: Pemroses Mutasi Tenaga Administrasi
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbagian Mutasi Tenaga Administrasi
3.2
Eselon III
: Bagian Pengembangan, Disiplin, dan Pensiun
3.3
Eselon II
: Biro Kepegawaian
3.4
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
RUMUSAN TUGAS
:
Memproses bahan penetapan pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, dan mutasi lainnya bagi
tenaga administrasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan dengan cara
mengumpulkan, mengidentifikasi, dan mengklasifikasikan usul mutasi tenaga administrasi.
URAIAN TUGAS
:
5.1
Menerima dan mencatat surat masuk sesuai dengan prosedur dan ketentuan sebagai
bahan pemrosesan mutasi
5.2
Memeriksa dan meneliti berkas usul bahan penetapan pengangkatan, kepangkatan,
pemindahan, dan mutasi lainnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan agar terhindar
dari kesalahan
5.3
Menyiapkan usul/konsep penetapan pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, dan mutasi
lainnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan sebagai bahan pengelolaan penyusunan
penetapan
5.4
Menyiapkan konsep surat pemberitahuan tentang usul mutasi kepegawaian bahan tidak
lengkap (BTL)/tidak memenuhi syarat (TMS) sesuai dengan prosedur dan ketentuan untuk
dilengkapi
5.5
Menyiapkan bahan/berkas kenaikan pangkat sesuai dengan prosedur dan ketentuan untuk
di teruskan ke BKN dan atau SETNEG
5.6
Menyiapkan konsep usul peninjauan masa kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan
untuk kepentingan kepegawaian
5.7
Menyiapkan konsep surat pengantar kenaikan pangkat PNS sesuai dengan prosedur dan
ketentuan
5.8
Menyiapkan konsep naskah surat keputusan peninjauan masa kerja, CLTN, Perbantuan,
pengangkatan dan pengaktifan kembali sesuai dengan prosedur dan ketentuan sebagai
bahan pengelolaan penyusunan penetapan
5.9
Membuat konsep surat pembatalan keputusan pengangkatan dan pengaktifan kembali
sesuai dengan prosedur dan ketentuan untuk di evaluasi kembali
5.10 Membuat konsep surat perbaikan keputusan pengangkatan dan pengaktifan kembali sesuai
dengan prosedur dan ketentuan untuk direvisi kembali
5.11 Mengirim dan mengarsipkan surat sesuai dengan prosedur dan ketentuan sebagai bukti
pengelolaan mutasi untuk di dokumentasikan
5.12 Menyusun laporan pelaksanaan tugas pemroses mutasi tenaga administrasi
5.13 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis
HASIL KERJA
:
6.1
Data surat masuk
6.2
Check list kelengkapan berkas
6.3
Konsep penetapan pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, dan mutasi lainnya
6.4
Konsep surat pemberitahuan tentang usul mutasi kepegawaian bahan tidak lengkap
(BTL)/tidak memenuhi syarat (TMS)
6.5
Berkas kenaikan pangkat
6.6
Konsep usul peninjauan masa kerja untuk kepentingan kepegawaian
6.7
Konsep surat pengantar kenaikan pangkat PNS
6.8
Konsep naskah surat keputusan peninjauan masa kerja, CLTN, Perbantuan, pengangkatan
dan pengaktifan kembali
6.9
Konsep surat pembatalan keputusan pengangkatan dan pengaktifan kembali
6.10 Konsep surat perbaikan keputusan pengangkatan dan pengaktifan kembali
6.11 Ekspedisi surat
6.12 Laporan pelaksanaan tugas kepada atasan
6.13 Laporan tugas kedinasan lain
259
7.
BAHAN KERJA
:
7.1
Instrumen pengumpulan data pelaksanaan program
7.2
Database Pegawai
7.3
Data absen pegawai
7.4
Daftar urut kepangkatan
7.5
Berkas usul mutasi tenaga administrasi
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Program kerja Subbagian Mutasi Tenaga Administrasi
9.3
Standar Operasional Prosedur (POS) pemrosesan mutasi tenaga administrasi
9.4
Peraturan terkait kenaikan pangkat, mutasi dan penyesuaian ijasah
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan kelengkapan berkas usul mutasi tenaga administrasi
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait sebagai bahan analisis
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbagian Mutasi dan Bagian Pengembangan,
Konsultasi pelaksanaan
Administrasi
Disiplin, dan Pensiun
tugas
12.2 Analis Kepegawaian Penyelia
Subbagian Mutasi Tenaga
Koordinasi pelaksanaan
Administrasi
tugas
12.3 Analis Kepegawaian
Subbagian Mutasi Tenaga
Koordinasi pelaksanaan
Pelaksana Lanjutan
Administrasi
tugas
12.2 Pengolah Data Mutasi Tenaga Subbagian Mutasi Tenaga
Koordinasi pelaksanaan
Administrasi
Administrasi
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: SMA/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang pemrosesan berkas usul
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan yang berkaitan dengan Kenaikan Pangkat
- Peraturan tentang mutasi
- POS tentang mutasi pegawai
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu memproses mutasi pegawai
16.7
Potensi
: 16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Inisiatif
- Berdaya tahan terhadap tekanan
260
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
3.
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbagian Tenaga Fungsional Lainnya
3.2
Eselon III
: Bagian Mutasi Jabatan dan Tenaga Fungsional Non Dosen
3.3
Eselon II
: Biro Kepegawaian
3.4
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
RUMUSAN TUGAS
:
Menerima, mencatat, menghitung dan memproses penetapan angka kredit dan jabatannya,
kepangkatan, pemindahan, pembebasan sementara dan pemberhentian, pemekerjaan
(dpk)/pembantuan(dpb), dan mutasi lainnya bagi tenaga fungsional tertentu selain guru dan dosen
sesuai dengan peraturan
dan ketentuan
agar penilaian dan penetapan serta mutasi
jabatan/pangkat dapat terlaksana tepat waktu.
URAIAN TUGAS
5.1
Menerima dan mencatat data mutasi jabatan/pangkat fungsional tertentu selain guru dan
dosen sesuai dengan prosedur dan ketentuan untuk diproses lebih lanjut
5.2
Mengumpulkan data mutasi jabatan/pangkat fungsional tertentu selain guru dan dosen
sesuai dengan prosedur dan ketentuan dalam rangka proses penetapan keputusan mutasi
jabatan/pangkat fungsional tertentu selain guru dan dosen
5.3
Mengelompokkan bahan mutasi jabatan/pangkat fungsional tertentu selain guru dan dosen
sesuai dengan prosedur dan ketentuan untuk dapat diproses lebih lanjut
5.4
Menyiapkan bahan penilaian dan penetapan angka kredit, pengangkatan pertama,
pemindahan, pembebasan sementara,pengaktifan kembali, dan pemberhentian dalam dan
dari jabatan fungsional tertentu selain guru dan dosen yang menjadi kewenangan
kementerian berdasarkan peraturan dan ketentuan untuk penetapan angka kredit dan
Keputusan
5.5
Menyiapkan bahan usul kenaikan pangkat jabatan fungsional tertentu selain guru dan
dosen yang menjadi kewenangan kementerian berdasarkan peraturan dan ketentuan
untuk penetapan angka kredit dan Keputusan
5.6
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.7
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Data mutasi jabatan/pangkat fungsional tertentu selain guru dan dosen
6.2
Data mutasi jabatan/pangkat fungsional tertentu selain guru dan dosen yang telah
dikumpulkan
6.3
Bahan mutasi jabatan/pangkat fungsional tertentu selain guru dan dosen yang telah
dikelompokkan
6.4
Bahan penilaian dan penetapan angka kredit, pengangkatan pertama, pemindahan,
pembebasan sementara,pengaktifan kembali, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan
fungsional tertentu selain guru dan dosen yang menjadi kewenangan kementerian
6.5
Bahan usul kenaikan pangkat jabatan fungsional tertentu selain guru dan dosen yang
menjadi kewenangan kementerian berdasarkan peraturan dan ketentuan untuk penetapan
angka kredit dan Keputusan
6.6
Bahan penyusunan konsep pedoman
6.7
Laporan pelaksanaan fasilitasi
6.8
Laporan hasil pelaksanaan tugas dan
6.9
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Berkas usul penetapan angka kredit, mutasi jabatan, kepangkatan, pengangkatan,
pemindahan, pembebasan sementara, dan pemberhentian, pembantuan dan mutasi lainnya
bagi pejabat fungsional tertentu selain guru dan dosen
7.2
Format penilaian angka kredit pejabat fungsional lainnya selain guru dan dosen
7.3
Nota persetujuan teknis BKN
7.4
Data pejabat fungsional lainnya selain guru dan dosen
4.
5.
6.
7.
:
:
E.143
Pemroses Mutasi Tenaga Fungsional Tertentu Selain Guru
dan Dosen
1.
2.
261
8.
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.2
Alat Tulis Kantor (ATK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Peraturan tentang kepegawaian
9.2
Permen PAN-RB tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya
9.3
Program Kerja Subbagian Tenaga Fungsional Lainnya dan Bagian Mutasi Jabatan dan
Tenaga Fungsional Non Dosen dan
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) di bidang kepegawaian
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kesesuaian konsep keputusan dengan data
10.2
Kesesuaian dan kelengkapan bahan usul penilaian dan penetapan angka kredit
10.3
Keakuratan data pejabat fungsional tertentu selain guru dan dosen
10.4
Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas
10.5
Kesesuaian kualitas dan kuantitas hasil kerja
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta petunjuk dan arahan kepada atasan
11.2
Mengajukan saran atau pendapat kepada atasan
11.3
Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja yang terkait di lingkungan
Kementerian ataupun pihak terkait dengan tugas jabatan tersebut
11.4
Menolak pelaksanaan kerja yang tidak sesuai prosedur
11.5
Memberi masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbagian Tenaga
Bagian Mutasi Jabatan dan
Konsultasi pelaksanaan
Fungsional Lainnya
Tenaga Fungsional Non
tugas
Dosen
12.2 Pengolah Data Mutasi Tenaga Subbagian Tenaga
Koordinasi pelaksanaan
Fungsional Tertentu Selain
Fungsional Lainnya
tugas
Guru dan Dosen
12.3 Analis Kepegawaian Penyelia
Subbagian Tenaga
Koordinasi pelaksanaan
Fungsional Lainnya
tugas
12.4 Analis Mutasi Tenaga
Subbagian Tenaga
Koordinasi pelaksanaan
Fungsional Tertentu Selain
Fungsional Lainnya
tugas
Guru dan Dosen
12.5 Analis Kepegawaian Pertama
Subbagian Tenaga
Koordinasi pelaksanaan
Fungsional Lainnya
tugas
12.6 Pengadministrasi Umum
Subbagian Tenaga
Koordinasi pelaksanaan
Fungsional Lainnya
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: SMA/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Diklat Teknis Kepegawaian
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang kepegawaian
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan-peraturan tentang Kepegawaian
- POS tentang mutasi pegawai
262
16.6
16.7
16.8
Kecakapan Teknis
Potensi
Sikap Kerja
:
:
:
Mampu memproses mutasi pegawai
- Teliti
- Cekatan
- Berdaya tahan terhadap tekanan
263
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.144
NAMA JABATAN
: Pemroses Penetapan Pejabat Perbendaharaan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbagian Perbendaharaan
3.2.
Eselon III
: Bagian Perbendaharaan
3.3.
Eselon II
: Biro Keuangan
3.4.
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menyiapkan bahan penyusunan penetapan pejabat perbendaharaan di lingkungan Kementerian
sesuai dengan ketentuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
5. URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan konsep format Surat Keputusan tentang pejabat perbendaharaan
5.2
Menyiapkan konsep Surat Edaran tentang pengangkatan pejabat perbendaharaan
5.3
Mengumpulkan data usulan penetapan pejabat perbendaharaan
5.4
Melakukan verifikasi dan konfirmasi data usulan penetapan pejabat perbendaharaan di
lingkungan Kementerian
5.5
Menyusun konsep Surat Keputusan tentang pengangkatan pejabat perbendaharaan
5.6
Menyusun konsep surat pemberitahuan kepada unit kerja yang pejabat perbendaharaannya
bermasalah
5.7
Menyusun revisi Surat Keputusan tentang penetapan pejabat perbendaharaan
5.8
Mengumpulkan data pejabat perbendaharaan dari unit kerja di lingkungan Kementerian
5.9
Menginput database pejabat perbendaharaan
5.10
Merekapitulasi data pejabat perbendaharaan
5.11
Menyimpan data pejabat perbendaharaan
5.12
Memberikan layanan permintaan data pejabat perbendaharaan
5.13
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.14
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Konsep format Surat Keputusan tentang pejabat perbendaharaan
6.2
Konsep Surat Edaran tentang pengangkatan pejabat perbendaharaan
6.3
Data usulan penetapan pejabat perbendaharaan
6.4
Data hasil verifikasi dan konfirmasi penetapan pejabat perbendaharaan di lingkungan
Kementerian
6.5
Konsep Surat Keputusan tentang pengangkatan pejabat perbendaharaan
6.6
Konsep surat pemberitahuan kepada unit kerja yang pejabat perbendaharaannya
bermasalah
6.7
Revisi Surat Keputusan tentang penetapan pejabat perbendaharaan
6.8
Data pejabat perbendaharaan dari unit kerja di lingkungan Kementerian
Database pejabat perbendaharaan
6.9
6.10 Rekapitulasi data pejabat perbendaharaan
6.11 Arsip data pejabat perbendaharaan
6.12 Layanan permintaan data pejabat perbendaharaan
6.13 Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.14 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Peraturan tentang pengangkatan pejabat perbendaharaan
7.2
Data dan informasi pejabat perbendaharaan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat tulis kantor (ATK)
8.2
Alat perlengkapan kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Peraturan tentang penetapan pejabat perbendaharaan
9.3
Prosedur Operasional Standar (POS) penetapan pejabat perbendaharaan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas
1.
2.
3.
264
10.2
Kebenaran SK
10.3
Kebenaran dan kelengkapan laporan
10.4
Kesesuaian proses penetapan pejabat perbendaharaan dengan
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
11.3
Menolak layanan pemberian data yang tidak sesuai prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
12.1
Kepala Subbagian
Bagian Perbendaharaan
Perbendaharaan
12.2
Penyusun Bahan Pembinaan
Subbagian Perbendaharaan
Pejabat Perbendaharaan
12.3
Pengadministrasi
Subbagian Perbendaharaan
Perbendaharaan
prosedur
Dalam Hal
Konsultasi dan laporan
pelaksanaan tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang pengelolaan data
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: POS Penetapan Pejabat Perbendaharaan
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu memproses penetapan pejabat perbendaharaan
- Mampu mengolah data
16.7
Potensi
: Kemampuan Verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Berdaya tahan terhadap tekanan
265
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.145
NAMA JABATAN
: Pemroses Pensiun
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbagian Disiplin dan Pensiun
3.2
Eselon III
: Bagian Pengembangan, Disiplin, dan Pensiun
3.3
Eselon II
: Biro Kepegawaian
3.4
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
4. RUMUSAN TUGAS
:
Melaksanakan penyiapan penetapan pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan
Kementerian.
5. URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan konsep penetapan pemensiunan dan pemberhentian pegawai
5.2
Menyiapkan konsep surat pernyataan PNS yang hilang
5.3
Menyiapkan konsep penetapan pembebasan dari jabatan menjelang pensiun
5.4
Menyiapkan konsep surat keterangan bagi PNS yang meninggal dunia tanpa keluarga
penerima pensiun
5.5
Menyiapkan konsep tanggapan atas keberatan, pengaduan masyarakat
5.6
Menyiapkan konsep surat permintaan kelengkapan data/surat pimpinan yang berkaitan
dengan pemberhentian dan pemensiunan di lingkungan Kementerian
5.7
Menyiapkan konsep surat dinas lainnya yang berkaitan dengan pemberhentian dan
pemensiunan di lingkungan Kementerian
5.8
Menyusun laporan pekerjaan/tugas untuk dilaporkan kepada atasan dalam bentuk tertulis
dan tercatat dalam komputer
5.9
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang ditugaskan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Konsep penetapan pemensiunan dan pemberhentian pegawai
6.2
Konsep surat pernyataan PNS yang hilang
6.3
Konsep penetapan pembebasan dari jabatan menjelang batas usia pensiun
6.4
Konsep surat keterangan bagi PNS yang meninggal dunia tanpa keluarga penerima pensiun
6.5
Konsep tanggapan atas keberatan, pengaduan masyarakat, permasalahan
6.6
Konsep surat permintaan kelengkapan data/surat pimpinan yang berkaitan dengan
pemberhentian dan pemensiunan di lingkungan Kementerian
6.7
Konsep surat dinas lainnya yang berkaitan dengan pemberhentian dan pemensiunan di
lingkungan Kementerian
6.8
Laporan pelaksanaan tugas
6.9
Laporan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja Subbagian Disiplin dan Pensiun
7.2
Peraturan perundang-undangan yang terkait
7.3
Data/dokumen/informasi yang terkait
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Peraturan perundang-undangan yang terkait
9.2
Data/dokumen/informasi yang terkait
9.3
Prosedur operasional standar pemrosesan pemberhentian dan pemensiunan pegawai
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan ketepatan rencana pekerjaan/tugas
10.2
Kelengkapan berkas usul pemensiunan dan pemberhentian pegawai
10.3
Kebenaran dan ketepatan penetapan pemensiunan dan pemberhentian pegawai
10.4
Kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pekerjaan/tugas
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta petunjuk dan arahan kepada atasan
11.2
Mengajukan saran atau pendapat kepada atasan
1.
2.
3.
266
11.3
Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja yang terkait di lingkungan
Kementerian ataupun pihak terkait dengan tugas jabatan tersebut
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Subbagian Disiplin
Bagian Pengembangan,
Konsultasi pelaksanaan
dan Pensiun
Disiplin, dan Pensiun
tugas
12.2
Analis Pelaksanaan Peraturan Subbagian Disiplin dan
Koordinasi pelaksanaan
Kepegawaian
Pensiun
tugas
12.3
Penelaah Kasus Kepegawaian Subbagian Disiplin dan
Koordinasi pelaksanaan
Pensiun
tugas
12.4
Pengolah Data Disiplin
Subbagian Disiplin dan
Koordinasi pelaksanaan
Pegawai
Pensiun
tugas
12.5
Pengolah Data Pensiun
Subbagian Disiplin dan
Koordinasi pelaksanaan
Pensiun
tugas
12.6
Analis Kepegawaian Pertama
Subbagian Disiplin dan
Koordinasi pelaksanaan
Pensiun
tugas
12.7
Analis Kepegawaian
Subbagian Disiplin dan
Koordinasi pelaksanaan
Pelaksana Lanjutan
Pensiun
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan ketentuan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: SMA/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman kerja
: Di bidang pengelolaan kepegawaian
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5
Pengetahuan
: - Perundang-undangan mengenai
pemensiunan
- POS Kepegawaian
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu memproses pensiun
16.7
Potensi
: 16.8
Sikap Kerja
: - Komunikatif
- Santun
- Mudah beradaptasi
267
pemberhentian
dan
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.146
NAMA JABATAN
: Penata Arsip
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: .......................
3.2.
Eselon III
: .......................
3.3.
Eselon II
: .......................
3.4.
Eselon I
: .......................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menerima, mencatat, menata, dan melayani peminjaman dan memelihara keutuhan arsip/dokumen
sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Mencatat dan memberi nomor arsip/dokumen ke dalam buku arsip/sistem aplikasi
5.2.
Meneliti dan mengklasifikasikan arsip/dokumen berdasarkan jenis dan sifatnya
5.3.
Menggandakan arsip dalam bentuk digital agar arsip terpelihara dari kerusakan
5.4.
Menata arsip/dokumen ke dalam lemari arsip berdasarkan jenis dan sifatnya untuk
mempermudah dalam pencarian arsip
5.5.
Merawat arsip/dokumen sesuai dengan jenisnya agar terhindar dari kerusakan arsip
5.6.
Melayani peminjaman arsip/dokumen sesuai dengan kebutuhan untuk kelancaran
pelaksanaan kedinasan
5.7.
Mengajukan usul penyusutan arsip/dokumen sesuai dengan aturan dan prosedur untuk
mengurangi arsip yang telah tidak terpakai
5.8.
Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
5.9.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Catatan dan label
6.2.
Klasifikasi arsip/dokumen (statis dan dinamis)
6.3.
Arsip/dokumen digital
6.4.
Arsip/dokumen yang tertata
6.5.
Arsip/dokumen yang terawat
6.6.
Layanan peminjaman arsip surat, naskah, dan dokumen
6.7.
Daftar usul penyusutan arsip
6.8.
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan
6.9.
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Surat
7.2.
Dokumen
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Peraturan perundang undangan tentang tata naskah dinas dan kearsipan
9.2.
Program kerja ..................
9.3.
Prosedur Operasional Standar (POS) penataan arsip
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kerapihan penataan arsip/dokumen
10.2. Kelengkapan dan kebenaran arsip/dokumen
10.3. Keamanan dan kerahasiaan arsip/dokumen
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kembali peminjaman arsip/dokumen
11.2. Menolak peminjaman arsip/dokumen yang tidak sesuai dengan prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 ......................... (Eselon IV) ....... (Unit Kerja Eselon III) Konsultasi pelaksanaan
tugas
12.2 ........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
1.
2.
3.
268
12.3
........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: SMA/sederajat
16.2. Kursus/Pelatihan
: Kearsipan
16.3. Pengalaman Kerja
: 16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5. Pengetahuan
: Tata persuratan dan kearsipan
16.6. Kecakapan Teknis
: Mampu menata arsip/dokumen dengan baik
16.7. Potensi
: 16.8. Sikap Kerja
: Teliti
269
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.147
NAMA JABATAN
: Penata Arsip Kepegawaian
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbagian Informasi Kepegawaian
3.2
Eselon III
: Bagian Perencanaan dan Pengadaan
3.3
Eselon II
: Biro Kepegawaian
3.4
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
4. RUMUSAN TUGAS :
Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip kepegawaian di lingkungan Kementerian.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Mencatat dan memberi nomor arsip/dokumen ke dalam buku agenda/sistem aplikasi
5.2
Mengklasifikasikan arsip/dokumen berdasarkan jenis dan sifatnya
5.3
Menggandakan arsip dalam bentuk digital agar arsip terpelihara dari kerusakan
5.4
Menata arsip/dokumen ke dalam lemari arsip berdasarkan jenis dan sifatnya untuk
mempermudah dalam pencarian arsip
5.5
Melakukan penyimpanan arsip/dokumen kepegawaian
5.6
Merawat arsip/dokumen sesuai dengan jenisnya agar terhindar dari kerusakan arsip
5.7
Melayani peminjaman arsip/dokumen sesuai dengan kebutuhan untuk kelancaran
pelaksanaan kedinasan
5.8
Mengajukan usul penyusutan arsip/dokumen sesuai dengan aturan dan prosedur untuk
mengurangi arsip yang telah tidak terpakai
5.9
Membuat denah lokasi penyimpanan arsip dan mengatur ulang penyimpanan arsip
5.10
Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
5.11
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan baik secara lisan maupun tulisan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Catatan dokumen kepegawaian dan label
6.2
Klasifikasi arsip/dokumen
6.3
Arsip/dokumen kepegawaian digital
6.4
Arsip/dokumen yang tertata
6.5
Arsip/dokumen yang tersimpan
6.6
Arsip/dokumen yang terawat
6.7
Layanan peminjaman arsip surat, naskah, dan dokumen
6.8
Daftar usul penyusutan arsip
6.9
Denah lokasi penyimpanan arsip
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan
6.11
Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Arsip/dokumen kepegawaian
8. PERALATAN KERJA :
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3
Media penyimpan arsip/dokumen
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program kerja Subbagian Informasi Kepegawaian
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS) penataan arsip
9.3
Peraturan tentang tata kearsipan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kelengkapan dan kerapian arsip
10.2
Kecepatan dan ketepatan layanan arsip
10.3
Kebenaran dan kecepatan pembuatan dan pendistribusian kartu pegawai (Karpeg)/kartu
istri (Karis)/kartu suami (Karsu)
11. WEWENANG
:
11.1
Menolak peminjaman arsip yang tidak sesuai ketentuan
11.2
Menagih pengembalian arsip
11.3
Meminta kelengkapan data usul pembuatan Karpeg/Karis/Karsu
1.
2.
3.
270
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1 Kepala Subbagian Informasi
Kepegawaian
12.2 Pranata Komputer Pertama
12.3
12.4
12.5
Perancang Sistem Informasi
Kepegawaian
Pengolah Data Kepegawaian
12.6
Penyiap Usul Tanda Jasa dan
Penghargaan Pegawai
Arsiparis Penyelia
12.7
Arsiparis Pelaksana Lanjutan
Unit Kerja
Bagian Perencanaan dan
Pengadaan
Subbagian Informasi
Kepegawaian
Subbagian Informasi
Kepegawaian
Subbagian Informasi
Kepegawaian
Subbagian Informasi
Kepegawaian
Subbagian Informasi
Kepegawaian
Subbagian Informasi
Kepegawaian
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN :
16.1
Pendidikan Formal
: SMA/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Kearsipan
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang pengelolaan kearsipan
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5
Pengetahuan
: Peraturan kearsipan
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu mengarsipkan berkas sesuai standar
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Cermat
- Cekatan
- Kerja sama
271
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.148
NAMA JABATAN
: Penata Dokumen
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: ......................
3.2.
Eselon III
: ......................
3.3.
Eselon II
: ......................
3.4.
Eselon I
: ......................
4.
RUMUSAN TUGAS
:
Melakukan penyiapan, pelaksanaan, dan peliputan kegiatan kedinasan di lingkungan ..................
5.
RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan pelaksnaaan kegiatan kedinasan di lingkungan .................
5.2.
Mengumpulkan dokumen kegiatan kedinasan di lingkungan .................
5.3.
Melakukan peliputan kegiatan kedinasan
5.4.
Memberikan pelayanan kepada tamu yang berkunjung sesuai dengan prosedur dan
ketentuan
5.5.
Memberikan layanan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan
kewenangan dan penugasan pimpinan
5.6.
Melakukan penataan dokumen kegiatan kedinasan
5.7.
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
5.8.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6.
HASIL KERJA
:
6.1.
Laporan persiapan pelaksanaan kegiatan
6.2.
Dokumen kegiatan kedinasan
6.3.
Hasil peliputan
6.4.
Layanan tamu
6.5.
Layanan informasi
6.6.
Arsip dokumen kegiatan
6.7.
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.8.
Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain
7.
BAHAN KERJA
:
7.1.
Data dan informasi unit kerja
7.2.
Rencana kegiatan kedinasan di lingkungan unit kerja
8.
PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3.
Kamera Digital
8.4.
Perlengkapan video shooting
9.
PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Program kerja .................
9.2.
Prosedur Operasional Standar (POS) penataan dokumen
9.3.
Prosedur Operasional Standar (POS) peliputan kegiatan kedinasan
10.
TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Ketepatan layanan kegiatan kedinasan
10.2. Kelengkapan dokumen kegiatan kedinasan
10.3. Ketepatan penggunaan peralatan dokumentasi
10.4. Ketepatan layanan tamu
10.5. Kebenaran layanan informasi
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data kegiatan sebagai bahan pemberian informasi kepada
masyarakat
11.2. Melakukan peliputan kegiatan kedinasan
12.
HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 ........................ (Eselon IV)
....... (Unit Kerja Eselon III) Konsultasi pelaksanaan
tugas
1.
2.
3.
272
12.2
........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
12.3
........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
13.
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1.
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2.
Suhu
: Sejuk
13.3.
Penerangan
: Terang
13.4.
Suara
: Tenang
13.5.
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: SMA/sederajat
16.2. Kursus/Pelatihan
: Kehumasan
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang kehumasan dan fotografi
16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5. Pengetahuan
: Peraturan tentang kehumasan
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu memberikan informasi dengan sistematis
- Mampu berkomunikasi dengan baik
16.7. Potensi
: 16.8. Sikap Kerja
: - Kreatif
- Kerja sama
273
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
NOMOR KODE JABATAN
: E.149
NAMA JABATAN
: Penata Dokumen Film
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbagian Program dan Evaluasi
3.2
Eselon III
: Sekretariat Lembaga Sensor Film
RUMUSAN TUGAS
:
Menata dokumen hasil proses penyensoran sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku
agar keutuhan arsip selalu terjaga.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menerima dan mencatat dokumen film dan hasil penyensoran yang masuk
5.2
Mengklasifikasikan dan memberi kode dokumen sesuai ketentuan
5.3
Menyimpan dokumen sesuai dengan klasifikasinya
5.4
Memberi layanan peminjaman dokumen film dan hasil penyensoran film
5.5
Memelihara kualitas dan keutuhan dokumen
5.6
Memilah/menyortir dokumen film aktif dan pasif untuk rencana pemusnahan
5.7
Menyusun konsep usul pemusnahan dokumen film dan hasil penyensoran
5.8
Menyiapkan bahan penyerahan dokumen film bernilai dokumenter ke ANRI atau sinematik
5.9
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
5.10
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Buku Arsip film/dokumen hasil penyensoran
6.2
Kode arsip film
6.3
Laporan penyimpanan dokumen
6.4
Layanan peminjaman arsip
6.5
Dokumen file
6.6
Arsip aktif dan pasif
6.7
Konsep usul pemusnahan
6.8
Laporan Penyerahan arsip ke ANRI dan SINEMATIK
6.9
Laporan pelaksanaan tugas
6.10
Laporan Pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Arsip Film
7.2
Dokumen hasil penyensoran
PERALATAN KERJA
:
8.4
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.5
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1
Undang-Undang tentang Perfilman
9.2
Peraturan Pemerintah tentang Lembaga Sensor Film
9.3
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Sensor Film
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) Penataan Dokumen Film
TANGGUNGJAWAB
:
10.1 Kelengkapan daftar dokumen film dan hasil penyensoran
10.2 Kebenaran klasifikasi dan kodifikasi dokumen film
10.3 Ketepatan penyimpanan dan pemeliharaan arsip
WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan dokumen film dan hasil penyensoran
11.2
Menolak peminjaman dokumen film dan hasil penyensoran yang tidak sesuai dengan
prosedur
HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbagian Program
Sekretariat Lembaga
Petunjuk pelaksanaan
dan Evaluasi
Sensor Film
tugas
12.2 Penyusun Program, Anggaran, Subbagian Program dan
Koordinasi pelaksanaan
dan Laporan
Evaluasi
tugas
274
12.3
Pengolah data program,
anggaran, dan laporan
Subbagian Program dan
Evaluasi
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Bersih dan rapi
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: SMA/sederajat
16.2. Kursus/Pelatihan
: Diklat pengelolaan kearsipan
16.3. Pengalaman Kerja
: 16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5. Pengetahuan
: Pengelolaan arsip film
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu melakukan penataan arsip digital
- Mampu melakukan pemeliharaan arsip film
16.7. Potensi
: 16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Cermat dan rapih
- Kerja sama
275
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1. Eselon IV
3.2. Eselon III
:
:
:
:
:
E.150
Penata Dokumen Hasil Produksi
Subbidang Penyiaran dan Pengendalian
Bidang Pengembangan Teknologi Pembelajaran Berbasis
Radio, Televisi, dan Film
Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan
3.3. Eselon II
:
RUMUSAN TUGAS
:
Menata dokumen hasil produksi sesuai dengan prosedur dan ketentuan agar program siar hasil
produksi selalu terjaga.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menerima dan mencatat konten TVE dan suara edukasi yang masuk
5.2
Mengklasifikasikan dan melakukan coding konten TV edukasi dan suara edukasi
5.3
Menata dan menyimpan konten TV edukasi dan suara edukasi
5.4
Melakukan pemeliharaan dan perawatan konten TV edukasi dan suara edukasi
5.5
Melakukan pelayanan peminjaman konten sesuai kebutuhan
5.6
Menyusun daftar konten yang harus dipreview dan atau diedit
5.7
Menyusun laporan pelaksanaan tugas
5.8
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Daftar konten TV edukasi dan suara edukasi yang masuk
6.2.
Kodifikasi konten TV edukasi dan suara edukasi
6.3.
Laporan penataan dan penyimpanan konten TV edukasi dan suara edukasi
6.4.
Laporan pemeliharaan dan perawatan konten TV edukasi dan suara edukasi
6.5.
Layanan peminjaman konten sesuai kebutuhan
6.6.
Daftar konten yang harus dipreview dan atau di edit
6.7.
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pelaksanaan tugas
6.8.
Laporan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
konten TVE dan suara edukasi
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Program kerja Subbidang
9.2.
Mekanisme penataan konten TV edukasi dan suara edukasi
10. TANGGUNG JAWAB:
10.1. Ketersediaan daftar konten TV edukasi dan suara edukasi
10.2. Kebenaran kodifikasi konten TV edukasi dan suara edukasi
10.3. Ketepatan daftar yang harus dipreview dan atau diedit
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta konten TV edukasi dan suara edukasi
11.2. Menolak peminjaman konten TV edukasi dan suara edukasi yang tidak sesuai prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbidang Penyiaran
Bidang Pengembangan
Konsultasi pelaksanaan
dan Pengendalian
Teknologi Pembelajaran
tugas
Berbasis Radio, Televisi,
dan Film
12.2 Pengembang Teknologi
Subbidang Penyiaran dan
Koordinasi pelaksanaan
Pembelajaran Pertama
Pengendalian
tugas
4.
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
13.1. Ruang Tempat Kerja
13.2. Suhu
13.3. Penerangan
:
:
:
:
Luas
Sejuk
Terang
276
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: SMA/sederajat
16.2. Kursus/Pelatihan
: Pelatihan pengelolaan arsip digital
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang penyiaran
16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5. Pengetahuan
: Pengelolaan arsip digital
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu menata arsip digital
- Mampu memelihara video dan kaset
16.7. Potensi
: 16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Cermat
277
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.151
NAMA JABATAN
: Penata Dokumen Keuangan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: ........................
3.2
Eselon III
: ........................
3.3
Eselon II
: ........................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menerima, mencatat, memproses, dan mengelola dokumen keuangan di lingkungan ..................
sesuai dengan ketentuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menerima dan mencatat usul permintaan anggaran dari satuan kerja di lingkungan
................. untuk tertib administrasi
5.2.
Merekapitulasi usulan permintan anggaran yang telah mendapat persetujuan dari Kepala
sebagai bahan informasi
5.3.
Mengetik dan mencetak usul permintaan anggaran
5.4.
Membuat kwitansi pengeluaran keuangan sesuai dengan jumlah permintaan
5.5.
Mengumpulkan bahan pendukung penyusunan dokumen keuangan
5.6.
Mengetik dan mencetak surat-surat keuangan
5.7.
Menata dan memelihara dokumen keuangan
5.8.
Melayani peminjaman dokumen keuangan
5.9.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
5.10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.11. Catatan permintaan anggaran
6.12. Rekap usulan permintaan anggaran
6.13. Usul permintaan anggaran
6.14. Kwitansi uang muka kerja
6.15. Bahan pendukung penyusunan dokumen keuangan
6.16. Surat-surat keuangan
6.17. Dokumen keuangan
6.18. Daftar peminjaman dokumen keuangan
6.19. Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.20. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Program kerja ...................
7.2.
Dokumen keuangan
7.3.
Petunjuk atasan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Peraturan di di bidang keuangan
9.2.
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengelolaan Keuangan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.4
Kebenaran dan kelengkapan usul permintaan anggaran
10.5
Kebenaran dan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban keuangan
10.6
Kebenaran dan kelengkapan bahan pendukung penyusunan dokumen keuangan
10.7
Kebenaran dan Kelengkapan surat-surat keuangan
10.8
Keamanan dokumen keuangan
11. WEWENANG
:
11.3
Meminta bahan pertanggungjawaban keuangan
11.4
Menolak bahan pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai prosedur
11.5
Menolak permohonan peminjaman dokumen keuangan yang tidak sesuai dengan prosedur
1.
2.
3.
278
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1 ........................ (Eselon IV)
Unit Kerja
....... (Unit Kerja Eselon III)
12.2
.......................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
12.3
.......................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.6. Ruang Tempat Kerja
: Bersih
13.7. Suhu
: Sejuk
13.8. Penerangan
: Terang
13.9. Suara
: Tenang
13.10. Jam kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: SMA/sederajat
16.2. Kursus/Pelatihan
: 16.3. Pengalaman Kerja
: 16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5. Pengetahuan
: Administrasi Keuangan
16.6. Kecakapan Teknis
: Mampu menata dokumen keuangan
16.7. Potensi
: 16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Cermat
279
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.152
NAMA JABATAN
: Penata Koleksi
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Registrasi
3.2.
Eselon III
: Bidang Registrasi dan Dokumentasi
3.3.
Eselon II
: Museum Nasional
4. RUMUSAN TUGAS
:
Melaksanakan penataan koleksi secara berkelanjutan dan peninjauan kembali rencana penataan di
seluruh ruang penyimpanan untuk kepentingan pemanfaatan dan pengendalian koleksi.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyusun konsep pemetaan ruang penyimpanan koleksi
5.2.
Melaksanakan rencana penempatan koleksi di ruang simpan
5.3.
Melaksanakan penataan koleksi di ruang simpan
5.4.
Melakukan identifikasi penempatan koleksi di ruang penyimpanan
5.5.
Melakukan akses keluar masuk koleksi untuk pemeliharaan dan pemanfaatan koleksi
5.6.
Melaksanakan pengumpulan data mutasi koleksi
5.7.
Memberikan usulan perubahan penempatan penyimpanan koleksi
5.8.
Menyusun laporan hasil mutasi penyimpanan koleksi
5.9.
Melaksanakan tugas lain yang relevan atas perintah pimpinan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Data ruang penyimpanan yang sistematis
6.2.
Laporan penempatan koleksi sesuai rencana
6.3.
Laporan koleksi tertata secara teratur
6.4.
Data penempatan koleksi yang akurat
6.5.
Distribusi koleksi di ruang simpan yang terkendali
6.6.
Data mutasi koleksi yang terdokumentasi
6.7.
Usulan penempatan yang lebih baik
6.8.
Laporan mutasi koleksi yang tertib
6.9.
Laporan pelaksanaan tugas
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Koleksi benda bernilai budaya
7.2
Program database
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3.
Peralatan ruang penyimpanan
8.4.
Peralatan Keselamatan Kerja (K3)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Undang-undang tentang cagar budaya
9.2.
Peraturan pemerintah tentang pemeliharaan dan pemanfaatan benda cagar budaya
9.3.
Program kerja Bidang Registrasi dan Dokumentasi
9.4.
Prosedur Operasional Standar (POS) Penataan Koleksi
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Ketersediaan data koleksi
10.2. Keakurasian data penyimpanan
10.3. Pengendalian distribusi koleksi
11. WEWENANG
:
11.1. Akses lokasi penyimpanan
11.2. Memberikan data dan informasi koleksi simpan
11.3. Mengendalikan distribusi koleksi
11.4. Melakukan peninjauan ruang penyimpanan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Seksi Registrasi
Bidang Registrasi dan
Konsultasi pelaksanaan
Dokumentasi
tugas
1.
2.
3.
280
12.2
Registrar
Seksi Registrasi
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas, di dalam dan luar kantor
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Cukup
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: SMA/sederajat
16.2. Kursus/Pelatihan
: - Diklat Permuseuman
- Diklat Pengelolaan Koleksi
- Workshop Manajemen Storage
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang registrasi/dokumentasi
16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5. Pengetahuan
: - Memahami prosedur penataan penyimpanan koleksi
- Memahami sistem pendistribusian koleksi
16.6. Kecakapan teknis
: - Mampu menyusun pemetaan ruang
- Mampu melaksanakan prosedur penyimpanan
- Mampu melaksanakan sistem penataan penyimpanan
(storage)
16.7. Potensi
: 16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Cermat
- Jujur
281
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E. 153
NAMA JABATAN
: Penata Pameran
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi ...................
3.2.
Eselon III
: Bidang ....................
3.3.
Eselon II
: .....................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menata benda koleksi sesuai dengan kondisi sarana pameran dan desain layout tata pamer untuk
kerapihan dan kelancaran pameran.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menerjemahkan rancangan tata pamer untuk memudahkan penataan dan pemajangan
5.2.
Menyajikan hasil terjemahan rancangan dalam bentuk penataan dan penyajian pameran
benda bernilai budaya berskala nasional
5.3.
Menyiapkan pengamanan benda bernilai budaya berskala nasional
5.4.
Menyiapkan sarana pameran
5.5.
Mencatat dan mengumpulkan sarana pameran
5.6.
Mencatat dan mengumpulkan dokumen seksi ..................
5.7.
Mengatur tata pencahayaan dan tata suara di dalam ruang pameran
5.8.
Melaksanakan pembongkaran sarana pameran dan pengembalian benda koleksi paska
pameran
5.9.
Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Hasil terjemahan rancangan pameran
6.2.
Penataan pameran dan Pemajangan koleksi sesuai konsep
6.3.
Pengamanan benda benda bernilai budaya berskala nasional
6.4.
Sarana pameran
6.5.
Sarana pameran yang terkumpul dengan baik
6.6.
Dokumen Seksi Penyajian yang terkumpul dengan baik
6.7.
Pencahayaan dan tata suara yang teratur
6.8.
Laporan pembongkaran sarana pameran dan pengembalian benda koleksi paska pameran
6.9.
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.10. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Program kerja Seksi dan Bidang
7.2.
Benda Koleksi
7.3.
Hasil rancangan pameran
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3.
Alat perkakas
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Program kerja Seksi dan Bidang
9.2.
Desain dan rancangan tata pameran
9.3.
Prosedur Operasional Standar (POS) Kegiatan Pameran
9.4.
Prosedur Operasional Standar (POS) Tata Pamer
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kesesuaian pembuatan sarana prasarana pameran sesuai dengan desain dan rancangan
tata pameran
10.2. Kesesuaian penempatan benda koleksi sesuai dengan layout tata pameran
10.3. Keamanan terhadap benda koleksi
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta benda koleksi kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
11.2. Menolak permintaan/peminjaman benda koleksi yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3. Memberikan masukan kepada pimpinan
1.
2.
3.
282
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1 Kepala Seksi ....................
12.2
......................
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
13.1. Ruang Tempat Kerja
13.2. Suhu
13.3. Penerangan
13.4. Suara
13.5. Jam Kerja
14. UPAYA FISIK
Terdapat upaya fisik seperti,
14.1
Tangan
Unit Kerja
Bidang ...................
Seksi ...................
:
:
:
:
:
:
:
:
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
kegiatan
Koordinasi perancangan
tata pameran dan sarana
pameran
Terbuka
Sejuk
Terang
Tenang dan Bising
Sesuai dengan peraturan
mengangkat
koleksi,
menggergaji,
memotong,
menggunting, memaku, mengebor, dan lain-lain
mengatur estetika dan keindahan tata ruang pamer
14.2
Mata
:
15 RISIKO BAHAYA
:
Terdapat risiko bahaya seperti,
15.1
Jatuh
15.2
Luka akibat peralatan pertukangan
16 SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: SMA/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: - Diklat Teknik Penyajian pameran dasar
- Diklat Desain Interior
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang penyajian/tata pameran
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5
Pengetahuan
: - Mengetahui teknik menata pameran dengan baik
16.6
Kecakapan Teknis
: - Menguasai teknik menata pameran dengan baik
16.7
Potensi
: Kemampuan koordinasi motorik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Cekatan
- Kreatif
- Kerja sama
283
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.154
NAMA JABATAN
: Penata Usaha Pimpinan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: ........................
3.2
Eselon III
: ........................
3.3
Eselon II
: ........................
3.4
Eselon I
: ........................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menatausahakan kegiatan pimpinan sesuai dengan ketentuan untuk kelancaran pelaksanaan
kegiatan pimpinan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Memberi lembar disposisi dan menyampaikan kepada Pimpinan untuk memberikan arahan
lebih lanjut
5.2
Menerima dan memeriksa konsep surat dari unit pengolah untuk mengetahui kebenaran
dan kelengkapannya
5.3
Menyampaikan konsep surat dan dokumen lain kepada Pimpinan untuk disahkan lebih
lanjut
5.4
Menyampaikan surat yang telah ditandatangani pada unit pengolah
5.5
Membuat konsep surat dan dokumen lainnya sesuai arahan Pimpinan
5.6
Mencatat dan menyimpan arsip surat dan dokumen lainnya sesuai arahan Pimpinan
5.7
Mencatat jadwal kegiatan Pimpinan untuk kelancaran pelaksanaan tugas
5.8
Mencatat jadwal pemakaian ruang sidang Pimpinan untuk kelancaran pelakanaan tugas
5.9
Menerima telepon dan faksimile untuk disampaikan kepada Pimpinan, dan menelpon,
faksimile pihak lain sesuai permintaan Pimpinan
5.10
Menerima dan melayani tamu Pimpinan sesuai keperluannya
5.11
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.12
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Penyampaian surat dan lembar disposisi
6.2.
Catatan konsep surat dari unit pengolah
6.3.
Penyampaian konsep surat dan dokumen kepada pimpinan
6.4.
Penyampaian surat pada unit pengolah
6.5.
Konsep surat dan dokumen
6.6.
Arsip dan dokumen
6.7.
Jadwal kegiatan Pimpinan
6.8.
Jadwal pemakaian kegiatan ruang sidang
6.9.
Layanan telepon dan faksimile
6.10. Layanan tamu Pimpinan
6.11. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.12. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Surat dan dokumen
7.2
Petunjuk Pimpinan
7.3
Telepon/faksimile masuk
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Rencana dan program kerja ....................
9.2
Pedoman tata naskah dinas dan kearsipan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran dan ketepatan jadwal kegiatan pimpinan
10.2. Kebenaran dan kelengkapan laporan
10.3. Kebenaran dan ketepatan penyampaian informasi Pimpinan
10.4. Kelancaran pelaksanaan tugas pimpinan
1.
2.
3.
284
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta penjelasan konsep surat pada unit pengolah
11.2. Menolak tamu pimpinan yang tidak sesuai prosedur
11.3. Menolak konsep surat/dokumen lain yang tidak sesuai dengan kebenaran dan
kelengkapannya
11.4. Memberikan masukan/saran kepada atasan langsung
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 ........................ (Eselon IV)
....... (Unit Kerja Eselon III) Konsultasi pelaksanaan
tugas
12.2 ........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3 .......................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAANTEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: SMA/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Administrasi Perkantoran
16.3
Pengalaman
: Di bidang ketatausahaan
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5
Pengetahuan
: Peraturan tentang tata naskah dinas dan kearsipan
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menyusun jadwal kegiatan pimpinan
- Mampu membuat konsep surat dinas
16.7
Potensi
: 16.8
Sikap Kerja
: - Cekatan
- Kerja sama
- Berdaya tahan terhadap tekanan
285
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.155
NAMA JABATAN
: Pendokumentasi Peraturan Perundang-undangan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbagian Tata Usaha
3.2
Eselon III
: Bagian Ketatalaksanaan
3.3
Eselon II
: Biro Hukum dan Organisasi
3.4
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
4. RUMUSAN TUGAS
:
Melakukan pengadministrasian, pendokumentasian, dan penyebaran salinan peraturan perundangundangan bidang pendidikan dan kebudayaan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Mencatat dan memberi nomor peraturan perundang-undangan
5.2.
Menerima dan memeriksa salinan peraturan perundang-undangan
5.3.
Menggandakan peraturan peraturan perundang-undangan
5.4.
Mengoreksi dummy peraturan perundang-undangan
5.5.
Menyiapkan pengiriman peraturan perundang-undangan
5.6.
Melayani permintaan dan peminjaman peraturan perundang-undangan
5.7.
Memberi nomor label peraturan, dan mendokumentasikan salinan dan cetakan peraturan
perundang-undangan
5.8.
Menata dan merawat salinan dan cetakan peraturan perundang-undangan
5.9.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Catatan nomor peraturan perundang-undangan
6.2.
Catatan salinan peraturan perundang-undangan
6.3.
Hasil Penggandaan peraturan perundang-undangan
6.4.
Hasil koreksi dummy peraturan perundang-undangan
6.5.
Checklist penyiapan pengiriman peraturan perundang-undangan
6.6.
Layanan permintaan dan peminjaman peraturan perundang-undangan
6.7.
Nomor label dan dokumentasi peraturan perundang-undangan
6.8.
Laporan penataan dan perawatan peraturan perundang-undangan
6.9.
Laporan pelaksanaan tugas
6.10. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Salinan peraturan perundang-undangan
7.2
Petunjuk atasan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Program kerja Subbagian Tata Usaha
9.2.
Prosedur Operasional Standar (POS) pengiriman salinan peraturan perundang-undangan
9.3.
Prosedur Operasional Standar (POS) pendokumentasian peraturan perundang-undangan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kecepatan dan ketepatan pengiriman
10.2. Keamanan dokumen salinan peraturan perundang-undangan
10.3. Kerapian administrasi peraturan perundang-undangan
11. WEWENANG
:
11.1. Menolak permintaan layanan yang tidak sesuai dengan prosedur
11.2. Meminta salinan peraturan perundang-undangan kepada pengadaan peraturan
Perundang-undangan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbagian Tata
Bagian Ketatalaksanaan
Konsultasi pelaksanaan
Usaha
tugas
1.
2.
3.
286
12.2
...........................
Subbagian Tata Usaha
12.3
...........................
Subbagian Tata Usaha
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas, bersih
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: SMA/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman
: Pendokumentasian peraturan perundang-undangan
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5
Pengetahuan
: - Kearsipan
- POS Pendokumentasian Peraturan Perundang-undangan
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu menata dokumen
16.7
Potensi
: 16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
287
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.156
NAMA JABATAN
: Penelaah Bahan Kemitraan Lembaga Masyarakat
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbidang Kemitraan Lembaga Masyarakat
3.5
Eselon III
: Bidang Pengembangan Kemitraan
3.6
Eselon II
: Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menyiapkan bahan informasi dalam pelaksanaan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan para
pemangku kepentingan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Subbidang
5.2
Menganalisis data dan menelaah bahan informasi di bidang pendidikan dan kebudayaan
terkait pelaksanaan pertemuan Pimpinan Kementerian dengan lembaga masyakarat sesuai
dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku
5.3
Menyusun konsep penyiapan bahan materi pertemuan dengan pejabat yang berwenang
dan terkait sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku
5.4
Mendampingi pertemuan pimpinan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam
pelaksanaan hubungan antar lembaga masyarakat sesuai dengan penugasan pimpinan
5.5
Menyiapkan bahan informasi di bidang Pendidikan dan Kebudayan untuk pelaksanaan
kunjungan kerja lembaga masyarakat
5.6
Menelaah bahan informasi untuk penyusunan bahan sosialisasi pada forum kehumasan
5.7
Mendokumentasikan hasil pertemuan pimpinan Kementerian dan lembaga masyarakat
5.8
Menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan kemitraan lembaga masyarakat sesuai
dengan prosedur sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.9
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan Penyusunan Program kerja Subbidang
6.2
Hasil analisis data dan bahan informasi
6.3
Konsep materi pertemuan
6.4
Informasi hasil pertemuan
6.5
Bahan informasi
6.6
Bahan sosialisasi
6.7
Dokumentasi hasil pertemuan
6.8
Laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban
6.9
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Undangan dari lembaga masyarakat
7.2
Disposisi Pimpinan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat presentasi dan perekam suara
8.3
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.4
Alat komunikasi
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Rincian Tugas Pusat Informasi dan Humas Kemendikbud
9.2
Program kerja Subbidang Kemitraan Lembaga Masyarakat
9.3
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengelolaan Informasi
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan kelengkapan untuk rapat kerja pimpinan Kementerian dengan lembaga
masyarakat
10.2
Kebenaran dan kelengkapan sebagai bahan penerangan kepada lembaga masyarakat dan
pemangku kepentingan di bidang pendidikan dan kebudayaan
11. WEWENANG
:
Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja terkait
1.
2.
3.
288
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1 Kepala Subbidang Kemitraan
Lembaga Masyarakat
12.2 Penyiap Pelaksanaan
Kemitraan Lembaga
Masyarakat
12.3 Pengolah Data Kemitraan
Lembaga Masyarakat
12.4 Pengadministrasi Kemitraan
Unit Kerja
Bidang Pengembangan
Kemitraan
Subbidang Kemitraan
Lembaga Masyarakat
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi Pelaksanaan
tugas
Subbidang Kemitraan
Lembaga Masyarakat
Subbidang Kemitraan
Lembaga Masyarakat
Koordinasi Pelaksanaan
tugas
Koordinasi Pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1 Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2 Suhu
: Sejuk
13.3 Penerangan
: Terang
13.4 Suara
: Tenang
13.5 Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Diklat Kemitraan
16.3
Pengalaman
: Di bidang kerja sama dengan lembaga masyarakat
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Dasar-dasar Kehumasan
- POS pelaksanaan kemitraan lembaga masyarakat
16.6
Kecakapan teknis
: Mampu menyusun bahan kemitraan lembaga masyarakat
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Inisiatif
- Kerja sama
289
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.157
NAMA JABATAN
: Penelaah Bahan Kemitraan Lembaga Negara
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbidang Kemitraan Lembaga Negara
3.2
Eselon III
: Bidang Pengembangan Kemitraan
3.3
Eselon II
: Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menyiapkan bahan informasi dalam pelaksanaan kemitraan dengan lembaga negara dan para
pemangku kepentingan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja subbidang
5.2
Menganalisis data dan menelaah bahan informasi di bidang pendidikan dan kebudayaan
terkait pelaksanaan pertemuan Pimpinan Kementerian dengan lembaga negara sesuai
dengan prosedur dan ketentuan
5.3
Menyusun konsep penyiapan bahan materi pertemuan dengan pejabat yang berwenang
dan terkait sesuai dengan ketentuan dan prosedur
5.4
Mendampingi pertemuan pimpinan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam
pelaksanaan hubungan antarlembaga negara sesuai dengan penugasan pimpinan
5.5
Menyiapkan bahan informasi di bidang Pendidikan dan Kebudayan untuk pelaksanaan
kunjungan kerja lembaga tinggi negara
5.6
Menelaah bahan informasi untuk penyusunan bahan sosialisasi pada forum kehumasan
5.7
Mendokumentasikan hasil pertemuan pimpinan Kementerian dan lembaga negara
5.8
Menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan kemitraan lembaga negara sesuai dengan
prosedur sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.9
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan penyusunan program kerja Subbidang
6.2
Analisis data dan bahan informasi
6.3
Konsep materi pertemuan
6.4
Informasi hasil pertemuan
6.5
Bahan informasi
6.6
Bahan sosialisasi
6.7
Dokumentasi hasil pertemuan
6.8
Laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban
6.9
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Undangan dari Kementerian dan Lembaga
7.2
Disposisi Pimpinan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3
Alat presentasi dan perekam suara
8.4
Alat komunikasi
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Rincian Tugas Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud
9.2
Program kerja Subbidang
9.3
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengelolaan Informasi
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan kelengkapan bahan informasi untuk rapat kerja pimpinan Kementerian
dengan lembaga negara
10.2
Kebenaran dan kelengkapan bahan informasi sebagai bahan penerangan kepada lembaga
negara dan pemangku kepentingan di bidang pendidikan dan kebudayaan
11. WEWENANG
:
Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja terkait
1.
2.
3.
290
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1 Kepala Subbidang Kemitraan
Lembaga Negara
12.2 Penyiap Pelaksanaan
Kemitraan Lembaga Negara
12.3 Pranata Humas Pertama
Unit Kerja
Bidang Pengembangan
Kemitraan
Subbidang Kemitraan
Lembaga Negara
Subbidang Kemitraan
Lembaga Negara
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi Pelaksanaan
tugas
Koordinasi Pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk, kering, dan bersih
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Diklat Kemitraan/kehumasan
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang kerja sama dengan lembaga negara
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Dasar-dasar Kehumasan
- POS pelaksanaan kemitraan lembaga negara
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu menyusun bahan kemitraan lembaga negara
16.7
Potensial
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Inisiatif
- Kerja sama
291
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
NOMOR KODE JABATAN
: E.158
NAMA JABATAN
: Penelaah Kasus Kepegawaian
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbagian Disiplin dan Pensiun
3.2.
Eselon III
: Bagian Pengembangan, Disiplin, dan Pensiun
3.3.
Eselon II
: Biro Kepegawaian
3.4.
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
RUMUSAN TUGAS
:
Menyiapkan bahan penyusunan pertimbangan hukum dalam hal penetapan penjatuhan hukuman
disiplin dan permasalahan di bidang kepegawaian di lingkungan Kementerian.
URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Subbagian Disiplin dan Pensiun
5.2
Menelaah/menganalisis bahan untuk pengkajian permasalahan di bidang kepegawaian
5.3
Menelaah/menganalisis bahan atas upaya administratif hukuman disiplin berupa keberatan
atau banding administratif atas penjatuhan hukuman disiplin
5.4
Menyusun konsep penetapan pemberian izin perceraian, beristeri lebih dari satu dan atau
konsep penetapan penolakan izin untuk melakukan perceraian dan atau beristeri lebih dari
satu serta konsep penetapan pemberian keterangan atas gugatan perceraian
5.5
Menyusun konsep penetapan penjatuhan hukuman disiplin
5.6
Menyusun konsep usul penjatuhan hukuman disiplin pegawai kepada Presiden
5.7
Menyusun konsep pertimbangan hukum atas upaya administratif hukuman disiplin berupa
keberatan atau banding administratif atas penetapan penjatuhan hukuman disiplin
5.8
Menyusun konsep penetapan status kepegawaian di lingkungan Kementerian
5.9
Menyusun konsep pemberian keterangan atas gugatan perceraian
5.10
Menyusun konsep surat keterangan penerimaan laporan tertulis mengenai terjadinya
perceraian/telah dilangsungkannya perkawinan pertama atau perkawinan kembali PNS
yang telah menjadi janda/duda
5.11
Menyusun konsep surat keterangan pemberian bagian gaji kepada mantan suami/isteri
5.12
Menyusun konsep surat pengembalian berkas kepada unit kerja mengenai permintaan
kelengkapan data/dokumen yang terkait dengan penetapan penjatuhan hukuman disiplin,
penetapan status kepegawaian, pengaduan masyarakat, dan permasalahan kepegawaian
lainnya
5.13
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
5.14
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang ditugaskan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Bahan penyusunan Subbagian Disiplin dan Pensiun
6.2
Bahan kajian permasalahan di bidang kepegawaian
6.3
Bahan atas upaya administratif hukuman disiplin berupa keberatan atau banding
administratifatas penjatuhan hukuman disiplin
6.4
Bahan konsep penetapan pemberian izin perceraian, beristeri lebih dari satu dan atau
konseppenetapan penolakan izin untuk melakukan perceraian dan atau beristeri lebih dari
satu serta konsep penetapan pemberian keterangan atas gugatan perceraian
6.5
Konsep penetapan penjatuhan hukuman disiplin
6.6
Konsep usul penjatuhan hukuman disiplin pegawai kepada Presiden
6.7
Konsep penyusunan pertimbangan hukum atas upaya administratif hukuman disiplin
berupa keberatan atau banding administratif atas penetapan penjatuhan hukuman disiplin
6.8
Konsep penetapan status kepegawaian di lingkungan Kementerian
6.9
Bahan dan konsep pemberian keterangan atas gugatan perceraian
6.10
Bahan konsep surat keterangan penerimaan laporan tertulis mengenai terjadinya
perceraian/telah dilangsungkannya perkawinan pertama atau perkawinan kembali PNS
yang telah menjadi janda/duda
6.11
Bahan dan konsep surat keterangan pemberian bagian gaji kepada mantan suami/isteri
6.12
Bahan dan konsep surat pengembalian berkas kepada unit kerja mengenai permintaan
kelengkapan data/dokumen yang terkait dengan penetapan penjatuhan hukuman disiplin,
penetapan status kepegawaian, pengaduan masyarakat, dan permasalahan kepegawaian
lainnya
292
6.13
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.14
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja Biro
7.2
Program kerja Bagian
7.3
Program kerja Subbagian
7.4
Peraturan perundang-undangan yang terkait
7.5
Data/dokumen/informasi yang terkait
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Peraturan perundang-undangan yang terkait
9.2
Data/dokumen/informasi yang terkait
9.3
Prosedur Operasional Standar (POS) tentang penetapan penjatuhan hukuman disiplin dan
penyelesaian permasalahan kepegawaian
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan ketepatan rencana pekerjaan/tugas
10.2
Kebenaran dan ketepatan data/dokumen/informasi usul penjatuhan hukuman disiplin dan
penyelesaian permasalahan kepegawaian
10.3
Kerahasiaan data/dokumen/informasi penjatuhan hukuman disiplin dan penyelesaian
permasalahan kepegawaian
10.4
Kebenaran dan ketepatan penetapan penjatuhan hukuman disiplin, penetapan status
kepegawaian, dan lain sebagainya
10.5
Kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pekerjaan/tugas
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta petunjuk dan arahan kepada atasan
11.2
Mengajukan saran atau pendapat kepada atasan
11.3
Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja yang terkait di lingkungan
Kementerian ataupun pihak terkait dengan tugas jabatan tersebut
11.4
Berkoordinasi dengan pejabat terkait berkaitan dengan pelaksanaan tugas
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Subbagian Disiplin
Bagian Pengembangan,
Konsultasi pelaksanaan
dan Pensiun
Disiplin, dan Pensiun
tugas
12.2
Analis Pelaksanaan Peraturan Subbagian Disiplin dan
Koordinasi pelaksanaan
Kepegawaian
Pensiun
tugas
12.3
Pemroses Pensiun
Subbagian Disiplin dan
Koordinasi pelaksanaan
Pensiun
tugas
12.4
Pengolah Data Disiplin
Subbagian Disiplin dan
Koordinasi pelaksanaan
Pegawai
Pensiun
tugas
12.5
Pengolah Data Pensiun
Subbagian Disiplin dan
Koordinasi pelaksanaan
Pensiun
tugas
12.6
Analis Kepegawaian Pertama Subbagian Disiplin dan
Koordinasi pelaksanaan
Pensiun
tugas
12.7
Analis Kepagawaian
Subbagian Disiplin dan
Koordinasi pelaksanaan
Pelaksana Lanjutan
Pensiun
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Cukup
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
293
16. SYARAT JABATAN
16.1
Pendidikan Formal
16.2
Kursus/Pelatihan
16.3
Pengalaman Kerja
16.4
Pangkat, Golongan
16.5
Pengetahuan
16.6
Kecakapan Teknis
16.9. Potensi
16.10. Sikap Kerja
:
:
:
:
:
:
:
:
:
S1 Hukum
Diklat P0
Di bidang kepegawaian
Penata Muda, III/a
- Peraturan
perundang-undangan
mengenai
disiplin
pegawai
- Perancangan peraturan perundang-undangan
- Mampu mengolah data/dokumen/informasi
- Mampu menyusun analisis dan pertimbangan hukum
- Mampu menyusun perancangan peraturan perundangundangan di lingkungan Kementerian
Kemampuan verbal
- Teliti
- Cermat
- Cekatan
- Berdaya tahan terhadap tekanan kerja
294
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.162
NAMA JABATAN
: Penerima Tamu
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: ......................
3.2.
Eselon III
: ......................
3.3.
Eselon II
: ......................
3.4.
Eselon I
: ......................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mencatat identitas, keperluan dan melayani tamu dan undangan pimpinan berdasarkan ketentuan
yang berlaku serta petunjuk atasan untuk kelancaran penerimaan tamu.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Mencatat identitas dan keperluan tamu yang mengajukan permohonan untuk bertemu
pimpinan sebagai konfirmasi kepada atasan/orang yang dituju
5.2.
Mencatat jadwal penerimaan tamu serta undangan yang telah disetujui pimpinan/orang
yang dituju dan mengisi buku tamu serta menginformasikan kepada yang bersangkutan
5.3.
Melayani tamu berdasarkan ketentuan serta petunjuk atasan untuk kelancaran penerimaan
tamu
5.4.
Melayani telepon masuk dan telepon keluar untuk Pimpinan
5.5.
Membuat rekapitulasi jumlah tamu yang berkunjung sebagai bahan laporan
5.6.
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
5.7.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Catatan identitas dan keperluan tamu
6.2.
Jadwal penerimaan tamu
6.3.
Layanan tamu
6.4.
Layanan telepon
6.5.
Catatan rekapitulasi jumlah tamu
6.6.
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.7.
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Tamu
7.2.
Buku tamu
7.3.
Data dan jadwal kunjungan tamu
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelayanan Tamu
9.2.
Disposisi pimpinan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran dan kesesuaian penerimaan dan pelayanan tamu unit kerja
10.2. Kebenaran dan kesesuaian jadwal kunjungan penerimaan tamu
10.3. Kebenaran dan kelengkapan daftar rekapitulasi kunjungan tamu
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta identitas tamu yang berkunjung
11.2. Menolak kunjungan tamu yang tidak sesuai dengan prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
........................ (Eselon IV) ....... (Unit Kerja Eselon III) Konsultasi pelaksanaan
tugas
12.2
.......................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3
.......................
...... (Unit Kerja Eselon IV)
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.4
.......................
...... (Unit Kerja Eselon IV)
Koordinasi pelaksanaan
tugas
1.
2.
3.
295
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Bersih
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan formal
: SMA/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5
Pengetahuan
: Prosedur Operasional Standar (POS) Penerimaan Tamu
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu melayani tamu dengan baik
16.7
Potensi
: 16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Kerja sama
296
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.166
NAMA JABATAN
: Pengadministrasi Akuntabilitas Kinerja
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbagian Akuntabilitas Kinerja .................
3.2.
Eselon III
: Bagian Pembinaan Akuntabilitas Kinerja
3.3.
Eselon II
: Biro Keuangan
3.4.
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menerima, mencatat, memproses dokumen laporan akuntabilitas kinerja, dan melayani
peminjaman arsip/dokumen laporan akuntabilitas kinerja sesuai dengan ketentuan untuk tertib
administrasi.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Memeriksa kelengkapan penyampaian laporan akuntabilitas kinerja Kementerian sesuai
dengan ketentuan untuk kelancaran penyampaian
5.2
Memproses surat pengantar penyampaian laporan akuntabilitas kinerja Kementerian sesuai
dengan ketentuan untuk tertib administrasi
5.3
Mengelompokkan surat atau dokumen laporan akuntabilitas kinerja menurut jenjang dan
unit pembinanya untuk memudahkan pendistribusian dan pencarian
5.4
Menata arsip surat dan dokumen laporan akuntabilitas kinerja sesuai dengan prosedur agar
tertib administrasi
5.5
Melayani peminjaman arsip surat dan dokumen laporan akuntabilitas kinerja sesuai dengan
ketentuan
5.6
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
5.7
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Kelengkapan penyampaian laporan akuntabilitas kinerja Kementerian
6.2
Surat pengantar laporan akuntabilitas kinerja
6.3
Surat atau dokumen laporan akuntabilitas kinerja
6.4
Arsip surat dan dokumen laporan akuntabilitas kinerja
6.5
Layanan peminjaman arsip surat dan dokumen laporan akuntabilitas kinerja
6.6
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.7
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Surat pengantar
7.2
Formulir peminjaman dokumen/suratlaporan akuntabilitas kinerja
7.3
Dokumen laporan kinerja Kementerian
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.2
Alat Tulis Kantor (ATK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS) Layanan Persuratan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keamanan arsip dan dokumen
10.2
Kesesuaian pemrosesan surat dengan prosedur
10.3
Ketepatan penyediaan ATK
10.4
Kebenaran dan kelengkapan laporan
11. WEWENANG
:
11.1
Menolak peminjaman arsip dan dokumen yang tidak sesuai prosedur
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Subbagian
Bagian Pembinaan
Konsultasi pelaksanaan
Akuntabilitas Kinerja ............ Akuntabilitas Kinerja
tugas
12.2
Analis Akuntabilitas Kinerja
Subbagian Akuntabilitas
Koordinasi perlaksanaan
Kinerja ..............
tugas
1.
2.
3.
297
12.3
Pengolah Data Akuntabilitas
Kinerja
Subbagian Akuntabilitas
Kinerja ..............
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Bersih
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: SMA/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5
Pengetahuan
: POS laporan kinerja pengelolaan dokumen
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu menata dokumen
16.7
Potensi
: 16.8
Sikap Kerja
: Teliti
298
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.167
NAMA JABATAN
: Pengadministrasi Akuntansi dan Pelaporan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
3.2.
Eselon III
: Bagian Keuangan
3.3.
Eselon II
: Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah
3.4.
Eselon I
: Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menerima, mencatat, memproses dan mengelola dokumen akuntansi dan pelaporan keuangan di
lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan ketentuan untuk
kelancaran tugas.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menerima dokumen terkait akuntansi dan pelaporan keuangan dari satuan kerja di
lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah untuk administrasi
5.2.
Mencatat rekapitulasi penerimaan dokumen terkait akuntansi dan pelaporan keuangan dari
seluruh satker di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah ke
dalam buku agenda untuk tertib administrasi
5.3.
Mengklasifikasikan dan menginventarisasi dokumen terkait akuntansi dan pelaporan
keuangan
5.4.
Menyimpan dan memelihara laporan keuangan dan dokumen pendukung lainnya
5.5.
Menyiapkan dan memproses pendistribusian laporan terkait akuntansi dan pelaporan
keuangan
5.6.
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
5.7.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Dokumen akuntansi dan pelaporan
6.2.
Catatan penerimaan di buku agenda
6.3.
Laporan klasifikasi dokumen
6.4.
Kumpulan dokumen pelaporan keuangan
6.5.
Agenda pendistribusian dokumen terkait akuntansi dan pelaporan keuangan
6.6.
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.7.
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Rencana dan program kerja
7.2
Data kegiatan dan DIPA
7.3
Dokumen Keuangan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Peraturan tentang perbendaharaan
9.2.
Prosedur Operasional Standar (POS) Penataan Pelaporan Keuangan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Keamanan dokumen
10.2. Kebenaran dan kelengkapan inventarisasi dokumen
10.3. Kecepatan dan ketepatan pendistribusian dokumen
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta dokumen terkait akuntansi dan pelaporan keuangan dari seluruh satuan kerja di
lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah
11.2
Menentukan tata cara penyimpanan data dan dokumen terkait akuntansi dan pelaporan
keuangan
12 HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbagian Akuntansi
Bagian Keuangan
Konsultasi pelaksanaan
dan Pelaporan Keuangan
tugas
1.
2.
3.
299
12.2
Analis Kerugian Negara
12.3
Penyusun Laporan Keuangan
12.4
Pengolah Data Keuangan
Subbagian Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan
Subbagian Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan
Subbagian Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.5
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.6
Suhu
: Sejuk
13.7
Penerangan
: Terang
13.8
Suara
: Tenang
13.9
Jam kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.17 Pendidikan Formal
: SMA/sederajat
16.18 Kursus/Pelatihan
: 16.19 Pengalaman Kerja
: Di bidang administrasi keuangan
16.9
Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.10 Pengetahuan
: Akuntansi dan Pengarsipan Dokumen
16.11 Kecakapan teknis
: Mampu Mengadministrasikan surat/dokumen
16.12 Potensi
: 16.13 Sikap kerja
: Teliti
300
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.168
NAMA JABATAN
: Pengadministrasi Barang Milik Negara
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: .......................
3.2.
Eselon III
: .......................
3.3.
Eselon II
: .......................
3.4.
Eselon I
: .......................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menerima, mencatat dan memproses Barang Milik Negara (BMN) sesuai dengan ketentuan untuk
kelancaran pelaksanaan tugas.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menerima dan memeriksa BMN sesuai dengan prosedur
5.2.
Mencatat BMN kedalam buku induk BMN
5.3.
Membuat kode inventaris BMN untuk memudahkan pendataan
5.4.
Mendistribusikan BMN ke unit terkait
5.5.
Memberikan layanan permintaan dan peminjaman BMN sesuai dengan prosedur
5.6.
Menginventarisir BMN untuk memudahkan pengelompokkan data BMN
5.7.
Menghitung persediaan jumlah dan kondisi BMN
5.8.
Menyiapkan bahan usul penghapusan BMN
5.9.
Menyimpan arsip dan dokumen BMN
5.10. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan
5.11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Data BMN
6.2.
Catatan BMN dalam buku induk BMN
6.3.
Kode inventaris BMN
6.4.
Catatan distribusi BMN ke unit terkait
6.5.
Laporan permintaan dan peminjaman BMN
6.6.
Data inventaris BMN
6.7.
Data persediaan jumlah dan kondisi BMN
6.8.
Bahan usul penghapusan BMN
6.9.
Arsip dan dokumen BMN
6.10. Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.11. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Barang Milik Negara
7.2.
Dokumen Barang Milik Negara
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Peraturan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi (SIMAK) BMN
9.2.
Prosedur Operasional Standar (POS) pengelolaan BMN
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran dan ketepatan data BMN
10.2. Kebenaran dan kesesuaian kode inventaris BMN
10.3. Kelancaran dan ketepatan pendistribusian BMN
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan dokumen BMN
11.2. Menolak permintaan dan peminjaman barang yang tidak sesuai prosedur
11.3. Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
........................ (Eselon IV)
....... (Unit Kerja Eselon III) Konsultasi pelaksanaan
tugas
1.
2.
3.
301
12.2
........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
12.3
........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
12.4
........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Bersih
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: SMA/sederajat
16.2. Kursus/Pelatihan
: Pengelolaan BMN
16.3. Pengalaman Kerja
: 16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5. Pengetahuan
: - Peraturan di bidang pengelolaan BMN
- POS pengelolaan BMN
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu membuat kodefikasi BMN
- Mampu mengarsipkan dokumen BMN
16.7. Potensi
: 16.8. Sikap kerja
: - Teliti
- Cekatan
- Kerja sama
302
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.169
NAMA JABATAN
: Pengadministrasi Belanja Pegawai
UNIT KERJA ATASAN
:
6.1.
Eselon IV
: ......................
6.2.
Eselon III
: ......................
6.3.
Eselon II
: ......................
6.4.
Eselon I
: ......................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menerima, mencatat, dan memproses belanja pegawai di lingkungan ................. berdasarkan
ketentuan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan data pegawai
5.2
Memasukan (input) data pegawai ke dalam aplikasi pembayaran gaji
5.3
Mengajukan permintaan pembayaran gaji kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah
Membayar (PPSPM)
5.4
Mengajukan permintaan pembayaran lembur pegawai
5.5
Mengajukan permintaan pembayaran uang makan pegawai
5.6
Mengajukan permintaan pembayaran kenaikan gaji/rapel pegawai
5.7
Membayar belanja pegawai sesuai dengan ketentuan
5.8
Mengadministrasikan arsip dan dokumen pembayaran gaji, tunjangan, lembur, uang
makan, dan rapel gaji pegawai
5.9
Memproses surat keterangan penghentian pembayaran belanja pegawai di lingkungan
..................... sesuai ketentuan
5.10 Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.11 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
12.1. Data pegawai
12.2. Data pegawai di dalam aplikasi
12.3. Pengajuan permintaan pembayaran gaji kepada PPSPM
12.4. Pengajuan permintaan pembayaran lembur pegawai
12.5. Pengajuan permintaan pembayaran uang makan pegawai
12.6. Pengajuan permintaan pembayaran kenaikan gaji/rapel pegawai
12.7. Laporan pembayaran gaji pegawai
12.8. Arsip dan dokumen pembayaran gaji, tunjangan, lembur, uang makan, dan rapel gaji
pegawai
12.9. Konsep surat keterangan
12.10. Laporan hasil pelaksanaan tugas
12.11. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
14.1. Aplikasi pembayaran gaji pegawai
14.2. Daftar gaji pegawai
14.3. Blanko cek
14.4. Uang
8. PERALATAN KERJA
:
16.1. Alat Tulis Kantor (ATK)
16.2. Alat Perlengkapan Kantor (APK)
16.3. Brankas
9. PEDOMAN KERJA
:
18.1. Peraturan Perundang-undangan tentang pengelolaan Keuangan Negara
18.2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun berjalan
18.3. Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Unit
18.4. Prosedur Operasional Standar (POS) Tata Kelola Keuangan
10. TANGGUNG JAWAB
:
20.1. Kebenaran dan kesesuaian pembayaran gaji, tunjangan, lembur, uang makan, dan rapel
gaji pegawai
1.
2.
3.
303
20.2. Keamanan uang
20.3. Ketepatan pembayaran
11. WEWENANG
:
22.1. Meminta kelengkapan data pegawai
22.2. Menyimpan uang dibrankas
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
12.1 ........................ (Eselon IV)
....... (Unit Kerja Eselon III)
12.2
........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
12.3
........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
12.4
........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Bersih
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14 UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15 RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16 SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: SMA/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman
: Di bidang keuangan
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan Kementerian Keuangan tentang Tata Kelola
Keuangan Negara
- POS Tata kelola pencairan keuangan
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menggunakan aplikasi keuangan
- Mampu memproses pencairan gaji
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Berdaya tahan terhadap tekanan
304
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.170
NAMA JABATAN
: Pengadministrasi Data Jabatan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbagian Analisis Jabatan
3.2.
Eselon III
: Bagian Ketatalaksanaan
3.3.
Eselon II
: Biro Hukum dan Organisasi
3.4.
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menerima, mencatat, dan menyimpan dokumen analisis jabatan sesuai dengan jenisnya untuk
memudahkan pelayanan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menerima dan memeriksa dokumen analisis jabatan sesuai dengan prosedur
5.2.
Mencatat dokumen analisis jabatan pada lembar/buku kendali untuk tertib administrasi dan
memudahkan pencarian
5.3.
Memberi nomor dokumen analisis jabatan untuk pengendalian dan memudahkan pencarian
5.4.
Mengelompokkan dokumen analisis jabatan menurut jenis dan sifatnya sesuai dengan
ketentuan untuk memudahkan pencarian
5.5.
Menata dan menyimpan dokumen analisis jabatan sesuai dengan prosedur untuk tertib
administrasi
5.6.
Melayani peminjaman dokumen analisis jabatan sesuai dengan ketentuan
5.7.
Menyiapkan dokumen pendukung kegiatan analisis jabatan
5.8.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.9.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Data dan dokumen analisis jabatan
6.2.
Catatan lembar/buku kendali data dan dokumen analisis jabatan
6.3.
Nomor dokumen analisis jabatan
6.4.
Dokumen analisis jabatan menurut jenis dan sifatnya
6.5.
Kumpulan dokumen analisis jabatan
6.6.
Layanan peminjaman data dan dokumen analisis jabatan
6.7.
Dokumen pendukung kegiatan analisis jabatan
6.8.
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.9.
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Data dan dokumen analisis jabatan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Peraturan tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
9.2.
Prosedur Operasional Standar (POS) penataan data dan dokumen analisis jabatan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Keamanan dan kelengkapan dokumen analisis jabatan
10.2. Kecepatan layanan peminjaman dokumen analisis jabatan
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta dokumen analisis jabatan untuk penyimpanan dan penataan
11.2. Meminta pengembalian peminjaman dokumen analisis jabatan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
NamaJabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbagian Analisis
Bagian Ketatalaksanaan
Konsultasi pelaksanaan
Jabatan
tugas
12.2
Analis Jabatan
Subbagian Analisis Jabatan
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3
Pengolah Data Jabatan
Subbagian Analisis Jabatan
Koordinasi pelaksanaan
tugas
1.
2.
3.
305
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: SMA/sederajat
16.2. Kursus/Pelatihan
: 16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang Administrasi Perkantoran
16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5. Pengetahuan
: - Kearsipan
- POS Pengelolaan Data dan Dokumen Kelembagaan
16.6. Kecakapan Teknis
: Mampu melakukan pengadministrasian data dan dokumen
analisis jabatan
16.7. Potensi
: 16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Kerja sama
306
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.171
NAMA JABATAN
: Pengadministrasi Data Koleksi
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Identifikasi dan Klasifikasi
3.2.
Eselon III
: Bidang Pengkajian dan Pengumpulan
3.3.
Eselon II
: Museum Nasional
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menerima, mencatat, memproses dokumen identifikasi dan klasifikasi masuk/keluar, melayani
peminjaman dokumen identifikasi dan klasifikasi, dan mengecek koleksi serta layanan Seksi
Identifikasi dan Klasifikasi sesuai dengan ketentuan untuk tertib administrasi di lingkungan Bidang
Pengkajian dan Pengumpulan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Memroses dokumen masuk hasil identifikasi dan klasifikasi benda bernilai budaya berskala
nasional
5.2
Memroses dokumen keluar hasil identifikasi dan klasifikasi benda bernilai budaya berskala
nasional
5.3
Menata dokumen hasil identifikasi dan klasifikasi benda bernilai budaya berskala nasional
dan dokumen Seksi lainnya sesuai dengan prosedur agar tertib administrasi
5.4
Melayani peminjaman dokumen hasil identifikasi dan klasifikasi sesuai dengan ketentuan
5.5
Menyusun konsep kebutuhan dan penyediaan alat kuratorial sesuai dengan ketentuan
untuk kelancaran pelaksanaan tugas
5.6
Melakukan pengecekkan koleksi sesuai dengan ketentuan untuk keamanan dan tertib
administrasi koleksi
5.7
Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan kegiatan identifikasi dan klasifikasi sesuai hasil
yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban kepada atasan
5.8
Melaporkan pelaksanaan tugas pengadministrasian data koleksi kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban
5.9
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6.
HASIL KERJA
:
6.1
Dokumen masuk hasil identifikasi dan klasifikasi benda bernilai budaya berskala nasional
6.2
Dokumen keluar hasil identifikasi dan klasifikasi benda bernilai budaya berskala nasional
6.3
Dokumen hasil identifikasi dan klasifikasi benda bernilai budaya berskala nasional dan
dokumen Seksi lainnya
6.4
Layanan peminjaman dokumen hasil identifikasi dan klasifikasi dan dokumen lain Seksi
Identifikasi dan Klasifikasi sesuai dengan ketentuan
6.5
Konsep kebutuhan alat kuratorial sesuai dengan ketentuan untuk kelancaran pelaksanaan
tugas.
6.6
Laporan koleksi yang dicek sesuai dengan ketentuan untuk keamanan dan tertib
administrasi koleksi
6.7
Bahan laporan pelaksanaan kegiatan identifikasi dan klasifikasi
6.8
Laporan pelaksanaan tugas pengadministrasi data koleksi kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban
6.9
Laporan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Data/dokumen masuk hasil identifikasi dan klasifikasi
7.2
Data/dokumen keluar hasil identifikasi dan klasifikasi
7.3
Formulir peminjaman dokumen/Buku Berita Acara
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3
Masker, baju lab, sarung tangan,troli, kertas bebas asam
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program Kerja Seksi Identifikasi dan Klasifikasi
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengadministrasi data koleksi
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keamanan dan kerapian dokumen identifikasi dan klasifikasi
1.
2.
3.
307
10.2
Kesesuaian pemrosesan dokumen identifikasi dan klasifikasi dengan prosedur
10.3
Ketepatan penyediaan alat kuratorial
10.4
Kebenaran dan kelengkapan laporan
10.5
Kecepatan dan pendistribusian dokumen masuk identifikasi dan klasifikasi
11. WEWENANG
:
11.1
Menolak peminjaman dokumen identifikasi dan klasifikasi yang tidak sesuai dengan
prosedur
11.2
Memberikan masukan kepada atasan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Seksi Identifikasi dan
Bidang Pengkajian dan
Konsultasi pelaksanaan
Klasifikasi
Pengumpulan
tugas
12.2 Kurator
Seksi Identifikasi dan
Koordinasi pelaksanaan
Klasifikasi
tugas
12.3 Pengolah Data Identifikasi
Seksi Identifikasi dan
Koordinasi pelaksanaan
dan Klasifikasi
Klasifikasi
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Bersih
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Terdapat risiko bahaya seperti,
15.1
Gangguan ISPA
15.2
Iritasi mata
15.3
Gangguan kulit (gatal-gatal, berjamur, alergi, ruam)
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: SMA/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: - Diklat Permuseuman Tk. Dasar
- Diklat Pengadministrasi Data tingkat Dasar
16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5
Pengetahuan
: - Pengetahuan Permuseuman Tk. Dasar
- Pengetahuan administrasi data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menata data/dokumen
- Mampu mengenali koleksi
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
308
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.172
NAMA JABATAN
: Pengadministrasi Data Penyajian dan Publikasi
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Publikasi
3.2.
Eselon III
: Bidang Penyajian dan Publikasi
3.3.
Eselon II
: Museum Nasional
4. RUMUSAN TUGAS
:
Melakukan pengadministrasian surat, naskah, dan dokumen lain pada Bidang Penyajian dan
Publikasi, untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Memproses surat masuk pada Bidang Penyajian dan Publikasi sesuai dengan ketentuan
untuk tertib administrasi
5.2
Memproses surat keluar dari Bidang Penyajian dan Publikasi sesuai dengan ketentuan
untuk kelancaran penyampaian
5.3
Menata arsip surat dan dokumen lain sesuai dengan prosedur agar tertib administrasi
5.4
Melayani peminjaman arsip surat dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan
5.5
Menyusun konsep kebutuhan dan penyediaan alat tulis kantor (ATK) sesuai dengan
ketentuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas
5.6
Melakukan inventarisasi arsip/dokumen umum Bidang Penyajian dan Publikasi sesuai
dengan ketentuan untuk tertib administrasi
5.7
Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen khusus Bidang Penyajian dan
Publikasi
5.8
Menyiapkan bahan dan dokumen layanan publikasi
5.9
Mencatat pendistribusian hasil terbitan sesuai dengan jumlah dan sasaran
5.10
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Surat masuk
6.2
Surat keluar
6.3
Arsip surat dan dokumen lain yang tertata
6.4
Laporan layanan peminjaman arsip surat dan dokumen lain
6.5
Konsep daftar kebutuhan dan penyediaan alat tulis kantor
6.6
Daftar inventarisasi arsip/dokumen khusus Bidang Penyajian dan Publikasi
6.7
Laporan simpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang Penyajian dan Publikasi
6.8
Dokumen layanan Panyajian dan Publikasi
6.9
Catatan pendistribusian hasil terbitan
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Surat, naskah dan dokumen
7.2.
Hasil terbitan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3.
Lemari atau rak arsip
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Peraturan tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
9.2.
Peraturan tentang kearsipan dan pendokumentasian
9.3.
Program kerja Seksi Publikasi dan Bidang Penyajian dan Publikasi
9.4.
Prosedur Oprasional Standar (POS) tentang Penataan Dokumen
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kelancaran proses pengelolaan persuratan
10.2. Keamanan dan kelengkapan arsip
10.3. Keutuhan arsip
10.4. Kelancaran distribusi terbitan publikasi
1.
2.
3.
309
11. WEWENANG
:
11.1. Menolak peminjaman dokumen yang tidak sesuai dengan prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Seksi Publikasi
Bidang Penyajian dan
Konsultasi pelaksanaan
Publikasi
tugas
12.2 Penyusun Publikasi Pameran
Seksi Publikasi
Koordinasi mengenai
dokumen-dokumen dan
bahan ketikan Seksi
Perancangan
12.3 Pengolah Data Publikasi
Seksi Publikasi
Koordinasi mengenai
dokumen-dokumen dan
bahan ketikan Materi
Publikasi
12.4 Pengadministrasi Data
Seksi Publikasi
Koordinasi mengenai
Penyajian dan Publikasi
administrasi data dan
dokumen
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas, bersih
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: SMA/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: - Pelatihan pengarsipan
- Pelatihan surat-menyurat formal
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang surat-menyurat dan pengarsipan
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5
Pengetahuan
: Pengetahuan tentang surat-menyurat dan pengarsipan
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menata dokumen
- Mampu mengoperasikan komputer
16.7
Potensi
: 16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Cekatan
- Kerja sama
310
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMOR KODE JABATAN
: E.173
NAMA JABATAN
: Pengadministrasi Data Perawatan dan Pengawetan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Seksi Pengawetan
3.2
Eselon III
: Bidang Perawatan dan Pengawetan
3.3
Eselon II
: Museum Nasional
RUMUSAN TUGAS
:
Melakukan kegiatan administrasi data yang meliputi pengendalian dan pengagendaan surat masuk
dan surat keluar, pengelolaan dokumen, persiapan bahan laporan bidang perawatan dan
pengawetan koleksi benda budaya berskala nasional pada bidang perawatan dan pengawetan
sesuai dengan ketentuan untuk tertib administrasi.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Mengendalikan surat masuk untuk tertib administrasi persuratan sesuai ketentuan yang
berlaku dalam lingkup bidang perawatan dan pengawetan
5.2
Mengagendakan surat keluar sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran
penyampaian informasi dalam lingkup bidang perawatan dan pengawetan
5.3
Menata arsip surat dan dokumen lain sesuai dengan prosedur untuk tertib administrasi
5.4
Menyusun konsep kebutuhan dan penyediaan alat tulis kantor sesuai prosedur yang
berlaku untuk mendukung pelaksanaan kegiatan dalam lingkup bidang perawatan dan
pengawetan
5.5
Menginput data kondisi benda bernilai budaya berskala nasional sesuai prosedur
operasional dalam bentuk database agar data tesusun dengan baik
5.6
Mengelola penyimpanan dan pemeliharaan dokumen sesuai dengan prosedur untuk tertib
administrasi dalam lingkup bidang perawatan dan pengawetan
5.7
Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan kegiatan bidang perawatan dan pengawetan
sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban kepada pimpinan
5.8
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pengadministrasian data sesuai dengan prosedur
yang berlaku sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan
5.9
Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah pimpinan baik lisan maupun tulisan
untuk peningkatan kinerja
HASIL KERJA
:
6.1
Surat masuk
6.2
Surat keluar
6.3
Penataan arsip surat dan dokumen lain
6.4
Konsep daftar kebutuhan dan penyediaan alat tulis kantor
6.5
Database kondisi benda bernilai budaya berskala nasional
6.6
Dokumen Bidang Perawatan dan Pengawetan
6.7
Bahan laporan pelaksanaan kegiatan bidang perawatan dan pengawetan
6.8
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.9
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Surat masuk
7.2
Surat keluar
7.3
Formulir peminjaman dokumen/surat
7.4
Data dan informasi bidang pengawetan
7.5
Hasil pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Nasional
9.2
Program kerja Bidang Perawatan dan Pengawetan
9.3
JUKLAK pengawetan koleksi benda budaya berskala nasional
9.4
JUKNIS pengawetan koleksi benda budaya berskala nasional
9.5
Prosedur Operasional Standar (POS) dan mekanisme kerja seksi pengawetan
311
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keamanan arsip dan dokumen
10.2
Kesesuaian pemrosesan surat dengan prosedur
10.3
Ketepatan penyediaan ATK
10.4
Kebenaran dan kelengkapan laporan
11. WEWENANG
:
11.1
Menolak peminjaman arsip dan dokumen yang tidak sesuai prosedur
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Seksi Pengawetan
Bidang Perawatan dan
Konsultasi pelaksanaan
Pengawetan
tugas
12.2 Konservator
Seksi Pengawetan
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3 Pengolah Data Pengawetan
Seksi Pengawetan
Koordinasi
pelaksanaan tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.5
Suara
: Tenang
13.6
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: SMA/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang administrasi
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5
Pengetahuan
: - POS layanan persuratan
- Administrasi perkantoran
- Manajemen kearsipan
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengetik mengadministrasikan
perawatan dan pengawetan
- Mampu menangani urusan administrasi
- Mampu memanajemen urusan kearsipan
16.7
Potensi
: 16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Cermat
- Jujur
- Antisipatif
312
data
bidang
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.174
NAMA JABATAN
: Pengadministrasi Dokumen Bantuan Hukum dan Kerja Sama
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbagian Bantuan Hukum .................
3.2
Eselon III
: Bagian Bantuan Hukum
3.3
Eselon II
: Biro Hukum dan Organisasi
3.4
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menerima, mencatat, dan menyimpan dokumen bantuan hukum dan kerja sama sesuai dengan
jenisnya untuk memudahkan pelayanan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menerima dan memeriksa dokumen bantuan hukum dan kerja sama sesuai dengan
prosedur
5.2
Mencatat dokumen bantuan hukum dan kerja sama pada lembar/buku kendali untuk tertib
administrasi dan memudahkan pencarian
5.3
Memberi nomor dokumen bantuan hukum dan kerja sama untuk pengendalian dan
memudahkan pencarian
5.4
Mengelompokkan dokumen bantuan hukum dan kerja sama menurut jenis dan sifatnya
sesuai dengan ketentuan untuk memudahkan pencarian
5.5
Menata dan menyimpan dokumen bantuan hukum dan kerja sama sesuai dengan prosedur
untuk tertib administrasi
5.6
Melayani peminjaman dokumen bantuan hukum dan kerja sama sesuai dengan ketentuan
5.7
Menyiapkan dokumen pendukung kegiatan bantuan hukum dan kerja sama
5.8
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.9
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Data dan dokumen bantuan hukum dan kerja sama
6.2
Catatan lembar/buku kendali data dan dokumen bantuan hukum dan kerja sama
6.3
Nomor dokumen bantuan hukum dan kerja sama
6.4
Dokumen bantuan hukum dan kerja sama menurut jenis dan sifatnya
6.5
Kumpulan dokumen bantuan hukum dan kerja sama
6.6
Layanan peminjaman dokumen bantuan hukum dan kerja sama
6.7
Dokumen pendukung kegiatan bantuan hukum dan kerja sama
6.8
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.9
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Data dan dokumen bantuan hokum dan kerja sama
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Peraturan tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS) Penataan Data dan Dokumen Bantuan Hukum dan
Kerja Sama
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keamanan dan kelengkapan dokumen bantuan hukum dan kerja sama
10.2
Kecepatan layanan peminjaman dokumen bantuan hukum dan kerja sama
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta dokumen bantuan hukum dan kerja sama untuk penyimpanan dan penataan
11.2
Meminta pengembalian peminjaman dokumen bantuan hukum dan kerja sama
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbagian Bantuan
Bagian Bantuan Hukum
Konsultasi pelaksanaan
Hukum ................
tugas
1.
2.
3.
313
12.2
Fasilitator Bantuan Hukum
12.3
Pengolah Data Bantuan
Hukum
Pengadministrasi Umum
12.4
Subbagian Bantuan Hukum
................
Subbagian Bantuan Hukum
................
Subbagian Bantuan Hukum
................
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: SMA/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang Administrasi Perkantoran
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5
Pengetahuan
: - Kearsipan
- POS Pengelolaan Data dan Dokumen Bantuan Hukum dan
Kerja Sama
16.6
KecakapanTeknis
: Mampu melakukan pengadministrasian data dan dokumen
bantuan hukum dan kerja sama sesuai ketentuan
16.7
Potensi
: 16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
314
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.175
NAMA JABATAN
: Pengadministrasi Dokumen Kelembagaan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbagian Kelembagaan ....................
3.2
Eselon III
: Bagian Kelembagaan
3.3
Eselon II
: Biro Hukum dan Organisasi
3.4
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menerima, mencatat, dan menyimpan dokumen kelembagaan sesuai dengan jenisnya untuk
memudahkan pelayanan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menerima dan memeriksa dokumen kelembagaan sesuai dengan prosedur
5.2
Mencatat dokumen kelembagaan pada lembar/buku kendali untuk tertib administrasi dan
memudahkan pencarian
5.3
Memberi nomor dokumen kelembagaan untuk pengendalian dan memudahkan pencarian
5.4
Mengelompokkan dokumen kelembagaan menurut jenis dan sifatnya sesuai dengan
ketentuan untuk memudahkan pencarian
5.5
Menata dan menyimpan dokumen kelembagaan sesuai dengan prosedur untuk tertib
administrasi
5.6
Melayani peminjaman dokumen kelembagaan sesuai dengan ketentuan
5.7
Menyiapkan dokumen pendukung kegiatan kelembagaan
5.8
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.9
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Data dan dokumen kelembagaan
6.2
Catatan lembar/buku kendali data dan dokumen kelembagaan
6.3
Nomor dokumen kelembagaan
6.4
Dokumen kelembagaan menurut jenis dan sifatnya
6.5
Kumpulan dokumen kelembagaan
6.6
Layanan peminjaman data dan dokumen kelembagaan
6.7
Dokumen pendukung kegiatan kelembagaan
6.8
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.9
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Data dan dokumen kelembagaan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Peraturan tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS) pengelolaan data dan dokumen kelembagaan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keamanan dan kelengkapan dokumen kelembagaan
10.2
Kecepatan layanan peminjaman dokumen kelembagaan
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta dokumen kelembagaan untuk penyimpanan dan penataan
11.2
Meminta pengembalian peminjaman dokumen kelembagaan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Subbagian
Bagian Kelembagaan
Konsultasi pelaksanaan
Kelembagaan ................
tugas
1.
2.
3.
12.2
Analis Kelembagaan
Subbagian Kelembagaan
.................
315
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3
Pengolah Data Kelembagaan
12.4
Pengadministrasi Umum
Subbagian Kelembagaan
.................
Subbagian Kelembagaan
.................
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: SMA/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang Administrasi Perkantoran
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5
Pengetahuan
: - Kearsipan
- POS Pengelolaan Data dan Dokumen Kelembagaan
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu melakukan pengadministrasian data dan dokumen
kelembagaan sesuai ketentuan
16.7
Potensi
: 16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
316
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1
Eselon IV
3.2
Eselon III
3.3
Eselon II
3.4
Eselon I
:
:
:
:
:
:
:
E.176
Pengadministrasi Dokumen Peningkatan Kompetensi
Subbidang ....................
Bidang ....................
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan
dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
4.
RUMUSAN TUGAS
:
Mengadministrasi dokumen peningkatan kompetensi di lingkungan Subbidang ............... sesuai
dengan prosedur untuk tertib administrasi.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Memproses surat masuk sesuai dengan prosedur untuk tertib administrasi
5.2
Memproses surat keluar sesuai dengan ketentuan agar tertib administrasi untuk kelancaran
penyampaian
5.3
Menata dokumen peningkatan kompetensi sesuai dengan ketentuan prosedur agar tertib
administrasi
5.4
Melayani peminjaman dokumen peningkatan kompetensi sesuai dengan ketentuan
5.5
Menyusun daftar kebutuhan dan penyediaan alat tulis kantor sesuai dengan ketentuan
untuk kelancaran pelaksanaan tugas
5.6
Memberikan layanan dokumen peningkatan kompetensi di lingkungan Subbidang
...................
5.7
Menyiapkan dokumen pendukung peningkatan kompetensi
5.8
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
5.9
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.12
Agenda surat masuk
6.13
Agenda surat keluar
6.14
Dokumen peningkatan kompetensi
6.15
Layanan peminjaman dokumen peningkatan kompetensi
6.16
Data daftar kebutuhan dan penyediaan alat tulis kantor
6.17
Layanan dokumen peningkatan kompetensi sesuai dengan ketentuan
6.18
Data pendukung dokumen peningkatan kompetensi
6.19
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.20
Laporan pelaksanaan kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
7.1
Surat masuk dan keluar
7.2
Agenda surat
7.3
Data peningkatan kompetensi
7.4
Format/Formulir peminjaman dokumen/surat
8. PERALATAN KERJA
:
8.3
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.4
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.8
Peraturan tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
9.9
Prosedur Operasional Standar (POS) Persuratan dan Pengelolaan Dokumen
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.4
Keamanan arsip dan dokumen peningkatan kompetensi
10.5
Kelancaran pemrosesan surat
10.6
Ketepatan penyediaan ATK dokumen peningkatan kompetensi
11. WEWENANG
:
11.3
Menolak peminjaman arsip dan dokumen peningkatan kompetensi yang tidak sesuai
prosedur
11.4
Memberikan masukan kepada pimpinan
317
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1 Kepala Subbidang ..............
Unit Kerja
Bidang .................
12.2
......................
Subbidang ..................
12.3
......................
Subbidang ..................
12.4
......................
Subbidang ..................
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Bersih
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.9
Pendidikan Formal
: SMA/sederajat
16.10 Kursus/Pelatihan
: 16.11 Pengalaman Kerja
: Di bidang pengelolaan dokumen
16.12 Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.13 Pengetahuan
: POS layanan persuratan dan pengelolaan
peningkatan kompetensi
16.14 Kecakapan Teknis
: Mampu mengadministrasikan surat dan dokumen
16.15 Potensi
: 16.16 Sikap Kerja
: Teliti
318
dokumen
URAIAN JABATAN
: E.177
: Pengadministrasi Dokumen Sertifikasi
:
: Subbidang ...................
: Bidang ....................
: Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
: Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan
dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengadministrasi surat, Barang Milik Negara (BMN), dan layanan kepegawaian di lingkungan
Subbidang Sertifikasi sesuai dengan prosedur untuk tertib administrasi.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Memproses surat masuk sesuai dengan prosedur untuk tertib administrasi
5.2.
Memproses surat keluar sesuai dengan ketentuan agar tertib administrasi untuk kelancaran
penyampaian
5.3.
Menata dokumen peningkatan kompetensi sesuai dengan ketentuan prosedur agar tertib
administrasi
5.4.
Melayani peminjaman dokumen peningkatan kompetensi sesuai dengan ketentuan
5.5.
Menyusun daftar kebutuhan dan penyediaan alat tulis kantor sesuai dengan ketentuan
untuk kelancaran pelaksanaan tugas
5.6.
Memberikan layanan dokumen peningkatan kompetensi di lingkungan Subbidang
................
5.7.
Menyiapkan dokumen pendukung peningkatan kompetensi
5.8.
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
5.9.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.21
Agenda surat masuk
6.22
Agenda surat keluar
6.23
Dokumen peningkatan kompetensi
6.24
Layanan peminjaman dokumen peningkatan kompetensi
6.25
Data daftar kebutuhan dan penyediaan alat tulis kantor
6.26
Layanan dokumen peningkatan kompetensi sesuai dengan ketentuan
6.27
Data pendukung dokumen peningkatan kompetensi
6.28
Laporan pelaksanaan tugas
6.29
Laporan pelaksanaan kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Surat masuk dan keluar
7.2
Agenda surat
7.3
Data kepegawaian
7.4
Data BMN
7.5
Formulir peminjaman dokumen/surat
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Peraturan tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
9.2
Peraturan tentang kepegawaian
9.3
Prosedur Operasional Standar (POS) Persuratan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keamanan dan kerahasiaan arsip dan dokumen
10.2
Kelancaran pemrosesan surat
10.3
Ketepatan penyediaan ATK
11. WEWENANG
:
11.1
Menolak peminjaman arsip dan dokumen yang tidak sesuai prosedur
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
1.
2.
3.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1
Eselon IV
3.2
Eselon III
3.3
Eselon II
3.4
Eselon I
319
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1 Kepala Subbidang ...............
Unit Kerja
Bidang ...................
12.2
.......................
Subbidang ....................
12.3
.......................
Subbidang ....................
12.4
.......................
Subbidang ....................
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Bersih
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: SMA/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5
Pengetahuan
: POS layanan persuratan
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu mengadministrasikan surat
16.7
Potensi
: 16.8
Sikap Kerja
: Teliti
320
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.178
NAMA JABATAN
: Pengadministrasi Hasil Pembelajaran Kebahasan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbidang Proses Pembelajaran
3.2
Eselon III
: Bidang Pembelajaran
3.3
Eselon II
: Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan
3.4
Eselon I
: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengadministrasi dokumen hasil penyusunan dan pelaksanaan pengayaan modul dan bahan ajar
sesuai dengan prosedur dan ketentuan untuk tertib administrasi.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Mengadministrasi data pemangku kepentingan modul dan bahan ajar
5.2
Memberi kartu kendali kepada para pemangku kepentingan
5.3
Melakukan pengarsipan surat
5.4
Melakukan penerimaan/pengiriman surat
5.5
Mengarsip dan menyimpan surat dan dokumen
5.6
Mengadministrasi hasil penyusunan modul dan bahan ajar
5.7
Mendata peserta pelaksanaan pengayaan modul dan bahan ajar
5.8
Melakukan pengarsipan dan pelaporan pengayaan modul dan bahan ajar
5.9
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
5.10
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Data pemangku kepentingan modul dan bahan ajar
6.2.
Kartu kendali kepada para pemangku kepentingan
6.3.
Arsip surat
6.4.
Agenda penerimaan/pengiriman surat
6.5.
Surat dan dokumen
6.6.
Catatan hasil penyusunan modul dan bahan ajar
6.7.
Data peserta pelaksanaan pengayaan modul dan bahan ajar
6.8.
Laporan pengarsipan dan pelaporan pengayaan modul dan bahan ajar
6.9.
Laporan pelaksanaan tugas
6.10. Laporan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Peraturan Pemerintah tentang Kearsipan
7.2
Bagan Akun Standar
7.3
Peserta Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Peraturan perundang-undangan bidang kearsipan
9.2.
Bagan Akun Standar
9.3.
Petunjuk Pelaksanaan Pekerjaan (Juklak/Juknis)
9.4.
Program kerja Subbidang
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kecepatan dan ketepatan pemberian layanan
10.2. Kerapian dan keamanan arsip dan dokumen
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja yang terkait di lingkungan
Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Subbidang Proses
Bidang Pembelajaran
Konsultasi pelaksanaan
Pembelajaran
tugas
1.
2.
3.
321
12.2
12.3
12.4
Pengadministrasi uji
kemahiran berbahasa
Indonesia
Penyusun Modul
Pembelajaran Kebahasaan
Pengolah Data Uji Kemahiran
Berbahasa Indonesia
Subbidang Proses
Pembelajaran
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Subbidang Proses
Pembelajaran
Subbidang Proses
Pembelajaran
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan
: SMA/sederajat
16.2. Kursus/Pelatihan
: 16.3. Pengalaman
: Di bidang administrasi
16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5. Pengetahuan
: Peraturan tentang Pengelolaan kearsipan
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu membuatkonsep surat
- Mampu mengelola dokumentasi kegiatan
- Mampu mendata dan menginformasikan hasil peyusunan
dan layanan
16.7. Potensi
: 16.8. Sikap Kerja
: Teliti
322
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMOR KODE JABATAN
: E.179
NAMA JABATAN
: Pengadministrasi Hasil Pengawasan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbagian Tata Usaha
3.2.
Eselon II
: Inspektorat ..................
3.3.
Eselon I
: Inspektorat Jenderal
RUMUSAN TUGAS
:
Menerima, mencatat/memberi nomor, mendistribusikan, menginventaris, mengelompokkan,
menyimpan dan melayani peminjaman laporan hasil pengawasan auditor Inspektorat Jenderal
Kemendikbud dan laporan tindak lanjut hasil pengawasan sesuai dengan prosedur dan ketentuan.
RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Melakukan pengumpulan dan pengadministrasian laporan hasil pengawasan Inspektorat
5.2.
Menyiapkan surat permintaan laporan hasil pengawasan kepada pihak Auditor Inspektorat
yang belum menyampaikan laporan
5.3.
Mencatat/memberikan penomoran Laporan Hasil Pengawasan beserta tindak lanjut yang
siap diterbitkan pada buku agenda untuk tertib administrasi dan memudahkan pencarian
5.4.
Mendistribusikan/mengirimkan Laporan Hasil Pengawasan beserta tindak lanjutnya kepada
pihak-pihak pengguna laporan
5.5.
Mengelompokkan Laporan Hasil Pengawasan beserta tindak lanjutnya yang sudah terbit
menurut jenis dan sifatnya sesuai dengan ketentuan agar memudahkan pendistribusian
dan pencarian
Memfasilitasi pelaksanaan kompilasi hasil pemeriksaan dan ekspose hasil pengawasan
5.6.
5.7.
Memindai terhadap laporan-laporan hasil pengawasan dan tindak lanjut yang telah selesai
diproses untuk dimasukkan ke dalam aplikasi arsip dokumen elektronik
5.8.
Menata/menyimpan dan memelihara dokumen Inspektorat/arsip Laporan Hasil Pengawasan
dan tindak lanjut sesuai dengan prosedur agar tertib administrasi
5.9.
Melayani peminjaman arsip Laporan Hasil Pengawasan dan tindak lanjut sesuai dengan
ketentuan
5.10. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
5.11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1.
Laporan hasil pengawasan Inspektorat
6.2.
Konsep surat permintaan laporan kepada Auditor yang belum menyampaikan Laporannya
6.3.
Buku kendali dan penomoran Laporan Hasil Pengawasan dan tindak lanjutnya
6.4.
Laporan pendistribusian hasil pengawasan dan tindak lanjutnya
6.5.
Daftar Laporan Hasil Pengawasan beserta tindak lanjutnya
6.6.
Laporan kompilasi hasil pemeriksaan dan Laporan ekspose hasil pengawasan
6.7.
Laporan-laporan hasil pengawasan dan tindak lanjut elektronik
6.8.
Arsip Laporan Hasil Pengawasan dan tindak lanjut
6.9.
Buku peminjaman arsip Laporan Hasil Pengawasan dan tindak lanjut
6.10. Laporan pelaksanaan tugas
6.11. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1.
Laporan Hasil Pengawasan dan tindak lanjut di lingkungan Inspektorat Jenderal
7.2.
Lembar review auditor (PM, PT, KT, dan Anggota Tim)
7.3.
Notulen Ekspose
7.4.
Hasil Kompilasi
7.5.
Surat Tugas Auditor
PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2.
Permendikbud tentang Rincian Tugas Unit Kerja Inspektorat Jenderal
9.3.
Program Kerja Inspektorat
323
9.4.
Program Kerja Subbagian Tata Usaha
9.5.
Peraturan Perundang-undangan dan peraturan lainnya yang terkait
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas
10.2. Kebenaran dan kelengkapan data dan informasi
10.3. Kebenaran dan kelengkapan administrasi LHP
10.4. Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas
10.5. Keamanan dokumen
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data dan informasi hasil pengawasan
11.2. Memberikan masukan kepada atasan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Subbagian Tata
Inspektorat ..................
Konsultasi pelaksanaan
Usaha
tugas
12.2
Auditor
Inspektorat ..................
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3
Penyusun Program,
Subbagian Tata Usaha
Koordinasi pelaksanaan
Anggaran, dan Laporan
tugas
12.4
.....................
Subbagian Tata Usaha
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: SMA/sederajat
16.2. Kursus/Pelatihan
: 16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang pengadministrasian
16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5. Pengetahuan
: - Peraturan tentang manajemen/tata kelola
- Peraturan tentang kodefikasi hasil pengawasan
- Peraturan tentang jenis-jenis pengawasan
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu menginventarisasi dokumen LHP
- Mampu mengklasifikasi dokumen LHP
16.7. Potensi
: 16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Berdaya tahan terhadap tekanan pekerjaan
324
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1
Eselon IV
3.2
Eselon III
3.3
Eselon II
:
:
:
:
:
:
E.180
Pengadministrasi Kebutuhan Penyelenggaraan Diklat
Seksi .................
Bidang ..................
Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan ...................
4.
RUMUSAN TUGAS
:
Melakukan pengadministrasian penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (diklat) sesuai dengan
prosedur dan ketentuan agar penyelenggaraan diklat berjalan lancar.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan data peserta dan penyaji kegiatan diklat
5.2.
Memproses surat pemanggilan kepada peserta dan penyaji kegiatan diklat
5.3.
Menyampaikan surat pemanggilan kepada peserta dan penyaji diklat
5.4.
Menyiapkan bahan pendukung penyelenggaraan diklat
5.5.
Memberikan layanan kebutuhan diklat kepada peserta dan penyaji
5.6.
Melakukan penyimpanan arsip dan dokumen penyelenggaraan diklat sebagai bahan
penyusunan laporan agar mudah digunakan/ditemukan
5.7.
Melakukan layanan peminjaman arsip dan dokumen penyelenggaraan diklat
5.8.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.9.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Data peserta dan penyaji
6.2.
Surat pemanggilan peserta dan penyaji
6.3.
Laporan penyampaian surat pemanggilan peserta dan penyaji
6.4.
Bahan pendukung
6.5.
Layanan kebutuhan diklat
6.6.
Arsip dan dokumen penyelenggaraan diklat
6.7.
Layanan peminjaman arsip dokumen penyelenggaraan diklat
6.8.
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.9.
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Data peserta dan penyaji
7.2.
Surat masuk dan keluar
7.3.
Jadwal kegiatan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Peraturan tentang Diklat
9.2.
Prosedur Operasional Standar (POS) penyelenggaraan Diklat
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kelancaran pemrosesan surat
10.2. Ketepatan pemanggilan peserta dan penyaji
10.3
Kelancaran layanan penyelenggaraan diklat
10.4. Keamananan dan kerahasiaan arsip dan dokumen penyelenggaraan diklat
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data peserta dan penyaji
11.2
Menolak permintaan peminjaman arsip dan dokumen yang tidak sesuai prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
12.1
Nama Jabatan
Kepala Seksi ..................
Unit Kerja
Bidang ....................
325
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
12.2
.......................
Seksi .....................
12.3
.......................
Seksi .....................
12.4
.......................
Seksi .....................
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Bersih
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: SMA/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Administrasi perkantoran
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang penyelenggaraan diklat
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5
Pengetahuan
: POS penyelenggaraan diklat
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menata arsip
- Mampu mengadministrasikan surat
16.7
Potensi
: 16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Tanggap
- Kerja sama
326
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.181
NAMA JABATAN
: Pengadministrasi Kegiatan UNESCO
UNIT KERJA JABATAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbagian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO
3.2.
Eselon III
: Bagian Fasilitasi Internasional
3.3.
Eselon II
: Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri
3.4.
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengadministrasikan kegiatan UNESCO sesuai dengan prosedur untuk mendukung kegiatan
UNESCO.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menerima, memeriksa, dan mencatat surat dan dokumen kegiatan UNESCO sesuai dengan
prosedur untuk tertib administrasi
5.2
Memproses surat dan dokumen kegiatan UNESCO sesuai dengan prosedur untuk
kelancaran kegiatan UNESCO
5.3
Menyiapkan bahan pendukung kegiatan UNESCO untuk memperlancar kegiatan UNESCO
5.4
Menyimpan dan memelihara arsip dan dokumen kegiatan UNESCO sesuai dengan prosedur
agar mudah digunakan
5.5
Melayani peminjaman arsip dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan
5.6
Memberikan layanan kebutuhan kegiatan UNESCO untuk memperlancar kegiatan
5.7
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
5.8
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Catatan surat dan dokumen masuk kegiatan UNESCO
6.2
Catatan proses surat dan dokumen kegiatan UNESCO
6.3
Bahan pendukung kegiatan UNESCO
6.4
Arsip dan dokumen kegiatan UNESCO
6.5
Layanan peminjaman arsip dan dokumen
6.6
Layanan kebutuhan kegiatan UNESCO
6.7
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.8
Laporan pelaksanakan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Surat dan dokumen masuk dan keluar
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Prosedur Operasional Standar (POS) Persuratan
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS) Kegiatan UNESCO
9.3
Peraturan tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keamanan dan kerahasiaan arsip dan dokumen
10.2
Kelancaran pemrosesan surat
10.3
Ketepatan penyediaan ATK
10.4
Kelancaran dan kecepatan proses surat dan dokumen
10.5
Kebenaran dan ketepatan penataan dan layanan arsip
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data dan informasi
11.2
Menolak peminjaman arsip dan dokumen yang tidak sesuai prosedur
11.3
Menolak permintaan ATK yang tidak sesuai prosedur
11.4
Memberikan masukan kepada pimpinan
1.
2.
3.
327
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1
Kepala Subbagian
Komisi Nasional Indonesia
untuk UNESCO
12.2
Penyusun Informasi Kerja
Sama UNESCO
12.3
Pengolah Data Kerja Sama
UNESCO
Unit Kerla
Bagian Fasilitasi
Internasional
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Subbagian Komisi Nasional
Indonesia untuk UNESCO
Subbagian Komisi Nasional
Indonesia untuk UNESCO
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: SMA/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5
Pengetahuan
: POS layanan persuratan
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu mengadministrasikan surat
16.7
Potensi
: 16.8
Sikap Kerja
: Teliti
328
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.182
NAMA JABATAN
: Pengadministrasi Kemitraan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbidang Kemitraan Lembaga Masyarakat
3.2.
Eselon III
: Bidang Pengembangan Kemitraan
3.3.
Eselon II
: Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengadministrasikan kegiatan kemitraan lembaga sesuai dengan prosedur untuk mendukung
kegiatan kemitraan lembaga negara.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menerima, memeriksa, dan mencatat surat dan dokumen kemitraan sesuai dengan
prosedur dan ketentuan untuk tertib administrasi
5.2.
Memproses surat dan dokumen kegiatan kemitraan sesuai dengan prosedur untuk
mendukung kegiatan kemitraan
5.3.
Menyiapkan bahan pendukung pelaksanaan kemitraan untuk memperlancar kegiatan
kemitraan
5.4.
Mengadministrasikan kegiatan kemitraan sesuai dengan prosedur agar tertib administrasi
5.5.
Menyimpan dan memelihara arsip dan dokumen kemitraan sesuai dengan prosedur agar
mudah digunakan/ditemukan
5.6.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
5.7.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Catatan penerimaan surat dan dokumen kemitraan
6.2
Surat dan dokumen kegiatan kemitraan
6.3
Bahan pendukung pelaksanaan kemitraan
6.4
Laporan administrasi kegiatan kemitraan
6.5
Arsip dan dokumen kemitraan
6.6
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.7
Laporan pelaksanakan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Surat dan dokumen kemitraan
7.2
Disposisi Pimpinan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Renstra Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat
9.2.
Peraturan tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
9.3.
Prosedur Operasional Standar (POS) Persuratan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keamanan dan kerahasiaan arsip dan dokumen
10.2
Kelancaran pemrosesan surat
11. WEWENANG
:
11.1
Menolak peminjaman arsip dan dokumen yang tidak sesuai prosedur
11.2
Menolak permintaan ATK yang tidak sesuai prosedur
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbidang Kemitraan
Bidang Pengembangan
Konsultasi Pelaksanaan
Lembaga Masyarakat
Kemitraan
tugas
1.
2.
3.
12.2
12.3
Pengolah Data Kemitraan
Lembaga Masyarakat
Penyiap Pelaksanaan
Kemitraan Lembaga
Masyarakat
Subbidang Kemitraan
Lembaga Masyarakat
Subbidang Kemitraan
Lembaga Masyarakat
329
Koordinasi Pelaksanaan
tugas
Koordinasi Pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: SMA/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5
Pengetahuan
: POS Persuratan
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu mengadministrasikan surat
16.7
Potensi
: 16.8
Sikap Kerja
: Teliti
330
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.183
NAMA JABATAN
: Pengadministrasi Kendaraan Dinas
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbagian ..................
3.2
Eselon III
: Bagian ...................
3.3
Eselon II
: ........................
3.4
Eselon I
: ........................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Melakukan penatausahaan kendaraan dinas untuk kelancaran penggunaan kendaraan dinas.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menerima surat dan dokumen kendaraan dinas
5.2
Menginvetarisasi kendaraan dinas untuk mengetahui jumlah, jenis, dan kondisi kendaraan
5.3
Memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan dinas
5.4
Menyusun jadwal penugasan pengemudi dan kebutuhan bahan bakar
5.5
Mengatur penggunaan kendaraan dinas sesuai kebutuhan dinas
5.6
Mengusulkan perawatan secara berkala, penggantian onderdil yang rusak dan perbaikan
kerusakan kendaraan dinas
5.7
Memproses penyelesaian administrasi kendaraan dinas seperti Bukti Pemilik Kendaraan
Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta perpanjangannya
5.8
Menyimpan surat dan dokumen kendaraan dinas
5.9
Melaporkan pelaksanaan tugas sebagai pertanggung jawaban
5.10
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Surat dan dokumen kendaraan dinas
6.2
Catatan inventarisasi kendaraan dinas
6.3
Laporan pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan dinas
6.4
Jadwal penugasan pengemudi dan kebutuhan bahan bakar
6.5
Jadwal penggunaan kendaraan dinas
6.6
Data Usulan perawatan secara berkala
6.7
Pemrosesan BPKB, STNK, serta perpanjangannya
6.8
Surat dan dokumen kendaraan dinas
6.9
Laporan pelaksanaan tugas
6.10
Laporan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Data pengemudi dan kendaraan dinas
7.2
Jadwal penggunaan kendaraan dinas
7.3
Jadwal perawatan kendaraan dinas
7.4
Surat dan dokumen kendaraan dinas (BPKB, STNK, dll)
7.5
Surat permintaan penggunaan kendaraan dinas
7.6
Kwitansi bahan bakar/service kendaraan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Rencana dan program kerja Subbagian ..................
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS) Penggunaan Kendaraan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keamanan dan kelengkapan surat-surat kendaraan
10.2
Keteraturan penggunaan kendaraan dinas
11. WEWENANG
:
11.1
Mengatur penggunaan kendaraan dinas
11.2
Menolak permintaan penggunaan kendaraan dinas yang tidak sesuai dengan prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbagian ................ Bagian ...................
Konsultasi Pelaksanaan
tugas
1.
2.
3.
331
12.2
......................
Subbagian ....................
12.3
......................
......................
12.4
......................
......................
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Bersih
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang sigfinikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: SMA/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/a
16.5
Pengetahuan
: POS layanan penggunaan kendaraan
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu mengantur jadwal penggunaan kendaraan
16.7
Potensi
: 16.8
Sikap Kerja
: Teliti
332
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.184
NAMA JABATAN
: Pengadministrasi Kerumahtanggaan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: ......................
3.2
Eselon III
: ......................
3.3
Eselon II
: ......................
3.4
Eselon I
: ......................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Melakukan pengadministrasian dokumen kerumahtanggaan dan memberikan layanan penggunaan
sarana kerumahtanggaan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Mendata sarana dan prasarana kantor
5.2
Memeriksa kondisi sarana dan prasarana kantor
5.3
Membuat surat usul perbaikan sarana dan prasarana kantor
5.4
Menyusun jadwal penggunaan sarana dan prasarana kantor
5.5
Melayani peminjaman penggunaan sarana dan prasarana kantor untuk kegiatan dinas
maupun non dinas
5.6
Memeriksa kebersihan, keindahan, keamanan, dan ketertiban lingkungan .................
5.7
Mengadministrasikan dokumen penggunaan sarana dan prasarana kantor
5.8
Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen kerumahtanggaan
5.9
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggung jawaban
5.10
Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Data sarana dan prasarana kantor
6.2.
Laporan kondisi sarana dan prasarana kantor
6.3.
Surat usul perbaikan sarana dan prasarana kantor
6.4.
Jadwal penggunaan sarana dan prasarana kantor
6.5.
Laporan peminjaman sarana dan prasarana kantor
6.6.
Laporan data kebersihan, keindahan, keamanan, dan ketertiban lingkungan ................
6.7.
Dokumen sarana dan prasarana kantor
6.8.
Dokumen kerumahtanggaan
6.9.
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.10. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Data sarana dan prasarana
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program kerja .................
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS) Penggunaan Sarana dan Prasarana Kantor
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Ketepatan pendataan kondisi sarana dan prasarana kantor
10.2
Kelancaran layanan penggunaan sarana dan prasarana kantor
11. WEWENANG
:
11.1
Menolak permintaan penggunaan sarana dan prasarana yang tidak sesuai dengan
ketentuan
11.2
Meminta kelengkapan data kerumahtanggaan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 .......................... (Eselon IV) ....... (Unit Kerja Eselon III) Konsultasi pelaksanaan
tugas
1.
2.
3.
12.2
..........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
333
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3
..........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kkerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: SMA/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5
Pengetahuan
: POS penggunaan sarana dan prasarana kantor
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu
mengadministrasikan
data
dan
kerumahtanggaan
16.7
Potensi
: 16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Cekatan
- Kerja sama
334
informasi
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.185
NAMA JABATAN
: Pengadministrasi Koleksi
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: ......................
3.2.
Eselon III
: ......................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengadministrasikan benda koleksi nasional sesuai dengan prosedur untuk tertib administrasi.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menerima data koleksi hasil registrasi untuk dicatat
5.2
Mencatat dan memberi nomor urut data koleksi kedalam buku induk registrasi koleksi
untuk mengetahui jumlah koleksi setiap jenisnya
5.3
Membuat label dan kartu registrasi koleksi sesuai dengan data registrasi koleksi untuk
memudahkan pencarian apabila diperlukan
5.4
Mencatat data koleksi berdasarkan identitas dari koleksi tersebut sebagai bahan informasi
bagi yang memerlukan
5.5
Mencatat data koleksi pemindahan dari, dan ke ruang storage untuk tertib administrasi
5.6
Melakukan penataan koleksi di ruang storage berdasarkan jenis
5.7
Membuat laporan pelaksanaan tugas berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai sebagai
pertanggungjawaban kepada pimpinan
5.8
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Data koleksi karya seni rupa
6.2
Catatan pada buku induk registrasi
6.3
Label dan nomor registrasi pada koleksi
6.4
Catatan identitas koleksi
6.5
Catatan pemindahan koleksi
6.6
Laporan penataan koleksi
6.7
Laporan pelaksanaan tugas
6.8
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Dokumen koleksi
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat tulis kantor (ATK)
8.2
Alat perlengkapan kantor (APK)
8.3
Buku induk registrasi
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program kerja unit
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengadministrasian Koleksi
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan keakuratan data koleksi
10.2
Ketepatan penataan koleksi
10.3
Kebenaran laporan pelaksanaan tugas
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data koleksi
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
......................... (Eselon IV) ....... (Unit Kerja Eselon III) Konsultasi Pelaksanaan
tugas
12.2
.........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3
.........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
1.
2.
3.
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
13.1
Ruang Tempat Kerja
13.2
Suhu
:
:
:
Sedang
Sejuk
335
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: SMA/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang pengadministrasian koleksi
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5
Pengetahuan
: POS Pengadministrasian Koleksi
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu mengadministrasikan benda koleksi
16.7
Potensi
: 16.8
Sikap Kerja
: Teliti
336
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1.
Eselon IV
:
:
:
:
E.186
Pengadministrasi Laporan Hasil Pengawasan
Subbagian Analisis dan Evaluasi Laporan Pengawasan
.....................
Bagian Pengolahan Laporan Pengawasan
Sekretariat Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal
3.2.
Eselon III
:
3.3.
Eselon II
:
3.4.
Eselon I
:
RUMUSAN TUGAS
:
Menerima, mencatat, dan menyimpan laporan hasil pengawasan dan laporan hasil tindak lanjut
hasil pengawasan sesuai dengan prosedur dan ketentuan sebagai bahan untuk dikumpulkan dan
diolah lebih lanjut menjadi data dan informasi hasil pengawasan Inspektorat Jenderal.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Memeriksa Laporan Hasil Pengawasan yang masuk ke Bagian PLP dari Inspektorat I, II, III,
IV, Investigasi, BPK-RI dan BPKP, sesuai dengan prosedur untuk mengetahui
kebenarannya
5.2
Menyiapkan surat permintaan laporan hasil pengawasan kepada pihak Inspektorat yang
belum menyampaikan laporan
5.3
Mencatat Perkembangan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pengawasan Inspektorat Jenderal,
BPK-RI dan BPKP pada buku agenda untuk tertib administrasi dan memudahkan pencarian
5.4
Mendistribusikan Laporan Hasil Pengawasan beserta perkembangan tindak lanjutnya sesuai
dengan ketentuan agar memudahkan pengendalian
5.5
Memproses Laporan Hasil Pengawasan beserta Laporan hasil monitoring sesuai dengan
ketentuan untuk kelancaran penyampaian
5.6
Mengelompokkan Laporan Hasil Pengawasan menurut jenis dan sifatnya sesuai dengan
ketentuan agar memudahkan pendistribusian dan pencarian
5.7
Memindai terhadap laporan-laporan hasil pengawasan yang telah selesai diproses untuk
dimasukkan ke dalam aplikasi arsip dokumen elektronik
5.8
Menata arsip Laporan Hasil Pengawasan dan Laporan hasil pemantauan sesuai dengan
prosedur agar tertib administrasi
5.9
Melayani peminjaman arsip Laporan Hasil Pengawasan dan Laporan hasil pemantauan
sesuai dengan ketentuan
5.10
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Daftar Laporan Hasil Pengawasan Inspektorat I, II, III, IV, Investigasi, BPK-RI dan BPKP
6.2
Draft surat permintaan laporan hasil pengawasan kepada pihak Inspektorat yang belum
menyampaikan laporan
6.3
Catatan Perkembangan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pengawasan Inspektorat Jenderal,
BPK-RI dan BPKP
6.4
Laporan pendistribusian Laporan Hasil Pengawasan beserta perkembangan tindak lanjutnya
6.5
Laporan pemrosesan Laporan Hasil Pengawasan beserta Laporan hasil monitoring
6.6
Klasifikasi Laporan Hasil Pengawasan menurut jenis dan sifatnya
6.7
Laporan-laporan hasil pengawasan elektronik
6.8
Arsip Laporan Hasil Pengawasan dan laporan hasil pemantauan
6.9
Layanan peminjaman arsip Laporan Hasil Pengawasan dan Laporan hasil pemantauan
6.10
Laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Laporan Hasil Pengawasan di lingkungan Inspektorat Jenderal
7.2
Laporan Hasil Pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan
7.3
Laporan Hasil Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
7.4
Laporan Hasil Pengawasan Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota
7.5
Laporan Hasil Pengawasan Satuan Pengawasan Intern (SPI)
7.6
Laporan hasil monitoring
337
8.
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas Unit Kerja Inspektorat Jenderal
9.3
Program Kerja Bagian Pengolahan Laporan Pengawasan
9.4
Program Kerja Subbagian Analisis dan Evaluasi Laporan Pengawasan ................
9.5
Peraturan Perundang-undangan dan peraturan lainnya tentang pengelolaan laporan hasil
pengawasan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas
10.2
Kebenaran dan kelengkapan data dan informasi
10.3
Kebenaran dan kelengkapan administrasi LHP
10.4
Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas
10.5
Keamanan dokumen
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data dan informasi hasil pengawasan
11.2
Memberikan masukan kepada atasan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Subbagian Analisis
Bagian Pengolahan Laporan Konsultasi pelaksanaan
dan Evaluasi Laporan
Kepengawasan
tugas
Pengawasan ...................
12.2
Pengadministrasi Laporan
Subbagian Analisis dan
Koordinasi pelaksanaan
Hasil Pengawasan
Evaluasi Laporan
tugas
Pengawasan ..................
12.3
Analis Laporan Hasil
Subbagian Analisis dan
Koordinasi pelaksanaan
Pengawasan
Evaluasi Laporan
tugas
Pengawasan ..................
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang, luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: SMA/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang ketatausahaan laporan
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan tentang manajemen/tata kelola
- Peraturan tentang kodefikasi hasil pengawasan
- Peraturan tentang jenis-jenis pengawasan
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menginventarisasi dokumen LHP
- Mampu mengklasifikasi dokumen LHP
16.7
Potensi
: 16.8
Sikap Kerja
: Teliti
338
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.187
NAMA JABATAN
: Pengadministrasi Pelaporan Keuangan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan .................
3.2
Eselon III
: Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
3.3
Eselon II
: Biro Keuangan
3.4
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menerima, mencatat, memproses dokumen laporan keuangan, melayani peminjaman
arsip/dokumen laporan keuangan, dan layanan kerja sama sesuai dengan ketentuan untuk tertib
administrasi.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Memeriksa kelengkapan penyampaian laporan keuangan sesuai dengan ketentuan untuk
kelancaran penyampaian
5.2
Memproses surat pengantar penyampaian laporan keuangan sesuai dengan ketentuan
untuk tertib administrasi
5.3
Mengelompokkan surat atau dokumen laporan keuangan menurut jenjang dan unit
pembinanya untuk memudahkan pendistribusian dan pencarian
5.4
Menata arsip surat dan dokumen laporan keuangan sesuai dengan prosedur agar tertib
administrasi
5.5
Melayani peminjaman arsip surat dan dokumen laporan keuangan sesuai dengan ketentuan
5.6
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
5.7
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Catatan kelengkapan penyampaian laporan keuangan
6.2
Konsep surat pengantar laporan keuangan
6.3
Surat atau dokumen laporan keuangan
6.4
Arsip surat dan dokumen laporan keuangan
6.5
Layanan peminjaman arsip surat dan dokumen laporan keuangan
6.6
Laporan pelaksanaan tugas
6.7
Laporan pelaksanaan kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Surat pengantar
7.2
Formulir peminjaman dokumen/surat laporan keuangan
7.3
Dokumen laporan keuangan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat perlengkapan kantor (APK)
8.2
Alat tulis kantor (ATK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS) Layanan Persuratan
9.3
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaporan Keuangan
9.4
Program kerja Subbagian
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keamanan arsip dan dokumen
10.2
Kesesuaian pemrosesan surat dengan prosedur
10.3
Ketepatan pendayagunaan ATK dan APK
10.4
Kebenaran dan kelengkapan laporan
11. WEWENANG
:
11.1
Menolak peminjaman arsip dan dokumen yang tidak sesuai prosedur
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Subbagian Akuntansi
Bagian Akuntansi dan
Konsultasi pelaksanaan
dan Pelaporan Keuangan
Pelaporan Keuangan
tugas
...................
1.
2.
3.
339
12.2
Analis Pelaporan Keuangan
12.3
Pengolah Data Kinerja
Subbagian Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan
..................
Subbagian Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan
..................
Koordinasi perlaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Bersih
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: SMA/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5
Pengetahuan
: POS pengelolaan dokumen laporan keuangan
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu mendokumentasikan dokumen
16.7
Potensi
: 16.8
Sikap Kerja
: Teliti
340
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.188
NAMA JABATAN
: Pengadministrasi Pembiayaan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbagian Pembiayaan ..................
3.2.
Eselon III
: Bagian Pembiayaan
3.3.
Eselon II
: Biro Keuangan
3.4.
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menerima, mencatat, memproses dokumen pelaksanaan anggaran, sesuai dengan ketentuan untuk
tertib administrasi.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menerima, memeriksa, dan mencatat dokumen pelaksanaan anggaran sesuai dengan
prosedur untuk tertib administrasi
5.2.
Mengelompokkan surat dan dokumen pelaksanaan anggaran menurut jenjang dan unit
pembinanya untuk memudahkan pendistribusian dan pencarian
5.3.
Memproses dokumen pelaksanaan anggaran sesuai dengan prosedur untuk kelancaran
pelaksanaan anggaran
5.4.
Menyimpan dan memelihara arsip dan dokumen pelaksanaan anggaran sesuai dengan
prosedur agar tertib administrasi
5.5.
Melayani peminjaman arsip dan dokumen pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan
5.6.
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
5.7.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Catatan dokumen pelaksanaan anggaran
6.2.
Surat dan dokumen pelaksanaan anggaran
6.3.
Laporan proses dokumen pelaksanaan anggaran
6.4.
Arsip dan dokumen pelaksanaan anggaran
6.5.
Layanan peminjaman arsip dan dokumen pelaksanaan anggaran
6.6.
Laporan pelaksanaan tugas
6.7.
Laporan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Surat dan dokumen
7.2.
Formulir peminjaman dokumen/surat pelaksanaan anggaran
7.5
Laporan keuangan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.2.
Alat Tulis Kantor (ATK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Prosedur Operasional Standar (POS) Persuratan
9.2.
Prosedur Operasional Standar (POS) Pembiayaan
9.3.
Permendikbud tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Keamanan arsip dan dokumen
10.2. Ketepatan dan kecepatan pemrosesan surat dan dokumen
10.3. Ketepatan pendayagunaan ATK dan APK
10.4. Kebenaran dan kelengkapan laporan
11. WEWENANG
:
11.1. Menolak peminjaman arsip dan dokumen yang tidak sesuai prosedur
11.2. Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Subbagian
Bagian Pembiayaan
Konsultasi pelaksanaan
Pembiayaan ..................
tugas
12.2
Analis Pembiayaan
Subbagian Pembiayaan
Koordinasi perlaksanaan
...................
tugas
1.
2.
3.
341
12.3
Pengolah Data Pembiayaan
Subbagian Pembiayaan
...................
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Bersih
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: SMA/sederajat
16.2. Kursus/Pelatihan
: 16.3. Pengalaman Kerja
: 16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5. Pengetahuan
: - POS Persuratan
POS Pembiayaan
16.6. Kecakapan Teknis
: Mampu mengadministrasikan surat dan dokumen
16.7. Potensi
: 16.8. Sikap Kerja
: Teliti
342
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.189
NAMA JABATAN
: Pengadministrasi Pendaftaran Sensor
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbagian Umum
3.2
Eselon III
: Sekretariat Lembaga Sensor Film
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menerima, mencatat, dan memproses permohonan pendaftaran dan penjadwalan sensor sesuai
dengan ketentuan untuk kelancaran proses layanan penyensoran.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Memeriksa bukti kelengkapan permohonan pendaftaran sensor
5.2
Menentukan permohonan penyensoran sesuai dengan peruntukan
5.3
Memproses permohonan pendaftaran sensor untuk memperoleh Bukti Kepemilikian
Rekaman Video/Film (BKRV/F)
5.4
Meminta pengesahan Bukti Kepemilikian Rekaman Video/Film (BKRV/F) kepada pejabat
terkait
5.5
Menyusun pembagian kelompok sensor
5.6
Membuat jadwal penyensoran kelompok sensor
5.7
Membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.8
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Laporan penerimaan dan pemeriksaan berkas kelengkapan
6.2
Bukti permohonan sensor yang sudah dipilah permohonan pendaftaran
6.3
Dokumen Bukti Kepemilikan Rekaman Video/Film (BKRV/F)
6.4
Laporan pengesahan BKRV
6.5
Pembagian Kelompok Sensor
6.6
Jadwal Penyensoran
6.7
Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
8.8
Laporan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja Subbagian
7.2
Surat Permohonan Pendaftaran
7.3
TPPRV dan TPP FS
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program kerja Lembaga Sensor Film
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS) Pemrosesan Pendaftaran Sensor Film
10. TANGGUNGJAWAB
:
10.1
Kebenaran dan kesesuaian data permohonan sensor
10.2
Ketepatan Jadwal kegiatan penyensoran
10.3
Kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas
10.4
Ketepatan pendayagunaan ATK dan APK
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data pendaftaran sensor
13.2
Meminta Akses terhadap Sistem layanan penyensoran
13.3
Menolak pendaftaran sensor yang tidak sesuai dengan prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbagian Umum
Sekretariat Lembaga
Petunjuk pelaksanaan
Sensor Film
tugas
12.2 Teknisi Sarana dan Prasarana Subbagian Umum
Koordinasi pelaksanaan
Kantor
tugas
12.3 Bendahara Penerimaan
Subbagian Umum
Koordinasi pelaksanaan
tugas
1.
2.
3.
343
12.4
Pengadministrasi Persuratan
Subbagian Umum
12.5
Pengadministrasi BMN
Subbagian Umum
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: SMA/sederajat
16.2. Kursus/Pelatihan
: - Diklat Aplikasi Layanan Terpadu Penyensoran
- Diklat pengetahuan umum perfilman
16.3. Pengalaman Kerja
: 16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5. Pengetahuan
: - Teknis aplikasi layanan terpadu penyensoran
- Tata kerja dan tata laksana penyensoran
16.6. Kecakapan Teknis
: Mampu memroses pendaftaran sensor
16.7. Potensi
: 16.8. Sikap Kerja
: Teliti
344
URAIAN JABATAN
1.
2.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
:
:
E. 190
Pengadministrasi Penyelenggaraan Peningkatan Kompetensi
Bahasa
3.
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon III
: Bidang Diplomasi Kebahasaan
3.2
Eselon II
: Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan
3.3
Eselon I
: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengadministrasi dokumen penyelenggaraan peningkatan kompetensi bahasa sesuai dengan
prosedur untuk tertib administrasi.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Memproses surat masuk dan keluar mengenai penyelenggaraan peningkatan kompetensi
bahasa
5.2
Menata, menyimpan, dan memelihara arsip surat dan dokumen penyelenggaraan
peningkatan kompetensi bahasa sesuai dengan ketentuan prosedur agar tertib administrasi
5.3
Melayani peminjaman arsip surat dan dokumen dokumen penyelenggaraan peningkatan
kompetensi bahasa sesuai dengan ketentuan
5.4
Menyiapkan bahan dan dokumen layanan tata usaha yang berkaitan penyelenggaraan
peningkatan kompetensi bahasa
5.5
Menyiapkan ATK penyelenggaraan peningkatan kompetensi bahasa
5.6
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada pimpinan sebagai pertanggungjawaban
5.7
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Surat masuk mengenai penyelenggaraan peningkatan kompetensi bahasa
6.2
Arsip surat dan dokumen penyelenggaraan peningkatan kompetensi bahasa
6.3
Layanan peminjaman arsip surat dan dokumen penyelenggaraan peningkatan
kompetensi bahasa sesuai dengan ketentuan
6.4
Bahan dan dokumen layanan tata usaha yang berkaitan dengan penyelenggaraan
peningkatan kompetensi bahasa
6.5
ATK penyelenggaraan peningkatan kompetensi bahasa
6.6
Laporan pelaksanaan tugas
6.7
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Surat dan dokumen penyelenggaraan peningkatan kompetensi bahasa
7.2.
Formulir peminjaman dokumen/surat
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.2.
Alat Tulis Kantor (ATK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Prosedur Operasional Standar (POS) Administrasi Penyelenggaraan Peningkatan
Kompetensi Bahasa
9.2.
Prosedur Operasional Standar (POS) Penataan Dokumen
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keamanan dan kerahasiaan arsip dan dokumen
10.2
Kelancaran pemrosesan surat
10.3
Ketepatan penyediaan ATK
11. WEWENANG
:
11.1
Menolak peminjaman arsip dan dokumen yang tidak sesuai prosedur
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Bidang Diplomasi
Pusat Pengembangan
Konsultasi pelaksanaan
Kebahasaan
Strategi dan Diplomasi
tugas
Kebahasaan
12.2 .........................
Bidang Diplomasi
Koordinasi pelaksanaan
Kebahasaan
tugas
345
12.3
.........................
Bidang Diplomasi
Kebahasaan
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Bersih
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: SMA/sederajat
16.2. Kursus/Pelatihan
: 16.3. Pengalaman Kerja
: 16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5. Pengetahuan
: POS layanan persuratan
16.6. Kecakapan Teknis
: Mampu mengadministrasikan surat dan dokumen
16.7. Potensi
: 16.8. Sikap Kerja
: Teliti
346
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1
Eselon IV
3.2
Eselon III
3.3
Eselon II
3.4
Eselon I
:
:
:
:
:
:
:
E. 191
Pengadministrasi Penyelenggaraan Diklat
Subbidang ...................
Bidang .....................
Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan
dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
4.
RUMUSAN TUGAS
:
Melakukan pengadministrasian penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (diklat) sesuai dengan
prosedur dan ketentuan agar penyelenggaraan diklat berjalan lancar.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan data peserta dan penyaji kegiatan diklat
5.2.
Memproses surat pemanggilan kepada peserta dan penyaji kegiatan diklat
5.3.
Menyampaikan surat pemanggilan kepada peserta dan penyaji diklat
5.4.
Menyiapkan bahan pendukung penyelenggaraan diklat
5.5.
Memberikan layanan kebutuhan diklat kepada peserta dan penyaji
5.6.
Melakukan penyimpanan arsip dan dokumen penyelenggaraan diklat sebagai bahan
penyusunan laporan agar mudah digunakan/ditemukan
5.7.
Melakukan layanan peminjaman arsip dan dokumen penyelenggaraan diklat
5.8.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.9.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Data peserta dan penyaji
6.2.
Surat pemanggilan peserta dan penyaji
6.3.
Laporan Penyampaian surat pemanggilan peserta dan penyaji
6.4.
Bahan pendukung
6.5.
Layanan kebutuhan diklat
6.6.
Dokumen dan rekaman
6.7.
Layanan peminjaman dokumen dan rekaman
6.8.
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.9.
Laporan Pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Data peserta dan penyaji
7.2.
Surat masuk dan keluar
7.3.
Jadwal kegiatan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Peraturan tentang Diklat
9.2.
Prosedur Operasional Standar (POS) penyelenggaraan Diklat
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kelancaran pemrosesan surat
10.2
Ketepatan pemanggilan peserta dan penyaji
10.3
Kelancaran layanan penyelenggaraan diklat
10.4
Keamananan dan kerahasiaan arsip dan dokumen penyelenggaraan diklat
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data peserta dan penyaji
11.2
Menolak permintaan peminjaman arsip dan dokumen yang tidak sesuai prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
12.1
......................... (Eselon IV)
....... (Unit Kerja Eselon III)
347
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
12.2
.........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
12.3
..........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Bersih
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: SMA/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Penyelenggaraan Diklat
16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5
Pengetahuan
: - POS penyelenggaraan Diklat
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengadministrasikan surat dan dokumen
16.7
Potensi
: 16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Tanggap
348
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E. 192
NAMA JABATAN
: Pengadministrasi Penyelenggaraan Diklat Kepala Sekolah
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Seksi Peningkatan Kompetensi
3.2
Eselon III
: Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menyiapkan, menyimpan dan mengelola sarana dan prasana pelaksanaan peningkatan kompetensi
sebagai bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban di Lembaga Pengembangan dan
Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS).
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menginventarisasi sarana dan prasarana diklat calon/kepala sekolah/pengawas sekolah
5.2.
Menyiapkan sarana dan prasarana diklat calon/kepala sekolah/pengawas sekolah
5.3.
Menyiapkan alat/bahan dan modul bahan ajar diklat seksi peningkatan kompetensi
5.4.
Menyiapkan panduan pelaksanaan diklat calon/kepala sekolah/pengawas sekolah
5.5.
Memproses permohonan ATK peserta dan panitia
5.6.
Menyiapkan konsep laporan pelaksanaan diklat calon/kepala sekolah/pengawas sekolah
5.7.
Menyimpan dan mendokumentasikan sarana dan prasarana diklat calon/kepala
sekolah/pengawas sekolah
5.8.
Menata sarana dan prasana diklat calon/kepala sekolah/pengawas sekolah
5.9.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.10. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Daftar sarana dan prasarana kediklatan
6.2.
Form usulan ATK peserta dan panitia
6.3.
Usulan alat/bahan dan modul ajar diklat seksi peningkatan kompetensi
6.4.
Panduan pelaksanaan diklat
6.5.
ATK peserta dan panitia
6.6.
Sarana dan prasana diklat calon/kepala sekolah/pengawas sekolah
6.7.
Dokumen sarana dan prasarana diklat calon/kepala sekolah/pengawas sekolah
6.8.
Catatan penataan sarana dan prasarana diklat calon/kepala sekolah/pengawas sekolah
6.9.
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.10. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja Seksi
7.2
Jadwal kegiatan lembaga
7.3
Bahan panduan modul diklat
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja LPPKS
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas LPPKS
9.3
Program Kerja seksi peningkatan kompetensi
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kecepatan dan ketepatan layanan penyediaan sarana dan prasarana
10.2. Kelengkapan dan kerapian sarana dan prasarana
10.3. Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta data dan informasi tentang penyelenggaraan diklat
11.2. Menolak permintaan sarana yang tidak sesuai dengan prosedur
1.
2.
3.
349
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1 Kepala Seksi Peningkatan
Kompetensi
12.2
12.3
12.4
Pengembang Teknologi
Pembelajaran Pertama
Analis Pelaksanaan Diklat
Kepala Sekolah
Pengadministrasi Umum
Unit Kerja
Lembaga Pengembangan
dan Pemberdayaan Kepala
Sekolah
Seksi Peningkatan
Kompetensi
Seksi Peningkatan
Kompetensi
Seksi Peningkatan
Kompetensi
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: SMA/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Manajemen Diklat
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang Peningkatan Kompetensi
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5
Pengetahuan
: - Administrasi diklat
- Peraturan-peraturan terkait peningkatan kompetensi
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu merekap data sarana prasarana diklat
16.7
Potensi
: 16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Terampil
350
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.193
NAMA JABATAN
: Pengadministrasi Peraturan Perundang-undangan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: .......................
3.2.
Eselon III
: .......................
3.3.
Eselon II
: .......................
3.4.
Eselon I
: .......................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menerima, memeriksa dan mencatat serta memproses rancangan peraturan perundang-undangan
untuk memperlancar proses administrasi penetapan peraturan perundang-undangan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menerima dan memeriksa rancangan peraturan perundang-undangan dari unit kerja
pengusul untuk mengetahui kebenaran dan kelengkapannya
5.2
Mencatat rancangan peraturan perundang-undangan ke dalam buku agenda untuk
memudahkan pencarian apabila diperlukan
5.3
Menyampaikan rancangan peraturan perundangan kepada pejabat terkait untuk diparaf
dan/atau ditanda tangani
5.4
Memberi nomor pada peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan sesuai
prosedur
5.5
Melakukan pemutakhiran dokumen peraturan dan perundang-undangan sesuai dengan
prosedur
5.6
Melayani kebutuhan arsip yang terkait dengan dokumen peraturan dan perundangundangan
5.7
Menyampaikan salinan peraturan perundang-undangan ke unit terkait untuk digandakan
dan disebarluaskan
5.8
Menyimpan dokumen asli peraturan perundang-undangan ke dalam file untuk
memudahkan pencarian kembali bila diperlukan
5.9
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
5.10
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Catatan penerimaan
6.2
Catatan dalam buku agenda
6.3
Penyampaian rancangan peraturan perundangan untuk diparaf dan/atau ditanda tangani
6.4
Nomor peraturan perundang-undangan
6.5
Pemutakhiran dokumen peraturan perundang-undangan
6.6
Layanan kebutuhan arsip peraturan perundang-undangan
6.7
Catatan distribusi salinan peraturan perundang-undangan
6.8
Arsip dokumen asli peraturan perundang-undangan
6.9
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada tugas
6.10
Laporan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Rancangan Peraturan perundang-undangan
7.2
Dokumen salinan peraturan perundang-undangan
7.3
Petunjuk atasan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program kerja
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengadministrasian Perundang-undangan
10 TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran catatan rancangan peraturan perundang-undangan
10.2
Kebenaran dan ketepatan paraf atau tanda tangan pejabat
10.3
Kecepatan dan kebenaran penyampaian salinan peraturan perundang-undangan
10.4
Keamanan dokumen asli peraturan perundang-undangan
1.
2.
3.
351
11. WEWENANG
:
11.1
Menolak permintaan peminjaman dokumen perundang-undangan yang tidak sesuai
prosedur
11.2
Memberi masukan kepada atasan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 ......................... (Eselon IV) ....... (Unit Kerja Eselon III) Konsultasi pelaksanaan
tugas
12.2 .........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3 .........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Bersih
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: SMA/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang pengadministrasian perundang-undangan
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5
Pengetahuan
: POS rancangan peraturan perundang-undangan
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu
mengadministrasikan
rancangan
peraturan
perundang-undangan
16.7
Potensi
: 16.8
Sikap Kerja
: Teliti
352
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.194
NAMA JABATAN
: Pengadministrasi Perbendaharaan
UNIT KERJA JABATAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbagian Perbendaharaan
3.2.
Eselon III
: Bagian Perbendaharaan
3.3.
Eselon II
: Biro Keuangan
3.4.
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menerima, mencatat, dan memproses penetapan pejabat perbendaharaan, serta melayani
peminjaman arsip/dokumen perbendaharaan, dan layanan kerja sama sesuai dengan ketentuan
untuk tertib administrasi.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Memeriksa kelengkapan usul penetapan pejabat perbendaharaan sesuai dengan ketentuan
untuk kelancaran penetapan
5.2
Memproses SK Pejabat Perbendaharaan
5.3
Memproses surat pengantar penyampaian SK Pejabat Perbendaharaan
5.4
Menata arsip surat dan dokumen perbendaharaan sesuai dengan prosedur agar tertib
administrasi
5.5
Mengelompokkan surat dan dokumen perbendaharaan menurut jenjang dan unit
pembinanya untuk memudahkan pendistribusian dan pencarian
5.6
Melayani peminjaman arsip surat dan dokumen perbendaharaan sesuai dengan ketentuan
5.7
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
5.8
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Catatan kelengkapan penetapan pejabat perbendaharaan
6.2
Konsep SK Pejabat Perbendaharaan
6.3
Konsep surat pengantar penyampaian SK Pejabat Perbendaharaan
6.4
Arsip surat dan dokumen perbendaharaan
6.5
Kelompok surat dan dokumen perbendaharaan
6.6
Layanan peminjaman arsip surat dan dokumen perbendaharaan
6.7
Laporan pelaksanaan tugas
6.8
Laporan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1 Program kerja Biro
7.2 Renstra Biro
7.3
Surat dari Satker
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1 Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud
9.2 Peraturan pengarsipan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1.
Kebenaran konsep SK Pejabat Perbendaharaan
10.2.
Kebenaran konsep Buku Himpunan Pejabat Perbendaharaan
11. WEWENANG
:
11.1.
Meminta kelengkapan data dan informasi
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Subbagian
Bagian Perbendaharaan
Konsultasi pelaksanaan
Perbendaharaan
tugas
12.2
Penyusun Bahan Pembinaan
Subbagian Perbendaharaan Koordinasi pelaksanaan
Perbendaharaan
tugas
12.3
Pemroses Penetapan Pejabat Subbagian Perbendaharaan Koordinasi pelaksanaan
Perbendaharaan
tugas
1.
2.
3.
353
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: SMA/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang adminisitrasi perbendaharaan
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5
Pengetahuan
: Teknik pengarsipan
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menata arsip
- Mampu menata surat
16.7
Potensi
: 16.8
Sikap Kerja
: Teliti
354
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1.
Eselon IV
3.2.
Eselon III
3.3.
Eselon II
:
:
:
:
:
:
3.4.
:
Eselon I
E.195
Pengadministrasi Perjanjian Kerja Sama
Subbagian Kerja Sama
Bagian Hukum dan Kepegawaian
Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu
Pendidikan
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pendidikan
dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
4.
RUMUSAN TUGAS
:
Menerima, mencatat, dan menyimpan surat serta dokumen perjanjian kerja sama sesuai dengan
prosedur agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menerima, mencatat, surat masuk sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku
agar memudahkan pencarian
5.2
Kelompok surat atau dokumen menurut jenis dan sifatnya sesuai dengan prosedur dan
ketentuan yang berlaku agar memudahkan pendistribusian
5.3
Menggandakan dokumen perjanjian kerja sama
5.4
Melayani permintaan dan peminjaman dokumen perjanjian kerja sama
5.5
Memberi nomor legalisasi dokumen perjanjian kerja sama
5.6
Memproses layanan perjanjian kerja sama
5.7
Menyimpan dan memelihara dokumen perjanjian kerja sama
5.8
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
5.9
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis
maupun lisan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Surat masuk
6.2.
Kelompok surat atau dokumen menurut jenis dan sifatnya
6.3.
Hasil penggandaaan dokumen perjanjian kerja sama
6.4.
Layanan permintaan dan peminjaman dokumen perjanjian kerja sama
6.5.
Nomor legalisasi dokumen perjanjian kerja sama
6.6.
Layanan perjanjian kerja sama
6.7.
Dokumen perjanjian kerja sama
6.8.
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.9.
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Surat dan dokumen perjanjian kerja sama
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas Unit Kerja di lingkungan Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
9.3
Peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian kerja sama
9.4
Program kerja Subbagian Kerja Sama
9.5
Prosedur Operasional Standar (POS) layanan perjanjian kerja sama
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kelancaran layanan proses perjanjian kerja sama
10.2
Keamanan dan kerahasiaan arsip dan dokumen
10.3
Kelancaran pemrosesan surat
11. WEWENANG
:
11.1
Menolak peminjaman arsip dan dokumen perjanjian kerja sama yang tidak sesuai prosedur
11.2
Meminta kelengkapan dokumen layanan perjanjian kerja sama
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
355
12. HUBUNGAN KERJA
No.
Nama Jabatan
12.1 Kepala Subbagian Kerja
Sama
12.2 Analis Kerja Sama
12.3
12.4
:
Penyusun Informasi dan
Publikasi
Pengolah Data Kerja Sama
Unit Kerja
Bagian Hukum dan
Kepegawaian
Subbagian Kerja Sama
Subbagian Kerja Sama
Subbagian Kerja Sama
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Bersih
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: SMA/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang kerja sama
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5
Pengetahuan
: POS layanan perjanjian kerja sama
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu memproses layanan perjanjian kerja sama
- Mampu mengadministrasikan dokumen perjanjian kerja
sama
16.7
Potensi
: 16.8
Sikap Kerja
: Teliti
356
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.196
NAMA JABATAN
: Pengadministrasi Persuratan
UNIT KERJA JABATAN
:
3.1
Eselon IV
: ......................
3.2
Eselon III
: ......................
3.3
Eselon II
: ......................
3.4
Eselon I
: ......................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menerima, mencatat, dan memproses surat masuk dan surat keluar sesuai dengan prosedur dan
ketentuan yang berlaku agar pemrosesan surat berjalan lancar.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menerima dan memeriksa semua surat masuk sesuai dengan alamat tujuan
5.2
Mencatat surat masuk kedalam buku agenda/sistem aplikasi persuratan
5.3
Mengklasifikasikan surat berdasarkan jenis dan sifatnya untuk mempermudah dalam
pencarian surat
5.4
Memberi lembar disposisi dan kartu kendali pada surat/dokumen untuk diserahkan kepada
penata usaha pimpinan
5.5
Mencatat dan menyerahkan surat keluar kepada caraka sesuai dengan ketentuan
5.6
Menyimpan surat masuk dan surat keluar dalam file untuk memudahkan penemuan
kembali
5.7
Menggandakan surat masuk dan surat keluar sesuai dengan kebutuhan
5.8
Melayani peminjaman arsip sesuai dengan prosedur
5.9
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
5.10
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Surat masuk
6.2
Catatan surat di buku agenda/aplikasi
6.3
Klasifikasi surat
6.4
Lembar disposisi dan kartu kendali
6.5
Catatan surat keluar di buku ekspedisi
6.6
Surat masuk dan surat keluar
6.7
Salinan surat dan surat keluar
6.8
Layanan peminjaman arsip
6.9
Laporan pelaksanaan tugas
6.10
Laporan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Surat masuk dan keluar
7.2
Buku agenda
7.3
Buku ekspedisi
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Prosedur Operasional Standar (POS) layanan surat masuk dan surat keluar
9.2
Permendikbud tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran penerimaan surat
10.2
Kelancaran dan ketepatan pendistribusian surat
10.3
Keamanan dan kerahasiaan surat
11. WEWENANG
:
11.1
Menolak surat yang tidak sesuai dengan tujuan
11.2
Menolak peminjaman arsip surat yang tidak sesuai dengan prosedur
1.
2.
3.
357
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1 ......................... (Eselon IV)
Unit Kerja
....... (Unit Kerja Eselon III)
12.2
.........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
12.3
.........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
12.4
.........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Bersih
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: SMA/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang administrasi persuratan
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5
Pengetahuan
: POS layanan surat masuk dan surat keluar
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu mengadministrasikan surat
16.7
Potensi
: 16.8
Sikap Kerja
: Teliti
358
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.197
NAMA JABATAN
: Pengadministrasi Poliklinik
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: ......................
3.2
Eselon III
: ......................
3.3
Eselon II
: ......................
3.4
Eselon I
: ......................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Melakukan pengadministrasian surat dan dokumen kesehatan pada poliklinik serta mengatur
layanan pasien sesuai dengan prosedur dan ketentuan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Mencatat identitas pasien yang datang untuk memeriksakan atau mengkonsultasikan
kesehatannya di poliklinik
5.2
Mencatat jadwal dokter dan paramedis yang bertugas
5.3
Menyiapkan bahan dan dokumen layanan poliklinik
5.4
Menerima dan mencatat surat dan dokumen kesehatan sesuai dengan ketentuan untuk
tertib administrasi
5.5
Menata arsip surat dan dokumen kesehatan sesuai dengan prosedur agara tertib
adminstrasi
5.6
Membuat laporan jumlah pasien yang berobat, jenis keluhan yang diderita, dan obatobatan yang terpakai
5.7
Menyusun kebutuhan dan penyediaan alat tulis kantor sesuai dengan ketentuan untuk
kelancaran pelaksanaan tugas
5.8
Melayani peminjaman arsip surat dan dokumen kesehatan sesuai dengan ketentuan
5.9
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
5.10
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Catatan identitas pasien
6.2.
Catatan jadwal dokter dan paramedis
6.3.
Bahan dan dokumen layanan poliklinik
6.4.
Catatan surat dan dokumen kesehatan
6.5.
Arsip surat dan dokumen kesehatan
6.6.
Laporan jumlah pasien yang berobat, jenis keluhan, dan obat-obatan yang digunakan
6.7.
Alat tulis kantor di poliklinik
6.8.
Layanan peminjaman arsip surat dan dokumen kesehatan
6.9.
Laporan pelaksanaan tugas
6.10. Laporan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Data identitas pasien
7.2
Arsip dan dokumen poliklinik
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Prosedur Operasional Standar (POS) layanan poliklinik
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kelancaran layanan pasien poliklinik
10.2
Kebenaran dan kesesuaian data pasien
10.3
Kerahasiaan data pasien
10.4
Kesiapan peralatan dan perlengkapan poliklinik
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data dan informasi pasien
11.2
Memberikan informasi layanan poliklinik
11.3
Menolak permintaan data pasien yang tidak sesuai dengan ketentuan
1.
2.
3.
359
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1 ......................... (Eselon IV)
Unit Kerja
....... (Unit Kerja Eselon III)
12.2
.........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
12.3
.........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Bersih
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: SMA/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5
Pengetahuan
: POS layanan poliklinik
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu melayani administrasi pasien dengan baik
16.7
Potensi
: 16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Tanggap
360
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.198
NAMA JABATAN
: Pengadministrasi Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbidang Proses Pembelajaran
3.2
Eselon III
: Bidang Pembelajaran
3.3
Eselon II
: Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan
3.4.
Eselon I
: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mendata, mengarsipkan, dan mendistribusikan surat, sertifikat, dan buku uji serta kelengkapan
pengujian Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) sesuai dengan prosedur dan ketentuan
untuk tertib administrasi.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Mengarsipkan surat permintaan pengujian
5.2.
Memberi kartu kendali kepada pemangku kepentingan
5.3.
Mendata informasi pengujian
5.4.
Mengadministrasi pelaksanaan pengujian
5.5.
Mengadministrasi buku uji dan kelengkapan pengujian
5.6.
Mendata peserta uji
5.7.
Mengadministrasi hasil pengujian
5.8.
Mengadministrasi sertifikat UKBI
5.9.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban.
5.10
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Arsip surat permintaan pengujian
6.2
Kartu kendali
6.3
Informasi pengujian
6.4
Catatan administrasi pelaksanaan pengujian
6.5
Catatan administrasi buku uji dan kelengkapan pengujian
6.6
Data peserta uji
6.7
Catatan administrasi hasil pengujian
6.8
Catatan administrasi sertifikat UKBI
6.9
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.10
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Peraturan Pemerintah tentang Kearsipan
7.2
Bagan Akun Standar
7.3
Data Pengujian
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Peraturan perundang-undangan bidang kearsipan
9.2.
Bagan Akun Standar
9.3.
Petunjuk Pelaksana Pekerjaan (Juklak/Juknis)
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kelancaran dan ketepatan layanan penyedia dokumen
10.2
Keamanan dokumen
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja yang terkait di lingkungan
Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbidang Proses
Bidang Pembelajaran
Konsultasi pelaksanaan
Pembelajaran
tugas
12.2 Penyusun Modul
Subbidang Proses
Koordinasi pelaksanaan
Pembelajaran Kebahasaan
Pembelajaran
tugas
1.
2.
3.
361
12.3
12.4
Pengolah Data Uji Kemahiran
Berbahasa Indonesia
Pengadministrasi Hasil
Pembelajaran Kebahasaan
Subbidang Proses
Pembelajaran
Subbidang Proses
Pembelajaran
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: SMA/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman
: Di bidang administrasi
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan Pengelolaan kearsipan
- Peraturan Pengelolaan hasil UKBI
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu memproses surat
- Mampu mengelola dokumentasi kegiatan
- Mampu mengarsipkan buku uji dan kelengkapan buku uji
16.7. Potensi
: 16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
362
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.199
NAMA JABATAN
: Pengadministrasi Umum
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: ......................
3.2
Eselon III
: ......................
3.3
Eselon II
: ......................
3.4
Eselon I
: ......................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengadministrasi surat, Barang Milik Negara (BMN), dan memberi layanan kepegawaian di
lingkungan ................ sesuai dengan prosedur untuk tertib administrasi.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Memproses surat masuk sesuai dengan prosedur untuk tertib administrasi
5.2
Memproses surat keluar sesuai dengan ketentuan agar tertib administrasi untuk kelancaran
penyampaian
5.3
Menata arsip surat dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan prosedur agar tertib
administrasi
5.4
Melayani peminjaman arsip surat dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan
5.5
Menyusun daftar kebutuhan dan penyediaan alat tulis kantor sesuai dengan ketentuan
untuk kelancaran pelaksanaan tugas
5.6
Memberikan layanan kebutuhan alat tulis kantor sesuai dengan ketentuan untuk
menunjang kelancaran pelaksanaan tugas
5.7
Menginventarisasi BMN sesuai dengan ketentuan untuk tertib administrasi
5.8
Memberikan layanan administrasi kepegawaian di lingkungan .................
5.9
Menyiapkan data pendukung mutasi pegawai
5.10
Menyiapkan bahan dan dokumen layanan tata usaha kepegawaian
5.11
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
5.12
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Agenda surat masuk
6.2
Agenda surat keluar
6.3
Penataan arsip surat dan dokumen lain
6.4
Layanan peminjaman arsip surat dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan
6.5
Dokumen daftar kebutuhan alat tulis kantor
6.6
Layanan kebutuhan dan penyediaan alat tulis kantor
6.7
Dokumen inventarisasi BMN
6.8
Layanan administrasi kepegawaian
6.9
Dokumen data pendukung mutasi pegawai
6.10
Bahan dan dokumen layanan tata usaha kepegawaian
6.11
Laporan pelaksanaan tugas
6.12
Laporan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Surat
7.2
Data kepegawaian
7.3
Data BMN
7.4
Formulir peminjaman dokumen/surat
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.2
Alat Tulis Kantor (ATK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
9.2
Peraturan tentang kepegawaian
9.3
Prosedur Operasional Standar (POS) Persuratan
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) Barang Milik Negara
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keamanan dan kerahasiaan arsip dan dokumen
1.
2.
3.
363
10.2
Kelancaran pemrosesan surat
10.3
Ketepatan penyediaan ATK
11. WEWENANG
:
11.1
Menolak peminjaman arsip dan dokumen yang tidak sesuai prosedur
11.2
Menolak permintaan ATK yang tidak sesuai prosedur
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1.
......................... (Eselon IV) ....... (Unit Kerja Eselon III) Konsultasi pelaksanaan
tugas
12.2
.........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3
.........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Bersih
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: SMA/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5
Pengetahuan
: POS layanan persuratan
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu mengadministrasikan surat
16.7
Potensi
: 16.8
Sikap Kerja
: Teliti
364
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.200
NAMA JABATAN
: Pengawas Hasil Penyensoran
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbagian Pelayanan dan Pengawasan Hasil Penyensoran
3.2
Eselon III
: Sekretariat Lembaga Sensor Film
4. RUMUSAN TUGAS
:
Melakukan pengawasan terhadap tayangan dan/atau pertunjukkan film, iklan film, dan film iklan
serta sarana publikasi sesuai dengan hasil putusan penyensoran serta menindaklanjuti temuan
pelanggaran sesuai dengan ketentuan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menelaah hasil penyensoran atas film, iklan film, dan film iklan serta sarana publikasi
5.2
Menyusun konsep rencana pengawasan berdasarkan klasifikasi hasil penyensoran
5.3
Melakukan pengawasan terhadap film, iklan film dan film iklan serta sarana publikasi yang
telah dinyatakan lulus sensor untuk mengetahui kesesuaian penayangan dengan hasil
penyensoran
5.4
Mengumpulkan dan mengolah informasi dan data hasil pengawasan film, iklan film, dan
saran publikasi sebagai bahan penyusunan saran dan pertimbangan tindakan administratif
dan hukum yang akan diambil
5.5
Menyusun konsep saran/pertimbangan hukum dan administratif terhadap dugaan
pelanggaran di bidang penyensoran berdasarkan hasil analisis data dan informasi
5.6
Menyiapkan draft surat penjatuhan sanksi terhadap stasiun televisi, rumah produksi,
importir film dan penyelenggara festival film asing di Indonesia sesuai jenis pelanggaran di
bidang penyensoran
5.7
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.8
Melaksananakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Putusan hasil penyensoran yang telah ditelaah
6.2
Rencana tindakan pengawasan
6.3
Laporan Pengawasan film, iklan film, dan sarana publikasi
6.4
Data dan informasi hasil pengawasan film
6.5
Konsep Saran dan pertimbangan hukum
6.6
Konsep surat teguran
6.7
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.8
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Data hasil penyensoran
7.2
Materi Sensor
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Undang-undang tentang Perfilman
9.2
KUHP dan KUHAP
9.3
Peraturan Pemerintah Lembaga Sensor Film
9.4
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Sensor Film
9.5
Program kerja Sekretariat Lembaga Sensor Film
9.6
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengawasan hasil Penyensoran
10 TANGGUNGJAWAB
:
10.1
Kebenaran dan kesesuaian hasil putusan sensor dengan materi tayang
10.2
Kebenaran konsep dugaan pelanggaran di bidang penyensoran
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data dan informasi hasil penyensoran
11.2
Menjadi ahli dalam persidangan
11.3
Meminta keterangan kepada pihak terkait sebagai kelengkapan alat bukti
1.
2.
3.
365
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1 Kepala Subbagian Pelayanan
dan Pengawasan Hasil
Penyensoran
12.2
Pengolah Data Hasil
Penyensoran
Unit Kerja
Sekretariat Lembaga Sensor
Film
Dalam Hal
Petunjuk pelaksanaan
tugas
Subbagian Pelayanan dan
Pengawasan Hasil
Penyensoran
Koordinasi Pelaksanaan
Tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Bersih dan rapi
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Terdapat risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: S1
16.2. Kursus/Pelatihan
: Diklat Pengawasan
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang Sensor Film
16.4. Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5. Pengetahuan
: - Hukum acara dan Materil pidana
- Peraturan perundangan perfilman
- POS pengawasan hasil sensor
16.6. Kecakapan Teknis
: - mampu mengawasi kesesuaian data
- mampu memahami proses penyidikan dan peradilan
16.7. Potensi
: Kemampuan verbal
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Tegas
- Berdaya tahan terhadap tekanan
366
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.201
NAMA JABATAN
: Pengelola Infrastruktur Jaringan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbagian Rumah Tangga
3.2.
Eselon III
: Bagian Tata Usaha
3.3.
Eselon II
: .....................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Melakukan implementasi, pengendalian, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi system jaringan dan
informasi di lingkungan .................. agar dapat berfungsi dengan baik.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyusun topologi jaringan di lingkungan ....................
5.2
Mengelola IP Publik dan bandwidth jaringan di lingkungan ....................
5.3
Mengaudit dan mengevaluasi sistem jaringan di lingkungan ...................
5.4
Mengaudit dan mengevaluasi perangkat jaringan di lingkutan ...................
5.5
Membackup sistem, konfigurasi dan perangkat jaringan di lingkungan................
5.6
Melakukan perawatan sistem dan perangkat jaringan ...................
5.7
Menyusun petunjuk penggunaan perangkat jaringan, aplikasi, propitari, dan keamanan
5.8
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.9
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Topologi jaringan
6.2.
Laporan pengelolaan IP Publik, bandwidth
6.3.
Laporan hasil audit dan evaluasi sistem jaringan
6.4.
Laporan hasil audit dan evaluasi perangkat jaringan
6.5.
Backup sistem, konfigurasi dan perangkat jaringan
6.6.
Laporan hasil perawatan sistem dan perangkat jaringan
6.7.
Dokumen petunjuk penggunaan perangkat jaringan, aplikasi, propitari dan keamanan
6.8.
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.9.
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
Hardware (perangkat keras)
7.1.
7.2.
Software (perangkat lunak)
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Hardisk Eksternal
8.2.
IDE/SATA to USB Converter
8.3.
Tool Kit (Obeng, Tang, Tespen, dll)
8.4.
Cable Tester
8.5.
Digital Multi Teser
8.6.
Switch
8.7.
Router
8.8.
Modem
8.9.
ISP
8.10. Alat Tulis Kantor (ATK)
8.11. Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Undang-Undang IT
9.2.
Petunjuk atasan
9.3
Prosedur Operasional Standar (POS) Infrastruktur Jaringan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Ketersediaan infrastruktur jaringan yang baik
10.2. Kebenaran dan ketepatan pelaksanaan perbaikan infrastruktur jaringan
10.3. Ketersediaan jaringan lokal (LAN)
10.4. Ketepatan pemberian layanan sistem informasi jaringan
11. WEWENANG
:
11.1. Melayani jaringan laman kantor
1.
2.
3.
367
11.2. Melayani jaringan internet pada bidang/bagian
11.3. Meminta informasi kerusakan infrastruktur jaringan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
12.1
Kepala Subbagian Rumah
Bagian Tata Usaha
Tangga
12.2
.......................
Subbagian Rumah Tangga
12.3
.......................
Subbagian Rumah Tangga
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Bersih
13.2. Suhu
: Dingin
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Terdapat risiko bahaya yang signifikan seperti,
15.1. Tersengat arus listrik
15.2. Luka ringan akibat tergores
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3 Listrik/Elektro/Elektro Arus Kuat
16.2. Kursus/Pelatihan
: - Perangkat lunak komputer
- Kursus komputer dan jaringan
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang IT/Teknik Arus Listrik
16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: POS Teknik Pengelolaan Jaringan
16.6. Kecakapan Teknis
: Menguasai pengoperasian komputer dan jaringan
16.7. Potensi
: 16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Cepat
- Disiplin
- Tanggap
368
URAIAN JABATAN
NOMOR KODEJABATAN
: E.202
NAMA JABATAN
: Pengelola Laman
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: ......................
3.2
Eselon III
: ......................
3.3
Eselon II
: ......................
3.4
Eselon I
: ......................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Membuat dan mengembangkan desain serta mengelola laman sesuai prosedur sebagai bahan
informasi unit kerja.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Membuat dan mengembangkan desain laman
5.2
Menghimpun dan mengedit bahan materi laman
5.3
Mengunggah bahan informasi unit kerja ke dalam laman
5.4
Melakukan pembaharuan data dan informasi ke dalam laman
5.5
Melakukan pemeliharaan dan keamanan laman
5.6
Melayani permintaan informasi dari stakeholder yang disampaikan melalui laman
5.7
Mengelola email di lingkungan unit kerja
5.8
Melakukan backup data pada data base laman
5.9
Menyusun laporan pelaksanaan tugas
5.10
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Dokumen pengembangan desain laman
6.2
Draft materi laman
6.3
Dokumen pengunggahan informasi unit kerja ke dalam laman
6.4
Dokumen pembaharuan data dan informasi laman
6.5
Dokumen pemeliharaan laman
6.6
Layanan permintaan informasi yang ada di laman
6.7
Dokumen pengelolaan email unit kerja
6.8
Backup database laman
6.9
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.10
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja unit kerja
7.2
Data publikasi dan informasi unit kerja
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3
Aplikasi pengelola laman
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Peraturan perundang-undangan yang berlaku
9.3
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengelolaan Laman
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan ketepatan isi laman
10.2
Data dan informasi laman yang terbaru
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data dan informasi organisasi
11.2
Mengklarifikasi data dan informasi bahan laman dengan unit kerja terkait
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 ......................... (Eselon IV) ....... (Unit Kerja Eselon III) Konsultasi pelaksanaan
tugas
12.2 .........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
1.
2.
3.
369
12.3
.........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
12.4
.........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO JABATAN
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3 Komputer/Manajemen Informatika
16.2. Kursus/Pelatihan
: 16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang komputer/IT
16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: - Sistem informasi
- Pengelolaan laman
16.6. Kecakapan Teknis
: Mampu mendesain laman
16.7. Potensi
: Kemampuan numerik
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Kreatif
- Inovatif
370
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
NOMOR KODE JABATAN
: E.205
NAMA JABATAN
: Pengelola Pengaduan Masyarakat
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbidang Pengelolaan Aspirasi Masyarakat
3.2.
Eselon III
: Bidang Pencitraan Publik
3.3.
Eselon II
: Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat
RUMUSAN TUGAS
:
Menerima, mencatat, mengkaji, memproses, dan memberikan saran dan menyampaikan hasil
pengaduan/aspirasi masyarakat/permintaan informasi layanan publik kepada masyarakat, serta
mengumpulkan data dan informasi yang terkait layanan publik dan mengonsultasikannya sesuai
dengan prosedur dan ketentuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menerima dan menjawab pertanyaan serta mencatat pesan sesuai prosedur untuk
kelancaran pelaksanaan tugas
5.2.
Mencatat identitas pengadu/pemohon informasi publik sesuai ketentuan sebagai bahan
informasi
5.3.
Mengklarifikasi pengaduan/permintaan informasi publik sesuai dengan prosedur dan
ketentuan dalam rangka pelaksanaan tugas
5.4.
Memeriksa dan mengklasifikasikan pengaduan/permintaan informasi publik sesuai dengan
prosedur dan ketentuan dalam rangka pelaksanaan tugas
5.5.
Mengkaji dan menelaah pengaduan/permintaan informasi publik sesuai dengan prosedur
dan ketentuan dalam rangka pelaksanaan tugas
5.6.
Memproses pengaduan/permintaan informasi publik sesuai dengan prosedur dan ketentuan
sebagai wujud pelayanan prima
5.7.
Menghubungi/mengundang pihak lain yang diperlukan dalam hubungan dengan
pengaduan/permintaan informasi sesuai dengan prosedur dan ketentuan untuk keperluan
klarifikasi
5.8.
Mengkoordinasikan dengan unit-unit terkait dan atau instansi lain dalam rangka
pelaksanaannya, agar program dapat terlaksana secara terpadu untuk mencapai hasil yang
optimal
5.9.
Menyiapkan bahan jawaban sesuai arahan pimpinan, peraturan perundang-undangan,
petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, kebijakan lain terkait pengaduan
5.10. Memeriksa dan mengkonsultasikan kendala yang timbul dalam pelaksanaan proses objek
kerja dengan pejabat yang berwenang dan terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan
untuk penyelesaian masalah
5.11. Menyampaikan hasil pengaduan/permintaan infromasi publik kepada masyarakat yang
meminta sesuai dengan prosedur dan ketentuan dalam rangka pelaksanaan tugas
5.12. Menginventarisasi peraturan perundangan dan ketentuan-ketentuan dan terkait dengan
untuk digunakan sebagai landasan hukum pengambilan keputusan dalam merespon
pengaduan/ aspirasi masyarakat
5.13. Mengumpulkan data-data dan informasi serta permasalahan yang ada sesuai prosedur dan
ketentuan sebagai bahan kerja
5.14. Memilah-milah kategori permasalahan sesuai dengan prosedur dan ketentuan untuk
memudahkan penyelesaian
5.15. Menyusun laporan secara berkala, sesuai dengan prosedur dan ketentuan sebagai bahan
penyusunan program berikutnya
5.16. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan
pertanggungjawaban
5.17. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan
HASIL KERJA
:
6.1.
Resume pertanyaan dan pesan
6.2.
Data pengadu/permintaan informasi
6.3.
Hasil klarifikasi pengaduan/permintaan informasi publik
6.4.
Hasil klasifikasikan pengaduan/permintaan informasi publik
6.5.
Hasil kajian dan telaah pengaduan/permintaan informasi publik
6.6.
Hasil proses pengaduan/permintaan informasi publik
371
Checklist undangan
6.7.
6.8.
Laporan koordinasi dengan pihak-pihak terkait
6.9.
Bahan jawaban sesuai arahan
6.10. Hasil konsultasi kendala yang timbul
6.11. Hasil pengaduan/permintaan infromasi publik kepada masyarakat
6.12. Inventarisasi peraturan
6.13. Data-data dan informasi
6.14. Kategori permasalahan
6.15. Evaluasi dan laporan secara berkala
6.16. Laporan pelaksanaan tugas
6.17. Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Renstra Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat
7.2
Renstra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
7.3
Data pelaksanaan program dan Anggaran Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat
7.4
Data pelaksanaan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3
Alat call center
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang ....................
9.2
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang ....................
9.3
Program Kerja Subbidang Aspirasi Masyarakat
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran konsep jawaban pengaduan
10.2
Kebenaran dan kelengkapan laporan tentang pengaduan masyarakat
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta klengkapan data pengadu/pemohon sesuai Prosedur Pelayanan Publik dalam
rangka penyampaian aspirasi masyarakat
11.2
Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja yang terkait atau instansi lain
11.3
Melakukan koordinasi dengan unit kerja yang terkait atau instansi lain
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Jabatan
Nama Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbidang
Bidang Pencitraan Publik
Konsultasi pelaksanaan
Pengelolaan Aspirasi
tugas
Masyarakat
12.2 Penyusun Informasi Layanan Subbidang Pengelolaan
Koordinasi pelaksanaan
Publik
Aspirasi Masyarakat
tugas
12.3 Analis Media Jurnalistik
Subbidang Pengelolaan
Koordinasi pelaksanaan
Aspirasi Masyarakat
tugas
12.4 Pengolah Informasi Media
Subbidang Pengelolaan
Koordinasi pelaksanaan
Aspirasi Masyarakat
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2. Kursus/Pelatihan
: - Pelatihan CallCenter
- Pelatihan Kehumasan
372
16.3.
16.4.
16.5.
Pengalaman Kerja
Pangkat, Golongan
Pengetahuan
:
:
:
16.6.
Kecakapan Teknis
:
16.7.
16.8.
Potensi
Sikap Kerja
:
:
Di bidang pelayanan informasi/kehumasan
Penata Muda, III/a
- Peraturan tentang layanan publik
- POS pengelolaan pengaduan
- Mampu menyusun konsep jawaban
- Mampu membuat kesimpulan
Kemampuan verbal
- Teliti
- Berdaya tahan terhadap tekanan kerja
373
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.206
NAMA JABATAN
: Pengelola Poliklinik
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: .......................
3.2
Eselon III
: .......................
3.3
Eselon II
: .......................
3.4
Eselon I
: .......................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengelola poliklinik dan memberikan pelayanan kesehatan kepada pegawai dan peserta diklat di
lingkungan ....................
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyusun konsep program kerja tahunan poliklinik
5.2
Memberikan pelayanan kesehatan kepada pegawai dan tamu lembaga
5.3
Membuat rekam medik hasil pemeriksaan kesehatan pasien
5.4
Membuat rujukan perawatan pasien jika diperlukan
5.5
Menyusun daftar kebutuhan obat dan alat
5.6
Melakukan penyuluhan kesehatan
5.7
Mengevaluasi perkembangan dan kendala-kendala dalam melakukan pelayanan kesehatan
pasien
5.8
Membuat laporan hasil pelaksanaan pelayanan kesehatan
5.9
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Konsep program pelayanan kesehatan
6.2.
Daftar pelayanan kesehatan
6.3.
Rekam medis hasil pemeriksaan kesehatan
6.4.
Rujukan perawatan pasien
6.5.
Daftar kebutuhan alat dan obat
6.6.
Penyuluhan kesehatan
6.7.
Evaluasi dalam pelayanan kesehatan
6.8.
Laporan hasil pelayanan kesehatan
6.9.
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Rencana dan program kerja lembaga
7.2
Data pegawai
7.3
Pegawai dan tamu
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3
Alat Kesehatan
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Rencana dan program kerja lembaga
9.2
Prosedur kesehatan dan kode etik kedokteran
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Ketepatan pelayanan kesehatan
10.2
Kebenaran pemberian layanan kesehatan
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data dan informasi yang diperlukan kepada lembaga
11.2
Meminta informasi riwayat kesehatan kepada pasien
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
......................... (Eselon IV) ....... (Unit Kerja Eselon III) Konsultasi pelaksanaan
tugas
12.2
.........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3
.........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
1.
2.
3.
374
12.4
.........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1 Kedokteran + Profesi Dokter
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang Praktek Pelayanan Kesehatan
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda Tk. I, III/b
16.5
Pengetahuan
: Kode etik kedokteran
16.6
KecakapanTeknis
: Mampu memberikan pelayanan kesehatan
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Tanggap
- Cekatan
- Empati
- Sabar
375
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.207
NAMA JABATAN
: Pengelola Sistem dan Jaringan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: .......................
3.2
Eselon III
: .......................
3.3
Eselon II
: .......................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengelola dan mengembangkan sistem informasi dan jaringan sesuai dengan prosedur yang
berlaku untuk mendukung pelaksanaan tugas.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyusun rencana pengelolaan sistem dan jaringan
5.2.
Menyusun konsep rancangan dan pengembangan sistem informasi dan jaringan
dilingkungan ..................
5.3.
Menyusun konsep rancangan dan pengembangan topologi jaringan sistem informasi
5.4.
Merancang sistem otentifikasi jaringan
5.5.
Menyusun konsep petunjuk penggunaan perangkat sistem informasi dan jaringan
5.6.
Mengoperasikan sistem otentifikasi jaringan
5.7.
Melakukan back up konfigurasi perangkat sistem informasi dan jaringan
5.8.
Merawat dan memelihara program sistem informasi dan jaringan
5.9.
Mengelola perangkat jaringan dan alat pendukungnya
5.10. Mengelola database yang diperoleh dari server pusat
5.11. Mengevaluasi pengelolaan sistem informasi dan jaringan
5.12. Menyusun laporan pengelolaan sistem informasi dan jaringan
5.13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Rencana pengelolaan sistem dan jaringan
6.2
Konsep rancangan dan pengembangan sistem informasi dan jaringan
6.3
Konsep rancangan dan pengembangan topologi jaringan sistem informasi
6.4
Rancangan sistem otentifikasi jaringan
6.5
Konsep petunjuk penggunaan perangkat sistem informasi dan jaringan
6.6
Laporan pengoperasian sistem otentifikasi jaringan
Back up konfigurasi perangkat sistem informasi dan jaringan
6.7
6.8
Laporan perawatan dan pemeliharaan program sistem informasi dan jaringan
6.9
Laporan pengelolaan perangkat jaringan dan alat pendukungnya
6.10
Laporan pengelolaan database yang diperoleh dari server pusat
6.11
Laporan evaluasi pengelolaan sistem informasi dan jaringan
6.12
Laporan pengelolaan sistem informasi dan jaringan
6.13
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Sistem dan jaringan
7.2
Data dan informasi
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3
Sarana komunikasi dan informasi
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Program kerja unit kerja
9.3
Peraturan tentang Sistem dan Jaringan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kelancaran akses sistem informasi dan jaringan
10.2
Kebenaran dan kelengkapan perangkat jaringan dan sistem informasi
10.3
Kebenaran dan ketepatan pengelolaan jaringan dan sistem informasi
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kebutuhan perangkat sistem dan jaringan
11.2 Memberikan masukan kepada pimpinan
1.
2.
3.
376
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1 ......................... (Eselon IV)
Unit Kerja
....... (Unit Kerja Eselon III)
12.2
.........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
12.3
.........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
12.4
.........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
Dalam Hal
Konsultasipelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Bersih
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1 Teknik Informatika/Sistem Informasi
16.2
Kursus/Pelatihan
: Pelatihan Information and Communication Technology (ICT)
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang jaringan sistem informasi
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: Teknik Sistem dan Jaringan
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu mengelola Sistem dan Jaringan
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Inovatif
- Kreatif
377
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E. 209
NAMA JABATAN
: Pengelola Sistem Informasi Manajemen
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbidang ...................
3.2.
Eselon III
: Bidang ...................
3.3.
Eselon II
: Pusat Data dan Statistik Pendidikan
4. RUMUSAN TUGAS
:
Melakukan kompilasi database Proses Pembelajaran pada semua jenis, jenjang, dan jalur
pendidikan, mengelola serta mengembangkan sistem sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk
mendukung pelaksanaan tugas lembaga.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyusun rencana pengelolaan sistem
5.2.
Merancang sistem otentifikasi identitas pengguna
5.3.
Menyusun petunjuk penggunaan perangkat sistem informasi
5.4.
Mengoperasikan sistem informasi
5.5.
Melakukan proses sinkronisasi (kompilasi) secara berkala untuk mendapatkan data dari unit
utama
5.6.
Melakukan mapping data proses pembelajaran yang terindikasi tidak valid ke dalam
kelompok residu dan data yang valid kedalam satu kelompok lain sesuai dengan jenisnya
untuk memudahkan pengolahan
5.7.
Melakukan verifikasi (memeriksa) data proses pembelajaran untuk mengetahui
kelengkapannya
5.8.
Melakukan back up data
5.9.
Merawat dan memelihara sistem informasi
5.10. Melakukan evaluasi pengelolaan sistem informasi
5.11. Menyusun laporan pengelolaan sistem informasi
5.12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Rencana pengelolaan sistem
6.2.
Rancangan sistem otentifikasi identitas pengguna
6.3.
Petunjuk penggunaan perangkat sistem informasi
6.4.
Laporan pengoperasian sistem informasi
6.5.
Data hasil sinkronisasi dari unit utama
6.6.
Hasil mapping data proses pembelajaran
6.7.
Laporan verifikasi data proses pembelajaran
6.8.
Back up data
6.9.
Laporan pemeliharaan sistem informasi
6.10. Hasil evaluasi pengelolaan sistem informasi
6.11. Laporan pengelolaan sistem informasi
6.12. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Data proses pembelajaran yang akan diintegrasikan
7.2.
Data proses pembelajaran pembanding dari unit terkait
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.2
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.3
Sistem Aplikasi database dan integrasi data
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Peraturan tentang pengelolaan data pendidikan
9.2.
Peraturan yang berkaitan dengan Standar Nasional Pendidikan
9.3.
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengelolaan Data Proses Pembelajaran
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Ketersediaan database Proses Pembelajaran
10.2. Kelancaran data proses pembelajaran
1.
2.
3.
378
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data proses pembelajaran dari unit terkait
11.2. Meminta informasi perkembangan data proses pembelajaran
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Subbidang ................ Bidang ..................
Konsultasi pelaksanaan
tugas
12.2
Validator
Subbidang .................
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3
Statistisi Pertama
Subbidang .................
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3
16.2. Kursus/Pelatihan
: Diklat Pengelolaan Data
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang Pengelolaan Sistem Informasi
16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: - Peraturan tentang Pengelolaan Data Pendidikan
- Peraturan yang berkaitan dengan Standar Nasional
Pendidikan
- POS pengelolaan data proses pembelajaran
16.6. Kecakapan Teknis
: Mampu mengelola sistem informasi manajemen
16.7. Potensi
: Kemampuan numerik
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Antisipatif
379
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E. 210
NAMA JABATAN
: Pengelola Sistem Informasi Persuratan
UNIT KERJA JABATAN
:
3.1
Eselon IV
: ......................
3.2
Eselon III
: ......................
3.3
Eselon II
: ......................
3.4
Eselon I
: ......................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengelola sistem persuratan berbasis teknologi informasi untuk menunjang pelaksanaan tugas.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyusun rencana pengelolaan sistem informasi persuratan
5.2
Memelihara sistem informasi persuratan untuk mendukung kelancaran pengelolaan
persuratan di unit kerja
5.3
Mengelola perangkat jaringan sistem informasi persuratan
5.4
Mengevaluasi sistem informasi persuratan
5.5
Menyusun konsep pengembangan sistem informasi berbasis teknologi informasi
berdasarkan hasil evaluasi
5.6
Memutakhirkan data dan informasi persuratan untuk meningkatkan kualitas pelayanan
5.7
Membuat laporan hasil pengelolaan sistem persuratan kepada pimpinan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.8
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Rencana pengelolaan sistem informasi persuratan
6.2
Laporan pemeliharaan sistem informasi persuratan
6.3
Laporan pengelolaan perangkat jaringan sistem informasi persuratan
6.4
Laporan evaluasi sistem informasi persuratan
6.5
Konsep pengembangan sistem informasi persuratan
6.6
Data dan informasi persuratan
6.7
Laporan hasil pengelolaan sistem persuratan
6.8
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Data dan informasi
7.2
Aplikasi sistem pengelolaan persuratan berbasis TIK
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3
Server
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengelolaan sistem informasi persuratan
9.3
Prosedur Operasional Standar (POS) Tata Persuratan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Ketepatan aplikasi sistem informasi persuratan
10.2
Kelancaran akses sistem informasi persuratan
10.3
Pemeliharaan aplikasi sistem pengelolaan persuratan
11. WEWENANG
:
11.1
Memutakhirkan sistem pengelolaan persuratan
11.2
Memberi masukan untuk pengembangan aplikasi sistem pengelolaan persuratan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 .......................... (Eselon IV) ....... (Unit Kerja Eselon III) Konsultasi pelaksanaan
tugas
12.2 ..........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
1.
2.
3.
380
12.3
..........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
12.4
..........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Dingin
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: Pengelolaan sistem informasi
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang persuratan
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan tentang tata kelola TIK
- Peraturan tentang pengelolaan persuratan
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu mengelola sistem informasi persuratan berbasis IT
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Inovatif
381
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.211
NAMA JABATAN
: Pengelola Sistem Jaringan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: .......................
3.2
Eselon III
: .......................
3.3
Eselon II
: .......................
3.4
Eselon I
: .......................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Membuat dan mengembangkan desain serta mengelola sistem jaringan sesuai prosedur sebagai
bahan informasi di lingkungan .....................
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Membuat dan mengembangkan sistem jaringan
5.2
Melakukan pembaharuan sistem jaringan
5.3
Melakukan pemeliharaan dan keamanan sistem jaringan
5.4
Melayani permintaan informasi dari pemangku kepentingan ( stakeholder) yang
disampaikan melalui pengelola
5.5
Mengelola email di lingkungan ....................
5.6
Melakukan backup data pada database jaringan
5.7
Menyusun laporan pelaksanaan tugas
5.8
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Konsep pengembangan desain sistem jaringan
6.2
Pembaharuan sistem jaringan
6.3
Laporan pemeliharaan sistem jaringan
6.4
Layanan permintaan informasi yang ada di laman
6.5
Laporan pengelolaan email ...................
6.6
Backup database jaringan
6.7
Laporan pelaksanaan tugas
6.8
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
Software pengelola Sistem jaringan
7.1
7.2
DataSistem jaringan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3
Jaringan internet
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program kerja ...................
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengelolaan Sistem jaringan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan ketepatan isi laman
10.2
Data dan informasi laman yang terbaru
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data dan informasi dengan unit terkait
11.2
Mengklarifikasi data bahan sistem jaringan penelitian dengan unit kerja terkait
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 ......................... (Eselon IV) ....... (Unit Kerja Eselon III) Konsultasi
pelaksanaan
tugas
12.2 .........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3 .........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.4 .........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
1.
2.
3.
382
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO JABATAN
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3 Sistem Informasi/Manajemen Informatika
16.2. Kursus/Pelatihan
: Pembuatan dan pengelolaan sistem jaringan penelitian
16.3. Pengalaman Kerja
: 16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: Pengelolaan jaringan
16.6. Kecakapan Teknis
: Mampu mendesain sistem jaringan penelitian
16.7. Potensi
: Kemampuan numerik
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Terampil
- Inovatif
- Kerja sama
383
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
NOMOR KODE JABATAN
: E.212
NAMA JABATAN
: Pengelola Sistem Jaringan dan Informasi
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbidang Pemeliharaan dan Pengendalian
3.2.
Eselon III
: Bidang Pengembang Jejaring
3.3.
Eselon II
: Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan
RUMUSAN TUGAS
:
Mengelola sistem jaringan dan informasi sesuai dengan prosedur dalam rangka terwujudnya
layanan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan pemantauan pihak ketiga (penyedia jasa) agar layanan yang diberikan
sesuai dengan Service Level Agreement yang tercantum dalam kontrak
5.2
Mengelola aset TIK sesuai prosedur yang berlaku untuk mendukung layanan Pustekkom
5.3
Mengelola rilis baru sesuai prosedur yang berlaku untuk mendukung layanan Pustekkom
5.4
Menguji coba suatu layanan baru untuk mengukur kehandalan dan kelayakannya
5.5
Mencatat dan meneruskan gangguan atau memenuhi permintaan
5.6
Melayani gangguan dalam layanan yang dikeluhkan oleh pengguna agar layanan kembali
berjalan normal
5.7
Memfasilitasi berbagai permintaan layanan dari pengguna sesuai kebijakan yang telah
ditetapkan untuk meningkatkan layanan Pustekkom
5.8
Mengatur akses terhadap berbagai layanan untuk menjaga keamanan infrastruktur
5.9
Mengidentifikasi berbagai event yang muncul dalam berbagai layanan untuk mengantisipasi
berbagai permasalahan yang muncul atau mencegah terjadinya berbagai serangan ke
infrastruktur
5.10
Memperbaharui katalog layanan
5.11
Mengoperasikan sistem informasi sesuai standar yang telah ditetapkan untuk mendukung
layanan Pustekkom
5.12
Membuat sistem informasi
5.13
Mengoperasikan infrastruktur sesuai prosedur standar untuk mendukung layanan
Pustekkom
5.14
Mengolah data yang diperlukan bagi peningkatan kualitas layanan
5.15
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pelaksanaan tugas
5.16
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Bahan pantauan penyedia jasa layanan yang diberikan
6.2
Laporan aset TIK
6.3
Pengelolaan rilis aplikasi atau software baru baru dari sistem informasi yang siap digunakan
6.4
Uji coba layanan baru
6.5
Catatan gangguan
6.6
Layanan perbaikan gangguan dalam layanan
6.7
Pelayanan permintaan layanan
6.8
Laporan pengaturan akses
6.9
Identivikasi event (kejadian)
6.10
Pembaharuan katalog layanan
6.11
Laporan pengoperasian sistem informasi
6.12
Sistem informasi
6.13
Pengoperasian infrastruktur
6.14
Data pengelolaan sistem jaringan
6.15
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.16
Laporan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
BAHAN KERJA
:
7.1
Data utilisasi dan unjuk kerja data center
7.2
Data trafik, penggunaan bandwidth, utilisasi, jejak rekam masalah keamanan suatu sistem
jaringan
7.3
Data spesifikasi dan kebutuhan suatu sistem jaringan
7.4
Data utilisasi dan jejak rekam keamanan suatu sistem informasi
384
7.5
7.6
Data spesifikasi dan kebutuhan suatu sistem informasi
Data mengenai pemanfaatan dan unjuk kerja berbagai teknologi terbaru baik sistem
jaringan maupun sistem informasi serta data mengenai kebutuhan layanan TIK
7.7
Data permasalahan, pemanfaatan, capaian Service Level Agreement (SLA) layanan TIK
7.8
Data kebutuhan TIK, dokumen perencanaan kementerian dan Pustekkom, Renstra
Kementerian dan Pustekkom
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3
Laptop/Notebook/Tablet
8.4
Alat komunikasi
8.5
Modem
8.6
Router
8.7
Switch
8.8
Server
8.9
Sistem Cloud
8.10
Aplikasi monitoring jaringan
8.11
Aplikasi monitoring sistem informasi
8.12
Aplikasi DNS
8.13
Akses control system (alat keamanan pintu elektronik)
8.14
Aplikasi monitoring server
8.15
Aplikasi monitoring router
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Permendikbud tentang Tata Kelola TIK
9.3
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengelolaan TIK
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran informasi penting mengenai aset TIK untuk mendukung layanan
10.2
Kepastian layanan sistem informasi jaringan
10.3
Ketepatan pemberian layanan sistem informasi jaringan
11. WEWENANG
:
11.1
Menyiapkan restitusi manakala layanan dari penyedia jasa tidak sesuai kontrak
11.2
Menolak rilis baru suatu sistem informasi yang tidak lolos tes untuk dipublikasikan
11.3
Meminta layanan baru yang belum lolos tes untuk tidak dipublikasikan.
11.4
Menolak permintaan yang tidak standar atau mengeluarkan permintaan perubahan
layanan (request for change) ke pengelola perubahan layanan
11.5
Menghapus account dari pengguna yang tidak sah dan menutup layanan bagi pengguna
yang tidak sah
11.6
Mengubah/memperbaharui katalog layanan
11.7
Melakukan perubahan konfigurasi pada sistem informasi dan infrastruktur agar berjalan
normal
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbidang
Bidang Pengembangan
Konsultasi dan koordinasi
Pemeliharaan dan
Jejaring
Pengendalian
12.2 Analis Sistem Jaringan dan
Subbidang Pemeliharaan
Koordinasi pelaksanaan
Informasi
dan Pengendalian
tugas
12.3 Pengadministrasi Umum
Subbidang Pemeliharaan
Koordinasi pelaksanaan
dan Pengendalian
tugas
12.4 Pranata Komputer Pertama
Subbidang Pemeliharaan
Koordinasi pelaksanaan
dan Pengendalian
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
13.1
Ruang Tempat Kerja
13.2
Suhu
13.3
Penerangan
:
:
:
:
Luas
Sejuk
Baik
385
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam kerja
: sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1 Ilmu Komputer, Teknik Komputer dan Jaringan, Sistem
Informatika, Teknik Elektro
16.2
Kursus/Pelatihan
: - Pemrograman
- Jaringan komputer tingkat awal
- Keamanan komputer/jaringan
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang Pengelolaan jaringan
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: Menguasai pengoperasian dan pengembangan sistem
informasi dan jaringan, mengoperasikan layanan TIK
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengembangkan sistem informasi dan jaringan
- Mampu mengoperasikan sistem informasi dan jaringan
- Mengoperasikan infrastruktur TIK (data center dan
jaringan pendukungnya)
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Antisipatif
- Tanggap
- Kreatif
386
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E. 213
NAMA JABATAN
: Pengelola Wisma
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: .......................
3.2.
Eselon III
: .......................
3.3.
Eselon II
: .......................
3.4.
Eselon I
: .......................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengelola wisma sesuai dengan ketentuan dalam rangka pendayagunaan dan melayani kegiatan
kantor.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menginvetarisasi dan mengidentifikasi peralatan wisma yang tersedia untuk mengetahui
jenis, kondisi, dan jumlah
5.2.
Menyusun rencana kebutuhan peralatan wisma yang diperlukan sebagai bahan usulan
pengadaan
5.3.
Mengusulkan rencana kebutuhan peralatan kepada atasan untuk proses pengadaannya
5.4.
Menyusun jadwal dan pembagian tugas pemberian layanan wisma untuk pegawai wisma
5.5.
Menyusun konsep Prosedur Operasional Standar (POS) pemberian layanan wisma
5.6.
Membuat pentunjuk penggunaan sarana dan prasarana wisma
5.7.
Mengatur jadwal penggunaan kamar, ruang sidang dan peralatan yang ada di wisma sesuai
dengan kebutuhan pemakaian dalam rangka peningkatan layanan pengguna
5.8.
Mengatur pemberian layanan penggunaan wisma sesuai dengan ketentuan
5.9.
Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan layanan wisma sebagai bahan peningkatan layanan
5.10. Menyusun laporan pengelolaan wisma secara berkala sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.11. Melaksanakan kedinasan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Daftar inventarisasi peralatan wisma
6.2.
Data rencana kebutuhan peralatan wisma
6.3.
Data usulan rencana kebutuhan peralatan
6.4.
Jadwal dan pembagian tugas untuk pegawai wisma
6.5.
Konsep POS pemberian layanan wisma
6.6.
Petunjuk penggunaan sarana dan prasarana wisma
6.7.
Jadwal penggunaan kamar, ruang sidang dan peralatan
6.8.
Laporan pemberian layanan penggunaan wisma
6.9.
Laporan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan layanan wisma
6.10. Laporan pengelolaan wisma
6.11. Laporan pelaksanan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Data pegawai wisma
7.2.
Data sarana dan prasarana wisma
7.3.
Daftar permintaan penggunaan wisma
7.4.
Data penggunaan wisma
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3.
Sarana dan prasarana wisma
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Prosedur Operasional Standar (POS) pengelolaan wisma
9.2.
Prosedur Operasional Standar (POS) penggunaan sarana dan prasarana wisma
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kelancaran pemberian layanan wisma
10.2. Kenyamanan pengguna wisma
10.3. Ketepatan penggunaan sarana dan prasarana
1.
2.
3.
387
11. WEWENANG
:
11.1. Menolak penggunaan wisma yang tidak sesuai prosedur
11.2. Melarang tamu melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 ........................... (Eselon IV) ....... (Unit Kerja Eselon III) Konsultasi dan laporan
pelaksanaan tugas
12.2 ...........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3 ...........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Bersih
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: - Pengelolaan wisma
- Pelayanan Prima
16.3
Pengalaman
: Di bidang kerumahtanggaan
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan pengelolaan wisma
- POS pengelolaan wisma
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu mengelola wisma
16.7
Potensi
: 16.8
Sikap kerja
: - TelitiTanggap
- Inisiatif
- Tanggap
- Ramah
388
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.214
NAMA JABATAN
: Pengembang Model Penilaian Pendidikan
UNIT KERJA JABATAN
:
3.1.
Eselon III
: Bidang Penilaian Akademik
3.2.
Eselon II
: Pusat Penilaian Pendidikan
3.3.
Eselon I
: Badan Penelitian dan Pengembangan
4. RUMUSAN TUGAS
:
Merancang dan mengembangkan model penilaian akademik berdasarkan standar penilaian untuk
meningkatkan mutu pendidikan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang penilaian akademik
5.2.
Menganalisis data hasil penilaian akademik sebagai bahan penyusunan rancangan model
penilaian akademik
5.3.
Menganalisis metodologi, sistem, dan kriteria penilaian akademik sebagai bahan model
penilaian akademik
5.4.
Merancang konsep pengembangan model penilaian akademik sesuai hasil analisis
5.5.
Melaksanakan uji coba rancangan pengembangan model penilaian akademik
5.6.
Menyusun konsep pedoman pelaksanaan model penilaian akademik
5.7.
Melaksanakan pemberian layanan penilaian akademik
5.8.
Mengevaluasi pelaksanaan model penilaian sebagai bahan penyusunan pengembangan
5.9.
Menyimpan dan memelihara dokumen Bidang Penilaian Akademik
5.10. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan pertanggungjawaban
5.11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan kebijakan teknis di bidang penilaian akademik
6.2.
Laporan analisis data hasil penilaian akademik
6.3.
Laporan analisis metodologi, sistem, dan kriteria penilaian akademik
6.4.
Konsep pengembangan model penilaian akademik
6.5.
Laporan hasil uji coba rancangan pengembangan model penilaian akademik
6.6.
Konsep pedoman pelaksanaan model penilaian akademik
6.7.
Pemberian layanan penilaian akademik
6.8.
Evaluasi pelaksanaan model penilaian sebagai bahan penyusunan pengembangan
6.9.
Penataan dokumen bidang akademik
6.10. Laporan pelaksanaan tugas
6.11. Laporan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Kurikulum dan standar nasional pendidikan yang sesuai
7.2.
Buku mata pelajaran
7.3.
Buku, literatur, dan peraturan tentang evaluasi
7.4.
Model dan sistem penilaian pendidikan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2.
Prosedur Operasional Standar (POS) di bidang penilaian akademik
9.3.
Peraturan menteri yang berkaitan Penilaian Pendidikan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran rancangan pengembangan model penilaian akademik
10.2. Kebenaran dan ketepatan analisis data
10.3. Keterlaksanaan uji coba pengembangan model penilaian akademik
10.4. Ketepatan dan kebenaran pemberian layanan penilaian akademik
10.5. Kelancaran dan kebenaran pelaksanaan tugas
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data sebagai bahan penyusunan rancangan
11.2. Mengajukan usulan pengembangan model penilaian akademik
1.
2.
3.
389
11.3. Mengajukan usulan rancangan kegiatan dalam rangka studi internasional
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Bidang Penilaian
Pusat Penilaian Pendidikan
Konsultasi pelaksanaan
Akademik
tugas
12.2 Peneliti Muda
Bidang Penilaian Akademik
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3 Peneliti Pertama
Bidang Penilaian Akademik
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.4 Perekayasa Muda
Bidang Penilaian Akademik
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.5 Perekayasa Pertama
Bidang Penilaian Akademik
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Bersih
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: S1 bidang penilaian pendidikan atau yang sejenis
16.2. Kursus/Pelatihan
: - Diklat konstruksi tes prestasi akademik
- Diklat metodologi penelitian
- Diklat evaluasi dan penilaian pendidikan
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang pengembangan model penilaian
16.4. Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5. Pengetahuan
: - Teknis konstruksi tes prestasi akademik
- Metodologi penelitian
- Evaluasi dan penilaian pendidikan
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu melakukan teknis konstruksi tes prestasi
akademik
- Mampu mengaplikasikan metodologi penelitian
- Mampu melakukan evaluasi dan penilaian pendidikan
16.7. Potensi
: Kemampuan verbal
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Kritis
- Inisiatif
- Responsif
390
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
NOMOR KODE JABATAN
: E.215
NAMA JABATAN
: Pengembang Perbukuan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon III
: Bidang Kurikulum Perbukuan Pendidikan ....................
3.2.
Eselon II
: Pusat Kurikulum dan Perbukuan
3.3.
Eselon I
: Badan Penelitian dan Pengembangan
RUMUSAN TUGAS
:
Mengkaji, mengumpulkan dan mengklasifikasikan hasil analisis kurikulum, dalam rangka
mengembangkan perbukuan sesuai dengan prosedur operasional standar dan ketentuan.
RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Mengkaji kurikulum dalam rangka mengembangkan perbukuan/model buku/pengendalian
mutu buku sesuai prosedur operasional standar (POS) dan ketentuan
5.2.
Mengklasifikasikan hasil analisis/kajian kurikulum dalam rangka mengembangkan
perbukuan/model buku/pengendalian mutu buku sesuai prosedur operasional standar
(POS) dan ketentuan
5.3.
Mengembangkan perbukuan/model buku/pengendalian mutu buku berdasarkan hasil
klasifikasi analisis/kajian kurikulum sesuai prosedur operasional standar (POS) dan
ketentuan
5.4.
Mengaplikasikan hasil pengembangan perbukuan sesuai prosedur operasional standar
(POS) dan ketentuan untuk sekolah-sekolah
5.5.
Menyiapkan bahan evaluasi/pengendalian mutu buku dalam rangka pengembangan
perbukuan sesuai prosedur operasional standar (POS) dan ketentuan
5.6.
Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi hasil pengendalian mutu buku dan hasil
pengembangan perbukuan sesuai prosedur operasional standar (POS) dan ketentuan
yang berlaku di sekolah-sekolah
5.7.
Menyiapkan bahan pelatihan dalam rangka pengembangan perbukuan sesuai prosedur
operasional standar (POS) dan ketentuan
5.8.
Melaksanakan pengelolaan informasi dalam rangka pengembangan perbukuan sesuai
prosedur operasional standar (POS) dan ketentuan
5.9.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.10. Melakukan tugas kedinasan yang berkaitan dengan pengembangan Perbukuan sesuai
prosedur operasional standar (POS) dan ketentuan
HASIL KERJA
:
6.1.
Laporan
analisis/kajian
kurikulum
untuk
pengembangan
perbukuan/model
buku/pengendalian mutu buku
6.2.
Dokumen
hasil
klasifikasi
berdasarkan
analisis/kajian
untuk
pengembangan
perbukuan/model buku/pengendalian mutu buku
6.3.
Dokumen hasil pengembangan perbukuan/model buku/pengendalian mutu buku
6.4.
Dokumen
laporan
hasil
pengaplikasian
pengembangan
perbukuan/model
buku/pengendalian mutu buku di sekolah-sekolah
6.5.
Dokumen hasil evaluasi/pengendalian mutu buku dalam rangka pengembangan perbukuan
6.6.
Bahan monitoring dan evaluasi hasil pengembangan perbukuan
6.7.
Bahan pelatihan pengembangan perbukuan
6.8.
Dokumen hasil pengelolaan informasi
6.9.
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.10. Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan
BAHAN KERJA
:
7.1.
Renstra Balitbang Kemdikbud
7.2.
Renstra Pusat Kurikulum dan Perbukuan
7.3.
Data sekolah, peserta didik, dan guru
7.4.
Data hasil kajian kurikulum
7.5.
Data hasil kajian pengembangan perbukuan
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
391
9.
PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2.
Program kerja Pusat Kurikulum dan Perbukuan
9.3.
Dokumen Kebijakan tentang Kurikulum dan Perbukuan
9.4.
Dokumen Peraturan Perundangan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran dan/atau keakuratan data dan bahan pengembangan perbukuan/model
buku/pengendalian mutu buku
10.2. Kesesuaian hasil pengembangan kurikulum dan perbukuan dengan Prosedur Operasi
Standar (POS) dan ketentuan yang berlaku
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan
penugasan atasan
11.2
Memberikan masukan tentang pelaksanan tugas kepada atasan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Bidang Kurikulum
Pusat Kurikulum dan
Konsultasi dan
Perbukuan Pendidikan
Perbukuan
pemeriksaan pelaporan
......................
pelaksanaan tugas
12.2
Peneliti Muda
Bidang Kurikulum
Koordinasi Pelaksanaan
Perbukuan Pendidikan
Tugas
.....................
12.3
Peneliti Pertama
Bidang Kurikulum
Koordinasi Pelaksanaan
Perbukuan Pendidikan
Tugas
.......................
12.4
Perekayasa Muda
Bidang Kurikulum
Koordinasi Pelaksanaan
Perbukuan Pendidikan
Tugas
.......................
12.5
Perekayasa Pertama
Bidang Kurikulum
Koordinasi Pelaksanaan
Perbukuan Pendidikan
Tugas
.......................
12.6
Pengolah Data Perbukuan
Bidang Kurikulum
Koordinasi Pelaksanaan
Perbukuan Pendidikan
Tugas
.......................
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: S1
16.2. Kursus/Pelatihan
: - Diklat Kurikulum
- Pelatihan Keterampilan Berbahasa
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang perbukuan
16.4. Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5. Pengetahuan
: - Kebijakan dan peraturan di bidang perbukuan
- POS Pengembangan perbukuan
- Teknik kegrafikaan
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu
menganalisis/mengkaji
kurikulum
untuk
pengembangan perbukuan
- Mampu mengklasifikasikan hasil analisis/kajian untuk
pengembangan perbukuan
392
-
16.7.
16.9
Potensi
Sikap Kerja
:
:
Mampu mengolah bahan dan data hasil klasifikasi
analisis/kajian
kurikulum
untuk
pengembangan
perbukuan
- Mampu mengembangkan perbukuan
Kemampuan verbal
Teliti
393
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.219
NAMA JABATAN
: Pengemudi
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: ......................
3.2
Eselon III
: ......................
3.3
Eselon II
: ......................
3.4
Eselon I
: ......................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Memeriksa, merawat, dan mengemudikan kendaraan berdasarkan petunjuk, norma yang berlaku
dalam mengemudikan, dan melaporkan segala kerusakan agar kondisi kendaraan selalu siap pakai.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Memeriksa keadaan dan kelengkapan kendaraan agar dapat dikendarai dengan baik
5.2
Merawat kendaraan secara rutin agar kendaraan dapat digunakan
5.3
Mengantar pegawai/tamu ke tempat tujuan sesuai dengan perintah atasan
5.4
Memperbaiki kerusakan kecil agar kendaraan dapat beroperasi dengan layak
5.5
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.6
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Checklist pemeriksaan kendaraan
6.2.
Laporan perawatan kendaraan
6.3.
Laporan pengantaran pegawai/tamu
6.4.
Laporan perbaikan kerusakan kecil
6.5.
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.6.
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Kendaraan
7.2
Pegawai/tamu
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Surat kelengkapan kendaraan
8.2
Surat Izin Mengemudi
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Peraturan lalu lintas
9.2.
Prosedur mengemudi
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Keselamatan kendaraan dan penumpang
10.2. Ketepatan waktu pengantaran tamu
11. WEWENANG
:
11.1. Menilai kelaikan mesin/kendaraan
11.2. Menolak mengantarkan pegawai/tamu yang tidak sesuai dengan prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
.......................... (Eselon IV) ....... (Unit Kerja Eselon III) Konsultasi pelaksanaan
tugas
12.2
..........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
..........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
12.3
tugas
1.
2.
3.
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
13.1
Ruang Tempat Kerja
13.2
Suhu
13.3
Penerangan
13.4
Cuaca
13.5
Suara
13.6
Jam Kerja
:
:
:
:
:
:
:
Sejuk
Terang
Segala cuaca
Tenang
Sesuai dengan kebutuhan
394
14. UPAYA FISIK
Duduk dalam waktu lama
15. RISIKO BAHAYA
Terdapat risiko bahaya yaitu,
15.1. Wasir
15.2. Kecelakaan lalu lintas
16. SYARAT JABATAN
16.1
Pendidikan Formal
16.2
Kursus/Pelatihan
16.3
Pengalaman Kerja
16.4
Pangkat, Golongan
16.5
Pengetahuan
16.6
Kecakapan Teknis
16.7
Potensi
16.8
Sikap Kerja
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
SD
Memiliki sertifikat mengemudi (SIM)
Di bidang mengemudikan kendaraan
Juru Muda, I/a
POS tentang mengemudi
Mampu mengemudikan kendaraan
Kemampuan mengoordinasikan mata, tangan, kaki
- Antisipatif
- Sabar dan sopan
- Kerja sama
395
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.220
NAMA JABATAN
: Pengemudi Menteri
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbagian Urusan Dalam
3.2
Eselon III
: Bagian Rumah Tangga dan Kepegawaian
3.3
Eselon II
: Biro Umum
3.4
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
4. RUMUSAN TUGAS
:
Memeriksa, memanaskan, dan merawat kelengkapan kendaraan berdasarkan petunjuk, norma
yang berlaku dalam mengemudikan, dan melaporkan segala kerusakan agar kondisi kendaraan
selalu siap pakai.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Memeriksa keadaan dan kelengkapan kendaraan agar dapat dikendarai dengan baik
5.2
Merawat kendaraan secara rutin agar kendaraan dapat digunakan
5.3
Mengantar Menteri ke tempat tujuan sesuai dengan perintah atasan
5.4
Memperbaiki kerusakan kecil agar kendaraan dapat beroperasi dengan layak
5.5
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.6
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Pemeriksaan kendaraan
6.2.
Perawatan kendaraan
6.3.
Pengantaran pegawai/tamu
6.4.
Perbaikan kerusakan kecil
6.5.
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.6.
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Kendaraan
7.2
Pegawai/tamu
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Surat kelengkapan kendaraan
8.2
Surat Izin Mengemudi
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Peraturan lalu lintas
9.2
Prosedur mengemudi
10. TANGGUNG JAWAB
:
Keselamatan kendaraan dan penumpang
11. WEWENANG
:
11.1. Menilai kelaikan mesin/kendaraan
11.2. Menolak mengemudikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur
11.3. Menolak mengantarkan pegawai/tamu yang tidak sesuai dengan prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Subbagian Urusan
Bagian Rumah Tangga dan
Konsultasi pelaksanaan
Dalam
Kepegawaian
tugas
12.2
Pengadministrasi Kendaraan
Subbagian Urusan Dalam
Koordinasi pengamanan
Dinas
1.
2.
3.
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
13.1
Ruang Tempat Kerja
13.2
Suhu
13.3
Penerangan
13.4
Cuaca
13.5
Suara
13.6
Jam Kerja
:
:
:
:
:
:
:
Sejuk
Terang
Segala cuaca
Tenang
Sesuai dengan kebutuhan
396
14. UPAYA FISIK
Duduk dalam waktu lama
15. RISIKO BAHAYA
Wasir, kecelakaan lalu lintas
16. SYARAT JABATAN
16.1
Pendidikan Formal
16.2
Kursus/Pelatihan
16.3
Pengalaman Kerja
16.4
Pangkat, Golongan
16.5
Pengetahuan
16.6
Kecakapan Teknis
16.7
Potensi
16.8
Sikap Kerja
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
SMP/sederajat
Kursus mengemudi + SIM A
Di bidang Mengemudikan kendaraan
Juru Muda Tk. I, I/b
POS tentang mengemudi
Mampu mengemudikan kendaraan
Kemampuan mengoordinasikan mata, tangan, kaki
- Antisipatif
- Sabar dan sopan
- Kerja sama
397
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
NOMOR KODE JABATAN
: E.221
NAMA JABATAN
: Pengendali dan Pengawas Bahasa
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbidang Pengendalian
3.2.
Eselon III
: Bidang Pengendalian dan Penghargaan
3.3.
Eselon II
: Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan
3.4.
Eselon I
: Badan Pengembangan dan Pembinaan bahasa
RUMUSAN TUGAS
:
Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, dan melaksanakan pengendalian dan
pengawasan terhadap penggunaan bahasa.
RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Mengumpulkan bahan penyusunan kebijakan teknis pengendalian dan pengawasan
penggunaan bahasa dan sastra
5.2.
Mengidentifikasi obyek pengendalian bahasa
5.3.
Melakukan pengawasan penggunaan bahasa di berbagai ranah
5.4.
Mengolah data penyimpangan penggunaan bahasa dalam berbagai ranah
5.5.
Mengidentifikasi kebutuhan kebijakan teknis pengendalian dan pengawasan penggunaan
bahasa di Subbidang Pengendalian
5.6.
Menelaah bahan kebijakan teknis pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa dan
sastra
5.7.
Menyusun konsep ranah dan objek pengawasan penggunaan bahasa yang akan dipantau
5.8.
Menginventarisasi penyimpangan penggunaan bahasa dalam objek yang dipantau
5.9.
Mengelola pangkalan data hasil identifikasi penyimpangan penggunaan bahasa
5.10. Menyiapkan data yang akan dianalisis dari pangkalan data penyimpangan melalui teknik
pemercontohan
5.11. Mengidentifikasi derajat jenis dan bobot penyimpangan penggunaan bahasa
5.12. Menetapkan konsep nilai penyimpangan objek pengawasan
5.13. Memeringkatkan objek pengawasan berdasarkan nilai penyimpangannya
5.14. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada pimpinan sebagai pertanggungjawaban
5.15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan penyusunan kebijakan teknis pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa
dan sastra
6.2.
Identifikasi obyek pengendalian bahasa
6.3.
Hasil pengawasan penggunaan bahasa di berbagai ranah
6.4.
Data penyimpangan penggunaan bahasa dalam berbagai ranah
6.5.
Identifikasi kebutuhan kebijakan teknis pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa
di Subbidang Pengendalian
6.6.
Bahan kebijakan teknis pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa dan sastra
6.7.
Konsep ranah dan objek pengawasan penggunaan bahasa yang akan dipantau
6.8.
Hasil inventarisasi penyimpangan penggunaan bahasa dalam objek yang dipantau
6.9.
Mengelola pangkalan data hasil identifikasi penyimpangan penggunaan bahasa
6.10. Data yang akan dianalisis dari pangkalan data penyimpangan melalui teknik
pemercontohan
6.11. Identifikasi derajat jenis dan bobot penyimpangan penggunaan bahasa
6.12. Konsep nilai penyimpangan objek pengawasan
6.13. Peringkat objek pengawasan berdasarkan nilai penyimpangannya
6.14. Laporan pelaksanaan tugas kepada pimpinan
6.15. Laporan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1.
Instrumen pedoman pengendalian dan pengawasan bahasa
7.2.
Data atau objek yang akan dipantau penggunaan bahasa dalam berbagai ranah
7.3.
Pangkalan data
PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
398
8.3.
Alat pendokumentasian seperti kamera, alat perekam, dan lain-lain
8.4.
Komputer sebagai pangkalan data
8.5.
Hardisk eksternal untuk penyimpanan data
8.6.
Jaringan internet
8.7.
Radio, televisi, surat kabar, dan multimedia
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Program Kerja Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan, Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa
9.2.
Peraturan tentang penggunaan bahasa POS pengendalian dan pengawasan bahasa
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Keakuratan hasil pengendalian
10.2. Keakuratan data hasil pengawasan
10.3. Kebenaran bahan kebijakan teknis
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta data dan informasi penggunaan bahasa kepada pihak terkait
11.2. Memberi saran rekomendasi kepada atasan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbidang
Bidang Pengendalian dan
Konsultasi pelaksanaan
Pengendalian
Penghargaan
tugas
12.2 Pengolah Data dan
Subbidang Pengendalian
Koordinasi pelaksanaan
Penggunaan Bahasa
tugas
12.3 Peneliti Pertama
Subbidang Pengendalian
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2. Kursus/Pelatihan
: - Pelatihan Kebahasaan (ejaan, kalimat)
- Bimbingan Teknis Metodologi Penelitian
- Pendokumentasian Bahasa dan Sastra
- Pelatihan Penelitian Pengajaran Bahasa dan Sastra
- Penataran Penyuntingan
- Penataran Penyuluh Bahasa Indonesia
- Kursus Fotografi
- Kursus Statistik (Program SPSS)
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang kebahasaan
16.4. Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5. Pengetahuan
: - Teknis pengendalian dan pengawasan penggunaan
bahasa
- Teknis pengidentifikasian bobot dan jenis penyimpangan
penggunaan bahasa di berbagai ranah
- Penilaian kesalahan penggunaan bahasa di berbagai
ranah serta terperingkatnya objek pengendalian dan
pengawasan penggunaan bahasa di berbagai ranah
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu melakukan koordinasi dalam rangka pengendalian
dan pengawasan penggunaan bahasa
- Mampu
mengidentifikasi
permasalahan
dalam
mengendalikan dan mengawasi penggunaan bahasa
399
-
16.7.
16.8.
Potensi
Sikap Kerja
:
:
Mampu memfasilitasi penyusunan peraturan daerah
tentang pengendalian dan pengawasan penggunaan
bahasa
Kemampuan verbal
- Teliti
- Antisipatif
- Mudah beradaptasi
400
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.222
NAMA JABATAN
: Pengkaji Kebahasaan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: ......................
3.2
Eselon III
: ......................
3.3
Eselon II
: ......................
3.4
Eselon I
: ......................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Melakukan pengkajian dan menyusun konsep pedoman pengkajian bahasa dan sastra dalam
rangka pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan rencana kegiatan pengkajian bahasa dan sastra
5.2.
Menyusun konsep instrumen pengkajian bahasa dan sastra
5.3.
Melakukan kajian kebahasaan dan kesastraan sebagai bahan pembinaan dan
pengembangan bahasa
5.4.
Merumuskan hasil kajian kebahasaan dan kesastraan
5.5.
Menyusun konsep pedoman pengkajian kebahasaan dan kesastraan
5.6.
Menyusun bahan fasilitasi penerapan pedoman pengkajian kebahasaan dan kesastraan
5.7.
Menyusun laporan hasil pengkajian kebahasaan dan kesastraan
5.8.
Menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.9.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan rencana kegiatan pengkajian bahasa dan sastra
6.2
Konsep instrumen pengkajian bahasa dan sastra
6.3
Kajian kebahasaan dan kesastraan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan bahasa
6.4
Rumusan hasil kajian kebahasaan dan kesastraan
6.5
Konsep pedoman pengkajian kebahasaan dan kesastraan
6.6
Bahan fasilitasi penerapan pedoman pengkajian kebahasaan dan kesastraan
6.7
Laporan hasil pengkajian kebahasaan dan kesastraan
6.8
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
6.9
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Data dan masalah kebahasaan dan kesastraan
7.2.
Referensi kajian bidang kebahasaan dan kesastraan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program kerja
9.2
Pedoman pengkajian kebahasaan dan kesastraan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran data dan keandalan hasil kajian kebahasaan
10.2
Kebenaran dan ketepatan laporan hasil penelitian
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja yang terkait
11.2
Menolak permintaan hasil kajian yang tidak sesuai dengan ketentuan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 .................... (Eselon III, IV) ....... (Unit Kerja Eselon I,
Konsultasi
pelaksanaan
III, IV)
tugas
12.2 ....................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3 ....................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
1.
2.
3.
401
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Bersih
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: S1 Bahasa/Sastra/Pendidikan bahasa/Sastra
16.2. Kursus/Pelatihan :
- Pembekalan kebahasaan/kesastraan
- Metode penelitian
16.3. Pengalaman Kerja
: Menulis artikel di bidang kebahasaan dan kesastraan
16.4. Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5. Pengetahuan
: - Teori kebahasaan dan kesastraan
- Penguasaan metode penelitian bahasa dan sastra
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu mengidentifikasi permasalahan kebahasaan
- Mampu berkomunikasi dengan baik
16.7. Potensi
: Kemampuan verbal
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Mudah beradaptasi
- Kerja sama
402
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
NOMOR KODE JABATAN
: E.223
NAMA JABATAN
: Pengkaji Pelestari Cagar Budaya
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi ...................
3.2.
Eselon III
: Balai Pelestarian Cagar Budaya ...................
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis dan mengkaji serta menyusun saran pemecahan masalah dalam kegiatan pelestarian
cagar budaya sebagai bahan informasi dan penyusunan kebijakan.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja pelestarian cagar budaya sebagai pedoman
pelaksanaan tugas
5.2
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data kegiatan pelestarian cagar
budaya sesuai dengan kebutuhan
5.3
Melakukan analisis data pelestarian cagar budaya/situs untuk mengetahui inti
permasalahan
5.4
Melakukan analisis data zonasi cagar budaya/situs
5.5
Menyusun bahan kajian pelestarian cagar budaya/situs
5.6
Mengidentifikasi masalah pelestarian cagar budaya/situs sesuai dengan hasil analisis dan
kajian
5.7
Merumuskan konsep saran pemecahan masalah pelestarian cagar budaya/situs
5.8
Menyusun bahan pengendalian pemanfaatan cagar budaya/situs
5.9
Menyusun bahan kajian hukum terkait pelestarian cagar budaya/situs
5.10
Menyusun bahan kajian dan proses pemugaran, adaptasi dan revitalisasi cagar
budaya/situs
5.11
Menyusun bahan studi kelayakan dan studi teknis arkeologis terhadap cagar budaya/situs
5.12
Menyusun bahan penilaian dan pemberian kompensasi kepada masyarakat penemu/pemilik
cagar budaya
5.13
Menyusun bahan survey dan eskavasi penyelamatan dan pengamanan cagar budaya di
darat dan di air
5.14
Menyusun konsep bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pelestarian cagar
budaya
5.15
Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
5.16
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Bahan program kerja pelestarian cagar budaya sebagai pedoman pelaksanaan tugas
6.2
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data kegiatan pelestarian cagar budaya
sesuai dengan kebutuhan
6.3
Hasil analisis data pelestarian cagar budaya untuk mengetahui inti permasalahan
6.4
Bahan kajian pelestarian cagar budaya
6.5
Hasil identifikasi masalah pelestarian cagar budayasesuai dengan hasil analisis dan kajian
6.6
Rumusan konsep saran pemecahan masalah pelestarian cagar budaya
6.7
Bahan layanan perijinan pemanfaatan cagar budaya
6.8
Bahan pengendalian pemanfaatan cagar budaya
6.9
Bahan kajian hukum terkait pelestarian cagar budaya
6.10
Bahan kajian pemugaran, adaptasi dan revitalisasi cagar budaya
6.11
Bahan studi kelayakan dan studi teknis arkeologis terhadap cagar budaya
6.12
Bahan pemberian kompensasi kepada masyarakat penemu/pemilik cagar budaya
6.13
Bahan survey dan eskavasi penyelamatan dan pengamanan cagar budaya di darat dan di
air
6.14
Konsep bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pelestarian cagar budaya
6.15
Laporan hasil pelaksanaan kegiatan pelindungan, pemeliharaan, pemugaran
dan
dokumentasi kepada atasan
6.16
Laporan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan atasan
BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja Balai Pelestarian Cagar Budaya
7.2
Data dan informasi pelestarian cagar budaya
403
8.
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3
Alat kerja di lapangan
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
UU tentang Benda Cagar Budaya
9.2
Permendikbud tentang Organisasi Tata Kerja Balai Cagar Budaya
9.3
Permendikbud tentang Rincian Tugas Balai Pelestarian Cagar Budaya
9.4
Program Kerja Balai Pelestarian Cagar Budaya
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran hasil analisis dan kajian
10.2
Kesesuaian saran pemecahan masalah
10.3
Kebenaran dan kelengkapan laporan
11. WEWENANG
:
11.1
Melakukan kajian pelestarian cagar budaya/situs
11.2
Memberikan data dan informasi hasil kajian pelestarian cagar budaya/situs sesuai prosedur
11.3
Menolak permintaan kajian yang tidak sesuai prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Seksi .................
Balai Pelestarian Cagar
Konsultasi pelaksanaan
Budaya ...................
tugas
12.2
......................
Seksi ...................
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3
......................
Seksi ...................
Koordinasi pelaksanaan
tugas
14. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Cerah
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam kerja
: Sesuai dengan peraturan
17. UPAYA FISIK
:
Memerlukan upaya fisik yang signifikan antara lain :
Jongkok, mengangkat benda cagar budaya
18. RISIKO BAHAYA
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
19. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1
16.2
Kursus/Pelatihan
: Diklat Pelestarian Cagar Budaya
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang pelestarian Cagar Budaya
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Teknik melakukan kajian
- Pelestarian Cagar Budaya
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu melakukan kajian pelestarian cagar budaya
- Mampu melakukan analisa
16.7
Potensi
: - Kemampuan verbal
- Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Kerja sama
404
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMOR KODE JABATAN
: E.224
NAMA JABATAN
: Pengkaji Pelindungan Situs Manusia Purba
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Seksi Pelindungan
3.2
Eselon III
: Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran
RUMUSAN TUGAS
:
Melakukan pengkajian dan menyusun saran pemecahan masalah pelindungan situs manusia purba
sebagai bahan informasi dan penyusunan kebijakan pimpinan.
RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja seksi sebagai pedoman pelaksanaan tugas
5.2.
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data kegiatan penyelamatan,
pengamanan, zonasi, perawatan, dan pengawetan fosil, artefak, dan situs manusia purba
sesuai dengan kebutuhan
5.3.
Melakukan analisis data kegiatan penyelamatan, pengamanan, zonasi, perawatan, dan
pengawetan fosil, artefak dan situs manusia purba untuk mengetahui inti permasalahan
5.4.
Mengidentifikasi masalah penyelamatan, pengamanan, zonasi, perawatan, dan pengawetan
artefak, fosil dan situs manusia purba sesuai dengan hasil kajian
5.5.
Menyusun konsep saran pemecahan masalah di bidang penyelamatan, pengamanan,
zonasi, perawatan, dan pengawetan artefak, fosil dan situs manusia purba
5.6.
Menyusun konsep pedoman pelindungan situs manusia purba
5.7.
Menyusun bahan pemberian kompensasi kepada masyarakat penemu dan/ atau pemilik
artefak, fosil dan situs manusia purba
5.8.
Menyusun bahan perawatan dan pengawetan artefak, fosil dan situs manusia purba
5.9.
Menyusun bahan fasilitasi penerapan pedoman pelindungan situs manusia purba
5.10. Menyusun bahan pelaksanaan kemitraan di bidang pelindungan situs manusia purba
5.11. Menyusun bahan evaluasi pelaksanaan program pelindungan situs manusia purba
5.12. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Bahan penyusunan program kerja seksi
6.2
Konsep Instrumen pengumpulan dan pengolahan data pelaksanaan program, kegiatan
penyelamatan, pengamanan, zonasi, perawatan, dan pengawetan
6.3
Analisis data kegiatan penyelamatan, pengamanan, zonasi, perawatan, pengawetan
artefak, fosil dan situs manusia purba
6.4
Identifikasi masalah penyelamatan, pengamanan, zonasi, perawatan, dan pengawetan
artefak, fosil dan situs manusia purba
6.5
Konsep saran pemecahan masalah di bidang pelindungan situs manusia purba
6.6
Konsep pedoman pelindungan situs manusia purba
6.7
Bahan pemberian kompensasi kepada masyarakat penemu dan/atau pemilik artefak, fosil
dan situs manusia purba
6.8
Bahan perawatan dan pengawetan artefak, fosil dan situs manusia purba
6.9
Bahan fasilitasi penerapan pedoman pelindungan situs manusia purba
6.10
Bahan pelaksanaan kemitraan dibidang pelindungan situs manusia purba
6.11
Bahan evaluasi pelaksanaan program dibidang pelindungan situs manusia purba
6.12
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.13
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
BAHAN KERJA
:
7.1
Data dan informasi situs manusia purba
PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Situs Manusia Purba
Sangiran
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran
405
9.3
Peraturan perundangan tentang pelestarian cagar budaya dan situs
9.4
Program Kerja Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran
9.5
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelindungan situs manusia purba
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran hasil analisis dan kajian
10.2
Kebenaran konsep pedoman pelindungan situs manusia purba
10.3
Kesesuaian saran pemecahan masalah
10.4
Kebenaran dan ketepatan bahan fasilitasi
11. WEWENANG
:
11.1
Melakukan kajian situs manusia purba
11.2
Memberikan data dan informasi hasil kajian pelindungan situs manusia purba sesuai
prosedur
11.3
Menolak permintaan hasil kajian yang tidak sesuai prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Seksi Pelindungan
Balai Pelestarian Situs
Konsultasi pelaksanaan
Manusia Purba Sangiran
tugas
12.2 Konservator
Seksi Pelindungan
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3 Pengolah data pelindungan
Seksi Pelindungan
Koordinasi pelaksanaan
situs manusia purba
tugas
12.4 Teknisi Laboratorium
Seksi Pelindungan
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.5 Registrar
Seksi Pelindungan
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.6 Teknisi Pelestari Cagar
Seksi Pelindungan
Koordinasi pelaksanaan
Budaya
tugas
12.7 Juru Pelihara Cagar Budaya
Seksi Pelindungan
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.8 Juru Pelestari Cagar Budaya
Seksi Pelindungan
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Bersih
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2. Kursus/Pelatihan
: Pelestarian Cagar Budaya
16.3. Pengalaman
: Di bidang pelestarian situs manusia purba
16.4. Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5. Pengetahuan
: - Peraturan Pelestarian situs manusia purba
- Teknik pelestarian situs
16.6. Kecakapan Teknis
: Mampu melakukan kajian tentang pelindungan situs manusia
purba
16.7. Potensi
: Kemampuan verbal
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Kerja sama
406
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.225
NAMA JABATAN
: Pengkaji Pengembangan Situs Manusia Purba
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Seksi Pengembangan
3.2
Eselon III
: Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran
4. RUMUSAN TUGAS
:
Melakukan pengkajian dan menyusun saran pemecahan masalah pengembangan situs manusia
purba sebagai bahan informasi dan penyusunan kebijakan pimpinan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Seksi sebagai pedoman pelaksanaan tugas
5.2.
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data pengembangan situs
manusia purba sesuai dengan kebutuhan
5.3.
Melakukan analisis data pengembangan situs manusia purba untuk mengetahui inti
permasalahan
5.4.
Mengidentifikasi masalah pengembangan situs manusia purba sesuai dengan hasil kajian
5.5.
Menyusun konsep saran pemecahan masalah di bidang pengembangan situs manusia
purba
5.6.
Menyusun bahan pemetaan potensi situs manusia purba
5.7.
Menyusun konsep pengembangan dan revitalisasi situs manusia purba
5.8.
Menyusun bahan fasilitasi pengembangan situs manusia purba
5.9.
Menyusun bahan pelaksanaan kemitraan di bidang pengembangan situs manusia purba
5.10. Menyusun bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengembangan situs manusia purba
5.11. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan penyusunan program kerja seksi sebagai pedoman pelaksanaan tugas
6.2
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data pengembangan situs manusia purba
sesuai dengan kebutuhan
6.3
Analisis data permasalahan pengembangan situs manusia purba
6.4
Identifikasi masalah pengembangan situs manusia purba
6.5
Konsep saran pemecahan masalah pengembangan situs manusia purba
6.6
Bahan pemetaan potensi situs manusia purba
6.7
Konsep pengembangan dan revitalisasi situs manusia purba
6.8
Bahan fasilitasi pengembangan situs manusia purba
6.9
Bahan pelaksanaan kemitraan di bidang pengembangan situs manusia purba
6.10
Bahan evaluasi pelaksanaan pengembangan situs manusia purba
6.11
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.12
Laporan pelaksanakan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Data dan informasi situs manusia purba
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Situs Manusia Purba
Sangiran
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran
9.3
Peraturan perundangan tentang pelestarian cagar budaya dan situs
9.3
Program Kerja Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengembangan situs manusia purba
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran hasil analisis dan kajian
10.2
Kebenaran konsep pedoman pengembangan situs manusia purba
10.3
Kesesuaian saran pemecahan masalah
10.4
Kebenaran dan ketepatan bahan fasilitasi
1.
2.
3.
407
11. WEWENANG
:
11.1
Melakukan kajian situs manusia purba
11.2
Meminta data dan informasi sebagai bahan kajian pengembangan situs manusia purba
sesuai prosedur
11.3
Menolak permintaan data dan informasi hasil kajian pengembangan situs manusia purba
yang tidak sesuai prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Seksi Pengembangan
Balai Pelestarian Situs
Konsultasi pelaksanaan
Manusia Purba Sangiran
tugas
12.2 Pengolah Data
Seksi Pengembangan
Koordinasi pelaksanaan
Pengembangan Situs
tugas
Manusia Purba
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Bersih
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Cuaca
: Baik
13.5
Suara
: Tenang
13.6
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Pelestarian Cagar Budaya
16.3
Pengalaman
: Di bidang pelestarian situs manusia purba
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan Teknis
: Pelestarian situs manusia purba peraturan tentang cagar
budaya
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu melakukan kajian tentang pelindungan situs manusia
purba
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Kerja sama
408
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
NOMOR KODE JABATAN
: E.226
NAMA JABATAN
: Pengodifikasi Bahasa dan Sastra
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbidang Kodifikasi
3.2
Eselon III
: Bidang Pengembangan Infrastruktur
3.3
Eselon II
: Pusat Pengembangan Infrastruktur dan Pelindungan
3.4
Eselon I
: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
RUMUSAN TUGAS
:
Melaksanakan kodifikasi bahasa dan sastra serta penyusunan bahan uji kemahiran berbahasa
Indonesia dalam rangka pengembangan infrastruktur bahasa dan sastra.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Subbidang
5.2
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data kodifikasi bahasa dan
sastra sesuai dengan kebutuhan dan jenis data
5.3
Menganalisis data kodifikasi bahasa dan sastra untuk mengetahui inti permasalahan
5.4
Mengidentifikasi masalah kodifikasi bahasa dan sastra sesuai dengan hasil analisis
5.5
Merumuskan konsep saran pemecahan masalah/konsep pedoman/konsep petunjuk
pelaksanaan/konsep kebijakan kodifikasi bahasa dan sastra
5.6
Menyusun bahan fasilitasi penerapan pedoman/petunjuk pelaksanaan/kebijakan kodifikasi
bahasa dan sastra
5.7
Menyusun dan memutakhirkan tata bahasa baku bahasa Indonesia, pedoman umum ejaan,
pedoman umum pembentukan istilah, pedoman pengembangan kosakata dan istilah,
pedoman penyusunan kamus, pedoman penyusunan glosarium, pedoman penyusunan
tesaurus, pedoman penyusunan ensiklopedia, pedoman penyusunan antologi bahasa dan
sastra, serta bahan kodifikasi bahasa dan sastra lainnya
5.8
Menyusun antologi kajian bahasa dan sastra
5.9
Menyusun bahan uji kemahiran berbahasa Indonesia
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Konsep program kerja Subbidang
6.2
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data kodifikasi bahasa dan sastra
6.3
Hasil analisis data kodifikasi bahasa dan sastra
6.4
Hasil identifikasi masalah kodifikasi bahasa dan sastra
6.5
Konsep saran pemecahan masalah/konsep pedoman/konsep petunjuk pelaksanaan/konsep
kebijakan kodifikasi bahasa dan sastra
6.6
Bahan fasilitasi penerapan pedoman/petunjuk pelaksanaan/kebijakan kodifikasi bahasa dan
sastra
6.7
Naskah kodifikasi bahasa dan sastra (tata bahasa baku bahasa Indonesia, pedoman umum
ejaan, pedoman umum pembentukan istilah,pedoman pengembangan kosakata dan istilah,
pedoman penyusunan kamus, pedoman penyusunan glosarium, pedoman penyusunan
tesaurus, pedoman penyusunan ensiklopedia, pedoman penyusunan antologi bahasa dan
sastra)
6.8
Naskah antologi kajian dan sastra
6.9
Bahan uji kemahiran berbahasa Indonesia
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia
7.2
Pedoman Umum Ejaan Yang Disempurnakan
7.3
Pedoman Umum Pembentukan Istilah
7.4
Naskah kebahasaan dan kesastraan
7.5
Pedoman penyusunan kamus
7.6
Kamus, glosarium, tesaurus, ensiklopedia
409
7.7
Pedoman penyuluhan dan penyuntingan kebahasaan
7.8
Pedoman penyusunan instrument kebahasaan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Program kerja Subbidang Kodifikasi
9.3
Prosedur Operasional Standar (POS) Kodifikasi Bahasa dan Sastra
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kesesuaian dan ketepatan hasil analisis
10.2
Kebenaran dan kesiapan naskah kodifikasi bahasa dan sastra sesuai dengan kaidah
kebahasaan yang diperlukan oleh masyarakat luas sebagai rujukan
10.3
Kesiapan bahan uji kemahiran berbahasa Indonesia sesuai dengan kaidah kebahasaan
yang diperlukan untuk meningkatkan kompetensi berbahasa Indonesia masyarakat luas
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta data dan informasi terkait
11.2. Menguji reliabilitasi bahan uji kemahiran
11.3. Memberi saran rekomendasi kepada atasan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Subbidang Kodifikasi
Bidang Pengembangan
konsultasi pelaksanaan
Infrastruktur
tugas
12.2
Peneliti pertama
Subbidang Kodifikasi
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3
Pengkajian Kebahasaan
Subbidang Kodifikasi
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.4
Pengadministrasi
Subbidang Kodifikasi
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yangsignifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1 Bahasa/Sastra
16.2
Kursus/Pelatihan
: - Penataran Kebahasaan dan Kesastraan
- Kursus Semantik Leksikal
- Penataran Penyuntingan
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang penulisan/penyuntingan/bahasa
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Pedoman Penyusunan Kamus
- Pedoman Penyuntingan
- Pedoman Umum Ejaan Yang Disempurnakan (PUEYD)
- Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu melakukan analisis dan kodifikasi bahasa dan sastra
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: Teliti
410
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.227
NAMA JABATAN
: Pengolah Bahan Informasi
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: .......................Subbagian Tata Usaha
3.2.
Eselon III
: .......................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan bahan informasi sesuai dengan prosedur sebagai
bahan analisis.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan bahan informasi sesuai dengan
sasaran/responden
5.2.
Mengumpulkan bahan informasi dari unit kerja dan sumber lain
5.3.
Menginput bahan informasi sesuai dengan format pengolahan data
5.4.
Mengolah bahan informasi sesuai dengan klasifikasinya sebagi bahan analisis
5.5.
Merekapitulasi bahan informasi sesuai dengan jenisnya sebagai bahan informasi
5.6.
Memverifikasi dan mengonfirmasi bahan informasi untuk keakuratan data
5.7.
Menyajikan bahan informasi sesuai dengan ketentuan dan perintah atasan
5.8.
Menyimpan bahan informasi sesuai dengan ketentuan prosedur agar mudah
digunakan/ditemukan
5.9.
Memberikan layanan informasi kepada pihak yang memerlukan sesuai dengan prosedur
dan dalam rangka penyebarluasan informasi
5.10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan/instrumen bahan informasi
6.2.
Bahan informasi
6.3.
Bahan informasi
6.4.
Data bahan informasi
6.5.
Rekapitulasi bahan informasi
6.6.
Hasil verifikasi dan konfirmasi data bahan informasi
6.7.
Sajian bahan informasi
6.8.
Laporan penyimpanan data bahan informasi
6.9.
Layanan informasi
6.10. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Data dan bahan informasi
7.2
Instrumen pengumpulan dan pengolahan bahan informasi
7.3
Database dokumentasi
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Undang-undang tentang keterbukaan informasi publik
9.2
Program kerja ...................
9.3
Prosedur Operasional dan Standar (POS) Pengumpulan dan Pengolahan Data bahan
informasi
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan informasi
10.1
Kelengkapan bahan informasi
10.1
Kecepatan dan ketepatan penyajian bahan informasi
10.1
Keamanan bahan informasi
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan bahan informasi kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan
atasan
1.
2.
3.
411
11.2
Menolak permintaan bahan informasi yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 ......................... (Eselon IV) ....... (Unit Kerja Eselon III) Konsultasi pelaksanaan
tugas
12.2 .........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3 .........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.4 .........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3
16.2. Kursus/Pelatihan
: 16.3. Pengalaman Kerja
: 16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: - Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan
Pengolahan bahan informasi
- Teknik pengumpulan dan pengolahan bahan informasi
16.6. Kecakapan Teknis
: - Menguasai TIK
- Mampu mengolah data
16.7. Potensi
: Kemampuan numerik
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Cekatan
- Kerja sama
412
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.228
NAMA JABATAN
: Pengolah Bahan Informasi dan Publikasi
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: ........................
3.2.
Eselon III
: ........................
3.3.
Eselon II
: ........................
3.4.
Eselon I
: ........................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengolah dan menyajikan bahan publikasi, pemberdayaan peran serta masyarakat, perizinan, dan
hubungan masyarakat sesuai dengan prosedur sebagai bahan informasi.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan data
5.2
Mengumpulkan bahan dan data kebutuhan rancangan pengembangan sistem informasi
................ dari unit kerja dan sumber lain
5.3
Menginput data dan informasi ................. sesuai dengan format pengolahan data
5.4
Mengolah data pokok dan sistem informasi ............... sesuai dengan klasifikasinya sebagai
bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data sesuai dengan klasifikasi data informasi ...............
5.6
Melakukan verifikasi dan konfirmasi data dan informasi ................
5.7
Menyajikan data dan informasi ................
5.8
Menyimpan data dan informasi ................ agar mudah digunakan kembali
5.9
Memberikan layanan permintaan datadan informasi ..............
5.10
Melaporkan pelaksanaan tugaskepada pimpinan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan/format pelaksanaan pengumpulan data
6.2
Bahan dan data kebutuhan rancangan pengembangan sistem informasi ..............
6.3
Data dan informasi
6.4
Data pokok dan sistem informasi ................
6.5
Rekapitulasi data dan informasi
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi data dan informasi
6.7
Sajian data dan informasi
6.8
Data dan informasi
6.9
Layanan permintaan data dan informasi
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Instrumen data dan informasi
7.2
Data dan informasi .................
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Peraturan tentang data dan informasi
9.2
Mekanisme pengumpul dan pengolahan data
9.3
Program kerja ..................
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) Data dan Informasi
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data
10.2
Kelengkapan data
10.3
Kebenaran pengolahan data
10.4
Kerahasiaan data dan informasi
10.5
Kebenaran dan kelengkapan laporan
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait
1.
2.
3.
413
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
11.3
Menolak permintaan dan peminjaman data yang tidak sesuai prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 ......................... (Eselon IV) ....... (Unit Kerja Eselon III) Konsultasi pelaksanaan
tugas
12.2 .........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3 .........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.4 .........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: POS pengumpulan dan pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu
mengolah
bahan
publikasi
- Mampu menyusun laporan
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Kerja sama
414
informasi
dan
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.229
NAMA JABATAN
: Pengolah Bahan Informasi Kebahasaan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbidang Informasi
3.2.
Eselon III
: Bidang Informasi dan Publikasi
3.3.
Eselon II
: Pusat Pengembangan Infrastruktur dan Pelindungan
3.4.
Eselon I
: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan dan mengolah bahan informasi kebahasaan dan kesastraan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan/instrumen informasi kebahasaan
5.2
Mengumpulkan bahan informasi kebahasaan
5.3
Mengolah bahan informasi kebahasaan
5.4
Merekapitulasi bahan informasi kebahasaan
5.5
Menyajikan bahan informasi kebahasaan
5.6
Memverifikasi dan mengonfirmasi bahan informasi kebahasaan
5.7
Menyimpan bahan informasi kebahasaan
5.8
Melayani permintaan bahan informasi kebahasaan sesuai dengan ketentuan
5.9
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.10
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan informasi kebahasaan
6.2.
Bahan informasi kebahasaan
6.3.
Bahan informasi kebahasaan
6.4.
Rekapitulasi bahan informasi kebahasaan
6.5.
Sajian bahan informasi kebahasaan
6.6.
Hasil verifikasi dan konfirmasi bahan informasi kebahasaan
6.7.
Bahan informasi dan kebahasaan
6.8.
Layanan permintaan bahan informasi kebahasaan
6.9.
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.10. Laporan pelaksnaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Data informasi kebahasaan dan kesastraan
7.2.
Dokumentasi kebahasaan dan kesastraan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Program kerja Subbidang Informasi
9.2.
Undang-Undang Teknologi Informasi
9.3.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran dan kelengkapan bahan informasi kebahasaan
10.2. Kelancaran layanan bahan informasi kebahasaan
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta data dan informasi kebahasaan dan kesastraan kepada seluruh unit kerja
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Subbidang Informasi
Bagian Informasi dan
Konsultasi pelaksanaan
Publikasi
tugas
12.2
Pengelola Laman
Subbidang Informasi
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3
Penyusun Informasi
Subbidang Informasi
Koordinasi pelaksanaan
Kebahasaan
tugas
1.
2.
3.
415
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3
16.2. Kursus/Pelatihan
: 16.3. Pengalaman Kerja
: 16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: Peraturan tentang pengumpulan dan pengolahan informasi
kebahasaan dan kesastraan
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu mengumpulkan bahan tulisan
- Mampu mengolah bahan tulisan informasi kebahasaan
dan kesastraan
16.7. Potensi
: Kemampuan numerik
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Kerja sama
416
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.230
NAMA JABATAN
: Pengolah Bahan Pustaka
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: ......................
3.2.
Eselon III
: ......................
3.3.
Eselon II
: ......................
3.4.
Eselon I
: ......................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengolah bahan pustaka berdasarkan ketentuan dan prosedur agar mudah dalam penyimpanan
dan pelayanan bahan pustaka.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyusun usul kebutuhan pengadaan koleksi bahan pustaka/perpustakaan
5.2
Menginventarisasi bahan pustaka untuk mengetahui jumlah koleksi bahan pustaka
5.3
Melakukan katalogisasi daftar pustaka untuk mempermudah penyimpanan dan pencarian
bahan pustaka
5.4
Membuat label kartu bahan pustaka
5.5
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
5.6
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Usul kebutuhan pengadaan koleksi bahan pustaka/perpustakaan
6.2
Inventarisasi bahan pustaka
6.3
Data katalogisasi daftar pustaka
6.4
Label kartu bahan pustaka
6.5
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.6
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Buku
7.2
Media cetak (majalah dan surat kabar)
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Prosedur Operasional Standar (POS) Perpustakaan
9.2
Program kerja perpustakaan
9.3
Buku panduan perpustakaan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan ketepatan usul kebutuhan bahan pustaka
10.2
Kebenaran dan ketepatan inventarisasi, katalogisasi, dan klasifikasi bahan pustaka
11. WEWENANG
:
11.1
Menyeleksi bahan pustaka
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
......................... (Eselon IV) ....... (Unit Kerja Eselon III) Konsultasi
pelaksanaan
tugas
12.2
.........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3
.........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
1.
2.
3.
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
13.1
Ruang Tempat Kerja
13.2
Suhu
13.3
Penerangan
13.4
Suara
13.5
Jam kerja
:
:
:
:
:
:
Lapang
Sejuk
Terang
Tenang
Sesuai dengan peraturan
417
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: Diklat Perpustakaan
16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: Teknik pengolahan bahan pustaka
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu mengolah bahan pustaka
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Kerja sama
418
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.231
NAMA JABATAN
: Pengolah Biaya Sensor
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbagian Pelayanan Penyensoran
3.2
Eselon III
: Sekretariat Lembaga Sensor Film (LSF)
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menerima dan memeriksa bukti pengukuran serta menentukan biaya sensor sesuai ketentuan
perundangan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menerima dan memeriksa bukti pengukuran dari petugas pengukur dan pengalih rekam
materi sensor
5.2
Menghitung dan menentukan biaya penyensoran sesuai dengan ketentuan
5.3
Menginput data biaya sensor dalam sistem aplikasi terpadu Lembaga Sensor Film
5.4
Membuat perintah order bayar
5.5
Membukukan dalam buku order bayar
5.6
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas
5.7
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Catatan bukti pengukuran dari petugas pengukur dan pengalih rekam materi sensor
6.2.
Catatan biaya penyensoran sesuai dengan ketentuan
6.3.
Data biaya sensor dalam sistem aplikasi terpadu
6.4.
Perintah order bayar
6.5.
Catatan pembukuan dalam buku order bayar
6.6.
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.7.
Laporan pelaksanakan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja Subbagian
7.2
Bukti Pengukuran Materi Sensor
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Undang-undang tentang perfilman
9.2
Peraturan Pemerintah tentang Lembaga Sensor Film
9.3
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Subbagian Pelayanan Penyensoran
9.4
Rencana dan Program kerja Lembaga Sensor Film
9.5
Prosedur Operasional Standar (POS) tentang pengolahan biaya sensor
10. TANGGUNGJAWAB
:
10.1
Ketepatan biaya sensor
10.2
Kebenaran dan kesesuaian data biaya sensor
10.3
Ketepatan dan kecepatan pelayanan pengolahan biaya sensor
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta bukti hasil pengukuran
11.2
Menolak permintaan penghitungan biaya sensor yang tidak sesuai dengan prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbagian Pelayanan
Sekretariat Lembaga
Konsultasi pelaksanaan
Penyensoran
Sensor Film
tugas
12.2 Pengukur dan Pengalih
Subbagian Pelayanan
Koordinasi pelaksanaan
Rekam Materi Penyensoran
Penyensoran
tugas
12.3 Penyunting Rekaman Materi
Subbagian Pelayanan
Koordinasi pelaksanaan
Penyensoran
Penyensoran
tugas
12.4 Pengolah Data Proses
Subbagian Pelayanan
Koordinasi pelaksanaan
Penyensoran
Penyensoran
tugas
1.
2.
3.
419
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Bersih
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3
16.2. Kursus/Pelatihan
: Diklat Aplikasi Sistem Layanan Terpadu Penyensoran
16.3. Pengalaman Kerja
: 16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: POS pengolahan biaya sensor
16.6. Kecakapan Teknis
: Mampu menentukan biaya sensor
16.7. Potensi
: Kemampuan numerik
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Kerja sama
420
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMOR KODE JABATAN
: E.232
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbagian Keuangan
3.2.
Eselon III
: Bagian Umum
3.3.
Eselon II
: Sekretariat Inspektorat Jenderal
3.4.
Eselon I
: Inspektorat Jenderal
RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan
ketentuan sebagai bahan informasi.
RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan data sesuai dengan unit kerja
5.2.
Mengumpulkan data dokumen anggaran (DIPA) dan realisasi anggaran (SP2D, SSBP, SSPB
dan data pendukung laporan keuangan lainnya) di lingkungan unit kerja
5.3.
Memasukkan (input) data dari dokumen sumber ke dalam Aplikasi Sistem Akuntansi Kuasa
Pengguna Anggaran (SAKPA)
5.4.
Mengolah data realisasi anggaran sesuai dengan kebutuhan penyusunan pelaporan
keuangan sebagai bahan analisis
5.5.
Menyusun rekapitulasi data sesuai dengan kebutuhan penyusunan pelaporan keuangan
sebagai bahan informasi
5.6.
Memverifikasi dan mengonfirmasi data penerimaan negara
5.7.
Menyajikan data pendukung laporan keuangan (Neraca, Laporan Realisasi Anggaran
Belanja dan Pengembalian Belanja, Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan
Pengembalian Pendapatan)
5.8.
Melaksanakan rekonsiliasi internal
5.9.
Melaksanakan rekapitulasi SSPB/SSBP
5.10. Menyimpan data pendukung pelaporan keuangan
5.11. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan pelaksanaan pengumpulan data sesuai dengan unit kerja
6.2.
Data dokumen anggaran (DIPA) dan realisasi anggaran
6.3.
Data dokumen sumber ke dalam Aplikasi Sistem Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran
(SAKPA)
6.4.
Data realisasi anggaran
6.5.
Rekapitulasi data sesuai dengan kebutuhan penyusunan pelaporan keuangan
6.6.
Hasil verifikasi dan konfirmasi data penerimaan Negara
6.7.
Sajian data pendukung laporan keuangan
6.8.
Rekonsiliasi internal
6.9.
Rekapitulasi SSPB/SSBP
6.10. Data pendukung pelaporan keuangan
6.11. Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.12. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1.
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
7.2.
Rincian tugas unit kerja Inspektorat Jenderal
7.3.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
dan Lembaga (RKAK-L) Inspektorat Jenderal
PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Peraturan Perundang-undangan lainnya di bidang keuangan
9.2.
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.3.
Permendikbud tentang Rincian Tugas Unit Kerja Inspektorat Jenderal
421
9.4.
Program kerja Bagian Umum
9.5.
Program Kerja Subbagian Keuangan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran data realisasi pelaksanaan anggaran
10.2. Keamanan aplikasi Sistem Akuntansi Instansi (SAI)
10.3. Kebenaran dan kelengkapan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
atasan
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta DIPA dan POK di lingkungan unit kerja kepada Bendahara Pengeluaran
11.2. Meminta dokumen sumber realisasi anggaran dan penerimaan negara kepada Bendahara
Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu
11.3. Meminta Surat Keputusan Pejabat Perbendaharaan kepada Bendahara Pengeluaran
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbagian Keuangan Bagian Umum
Konsultasi pelaksanaan
tugas
12.2 Bendahara
Subbagian Keuangan
Koordinasi pelaksanaan
Pengeluaran/Bendahara
tugas
Pengeluaran Pembantu
12.3 Penyusun Laporan Keuangan Subbagian Keuangan
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.4 ......................
Subbagian Keuangan
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
13.1
Pendidikan Formal
: D3 Ekonomi/Akuntansi
13.2
Kursus/Pelatihan
: Diklat Pelaporan Keuangan
13.3
Pengalaman Kerja
: 13.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
13.5
Pengetahuan
: - Akuntansi
- Aplikasi Keuangan
13.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengidentifikasi jenis data keuangan
- Mampu mengolah data keuangan
13.7
Potensi
: Kemampuan numerik
13.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Cermat
- Berdaya tahan terhadap tekanan
422
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.233
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Apresiasi Film
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Apresiasi
3.2.
Eselon III
: Subdirektorat Literasi dan Apresiasi Film
3.3.
Eselon II
: Direktur Pembinaan Kesenian dan Perfilman
3.4.
Eselon I
: Direktorat Jenderal Kebudayaan
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengolah dan menyajikan data di bidang apresiasi film sesuai dengan prosedur sebagai bahan
analisis.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan data di bidang apresiasi film
5.2
Menginput data apresiasi film sesuai format pengolahan data
5.3
Mengolah data apresiasi film sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis
5.4
Merekapitulasi data seni pertunjukan sesuai dengan klasifikasi sebagai bahan informasi
5.5
Memverifikasi dan mengonfirmasi data apresiasi film untuk keakuratan data
5.6
Menyajikan data apresiasi film sebagai bahan informasi
5.7
Menyimpan data apresiasi film agar mudah ditemukan kembali
5.8
Memberikan layanan permintaan data apresiasi film sesuai dengan kebutuhan
5.9
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.10
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan pelaksanaan pengumpulan data
6.2.
Data apresiasi film
6.3.
Data apresiasi film
6.4.
Rekapitulasi data seni pertunjukan
6.5.
Hasil verifikasi dan konfirmasi data apresiasi film
6.6.
Sajian data apresiasi film
6.7.
Data apresiasi film
6.8.
Layanan permintaan data apresiasi film
6.9.
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.10. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Instrumen pengumpulan dan pengolahan apresiasi film
7.2
Data dan informasi terkait apresiasi film
8. PERALATAN KERJA
:
8.3
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.4
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Rincian tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan
9.2
Program kerja Seksi Apresiasi
9.3
Peraturan terkait apresiasi film
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan Pengolahan Data Apresiasi Film
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan Keakuratan data
10.2
Kebenaran pengolahan data
10.3
Kebenaran dan kelengkapan laporan
11. WEWENANG
:
11.1
Memberi saran kepada atasan
11.2
Menolak permintaan dan peminjaman data yang tidak sesuai prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Seksi Apresiasi
Subdirektorat Literasi dan
Konsultasi pelaksanaan
Apresiasi Film
tugas
12.2 Analis Apresiasi Film
Seksi Apresiasi
Koordinasi pelaksanaan
tugas
1.
2.
3.
423
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan tentang Apresiasi Film
- POS pengumpulan dan pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data apresiasi film
- Mampu merekapitulasi dan memverifikasi data
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Kerja sama
424
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.234
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Arkeologi
UNIT KERJA ATASAN
:
6.1
Eselon IV
: .......................
6.2
Eselon III
: .......................
6.3
Eselon II
: .......................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data arkeologi sesuai dengan prosedur dan ketentuan
sebagai bahan informasi.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan data arkeologi
5.2.
Mengumpulkan data arkeologi dari hasil penelitian dan sumber lain
5.3.
Menginput data hasil penelitian arkeologi yang sudah di identifikasi sesuai format
pengolahan data
5.4.
Mengolah data hasil penelitian arkeologi sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan
analisis
5.5.
Merekapitulasi data hasil penelitian arkeologi sesuai dengan jenis data sebagai bahan
informasi
5.6.
Memverifikasi dan mengonfirmasi data hasil penelitian arkeologi untuk keakuratan data
5.7.
Menyajikan data hasil penelitian arkeologi sesuai dengan ketentuan dan perintah atasan
5.8.
Menyimpan data hasil penelitian arkeologi sesuai dengan prosedur agar mudah digunakan
kembali
5.9.
Melayani permintaan data hasil penelitian arkeologi sesuai dengan ketentuan
5.10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan pelaksanaan pengumpulan data arkeologi
6.2.
Data arkeologi dari hasil penelitian
6.3.
Data hasil penelitian arkeologi
6.4.
Data hasil penelitian arkeologi
6.5.
Rekapitulasi data hasil penelitian arkeologi
6.6.
Hasil verifikasi dan konfirmasi data hasil penelitian arkeologi
6.7.
Data hasil penelitian arkeologi
6.8.
Data hasil penelitian arkeologi
6.9.
Layanan permintaan data hasil penelitian arkeologi
6.10. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11. Laporan pelaksanakan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Data dan informasi arkeologi
7.2.
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data arkeologi
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Program Kerja ...................
9.2.
Prosedur Operasional Standar (POS) pengumpulan dan pengolahan data arkeologi
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran dan keakuratan data arkeologi hasil penelitian
10.2. Kelengkapan data arkeologi hasil penelitian
10.3. Kecepatan dan ketepatan penyajian data arkeologi hasil penelitian
10.4. Keamanan data arkeologi
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data hasil penelitian kepada pihak terkait di wilayah kerja satuan
kerja
4.
5.
6.
425
11.2.
Menolak permintaan data hasil penelitian Balai Arkeologi Makassar yang tidak sesuai
prosedur
11.3. Memberikan masukan kepada atasan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 .......................... (Eselon IV) ....... (Unit Kerja Eselon III) Konsultasi pelaksanaan
tugas
12.2 ..........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3 ..........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Terdapat upaya fisik seperti,
14.1. Tangan
: Mengangkat benda artefak dengan hati-hati
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: Bimbingan Teknis Penataan Artefak
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang pengolahan data
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - POS pengumpul dan pengolah data
- Teknik pengumpulan dan pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data hasil penelitian arkeologi
- Mampu menyusun laporan
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Cekatan
- Kerja sama
426
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
NOMOR KODE JABATAN
: E.235
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Bantuan Hukum
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbagian Bantuan Hukum ..................
3.2.
Eselon III
: Bagian Bantuan Hukum
3.3.
Eselon II
: Biro Hukum dan Organisasi
3.4.
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
RUMUSAN TUGAS
:
Melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta menyusun bahan pertimbangan bantuan
hukum dan hak asasi manusiadi bidang Pendidikan dan Kebudayaan sebagai bahan analisis dan
pengkajian masalah hukum.
RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Membuat instrumen pengumpulan dan pengolahan data sesuai dengan jenis dan
kebutuhan data
5.2.
Menerima dan memeriksa data kasus hukum tata usaha negara, perdata, pidana, dan hak
asasi manusia
5.3.
Mengumpulkan dan mengolah data kasus hukum tata usaha negara, perdata, pidana, dan
hak asasi manusia
5.4.
Merekapitulasi data sesuai dengan bahan pengkajian kasus hukum tata usaha negara,
perdata dan hak asasi manusia sebagai bahan informasi
5.5.
Menyusun data dan informasi bahan bantuan hukum sesuai dengan petunjuk atasan
5.6.
Mengumpulkan dan mengolah bahan layanan konsultasi hukum
5.7.
Menyimpan data bahan bantuan hukum agar mudah digunakan kembali
5.8.
Mengumpulkan dan menyusun inventarisasi perkara dan yurisprudensi
5.9.
Menerima dan mengolah bahan masukan rancangan nota kesepahaman dan/atau
perjanjian kerja sama
5.10. Menyiapkan dan menyusun bahan kasus hukum tata usaha negara, pidana, perdata dan
hak asasi manusia di bidang pendidikan dan kebudayaan
5.11. Menyiapkan bahan penyusunan perjanjian kerja sama di bidang pendidikan dan
kebudayaan berdasarkan masukan dari unit kerja
5.12. Melaporkan pelaksanaan tugas sebagai bahan pertanggungjawaban tugas
5.13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1.
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data
6.2.
Data kasus hukum tata usaha negara, perdata, pidana, dan hak asasi manusia
6.3.
Data kasus hukum tata usaha negara, perdata, pidana, dan hak asasi manusia
6.4.
Rekapitulasi data kasus hukum tata usaha negara, perdata dan hak asasi manusia
6.5.
Data dan informasi bahan bantuan hukum
6.6.
Bahan layanan konsultasi hukum
6.7.
Data bahan bantuan hukum
6.8.
Inventarisasi perkara dan yurisprudensi
6.9.
Bahan masukan rancangan nota kesepahaman dan/atau perjanjian kerja sama
6.10. Bahan kasus hukum tata usaha negara, pidana, perdata dan hak asasi manusia di bidang
pendidikan dan kebudayaan
6.11. Bahan penyusunan perjanjian kerja sama di bidang pendidikan dan kebudayaan
6.12. Laporan pelaksanaan tugas
6.13. Laporan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1.
Kebijakan bidang Bantuan Hukum
7.2.
Materi kasus hukum dan perjanjian kerja sama
7.3.
Hasil pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya
7.4.
Data dan informasi yang relevan
7.5.
Petunjuk atasan
PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
427
9.
PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2.
Rencana strategis Kemendikbud
9.3.
Program kerja Biro Hukum dan Organisasi
10. TANGGUNG JAWAB:
10.1. Kebenaran dan ketepatan data kasus hukum
10.2. Kelengkapan dan kebenaran data kasus hukum
10.3. Keamanan dan kerahasiaan data kasus hukum
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data kasus hukum kepada pihak terkait
11.2. Menolak permintaan data kasus hukum yang tidak sesuai prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbagian Bantuan
Bagian Bantuan Hukum
Konsultasi pelaksanaan
Hukum ................
tugas
12.2 Fasilitator Bantuan Hukum
Subbagian Bantuan Hukum Koordinasi pelaksanaan
................
tugas
12.3 Pengadministrasi Dokumen
Subbagian Bantuan Hukum Koordinasi pelaksanaan
bantuan Hukum dan Kerja
................
tugas
Sama
12.4 Pengadministrasi Umum
Subbagian Bantuan Hukum Koordinasi pelaksanaan
................
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang hukum
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: POS pemberian Bantuan Hukum
16.6
Kecakapan teknis
: Mampu mengumpulkan dan mengolah data
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap kerja
: - Teliti
- Cekatan
- Kerja sama
428
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.236
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Bantuan Sosial
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbagian Tata Usaha
3.2
Eselon III
: Bagian Perbendaharaan
3.3
Eselon II
: Biro Keuangan
3.4
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data pengelolaan bantuan sosial dan penggunaan
sistem aplikasi bantuan sosial sesuai dengan prosedur sebagai bahan analisis.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menerima proposal pengajuan bantuan sosial dari lembaga pendidikan dan kebudayaan
5.2
Memeriksa kelengkapan data pengajuan bantuan sosial
5.3
Menginput data bantuan sosial ke dalam sistem untuk memudahkan pengolahan
5.4
Mengolah data bantuan sosial sesuai dengan jenjang pendidikan, jenis lembaga, dan
wilayah penerima sebagai bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data bantuan sosial sesuai dengan klasifikasi jenjang pendidikan, jenis
lembaga, dan wilayah penerima sebagai bahan informasi
5.6
Melakukan verifikasi dan konfirmasi data bantuan sosial untuk perbaikan data
5.7
Membuat konsep SK Setjen tentang bantuan sosial sesuai dengan ketentuan
5.8
Menyimpan data dan informasi pengelolaan bantuan sosial untuk keamanan
5.9
Memberikan layanan permintaan informasi bantuan sosial sesuai dengan ketentuan
5.10
Melaporkan hasil pengolahan data bantuan sosial kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Tanda terima proposal pengajuan bantuan sosial
6.2
Kelengkapan data pengajuan bantuan sosial
6.3
Data bantuan sosial
6.4
Data bantuan sosial
6.5
Rekapitulasi data bantuan sosial
6.6
Hasil verifikasi data dan konfirmasi bantuan sosial
6.7
Konsep SK bantuan sosial
6.8
Data dan informasi bantuan sosial
6.9
Layanan informasi bantuan sosial
6.10
Laporan pelaksanaan tugas
6.11
Laporan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Proposal pengajuan bantuan sosial
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Peraturan tentang pengelolaan bantuan sosial Biro Keuangan
9.2
Mekanisme pengumpulan dan pengolahan data
9.3
Program kerja Subbagian
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data
10.2
Kelengkapan data
10.3
Kebenaran pengolahan data
10.4
Kebenaran dan kelengkapan penyusunan SK
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
11.3
Menolak permintaan data yang tidak sesuai prosedur
1.
2.
3.
429
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1
Kepala Subbagian Tata
Usaha
12.2
Pengadministrasi Persuratan
Unit Kerja
Bagian Perbendaharaan
Subbagian Tata Usaha
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang pengelolaan data
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Mekanisme pengelolaan bantuan sosial
- Mekanisme pengumpulan dan pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data bantuan sosial
- Mampu membuat konsep SK bantuan sosial
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Kerja sama
430
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMOR KODE JABATAN
: E.237
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Barang Milik Negara
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: ........................
3.2
Eselon III
: ........................
3.3
Eselon II
: ........................
3.4
Eselon I
: ........................
RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data Barang Milik Negara (BMN), dan Laporan Barang
Milik Negara di lingkungan ..................
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data Barang Milik Negara di
lingkungan ..................
5.2
Mengumpulkan data BMN di lingkungan .................. dari unit kerja dan sumber lain
5.3
Menginput data BMN di lingkungan ................... sesuai format pengolahan data
5.4
Mengolah data BMN di lingkungan .................... sesuai dengan klasifikasinya sebagai
bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data BMN di lingkungan .................. sesuai dengan jenis data sebagai
bahan informasi
5.6
Memverifikasi dan mengonfirmasi data BMN di lingkungan ................ untuk keakuratan
data
5.7
Menyajikan data BMN di lingkungan .................. sesuai dengan ketentuan dan perintah
atasan
5.8
Menyimpan data BMNdi lingkungan .................. sesuai dengan prosedur agar mudah
digunakan/ditemukan
5.9
Melayani permintaan data BMN di lingkungan ................... sesuai dengan ketentuan
5.10
Melakukan rekonsiliasi data BMN di lingkungan ................... dengan pihak terkait
5.11
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.12
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data BMN
6.2
Data Barang Milik Negara
6.3
Data Barang Milik Negara
6.4
Data Barang Milik Negara
6.5
Rekapitulasi data Barang Milik Negara
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi data Barang Milik Negara
6.7
Sajian data Barang Milik Negara
6.8
Data Barang Milik Negara
6.9
Layanan permintaan data BMN
6.10
Berita acara rekonsiliasi data BMN dengan pihak terkait
6.11
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.12
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data Barang Milik Negara
7.2
Data dan informasi Barang Milik Negara
7.3
Data BMN yang akan dihapus
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1
Aplikasi SIMAK-BMN
9.2
Peraturan tentang penghapusan BMN
9.3
Tata cara inventarisasi Barang Milik Negara
9.4
Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa
9.5
Prosedur Operasional Standar (POS) pengumpulan dan pengolahan data
9.6
Peraturan perundang-undangan mengenai BMN
431
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data BMN
10.2
Kelengkapan data BMN
10.3
Kecepatan dan ketepatan penyajian data BMN
10.4
Melaksanakan rekonsiliasi hasil opname fisik Balai dan KPPN
10.5
Ketepatan dan rutinitas pengecekan dan perawatan kondisi barang milik Negara dan
barang pesediaan
10.6
Kebenaran laporan BMN
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
11.2
Menolak permintaan data yang tidak sesuai prosedur
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
......................... (Eselon IV) ....... (Unit Kerja Eselon III) Konsultasi pelaksanaan
tugas
12.2
.........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3
.........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Bersih
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: - Diklat Pengelolaan BMN
- Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Teknik pengumpulan dan pengolahan data
- POS pengumpulan dan pengolahan data
- Peraturan tentang penghapusan BMN
- Tata cara inventarisasi barang milik negara
- Klasifikasi
dan
Kodefikasi
Barang
Milik/Kekayaan Negara
- Pengetahuan tentang jenis-jenis Barang
16.9
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data BMN
- Mampu menyajikan data BMN
- Mampu menyusun laporan BMN
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Cermat
- Antisipatif
- Kerja sama
432
Inventaris
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.238
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Beasiswa
UNIT KERJA JABATAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbagian Tata Usaha
3.2
Eselon III
: Bagian Fasilitasi Internasional
3.3
Eselon II
: Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri
3.4
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, memeriksa, dan mengolah data kegiatan beasiswa RI (darmasiswa dan beasiswa
unggulan) serta pengurusan tamu asing sesuai dengan prosedur dan ketentuan sebagai bahan
informasi.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data kegiatan beasiswa RI
(darmasiswa dan beasiswa unggulan) serta pengurusan tamu asing
5.2
Mengumpulkan dan memeriksa data kegiatan beasiswa RI serta surat jawaban tamu asing
sesuai dengan jenis data yang masuk dari unit kerja dan sumber lain sebagai bahan
analisis
5.3
Menginput data sesuai dengan prosedur dan ketentuan untuk menghasilkan kebenaran
informasi dan volume kegiatan berdasarkan laporan yang masuk
5.4
Mengolah data untuk menyajikan obyek kerja dalam bentuk yang telah ditetapkan sebagai
bahan informasi proses lebih lanjut
5.5
Merekapitulasi data kegiatan beasiswa sesuai dengan jenis data yang masuk berdasarkan
prosedur dan ketentuan sebagai bahan informasi
5.6
Memverifikasi dan mengonfirmasi data kegiatan beasiswa untuk keakuratan data
5.7
Menyiapkan bahan penyajian data sesuai dengan ketentuan dan perintah atasan
5.8
Menyimpan data kegiatan beasiswa sesuai dengan prosedur agar mudah
digunakan/ditemukan
5.9
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.10
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan/Instrumen pelaksanaan pengumpulan data beasiswa
6.2
Data kegiatan beasiswa
6.3
Data beasiswa
6.4
Data beasiswa
6.5
Rekapitulasi data beasiswa
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi data beasiswa
6.7
Bahan sajian data beasiswa
6.8
Data beasiswa
6.9
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.10
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data kegiatan beasiswa
7.2
Data dan informasi kegiatan beasiswa
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Peralatan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Peraturan bidang kepegawaian
9.2
Program kerja Biro
9.3
Prosedur Operasional Standar (POS) Beasiswa
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data beasiswa
10.2
Kelengkapan data beasiswa
10.3
Kecepatan dan ketepatan penyajian data beasiswa
10.4
Keamanan data beasiswa
1.
2.
3.
433
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan
11.2
Menolak permintaan data yang tidak sesuai prosedur
11.3
Mengajukan saran kepada atasan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
12.1
Kepala Subbagian Tata
Bagian Fasilitasi
Usaha
Internasional
12.2
Analis Ketatalaksanaan
Subbagian Tata Usaha
12.3
Bendahara Pengeluaran
Subbagian Tata Usaha
12.4
Penyusun Program,
Anggaran, dan Laporan
Bendahara Pengeluaran
Pembantu
Pengolah Surat Perintah
Membayar
Pengolah Surat Permintaan
Pembayaran
Pengadministrasi Belanja
Pegawai
Pengolah Data
Kepegawaian
Pengolah Data Barang Milik
Negara
Penata Dokumen Keuangan
Subbagian Tata Usaha
Pengadministrasi Barang
Milik Negara
Pengadministrasi
Kerumahtanggaan
Pengadministrasi
Persuratan
Penata Usaha Pimpinan
Subbagian Tata Usaha
12.5
12.6
12.7
12.8
12.9
12.10
12.11
12.12
12.13
12.14
12.15
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha
penugasan atasan
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang pengelolaan data
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Teknik pengumpulan dan pengolahan data
- Peraturan tentang beasiswa
- Pengetahuan tentang jenis-jenis beasiswa
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data
- Mampu menyajikan data
434
16.7
16.8
Potensi
Sikap Kerja
:
:
Kemampuan numerik
- Teliti
- Cermat
- Antisipatif
- Kerja sama
435
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.239
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Cagar Budaya
UNIT KERJA ATASAN
3.1.
Eselon IV
: Seksi Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan
3.2.
Eselon III
: Balai Pelestarian Cagar Budaya ...................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data cagar budaya sesuai dengan prosedur guna
kepentingan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan cagar budaya.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data cagar budaya bergerak dan
tidak bergerak sesuai dengan prosedur sebagai bahan analisis
5.2
Mengumpulkan data cagar budaya di lingkungan Balai Pelestarian Cagar Budaya dan
sumber lainnya
5.3
Menginput data cagar budaya sesuai dengan format pengolahan data
5.4
Mengolah data cagar budaya sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data cagar budaya sesuai dengan jenis data sebagai bahan informasi
5.6
Memverifikasi dan mengonfirmasi data cagar budaya untuk keakuratan data
5.7
Menyajikan data cagar budaya dalam bentuk peta digital, analog, table basis data sesuai
dengan pengolahan data
5.8
Menyimpan data cagar budaya sesuai dengan prosedur agar mudah digunakan/ditemukan
5.9
Mengumpulkan data kasus pelanggaran UU Cagar Budaya
5.10
Melayani permintaan data cagar budaya sesuai dengan ketentuan
5.11
Membuat laporan hasil pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data cagar budaya
kepada atasan
5.12
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data cagar budaya
6.2
Data cagar budaya
6.3
Data cagar budaya
6.4
Data cagar budaya
6.5
Rekapitulasi data cagar budaya
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi data cagar budaya
6.7
Sajian datacagar budaya
6.8
Data cagar budaya
6.9
Data kasus cagar budaya
6.10
Layanan permintaan data cagar budaya
6.11
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.12
Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Data dan dokumen cagar budaya
7.2
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data cagar budaya
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3
Alat-alat keselamatan kerja
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Undang-Undang tentang Cagar Budaya
9.2
Program Kerja Seksi Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan
9.3
Prosedur Operasional Standar (POS) pengumpulan dan pengolahan data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data cagar budaya bergerak dan tidak bergerak
10.2
Kelengkapan data cagar budaya bergerak dan tidak bergerak
10.3
Kecepatan dan ketepatan penyajian data cagar budaya
10.4
Keamanan data cagar budaya
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
1.
2.
3.
436
11.2
Menolak atas permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3
Memberikan masukan kepada atasan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Seksi Pelindungan
Balai Pelestarian Cagar
Konsultasi pelaksanaan
Pengembangan dan
Budaya ...................
tugas
Pemanfaatan
12.2 .....................
Seksi Pelindungan
Koordinasi pelaksanaan
Pengembangan dan
tugas
Pemanfaatan
12.3 .....................
Seksi Pelindungan
Koordinasi pelaksanaan
Pengembangan dan
tugas
Pemanfaatan
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
14.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
15. UPAYA FISIK
:
Diperlukan upaya fisik untuk mengangkat benda-benda cagar budaya
16. RISIKO BAHAYA
:
Cedera ringan, digigit serangga/binatang, kram kaki
17. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: - Diklat/Bintek pemeliharaan, pemugaran, pelindungan,
dokumentasi dan kebudayaan
- Pengolahan data
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang cagar budaya
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - POS pengumpulan dan pengolahan data
- Teknik pengumpulan dan pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data
- Mampu mengindentifikasi data cagar budaya
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Kerja sama
437
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.240
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Cagar Budaya dan Koleksi Museum
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Pendaftaran dan Penetapan
3.2.
Eselon III
: Subdirektorat Registrasi Nasional
3.3.
Eselon II
: Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman
3.4.
Eselon I
: Direktorat Jenderal Kebudayaan
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data cagar budaya dan koleksi museum sesuai dengan
prosedur sebagai bahan analisis.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data cagar budaya dan koleksi
museum sesuai dengan sasaran/responden
5.2
Mengumpulkan data cagar budaya dan koleksi museumdari unit kerja dan sumber lain
5.3
Menginput data cagar budaya dan koleksi museum sesuai format pengolahan data
5.4
Mengolah data cagar budaya dan koleksi museum sesuai hasil klasifikasinya sebagai bahan
analisis
5.5
Merekapitulasi data cagar budaya dan koleksi museum sesuai dengan jenis data sebagai
bahan informasi
5.6
Memverifikasi dan mengonfirmasi data cagar budaya dan koleksi museum sebagai untuk
keakuratan data
5.7
Menyajikan data cagar budaya dan koleksi museum sesuai dengan ketentuan dan perintah
atasan
5.8
Menyimpan data cagar budaya dan koleksi museum sesuai dengan prosedur agar mudah
digunakan/ditemukan
5.9
Melayani permintaan data cagar budaya dan koleksi museum sesuai dengan ketentuan
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data cagar budaya dan koleksi museum
6.2
Data cagar budaya dan koleksi museum
6.3
Data cagar budaya dan koleksi museum
6.4
Data cagar budaya dan koleksi museum
6.5
Rekapitulasi data cagar budaya dan koleksi museum
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi data cagar budaya dan koleksi museum
6.7
Sajian data cagar budaya dan koleksi museum
6.8
Data cagar budaya dan koleksi museum
6.9
Layanan permintaan data cagar budaya dan koleksi museum
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data cagar budaya dan koleksi museum
7.2
Data dan informasi cagar budaya dan koleksi museum
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program kerja Seksi
9.2
Peraturan terkait dengan Cagar Budaya
9.3
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan Pengolahan Data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data cagar budaya dan koleksi museum
10.2
Kelengkapan data cagar budaya dan koleksi museum
10.3
Kecepatan dan ketepatan penyajian data cagar budaya dan koleksi museum
10.4
Keamanan data cagar budaya dan koleksi museum
1.
2.
3.
438
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan
11.2
Menolak permintaan data yang tidak sesuai prosedur
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
12.1
Kepala Seksi Pendaftaran
Subdirektorat Registrasi
dan Penetapan
Nasional
12.2
Analis Penetapan Cagar
Seksi Pendaftaran dan
Budaya dan Koleksi Museum
Penetapan
12.3
Pengadministrasi Umum
Seksi Pendaftaran dan
Penetapan
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
:
13.2
Suhu
:
13.3
Penerangan
:
13.4
Suara
:
13.5
Jam Kerja
:
14. UPAYA FISIK
:
Diperlukan upaya fisik seperti,
Mengangkat benda
15. RISIKO BAHAYA
:
Terdapat risiko bahaya fisik seperti,
Cedera ringan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
:
16.2
Kursus/Pelatihan
:
16.3
Pengalaman Kerja
:
16.4
Pangkat, Golongan
:
16.5
Pengetahuan
:
16.6
Kecakapan Teknis
:
16.7
16.8
Potensi
Sikap Kerja
:
:
penugasan atasan
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Lapang
Sejuk
Terang
Tenang
Sesuai dengan peraturan
D3
Pengatur, II/c
- POS pengumpulan dan pengolahan data
- Teknik pemotretan
- Teknik pengumpulan dan pengolahan data
- Mampu menguasai praktek fotografi
- Mampu mengolah data
Kemampuan numerik
- Teliti
- Kerja sama
439
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.241
NAMA JABATAN
: Pengolah Data dan Informasi
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: .....................
3.2.
Eselon III
: .....................
3.3.
Eselon II
: .....................
3.4.
Eselon I
: .....................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi bidang .............. sesuai dengan
prosedur sebagai bahan analisis.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data dan informasi bidang
............... sesuai dengan sasaran/responden
5.2.
Mengumpulkan data dan informasi bidang ............... dari unit kerja dan sumber lain
5.3.
Menginput data dan informasi bidang ............... sesuai dengan format pengolahan data
5.4.
Mengolah data dan informasi bidang ............... sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan
analisis
5.5.
Merekapitulasi data dan informasi bidang .............. sesuai dengan jenis data sebagai
bahan informasi
5.6.
Memverifikasi dan mengorfirmasi data dan informasi bidang .............. untuk keakuratan
data
5.7.
Menyajikan data dan informasi bidang ............... sesuai dengan ketentuan dan perintah
atasan
5.8.
Menyimpan data dan informasi bidang ............... sesuai dengan prosedur agar mudah
digunakan/ditemukan
5.9.
Melayani permintaan data di bidang ................. sesuai dengan ketentuan
5.10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data dan informasi
6.2.
Data dan informasi
6.3.
Data dan informasi
6.4.
Data dan informasi
6.5.
Rekapitulasi data dan informasi
6.6.
Hasil verifikasi dan konfirmasi data dan informasi
6.7.
Sajian data dan informasi
6.8.
Data dan informasi
6.9.
Layanan permintaan data dan informasi
6.10. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data dan informasi bidang ................
7.2.
Data dan Informasi bidang .................
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program kerja Subbagian
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan Pengolahan Data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Keakuratan data dan informasi
10.2. Kelengkapan data dan informasi
10.3. Kecepatan dan ketepatan data dan informasi
10.4. Keamanan data dan informasi
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai penugasanan atasan
1.
2.
3.
440
11.2. Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3. Memberikan masukkan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
12.1 ......................... (Eselon IV) ....... (Unit Kerja Eselon III)
12.2
.........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
12.3
.........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: Diklat Sistem Informasi Manajemen
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang Sistem Informasi
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Teknik dan metode pengumpulan dan pengolahan data
- Teknik pengolahan tentang jaringan, web dan internet
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data dan informasi
- Mampu mengelola jaringan untuk mengolah dan
menyajikan data
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Terampil
- Kerja sama
441
URAIAN JABATAN
1.
2.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
:
:
3.
UNIT
3.1.
3.2.
3.3.
:
:
:
:
4.
5.
6.
7.
KERJA ATASAN
Eselon IV
Eselon III
Eselon II
E.242
Pengolah Data
Kependidikan
dan
Informasi
Pendidik
dan
Tenaga
Seksi Data dan Informasi
Bidang Program dan Informasi
Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi pengembangan dan pemberdayaan
pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan prosedur sebagai bahan analisis.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data dan informasi
pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan
sasaran/responden
5.2
Mengumpulkan data dan informasi pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga
kependidikan dari unit kerja dan sumber lain
5.3
Menginput data dan informasi pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga
kependidikan sesuai dengan format pengolahan data
5.4
Mengolah data dan informasi pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga
kependidikan sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data dan informasi pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga
kependidikan sesuai dengan jenis sebagai bahan informasi
5.6
Memverifikasi dan mengonfirmasi data dan informasi pengembangan dan pemberdayaan
pendidik dan tenaga kependidikan untuk keakuratan data
5.7
Menyajikan data dan informasi pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga
kependidikan sesuai dengan ketentuan dan perintah atasan
5.8
Menyimpan data dan informasi pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga
kependidikan sesuai dengan ketentuan prosedur agar mudah digunakan/ditemukan
5.9
Melayani permintaan data dan informasi pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan
tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Bahan/instrumen data dan informasi pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan
tenaga kependidikan
6.2
Data
dan informasi
pengembangan
dan
pemberdayaan pendidik dan tenaga
kependidikan
6.3
Data dan informasi pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan
6.4
Data dan informasi pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan
6.5
Rekapitulasi data dan informasi pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga
kependidikan
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi data dan informasi pengembangan dan pemberdayaan
pendidik dan tenaga kependidikan
6.7
Sajian data dan informasi pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga
kependidikan
6.8
Data dan informasi pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan
6.9
Layanan permintaan data dan informasi pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan
tenaga kependidikan
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
BAHAN KERJA
:
7.1
Data dan informasi pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan
7.2
Instrumen pengumpul dan pengolahan data dan informasi pengembangan dan
pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan
442
8.
PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Program kerja Seksi Data dan Informasi
9.2.
Prosedur Operasional dan Standar (POS) Pengumpulan dan Pengolahan Data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data dan informasi pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga
kependidikan
10.2
Kelengkapan data dan informasi pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga
kependidikan
10.3
Kecepatan dan ketepatan penyajian data dan informasi pengembangan dan pemberdayaan
pendidik dan tenaga kependidikan
10.4
Keamanan data dan informasi pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga
kependidikan
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
11.2
Menolak permintaan data dan informasi yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Seksi Data dan
Bidang Program dan
Konsultasi pelaksanaan
Informasi
Informasi
tugas
12.2 .......................
Seksi Data dan Informasi
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3 .......................
Seksi Data dan Informasi
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.4 .......................
Seksi Data dan Informasi
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
16.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
16.2. Suhu
: Sejuk
16.3. Penerangan
: Terang
16.4. Suara
: Tenang
16.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: Pengolahan data
16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan
Pengolahan Data Teknik pengumpulan dan pengolahan
data
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu mengolah data dan informasi
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Kerja sama
443
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
3.
UNIT KERJA JABATAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbagian Informasi
3.2.
Eselon III
: Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program
3.3.
Eselon II
: Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri
3.4.
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi kerja sama bidang perencanaan
pembangunan pendidikan dan kebudayaan (jumlah siswa, jumlah sekolah, jumlah guru, data
kebudayaan) sebagai bahan analisis.
RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menginput dan mengolah data dan informasi perencanaan pembangunan pendidikan dan
kebudayaan
5.2.
Menginput hasil validasi dan pemutakhiran data dan informasi perencanaan pembangunan
pendidikan dan kebudayaan
5.3.
Mengindentifikasi dan menyusun instrumen analisis data dan perencanaan pembangunan
pendidikan dan kebudayaan
5.4.
Menginput bahan analisis dan penyajian data dan informasi perencanaan pembangunan
pendidikan dan kebudayaan
5.5.
Merekapitulasi data kerja sama sesuai prosedur sebagai bahan informasi
5.6.
Memverifikasi dan mengonfirmasi data kerja sama perencanaan pembangunan pendidikan
dan kebudayaan
5.7.
Menyajikan data kerja sama perencanaan pembangunan pendidikan dan kebudayaan
sebagai bahan informasi
5.8.
Menyimpan data kerja sama dalam rangka pengamanan data dan agar mudah digunakan
kembali
5.9.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
HASIL KERJA
:
6.1.
Data dan informasi perencanaan pembangunan pendidikan dan kebudayaan
6.2.
Hasil validasi dan pemutakhiran data dan informasi perencanaan pembangunan pendidikan
dan kebudayaan
6.3.
Hasil indentifikasi dan penyusunan instrumen analisis data dan perencanaan pembangunan
pendidikan dan kebudayaan
6.4.
Bahan analisis dan penyajian data dan informasi perencanaan pembangunan pendidikan
dan kebudayaan
6.5.
Rekapitulasi data kerja sama sesuai prosedur sebagai bahan informasi
6.6.
Hasil verifikasi dan konfirmasi data kerja sama perencanaan pembangunan pendidikan dan
kebudayaan
6.7.
Sajian data kerja sama perencanaan pembangunan pendidikan dan kebudayaan sebagai
bahan informasi
6.8.
Data kerja sama
6.9.
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.10. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1.
Renstra Kementerian
7.2.
Renstra Biro
7.3.
Profil Pendidikan dan Kebudayaan provinsi dan kabupaten/kota
7.4.
Data dan informasi pembangunan pendidikan dan kebudayaan
PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
4.
5.
6.
7.
8.
:
:
E.243
Pengolah Data dan Informasi Perencanaan dan Kerja Sama
Luar Negeri
1.
2.
444
9.
PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Program kerja Biro
9.2.
Prosedur Operasional Standar (POS) Informasi Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri
9.3.
Peraturan di bidang Kerja Sama Luar Negeri
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kelancaran dan ketetapan pelaksanaan tugas
10.2. Kebenaran dan kelengkapan data dan informasi pembangunan pendidikan dan kebudayaan
10.3. Keamanan data dan informasi pembangunan pendidikan dan kebudayaan
10.4. Kebenaran dan kelengkapan laporan
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta petunjuk kepada atasan
11.2. Meminta kelengkapan data dan informasi pembangunan pendidikan dan kebudayaan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Subbagian Informasi
Bagian Kebijakan dan
Konsultasi pelaksanaan
Evaluasi Program
tugas
12.2
Analis Data dan Informasi
Subbagian Informasi
Koordinasi pelaksanaan
Perencanaan dan Kerja Sama
tugas
Luar Negeri
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3
16.2. Kursus/Pelatihan
: 16.3. Pengalaman Kerja
: 16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: - POS Pengumpulan dan Pengolahan Data
- Teknik pengumpulan dan pengolahan data
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data dan informasi
- Mempu merekapitulasi dan memverifikasi data
16.7. Potensi
: Kemampuan numerik
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Cekatan
- Kerja sama
445
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.244
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Diplomasi Budaya
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Diplomasi Budaya ..................
3.2.
Eselon III
: Subdirektorat Diplomasi Budaya
3.3.
Eselon II
: Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya
3.4.
Eselon I
: Direktorat Jenderal Kebudayaan
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data program diplomasi budaya dalam/luar negeri
sesuai dengan prosedur sebagai bahan analisis.
5. URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data program diplomasi budaya
dalam/luar negeri sesuai dengan sasaran/responden
5.2
Mengumpulkan data program diplomasi budaya dalam/luar negeri dari unit kerja dan
sumber lain
5.3
Menginput data program diplomasi budaya dalam/luar negeri sesuai dengan format
pengolahan data
5.4
Mengolah data program diplomasi budaya dalam/luar negeri sesuai dengan klasifikasinya
sebagai bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data program diplomasi budaya dalam/luar negeri sesuai dengan jenis data
sebagai bahan informasi
5.6
Memverifikasi dan mengonfirmasi data program diplomasi budaya dalam/luar negeri untuk
keakuratan data
5.7
Menyajikan data program diplomasi budaya dalam/luar negeri sesuai dengan ketentuan
dan perintah atasan
5.8
Menyimpan data program diplomasi budaya dalam/luar negeri agar mudah
digunakan/ditemukan
5.9
Melayani permintaan data program diplomasi budaya dalam/luar negeri sesuai dengan
ketentuan
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugaskepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data program diplomasi budaya (dalam/luar
negeri)
6.2
Data program diplomasi budaya dalam/luar negeri
6.3
Data program diplomasi budaya dalam/luar negeri
6.4
Data program diplomasi budaya dalam/luar negeri
6.5
Rekapitulasi data program diplomasi budaya dalam/luar negeri
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi data program diplomasi budaya dalam/luar negeri
6.7
Sajian data program diplomasi budaya dalam/luar negeri
6.8
Data program diplomasi budaya dalam/luar negeri
6.9
Layanan permintaan data program diplomasi budaya dalam/luar negeri
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Instrumen pengumpulan data program diplomasi budaya dalam/luar negeri
7.2
Data dan informasi program diplomasi budaya dalam/luar negeri
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program kerja Seksi Diplomasi Budaya dalam/luar negeri
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan pengolahan data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data program diplomasi budaya dalam/luar negeri
10.2
Kelengkapan data program diplomasi budaya dalam/luar negeri
1.
2.
3.
446
10.3
Kecepatan dan ketepatan penyajian data program diplomasi budaya dalam/luar negeri
10.4
Keamanan data program diplomasi budaya dalam/luar negeri
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
11.2
Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3
Memberikan masukan kepada atasan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Seksi Diplomasi
Subdirektorat Diplomasi
Konsultasi dan laporan
Budaya ...................
Budaya
pelaksanaan tugas
12.2
Penyusun Program Diplomasi Seksi Diplomasi Budaya
Koordinasi pelaksanaan
Budaya ....................
...................
tugas
12.3
Pengadministrasi Umum
Seksi Diplomasi Budaya
Koordinasi pelaksanaan
...................
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang kebudayaan
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Teknik pengumpulan dan pengolahan data
- POS pengumpulan dan pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data
- Mampu mengklasifikasi data
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Kerja sama
447
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.245
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Disiplin Pegawai
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbagian Disiplin dan Pensiun
3.2.
Eselon III
: Bagian Pengembangan, Disiplin, dan Pensiun
3.3.
Eselon II
: Biro Kepegawaian
3.4.
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, memeriksa, dan mengklasifikasikan data/dokumen/informasi disiplin
pegawai sesuai dengan prosedur sebagai bahan analisis.
5. URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan konsep instrumen pengumpulan data/dokumen/informasi sesuai dengan jenis
data yang diperlukan
5.2
Menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan data/dokumen/informasi sesuai dengan unit
kerja sasaran/responden
5.3
Mengumpulkan, dan memeriksa data/dokumen/informasi disiplin pegawai yang
disampaikan dari unit kerja dan sumber lain sebagai bahan analisis/telaahan
5.4
Menginput data/dokumen/informasi disiplin pegawai sesuai dengan format pengolahan
data
5.5
Mengolah data/dokumen/informasi disiplin pegawai sesuai dengan jenis sebagai bahan
analisis
5.6
Menyusun rekapitulasi data/dokumen/informasi disiplin pegawai sesuai dengan pembagian
unit kerja sebagai bahan informasi/analisis
5.7
Memverifikasi dan memvalidasi data/dokumen/informasi disiplin pegawai
5.8
Menyajikan data/dokumen/informasi disiplin pegawai
5.9
Melaporkan hasil pengolahan data kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.10
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Instrumen pengumpulan data/dokumen/informasi
6.2
Bahan pelaksanaan pengumpulan data/dokumen/informasi
6.3
Data/dokumen/informasi disiplin pegawai
6.4
Data/dokumen/informasi disiplin pegawai
6.5
Data/dokumen/informasi disiplin pegawai
6.6
Rekapitulasi data/dokumen/informasi disiplin pegawai
6.7
Data/dokumen/informasi disiplin pegawai
6.8
Sajian data/dokumen/informasi disiplin pegawai
6.9
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.10
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Data/dokumen/informasi kepegawaian
7.2
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data disiplin pegawai
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program kerja Subbagian Disiplin dan Pensiun
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan pengolahan data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kerahasiaan data/dokumen/informasi penjatuhan hukuman disiplin dan permasalahan
kepegawaian
10.2
Kelengkapan data/dokumen/informasi
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta petunjuk dan arahan kepada atasan
11.2
Menolak permintaan data yang tidak sesuai prosedur
11.3
Mengajukan saran atau pendapat kepada atasan
1.
2.
3.
448
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1
Kepala Subbagian Disiplin
dan Pensiun
12.2
Analis Kepegawaian Pertama
12.3
12.5
Analis Kepegawaian
Pelaksana Lanjutan
Analis Pelaksanaan Peraturan
Kepegawaian
Penelaah Kasus Kepegawaian
12.6
Pengolah Data Pensiun
12.7
Pemroses Pensiun
12.4
Unit Kerja
Bagian Pengembangan,
Disiplin, dan Pensiun
Subbagian Disiplin dan
Pensiun
Subbagian Disiplin dan
Pensiun
Subbagian Disiplin dan
Pensiun
Subbagian Disiplin dan
Pensiun
Subbagian Disiplin dan
Pensiun
Subbagian Disiplin dan
Pensiun
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang pengolahan data
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Teknik pengumpulan dan pengolahan data
- POS Pengumpulan dan Pengolahan Data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data pegawai
- Mampu menyusun rekapitulasi data dan
pegawai
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Cermat
- Cekatan
- Kerja sama
449
informasi
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.246
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Dokumentasi
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbidang Dokumentasi
3.2.
Eselon III
: Bidang Dokumentasi dan Publikasi
3.3.
Eselon II
: Pusat Penelitian dan Pengembangan
3.4.
Eselon I
: Badan Penelitian dan Pengembangan
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengolah dan menyajikan data dokumentasi bidang penelitian dan pengembangan kebudayaan
sesuai dengan prosedur sebagai bahan analisis.
5. URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan pendataan dan dokumentasi Pusat Penelitian dan Pengembangan
Kebudayaan
5.2
Mengumpulkan dan mengolah bahan dan data kebutuhan rancangan pengembangan
sistem dokumentasi penelitian kebudayaan dari unit kerja dan sumber lain
5.3
Menginput data dokumentasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebudayaan sesuai
dengan format pengolahan data
5.4
Mengolah data pokok penelitian kebudayaan dan sistem dokumentasi sesuai dengan
klasifikasinya sebagai bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data sesuai dengan klasifikasi data dokumentasi Pusat Penelitian dan
Pengembangan Kebudayaan
5.6
Melakukan verifikasi dan konfirmasi data dokumentasi Pusat Penelitian dan Pengembangan
Kebudayaan
5.7
Menyajikan data dokumentasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebudayaan
5.8
Menyimpan data dokumentasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebudayaan agar
mudah digunakan kembali
5.9
Memberikan layanan permintaan data dokumentasi
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan/format pelaksanaan pengumpulan data
6.2
Data dokumentasi
6.3
Data dokumentasi
6.4
Data dokumentasi
6.5
Rekapitulasi data dokumentasi
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi data dokumentasi
6.7
Sajian data dokumentasi
6.8
Data dokumentasi
6.9
Layanan permintaan data dokumentasi
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Instrumen data dan dokumentasi
7.2
Data dan dokumentasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebudayaan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Peraturan Perundangan tentang data dan informasi
9.2
Mekanisme pengumpul dan pengolahan data dan informasi
9.3
Program kerja Subbidang Dokumentasi
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) Data dan Dokumentasi
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data
10.2
Kelengkapan data
1.
2.
3.
450
10.3
Kebenaran pengolahan data
10.4
Kebenaran dan kelengkapan laporan
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
11.3
Menolak permintaan dan peminjaman data yang tidak sesuai prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbidang
Bidang Dokumentasi dan
Konsultasi pelaksanaan
Dokumentasi
Publikasi
tugas
12.2 Penata Arsip
Subbidang Dokumentasi
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Teknik pengumpulan dan pengolahan data
- Mekanisme pengumpulan dan pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data dokumentasi
- Mampu
merekapitulasi
dan
memverifikasi
dokumentasi
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Kerja sama
451
data
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.247
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Dokumentasi Sejarah dan Nilai Budaya
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Dokumentasi
3.2.
Eselon III
: Subdirektorat Dokumentasi dan Publikasi
3.3.
Eselon II
: Direktorat Sejarah dan Nilai Budaya
3.4.
Eselon I
: Direktorat Jenderal Kebudayaan
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dokumentasi sejarah dan nilai budaya sesuai
dengan prosedur sebagai bahan analisis.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan data penulisan sejarah
5.2
Mengumpulkan data dokumentasi sejarah dan nilai budaya dari unit kerja dan sumber lain
5.3
Menginput data dokumentasi sejarah dan nilai budaya sesuai format pengolahan data
5.4
Mengolah data dokumentasi sejarah dan nilai budaya sesuai dengan klasifikasinya sebagai
bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data dokumentasi sejarah dan nilai budaya sebagai bahan informasi
5.6
Memverifikasi dan validasi data dokumentasi sejarah dan nilai budaya untuk keakuratan
data
5.7
Menyajikan data dokumentasi sejarah dan nilai budaya sebagai bahan informasi
5.8
Menyimpan data pelaksanaan dokumentasi sejarah dan nilai budaya agar mudah
ditemukan kembali
5.9
Memberi layanan permintaan data dokumentasi sejarah dan nilai budaya sesuai dengan
kebutuhan
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan pelaksanaan pengumpulan data penulisan sejarah
6.2
Data dokumentasi sejarah dan nilai budaya
6.3
Data dokumentasi sejarah dan nilai budaya
6.4
Data dokumentasi sejarah dan nilai budaya
6.5
Rekapitulasi data dokumentasi sejarah dan nilai budaya
6.6
Hasil verifikasi dan validasi data dokumentasi sejarah dan nilai budaya
6.7
Sajian data dokumentasi sejarah dan nilai budaya
6.8
Data dokumentasi sejarah dan nilai budaya
6.9
Layanan data dokumentasi sejarah dan nilai budaya
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Instrumen pengumpulan data dokumentasi sejarah dan nilai budaya
7.2
Data dan informasi dokumentasi sejarah dan nilai budaya
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang rincian tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan
9.2
Pedoman kerja Subbagian
9.3
Pedoman Sejarah dan Nilai Budaya
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) Dokumentasi dan Sejarah Nilai Budaya
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan keakuratan data
10.2
Kebenaran pengolahan data
10.3
Keamanan data
10.4
Kebenaran dan kelengkapan laporan
1.
2.
3.
452
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta petunjuk atasan
11.2
Menolak permintaan dan peminjaman data yang tidak sesuai prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Seksi Dokumentasi
Subdit Dokumentasi dan
Konsultasi dan laporan
Publikasi
12.2
Penyusun dokumentasi
Seksi dokumentasi
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3
Pengadministrasi Umum
Seksi dokumentasi
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Bersih
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Teknik pengumpulan dan pengolahan data
- POS pengumpulan dan pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mendokumentasikan
- Mampu mengolah data dokumentasi
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Kerja sama
453
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
NOMOR KODE JABATAN
: E.248
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Edukasi
UNIT KERJA ATASAN
3.1.
Eselon IV
: Seksi Layanan Edukasi
3.1.
Eselon III
: Bidang Kemitraan dan Promosi
3.1.
Eselon II
: Museum Nasional
RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data materi edukasi, layanan pemanduan, bimbingan
karya tulis dan bimbingan edukasi di bidang benda bernilai budaya berskala nasional sesuai
dengan prosedur sebagai bahan analisis.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan data materi edukasi, layanan pemanduan,
bimbingan karya tulis dan bimbingan edukasi sesuai dengan prosedur sebagai bahan
informasi
5.2
Mengumpulkan data materi edukasi, layanan pemanduan, bimbingan karya tulis dan
bimbingan edukasi
5.3
Menginput data materi edukasi, layanan pemanduan, bimbingan karya tulis dan bimbingan
edukasi sesuai format pengolah data
5.4
Mengolah data materi edukasi, layanan pemanduan, bimbingan karya tulis dan bimbingan
edukasi sesuai dengan klasifikasi sebagai bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data materi edukasi, layanan pemanduan, bimbingan karya tulis dan
bimbingan edukasi sebagai bahan informasi
5.6
Memverifikasi dan validasi data materi edukasi, layanan pemanduan, bimbingan karya tulis
dan bimbingan edukasi
5.7
Menyajikan data materi edukasi, layanan pemanduan, bimbingan karya tulis dan bimbingan
edukasi
5.8
Menyimpan data materi edukasi, layanan pemanduan, bimbingan karya tulis dan bimbingan
edukasi agar mudah digunakan kembali
5.9
Memberikan layanan permintaan data materi edukasi, layanan pemanduan, bimbingan
karya tulis dan bimbingan edukasi kepada pengguna data
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan yang diperintahkan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Bahan pelaksanaan pengumpulan data materi edukasi, layanan pemanduan, bimbingan
karya tulis dan bimbingan edukasi
6.2
Data materi edukasi, layanan pemanduan, bimbingan karya tulis dan bimbingan edukasi
6.3
Data materi edukasi, layanan pemanduan, bimbingan karya tulis dan bimbingan edukasi
6.4
Data materi edukasi, layanan pemanduan, bimbingan karya tulis dan bimbingan edukasi
6.5
Rekapitulasi data materi edukasi, layanan pemanduan, bimbingan karya tulis dan
bimbingan edukasi
6.6
Hasil verifikasi dan validasi data materi edukasi, layanan pemanduan, bimbingan karya tulis
dan bimbingan edukasi
6.7
Sajian data materi edukasi, layanan pemanduan, bimbingan karya tulis dan bimbingan
edukasi
6.8
Data materi edukasi, layanan pemanduan, bimbingan karya tulis dan bimbingan edukasi
6.9
Layanan data materi edukasi, layanan pemanduan, bimbingan karya tulis dan bimbingan
edukasi
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Data sekolah/universitas
7.2
Data kunjungan
7.3
Data dan informasi layanan edukasi
PERALATAN KERJA
:
8.8
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.9
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
454
8.10
Alat peraga edukasi
8.11
Kendaraan/mobil layanan edukasi
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program Kerja Seksi Pelayanan Edukasi
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelayanan Edukasi
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.5
Kecepatan dan kebenaran dalam pengumpulan data layanan edukasi
10.6
Keakuratan dalam mengolah data penunjang pelayanan edukasi
10.7
Kecermatan dan ketepatan dalam pembuatan laporan
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data kepada fihak terkait
11.2
Memberikan informasi data kepada pengguna data sesuai prosedur
11.3
Menolak permintaan dan peminjaman data yang tidak sesuai dengan prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Seksi Layanan
Bidang Kemitraan dan
Konsultasi pelaksanaan
Edukasi
Promosi
tugas
12.2 Edukator
Seksi Layanan Edukasi
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3 Pengadministrasi Umum
Seksi Layanan Edukasi
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Teknik dan mekanisme pengumpulan dan pengolahan
data
- Teknik penyusunan laporan
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data meteri edukasi di bidang benda
bernilai budaya
- Mampu menyusun laporan
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Kerja sama
455
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E. 249
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Eksplorasi Cagar Budaya
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Eksplorasi
3.2.
Eselon III
: Subdirektorat Eksplorasi dan Dokumentasi
3.3.
Eselon II
: Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman
3.4.
Eselon I
: Direktorat Jenderal Kebudayaan
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data eksplorasi cagar budaya sesuai dengan prosedur
sebagai bahan analisis.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data eksplorasi cagar budaya
sesuai dengan sasaran/responden
5.2
Mengumpulkan data eksplorasi cagar budaya dari unit kerja dan sumber lain
5.3
Menginput data eksplorasi cagar budaya sesuai format pengolahan data
5.4
Mengolah data eksplorasi cagar budaya sesuai hasil klasifikasinya sebagai bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data eksplorasi cagar budaya sesuai dengan jenis data sebagai bahan
informasi
5.6
Memverifikasi dan mengonfirmasi data eksplorasi cagar budaya untuk keakuratan data
5.7
Menyajikan data eksplorasi cagar budaya sesuai dengan ketentuan dan perintah atasan
5.8
Menyimpan data eksplorasi cagar budaya sesuai dengan prosedur
agar mudah
digunakan/ditemukan
5.9
Melayani permintaan data eksplorasi cagar budaya sesuai dengan ketentuan
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data
6.2
Data eksplorasi cagar budaya
6.3
Data eksplorasi cagar budaya
6.4
Data eksplorasi cagar budaya
6.5
Rekapitulasi data eksplorasi cagar budaya
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi data eksplorasi cagar budaya
6.7
Sajian data eksplorasi cagar budaya
6.8
Data eksplorasi cagar budaya
6.9
Layanan permintaan data eksplorasi cagar budaya
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data eksplorasi cagar budaya
7.2
Data eksplorasi cagar budaya
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Peraturan perundangan yang terkait dengan Cagar Budaya
9.2
Program kerja Seksi Eksplorasi
9.3
Prosedur Operasional Standar (POS) Eksplorasi Cagar Budaya
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data eksplorasi cagar budaya
10.2
Kelengkapan data eksplorasi cagar budaya
10.3
Kecepatan dan ketepatan penyajian data eksplorasi cagar budaya
10.4
Keamanan data eksplorasi cagar budaya
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
11.2
Menolak permintaan data yang tidak sesuai prosedur
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
1.
2.
3.
456
12. HUBUNGAN KERJA
No.
Nama Jabatan
12.1
Kepala Seksi Eksplorasi
12.2
12.3
Analis Eksplorasi Cagar
Budaya
Pengadministrasi Umum
:
Unit Kerja
Subdirektorat Eksplorasi
dan Dokumentasi
Seksi Eksplorasi
Seksi Eksplorasi
Dalam Hal
Konsultasi dan laporan
pelaksanaan tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Terdapat upaya fisik yang signifikan seperti,
Menyelam di kedalaman s.d. 50 m di bawah air
15. RISIKO BAHAYA
:
Terdapat risiko yang signifikan bahaya seperti,
Tenggelam/hanyut
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: Menyelam, menggambar/foto bawah air
16.3
Pengalaman Kerja
: - Di bidang pengelolaan data
- Di bidang menyelam
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - POS pengumpulan dan pengolahan data
- Teknik pengumpulan dan pengolahan data
- Teknik dan mekanisme menyelam
16.6
Kecakapan Teknis
: - Menguasai teknis penyelaman
- Mampu mengolah data
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Kerja sama
- Daya tahan kuat terhadap tekanan kerja
457
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1.
Eselon IV
3.2.
Eselon III
:
:
:
:
:
3.3.
:
Eselon II
E.250
Pengolah Data Ekspresi Budaya Tradisional
Seksi Ekspresi Budaya Tradisional
Subdirektorat Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya
Tradisional
Direktorat Pembinaan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan
Tradisi
Direktorat Jenderal Kebudayaan
3.4.
Eselon I
:
RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data ekspresi budaya tradisional sesuai dengan
prosedur sebagai bahan analisis.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan data di bidang ekspresi budaya tradisional
5.2
Mengumpulkan data di bidang ekspresi budaya tradisional dari unit kerja dan sumber lain
5.3
Menginput data ekspresi budaya tradisional sesuai format pengolahan data
5.4
Mengolah data ekspresi budaya Tradisional sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan
analisis
5.5
Merekapitulasi data ekspresi budaya tradisional sebagai bahan informasi
5.6
Memverifikasi dan mengonfirmasi data ekspresi budaya tradisional untuk keakuratan data
5.7
Menyajikan data ekspresi budaya tradisional sebagai bahan informasi
5.8
Menyimpan data ekspresi budaya tradisional agar mudah digunakan kembali
5.9
Memberikan layanan permintaan data di bidang ekspresi budaya tradisional sesuai dengan
kebutuhan
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai laporan atau
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan pelaksanaan pengumpulan data di bidang ekspresi budaya tradisional
6.2
Data ekspresi budaya tradisional
6.3
Data ekspresi budaya tradisional
6.4
Data ekspresi budaya tradisional
6.5
Rekapitulasi data ekspresi budaya tradisional
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi data ekspresi budaya tradisional
6.7
Sajian data ekspresi budaya tradisional
6.8
Data ekspresi budaya tradisional
6.9
Layanan permintaan data ekspresi budaya tradisional
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data ekspresi budaya tradisional
7.2
Data dan informasi di bidang ekspresi budaya tradisional
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan
9.3
Program kerja Seksi Ekspresi Budaya Tradisional
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan pengolahan data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan keakuratan data
10.2
Kebenaran pengolahan data
10.3
Kebenaran dan kelengkapan laporan
4.
458
11. WEWENANG
:
11.1
Memberikan masukan kepada pimpinan
11.2
Menolak permintaan dan peminjaman data yang tidak sesuai prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Seksi Ekspresi Budaya Subdirektorat Pengetahuan Konsultasi dan laporan
Tradisional
Tradisional dan Ekspresi
pelaksanaan tugas
Budaya Tradisional
12.2 Analis Ekspresi Budaya
Seksi Ekspresi Budaya
Koordinasi pelaksanaan
Tradisional
Tradisional
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Teknik pengumpulan dan pengolahan data
- POS pengumpulan dan pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data ekspresi budaya
- Mampu merekapitulasi dan memverifikasi data
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Kerja sama
459
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1.
Eselon IV
3.2.
Eselon III
3.3.
Eselon II
:
:
:
:
:
:
3.4.
:
Eselon I
E.251
Pengolah Data Evaluasi Fasilitasi Peningkatan Kompetensi
Seksi Evaluasi
Bidang Fasilitasi Peningkatan Kompetensi
Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan
dan Penjaminan Mutu Pendidikan
RUMUSAN JABATAN
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data evaluasi fasilitasi peningkatan kompetensi
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) sesuai dengan prosedur sebagai bahan analisis.
RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data evaluasi fasiltasi
peningkatan kompetensi PTK sesuai dengan sasaran/responden
5.2.
Mengumpulkan data evaluasi fasilitasi peningkatan kompetensi PTK dari unit kerja dan
sumber lain
5.3.
Menginput data evaluasi fasilitasi peningkatan kompetensi PTK sesuai dengan format
pengolahan data
5.4.
Mengolah data hasil evaluasi fasilitasi pelaksanaan peningkatan kompetensi PTK sesuai
dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis
5.5.
Merekapitulasi data pelaksanaan peningkatan kompetensi PTK sesuai dengan jenis data
sebagai bahan informasi
5.6.
Memverifikasi dan mengonfirmasi data evaluasi fasilitasi peningkatan kompetensi PTK
untuk keakuratan data
5.7.
Menyajikan data evaluasi fasilitasi peningkatan kompetensi PTK sesuai dengan ketentuan
dan perintah atasan
5.8.
Menyimpan data evaluasi fasilitasi peningkatan kompetensi PTK sesuai dengan prosedur
agar mudah digunakan kembali/ditemukan
5.9.
Melayani permintaan data evaluasi fasilitasi peningkatan kompetensi PTK sesuai dengan
ketentuan
5.10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data evaluasi fasiltasi peningkatan kompetensi
PTK
6.2.
Data evaluasi fasilitasi peningkatan kompetensi PTK
6.3.
Data evaluasi fasilitasi peningkatan kompetensi PTK
6.4.
Data evaluasi fasilitasi peningkatan kompetensi PTK
6.5.
Rekapitulasi data peningkatan kompetensi PTK sesuai dengan jenis data sebagai bahan
informasi
6.6.
Hasil verifikasi dan konfirmasi data evaluasi fasilitasi peningkatan kompetensi PTK
6.7.
Sajian data evaluasi fasilitasi peningkatan kompetensi PTK
6.8.
Data evaluasi fasilitasi peningkatan kompetensi PTK
6.9.
Layanan permintaan data evaluasi fasilitasi peningkatan kompetensi PTK
6.10. Laporkan hasil pelaksanaan tugaskepada atasan
6.11. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1.
Data evaluasi fasilitasi peningkatan kompetensi PTK
7.2.
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data evaluasi fasilitasi peningkatan kompetensi
PTK
PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (APK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (ATK)
460
9.
PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Program kerja Seksi Evaluasi
9.2.
Prosedur Operasional Standar (POS) Fasilitasi Peningkatan Kompetensi
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Keakuratan data evaluasi fasilitasi peningkatan kompetensi PTK
10.2. Kelengkapan data evaluasi fasilitasi peningkatan kompetensi PTK
10.3. Kecepatan dan ketepatan data evaluasi fasilitasi peningkatan kompetensi PTK
10.4. Keamanan data evaluasi fasilitasi peningkatan kompetensi PTK
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
11.2. Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3. Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Seksi Evaluasi
Bidang Fasilitasi
Konsultasi pelaksanaan
Peningkatan Kompetensi
tugas
12.2 Analis Pelaksanaan Diklat
Seksi Evaluasi
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3 Pengadministrasi Umum
Seksi Evaluasi
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpul dan
Pengolah Data
- Teknik pengumpulan dan pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mengolah data hasil evaluasi fasilitasi pelaksanaan
peningkatan kompetensi PTK
- Mampu merekapitulasi data
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Cekatan
- Kerja sama
461
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1.
Eselon IV
:
:
:
:
E.252
Pengolah Data Hasil Pengawasan
Subbagian Analisis dan Evaluasi Laporan Pengawasan
.....................
Bagian Pengolahan Laporan Pengawasan
Sekretariat Inspektorat Jenderal
Inspektur Jenderal
3.2.
Eselon III
:
3.3.
Eselon II
:
3.4.
Eselon I
:
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, memeriksa, dan mengklasifikasi data sesuai dengan peraturan tentang kodefikasi
temuan hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai bahan analisis
laporan hasil pengawasan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan instrumen pengumpulan data sesuai dengan jenis data yang diperlukan
5.2.
Mengumpulkan dan memeriksa data hasil pengawasan dari Inspektorat I,II, dan Investigasi
serta BPK-RI, dan BPKP sebagai bahan untuk diolah lebih lanjut
5.3.
Mengumpulkan dan memeriksa data tindak lanjut hasil pengawasan dari Inspektorat
Jenderal, BPK-RI, dan BPKP sebagai bahan untuk diolah lebih lanjut
5.4.
Menginput data hasil pengawasan dan tindak lanjutnya sebagai bahan pemantauan
5.5.
Mengolah data hasil pengawasan dan tindak lanjut sesuai dengan kodefikasi sebagai bahan
analisis
5.6.
Merekapitulasi data sesuai dengan kodefikasi sebagai bahan analisis
5.7.
Memverifikasi dan mengonfirmasi data hasil pengawasan dan tindak lanjut
5.8.
Menyiapkan bahan penyajian data hasil pengawasan dan tindak lanjut
5.9.
Menyimpan data hasil pengawasan dan tindak lanjut agar mudah digunakan kembali
5.10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Instrumen pengumpulan data hasil pengawasan dan tindak lanjut
6.2.
Data hasil pengawasan dari Inspektorat I,II, dan Investigasi serta BPK-RI, dan BPKP
6.3.
Data tindak lanjut hasil pengawasan dari Inspektorat Jenderal, BPK-RI, dan BPKP
6.4.
Data hasil pengawasan dan tindak lanjutnya
6.5.
Data hasil pengawasan dan tindak lanjut yang telah terkodefikasi
6.6.
Rekapitulasi data sesuai dengankodefikasi
6.7.
Hasil verifikasi dan konfirmasi data hasil pengawasan dan tindak lanjut
6.8.
Bahan penyajian data hasil pengawasan dan tindak lanjut
6.9.
Data hasil pengawasan dan tindak lanjut
6.10. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
6.11. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Laporan Hasil Pengawasan di lingkungan unit kerja
7.2.
Laporan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
7.3.
Data tindak lanjut yang telah terkonfirmasi oleh tim auditor
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Permendikbud tentang Rincian Tugas Unit Kerja di lingkungan Inspektorat Jenderal
9.2.
Program Kerja Bagian Pengolahan Laporan Pengawasan
9.3.
Program Kerja Subbagian Analisis dan Evaluasi Laporan Pengawasan ...................
9.4.
Peraturan Perundang-undangan dan peraturan lainnya tentang penghimpunan dan
pengolahan laporan hasil pengawasan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas
10.2. Kebenaran dan kelengkapan data dan informasi
462
10.3. Kerahasiaan data hasil pengawasan
10.4. Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data dan informasi hasil pengawasan
11.2. Memberikan masukan kepada atasan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
12.1 Kepala Subbagian Analisis
Bagian Pengolahan Laporan
dan Evaluasi Laporan
Pengawasan
Pengawasan ....................
12.2 Analis Laporan Hasil
Subbagian Analisis dan
Pemeriksaan
Evaluasi Laporan
Pengawasan ...................
12.3 Pengadministrasi Laporan
Subbagian Analisis dan
Hasil Pemeriksaan
Evaluasi Laporan
Pengawasan ...................
12.4 Pengadministrasi Umum
Subbagian Analisis dan
Evaluasi Laporan
Pengawasan ...................
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3
16.2. Kursus/Pelatihan
: Diklat Manajemen Laporan Hasil Pengawasan
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang pengawasan
16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: - Peraturan tentang Aparatur Pengawasan Pemerintah
- Peraturan tentang kodefikasi hasil pengawasan
- Peraturan tentang jenis-jenis pengawasan
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menyusun instrument pengumpulan data dan
informasi hasil pengawasan
- Mampu mengumpulkan data dan informasi hasil
pengawasan
- Mampu mengolah data hasil pengawasan dan tindak
lanjut
- Mampu mengkonfirmasi tindak lanjut hasil pengawasan
kepada tim auditor
- Mampu menyediakan data sebagai bahan analisis lebih
lanjut
16.7.
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8.
Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Kerja sama
- Berdaya tahan terhadap tekanan
463
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.253
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Hasil Penyensoran
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbagian Pelayanan dan Pengawasan Hasil Penyensoran
3.2
Eselon III
: Sekretariat Lembaga Sensor Film
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengolah dan menyajikan data hasil penyensoran serta mendokumentasikan materi sarana
publikasi sesuai dengan prosedur sebagai bahan penyusunan informasi dibidang hasil penyensoran.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Mengumpulkan bahan dan data hasil penyensoran
5.2.
Menginput data hasil penyensoran film dan iklan film sesuai dengan format pengolahan
data
5.3.
Mengolah data hasil proses penyensoran sesuai dengan klasifikasinya penyensoran
5.4.
Mendokumentasi materi sarana publikasi yang telah disensor sebagai bahan penyusunan
laporan
5.5.
Memberikan layanan permintaan data hasil penyensoran
5.6.
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada pimpinan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.7.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan dan data proses penyensoran
6.2
Data dan informasi
6.3
Data identitas
6.4
Dokumentasi materi sarana publikasi
6.5
Layanan Data
6.6
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.7
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Berita acara penyensoran
7.2
Data dan informasi hasil penyensoran
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Rencana dan Program kerja Lembaga Sensor Film
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS) pengolahan data hasil sensor
9.3
Program kerja Subbagian
10. TANGGUNGJAWAB
:
10.1
Kebenaran dan ketepatan konsep Surat Tanda Lulus Sensor
10.2
Kebenaran dan ketepatan konsep Surat Penolakan
10.3
Kebenaran dan ketepatan dokumentasi hasil sensor
10.4
Keamanan data hasil penyensoran
11. WEWENANG
:
11.1
Mengajukan saran kepada atasan
11.2
Meminta kelengkapan Berita Acara Penyensoran kepada atasan
11.3
Menolak pembuatan surat tanda lulus sensor dan penolakan yang tidak sesuai dengan
prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbagian Pelayanan
Sekretariat Lembaga
Konsultasi dan laporan
dan Pengawasan Hasil
Sensor Film
pelaksanaan tugas
Penyensoran
12.2 Pengawas Hasil penyensoran Subbagian Pelayanan dan
Koordinasi pelaksanaan
Pengawasan Hasil
tugas
Penyensoran
1.
2.
3.
464
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3
16.2. Kursus/Pelatihan
: - Diklat Aplikasi Layanan Terpadu Penyensoran
- Diklat Pengetahuan Umum Perfilman
16.3. Pengalaman Kerja
: 16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: - Peraturan di bidang perfilman
- Peraturan tata kerja penyensoran
16.6. Kecakapan Teknis
: Mampu mengolah data hasil penyensoran
16.7. Potensi
: Kemampuan numerik
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Kerja sama
465
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1.
Eselon IV
3.2.
Eselon III
3.3.
Eselon II
:
:
:
:
:
:
E.254
Pengolah Data Hubungan Antarlembaga
Seksi Hubungan Antar Lembaga
Subdirektorat Kelembagaan Kepercayaan
Direktorat Pembinaan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan
Tradisi
Direktorat Jenderal Kebudayaan
3.4.
Eselon I
:
RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data hubungan antarlembaga sesuai dengan prosedur
sebagai bahan analisis.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan data di bidang hubungan antarlembaga
5.2
Mengumpulkan data di bidang hubungan antarlembaga dari unit kerja dan sumber lain
5.3
Menginput data hubungan antarlembaga sesuai format pengolahan data
5.4
Mengolah data hubungan antarlembaga sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data hubungan antarlembaga sebagai bahan informasi
5.6
Memverifikasi dan mengonfirmasi data hubungan antarlembaga untuk keakuratan data
5.7
Menyajikan data hubungan antarlembaga sebagai bahan informasi
5.8
Menyimpan data hubungan antarlembaga agar mudah digunakan kembali
5.9
Memberikan layanan permintaan data dibidang hubungan antarlembaga sesuai dengan
kebutuhan
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai laporan atau
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan pelaksanaan pengumpulan data
6.2
Data hubungan antarlembaga
6.3
Data hubungan antarlembaga
6.4
Data hubungan antarlembaga
6.5
Rekapitulasi data hubungan antarlembaga
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi data hubungan antarlembaga
6.7
Sajian data hubungan antarlembaga
6.8
Data hubungan antarlembaga
6.9
Layanan permintaan data
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data hubungan antarlembaga
7.2
Data dan informasi di bidang hubungan antarlembaga
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan
9.3
Program kerja Seksi Hubungan Antar Lembaga
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan pengolahan data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan keakuratan data
10.2
Kebenaran pengolahan data
10.3
Kebenaran dan kelengkapan laporan
11. WEWENANG
:
11.1
Memberikan masukan kepada pimpinan
11.2
Menolak permintaan dan peminjaman data yang tidak sesuai prosedur
4.
466
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1
Kepala Seksi Hubungan Antar
Lembaga
12.2
Analis Hubungan
Antarlembaga
12.3
Pengadministrasi Umum
Unit Kerja
Subdirektorat Kelembagaan
Kepercayaan
Seksi Hubungan Antar
Lembaga
Seksi Hubungan Antar
Lembaga
Dalam Hal
Konsultasi dan laporan
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan tentang hubungan antarlembaga
- POS pengumpulan dan pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data hubungan
- Mampu merekapitulasi dan memverifikasi data
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Kerja sama
467
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.255
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Informasi dan Publikasi
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbidang ....................
3.2.
Eselon III
: Bidang ...................
3.3.
Eselon II
: Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data kemitraan media sesuai dengan prosedur sebagai
bahan informasi.
5. URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data informasi dan publikasi di
bidang ................... sesuai dengan sasaran/responden
5.2
Mengumpulkan data informasi dan publikasi di bidang ................... dari unit kerja dan
sumber lain
5.3
Menginput data informasi dan publikasi di bidang ..................... sesuai dengan format
pengolahan data
5.4
Mengolah data informasi dan publikasi di bidang .................... sebagai bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data informasi dan publikasi di bidang .................... sesuai dengan jenis
data sebagai bahan informasi
5.6
Memverifikasi dan mengonfirmasikan data informasi dan publikasi di bidang .....................
untuk keakuratan data
5.7
Menyajikan data informasi dan publikasi di bidang ..................... sesuai dengan ketentuan
dan perintah atasan
5.8
Menyimpan data informasi dan publikasi di bidang ..................... sesuai dengan prosedur
agar mudah digunakan/ditemukan
5.9
Melayani permintaan data informasi dan publikasi di bidang ..................... sesuai dengan
ketentuan
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data informasi dan publikasi di bidang
.......................
6.2
Data ......................
6.3
Input data informasi dan publikasi di bidang .......................
6.4
Data informasi dan publikasi di bidang .......................
6.5
Rekapitulasi data ......................
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi data informasi dan publikasi di bidang .....................
6.7
Sajian data informasi dan publikasi di bidang ......................
6.8
Data informasi dan publikasi di bidang .......................
6.9
Layanan permintaan data informasi dan publikasi di bidang ......................
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11
Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Data informasi dan publikasi di bidang ......................
7.2
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data informasi dan publikasi di bidang
.....................
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program kerja Subbidang .......................
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS) Informasi dan Publikasi
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data ......................
10.2
Kelengkapan data .......................
1.
2.
3.
468
10.3
Kecepatan dan ketepatan penyajian data ......................
10.4
Keamanan data .....................
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
11.2
Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Subbidang
Bidang .......................
Konsultasi dan laporan
.......................
pelaksanaan tugas
12.2
.......................
Subbidang ......................
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3
.......................
Subbidang ......................
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Prosedur Operasional Standar (POS) Pegumpulan dan
Pengolahan Data Informasi dan Publikasi
- Teknik pengumpulan dan pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data informasi dan publikasi
- Mampu merekapitulasi dan memverifikasi data
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Cekatan
- Inovatif
- Kerja sama
469
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
3.
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara
3.2.
Eselon III
: Bagian Barang Milik Negara
3.3.
Eselon II
: Biro Umum
3.4.
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data inventarisasi dan pelaporan Barang Milik Negara
(BMN) serta bahan penetapan rumah negara golongan I dan II di lingkungan Kemendikbud sesuai
dengan prosedur sebagai bahan analisis.
RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data inventarisasi dan pelaporan
BMN sesuai dengan sasaran/responden
5.2.
Mengumpulkan data inventarisasi dan pelaporan BMN dari seluruh satuan kerja di
lingkungan Kemendikbud dan sumber lain
5.3.
Menginput data inventarisasi dan pelaporan BMN di lingkungan Kemendikbud sesuai
dengan format pengolahan data
5.4.
Mengolah data inventarisasi dan pelaporan BMN Kemendikbud sesuai dengan klasifikasinya
sebagai bahan analisis
5.5.
Merekapitulasi data inventarisasi dan pelaporan BMN sesuai dengan jenisnya sebagai
bahan informasi
5.6.
Memverifikasi dan mengonfirmasi data inventarisasi dan pelaporan BMN kepada satuan
kerja di lingkungan Kemendikbud dan instansi lain terkait untuk keakuratan data
5.7.
Menyajikan data inventarisasi dan pelaporan BMN di lingkungan Kemendikbud sesuai
dengan ketentuan dan perintah atasan
5.8.
Menyimpan data inventarisasi dan pelaporan BMN dari seluruh satuan kerja di lingkungan
Kemendikbud sesuai dengan prosedur agar mudah digunakan/ditemukan
5.9.
Menyiapkan bahan kajian penetapan rumah negara golongan I dan II berdasarkan usulan
dari satuan kerja di lingkungan Kemendikbud
5.10. Melayani permintaan data inventarisasi dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan
5.11. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data inventarisasi dan pelaporan BMN
6.2.
Data inventarisasi dan pelaporan BMN
6.3.
Data inventarisasi dan pelaporan BMN
6.4.
Data inventarisasi dan pelaporan BMN
6.5.
Rekapitulasi data inventarisasi dan pelaporan BMN
6.6.
Hasil verifikasi dan konfirmasi data inventarisasi dan pelaporan BMN
6.7.
Sajian data inventarisasi dan pelaporan BMN
6.8.
Simpanan data inventarisasi dan pelaporan BMN
6.9.
Bahan kajian penetapan rumah negara golongan I dan II
6.10. Layanan permintaan data inventarisasi dan pelaporan BMN
6.11. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.12. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1.
Data dan informasi laporan BMN di lingkungan Kemendikbud
7.2.
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data inventarisasi dan pelaporan
PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Peraturan perundang-undangan tentang Pengelolaan BMN
9.2.
Program kerja Subbagian Inventarisasi dan Pelaporan BMN
4.
5.
6.
7.
8.
9.
:
:
E.256
Pengolah Data Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik
Negara
1.
2.
470
9.3.
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan Pengolahan Data Inventarisasi dan
Pelaporan BMN
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Keakuratan data inventarisasi dan pelaporan BMN
10.2. Kelengkapan data inventarisasi dan pelaporan BMN
10.3. Kecepatan dan ketepatan penyajian data inventarisasi dan pelaporan BMN
10.4. Keamanan data inventarisasi dan pelaporan BMN
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data dan informasi BMN dari satuan kerja dan instansi terkait lainnya
11.2. Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3. Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Subbagian
Bagian Barang Milik Negara Konsultasi pelaksanaan
Inventarisasi dan Pelaporan
tugas
Barang Milik Negara
12.2
Analis Laporan Barang Milik
Subbagian Inventarisasi
Koordinasi pelaksanaan
Negara
dan Pelaporan Barang Milik tugas
Negara
12.3
Analis Pengadaan Barang
Subbagian Inventarisasi
Permintaan dokumen
dan Jasa
dan Pelaporan Barang Milik pengadaan barang dan
Negara
jasa sesuai dengan
penugasan atasan
12.4
Analis Pendayagunaan dan
Subbagian Inventarisasi
Permintaan dokumen
Penghapusan Barang Milik
dan Pelaporan Barang Milik pendayagunaan dan
Negara
Negara
penghapusan sesuai
dengan penugasan atasan
12.5
Pengadministrasi Barang
Subbagian Inventarisasi
Koordinasi pelaksanaan
Milik Negara
dan Pelaporan Barang Milik tugas
Negara
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3
16.2. Kursus/pelatihan
: - Diklat inventarisasi dan Pelaporan BMN
- Diklat pengelolaan BMN
16.3. Pengalaman Kerja
: 16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: - POS pengumpulan dan pengolahan data
- POS pengelolaan BMN
- Teknik pengumpulan dan pengolahan data
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data BMN
- Mampu merekapitulasi dan memverifikasi data BMN
16.7. Potensi
: Kemampuan numerik
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Cekatan
- Kerja sama
471
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMOR KODE JABATAN
: E.257
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Jabatan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbagian Analisis Jabatan
3.2.
Eselon III
: Bagian Ketatalaksanaan
3.3.
Eselon II
: Biro Hukum dan Organisasi
3.3.
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi dokumen hasil analisis jabatan di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan prosedur sebagai bahan
analisis.
RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data jabatan, perhitungan beban
kerja, dan evaluasi jabatan di lingkungan Kementerian sesuai dengan prosedur sebagai
bahan analisis
5.2.
Mengumpulkan data jabatan, perhitungan beban kerja, dan evaluasi jabatan di lingkungan
Kementerian dari unit kerja
5.3.
Menginput data jabatan, perhitungan beban kerja, dan evaluasi jabatan di lingkungan
Kementerian sesuai format pengolahan data
5.4.
Mengolah data jabatan, perhitungan beban kerja, dan evaluasi jabatan di lingkungan
Kementerian sesuai dengan jenis data yang diperlukan sebagai bahan analisis
5.5.
Merekapitulasi data jabatan, perhitungan beban kerja, dan evaluasi jabatan sesuai dengan
jenisnya sebagai bahan informasi
5.6.
Memverifikasi dan mengonfirmasi data jabatan, perhitungan beban kerja, dan evaluasi
jabatan di lingkungan Kementerian
5.7.
Menyajikan data jabatan, perhitungan beban kerja, dan evaluasi jabatan sesuai dengan
ketentuan dan perintah atasan
5.8.
Melayani permintaan data jabatan, perhitungan beban kerja, dan evaluasi jabatan sesuai
dengan prosedur
5.9.
Mengelola data analisis jabatan di lingkungan Kementerian
5.10. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
5.11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data jabatan, perhitungan beban kerja, dan
evaluasi jabatan
6.2.
Data jabatan, perhitungan beban kerja, dan evaluasi jabatan
6.3.
Data jabatan, perhitungan beban kerja, dan evaluasi jabatan
6.4.
Data jabatan, perhitungan beban kerja, dan evaluasi jabatan
6.5.
Rekapitulasi data jabatan, perhitungan beban kerja, dan evaluasi jabatan
6.6.
Hasil verifikasi dan konfirmasi data jabatan, perhitungan beban kerja, dan evaluasi jabatan
6.7.
Sajian data jabatan, perhitungan beban kerja, dan evaluasi jabatan
6.8.
Layanan permintaan data jabatan, perhitungan beban kerja, dan evaluasi jabatan
6.9.
Data analisis jabatan
6.10. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11. Laporan pelaksanakan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1.
Data dan informasi jabatan, perhitungan beban kerja, dan evaluasi jabatan
7.2.
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data jabatan, perhitungan beban kerja, dan
evaluasi jabatan
PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Pedoman kerja Subbagian Analisis Jabatan
9.2.
Pedoman Analisis Jabatan
472
9.3.
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan Pengolahan Data Jabatan
9.4.
Petunjuk pimpinan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kesesuaian dan kelengkapan data dan informasi jabatan
10.2. Kesesuaian dan ketepatan data jabatan
10.3. Kecepatan penyajian data dan informasi jabatan
10.4. Keamanan data dan informasi jabatan
10.5. Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta petunjuk atasan
11.2. Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja yang terkait
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Subbagian Analisis
Bagian Ketatalaksanaan
Konsultasi pelaksanaan
Jabatan
tugas
12.2
Analis Jabatan
Subbagian Analisis Jabatan
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3
Pengadministrasi Data
Subbagian Analisis Jabatan
Koordinasi pelaksanaan
Jabatan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3
16.2. Kursus/Pelatihan
: 16.3. Pengalaman Kerja
: 16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: Teknik pengumpulan dan pengolahan data jabatan
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu mengumpulkan dan mengolah data jabatan
- Mampu mengelola data dan informasi jabatan
- Mampu menyajikan data dan informasi jabatan
16.7. Potensi
: Kemampuan numerik
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Kerja sama
473
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMOR KODE JABATAN
: E.258
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Katalogisasi
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Seksi Katalogisasi
3.2
Eselon III
: Bidang Pengkajian dan Pengumpulan
3.3
Eselon II
: Museum Nasional
RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data katalogisasi benda bernilai budaya berskala
nasional sesuai dengan prosedur sebagai bahan analisis
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan instrumen pengumpulan data katalogisasi benda bernilai budaya berskala
nasional sesuai dengan sasaran
5.2
Mengumpulkan data katalogisasi benda bernilai budaya berskala nasional di lingkungan
Museum Nasional dan sumber lainnya
5.3
Menginput data katalogisasi benda bernilai budaya berskala nasional sesuai format
pengolah data
5.4
Mengolah data/memilah katalogisasi benda bernilai budaya berskala nasional sesuai
kebutuhan untuk memudahkan pengolahan sebagai bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data sesuai dengan data katalogisasi benda bernilai budaya berskala
nasional sesuai kebutuhan sebagai bahan informasi
5.6
Memverifikasi dan validasi data katalogisasi benda bernilai budaya berskala nasional untuk
keakuratan
5.7
Menyajikan data hasil katalogisasi benda bernilai budaya berskala nasional sesuai dengan
ketentuan dan perintah atasan
5.8
Menyimpan data katalogisasi dan hasil kajian benda bernilai budaya berskala nasional
sesuai prosedur agar mudah ditemukan dan digunakan kembali
5.9
Melayani permintaan data katalogisasi benda bernilai budaya berskala nasional sesuai
ketentuan
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan katalogisasi benda bernilai budaya berskala nasional kepada
atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Instrumen pengumpulan data katalogisasi benda bernilai budaya
6.2
Data katalogisasi benda bernilai budaya
6.3
Data katalogisasi benda bernilai budaya
6.4
Data katalogisasi benda bernilai budaya
6.5
Rekapitulasi data sesuai dengan data katalogisasi benda bernilai budaya
6.6
Hasil verifikasi dan validasi data katalogisasi benda bernilai budaya berskala nasional untuk
keakuratan
6.7
Sajian data katalogisasi benda bernilai budaya
6.8
Data katalogisasi dan hasil kajian benda bernilai budaya
6.9
Layanan permintaan data katalogisasi benda bernilai budaya
6.10
Laporan hasil pelaksanaan katalogisasi benda bernilai budaya berskala nasional kepada
atasan
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Data dan informasi katalogisasi benda bernilai budaya berskala nasional
7.2
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data katalogisasi benda bernilai budaya berskala
nasional
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3
Sarung tangan, masker, baju pelindung
PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program Kerja Seksi Katalogisasi
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan Pengolahan Data
474
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data hasil katalogisasi benda bernilai budaya berskala nasional
10.2
Kelengkapan data hasil katalogisasi benda bernilai budaya berskala nasional
10.3
Kecepatan dan ketepatan penyajian data hasil katalogisasi benda bernilai budaya berskala
nasional
10.4
Keamanan data hasil katalogisasi benda bernilai budaya berskala nasional
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data hasil katalogisasi benda bernilai budaya berskala nasional
kepada pihak terkait
11.2
Menolak permintaan data hasil katalogisasi benda bernilai budaya berskala nasional yang
tidak sesuai prosedur
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Seksi Katalogisasi
Bidang Pengkajian
Konsultasi pelaksanaan
dan pengumpulan
tugas
12.2
Kurator
Seksi Katalogisasi
Koordinasi Pelaksanaan
Tugas
12.3
Penata Dokumen
Seksi Katalogisasi
Koordinasi Pelaksanaan
Tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
13.1
Ruang Tempat Kerja
13.2
Suhu
13.3
Penerangan
13.4
Suara
13.5
Jam Kerja
14. UPAYA FISIK
Terdapat upaya fisik seperti,
14.1
Mata
:
:
:
:
:
:
:
:
Luas dan nyaman
Sejuk
Terang
Tenang
Sesuai dengan peraturan
Melihat secara mendalam dokumen dan referensi lainnya
dengan teliti
Mengangkat, mendorong dan meletakkan benda
14.2
Tangan
:
15. RISIKO BAHAYA
:
Terdapat risiko bahaya fisik seperti,
15.1. Gangguan ISPA
15.2. Iritasi mata
15.3. Gangguan kulit (gatal-gatal, berjamur, alergi, ruam)
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: Diklat Permuseuman Tingkat Dasar
16.3
Pengalaman Kerja
: Pengelolaan data koleksi
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - POS tentang Katalogisasi
- Teknik pengumpulan dan pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data katalogisasi
- Mampu merekapitulasi dan memverifikasi data
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Kerja sama
- Kehati-hatian
475
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.259
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Kebutuhan Pegawai
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbagian Perencanaan dan Pengadaan Pegawai
3.2.
Eselon III
: Bagian Perencanaan dan Pengadaan
3.3.
Eselon II
: Biro Kepegawaian
3.4.
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data kebutuhan dan pengadaan pegawai di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan prosedur sebagai bahan analisis.
5. URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data kebutuhan dan pengadaan
pegawai di lingkungan Kementerian
5.2
Mengumpulkan data rencana kebutuhan dan pengadaan pegawai di lingkungan
Kementerian sesuai dengan ketentuan yang berlaku
5.3
Mengolah data rencana kebutuhan dan pengadaan pegawai di lingkungan Kementerian
sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis
5.4
Merekapitulasi data rencana kebutuhan dan pengadaan pegawai di lingkungan Kementerian
sesuai dengan jenis data sebagai bahan informasi
5.5
Memverifikasi dan mengonfirmasi data rencana kebutuhan dan pengadaan pegawai di
lingkungan Kementerian untuk keakuratan data
5.6
Menyajikan data rencana kebutuhan dan pengadaan pegawai
5.7
Memberikan layanan permintaan data rencana kebutuhan dan pengadaan pegawai di
lingkungan Kementerian sesuai dengan ketentuan
5.8
Memproses berkas usul penetapan NIP CPNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku
5.9
Melaporkan hasil pengumpulan dan pengolahan data kepada atasan sebagai bahan
pertanggungjawaban
5.10
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data kebutuhan pegawai dan pengadaan
pegawai
6.2
Data kebutuhan dan pengadaan pegawai
6.3
Data kebutuhan dan pengadaan pegawai
6.4
Rekapitulasi data kebutuhan dan pengadaan pegawai
6.5
Verifikasi data kebutuhan dan pengadaan pegawai
6.6
Sajian data kebutuhan dan pengadaan pegawai
6.7
Layanan permintaan datakebutuhan dan pengadaan pegawai
6.8
Berkas usul penetapan NIP CPNS
6.9
Laporan hasil pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data kepada atasan
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Data usul formasi pegawai
7.2
Berkas CPNS
7.3
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data kebutuhan pegawai
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Peraturan tentang kepegawaian
9.2
Program kerja Subbagian Perencanaan dan Pengadaan Pegawai
9.3
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan Pengolahan Data Kebutuhan
Pegawai
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data kebutuhan dan pengadaan pegawai
10.2
Kelengkapan data kebutuhan dan pengadaan pegawai
1.
2.
3.
476
10.3
Kecepatan dan ketepatan penyajian data kebutuhan dan pengadaan pegawai
10.4
Keamanan data kebutuhan dan pengadaan pegawai
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
11.2
Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbagian
Bagian Perencanaan dan
Konsultasi pelaksanaan
Perencanaan dan Pengadaan Pengadaan
tugas
Pegawai
12.2 Analis Kepegawaian Pertama
Subbagian Perencanaan
Koordinasi pelaksanaan
dan Pengadaan Pegawai
tugas
12.3 Analis Perencanaan Pegawai
Subbagian Perencanaan
Koordinasi pelaksanaan
dan Pengadaan Pegawai
tugas
12.4 Pengadminstrasi Umum
Subbagian Perencanaan
Koordinasi pelaksanaan
dan Pengadaan Pegawai
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang kepegawaian
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan tentang Kepegawaian
- Prosedur Operasional Standar (POS) Kepegawaian
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data kebutuhan pegawai
- Mampu merekapitulasi data kebutuhan pegawai
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Cekatan
- Tekun
- Kerja sama
477
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.260
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Kekayaan Budaya
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Pencatatan Kekayaan Budaya
3.2.
Eselon III
: Subdirektorat Kekayaan Budaya
3.3.
Eselon II
: Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya
3.4.
Eselon I
: Direktorat Jenderal Kebudayaan
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data pencatatan kekayaan budaya sesuai dengan
prosedur sebagai bahan analisis.
5. URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data pencatatan kekayaan
budaya sesuai dengan sasaran/responden
5.2
Mengumpulkan data pencatatan kekayaan budaya dari unit kerja dan sumber lain
5.3
Menginput data pencatatan kekayaan budaya sesuai format pengolahan data
5.4
Mengolah data pencatatan kekayaan budaya sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan
analisis
5.5
Merekapitulasi data pencatatan kekayaan budaya sesuai dengan jenis data sebagai bahan
informasi
5.6
Memverifikasi dan mengonfirmasi data pencatatan kekayaan budaya untuk keakuratan data
5.7
Menyajikan data pencatatan kekayaan budaya sesuai dengan ketentuan dan perintah
atasan
5.8
Menyimpan data pencatatan kekayaan budaya sesuai dengan prosedur agar mudah
digunakan/ditemukan
5.9
Melayani permintaan data pencatatan kekayaan budaya sesuai dengan ketentuan
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data pencatatan kekayaan budaya
6.2
Data pencatatan kekayaan budaya
6.3
Data pencatatan kekayaan budaya
6.4
Data pencatatan kekayaan budaya
6.5
Rekapitulasi data pencatatan kekayaan budaya
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi data pencatatan kekayaan budaya
6.7
Sajian data pencatatan kekayaan budaya
6.8
Data pencatatan kekayaan budaya
6.9
Layanan permintaan data pencatatan kekayaan budaya
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data pencatatan kekayaan budaya
7.2
Data dan informasi pencatatan kekayaan budaya
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Peraturan tentang Kekayaan Budaya
9.2
Program kerja Seksi Pencatatan Kekayaan Budaya
9.3
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan Pengolahan Data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data pencatatan kekayaan budaya
10.2
Kelengkapan data pencatatan kekayaan budaya
10.3
Kecepatan dan ketepatan penyajian data pencatatan kekayaan budaya
10.4
Keamanan data pencatatan kekayaan budaya
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
1.
2.
3.
478
11.2
Menolak permintaan data yang tidak sesuai prosedur
11.3
Memberi masukan kepada masukan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
12.1
Kepala Seksi Pencatatan
Subdirektorat Kekayaan
Kekayaan Budaya
Budaya
12.2
Analis Kekayaan Budaya
Seksi Pencatatan Kekayaan
Budaya
12.3
Pengadministrasi Umum
Seksi Pencatatan Kekayaan
Budaya
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan tentang Kekayaan Budaya
- POS pengumpulan dan pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data kekayaan budaya
- Mampu merekapitulasi dan memverifikasi data
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Cekatan
- Kerja sama
479
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.261
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Kelembagaan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbagian Kelembagaan ..................
3.2.
Eselon III
: Bagian Kelembagaan
3.3.
Eselon II
: Biro Hukum dan Organisasi
3.4.
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data kelembagaan di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan prosedur sebagai bahan analisis.
5. URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data kelembagaan sesuai dengan
sasaran/responden
5.2
Mengumpulkan data kelembagaan di lingkungan .............. dari unit kerja dan sumber lain
5.3
Menginput data kelembagaan di lingkungan .............. sesuai dengan format pengolahan
data
5.4
Mengolah data kelembagaan di lingkungan ............... sesuai dengan klasifikasinya sebagai
bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data kelembagaan di lingkungan ............... sesuai dengan jenis data
sebagai bahan informasi
5.6
Memverifikasi dan mengonfirmasi data kelembagaan di lingkungan .............. untuk
keakuratan data
5.7
Menyajikan data kelembagaan di lingkungan ............... sesuai dengan prosedur dan
perintah atasan
5.8
Menyimpan data kelembagaan di lingkungan ............... sesuai dengan prosedur agar
mudah digunakan/ditemukan
5.9
Melayani permintaan data kelembagaan di lingkungan ............... sesuai dengan kebutuhan
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data kelembagaan
6.2
Data kelembagaan
6.3
Data kelembagaan
6.4
Data kelembagaan
6.5
Rekapitulasi data kelembagaan
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi data kelembagaan
6.7
Sajian data kelembagaan
6.8
Data kelembagaan
6.9
Layanan permintaan data kelembagaan
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Data kelembagaan
7.2
Draf statuta dari unit kerja
7.3
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data kelembagaan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Program kerja Subbagian Kelembagaan .................
9.3
Prosedur dan Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan Pengolahan Data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data kelembagaan
10.2
Kelengkapan data kelembagaan
1.
2.
3.
480
10.3
Kecepatan dan ketepatan penyajian data kelembagaan
10.4
Keamanan data kelembagaan
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan
11.2
Menolak permintaan data yang tidak sesuai prosedur
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
12.1 Kepala Subbagian
Bagian Kelembagaan
Kelembagaan ..................
12.2 Pengolah Data Kelembagaan Subbagian Kelembagaan
...................
12.3 Pengadministrasi Dokumen
Subbagian Kelembagaan
Kelembagaan
...................
12.4 Pengadministrasi Umum
Subbagian Kelembagaan
...................
penugasan atasan
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan bidang Kelembagaan
- Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan
Pengolahan Data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data kelembagaan
- Mampu
merekapitulasi
dan
memverifikasi
data
kelembagaan
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Cekatan
- Kerja sama
481
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1.
Eselon IV
3.2.
Eselon III
3.3.
Eselon II
3.4.
Eselon I
:
:
:
:
:
:
:
E.262
Pengolah Data Kemitraan
Seksi Kemitraan
Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan
Direktorat Pembinaan Pendidikan masyarakat
Direktorat
Jenderal
Pendidikan
Anak
Nonformal, dan Informal
4.
Usia
Dini,
RUMUSAN TUGAS
:
Mengolah dan menyajikan data kemitraan pendidikan masyarakat sesuai dengan prosedur sebagai
bahan analisis.
5. URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data kemitraan pendidikan
masyarakat sesuai dengan sasaran/responden
5.2
Mengumpulkan data kemitraan pendidikan masyarakat dari unit kerja dan sumber lain
5.3
Menginput data kemitraan pendidikan masyarakat sesuai dengan format pengolahan data
5.4
Mengolah data di bidang kemitraan pendidikan masyarakat sesuai dengan klasifikasinya
sebagai bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data kemitraan pendidikan masyarakat sesuai dengan jenis data sebagai
bahan informasi
5.6
Memverifikasi dan mengonfirmasi data kemitraan pendidikan masyarakat untuk keakuratan
data
5.7
Menyajikan data kemitraan pendidikan masyarakat sesuai dengan ketentuan dan perintah
atasan
5.8
Menyimpan data kemitraan pendidikan masyarakat sesuai dengan prosedur agar mudah
digunakan/ditemukan
5.9
Melayani permintaan data kemitraan pendidikan masyarakat sesuai dengan ketentuan
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data kemitraan pendidikan masyarakat
6.2
Data kemitraan pendidikan masyarakat
6.3
Data kemitraan pendidikan masyarakat
6.4
Data kemitraan pendidikan masyarakat
6.5
Rekapitulasi data kemitraan pendidikan masyarakat
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi data kemitraan pendidikan masyarakat
6.7
Sajian data kemitraan pendidikan masyarakat
6.8
Data kemitraan pendidikan masyarakat
6.9
Layanan permintaan data kemitraan pendidikan masyarakat
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Data kemitraan pendidikan masyarakat
7.2
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data kemitraan pendidikan masyarakat
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program kerja Seksi Kemitraan
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan Pengolahan Data Kemitraan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data kemitraan pendidikan masyarakat
10.2
Kelengkapan data kemitraan pendidikan masyarakat
10.3
Kecepatan dan ketepatan penyajian data kemitraan pendidikan masyarakat
10.4
Keamanan data kemitraan pendidikan masyarakat
482
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
11.2
Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Seksi Kemitraan
Subdirektorat Kelembagaan Konsultasi dan laporan
dan Kemitraan
12.2
Analis Pelaksanaan
Seksi Kemitraan
Koordinasi pelaksanaan
Kemitraan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Prosedur Operasional Standar (POS) Pegumpulan dan
Pengolahan Data Kemitraan
- Peraturan bidang kemitraan
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data kemitraan
- Mampu merekapitulasi dan memverifikasi data
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Cekatan
- Kerja sama
483
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.263
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Kemitraan Lembaga Masyarakat
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbidang Kemitraan Lembaga Masyarakat
3.2.
Eselon III
: Bidang Pengembangan Kemitraan
3.3.
Eselon II
: Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data kemitraan lembaga masyarakat sesuai dengan
prosedur sebagai bahan informasi.
5. URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data kemitraan lembaga
masyarakat sesuai dengan sasaran/responden
5.2
Mengumpulkan data kemitraan lembaga masyarakat dari unit kerja dan sumber lain
5.3
Menginput data kemitraan lembaga masyarakat sesuai dengan format pengolahan data
5.4
Mengolah data di bidang kemitraan lembaga masyarakat sesuai dengan klasifikasinya
sebagai bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data kemitraan lembaga masyarakat sesuai dengan jenis data sebagai
bahan informasi
5.6
Memverifikasi dan mengonfirmasikan data kemitraan lembaga masyarakat untuk
keakuratan data
5.7
Menyajikan data kemitraan lembaga masyarakat sesuai dengan ketentuan dan perintah
atasan
5.8
Menyimpan data kemitraan lembaga masyarakat sesuai dengan prosedur agar mudah
digunakan/ditemukan
5.9
Melayani permintaan data kemitraan lembaga masyarakat sesuai dengan ketentuan
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data kemitraan lembaga masyarakat
6.2
Data kemitraan lembaga masyarakat
6.3
Data kemitraan lembaga masyarakat
6.4
Data kemitraan lembaga masyarakat
6.5
Rekapitulasi data kemitraan
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi data kemitraan lembaga masyarakat
6.7
Sajian data kemitraan lembaga masyarakat
6.8
Data kemitraan lembaga masyarakat
6.9
Layanan permintaan data kemitraan lembaga masyarakat.
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11
Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Data kemitraan lembaga masyarakat
7.2
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data kemitraan lembaga masyarakat
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program kerja Subbidang Kemitraan Lembaga Masyarakat
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan Pengolahan Data Kemitraan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data kemitraan lembaga masyarakat
10.2
Kelengkapan data kemitraan lembaga masyarakat
10.3
Kecepatan dan ketepatan penyajian data kemitraan lembaga masyarakat
10.4
Keamanan data kemitraan lembaga masyarakat
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
1.
2.
3.
484
11.2
Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
12.1
Kepala Subbidang Kemitraan Bidang Pengembangan
Lembaga Masyarakat
Kemitraan
12.2
Penyiap Pelaksanaan
Subbidang Kemitraan
Kemitraan Lembaga
Lembaga Masyarakat
Masyarakat
12.3
Pengadministrasi Kemitraan
Subbidang Kemitraan
Lembaga Masyarakat
Dalam Hal
Konsultasi dan laporan
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Prosedur Operasional Standar (POS) Pegumpulan dan
Pengolahan Data Kemitraan
- Peraturan bidang kemitraan
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data kemitraan lembaga masyarakat
- Mampu merekapitulasi dan memverfikasi data
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Cekatan
- Kerja sama
485
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.264
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Kepegawaian
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: .......................
3.2.
Eselon III
: .......................
3.3.
Eselon II
: .......................
3.4
Eselon I
: .......................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data kepegawaian sesuai dengan prosedur sebagai
bahan analisis.
5. URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data kepegawaian di lingkungan
................ sesuai dengan sasaran/responden
5.2
Mengumpulkan data kepegawaian di lingkungan ................ dari unit kerja dan sumber lain
5.3
Menginput data kepegawaian di lingkungan ................. sesuai dengan format pengolahan
data
5.4
Mengolah data kepegawaian di lingkungan ................. sesuai dengan klasifikasinya
sebagai bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data kepegawaian di lingkungan ................. sesuai dengan jenis data
sebagai bahan informasi
5.6
Memverifikasi dan mengonfirmasi data kepegawaian di lingkungan ................. untuk
keakuratan data
5.7
Menyajikan data kepegawaian di lingkungan ................ sesuai dengan ketentuan dan
perintah atasan
5.8
Menyimpan data kepegawaian di lingkungan ................. sesuai dengan prosedur agar
mudah digunakan/ditemukan
5.9
Memberikan layanan permintaan data kepegawaian di lingkungan ................ sesuai
dengan ketentuan
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data kepegawaian
6.2
Data kepegawaian
6.3
Data kepegawaian
6.4
Data kepegawaian
6.5
Rekapitulasi data kepegawaian
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi data kepegawaian
6.7
Sajian data kepegawaian
6.8
Data kepegawaian
6.9
Layanan permintaan data kepegawaian
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Data kepegawaian
7.2
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data kepegawaian
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3
Sistem aplikasi kepegawaian
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Peraturan tentang kepegawaian
9.2
Program kerja Subbagian Tatalaksana dan Kepegawaian
9.3
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan Pengolahan Data Kepegawaian
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data kepegawaian
10.2
Kelengkapan data kepegawaian
1.
2.
3.
486
10.3
Kecepatan dan ketepatan penyajian data kepegawaian
10.4
Keamanan data kepegawaian
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
11.2
Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
.......................... (Eselon IV) ....... (Unit Kerja Eselon III) Konsultasi pelaksanaan
tugas
12.2
.........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3
.........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: Pengolahan data
16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Teknik pengumpulan dan pengolahan data
- Peraturan Kepegawaian
- Prosedur Operasional Standar (POS) Kepegawaian
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data kepegawaian
- Mampu merekapitulasi dan memverifikasi data pegawai
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap kerja
: - Teliti
- Cekatan
- Kerja sama
487
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.265
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Kerja Sama
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: .......................
3.2.
Eselon III
: .......................
3.3.
Eselon II
: .......................
3.4
Eselon I
: .......................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat
di bidang ................. sesuai dengan prosedur sebagai bahan analisis.
5. URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan/instrumen pengumpulan data kerja sama, publikasi, dan hubungan
masyarakat di bidang .................
5.2
Mengumpulkan data kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang
................. dari unit kerja dan sumber lain
5.3
Menginput data kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang .................
sesuai dengan format pengolahan data
5.4
Mengolah data kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang .............. sesuai
dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data sesuai dengan klasifikasi data kerja sama, publikasi, dan hubungan
masyarakat di bidang ............... sesuai dengan jenis sebagai bahan informasi
5.6
Memverifikasi dan mengonfirmasi data kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di
bidang ................ untuk keakuratan data
5.7
Menyajikan data kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang ................
sesuai dengan ketentuan dan perintah atasan
5.8
Menyimpan data kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang ................
sesuai dengan prosedur agar mudah digunakan/ditentukan
5.9
Melayani permintaan data kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang
............... sesuai dengan ketentuan
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data kerja sama, publikasi, dan hubungan
masyarakat
6.2
Data kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat
6.3
Data kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat
6.4
Data kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat
6.5
Rekapitulasi data kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi data kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat
6.7
Sajian data kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat
6.8
Data kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat
6.9
Layanan permintaan data kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data kerja sama, publikasi, dan hubungan
masyarakat
7.2
Data kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program kerja Subbagian Kerja Sama
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS) Kerja sama
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat
1.
2.
3.
488
10.2
Kelengkapan data kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat
10.3
Kecepatan dan ketepatan data kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat
10.4
Keamanan data kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
11.2
Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
.......................... (Eselon IV) ....... (Unit Kerja Eselon III) Konsultasi pelaksanaan
tugas
12.2
..........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3
..........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang kerja sama
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Teknik pengumpulan dan pengolahan data
- Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan
Pengolahan Data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data kerja sama
- Mampu merekapitulasi dan memverifikasi data
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Cekatan
- Kerja sama
489
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
NOMOR KODE JABATAN
: E.266
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Kerja Sama Luar Negeri
UNIT KERJA JABATAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbagian .................
3.2.
Eselon III
: Bagian Kerja Sama Luar Negeri
3.3.
Eselon II
: Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri
3.4.
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, memeriksa, dan mengolah data bahan pembinaan, pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kerja sama Luar Negeri bidang Pendidikan, serta tenaga kerja asing dan mahasiswa
asing di bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral sebagai bahan informasi.
RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan instrumen pengumpulan data pedoman dan program kerja sama luar negeri
bidang pendidikan dan kebudayaan
5.2.
Mengumpulkan dan memeriksa data bahan pengadministrasian pelaksanaan kerja sama
luar negeri tenaga kerja asing dan mahasiswa asing bidang pendidikan dan kebudayaan
dari unit kerja dan sumber lain sebagai bahan analisis
5.3.
Menginput data pembinaan dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri sebagai tenaga
kerja asing dan mahasiswa asing bidang pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan format
data
5.4.
Mengolah data program kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan
5.5.
Merekapitulasi data hasil kegiatan data sebagai bahan analisis kerja sama luar negeri
bidang pendidikan dan kebudayaan sebagai bahan informasi
5.6.
Memverifikasi dan konfirmasi data pengembangan kerja sama luar negeri bidang
pendidikan dan kebudayaan
5.7.
Menyiapkan bahan penyajian data pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama luar
negeri, tenaga kerja asing dan mahasiswa asing bidang pendidikan dan kebudayaan
5.8.
Menyajikan data kerja sama luar negeri sesuai dengan ketentuan dan petunjuk atasan
5.9.
Menyimpan data dan informasi perkembangan kerja sama luar negeri, tenaga kerja asing
dan mahasiswa asing bidang pendidikan dan kebudayaan agar mudah digunakan kembali
5.10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan
5.11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1.
Instrumen pengumpulan data program kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan
kebudayaan
6.2.
Data bahan pengadministrasian pelaksanaan kerja sama luar negeri tenaga kerja asing dan
mahasiswa asing
6.3.
Data pembinaan dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri
6.4.
Data program kerja sama luar negeri
6.5.
Hasil rekapitulasi data hasil kegiatan data sebagai bahan analisis kerja sama luar negeri
bidang pendidikan dan kebudayaan
6.6.
Hasil verifikasi dan konfirmasi data pengembangan kerja sama luar negeri bidang
pendidikan dan kebudayaan
6.7.
Sajikan data kerja sama luar negeri
6.8.
Data dan informasi perkembangan kerja sama luar negeri, tenaga kerja asing dan
mahasiswa asing bidang pendidikan dan kebudayaan
6.9.
Bahan penyajian data pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri,
tenaga kerja asing dan mahasiswa asing
6.10. Laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan
6.11. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1.
Data dan informasi kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang
bersifat bilateral di kawasan Amerika dan Eropa
7.2.
Data dan informasi MoU tentang kerja sama bilateral
490
8.
PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Undang-Undang yang relevan
9.2.
Peraturan hubungan internasional dan kerja sama luar negeri
9.3.
MoU tentang kerja sama bilateral
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kelancaran dan ketetapan pelaksanaan tugas kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan
kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Amerika dan Eropa
10.2. Kebenaran data dan kelengkapan data dan informasi kerja sama luar negeri bidang
pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Amerika dan Eropa
10.3. Kebenaran dan kelengkapan laporan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan
kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Amerika dan Eropa
10.4. Keamanan data dan informasi kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan
yang bersifat bilateral di kawasan Amerika dan Eropa
11. WEWENANG
:
11.1. meminta kelengkapan data dan informasi tentang kerja sama luar negeri di kawasan
Amerika dan Eropa
11.2. Mengajukan saran kepada atasan tentang kerja sama luar negeri di kawasan Amerika dan
Eropa
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Subbagian ..............
Bagian Kerja sama Luar
Konsultasi pelaksanaan
Negeri
tugas
12.2
Analis Kerja Sama Luar
Subbagian ................
Koordinasi pelaksanaan
Negeri
tugas
12.3
Pemroses Dokumentasi
Subbagian ................
Koordinasi pelaksanaan
perjalanan dinas luar negeri
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3
16.2. Kursus/Pelatihan
: Bahasa Inggris (Bahasa Asing)
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang kerja sama luar negeri
16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: - POS kerja sama luar negeri
- Peraturan perundangan yang berkaitan dengan kerja
sama luar negeri
16.6. Kecakapan Teknis
: Mampu menyusun bahan pembinaan dan pemantauan
pelaksanaan kerja sama
16.7. Potensi
: Kemampuan numerik
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Cermat
- Antisipatif
- Kerja sama
491
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.267
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Kerja Sama UNESCO
UNIT KERJA JABATAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbagian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU)
3.2
Eselon III
: Bagian Fasilitasi Internasional
3.3
Eselon II
: Biro Perencanaan dan Kerja sama Luar Negeri
3.4
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, memeriksa, dan mengklasifikasi data kerjasama yang berkaitan UNESCO sesuai
dengan prosedur sebagai bahan informasi.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan instrumen pengumpulan data kerjasama UNESCO dengan jenis data yang
diperlukan
5.2.
Mengumpulkan dan memeriksa data kerja sama UNESCO dari unit kerja dan sumber lain
sebagai bahan analisis
5.3.
Menginput data kerja sama UNESCO sesuai format pengolahan data
5.4.
Mengolah data kerja sama UNESCO sesuai dengan jenis data yang diperlukan sebagai
bahan informasi
5.5.
Merekapitulasi data kerja sama UNESCO sesuai dengan jenisnya sebagai bahan informasi
5.6.
Memverifikasi dan mengonfirmasi data kerja sama UNESCO
5.7.
Menyimpan data kerja sama UNESCO agar mudah digunakan kembali
5.8.
Menyajikan data kerja sama UNESCO sesuai dengan ketentuan dan perintah atasan
5.9.
Melayani peminjaman data kerja sama UNESCO sesuai dengan prosedur
5.10. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
5.11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Instrumen pengumpulan data kerja sama UNESCO
6.2.
Data kerja sama UNESCO
6.3.
Data kerja sama UNESCO
6.4.
Data kerja sama UNESCO
6.5.
Rekapitulasi data kerja sama UNESCO
6.6.
Hasil verifikasi dan mengonfirmasi data kerja sama UNESCO
6.7.
Data kerja sama UNESCO
6.8.
Sajian data kerja sama UNESCO
6.9.
Layanan peminjaman data kerja sama UNESCO
6.10. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11. Laporan pelaksanakan tugas lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Data dan informasi kerja sama dengan UNESCO
7.2.
Hasil Sidang Umum UNESCO
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Program kerja biro
9.2.
Undang-Undang yang relevan
9.3.
Peraturan hubungan internasional
9.4.
Dokumen Kerja sama dengan UNESCO
9.5.
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpul dan Pengolah Data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kelancaran dan ketetapan pelaksanaan tugas
10.2. Kebenaran dan kelengkapan data dan informasi kegiatan UNESCO
10.3. Kerahasiaan data dan informasi kegiatan UNESCO
10.4. Kebenaran dan kelengkapan laporan
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta petunjuk kepada atasan
1.
2.
3.
492
11.2. Meminta kelengkapan data dan informasi
11.3. Mengajukan saran kepada atasan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
12.1
Nama Jabatan
Kepala Subbagian KNIU
12.2
Penyusunan Informasi Kerja
Sama UNESCO
Pengadministrasi Kegiatan
UNESCO
12.3
Unit Kerja
Bagian Fasilitasi
Internasional
Subbagian KNIU
Subbagian KNIU
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi Pelaksanaan
Tugas
Koordinasi Pelaksanaan
Tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3
16.2. Kursus/Pelatihan
: Bahasa Inggris (Bahasa Asing)
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang kerja sama
16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: Menguasai peraturan perundangan yang berkaitan dengan
kegiatan UNESCO
16.6. Kecakapan Teknis
: Mampu menyusun bahan pengembangan yang berkaitan
dengan kerja sama UNESCO
16.7. Potensi
: Kemampuan numerik
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Cermat
- Antisipatif
- Kerja sama
493
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.268
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Kerugian Negara
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbagian Kerugian Negara
3.2.
Eselon III
: Bagian Perbendaharaan
3.3.
Eselon II
: Biro Keuangan
3.4.
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data penyelesaian masalah kerugian negara sesuai
dengan prosedur sebagai bahan analisis.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan data penyelesaian masalah kerugian negara
5.2
Mengumpulkan data penyelesaian masalah kerugian negara
5.3
Menginput data penyelesaian masalah kerugian negara
5.4
Mengolah data penyelesaian masalah kerugian negara sesuai dengan program dan unit
utamanya sebagai bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data penyelesaian masalah kerugian negara sesuai dengan klasifikasi jenis
kerugian negara dan unit pembinanya
5.6
Melakukan verifikasi dan konfirmasi penyelesaian masalah kerugian negara;
5.7
Menyajikan data penyelesaian masalah kerugian negara
5.8
Menyimpan data penyelesaian masalah kerugian negara
5.9
Memberikan layanan permintaan data penyelesaian masalah kerugian negara
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan pelaksanaan pengumpulan data penyelesaian masalah kerugian negara
6.2
Data penyelesaian masalah kerugian negara
6.3
Data penyelesaian masalah kerugian negara
6.4
Data penyelesaian masalah kerugian negara
6.5
Rekapitulasi data penyelesaian masalah kerugian negara
6.6
Hasil verifikasi data penyelesaian masalah kerugian negara
6.7
Sajian data penyelesaian masalah kerugian negara
6.8
Data penyelesaian masalah kerugian negara
6.9
Layanan permintaan data tentang penyelesaian kerugian negara
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja Subbagian Kerugian Negara
7.2
Instrumen pengumpulan data penyelesaian masalah kerugian negara
7.3
Data dan informasi penyelesaian masalah kerugian negara
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Peraturan tentang pelaksanaan anggaran
9.2
Peraturan tentang penyelesaian masalah kerugian negara
9.3
Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelesaian Masalah Kerugian Negara
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data
10.2
Kelengkapan data
10.3
Kebenaran pengolahan data
10.4
Keamanan data kerugian negara
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait
1.
2.
3.
494
12.
13.
14.
15.
16.
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
11.3
Menolak permintaan dan peminjaman data yang tidak sesuai prosedur
HUBUNGAN KERJA
:
No
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Subbagian Kerugian
Bagian Perbendaharaan
Konsultasi dan laporan
Negara
pelaksanaan tugas
12.2
Analis Kerugian Negara
Subbagian Kerugian Negara Subbagian Kerugian
Negara
12.3
Pengolah Data Laporan Hasil Subbagian Kerugian Negara Subbagian Kerugian
Pemeriksaan
Negara
12.4
Pengadministrasi Umum
Subbagian Kerugian Negara Subbagian Kerugian
Negara
KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Mekanisme pelaksanaan anggaran
- POS pengumpulan dan pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data kerugian negara
- Mampu merekapitulasi dan memverifikasi data
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Kerja sama
495
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.269
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Kesenian dan Perfilman
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi ..................
3.2.
Eselon III
: Subdirektorat Dokumentasi dan Publikasi
3.3.
Eselon II
: Direktorat Pembinaan Kesenian dan Perfilman
3.4.
Eselon I
: Direktorat Jenderal Kebudayaan
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data kesenian dan perfilman sesuai dengan prosedur
sebagai bahan analisis.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan data kesenian dan perfilman
5.2
Mengumpulkan data kesenian dan perfilman dari unit kerja dan sumber lain
5.3
Menginput data kesenian dan perfilman sesuai format pengolahan data
5.4
Mengolah data kesenian dan perfilman sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data kesenian dan perfilman sebagai bahan informasi
5.6
Memverifikasi dan mengonfirmasi data kesenian dan perfilman untuk keakuratan data
5.7
Menyajikan data kesenian dan perfilman sebagai bahan informasi
5.8
Menyimpan data kesenian dan perfilman agar mudah digunakan kembali
5.9
Memberikan layanan permintaan data kesenian dan perfilman sesuai dengan kebutuhan
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai laporan atau
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan pelaksanaan pengumpulan data kesenian dan perfilman
6.2
Data kesenian dan perfilman
6.3
Data kesenian dan perfilman
6.4
Data kesenian dan perfilman
6.5
Rekapitulasi data kesenian dan perfilman
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi data kesenian dan perfilman
6.7
Sajian data kesenian dan perfilman
6.8
Data kesenian dan perfilman
6.9
Layanan permintaan data kesenian dan perfilman
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data kesenian dan perfilman
7.2
Data dan informasi kesenian dan perfilman
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan
9.3
Program kerja Seksi Kesenian dan Perfilman
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan pengolahan data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan keakuratan data
10.2
Kebenaran pengolahan data
10.3
Kebenaran dan kelengkapan laporan
10.4
Keamanan data
11. WEWENANG
:
11.1
Memberikan masukan kepada pimpinan
11.2
Menolak permintaan dan peminjaman data yang tidak sesuai prosedur
1.
2.
3.
496
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1
Kepala Seksi ....................
12.2
.......................
Unit Kerja
Subdirektorat Dokumentasi
dan Publikasi
Seksi .....................
Dalam Hal
Konsultasi dan laporan
pelaksanaan tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Teknik pengumpulan dan pengolahan data
- POS pengumpulan dan pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data kesenian danperfilman
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Kerja sama
497
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMOR KODE JABATAN
: E.270
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Ketatalaksanaan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: ......................
3.2.
Eselon III
: ......................
3.3.
Eselon II
: ......................
3.3.
Eselon II
: ......................
RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data organisasi, analisis jabatan, sistem prosedur, dan
peraturan perundang-undangan sesuai dengan prosedur sebagai bahan analisis.
RINCIAN TUGAS
:
5.9
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data ketatalaksanaan di
lingkungan ................. sesuai dengan prosedur sebagai bahan analisis
5.10
Mengumpulkan data ketatalaksanaan di lingkungan ................ dari unit kerja dan sumber
lain
5.11
Menginput data ketatalaksanaan di lingkungan ................ sesuai format pengolahan data
5.12
Mengolah data ketatalaksanaan sesuai di lingkungan ................. dengan klasifikasinya
sebagai bahan analisis
5.13
Merekapitulasi data ketatalaksanaan di lingkungan ................. sesuai dengan jenis data
sebagai bahan informasi
5.14
Memverifikasi dan mengonfirmasi data ketatalaksanaan di lingkungan ............... untuk
keakuratan data
5.15
Menyajikan data ketatalaksanaan di lingkungan ................ sesuai dengan prosedur agar
mudah digunakan/ditemukan
5.16
Menyimpan data ketatalaksanaan di lingkungan ................ sesuai dengan prosedur agar
mudah digunakan/ditemukan
5.17
Melayani permintaan data ketatalaksanaan di lingkungan ............... sesuai dengan
ketentuan
5.18
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.19
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data ketatalaksanaan
6.2
Data ketatalaksanaan
6.3
Data ketatalaksanaan
6.4
Data ketatalaksanaan
6.5
Rekapitulasi data ketatalaksanaan
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi data ketatalaksanaan
6.7
Sajian data ketatalaksanaan
6.8
Data ketatalaksanaan
6.9
Layanan permintaan data ketatalaksanaan
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1.
Data ketatalaksanaan
7.2.
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data ketatalaksanaan
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor(ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Program kerja Subbagian ..................
9.2.
Peraturan tentang Analisis Jabatan
9.3.
Peraturan tentang Prosedur Operasional Standar (POS)
9.4.
Peraturan tentang Standar Pelayanan
9.5.
Peraturan tentang Peraturan Perundang-Undangan
9.6.
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan Pengolahan Data
498
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Keakuratan data ketatalaksanaan
10.2. Kelengkapan data ketatalaksanaan
10.3. Kecepatan dan ketepatan data ketatalaksanaan
10.4. Keamanan data ketatalaksanaan
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
11.2. Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3. Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 .......................... (Eselon IV) ....... (Unit Kerja Eselon III) Konsultasi pelaksanaan
tugas
12.2 ..........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3
..........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan
Pengolahan Data
- Teknik pengumpul dan pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data bidang ketatalaksanaan
- Mampu menyusun laporan
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Cekatan
- Kerja sama
499
dan
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.271
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Keuangan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: ........................
3.2.
Eselon III
: ........................
3.3.
Eselon II
: ........................
3.4.
Eselon I
: ........................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data keuangan sesuai dengan prosedur sebagai bahan
analisis.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data keuangan sesuai dengan
sasaran/responden
5.2.
Mengumpulkan data keuangan dari unit kerja dan sumber lain
5.3.
Menginput data keuangan sesuai dengan format pengolahan data
5.4.
Mengolah data keuangan sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis
5.5.
Merekapitulasi data keuangan sesuai dengan jenis data sebagai bahan informasi
5.6.
Memverifikasi dan mengonfirmasi data keuangan untuk keakuratan data
5.7.
Menyajikan data keuangan sesuai dengan ketentuan dan perintah atasan
5.8.
Menyimpan data keuangan sesuai dengan prosedur agar mudah digunakan/ditemukan
5.9.
Melayani permintaan data keuangan sesuai dengan ketentuan
5.10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data keuangan
6.2.
Data keuangan
6.3.
Data keuangan
6.4.
Data keuangan
6.5.
Rekapitulasi data keuangan
6.6.
Hasil verifikasi dan konfirmasi data keuangan
6.7.
Sajian data keuangan
6.8.
Data keuangan
6.9.
Layanan permintaan data keuangan
6.10. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Data keuangan
7.2
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satker
7.3
Rencana Kinerja Tahunan (RKT) satker
7.4
Penetapan Kinerja satker
7.5
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat tulis kantor (ATK)
8.2
Alat perlengkapan kantor (APK)
8.3
Aplikasi Keuangan
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Peraturan tentang Pengelolaan Keuangan
9.2.
Program kerja Subbag Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
9.3.
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan PengolahanData
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Keakuratan data keuangan
10.2. Kelengkapan data keuangan
10.3. Kecepatan dan ketepatan penyajian data keuangan
10.4. Keamanan data keuangan
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
1.
2.
3.
500
11.2. Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3. Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
12.1
.......................... (Eselon IV) ....... (Unit Kerja Eselon III)
12.2
..........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
12.3
..........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi
pelaksanaan tugas
Koordinasi
pelaksanaan tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3
16.2. Kursus/Pelatihan
: Pelatihan aplikasi keuangan
16.3. Pengalaman Kerja
: 16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: - Teknik pengumpulan dan pengolahan data keuangan
- Mekanisme pengumpulan dan pengolahan data
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data keuangan
- Mampu mennyimpan dan mengamankan data keuangan
- Mampu menyusun laporan
16.7. Potensi
: Kemampuan numerik
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Kerja sama
501
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.272
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Kinerja
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbagian Akuntabilitas Kinerja
3.2.
Eselon III
: Bagian Pembinaan Akuntabilitas Kinerja
3.3.
Eselon II
: Biro Keuangan
3.4.
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data akuntabilitas kinerja sesuai dengan prosedur
sebagai bahan analisis.
5. URAIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan data kinerja
5.2.
Mengumpulkan data kinerja dari unit kerja dan sumber lain
5.3.
Menginput data kinerja
5.4.
Mengolah data kinerja sesuai dengan program dan unit utamanya sebagai bahan analisis
5.5.
Merekapitulasi data sesuai dengan klasifikasi data kinerja sebagai bahan informasi
5.6.
Melakukan verifikasi dan konfirmasi data kinerja
5.7.
Menyajikan data akuntabilitas kinerja
5.8.
Menyimpan data akuntabilitas kinerja
5.9.
Memberikan layanan permintaan data akuntabilitas kinerja
5.10. Melaporkan hasil pelaskanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan/format pelaksanaan pengumpulan data
6.2.
Data kinerja
6.3.
Data kinerja
6.4.
Data kinerja
6.5.
Rekapitulasi data kinerja
6.6.
Hasil verifikasi data kinerja
6.7.
Sajian data akuntabilitas kinerja
6.8.
Penyimpanan data akuntabilitas kinerja
6.9.
Layanan data akuntabilitas kinerja
6.10. Laporan hasil pengumpulan dan pengolahan data akuntabilitas kinerja
6.11. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Instrumen pengumpulan data kinerja
7.2.
Data dan informasi akuntabilitas kinerja
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Peraturan terkait Sistem Akuntabilitas Kinerja
9.2.
Mekanisme pengumpulan dan pengolahan data
9.3
Program kerja Subbagian Akuntabilitas Kinerja
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Keakuratan data
10.2. Kelengkapan data
10.3. Kebenaran pengolahan data
10.4. Kebenaran dan kelengkapan laporan
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta data kepada pihak terkait
11.2. Memberikan masukan kepada pimpinan
11.3. Menolak permintaan dan peminjaman data yang tidak sesuai prosedur
1.
2.
3.
502
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1
Kepala Subbagian
Akuntabilitas Kinerja ...........
12.2
Analis Akuntabilitas Kinerja
12.3
Pengadministrasi
Umum
Unit Kerja
Bagian Pembinaan
Akuntabilitas Kinerja
Subbagian Akuntabilitas
Kinerja ................
Subbagian Akuntabilitas
Kinerja ................
Dalam Hal
Konsultasi dan laporan
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3
16.2. Kursus/Pelatihan
: 16.3. Pengalaman Kerja
: 16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: - Teknik pengumpulan dan pengolahan data
- Mekanisme pengumpulan dan pengolahan data
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data akuntabilitas kinerja
- Mampu merekapitulasi dan memverifikasi data
16.7. Potensi
: Kemampuan numerik
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Kerja sama
503
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA JABATAN
3.1.
Eselon IV
:
:
:
:
E.273
Pengolah data Kinerja Atdikbud dan SILN
Subbagian Atase Pendidikan dan Sekolah Indonesia Luar
Negeri
Bagian Fasilitasi Internasional
Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri
Sekretariat Jenderal
3.2.
Eselon III
:
3.3.
Eselon II
:
3.4.
Eselon I
:
RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, memeriksa, dan mengklasifikasikan data kinerja Atase Pendidikan (Atdik), Kepala
Sekolah dan Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) sesuai prosedur dan ketentuan untuk
tercapainya sasaran sesuai yang diharapkan.
RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menerima dan memeriksa bahan dan data kinerja sesuai dengan prosedur sebagai bahan
analisis
5.2.
Mengumpulkan dan mengkonfirmasi bahan dan data kinerja Atase Pendidikan (Atdik),
Kepala Sekolah dan Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) sesuai spesifikasi dan
prosedur untuk memudahkan apabila diperlukan
5.3.
Menyiapkan bahan laporan kinerja terkait dengan Atase Pendidikan (Atdik), Kepala Sekolah
dan Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) sesuai prosedur dalam rangka
penyusunan laporan Atase Pendidikan (Atdik), Kepala Sekolah dan Guru Sekolah Indonesia
di Luar Negeri (SILN)
5.4.
Menyiapkan bahan penyusunan Atase Pendidikan (Atdik), Kepala Sekolah dan Guru Sekolah
Indonesia di Luar Negeri (SILN) sesuai dengan hasil kajian dan prosedur untuk
mencapainya sasaran yang diharapkan
5.5.
Menyempurnakan bahan laporan kinerja berdasarkan hasil pembahasan
5.6.
Menyimpan data kinerja atdikbud
5.7.
Memberikan layanan permintaan data sesuai dengan ketentuan
5.8.
Mengevaluasi proses penyusunan obyek kerja sesuai prosedur yang berlaku sebagai bahan
evaluasi dan pertanggungjawaban
5.9.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan
HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan dan data kinerja sesuai dengan prosedur sebagai bahan analisis
6.2.
Bahan dan data kinerja Atase Pendidikan (Atdik), Kepala Sekolah dan Guru Sekolah
Indonesia di Luar Negeri (SILN) sesuai spesifikasi dan prosedur untuk memudahkan apabila
diperlukan
6.3.
Bahan laporan kinerja terkait dengan Atase Pendidikan (Atdik), Kepala Sekolah dan Guru
Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) sesuai prosedur dalam rangka penyusunan
laporan Atase Pendidikan (Atdik), Kepala Sekolah dan Guru Sekolah Indonesia di Luar
Negeri (SILN)
6.4.
Bahan penyusunan Atase Pendidikan (Atdik), Kepala Sekolah dan Guru Sekolah Indonesia
di Luar Negeri (SILN) sesuai dengan hasil kajian dan prosedur untuk mencapainya sasaran
yang diharapkan
6.5.
Bahan laporan kinerja berdasarkan hasil pembahasan
6.6.
Dokumen data kinerja atdikbud
6.7.
Layanan permintaan data sesuai dengan ketentuan
6.8.
Laporan hasil evaluasi proses penyusunan obyek kerja sesuai prosedur yang berlaku
sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban
6.9.
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.10. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1.
Data dan Informasi kerja sama di bidang Pendidikan dan kebudayaan antara Pemerintah RI
dan Pemerintah di negara akriditasi Atdikbud bertugas
504
8.
PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Program kerja Subbagian
9.2.
Undang-Undang yang relevan
9.3.
Peraturan hubungan internasional
9.4.
Peraturan Pemerintah tentang Hubungan Luar Negeri
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran dan kelengkapan data dan informasi kegiatan Atdikbud
10.2. Kebenaran dan kelengkapan laporan
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data dan informasi
11.2. Mengajukan saran kepada atasan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbagian Atase
Bagian Fasilitasi
Konsultasi pelaksanaan
Pendidikan dan Sekolah
Internasional
tugas
Indonesia Luar Negeri
12.2 Analis Kerja Sama Atdikbud
Subbagian Atase
Koordinasi pelaksanaan
dan SILN
Pendidikan dan Sekolah
tugas
Indonesia Luar Negeri
12.3 Pemroses Dokumen Atdikbud Subbagian Atase
Koordinasi pelaksanaan
dan SILN
Pendidikan dan Sekolah
tugas
Indonesia Luar Negeri
12.4 Pengadministrasi Umum
Subbagian Atase
Koordinasi pelaksanaan
Pendidikan dan Sekolah
tugas
Indonesia Luar Negeri
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3
16.2. Kursus/Pelatihan
: Bahasa Inggris
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang hubungan internasional
16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: POS pengolahan data
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data dan informasi Atdikbud dan SILN
- Mampu menyusun laporan
16.7. Potensi
: Kemampuan numerik
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Kerja sama
505
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.274
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Klasifikasi Nilai Budaya
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Klasifikasi
3.2.
Eselon III
: Subdirektorat Pemetaan dan Klasifikasi Nilai
3.3.
Eselon II
: Direktorat Sejarah dan Nilai Budaya
3.4.
Eselon I
: Direktorat Jenderal Kebudayaan
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data klasifikasi nilai sesuai dengan prosedur sebagai
bahan analisis.
5. URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan data nilai budaya
5.2
Mengumpulkan data nilai-nilai budaya dari unit kerja dan sumber lain
5.3
Menginput data nilai-nilai budaya sesuai format pengolahan data
5.4
Mengolah data nilai-nilai budaya sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data nilai-nilai budaya sebagai bahan informasi
5.6
Memverifikasi dan mengonfirmasi data nilai-nilai budaya yang sudah diklasifikasi untuk
keakuratan data
5.7
Menyajikan data pelaksanaan nilai-nilai budaya sebagai bahan informasi
5.8
Menyimpan data hasil klasifikasi nilai budaya yang sudah diklasifikasi agar mudah
ditemukan kembali
5.9
Memberikan layanan permintaan data yang sudah diklasifikasi sesuai dengan kebutuhan
5.10
Melaporkan hasil pengumpulan dan pengolahan data kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan pelaksanaan pengumpulan data
6.2
Data nilai-nilai budaya
6.3
Data nilai-nilai budaya
6.4
Data nilai-nilai budaya
6.5
Rekapitulasi data nilai-nilai budaya
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi nilai-nilai budaya
6.7
Sajian data nilai-nilai budaya
6.8
Data nilai-nilai budaya
6.9
Layanan permintaan data nilai budaya
6.10
Laporan hasil pengumpulan dan pengolahan data nilai-nilai budaya
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Instrumen pengumpulan data nilai budaya
7.2
Data dan informasi nilai budaya
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Rincian Tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan
9.2
Pedoman tentang Klasifikasi Nilai Budaya
9.3
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan pengolahan data Klasifikasi Nilai
Budaya
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan keakuratan data
10.2
Kebenaran pengolahan data
10.3
Kebenaran dan kelengkapan laporan
10.4
Keamanan data
11. WEWENANG
:
11.1
Menyajikan data yang sudah diolah
11.2
Menolak permintaan dan peminjaman data yang tidak sesuai prosedur
1.
2.
3.
506
12. HUBUNGAN KERJA
No.
Nama Jabatan
12.1
Kepala Seksi Klasifikasi
12.2
Analis Nilai Budaya
:
Unit Kerja
Subdirektorat Pemetaan
dan Klasifikasi Nilai
Seksi Klasifikasi
Dalam Hal
Konsultasi dan laporan
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan tentang Klasifikasi Nilai Budaya
- POS pengumpulan dan pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data klasifikasi nilai budaya
- Mampu merekapitulasi dan memverifikasi data
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Kerja sama
507
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.275
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Koleksi
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi .................
3.2.
Eselon III
: Bidang Pengkajian dan Pengumpulan
3.3.
Eselon II
: Museum Nasional
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data identifikasi dan klasifikasi benda bernilai budaya
berskala nasional sesuai dengan prosedur sebagai bahan analisis.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan instrumen pengumpulan data koleksi benda bernilai budaya berskala nasional
sesuai dengan prosedur sebagai bahan analisis
5.2
Mengumpulkan data koleksi benda bernilai budaya berskala nasional di lingkungan Museum
Nasional dan sumber lainnya
5.3
Menginput data koleksi hasil pengumpulan dan pencarian; identifikasi dan klasifikasi benda
bernilai budaya berskala nasional sesuai format pengolah data
5.4
Mengolah dan memilah data koleksi hasil pengumpulan dan pencarian; identifikasi dan
klasifikasi benda bernilai budaya berskala nasional sesuai kebutuhan sebagai bahan analisis
5.5
Menyusun rekapitulasi data koleksi sesuai dengan data hasil pengumpulan dan pencarian;
identifikasi dan klasifikasi benda bernilai budaya berskala nasional sesuai kebutuhan
sebagai bahan informasi
5.6
Melakukan verifikasi dan validasi data koleksi hasil pengumpulan dan pencarian; identifikasi
dan klasifikasi benda bernilai budaya berskala nasional untuk keakuratan
5.7
Menyimpan data koleksi hasil pengumpulan dan pencarian; identifikasi dan klasifikasi
benda bernilai budaya berskala nasional sesuai prosedur agar mudah ditemukan dan
digunakan kembali
5.8
Menyajikan data koleksi hasil pengumpulan dan pencarian; identifikasi dan klasifikasi
benda bernilai budaya berskala nasional sesuai dengan ketentuan dan perintah atasan
5.9
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.10
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data koleksi
6.2
Data koleksi benda bernilai budaya
6.3
Data koleksi benda bernilai budaya
6.4
Data koleksi benda bernilai budaya
6.5
Rekapitulasi data koleksi benda bernilai budaya
6.6
Hasil verifikasi dan validasi data koleksi benda bernilai budaya
6.7
Data koleksi benda bernilai budaya
6.8
Sajian data koleksi benda bernilai budaya
6.9
Laporan pelaksanaan tugas kepada atasan
6.10
Laporan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Data dan informasi identifikasi dan klasifikasi benda bernilai budaya berskala nasional
7.2
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data identifikasi dan klasifikasi benda bernilai
budaya berskala nasional
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3
Sarung tangan, masker, baju pelindung
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program Kerja Seksi Identifikasi dan Klasifikasi
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan Pengolahan Data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data hasil identifikasi dan klasifikasi benda bernilai budaya berskala nasional
10.2
Kelengkapan data hasil identifikasi dan klasifikasi benda bernilai budaya berskala nasional
1.
2.
3.
508
10.3
Kecepatan dan ketepatan penyajian data hasil identifikasi dan klasifikasi benda bernilai
budaya berskala nasional
10.4
Keamanan data hasil identifikasi dan klasifikasi benda bernilai budaya berskala nasional
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data hasil identifikasi dan klasifikasi benda bernilai budaya berskala
nasional kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
11.2
Menolak permintaan data hasil identifikasi dan klasifikasi benda bernilai budaya berskala
nasional yang tidak sesuai prosedur
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Seksi ...................
Bidang Pengkajian dan
Konsultasi pelaksanaan
Pengumpulan
tugas
12.2
........................
Seksi .................
Koordinasi Pelaksanaan
Tugas
12.3
.......................
Seksi .................
Koordinasi Pelaksanaan
Tugas
12.4
.......................
Seksi .................
Koordinasi Pelaksanaan
Tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Upaya fisik yang diperlukan adalah mengangkat, mendorong dan meletakkan koleksi
15. RISIKO BAHAYA
:
Terdapat risiko bahaya fisik seperti gangguan ISPA, iritasi mata, gangguan kulit (gatal-gatal,
berjamur, alergi, ruam), jatuh, terjepit
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3
16.2. Kursus/Pelatihan
: Diklat Permuseuman Tingkat Dasar
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang museum
16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: - POS tentang Permuseuman
- Teknik Pengumpulan dan pengolahan data
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data loleksi
- Mampu merekapitulasi dan memverifikasi data
16.7. Potensi
: Kemampuan numerik
16.8. Sikap Kerja
: - Cekatan
- Tekun
- Kerja sama
- Kehati-hatian
509
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1.
Eselon IV
3.2.
Eselon III
3.3.
Eselon II
:
:
:
:
:
:
E.276
Pengolah Data Komunitas Adat
Seksi Komunitas Adat
Subdirektorat Komunitas Kepercayaan
Direktorat Pembinaan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan
Tradisi
Direktorat Jenderal Kebudayaan
3.4.
Eselon I
:
RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data komunitas adat sesuai dengan prosedur sebagai
bahan analisis.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan data di bidang komunitas adat
5.2
Mengumpulkan data di bidang komunitas adat dari unit kerja dan sumber lain
5.3
Menginput data komunitas adat sesuai format pengolahan data
5.4
Mengolah data komunitas adat sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data komunitas adat sebagai bahan informasi
5.6
Memverifikasi dan mengonfirmasi data komunitas adat untuk keakuratan data
5.7
Menyajikan data komunitas adat sebagai bahan informasi
5.8
Menyimpan data komunitas adat agar mudah digunakan kembali
5.9
Memberikan layanan permintaan data di bidang komunitas adat sesuai dengan kebutuhan
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai laporan atau
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan pelaksanaan pengumpulan data di bidang komunitas adat
6.2
Data di bidang komunitas adat
6.3
Data di bidang komunitas adat
6.4
Data di bidang komunitas adat
6.5
Rekapitulasi data komunitas adat
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi data komunitas adat
6.7
Sajian data komunitas adat
6.8
Data komunitas adat
6.9
Layanan permintaan data di bidang komunitas adat
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Instrumen pengumpulan dan pengolahan Data Komunitas Adat
7.2
Data dan informasi di bidang Komunitas Adat
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan
9.3
Program kerja Seksi Komunitas Adat
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan pengolahan data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan keakuratan data
10.2
Kebenaran pengolahan data
10.3
Kebenaran dan kelengkapan laporan
11. WEWENANG
:
11.1
Memberikan masukan kepada pimpinan
11.2
Menolak permintaan dan peminjaman data yang tidak sesuai prosedur
4.
510
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1
Kepala Seksi Komunitas Adat
12.2
Analis Komunitas Adat
Unit Kerja
Subdirektorat Komunitas
Kepercayaan
Seksi Komunitas Adat
12.3
Pengadministrasi Umum
Seksi Komunitas Adat
Dalam Hal
Konsultasi dan laporan
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan tentang Komunitas Adat
- POS pengumpulan dan pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data komunitas adat
- Mampu merekapitulasi dan memverifikasi data
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Kerja sama
511
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.277
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Konservasi
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Konservasi
3.2.
Eselon III
: Balai Konservasi Borobudur
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data konservasi cagar budaya sesuai dengan prosedur
sebagai bahan analisis.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data konservasi cagar budaya
sesuai dengan sasaran
5.2.
Mengumpulkan data konservasi cagar budaya
5.3.
Menginput data konservasi cagar budaya
5.4.
Mengolah data konservasi cagar budaya sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan
analisis
5.5.
Merekapitulasi data sesuai dengan klasifikasi data konservasi cagar budaya sebagai bahan
informasi
5.6.
Melakukan verifikasi dan konfirmasi data konservasi cagar budaya untuk keakuratan data
5.7.
Menyajikan data konservasi cagar budaya sesuai dengan ketentuan dan perintah atasan
5.8.
Menyimpan data konservasi cagar budaya sesuai dengan prosedur agar mudah
digunakan/ditemukan
5.9.
Memberikan layanan permintaan data konservasi cagar budaya sesuai dengan ketentuan
5.10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
5.11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan/instrument pelaksanaan pengumpulan data konservasi cagar budaya
6.2.
Data konservasi cagar budaya
6.3.
Data konservasi cagar budaya
6.4.
Data konservasi cagar budaya
6.5.
Rekapitulasi data konservasi cagar budaya
6.6.
Hasil verifikasi dan konfirmasi data konservasi cagar budaya
6.7.
Sajian data konservasi cagar budaya
6.8.
Data konservasi cagar budaya
6.9.
Layanan data konservasi cagar budaya
6.10. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Instrumen pengumpulan data konservasi cagar budaya
7.2.
Data dan informasi pelestarian cagar budaya
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3.
Alat laboratorium
8.4.
Alat pengukuran
8.5.
Alat fotografi
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Borobudur
9.2.
Permendikbud tentang Rincian Tugas Balai Konservasi Borobudur
9.3.
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengolah Data Konservasi
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Keakuratan data konservasi cagar budaya
10.2. Kelengkapan laporan data konservasi cagar budaya
10.3. Kesesuaian pelaksanaan tugas dengan prosedur
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data pada pihak terkait
1.
2.
3.
512
11.2. Menolak permintaan data yang tidak sesuai prosedur
11.3. Memberi masukkan pada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
NamaJabatan
Unit Kerja
12.1
Kepala Seksi Konservasi
Balai Konservasi Borobudur
12.2
Pengkaji Pelestarian Cagar
Budaya
Konservator
Kepala Seksi Konservasi
Kepala Seksi Konservasi
12.6
Penyusun Dokumentasi dan
Publikasi
Teknisi Pelestari Cagar
Budaya
Teknisi Laboratorium
12.7
Edukator
KepalaSeksi Konservasi
12.8
Pengolah Bahan Pustaka
Kepala Seksi Konservasi
12.9
Petugas Perpustakaan
Kepala Seksi Konservasi
12.10
Juru Pelestari Cagar Budaya
Kepala Seksi Konservasi
12.3
12.4
12.5
Kepala Seksi Konservasi
Kepala Seksi Konservasi
Kepala Seksi Konservasi
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Panas
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3
16.2. Kursus/Pelatihan
: Pelatihan Konservasi dan Pemugaran Tingkat Dasar
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang konservasi dan pemugaran cagar budaya
16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: - Konservasi dan Pemugaran cagar budaya
- Metode dan teknik pemeliharaan cagar budaya
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu melakukan konservasi dan pemugaran cagar
budaya
- Mampu menyusun laporan ilmiah
16.7. Potensi
: Kemampuan numerik
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Antisipatif
- Tanggap
- Kerja sama
513
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1.
Eselon IV
3.2.
Eselon III
:
:
:
:
:
3.3.
3.4.
:
:
Eselon II
Eselon I
E.278
Pengolah Data Kualifikasi dan Karir Pendidik
Seksi Pendidik
Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan
Masyarakat
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal,
dan Informal
4.
RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data kualifikasi dan karir pendidik pendidikan
masyarakat sesuai dengan prosedur sebagai bahan analisis.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan data kualifikasi dan karir pendidik
pendidikan masyarakat
5.2
Mengumpulkan data kualifikasi dan karir pendidik pendidikan masyarakat dari unit kerja
dan sumber lain
5.3
Menginput data kualifikasi dan karir pendidik pendidikan masyarakat
5.4
Mengolah data kualifikasi dan karir pendidik pendidikan masyarakat sesuai dengan
klasifikasinya sebagai bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data kualifikasi dan karir pendidik pendidikan masyarakat sebagai bahan
informasi
5.6
Memverifikasi dan mengonfirmasi data kualifikasi dan karir pendidik pendidikan masyarakat
5.7
Menyajikan data kualifikasi dan karir pendidik pendidikan masyarakat
5.8
Menyimpan data kualifikasi dan karir pendidik pendidikan masyarakat
5.9
Melayani permintaan data kualifikasi dan karir pendidik pendidikan masyarakat
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan pelaksanaan pengumpulan data kualifikasi dan karir pendidik pendidikan masyarakat
6.2
Data kualifikasi dan karir pendidik pendidikan masyarakat
6.3
Data kualifikasi dan karir pendidik pendidikan masyarakat
6.4
Data kualifikasi dan karir pendidik pendidikan masyarakat
6.5
Rekapitulasi data kualifikasi dan karir pendidik pendidikan masyarakat
6.6
Hasil verifikasi data kualifikasi dan karir pendidik pendidikan masyarakat
6.7
Sajian data kualifikasi dan karir pendidik pendidikan masyarakat
6.8
Data kualifikasi dan karir pendidik pendidikan masyarakat
6.9
Layanan permintaan data kualifikasi dan karir pendidik pendidikan masyarakat
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Instrumen pengumpulan data pendidik pendidikan masyarakat
7.2
Data dan informasi pendidik pendidikan masyarakat
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program kerja Seksi Pendidik Pendidikan Masyarakat
9.2
Mekanisme pengumpulan dan pengolahan data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data
10.2
Kelengkapan data
10.3
Kebenaran pengolahan data
10.4
Kebenaran dan kelengkapan laporan
514
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
11.3
Menolak permintaan dan peminjaman data yang tidak sesuai prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Seksi Pendidik
Subdirektorat Pendidik dan
Konsultasi dan laporan
Tenaga Kependidikan
Pendidikan Masyarakat
12.2
Analis Kualifikasi dan Karir
Seksi Pendidik
Koordinasi pelaksanaan
Pendidik
tugas
12.3
Pengadministrasi Umum
Seksi Pendidik
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Teknik pengumpulan dan pengolahan data
- Mekanisme pengumpulan dan pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data kualifikasi dan karir pendidik
- Mampu menyusun laporan
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Kerja sama
515
URAIAN JABATAN
1.
2.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
:
:
3.
UNIT KERJA ATASAN
3.1.
Eselon IV
3.2.
Eselon III
:
:
:
3.3.
3.4.
:
:
4.
5.
6.
7.
8.
9.
Eselon II
Eselon I
E.279
Pengolah Data Kualifikasi dan Karir Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
Seksi Peserta Didik
Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan
Anak Usia Dini
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal
dan Informal
RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga
kependidikan sebagai bahan informasi.
URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan data kualifikasi dan karir pendidik dan
tenaga kependidikan PAUDNI
5.2
Mengumpulkan data kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan PAUDNI dari
unit kerja dan sumber lain sebagai bahan analisis
5.3
Menginput data kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan PAUDNI sesuai
format pengolahan data
5.4
Mengolah data kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan PAUDNI sesuai
dengan kriteria data pendidik dan tenaga kependidikan sebagai bahan informasi
5.5
Merekapitulasi data kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan PAUDNI sebagai
bahan informasi
5.6
Memverifikasi dan mengonfirmasi data kualifikasi dan karir pendidik dan Tenaga
kependidikan PAUDNI
5.7
Menyajikan data kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan PAUDNI
5.8
Menyimpan data kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan PAUDNI agar
mudah digunakan kembali
5.9
Melayani permintaan data kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan PAUDNI
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Bahan pelaksanaan pengumpulan data kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga
kependidikan
6.2
Data program kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan
6.3
Data kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan
6.4
Data kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan
6.5
Rekapitulasi data kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi data kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan
6.7
Sajian data kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan
6.8
Data kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan
6.9
Layanan permintaan data kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Instrumen pengumpulan data pendidik dan tenaga kependidikan
7.2
Data dan informasi kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program kerja Seksi
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan pengolahan data
516
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data kualifikasi pendidik dan kependidikan
10.2
Keamanan data kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan
10.3
Kelengkapan dan kebenaran laporan
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait
11.2
Memberi masukan kepada pimpinan
11.3
Menolak permintaan dan peminjaman data yang tidak sesuai prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Seksi Peserta Didik
Subdirektorat Pendidik dan Konsultasi pelaksanaan
Tenaga Kependidikan PAUD tugas
12.2
Analis Kualifikasi dan Karir
Seksi Peserta Didik
Konsultasi dan Koordinasi
Pendidik dan Tenaga
pelaksanaan tugas
Kependidikan
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Teknik pengumpulan dan pengolahan data
- Teknik penyusunan laporan
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengumpulkan dan mengolah data kualifikasi
dan karir pendidik dan tenaga kependidikan
- Mampu menyusun laporan
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Kerja sama
517
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1.
Eselon IV
3.2.
Eselon III
:
:
:
:
:
3.3.
3.4.
:
:
Eselon II
Eselon I
E.280
Pengolah Data Kualifikasi dan Karir Tenaga Kependidikan
Seksi Tenaga Kependidikan
Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan
Masyarakat
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal,
dan Informal
4.
RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data kualifikasi dan karir tenaga kependidikan
pendidikan masyarakat sesuai dengan prosedur sebagai bahan analisis
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan data kualifikasi dan karir tenaga
kependidikan pendidikan masyarakat
5.2
Mengumpulkan data kualifikasi dan karir tenaga kependidikan pendidikan masyarakat dari
unit kerja dan sumber lain
5.3
Menginput data kualifikasi dan karir tenaga kependidikan pendidikan masyarakat
5.4
Mengolah data kualifikasi dan karir tenaga kependidikan pendidikan masyarakat sesuai
dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data kualifikasi dan karir tenaga kependidikan pendidikan masyarakat
sebagai bahan informasi
5.6
Memverifikasi dan mengonfirmasi datakualifikasi dan karir tenaga kependidikan pendidikan
masyarakat
5.7
Menyajikan data kualifikasi dan karir tenaga kependidikan pendidikan masyarakat
5.8
Menyimpan data kualifikasi dan karir tenaga kependidikan pendidikan masyarakat
5.9
Melayani permintaan data kualifikasi dan karir tenaga kependidikan pendidikan masyarakat
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan pelaksanaan pengumpulan data kualifikasi dan karir tenaga kependidikan pendidikan
masyarakat
6.2
Data kualifikasi dan karir tenaga kependidikan pendidikan masyarakat
6.3
Data kualifikasi dan karir tenaga kependidikan pendidikan masyarakat
6.4
Data kualifikasi dan karir tenaga kependidikan pendidikan masyarakat
6.5
Rekapitulasi data kualifikasi dan karir tenaga kependidikan pendidikan masyarakat
6.6
Hasil verifikasi data kualifikasi dan karirtenaga kependidikan pendidikan masyarakat
6.7
Sajian data kualifikasi dan karir tenaga kependidikan pendidikan masyarakat
6.8
Data kualifikasi dan karir tenaga kependidikan pendidikan masyarakat
6.9
Layanan permintaan data kualifikasi dan karir tenaga kependidikan pendidikan masyarakat
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Instrumen pengumpulan data tenaga kependidikan pendidikan masyarakat
7.2
Data dan informasi tenaga kependidikan pendidikan masyarakat
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program kerja Seksi Tenaga Kependidikan Pendidikan masyarakat
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS) pengumpulan dan pengolahan data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data
10.2
Kebenaran dan kesesuaian pengolahan data
518
10.3
Keamanan data
10.4
Kebenaran dan kelengkapan laporan
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
11.3
Menolak permintaan dan peminjaman data yang tidak sesuai prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Seksi Tenaga
Subdirektorat Pendidik dan
Konsultasi dan laporan
Kependidikan
Tenaga Kependidikan
Pendidikan Masyarakat
12.2
Analis Kualifikasi dan Karir
Seksi Tenaga Kependidikan Koordinasi pelaksanaan
Tenaga Kependidikan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1 Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2 Suhu
: Sejuk
13.3 Penerangan
: Terang
13.4 Suara
: Tenang
13.5 Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Teknik pengumpulan dan pengolahan data
- Mekanisme pengumpulan dan pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data kualifikasi dan karir tenaga
kependidikan
- Mampu menyusun laporan
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Kerja sama
519
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.281
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Laporan Hasil Pemeriksaan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbagian Kerugian Negara
3.2.
Eselon III
: Bagian Perbendaharaan
3.3.
Eselon II
: Biro Keuangan
3.4.
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan sesuai
dengan prosedur sebagai bahan analisis.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan data tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan
5.2
Mengumpulkan data tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan
5.3
Menginput data tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan
5.4
Mengolah data tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan program dan unit
utamanya sebagai bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan klasifikasi jenis
tindak lanjut dan unit pembinanya
5.6
Melakukan verifikasi dan konfirmasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan
5.7
Menyajikan data tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan
5.8
Menyimpan data tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan
5.9
Memberikan layanan permintaan data tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan/format pelaksanaan pengumpulan data tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan
6.2
Data tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan
6.3
Data tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan
6.4
Data tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan
6.5
Rekapitulasi data tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan
6.6
Verifikasi data tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan
6.7
Sajian data tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan
6.8
Penyimpanan data tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan
6.9
Layanan data tentang tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan
6.10
Laporan pelaksanaan tugas
6.11
Laporan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Instrumen pengumpulan data tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan
7.2
Data dan informasi hasil pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh BPK, BPKP,
dan Inspektorat Jenderal
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Peraturan tentang tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan
9.2
Mekanisme pengumpulan dan pengolahan data
9.3
Program Kerja Subbagian Kerugian Negara
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan
10.2
Kelengkapan data tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan
10.3
Kecepatan dan ketepatan penyajian data tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan
10.4
Keamanan data tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
11.3
Menolak permintaan dan peminjaman data yang tidak sesuai prosedur
1.
2.
3.
520
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1
Kepala Subbagian Kerugian
Negara
12.2
Analis Kerugian Negara
12.3
12.4
12.5
Pengolah Data Kerugian
Negara
Pengolah Data Rekening
Pemerintah
Pengadministrasi Umum
Unit Kerja
Bagian Perbendaharaan
Subbagian Kerugian Negara
Subbagian Kerugian Negara
Subbagian Kerugian Negara
Subbagian Kerugian Negara
Dalam Hal
Konsultasi dan laporan
pelaksanaan tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Mekanisme laporan hasil pemeriksaan data
- POS pengumpulan dan pengolahan
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data laporan hasil pemeriksaan
- Mampu menyusun laporan
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Kerja sama
521
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1.
Eselon IV
3.2.
Eselon III
3.3.
Eselon II
:
:
:
:
:
:
E.282
Pengolah Data Lingkungan Budaya
Seksi Lingkungan Budaya
Subdirektorat Lingkungan Budaya dan Pranata Sosial
Direktorat Pembinaan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan
Tradisi
Direktorat Jenderal Kebudayaan
3.4.
Eselon I
:
RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data lingkungan budaya sesuai dengan prosedur
sebagai bahan analisis.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data di bidang lingkungan
budaya
5.2
Mengumpulkan data di bidang lingkungan budaya dari unit kerja dan sumber lain
5.3
Menginput data lingkungan budaya sesuai dengan format pengolahan data
5.4
Mengolah data lingkungan budaya sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data lingkungan Budaya sebagai bahan informasi
5.6
Memverifikasi dan mengonfirmasi data lingkungan budaya untuk keakuratan data
5.7
Menyajikan data lingkungan budaya sebagai bahan informasi
5.8
Menyimpan data lingkungan budaya agar mudah digunakan kembali
5.9
Memberikan layanan permintaan di bidang lingkungan budaya sesuai dengan kebutuhan
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai laporan atau
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan pelaksanaan pengumpulan data di bidang lingkungan budaya
6.2
Data lingkungan budaya
6.3
Data lingkungan budaya
6.4
Data lingkungan budaya
6.5
Rekapitulasi data lingkungan budaya
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi data lingkungan budaya
6.7
Sajian data lingkungan budaya
6.8
Data lingkungan budaya
6.9
Layanan permintaan di bidang lingkungan budaya
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data lingkungan budaya
7.2
Data dan informasi di bidang lingkungan budaya
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan
9.3
Program kerja Seksi Lingkungan Budaya
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) pengumpulan dan pengolahan data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan keakuratan data
10.2
Kebenaran pengolahan data
10.3
Kebenaran dan kelengkapan laporan
11. WEWENANG
:
11.1
Memberikan masukan kepada pimpinan
11.2
Menolak permintaan dan peminjaman data yang tidak sesuai prosedur
4.
522
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1
Kepala Seksi Lingkungan
Budaya
12.2
Analis Lingkungan Budaya
12.3
Pengadministrasi Umum
Unit Kerja
Subdirektorat Lingkungan
Budaya dan Pranata Sosial
Seksi Lingkungan Budaya
Seksi Lingkungan Budaya
Dalam Hal
Konsultasi dan laporan
pelaksanaan tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan tentang Lingkungan Budaya
- POS pengumpulan dan pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data lingkungan budaya
- Mampu merekapitulasi dan memverifikasi data
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Kerja sama
523
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.283
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Literasi Film
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Literasi Film
3.2.
Eselon III
: Subdirektorat Literasi dan Apresiasi Film
3.3.
Eselon II
: Direktorat Pembinaan Kesenian dan Perfilman
3.4.
Eselon I
: Direktorat Jenderal Kebudayaan
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data di bidang pelestarian Literasi Film sesuai dengan
prosedur sebagai bahan analisis.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan data di bidang literasi film
5.2
Menginput data literasi film sesuai format pengolahan data
5.3
Mengolah data literasi film sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis
5.4
Merekapitulasi data seni pertunjukan sesuai dengan klasifikasi sebagai bahan informasi
5.5
Memverifikasi dan mengonfirmasi data literasi film untuk keakuratan data
5.6
Menyajikan data literasi film sebagai bahan informasi data
5.7
Menyimpan data literasi film agar mudah ditemukan kembali
5.8
Memberikan layanan permintaan data literasi film sesuai dengan kebutuhan
5.9
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
5.10 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan pelaksanaan pengumpulan data di bidang literasi film
6.2.
Data literasi film
6.3.
Data literasi film
6.4.
Rekapitulasi data seni pertunjukan
6.5.
Hasil verifikasi dan konfirmasi data literasi film
6.6.
Sajian data literasi film
6.7.
Data literasi film
6.8.
Layanan permintaan data literasi film
6.9.
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.10. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data literasi film
7.2
Data dan informasi literasi film
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Rincian Tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan
9.2
Program kerja Seksi Literasi Film
9.3
Peraturan terkait literasi film
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) pengumpulan dan pengolahan data literasi film
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan keakuratan data
10.2
Kebenaran pengolahan data
10.3
Kebenaran dan kelengkapan laporan
11. WEWENANG
:
11.1
Memberi saran kepada atasan
11.2
Menolak permintaan dan peminjaman data yang tidak sesuai prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Seksi Literasi Film
Subdirektorat Literasi dan
Konsultasi dan laporan
Apresiasi Film
pelaksanaan tugas
12.2 Analis Literasi Film
Seksi Literasi Film
Koordinasi pelaksanaan
tugas
1.
2.
3.
524
12.3
Pengadministrasi Umum
Seksi Literasi Film
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan tentang Literasi Film
- POS pengumpulan dan pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data literasi film
- Mampu merekapitulasi dan memverifikasi data
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Kerja sama
525
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.284
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Mutasi Jabatan Fungsional Dosen
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbagian Mutasi Dosen ...................
3.2.
Eselon III
: Bagian Mutasi Dosen
3.3.
Eselon II
: Biro Kepegawaian
3.4.
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data mutasi jabatan fungsional dosen sesuai dengan
prosedur sebagai bahan analisis.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data mutasi jabatan fungsional
dosen
5.2
Mengumpulkan data mutasi jabatan fungsional dosen
5.3
Mengolah data mutasi jabatan fungsional dosen sesuai dengan usul mutasi sebagai bahan
analisis
5.4
Merekapitulasi data mutasi jabatan fungsional dosen sesuai dengan jenis usul mutasi
sebagai bahan informasi
5.5
Memverifikasi dan mengonfirmasi data mutasi jabatan fungsional dosen di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk keakuratan data
5.6
Menyajikan data mutasi jabatan fungsional dosen
5.7
Memberikan layanan permintaan data jabatan fungsional dosen di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan
5.8
Menyusun konsep Surat Keputusan mutasi jabatan fungsional dosen
5.9
Melaporkan hasil pengumpulan dan pengolahan data kepada atasan sebagai bahan
pertanggungjawaban
5.10
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data mutasi jabatan fungsional dosen
6.2
Data mutasi jabatan fungsional dosen
6.3
Data mutasi jabatan fungsional dosen
6.4
Rekapitulasi data mutasi jabatan fungsional dosen
6.5
Hasil verifikasi dan konfirmasi data mutasi jabatan fungsional dosen
6.6
Sajian data mutasi jabatan fungsional dosen
6.7
Layanan permintaan datamutasi jabatan fungsional dosen
6.8
Konsep Surat Keputusan mutasi jabatan fungsional dosen
6.9
Laporan pelaksanaan tugas kepada atasan
6.10
Laporan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Data usul mutasi jabatan fungsional dosen
7.2
Berkas usul mutasi jabatan fungsional dosen
7.3
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data mutasi jabatan fungsional dosen
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Peraturan tentang Jabatan Fungsional Dosen
9.2
Program kerja Bagian Mutasi Dosen
9.3
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan Pengolahan Data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data mutasi jabatan fungsional dosen
10.2
Kelengkapan data mutasi jabatan fungsional dosen
10.3
Kecepatan dan ketepatan penyajian data mutasi jabatan fungsional dosen
10.4
Keamanan data mutasi jabatan fungsional dosen
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
1.
2.
3.
526
11.2
Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
12.1 Kepala Subbagian Mutasi
Bagian Mutasi Dosen
Dosen .....................
12.2 ...............................
Subbagian Mutasi Dosen
.....................
12.3 Pengadminstrasi Umum
Subbagian Mutasi Dosen
.....................
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Prosedur Operasional Standar (POS) Kepegawaian
- Peraturan kepegawaian
- Mekanisme pengumpulan dan pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data mutasi jabatan fungsional dosen
- Mampu menyusun laporan
16.7
Potensi
: Kemampuan Numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Cermat
- Cekatan
- Kerja sama
527
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMOR KODE JABATAN
: E.285
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Mutasi Jabatan Fungsional Guru
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbagian Tenaga Fungsional Guru
3.2.
Eselon III
: Bagian Mutasi Jabatan dan Tenaga Fungsional Non Dosen
3.3.
Eselon II
: Biro Kepegawaian
3.4.
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data penetapan dalam jabatan/pangkat guru bukan
PNS, penetapan angka kredit dan jabatan/pangkat guru yang dipekerjakan (dpk)/diperbantukan
(dpb) di luar negeri, serta penetapan jabatan guru Pembina Tk.I ke atas sesuai dengan peraturan
dan ketentuan yang berlaku agar proses penetapan serta mutasi jabatan/pangkat dapat terlaksana
tepat waktu.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Memeriksa data mutasi jabatan fungsional guru sesuai dengan peraturan dan ketentuan
yang berlaku
5.2
Mengolah data mutasi jabatan fungsional guru sesuai dengan klasifikasi data sebagai
bahan analisis
5.3
Merekapitulasi data mutasi jabatan fungsional guru sesuai dengan peraturan dan ketentuan
sebagai bahan informasi
5.4
Memverifikasi dan mengonfirmasi data mutasi jabatan fungsional guru sesuai dengan
peraturan dan ketentuan yang berlaku
5.5
Memutakhirkan data mutasi jabatan fungsional guru sesuai dengan peraturan dan
ketentuan dalam rangka penyajian data kepada pimpinan
5.6
Menyajikan data mutasi jabatan fungsional guru kepada pimpinan
5.7
Mendokumentasikan data mutasi jabatan fungsional guru sesuai dengan ketentuan
5.8
Melaporkan hasil pengolahan data kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.9
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Data mutasi jabatan fungsional guru
6.2
Data mutasi jabatan fungsional guru
6.3
Rekapitulasi data mutasi jabatan fungsional guru
6.4
Hasil verifikasi dan konfirmasi data mutasi jabatan fungsional guru
6.5
Data mutasi jabatan fungsional guru
6.6
Sajian data mutasi jabatan fungsional guru
6.7
Data mutasi jabatan fungsional guru
6.8
Laporan hasil pengolahan data
6.9
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Data penetapan dalam jabatan/pangkat guru bukan PNS, penetapan angka kredit dan
jabatan/pangkat guru yang dipekerjakan (dpk)/diperbantukan (dpb) di luar negeri, serta
penetapan jabatan guru Pembina Tk.I ke atas
7.2
Instrumen pengumpulan datapenetapan dalam jabatan/pangkat guru bukan PNS,
penetapan angka kredit dan jabatan/pangkat guru yang dipekerjakan (dpk)/diperbantukan
(dpb) di luar negeri, serta penetapan jabatan guru Pembina Tk.I ke atas
7.3
Database pejabat fungsional guru
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1
Peraturan tentang kepegawaian
9.2
Permen PAN-RB tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
9.3
Program Kerja Subbagian Tenaga Fungsional Guru dan Bagian Mutasi Jabatan dan Tenaga
Fungsional Non Dosen
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) di bidang kepegawaian
528
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kesesuaian dan kelengkapan bahan pengumpulan data
10.2
Kebenaran dan ketepatan pengolahan data
10.3
Keakuratan data pejabat fungsional guru
10.4
Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas
10.5
Keamanan data
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait sebagai bahan pengolahan data
11.2
Menolak pelaksanaan kerja yang tidak sesuai prosedur
11.3
Memberi masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbagian Tenaga
Bagian Mutasi Jabatan dan Konsultasi pelaksanaan
Fungsional Guru
Tenaga Fungsional Non
tugas
Dosen
12.2 Analis Kepegawaian Penyelia
Subbagian Tenaga
Konsultasi dan laporan
Fungsional Guru
12.3 Pemroses Mutasi Jabatan
Subbagian Tenaga
Koordinasi pelaksanaan
Fungsional Guru
Fungsional Guru
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: Diklat P0, Diklat P1
16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan yang berkaitan dengan kepegawaian
- Permen PAN-RB tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data mutasi jabatan fungsional guru
- Mampu menyusun laporan
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Inisiatif
- Kerja sama
529
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
NOMOR KODE JABATAN
: E.286
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Mutasi Jabatan Pimpinan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbagian Mutasi Jabatan
3.2
Eselon III
: Bagian Mutasi Jabatan dan Tenaga Fungsional Non Dosen
3.3
Eselon II
: Biro Kepegawaian
3.4
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
RUMUSAN TUGAS
:
Memeriksa, mengolah, dan menyajikan data pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
dalam/dari jabatan struktural, pimpinan, dan pekerjaan (dpk)/pembantuan (dpb) Atase Pendidikan
dan Dubes/Wakil RI pada UNESCO dan Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri sebagai bahan
analisis.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Memeriksa data mutasi jabatan pimpinan sesuai dengan peraturan
5.2
Menyiapkan bahan penilaian prestasi kerja pimpinan di lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan sesuai dengan peraturan sebagai bahan penilaian prestasi kerja
5.3
Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan standar kompetensi jabatan dan
penyelenggaraan asesmen pegawai sesuai dengan peraturan dalam rangka pembinaan
karir pegawai Kemendikbud
5.4
Mengolah data mutasi jabatan pimpinan sesuai dengan klasifikasi data sebagai bahan
analisis
5.5
Menginput data pejabat berdasarkan arahan pimpinan untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas Bagian
5.6
Menyusun rekapitulasi data mutasi jabatan pimpinan sebagai bahan informasi
5.7
Memutakhirkan data mutasi jabatan pimpinan dalam rangka penyajian data kepada
pimpinan
5.8
Memverifikasi data mutasi jabatan pimpinan di lingkungan Kemendikbud
5.9
Menyajikan data mutasi jabatan pimpinan kepada pimpinan
5.10 Mendokumentasikan data mutasi jabatan pimpinan di lingkungan Kemendikbud
5.11 Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.12 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Data mutasi jabatan pimpinan
6.2
Bahan penilaian prestasi kerja
6.3
Bahan koordinasi penyusunan standar kompetensi jabatan
6.4
Data mutasi jabatan pimpinan
6.5
Data pejabat sesuai arahan pimpinan
6.6
Rekapitulasi data mutasi jabatan pimpinan
6.7
Data mutasi jabatan
6.8
Hasil verifikasi data mutasi jabatan pimpinan
6.9
Sajian data mutasi jabatan pimpinan
6.10 Dokumentasi data mutasi jabatan
6.11 Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.12 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Data mutasi dari/dalam jabatan struktural dan pimpinan serta pembantuan Atase
Pendidikan dan Dubes/Wakil RI pada UNESCO
7.2
Bahan koordinasi penyusunan standar kompetensi jabatan dan penyelenggaraan asesmen
pegawai
7.3
Instrumen pengumpulan data mutasi dari/dalam jabatan struktural dan pimpinan serta
pembantuan Atase Pendidikan dan Dubes/Wakil RI pada UNESCO
7.4
Database jabatan struktural dan pimpinan serta Atase Pendidikan dan Dubes/Wakil RI pada
UNESCO
530
8.
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Peraturan tentang kepegawaian
9.2
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.3
Program Kerja Subbagian Mutasi Jabatan dan Bagian Mutasi Jabatan dan Tenaga
Fungsional Non Dosen
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) di bidang kepegawaian
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kesesuaian dan kelengkapan bahan pengumpulan data
10.2
Kebenaran dan ketepatan pengolahan data
10.3
Keakuratan data pejabat struktural dan pimpinan
10.4
Kerapihan penyimpanan arsip
10.5
Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait sebagai bahan pengolahan data
11.2
Menentukan alat kerja yang sesuai
11.3
Menolak pelaksanaan kerja yang tidak sesuai prosedur
11.4
Memberi masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Subbagian Mutasi
Bagian Mutasi Jabatan dan
Konsultasi dan laporan
Jabatan
Tenaga Fungsional Non
Dosen
12.2
Analis Kepegawaian Pertama Subbagian Mutasi Jabatan
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3
Analis Kepegawaian Penyelia Subbagian Mutasi Jabatan
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.4
Analis Mutasi Jabatan
Subbagian Mutasi Jabatan
Koordinasi pelaksanaan
Pimpinan
tugas
12.5
Pemroses Mutasi Jabatan
Subbagian Mutasi Jabatan
Koordinasi pelaksanaan
Pimpinan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: Diklat P0, Diklat P1
16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: Peraturan yang berkaitan dengan kepegawaian
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data mutasi jabatan pimpinan
- Mampu menyusun laporan
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Inisiatif
- Kerja sama
531
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.287
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Mutasi Tenaga Administrasi
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbagian Mutasi Tenaga Administrasi
3.2.
Eselon III
: Bagian Pengembangan, Disiplin, dan Pensiun
3.3.
Eselon II
: Biro Kepegawaian
3.4.
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data mutasi tenaga administrasi sesuai dengan
prosedur sebagai bahan analisis.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan pengumpulan data mutasi tenaga administrasi di lingkungan
Kementerian
5.2
Mengumpulkan data mutasi tenaga administrasi di lingkungan Kementerian
5.3
Menginput data mutasi tenaga administrasi di lingkungan Kementerian sesuai format
pengolahan data
5.4
Mengolah data mutasi tenaga administrasi di lingkungan Kementerian sebagai bahan
analisis
5.5
Merekapitulasi data mutasi tenaga administrasi di lingkungan Kementerian sebagai bahan
informasi
5.6
Memverifikasi dan mengonfirmasi data mutasi tenaga administrasi di lingkungan
Kementerian
5.7
Menyajikan data mutasi tenaga administrasi di lingkungan Kementerian
5.8
Menyimpan data mutasi tenaga administrasi di lingkungan Kementerian agar mudah
digunakan kembali
5.9
Memberikan layanan permintaan data mutasi tenaga administrasi di lingkungan
Kementerian
5.10
Melaporkan hasil pengumpulan dan pengolahan data mutasi tenaga administrasi di
lingkungan Kementerian kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan/format pengumpulan data mutasi tenaga administrasi di lingkungan Kementerian
6.2
Data mutasi tenaga administrasi di lingkungan Kementerian
6.3
Data mutasi tenaga administrasi di lingkungan Kementerian
6.4
Data mutasi tenaga administrasi di lingkungan Kementerian
6.5
Rekapitulasi data mutasi tenaga administrasi di lingkungan Kementerian
6.6
Verifikasi dan konfirmasi data mutasi tenaga administrasi
6.7
Sajian data pelaksanaan mutasi tenaga administrasi
6.8
Data mutasi tenaga administrasi di lingkungan Kementerian
6.9
Layanan data mutasi tenaga administrasi di lingkungan Kementerian
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Data pegawai yang mengajukan mutasi di lingkungan Kementerian
7.2
Data dan informasi mutasi tenaga administrasi di lingkungan Kementerian
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program kerja subbagian
9.2
Peraturan yang terkait dengan mutasi pegawai
9.3
Mekanisme pengumpulan dan pengolahan data
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) di bidang Kepegawaian
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan keakuratan data yang dikumpulkan dan diolah
10.2
Kebenaran dan keakuratan data yang disajikan
1.
2.
3.
532
10.3
Kerahasiaan data mutasi tenaga administrasi
10.4
Kebenaran dan ketepatan laporan
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta konfirmasi untuk menjamin keakuratan data
11.2
Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait
11.3
Memberikan informasi/menyajikan data yang sudah diolah
11.4
Menolak permintaan data yang tidak sesuai prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
12.1
Kepala Subbagian Mutasi
Bagian Pengembangan,
Tenaga Administrasi
Disiplin, dan Pensiun
12.2
Analis Kepegawaian Penyelia
Subbagian Mutasi Tenaga
Administrasi
12.3
Analis Kepegawaian
Subbagian Mutasi Tenaga
Pelaksana Lanjutan
Administrasi
12.4
Pemroses Mutasi Tenaga
Subbagian Mutasi Tenaga
Administrasi
Administrasi
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kurus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang pengolahan data
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - POS pengumpulan dan pengolahan data mutasi pegawai
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menolah data mutasi tenaga administrasi
- Mampu menyusun laporan
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Kerja sama
533
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
3.
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbagian Tenaga Fungsional Lainnya
3.2.
Eselon III
: Bagian Mutasi Jabatan dan Tenaga Fungsional Non Dosen
3.3.
Eselon II
: Biro Kepegawaian
3.4.
Eselon I
: Sekretaris Jenderal
RUMUSAN TUGAS
:
Memeriksa, mengolah, dan menyajikan data penetapan angka kredit dan jabatannya, kepangkatan,
pemindahan, pembebasan sementara dan pemberhentian, pemekerjaan (dpk)/pembantuan (dpb),
dan mutasi lainnya bagi tenaga fungsional tertentu selain guru dan dosen sebagai bahan analisis.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Memeriksa data yang telah dientry untuk proses mutasi bagi tenaga fungsional tertentu
selain guru dan dosen sesuai dengan ketentuan
5.2
Mengolah data jabatan fungsional tertentu selain guru dan dosen yang telah di entry untuk
proses sesuai dengan klasifikasi data sebagai bahan analisis
5.3
Menyusun rekapitulasi data hasil mutasi bagi tenaga fungsional tertentu selain guru dan
dosen sebagai bahan informasi
5.4
Memutakhirkan data awal hasil entri dengan data yang telah diproses mutasinya bagi
tenaga fungsional tertentu selain guru dan dosen yang menjadi kewenangannya dalam
rangka penyajian data kepada pimpinan
5.5
Memverifikasi dan mengonfirmasi data mutasi bagi tenaga fungsional tertentu selain guru
dan dosen
5.6
Menyajikan data mutasi bagi tenaga fungsional tertentu selain guru dan dosen kepada
pimpinan
5.7
Menyimpan data mutasi bagi tenaga fungsional tertentu selain guru dan dosen
5.8
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.9
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Data mutasi bagi tenaga fungsional tertentu selain guru dan dosen
6.2
Data mutasi bagi tenaga fungsional tertentu selain guru dan dosen
6.3
Rekapitulasi data mutasi bagi tenaga fungsional tertentu selain guru dan dosen
6.4
Data mutasi bagi tenaga fungsional tertentu selain guru dan dosen yang telah divalidasi
6.5
Hasil verifikasi dan konfirmasi data mutasi bagi tenaga fungsional tertentu selain guru dan
dosen
6.6
Sajian data mutasi bagi tenaga fungsional tertentu selain guru dan dosen
6.7
Data mutasi bagi tenaga fungsional tertentu selain guru dan dosen
6.8
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.9
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Data penetapan angka kredit dan jabatannya, kepangkatan, pemindahan, pembebasan
sementara dan pemberhentian, pemekerjaan (dpk)/pembantuan (dpb), dan mutasi lainnya
bagi tenaga fungsional tertentu selain guru dan dosen
7.2
Instrumen pengumpulan datapenetapan angka kredit dan jabatannya, kepangkatan,
pemindahan, pembebasan sementara dan pemberhentian, pemekerjaan (dpk)/pembantuan
(dpb), dan mutasi lainnya bagi tenaga fungsional tertentu selain guru dan dosen
7.3
Database pejabat fungsional lainnya selain guru dan dosen
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1
Peraturan tentang kepegawaian
9.2
Permen PAN-RB tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya
4.
5.
6.
7.
8.
9.
:
:
E.288
Pengolah Data Mutasi Tenaga Fungsional Tertentu Selain
Guru dan Dosen
1.
2.
534
9.3
Program Kerja Subbagian Tenaga Fungsional Lainnya dan Bagian Mutasi Jabatan dan
Tenaga Fungsional Non Dosen
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) di bidang kepegawaian
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kesesuaian dan kelengkapan bahan pengumpulan data
10.2
Kebenaran dan ketepatan pengolahan data
10.3
Keakuratan data pejabat fungsional tertentu selain guru dan dosen
10.4
Kerapihan penyimpanan arsip
10.5
Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait sebagai bahan pengolahan data
11.2
Menentukan alat kerja yang sesuai
11.3
Menolak pelaksanaan kerja yang tidak sesuai prosedur
11.4
Memberi masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Subbagian Tenaga
Bagian Mutasi Jabatan dan
Konsultasi dan laporan
Fungsional Lainnya
Tenaga Fungsional Non
Dosen
12.2
Analis Kepegawaian Penyelia Subbagian Tenaga
Koordinasi
Fungsional Lainnya
pelaksanaan tugas
12.3
Analis Mutasi Tenaga
Subbagian Tenaga
Koordinasi
Fungsional Tertentu Selain
Fungsional Lainnya
pelaksanaan tugas
Guru dan Dosen
12.4
Pemroses Mutasi Tenaga
Subbagian Tenaga
Koordinasi
Fungsional Tertentu Selain
Fungsional Lainnya
pelaksanaan tugas
Guru dan Dosen
12.5
Pengadministrasi Umum
Subbagian Mutasi Tenaga
Koordinasi
Fungsional Tertentu Selain
pelaksanaan tugas
Guru dan Dosen
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: Diklat P0, Diklat P1
16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan yang berkaitan dengan Kepegawaian
- Permen PAN-RB tentang Jabatan Fungsional dan Angka
Kreditnya
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data mutasi jabatan dan angka
kreditnya
- Mampu menyusun laporan
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Kerja sama
535
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.289
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Mutu dan Supervisi
UNIT KERJA ATASAN
:
16.9. Eselon IV
: Seksi Pemetaan Mutu dan Supervisi
16.10. Eselon III
: Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi ..............
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengklasifikasikan, mengolah, dan menyajikan data pemetaan mutu supervisi
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan
menengah di Provinsi .................. sebagai bahan analisis.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data pemetaan mutu supervisi
pendidikan sesuai dengan prosedur sebagai bahan kajian dalam rangka penyusunan peta
mutu pendidikan
5.2
Mengumpulkan data pemetaan mutu supervisi pendidikan dari unit kerja dan sumber lain
5.3
Menginput data pemataan mutu supervisi pendidikan sesuai dengan format pengolahan
data
5.4
Mengolah data pemetaan mutu pendidikan supervisi sesuai dengan klasifikasinya sebagai
bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data pemetaan mutu supervisi pendidikan sesuai dengan jenis sebagai
bahan informasi
5.6
Memverifikasi dan mengonfirmasi kebenaran data pemetaan mutu supervisi pendidikan
untuk keakuratan data
5.7
Menyajikan data pemetaan mutu pendidikan sesuai dengan dengan ketentuan dan
perintah atasan
5.8
Menyimpan data hasil pemetaan mutu supervisi pendidikan agar mudah digunakan
kembali/ditemukan
5.9
Melayani permintaan data pemetaan mutu supervisi pendidikan sesuai dengan ketentuan
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan/isntrumen pelaksanaan pengumpulan data mutu pendidikan
6.2.
Data mutu pendidikan
6.3.
Data mutu pendidikan
6.4.
Data mutu pendidikan
6.5.
Rekapitulasi data mutu pendidikan
6.6.
Hasil verifikasi dan konfirmasi data mutu pendidikan
6.7.
Sajian data mutu pendidikan
6.8.
Data mutu pendidikan
6.9.
Layanan permintaan data hasil pemetaan mutu pendidikan
6.10. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Data dan informasi pemetaan mutu supervisi pendidikan
7.2
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data pemetaan mutu supervisi pendidikan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Undang-undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional
9.2.
Undang-undang Tentang Guru dan Dosen
9.3.
Peraturan Pemerintah Tentang Standar Nasional Pendidikan
9.4.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Sertifikasi Guru dan Jabatan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data pemetaan mutu supervisi pendidikan
10.2
Kelengkapan bahan pemetaan mutu supervisi pendidikan
1.
2.
3.
536
10.3
Kecepatan dan ketepatan penyajian data pemetaan mutu supervisi pendidikan
10.4
Keamanan data pemetaan mutu supervisi pendidikan
11. WEWENANG
:
16.1
Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
16.2
Mengonfirmasi kebenaran data tenaga pendidik dan tenaga kependidikan kepada
stakeholder
16.3
Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur
16.4
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
12.1 Kepala Seksi Pemetaan Mutu Lembaga Penjaminan Mutu
dan Suoervisi
Pendidikan PMP Provinsi
...............
12.2 ........................
Seksi Pemetaan Mutu dan
Suoervisi
12.3 ........................
Seksi Pemetaan Mutu dan
Suoervisi
Dalam Hal
Konsultasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas
Konfirmasi pelaksanaan
tugas
Konfirmasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan ketentuan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Permendikbud tentang Sertifikasi Guru dan Jabatan
- POS Pengumpulan dan pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data mutu dan supervisi
- Mampu menyusun laporan
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Cekatan
- Kerja sama
537
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1.
Eselon IV
3.2.
Eselon III
3.3.
Eselon I
:
:
:
:
:
:
E.290
Pengolah Data Mutu Pendidikan
Seksi .................
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi ..............
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan
dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengklasifikasikan, mengolah dan menyajikan data pemetaan mutu dan supervisi
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan
menengah di Provinsi ................. sebagai bahan analisis.
RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan pelaksanaan pemetaan mutu dan supervisi sesuai prosedur sebagai
bahan penyusunan peta mutu pendidikan
5.2.
Mengumpulkan data pemetaan mutu dan supervisi sesuai dengan jenjang dan jenis
pendidikan
5.3.
Menginput data mutu dan supervisi mutu pendidikan sesuai prosedur dan ketentuan yang
berlaku
5.4.
Mengolah data pemetaan mutu dan supervisi sesuai dengan prosedur dan ketentuan
sebagai bahan analisis
5.5.
Merekapitulasi data pemetaan mutu dan supervisi sesuai dengan jenis data sebagai bahan
informasi
5.6.
Memverifikasi dan mengonfirmasi data mutu dan hasil supervisi kepada pihak-pihak terkait
untuk menyempurnakan data pemetaan mutu pendidikan
5.7.
Menyajikan data pemetaan mutu dan hasil supervisi mutu pendidikan sesuai dengan
prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan informasi
5.8.
Menyimpan data hasil pemetaan mutu dan supervisi pendidikan agar mudah digunakan
kembali
5.9.
Melayani permintaan data hasil pemetaan mutu dan supervisi pendidikan sesuai dengan
ketentuan
5.10. Menyusun laporan hasil pengumpulan dan pengolahan data pemetaan mutu dan supervisi
sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan
HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan pelaksanaan pemetaan mutu dan supervisi
6.2.
Data pemetaan mutu dan supervisi
6.3.
Data pemetaan mutu dan supervisi
6.4.
Data pemetaan mutu dan supervisi
6.5.
Rekapitulasi data pemetaan mutu dan supervisi
6.6.
Hasil verifikasi dan konfirmasi data mutu dan hasil supervisi
6.7.
Sajian data pemetaan mutu dan hasil supervisi mutu pendidikan
6.8.
Data pemetaan mutu dan supervisi
6.9.
Layanan permintaan data hasil pemetaan mutu dan supervisi pendidikan
6.10. Laporan hasil pengumpulan dan pengolahan data pemetaan mutu dansupervisi
6.11. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan
BAHAN KERJA
:
7.1.
Data dan informasi pemetaan mutu dan supervisi pendidikan
7.2.
Dokumen hasil pemetaan mutu dan supervisi
PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
9.2.
Rencana dan program kerja LPMP
9.3.
Peraturan dan perundang-undangan yang terkait
538
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kelengkapan dan kebenaran pengumpulan bahan pemetaan mutu dan supervisi pendidikan
10.2. Keakuratan data peta mutu dan supervisi pendidikan
10.3. Keamanan data peta mutu dan supervisi pendidikan
WEWENANG
:
11.1. Meminta bahan pemetaan mutu dan supervisi kepada unit terkait
11.2. Mengkonfirmasi kebenaran bahan pemetaan mutu dan supervisi
HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Seksi ................
Lembaga Penjaminan Mutu Konsultasi dan pelaporan
Pendidikan ..................
pelaksanaan tugas
12.2 Analis Data Mutu Pendidikan
Seksi ................
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3 Pengadministrasi Umum
Seksi ................
Koordinasi pelaksanaan
tugas
KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1.
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2.
Suhu
: Sejuk
13.3.
Penerangan
: Terang
13.4.
Suara
: Tenang
13.5.
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signitifkan
RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3
16.2. Kursus/Pelatihan
: 16.3. Pengalaman Kerja
: 16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: - Peraturan tentang Mutu Pendidikan
- POS Pengumpulan dan Pengolahan Data
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data mutu pendidikan
- Mampu menyusun laporan
16.7. Potensi
: Kemampuan numerik
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Kerja sama
539
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.291
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Nilai Budaya
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbagian Tata Usaha
3.2.
Eselon III
: Balai Pelestarian Nilai Budaya ...................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data nilai budaya sesuai dengan prosedur sebagai
bahan informasi guna kepentingan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan nilai budaya.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data nilai budaya bergerak dan
tidak bergerak sesuai dengan sasaran/responden
5.2
Mengumpulkan data nilai budaya di lingkungan Balai Pelestarian Nilai Budaya dan sumber
lainnya
5.3
Menginput data nilai budaya sesuai dengan format pengolahan data
5.5
Mengolah data nilai budaya sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis
5.6
Merekapitulasi data nilai budaya sesuai dengan jenis data sebagai bahan informasi
5.7
Memverifikasi dan mengonfirmasi data nilai budaya untuk keakuratan data
5.8
Menyajikan data nilai budaya sesuai kebutuhan
5.9.
Menyimpan data nilai budaya sesuai dengan prosedur agar mudah digunakan/ditemukan
5.10
Melayani permintaan data nilai budaya sesuai dengan ketentuan
5.11
Membuat laporan hasil pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data nilai budaya
kepada atasan
5.12
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data nilai budaya
6.2
Data nilai budaya
6.3
Data nilai budaya
6.4
Data nilai budaya
6.6
Rekapitulasi data nilai budaya
6.7
Hasil verifikasi dan konfirmasi data nilai budaya
6.8
Sajian data nilai budaya
6.9
Data nilai budaya
6.10
Layanan permintaan data nilai budaya
6.11
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.12
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Data dan dokumen nilai budaya
7.2
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data nilai budaya
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3
Alat-alat keselamatan kerja
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Undang-Undang tentang Cagar Budaya
9.2
Program Kerja Subbagian Tata Usaha
9.3
Prosedur Operasional Standar (POS) pengumpulan dan pengolahan data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data nilai budaya bergerak dan tidak bergerak
10.2
Kelengkapan data nilai budaya bergerak dan tidak bergerak
10.3
Kecepatan dan ketepatan penyajian data nilai budaya
10.4
Keamanan data nilai budaya
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
11.2
Menolak dan/atau mengkonsultasikan dengan pimpinan atas permintaan data yang tidak
sesuai dengan prosedur
11.3
Memberikan masukan kepada atasan
1.
2.
3.
540
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Pelestarian Nilai Budaya Konsultasi pelaksanaan tugas
12.2
Peneliti .....................
Balai Pelestarian Nilai Budaya
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3
.......................
Subbagian Tata Usaha
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.4
.......................
Subbagian Tata Usaha
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Terdapat upaya fisik yang signifikan seperti,
14.1
Mengangkat benda
15. RISIKO BAHAYA
:
Terdapat risiko bahaya yang signifikan seperti,
15.1
Cedera, digigit serangga/binatang, kram kaki
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: Diklat/Bintek pemeliharaan, pemugaran, pelindungan,
dokumentasi dan kebudayaan
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang nilai budaya
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - POS pengumpulan dan pengolahan data
- Teknik pengumpulan dan pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data nilai budaya
- Mampu mengindentifikasi data nilai budaya
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Kerja sama
541
URAIAN JABATAN
1. NOMOR KODE JABATAN
: E.292
2. NAMA JABATAN
: Pengolah Data Observasi
3. UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Seksi Observasi
3.2
Eselon III
: Bidang Perawatan dan Pengawetan
3.3
Eselon II
: Museum Nasional
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data observasi koleksi benda bernilai budaya berskala
nasional sesuai dengan prosedur sebagai bahan analisis.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan/instrumen pengumpulan data observasi koleksi benda bernilai budaya
berskala nasional sesuai dengan sasaran rencana kerja pengawetan untuk kelancaran
kegiatan
5.2
Mengumpulkan data observasi koleksi benda bernilai budaya berskala nasional
5.3
Menginput data observasi koleksi benda bernilai budaya berskala nasional sesuai format
pengolahan data
5.4
Mengolah data observasi koleksi benda bernilai budaya berskala nasional sesuai format
pengolah data sebagai bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data observasi koleksi benda bernilai budaya berskala nasional sesuai
dengan data observasi sebagai bahan informasi
5.6
Memverifikasi dan mengonfirmasi data observasi koleksi benda bernilai budaya berskala
nasional sesuai dengan ketentuan untuk keakuratan data
5.7
Menyajikan data observasi koleksi benda bernilai budaya berskala nasional sesuai dengan
ketentuan dan perintah atasan
5.8
Melayani permintaan data observasi benda bernilai budaya berskala nasional sesuai dengan
ketentuan
5.9
Melaporkan hasil pengumpulan dan pengolahan data kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.10
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan/Instrumen pengumpulan data observasi benda bernilai budaya berskala nasional
6.2
Data observasi benda bernilai budaya berskala nasional
6.3
Data data observasi benda bernilai budaya berskala nasional
6.4
Data hasil observasi koleksi benda bernilai budaya berskala nasional
6.5
Rekapitulasi data hasil observasi koleksi benda bernilai budaya berskala nasional
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi data hasil observasi koleksi benda bernilai budaya berskala
nasional
6.7
Sajian data observasi koleksi benda bernilai budaya berskala nasional
6.8
Layanan data observasi koleksi benda bernilai budaya berskala nasional
6.9
Laporan pengumpulan dan pengolahan data observasi koleksi benda bernilai budaya
berskala nasional
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Data observasi
7.2
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data observasi
7.3
Bahan observasi
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3
Alat perlengkapan observasi
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program Kerja Seksi observasi
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengolahan Data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data observasi
10.2
Kelengkapan data observasi
542
10.3
Kecepatan dan ketepatan penyajian data observasi
10.4
Keamanan data observasi
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
11.2
Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Seksi Observasi
Bidang Perawatan dan
Konsultasi Pelaksanaan
Pengawetan
Tugas
12.2 Konservator
Seksi Observasi
Koordinasi Pelaksanaan
Tugas
12.3 Teknisi Laboratorium
Seksi Observasi
Koordinasi Pelaksanaan
Tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: Diklat Permuseuman Tingkat Dasar
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang pengelolaan data, pengawetan koleksi
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Teknik pengolahan data
- POS pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data observasi benda bernilai budaya
- Mampu menyusun laporan
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Cekatan
- Kerja sama
543
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.293
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Pameran
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Perancangan
3.2.
Eselon III
: Bidang Penyajian dan Publikasi
3.3.
Eselon II
: Museum Nasional
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data pameran sesuai dengan prosedur sebagai bahan
analisis.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data pameran sesuai dengan
prosedur sebagai bahan analisis
5.2
Mengumpulkan data pameran dari unit kerja dan sumber lain
5.3
Menginput data pameran sesuai dengan format pengolahan data
5.4
Mengolah data pameran sebagai bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data pameran sesuai dengan jenis data sebagai bahan informasi
5.6
Memverifikasi dan mengonfirmasi data pameran untuk keakuratan data
5.7
Menyajikan data pameran sesuai dengan ketentuan dan perintah atasan
5.8
Menyimpan data pameran agar mudah digunakan/ditemukan
5.9
Melayani permintaan data pameran sesuai dengan ketentuan
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan datapameran
6.2
Data pameran
6.3
Data pameran
6.4
Data pameran
6.5
Rekapitulasi data pameran
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi data pameran
6.7
Sajian data pameran
6.8
Data pameran
6.9
Layanan permintaan data pameran
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Instrumen pengumpulan data pameran
7.2
Data dan informasi pameran
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program kerja Seksi Perancangan
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Pameran
9.3
Prosedur Operasional Standar (POS) pengumpulan dan pengolahan data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data pameran
10.2
Kelengkapan data pameran
10.3
Kecepatan dan ketepatan penyajian data pameran
10.4
Keamanan data pameran
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
11.2
Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3
Memberikan masukan kepada atasan
1.
2.
3.
544
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1
Kepala Seksi Perancangan
12.2
Analis Desain Pameran
Unit Kerja
Bidang Penyajian dan
Publikasi
Seksi Perancangan
Dalam Hal
Konsultasi dan laporan
pelaksanaan tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Teknik pengolahan data pameran
- POS penyelenggaraan pameran
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data pameran
- Mampu menyusun laporan
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Kreatif
- Kehati-hatian
- Kerja sama
545
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.294
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Pameran dan Kemitraan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Pameran dan Kemitraan
3.2.
Eselon III
: Galeri Nasional Indonesia
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data pameran dan kemitraan sesuai dengan prosedur
sebagai bahan analisis.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data pameran dan kemitraan
sesuai dengan sasaran/responden
5.2
Mengumpulkan data pameran dan kemitraan dari unit kerja dan sumber lain
5.3
Menginput data pameran dan kemitraan sesuai dengan format pengolahan data
5.4
Mengolah data pameran dan kemitraan sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data pameran dan kemitraan sesuai dengan jenis data sebagai bahan
informasi
5.6
Memverifikasi dan mengonfirmasi data pameran dan kemitraan untuk keakuratan data
5.7
Menyajikan data pameran dan kemitraan sesuai dengan ketentuan dan perintah atasan
5.8
Menyimpan data pameran dan kemitraan agar mudah digunakan/ditemukan
5.9
Melayani permintaan data pameran dan kemitraan sesuai dengan ketentuan
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data pameran dan kemitraan
6.2
Data pameran dan kemitraan
6.3
Data pameran dan kemitraan
6.4
Data pameran dan kemitraan
6.5
Rekapitulasi data pameran dan kemitraan
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi data pameran dan kemitraan
6.7
Sajian data pameran dan kemitraan
6.8
Data pameran dan kemitraan
6.9
Layanan permintaan data pameran dan kemitraan
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Instrumen pengumpulan data pameran dan kemitraan
7.2
Data dan informasi pameran dan kemitraan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program kerja Seksi Pameran dan Kemitraan
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS) pengumpulan dan pengolahan data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data pameran dan kemitraan
10.2
Kelengkapan data pameran dan kemitraan
10.3
Kecepatan dan ketepatan penyajian data pameran dan kemitraan
10.4
Keamanan data pameran dan kemitraan
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait
11.2
Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3
Memberikan masukan kepada atasan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Seksi Pameran dan
Galeri Nasional Indonesia
Konsultasi dan laporan
Kemitraan
pelaksanaan tugas
1.
2.
3.
546
No.
12.2
Kurator
Nama Jabatan
12.3
Preparator
12.4
Edukator
12.5
Penyusun Publikasi
12.6
Penata Dokumen
12.7
Penyusun Kemitraan
Unit Kerja
Seksi Pameran dan
Kemitraan
Seksi Pameran dan
Kemitraan
Seksi Pameran dan
Kemitraan
Seksi Pameran dan
Kemitraan
Seksi Pameran dan
Kemitraan
Seksi Pameran dan
Kemitraan
Dalam Hal
Koordinasi
pelaksanaan tugas
Koordinasi
pelaksanaan tugas
Koordinasi
pelaksanaan tugas
Koordinasi
pelaksanaan tugas
Koordinasi
pelaksanaan tugas
Koordinasi
pelaksanaan tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Teknik pengumpulan dan pengolahan data
- POS penyelenggaraan pameran
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data pameran dan kemitraan
- Mampu menyusun laporan
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Kerja sama
547
URAIAN JABATAN
1.
2.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
:
:
E.295
Pengolah Data Pelaksanaan Kebijakan Program Perencanaan
dan Kerja Sama Luar Negeri
3.
UNIT KERJA JABATAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbagian Kebijakan
3.2.
Eselon III
: Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program
3.3.
Eselon II
: Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri
3.4.
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
4. RUMUSAN TUGAS
:
Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data untuk bahan koordinasi dan sinkronisasi
program unit utama di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan data sesuai konsep program kerja
Subbagian
5.2.
Mengumpulkan data pelaksanaan kebijakan program perencanaan dan kerja sama luar
negeri
5.3.
Menginput data pelaksanaan kebijakan program perencanaan dan kerja sama luar negeri
5.4.
Mengolah data pelaksanaan kebijakan program perencanaan dan kerja sama luar negeri
5.5.
Merekapitulasi data pelaksanaan kebijakan program perencanaan dan kerja sama luar
negeri
5.6.
Melakukan verifikasi dan konfirmasi data pelaksanaan kebijakan program perencanaan dan
kerja sama luar negeri
5.7.
Menyajikan data pelaksanaan kebijakan program perencanaan dan kerja sama luar negeri
5.8.
Menyimpan data pelaksanaan kebijakan program perencanaan dan kerja sama luar negeri
5.9.
Melaporkan hasil pengumpulan dan pengolahan data pelaksanaan kebijakan program
perencanaan dan kerja sama luar negeri
5.10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan pelaksanaan pengumpulan data
6.2.
Data pelaksanaan kebijakan program perencanaan dan kerja sama luar negeri
6.3.
Data pelaksanaan kebijakan program perencanaan dan kerja sama luar negeri
6.4.
Data pelaksanaan kebijakan program perencanaan dan kerja sama luar negeri
6.5.
Rekapitulasi data pelaksanaan kebijakan program perencanaan dan kerja sama luar negeri
6.6.
Hasil verifikasi dan konfirmasi data pelaksanaan kebijakan program perencanaan dan kerja
sama luar negeri
6.7.
Sajian data pelaksanaan kebijakan program perencanaan dan kerja sama luar negeri
6.8.
Data pelaksanaan kebijakan program perencanaan dan kerja sama luar negeri
6.9.
Laporan hasil pengumpulan dan pengolahan data pelaksanaan kebijakan program
perencanaan dan kerja sama luar negeri
6.10. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Renstra Biro
7.2.
Program kerja Subbagian
7.3.
Data dan informasi laporan hasil pelaksanaan kebijakan pendidikan dan kebudayaan dan
kerja sama luar negeri
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat tulis kantor (ATK)
8.2.
Alat perlengkapan kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Undang-Undang yang relevan
9.2.
Peraturan-peraturan tentang kebijakan program perencanaan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran data dan informasi pelaksanaan kebijakan pendidikan dan kebudayaan dan
kerja sama luar negeri
10.2. Ketepatan dan kesesuaian data dan informasi pelaksanaan kebijakan pendidikan dan
kebudayaan dan kerja sama luar negeri
548
10.3.
Keamanan data dan informasi pelaksanaan kebijakan pendidikan dan kebudayaan dan
kerja sama luar negeri
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data dan informasi
11.2. Menolak permintaan data yang tidak sesuai prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Subbagian Kebijakan
Bagian Kebijakan dan
Konsultasi pelaksanaan
Evaluasi Program
tugas
12.2
Analis Pelaksanaan Kebijakan Subbagian Kebijakan
Koordinasi pelaksanaan
Program Perencanaan dan
tugas
Kerja Sama Luar Negeri
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3
16.2. Kursus/Pelatihan
: 16.3. Pengalaman Kerja
: 16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: - Peraturan tentang kebijakan dan kerja sama luar negeri
- POS Pengumpulan dan Pengolahan Data
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data pelaksanaan kebijakan
- Mampu merekapitulasi data
16.7. Potensi
: Kemampuan numerik
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Antisipatif
- Kerja sama
549
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1.
Eselon IV
3.2.
Eselon III
3.3.
Eselon II
3.4.
Eselon I
:
:
:
:
:
:
:
E.296
Pengolah Data Pelaksanaan Kelembagaan
Seksi Kelembagaan
Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan
Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal,
dan Informal
4.
RUMUSAN TUGAS
:
Mengolah dan menyajikan data di bidang kelembagaan pendidikan masyarakat sesuai dengan
prosedur sebagai bahan analisis.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan data di bidang kelembagaan pendidikan
masyarakat
5.2
Mengumpulkan data di bidang kelembagaan pendidikan masyarakat
5.3
Menginput data di bidang kelembagaan pendidikan masyarakat sesuai sesuai format
pengolahan data
5.4
Mengolah data di bidang kelembagaan sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data di bidang kelembagaan pendidikan masyarakat sebagai bahan
informasi
5.6
Memverifikasi dan mengonfirmasi data di bidang kelembagaan pendidikan masyarakat
5.7
Menyajikan data di bidang kelembagaan pendidikan masyarakat
5.8
Menyimpan data di bidang kelembagaan pendidikan masyarakat
5.9
Memberikan layanan permintaan data di bidang kelembagaan pendidikan masyarakat
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan pelaksanaan pengumpulan data di bidang kelembagaan pendidikan masyarakat
6.2
Data kelembagaan pendidikan masyarakat
6.3
Data kelembagaan pendidikan masyarakat
6.4
Data kelembagaan pendidikan masyarakat
6.5
Rekapitulasi data di bidang kelembagaan pendidikan masyarakat
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi data di bidang kelembagaan pendidikan masyarakat
6.7
Sajian data di bidang kelembagaan pendidikan masyarakat
6.8
Data kelembagaan pendidikan masyarakat
6.9
Layanan permintaan data kelembagaan pendidikan masyarakat
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Instrumen Kelembagaan
7.2
Data dan informasi kelembagaan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Peraturan terkait pengelolaan pendidikan
9.3
Program kerja Seksi Kelembagaan
9.4
Mekanisme pengumpulan dan pengolahan data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data
10.2
Kebenaran pengolahan data
10.3
Keamanan data
10.4
Kebenaran dan kelengkapan laporan
550
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
11.3
Menolak permintaan dan peminjaman data yang tidak sesuai prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Seksi Kelembagaan
Subdirektorat Kelembagaan Konsultasi pelaksanaan
dan Kemitraan
tugas
12.2
Analis Pelaksanaan
Seksi Kelembagaan
Koordinasi pelaksanaan
Kelembagaan
tugas
12.3
Pengadministrasi Umum
Seksi Kelembagaan
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Teknik pengumpulan dan pengolahan data
- Teknik penyusunan laporan
- Mekanisme pengumpulan dan pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data pelaksanaan kelembagaan
- Mampu menyusun laporan
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Kerja sama
551
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMOR KODE JABATAN
: E.297
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Pelaksanaan Kurikulum
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Pelaksanaan Kurikulum
3.2.
Eselon III
: Subdirektorat Pembelajaran
3.3.
Eselon II
: Direktorat Pembinaan ..................
3.4.
Eselon I
: Direktorat Jenderal ...................
RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyempurnakan data Pelaksanaan Kurikulum sebagai bahan
informasi pelaksanaan kurikulum ...................
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan data, pedoman, perumusan standar dan
kriteria sesuai dengan jenis data bidang pelaksanaan kurikulum
5.2
Mengumpulkan dan mengelompokkan data untuk program seksi pelaksanaan kurikulum
sesuai dengan jenis dan kebutuhan data dari unit yang terkait
5.3
Menginput data pelaksanaan kurikulum sesuai dengan format pengolahan data
5.4
Mengolah dan mentabulasi data bidang pelaksanaan kurikulum sesuai dengan saran dan
masukan dari pimpinan dan pihak terkait sebagai bahan analisis pelaksanaan kurikulum
5.5
Merekapitulasi data sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bahan perumusan
kebijakan pelaksanaan kurikulum dan sebagai bahan informasi kepada pihak terkait
5.6
Melakukan verifikasi dan konfirmasi data bidang pelaksanaan kurikulum sebagai bahan
pedoman bimbingan teknis pelaksanaan kurikulum
5.7
Menyajikan data bidang kurikulum untuk bahan evaluasi dan supervisi pelaksanaan
kurikulum
5.8
Menyimpan data bidang pelaksanaan kurikulum dalam sistem aplikasi komputer agar
mudah digunakan kembali
5.9
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.10
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Bahan pelaksanaan pengumpulan data, pedoman, perumusan standar dan kriteria sesuai
dengan jenis data bidang pelaksanaan kurikulum
6.2
Data untuk program seksi pelaksanaan kurikulum sesuai dengan jenis dan kebutuhan data
dari unit yang terkait
6.3
Data pelaksanaan kurikulum
6.4
Data pelaksanaan kurikulum
6.5
Rekapitulasi data sebagai bahan perumusan kebijakan pelaksanaan kurikulum dan sebagai
bahan informasi kepada pihak terkait
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi data bidang pelaksanaan kurikulum sebagai bahan pedoman
bimbingan teknis pelaksanaan kurikulum
6.7
Sajian data bidang kurikulum untuk bahan evaluasi dan supervisi pelaksanaan kurikulum
6.8
Data pelaksanaan kurikulum
6.9
Laporan hasil pelaksanan tugas kepada atasan
6.10
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1.
Program kerja Seksi Pelaksanaan Kurikulum
7.2.
Data dan informasi bidang pelaksanaan kurikulum
PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Renstra Direktorat Pembinaan
9.3
Program kerja Subdirektorat Pembelajaran
9.4
Program kerja Seksi Pelaksanaan Kurikulum
9.5
Prosedur Operasional Standar (POS) pengumpulan dan pengolahan data
552
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data pelaksanaan kurikulum
10.2
Keamanan data pelaksanaan kurikulum
10.3
Kelengkapan dan kebenaran laporan
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta data kepada pihak terkait
11.2. Memberi masukan kepada pimpinan
11.3. Menolak permintaan dan peminjaman data yang tidak sesuai prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
12.1
12.3
Nama Jabatan
Kepala Seksi Pelaksanaan
Kurikulum
Analis Pelaksanaan
Kurikulum
Pengadministrasi Umum
12.4
Perekayasa Pertama
12.2
Unit Kerja
Subdirektorat Pembelajaran
Seksi Pelaksanaan
Kurikulum
Seksi Pelaksanaan
Kurikulum
Seksi Pelaksanaan
Kurikulum
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3
16.2. Kursus/Pelatihan
: 16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang pendataan
16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: - Peraturan tentang kurikulum
- Teknik Pengumpulan dan Pengolahan Data
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data pelaksanaan Kurikulum
- Mampu menyusun laporan
16.7. Potensi
: Kemampuan numerik
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Cekatan
- Kerja sama
553
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1.
Eselon IV
3.2.
Eselon III
3.3.
Eselon II
3.4.
Eselon I
:
:
:
:
:
:
:
E.298
Pengolah Data Pelaksanaan Pembelajaran
Seksi Pembelajaran
Subdirektorat Pembelajaran dan Peserta Didik
Direktorat Pembinaan Pendidikan masyarakat
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal,
dan Informal
4.
RUMUSAN TUGAS
:
Mengolah, dan menyajikan data pembelajaran pendidikan masyarakat sesuai dengan prosedur
sebagai bahan analisis.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data pembelajaran pendidikan
masyarakat sesuai dengan sasaran/responden
5.2
Mengumpulkan data pembelajaran pendidikan masyarakat dari unit kerja dan sumber lain
5.3
Menginput data pembelajaran pendidikan masyarakat sesuai sesuai format pengolahan
data
5.4
Mengolah data pembelajaran pendidikan masyarakat sesuai dengan klasifikasinya sebagai
bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data pembelajaran pendidikan masyarakat sesuai dengan jenis data sebagai
bahan informasi
5.6
Memverifikasi dan mengonfirmasi data pembelajaran pendidikan masyarakat untuk
keakuratan data
5.7
Menyajikan data pembelajaran pendidikan masyarakat sesuai dengan ketentuan dan
perintah atasan
5.8
Menyimpan data pembelajaranpendidikan masyarakat sesuai dengan prosedur agar mudah
digunakan/ditentukan
5.9
Melayani permintaan data pembelajaran pendidikan masyarakat sesuai dengan ketentuan
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data pembelajaran pendidikan masyarakat
6.2
Data pembelajaran pendidikan masyarakat
6.3
Data pembelajaran pendidikan masyarakat
6.4
Data pembelajaran pendidikan masyarakat
6.5
Rekapitulasi data pembelajaran pendidikan masyarakat
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi data pembelajaran pendidikan masyarakat
6.7
Sajian data pembelajaran pendidikan masyarakat
6.8
Data pembelajaran pendidikan masyarakat
6.9
Layanan permintaan data pembelajaran pendidikan masyarakat
6.10
Laporan hasil pelaksanan tugas kepada atasan
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Data pembelajaran pendidikan masyarakat
7.2
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data pembelajaran pendidikan masyarakat
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program kerja Seksi Pembelajaran
9.2
Peraturan tentang pembelajaran pendidikan masyarakat
9.3
Prosedur Operasional Standar (POS) pengumpulan dan pengolahan data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data pembelajaran pendidikan masyarakat
10.2
Kelengkapan data pembelajaran pendidikan masyarakat
554
10.3
Kecepatan dan ketepatan penyajian data pembelajaran pendidikan masyarakat
10.4
Keamanan data pembelajaran pendidikan masyarakat
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan.
11.2
Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Seksi Pembelajaran
Subdirektorat Pembelajaran Konsultasi dan laporan
dan Peserta Didik
pelaksanaan tugas
12.2
Analis Pelaksanaan
Seksi Pembelajaran
Koordinasi pelaksanaan
Pembelajaran
tugas
12.3
Pengadministrasi Umum
Seksi Pembelajaran
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan tentang pelaksanaan pembelajaran pendidikan
masyarakat
- POS tentang pengumpulan dan pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data pelaksanaan pembelajaran
- Mampu menyusun laporan
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Cekatan
- Kerja sama
555
URAIAN JABATAN
1. NOMOR KODE JABATAN
: E.299
2. NAMA JABATAN
: Pengolah Data Pelaksanaan Penilaian dan Akreditasi
3. UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Penilaian dan Akreditasi
3.2.
Eselon III
: Subdirektorat Pembelajaran
3.3.
Eselon II
: Direktorat Pembinaan ..................
3.4.
Eselon I
: Direktur Jenderal Pendidikan .................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data penilaian dan akreditasi ............... dan kesetaraan
............... sebagai bahan analisis.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan data penilaian dan akreditasi .............. dan
kesetaraan ................
5.2.
Mengumpulkan data penilaian dan akreditasi ............... dan kesetaraan ............... dari unit
kerja dan sumber lain
5.3.
Menginput data penilaian dan akreditasi ................ dan kesetaraan ................ sesuai
format pengolahan data
5.4.
Mengklasifikasi data penilaian dan akreditasi ................ dan kesetaraan ................ sesuai
dengan jenisnya untuk memudahkan pengolahan
5.5.
Mengolah data penilaian dan akreditasi ............... dan kesetaraan ...…......... sebagai
bahan analisis
5.6.
Mengkonfirmasi data penilaian dan akreditasi ................ dan kesetaraan ............... untuk
memastikan keakuratan data
5.7.
Merekap data penilaian dan akreditasi .............. dan kesetaraan ................ sebagai bahan
informasi
5.8.
Menyajikan data penilaian dan akreditasi ............... dan kesetaraan .................
5.9.
Menyimpan data penilaian dan akreditasi ................ dan kesetaraan .............. agar mudah
digunakan kembali
5.10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan pelaksanaan pengumpulan data penilaian dan akreditasi ................ dan kesetaraan
..................
6.2.
Datapenilaian dan akreditasi ................. dan kesetaraan ................. dari unit kerja dan
sumber lain
6.3.
Data penilaian dan akreditasi ................. dan kesetaraan ................. yang sudah diinput
sesuai format pengolahan data
6.4.
Data penilaian dan akreditasi ................. dan kesetaraan ................. yang sudah
diklasifikasi sesuai dengan jenisnya untuk memudahkan pengolahan
6.5.
Data penilaian dan akreditasi ................. dan kesetaraan ................. yang sudah diolah
sebagai bahan analisis
6.6.
Data penilaian dan akreditasi .................. dan kesetaraan .................. yang sudah
dikonfirmasi untuk memastikan keakuratan data
6.7.
Rekap data penilaian dan akreditasi ................. dan kesetaraan ................. sebagai bahan
informasi
6.8.
Sajian data penilaian dan akreditasi ................. dan kesetaraan ..................
6.9.
Data penilaian dan akreditasi ................ dan kesetaraan .................
6.10. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11. Laporan pelaksanakan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Data hasil verifikasi
7.2.
Data hasil monitoring dan evaluasi (Monev)
7.3.
Data hasil penilaian dan akreditasi ................ dan kesetaraan .................
556
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
16.1. Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
16.2. Renstra Direktorat Pembinaan ..................
16.3. Program Kerja Subdirektorat Pembelajaran ..................
16.4. Program Kerja Seksi Penilaian dan Akreditasi .................
16.5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kurikulum Pendidikan
16.6. Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional dan Ujian Sekolah
16.7. Pedoman akreditasi pendidikan untuk .................. dan kesetaraan .................
16.8. Peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang terkait
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan keakuratan data yang dikumpulkan dan diolah
10.2
Kebenaran dan keakuratan data yang disajikan
10.3
Kebenaran dan ketepatan laporan
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta konfirmasi untuk menjamin keakuratan data
11.2
Memberikan informasi/menyajikan data yang sudah diolah
11.3
Menyimpan data
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Seksi Penilaian dan
Subdirektorat Pembelajaran Konsultasi pelaksanaan
Akreditasi
tugas
12.2 Analis Pelaksanaan Penilaian Seksi Penilaian dan
Koordinasi pelaksanaan
dan Akreditasi
Akreditasi
tugas
12.3 Pengadministrasi Umum
Seksi Penilaian dan
Koordinasi pelaksanaan
Akreditasi
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Bersih
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3
16.2. Kursus/Pelatihan
: 16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang Pengolahan Data
16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: - POS Penilaian dan Akreditasi
- Teknik menyusun laporan
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data
- Mampu memberikan informasi data
16.7. Potensi
: Kemampuan numerik
16.9
Sikap Kerja
: - Teliti
- Integritas
- Kerja sama
557
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.300
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Pelaksanaan Program dan Anggaran
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: ..........................
3.2.
Eselon III
: ..........................
3.3.
Eselon II
: ..........................
3.4
Eselon I
: ..........................
4. RUMUSAN TUGAS
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data pelaksanaan program dan anggaran sesuai
dengan prosedur sebagai bahan analisis.
5. URAIAN TUGAS
5.1
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data pelaksanaan program dan
anggaran di lingkungan ................... sesuai dengan sasaran/responden
5.2
Mengumpulkan data pelaksanaan program dan anggaran di lingkungan .................. dari
unit kerja dan sumber lain
5.3
Menginput data pelaksanaan program dan anggaran di lingkungan ................ sesuai
dengan format pengolahan data
5.4
Mengolah data pelaksanaan program dan anggaran di lingkungan ................. sesuai
dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data pelaksanaan program dan anggaran di lingkungan ................. sesuai
dengan jenis data sebagai bahan informasi
5.6
Memverifikasi dan mengonfirmasi data pelaksanaan program dan anggaran di lingkungan
................. untuk keakuratan data
5.7
Menyajikan data pelaksanaan program dan anggaran di lingkungan .................. sesuai
dengan ketentuan dan perintah atasan
5.8
Menyimpan data pelaksanaan program dan anggaran di lingkungan ................. sesuai
dengan prosedur agar mudah digunakan/ditemukan
5.9
Memberikan layanan permintaan data pelaksanaan program dan anggaran di lingkungan
.................. sesuai dengan ketentuan
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data pelaksanaan program dan anggaran
6.2
Data pelaksanaan program dan anggaran
6.3
Input data pelaksanaan program dan anggaran
6.4
Olahan data pelaksanaan program dan anggaran
6.5
Rekapitulasi data pelaksanaan program dan anggaran
6.6
Verifikasi data pelaksanaan program dan anggaran
6.7
Sajian data pelaksanaan program dan anggaran
6.8
Penyimpanan data pelaksanaan program dan anggaran
6.9
Layanan permintaan datapelaksanaan program dan anggaran
6.10
Laporan hasil pelaksanaantugas kepada atasan
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7
BAHAN KERJA
:
7.1
Data pelaksanaan program dan anggaran
7.2
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data pelaksanaan program dan anggaran
8
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3
Sistem aplikasi pelaporan
9
PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program kerja Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS) pengumpulan dan pengolahan data
10 TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data pelaksanaan program dan anggaran
10.2
Kelengkapan data pelaksanaan program dan anggaran
1.
2.
3.
558
10.3
Kecepatan dan ketepatan penyajian data pelaksanaan program dan anggaran
10.4
Keamanan data pelaksanaan program dan anggaran
11 WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
11.2
Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
12 HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 ......................... (Eselon IV) ....... (Unit Kerja Eselon III)
Konsultasi dan laporan
pelaksanaan tugas
12.2 .........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
Koordinasi
pelaksanaan tugas
12.3 .........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
Koordinasi
pelaksanaan tugas
13 KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14 UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15 RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16 SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: Pengolahan data
16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan
Pengolah Data
- Prosedur Operasional Standar (POS) pelaksanaan
program dan anggaran
- Teknik pengumpulan dan pengolahan data
- Peraturan kepegawaian
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data nilai budaya
- Mampu mengindentifikasi data nilaibudaya
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Cekatan
- Kerja sama
559
URAIAN JABATAN
1.
2.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
:
:
3.
UNIT
3.1.
3.2.
3.3.
3.4.
:
:
:
:
:
4.
5.
6.
7.
8.
KERJA ATASAN
Eselon IV
Eselon III
Eselon II
Eselon I
E.301
Pengolah Data Pelaksanaan Program
Pengembangan Tenaga Pimpinan dan Pegawai
Subbidang Evaluasi
Bidang Pengembangan Tenaga Pimpinan dan Pegawai
Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan
dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data pelaksanaan program pengembangan tenaga
pimpinan dan pegawai sesuai dengan prosedur sebagai bahan analisis.
RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data
pelaksanaan program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai sesuai dengan
sasaran/responden
5.2.
Mengumpulkan data pelaksanaan program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai
dari unit kerja dan sumber lain
5.3.
Menginput data pelaksanaan program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai
sesuai dengan format pengolahan data
5.4.
Mengolah data pelaksanaan program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai sesuai
dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis
5.5.
Merekapitulasi data pelaksanaan program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai
sesuai dengan jenis data sebagai bahan informasi
5.6.
Memverifikasi dan mengonfirmasi data pelaksanaan program pengembangan tenaga
pimpinan dan pegawai untuk keakuratan data
5.7.
Menyajikan data pelaksanaan program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai
sesuai dengan ketentuan dan perintah atasan
5.8.
Menyimpan data pelaksanaan program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai
sesuai dengan prosedur agar mudah digunakan/ditemukan
5.9.
Melayani data pelaksanaan program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai sesuai
dengan ketentuan
5.10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data pelaksanaan program pengembangan
tenaga pimpinan dan pegawai
6.2.
Data pelaksanaan program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai
6.3.
Data pelaksanaan program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai
6.4.
Data pelaksanaan program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai
6.5.
Rekapitulasi data pelaksanaan program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai
6.6.
Hasil verifikasi dan konfirmasi data pelaksanaan program pengembangan tenaga pimpinan
dan pegawai
6.7.
Sajian data pelaksanaan program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai
6.8.
Data pelaksanaan program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai
6.9.
Layanan permintaan data pelaksanaan program pengembangan tenaga pimpinan dan
pegawai
6.10. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1.
Data pelaksanaan program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai
7.2.
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data pelaksanaan program pengembangan
tenaga pimpinan dan pegawai
PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
560
9.
PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2.
Permendikbud tentang Rincian Tugas Unit Kerja di lingkungan Badan pengembangan
Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
9.3.
Data Pelaksanaan program kerja Subbidang Evaluasi
9.4.
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan Pengolahan Data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Keakuratan data pelaksanaan program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai
10.2. Kelengkapan data pelaksanaan program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai
10.3. Kecepatan dan ketepatan penyajian data pelaksanaan program pengembangan tenaga
pimpinan dan pegawai
10.4. Keamanan data pelaksanaan program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
11.2. Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3. Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Subbidang Evaluasi
Bidang Pengembangan
Konsultasi pelaksanaan
Tenaga pimpinan dan
tugas
pegawai
12.2
Analis Pelaksanaan Program
Subbidang Evaluasi
Koordinasi pelaksanaan
Pengembangan Tenaga
tugas
Pimpinan dan Pegawai
12.3
Pengadministrasi Umum
Subbidang Evaluasi
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan
: D3
16.2. Kursus/Pelatihan
: Pengolahan data
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang pengolahan data
16.4. Pangkat,Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: - Teknik pengumpulan dan pengolahan data
- Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan
Pengolahan Data
16.6. Kecakapan Teknis
: - Menguasai TIK
- Mampu mengolah data
16.7. Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Cekatan
- Kerja sama
561
URAIAN JABATAN
1.
2.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
:
:
3.
UNIT KERJA ATASAN
3.1
Eselon IV
3.2
Eselon III
:
:
:
3.3
3.4
:
:
4.
5.
6.
7.
Eselon II
Eselon I
E.302
Pengolah Data Pelaksanaan Program Pengembangan Tenaga
Teknis dan Fungsional Non Pendidik
Subbidang Evaluasi
Bidang Pengembangan Tenaga Teknis dan Fungsional Non
Pendidik
Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan
dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data pelaksanaan program pengembangan tenaga
teknis dan fungsional non pendidik sesuai dengan prosedur sebagai bahan analisis.
RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data
pelaksanaan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional non pendidik sesuai
dengan sasaran/responden
5.2.
Mengumpulkan data pelaksanaan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional
non pendidik dari unit kerja dan sumber lain
5.3.
Menginput data pelaksanaan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional non
pendidik sesuai dengan format pengolahan data
5.4.
Mengolah data pelaksanaan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional non
pendidik sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis
5.5.
Merekapitulasi data pelaksanaan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional non
pendidik sesuai dengan jenis data sebagai bahan informasi
5.6.
Memverifikasi dan mengonfirmasi data pelaksanaan program pengembangan tenaga teknis
dan fungsional non pendidik untuk keakuratan data
5.7.
Menyajikan data pelaksanaan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional non
pendidik sesuai dengan ketentuan dan perintah atasan
5.8.
Menyimpan data pelaksanaan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional non
pendidik sesuai dengan prosedur agar mudah digunakan/ditemukan
5.9.
Melayani data pelaksanaan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional non
pendidik sesuai dengan ketentuan
5.10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1.
Dokumen penyiapan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data pelaksanaan
program pengembangan tenaga teknis dan fungsional non pendidik
6.2.
Data pelaksanaan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional non pendidik
6.3.
Data pelaksanaan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional non pendidik
6.4.
Data pelaksanaan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional non pendidik
6.5.
Rekapitulasi data pelaksanaan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional non
pendidik
6.6.
Hasil verifikasi dan konfirmasi data pelaksanaan program pengembangan tenaga teknis dan
fungsional non pendidik
6.7.
Sajian data pelaksanaan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional non
pendidik
6.8.
Data pelaksanaan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional non pendidik
6.9.
Layanan permintaan data pelaksanaan program pengembangan tenaga teknis dan
fungsional non pendidik
6.10. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1.
Data pelaksanaan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional non pendidik
7.2.
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data pelaksanaan program pengembangan
tenaga teknis dan fungsional non pendidik
562
8.
PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2.
Permendikbud tentang Rincian Tugas Unit Kerja di lingkungan Badan pengembangan
Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
9.3.
Pelaksanaan program kerja Subbidang Evaluasi
9.4.
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan Pengolahan Data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Keakuratan data pelaksanaan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional non
pendidik
10.2. Kelengkapan data pelaksanaan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional non
pendidik
10.3. Kecepatan dan ketepatan penyajian data pelaksanaan program pengembangan tenaga
teknis dan fungsional non pendidik
10.4. Keamanan data pelaksanaan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional non
pendidik
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
11.2. Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3. Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbidang Evaluasi
Bidang Pengembangan
Konsultasi pelaksanaan
Tenaga Teknis dan
tugas
Fungsional Non Pendidik
12.2 Analis Pelaksanaan Program
Subbidang Evaluasi
Koordinasi pelaksanaan
Pengembangan Tenaga
tugas
Teknis dan Fungsional Non
Pendidik
12.3 Pengadministrasi Umum
Subbidang Evaluasi
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: Pengolahan data
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang pengolahan data
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Teknik pengumpulan dan pengolahan data
- Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan
Pengolahan Data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Menguasai TIK
- Mampu mengolah data
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: Teliti, tekun, cekatan, kerja sama
563
URAIAN JABATAN
1.
2.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
:
:
3.
UNIT KERJA ATASAN
3.1. Eselon IV
3.2. Eselon III
3.3. Eselon II
3.4. Eselon I
:
:
:
:
:
4.
5.
6.
7.
E.303
Pengolah Data Pelaksanaan Program Peningkatan
Kompetensi SDM Kebudayaan.
Subbidang Evaluasi
Bidang Peningkatan Kompetensi
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kebudayaan
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan
dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
RUMUSAN TUGAS
:
Mengolah, dan menyajikan data pelaksanaan program peningkatan kompetensi sumber daya
manusia kebudayaan, sesuai dengan prosedur sebagai bahan analisis.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data
pelaksanaan program peningkatan kompetensi sumber daya manusia kebudayaan sesuai
dengan prosedur sebagai bahan analisis
5.2
Mengumpulkan data pelaksanaan program peningkatan kompetensi sumber daya manusia
kebudayaan dari unit kerja dan sumber lain
5.3
Menginput data pelaksanaan program peningkatan kompetensi sumber daya manusia
kebudayaan sesuai dengan format pengolahan data
5.4
Mengolah data pelaksanaan program peningkatan kompetensi sumber daya manusia
kebudayaan sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data pelaksanaan program peningkatan kompetensi sumber daya manusia
kebudayaan sesuai dengan jenis data sebagai bahan informasi
5.6
Memverifikasi dan mengonfirmasi data pelaksanaan program peningkatan kompetensi
sumber daya manusia kebudayaan untuk keakuratan data
5.7
Menyajikan data pelaksanaan program peningkatan kompetensi sumber daya manusia
kebudayaan sesuai dengan ketentuan dan perintah atasan
5.8
Menyimpan data pelaksanaan program peningkatan kompetensi sumber daya manusia
kebudayaan sesuai dengan prosedur agar mudah digunakan/ditemukan
5.9
Melayani data pelaksanaan program peningkatan kompetensi sumber daya manusia
kebudayaan sesuai dengan ketentuan
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data pelaksanaan program peningkatan
kompetensi sumber daya manusia kebudayaan
6.2.
Data pelaksanaan program peningkatan kompetensi sumber daya manusia kebudayaan
6.3.
Data pelaksanaan program peningkatan kompetensi sumber daya manusia kebudayaan
6.4.
Data pelaksanaan program peningkatan kompetensi sumber daya manusia kebudayaan
6.5.
Rekapitulasi data pelaksanaan program peningkatan kompetensi sumber daya manusia
kebudayaan
6.6.
Hasil verifikasi dan konfirmasi data pelaksanaan program peningkatan kompetensi sumber
daya manusia kebudayaan
6.7.
Sajian data pelaksanaan program peningkatan kompetensi sumber daya manusia
kebudayaan
6.8.
Data pelaksanaan program peningkatan kompetensi sumber daya manusia kebudayaan
6.9.
Layanan permintaan data pelaksanaan program peningkatan kompetensi sumber daya
manusia kebudayaan
6.10. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11. Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1.
Data pelaksanaan program peningkatan kompetensi sumber daya manusia kebudayaan
7.2.
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data pelaksanaan program peningkatan
kompetensi sumber daya manusia kebudayaan
564
8.
PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program kerja Subbidang Evaluasi Peningkatan Kompetensi
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan Pengolan Data
10. TANGGUNGJAWAB
:
10.1
Keakuratan datapelaksanaan program peningkatan kompetensi sumber daya manusia
kebudayaan
10.2
Kelengkapan data pelaksanaan program peningkatan kompetensi sumber daya manusia
kebudayaan
10.3
Kecepatan dan ketepatan penyajian data pelaksanaan program peningkatan kompetensi
sumber daya manusia kebudayaan
10.4
Keamanan data pelaksanaan program peningkatan kompetensi sumber daya manusia
kebudayaan
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
11.2
Menolak permintaan data yang tidak sesuai prosedur
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Subbidang Evaluasi
Bidang Peningkatan
Konsultasi dan laporan
Kompetensi
12.2
Analis Pelaksanaan Program
Subbidang Evaluasi
Koordinasi pelaksanaan
Peningkatan Kompetensi
tugas
SDM Kebudayaan
12.3
Pengadministrasi Umum
Subbidang Evaluasi
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3
16.2. Kursus/Pelatihan
: 16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang pengolahan data
16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: - Teknik pengumpulan dan pengolahan data
- Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan
Pengolahan Data
16.6. Kecakapan Teknis
: - Menguasai TIK
- Mampu mengolah data
16.7. Potensi
: Kemampuan Numerik
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Cekatan
- Kerja sama
565
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
3.
UNIT KERJA JABATAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbagian Evaluasi Program
3.2.
Eselon III
: Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program
3.3.
Eselon II
: Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri
3.4.
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data bahan evaluasi program di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan prosedur sebagai bahan analisis.
RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Mengumpulkan data laporan sinkronisasi, konsolidasi, pemantauan, dan pengendalian
capaian target sasaran Kemendikbud
5.2.
Menyusun instrumen analisis data evaluasi pelaksanaan program
5.3.
Menginput bahan laporan bulanan, triwulan, semesteran, dan tahunan pelaksanaan
program dan kegiatan Kemendikbud sesuai dengan format pengolahan data
5.4.
Menginput bahan pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan APBN-P Kemendikbud
5.5.
Menginput hasil validasi dan pemutakhiran data evaluasi pelaksanaan program
5.6.
Mengkalsifikasi data evaluasi pelaksanaan programsesuai dengan jenisnya untuk
memudahkan pengolahan
5.7.
Menginput bahan analisis dan penyajian bahan evaluasi pelaksanaan program
5.8.
Menyusun bahan rekapitulasi evaluasi pelaksanaan program
5.9.
Melakukan verifikasi dan validasi data evaluasi program
5.10. Menyajikan data evaluasi pelaksanaan program sebagai bahan informasi
5.11. Menyimpan data evaluasi pelaksanaan program dalam rangka pengamanan data dan agar
mudah digunakan kembali
5.12. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
HASIL KERJA
:
6.1.
Data laporan sinkronisasi, konsolidasi, pemantauan, dan pengendalian capaian target
sasaran Kemendikbud
6.2.
Instrumen analisis data evaluasi pelaksanaan program
6.3.
Bahan laporan bulanan, triwulan, semesteran, dan tahunan pelaksanaan program dan
kegiatan Kemendikbud
6.4.
Bahan pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan APBN-P Kemendikbud
6.5.
Hasil validasi dan pemutakhiran data evaluasi pelaksanaan program
6.6.
Klasifikasi data evaluasi pelaksanaan program
6.7.
Bahan analisis dan penyajian bahan evaluasi pelaksanaan program
6.8.
Bahan rekapitulasi evaluasi pelaksanaan program
6.9.
Hasil verifikasi dan validasi data evaluasi program
6.10. Sajian data evaluasi pelaksanaan program
6.11. Data evaluasi pelaksanaan program
6.12. Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.13. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1.
Renstra Biro Perencanaan dan KLN
7.2.
Program kerja Bagian
7.3.
Laporan hasil E-monitoring
7.4.
Data dan informasi evaluasi program pendidikan dan kebudayaan
PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Renstra Kemendikbud
4.
5.
6.
7.
8.
9.
:
:
E.304
Pengolah Data Pelaksanaan Program Perencanaan dan Kerja
Sama Luar Negeri
1.
2.
566
9.2.
Undang-Undang yang relevan
9.3.
Peraturan tentang pemantauan dan evaluasi program
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kelancaran dan ketetapan pelaksanaan tugas
10.2. Kebenaran dan kelengkapan data dan informasi evaluasi program
Pendidikan dan kebudayaan
10.3. Kerahasiaan data evaluasi program pendidikan dan kebudayaan
10.4. Kebenaran dan kelengkapan laporan
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta petunjuk kepada atasan
11.2. Meminta kelengkapan data dan informasi evaluasi program
Pendidikan dan kebudayaan
11.3. Menolak permintaan data yang tidak sesuai prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Subbagian Evaluasi
Bagian Kebijakan dan
Konsultasi pelaksanaan
Program
Evaluasi Program
tugas
12.2
Analis Pelaksanaan Program
Subbagian Evaluasi
Koordinasi
Perencanaan dan Kerja Sama Program
penyusunan data
Luar Negeri
informasi hasil
pelaksanaan program
12.3
Pengadministrasi Umum
Subbagian Evaluasi
Koordinasi
Program
penyusunan data
informasi hasil
pelaksanaan program
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan tentang pemantauan dan evaluasi program
- POS pengumpulan dan pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data program perencanaan dan kerja
sama luar negeri
- Mampu merekapitulasi dan memverifikasi data program
perencanaan dan kerja sama luar negeri
- Mampu menyusun dan menginput bahan evaluasi
program di lingkungan
16.7
Potensi
: Kemampuan Numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Kerja sama
567
URAIAN JABATAN
1.
2.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
:
:
3.
UNIT KERJA ATASAN
3.1. Eselon IV
3.2. Eselon III
3.3. Eselon II
3.4. Eselon I
:
:
:
:
:
4.
5.
6
7.
E.305
Pengolah Data
Kebudayaan
Pelaksanaan
Program
Sertifikasi
SDM
Subbidang Evaluasi
Bidang Sertifikasi
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kebudayaan
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan
dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data pelaksanaan program sertifikasi sumber daya
manusia kebudayaan, sesuai dengan prosedur sebagai bahan analisis.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data
pelaksanaan program sertifikasi sumber daya manusia kebudayaan sesuai dengan
sasaran/responden
5.2
Mengumpulkan data pelaksanaan program sertifikasi sumber daya manusia kebudayaan
dari unit kerja dan sumber lain
5.3
Menginput data pelaksanaan program sertifikasi sumber daya manusia kebudayaan sesuai
dengan format pengolahan data
5.4
Mengolah data pelaksanaan program sertifikasi sumber daya manusia kebudayaan sesuai
dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data pelaksanaan program sertifikasi sumber daya manusia kebudayaan
sesuai dengan jenis data sebagai bahan informasi
5.6
Memverifikasi dan mengonfirmasi data pelaksanaan program sertifikasi sumber daya
manusia kebudayaan untuk keakuratan data
5.7
Menyajikan data pelaksanaan program sertifikasi sumber daya manusia kebudayaan sesuai
dengan ketentuan dan perintah atasan
5.8
Menyimpan data pelaksanaan program sertifikasi sumber daya manusia kebudayaan sesuai
dengan prosedur agar mudah digunakan/ditemukan
5.9
Melayani data pelaksanaan program sertifikasi sumber daya manusia kebudayaan sesuai
dengan ketentuan
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data pelaksanaan program sertifikasi sumber
daya manusia kebudayaan
6.2.
Data pelaksanaan program sertifikasi sumber daya manusia kebudayaan
6.3.
Data pelaksanaan program sertifikasi sumber daya manusia kebudayaan
6.4.
Data pelaksanaan program sertifikasi sumber daya manusia kebudayaan
6.5.
Rekapitulasi data pelaksanaan program sertifikasi sumber daya manusia kebudayaan
6.6.
Hasil verifikasi dan konfirmasi data pelaksanaan program sertifikasi sumber daya manusia
kebudayaan
6.7.
Sajian data pelaksanaan program sertifikasi sumber daya manusia kebudayaan
6.8.
Data pelaksanaan program sertifikasi sumber daya manusia kebudayaan
6.9.
Layanan permintaan data pelaksanaan program sertifikasi sumber daya manusia
kebudayaan
6.10. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1.
Data pelaksanaan program sertifikasi sumber daya manusia
kebudayaan
7.2.
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data pelaksanaan program sertifikasi sumber
daya manusia kebudayaan
568
8.
PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Program kerja Subbidang Evaluasi
9.2.
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan Pengolahan Data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data pelaksanaan program sertifikasi sumber daya manusia kebudayaan
10.2
Kelengkapan data pelaksanaan program sertifikasi sumber daya manusia kebudayaan
10.3
Kecepatan dan ketepatan penyajian data pelaksanaan program sertifikasi sumber daya
manusia kebudayaan
10.4
Keamanan data pelaksanaan program sertifikasi sumber daya manusia kebudayaan
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
11.2
Menolak permintaan data yang tidak sesuai prosedur
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Subbidang Evaluasi
Bidang Sertifikasi
Konsultasi dan laporan
12.2
Analis Pelaksanaan Program
Subbidang Evaluasi
Koordinasi pelaksanaan
Sertifikasi SDM Kebudayaan
tugas
12.3
Pengadministrasi Umum
Subbidang Evaluasi
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3
16.2. Kursus/Pelatihan
: 16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang pengolahan data
16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: - Teknik pengumpulan dan pengolahan data
- Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan
Pengolahan Data
16.6. Kecakapan Teknis
: - Menguasai TIK
- Mampu mengolah data
16.7. Potensi
: Kemampuan Numerik
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Cekatan
- Kerja sama
569
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.306
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Pelaporan Keuangan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan ....................
3.2.
Eselon III
: Bagian akuntansi dan Pelaporan Keuangan
3.3.
Eselon II
: Biro Keuangan
3.4.
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data keuangan dan penggunaan sistem akuntansi
sesuai dengan prosedur sebagai bahan analisis.
5. URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan data keuangan dan sistem akuntansi
5.2
Mengumpulkan data keuangan dan penggunaan sistem akuntansi dari unit kerja dan
sumber lain
5.3
Menginput data keuangan ke dalam sistem untuk memudahkan pengolahan
5.4
Mengolah data keuangan sesuai dengan program dan unit utamanya sebagai bahan
analisis
5.5
Merekapitulasi data sesuai dengan klasifikasi data keuangan sebagai bahan informasi
5.6
Melakukan verifikasi dan konfirmasi data keuangan untuk perbaikan data
5.7
Menyajikan data laporan keuangan sesuai dengan ketentuan
5.8
Menyimpan data laporan keuangan untuk keamanan
5.9
Memberikan layanan permintaan data laporan keuangan sesuai dengan ketentuan
5.10
Membuat account (user-id dan password) penggunaan sistem akuntansi keuangan pada
unit kerja di lingkungan Kementerian
5.11
Menyiapkan bahan konsep pengembangan dan pengelolaan sistem akuntansi
5.12
Melaporkan hasil pengumpulan dan pengolahan data pelaporan keuangan dan sistem
akuntansi kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.13
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan pelaksanaan pengumpulan data keuangan, sistem akuntansi, dan PNBP
6.2
Data keuangan, penggunaan sistem akuntansi, dan PNBP
6.3
Input data keuangan
6.4
Data keuangan yang telah terklasifikasi
6.5
Olahan data keuangan
6.6
Rekapitulasi data
6.7
Hasil verifikasi data keuangan
6.8
Sajian data laporan keuangan
6.9
Penyimpanan data laporan keuangan
6.10
Layanan permintaan data laporan keuangan
6.11
Account (user-id dan password) penggunaan sistem akuntansi keuangan
6.12
Bahan konsep pengembangan dan pengelolaan sistem akuntansi
6.13
Laporan pelaksanaan tugas
6.14
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Instrumen pengumpulan data keuangan, sistem akuntansi dan PNBP
7.2
Data dan informasi pelaporan keuangan, sistem akuntansi dan PNBP
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program kerja Subbagian
9.2
Peraturan tentang pelaporan keuangan
9.3
Mekanisme pengumpulan dan pengolahan data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data
10.2
Kelengkapan data
1.
2.
3.
570
10.3
Kebenaran pengolahan data
10.4
Kebenaran dan kelengkapan laporan
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
11.3
Menolak permintaan data yang tidak sesuai prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
12.1
Kepala Subbagian Akuntansi
Bagian Akuntansi dan
dan Pelaporan Keuangan
Pelaporan Keuangan
..................
12.2
Analis Pelaporan
Subbagian Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan
Keuangan
...................
12.3
Pengadministrasi Pelaporan
Subbagian Akuntansi dan
Keuangan
Pelaporan Keuangan
...................
12.4
Pengadministrasi
Subbagian Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan
Umum
...................
Dalam Hal
Konsultasi dan laporan
pelaksanaan tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang pengelolaan data
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Mekanisme pelaporan keuangan
- Mekanisme pengumpulan dan pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Menguasai TIK
- Mampu mengolah data
16.7
Potensi
: Kemampuan Numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Berdaya tahan terhadap tekanan
571
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.307
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Pelindungan Situs Manusia Purba
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Pelindungan
3.2.
Eselon III
: Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data di bidang pelindungan situs manusia purba sesuai
prosedur dan ketentuan sebagai bahan kajian.
5. RINCIAN TUGAS:
5.1.
Menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan dan pengelolaan
data di bidang
pelindungan situs manusia purba
5.2.
Mengumpulkan data kegiatan pelindungan situs manusia purba di lingkungan situs manusia
purba sangiran
5.3.
Menginput data kegiatan pelindungan situs manusia purba sesuai format pengolahan data
5.4.
Mengolah data kegiatan pelindungan situs manusia purba sebagai bahan analisis
5.5.
Merekapitulasi data kegiatan pelindungan situs manusia purba sebagai bahan informasi
5.6.
Memverifikasi dan mengonfirmasi validasi data pelindungan situs manusia purba untuk
keakuratan data
5.7.
Menyajikan data pelaksanaan kegiatan pelindungan situs manusia purba sebagai bahan
informasi
5.8.
Menyimpan data pelindungan situs manusia purba agar mudah digunakan kembali
5.9.
Memberikan layanan permintaan data kegiatan pelindungan situs manusia purba
5.10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan/format pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data kegiatan pelindungan situs
manusia purba
6.2.
Data kegiatan pelindungan situs manusia purba
6.3.
Database kegiatan pelindungan situs manusia purba
6.4.
Data kegiatan pelindungan situs manusia purba hasil pengolahan
6.5.
Rekapitulasi data kegiatan pelindungan situs manusia purba
6.6.
Hasil verifikasi dan konfirmasi kegiatan pelindungan situs manusia purba
6.7.
Sajian data pelaksanaan kegiatan pelindungan situs manusia purba
6.8.
Data pelaksanaan kegiatan pelindungan situs manusia purba
6.9.
Layanan data kegiatan pelindungan situs manusia purba
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Data dan informasi
7.2.
Hasil kegiatan pelindungan situs manusia purba
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Situs Manusia Purba
Sangiran
9.2.
Program Kerja Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran
9.3.
Peraturan perundangan tentang Cagar Budaya
9.4.
Prosedur Operasional Standar (POS) tentang pelindungan situs manusia purba
10. TANGGUNG JAWAB:
10.1
Kebenaran dan keakuratan data yang dikumpulkan dan diolah
10.2. Kebenaran dan keakuratan data yang disajikan
10.3. Kebenaran dan ketepatan laporan
11. WEWENANG:
11.1. Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait
11.2. Menolak permintaan dan peminjaman data yang tidak sesuai prosedur
1.
2.
3.
572
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1 Kepala Seksi Pelindungan
12.2
Unit Kerja
Balai Pelestarian Situs
Manusia Purba Sangiran
Seksi Pelindungan
12.3
Pengkaji Pelindungan Situs
Manusia Purba
Konservator
12.4
Teknisi Laboratorium
Seksi Pelindungan
12.5
Registrar
Seksi Pelindungan
12.6
Seksi Pelindungan
12.7
Teknisi Pelestari Cagar
Budaya
Juru Pelestari Cagar Budaya
12.8
Juru Pelihara Cagar Budaya
Seksi Pelindungan
Seksi Pelindungan
Seksi Pelindungan
Dalam hal
Konsultasi
Koordinasi
tugas
Koordinasi
tugas
Koordinasi
tugas
Koordinasi
tugas
Koordinasi
tugas
Koordinasi
tugas
Koordinasi
tugas
pelaksanaan
pelaksanaan
pelaksanaan
pelaksanaan
pelaksanaan
pelaksanaan
pelaksanaan
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.4. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3
16.2. Kursus/Pelatihan
: 16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang pengolahan data Cagar Budaya
16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: - Teknik pengumpulan dan pengolah data pelindungan
situs manusia purba
- POS tentang pelindungan situs manusia purba
16.6. Kecakapan teknis
: Mampu mengolah data pelindungan situs manusia purba
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Berdaya tahan terhadap tekanan kerja
- Mudah beradaptasi
573
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
3.
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Pemanfaatan Cagar Budaya
3.2.
Eselon III
: Subdirektorat Pengembangan dan Pemanfaatan
3.3.
Eselon II
: Direkturat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman
3.4.
Eselon I
: Direkturat Jenderal Kebudayaan
RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data pemanfaatan cagar budaya sesuai dengan
prosedur sebagai bahan analisis.
URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan data pemanfaatan cagar budaya dan koleksi
museum
5.2
Mengumpulkan data cagar budaya dan koleksi museum yang dimanfaatkan
5.3
Menginput data pemanfaatan cagar budaya dan koleksi museum sesuai format pengolahan
data
5.4
Mengolah data pemanfaatan cagar budaya dan koleksi museum sesuai hasil klasifikasi
sebagai bahan analisis
5.5
Menyusun rekapitulasi data pemanfaatan cagar budaya dan koleksi museum sesuai hasil
klasifikasi data
5.6
Melakukan verifikasi dan konfirmasi data pemanfaatan cagar budaya dan koleksi museum
sebagai bahan analisis
5.7
Menyajikan data pemanfaatan cagar budaya dan koleksi museum sebagai bahan informasi
5.8
Menyimpan data pemanfaatan cagar budaya dan koleksi museum agar mudah digunakan
kembali
5.9
Memberikan layanan permintaan data pemanfaatan cagar budaya dan koleksi museum
sesuai dengan prosedur
5.10
Melaporkan hasil pengumpulan dan pengolahan data pemanfaatan cagar budaya dan
koleksi museum kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Bahan pelaksanaan pengumpulan data cagar budaya dan koleksi museum
6.2
Data pemanfaatan cagar budayadan koleksi museum
6.3
Hasil input data pemanfaatan cagar budaya dan koleksi museum
6.4
Data pemanfaatan cagar budaya dan koleksi museum
6.5
Data pemanfaatan cagar budaya dan koleksi museum
6.6
Rekapitulasi data pemanfaatan cagar budaya dan koleksi museum
6.7
Hasil verifikasi dan validasi data pemanfaatan cagar budaya dan koleksi museum
6.8
Sajian data pemanfaatan cagar budaya dan koleksi museum
6.9
Data pemanfaatan cagar budaya dan koleksi museum
6.10
Layanan data pemanfaatan cagar budaya dan koleksi museum
6.11
Laporan hasil pengumpulan dan pengolahan data cagar budaya dan koleksi museum
6.12
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja Seksi Pemanfaatan
7.2
Instrumen Pengumpulan dan Pengolahan Data
7.3
Data dan informasi pemanfaatan cagar budaya dan koleksi museum
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan
9.3
Peraturan perundangan yang terkait dengan Cagar Budaya
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan Pengolahan Data
4.
5.
6.
7.
8.
9.
:
:
E.308
Pengolah Data Pemanfaatan Cagar Budaya dan Koleksi
Museum
1.
2.
574
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data cagar budaya dan koleksi museum
10.2
Kelengkapan data cagar budaya dan koleksi museum
10.3
Kecepatan dan ketepatan data cagar budaya dan koleksi museum
10.4
Keamanan data cagar budaya dan koleksi museum
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
11.3
Menolak permintaan dan peminjaman data yang tidak sesuai prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam hal
12.1
Kepala Seksi Pemanfaatan
Subdirektorat
Konsultasi dan laporan
Pengembangan dan
Pemanfaatan
12.2
Analis Pemanfaatan Cagar
Seksi Pemanfaatan
Koordinasi pelaksanaan
Budaya dan Koleksi Museum
tugas
12.3
Pengadministrasi Umum
Seksi Pemanfaatan
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Ada risiko bahaya yang tidak signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: Pengumpulan dan Pengolahan Data
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang pengumpulan data
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - POS Pengumpulan dan Pengolahan Data
- Teknik dan mekanisme pemanfaatan cagar budaya
16.6
Kecakapan Teknis
: - Menguasai teknis pelestarian cagar budaya
- Mampu Mengolah data
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Daya tahan kuat terhadap tekanan kerja
575
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.309
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Pemanfaatan Situs Manusia Purba
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Pemanfaatan
3.2.
Eselon III
: Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data pemanfaatan situs manusia purba sesuai dengan
prosedur sebagai bahan analisis.
5. URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data pemanfaatan situs manusia
purba sesuai dengan sasaran/responden
5.2
Mengumpulkan data pemanfaatan situs manusia purba dari unit kerja dan sumber lain
5.3
Menginput data pemanfaatan situs manusia purba sesuai dengan format pengolahan data
5.4
Mengolah data pemanfaatan situs manusia purba sesuai dengan klasifikasinya sebagai
bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data pemanfaatan situs manusia purba sesuai dengan jenis data sebagai
bahan informasi
5.6
Memverifikasi dan mengonvirmasi data pemanfaatan situs manusia purba untuk keakuratan
data
5.7
Menyajikan data pemanfaatan situs manusia purba sesuai dengan ketentuan dan perintah
atasan
5.8
Menyimpan data pemanfaatan situs manusia purba sesuai dengan prosedur agar mudah
digunakan/ditemukan
5.9
Melayani permintaan data pemanfaatan situs manusia purba sesuai dengan ketentuan
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data pemanfaatan situs manusia purba
6.2
Data pemanfaatan situs manusia purba
6.3
Data pemanfaatan situs manusia purba
6.4
Data pemanfaatan situs manusia purba
6.5
Rekapitulasi data pemanfaatan situs manusia purba
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi data pemanfaatan situs manusia purba
6.7
Sajian data pemanfaatan situs manusia purba
6.8
Data pemanfaatan situs manusia purba
6.9
Layanan permintaan data pemanfaatan situs manusia purba
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11
Laporan hasi pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Data dan informasi pemanfaatan situs manusia purba
7.2
Hasil kegiatan pemanfaatan situs manusia purba
7.3
Instrumen pengumpulandan pengolahan data pengembangan situs manusia purba
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Peraturan perundangan tentang Cagar Budaya
9.2
Program kerja Seksi Pemanfaatan
9.3
Prosedur Operasional Standar (POS) pengumpulan dan pengolahan data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data pemanfaatan situs manusia purba
10.2
Kelengkapan data pemanfaatan situs manusia purba
10.3
Kecepatan dan ketepatan penyajian data pemanfaatan situs manusia purba
10.4
Keamanan data pemanfaatan situs manusia purba
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
1.
2.
3.
576
11.2
Menolak permintaan data yang tidak sesuai prosedur
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
12.1
Kepala Seksi Pemanfaatan
Balai Pelestarian Situs
Manusia Purba Sangiran
12.2
Penyusun Dokumentasi dan
Seksi Pemanfaatan
Publikasi
12.3
Petugas Perpustakaan
Seksi Pemanfaatan
12.4
Edukator
Seksi Pemanfaatan
Dalam hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Cukup
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
:
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang pengelolaan data
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Teknik pengumpulan dan pengolahan data
- POS pengumpulan dan pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Menguasai TIK
- Mampu mengolah data
16.7
Potensi
: - Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Cekatan
- Kerja Sama
577
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1.
Eselon IV
3.2.
Eselon III
3.3.
Eselon II
:
:
:
:
:
:
E.310
Pengolah Data Pemberdayaan Lembaga
Seksi Pemberdayaan Lembaga
Subdirektorat Kelembagaan Kepercayaan
Direktorat Pembinaan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan
Tradisi
Direktorat Jenderal Kebudayaan
3.4.
Eselon I
:
RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan Data Pemberdayaan Lembaga sesuai dengan prosedur
sebagai bahan analisis.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan datadi bidang pemberdayaan lembaga
5.2
Mengumpulkan data di bidang pemberdayaan lembaga dari unit kerja dan sumber lain
5.3
Menginput data pemberdayaan lembaga sesuai format pengolahan data
5.4
Mengolah data pemberdayaan lembaga sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data pemberdayaan lembaga sebagai bahan informasi
5.6
Memverifikasi dan mengonfirmasidata pemberdayaan lembaga untuk keakuratan data
5.7
Menyajikan data pemberdayaan lembaga sebagai bahan informasi
5.8
Menyimpan data pemberdayaan lembaga agar mudah digunakan kembali
5.9
Memberikan layanan permintaan data di bidang pemberdayaan lembaga sesuai dengan
kebutuhan
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai laporan atau
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan pelaksanaan pengumpulan data di bidang pemberdayaan lembaga
6.2
Data pemberdayaan lembaga
6.3
Data pemberdayaan lembaga
6.4
Data pemberdayaan lembaga
6.5
Rekapitulasi data pemberdayaan lembaga
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi data pemberdayaan lembaga
6.7
Sajian data pemberdayaan lembaga
6.8
Data pemberdayaan lembaga
6.9
Layanan permintaan data di bidang pemberdayaan lembaga
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data Pemberdayaan Lembaga
7.2
Data dan informasi di bidang Pemberdayaan Lembaga
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan
9.3
Program kerja Seksi Pemberdayaan Lembaga
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) pengumpulan dan pengolahan data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan keakuratan data
10.2
Kebenaran pengolahan data
10.3
Kebenaran dan kelengkapan laporan
11. WEWENANG
:
11.1
Memberikan masukan kepada pimpinan
11.2
Menolak permintaan dan peminjaman data yang tidak sesuai prosedur
4.
578
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1
Kepala Seksi Pemberdayaan
Lembaga
12.2
12.3
Analis Pemberdayaan
Lembaga
Pengadministrasi Umum
Unit Kerja
Subdirektorat Kelembagaan
Kepercayaan
Dalam hal
Konsultasi dan laporan
pelaksanaan tugas
Seksi Pemberdayaan
Lembaga
Seksi Pemberdayaan
Lembaga
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan tentang Pemberdayaan Lembaga
- POS pengumpulan dan pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data pemberdayaan lembaga
- Mampu merekapitulasi dan memverifikasi data
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Kerja sama
579
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.311
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Pembiayaan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbagian Pembiayaan ..................
3.2.
Eselon III
: Bagian Pembiayaan
3.3.
Eselon II
: Biro Keuangan
3.4.
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data pelaksanaan anggaran sesuai dengan prosedur
sebagai bahan analisis.
5. URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan data pelaksanaan anggaran
5.2
Mengumpulkan data pelaksanaan anggaran dari unit kerja dan sumber lain
5.3
Menginput data pelaksanaan anggaran ke dalam sistem untuk memudahkan pengolahan
5.4
Mengolah data pelaksanaan anggaran sesuai dengan program dan unit utamanya sebagai
bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data sesuai dengan klasifikasi data pelaksanaan anggaran sebagai bahan
informasi
5.6
Melakukan verifikasi dan konfirmasi data pelaksanaan anggaran untuk perbaikan data
5.7
Menyajikan data laporan pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan
5.8
Menyimpan data laporan pelaksanaan anggaran untuk keamanan
5.9
Memberikan layanan permintaan data laporan pelaksanaan anggaran sesuai dengan
ketentuan
5.10
Menyiapkan bahan pengembangan sistem pelaksanaan anggaran
5.11
Melaporkan hasil pengumpulan dan pengolahan data pelaksanaan anggaran kepada atasan
sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.12
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan/format pelaksanaan pengumpulan data pelaksanaan anggaran
6.2
Data pelaksanaan anggaran
6.3
Data pelaksanaan anggaran
6.4
Data pelaksanaan anggaran
6.5
Rekapitulasi data pelaksanaan anggaran
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi data pelaksanaan anggaran
6.7
Sajian data laporan pelaksanaan anggaran
6.8
Data laporan pelaksanaan anggaran
6.9
Layanan permintaan data laporan pelaksanaan anggaran
6.10
Bahan pengembangan dan pengelolaan sistem pelaksanaan anggaran
6.11
Laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan pertanggungjawaban
6.12
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Instrumen pengumpulan data pelaksanaan anggaran
7.2
Data dan informasi pelaksanaan anggaran
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Peraturan tentang pelaksanaan anggaran
9.2
Mekanisme pengumpulan dan pengolahan data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data
10.2
Kelengkapan data
10.3
Kebenaran pengolahan data
10.4
Kebenaran dan kelengkapan laporan
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait
1.
2.
3.
580
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
11.3
Menolak permintaan data yang tidak benar
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
12.1
Kepala Subbagian
Bagian Pembiayaan
Pembiayaan ................
12.2
Analis Pembiayaan
Subbagian Pembiayaan
.................
12.3
Pengadministrasi
Subbagian Pembiayaan
Pembiayaan
.................
Dalam hal
Konsultasi dan laporan
pelaksanaan tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang pengolahan data
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Mekanisme pelaksanaan anggaran
- Mekanisme pengumpulan dan pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Menguasai TIK
- Mampu mengolah data
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Berdaya tahan terhadap tekanan
581
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMOR KODE JABATAN
: E.312
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Pembinaan Tenaga Kebahasaan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbidang Pembinaan Tenaga Kebahasaan
3.2.
Eselon III
: Bidang Pembelajaran
3.3.
Eselon II
: Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan
RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan dan mengolah data tenaga kebahasaan dalam rangka program pembinaan tenaga
kebahasaan.
URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan kerangka acuan kegiatan peningkatan kompetensi bahasa
dan apresiasi bahasa tenaga kebahasaan dan kesastraan
5.2
Menyusun bahan pemetaan kegiatan peningkatan kompetensi bahasa dan apresiasi sastra
tenaga kebahasaan
5.3
Menyusun draf program kegiatan peningkatan kompetensi bahasa dan apresiasi sastra
pembinaan tenaga kebahasaan
5.4
Menyiapkan bahan penyusunan silabus materi kegiatan peningkatan kompetensi bahasa
dan apresiasi sastra tenaga kebahasaan
5.5
Melaksanakan pengatakan naskah materi kegiatan peningkatan kompetensi bahasa dan
apresiasi sastra tenaga kebahasaan yang dapat dibagikan kepada peserta
5.6
Menyusun draf jadwal kegiatan peningkatan kompetensi bahasa dan apresiasi sastra
tenaga kebahasaan
5.7
Menyiapkan bahan penyusunan buku panduan kegiatan peningkatan kompetensi bahasa
dan apresiasi sastra tenaga kebahasaan
5.8
Mengadministrasikan dan mendokumentasikan kegiatan peningkatan kompetensi bahasa
dan apresiasi sastra tenaga kebahasaan
5.9
Menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan untuk dilaporkan kepada atasan
5.10
Melaksanakan penyusunan laporan kegiatan untuk dilaporkan kepada atasan
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang ditugaskan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Bahan penyusunan kerangka acuan kegiatan
6.2
Bahan pemetaan kegiatan
6.3
Draf program kegiatan
6.4
Bahan penyusunan silabus kegiatan
6.5
Naskah materi kegiatan
6.6
Draf jadwal kegiatan
6.7
Bahan penyusunan buku panduan kegiatan
6.8
Laporan kegiatan
6.9
Bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Pedoman Renstra Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan
7.2
Data dan informasi pembinaan kebahasaan dan kesastraan
7.3
Buku dan bahan referensi kebahasaan dan kesastraan
7.4
Referensi lain yang berhubungan dengan pengumpulan dan pengolahan data bahasa dan
sastra
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Peralatan Kantor (APK)
8.2
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.3
Jaringan internet
PEDOMAN KERJA
:
9.1
Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
9.2
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.3
Prosedur Opersional Standar (POS) pembinaan tenaga kebahasaan
9.4
Petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan tenaga kebahasaan
582
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data pembinaan tenaga kebahasaan
10.2
Kelengkapan data pembinaan tenaga kebahasaan
10.3
Kecepatan dan pembinaan tenaga kebahasaan
10.4
Keamanan data pembinaan tenaga kebahasaan
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja yang terkait di lingkungan
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa maupun yang terkait dengan tugas jabatan
tersebut
11.2
Meminta kelengkapan sarana dan prasarana, khususnya untuk pengumpulan dan
pengolahan data kegiatan pembinaan tenaga kebahasaan
11.3
Berkoordinasi dengan pejabat fungsional umum terkait serta bekerja sama dengan
narasumber dan pendamping narasumber
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam hal
12.1 Kepala Subbidang Pembinaan Bidang Pembelajaran
Konsultasi Pelaksanaan
Tenaga Kebahasaan
tugas
12.2 Penyusun Program
Subbidang Tenaga
Koordinasi Pelaksanaan
Pembinaan Tenaga
Kebahasaan
tugas
Kebahasaan
12.3 Pengadministrasi Umum
Subbidang Tenaga
Koordinasi Pelaksanaan
Kebahasaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Cukup
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Cuaca
: Cerah
13.5
Suara
: Tenang
13.6
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3 Bahasa Indonesia/Sastra Indonesia
16.2
Kursus/Pelatihan
: Pelatihan Kebahasaan dan Kesastraan
16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Pengetahuan terhadap peraturan tentang kebahasaan
- Pengetahuan tentang kegiatan pembinaan kebahasaan dan
kesastraan
- Pengetahuan tentang program komputer
- Pengetahuan tentang apresiasi sastra
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengumpulkan dan mengolah data kegiatan
- Mampu membuat laporan hasil kegiatan
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Komunikatif
- Santun
- Mudah beradaptasi dengan masyarakat
583
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
3.
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Pemeliharaan dan Pemugaran
3.2.
Eselon III
: Subdirektorat Pelindungan
3.3.
Eselon II
: Direkturat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman
3.4.
Eselon I
: Direktur Jenderal Kebudayaan
RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya
sesuai dengan prosedur sebagai bahan analisis.
URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan data pemeliharaan dan pemugaran cagar
budaya dan koleksi museum
5.2
Mengumpulkan data pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya dan koleksi museumdari
unit kerja dan sumber lain
5.3
Menginput data pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya dan koleksi museum sesuai
format pengolahan data
5.4
Mengolah data pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya dan koleksi museum sesuai
hasil klasifikasi sebagai bahan analisis
5.5
Menyusun rekapitulasi data pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya dan koleksi
museum sesuai dengan klasifikasi data untuk memudahkan pengolahan data
5.6
Melakukan verifikasi dan konfirmasi data pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya dan
koleksi museum sebagai bahan analisis
5.7
Menyajikan data pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya dan koleksi museum sebagai
bahan informasi
5.8
Menyimpan data pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya dan koleksi museum agar
mudah digunakan kembali
5.9
Memberikan layanan permintaan data pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya dan
koleksi museum sesuai dengan prosedur
5.10
Melaporkan hasil pengumpulan dan pengolahan data pemeliharaan dan pemugaran cagar
budaya dan koleksi museum kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Bahan pelaksanaan pengumpulan data
6.2
Data pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya dan koleksi museum
6.3
Data pemeliharaan dan pemugarancagar budaya dan koleksi museum
6.4
Data pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya dan koleksi museum
6.5
Rekapitulasi data pemeliharaan dan pemugarancagar budaya dan koleksi museum
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi data pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya dan
koleksi museum
6.7
Sajian data pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya dan koleksi museum
6.8
Data pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya dan koleksi museum
6.9
Layanan data pemeliharaan dan pemugarancagar budaya dan koleksi museum
6.10
Laporan hasil pengumpulan dan pengolahan data cagar budaya dan koleksi museum
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja Seksi Pemeliharaan dan Pemugaran
7.2
Program Kerja Subdit Pelindungan
7.3
Instrumen Pengumpulan dan Pengolahan Data
7.4
Data pemeliharaan dan pemugarancagar budaya dan koleksi museum
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
4.
5.
6.
7.
8.
:
:
E.313
Pengolah Data Pemeliharaan Dan Pemugaran Cagar Budaya
dan Koleksi Museum
1.
2.
584
9.
PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan
9.3
Peraturan perundangan yang terkait dengan Cagar Budaya
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan Pengolahan Data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya dan koleksi museum
10.2
Kelengkapan data pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya dan koleksi museum
10.3
Kecepatan dan ketepatan data pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya dan koleksi
museum
10.4
Keamanan data pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya dan koleksi museum
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
11.3
Menolak permintaan dan peminjaman data yang tidak sesuai prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam hal
12.1
Kepala Seksi Pemeliharaan
Subdirektorat Pelindungan
Konsultasi dan laporan
dan Pemugaran
12.2
Analis Pemeliharaan dan
Seksi Pemeliharaan dan
Koordinasi pelaksanaan
Pemugaran Cagar Budaya
Pemugaran
tugas
12.3
Pengadministrasi Umum
Seksi Pemeliharaan dan
Koordinasi pelaksanaan
Pemugaran
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
:
13.2
Suhu
:
13.3
Penerangan
:
13.4
Suara
:
13.5
Jam Kerja
:
14. UPAYA FISIK
:
Diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
:
16.2
Kursus/Pelatihan
:
16.3
Pengalaman Kerja
:
16.4
Pangkat, Golongan
:
16.5
Pengetahuan
:
16.6
Kecakapan Teknis
:
16.7
16.8
Potensi
Sikap Kerja
:
:
Lapang
Sejuk
Terang
Tenang
Sesuai dengan peraturan
D3
Konservasi dan pemugaran cagar budaya
Di bidang pengumpulan Data
Pengatur, II/c
- POS pengumpulan dan pengolahan data
- Teknik dan mekanisme pemeliharaan dan Kemugaran
- Menguasai Komputer
- Mampu Mengolah data
Kemampuan verbal
- Teliti
- Daya tahan terhadap tekanan kerja
585
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1.
Eselon IV
3.2.
Eselon III
3.3.
Eselon II
3.4.
Eselon I
:
:
:
:
:
:
:
E.314
Pengolah Data Pemetaan Mutu Pendidikan
Subbidang ...................
Bidang ...................
Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan
Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan
Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
4.
RUMUSAN TUGAS
:
Mengolah, dan menyajikan data pemetaan mutu pendidikan anak usia dini sesuai dengan prosedur
sebagai bahan analisis
5. URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data pemetaan
mutu pendidikan sesuai dengan sasaran/responden
5.2
Mengumpulkan data pemetaan mutu pendidikan dari unit kerja dan sumber lain
5.3
Menginput data pemetaan mutu pendidikan sesuai dengan format pengolahan data
5.4
Mengolah data pemetaan mutu pendidikan sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan
analisis
5.5
Merekapitulasi data pemetaan mutu pendidikan sesuai dengan jenis data seabagai bahan
informasi
5.6
Memverifikasi dan mengonfirmasi data pemetaan mutu pendidikan untuk keakuratan data
5.7
Menyajikan data pemetaan mutu pendidikan sesuai dengan ketentuan dan perintah atasan
5.8
Menyimpan data pemetaan mutu pendidikan sesuai dengan prosedur agar mudah
digunakan/ditemukan
5.9
Melayani data pemetaan mutu pendidikan sesuai dengan ketentuan
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data pemetaan mutu pendidikan
6.2
Data pemetaan mutu pendidikan
6.3
Data pemetaan mutu pendidikan
6.4
Data pemetaan mutu pendidikan
6.5
Rekapitulasi data pemetaan mutu pendidikan
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi data pemetaan mutu pendidikan
6.7
Sajian data pemetaan mutu pendidikan
6.8
Data pemetaan mutu pendidikan
6.9
Layanan permintaan data pemetaan mutu pendidikan
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11
Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Data pemetaan mutu pendidikan
7.2
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data pemetaan mutu pendidikan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program kerja Subbidang Pemetaan Mutu
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan Pengolahan Data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data pemetaan mutu pendidikan anak usia dini
10.2
Kelengkapan data pemetaan mutu pendidikan anak usia dini
10.3
Kecepatan dan ketepatan penyajian data pemetaan mutu pendidikan anak usia dini
10.4
Keamanan data pemetaan mutu pendidikan anak usia dini
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
586
11.2
Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
12.1
Kepala Subbidang ................ Bidang .................
12.2
.........................
Subbidang ...................
12.3
.........................
Subbidang ...................
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang pengolahan data
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Teknik pengumpulan dan pengolahan data
- Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan
pengolahan data
16.7
Kecakapan Teknis
: - Menguasai TIK
- Mampu mengolah data
16.8
Potensi
: Kemampuan numerik
16.9
Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Cekatan
- Kerja sama
587
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.315
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Pemetaan Sejarah dan Nilai Budaya
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Pemetaan
3.2.
Eselon III
: Subdirektorat Pemetaan dan Klasifikasi Nilai
3.3.
Eselon II
: Direktorat Sejarah dan Nilai Budaya
3.4.
Eselon I
: Direktorat Jenderal Kebudayaan
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data pemetaan nilai-nilai budaya sesuai dengan
prosedur sebagai bahan analisis.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan data pemetaan nilai-nilai budaya
5.2
Mengumpulkan data pemetaan nilai-nilai budaya dari unit kerja dan sumber lain
5.3
Menginput data pemetaan nilai-nilai budaya sesuai format pengolahan data
5.4
Mengolah data pemetaan nilai-nilai budaya sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan
analisis
5.5
Menyusun rekapitulasi data pemetaan nilai-nilai budaya sebagai bahan informasi
5.6
Melakukan verifikasi dan validasi data pemetaan nilai-nilai budaya untuk keakuratan data
5.7
Menyajikan data pelaksanaan pemetaan nilai-nilai budaya sebagai bahan informasi
5.8
Menyimpan data pelaksanaan pemetaan nilai-nilai budaya agar mudah ditemukan kembali
5.9
Memberikan layanan permintaan data pemetaan sesuai dengan kebutuhan
5.10
Melaporkan hasil pengumpulan dan pengolahan data pemetaan nilai-nilai budaya kepada
atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan/format pelaksanaan pengumpulan data
6.2
Data pemetaan nilai-nilai budaya
6.3
Data pemetaan nilai-nilai budaya
6.4
Data pemetaan nilai-nilai budaya
6.5
Rekapitulasi data pemetaan nilai-nilai budaya
6.6
Hasil verifikasi dan validasi data pemetaan nilai-nilai budaya
6.7
Sajian data pemetaan nilai-nilai budaya
6.8
Data pemetaan nilai-nilai budaya
6.9
Layanan permintaan data pemetaan nilai-nilai budaya
6.10
Laporan hasil pengumpulan dan pengolahan data
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Instrumen pengumpulan dan pengolah data
7.2
Data dan informasi pemetaan nilai-nilai budaya
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Rincian Tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan
9.2
Pedoman kerja Subbagian
9.3
Pedoman Pemetaan Nilai Budaya
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) pengumpulan dan pengolahan data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan keakuratan data
10.2
Kebenaran pengolahan data
10.3
Kebenaran dan kelengkapan laporan
11. WEWENANG
:
11.1
Melakukan konfirmasi untuk menjamin keakuratan data
11.2
Meminta data pemetaan nilai budaya kepada pihak terkait
11.3
Menolak permintaan dan peminjaman data yang tidak sesuai prosedur
1.
2.
3.
588
12. HUBUNGAN KERJA
No.
Nama Jabatan
12.1
Kepala Seksi Pemetaan
:
12.2
Analis Nilai Budaya
Unit Kerja
Subdirektorat Pemetaan
dan Klasifikasi Nilai
Seksi Pemetaan
12.3
Pengadministrasi Umum
Seksi Pemetaan
Dalam hal
Konsultasi dan laporan
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Teknik pengumpulan dan pengolahan data
- POS pengumpulan dan pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data pemetaan nilai budaya
- Mampu menyusun laporan
16.7
Potensi
: - Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Kerja sama
589
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.316
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Penanaman Nilai Budaya
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Penanaman Nilai Budaya
3.2
Eselon III
: Subdirektorat Internalisasi Nilai Budaya
3.3.
Eselon II
: Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data penanaman nilai budaya sesuai dengan prosedur
sebagai bahan analisis.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan data penanaman nilai budaya
5.2
Mengumpulkan data penanaman nilai budaya dari unit kerja dan sumber lain
5.3
Menginput data penanaman nilai budaya sesuai format pengolahan data
5.4
Mengolah data penanaman nilai budaya sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data penanaman nilai budaya sebagai bahan informasi
5.6
Memverifikasi dan memvalidasi data penanaman nilai budaya untuk keakuratan data
5.7
Menyajikan data pelaksanaan penanaman nilai budaya sebagai bahan informasi
5.8
Menyimpan data pelaksanaan penanaman nilai budaya agar mudah ditemukan kembali
5.9
Memberikan layanan permintaan data penanaman nilai budaya sesuai dengan kebutuhan
5.10
Melaporkan hasil pengumpulan dan pengolahan data penanaman nilai budaya kepada
atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan pengumpulan data
6.2
Data penanaman nilai budaya
6.3
Data penanaman nilai budaya
6.4
Data penanaman nilai budaya
6.5
Rekapitulasi data penanaman nilai budaya hasil pengolahan
6.6
Hasil verifikasi dan validasi data penanaman nilai budaya
6.7
Sajian data pelaksanaan penanaman nilai budaya yang sudah diverifikasi dan validasi
6.8
Data penanaman nilai budaya
6.9
Layanan permintaan data penanaman nilai budaya
6.10
Laporan hasil pengumpulan dan pengolahan data penanaman nilai budaya
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Instrumen pengumpulan data penanaman nilai budaya
7.2
Data dan informasi penanaman nilai budaya
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Rincian Tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan
9.2
Pedoman kerja Seksi
9.3
Pedoman Nilai Budaya
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) pengumpulan dan pengolahan data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan keakuratan data
10.2
Kebenaran pengolahan data
10.3
Kebenaran dan kelengkapan laporan
11. WEWENANG
:
11.1
Melakukan konfirmasi untuk menjamin keakuratan data
11.2
Menyajikan data yang sudah diolah
11.3
Menolak permintaan dan peminjaman data yang tidak sesuai prosedur
1.
2.
3.
590
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1
Kepala Seksi Penanaman
Nilai Budaya
12.2
Analis Nilai Budaya
12.3
Pengadministrasi Umum
Unit Kerja
Subdit Internalisasi Nilai
Budaya
Seksi Penanaman Nilai
Budaya
Seksi Penanaman Nilai
Budaya
Dalam hal
Konsultasi dan laporan
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Teknik pengumpulan dan pengolahan data
- POS pengumpulan dan pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Menguasai TIK
- Mampu mengolah data
16.7
Potensi
: - Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Kerja sama
591
URAIAN JABATAN
: E.317
: Pengolah Data Pendayagunaan dan Penghapusan Barang
Milik Negara
3. UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbagian Pendayagunaan dan Penghapusan
3.2.
Eselon III
: Bagian Barang Milik Negara
3.3.
Eselon II
: Biro Umum
3.4.
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data pendayagunaan dan penghapusan Barang Milik
Negara (BMN) di lingkungan Kemendikbud sesuai dengan prosedur sebagai bahan analisis.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data pendayagunaan dan
penghapusan BMN di lingkungan Kemendikbud sesuai dengan sasaran/responden
5.2.
Mengumpulkan data usulan pendayagunaan dan penghapusan BMN dari unit kerja dan
sumber lain
5.3.
Menginput data usulan pendayagunaan dan penghapusan BMN yang diperoleh dari satuan
kerja di lingkungan Kemendikbud sesuai dengan format pengolahan data
5.4.
Mengolah data usulan pendayagunaan dan penghapusan BMN sesuai dengan klasifikasinya
sebagai bahan informasi
5.5.
Merekapitulasi data usulan pendayagunaan dan penghapusan BMN sesuai dengan jenis
data sebagai bahan informasi
5.6.
Memverifikasi dan mengonfirmasi data usulan pendayagunaan dan penghapusan BMN
untuk keakuratan
5.7.
Menyajikan data usulan pendayagunaan dan penghapusan BMN sesuai dengan ketentuan
dan perintah atasan
5.8.
Menyimpan data usulan pendayagunaan dan penghapusan BMN sesuai prosedur agar
mudah digunakan/ditemukan
5.9.
Memutakhirkan database pendayagunaan dan penghapusan BMN di lingkungan
Kemendikbud secara berkala agar diperoleh database yang terbaru
5.10. Menyusun laporan penggunaan energi dan air di lingkungan Kemendikbud
5.11. Melayani permintaan data usulan pendayagunaan dan penghapusan BMN sesuai dengan
ketentuan
5.12. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data pendayagunaan dan penghapusan BMN
6.2.
Data usulan pendayagunaan dan penghapusan BMN
6.3.
Data usulan pendayagunaan dan penghapusan BMN
6.4.
Data usulan pendayagunaan dan penghapusan BMN
6.5.
Rekapitulasi data usulan pendayagunaan dan penghapusan BMN
6.6.
Hasil verifikasi dan konfirmasi data usulan pendayagunaan dan penghapusan BMN
6.7.
Sajian data usulan pendayagunaan dan penghapusan BMN
6.8.
Data usulan pendayagunaan dan penghapusan BMN
6.9.
Pemutakhiran database pendayagunaan dan penghapusan BMN
6.10. Laporan penggunaan energi dan air di lingkungan Kemendikbud
6.11. Layanan permintaan data usulan pendayagunaan dan penghapusan BMN
6.12. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.13. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Data dan informasi pendayagunaan dan penghapusan BMN
7.2.
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data pendayagunaan dan penghapusan BMN
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
1.
2.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
592
9.
PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Peraturan tentang pendayagunaan dan penghapusan BMN
9.2.
Program kerja Subbagian Pendayagunaan dan Penghapusan
9.3.
Prosedur Operasional Standar (POS) pengumpulan dan pengolahan data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Keakuratan data pendayagunaan dan penghapusan BMN
10.2. Kelengkapan data pendayagunaan dan penghapusan BMN
10.3. Kecepatan dan ketepatan penyajian data pendayagunaan dan penghapusan BMN
10.4. Keamanan data pendayagunaan dan penghapusan BMN
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
11.2. Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3. Memberikan masukan kepada atasan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Subbagian
Bagian Barang Milik Negara Konsultasi pelaksanaan
Pendayagunaan dan
tugas
Penghapusan
12.2
Analis Pendayagunaan dan
Subbagian Pendayagunaan
Koordinasi pelaksanaan
Penghapusan BMN
dan Penghapusan
tugas
12.3
Pengadministrasi BMN
Subbagian Pendayagunaan
Koordinasi pelaksanaan
dan Penghapusan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3
16.2. Kursus/Pelatihan
: Pengelolaan BMN
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang pengelolaan data
16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: - Mekanisme
pelaksanaan
pendayagunaan
dan
penghapusan BMN
- POS pengumpulan dan pengolahan data
- Teknik pengumpulan dan pengolahan data
16.6. Kecakapan Teknis
: Mampu melakukan proses pengolahan data usulan
pendayagunaan dan penghapusan BMN
16.7. Potensi
: Kemampuan numerik
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Cekatan
- Kerja sama
593
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.318
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Penelitian dan Pengembangan Kebudayaan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbidang Program
3.2.
Eselon III
: Bidang Program dan Kerja Sama
3.3.
Eselon II
: Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebudayaan
3.4.
Eselon I
: Badan Penelitian dan Pengembangan
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengolah dan menyajikan data penelitian dan pengembangan sesuai dengan prosedur dan
ketentuan sebagai bahan analisis.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan pengumpulan data penelitian dan pengembangan kebudayaan
5.2.
Mengumpulkan data penelitian dan pengembangan kebudayaan dari unit kerja dan sumber
lain
5.3.
Menginput data penelitian dan pengembangan kebudayaan
5.4.
Mengolah data penelitian dan pengembangan kebudayaan sesuai dengan klasifikasinya
sebagai bahan analisis
5.5.
Merekapitulasi data sesuai dengan klasifikasi data penelitian dan pengembangan
kebudayaan sebagai bahan informasi
5.6.
Melakukan verifikasi dan konfirmasi data penelitian dan pengembangan kebudayaan
5.7.
Menyajikan data penelitian dan pengembangan kebudayaan
5.8.
Menyimpan data penelitian dan pengembangan kebudayaan
5.9.
Melayani permintaan data penelitian dan pengembangan kebudayaan
5.10. Melaporkan hasil pengumpulan dan pengolahan data penelitian dan pengembangan
kebudayaan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas
5.11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan pengumpulan data penelitian
6.2.
Data penelitian dan pengembangan kebudayaan
6.3.
Data penelitian dan pengembangan kebudayaan
6.4.
Data penelitian dan pengembangan kebudayaan
6.5.
Rekapitulasi data penelitian dan pengembangan kebudayaan
6.6.
Hasil verifikasi dan konfirmasi data penelitian dan pengembangan kebudayaan
6.7.
Sajian data penelitian dan pengembangan kebudayaan
6.8.
Data penelitian dan pengembangan kebudayaan
6.9.
Layanan data penelitian dan pengembangan kebudayaan
6.10. Laporan hasil pengumpulan dan pengolahan data penelitian dan pengembangan
kebudayaan
6.11. Laporan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data Penelitian dan Pengembangan Kebudayaan
Subbidang Program
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Program kerja bidang Program
9.2.
Prosedur Operasional Standar (POS) terkait pola pengumpulan dan pengolahan data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Keakuratan data
10.2. Kelengkapan data
10.3. Kebenaran pengolahan data
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta data kepada pihak terkait
11.2. Memberi masukan kepada pimpinan
11.3. Menolak permintaan dan peminjaman data yang tidak sesuai prosedur
1.
2.
3.
594
12. HUBUNGAN KERJA
No.
Nama Jabatan
12.1 Kepala Subbidang Program
12.2
12.3
12.4
Penyusun Program dan
Anggaran
Analis Pelaksanaan Program
dan Anggaran
Pengadministrasi Umum
:
Unit Kerja
Bidang Program dan Kerja
Sama
Subbidang Program
Subbidang Program
Subbidang Program
Dalam hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: Diklat Pengolahan Data
16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - POS Pengumpulan dan Pengolahan Data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data Penelitian dan Pengembangan
dan Kebudayaan
16.7
Potensi
: Kemampuan Numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Cekatan
595
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.319
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Pengadaan Barang dan Jasa
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Kepala Subbagian Fasilitasi Pengadaan Barang dan Jasa
3.2.
Eselon III
: Bagian Barang Milik Negara
3.3.
Eselon II
: Biro Umum
3.4.
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data pengadaan barang dan jasa sesuai dengan
prosedur sebagai bahan analisis.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data pengadaan barang dan jasa
sesuai dengan sasaran/responden
5.2.
Mengumpulkan data pengadaan barang dan jasa dari unit kerja dan sumber lain
5.3.
Menginput data pengadaan barang dan jasa ke dalam sistem pengadaan barang dan jasa
(SIBAJA) sebagai bahan pengolahan
5.4.
Mengolah data pengadaan barang dan jasa sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan
analisis
5.5.
Merekapitulasi data pengadaan barang dan jasa sesuai dengan jenis data sebagai bahan
informasi
5.6.
Memverifikasi dan mengonfirmasi data pengadaan barang dan jasa untuk keakuratan data
5.7.
Menyajikan data pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan dan perintah atasan
5.8.
Menyimpan data pengadaan barang dan jasa sesuai dengan prosedur agar mudah
digunakan/ditemukan
5.9.
Melayani permintaan data pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan
5.10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data pengadaan barang dan jasa
6.2.
Data pengadaan barang dan jasa
6.3.
Data pengadaan barang dan jasa
6.4.
Data pengadaan barang dan jasa
6.5.
Rekapitulasi data pengadaan barang dan jasa
6.6.
Hasil verifikasi dan konfirmasi data pengadaan barang dan jasa
6.7.
Sajian data pengadaan barang dan jasa
6.8.
Data pengadaan barang dan jasa
6.9.
Layanan permintaan data pengadaan barang dan jasa
6.10. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Data dan informasi pengadaan barang dan jasa
7.2.
Instrumen pengumpulan dan pengolahan pengadaan barang dan jasa
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa
9.2.
Program kerja Subbagian Fasilitasi Pengadaan Barang dan Jasa
9.3.
Prosedur Operasional Standar (POS) pengumpulan dan pengolahan data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Keakuratan data pengadaan barang dan jasa
10.2. Kelengkapan data pengadaan barang dan jasa
10.3. Kecepatan dan ketepatan penyajian data pengadaan barang dan jasa
10.4. Keamanan data pengadaan barang dan jasa
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
1.
2.
3.
596
11.2. Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3. Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
12.1
Kasubbaguan Fasilitasi
Bagian Barang Milik Negara
Pengadaan Barang dan Jasa
12.2
Analis Pengadaan Barang
Subbagian Fasilitasi
dan Jasa
Pengadaan Barang dan
Jasa
12.3
Pengadministrasi BMN
Subbagian Fasilitasi
Pengadaan Barang dan
Jasa
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai jam peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3
16.2. Kursus/Pelatihan
: Pengolahan barang dan jasa
16.3. Pengalaman Kerja
: 16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: - Aturan dan mekanisme pengadaa barang dan jasa
- POS pengumpulan dan pengolahan data
- Teknik pengumpulan dan pengolahan data
16.6. Kecakapan Teknis
: - Menguasai TIK
- Mampu mengolah data
16.7. Potensi
: Kemampuan numerik
16.8. Sikat Kerja
: - Teliti
- Cekatan
- Kerja sama
597
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMOR KODE JABATAN
: E.320
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Pengawetan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Pengawetan
3.2.
Eselon III
: Bidang Perawatan dan Pengawetan
3.3.
Eselon II
: Museum Nasional
RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data pengawetan koleksi Museum Nasional sesuai
dengan prosedur sebagai bahan analisis.
URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data pengawetan koleksi Museum
Nasional sesuai dengan sasaran/responden
5.2
Mengumpulkan data pengawetan koleksi Museum Nasional dari unit kerja dan sumber lain
5.3
Menginput data pengawetan koleksi Museum Nasional sesuai dengan format pengolahan
data
5.4
Mengolah data pengawetan koleksi Museum Nasional sesuai dengan klasifikasinya sebagai
bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data pengawetan koleksi Museum Nasional sesuai dengan jenis data sebagai
bahan informasi
5.6
Memverifikasi dan mengonvirmasi data pengawetan koleksi Museum Nasional untuk
keakuratan data
5.7
Menyajikan data pengawetan koleksi Museum Nasional sesuai dengan ketentuan dan
perintah atasan
5.8
Mengambil dan mengembalikan koleksi yang akan diakurasi
5.9
Menyiapkan bahan kimia untuk Konservator
5.10
Menyimpan data pengawetan koleksi Museum Nasional sesuai dengan prosedur agar
mudah digunakan/ditemukan
5.11
Melayani permintaan data pengawetan koleksi Museum Nasional sesuai dengan ketentuan
5.12
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.13
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data pengawetan koleksi
6.2
Data pengawetankoleksi Museum Nasional
6.3
Data pengawetankoleksi Museum Nasional
6.4
Data pengawetankoleksi Museum Nasional
6.5
Rekapitulasi data pengawetan koleksi Museum Nasional
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi data pengawetan koleksi Museum Nasional
6.7
Sajian data pengawetan koleksi Museum Nasional
6.8
Laporan pengambilan dan pengembalian koleksi
6.9
Bahan kimia untuk Konservator
6.10
Data pengawetan koleksi Museum Nasional
6.11
Layanan permintaan data pengawetan koleksi Museum Nasional
6.12
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.13
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data pengawetan koleksi Museum Nasional
7.2
Data dan informasi pengawetan koleksi Museum Nasional
7.3
Koleksi yang akan diakurasi
7.4
Bahan kimia
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3
Alat-alat keselamatan kerja
PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program kerja Seksi Pengawetan
598
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS) pengumpulan dan pengolahan data
9.3
Pedoman penggunaan bahan kimia
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data pengawetan koleksi Museum Nasional
10.2
Kelengkapan data pengawetan koleksi Museum Nasional
10.3
Kecepatan dan ketepatan penyajian data pengawetan koleksi Museum Nasional
10.4
Keamanan data pengawetan koleksi Museum Nasional
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
11.2
Menolak permintaan data yang tidak sesuai prosedur
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam hal
12.1
Kepala Seksi Pengawetan
Bidang Perawatan dan
Konsultasi dan laporan
Pengawetan
pelaksanaan tugas
12.2
Konservator
Seksi Pengawetan
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3
Pengadministrasi Data
Seksi Pengawetan
Koordinasi pelaksanaan
Perawatan dan Pengawetan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang dan berdebu
13.2
Suhu
: Sejuk, lembap
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Terdapat upaya fisik seperti,
14.1
Mengangkat, mendorong, dan meletakkan benda koleksi
15. RISIKO BAHAYA
:
Terdapat risiko bahaya yang signifikan seperti,
15.1. Gangguan ISPA
15.2. Mata merah dan perih
15.3. Gangguan kulit dan gatal-gatal
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang perawatan dan pengawetan
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Teknik pengumpulan dan pengolahan data
- POS pengumpulan dan pengolahan data
- Koleksi museum
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data
- Mampu menyimpan dan merawat data arkeologi
- Mampu menyiapkan dan mengerti bahan kimia
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Cekatan
- Kerja sama
599
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.321
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Pengemasan Nilai Budaya
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Pengemasan Nilai Budaya
3.2.
Eselon III
: Subdirektorat Internalisasi Nilai Budaya
3.3.
Eselon II
: Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya
3.4.
Eselon I
: Direktorat Jenderal Kebudayaan
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data pengemasan nilai budaya sesuai dengan prosedur
sebagai bahan analisis.
5. URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data pengemasan nilai budaya
sesuai dengan sasaran/responden
5.2
Mengumpulkan data pengemasan nilai budaya dari unit kerja dan sumber lain
5.3
Menginput data pengemasan nilai budaya sesuai format pengolahan data
5.4
Mengolah data pengemasan nilai budaya sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan
analisis
5.5
Merekapitulasi data pengemasan nilai budaya sesuai dengan jenis data sebagai bahan
informasi
5.6
Memverifikasi dan mengonfirmasi data pengemasan nilai budaya untuk keakuratan data
5.7
Menyajikan data pengemasan nilai budaya sesuai dengan ketentuan dan perintah atasan
5.8
Menyimpan data pengemasan nilai budaya sesuai dengan prosedur agar mudah
digunakan/ditemukan
5.9
Melayani permintaan data pengemasan nilai budaya sesuai dengan ketentuan
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data pengemasan nilai budaya
6.2
Data pengemasan nilai budaya
6.3
Data pengemasan nilai budaya
6.4
Data pengemasan nilai budaya
6.5
Rekapitulasi data pengemasan nilai budaya
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi data pengemasan nilai budaya
6.7
Sajian data pengemasan nilai budaya
6.8
Data pengemasan nilai budaya
6.9
Layanan permintaan data pengemasan nilai budaya
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data pengemasan nilai budaya
7.2
Data dan informasi pengemasan nilai budaya
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program kerja Seksi Pengemasan Nilai Budaya
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS) pengumpulan dan pengolahan data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data pengemasan nilai budaya
10.2
Kelengkapan data pengemasan nilai budaya
10.3
Kecepatan dan ketepatan penyajian data pengemasan nilai budaya
10.4
Keamanan data pengemasan nilai budaya
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
11.2
Menolak permintaan data yang tidak sesuai prosedur
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
1.
2.
3.
600
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1
Kepala Seksi Pengemasan
Nilai Budaya
12.2
Analis Nilai Budaya
12.3
Pengadministrasi Umum
Unit Kerja
Subdirektorat Internalisasi
Nilai Budaya
Seksi Pengemasan Nilai
Budaya
Seksi Pengemasan Nilai
Budaya
Dalam hal
Konsultasi dan laporan
pelaksanaan tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Teknik pengumpulan dan pengolahan data
- POS pengumpulan dan pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Menguasai TIK
- Mampu mengolah data
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Cekatan
- Kerja sama
601
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
3.
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Pengembangan
3.2.
Eselon III
: Subdirektorat Pengembangan dan Pemanfaatan
3.3.
Eselon II
: Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman
3.4.
Eselon I
: Direktur Jenderal Kebudayaan
RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data pengembangan cagar budaya sesuai dengan
prosedur sebagai bahan analisis.
URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan data pengembangan cagar budaya dan
koleksi museum
5.2
Mengumpulkan data cagar budaya dan koleksi museum yang dikembangkan melalui
penilitian, revitalisasi dan adaptasi dari unit kerja dan sumber lain
5.3
Menginput data pengembangan cagar budaya dan koleksi museum sesuai format
pengolahan data
5.4
Mengolah data pengembangan cagar budaya dan koleksi museumsesuai hasil klasifikasi
sebagai bahan analisis
5.5
Menyusun rekapitulasi data pengembangan cagar budaya dan koleksi museum sesuai hasil
klasifikasi data
5.6
Melakukan verifikasi dan konfirmasi data pengembangan cagar budaya dan koleksi
museum sebagai bahan analisis
5.7
Menyajikan data pengembangan cagar budaya dan koleksi museum sebagai bahan
informasi
5.8
Menyimpan data pengembangan cagar budaya dan koleksi museum agar mudah digunakan
kembali
5.9
Memberikan layanan permintaan data pengembangan cagar budaya dan koleksi museum
sesuai dengan prosedur
5.10
Melaporkan hasil pengumpulan dan pengolahan data pengembangan cagar budaya dan
koleksi museum kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Bahan pelaksanaan pengumpulan data cagar budaya dan koleksi museum
6.2
Data pengembangan cagar budaya dan koleksi museum
6.3
Hasil input data pengembangan cagar budaya dan koleksi museum
6.4
Data pengembangan cagar budaya dan koleksi museum
6.5
Rekapitulasi data pengembangan cagar budaya dan koleksi museum
6.6
Hasil verifikasi dan validasi data pengembangan cagar budaya dan koleksi museum
6.7
Sajian data pengembangan cagar budaya dan koleksi museum
6.8
Data pengembangan cagar budaya dan koleksi museum
6.9
Layanan data pengembangan cagar budaya dan koleksi museum
6.10
Laporan hasil pengumpulan dan pengolahan data cagar budaya dan koleksi museum
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja Seksi pengembangan
7.2
Instrumen Pengumpulan dan Pengolahan Data
7.3
Data dan informasi pengembangan cagar budaya dan koleksi museum
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Rincian Tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan
9.2
Peraturan perundangan yang terkait dengan Cagar Budaya
9.3
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan Pengolahan Data
4.
5.
6.
7.
8.
9.
:
:
E.322
Pengolah Data Pengembangan Cagar Budaya dan Koleksi
Museum
1.
2.
602
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data cagar budaya dan koleksi museum
10.2
Kelengkapan data cagar budaya dan koleksi museum
10.3
Kecepatan dan ketepatan data cagar budayadan koleksi museum
10.4
Keamanan data cagar budayadan koleksi museum
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
11.3
Menolak permintaan dan peminjaman data yang tidak sesuai prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam hal
12.1
Kepala Seksi Pengembangan
Subdirektorat
Konsultasi dan laporan
Pengembangan dan
Pemanfaatan
12.2
Analis Pengembangan Cagar
Seksi Pengembangan
Koordinasi pelaksanaan
Budaya dan Koleksi Museum
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Ada risiko bahaya yang tidak signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: Pengumpulan dan Pengolahan Data
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang cagar budaya dan koleksi museum
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - POS Pengumpulan dan Pengolahan Data
- Teknik dan mekanisme pengembangan cagar budaya
16.6
Kecakapan Teknis
: - Menguasai teknis pelestarian cagar budaya
- Mampu Mengolah data
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Daya tahan kuat terhadap tekanan kerja
603
URAIAN JABATAN
1.
2.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
:
:
3.
UNIT
3.1.
3.2.
3.3.
:
:
:
:
4.
5.
6.
7.
8.
KERJA ATASAN
Eselon IV
Eselon III
Eselon II
E.323
Pengolah Data Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
Seksi Karir
Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan ................
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan .................
Direktorat Jenderal Pendidikan .................
3.4.
Eselon I
:
RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data pengembangan karir pendidik dan tenaga
kependidikan, sekolah ................ sebagai bahan analisis.
RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan data pengembangan karir pendidik dan
tenaga kependidikan sekolah ..................
5.2.
Mengumpulkan data pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan sekolah
.................
5.3.
Menginput data pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan sekolah ...............
sesuai format pengolahan data
5.4.
Mengolah data pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan sekolah ...............
sesuai dengan kriteria sebagai bahan analisis
5.5.
Merekapitulasi data pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan, sekolah
............... sebagai bahan informasi
5.6.
Melakukanverifikasi dan konfirmasi data pengembangan karir pendidik dan tenaga
kependidikan, sekolah .................
5.7.
Menyajikan data pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan, sekolah ..............
5.8.
Menyimpan data pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan, sekolah
................ agar mudah digunakan kembali
5.9.
Melaporkan hasil pengumpulan dan pengolahan data kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan pelaksanaan
pengumpulan data pengembangan karir pendidik dan tenaga
kependidikan, sekolah ................
6.2.
Data pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan, sekolah ............... dan
sumber lain
6.3.
Data pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan, sekolah ................ sesuai
format pengolahan data
6.4.
Data pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan, sekolah ................ sebagai
bahan analisis
6.5.
Rekapitulasi data pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan, sekolah
................. sebagai bahan informasi
6.6.
Hasil verifikasi dan konfirmasi data pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan,
sekolah .................
6.7.
Sajian data pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan, sekolah .................
6.8.
Data pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan, sekolah ................ agar
mudah digunakan kembali
6.9.
Laporan hasil pengumpulan dan pengolahan data kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
6.10
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
BAHAN KERJA
:
7.1.
Berkas pendidik dan tenaga kependidikan
7.2.
Data pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan
PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
604
9.
PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Undang-undang Guru dan Dosen
9.2.
Peraturan Pemerintah tentang pendidik dan tenaga kependidikan
9.3.
Peraturan Menteri tentang tentang pendidik dan tenaga kependidikan
9.4.
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.5.
Peraturan kepegawaian tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan
10.2
Kelengkapan data pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan
10.3
Kecepatan dan ketepatan data pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan
10.4
Keamanan data pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data pengembangan karir pendidik dan tenaga
kependidikan
11.2
Meminta informasi perkembangan data pengembangan karir pendidik
dan tenaga
kependidikan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Seksi Karir
Subdirektorat Pendidik dan
Konsultasi pelaksanaan
Tenaga Kependidikan
tugas
.................
12.2 Analis Pengembangan Karir
Seksi Karir
Koordinasi pelaksanaan
Pendidik dan Tenaga
tugas
Kependidikan
12.3 Pengadministrasi Umum
Seksi Karir
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3
16.2. Kursus/Pelatihan
: 16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang karir pendidikan dan tenaga kependidikan
16.4. Pangkat, golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: - Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan
Pengolahan Data
- Teknik pengumpul dan pengolahan data
16.6. Kecakapan Teknis
: - Menguasai TIK
- Mampu mengolah data
16.7. Potensi
: Kemampuan Numerik
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Cekatan
- Kerja sama
605
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
NOMOR KODE JABATAN
: E.324
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Pengembangan Pegawai
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbagian Pengembangan
3.2.
Eselon III
: Bagian Pengembangan, Disiplin, dan Pensiun
3.3.
Eselon II
: Biro Kepegawaian
3.4.
Eselon I
: Sekretariat Jenderal Kemendikbud
RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data pengembangan kepegawaian sesuai dengan
prosedur sebagai bahan analisis.
URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan naskah panduan diklat pegawai dan naskah soal ujian saringan diklat
sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyelenggaraan
seleksi
5.2
Memeriksa dan meneliti data izin belajar, tugas belajar, dan tunjangan tugas belajar, serta
prajabatan dan ujian dinas sesuai dengan prosedur dan peraturan perundangan yang
berlaku sebagai bahan penyusunan pengelolaan penetapan
5.3
Menyiapkan konsep surat pengantar izin belajar, tugas belajar, tunjangan tugas belajar,
prajabatan dan ujian dinas
5.4
Menyiapkan bahan penetapan tugas belajar, izin belajar, dan tunjangan tugas belajar
5.5
Memeriksa usul diklat pim, fungsional, PPRA/PPSA dan LEMHANAS sesuai dengan prosedur
dan peraturan perundangan yang berlaku sebagai bahan penyusunan pengelolaan diklat
5.6
Menyiapkan bahan/data peserta pendidikan dan pelatihan pimpinan, prajabatan dan Ujian
Dinas berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku agar penyelenggaraan diklat
dapat berjalan lancar
5.7
Menyiapkan konsep surat pemberitahuan pelaksanaan diklat, surat panggilan mengikuti
diklat, dan data peserta diklat sesuai dengan prosedur dan peraturan perundangan yang
berlaku sebagai dasar keikutsertaan diklat
5.8
Mengumpulkan bahan/data penyusunan pengukuran kinerja pegawai sesuai dengan
prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam rangka berbasis kinerja
5.9
Mengumpulkan bahan/data penyusunan evaluasi jabatan sesuai dengan prosedur dan
peraturan perundangan yang berlaku dalam rangka penetapan nomenklatur dan kelas
jabatan
5.10
Menyusun kebutuhan diklat pimpinan, prajabatan dan ujian dinas, fungsional umum, dan
fungsional tertentu sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan
kebijakan pimpinan
5.11
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.12
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Bahan naskah panduan diklat pegawai dan naskah soal ujian saringan diklat
6.2
Data pegawai izin belajar, tugas belajar, dan tunjangan tugas belajar, serta prajabatan dan
ujian dinas
6.3
Konsep surat pengantar izin belajar, tugas belajar, tunjangan tugas belajar, prajabatan dan
ujian dinas
6.4
Bahan penetapan tugas belajar, izin belajar, dan tunjangan tugas belajar
6.5
Data usul diklat pim, fungsional, PPRA/PPSA dan LEMHANAS
6.6
Data peserta pendidikan dan pelatihan pimpinan, prajabatan dan Ujian Dinas
6.7
Konsep surat pemberitahuan pelaksanaan diklat, surat panggilan mengikuti diklat, dan data
peserta diklat
6.8
Bahan/data penyusunan pengukuran kinerja pegawai
6.9
Bahan/data penyusunan evaluasi jabatan
6.10
Data kebutuhan diklat pimpinan, prajabatan dan ujian dinas, fungsional umum, dan
fungsional tertentu
6.11
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.12
Laporan hasil pelaksanaantugas kedinasan lain
606
7.
BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja Subbagian Pengembangan
7.2
Instrumen pengumpulan data pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran
7.3
Database Pegawai
7.4
Data absen pegawai
7.5
Daftar urut kepangkatan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Peraturan terkait pemberian Tugas Belajar, izin belajar dan atau tunjangan tugas belajar
9.3
Peraturan LAN terkait diklat kepemimpinan
9.4
Peraturan terkait dengan penilaian kinerja
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan kelengkapan data
10.2
Kebenaran dan kelengkapan laporan
10.3
Kebenaran bahan penilaian kinerja
10.4
Kerahasiaan hasil seleksi diklat
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait sebagai bahan analisis
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam hal
12.1
Kepala Subbagian
Bagian Pengembangan,
Konsultasi dan laporan
Pengembangan
Disiplin, dan Pensiun
12.2
Analis Pengembangan
Subbagian Pengembangan
Koordinasi pelaksanaan
Pegawai
tugas
12.3
Analis Kepegawaian Pertama Subbagian Pengembangan
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.4
Pengadministrasi Data
Subbagian Pengembangan
Koordinasi pelaksanaan
Pengembangan Pegawai
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
:
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang Pengelolaan SDM
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: Peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan Tugas
Belajar, Izin Belajar dan Pemberian Tunjangan Tugas Belajar
- Peraturan tentang analis kepegawaian tingkat Ahli
16.6
Kecakapan Teknis
: - Menguasai TIK
- Mampu menyusun laporan pelaksanan program dan
anggaran
- Mampu mengidentifikasi permasalahan di bidang evaluasi
pelaksanaan program dan anggaran
16.7
Potensi
: Kemampuan Numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti, inisiatif, berdaya tahan terhadap tekanan
607
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1.
Eselon IV
3.2.
Eselon III
3.3.
Eselon II
3.4.
Eselon I
:
:
:
:
:
:
:
E.325
Pengolah Data Pengembangan Peserta Didik
Seksi Peserta didik
Subdit Pembelajaran dan Peserta Didik
Direktorat ..................
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal
dan Informal
4.
RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data peserta didik kursus dan pelatihan sesuai dengan
prosedur sebagai bahan analisis.
5. URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data peserta didik kursus dan
pelatihan sesuai dengan sasaran/responden
5.2
Mengumpulkan data peserta didik kursus dan pelatihandari unit kerja dan sumber lain
5.3
Menginput data peserta didik kursus dan pelatihan sesuai dengan format pengolahan data
5.4
Mengolah data peserta didik kursus dan pelatihan sesuai dengan klasifikasinya sebagai
bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data peserta didik kursus dan pelatihan sesuai dengan jenisnya sebagai
bahan informasi
5.6
Memverifikasi dan mengonfirmasi data peserta didik kursus dan pelatihan untuk
keakuratan data
5.7
Menyajikan data peserta didik kursus dan pelatihan sesuai dengan ketentuan dan perintah
atasan
5.8
Menyimpan data peserta didik kursus dan pelatihan sesuai prosedur agar mudah digunakan
kembali/ditemukan
5.9
Melayani permintaan data peserta didik kursus dan pelatihan sesuai dengan ketentuan
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data di bidang peserta didik kursus dan
pelatihan
6.2
Data peserta didik kursus dan pelatihan
6.3
Data peserta didik kursus dan pelatihan
6.4
Data peserta didik kursus dan pelatihan
6.5
Rekapitulasi data peserta didik kursus dan pelatihan
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi peserta didik kursus dan pelatihan
6.7
Sajian data peserta didik kursus dan pelatihan
6.8
Data peserta didik kursus dan pelatihan
6.9
Layanan permintaan data peserta didik kursus dan pelatihan
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Data peserta didik kursus dan pelatihan
7.2
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data peserta didik kursus dan pelatihan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program kerja Seksi Peserta Didik
9.2
Prosedur Opersional Standar (POS) Pengumpulan dan Pengolahan Data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data peserta didik kursus dan pelatihan
10.2
Kelengkapan data peserta didik kursus dan pelatihan
10.3
Kecepatan dan ketepatan penyajian peserta didik kursus dan pelatihan
10.4
Keamanan data peserta didik kursus dan pelatihan
608
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan
11.2
Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
12.1
Kepala Seksi Peserta Didik
Subdirektorat.
Pembelajaran dan Peserta
Didik
12.2
Analis Pengembangan
Seksi Peserta Didik
Peserta Didik
penugasan atasan
Dalam hal
Konsultasi dan laporan
pelaksanaan tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: Diklat TIK/Pengolahan data
16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Teknik pengumpulan dan pengolahan data
- Prosedur Operasioanal Standar (POS) Pengumpulan dan
Pengolahan Data
16.6
Kecakapan Teknis
: Menguasai TIK
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Cekatan
- Kerja sama
609
URAIAN JABATAN
1.
2.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
:
:
3.
UNIT
3.1.
3.2.
3.3.
:
:
:
:
4.
5.
6.
7.
8.
9.
KERJA ATASAN
Eselon IV
Eselon III
Eselon II
E.326
Pengolah
PAUDNI
Data
Pengembangan
Sarana
dan
Prasarana
Seksi Fasilitasi Sarana dan Prasarana PAUDNI
Bidang Fasilitasi dan Sumber Daya
Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal
dan Informal Regional .................
RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengelompokkan, mengolah, memverifikasi, dan menyajikan data fasilitasi
pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana pembelajaran di bidang PAUDNI.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan data/bahan kebutuhan penyusunan konsep pengembangan dan
pendayagunaan sarana dan prasarana media pembelajaran PAUDNI
5.2
Mengumpulkan data hasil pemantauan pelaksanaan fasilitasi pengembangan dan
pendayagunaan sarana dan prasarana pembelajaran PAUDNI
5.3
Mengolah data hasil pemantauan pelaksanaan fasilitasi pengembangan dan
pendayagunaan sarana dan prasarana pembelajaran PAUDNI
5.4
Menginput data pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana pembelajaran
PAUDNI
5.5
Menyimpan data hasil pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana
pembelajaran PAUDNI
5.6
Mengolah data evaluasi kegiatan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sarana dan
prasarana pembelajaran PAUDNI
5.7
Memverifikasi dan mengonfirmasi data pengembangan dan pendayagunaan sarana dan
prasarana pembelajaran PAUDNI
5.8
Melaporkan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.9
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah pimpinan
HASIL KERJA
:
6.1
Data/bahan penyusunan konsep rencana program dan kegiatan fasilitasi pengembangan
dan pendayagunaan sarana dan prasarana pembelajaran PAUDNI
6.2
Data hasil pemantauan pelaksanaan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sarana
dan prasarana pembelajaran PAUDNI
6.3
Data hasil pemantauan pelaksanaan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sarana
dan prasarana pembelajaran PAUDNI
6.4
Data pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana pembelajaran PAUDNI
6.5
Data hasil pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana pembelajaran
PAUDNI
6.6
Data evaluasi kegiatan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana
pembelajaran PAUDNI
6.7
Hasil verifikasi dan konfirmasi data pengembangan dan pendayagunaan sarana dan
prasarana pembelajaran PAUDNI
6.8
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
6.9
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah pimpinan
BAHAN KERJA
:
7.1.
Data media pembelajaran hasil observasi lapangan
7.2.
Data media pembelajaran dari literatur
PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Porgram kerja Bidang Fasilitasi Sumber Daya
9.2.
Proram kerja Seksi Fasilitasi Sarana dan Prasarana
9.3.
Prosedur Operasional Standar (POS) perancangan media pembelajaran
610
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Keakuratan data pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana pembelajaran
PAUDNI
10.2. Kelengkapan data pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana pembelajaran
PAUDNI
10.3. Kecepatan dan pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana pembelajaran
PAUDNI
10.4. Keamanan data pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana pembelajaran
PAUDNI
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data rancangan materi media pembelajaran PAUDNI kepada pejabat
atau unit kerja yang terkait
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Seksi Fasilitasi Sarana Bidang Fasilitasi Sumber
Konsultasi pelaksanaan
dan Prasarana PAUDNI
Daya
tugas
12.2
Analis Pengembangan Sarana Seksi Fasilitasi Sarana dan
Koordinasi pelaksanaan
dan Prasarana PAUDNI
Prasarana
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.9. Pendidikan Formal
: D3
16.10. Pelatihan/Kursus
: 16.11. Pengalaman Kerja
: Di bidang sarana dan prasarana PAUDNI
16.12. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.13. Pengetahuan
: - Pengelolaan sarana dan prasarana PAUDNI
- Media pembelajaran PAUDNI
- Pengembangan media pembelajaran PAUDNI
16.6. Kecakapan Teknis
: - Menguasai TIK
- Mampu mengolah data
16.7. Potensi
: Kemampuan numerik
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Berdaya tahan dalam tekanan kerja
611
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.327
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Pengembangan Situs Manusia Purba
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Pengembangan
3.2.
Eselon III
: Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data pengembangan situs manusia purba sesuai
dengan prosedur sebagai bahan analisis.
5. URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data pengembangan situs
manusia purba sesuai dengan sasaran/responden
5.2
Mengumpulkan data pengembangan situs manusia purba dari unit kerja dan sumber lain
5.3
Menginput data pengembangan situs manusia purba sesuai dengan format pengolahan
data
5.4
Mengolah data pengembangan situs manusia purba sesuai dengan klasifikasinya sebagai
bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data pengembangan situs manusia purba sesuai dengan jenis data sebagai
bahan informasi
5.6
Memverifikasi dan mengonfirmasi data pengembangan situs manusia purba untuk
keakuratan data
5.7
Menyajikan data pengembangan situs manusia purba sesuai dengan ketentuan dan
perintah atasan
5.8
Menyimpan data pengembangan situs manusia purba sesuai dengan prosedur agar mudah
digunakan/ditemukan
5.9
Melayani permintaan data pengembangan situs manusia purba sesuai dengan ketentuan
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data pengembangan situs manusia purba
6.2
Data pengembangan situs manusia purba
6.3
Data pengembangan situs manusia purba
6.4
Data pengembangan situs manusia purba
6.5
Rekapitulasi data pengembangan situs manusia purba
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi data pengembangan situs manusia purba
6.7
Sajian data pengembangan situs manusia purba
6.8
Data pengembangan situs manusia purba
6.9
Layanan permintaan datapengembangan situs manusia purba
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Data dan informasi pengembangan situs manusia purba
7.2
Hasil kegiatan eskavasi, survei
7.3
Hasil temuan masyarakat
7.4
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data pengembangan situs manusia purba
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3
Peralatan Eskavasi
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Peraturan perundangan tentang Cagar Budaya
9.2
Program kerja Seksi Pengembangan
9.3
Prosedur Operasional Standar (POS) pengumpulan dan pengolahan data
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) Eskavasi
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan datapengembangan situs manusia purba
10.2
Kelengkapan data pengembangan situs manusia purba
1.
2.
3.
612
10.3
Kecepatan dan ketepatan penyajian data pengembangan situs manusia purba
10.4
Keamanan data pengembangan situs manusia purba
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
11.2
Menolak permintaan data yang tidak sesuai prosedur
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam hal
12.1
Kepala Seksi Pengembangan
Balai Pelestarian Situs
Konsultasi pelaksanaan
Manusia Purba Sangiran
tugas
12.2
Pengkaji Pengembangan
Seksi Pengembangan
Koordinasi pelaksanaan
Situs Manusia Purba
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Cukup
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: Diklat tentang pelestarian benda cagar budaya dan situs
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang Situs Manusia Purba
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Teknik pengumpulan dan pengolahan data
- POS pengumpulan dan pengolahan data
- POS Eskavasi
16.6
Kecakapan Teknis
: - Menguasai TIK
- Mampu mengumpul dan mengolah data
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Cekatan
- Kerja sama
613
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.328
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Pengembangan Strategi Kebahasaan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon III
: Bidang Pengembangan Strategi Kebahasaan
3.2.
Eselon II
: Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan
3.3.
Eselon I
: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi bidang pengembangan strategi
kebahasaan sesuai dengan ketentuan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan konsep instrumen pengumpulan data sesuai dengan jenis data yang
diperlukan
5.2
Mengumpulkan dan memeriksa data sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku
sebagai bahan kegiatan berdasarkan jenis dan objek kerja
5.3
Menginput data ke dalam aplikasi yang sesuai dengan tujuan pengolahan data
5.4
Mengolah data pengembangan strategi sesuai dengan jenisnya sebagai bahan informasi
5.5
Melakukan verifikasi dan konfirmasi data pengembangan strategi
5.6
Menyiapkan bahan penyajian data pengembangan strategi
5.7
Menyimpan data pengembangan strategi agar mudah digunakan kembali
5.8
Melaporkan hasil pengumpulan data kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.9
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data Kebahasaan
6.2
Laporan kelengkapan data
6.3
Laporan hasil input data
6.4
Data pengembangan strategi
6.5
Hasil verifikasi dan konfirmasi data
6.6
Bahan sajian data
6.7
Data pengembangan strategi
6.8
Laporan hasil pengumpulan data
6.9
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Data dan informasi
7.2
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data Kebahasaan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
AlatTulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Rencana program Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
9.2
Rencana kegiatan Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan
9.3
Panduan kerja bidang Pengembangan Strategi Kebahasaan
9.4
Jadwal rencana kerja bidang Pengembangan Strategi Kebahasaan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data Kebahasaan
10.2
Kelengkapan data Kebahasaan
10.3
Kecepatan dan ketepatan penyajian Kebahasaan
10.4
Keamanan data
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data Kebahasaan kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan
atasan
11.2
Menolak permintaan data Kebahasaan yang tidaksesuai dengan prosedur
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
1.
2.
3.
614
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1
Kepala Bidang
Pengembangan Strategi
Kebahasaan
12.2 Analis Pengembangan
Strategi Kebahasaan
12.3 Pengadministrasi Umum
12.4
Peneliti Muda
12.5
Peneliti Pertama
12.6
Penerjemah Muda
12.7
Penerjemah Pertama
Unit Kerja
Pusat Pengembangan
Strategi dan Diplomasi
Kebahasaan
Bidang Pengembangan
Strategi Kebahasaan
Bidang Pengembangan
Strategi Kebahasaan
Bidang Pengembangan
Strategi Kebahasaan
Bidang Pengembangan
Strategi Kebahasaan
Bidang Pengembangan
Strategi Kebahasaan
Bidang Pengembangan
Strategi Kebahasaan
Dalam hal
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi
tugas
Koordinasi
tugas
Koordinasi
tugas
Koordinasi
tugas
Koordinasi
tugas
Koordinasi
tugas
pelaksanaan
pelaksanaan
pelaksanaan
pelaksanaan
pelaksanaan
pelaksanaan
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang kebahasaan
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Teknik pengumpulan dan pengolahan data
- POS pengumpulan dan pengolahan data
16.6
KecakapanTeknis
: - Menguasai TIK
- Mampu mengolah data strategi kebahasaan
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Cekatan
- Kerja sama
615
URAIAN JABATAN
1.
2.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
:
:
3.
UNIT
3.1.
3.2.
3.3.
:
:
:
:
KERJA ATASAN
Eselon IV
Eselon III
Eselon II
E.329
Pengolah Data Pengembangan
PAUDNI
Sumber
Daya Manusia
Seksi Fasilitasi Sumber Daya Manusia
Bidang Fasilitasi Sumber Daya
Pusat Pengembangan Pendidikan Anak
NonFormal,dan Informal Regional ..................
4.
Usia
Dini,
RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan data, mengelompokkan data, memverifikasi data, melakukan pengolahan data,
penyusunan dan menyajikan data fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sumber daya
manusia, sarana prasarana PP-PAUDNI.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan data/bahan kebutuhan penyusunan konsep pengembangan sumber daya
manusia PAUDNI
5.2
Mengumpulkan data hasil pemantauan pelaksanaan fasilitasi pengembangan sumber daya
manusia PAUDNI
5.3
Mengolah data hasil pemantauan pelaksanaan fasilitasi pengembangan sumber daya
manusia PAUDNI
5.4
Menginput data pengembangan sumber daya manusia PAUDNI
5.5
Menyimpan data hasil pengembangan sumber daya manusia PAUDNI
5.6
Mengolah data evaluasi kegiatan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia PAUDNI
Memverifikasi dan mengonfirmasi data pengembangan sumber daya manusia PAUDNI
5.7
5.8
Melaporkan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.9
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah pimpinan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan penyusunan konsep rencana program dan kegiatan fasilitasi pengembangan sumber
daya manusia PAUDNI
6.2
Data hasil pemantauan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia PAUDNI
6.3
Data hasil pemantauan pelaksanaan fasilitasi pengembangan sumber daya manusiaPAUDNI
Data pengembangan sumber daya manusia PAUDNI
6.4
6.5
Data hasil pengembangan sumber daya manusia PAUDNI
6.6
Data evaluasi kegiatan fasilitasi
6.7
Hasil verifikasi dan konfirmasi
6.8
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.9
Laporan pelaksanaa tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Rencana kegiatan Seksi Fasilitasi Sumber Daya Manusia
7.2.
Data dan informasi PTK-PAUDNI
7.3.
Data dan informasi kompetensi dan kualifikasi PTK-PAUDNI
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan Pendidikan Anak
Usia Dini, Nonformal dan Informal
9.2.
Program Kerja Seksi
9.3.
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan pengolahan data pengembangan
kompetensi dan kualifikasi PTK-PAUDNI
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran dan kelengkapan data kompetensi dan kualifikasi PTK-PAUDNI
10.2. Kebenaran peta kompetensi dan kualifikasi PTK-PAUDNI
10.3. Kebenaran dan kelengkapan data evaluasi dampak pengembangan kompetensi dan
kualifikasi PTK-PAUDNI
10.4. Keamanan dokumen pengembangan kompetensi dan kualifikasi PTK-PAUDNI
10.5. Kebenaran dan ketepatan pendayagunaan peralatan kerja
616
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data kompetensi dan kualifikasi PTK-PAUDNI kepada pejabat atau
unit kerja yang terkait
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Seksi Fasilitasi
Kepala Bidang Fasilitasi
Konsultasi pelaksanaan
Sumber Daya Manusia
Sumber Daya
tugas
12.2
Analis Pengembangan
Seksi Fasilitasi Sumber
Koordinasi pelaksanaan
Sumber Daya Manusia
Daya Manusia
tugas
PAUDNI
12.3
Pengadministrasi Umum
Seksi Fasilitasi Sumber
Koordinasi pelaksanaan
Daya Manusia
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
6.1.
Ruang Tempat Kerja
: Luas
6.2.
Suhu
: Sejuk
6.3.
Penerangan
: Terang
6.4.
Suara
: Tenang
6.5.
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3
16.2. Kursus/Pelatihan
: 16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang pengumpulan data kompetensi dan kualifikasi PTKPAUDNI
16.4. Pengkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: - Standar Pendidikan Nonformal
- Standar kompetensi dan kualifikasi PTK-PAUDNI
- Metode pengumpulan dan pengolahan data kompetensi
dan kualifikasi
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data kompetensi dan kualifikasi PTKPAUDNI
- Mampu mengolah data pengembangan kompetensi dan
kualifikasi PTK-PAUDNI
- Mampu mengolah data evaluasi dampak Pengembangan
kompetensi dan kualifikasi PTK-PAUDNI
16.7. Potensi
: Kemampuan numerik
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
617
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1.
Eselon IV
3.2.
Eselon III
:
:
:
:
:
E.330
Pengolah Data Pengembangan Sumber Daya PAUDNI
Seksi Fasilitasi Sumber Daya Manusia
Balai Pengembangan Anak Usia Dini, Nonformal, dan
Informal ................
4.
RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengelompokkan, memverifikasi, dan menyajikan data fasilitasi pengembangan
dan pendayagunaan sumber daya di bidang PAUDNI.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan data/bahan kebutuhan penyusunan konsep fasilitasi pengembangan dan
pendayagunaan sumber daya PAUDNI
5.2
Mengumpulkan data hasil pemantauan pelaksanaan fasilitasi pengembangan dan
pendayagunaan sumber daya PAUDNI
5.3
Mengolah data hasil pemantauan pelaksanaan fasilitasi pengembangan dan
pendayagunaan sumber daya PAUDNI
5.4
Menginput data pengembangan dan pendayagunaan sumber daya PAUDNI
5.5
Memverifikasi dan mengonfirmasi data pengembangan dan pendayagunaan sumber daya
PAUDNI
5.6
Menyimpan data hasil pengembangan dan pendayagunaan sumber daya PAUDNI
5.7
Mengolah data evaluasi kegiatan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sumber
daya PAUDNI
Melaporkan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.8
5.9
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah pimpinan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Data/bahan kebutuhan penyusunan konsep fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan
sumber daya manusia PAUDNI
6.2
Data hasil pemantauan pelaksanaan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan
sumberdaya manusia PAUDNI
6.3
Data hasil pemantauan pelaksanaan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sumber
daya manusia PAUDNI
Data pengembangan dan pendayagunaan sumberdaya manusia PAUDNI
6.4
6.5
Hasil verifikasi dan konfirmasi data pengembangan dan pendayagunaan sumber daya
PAUDNI
6.6
Data hasil pengembangan dan pendayagunaan sumberdaya manusia PAUDNI
6.7
Data evaluasi per kegiatan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan SDM-PAUDNI
6.8
Laporan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
6.9
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Rencana kegiatan Seksi Fasilitasi Sumber Daya Manusia
7.2.
Data dan informasi sumber daya PAUDNI
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Anak
Usia Dini, Nonformal dan Informal
9.2.
Program Kerja Seksi Fasilitasi Sumber daya Manusia
9.3.
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan pengolahan data pengembangan
sumber daya PAUDNI
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran dan kelengkapan data sumber daya PAUDNI
10.2. Keamanan data
10.3. Kecepatan dan ketepatan penyajian data
10.4. Kebenaran dan ketepatan pendayagunaan peralatan kerja
618
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data kompetensi dan kualifikasi PTK-PAUDNI kepada pejabat atau
unit kerja yang terkait
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Seksi Fasilitasi
BP-PAUDNI
Konsultasi pelaksanaan
Sumber Daya PAUDNI
tugas
12.2 Analis Pengembangan
Seksi Fasilitasi Sumber
Koordinasi pelaksanaan
Sumber Daya PAUDNI
Daya PAUDNI
tugas
12.3 Pengadnimistrasi Umum
Seksi Fasilitasi Sumber
Koordinasi pelaksanaan
Daya PAUDNI
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
16.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
16.2. Suhu
: Sejuk
16.3. Penerangan
: Terang
16.4. Suara
: Tenang
16.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3
16.2. Kursus/Pelatihan
: 16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang sumber daya PAUDNI
16.4. Pengkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: - Standar Pendidikan Nonformal
- Standar kompetensi dan kualifikasi PTK-PAUDNI
- Metode pengumpulan dan pengolahan data kompetensi
dan kualifikasi
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data kompetensi dan kualifikasi PTKPAUDNI
- Menguasai TIK
16.7. Potensi
: Kemampuan numerik
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Kerja sama
619
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1.
Eselon IV
3.2.
Eselon III
:
:
:
:
:
3.3.
:
Eselon II
E.331
Pengolah Data Pengetahuan Tradisional
Seksi Pengetahuan Tradisional
Subdirektorat Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya
dan Tradisional
Direktorat Pembinaan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan
Tradisi
Direktorat Jenderal Kebudayaan
3.4.
Eselon I
:
RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data pengetahuan tradisional sesuai dengan prosedur
sebagai bahan analisis.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan data pengetahuan tradisional
5.2
Mengumpulkan data pengetahuan tradisional dari unit kerja dan sumber lain
5.3
Menginput data pengetahuan tradisional sesuai format pengolahan data
5.4
Mengolah data pengetahuan tradisional sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data pengetahuan tradisional sebagai bahan informasi
5.6
Memverifikasi dan mengonfirmasi data pengetahuan tradisional untuk keakuratan data
5.7
Menyajikan data pengetahuan tradisional sebagai bahan informasi
5.8
Menyimpan data pengetahuan tradisional agar mudah digunakan kembali
5.9
Memberikan layanan permintaan data pengetahuan tradisional sesuai dengan kebutuhan
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai laporan atau
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan pelaksanaan pengumpulan data pengetahuan tradisional
6.2
Data pengetahuan tradisional
6.3
Data pengetahuan tradisional
6.4
Data pengetahuan tradisional
6.5
Rekapitulasi data pengetahuan tradisional
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi data pengetahuan tradisional
6.7
Sajian data pengetahuan tradisional
6.8
Data pengetahuan tradisional
6.9
Layanan permintaan data pengetahuan tradisional
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data pengetahuan tradisional
7.2
Data dan informasi tentang pengetahuan tradisional
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan
9.3
Program kerja Seksi Pengetahuan Tradisional
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) pengumpulan dan pengolahan data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan keakuratan data
10.2
Kebenaran pengolahan data
10.3
Kebenaran dan kelengkapan laporan
11. WEWENANG
:
11.1
Memberikan masukan kepada pimpinan
11.2
Menolak permintaan dan peminjaman data yang tidak sesuai prosedur
4.
620
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1
Kepala Seksi Pengetahuan
Tradisional
12.2
12.3
Analis Pengetahuan
Tradisional
Pengadministrasi Umum
Unit Kerja
Subdirektorat Pengetahuan
Tradisional dan Ekspresi
Budaya Tradisional
Seksi Pengetahuan
Tradisional
Seksi Pengetahuan
Tradisional
Dalam hal
Konsultasi dan laporan
pelaksanaan tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang tradisional dan ekspresi budaya
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Teknik pengumpulan dan pengolahan data
- POS pengumpulan dan pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data pengetahuan tradisional
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Kerja sama
621
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.332
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Penggunaan Bahasa
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbidang Pengendalian
3.2.
Eselon III
: Bidang Pengendalian dan Penghargaan
3.3.
Eselon II
: Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan
3.4.
Eselon I
: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi pengendalian penggunaan bahasa
di berbagai ranah sesuai dengan ketentuan sebagai bahan analisisuntuk mendukung tugas
pengawasan dan pengendalian penggunaan bahasa.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan pengumpulan data penggunaan bahasa dalam berbagai ranah
pengendalian bahasa
5.2
Mengumpulkan bahan hasil pemantauan pengendalian dan penggunaan bahasasesuai
kebutuhan pengolahan
5.3
Memasukkan (input) data penggunaan bahasa dalam berbagai ranah pengendalian bahasa
sesuai format pengolahan data
5.4
Mengolah data hasil pengendalian penggunaan bahasasesuai dengan klasifikasinya sebagai
bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data penggunaan bahasa dalam berbagai ranah pengendalian bahasa sesuai
dengan ketentuan sebagai bahan informasi
5.6
Menyajikan data penggunaan bahasa dalam berbagai ranah pengendalian bahasa sesuai
ketentuan dan petunjuk atasan
5.7
Menyimpan data penggunaan bahasa dalam berbagai ranah pengendalian bahasa dalam
rangka pengamanan data dan agar mudah digunakan kembali
5.7
Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
5.8
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan pengumpulan data penggunaan bahasa dalam berbagai ranah pengendalian bahasa
6.2.
Bahan hasil pemantauan pengendalian dan penggunaan bahasa
6.3.
Data penggunaan bahasa dalam berbagai ranah pengendalian bahasa
6.4.
Data penggunaan bahasa dalam berbagai ranah pengendalian bahasa
6.5.
Rekapitulasi data penggunaan bahasa dalam berbagai ranah pengendalian bahasa
6.6.
Sajian data penggunaan bahasa dalam berbagai ranah pengendalian bahasa sebagai bahan
informasi
6.7.
Data penggunaan bahasa dalam berbagai ranah pengendalian bahasa
6.8.
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
6.9.
Laporan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah kebahasaan
7.2.
Data dan informasi penggunaan bahasa dalam berbagai ranah pengendalian bahasa
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Undang-Undang tentang Kebahasaan
9.2.
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah kebahasaan
9.3.
Instruksi atasan yang terkait dengan penelitiaan dalam berbagai ranah pengendalian
bahasa
9.4.
Prosedur Operasional Standar (POS) pengumpulan dan pengolahan data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran dan ketepatan data dan informasi pengendalian dan penggunaan bahasa
10.2. Kelengkapan dan kesesuaian data dan informasi pengendalian dan penggunaan bahasa
10.3. Kecepatan dan ketepatan penyajian data dan informasi pengendalian dan penggunaan
bahasa
1.
2.
3.
622
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data dan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1
Kepala Subbidang
Pengendalian
12.2
Peneliti Pertama
12.3
Pengendali dan Pengawas
Bahasa
informasi dari unit kerja yang terkait
Unit Kerja
Bidang Pengendalian dan
Penghargaan
Subbidang Pengendalian
Subbidang Pengendalian
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan Peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3
16.2. Kursus/Pelatihan
: Pelatihan Kebahasaan dan Kesastraan
16.3. Pengalaman Kerja
: 16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: - Pengetahuan tentang kebahasaaan
- Pengetahuan tentang perundang-undangan yang terkait
dengan kebahasaan
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu melakukan pengumpulan dan mengolah data
- Mampu menyusun bahan pelaksanaan kegiatan
- Mampu menyusun laporan kegiatan
16.7. Potensi
: Kemampuan numerik
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Jujur
- Cepat
- Kreatif
623
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMOR KODE JABATAN
: E.333
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Penggunaan Bahasa dan Apresiasi Sastra
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbidang Penghargaan
3.2.
Eselon III
: Bidang Pengendalian dan Penghargaan
3.3.
Eselon II
: Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan
3.4.
Eselon I
: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah data, serta melakukan penyusunan bahan pemberian penghargaan,
pelaksanaan peningkatan apresiasi sastra, pemberian penghargaan dan peningkatan apresiasi
sastra sebagai bahan informasi.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan pengumpulan data penggunaan bahasa dalam berbagai ranah
penggunaan bahasa serta data apresiasi sastra
5.2
Memasukkan (input) data penggunaan bahasa dalam berbagai ranah penggunaan bahasa
serta data apresiasi sastra sesuai format pengolahan data
5.3
Mengolah data apresiasi sastra dan penggunaan bahasa sesuai dengan format pengolahan
data sebagai bahan analisis
5.4
Merekapitulasi data penggunaan bahasa dalam berbagai ranah penggunaan bahasa sesuai
dengan jenisnya sebagai bahan informasi
5.5
Mengolah data penggunaan bahasa sesuai dengan ketentuan sebagai bahan analisis
5.6
Memverifikasi dan mengonfirmasi data penggunaan bahasa dalam berbagai ranah
penggunaan bahasa serta data apresiasi sastra sesuai dengan ketentuan untuk keakuratan
data
5.7
Menyajikan data penggunaan bahasa dan data apresiasi sastra sebagai bahan informasi
dalam rangka pemberian penghargaan dan peningkatan apresiasi sastra
5.8
Melaksanakan dan memfasilitasi pemberian penghargaan dan peningkatan apresiasi sastra
5.9
Melaksanakan evaluasi pelaksanaan pemberian penghargaan dan peningkatan apresiasi
sastra
5.10
Menyimpan data penggunaan bahasa dan apresiasi sastra dalam rangka pengamanan data
dan agar mudah digunakan kembali
5.11
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
5.12
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Bahan pengumpulan data penggunaan bahasa dan apresiasi sastra
6.2
Memasukkan (input) data penggunaan bahasa dalam berbagai ranah penggunaan bahasa
serta data apresiasi sastra sesuai format pengolahan data
6.3
Data apresiasi sastra dan penggunaan bahasa
6.4
Rekapitulasi data penggunaan bahasa dalam berbagai ranah penggunaan bahasa
6.5
Data penggunaan bahasa
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi data penggunaan bahasa dalam berbagai ranah penggunaan
bahasa serta data apresiasi sastra
6.7
Sajian data penggunaan bahasa dan data apresiasi sastra
6.8
Pelaksanaan pemberian penghargaan dan peningkatan apresiasi sastra
6.9
Evaluasi pelaksanaan pemberian penghargaan dan peningkatan apresiasi sastra
6.10
Data penggunaan bahasa dan apresiasi sastra
6.11
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.12
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1.
Data dan informasi penggunaan bahasa dalam berbagai ranah penggunaan bahasa
7.2.
Data dan informasi karya sastra dan apresiasi sastra
PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Undang-Undang tentang kebahasaan
624
9.2.
Peraturan perundang-undangan tentang kebahasaan
9.3.
Tupoksi lembaga dan program kerja lembaga
9.4.
Petunjuk atasan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan kesesuaian pengolahan data penggunaan bahasa dan sastra serta apresiasi
sastra
10.2. Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja yang terkait
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Subbidang
Bidang Pengendalian dan
Konsultasi pelaksanaan
Penghargaan
Penghargaan
tugas
12.2
Pengkaji Kebahasaan
Subbidang Penghargaan
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3
Pengadministrasi Umum
Subbidang Penghargaan
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1.
Pendidikan Formal
: D3
16.2.
Kursus/Pelatihan
: Pelatihan Kebahasaan dan Kesastraan
16.3.
Pengalaman Kerja
: 16.4.
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5.
Pengetahuan
: - Pengetahuan tentang kebahasaaan
- Pengetahuan tentang penelitian
- Pengetahuan tentang perundang-undangan yang terkait
dengan kebahasaan
16.6.
Kecakapan Teknis
: - Mampu menyusun instrumen penelitian
- Mampu menyusun kebutuhan dana kegiatan penelitian
- Mampu menyusun laporan hasil penelitian
16.7.
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8.
Sikap Kerja
: - Teliti
- Kreatif dan dinamis
625
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1.
Eselon IV
3.2.
Eselon III
3.3.
Eselon I
:
:
:
:
:
:
E.334
Pengolah Data Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah
Seksi Peningkatan Kompetensi
Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan
dan kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, Mengolah, dan menyajikan data peningkatan kompetensi calon kepala sekolah,
kepala sekolah, maupun pengawas sekolah sesuai dengan prosedur sebagai bahan analisis.
RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan data peningkatan kompetensi
5.2.
Mengumpulkan data peningkatan kompetensi dalam rangka program penyiapan calon
kepala sekolah, peningkatan kompetensi kepala sekolah dan pengawas sekolah dari unit
kerja dan sumber lain
5.3.
Menginput data peningkatan kompetensi dalam rangka program penyiapan calon kepala
sekolah, peningkatan kompetensi kepala sekolah dan pengawas sekolah
5.4.
Mengolah data peningkatan kompetensi calon kepala sekolah, kepala sekolah, maupun
pengawas sekolah sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis
5.5.
Merekapitulasi data sesuai dengan klasifikasi data peningkatan kompetensi calon kepala
sekolah, kepala sekolah, maupun pengawas sekolahsebagai bahan informasi
5.6.
Memverifikasi dan mengonfirmasi data peningkatan kompetensi calon kepala sekolah,
kepala sekolah, maupun pengawas sekolah
5.7.
Menyajikan data peningkatan kompetensi calon kepala sekolah, kepala sekolah, maupun
pengawas sekolah
5.8.
Menyimpan data peningkatan kompetensi calon kepala sekolah, kepala sekolah, maupun
pengawas sekolah
5.9.
Mengumpulkan dan mengolah data untuk proses penerbitan surat tanda tamat
peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah
5.10. Melaporkan hasil pengumpulan dan pengolahan data peningkatan kompetensi calon
kepala sekolah, kepala sekolah, maupun pengawas sekolah kepada atasaan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik secara tertulis
maupun lisan
HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan/format pengumpulan data
6.2.
Data peningkatan kompetensi calon kepala sekolah; kepala sekolah dan pengawas
sekolah
6.3.
Data peningkatan kompetensi calon kepala sekolah; kepala sekolah dan pengawas
sekolah
6.4.
Data peningkatan kompetensi calon kepala sekolah; kepala sekolah dan pengawas
sekolah
6.5.
Rekapitulasi data sesuai dengan klasifikasi data peningkatan kompetensi calon kepala
sekolah, kepala sekolah, maupun pengawas sekolah
6.6.
Hasil verifikasi dan konfirmasi data peningkatan kompetensi calon kepala sekolah, kepala
sekolah, maupun pengawas sekolah
6.7.
Sajian data peningkatan kompetensi calon kepala sekolah, kepala sekolah, maupun
pengawas sekolah
6.8.
Data peningkatan kompetensi calon kepala sekolah; kepala sekolah dan pengawas
sekolah
6.9.
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) dan Nomor Unik Kepala Sekolah
(NUKS)
6.10. Laporan hasil pengumpulan dan pengolahan data peningkatan kompetensi calon kepala
sekolah, kepala sekolah, maupun pengawas sekolah kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
6.11. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
626
7.
BAHAN KERJA
:
7.1.
Instrumen peningkatan kompetensi calon kepala sekolah, kepala sekolah, maupun
pengawas sekolah kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
7.2.
Data Peningkatan Kompetensi calon kepala sekolah, kepala sekolah, maupun pengawas
sekolah
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja LPPKS
9.2.
Permendikbud tentang Rincian Tugas LPPKS
9.3.
Program Kerja LPPKS
9.4.
Program kerja Seksi
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kelancaran pelaksanaan tugas
10.2. Kebenaran dan kelengkapan bahan kerja
10.3. Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas
10.4. Kesesuaian kuantitas dan kualitas hasil kerja terhadap target/beban kerja
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data
11.2. Menentukan bahan kerja yang sesuai dengan standar
11.3. Menentukan alat kerja yang sesuai dengan standar
11.4. Menolak pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Seksi Peningkatan
LPPKS
Konsultasi pelaksanaan
Kompetensi
tugas
12.2 Analis Pelaksanaan Diklat
Seksi Peningkatan
Koordinasi pelaksanaan
Kepala Sekolah
Kompetensi
tugas
12.3 Penyusun Program
Seksi Peningkatan
Koordinasi pelaksanaan
Peningkatan Kompetensi
Kompetensi
tugas
Kepala Sekolah
12.4
12.5
Pengadministrasi
Penyelenggaraan Diklat
Kepala Sekolah
Pengadministrasi Umum
Seksi Peningkatan
Kompetensi
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Seksi Peningkatan
Kompetensi
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang Peningkatan Kompetensi
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Teknik metode pengumpulan dan pengolahan data
- POS pengumpulan dan pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Peraturan-peraturan
tentang
data
peningkatan
kompetensi
- Mampu mengolah dan menyajikan data
627
16.7
16.8
Potensi
Sikap Kerja
:
:
Kemampuan numerik
- Teliti
- Terampil
- Kerja sama
628
URAIAN JABATAN
1.
2.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
:
:
3.
UNIT
3.1.
3.2.
3.3.
:
:
:
:
4.
5.
6.
7.
KERJA
Eselon
Eselon
Eselon
ATASAN
IV
III
II
E.335
Pengolah Data Peningkatan
Tenaga Kependidikan
Kompetensi
Pendidik
dan
Seksi Program
Bidang Program dan Informasi
Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan
Pendidikan dan Tenaga kependidikan .................
RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data analisis kebutuhan diklat, penyusunan program
dan bahan kerjasama peningkatan kompetensi pendidikdan tenaga kependidikan sebagai bahan
analisis.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan data analisis kebutuhan diklat, penyusunan
program dan bahan kerjasama
5.2
Mengumpulkan data analisis kebutuhan diklat, penyusunan program dan bahan kerjasama
peningkatan kompetensi pendidikdan tenaga kependidikan dari unit kerja dan sumber lain
5.3
Menginput data analisis kebutuhan diklat, penyusunan program dan bahan kerja sama
peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai format pengolahan data
5.4
Mengolah data analisis kebutuhan diklat, penyusunan program dan bahan kerja sama
peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan klasifikasinya
sebagai bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data sesuai dengan klasifikasi data analisis kebutuhan diklat, penyusunan
program dan bahan kerjasama peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
sebagai bahan informasi
5.6
Memverifikasi dan mengonfirmasi analisis kebutuhan diklat, penyusunan program dan
bahan kerjasama peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
5.7
Menyajikan data analisis kebutuhan diklat, penyusunan program dan bahan kerjasama
peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
5.8
Menyimpan data analisis kebutuhan diklat, penyusunan program dan bahan kerjasama
peningkatan kompetensi pendidikdan tenaga kependidikan agar mudah digunakan kembali
5.9
Melaporkan hasil pengumpulan dan pengolahan data kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.10
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan/Format pelaksanaan pengumpulan data
6.2.
Data analisis kebutuhan diklat, penyusunan program dan bahan kerjasama peningkatan
kompetensi pendidikdan tenaga kependidikan
6.3.
Data analisis kebutuhan diklat, penyusunan program dan bahan kerjasama peningkatan
kompetensi pendidikdan tenaga kependidikan
6.4.
Data analisis kebutuhan diklat, penyusunan program dan bahan kerjasama peningkatan
kompetensi pendidikdan tenaga kependidikan
6.5.
Rekapitulasi data analisis kebutuhan diklat, penyusunan program dan bahan kerjasama
peningkatan kompetensi pendidikdan tenaga kependidikan
6.6.
Hasil verifikasi dan konfirmasi data analisis kebutuhan diklat, penyusunan program dan
bahan kerja sama peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
6.7.
Sajian data analisis kebutuhan diklat, penyusunan program dan bahan kerjasama
peningkatan kompetensi pendidikdan tenaga kependidikan
6.8.
Data analisis kebutuhan diklat, penyusunan program dan bahan kerjasama peningkatan
kompetensi pendidikdan tenaga kependidikan
6.9.
Laporan hasil pengumpulan dan pengolahan data
6.10. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja Seksi
7.2
Data kebutuhan PTK
7.3
Data kebutuhan program kerja sama antar lembaga
629
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3
Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
9.2
Program kerja Seksi
9.3
Prosedur Operasional Standar (POS) penyusunan program
9.4
Peraturan kerja sama antar lembaga
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan kesesuaian bahan fasilitasi
10.2
Kebenaran dan kelengkapan laporan
10.3
Kesesuaian dan ketepatan hasil analisis
10.4
Kesesuaian pelaksanaan tugas
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta draft usulan program dari Unit Kerja terkait
11.2. Memberikan saran kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Seksi Program
Bidang Program dan
Konsultasi pelaksanaan
Informasi
tugas
12.2
Penyusun Program
Seksi Program
Koordinasi pelaksanaan
Peningkatan Kompetensi
tugas
Pendidikdan Tenaga
Kependidikan
12.3
Pengadministrasi Umum
Seksi Program
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3
16.2. Kursus/Pelatihan
: 16.3. Pengalaman Kerja
: 16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: Model dan POS program dan kerja sama
16.6. Kecakapan Teknis
: Mampu mengolah data kebutuhan diklat, penyusunan
program dan bahan kerjasama peningkatan kompetensi
pendidik dan tenaga kependidikan
16.7. Potensi
: Kemampuan numerik
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Kerja sama
630
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMOR KODE JABATAN
: E.336
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Pensiun
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbagian Disiplin dan Pensiun
3.2.
Eselon III
: Bagian Pengembangan, Disiplin, dan Pensiun
3.3.
Eselon II
: Biro Kepegawaian
3.4.
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data pemberhentian dan pemensiunan pegawai sesuai
dengan prosedur sebagai bahan analisis.
URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan format pengumpulan data pemberhentian dan pemensiunan pegawai di
lingkungan Kementerian
5.2
Mengumpulkan data pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Kementerian
5.3
Menginput data pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Kementerian
sesuai format pengolahan data
5.4
Mengolah data pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Kementerian
sebagai bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Kementerian
sebagai bahan informasi
5.6
Memverifikasi dan mengonfirmasi data pemberhentian dan pemensiunan pegawai di
lingkungan Kementerian
5.7
Menyajikan data pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Kementerian
5.8
Menyimpan data pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Kementerian
agar mudah digunakan kembali
5.9
Memberikan layanan permintaan data pemberhentian dan pemensiunan pegawai di
lingkungan Kementerian
5.10
Melaporkan hasil pengumpulan dan pengolahan data pemberhentian dan pemensiunan
pegawai di lingkungan Kementerian kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Format pengumpulan data pemberhentian dan pemensiunan pegawai
6.2
Data pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Kementerian
6.3
Data pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Kementerian
6.4
Data pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Kementerian
6.5
Rekapitulasi data pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Kementerian
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi data pemberhentian dan pemensiunan pegawai di
lingkungan Kementerian
6.7
Sajian data pelaksanaan data pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan
Kementerian
6.8
Data pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Kementerian
6.9
Layanan data pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Kementerian
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Peraturan perundang-undangan yang terkait
7.2
Data usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Kementerian
7.3
Data dan informasi pegawai di lingkungan Kementerian
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program kerja subbagian
9.2
Peraturan yang terkait dengan pemberhentian dan pemensiunan pegawai
9.3
Mekanisme pengumpulan dan pengolahan data
631
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan keakuratan data yang dikumpulkan dan diolah
10.2
Kebenaran dan keakuratan data yang disajikan
10.3
Kebenaran dan ketepatan laporan
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta konfirmasi untuk menjamin keakuratan data
11.2
Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait
11.3
Memberikan informasi/menyajikan data yang sudah diolah
11.4
Menolak permintaan data yang tidak sesuai prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
12.1
Kepala Subbagian Disiplin
Bagian Pengembangan,
dan Pensiun
Disiplin, dan Pensiun
12.2
Analis Kepegawaian Penyelia
Subbagian Disiplin dan
Pensiun
12.3
Analis Kepegawaian
Subbagian Disiplin dan
Pelaksana Lanjutan
Pensiun
12.4
Analis Pelaksanaan Peraturan Subbagian Disiplin dan
Kepegawaian
Pensiun
12.5
Penelaah Kasus Kepegawaian Subbagian Disiplin dan
Pensiun
12.6
Pengolah Data Disiplin
Subbagian Disiplin dan
Pegawai
Pensiun
12.7
Pemroses Pensiun
Subbagian Disiplin dan
Pensiun
Dalam hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Bersih dan rapi
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang kepegawaian
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Teknik pengumpulan dan pengolahan data
- Mekanisme pengumpulan dan pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Menguasai TIK
- Mampu mengolah data
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Berdaya tahan terhadap tekanan kerja
632
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.337
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Penulisan Sejarah dan Nilai Budaya
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Penulisan Sejarah
3.2.
Eselon III
: Subdirektorat Sejarah
3.3.
Eselon II
: Direktorat Sejarah dan Nilai Budaya
3.4.
Eselon I
: Direktorat Jenderal Kebudayaan
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data penggalian sumber sejarah sesuai dengan
prosedur sebagai bahan informasi.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan data penulisan sejarah
5.2
Mengumpulkan data penulisan sejarah dari unit kerja dan sumber lain
5.3
Menginput data penulisan sejarah sesuai format pengolahan data
5.4
Mengolah data penulisan sejarah sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan informasi
5.5
Merekapitulasi data penulisan sejarah sebagai bahan informasi
5.6
Memverifikasi dan validasi data penulisan sejarah untuk keakuratan data
5.7
Menyajikan data penulisan sejarah sebagai bahan informasi
5.8
Menyimpan data pelaksanaan penulisan sejarah agar mudah ditemukan kembali
5.9
Memberikan layanan permintaan data penulisan sejarah sesuai dengan kebutuhan
5.10
Melaporkan hasil pengumpulan dan pengolahan data penulisan sejarah kepada atasan
sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan pelaksanaan pengumpulan data
6.2
Data penulisan sejarah
6.3
Data penulisan sejarah
6.4
Data penulisan sejarah
6.5
Rekapitulasi data penulisan sejarah
6.6
Hasil verifikasi dan validasi data penulisan sejarah
6.7
Sajian data penulisan sejarah
6.8
Data penulisan sejarah
6.9
Layanan permintaan data penulisan sejarah
6.10
Laporan hasil pengumpulan dan pengolahan data penulisan sejarah
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Instrumen pengumpulan data penulisan sejarah
7.2
Data dan informasi penulisan sejarah
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Rincian Tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan
9.2
Pedoman kerja Seksi Penulisan Sejarah
9.3
Pedoman Penulisan Sejarah dan Nilai Budaya
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) pengumpulan dan pengolahan data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan keakuratan data
10.2
Kebenaran pengolahan data
10.3
Kebenaran dan kelengkapan laporan
11. WEWENANG
:
11.1
Melakukan konfirmasi untuk menjamin keakuratan data
11.2
Meminta data penulisan sejarah dan nilai budaya kepada pihak terkait
11.3
Menolak permintaan dan peminjaman data yang tidak sesuai prosedur
1.
2.
3.
633
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1
Kepala Seksi Penulisan
Sejarah
12.2
Penyusun Program Penulisan
Sejarah dan Nilai Budaya
12.3
Pengadministrasi Umum
Unit Kerja
Subdirektorat Sejarah
Dalam hal
Konsultasi dan laporan
Seksi Penulisan Sejarah
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Seksi Penulisan Sejarah
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Bersih
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Teknik pengumpulan dan pengolahan data
- POS pengumpulan dan pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menyusun laporan
- Mampu mengolah data penulisan sejarah dan nilai
budaya
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Kerja sama
634
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.338
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Penyelenggaraan Diklat
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: ........................
3.2
Eselon III
: ........................
3.3
Eselon II
: ........................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data penyelenggaraan diklat peningkatan kompetensi
pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan prosedur yang ada, sebagai bahan penyusunan
kebutuhan penyelenggaraan diklat.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Mengumpulkan data peserta peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
sesuai jenis diklat
5.2.
Memverifikasi dan memvalidasi data peserta peningkatan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan sesuai data dari Seksi Data dan Informasi
5.3.
Menyusun konsep surat pemanggilan peserta dan penyaji
5.4.
Mengkonfirmasi peserta dan penyaji peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan untuk mengetahui kesiapan
5.5.
Mengkorfirmasi kesiapan sarana dan prasarana serta akomodasi penyelenggaraan
peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5.6.
Menyiapkan alat dan bahan kebutuhan penyelenggaraan peningkatan kompetensi Pendidik
dan Tenaga Kependidikan
5.7.
Mengumpulkan dan mengolah data hasil pemantauan penyelenggaraan diklat
5.8.
Menyimpan data penyelenggaraan diklat
5.9
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.10
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Data peserta peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
6.2.
Hasil verifikasi dan validasi data peserta peningkatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
6.3.
Konsep surat pemanggilan
6.4.
Konfirmasi peserta dan penyaji
6.5.
Konfirmasi sarana dan prasarana serta akomodasi
6.6.
Alat dan bahan kebutuhan penyelenggaraan peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
6.7.
Data hasil pemantauan penyelenggaraan diklat
6.8
Penyimpanan data penyelenggaraan diklat
6.9
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.10
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA:
7.1.
Data peserta diklat
7.2.
Jadwal kegiatan penyelenggaraan diklat
7.3.
Data kebutuhan bahan dan alat penyelenggaraan diklat
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Permendikbud tentang Rincian Tugas Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik
dan Tenaga Kependidikan
9.2.
Program kerja Seksi
9.3.
Kebijakan penyelenggaraan diklat
9.4.
Prosedur Operasional Standar (POS) tentang penyelenggaraan diklat
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Ketepatan dan kesesuaian peserta, penyaji peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
1.
2.
3.
635
10.2
Ketepatan dan kesesuaian sarana dan prasarana dengan kebutuhan peningkatan
kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
11. WEWENANG
:
11.1
Menentukan tempat penyelenggaraan diklat
11.2
Memberikan rekomendasi perubahan kebutuhan penyelenggaraan
12. HUBUNGAN KERJA:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Seksi ..................
Bidang .................
Konsultasi pelaksanaan
tugas
12.2
.......................
Seksi .................
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3
.......................
Seksi .................
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA:
Tidak ada resiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: Penyelenggaraan Diklat
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang penyelenggaraan diklat
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Sarana dan prasarana diklat
- Peraturan tentang pendidik dan tenaga kependidikan
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu mengolah data penyelenggaraan diklat
16.7
Potensi
: - Kemampuan ketelitian
- Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Responsif
- Inisiatif
- Kerja sama
636
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMOR KODE JABATAN
: E.339
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Peraturan Perundang-undangan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: ....................
3.2.
Eselon III
: Bagian Peraturan Perundang-undangan
3.3.
Eselon II
: Biro Hukum dan Organisasi
3.4.
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data peraturan sesuai dengan prosedur sebagai bahan
bahan penyusunan pengkajian.
RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data peraturan perundangundangan sesuai dengan sasaran/responden
5.2.
Mengumpulkan data penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dari unit kerja
dan sumber lain
5.3.
Menginput data bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan sesuai
dengan format pengolahan data
5.4.
Mengolah data bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan sesuai
dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis
5.5.
Merekapitulasi data peraturan perundang-undangan sesuai dengan jenis data sebagai
bahan informasi
5.6.
Memverifikasi dan mengonfirmasi data peraturan perundang-undangan untuk keakuratan
data
5.7.
Menyajikan data peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan dan perintah
atasan
5.8.
Menyimpan data peraturan perundang-undangan sesuai dengan prosedur agar mudah
digunakan/ditemukan
5.9.
Melayani permintaan data peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan
5.10
Menyiapkan bahan penyusunan koordinasi, pelaksanaan uji publik, pemantauan dan
evaluasi, serta penyempurnaan rancangan peraturan perundang-undangan
5.11
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.12
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan
HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data peraturan perundang-undangan
6.2.
Data penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan
6.3.
Data penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan
6.4.
Data penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan
6.5.
Rekapitulasi data peraturan perundang-undangan
6.6.
Hasil verifikasi dan konfirmasi data peraturan perundang-undangan
6.7.
Sajian data peraturan perundang-undangan
6.8.
Data peraturan perundang-undangan
6.9.
Layanan permintaan data peraturan perundang-undangan
6.10
Penyiapan bahan penyusunan koordinasi, pelaksanaan uji publik, pemantauan dan
evaluasi, serta penyempurnaan rancangan peraturan perundang-undangan
6.11
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.12
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1.
Materi peraturan perundang-undangan
7.1.
Data dan informasi peraturan perundang-undangan
7.2.
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data
PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Peralatan Kantor (APK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Program kerja Subbagian Peraturan Perundang-undangan
9.2.
Prosedur Operasional Standar (POS) pengumpulan dan pengolahan data
637
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Keakuratan data peraturan perundang-undangan
10.2. Kelengkapan data peraturan perundang-undangan
10.3. Kecepatan dan ketepatan penyajian data peraturan perundang-undangan
10.4. Keamanan data peraturan perundang-undangan
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data kepada unit terkait sesuai dengan penugasan atasan
11.2. Menolak permintaan data yang tidak sesuai prosedur
11.3. Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbagian Peraturan
Bagian Peraturan
Konsultasi pelaksanaan
Perundang-undangan
Perundang-undangan
tugas
.................
12.2
Penyusun Rancangan
Subbagian Peraturan
Koordinasi pelaksanaan
Peraturan PerundangPerundang-undangan
tugas
undangan
.................
12.3 Pengadministrasi Peraturan
Subbagian Peraturan
Koordinasi pelaksanaan
Perundang-undangan
Perundang-undangan
tugas
.................
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3
16.2. Kursus/Pelatihan
: Pengolahan data
16.3. Pengalaman Kerja
: 16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: - POS pengumpulan dan pengolahan data
- Teknik pengumpulan dan pengolahan data
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu mengumpulkan dan mengolah data
16.7. Potensi
: Kemampuan numerik
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Cekatan
638
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMOR KODE JABATAN
: E.340
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Perawatan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Seksi Perawatan
3.2
Eselon III
: Bidang Perawatan dan Pengawetan
3.3
Eselon II
: Museum Nasional
RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data perawatan koleksi benda bernilai budaya berskala
nasional sesuai dengan prosedur sebagai bahan analisis.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan/instrumen pengumpulan data perawatan koleksi benda bernilai budaya
berskala nasional sesuai dengan sasaran rencana kerja perawatan untuk kelancaran
kegiatan
5.2
Mengumpulkan data perawatan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional
5.3
Menginput data perawatan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional sesuai format
pengolahan data
5.4
Mengolah data perawatan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional sesuai format
pengolah data sebagai bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data perawatan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional sesuai
dengan data perawatan sebagai bahan informasi
5.6
Memverifikasi dan mengonfirmasi data perawatan koleksi benda bernilai budaya berskala
nasional sesuai dengan ketentuan untuk keakuratan data
5.7
Menyajikan data perawatan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional sesuai dengan
ketentuan dan perintah atasan
5.8
Menyimpan data perawatan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional sesuai
prosedur agar mudah digunakan kembali
5.9
Melayani permintaan data perawatan benda bernilai budaya berskala nasional sesuai
dengan ketentuan
5.10
Melaporkan hasil pengumpulan dan pengolahan datakepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Bahan/Instrumen pengumpulan data perawatan benda bernilai budaya berskala nasional
6.2
Data perawatan benda bernilai budaya berskala nasional
6.3
Data data perawatan benda bernilai budaya berskala nasional
6.4
Data hasil perawatan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional
6.5
Rekapitulasi data hasil perawatan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi data hasil perawatan koleksi benda bernilai budaya berskala
nasional
6.7
Sajian data perawatan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional
6.8
Data perawatan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional
6.9
Layanan data perawatan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional
6.10
Laporan pengumpulan dan pengolahan data perawatan koleksi benda bernilai budaya
berskala nasional
6.11
Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1.
Data perawatan
7.2.
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data perawatan
7.3.
Bahan perawatan
PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3.
Alat perlengkapan perawatan benda bernilai budaya
PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Program Kerja Seksi Perawatan
9.2.
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengolahan Data
639
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Keakuratan data perawatan
10.2. Kelengkapan data perawatan
10.3. Kecepatan dan ketepatan penyajian data perawatan
10.4. Keamanan data perawatan
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan
11.2. Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3. Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
12.1 Kepala Seksi Perawatan
Bidang Perawatan dan
Pengawetan
12.2 Konservator
Seksi Perawatan
penugasan atasan
Dalam Hal
Konsultasi Pelaksanaan
Tugas
Koordinasi Pelaksanaan
Tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruangan Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Terdapat upaya fisik seperti,
14.1
Mata
: Memeriksa koleksi
14.2
Tangan
: Mengangkat, mendorong dan meletakkan
15. RISIKO BAHAYA
:
Terdapat risiko bahaya seperti,
15.1. Gangguan ISPA
15.2. Iritasi Mata, gatal
15.3. Gangguan kulit (gatal-gatal, berjamur, parasit kutu ruam)
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3 Kimia/Biologi/Fisika/Pertanian
16.2
Kursus/Pelatihan
: - Diklat Pengumpul dan Pengolah Data
- Diklat Permuseuman Tk. Dasar
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang pengolahan data, perawatan koleksi
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Teknik dan pengolahan data
- POS pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Menguasai TIK
- Mampu mengolah data
16.7
Potensi
: Kemampuan Numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Cekatan
- Tekun
- Kerja sama
640
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMOR KODE JABATAN
: E.341
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Perbukuan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon III
: Bidang Kurikulum dan Perbukuan ...................
3.2.
Eselon II
: Pusat Kurikulum dan Perbukuan
3.3.
Eselon I
: Badan Penelitian dan Pengembangan
RUMUSAN TUGAS
:
Menerima dan mengolah bahan kebijakan teknis perbukuan sesuai dengan prosedur dan
ketentuan yang berlaku sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan selanjutnya.
RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data perbukuan di lingkungan
Badan Penelitian dan Pengembangan sesuai dengan prosedur sebagai bahan analisis
5.2.
Mengumpulkan data perbukuan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan dari
unit kerja dan sumber lain
5.3.
Menginput data perbukuan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan sesuai
format pengolahan data
5.4.
Mengolah data perbukuan sesuai di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan
dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis
5.5.
Merekapitulasi data perbukuan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan sesuai
dengan jenis data sebagai bahan informasi
5.6.
Memverifikasi dan mengonfirmasi data perbukuan di lingkungan Badan Penelitian dan
Pengembangan untuk keakuratan data
5.7.
Menyajikan data perbukuan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan sesuai
dengan prosedur agar mudah digunakan/ditemukan
5.8.
Mencatat perkembangan dan permasalahan bahan kebijakan teknis perbukuan secara
periodik sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui langkah
pemecahannya
5.9.
Menyimpan data perbukuan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan sesuai
dengan prosedur agar mudah digunakan/ditemukan
5.10. Melayani permintaan data perbukuan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan
sesuai dengan ketentuan
5.11. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan/instrument pelaksanaan pengumpulan data kepegawaian
6.2.
Data kepegawaian
6.3.
Data kepegawaian
6.4.
Data kepegawaian
6.5.
Rekapitulasi data kepegawaian
6.6.
Hasil verifikasi dan konfirmasi data kepegawaian
6.7.
Sajian data kepegawaian
6.8.
Daftar perkembangan dan permasalahan bahan kebijakan teknis perbukuan
6.9.
Data kepegawaian
6.10. Layanan permintaan data kepegawaian
6.11. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.12. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1.
Data buku, sekolah, murid, dan guru
7.2.
Data hasil kajian pengembangan kurikulum dan perbukuan Dikdas
PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Program kerja Bidang
9.2.
Dokumen kebijakan tentang kurikulum dan perbukuan Dikdas
9.3.
Prosedur Operasional Standar (POS) Teknis Perbukuan
641
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran dan/atau keakuratan data perbukuan
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data perbukuan kepada pihak terkait
11.2
Menolak permintaan data yang tidak sesuai prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
12.1
Kepala Bidang Kurikulum dan Pusat Kurikulum dan
Perbukuan .................
Perbukuan
12.2
Peneliti Muda
12.3
Peneliti Pertama
12.4
Perekayasa Muda
12.5
Perekayasa Pertama
12.6
Pengembang Perbukuan
Bidang Kurikulum dan
Perbukuan ................
Bidang Kurikulum dan
Perbukuan ................
Bidang Kurikulum dan
Perbukuan ................
Bidang Kurikulum dan
Perbukuan ................
Bidang Kurikulum dan
Perbukuan ................
Dalam Hal
Konsultasi dan
pemeriksaan pelaporan
pelaksanaan tugas
Koordinasi Pelaksanaan
Tugas
Koordinasi Pelaksanaan
Tugas
Koordinasi Pelaksanaan
Tugas
Koordinasi Pelaksanaan
Tugas
Koordinasi Pelaksanaan
Tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3
16.2. Kursus/Pelatihan
: 16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang kurikulum dan perbukuan
16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: POS pengembangan kurikulum dan perbukuan
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu melakukan pengumpulan dan Pengolahan bahan
data
- Mampu menyusun dokumen dan laporan
16.7. Potensi
: Kemampuan numerik
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Kerja sama
- Berdaya tahan terhadap tekanan kerja
642
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.342
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Perencanaan dan Tata Laksana
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbagian Perencanaan dan Tata laksana
3.2
Eselon III
: Bagian Tata Usaha
3.3
Eselon II
: Museum Nasional
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data perencanaan dan tata laksana sesuai ketentuan
dan prosedur sebagai bahan analisis.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data perencanaan dan tata
laksana sesuai dengan sasaran
5.2
Mengumpulkan data perencanaan dan tata laksana di lingkungan unit kerja dan sumber
lain
5.3
Menginput data perencanaan dan tata laksana sesuai format pengolahan data
5.4
Mengolah data perencanaan program dan tata laksana sesuai dengan klasifikasinya sebagai
bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data perencanaan dan tata laksana sebagai bahan informasi
5.6
Memverifikasi dan mengonfirmasi data perencanaan dan tata laksana di lingkungan unit
kerja untuk keakuratan data
5.7
Menyajikan data perencanaan dan tata laksana sesuai dengan ketentuan dan perintah
atasan
5.8
Menyimpan data perencanaan dan tata laksana agar dapat digunakan kembali
5.9
Melayani permintaan data perencanaan dan tata laksana di lingkungan unit kerja sesuai
dengan ketentuan
5.10
Melaporkan hasil pengumpulan dan pengolahan data kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data perencanaan dan tata laksana
6.2.
Data perencanaan dan tata laksana
6.3.
Data perencanaan dan tata laksana
6.4.
Data perencanaan dan tata laksana
6.5.
Rekapitulasi data perencanaan dan tata laksana
6.6.
Hasil verifikasi dan konfirmasi data perencanaan dan tata laksana
6.7.
Sajian data perencanaan dan tata laksana
6.8.
Data perencanaan dan tata laksana
6.9.
Layanan permintaan data perencanaan dan tata laksana
6.10. Laporan pelaksanaan tugas
6.11. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Data Perencanaan dan Tata laksana
7.2
Instrumen pengolahan data Perencanaan dan Tata laksana
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program kerja Subbag Perencanaan dan Tata Laksana
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpul dan Pengolah Data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Keakuratan data Perencanaan dan Tata Laksana
10.2. Kelengkapan data Perencanaan dan Tata Laksana
10.3. Kecepatan dan ketepatan penyajian data Perencanaan dan Tata Laksana
10.4. Keamanan data Perencanaan dan Tata Laksana
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
1.
2.
3.
643
11.2. Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3. Memberikan masukan kepada pimpinan.
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
12.1 Kepala Subbagian
Bagian Tata Usaha
Perencanaan dan tata
Laksana
12.2 Penyusun Program,
Subbagian Perencanaan
Anggaran, dan Laporan
dan Tata Laksana
12.3
Analis Ketatalaksanaan
Subbagian Perencanaan
dan Tata Laksana
Dalam Hal
Petunjuk Pelaksanaan
tugas
Arahan dan evaluasi
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3
16.2. Kursus/Pelatihan
:
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang perencanaan dan ketatalaksanaan
16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: - Teknik pengolahan data
- POS pengolahan data
16.6. Kecakapan Teknis
: - Menguasai TIK
- Mampu mengolah data
16.7. Potensi
: Kemampuan numerik
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Cekatan
- Kerja sama
644
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
: E.343
: Pengolah Data Perencanaan Kebutuhan dan Peningkatan
Kualifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Perencanaan Kebutuhan dan Peningkatan Kualifikasi
3.2.
Eselon III
: Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan ................
3.3.
Eselon II
: Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan ................
3.4.
Eselon I
: Direktorat Jenderal Pendidikan .................
RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data perencanaan kebutuhan dan peningkatan
kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai bahan analisis.
RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan pelaksanaan
pengumpulan data perencanaan kebutuhan dan
peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan
5.2.
Mengumpulkan data perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi pendidik dan
tenaga kependidikan
5.3.
Menginput data perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga
kependidikan
5.4.
Mengolah data perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga
kependidikan sesuai dengan kriteria sebagai bahan analisis
5.5.
Merekapitulasi data perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi pendidik dan
tenaga kependidikan
5.6.
Melakukan verifikasi dan konfirmasi data perencanaan kebutuhan dan peningkatan
kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan
5.7.
Menyajikan data perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga
kependidikan
5.8.
Menyimpan data perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga
kependidikan
5.9.
Melaporkan hasil pengumpulan dan pengolahan data kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.10.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan pelaksanaan
pengumpulan data perencanaan kebutuhan dan peningkatan
kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan
6.2.
Data perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga
kependidikan
6.3.
Data perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga
kependidikan
6.4.
Data perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga
kependidikan sesuai dengan kriteria sebagai bahan analisis
6.5.
Rekapitulasi data perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga
kependidikan
6.6.
Hasil verifikasi dan konfirmasi data perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi
pendidik dan tenaga kependidikan
6.7.
Sajian data perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga
kependidikan
6.8.
Data perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga
kependidikan agar mudah digunakan kembali
6.9.
Laporan hasil pengumpulan dan pengolahan data kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
6.10. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
BAHAN KERJA
:
7.1.
Berkas pendidik dan tenaga kependidikan
7.2.
Data perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga
kependidikan
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
645
8.
PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Undang-undang Guru dan Dosen
9.2.
Peraturan Pemerintah tentang pendidik dan tenaga kependidikan
9.3.
Peraturan Menteri tentang tentang pendidik dan tenaga kependidikan
9.4.
Peraturan tentang Kepegawaian
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran dan kelengkapan data perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi
pendidik dan tenaga kependidikan
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi pendidik
dan tenaga kependidikan
11.2. Meminta informasi perkembangan data perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi
pendidik dan tenaga kependidikan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Seksi Perencanaan
Subdirektorat Pendidik dan
Konsultasi pelaksanaan
Kebutuhan dan Peningkatan
Tenaga Kependidikan
tugas
Kualifikasi
..................
12.2 Analis Kebutuhan Pendidik
Seksi Perencanaan
Koordinasi pelaksanaan
dan Tenaga Kependidikan
Kebutuhan dan
tugas
Peningkatan Kualifikasi
12.3 Analis Peningkatan Kualifikasi Seksi Perencanaan
Koordinasi pelaksanaan
Pendidik dan Tenaga
Kebutuhan dan
tugas
Kependidikan
Peningkatan Kualifikasi
12.4 Pengadministrasi Umum
Seksi Perencanaan
Koordinasi pelaksanaan
Kebutuhan dan
tugas
Peningkatan Kualifikasi
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3
16.2. Kursus/Pelatihan
: 16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang pendidik dan tenaga kependidikan
16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: - Peraturan tentang pendidik dan tenaga kependidikan
- POS Kepegawaian
- Teknik pengumpul dan pengolahan data
16.6. Kecakapan Teknis
: - Menguasai TIK
- Mampu mengolah data
16.7. Potensi
: Kemampuan Numerik
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Cekatan
- Kerja sama
646
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.344
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Perencanaan Program dan Anggaran
UNIT KERJA JABATAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran ..................
3.2.
Eselon III
: Bagian Perencanaan Program dan Anggaran
3.3.
Eselon II
: Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri
3.4.
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan dan pengolahan data untuk bahan rencana, program, dan anggaran bidang
pendidikan dan kebudayaan serta koordinasi dan sinkronisasi penyusunan program pendidikan di
pusat dan daerah bidang pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan prosedur sebagai bahan
analisis.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan instrumen pengumpulan data sesuai dengan data yang diperlukan
5.2.
Mengumpulkan dan memeriksa data rencana, program, dan anggaran dari unit kerja terkait
dan sumber lain sebagai bahan analisis
5.3.
Menginput data Renja K/L sebagai bahan penyusunan pedoman perencanaan di unit kerja
terkait
5.4.
Mengolah data RKA-K/L, Renja, Transfer Daerah, Dekonsentrasi, dan TP sesuai dengan
peraturan yang berlaku sebagai bahan informasi
5.5.
Merekapitulasi data sesuai dengan anggaran per jenis belanja sebagai bahan informasi
5.6.
Memverifikasi dan konfirmasi data RKA-K/L, Renja, Transfer Daerah, Dekonsentrasi, dan TP
5.7.
Menyiapkan bahan penyajian data RKA-K/L untuk penelitian
5.8.
Menyiapkan data draft nota keuangan
5.9.
Menyimpan data RKA-K/L dan Renja agar mudah digunakan kembali
5.10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Instrumen pengumpulan data
6.2.
Data rencana, program, dan anggaran dari unit kerja terkait
6.3.
Data Rencana Kerja RKA-K/L
6.4.
Data RKA-K/L, Renja, Transfer Daerah, Dekonsentrasi, dan TP
6.5.
Rekapitulasi data anggaran per jenis belanja
6.6.
Hasil verifikasi dan konfirmasi data RKA-K/l, Renja, Transfer Daerah, Dekonsentrasi dan TP
6.7.
Bahan penyajian RKA-K/L
6.8.
Data draf keuangan
6.9.
Data RKA-K/L, Renja
6.10. Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.11. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Renstra Biro
7.2
Program kerja Biro dan Bagian
7.3
Data dan informasi perencanaan program dan anggaran
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara
9.2
Peraturan perencanaan program dan anggaran
9.3
Nota Keuangan Republik Indonesia
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran konsep data rencana program dan anggaran
10.2
Kebenaran konsep data DIPA dan RKA
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data dan informasi
1.
2.
3.
647
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1
Kepala Subbagian
Perencanaan Program dan
Anggaran
12.2
Analis Perencanaan
Programdan Anggaran
12.3
Pengadministrasi Umum
Unit Kerja
Bagian Perencanaan
Program dan Anggaran
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Subbagian Perencanaan
Program dan Anggaran
Subbagian Perencanaan
Program dan Anggaran
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruangan Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: Perencanaan program dan anggaran
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang perencanaan
16.4
Pangkat/Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: Peraturan perundangan-undangan tentang perencanaan
program dan anggaran
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu mengumpulkan dan mengolah data perencanaan
program dan anggaran
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Cermat
- Antisipatif
648
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMOR KODE JABATAN
: E.345
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Perizinan Cagar Budaya dan Koleksi Museum
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Perijinan dan Pengamanan
3.2.
Eselon III
: Subdirektorat Pelindungan
3.3.
Eselon II
: Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman
3.4.
Eselon I
: Direktorat Jenderal Kebudayaan
RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data perizinan dan pengamanan cagar budaya sesuai
dengan prosedur sebagai bahan analisis.
URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan data perizinan dan pengamanan cagar
budaya dan koleksi museum
5.2
Mengumpulkan data perizinan dan pengamanan cagar budaya dan koleksi museum dari
unit kerja dan sumber lain
5.3
Menginput data perizinan dan pengamanan cagar budaya dan koleksi museum sesuai
format pengolahan data
5.4
Mengolah data perizinan dan pengamanan cagar budaya dan koleksi museum sesuai hasil
klasifikasi sebagai bahan analisis
5.5
Menyusun rekapitulasi data perizinan dan pengamanan cagar budaya dan koleksi museum
sesuai dengan klasifikasi data untuk memudahkan pengolahan data
5.6
Melakukan verifikasi dan konfirmasi data perizinan dan pengamanan cagar budaya dan
koleksi museum sebagai bahan analisis
5.7
Menyajikan data perizinan dan pengamanan cagar budaya dan koleksi museum sebagai
bahan informasi
5.8
Menyimpan data perizinan dan pengamanan cagar budaya dan koleksi museum agar
mudah digunakan kembali
5.9
Memberikan layanan permintaan data perizinan dan pengamanan cagar budaya dan koleksi
museum sesuai dengan prosedur
5.10
Melaporkan hasil pengumpulan dan pengolahan data perizinan dan pengamanan cagar
budaya dan koleksi museum kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Bahan pelaksanaan pengumpulan data
6.2
Data perizinan dan pengamanan cagar budaya
6.3
Data perizinan dan pengamanan cagar budaya
6.4
Data perizinan dan pengamanan cagar budaya sudah diolah
6.5
Rekapitulasi data perizinan dan pengamanan cagar budaya
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi data perizinan dan pengamanan cagar budaya
6.7
Sajian data perizinan dan pengamanan cagar budaya
6.8
Data perizinan dan pengamanan cagar budaya yang tersimpan
6.9
Layanan data perizinan dan pengamanan cagar budaya
6.10
Laporan hasil pengumpulan dan pengolahan data cagar budaya
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja Seksi perizinan dan pengamanan
7.2
Program Kerja Subdirektorat Pelindungan
7.3
Instrumen Pengumpulan dan Pengolahan Data
7.4
Data perizinan dan pengamanan cagar budaya dan koleksi museum
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan
649
9.3
Peraturan perundangan yang terkait dengan Cagar Budaya
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan Pengolahan Data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data perizinan dan pengamanan cagar budaya dan koleksi museum
10.2
Kelengkapan data perizinan dan pengamanan cagar budaya dan koleksi museum
10.3
Kecepatan dan ketepatan data perizinan dan pengamanan cagar budaya dan koleksi
museum
10.4
Keamanan data perizinan dan pengamanan cagar budaya dan koleksi museum
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
11.3
Menolak permintaan dan peminjaman data yang tidak sesuai prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam hal
12.1
Kepala Seksi Perizinan dan
Subdirektorat Pelindungan
Konsultasi dan laporan
Pengamanan
12.2
Analis Perizinan dan
Seksi Perizinan dan
Koordinasi pelaksanaan
Pengamanan Cagar Budaya
Pengamanan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
:
13.2
Suhu
:
13.3
Penerangan
:
13.4
Suara
:
13.5
Jam Kerja
:
14. UPAYA FISIK
:
Diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
:
16.2
Kursus/Pelatihan
:
16.3
Pengalaman Kerja
:
16.4
Pangkat, Golongan
:
16.5
Pengetahuan
:
16.6
Kecakapan Teknis
:
16.7
16.8
Potensi
Sikap Kerja
:
:
Lapang
Sejuk
Terang
Tenang
Sesuai dengan peraturan
D3
Identifikasi Cagar Budaya dan PPNS
Pengatur, II/c
- POS pengumpulan dan pengolahan data
- Teknik dan mekanisme perizinan dan pengamanan
- Menguasai Komputer
- Mampu Mengolah data
Kemampuan numerik
- Teliti
- Daya tahan terhadap tekanan kerja
650
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.346
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Perumusan Nilai Budaya
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Perumusan Nilai
3.2.
Eselon III
: Subdirektorat Verifikasi dan Perumusan Nilai
3.3.
Eselon II
: Direktorat Sejarah dan Nilai Budaya
3.4.
Eselon I
: Direktorat Jenderal Kebudayaan
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data verifikasi nilai budaya sesuai dengan prosedur
sebagai bahan informasi.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan data perumusan nilai budaya
5.2
Mengumpulkan data perumusan nilai budaya dari unit kerja dan sumber lain
5.3
Menginput data perumusan nilai budaya sesuai format pengolahan data
5.4
Mengolah data perumusan nilai budaya sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis
5.5
Menyusun rekapitulasi data perumusan nilai budaya sebagai bahan informasi
5.6
Melakukan verifikasi dan validasi data perumusan nilai budaya untuk keakuratan data
5.7
Menyajikan data pelaksanaan perumusan nilai budaya sebagai bahan informasi
5.8
Menyimpan data pelaksanaan perumusan nilai budaya agar mudah ditemukan kembali
5.9
Memberikan layanan permintaan data perumusan nilai budaya sesuai dengan kebutuhan
5.10
Melaporkan hasil pengumpulan dan pengolahan data perumusan nilai budaya kepada
atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan pelaksanaan pengumpulan data
6.2
Data perumusan nilai budaya
6.3
Data perumusan nilai budaya
6.4
Data perumusan nilai budaya
6.5
Rekapitulasi data perumusan nilai budaya
6.6
Hasil verifikasi dan validasi data perumusan nilai budaya
6.7
Sajian data perumusan nilai budaya
6.8
Data perumusan nilai budaya
6.9
Layanan permintaan data perumusan nilai budaya
6.10
Laporan hasil pengumpulan dan pengolahan data perumusan nilai budaya
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Instrumen pengumpulan data perumusan nilai budaya
7.2
Data dan informasi perumusan nilai budaya
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Rincian Tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan
9.2
Pedoman kerja Seksi
9.3
Pedoman Perumusan Nilai Budaya
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) pengumpulan dan pengolahan data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan keakuratan data perumusan nilai budaya
10.2
Kebenaran pengolahan data perumusan nilai budaya
10.3
Kebenaran dan kelengkapan laporan
11. WEWENANG
:
11.1
Melakukan konfirmasi untuk menjamin keakuratan data
11.2
Menyajikandata yang sudah diolah
11.3
Menolak permintaan dan peminjaman data yang tidak sesuai prosedur
1.
2.
3.
651
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1
Kepala Seksi Perumusan
Nilai
12.2
Penyusun Perumusan Nilai
12.3
Pengadministrasi Umum
Unit Kerja
Subdirektorat Verifikasi dan
Perumusan Nilai
Seksi Perumusan Nilai
Seksi Perumusan Nilai
Dalam hal
Konsultasi dan laporan
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Teknik pengumpulan dan pengolahan data
- POS pengumpulan dan pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data perumusan nilai budaya
- Mampu menyusun laporan
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Kerja sama
652
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1.
Eselon IV
3.2.
Eselon III
3.3.
Eselon II
:
:
:
:
:
:
E.347
Pengolah Data Pranata Sosial
Seksi Pranata Sosial
Subdirektorat Lingkungan Budaya dan Pranata Sosial
Direktorat Pembinaan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan
Tradisi
Direktorat Jenderal Kebudayaan
3.4.
Eselon I
:
RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data pranata sosial sesuai dengan prosedur sebagai
bahan analisis.
5. URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan data di bidang pranata sosial
5.2
Mengumpulkan data di bidang pranata sosial dari unit kerja dan sumber lain
5.3
Menginput data pranata sosial sesuai format pengolahan data
5.4
Mengolah data pranata sosial sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data pranata sosial sebagai bahan informasi
5.6
Memverifikasi dan mengonfirmasidata pranata sosial untuk keakuratan data
5.7
Menyajikan data pranata sosial sebagai bahan informasi
5.8
Menyimpan data pranata sosial agar mudah digunakan kembali
5.9
Memberikan layanan permintaan data di bidang pranata sosial sesuai dengan kebutuhan
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai laporan atau
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan pelaksanaan pengumpulan data di bidang pranata sosial
6.2
Data di bidang pranata sosial
6.3
Data pranata sosial
6.4
Data pranata sosial
6.5
Rekapitulasi data pranata sosial
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi data pranata sosial
6.7
Sajian data pranata sosial
6.8
Data pranata sosial
6.9
Layanan permintaan data di bidang pranata sosial
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Instrumen pengumpulan dan pengolahan Data Pranata Sosial
7.2
Data dan informasi di bidang Pranata Sosial
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan
9.3
Program kerja Seksi Pranata Sosial
9.4
Prosedir Operasional Standar (POS) pengumpulan dan pengolahan data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan keakuratan data
10.2
Kebenaran pengolahan data
10.3
Kebenaran dan kelengkapan laporan
11. WEWENANG
:
11.1
Memberikan masukan kepada pimpinan
11.2
Menolak permintaan dan peminjaman data yang tidak sesuai prosedur
4.
653
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1
Kepala Seksi Pranata Sosial
12.2
Analis Pranata Sosial
Unit Kerja
Subdirektorat Lingkungan
Budaya dan Pranata Sosial
Seksi Pranata Sosial
Dalam hal
Konsultasi dan laporan
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan tentang Budaya dan Pranata Sosial
- POS pengumpulan dan pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data pranata sosial
- Mampu merekapitulasi dan memverifikasi data
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Kerja sama
654
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.348
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Prasarana Pendidikan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Prasarana
3.2.
Eselon III
: Subdirektorat Sarana dan Prasarana
3.3.
Eselon II
: Direktorat ..................
3.4.
Eselon I
: Direktorat Jenderal ...................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data di bidang prasarana pendidikan masyarakat sesuai
dengan prosedur sebagai bahan analisis.
5. URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan data di bidang prasarana pendidikan
masyarakat
5.2
Mengumpulkan data di bidang prasarana pendidikan masyarakat
5.3
Menginput data di bidang prasarana pendidikan masyarakat sesuai sesuai format
pengolahan data
5.4
Mengolah data di bidang prasarana sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis
5.5
Menyusun rekapitulasi data di bidang prasarana pendidikan masyarakat sebagai bahan
informasi
5.6
Melakukan verifikasi dan konfirmasi data di bidang prasarana pendidikan masyarakat
5.7
Menyajikan data di bidang prasarana pendidikan masyarakat
5.8
Menyimpan data di bidang prasarana pendidikan masyarakat
5.9
Memberikan layanan permintaan data di bidang prasarana pendidikan masyarakat
5.10
Melaporkan hasil pengumpulan dan pengolahan data prasarana kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan pelaksanaan pengumpulan data prasarana
6.2
Data prasarana
6.3
Data prasarana
6.4
Data prasarana
6.5
Rekapitulasi data prasarana
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi data prasarana
6.7
Sajian data prasarana
6.8
Data prasarana
6.9
Layanan permintaan data prasarana
6.10
Laporan hasil pengumpulan dan pengolahan data prasarana
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja Seksi Prasarana
7.2
Instrumen Prasarana
7.3
Data dan informasi prasarana
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Peraturan terkait pengelolaan pendidikan
9.2
Mekanisme pengumpulan dan pengolahan data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data
10.2
Kelengkapan data
10.3
Kebenaran pengolahan data
10.4
Kebenaran dan kelengkapan laporan
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait
1.
2.
3.
655
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
11.3
Menolak permintaan dan peminjaman data yang tidak sesuai prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam hal
12.1
Kepala Seksi Prasarana
Subdirektorat Sarana dan
Konsultasi dan laporan
Prasarana
12.2
Analis Prasarana
Seksi Prasarana
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang sarana/prasarana
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Teknik pengumpulan dan pengolahan data
- Teknik penyusunan laporan
- Mekanisme pengumpulan dan pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Menguasai TIK
- Mampu mengolah data
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: Teliti
656
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.349
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Program dan Anggaran
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: ........................
3.2
Eselon III
: ........................
3.3
Eselon II
: ........................
3.4
Eselon I
: ........................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data perencanaan sesuai dengan prosedur sebagai
bahan analisis.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data program dan anggaran di
lingkungan unit kerja sesuai dengan sasaran/responden
5.2.
Mengumpulkan data program dan anggaran di lingkungan unit kerja dari unit kerja dan
sumber lain
5.3.
Menginput data program dan anggaran di lingkungan unit kerja sesuai dengan format
pengolahan data
5.4.
Mengolah data program dan anggaran di lingkungan unit kerja sesuai dengan klasifikasinya
sebagai bahan analisis
5.5.
Merekapitulasi data program dan anggaran di lingkungan unit kerja sesuai dengan jenis
data sebagai bahan informasi
5.6.
Memverifikasi dan mengonfirmasi data program dan anggaran di lingkungan unit kerja
untuk keakuratan data
5.7.
Menyajikan data program dan anggaran di lingkungan unit kerja sesuai dengan ketentuan
dan perintah atasan
5.8.
Menyimpan data program dan anggaran di lingkungan unit kerja sesuai dengan prosedur
agar mudah digunakan/ditemukan
5.9.
Melayani permintaan data program dan anggaran di lingkungan unit kerja sesuai dengan
ketentuan
5.10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data program dan anggaran
6.2.
Data program dan anggaran
6.3.
Data program dan anggaran
6.4.
Data program dan anggaran
6.5.
Rekapitulasi data program dan anggaran
6.6.
Hasil verifikasi dan konfirmasi data program dan anggaran
6.7.
Sajian data program dan anggaran
6.8.
Data program dan anggaran
6.9.
Layanan permintaan data program dan anggaran
6.10. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data program dan anggaran
7.2.
Data program dan anggaran
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Program kerja Subbagian Program dan Anggaran dan Bagian Perencanaan dan
Penganggaran
9.2.
Prosedur Operasional Standar (POS) pengumpulan dan pengolahan data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Keakuratan data perencanaan di lingkungan unit kerja
10.2. Kelengkapan data perencanaan di lingkungan unit kerja
1.
2.
3.
657
10.3. Kecepatan dan ketepatan data perencanaan di lingkungan unit kerja
10.4. Keamanan data perencanaan di lingkungan unit kerja
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai penugasanan atasan
11.2. Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3. Memberikan masukkan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 ......................... (Eselon IV) ....... (Unit Kerja Eselon III) Konsultasi pelaksanaan
tugas
12.2
........... (Jabatan Fungsional) ....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3
........... (Jabatan Fungsional) ....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang penyusunan program anggaran
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Teknik dan metode pengumpulan dan pengolahan data
- POS Pengumpulan dan Pengolahan Data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengoperasikan aplikasi komputer
- Mampu mengolah data dan informasi
- Mampu mengolah dan menyajikan data
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Terampil
- Kerja sama
658
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.350
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Program Fasilitasi Pendidikan Dasar
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Pendidikan Dasar
3.2.
Eselon III
: Bidang Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan
3.3.
Eselon II
: Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi ..................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menyajikan data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan prosedur sebagai
bahan analisis.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan instrumen pelaksanaan pengumpulan data program fasilitasi
peningkatan mutu pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar sesuai
dengan sasaran/responden
5.2.
Menginput data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar dan pendidikan
kesetaraan pendidikan dasar sesuai dengan format pengolahan data
5.3.
Mengolah data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar dan pendidikan
kesetaraan pendidikan dasar sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis
5.4.
Merekapitulasi data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar dan pendidikan
kesetaraan pendidikan dasar sesuai dengan jenis data sebagai bahan informasi
5.5.
Memverifikasi dan konfirmasi data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar
dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar untuk keakuratan data
5.6.
Menyajikan data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar dan pendidikan
kesetaraan pendidikan dasar sesuai dengan keentuan dan perintah atasan
5.7.
Menyimpan data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar agar mudah
digunakan kembali
5.8.
Melayani permintaan data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar sesuai
dengan ketentuan
5.9.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan instrumen data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar
6.2.
Data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar
6.3.
Data program fasilitasi pendidikan dasar
6.4.
Rekapitulasi data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar
6.5.
Hasil verifikasi dan konfirmasi data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar
dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar
6.6.
Sajian data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar
6.7.
Data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar
6.8.
Layanan permintaan data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar
6.9.
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.10. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar
7.2.
Instrumen pengumpulan data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Program kerja Seksi Pendidikan Dasar
9.2.
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengolahan Data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Keakuratan data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar
10.2. Kelengkapan data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar
10.3. Kecepatan dan ketepatan penyajian data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan
dasar
10.4. Keamanan data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar
1.
2.
3.
659
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan
11.2. Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3. Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
12.1 Kepala Seksi Pendidikan
Bidang Fasilitasi
Dasar
Peningkatan Mutu
Pendidikan
12.2
.........................
Seksi Pendidikan Dasar
12.3
.........................
Seksi Pendidikan Dasar
penugasan atasan
Dalam Hal
Konsultasi dan
pelaksanaan tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3
16.2. Kursus/Pelatihan
: 16.3. Pengalaman Kerja
: 16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: - Prosedur Operasional Standar (POS) pengolahan data
- Teknik pengolahan data
16.6. Kecakapan Teknis
: - Menguasi TIK
- Mampu mengolah data
16.7. Potensi
: Kemampuan numerik
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Cekatan
- Kerja sama
660
URAIAN JABATAN
: E.351
: Pengolah Data Program Fasilitasi Pendidikan Menengah
:
: Seksi Pendidikan Menengah
: Bidang Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan
: Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi ..................
: Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan
dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengolah dan menyajikan data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan
prosedur sebagai bahan analisis.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data program fasilitasi
peningkatan mutu pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan menengah
sesuai dengan sasaran/responden
5.2.
Menginput data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan menengah dan pendidikan
kesetaraan pendidikan menengah sesuai dengan format pengolahan data
5.3.
Mengolah data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan menengah dan pendidikan
kesetaraan pendidikan menengah sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis
5.4.
Merekapitulasi data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan menengah dan
pendidikan kesetaraan pendidikan menengah sesuai dengan jenis data sebagai bahan
informasi
5.5.
Memverifikasi dan konfirmasi data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan
menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan menengah untuk keakuratan data
5.6.
Menyajikan data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan menengah dan pendidikan
kesetaraan pendidikan menengah sesuai dengan keentuan dan perintah atasan
5.7.
Menyimpan data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan menengah agar mudah
digunakan kembali
5.8.
Melayani permintaan data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan menengah
sesuai dengan ketentuan
5.9.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan/instrumen data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan menengah
6.2.
Data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan menengah
6.3.
Data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan menengah
6.4.
Rekapitulasi data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan menengah
6.5.
Hasil verifikasi dan konfirmasi data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan
menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan menengah
6.6.
Sajian data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan menengah
6.7.
Data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan menengah
6.8.
Layanan permintaan data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan menengah
6.9.
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.10. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan menengah
7.2.
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data program fasilitasi peningkatan mutu
pendidikan menengah
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Program kerja Seksi Pendidikan Menengah
9.2.
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengolahan Data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Keakuratan data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan menengah
1.
2.
3.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1.
Eselon IV
3.2.
Eselon III
3.3.
Eselon II
3.4.
Eselon I
661
10.2.
10.3.
Kelengkapan data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan menengah
Kecapatan dan ketepatan penyajian data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan
menengah
10.4. Keamanan data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan menengah
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
11.2. Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3. Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Seksi Pendidikan
Bidang Fasilitasi
Konsultasi dan
Menengah
Peningkatan Mutu
pelaksanaan tugas
Pendidikan
12.2 .........................
Seksi Pendidikan Menengah Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3 .........................
Seksi Pendidikan Menengah Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14 UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15 RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3
16.2. Kursus/Pelatihan
: 16.3. Pengalaman Kerja
: 16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: - Prosedur Operasional Standar (POS) Pengolahan Data
- Teknik pengolahan data
16.6. Kecakapan Teknis
: - Menguasi TIK
- Mampu mengolah data
16.7. Potensi
: Kemampuan Numerik
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Cekatan
- Kerja sama
662
URAIAN JABATAN
1.
2.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
:
:
3.
UNIT
3.1.
3.2.
3.3.
:
:
:
:
KERJA ATASAN
Eselon IV
Eselon III
Eselon I
E.352
Pengolah
Data
Pendidikan
Program Fasilitasi Peningkatan Mutu
Seksi Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi ...................
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan
dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
4.
RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan
sesuai dengan prosedur sebagai bahan analisis.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data program fasilitasi
peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan sasaran/responden
5.2.
Mengumpulkan data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dari unit kerja dan
sumber lain
5.3.
Mengolah data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan klasifikasinya
sebagai bahan analisis
5.4.
Merekapitulasi data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan jenis
data sebagai bahan informasi
5.5.
Memverifikasi dan konfirmasidata program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan untuk
keakuratan data
5.6.
Menyajikan data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan sesuai ketentuan dan
peruntukan/kebutuhan
5.7.
Menyimpan data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan agar mudah digunakan
kembali
5.8.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.9.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan/instrumendata program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan
6.2.
Data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan
6.3.
Data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan
6.4.
Rekapitulasi dataprogram fasilitasi peningkatan mutu pendidikan
6.5.
Hasil verifikasi dan konfirmasidata program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan
6.6.
Sajian data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan
6.7.
Data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan
6.8.
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.9.
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Bahan dan Data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan
7.2.
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data program fasilitasi peningkatan mutu
pendidikan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Program kerja Seksi Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan
9.2.
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengolahan Data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Keakuratan data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan
10.2. Kelengkapan data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan
10.3. Kecepatan dan ketepatan penyajian data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan
10.4. Keamanan data program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait, sesuai prosedur
663
11.2. Menolak permintaan data yang tidak sesuai prosedur
11.3. Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
12.1
Kepala Seksi Fasilitasi
Lembaga Penjaminan Mutu
Peningkatan Mutu
Pendidikan Provinsi
Pendidikan
.....................
12.2
........................
Seksi Fasilitasi Peningkatan
Mutu Pendidikan
12.3
........................
Seksi Fasilitasi Peningkatan
Mutu Pendidikan
Dalam Hal
Konsultasi dan
pelaksanaan tugas
Koordinasi
pelaksanaan tugas
Koordinasi
pelaksanaan tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3
16.2. Kursus/Pelatihan
: 16.3. Pengalaman Kerja
: 16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: - Prosedur Operasional Standar (POS) Pengolahan data
- Teknik pengolahan data
16.6. Kecakapan Teknis
: - Menguasai TIK
- Mampu mengolah data
16.7. Potensi
: Kemampuan numerik
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Cekatan
- Kerja sama
664
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1.
Eselon IV
3.2.
Eselon III
3.3.
Eselon II
3.4.
Eselon I
:
:
E.353
Pengolah Data Program Pengembangan Kompetensi Pendidik
:
:
:
:
Subbidang Peningkatan Kompetensi
Bidang Pengembangan Profesi Pendidik ...................
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan
dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
4.
RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data pengembangan kompetensi pendidik pendidikan
anak usia dini, nonformal, dan informal sesuai dengan prosedur sebagai bahan analisis.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data program
pengembangan kompetensi pendidik sesuai dengan sasaran/responden
5.2
Mengumpulkan data program pengembangan kompetensi pendidik dari unit kerja dan
sumber lain
5.3
Menginput data program pengembangan kompetensi pendidik sesuai dengan format
pengolahan data
5.4
Mengolah data program pengembangan kompetensi pendidik sesuai dengan klasifikasinya
sebagai bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data program pengembangan kompetensi pendidik sesuai dengan jenis
data sebagai bahan informasi
5.6
Memverifikasi dan mengonfirmasi data program pengembangan kompetensi pendidik
untuk keakuratan data
5.7
Menyajikan data program pengembangan kompetensi pendidik sesuai dengan ketentuan
dan perintah atasan
5.8
Menyimpan data program pengembangan kompetensi pendidik sesuai dengan prosedur
agar mudah digunakan/ditemukan
5.9
Melayani data program pengembangan kompetensi pendidik sesuai dengan ketentuan
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data program pengembangan kompetensi
pendidik
6.2
Data program pengembangan kompetensi pendidik
6.3
Data program pengembangan kompetensi pendidik
6.4
Data program pengembangan kompetensi pendidik
6.5
Rekapitulasi data program pengembangan kompetensi pendidik
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi data program pengembangan kompetensi pendidik
6.7
Sajian data program pengembangan kompetensi pendidik
6.8
Data program pengembangan kompetensi pendidik
6.9
Layanan permintaan data program pengembangan kompetensi pendidik
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Data program pengembangan kompetensi pendidik
7.2.
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data program pengembangan kompetensi
pendidik
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Rincian Tugas Unit Kerja di lingkungan Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
9.2
Program kerja Subbidang Peningkatan Kompetensi
9.3
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan Pengolah Data
665
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data program pengembangan kompetensi pendidik
10.2
Kelengkapan data program pengembangan kompetensi pendidik
10.3
Kecepatan dan ketepatan penyajian data program pengembangan kompetensi pendidik
10.4
Keamanan data program pengembangan kompetensi pendidik
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
11.2
Menolak permintaan data yang tidak sesuai prosedur
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam hal
12.1
Kepala Subbidang
Bidang Pengembangan
Konsultasi dan laporan
Peningkatan Kompetensi
Profesi Pendidik ................
12.2
Penyusun Program
Subbidang Peningkatan
Koordinasi pelaksanaan
Pengembangan Kompetensi
Kompetensi
tugas
Pendidik
12.3
Pengadministrasi Umum
Subbidang Peningkatan
Koordinasi pelaksanaan
Kompetensi
tugas
6.
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang pengembangan profesi pendidik
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Teknik pengumpulan dan pengolahan data
- Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan
Pengolahan Data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Menguasai TIK
- Mampu mengolah data
16.7
Potensi
: Kemampuan Numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Cekatan
- Kerja sama
666
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.354
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Program Pengembangan PAUDNI
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Seksi ......................
3.2
Eselon III
: Bidang/Balai .......................
3.3
Eselon II
: Pusat ......................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data program pengembangan PAUDNI sesuai dengan
prosedur sebagai bahan analisis.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data program pengembangan
PAUDNI sesuai dengan sasaran/responden
5.2
Mengumpulkan data program pengembangan PAUDNI dari unit kerja dan sumber lain
5.3
Menginput data program pengembangan PAUDNI sesuai format pengolahan data
5.4
Mengolah data program pengembangan PAUDNI sesuai dengan klasifikasinya sebagai
bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data program pengembangan PAUDNI sesuai dengan jenis data sebagai
bahan informasi
5.6
Memverifikasi data program pengembangan PAUDNI untuk keakuratan data
5.7
Menyajikan data program pengembangan PAUDNI sesuai dengan ketentuan dan perintah
atasan
5.8
Melayani permintaan data program pengembangan PAUDNI sesuai dengan ketentuan
5.9
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.10
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data program pengembangan PAUDNI
6.2
Data program pengembangan PAUDNI
6.3
Data program pengembangan PAUDNI
6.4
Data program pengembangan PAUDNI
6.5
Rekapitulasi data program pengembangan PAUDNI
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi data program pengembangan PAUDNI
6.7
Sajian data program pengembangan PAUDNI
6.8
Layanan permintaan data program pengembangan PAUDNI
6.9
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.10
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.5
Dokumen perencanaan kegiatan seksi program
7.6
KAK atau TOR
7.7
DIPA dan RKA-K/L serta POK
7.8
Panduan Pelaksanaan Kegiatan
7.9
Data Program pengembangan PAUDNI
7.10
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data Program pengembangan PAUDNI
8. PERALATAN KERJA
:
8.5
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.6
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.10
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.11
Permendikbud tentang Rincian Tugas .....................
9.12
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan pengolahan Data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data program pengembangan PAUDNI
10.2
Kelengkapan data program pengembangan PAUDNI
10.3
Kecepatan dan ketepatan penyajian data program pengembangan PAUDNI
10.4
Keamanan data program pengembangan PAUDNI
10.5
Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas
1.
2.
3.
667
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
11.2
Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam hal
12.1 Kepala Seksi .................
Bidang/Balai ..................
Konsultasi pelaksanaan
tugas
12.2 ...........................
Seksi .................
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3 ...........................
Seksi .................
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.4 ...........................
Seksi .................
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Bersih dan rapi
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang pengolahan data program PAUDNI
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan
Pengolahan Data
- Teknik pengumpulan dan pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Menguasai TIK
- Mampu mengolah data
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Cekatan
- Kerja sama
668
URAIAN JABATAN
1.
2.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
:
:
3.
UNIT
3.1.
3.2.
3.3.
3.4.
:
:
:
:
:
4.
5.
6.
7.
8.
KERJA ATASAN
Eselon IV
Eselon III
Eselon II
Eselon I
E.355
Pengolah Data Program Pengembangan Tenaga Pimpinan
dan Pegawai
Subbidang Program
Bidang Pengembangan Tenaga pimpinan dan Pegawai
Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan
dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data program pengembangan tenaga pimpinan dan
pegawai sesuai dengan prosedur sebagai bahan analisis.
RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data program
pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai sesuai dengan prosedur sebagai bahan
analisis
5.2.
Mengumpulkan data program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai dari unit kerja
dan sumber lain
5.3.
Menginput data program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai sesuai dengan
format pengolahan data
5.4.
Mengolah data program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai sesuai dengan
klasifikasinya sebagai bahan analisis
5.5.
Merekapitulasi data program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai sesuai dengan
jenis data sebagai bahan informasi
5.6.
Memverifikasi dan mengonfirmasi data program pengembangan tenaga pimpinan dan
pegawai untuk keakuratan data
5.7.
Menyajikan data program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai sesuai dengan
ketentuan dan perintah atasan
5.8.
Menyimpan data program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai sesuai dengan
prosedur agar mudah digunakan/ditemukan
5.9.
Melayani data program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai sesuai dengan
ketentuan
5.10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data program pengembangan tenaga
pimpinan dan pegawai
6.2.
Data program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai
6.3.
Data program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai
6.4.
Data program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai
6.5.
Rekapitulasi data program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai
6.6.
Hasil verifikasi dan konfirmasi data program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai
6.7.
Sajian data program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai
6.8.
Data program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai
6.9.
Layanan permintaan data program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai
6.10. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1.
Data program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai
7.2.
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data program pengembangan tenaga pimpinan
dan pegawai
PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
669
9.
PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Program kerja Subbidang Program
9.2.
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan Pengolahan Data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Keakuratan data program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai
10.2. Kelengkapan data program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai
10.3. Kecepatan dan ketepatan penyajian data program pengembangan tenaga pimpinan dan
pegawai
10.4. Keamanan data program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait
11.2. Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3. Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbidang Program
Bidang Pengembangan
Konsultasi pelaksanaan
Tenaga Pimpinan dan
tugas
Pegawai
12.2 Penyusun Program
Subbidang Program
Koordinasi pelaksanaan
Pengembangan Tenaga
tugas
pimpinan dan pegawai
12.3 Pengadministrasi
Subbidang Program
Koordinasi pelaksanaan
Penyelenggaraan Diklat
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Teknik pengumpulan dan pengolahan data
- Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan
Pengolahan Data
16.5
Kecakapan Teknis
: - Menguasai TIK
- Mampu mengolah data
16.6
Potensi
: Kemampuan numerik
16.7
Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Cekatan
- Kerja sama
670
URAIAN JABATAN
1.
2.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
:
:
3.
UNIT KERJA ATASAN
3.1.
Eselon IV
3.2.
Eselon III
:
:
:
3.3.
3.4.
:
:
4.
5.
6.
7.
Eselon II
Eselon I
E.356
Pengolah Data Program Pengembangan Tenaga Teknis dan
Fungsional Non Pendidik
Subbidang Program
Bidang Pengembangan Tenaga Teknis dan Fungsional Non
Pendidik
Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan
dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data program pengembangan tenaga teknis dan
fungsional non pendidik sesuai dengan prosedur sebagai bahan analisis.
RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data program
pengembangan tenaga teknis dan fungsional non pendidik sesuai dengan prosedur sebagai
bahan analisis
5.2.
Mengumpulkan data program pengembangan tenaga teknis dan fungsional non pendidik
dari unit kerja dan sumber lain
5.3.
Menginput data program pengembangan tenaga teknis dan fungsional non pendidik sesuai
dengan format pengolahan data
5.4.
Mengolah data program pengembangan tenaga teknis dan fungsional non pendidik sesuai
dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis
5.5.
Merekapitulasi data program pengembangan tenaga teknis dan fungsional non pendidik
sesuai dengan jenis data sebagai bahan informasi
5.6.
Memverifikasi dan mengonfirmasi data program pengembangan tenaga teknis dan
fungsional non pendidik untuk keakuratan data
5.7.
Menyajikan data program pengembangan tenaga teknis dan fungsional non pendidik sesuai
dengan ketentuan dan perintah atasan
5.8.
Menyimpan data program pengembangan tenaga teknis dan fungsional non pendidik sesuai
dengan prosedur agar mudah digunakan/ditemukan
5.9.
Melayani data program pengembangan tenaga teknis dan fungsional non pendidik sesuai
dengan ketentuan
5.10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data program pengembangan tenaga teknis
dan fungsional non pendidik
6.2.
Data program pengembangan tenaga teknis dan fungsional non pendidik
6.3.
Data program pengembangan tenaga teknis dan fungsional non pendidik
6.4.
Data program pengembangan tenaga teknis dan fungsional non pendidik
6.5.
Rekapitulasi data program pengembangan tenaga teknis dan fungsional non pendidik
6.6.
Hasil verifikasi dan konfirmasi data program pengembangan tenaga teknis dan fungsional
non pendidik
6.7.
Sajian data program pengembangan tenaga teknis dan fungsional non pendidik
6.8.
Data program pengembangan tenaga teknis dan fungsional non pendidik
6.9.
Layanan permintaan data program pengembangan tenaga teknis dan fungsional non
pendidik
6.10. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1.
Data program pengembangan tenaga teknis dan fungsional non pendidik
7.2.
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data program pengembangan tenaga teknis dan
fungsional non pendidik
671
8.
PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Program kerja Subbidang Program
9.2.
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan Pengolahan Data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Keakuratan data program pengembangan tenaga teknis dan fungsional non pendidik
10.2. Kelengkapan data program pengembangan tenaga teknis dan fungsional non pendidik
10.3. Kecepatan dan ketepatan penyajian data program pengembangan tenaga teknis dan
fungsional non pendidik
10.4. Keamanan data program pengembangan tenaga teknis dan fungsional non pendidik
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasa
11.2. Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3. Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Subbidang Program
Bidang Pengembangan
Konsultasi pelaksanaan
Tenaga Teknis dan
tugas
Fungsional Non Pendidik
12.2
Penyusun Program
Subbidang Program
Koordinasi pelaksanaan
Pengembangan Tenaga
tugas
Teknis dan Fungsional Non
Pendidik
12.3
Pengadministrasi Umum
Subbidang Program
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3
16.2. Kursus/Pelatihan
: 16.3. Pengalaman Kerja
: 16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: - Teknik pengumpulan dan pengolahan Data
- Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan
Pengolahan Data
16.6. Kecakapan Teknis
: - Menguasai TIK
- Mampu mengolah data
16.7. Potensi
: Kemampuan numerik
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Cekatan
- Kerja sama
672
URAIAN JABATAN
1. NOMOR KODE JABATAN
2. NAMA JABATAN
:
:
3. UNIT
3.1.
3.2.
3.3.
3.4.
:
:
:
:
:
KERJA ATASAN
Eselon IV
Eselon III
Eselon II
Eselon I
E.357
Pengolah Data Program Peningkatan Kompetensi Sumber
Daya Manusia Kebudayaan
Subbidang Program
BidangPeningkatan Kompetensi
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kebudayaan
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan
dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengolah, dan menyajikan data program peningkatan kompetensi
sumber daya manusia
kebudayaan, sesuai dengan prosedur sebagai bahan analisis.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data program
peningkatan kompetensi sumber daya manusia kebudayaan sesuai dengan prosedur
sebagai bahan analisis
5.2.
Mengumpulkan data program peningkatan kompetensi sumber daya manusia kebudayaan
dari unit kerja dan sumber lain
5.3.
Menginput data program peningkatan kompetensi sumber daya manusia kebudayaan
sesuai dengan format pengolahan data
5.4.
Mengolah data program peningkatan kompetensi sumber daya manusia kebudayaan sesuai
dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis
5.5.
Merekapitulasi data program peningkatan kompetensi sumber daya manusia kebudayaan
sesuai dengan jenis data sebagai bahan informasi
5.6.
Memverifikasi dan mengonfirmasi data program peningkatan kompetensi sumber daya
manusia kebudayaan untuk keakuratan data
5.7.
Menyajikan data program peningkatan kompetensi sumber daya manusia kebudayaan
sesuai dengan ketentuan dan perintah atasan
5.8.
Menyimpan data program peningkatan kompetensi sumber daya manusia kebudayaan
sesuai dengan prosedur agar mudah digunakan/ditemukan
5.9.
Melayani data program peningkatan kompetensi sumber daya manusia kebudayaan sesuai
dengan ketentuan
5.10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data program peningkatan kompetensi
sumber daya manusia kebudayaan
6.2.
Data program peningkatan kompetensi sumber daya manusia kebudayaan
6.3.
Data program peningkatan kompetensi sumber daya manusia kebudayaan
6.4.
Data program peningkatan kompetensi sumber daya manusia kebudayaan
6.5.
Rekapitulasi data program peningkatan kompetensi sumber daya manusia kebudayaan
6.6.
Hasil verifikasi dan konfirmasi data program peningkatan kompetensi sumber daya manusia
kebudayaan
6.7.
Sajian data program peningkatan kompetensi sumber daya manusia kebudayaan
6.8.
Data program peningkatan kompetensi sumber daya manusia kebudayaan
6.9.
Layanan permintaan data program peningkatan kompetensi sumber daya manusia
kebudayaan
6.10. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Data program peningkatan kompetensi sumber daya manusia kebudayaan
7.2.
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data program peningkatan kompetensi sumber
daya manusia kebudayaan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
673
9.
PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program kerja Subbidang Program Peningkatan Kompetensi
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan Pengolan Data
10. TANGGUNGJAWAB
:
10.1
Keakuratan data program peningkatan kompetensi sumber daya manusia kebudayaan
10.2
Kelengkapan data program peningkatan kompetensi sumber daya manusia kebudayaan
10.3
Kecepatan dan ketepatan penyajian data program peningkatan kompetensi sumber daya
manusia kebudayaan
10.4
Keamanan data program peningkatan kompetensi sumber daya manusia kebudayaan
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
11.2
Menolak permintaan data yang tidak sesuai prosedur
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam hal
12.1
Kepala Subbidang Program
Bidang Peningkatan
Konsultasi dan laporan
Kompetensi
12.2
Penyusun Program
Subbidang Program
Koordinasi pelaksanaan
Peningkatan kompetensi
tugas
Sumber Daya Manusia
Kebudayaan
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: Pengolahan data
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang pengolahan data
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Teknik pengumpulan dan pengolahan data
- Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan
Pengolahan Data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Menguasai TIK
- Mampu mengolah data
16.7
Potensi
: Kemampuan Numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Cekatan
- Kerja sama
674
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1.
Eselon IV
3.2.
Eselon III
3.3.
Eselon II
3.4.
Eselon I
:
:
E.358
Pengolah Data Program Sertifikasi Pendidik
:
:
:
:
Subbidang Sertifikasi
Bidang ...................
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan
dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
RUMUSAN TUGAS
:
Mengolah, dan menyajikan data program sertifikasi pendidik pendidikan anak usia dini, nonformal,
dan informal, sesuai dengan prosedur sebagai bahan analisis.
RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data program
sertifikasi pendidik pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal sesuai dengan
sasaran/responden
5.2.
Mengumpulkan data program sertifikasi pendidik pendidikan anak usia dini, nonformal,
dan informal dari unit kerja dan sumber lain.
5.3.
Menginput data program sertifikasi pendidik pendidikan anak usia dini, nonformal, dan
informal sesuai dengan format pengolahan data
5.4.
Mengolah data program sertifikasi pendidik pendidikan anak usia dini, nonformal, dan
informal sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis
5.5.
Merekapitulasi data program sertifikasi pendidik pendidikan anak usia dini, nonformal, dan
informal sesuai dengan jenis data sebagai bahan informasi
5.6.
Memverifikasi dan mengonfirmasi data program sertifikasi pendidik pendidikan anak usia
dini, nonformal, dan informal untuk keakuratan data
5.7.
Menyajikan data program sertifikasi pendidik pendidikan anak usia dini, nonformal, dan
informal sesuai dengan ketentuan dan perintah atasan
5.8.
Menyimpan data program sertifikasi pendidik pendidikan anak usia dini, nonformal, dan
informal sesuai dengan prosedur agar mudah digunakan/ditemukan
5.9.
Melayani data program sertifikasi pendidik pendidikan anak usia dini, nonformal, dan
informal sesuai dengan ketentuan
5.10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Penyiapan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data program sertifikasi pendidik
pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal
6.2
Kumpulan data program sertifikasi pendidik pendidikan anak usia dini, nonformal, dan
informal
6.3
Input data program sertifikasi pendidik pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal
6.4
Olahan data program sertifikasi pendidik pendidikan anak usia dini, nonformal, dan
informal
6.5
Rekapitulasi data program sertifikasi pendidik pendidikan anak usia dini, nonformal, dan
informal
6.6
Verifikasi dan konfirmasi data program sertifikasi
pendidik pendidikan anak usia dini,
nonformal, dan informal
6.7
Sajian data program sertifikasi pendidik pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal
6.8
Penyimpan data program sertifikasi pendidik pendidikan anak usia dini, nonformal, dan
informal
6.9
Layanan permintaan data program sertifikasi pendidik pendidikan anak usia dini,
nonformal, dan informal
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1.
Data program sertifikasi pendidik pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal
7.2.
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data program sertifikasi pendidik pendidikan anak
usia dini, nonformal, dan informal
675
8.
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program kerja Subbidang Sertifikasi
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan Pengolahan Data
10. TANGGUNGJAWAB
:
10.1
Keakuratan data program sertifikasi pendidik
10.2
Kelengkapan data program sertifikasi pendidik
10.3
Kecepatan dan ketepatan penyajian data program sertifikasi pendidik
10.4
Keamanan data program sertifikasi pendidik
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
11.2
Menolak permintaan data yang tidak sesuai prosedur
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam hal
12.1 Kepala Subbidang Sertifikasi
Bidang .................
Konsultasi dan laporan
12.2 PenyusunProgram Sertifikasi Subbidang Sertifikasi
Koordinasi
Pendidik
pelaksanaan tugas
12.3 Pengadministrasi Umum
Subbidang Sertifikasi
Koordinasi
pelaksanaan tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
:
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang pengolahan data
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Teknik pengumpulan dan pengolahan data
- Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan
Pengolahan Data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Menguasai TIK
- Mampu mengolah data
16.7
Potensi
: Kemampuan Numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Cekatan
- Kerja sama
676
URAIAN JABATAN
1.
2.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
:
:
3.
UNIT
3.1.
3.2.
3.3.
3.4.
:
:
:
:
:
4.
5.
6.
7.
8.
KERJA ATASAN
Eselon IV
Eselon III
Eselon II
Eselon I
E.359
Pengolah Data Program Sertifikasi Sumber Daya Manusia
Kebudayaan
Subbidang Program
Bidang Sertifikasi
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kebudayaan
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan
dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
RUMUSAN TUGAS
:
Mengolah, dan menyajikan data program sertifikasi sumber daya manusia kebudayaan, sesuai
dengan prosedur sebagai bahan analisis.
RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data program
sertifikasi sumber daya manusia kebudayaan sesuai dengan prosedur sebagai bahan
analisis
5.2.
Mengumpulkan data program sertifikasi sumber daya manusia kebudayaan dari unit kerja
dan sumber lain
5.3.
Menginput data program sertifikasi sumber daya manusia kebudayaan sesuai dengan
format pengolahan data
5.4.
Mengolah data program sertifikasi sumber daya manusia kebudayaan sesuai dengan
klasifikasinya sebagai bahan analisis
5.5.
Merekapitulasi data program sertifikasi sumber daya manusia kebudayaan sesuai dengan
jenis data sebagai bahan informasi
5.6.
Memverifikasi dan mengonfirmasi data program sertifikasi sumber daya manusia
kebudayaan untuk keakuratan data
5.7.
Menyajikan data program sertifikasi sumber daya manusia kebudayaan sesuai dengan
ketentuan dan perintah atasan
5.8.
Menyimpan data program sertifikasi sumber daya manusia kebudayaan sesuai dengan
prosedur agar mudah digunakan/ditemukan
5.9.
Melayani data program sertifikasi sumber daya manusia kebudayaan sesuai dengan
ketentuan
5.10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data program sertifikasi sumber daya manusia
kebudayaan
6.2.
Data program sertifikasi sumber daya manusia kebudayaan
6.3.
Data program sertifikasi sumber daya manusia kebudayaan
6.4.
Data program sertifikasi sumber daya manusia kebudayaan
6.5.
Rekapitulasi data program sertifikasi sumber daya manusia kebudayaan
6.6.
Hasil verifikasi dan konfirmasi data program sertifikasi sumber daya manusia kebudayaan
6.7.
Sajian data program sertifikasi sumber daya manusia kebudayaan
6.8.
Data program sertifikasi sumber daya manusia kebudayaan
6.9.
Layanan permintaan data program sertifikasi sumber daya manusia kebudayaan
6.10. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1.
Data program sertifikasi sumber daya manusia kebudayaan
7.2.
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data program sertifikasi sumber daya manusia
kebudayaan
PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
677
9.
PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Program kerja Subbidang Program
9.2.
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan Pengolan Data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan dataprogram sertifikasi sumber daya manusia kebudayaan
10.2
Kelengkapan data program sertifikasi sumber daya manusia kebudayaan
10.3
Kecepatan dan ketepatan penyajian data program sertifikasi sumber daya manusia
kebudayaan
10.4
Keamanan data program sertifikasi sumber daya manusia kebudayaan
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
11.2
Menolak permintaan data yang tidak sesuai prosedur
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam hal
12.1
Kepala Subbidang Program
Bidang Sertifikasi
Konsultasi dan laporan
12.2
Penyusun Program Sertifikasi Subbidang Program
Koordinasi pelaksanaan
Sumber Daya Manusia
tugas
Kebudayaan
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3
16.2. Kursus/Pelatihan
: 16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang Sertifikasi
16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: - Teknik pengumpulan dan pengolahan data
- Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan
Pengolahan Data
16.6. Kecakapan Teknis
: - Menguasai TIK
- Mampu mengolah data
16.7. Potensi
: Kemampuan Numerik
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Cekatan
- Kerja sama
678
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
: E.360
: Pengolah Data Program Supervisi dan Fasilitasi Peningkatan
Mutu Pendidikan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Supervisi dan Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan
3.2.
Eselon III
: Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi ..................
3.3.
Eselon I
: Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan
dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
RUMUSAN TUGAS
:
Mengolah data dan bahan pelaksanaan supervisi dan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah dalam
pencapaian standar mutu pendidikan nasional.
RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Mengumpulkan bahan pelaksanaan supervisi dan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan
dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah
5.2.
Mengolah desain model supervisi dan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar,
pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah
5.3.
Mengolahdata pengembangan rancangan desain menjadi model fasilitasi dan kerjasama
peningkatan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan
pendidikan dasar dan menengah
5.4.
Mengolah bahan instrumen evaluasi terhadap hasil pengembangan dan implementasi
model fasilitasi dan kerjasama peningkatan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah,
dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah
5.5.
Memverifikasi dan mengonfirmasi data program supervisi dan fasilitasi peningkatan mutu
pendidikan
5.6.
Menyajikan data program supervisi dan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan
5.7.
Menyimpan data program supervisi dan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan
5.8.
Melayani peminjaman data program supervisi dan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan
5.9.
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
5.10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan, baik tertulis maupun
lisan
HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan pelaksanaan supervisi dan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar, pendidikan
menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah
6.2.
Bahan rancangan desain model supervisi dan fasilitasi serta kerjasama peningkatan mutu
pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan
menengah
6.3.
Data pengembangan rancangan desain menjadi model supervisi dan fasilitasi serta
kerjasama peningkatan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan
kesetaraan pendidikan dasar dan menengah
6.4.
Bahan instrumen evaluasi terhadap hasil pengembangan dan implementasi model fasilitasi
dan kerjasama peningkatan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan
kesetaraan pendidikan dasar dan menengah
6.5.
Hasil verifikasi dan konfirmasi data program supervisi dan fasilitasi peningkatan mutu
pendidikan
6.6.
Data program supervisi dan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan
6.7.
Data program supervisi dan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan
6.8.
Layanan permintaan peminjaman data program supervisi dan fasilitasi peningkatan mutu
pendidikan
6.9.
Bahan laporan kegiatan supervisi dan fasilitasi serta kerjasama peningkatan mutu
pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan
menengah
6.10. Laporan pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1.
Data dan informasi fasilitasi peningkatan mutu pendidikan
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
679
8.
PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3.
Sarana komunikasi dan informasi
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Program kerja LPMP
9.2.
Peraturan dan Perundang-undangan yang terkait
9.3.
Pedoman Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran dan kelengkapan data dan informasi fasilitasi peningkatan Mutu pendidikan
10.2. Keamanan data peningkatan mutu pendidikan
10.3. Kebenaran dan kelengkapan laporan
10.4. Kelancaran dan ketepatan penyajian data
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data dan informasi fasilitasi peningkatan mutu pendidikan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Seksi Supervisi dan
Lembaga Penjaminan Mutu Konsultasi pelaksanaan
Fasilitasi Peningkatan Mutu
Pendidikan
tugas
Pendidikan
12.2 Widyaswara Pertama
Seksi Supervisi dan
Koordinasi pelaksanaan
Fasilitasi Peningkatan Mutu
tugas
Pendidikan
12.3 Penyusun Program Supervisi
Seksi Supervisi dan
Koordinasi pelaksanaan
dan Fasilitasi Peningkatan
Fasilitasi Peningkatan Mutu
tugas
Mutu Pendidikan
Pendidikan
12.4 Pengembang Teknologi
Seksi Supervisi dan
Koordinasi pelaksanaan
Pembelajaran Pertama
Fasilitasi Peningkatan Mutu
tugas
Pendidikan
12.5 Pengadministrasi Umum
Seksi Supervisi dan
Koordinasi pelaksanaan
Fasilitasi Peningkatan Mutu
tugas
Pendidikan
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
16.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
16.2. Suhu
: Sejuk
16.3. Penerangan
: Terang
16.4. Suara
: Tenang
16.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan formal
: D3
16.2. Kursus/Pelatihan
: 16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang pengelolaan data peningkatan mutu pendidikan
16.4.
16.5.
16.6.
16.7.
16.8.
Pangkat, Golongan
Pengetahuan
Kecakapan Teknis
Potensi
Sikap Kerja
:
:
:
:
:
Pengatur, II/c
Teknik mengumpulkan dan pengelolaan data
Mampu mengolah data
Kemampuan numerik
- Teliti
- Berdaya tahan terhadap tekanan kerja
680
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.361
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Program, Anggaran, dan Laporan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: .......................
3.2.
Eselon III
: .......................
3.3.
Eselon II
: .......................
3.4.
Eselon I
: .......................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data program, anggaran, dan laporan sesuai dengan
prosedur sebagai bahan analisis.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data penyusunan program,
anggaran, dan laporan sesuai dengan sasaran/responden
5.2
Mengumpulkan data program, anggaran, laporan di lingkungan ................ dari unit kerja
dan sumber lain
5.3
Menginput data program, anggaran, dan laporan sesuai dengan format pengolahan data
5.4
Mengolah data program, anggaran, dan laporan sesuai dengan klasifikasinya sebagai
bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data program, anggaran, dan laporan sesuai dengan jenis data sebagai
bahan informasi
5.6
Memverifikasi dan mengonfirmasi data program, anggaran, dan laporan di lingkungan
................ untuk keakuratan data
5.7
Menyajikan data program, anggaran, dan laporan di lingkungan ................ sesuai dengan
ketentuan dan perintah atasan
5.8
Menyimpan data program, anggaran, dan laporan di lingkungan ................ agar mudah
digunakan/ditemukan
5.9
Melayani permintaan data program, anggaran, dan laporan di lingkungan ............... sesuai
dengan ketentuan
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data program, anggaran, dan laporan
6.2
Data program, anggaran, dan laporan
6.3
Data program, anggaran, laporan
6.4
Data program, anggaran, dan laporan
6.5
Rekapitulasi data program, anggaran, dan laporan
6.6
Verifikasi dan konfirmasi data program, anggaran, dan laporan
6.7
Sajian data program, anggaran, dan laporan
6.8
Data program, anggaran, dan laporan
6.9
Layanan permintaan data program, anggaran, dan laporan
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11
Laporan pelaksnaaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Data program, anggaran, dan laporan
7.2
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data program, anggaran, dan laporan
8. PERALATAN KERJA
:
8.3
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.4
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.3
Program kerja ...................
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) pengumpulan dan pengolahan data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Keakuratan data program, anggaran, dan laporan
10.2. Kelengkapan data program, anggaran, dan laporan
10.3. Kecepatan dan ketepatan penyajian data program, anggaran, dan laporan
10.4. Keamanan data program, anggaran, dan laporan
1.
2.
3.
681
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
11.2
Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
......................... (Eselon IV) ....... (Unit Kerja Eselon III) Konsultasi pelaksanaan
tugas
12.2 .........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3
.........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang program, anggaran, dan laporan
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Teknik pengumpulan dan pengolahan data
- POS pengumpulan dan pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Menguasai TIK
- Mampu mengolah data
16.7
Potensi
: Kemampuan Numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Cekatan
- Kerja sama
682
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.362
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Promosi
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Seksi Promosi
3.2
Eselon III
: Bidang Kemitraan dan Promosi
3.3
Eselon II
: Museum Nasional
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data untuk menunjang pekerjaan pada Seksi Promosi
sesuai dengan prosedur sebagai bahan analisis.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan data promosi Museum Nasional
5.2
Mengumpulkan data promosi Museum Nasional
5.3
Menginput data promosi Museum Nasional sesuai format pengolah data
5.4
Mengolah data promosi Museum Nasional sesuai dengan klasifikasi sebagai bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data promosi Museum Nasional sebagai bahan informasi
5.6
Melakukan verifikasi dan validasi data promosi Museum Nasional
5.7
Menyajikan data promosi Museum Nasional
5.8
Menyimpan data promosi Museum Nasional agar mudah digunakan kembali
5.9
Memberikan layanan permintaan data promosi Museum Nasional kepada pengguna data
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
5.11
Melakukan tugas kedinasan yang diperintahkan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan pelaksanaan pengumpulan data promosi Museum Nasional
6.2
Data promosi Museum Nasional
6.3
Data promosi Museum Nasional sesuai format pengolahan data
6.4
Data promosi Museum Nasional sesuai dengan klasifikasi sebagai bahan analisis
6.5
Rekapitulasi data promosi Museum Nasional sebagai bahan informasi
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi data promosi Museum Nasional
6.7
Sajian data promosi Museum Nasional
6.8
Data promosi Museum Nasional yang tersimpan dengan baik agar mudah digunakan
kembali
6.9
Layanan permintaan data promosi Museum Nasional kepada pengguna data
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Data, dokumentasi, dan informasi kegiatan Museum Nasional
7.2
Disposisi pimpinan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3
Kamera Digital
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Undang undang tentang Cagar Budaya
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS) Promosi
9.3
Program Kerja Seksi Promosi
9.4
Pedoman Strategi Kemitraan dan Promosi Museum
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kecepatan dan kebenaran dalam pengumpulan data promosi
10.2
Keakuratan dalam mengolah data promosi
10.3
Kebenaran dan ketepatan dalam pembuatan laporan
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data kepada fihak terkait
11.2
Memberikan informasi data kepada pengguna data sesuai prosedur
11.3
Menolak permintaan dan peminjaman data yang tidak sesuai dengan prosedur
1.
2.
3.
683
12. HUBUNGAN KERJA
No.
Nama Jabatan
12.1 Kepala Seksi Promosi
12.2
:
Perancang Promosi Museum
Unit Kerja
Bidang Kemitraan dan
Promosi
Seksi Promosi
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3 Komunikasi/Desain Komunikasi Visual
16.2
Pelatihan/Kursus
: 16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang kemitraan/promosi
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: Teknik dan mekanisme pengumpulan dan pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Menguasai TIK
- Mampu mengolah data
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
684
URAIAN JABATAN
1. NOMOR KODE JABATAN
: E.363
2. NAMA JABATAN
: Pengolah Data Proses Penyensoran
3. UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Esselon IV
: Subbagian Pelayanan Penyensoran
3.2
Esselon III
: Sekretariat Lembaga Sensor Film
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengolah dan menyajikan data proses penyensoran sebagai bahan penyusunan berita acara
penyensoran dan layanan data penyensoran guna kelancaran pelaksanaan kegiatan penyensoran
film dan iklan film.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Mengumpulkan bahan dan data proses penyensoran
5.2
Menginput data dan informasi materi film dan iklan film sesuai dengan format pengolahan
data
5.3
Mengolah data proses penyensoran sesuai dengan klasifikasinya penyensoran
5.4
Menyusun Konsep Berita Acara Penyensoran
5.5
Memberikan layanan permintaan data proses penyensoran
5.6
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada pimpinan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.7
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan dan Data Proses Penyensoran
6.2
Data dan informasi materi dan iklan film
6.3
Data identitas
6.4
Konsep Berita Acara Penyensoran
6.5
Layanan Data
6.6
Laporan pelaksanaan tugas
6.7
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Surat Bukti Kepemilikan Rekaman Video atau Film
7.2
Media Sarana Promosi
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Rencana dan Program kerja Lembaga Sensor Film
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS) hasil sensor
10. TANGGUNGJAWAB
:
10.5
Kebenaran dan ketepatan konsep Surat Tanda Lulus Sensor
10.6
Kebenaran dan ketepatan konsep Surat Penolakan
10.7
Kebenaran dan ketepatan dokumentasi hasil sensor
11. WEWENANG
:
11.4
Meminta kelengkapan bukti pendaftaran penyensoran
11.5
Menolak pengolahan data penyensoran yang tidak lengkap
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Subbagian Pelayanan
Sekretariat Lembaga
Konsultasi pelaksanaan
Penyensoran
Sensor Film
tugas
12.2 Penyunting Rekaman Materi
Subbagian Pelayanan
Koordinasi Pelaksanaan
Penyensoran
Penyensoran
Tugas
12.3
Pengolah Biaya Sensor
Subbagian Pelayanan
Koordinasi Pelaksanaan
Penyensoran
Tugas
12.4
Pengukur dan Pengalih
Subbagian Pelayanan
Koordinasi Pelaksanaan
Rekam Materi Penyensoran
Penyensoran
Tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
13.1. Ruang Tempat Kerja
:
:
Luas
685
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.9. Pendidikan Formal
: D3
16.10. Kursus/Pelatihan
: - Diklat Aplikasi Layanan Terpadu Penyensoran
- Diklat pengetahuan umum perfilman
16.11. Pengalaman Kerja
: 16.12. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.13. Pengetahuan
: - Peraturan di bidang perfilman
- Peraturan tata kerja dan tatalaksana penyensoran
16.14. Kecakapan Teknis
: Mampu mengolah data berdasarkan POS
16.15. Potensi
: Kemampuan numerik
16.16. Sikap Kerja
: - Teliti
- Berdaya tahan terhadap tekanan
686
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.364
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Publikasi
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: ..........................
3.2.
Eselon III
: ..........................
3.3.
Eselon II
: ..........................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data publikasi terkait kebijakan pendidikan dan
kebudayaan dan pencitraan Kementerian sesuai dengan prosedur sebagai bahan informasi dan
penyusunan kebijakan pimpinan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data publikasi terkait kebijakan
pendidikan dan kebudayaan dan pencitraan Kementerian sesuai dengan ketentuan yang
berlaku
5.2.
Mengumpulkan data sebagai bahan publikasi dari dalam dan luar unit organisasi
5.3.
Menginput data publikasi di bidang Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan format
pengolahan data
5.4.
Mengolah data publikasi di bidang Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kalsifikasinya
sebagi bahan analisis
5.5.
Merekapitulasi data publikasi di bidang Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan jenis
sebagai bahan informasi
5.6.
Memverifikasi data publikasi di bidang Pendidikan dan Kebudayaan untuk keakuratan data
5.7.
Menyajikan data publikasi di bidang Pendidikan dan Kebudayaan dan pencitraan
Kementerian sesuai dengan ketentuan dan perintah atasan
5.8.
Menyimpan data publikasi di bidang Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan
prosedur agar mudah digunakan/ditemukan
5.9.
Melayani permintaan data publikasi di bidang Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan
ketentuan
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan/instrumen publikasi
6.2.
Data publikasi
6.3.
Data publikasi
6.4.
Data publikasi
6.5.
Rekapitulasi data publikasi
6.6.
Hasil verifikasi data publikasi
6.7.
Sajian data publikasi
6.8.
Data publikasi
6.9.
Layanan permintaan data publikasi
6.10. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11. Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Data informasi dan publikasi
7.2.
Instrumen pengumpul dan pengolahan data informasi dan publikasi
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Program kerja ...............
9.2.
Prosedur Operasional dan Standar (POS) Pengumpulan dan Pengolahan Data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Keakuratan data informasi dan publikasi
10.2. Kelengkapan data informasi dan publikasi
10.3. Kecepatan dan ketepatan penyajian data informasi dan publikasi
10.4. Keamanan data informasi dan publikasi
1.
2.
3.
687
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
11.2
Menolak permintaan data dan informasi yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
.......................... (Eselon IV) ....... (Unit Kerja Eselon III) Konsultasi Pelaksanaan
Tugas
12.2
..........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi Pelaksanaan
Tugas
12.3
..........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi Pelaksanaan
Tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3
16.2. Kursus/Pelatihan
: 16.3. Pengalaman Kerja
: 16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: - Prosedur Operasional Standar (SOP) Pengumpulan dan
Pengolahan Data
- Teknik pengumpulan dan pengolahan
16.6. Kecakapan Teknis
: - Menguasai TIK
- Mampu mengolah data
16.7. Potensi
: Kemampuan numerik
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Cekatan
- Kerja sama
688
URAIAN JABATAN
1. NOMOR KODE JABATAN
: E.365
2. NAMA JABATAN
: Pengolah Data Publikasi Sejarah dan Nilai Budaya
3. UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Publikasi
3.2.
Eselon III
: Subdirektorat Dokumentasi dan Publikasi
3.3.
Eselon II
: Direktorat Sejarah dan Nilai Budaya
3.4.
Eselon I
: Direktorat Jenderal Kebudayaan
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data publikasi sejarah dan nilai budaya sesuai dengan
prosedur sebagai bahan informasi.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan data publikasi
5.2
Mengumpulkan data publikasidari unit kerja dan sumber lain
5.3
Menginput data publikasi sesuai format pengolahan data
5.4
Mengolah data publikasi sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data publikasi sebagai bahan informasi
5.6
Memverifikasi dan validasi data publikasi untuk keakuratan data
5.7
Menyajikan data publikasi sebagai bahan informasi
5.8
Menyimpan data pelaksanaan publikasi agar mudah ditemukan kembali
5.9
Memberikan layanan permintaan data publikasi sesuai dengan kebutuhan
5.10
Melaporkan hasil pengumpulan dan pengolahan data publikasi kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan pelaksanaan pengumpulan data
6.2
Data publikasi
6.3
Data publikasi
6.4
Data publikasi
6.5
Rekapitulasi data publikasi
6.6
Hasil verifikasi dan validasi data publikasi
6.7
Sajian data publikasi
6.8
Data publikasi
6.9
Layanan permintaan data publikasi
6.10
Laporan hasil pengumpulan dan pengolahan data publikasi
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Instrumen pengumpulan data dokumentasi sejarah dan nilai budaya
7.2
Data dan informasi dokumentasi sejarah dan nilai budaya
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Rincian Tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan
9.2
Pedoman kerja Subbagian
9.3
Pedoman Publikasi Sejarah dan Nilai Budaya
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) pengumpulan dan pengolahan data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan keakuratan data
10.2
Kebenaran pengolahan data
10.3
Kebenaran dan kelengkapan laporan
11. WEWENANG
:
11.1
Melakukan konfirmasi untuk menjamin keakuratan data
11.2
Meminta data publikasi sejarah dan nilai budaya kepada pihak terkait
11.3
Menolak permintaan dan peminjaman data yang tidak sesuai prosedur
689
12. HUBUNGAN KERJA
No.
Nama Jabatan
12.1
Kepala Seksi Publikasi
:
12.2
Penyusun Publikasi
Unit Kerja
Subdirektorat Dokumentasi
dan Publikasi
Seksi publikasi
12.3
Pengadministrasi Umum
Seksi publikasi
Dalam Hal
Konsultasi dan laporan
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Bersih
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Teknik pengumpulan dan pengolahan data
- POS pengumpulan dan pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mendokumentasikan hasil publikasi Sejarah dan
nilai budaya
- Mampu mengolah data publikasi sejarah dan nilai budaya
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
- Teliti
- Kerja sama
690
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.366
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Rekening Pemerintah
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbagian Kerugian Negara
3.2.
Eselon III
: Bagian Perbendaharaan
3.3.
Eselon II
: Biro Keuangan
3.4.
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data rekening pemerintah sesuai dengan prosedur
sebagai bahan analisis.
5. URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan data pembukaan dan penutupan rekening
pemerintah
5.2
Mengumpulkan data pembukaan dan penutupan rekening pemerintah dari unit kerja di
lingkungan Kementerian
5.3
Menginput data pembukaan dan penutupan rekening pemerintah
5.4
Mengolah data pembukaan dan penutupan rekening pemerintah sesuai dengan unit
pembinanya sebagai bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data rekening pemerintah sesuai dengan klasifikasi pembukaan atau
penutupan rekening dan unit pembinanya
5.6
Melakukan verifikasi dan konfirmasi pembukaan dan penutupan rekening pemerintah
5.7
Menyajikan data pembukaan atau penutupan rekening pemerintah
5.8
Menyimpan data pembukaan atau penutupan rekening pemerintah
5.9
Memberikan layanan permintaan data pembukaan dan penutupan rekening pemerintah
5.10
Melaporkan hasil pengumpulan dan pengolahan data pembukaan dan penutupan rekening
pemerintah kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan/format pelaksanaan pengumpulan data pembukaan dan penutupan rekening
pemerintah
6.2
Data pembukaan dan penutupan rekening pemerintah
6.3
Data pembukaan dan penutupan rekening pemerintah
6.4
Data pembukaan dan penutupan rekening pemerintah
6.5
Rekapitulasi data pembukaan dan penutupan rekening pemerintah
6.6
Hasil verifikasi data pembukaan dan penutupan rekening pemerintah
6.7
Sajian data pembukaan dan penutupan rekening pemerintah
6.8
Data pembukaan dan penutupan rekening pemerintah
6.9
Layanan data tentang pembukaan dan penutupan rekening pemerintah
6.10
Laporan hasil pengumpulan dan pengolahan data pembukaan dan penutupan rekening
pemerintah
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Instrumen pengumpulan data pembukaan dan penutupan rekening pemerintah
7.2
Data dan informasi pembukaan dan penutupan rekening pemerintah
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Peraturan tentang pembukaan dan penutupan rekening pemerintah
9.2
Mekanisme pengumpulan dan pengolahan data
9.3
Program kerja Subbagian Kerugian Negara
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data rekening pemerintah
10.2
Kelengkapan data rekening pemerintah
10.3
Kecepatan dan ketepatan penyajian data rekening pemerintah
10.4
Keamanan data rekening pemerintah
1.
2.
3.
691
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
11.3
Menolak permintaan dan peminjaman data yang tidak sesuai prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Subbagian Kerugian
Bagian Perbendaharaan
Konsultasi dan laporan
Negara
pelaksanaan tugas
12.2
Analis Kerugian Negara
Subbagian Kerugian Negara Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3
Pengolah Data Kerugian
Subbagian Kerugian Negara Koordinasi pelaksanaan
Negara
tugas
12.4
Pengolah Data Laporan Hasil Subbagian Kerugian Negara Koordinasi pelaksanaan
Pemeriksaan
tugas
12.5
Pengadministrasi Umum
Subbagian Kerugian Negara Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang pengelolaan data
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Teknik pengumpulan dan pengolahan data
- Mekanisme pengumpulan dan pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Menguasai TIK
- Mampu mengolah data
16.7
Potensi
: Kemampuan Numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Berdaya tahan terhadap tekanan
692
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.367
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Sarana dan Prasarana
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbagian Perawatan dan Pemeliharaan
3.2.
Eselon III
: Bagian Rumah Tangga dan Kepegawaian
3.3.
Eselon II
: Biro Umum
3.4.
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data sarana dan prasarana kantor di lingkungan
Sekretariat Jenderal sesuai dengan prosedur sebagai bahan perawatan, pemeliharaan dan
perbaikan.
5. URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan/instrumen pengumpulan dan pengolahan datasarana dan prasarana
kantor
5.2
Mengumpulkan data sarana dan prasarana kantor sesuai dengan jenisnya
5.3
Menginput data sarana dan prasarana kantor sesuai sesuai format pengolahan data
5.4
Mengolah data sarana dan prasarana kantor sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan
perawatan, pemeliharaan dan perbaikan
5.5
Merekapitulasi data sarana dan prasarana kantor sebagai bahan informasi
5.6
Memverifikasi dan memvalidasi data sarana dan prasarana kantor sesuai dengan jenisnya
5.7
Menyajikan data sarana dan prasarana kantor sesuai dengan jenisnya
5.8
Menyimpan data sarana dan prasarana kantor sesuai dengan ketentuan untuk
memudahkan pencarian dan keamanan
5.9
Memberikan layanan permintaan data sarana dan prasarana kantor sesuai dengan jenisnya
5.10
Melaporkan hasil pengumpulan dan pengolahan data sarana dan prasarana kantor kepada
atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan/Instrumen pengumpulan dan pengolahan data sarana dan prasarana kantor
6.2
Data sarana dan prasarana kantor
6.3
Data sarana dan prasarana kantor
6.4
Data sarana dan prasarana kantor
6.5
Rekapitulasi data sarana dan prasarana kantor
6.6
Hasil verifikasi dan validasi data sarana dan prasarana kantor
6.7
Sajian data sarana dan prasarana kantor
6.8
Data sarana dan prasarana kantor
6.9
Layanan permintaan data sarana dan prasarana kantor
6.10
Laporan hasil pengumpulan dan pengolahan data sarana dan prasarana kantor
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja Subbagian
7.2
Data dan informasi sarana dan prasarana kantor
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Kepmendikbud tentang Rincian Tugas unit Sekretariat Jenderal
9.3
Program Kerja Subbagian
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) pengumpulan dan pengolahan data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan keakuratan data yang dikumpulkan dan diolah
10.2
Kebenaran dan keakuratan data yang disajikan
10.3
Kebenaran dan ketepatan laporan
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait
1.
2.
3.
693
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
11.3
Menolak permintaan dan peminjaman data yang tidak sesuai dengan prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Subbagian Perawatan Bagian Rumah Tangga dan
Konsultasi dan laporan
dan Pemeliharaan
Kepegawaian
12.2
Analis Sarana dan Prasarana
Subbagian Perawatan dan
Koordinasi pelaksanaan
Pemeliharaan
tugas
12.3
Teknisi Sarana dan Prasarana Subbagian Perawatan dan
Koordinasi pelaksanaan
Pemeliharaan
tugas
12.4
Pengadministrasi Umum
Subbagian Perawatan dan
Koordinasi pelaksanaan
Pemeliharaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang pengolahan data
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Teknik pengumpulan dan pengolahan data
- Teknik penyusunan laporan
- Mekanisme pengumpulan dan pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Menguasai TIK
- Mampu mengolah data
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
694
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.368
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Sarana Pendidikan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Sarana
3.2.
Eselon III
: Subdirektorat Sarana dan Prasarana
3.3.
Eselon II
: Direktorat ....................
3.4.
Eselon I
: Direktorat Jenderal .....................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data di bidang sarana sesuai dengan prosedur sebagai
bahan analisis.
5. URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan data di bidang sarana pendidikan
masyarakat
5.2
Mengumpulkan data di bidang sarana pendidikan masyarakat
5.3
Menginput data di bidang sarana pendidikan masyarakat sesuai sesuai format pengolahan
data
5.4
Mengolah data di bidang sarana sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis
5.5
Menyusun rekapitulasi data dibidang sarana pendidikan masyarakat sebagai bahan
informasi
5.6
Melakukan verifikasi dan konfirmasi data di bidang sarana pendidikan masyarakat
5.7
Menyajikan data di bidang sarana pendidikan masyarakat
5.8
Menyimpan data di bidang sarana pendidikan masyarakat
5.9
Memberikan layanan permintaan data di bidang sarana pendidikan masyarakat
5.10
Melaporkan hasil pengumpulan dan pengolahan data sarana kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan pelaksanaan pengumpulan data sarana
6.2
Data sarana
6.3
Data sarana
6.4
Data sarana
6.5
Rekapitulasi data sarana
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi data sarana
6.7
Sajian data sarana
6.8
Data sarana
6.9
Layanan permintaan data sarana
6.10
Laporan hasil pengumpulan dan pengolahan data sarana
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data
7.2
Data dan informasi sarana
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Peraturan terkait pengelolaan pendidikan
9.3
Program kerja Seksi Sarana
9.4
Mekanisme pengumpulan dan pengolahan data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data
10.2
Kelengkapan data
10.3
Kebenaran pengolahan data
10.4
Kebenaran dan kelengkapan laporan
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait
1.
2.
3.
695
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
11.3
Menolak permintaan dan peminjaman data yang tidak sesuai prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Seksi Sarana
Subdirektorat Sarana dan
Konsultasi dan laporan
Prasarana
12.2
Analis Sarana Pendidikan
Seksi Sarana
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3
Pengadministrasi Umum
Seksi Sarana
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang pengolahan data
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Teknik pengumpulan dan pengolahan data
- Mekanisme pengumpulan dan pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Menguasai TIK
- Mampu mengolah data
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Berdaya tahan terhadap tekanan kerja
696
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.369
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Seni Pertunjukan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Seni Pertunjukan ....................
3.2.
Eselon III
: Subdirektorat Pembinaan Seni Pertunjukan
3.3.
Eselon II
: Direktorat Pembinaan Kesenian dan Perfilman
3.4.
Eselon I
: Direktorat Jenderal Kebudayaan
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data seni pertunjukan tradisional sesuai dengan
prosedur sebagai bahan analisis.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data seni pertunjukan sesuai
dengan sasaran/responden
5.2
Mengumpulkan data seni pertunjukan dari unit kerja dan sumber lain
5.3
Menginput data seni pertunjukan sesuai dengan format pengolahan data
5.4
Mengolah data seni pertunjukan sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data seni pertunjukan sesuai dengan jenis data sebagai bahan informasi
5.6
Memverifikasi dan mengonfirmasi data seni pertunjukan untuk keakuratan data
5.7
Menyajikan data seni pertunjukan sesuai dengan ketentuan dan perintah atasan
5.8
Menyimpan data seni pertunjukan sesuai dengan prosedur agar mudah
digunakan/ditemukan
5.9
Melayani permintaan data seni pertunjukan sesuai dengan ketentuan
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data seni pertunjukan
6.2
Data seni pertunjukan
6.3
Data seni pertunjukan
6.4
Data seni pertunjukan
6.5
Rekapitulasi data seni pertunjukan
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi data seni pertunjukan
6.7
Sajian data seni pertunjukan
6.8
Data seni pertunjukan
6.9
Layanan permintaan data seni pertunjukan
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Instrumen pengumpulan dan pengolahan seni pertunjukan
7.2
Data dan informasi seni pertunjukan
8. PERALATAN KERJA :
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program kerja Seksi Seni Pertunjukan ......................
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS) pengumpulan dan pengolahan data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data seni pertunjukan
10.2
Kelengkapan data seni pertunjukan
10.3
Kecepatan dan ketepatan penyajian data seni pertunjukan
10.4
Keamanan data seni pertunjukan
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
11.2
Menolak permintaan data yang tidak sesuai prosedur
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
1.
2.
3.
697
12. HUBUNGAN KERJA
:
No
Nama Jabatan
12.1 Kepala Seksi Seni
Pertunjukan ....................
12.2 Penyusun Program
Pembinaan Seni Pertunjukan
.....................
12.3 Pengadministrasi Umum
Unit Kerja
Subdirektorat Pembinaan
Seni Pertunjukan
Seksi Seni Pertunjukan
.....................
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Seksi Seni Pertunjukan
.....................
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3
16.2. Kursus/Pelatihan
: 16.3. Pengalaman Kerja
: 16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: - Teknik pengumpulan dan pengolahan data
- Mekanisme pengumpulan dan pengolahan data
16.6. Kecakapan Teknis
: - Menguasai TIK
- Mampu mengolah data
16.7. Potensi
: Kemampuan numerik
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Kerja sama
698
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMOR KODE JABATAN
: E.370
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Seni Rupa
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Seni Rupa .....................
3.2.
Eselon III
: Subdirektorat Pembinaan Seni Rupa
3.3.
Eselon II
: Direktorat Pembinaan Kesenian dan Perfilman
3.4.
Eselon I
: Direktorat Jenderal Kebudayaan
RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data pelestarian seni rupa sesuai dengan prosedur
sebagai bahan analisis.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan
bahan/instrumen
pelaksanaan
pengumpulan
data
pelindungan,
pengembangan, dan pemanfaatan seni rupa sesuai dengan sasaran/responden
5.2
Mengumpulkan data pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan seni rupa dari unit
kerja dan sumber lain
5.3
Menginput data pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan seni rupa sesuai format
pengolahan data
5.4
Mengolah data pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan seni rupa sesuai dengan
klasifikasinya sebagai bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan seni rupa sesuai
dengan jenis data sebagai bahan informasi
5.6
Memverifikasi dan mengonfirmasi data pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan
seni rupa untuk keakuratan data
5.7
Menyajikan data pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan seni rupa sesuai dengan
ketentuan dan perintah atasan
5.8
Menyimpan data pelaksanaan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan seni rupa
sesuai dengan prosedur agar mudah digunakan/ditemukan
5.9
Melayani permintaan data pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan seni rupa
sesuai dengan ketentuan
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan datapelindungan, pengembangan, dan
pemanfaatan seni rupa
6.2
Data pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan seni rupa
6.3
Data pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan seni rupa
6.4
Data pelindungan, pengembangan, pemanfaatan seni rupa
6.5
Rekapitulasi data pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan seni rupa
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi data pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan seni
rupa
6.7
Sajian data pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan seni rupa
6.8
Data pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan seni rupa
6.9
Layanan permintaan data pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan seni rupa
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Instrumen pengumpulan dan pengolahan seni rupa
7.2
Data dan informasi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan seni rupa
PERALATAN KERJA
:
8.5
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.6
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1
Peraturan terkait pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan seni rupa
9.2
Program kerja Seksi Seni Rupa .......................
9.3
Prosedur Operasional Standar (POS) pengumpulan dan pengolahan data pelindungan,
pengembangan, dan pemanfaatan seni rupa
699
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan seni rupa
10.2
Kelengkapan data pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan seni rupa
10.3
Kecepatan dan ketepatan penyajian data pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan
seni rupa
10.4
Keamanan data pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan seni rupa
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
11.2
Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Seksi Seni Rupa
Subdirektorat Pembinaan
Konsultasi pelaksanaan
........................
Seni Rupa
tugas
12.2 ........................
Seksi Seni Rupa
Koordinasi pelaksanaan
....................
tugas
12.3 ........................
Seksi Seni Rupa
Koordinasi pelaksanaan
....................
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Teknik pengumpulan dan pengolahan data
- POS pengumpulan dan pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Menguasai TIK
- Mampu mengolah data
16.7
Potensi
: Kemampuan Numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Kerja sama
700
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.371
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Sistem dan Prosedur
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbagian Sistem dan Prosedur
3.2.
Eselon III
: Bagian Ketatalaksanaan
3.3.
Eselon II
: Biro Hukum dan Organisasi
3.4.
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi sistem dan prosedur di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan prosedur sebagai bahan analisis.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data sistem dan
prosedur di lingkungan Kementerian sesuai dengan prosedur sebagai bahan analisis
5.2.
Mengumpulkan data sistem dan prosedur di lingkungan Kementerian dari unit kerja
5.3.
Menginput data sistem dan prosedur di lingkungan Kementerian sesuai format pengolahan
data
5.4.
Mengolah data sistem dan prosedur di lingkungan Kementerian sesuai dengan jenis data
yang diperlukan sebagai bahan analisis
5.5.
Merekapitulasi data sistem dan prosedur sesuai dengan jenisnya sebagai bahan informasi
5.6.
Memverifikasi dan mengonfirmasi data sistem dan prosedur ke unit kerja di lingkungan
Kementerian
5.7.
Menyajikan data sistem dan prosedur sesuai dengan ketentuan dan perintah atasan
5.8.
Melayani permintaan data sistem dan prosedur
5.9.
Mengelola dokumen sistem dan prosedur di lingkungan Kementerian
5.10. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggung jawaban
5.11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data sistem dan prosedur
6.2.
Data sistem dan prosedur
6.3.
Data sistem dan prosedur
6.4.
Data sistem dan prosedur
6.5.
Rekapitulasi data sistem dan prosedur
6.6.
Hasil verifikasi dan konfirmasi data sistem dan prosedur
6.7.
Sajian data sistem dan prosedur
6.8.
Layanan permintaan data sistem dan prosedur
6.9.
Dokumen sistem dan prosedur
6.10. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11. Laporan pelaksanakan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Data dan informasi sistem dan prosedur
7.2.
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data sistem dan prosedur
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Pedoman kerja Subbagian
9.2.
Pedoman penyusunan Prosedur Operasional Standar (POS)
9.3.
Pedoman penyusunan Standar Pelayanan
9.4.
Pedoman Tata Naskah Dinas
9.5.
Pedoman teknis pengumpulan dan pengolahan data
9.6.
Petunjuk pimpinan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kesesuaian dan kelengkapan data dan informasi sistem dan prosedur
10.2. Kesesuaian dan ketepatan data sistem dan prosedur
10.3. Kecepatan penyajian data dan informasi sistem dan prosedur
10.4. Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas
1.
2.
3.
701
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta petunjuk atasan
11.2. Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja yang terkait
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Subbagian Sistem dan Bagian Ketatalaksanaan
Konsultasi pelaksanaan
Prosedur
tugas
12.2
Analis Sistem dan Prosedur
Subbagian Sistem dan
Koordinasi pelaksanaan
Prosedur
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3
16.2. Kursus/Pelatihan
: 16.3. Pengalaman Kerja
: 16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: Teknik pengumpulan dan pengolahan Data sistem
prosedur
16.6. Kecakapan teknis
: - Mampu mengumpulkan dan mengolah data sistem
prosedur
- Mampu mengelola data dan informasi sistem
prosedur
- Mampu menyajikan data dan informasi system
prosedur
16.7. Potensi
: Kemampuan numerik
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Kerja sama
702
dan
dan
dan
dan
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.372
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Sistem Informasi
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Sistem Informasi
3.2.
Eselon III
: Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi ..................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data sistem informasi sesuai dengan prosedur sebagai
bahan analisis.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data sistem informasi sesuai
dengan sasaran/responden
5.2.
Mengumpulkan data sistem informasi dari unit kerja dan sumber lain
5.3.
Memasukkan data sistem informasi sesuai dengan format pengolahan data
5.4.
Mengolah data sistem informasi sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis
5.5.
Merekapitulasi data sistem informasi sesuai dengan jenis sebagai bahan informasi
5.6.
Memverifikasi dan mengonfirmasi data sistem informasi untuk keakuratan data
5.7.
Menyajikan data sistem informasi sesuai dengan ketentuan dan perintah atasan
5.8.
Menyimpan data sistem informasi sesuai dengan ketentuan prosedur agar mudah
digunakan/ditemukan
5.9.
Melayani permintaan data sistem informasi sesuai dengan ketentuan
5.10. Melaporkan
hasil
pelaksanaan
tugas
kepada
atasan
sebagai
bahan
pertanggungjawaban
5.11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan/instrumen data sistem informasi
6.2.
Data sistem informasi
6.3.
Data sistem informasi
6.4.
Data sistem informasi
6.5.
Rekapitulasi data sistem informasi
6.6.
Hasil verifikasi dan konfirmasi data sistem informasi
6.7.
Sajian data sistem informasi
6.8.
Data sistem informasi
6.9.
Layanan permintaan data sistem informasi
6.10. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Program Kerja Lembaga
7.2.
Data sistem informasi
7.3.
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data sistem informasi
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Program kerja Seksi Sistem Informasi
9.2.
Prosedur Operasional dan Standar (POS) Pengumpulan dan Pengolahan Data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Keakuratan data sistem informasi
10.2. Kelengkapan data sistem informasi
10.3. Kecepatan dan ketepatan penyajian data sistem informasi
10.4. Keamanan data sistem informasi
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
11.2
Menolak permintaan data sistem informasi yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
1.
2.
3.
703
12. HUBUNGAN KERJA
No.
Nama Jabatan
12.1 Kepala Seksi Sistem
Informasi
:
Unit Kerja
Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan Provinsi
........................
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.2
........................
Seksi Sistem Informasi
12.3
........................
Seksi Sitem Informasi
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3
16.2. Kursus/Pelatihan
: 16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang sistem informasi
16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: - Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan
Pengolahan data
- Teknik pengumpulan dan pengolahan data
16.6. Kecakapan Teknis
: - Menguasai TIK
- Mempu mengolah data
16.7. Potensi
: Kemampuan numerik
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Cekatan
- Kerja sama
704
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1.
Eselon IV
3.2.
Eselon III
3.3.
Eselon II
3.4.
Eselon I
:
:
:
:
:
:
:
E.373
Pengolah Data Sistem Informasi dan Jaringan
Subbidang Sistem Informasi
Bidang Penjaminan Mutu Pendidikan .......................
Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan
Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data sistem informasi dan jaringan pendidikan sesuai
dengan prosedur sebagai bahan analisis.
URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan sistem informasi
dan jaringan sesuai dengan sasaran/responden
5.2
Mengumpulkan data sistem informasi dan jaringan pendidikan dari unit kerja dan sumber
lain
5.3
Menginput data sistem informasi dan jaringan pendidikan sesuai dengan format
pengolahan data
5.4
Mengolah data sistem informasi dan jaringan pendidikan sesuai dengan klasifikasinya
sebagai bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data sistem informasi dan jaringan sesuai dengan jenis data sebagai bahan
informasi
5.6
Memverifikasi dan mengonfirmasi data sistem informasi dan jaringan untuk keakuratan
data
5.7
Menyajikan data sistem informasi dan jaringan pendidikan sesuai dengan ketentuan dan
perintah atasan
5.8
Menyimpan data sistem informasi dan jaringan pendidikan sesuai dengan prosedur agar
mudah digunakan/ditemukan
5.9
Melayani data sistem informasi dan jaringan pendidikan sesuai dengan ketentuan
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data sistem informasi dan jaringan pendidikan
anak usia dini, nonformal, dan informal
6.2
Data sistem informasi dan jaringan pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal
6.3
Data sistem informasi dan jaringan pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal
6.4
Data sistem informasi dan jaringan pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal
6.5
Rekapitulasi data sistem informasi dan jaringan pendidikan anak usia dini, nonformal, dan
informal
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi data sistem informasi dan jaringan pendidikan anak usia dini,
nonformal, dan informal.
6.7
Sajian data sistem informasi dan jaringan pendidikan anak usia dini, nonformal, dan
informal
6.8
Data sistem informasi dan jaringan pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal
6.9
Layanan permintaan data sistem informasi dan jaringan pendidikan anak usia dini,
nonformal, dan informal
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Data sistem informasi dan jaringan pendidikan
7.2
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data sistem informasi dan jaringan pendidikan
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Rincian Tugas Unit Kerja di lingkungan Badan pengembangan
705
Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
Program kerja Subbidang Sistem informasi Pendidikan Anak usia dini, nonformal, dan
informal
9.3
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengolahan Sistem Informasi dan Jaringan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data sistem informasi dan jaringan pendidikan
10.2
Kelengkapan data sistem informasi dan jaringan pendidikan
10.3
Kecepatan dan ketepatan penyajian data sistem informasi dan jaringan pendidikan
10.4
Keamanan data sistem informasi dan jaringan pendidikan
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
11.2
Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Subbidang Sistem
Bidang Penjaminan Mutu
Konsultasi pelaksanaan
Informasi
Pendidikan ...................
tugas
12.2
Analis Sistem informasi dan
Subbidang Sistem Informasi Koordinasi pelaksanaan
jaringan
tugas
9.2
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang sistem informasi dan jaringan
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Teknik pengumpulan dan pengolahan sistem informasi
dan jaringan
- Prosedur
Operasional
Standar
(POS)
Pengumpulan dan Pengolahan Sistem Informasi dan
Jaringan
16.6
Kecakapan Teknis
: - Menguasai TIK
- Mampu mengolah data
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Cekatan
- Kerja sama
706
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.374
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Sumber Sejarah
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Penggalian Sumber Sejarah
3.2.
Eselon III
: Subdirektorat Sejarah
3.3.
Eselon II
: Direktorat Sejarah dan Nilai Budaya
3.4.
Eselon I
: Direktorat Jenderal Kebudayaan
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data sumber sejarah sesuai dengan prosedur sebagai
bahan analisis.
5. URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data sumber sejarah sesuai
dengan sasaran/responden
5.2
Mengumpulkan data sumber sejarah dari unit kerja dan sumber lain
5.3
Menginput data sumber sejarah sesuai dengan format pengolahan data
5.4
Mengolah data sumber sejarah sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data sumber sejarah sesuai dengan jenis data sebagai bahan informasi
5.6
Memverifikasi dan mengonfirmasi data sumber sejarah untuk keakuratan data
5.7
Menyajikan data sumber sejarah sesuai dengan ketentuan dan perintah atasan
5.8
Menyimpan
data
sumber
sejarah
sesuai
dengan
prosedur
agar
mudah
digunakan/ditemukan
5.9
Melayani permintaan data sumber sejarah sesuai dengan kebutuhan
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data sumber sejarah
6.2
Data sumber sejarah
6.3
Data sumber sejarah
6.4
Data sumber sejarah
6.5
Rekapitulasi data sumber sejarah
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi data sumber sejarah
6.7
Sajian data sumber sejarah
6.8
Data sumber sejarah
6.9
Layanan data sumber sejarah
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Data dan informasi sumber sejarah
7.2
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data sumber sejarah
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program kerja Seksi Penggalian Sumber Sejarah
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS) pengumpulan dan pengolahan data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data sumber sejarah
10.2
Kelengkapan data sumber sejarah
10.3
Kecepatan dan ketepatan penyajian data sumber sejarah
10.4
Keamanan data sumber sejarah
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
11.2
Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
1.
2.
3.
707
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1
Kepala Seksi Penggalian
Sumber Sejarah
12.2
Analis Sumber Sejarah
12.3
Pengadministrasi Umum
Unit Kerja
Subdirektorat Sejarah
Seksi Penggalian Sumber
Sejarah
Seksi Penggalian Sumber
Sejarah
Dalam Hal
Konsultasi dan laporan
pelaksanaan tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Teknik pengumpulan dan pengolahan data
- POS pengumpulan dan pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Menguasai TIK
- Mampu mengolah data
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Cekatan
- Kerja sama
708
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.375
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Supervisi
UNIT KERJA ATASAN
:
16.11. Eselon IV
: Seksi Supervisi Mutu Pendidikan
16.12. Eselon III
: Bidang Pemetaan dan Supervisi Mutu Pendidikan
16.13. Eselon II
: Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi ..................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengklasifikasikan, mengolah, dan menyajikan data supervisi mutu pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah di Provinsi ...................
sebagai bahan analisis.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data supervisi satuan pendidikan
sesuai prosedur sebagai bahan kajian dalam rangka peningkatan mutupendidikan
5.2.
Mengklasifikasi data dan memverifikasi kebenaran data supervisi mutu pendidikan sesuai
prosedur dan ketentuan untuk memudahkan pengolahan
5.3.
Menginput data hasil supervisi mutu pendidikan sesuai prosedur dan ketentuan
5.4.
Mengolah data hasil supervisi mutu pendidikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan
sebagai bahan analisis
5.5.
Menyajikan data supervisi mutu pendidikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan
sebagai bahan informasi
5.6.
Melakukan konfirmasi data supervisi mutu pendidikan kepada pihak-pihak terkait untuk
menyempurnakan data supervisi mutu pendidikan
5.7.
Menyimpan data hasil supervisi mutu pendidikan agar mudah digunakan kembali
5.8.
Melayani permintaan data supervisi mutu pendidikan sesuai dengan
ketentuan
5.9.
Melaporkan hasil pengolahan data supervisi mutu pendidikan kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data supervisi mutu pendidikan sesuai
prosedur sebagai bahan kajian dalam rangka peningkatan mutu pendidikan
6.2.
Data supervisi mutu pendidikan
6.3.
Data supervisi mutu pendidikan
6.4.
Data supervisi mutu pendidikan
6.5.
Sajian data supervisi mutu pendidikan
6.6.
Konfirmasi data supervisi mutu pendidikan
6.7.
Data hasil supervisi mutu pendidikan
6.8.
Layanan permintaan data supervisi mutu pendidikan sesuai dengan ketentuan
6.9.
Laporan hasil pengolahan data supervisi mutu pendidikan
6.10. Laporan pelaksanakan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Data dan informasi supervisi mutu pendidikan
7.2.
Dokumen supervisi mutu pendidikan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional
9.2
Undang-Undang tentang Guru dan Dosen
9.3
Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan
9.4
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Sertifikasi Guru dan Jabatan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kelengkapan dan kebenaran pengolahan data supervisi mutu pendidikan
10.2
Keakuratan data supervisi mutu pendidikan
10.3
Ketepatan dan kecepatan penyajian data
1.
2.
3.
709
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta bahan dan data supervisi mutu pendidikan kepada unit terkait
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Seksi Supervisi Mutu
Bidang Pemetaan dan
Konsultasi dan pelaporan
Pendidikan
Supervisi Mutu Pendidikan
pelaksanaan tugas
12.2 Analis Data Mutu Pendidikan Seksi Supervisi Mutu
Koordinasi pelaksanaan
Pendidikan
tugas
12.3 Pengadministrasi Umum
Seksi Supervisi Mutu
Koordinasi pelaksanaan
Pendidikan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang pengolahan data
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: Teknik pengolahan data
16.6
Kecakapan teknis
: Mampu mengolah data
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
710
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN :
E.376
NAMA JABATAN
:
Pengolah Data Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbidang Proses Pembelajaran
3.2
Eselon III
: Bidang Pembelajaran
3.3
Eselon II
: Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan
3.4
Eselon I
: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
4. RUMUSAN TUGAS
:
Sosialisasi, bahan pengujian, mengolah data pengujian, dan mengelola hasil pengujian sesuai
dengan prosedur dan ketentuan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyempurnaan prosedur operasional standar pelaksanaan Uji
Kemahiran Berbahasa Indonesia
5.2
Menyiapkan berkas soal UKBI
5.3
Menyiapkan bahan sosialisasi UKBI kepada masyarakat
5.4
Melayani permintaan pengujian UKBI dari masyarakat
5.5
Melaksanakan pengujian UKBI kepada masyarakat
5.6
Mendata dan menyusun hasil pengujian UKBI
5.7
Menganalisis data hasil pengujian
5.8
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan pertanggungjawaban
5.9
Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan penyempurnaan prosedur operasional standar
pelaksanaan Uji Kemahiran
Berbahasa Indonesia
6.2
Berkas soal UKBI
6.3
Bahan sosialisasi UKBI kepada masyarakat
6.4
Layanan permintaan pengujian UKBI dari masyarakat
6.5
Laporan pengujian UKBI kepada masyarakat
6.6
Data hasil pengujian UKBI
6.7
Data hasil pengujian
6.8
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.9
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Peraturan Pemerintah tentang Kearsipan
7.2
Bahan sosialisasi
7.3
Lembar Jawaban peserta UKBI
7.4
Data Peserta UKBI
7.5
Data hasil uji
7.6
Data tempat uji kemahiran UKBI
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Format penilaian UKBI
9.2.
Bagan Akun Standar
9.3.
Petunjuk Pelaksana Pekerjaan (Juklak/Juknis)
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kelengkapan dan kebenaran data hasil pengujian
10.2
Kemudahan akses data hasil pengujian UKBI
11. WEWENANG
:
Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja yang terkait
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Subbidang Proses
Bidang Pembelajaran
Konsultasi pelaksanaan
Pembelajaran
tugas
1.
2.
3.
711
12.2
12.3
Pengolah Data Uji Kemahiran
Berbahasa Indonesia
Pengadministrasi Umum
Subbidang Proses
Pembelajaran
Subbidang Proses
Pembelajaran
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3
16.2. Kursus/Pelatihan
: Pelatihan Penyuluhan, Pelatihan Statistika
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang pengujian dan pengolahan data
16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: - POS UKBI
- Peraturan tentang kebahasaan
- Pengolahan data
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolola pengujian
- Mampu mengelola data pengujian
- Mempu menyusun data hasil pengujian
16.7. Potensi
: Kemampuan numerik
16.8. Sikap Kerja
: - Cermat
- Disiplin
- Inovasi
712
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1.
Eselon IV
3.2.
Eselon III
3.3.
Eselon II
:
:
:
:
:
:
E.377
Pengolah Data Upacara Adat
Seksi Upacara Adat
Subdirektorat Komunitas Kepercayaan
Direktorat Pembinaan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan
Tradisi
Direktorat Jenderal Kebudayaan
3.4.
Eselon I
:
RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data upacara adat sesuai dengan prosedur sebagai
bahan analisis.
5. URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan data di bidang upacara adat
5.2
Mengumpulkan data di bidang upacara adat dari unit kerja dan sumber lain
5.3
Menginput data upacara adat sesuai format pengolahan data
5.4
Mengolah data upacara adat sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data upacara adat sebagai bahan informasi
5.6
Memverifikasi dan mengonfirmasi data upacara adat untuk keakuratan data
5.7
Menyajikan data upacara adat sebagai bahan informasi
5.8
Menyimpan data upacara adat agar mudah digunakan kembali
5.9
Memberikan layanan permintaan data di bidang upacara adat sesuai dengan kebutuhan
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai laporan atau
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan pelaksanaan pengumpulan data di bidang upacara adat
6.2
Data di bidang upacara adat
6.3
Data upacara adat
6.4
Data upacara adat
6.5
Rekapitulasi data upacara adat
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi data upacara adat
6.7
Sajian data upacara adat
6.8
Data upacara adat
6.9
Layanan permintaan data di bidang upacara adat
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data upacara adat
7.2
Data dan informasi di bidang upacara adat
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan
9.3
Program kerja Seksi Upacara Adat
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) pengumpulan dan pengolahan data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan keakuratan data
10.2
Kebenaran pengolahan data
10.3
Kebenaran dan kelengkapan laporan
11. WEWENANG
:
11.1
Memberikan masukan kepada pimpinan
11.2
Menolak permintaan dan peminjaman data yang tidak sesuai prosedur
4.
713
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1
Kepala Seksi Upacara Adat
12.2
Analis Upacara Adat
Unit Kerja
Subdirektorat Komunitas
Kepercayaan
Seksi Upacara Adat
Dalam Hal
Konsultasi dan laporan
pelaksanaan tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan tentang Kepercayaan dan Upacara Adat
- POS pengumpulan dan pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data upacara adat
- Mampu merekapitulasi dan memverifikasi data
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Kerja sama
714
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.378
NAMA JABATAN
: Pengolah Data Warisan Budaya
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Warisan Budaya ..................
3.2.
Eselon III
: Subdirektorat Warisan Budaya Nasional dan Dunia
3.3.
Eselon II
: Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya
3.4.
Eselon I
: Direktorat Jenderal Kebudayaan
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data warisan budaya ................ sesuai dengan
prosedur sebagai bahan analisis.
5. URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data warisan budaya
.................... sesuai dengan sasaran/responden
5.2
Mengumpulkan data warisan budaya .................... dari unit kerja dan sumber lain
5.3
Menginput data warisan budaya .................... sesuai dengan format pengolahan data
5.4
Mengolah data warisan budaya ..................... sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan
analisis
5.5
Merekapitulasi data warisan budaya .................... sesuai dengan jenis data sebagai bahan
informasi
5.6
Memverifikasi dan mengonfirmasi data warisan budaya .................... untuk keakuratan
data
5.7
Menyajikan data warisan budaya .................... sesuai dengan ketentuan dan perintah
atasan
5.8
Menyimpan data warisan budaya ..................... sesuai dengan prosedur agar mudah
digunakan/ditemukan
5.9
Melayani permintaan data warisan budaya .................... sesuai dengan ketentuan
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data warisan budaya .....................
6.2
Data warisan budaya ....................
6.3
Data warisan budaya ....................
6.4
Data warisan budaya ....................
6.5
Rekapitulasi data warisan budaya ...................
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi data warisan budaya ....................
6.7
Sajian data warisan budaya ......................
6.8
Data warisan budaya ....................
6.9
Layanan permintaan data warisan budaya ....................
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data warisan budaya ......................
7.2
Data dan informasi warisan budaya ....................
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program kerja Seksi Warisan Budaya .....................
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS) pengumpulan dan pengolahan data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data warisan budaya ......................
10.2
Kelengkapan data warisan budaya .......................
10.3
Kecepatan dan ketepatan penyajian data warisan budaya ....................
10.4
Keamanan data warisan budaya ......................
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
1.
2.
3.
715
11.2
Menolak permintaan data yang tidak sesuai prosedur
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
12.1 Kepala Seksi Warisan Budaya Subdirektorat Warisan
......................
Budaya Nasional dan Dunia
12.2 Analis Warisan Budaya
Seksi Warisan Budaya
......................
12.3 Pengadministrasi Umum
Seksi Warisan Budaya
......................
Dalam Hal
Konsultasi dan laporan
pelaksanaan tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Teknik pengumpulan dan pengolahan data
- POS pengumpulan dan pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Menguasai TIK
- Mampu mengolah data
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Cekatan
- Kerja sama
716
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMOR KODE JABATAN
: E.379
NAMA JABATAN
: Pengolah Dokumen Cagar Budaya dan Koleksi Museum
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Dokumentasi
3.2.
Eselon III
: Subdirektorat Eksplorasi dan Dokumentasi
3.3.
Eselon II
: Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman
3.4.
Eselon I
: Direktorat Jenderal Kebudayaan
RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan dokumen cagar budaya dan koleksi museum sesuai
dengan prosedur sebagai bahan analisis.
URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan dokumen cagar budaya dan
koleksi museum
5.2
Mengumpulkan dokumen/mendokumentasikan cagar budaya dan koleksi museum dari unit
kerja dan sumber lain
5.3
Menginput data dokumentasi cagar budaya dan koleksi museum sesuai format pengolahan
data
5.4
Mengolah data dokumentasi cagar budaya dan koleksi museum sebagai bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data dokumentasi cagar budaya dan koleksi museum sesuai dengan
klasifikasi data
5.6
Memverifikasi dan mengonfirmasi data dokumentasi cagar budaya dan koleksi museum
sebagai bahan analisis
5.7
Menyajikan data dokumentasi cagar budaya dan koleksi museum sebagai bahan informasi
5.8
Menyimpan data dokumentasi cagar budaya dan koleksi museum agar mudah digunakan
kembali
5.9
Memberikan layanan permintaan data dokumentasi cagar budaya dan koleksi museum
sesuai dengan prosedur
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Bahan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan dokumen cagar budaya dan koleksi
museum
6.2
Dokumen cagar budaya dan koleksi museum
6.3
Data dokumentasi cagar budaya dan koleksi museum
6.4
Data dokumentasi cagar budaya dan koleksi museum
6.5
Rekapitulasi data dokumentasi cagar budaya dan koleksi museum
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi data dokumentasi cagar budaya dan koleksi museum
6.7
Sajian data dokumentasi cagar budaya dan koleksi museum
6.8
Data dokumentasi cagar budaya dan koleksi museum
6.9
Layanan permintaan data dokumentasi cagar budaya dan koleksi museum
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11
Laporan pelaksanakan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja Seksi Dokumentasi
7.2
Instrumen Pengumpulan dan Pengolahan Data dokumentasi Cagar Budaya dan koleksi
museum
7.3
Data dan informasi dokumentasi cagar budaya dan koleksi museum
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan
9.3
Peraturan perundangan yang terkait dengan Cagar Budaya
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan Pengolahan Data
717
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan keakuratan data
10.2
Kebenaran dan kelengkapan pengolahan data
10.3
Kebenaran dan kelengkapan laporan
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
11.3
Menolak permintaan dan peminjaman data yang tidak sesuai prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Seksi Dokumentasi
Subdirektorat Eksplorasi
Konsultasi dan laporan
dan Dokumentasi
12.2
Analis Dokumentasi Cagar
Seksi Dokumentasi
Koordinasi pelaksanaan
Budaya Dan Koleksi Museum
tugas
12.3
Pengadministrasi Umum
Seksi Dokumentasi
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - POS Pengumpulan dan Pengolahan Data
- Teknik dan mekanisme dokumentasi cagar budaya dan
koleksi museum
16.6
Kecakapan Teknis
: - Menguasai teknis pemotretan cagar budaya
- Mampu mengolah data cagar budaya dan koleksi
museum
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Kerja sama
718
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.380
NAMA JABATAN
: Pengolah Informasi Media
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbidang Pengelolaan Aspirasi Masyarakat
3.2.
Eselon III
: Bidang Pencitraan Publik
3.3.
Eselon II
: Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data monitoring media cetak dan televise sebagai
bahan analisis.
5. URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data informasi aspirasi
masyarakat melalui media cetak dan televisi
5.2
Mengumpulkan data karya jurnalistik, artikel, karikatur, advertorial, talkshow, dan running
text bidang pendidikan dan kebudayaan di media cetak dan televisi
5.3
Menginput data karya jurnalistik, artikel, karikatur, advertorial, talkshow, dan running text
bidang pendidikan dan kebudayaan di media cetak dan televisi sesuai dengan format
pengolahan data
5.4
Mengolah data karya jurnalistik, artikel, karikatur, advertorial, talkshow, dan running text
bidang pendidikan dan kebudayaan di media cetak dan televisi sesuai dengan klasifikasinya
sebagai bahan analisis
5.5
Merekapitulasi data informasi sesuai dengan jenis data sebagai bahan informasi
5.6
Memverifikasi dan mengonfirmasikan data informasi untuk keakuratan data
5.7
Menyajikan data informasi aspirasi masyarakat sesuai dengan ketentuan dan perintah
atasan
5.8
Menyimpan data informasi aspirasi masyarakat sesuai dengan prosedur agar mudah
digunakan/ditemukan
5.9
Melayani permintaan informasi aspirasi masyarakat sesuai dengan ketentuan
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan informasi aspirasi masyarakat
6.2
Data informasi di bidang aspirasi masyarakat
6.3
Data informasi di bidang aspirasi masyarakat
6.4
Data informasi di bidang aspirasi masyarakat
6.5
Rekapitulasi data
6.6
Hasil verifikasi dan konfirmasi data informasi
6.7
Sajian data informasi
6.8
Data informasi
6.9
Layanan permintaan data informasi
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11
Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Data informasi dan publikasi di bidang aspirasi masyarakat
7.2
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data di bidang aspirasi masyarakat
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program kerja Subbidang
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengumpulan dan Pengolahan Data
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data
10.2
Kelengkapan data
10.3
Kecepatan dan ketepatan penyajian data
10.4
Keamanan data
1.
2.
3.
719
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
11.2
Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbidang
Bidang Pencitraan Publik
Konsultasi Pelaksanaan
Pengelolaan Aspirasi
Tugas
Masyarakat
12.2 Analis Media dan Jurnalistik
Subbidang Pengelolaan
Koordinasi pelaksanaan
Aspirasi Masyarakat
Tugas
12.3 Penyusun Informasi Layanan Subbidang Pengelolaan
Koordinasi pelaksanaan
Publik
Aspirasi Masyarakat
Tugas
12.4 Pengelola Pengaduan
Subbidang Pengelolaan
Koordinasi pelaksanaan
Masyarakat
Aspirasi Masyarakat
Tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Pelatihan/Kursus
: Pengolahan Informasi/Kehumasan
16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - POS Pegumpulan dan Pengolahan Data
- Teknik pengumpulan dan pengolahan data
16.6
Kecakapan Teknis
: - Menguasai TIK
- Mampu mengolah data
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Cekatan
- Kerja sama
720
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.381
NAMA JABATAN
: Pengolah Konten Media Sosial
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbidang Pengelolaan Konten Media
3.2.
Eselon III
: Bidang Pencitraan Publik
3.3.
Eselon II
: Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan dan mengolah konten media sosial/media online yang berkaitan dengan isu
pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan prosedur sebagai bahan analisis.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Memonitor setiap hari media sosial/media online yang berkaitan dengan isu pendidikan dan
kebudayaan
5.2
Membaca dan mencatat setiap hari isu pendidikan dan kebudayaan yang ada pada media
sosial/media online untuk dijadikan sebagai acuan pengklasifikasikan masalah
5.3
Membuat konsep komentar dan memberi komentar yang ada pada media
sosial/media online yang berkaitan dengan isu pendidikan dan kebudayaan
5.4
Membuat konsep tanggapan pengaduan masyarakat yang ada pada media sosial/media
online yang berkaitan dengan isu pendidikan dan kebudayaan
5.5
Mengkoordinasikan kepada anggota team tentang konsep komentar dan konsep Respon
untuk didiskusikan agar ada satu kesepakatan apakah layak dan etis kalimat tersebut untuk
ditayangkan pada media sosial/media online dalam kaitannya dengan isu pendidikan dan
kebudayaan
5.6
Mengumpulkan konten yang ada pada media sosial/media online yang berkaitan dengan
isu pendidikan dan kebudayaan
5.7
Mengolah konten yang ada pada media sosial/media online berkaitan dengan isu
pendidikan dan kebudayaan menurut judul berita, nama media, hari/tgl, isu, tone, sektor
pendidikan/kebudayaan, wartawan, komentar dan URL/alamat site
5.8
Menyimpan dokumen konten yang sudah validasi (Kesahan) dan reabilitas (keandalan)
pada media sosial/media online yang berkaitan dengan isu pendidikan dan kebudayaan di
dalam sofware, sofhard untuk dilaporkan kepada pimpinan
5.9
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.10
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Hasil monitoring media sosial/media online
6.2.
Catatan isu pendidikan dan kebudayaan yang ada pada media sosial/media online
6.3.
Konsep komentar
6.4.
Konsep tanggapan pengaduan masyarakat
6.5.
Hasil koordinasi
6.6.
Kumpulan konten yang ada pada media sosial/media online
6.7.
Hasil pengolahan konten yang ada pada media sosial/media online
6.8.
Penyimpanan Dokumen
6.9.
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.10. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Data Pelaksanaan Program dan Anggaran Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat
7.2
Data pengaduan masyarakat
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2.
Program Kerja Subbidang Konten Media
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan data
1.
2.
3.
721
10.2
Kelengkapan data
10.3
Kecepatan dan ketepatan penyajian data
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja yang Terkait
11.2
Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbidang
Bidang Pencitraan Publik
Konsultasi Pelaksanaan
Pengelolaan Konten Media
Tugas
12.2 Analis Konten Media Sosial
Subbidang Pengelolaan
Koordinasi Laporan dan
Konten Media
Rekomendasi
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3
16.2. Kursus/Pelatihan
: Kehumasan
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang kehumasan
16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: - Peraturan tentang media publik
- POS Pengelolaan Konten Media
16.6. Kecakapan Teknis
: - Menguasai TIK
16.7. Potensi
: Kemampuan numerik
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
722
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.382
NAMA JABATAN
: Pengolah Surat Perintah Membayar
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: ........................
3.2.
Eselon III
: ........................
3.3.
Eselon II
: ........................
3.4.
Eselon I
: ........................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan usul surat perintah membayar sesuai dengan
ketentuan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Mengumpulkan data usul pelaksanaan anggaran di lingkungan unit kerja
5.2.
Mengklasifikasi usul pelaksanaan anggaran sesuai dengan jenisnya untuk memudahkan
pengelolaan
5.3.
Memasukkan (input) data usul pelaksanaan anggaran sesuai dengan jenisnya untuk
penerbitan surat perintah membayar
5.4.
Mencetak dokumen dan register melalui aplikasi surat perintah membayar untuk
disampaikan kepada pejabat penanda tangan surat perintah membayar
5.5.
Melakukan verifikasi dan validasi usul surat permintaan pembayaran
5.6.
Menyusun rekapitulasi data usul pelaksanaan anggaran sesuai dengan substansi unit utama
sebagai bahan informasi
5.7.
Menyajikan data usul pelaksanaan anggaran
5.8.
Menyimpan dokumen usul pelaksanaan anggarandan surat perintah membayar agar mudah
digunakan kembali
5.9.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Data usul pelaksanaan anggaran di lingkungan unit kerja
6.2
Data usul pelaksanaan anggaran pengelolaan
6.3
Data usul pelaksanaan anggaran
6.4
Dokumen dan register aplikasi surat perintah membayar
6.5
Hasil verifikasi dan validasi usul surat permintaan pembayaran
6.6
Rekapitulasi data usul pelaksanaan anggaran
6.7
Sajian data usul pelaksanaan anggaran
6.8
Dokumen usul pelaksanaan anggarandan surat perintah membayar
6.9
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.10
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
7.2.
DIPA
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3.
Aplikasi SPM
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Peraturan Menteri Keuangan tentang pengelolaan keuangan
9.2.
DIPA
9.3.
Bagan Akun Standar
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan kelengkapan data SPM
10.2
Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan berkas pendukung SPP
11.2
Menolak permintaan data SPM yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3
Memberikan masukan tentang pelaksanan tugas kepada atasan
1.
2.
3.
723
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1 ......................... (Eselon IV)
Unit Kerja
....... (Unit Kerja Eselon III)
12.2
.........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
12.3
.........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
12.4
.........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: - Diklat SAK
- Diklat Perbendaharaan
- Diklat Perpajakan
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang pengelolaan keuangan
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan Kementerian Keuangan tentang Tata Kelola
Keuangan Negara
- DIPA
- Bagan Akun Standar
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu memproses pencairan dana
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Kerja sama
- Berdaya tahan terhadap tekanan
724
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.383
NAMA JABATAN
: Pengolah Surat Permintaan Pembayaran
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: .........................
3.2.
Eselon III
: .........................
3.3.
Eselon II
: .........................
3.4.
Eselon I
: .........................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan usul surat permintaan pembayaran sesuai dengan
ketentuan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Mengumpulkan data usul pelaksanaan anggaran di lingkungan unit kerja
5.2.
Mengklasifikasi usul pelaksanaan anggaran sesuai dengan jenisnya untuk memudahkan
pengelolaan
5.3.
Memasukkan (input) data usul pelaksanaan anggaran sesuai dengan jenisnya untuk
penerbitan surat permintaan pembayaran
5.4.
Mencetak dokumen dan register melalui aplikasi surat permintaan pembayaran untuk
disampaikan kepada pejabat penanda tangan surat permintaan pembayaran
5.5.
Melakukan verifikasi dan validasi usul surat permintaan pembayaran
5.6.
Menyusun rekapitulasi data usul permintaan pembayaran sesuai dengan jenis mata
anggaran
5.7.
Menyajikan data usul permintaan pembayaran
5.8.
Menyimpan dokumen usul pelaksanaan anggaran dan surat permintaan pembayaran agar
mudah digunakan kembali
5.9.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Data usul pelaksanaan anggaran
6.2
Data usul pelaksanaan anggaran
6.3
Data usul pelaksanaan anggaran
6.4
Dokumen dan register melalui aplikasi surat permintaan pembayaran
6.5
Hasil verifikasi dan validasi usul surat permintaan pembayaran
6.6
Rekapitulasi data usul permintaan pembayaran
6.7
Sajian data usul permintaan pembayaran
6.8
Dokumen usul pelaksanaan anggaran dan surat permintaan pembayaran
6.9
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.10
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Data Kontrak/Perjanjian
7.2.
Daftar Pembayaran Honorarium beserta SK
7.3.
Surat Tugas Perjalanan Dinas
7.4.
SPTB penggunaan Dana UP/GUP/TUP
7.5.
Surat Setoran Pajak (SSP)
7.6.
Aplikasi SAKPA
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Peraturan tentang pengelolaan keuangan
9.2.
DIPA
9.3.
Bagan Akun Standar
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran dan kelengkapan data permintaan pembayaran
10.2. Kecepatan dan ketepatan penyajian data usul permintaan pembayaran
10.3. Keamanan data
1.
2.
3.
725
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan berkas kontrak
11.2. Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3. Memberi masukan kepada atasan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
12.1 ......................... (Eselon IV) ....... (Unit Kerja Eselon III)
12.2
.........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
12.3
.........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: - Diklat SAK
- Diklat Perbendaharaan
- Diklat Perpajakan
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang pengelolaan keuangan
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan Kementerian Keuangan tentang Tata Kelola
Keuangan Negara
- DIPA
- Bagan Akun Standar
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu memproses pencairan dana
16.7
Potensi
: Kemampuan Numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Kerja sama
- Berdaya tahan terhadap tekanan
726
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.384
NAMA JABATAN
: Pengonservasi Bahasa dan Sastra
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbidang Konservasi
3.2
Eselon III
: Bidang Pelindungan
3.3
Eselon II
: Pusat Pengembangan Infrastruktur dan Pelindungan
3.4.
Eselon I
: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
4. RUMUSAN TUGAS
:
Melakukan pengkajian dan menyusun konsep pedoman pengonservasian bahasa dan sastra dalam
rangka pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan rencana kegiatan pengonservasian bahasa dan sastra
5.2
Menyusun konsep instrumen pengonservasian bahasa dan sastra
5.3
Melakukan pengkajian, pemetaan, pencatatan, perekaman, dan pendokumentasian bahasa
dan sastra sebagai bahan pengonservasian bahasa dan sastra
5.4
Merumuskan hasil pengonservasian bahasa dan sastra
5.5
Menyusun konsep pedoman pengonservasian bahasa dan sastra
5.6
Menyusun bahan fasilitasi penerapan pedoman pengonservasian bahasa dan sastra
5.7
Memberikan pelayanan fasilitasi peregistrasian dan perolehan hak kekayaan intelektual atas
karya kebahasaan dan kesastraan
5.8
Menyusun laporan hasil pengonservasian bahasa dan sastra
5.9
Menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan rencana kegiatan pengonservasian bahasa dan sastra
6.2
Konsep instrumen pengonservasian bahasa dan sastra
6.3
Hasil kajian, peta, catatan, rekaman, dan dokumentasi bahasa dan sastra sebagai bahan
pengonservasian bahasa dan sastra
6.4
Rumusan hasil kajian pengonservasian bahasa dan sastra
6.5
Konsep pedoman pengonservasian bahasa dan sastra
6.6
Bahan fasilitasi penerapan pedoman pengonservasian bahasa dan sastra
6.7
Layanan fasilitasi peregistrasian dan perolehan hak kekayaan intelektual atas karya
kebahasaan dan kesastraan
6.8
Laporan hasil pengonservasian bahasa dan sastra
6.9
Laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
6.10
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Data dan masalah pengonservasian bahasa dan sastra
7.2
Referensi kajian bidang konservasi bahasa dan sastra
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.3
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.4
Program kerja konservasi
9.5
Pedoman pengkajian kebahasaan dan kesastraan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran data dan keandalan hasil pengonservasian bahasa dan sastra
10.2. Kebenaran dan ketepatan laporan hasil pengonservasian bahasa dan sastra
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja yang terkait
11.2
Menolak permintaan hasil kajian dan pengonservasian bahasa dan sastra yang tidak sesuai
dengan ketentuan
1.
2.
3.
727
12. HUBUNGAN KERJA
No.
Nama Jabatan
:
Unit Kerja
12.1
Kepala Subbidang Konservasi
Bidang Pelindungan
12.2
Perevitalisai Bahasa dan
sastra
Subbidang Konservasi
12.3
Peneliti
Subbidang Konservasi
12.4
Pengkaji
Subbidang Konservasi
12.5
Pengadministrasi Umum
Subbidang Konservasi
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Bersih
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S-1 Bahasa dan Sastra/Pendidikan Bahasa dan Sastra
16.2
Kursus/Pelatihan
: - Pembekalan kebahasaan dan kesastraan
- Metodologi penelitian
16.3
Pengalaman Kerja
: Menulis artikel di bidang kebahasaan dan Kesastraan dan
pengonservasian bahasa dan sastra
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Teori kebahasaan dan kesastraan
- Metodologi penelitian bahasa dan sastra
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu mengidentifikasi permasalahan Kebahasaan dan
Kesastraan
- Mampu mengidentifikasi permasalahan pengonservasian
bahasa dan sastra
- Mampu berkomunikasi dengan baik
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Bekerja sama
- Mudah beradaptasi
728
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.385
NAMA JABATAN
: Pengukur dan Pengalih Rekam Materi Penyensoran
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbagian Pelayanan Proses Penyensoran
3.2
Eselon III
: Sekretariat Lembaga Sensor Film (LSF)
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menerima, memeriksa, mengukur, mencatat dan mempersiapkan materi penyensoran serta
mengalih rekam format materi sensor untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan penyensoran.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menerima bukti kepemilikan rekaman video/film
5.2
Melakukan pengambilan film dari pabeanan yang akan disensor
5.3
Memeriksa materi penyensoran yang diberikan oleh pemangku kepentingan
5.4
Mengukur panjang durasi dari materi penyensoran yang disesuaikan dengan time code
yang ada dalam mesin pemutar (player)
5.5
Mencatat panjang durasi beserta judul yang diajukan besera pemiliknya dalam Sistem
Aplikasi Terpadu LSF
5.6
Memilah materi sensor berdasarkan pembagian ruang
5.7
Memberi tanda/stempel “sudah disensor” pada materi penyensoran yang sudah dilakukan
penyensorannya
5.8
Melakukan Alih Rekam materi agar compatible dengan format mesin sensor
5.9
Melaporkan hasil pelaksanan tugas kepada atas sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas
5.10
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bukti kepemilikan rekaman video/film
6.2
Film dari pabean
6.3
Laporan Kelayakan materi sensor
6.4
Laporan Panjang durasi film
6.5
Catatan panjang durasi
6.6
Pemilahan materi sensor
6.7
Tanda/stempel sudah disensor
6.8
Alih rekam materi sensor sesuai format mesin sensor
6.9
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.10
Laporan Pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Materi sensor
7.2
Bukti Kepemilikan Rekaman Video atau Film
7.3
Data dan informasi materi film
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3
Alat Pengukuran dan Pengalih Rekam Materi Sensor
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Undang-undang tentang perfilman
9.2
Peraturan Pemerintah tentang Lembaga Sensor Film
9.3
Peraturan tentang tata kerja dan tata laksana penyensoran
9.4
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.5
Permendikbud Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Sensor Film
9.6
Rencana dan Program kerja Subbagian Pelayanan Penyensoran
9.7
Permendikbud tentang Rincian Tugas unit
9.8
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengukuran dan alih rekam materi sensor
10. TANGGUNGJAWAB
:
10.1 Kebenaran dan kesesuaian data pengukuran materi sensor
10.2
Ketepatan hasil pengukuran materi sensor
10.3
Keamanan materi penyensoran
1.
2.
3.
729
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data dan informasi materi film kepada atasan
11.2
Meminta dan mengusulkan Perubahan Format materi sensor yang compatible
11.3
Menolak pengukuran atas materi yang tidak sesuai prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbagian Pelayanan Sekretariat Lembaga
Konsultasi pelaksanaan
Proses Penyensoran
Sensor Film
tugas
12.2
Penyunting Rekaman Materi
Subbagian Pelayanan
Koordinasi Pelaksanaan
Penyensoran
Proses Penyensoran
Tugas
12.3 Pengolah Biaya Sensor
Subbagian Pelayanan
Koordinasi Pelaksanaan
Proses Penyensoran
Tugas
12.4 Pengolah data Proses
Subbagian Pelayanan
Koordinasi Pelaksanaan
Penyensoran
Proses Penyensoran
Tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Bersih
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3
16.2. Kursus/Pelatihan
: - Aplikasi Sistem Layanan Terpadu Penyensoran
- Video Editing dan Pengoperasian Digital Cinema package
(DCP)
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang broadcasting dan perfilman
16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: - Teknik pengukuran
- Teknik alih rekam
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu mengukur materi film
- Mampu melakukan alih rekam materi film
16.7. Potensi
: Kemampuan numerik
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Berdaya tahan terhadap stress
730
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.386
NAMA JABATAN
: Penyiap Pelaksanaan Kemitraan Lembaga Masyarakat
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbidang Kemitraan Lembaga Masyarakat
3.2.
Eselon III
: Bidang Pengembangan Kemitraan
3.3.
Eselon II
: Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menyiapkan, memfasilitasi, dan mengkoordinasikan pelaksanaan kemitraan antara unit utama
Kementerian dengan lembaga masyarakat.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan-bahan dan tempat pelaksanaan pertemuan dalam rangka kemitraan
antara unit utama Kementerian dengan lembaga masyarakat
5.2
Melakukan koordinasi dan fasilitasi antar unit utama Kementerian dengan Lembaga
Masyarakat dan unsur terkait lainnya
5.3
Mengumpulkan data dan informasi bidang Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan
prosedur dan substansi yang akan dibahas
5.4
Menyiapkan pelaksanaan pertemuan pimpinan Kementerian dengan Lembaga Masyarakat
sesuai dengan prosedur dan substansi yang akan dibahas
5.5
Merekam, mendokumentasikan dan mencatat pertemuan unit utama Kementerian dengan
Lembaga Masyarakat
5.6
Melakukan koordinasi dengan pihak terkait demi kelancaran pertemuan
5.7
Menyusun laporan hasil pelaksanaan kemitraan antar lembaga Masyarakat
5.8
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tulisan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan-bahan dan tempat pelaksanaan pertemuan
6.2
Koordinasi dan fasilitasi pertemuan
6.3
Data dan informasi bidang pendidikan dan kebudayaan
6.4
Laporan penyiapan pertemuan Pimpinan dengan Lembaga Masyarakat
6.5
Rekaman, Dokumentasi dan catatan pertemuan kunjungan kerja
6.6
Catatan koordinasi
6.7
Laporan Pelaksanaan tugas sebagai bahan pertanggungjawaban
6.8
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Undangan dari Kementerian dan Lembaga
7.2
Disposisi Pimpinan
7.3
Surat Tugas
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3
Alat presentasi dan perekam suara
8.4
Alat komunikasi
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program kerja Subbidang
9.2
Posedur Operasional Standar (POS) pelaksanaan kemitraan
10. TANGGUNG JAWAB
:
Kelancaran pertemuan antara unit utama Kementerian dengan lembaga masyarakat
11. WEWENANG
:
Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja terkait
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Subbidang Kemitraan Bidang Pengembangan
Konsultasi Pelaksanaan
Lembaga Masyarakat
Kemitraan
tugas
12.2
Pranata Humas Pertama
Subbidang Kemitraan
Koordinasi Pelaksanaan
Lembaga Masyarakat
tugas
12.3
Penelaah Bahan Kemitraan
Subbidang Kemitraan
Koordinasi Pelaksanaan
Lembaga Negara
Lembaga Masyarakat
tugas
1.
2.
3.
731
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: luas
13.2
Suhu
: sejuk
13.3
Penerangan
: terang
13.4
Suara
: tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang Signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3
16.2. Kursus/Pelatihan
: Kehumasan
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang Kemitraan
16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: - Bahan Kemitraan
- POS Pelaksanaan Kemitraan
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu menyiapkan kecakapan pertemuan
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Inisiatif
- Kerja sama
732
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.387
NAMA JABATAN
: Penyiap Pelaksanaan Kemitraan Lembaga Negara
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbidang Kemitraan Lembaga Negara
3.2.
Eselon III
: Bidang Pengembangan Kemitraan
3.3.
Eselon II
: Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menyiapkan dan memfasilitasi pelaksanaan kemitraan Kementerian dengan lembaga negara dan
para pemangku kepentingan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menerima dan mencatat jadwal pertemuan Pimpinan Kementerian dengan lembaga negara
sesuai dengan prosedur dan substansi yang akan dibahas
5.2
Melakukan koordinasi dan fasilitasi antar unit utama Kementerian dengan Lembaga Negara
dan unsur terkait lainnya
5.3
Mengumpulkan data dan informasi bidang Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan
prosedur dan substansi yang akan dibahas
5.4
Menyiapkan pelaksanaan pertemuan Pimpinan Kementerian dengan lembaga negara sesuai
dengan prosedur dan substansi yang akan dibahas
5.5
Menyiapkan bahan pelaksanaan kunjungan kerja lembaga tinggi negara
5.6
Merekam, mendokumentasikan dan mencatat pertemuan unit utama Kementerian dengan
Lembaga Negara
5.7
Menyusun laporan hasil pelaksanaan kemitraan antar lembaga negara
5.8
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis
6. HASIL KERJA
:
6.1
Jadwal pertemuan
6.2
Laporan koordinasi dan fasilitasi pertemuan
6.3
Data dan informasi
6.4
Laporan persiapan pertemuan pimpinan dengan Lembaga Negara
6.5
Bahan kunjungan kerja
6.6
Rekaman, dokumentasi dan catatan pertemuan
6.7
Laporan pelaksanaan tugas
6.8
Laporan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Undangan dari Kementerian dan Lembaga
7.2
Disposisi Pimpinan
7.3
Surat Tugas
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3
Alat presentasi dan perekam suara
8.4
Alat komunikasi
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program kerja Subbidang
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Kemitraan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kelancaran pelaksanaan pertemuan pimpinan kementerian dengan lembaga negara
11. WEWENANG
:
Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja terkait
12. HUBUNGAN KERJA
:
No
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbidang Kemitraan
Bidang Pengembangan
Konsultasi Pelaksanaan
Lembaga Negara
Kemitraan
tugas
12.2 Penelaah Bahan Kemitraan
Subbidang Kemitraan
Koordinasi Pelaksanaan
Lembaga Negara
Lembaga Negara
tugas
12.3 Pranata Humas Pertama
Subbidang Kemitraan
Koordinasi Pelaksanaan
Lembaga Negara
tugas
1.
2.
3.
733
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk, kering, dan bersih
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14 UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: Kehumasan
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang Kemitraan
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Bahan Kemitraan
- POS Pelaksanaan Kemitraan
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu menyiapkan kecakapan pertemuan
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Inisiatif
- Kerja sama
734
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
NOMOR KODE JABATAN
: E.388
NAMA JABATAN
: Penyiap Usul Tanda Jasa dan Penghargaan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbagian Informasi Kepegawaian
3.2
Eselon III
: Bagian Perencanaan dan Pengadaan
3.3
Eselon II
: Biro Kepegawaian
3.4
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
RUMUSAN TUGAS
:
Menyiapkan bahan pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Kementerian sesuai dengan
ketentuan.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan surat edaran pemberian gelar tanda jasa dan tanda kehormatan di
lingkungan Kementerian
5.2
Mengolah berkas usul pemberian gelar tanda jasa dan tanda kehormatan dari unit kerja
5.3
Menyiapkan usul dan mengklasifikasikan pemberian gelar tanda jasa dan tanda
kehormatan
5.4
Menyiapkan konsep lampiran Keputusan Presiden tentang gelar, tanda jasa, dan tanda
kehormatan di lingkungan Kementerian
5.5
Menyiapkan bahan pendistribusian pemberian gelar tanda jasa dan tanda kehormatan
5.6
Menyiapkan bahan pelaksanaan penyematan tanda penghargaan di lingkungan
Kementerian
5.7
Menyiapkan bahan rekomendasi pemberian izin bagi calon penerima tanda penghargaan di
lingkungan Kementerian dari Badan/Lembaga/Negara Asing
5.8
Menyiapkan bahan pemantauan pemberian tanda penghargaan dan tanda jasa di
lingkungan Kementerian
5.9
Memproses usul pembuatan kartu pegawai (Karpeg), kartu istri (Karis)/kartu suami (Karsu)
di lingkungan Kementerian
5.10
Menyusun laporan pelaksanaan tugas pemberian penghargaan sesuai dengan prosedur dan
peraturan yang berlaku untuk pertanggung jawaban dan rencana kegiatan yang akan
datang
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun
tertulis
HASIL KERJA
:
6.1
Bahan surat edaran tentang pemberian Tanda Kehormatan dan Tanda Penghargaan
6.2
Data berkas usul tanda kehormatan dan tanda penghargaan dari unit kerja
6.3
Konsep usul pemberian tanda kehormatan dan tanda pengharaan
6.4
Konsep lampiran Keputusan Presiden tentang penerima gelar, tanda jasa, dan tanda
kehormatan di lingkungan Kementerian
6.5
Bahan pendistribusian tanda penghargaan dan tanda jasa ke unit kerja di lingkungan
Kementerian
6.6
Bahan pelaksanaan penyematan tanda penghargaan di lingkungan Kementerian
6.7
Bahan rekomendasi pemberian izin bagi calon penerima tanda penghargaan dari
Badan/Lembaga/Negara Asing
6.8
Bahan pemantauan pemberian tanda penghargaan dan tanda jasa
6.9
Kartu pegawai, kartu istri/kartu suami
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Berkas usul pemberian tanda penghargaan dan tanda jasa dari unit kerja
7.2
Berkas usul
calon penerima tanda penghargaan di lingkungan Kementerian dari
Badan/Lembaga/Negara Asing
7.3
Surat Keputusan Presiden tentang pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan di
lingkungan Kementerian
7.4
Piagam, Petikan Piagam, dan Medali tanda jasa dan tanda kehormatan
735
8.
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program kerja Subbagian
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS) Usul Tanda Jasa dan Penghargaan
9.3
Peraturan Presiden tentang pemberian gelar tanda jasa dan tanda kehormatan
9.4
Peraturan Kepegawaian
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan ketepatan pemberian tanda jasa dan tanda penghargaan
10.2
Ketepatan bahan rekomendasi pemberian izin bagi calon penerima tanda penghargaan dari
Badan/Lembaga/Negara Asing
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data kepegawaian
12. HUBUNGAN KERJA
:
No
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbagian Informasi
Bagian Perencanaan dan
Konsultasi pelaksanaan
Kepegawaian
Pengadaan
tugas
12.2 Pranata Komputer Pertama
Subbagian Informasi
Koordinasi pelaksanaan
Kepegawaian
tugas
12.3 Perancang Sistem Informasi
Subbagian Informasi
Koordinasi pelaksanaan
Kepegawaian
Kepegawaian
tugas
12.4 Pengolah Data Kepegawaian
Subbagian Informasi
Koordinasi pelaksanaan
Kepegawaian
tugas
12.5 Arsiparis Penyelia
Subbagian Informasi
Koordinasi pelaksanaan
Kepegawaian
tugas
12.6 Arsiparis Pelaksana Lanjutan
Subbagian Informasi
Koordinasi pelaksanaan
Kepegawaian
tugas
12.7 Penata Arsip Kepegawaian
Subbagian Informasi
Koordinasi pelaksanaan
Kepegawaian
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruangan Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: SMA/sederajat
16.2. Kursus/Pelatihan
: 16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang administrasi kepegawaian
16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5. Pengetahuan
: - Peraturan Kepegawaian
- POS Kepegawaian
16.6. Kecakapan Teknis
: Mampu menyiapkan berkas kepegawaian
16.7. Potensi
: 16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Cermat
736
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.389
NAMA JABATAN
: Penyuluh Kebahasaan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: ..........................
3.2.
Eselon III
: ..........................
3.3.
Eselon II
: ..........................
3.4.
Eselon I
: ..........................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Melakukan penyuluhan dan pembinaan bahasa dan sastra kepada lembaga pendidikan, instansi
pemerintah, dan masyarakat sesuai dengan materi yang disampaikan agar mempunyai sikap positif
terhadap bahasa dan sastra Indonesia.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyusun rencana kegiatan penyuluhan sesuai dengan sasaran
5.2
Menyusun bahan penyuluhan sesuai dengan materi yang akan disampaikan dan media
yang digunakan
5.3
Mengolah bahan penyuluhan menjadi materi penyuluhan sesuai dengan sasaran
penyuluhan
5.4
Melaksanakan penyampaian materi penyuluhan, baik secara langsung maupun tidak
langsung
5.5
Mengevaluasi hasil penyuluhan sebagai bahan pengembangan program
5.6
Memetakan sasaran penyuluhan sesuai hasil evaluasi sebagai tindak lanjut pembinaan
5.7
Menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan pertanggungjawaban
5.8
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan, baik tertulis maupun
lisan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Rencana kegiatan penyuluhan sesuai dengan sasaran
6.2
Bahan penyuluhan sesuai dengan materi yang akan disampaikan
6.3
Bahan penyuluhan menjadi materi penyuluhan sesuai dengan sasaran penyuluhan
6.4
Penyampaian materi penyuluhan, baik secara langsung maupun tidak langsung
6.5
Evaluasi hasil penyuluhan sebagai bahan pengembangan program
6.6
Peta sasaran penyuluhan
6.7
Laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan pertanggungjawaban
6.8
Laporan kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh atasan, baik tertulis maupun lisan
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Buku-buku kebahasaan
7.2
Buku-buku kesastraan
7.3
Referensi lain yang berhubungan dengan bahasa dan sastra
7.4
Data sasaran penyuluhan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3
Pewayang Pandang (Proyektor)
8.4
Jaringan Internet
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Undang-Undang Republik Indonesia tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta
Lagu Kebangsaan
9.2
Prosedur Operasional Strandar (POS) Penyuluhan
9.3
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyuluhan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan ketepatan rencana kegiatan
10.2
Kebenaran dan kelengkapan bahan penyuluhan
10.3
Kebenaran dan kelengkapan materi penyuluhan
10.4
Kelancaran dan ketepatan penyampaian materi
1.
2.
3.
737
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja yang terkait di lingkungan
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa maupun yang terkait dengan tugas jabatan
tersebut
11.2. Meminta kelengkapan sarana prasarana penyuluhan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
......................... (Eselon IV) ....... (Unit Kerja Eselon III) Konsultasi pelaksanaan
tugas
12.2
.........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
12.3
.........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Cuaca
: Cerah
13.5
Suara
: Tenang
13.6
Jam kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1 Bahasa dan Sastra Indonesia
16.2
Pelatihan/Kursus
: - Diklat Penyuluh yang bersertifikat
- Pelatihan Kebahasaan dan Kesastraan
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang pengumpulan dan pengolahan bahan Kebahasaan
dan kesastraan
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: Pengetahuan tentang peraturan Kebahasaan dan Kesastraan
- Pengetahuan tentang penyuluhan
- Pengetahuan kebahasaan yang meliputi ejaan bahasa
Indonesia yang disempurnakan, pilihan kata, kalimat, dan
paragraf
- Pengetahuan tentang penggunaan bahasa dalam tata
naskah dinas, laporan ilmiah dan laporan teknis
- Pengetahuan tentang kesastraan
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menyampaikan materi penyuluhan dengan baik
dan menarik
- Mampu mengoperasikan komputer/laptop
- Mampu membuat soal tes awal dan tes akhir untuk
peserta penyuluhan
- Mampu membuat laporan hasil penyuluhan
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Komunikatif
- Mudah beradaptasi
738
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.390
NAMA JABATAN
: Penyunting Naskah
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbidang Integrasi Informasi
3.2.
Eselon III
: Bidang Informasi
3.3.
Eselon II
: Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat
4. RUMUSAN TUGAS
:
Melakukan penyuntingan naskah yang akan diterbitkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan
untuk proses lebih lanjut.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Mengumpulkan naskah yang akan diterbitkan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku
sebagai bahan penyuntingan
5.2
Memeriksa naskah yang akan diterbitkan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku
sebagai bahan penyuntingan
5.3
Mengkaji naskah yang akan diterbitkan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk
mengetahui dan memahami isi dan materi dalam rangka penyuntingan
5.4
Membuat tanda koreksi pada naskah yang disunting sesuai prosedur dan ketentuan yang
berlaku untuk mempermudah penyuntingan
5.5
Mendiskusikan materi penyuntingan dengan pejabat yang berwenang dan terkait untuk
kesempurnaan hasil penyuntingan
5.6
Menyusun hasil penyuntingan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk proses
lebih lanjut
5.7
Memeriksa kembali naskah hasil penyuntingan untuk menghindari kesalahan
5.8
Melaporkan pelaksanaan tugas sebagai bahan pertanggungjawaban
5.9
Melaporkan pelaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Naskah yang terkumpul
6.2
Naskah yang terperiksa
6.3
Naskah yang terkaji
6.4
Naskah yang diberi tanda koreksi
6.5
Materi penyuntingan hasil diskusi
6.6
Naskah hasil penyuntingan
6.7
Naskah yang benar
6.8
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.9
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Naskah yang akan diterbitkan
7.2
Data informasi
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2.
Renstra Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat
9.3.
Program kerja Bidang Informasi, Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Ketepatan dan kesesuaian proses penyuntingan
10.2. Kebenaran laporan hasil penyuntingan
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data dan informasi
11.2. Memeriksa data informasi yang didapat dari unit kerja terkait
12. HUBUNGAN KERJA
:
No
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbidang Integrasi
Bidang Informasi
Konsultasi Pelaksanaan
Informasi
Tugas
12.2 Pengadministrasi Umum
Subbidang Integrasi
Koordinasi Pelaksanaan
Informasi
Tugas
1.
2.
3.
739
12.3
Pengelola Laman
12.4
Pengumpul dan Pengolah
data Informasi Publikasi
Penyusun Informasi dan
Publikasi
Perancang Grafis
12.5
12.6
Subbidang
Informasi
Subbidang
Informasi
Subbidang
Informasi
Subbidang
Informasi
Integrasi
Integrasi
Integrasi
Integrasi
Koordinasi
Tugas
Koordinasi
Tugas
Koordinasi
Tugas
Koordinasi
Tugas
Pelaksanaan
Pelaksanaan
Pelaksanaan
Pelaksanaan
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: S1 Komunikasi/Jurnalistik/Humas/Sastra
16.2. Kursus/Pelatihan
: Pelatihan jurnalistik, penulisan naskah
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang jurnalistik/penulisan/kehumasan
16.4. Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5. Pengetahuan
: POS Penyunting Naskah/Editor
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu menyunting data yang akan dijadikan bahan
informasi
- Menyimpan hasil penyuntingan dan laporan hasil
penyuntingan
16.7. Potensi
: Kemampuan verbal
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Berdaya tahan terhadap tekanan kerja
740
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.391
NAMA JABATAN
: Penyunting Rekaman Materi Penyensoran
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Esselon IV
: Subbagian Pelayanan Proses Penyensoran
3.2
Esselon III
: Sekretariat Lembaga Sensor Film (LSF)
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menelaah adegan, suara, dan gambar hasil penyensoran sesuai berita acara penyensoran sebagai
bahan perintah potong bagi pemilik film, iklan film, dan film iklan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Memeriksa materi hasil sensor yang telah disensor oleh kelompok penyensor
5.2
Mempelajari perintah penghapusan yang tertulis dalam berita acara penyensoran dan
mencatatnya dalam buku registrasi
5.3
Menelaah adegan, dialog, dan atau suara dari film, iklan film, film iklan sesuai catatan dari
kelompok penyensor
5.4
Menyusun konsep perintah potong terhadap materi sensor berdasarkan hasil telaahan
5.5
Mengembalikan materi hasil sensor yang telah ditelaah ke bagian arsip
5.6
Membuat laporan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.7
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Materi hasil sensor yang telah diperiksa
6.2
Catatan perintah penghapusan
6.3
Telaahan adegan, dialog, dan atau suara dari film, iklan film dan film iklan
6.4
Konsep perintah potong
6.5
Laporan pengembalian dan pengarsipan film
6.6
Laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban
6.7
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Materi hasil sensor
7.2
Berita Acara Penyensoran
7.3
Program kerja subbagian
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3
Alat-alat pengedit materi penyensoran
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program kerja Lembaga Sensor Film
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengeditan Materi Sensor
10. TANGGUNGJAWAB
:
10.1
Kebenaran dan ketepatan konsep perintah potong
10.2
Kelancaran pelaksanaan pengeditan rekaman video, film seluloid, dan Digital Cinema
Package (DCP)
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan materi hasil sensor
11.2
Menolak permintaan perintah potong yang tidak sesuai dengan prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbagian Pelayanan
Sekretariat LSF
Konsultasi pelaksanaan
Proses Penyensoran
tugas
12.2 Pengukur dan Pengalih rekam Subbagian Pelayanan
Koordinasi pelaksanaan
materi penyensoran
Proses Penyensoran
tugas
12.3 Pengolah biaya sensor
Subbagian Pelayanan
Koordinasi pelaksanaan
Proses Penyensoran
tugas
12.4 Pengolah Data Proses
Subbagian Pelayanan
Koordinasi pelaksanaan
Penyensoran
Proses Penyensoran
tugas
1.
2.
3.
741
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Bersih
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3
16.2. Kursus/Pelatihan
: - Diklat Aplikasi Sistem Layanan Terpadu Penyensoran
- Diklat Video Editing dan Pengoperasian DCP
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang Video editing
16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: - Teknik penyuntingan materi sensor
- POS pengeditan materi sensor
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu mengedit materi sensor
- Mampu mengoperasikan alat audio video
16.7. Potensi
: Kemampuan verbal
16.7. Sikap Kerja
: - Teliti
742
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMOR KODE JABATAN
: E.392
NAMA JABATAN
: Penyusun Bahan Pembinaan Perbendaharaan
UNIT KERJA JABATAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbagian Perbendaharaan
3.2.
Eselon III
: Bagian Perbendaharaan
3.3.
Eselon II
: Biro Keuangan
3.4.
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
RUMUSAN TUGAS
:
Menyusun konsep bahan pembinaan pejabat perbendaharaan di lingkungan Kementerian dan
menyiapkan bahan pemantauan serta evaluasi terhadap pejabat perbendaharaan di lingkungan
Kementerian sesuai dengan ketentuan sebagai bahan pertimbangan kebijakan pimpinan.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja subbagian
5.2
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data pejabat perbendaharaan
5.3
Menganalisis data pejabat perbendaharaan
5.4
Mengidentifikasi masalah pejabat perbendaharaan sesuai hasil analisis
5.5
Menyusun konsep pedoman pembinaan pejabat perbendaharaan di lingkungan
Kementerian
5.6
Menyusun konsep rencana peningkatan kompetensi pejabat perbendaharaan
5.7
Menyusun konsep bahan bimbingan teknis dan sertifikasi pengelola keuangan/pejabat
perbendaharaan
5.8
Menyusun konsep pelaksanaan pemantauan dan evaluasi masalah pejabat perbendaharaan
5.9
Menganalisis data usulan pejabat perbendaharaan
5.10
Mengidentifikasi pejabat perbendaharaan yang bermasalah
5.11
Menyusun bahan rapat koordinasi pembahasan pengangkatan dan pemberhentian pejabat
perbendaharaan
5.12
Memberikan informasi terkait pejabat perbendaharaan sesuai kewenangan
5.13
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.14
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Bahan penyusunan program subbagian
6.2
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data pembinaan pejabat perbendaharaan
6.3
Data analisis pejabat perbendaharaan
6.4
Identifikasi masalah pejabat perbendaharaan
6.5
Konsep pedoman pembinaan pejabat perbendaharaan
6.6
Konsep rencana peningkatan kompetensi pejabat perbendaharaan
6.7
Konsep bahan bimbingan teknis dan sertifikasi pengelola keuangan/pejabat
perbendaharaan
6.8
Konsep pelaksanaan pemantauan dan evaluasi masalah pejabat perbendaharaan
6.9
Data analisis usulan pejabat perbendaharaan
6.10
Identifikasi pejabat perbendaharaan yang bermasalah
6.11
Bahan rapat koordinasi pengangkatan dan pemberhentian pejabat perbendaharaan
6.12
Pemberian informasi pejabat perbendaharaan
6.13
Laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan pertanggungjawaban
6.14
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Peraturan tentang perbendaharaan
7.2
Data dan informasi pejabat perbendaharaan
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1
Peraturan tentang perbendaharaan
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS) Perbendaharaan
743
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kerahasiaan data dan informasi
10.2
Kebenaran konsep pedoman pembinaan
10.3
Kebenaran hasil analisis
10.4
Kebenaran bahan fasilitasi
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data dan informasi
11.2
Memberi saran kepada pimpinan
11.3
Memberikan konsep rekomendasi kelayakan usulan pejabat perbendaharaan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbagian
Bagian Perbendaharaan
Konsultasi dan laporan
Perbendaharaan
pelaksanaan tugas
12.2 Pemroses Penetapan
Subbagian Perbendaharaan Koordinasi pelaksanaan
Pejabat Perbendaharaan
tugas
12.3 Pengolah Data
Subbagian Perbendaharaan Koordinasi pelaksanaan
tugas
Rekening Pemerintah
12.4 Pengolah Data Perpajakan
Subbagian Perbendaharaan Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.5 Pengadministrasi Umum
Subbagian Perbendaharaan Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1
16.2
Kursus/Pelatihan
: Perbendaharaan
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang Perbendaharaan
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan perbendaharaan
- POS penetapan pejabat perbendaharaan
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menyusun konsep pedoman
- Mampu menyusun konsep pembinaan Perbendaharaan
- Mampu berkomunikasi dengan baik
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Inisiatif
- Inovatif
744
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.393
NAMA JABATAN
: Penyusun Bahan Siaran Pers dan Pemberitaan
UNITKERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbidang Kemitraan Media
3.2
Eselon III
: Bidang Pengembangan Kemitraan
3.3
Eselon II
: Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menerima, mengklarifikasi, dan menyusun bahan siaran pers dan pemberitaan sesuai dengan
prosedur sebagai bahan informasi dan publikasi.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja subbidang berdasarkan evaluasi
pelaksanaan program tahun sebelumnya
5.2.
Mengumpulkan bahan siaran pers dan pemberitaan di lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan
5.3.
Mengklarifikasi bahan siaran pers dan pemberitaan sesuai dengan substansi untuk
kebenaran informasi
5.4.
Menyusun bahan siaran pers dan pemberitaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan sesuai dengan petunjuk pimpinan
5.5.
Menyusun bahan tanggapan dan jawaban atas berita, surat pembaca, dan tulisan yang
dimuat media massa dan media sosial sebagai klarifikasi
5.6.
Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan sebagai pertanggungjawaban
5.7.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan penyusunan program kerja subbidang
6.2
Bahan siaran pers dan pemberitaan
6.3
Laporan hasil klarifikasi bahan siaran pers dan pemberitaan
6.4
Bahan siaran pers dan pemberitaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
6.5
Bahan tanggapan dan jawaban atas berita, surat pembaca, dan tulisan yang dimuat media
massa dan media sosial
6.6
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan
6.7
Laporan pelaksanakan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Rencana dan program kerja Bagian
7.2.
Data dan informasi kegiatan Kementerian
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3.
Kamera digital
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2.
Renstra Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat
9.3.
Prosedur Operasional Standar (POS) Penyusunan Bahan Siaran Pers dan Pemberitaan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran dan kelengkapan data bahan siaran pers dan pemberitaan
10.2. Kebenaran dan kelengkapan informasi yang akan dipublikasikan
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta data dan informasi kegiatan dan peristiwa di lingkungan Kementerian
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbidang Kemitraan
Bidang Pengembangan
Konsultasi pelaksanaan
Media
Kemitraan
tugas
1.
2.
3.
12.2
Pengolah Data Informasi dan
Publikasi
Subbidang Kemitraan Media
745
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3
Pranata Fotografi
Subbidang Kemitraan Media
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang sigfinikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1 Komunikasi/Jurnalistik/Humas
16.2
Kursus/Pelatihan
: Jurnalistik, fotografi, dan kehumasan
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang Kehumasan
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - POS Penyusun Bahan Siaran Pers dan Pemberitaan
- Pengetahuan tentang jurnalistik dan kehumasan
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu menyiapkan dan menyusun bahan siaran pers dan
pemberitaan
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Disiplin
- Dinamis
- Kreatif
- Inovatif
746
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.394
NAMA JABATAN
: Penyusun Dokumentasi
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: .........................
3.2
Eselon III
: .........................
3.3
Eselon II
: .........................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data, menyusun saran pemecahan masalah pelaksanaan pendokumentasian sebagai
bahan informasi dan penyusunan kebijakan pimpinan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Mengumpulkan bahan penyusunan program kerja Seksi sebagai pedoman pelaksanaan
tugas
5.2.
Menyusun instrumen pengumpulan dan pengolahan data dokumentasi sesuai dengan
kebutuhan pendokumentasi
5.3.
Menganalisis data dokumentasi untuk menentukan jenis dan cara pendokumentasian
5.4.
Mengidentifikasi masalah dokumentasi sesuai dengan hasil analisis
5.5.
Merumuskan konsep saran pemecahan masalah pelaksanaan dokumentasi
5.6.
Melakukan pendokumentasian sebagai bahan kebijakan pimpinan
5.7.
Menyusun bahan fasilitasi pelaksanaan dokumentasi
5.8.
Menyusun konsep bahan evaluasi pelaksanaan dokumentasi
5.9.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.10
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Konsep program kerja Seksi sebagai pedoman pelaksanaan tugas
6.2.
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data dokumentasi
6.3.
Hasil analisis data dokumentasi
6.4.
Hasil identifikasi masalah dokumentasi
6.5.
Konsep saran pemecahan masalah pelaksanaan dokumentasi
6.6.
Konsep pendokumentasian
6.7.
Bahan fasilitasi pelaksanaan dokumentasi
6.8.
Konsep bahan evaluasi pelaksanaan dokumentasi
6.9.
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.10
Laporan pelaksanakan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Program Kerja Seksi
7.2
Data dan informasi dokumentasi
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3.
Kamera dan kelengkapannya
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Rincian Tugas Unit Kerja
9.2
Program Kerja Seksi
9.3
Prosedur Operasional Standar (POS) Penyusunan Dokumentasi
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran dan keakuratan hasil dokumentasi
10.2. Kesesuaian saran pemecahan masalah
10.3. Kebenaran dan kelengkapan laporan
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait sebagai bahan analisis
11.2
Memberikan masukan kepada atasan
11.3
Menolak permintaan bahan dokumentasi yang tidak sesuai prosedur
1.
2.
3.
747
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1 .......................... (Eselon IV)
Unit Kerja
....... (Unit Kerja Eselon III)
12.2
..........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
12.3
..........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: Pelatihan dokumentasi
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang pendokumentasian
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - Memahami sistem penyusunan dokumentasi
- POS Penyusunan Dokumentasi
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menyusun bahan dokumentasi
- Mampu menganalisis masalah dokumentasi
16.7
Potensi
: Kemampuan pandang ruang
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Kreatif
- Inovatif
748
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.395
NAMA JABATAN
: Penyusun Dokumentasi dan Publikasi
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: ........................
3.2.
Eselon III
: ........................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menyusun bahan publikasi cagar budaya di lingkungan ................. sesuai dengan prosedur dan
ketentuan untuk penyebaran informasi.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan konsep kegiatan publikasi melalui poster/banner, buku, buletin, booklet, media
elektronik, media cetak, sosialisasi, pameran, dan audiovisual
5.2
Mengumpulkan, mengklasifikasi, dan mengolah data .................. untuk kepentingan
publikasi ....................
5.3
Menyajikan data untuk penataan atau display informasi .................. melalui pameran, dan
publikasi lainnya
5.4
Menyusun bahan materi katalog, buletin, leaflet, poster dan buku mengenai ..................
sebagai bahan publikasi
5.5
Membuat konsep naskah script dan narasi, editing dan produksi film dokumenter
...................
5.6
Melaksanakan pengelolaan website ...................
5.7
Menyusun bahan sosialisasi dan desiminasi ................... dan penguatan karakter bangsa
melalui kegiatan field school, kemah budaya dan lomba karya tulis dan bioskop keliling
5.8
Melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.9
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Konsep rencana kegiatan publikasi
6.2
Laporan pengolahan data untuk kepentingan publikasi .................
6.3
Data untuk penataan atau display informasi .................. melalui pameran, dan publikasi
lainnya
6.4
Bahan materi
6.5
Konsep naskah script dan narasi, editiing dan produksi film dokumenter ...................
6.6
Website ..................
6.7
Bahan sosialisasi dan desiminasi ................
6.8.
Laporan hasil kegiatan dokumentasi dan publikasi
6.9.
Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Data dan dokumen pelestarian ...................
7.2
Jaringan LAN/Website ..................
7.3
Data dan informasi yang akurat dan relevan terkait ..................
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3
Peralatan kerja di lapangan
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Rincian tugas .................
9.2
Peraturan yang terkait dengan ..................
9.3
Program Kerja ..................
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan ketepatan dalam penyusunan rencana pendokumentasian dan publikasi
10.2
Kelancaran dalam mengelola jaringan Website
10.3
Keakuratan data dalam menyusun materi informasi guna publikasi .................
10.4
Kebenaran dan kelengkapan data dalam penyajian dan penataan/display informasi
................. dalam kegiatan pameran dan publikasi lainnya
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data dan informasi yang akurat kepada unit terkait
1.
2.
3.
749
11.2
Meminta petunjuk atasan terkait publikasi ..................
11.3
Menolak permintaan data dokumentasi dan publikasi yang tidak sesuai dengan prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 ......................... (Eselon IV) ....... (Unit Kerja Eselon III) Konsultasi Pelaksanaan
tugas
12.2 .........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3 .........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas, bersih
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3 Komunikasi/Desain Komunikasi Visual
16.2
Pelatihan/Kursus
: - Diklat Penyusunan Publikasi
- Diklat Kehumasan
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang dokumentasi dan publikasi
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: Pengelolaan jaringan Website
- Teknis penyajian data publikasi
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu membuat tata letak pameran
- Mampu membuat film dokumenter, benner, leafelet,
poster dan buku
16.7
Potensi
: - Kemampuan verbal
- Kemampuan numerik
- Kemampuan membedakan warna
- Kemampuan pandang ruang
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Kreatif
- Inovatif
- Kerja sama
750
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.396
NAMA JABATAN
: Penyusun Dokumentasi Sejarah dan Nilai Budaya
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Dokumentasi
3.2.
Eselon III
: Subdirektorat Dokumentasi dan Publikasi
3.3.
Eselon II
: Direktorat Sejarah dan Nilai Budaya
3.4.
Eselon I
: Direktorat Jenderal Kebudayaan
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data, menyusun saran pemecahan masalah pelaksanaan pendokumentasian sejarah
dan nilai budaya sebagai bahan informasi dan penyusunan kebijakan pimpinan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Mengumpulkan bahan penyusunan program kerja Seksi sebagai pedoman pelaksanaan
tugas
5.2.
Menyusun instrumen pengumpulan dan pengolahan data dokumentasi sejarah dan nilai
budaya sesuai dengan kebutuhan pendokumentasi
5.3.
Menganalisis data dokumentasi sejarah dan nilai budaya untuk menentukan jenis dan cara
pendokumentasian
5.4.
Mengidentifikasi masalah dokumentasi sejarah dan nilai budaya sesuai dengan hasil
analisis
5.5.
Merumuskan konsep saran pemecahan masalah pelaksanaan dokumentasi sejarah dan nilai
budaya
5.6.
Melakukan pendokumentasian sejarah dan nilai budaya sebagai bahan kebijakan pimpinan
5.7.
Menyusun bahan fasilitasi pelaksanaan dokumentasi sejarah dan nilai budaya
5.8.
Menyusun konsep bahan evaluasi pelaksanaan dokumentasi sejarah dan nilai budaya
5.9.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Konsep program kerja Seksi sebagai pedoman pelaksanaan tugas
6.2.
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data dokumentasi sejarah dan nilai
budaya
6.3.
Hasil analisis data dokumentasi sejarah dan nilai budaya
6.4.
Hasil identifikasi masalah dokumentasi sejarah dan nilai budaya
6.5.
Konsep saran pemecahan masalah pelaksanaan dokumentasi sejarah dan nilai budaya
6.6.
Konsep pendokumentasian sejarah dan nilai budaya
6.7.
Bahan fasilitasi pelaksanaan dokumentasi sejarah dan nilai budaya
6.8.
Konsep bahan evaluasi pelaksanaan dokumentasi sejarah dan nilai budaya
6.9.
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.10
Laporan pelaksanakan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Program Kerja Seksi Dokumentasi
7.2
Data dan informasi dokumentasi
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3.
Kamera dan kelengkapannya
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Rincian Tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan
9.2
Program Kerja Seksi Dokumentasi
9.3
Prosedur Operasional Standar (POS) Penyusunan Dokumentasi
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran dan keakuratan hasil dokumentasi
10.2. Kesesuaian saran pemecahan masalah
10.3. Kebenaran dan kelengkapan laporan
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta data kepada pihak terkait sebagai bahan analisis
1.
2.
3.
751
11.2. Memberikan masukan kepada atasan
11.3. Menolak permintaan bahan dokumentasi yang tidak sesuai prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Seksi Dokumentasi
Subdirektorat Dokumentasi
Konsultasi pelaksanaan
dan Publikasi
tugas
12.2 Pengolah Data Dokumentasi
Seksi Dokumentasi
Koordinasi pelaksanaan
Sejarah dan Nilai Budaya
tugas
12.3 Pengadministrasi Umum
Seksi Dokumentasi
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1
16.2
Kursus/Pelatihan
: - Penggalian sumber sejarah
- Pelatihan Dokumentasi
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang pendokumentasian
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Memahami sistem penyusunan dokumentasi
- POS Dokumentasi Sejarah dan Nilai Budaya
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menyusun bahan dokumentasi sejarah dan nilai
budaya
- Mampu menganalisis masalah dokumentasi
16.7
Potensi
: Kemampuan pandang ruang
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Kreatif
- Inovatif
752
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.397
NAMA JABATAN
: Penyusun Informasi Arkeologi
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbidang Informasi
3.2
Eselon III
: Bidang Data dan Informasi
3.3
Eselon II
: Pusat Arkeologi Nasional
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menerima, mengklarifikasi, dan menyusun informasi arkeologi sesuai dengan prosedur sebagai
informasi arkeologi.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Mengumpulkan informasi arkeologi dan kebijakan di lingkungan Pusat Arkeologi Nasional
5.2
Menganalisis data dan informasi arkeologi sebagai bahan penyusunan informasi
5.3
Mengklarifikasi data dan informasi arkeologi unit kerja untuk keakuratan dalam penyusunan
informasi
5.4
Menyusun informasi di bidang arkeologi sesuai dengan hasil analisis dan petunjuk pimpinan
5.5
Menyusun bahan tanggapan dan jawaban atas berita, surat pembaca, dan tulisan yang
dimuat media massa dan media sosial sebagai klarifikasi
5.6
Menyusun bahan tanggapan dan jawaban yang disampaikan oleh instansi pemerintah,
lembaga negara/daerah, dan masyarakat sebagai klarifikasi
5.7
Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan sebagai pertanggungjawaban
5.8
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Informasi arkeologi dan kebijakan
6.2
Hasil analisis data dan informasi arkeologi
6.3
Hasil klarifikasi data dan informasi arkeologi unit kerja
6.4
Informasi di bidang arkeologi
6.5
Bahan tanggapan dan jawaban atas berita, surat pembaca, dan tulisan yang dimuat media
massa dan media sosial
6.6
Bahan tanggapan dan jawaban yang disampaikan oleh instansi pemerintah, lembaga
negara/daerah, dan masyarakat
6.7
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan
6.8
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Rencana dan program kerja Subbidang Informasi
7.2.
Data dan informasi arkeologi visual dan tertulis
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Permendikbud aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata
Kerja Pusat Arkeologi Nasional
9.2.
Prosedur Operasional Standar (POS) Penyusunan Informasi Arkeologi
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran dan kelengkapan data
10.2. Kesesuaian dan kecepatan informasi yang akan dipublikasikan
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data dan informasi yang dibutuhkan kepada unit terkait
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbidang Informasi
Bidang Data dan Informasi
Konsultasi pelaksanaan
tugas
12.2 Pengelola Sistem Informasi
Subbidang Informasi
Koordinasi pelaksanaan
Arkeologi
tugas
12.3 Pengolah Bahan Informasi
Subbidang Informasi
Koordinasi pelaksanaan
tugas
1.
2.
3.
753
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Dalam dan luar ruangan
13.2
Suhu
: Sejuk, panas
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Cuaca
: Cerah, Mendung
13.5
Suara
: Tenang, Bising
13.6
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1 Ilmu Komunikasi
16.2
Kursus/Pelatihan
: Jurnalistik/kehumasan
16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: POS Penyusunan Informasi Arkeologi
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menganalisis data dan informasi arkeologi
- Mampu menyusun informasi arkeologi
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Antisipatif
- Kerja sama
754
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.398
NAMA JABATAN
: Penyusun Informasi dan Publikasi
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: .........................
3.2.
Eselon III
: .........................
3.3.
Eselon II
: .........................
3.4.
Eselon I
: .........................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menyusun data informasi dan publikasi bidang penelitian dan pengembangan dalam rangka
penyebarluasan informasi.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menganalisis data dan informasi sebagai bahan penyusunan publikasi
5.2.
Menyusun konsep materi informasi dan publikasi untuk dimuat dan disiarkan melalui media
internal dan eksternal
5.3.
Membuat desain tampilan dan ilustrasi dokumen publikasi
5.4.
Mengelola dokumen publikasi dan informasi
5.5.
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
5.6.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik tertulis maupun lisan
6. HASIL KERJA
:
6.11. Laporan analisis data dan informasi
6.12. Konsep Materi informasi dan publikasi yang siap untuk dimuat dan disiarkan melalui media
internal dan eksternal
6.13. Desain tampilan dan ilustrasi dokumen publikasi
6.14. Dokumen publikasi dan informasi
6.15. Laporan pelaksanaan tugas kepada atasan
6.16. Dokumen pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Program kerja ....................
7.2.
Data informasi mutu pendidikan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.3.
Struktur Organisasi dan Tata Kerja .....................
9.4.
Program kerja ...................
9.5.
Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan keterbukaan informasi ke publik
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran dan kelengkapan bahan informasi dan publikasi
10.2. Kebenaran dan keakuratan informasi dan publikasi
10.3. Kebenaran dan kelengkapan laporan
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan bahan informasi dan publikasi
11.2. Menolak permintaan data dan informasi yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3. Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
.......................... (Eselon IV) ....... (Unit Kerja Eselon III) Konsultasi Pelaksanaan
Tugas
12.2
..........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3
..........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
1.
2.
3.
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
13.1. Ruang Tempat Kerja
13.2. Suhu
:
:
:
Luas
Sejuk
755
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2. Kursus/Pelatihan
: Kehumasan
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang kehumasan
16.4. Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5. Pengetahuan
: - Desain penyajian bahan informasi dan publikasi
- Teknik penulisan artikel
16.6. Kecakapan Teknis
: Mampu menyusun informasi dan Publikasi
16.7. Potensi
: Kemampuan verbal
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Cekatan
- Kerja sama
756
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
NOMOR KODE JABATAN
: E.399
NAMA JABATAN
: Penyusun Informasi Kebahasaan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbidang Informasi
3.2.
Eselon III
: Bidang Informasi dan Dokumentasi
3.3.
Eselon II
: Pusat Pengembangan Infrastruktur dan Pelindungan
3.4.
Eselon I
: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
RUMUSAN TUGAS
:
Menyusun informasi kebahasaan dan kesastraan sebagai bahan publikasi.
RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan perencanaan dan pengembangan informasi kebahasaan dan kesastraan
5.2.
Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis pengembangan informasi kebahasaan dan
kesastraan
5.3.
Menulis konsep artikel, abstrak penelitian, biografi tokoh, berita liputan, dan tulisan lain
yang berhubungan dengan bahasa dan sastra
5.4.
Melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dalam penghimpunan dan pengembangan
informasi kebahasaan dan kesastraan sesuai dengan penugasan atasan
5.5.
Menyiapkan bahan teknis untuk pelaksanaan peliputan berita kebahasaan dan kesastraan
5.6.
Melaksanakan peliputan berita sebagai bahan penyebarluasan informasi
5.7.
Melakukan penyuntingan berita, foto, dan video hasil liputan
5.8.
Menyusun bahan acuan teknis penyebarluasan informasi kebahasaan dan kesastraan
5.9.
Menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan pengembangan informasi kebahasaan dan
kesastraan di Laman
5.10. Menyiapkan laporan hasil evaluasi pelaksanaan pengembangan informasi kebahasaan dan
kesastraan
5.11. Menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan perencanaan dan pengembangan informasi kebahasaan dan kesastraan
6.2.
Bahan penyusunan kebijakan teknis pengembangan informasi kebahasaan dan kesastraan
6.3.
Konsep artikel, abstrak penelitian, biografi tokoh, berita liputan, dan tulisan lain yang
berhubungan dengan bahasa dan sastra
6.4.
Bahan koordinasi dengan berbagai pihak dalam penghimpunan dan pengembangan
informasi kebahasaan dan kesastraan
6.5.
Bahan teknis pelaksanaan peliputan
6.6.
Konsep hasil liputan berita sebagai bahan penyebarluasan informasi kebahasaan dan
kesastraan
6.7.
Konsep naskah suntingan berita, foto, dan video hasil liputan
6.8.
Bahan acuan teknis penyebarluasan informasi kebahasaan dan kesastraan
6.9.
Bahan evaluasi pengembangan informasi kebahasaan dan kesastraan
6.10
Bahan laporan hasil evaluasi pelaksanaan pengembangan informasi kebahasaan dan
kesastraan
6.11
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.12
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
BAHAN KERJA
:
7.1.
Data dan bahan informasi kebahasaan dan kesastraan
7.2.
Dokumen kebahasaan dan kesastraan
7.3.
Kegiatan kebahasaan dan kesastraan
PERALATAN KERJA
:
8.1.
Perangkat komputer
8.2.
Perangkat jaringan internet
8.3.
Perlengkapan peliputan berita
8.4.
Kamera
8.5.
Alat Tulis Kantor (ATK)
757
9.
PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Program kerja Subbidang Informasi
9.2.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran dan kelengkapan informasi kebahasaan dan kesastraan
10.2. Kecepatan dan ketepatan layanan informasi kebahasaan dan kesastraan
11. WEWENANG
:
Meminta data dan informasi kebahasaan dan kesastraan kepada kepada seluruh unit kerja
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Subbidang Informasi
Bidang Informasi dan
Konsultasi pelaksaan
Publikasi
tugas
12.2
Pengelola Laman
Subbidang Informasi
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3
Pengolah Bahan Informasi
Subbidang Informasi
Koordinasi pelaksanaan
Kebahasaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2. Pelatihan/Kursus
: Diklat Jurnalistik, Diklat Penyuntingan, Diklat Editor
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang menulis dan menyunting
16.4. Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5. Pengetahuan
: - Peraturan tentang penyusunan laporan Informasi
kebahasaan dan Kesastraan
- POS penyusunan informasi kebahasaan
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu merancang bahan tulisan informasi kebahasaan
dan kesastraan
- Mampu menulis artikel/berita
- Mampu melakukan peliputan berita
- Mampu melakukan pembuatan foto berita
- Mampu melakukan penyuntingan tulisan dan foto
- Mampu membuat laporan pelaksanaan kegiatan
16.7. Potensi
: Kemampuan verbal
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Komunikatif
- Berdaya tahan terhadap tekanan kerja
758
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.400
NAMA JABATAN
: Penyusun Informasi Kerja sama UNESCO
UNIT KERJA JABATAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbagian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU)
3.2.
Eselon III
: Bagian Fasilitasi Internasional
3.3.
Eselon II
: Biro Perencanaan dan Kerja sama Luar Negeri
3.4.
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menyusun konsep bahan pengembangan kerja sama UNESCO agar seluruh program KNIU selaras
dengan perencanaan program UNESCO Pusat.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Subbagian
5.2.
Menganalisis bahan kerja sama UNESCO
5.3.
Menyebarkan informasi kegiatan UNESCO kepada unit-unit terkait sesuai penugasan
pimpinan
5.4.
Menyusun draft rencana kegiatan program UNESCO
5.5.
Menyusun konsep laporan kegiatan hasil konferensi, lokakarya, dan atau pelatihan yang
berkaitan dengan kegiatan UENSCO
5.6.
Menyiapkan dokumen delegasi RI yang akan dikirim dalam pertemuan UNESCO di dalam
dan luar negeri
5.7.
Menyiapkan bahan koordinasi dengan kementerian lainnya yang berkaitan dengan kegiatan
UNESCO
5.8.
Menyiapkan bahan newsletter
5.9.
Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggung jawaban
5.10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan penyusun program kerja Subbagian
6.2.
Analisis bahan kerja sama UNESCO
6.3.
Informasi kegiatan UNESCO kepada unit terkait
6.4.
Draf rencana kegiatan program UNESCO
6.5.
Konsep laporan kegiatan hasil konferensi, lokakarya, dan atau pelatihan yang berkaitan
dengan kegiatan UNESCO
6.6.
Dokumen delegasi RI yang akan dikirim dalam pertemuan UNESCO di dalam dan luar
negeri
6.7.
Bahan koordinasi dengan kementerian lainnya yang berkaitan dengan kegiatan UNESCO
6.8.
Bahan newsletter
6.9.
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggung jawaban
6.10. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Renstra Biro
7.2.
Program kerja Biro dan Bagian
7.3.
Hasil Sidang Umum UNESCO
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Rencana dan program kerja Biro
9.2.
Undang-Undang yang relevan
9.3.
Peraturan hubungan internasional
9.4.
Dokumen Kerja sama dengan UNESCO
9.5.
Prosedur Operasional Standar (POS) penyusunan informasi analisis
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas
10.2. Kebenaran data dan informasi kegiatan UNESCO
10.3. Pendayagunaan ATK dan APK
10.4. Kebenaran dan Kelengkapan laporan
1.
2.
3.
759
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data dan informasi
11.2. Mengajukan saran kepada atasan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
12.1
Kepala Subbagian KNIU
Bagian Fasilitasi
Internasional
12.2
Pengolah Data Informasi
Subbagian KNIU
Kerja sama UNESCO
12.3
Pengadministrasi kegiatan
Subbagian KNIU
UNESCO
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2. Kursus/Pelatihan
: Bahasa Inggris (Bahasa Asing)
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang hubungan internasional
16.4. Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5. Pengetahuan
: Peraturan perundangan yang berkaitan dengan kegiatan
UNESCO
16.6. Kecakapan Teknis
: Mampu menganalisis dan menyusun bahan pengembangan
yang berkaitan dengan UNESCO
16.7. Potensi
: Kemampuan verbal
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Cermat
- Antisipatif
- Kerja sama
760
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
NOMOR KODE JABATAN
: E.401
NAMA JABATAN
: Penyusun Informasi Layanan Publik
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbidang Pengelolaan Aspirasi Masyarakat
3.2
Eselon III
: Bidang Pencitraan Publik
3.3
Eselon II
: Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat
RUMUSAN TUGAS
:
Menelaah, mengkaji dan menyiapkan bahan penyusunan informasi layanan publik, serta
menyiapkan bahan pemberian tanggapan di bidang pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan
ketentuan dalam rangka pemberian informasi.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menelaah permohonan informasi dan aspirasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk mengetahui maksud dan tujuan serta kebenarannya
5.2
Menelaah data dan informasi bidang pendidikan dan kebudayaan sebagai bahan
penyusunan tanggapan atau jawaban informasi dan/atau aspirasi publik
5.3
Mengklasifikasi data dan informasi bidang pendidikan dan kebudayaan sebagai bahan
penyusunan atau jawaban permohonan informasi dan/atau aspirasi publik
5.4
Menyusun bahan tanggapan atau jawaban informasi dan/atau aspirasi publik sesuai arahan
pimpinan dan peraturan perundang-undangan
5.5
Menyiapkan bahan pelaksanaan rapat koordinasi penyusunan tanggapan atau jawaban
permohonan informasi dan/atau aspirasi publik sesuai dengan petunjuk pimpinan
5.6
Menyusun bahan tanggapan atau jawaban dalam rangka sidang mediasi, ajudikasi dan
PTUN
5.7
Menggandakan bahan respon permohonan informasi dan atau aspirasi publik dengan
menggunakan mesin pengganda sesuai dengan kepentingan dan tujuan permohonan agar
menghasilkan penggandaan yang efisien dan efektif
5.8
Mendistribusikan bahan respon permohonan informasi dan atau aspirasi publik sesuai
dengan kepentingan dan tujuan permohonan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan
layanan informasi dan atau aspirasi publik
5.9
Mengkoordinasikan dan mengkonfirmasi tindak lanjut permohonan informasi dan atau
aspirasi publik dengan unit-unit terkait dan atau instansi lain dalam rangka
pelaksanaannya, agar program dapat terlaksana secara terpadu untuk mencapai hasil yang
optimal
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1.
Data permohonan informasi dan aspirasi publik
6.2.
Data dan informasi bidang pendidikan dan kebudayaan
6.3.
Hasil klasifikasi data dan informasi bidang pendidikan dan kebudayaan
6.4.
Bahan tanggapan atau jawaban informasi dan/atau aspirasi publik
6.5.
Bahan pelaksanaan rapat koordinasi penyusunan tanggapan atau jawaban permohonan
informasi dan/atau aspirasi publik
6.6.
Bahan tanggapan atau jawaban dalam rangka sidang mediasi, ajudikasi dan PTUN
6.7.
Laporan hasil penggandaan bahan respon permohonan informasi dan atau aspirasi publik
6.8.
Laporan distribusi bahan respon permohonan informasi dan atau aspirasi publik
6.9.
Laporan koordinasi dan konfirmasi tindak lanjut permohonan informasi dan atau aspirasi
publik dengan unit-unit terkait dan atau instansi lain
6.10. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Renstra Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat
7.2
Data pelaksanaan program dan anggaran Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat
7.3
Data permohonan informasi/aspirasi publik
7.4
Data pernyataan pemohon informasi
761
8.
PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Permendikbud tentang Rincian Tugas Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat
9.2.
Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik
9.3.
Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
9.4.
Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Prosedur
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
9.5.
Prosedur Operasional Standar (POS) Layanan Informasi Publik
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran data/informasi dan aspirasi publik
10.2. Ketepatan waktu proses tindak lanjut pelayanan informasi dan aspirasi publik
10.3. Ketepatan penyusunan kronologi dan administrasi bahan sengketa informasi publik
10.4. Kebenaran dan kesesuaian pelayanan informasi pendidikan baik secara tatap muka
maupun penyediaan data informasi pendidikan yang dibutuhkan masyarakat serta
penanganan aspirasi publik
10.5. Kebenaran dan ketepatan penyelesaian aspirasi masyarakat
10.6. Kerahasiaan data dan informasi
10.7. Kebenaran dan kesesuaian laporan pelaksanan tugas
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta data dan informasi layanan dan aspirasi publik kepada unit-unit kerja di
lingkungan Kemdikbud
11.2. Menolak menindaklanjuti permohonan data dan informasi layanan dan aspirasi publik yang
tidak sesuai prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbidang
Bidang Pencitraan Publik
Konsultasi pelaksanaan
Pengelolaan Aspirasi
tugas
Masyarakat
12.2 Analis Media dan Jurnalistik
Subbidang Pengelolaan
Koordinasi pelaksanaan
Aspirasi Masyarakat
tugas
12.3 Pengelola Pengaduan
Subbidang Pengelolaan
Koordinasi pelaksanaan
Masyarakat
Aspirasi Masyarakat
tugas
12.4 Pengolah Informasi Media
Subbidang Pengelolaan
Koordinasi pelaksanaan
Aspirasi Masyarakat
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2. Kursus/Pelatihan
: Kehumasan
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang hubungan masyarakat
16.4. Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5. Pengetahuan
: POS Layanan Informasi Publik
16.6. Kecakapan Teknis
: Mampu menelaah dan menyusun konsep jawaban dan
tanggapan aspirasi/permintaan informasi publik
16.7. Potensi
: Kemampuan verbal
16.8. Sikap Kerja
: Teliti, cekatan, kerja sama, berdaya tahan terhadap tekanan
kerja
762
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1
Eselon IV
3.2
Eselon III
3.3
Eselon II
:
:
:
:
:
:
E.402
Penyusun Kebutuhan Penyelenggaraan Diklat
Seksi .....................
Bidang ......................
Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
RUMUSAN TUGAS
:
Menyusun kebutuhan penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga
kependidikan sesuai dengan prosedur agar penyelenggaraan kegiatan berjalan dengan lancar.
RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Seksi sebagai pedoman pelaksanaan tugas
5.2.
Menyusun konsep rencana pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga
kependidikan berdasarkan program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga
kependidikan
5.3.
Menyusun rencana penentuan peserta, jumlah kelas, dan tempat penyelenggaraan
peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan
data dan
informasi pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan
5.4.
Menyusun rencana kebutuhan penyelenggaraan peningkatan kompetensi pendidik dan
tenaga kependidikan
5.5.
Menyusun konsep pedoman dan petunjuk penyelenggaraan peningkatan kompetensi
pendidik dan tenaga kependidikan
5.6.
Menyusun bahan pemantauan penyelenggaraan peningkatan kompetensi pendidik dan
tenaga kependidikan
5.7.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.8.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan penyusunan program kerja Seksi
6.2.
Konsep rencana pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
6.3.
Konsep rencana penentuan peserta, jumlah kelas, dan tempat penyelenggaraan
peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
6.4.
Rencana kebutuhan penyelenggaraan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga
kependidikan
6.5.
Konsep buku pedoman dan petunjuk penyelenggaraan peningkatan kompetensi pendidik
dan tenaga kependidikan
6.6.
Bahan pemantauan penyelenggaraan peningkatan komptensi pendidik dan tenaga
kependidikan
6.7.
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.8.
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1.
Program kerja PPPPTK
7.2.
Rencana Strategis PPPPTK
7.3.
Program kerja Seksi
7.4.
Data pendidik dan tenaga kependidikan
7.5
Direktori pendidikan dan pelatihan
PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan
9.2.
Program kerja PPPPTK
763
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kesesuaian kebutuhan penyelenggaraan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga
kependidikan di setiap diklat dengan rancangan diklat yang telah ditetapkan
10.2. Kebenaran dan kelengkapan laporan
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data dan informasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ke
pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
11.2. Menolak permintaan data tidak sesuai dengan prosedur
11.3. Memberikan rekomendasi kepada atasan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Seksi ...................
Bidang ....................
Konsultasi pelaksanaan
tugas
12.2
............................
Seksi ...................
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2. Kursus/Pelatihan
: Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang penyelenggaraan diklat
16.4. Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5. Pengetahuan
: - Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
- Prosedur Operasional Standar (POS) penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menyusun kebutuhan peningkatan kompetensi
pendidik dan tenaga kependidikan
- Mampu memberikan solusi permasalahan teknis
peningkatan
kompetensi
pendidik
dan
tenaga
kependidikan
16.7. Potensi
: Kemampuan verbal
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Cekatan
- Inisiatif
- Kerja sama
764
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.403
NAMA JABATAN
: Penyusun Kemitraan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Seksi Pameran dan Kemitraan
3.2
Eselon III
: Galeri Nasional Indonesia
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data dan menyusun bahan kemitraan dan promosi serta menyusun saran pemecahan
masalah dan laporan pelaksanaan kemitraan dan promosi di bidang seni rupa sebagai bahan
informasi dan penyusunan kebijakan pimpinan.
5. URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Seksi Pameran dan Kemitraan sebagai
pedoman pelaksanaan tugas
5.2
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data kemitraan di bidang seni
rupa sesuai dengan kebutuhan dan jenis data
5.3
Menganalisis bahan kemitraan di bidang seni rupa untuk mengetahui inti permasalahan
5.4
Mengidentifikasi masalah kemitraan di bidang seni rupa sesuai dengan hasil analisis
5.5
Merumuskan konsep saran pemecahan masalah kemitraan di bidang seni rupa
5.6
Menyusun bahan pelaksanaan kemitraan di bidang seni rupa
5.7
Menyusun bahan promosi di bidang seni rupa
5.8
Menyusun bahan fasilitasi kemitraan di bidang seni rupa sesuai substansi
5.9
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.10
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan penyusunan program kerja Seksi Pameran dan Kemitraan
6.2
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data kemitraan
6.3
Hasil analisis data kemitraan di bidang seni rupa
6.4
Identifikasi masalah kemitraan di bidang seni rupa
6.5
Konsep saran pemecahan masalah kemitraan di bidang seni rupa
6.6
Bahan pelaksanaan kemitraan di bidang seni rupa
6.7
Bahan promosi di bidang seni rupa
6.8
Bahan fasilitasi penyusunan kemitraan di bidang seni rupa
6.9
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.10
Laporan Pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja Seksi Pameran dan Kemitraan
7.2
Data dan informasikemitraan di bidang seni rupa
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Galeri Nasional Indonesia
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas Galeri Nasional Indonesia
9.3
Program Kerja Galeri Nasional Indonesia
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) pelaksanaan kemitraan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan keakuratan bahan laporan
10.2
Kesesuaian saran pemecahan masalah
10.3
Kebenaran dan kelengkapan laporan
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait sebagai bahan analisis
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
11.3
Menolak permintaan bahan kemitraan yang tidak sesuai prosedur
1.
2.
3.
765
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1
Kepala Seksi Pameran dan
Kemitraan
12.2
Kurator
12.3
Preparator
12.4
Edukator
12.5
Penata Dokumen
12.6
Penyusun Dokumentasi dan
Publikasi
Pengolah Data Pameran dan
Kemitraan
Pengolah Data Pameran dan
Kemitraan
12.7
12.8
Unit Kerja
Galeri Nasional Indonesia
Dalam Hal
Konsultasi dan laporan
Seksi Pameran
Kemitraan
Seksi Pameran
Kemitraan
Seksi Pameran
Kemitraan
Seksi Pameran
Kemitraan
Seksi Pameran
Kemitraan
Seksi Pameran
Kemitraan
Seksi Pameran
Kemitraan
Koordinasi
tugas
Koordinasi
tugas
Koordinasi
tugas
Koordinasi
tugas
Koordinasi
tugas
Koordinasi
tugas
Koordinasi
tugas
dan
dan
dan
dan
dan
dan
dan
pelaksanaan
pelaksanaan
pelaksanaan
pelaksanaan
pelaksanaan
pelaksanaan
pelaksanaan
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: - Diklat di bidang kemitraan dan kehumasan
- Diklat Bahasa Inggris (Bahasa Asing)
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang kehumasan
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan yang berkaitan kemitraan
- Teknik penyusunan bahan kemitraan
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menyusun bahan kemitraan
- Mampu berkomunikasi dengan bahasa asing
- Mampu berkomunikasi di depan publik
16.7
Potensi
: Kemampuan Verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Komunikatif
- Berdaya tahan terhadap tekanan
766
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.404
NAMA JABATAN
: Penyusun Laporan Keuangan
UNIT KERJA ATASAN
3.1
Eselon IV
: ........................
3.2
Eselon III
: ........................
3.3
Eselon II
: ........................
3.4
Eselon I
: ........................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis dan menyusun laporan keuangan sesuai prosedur dan ketentuan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menelaah laporan keuangan tahun anggaran sebelumnya
5.2.
Mengolah data laporan pelaksanaan anggaran (Arsip Data Komputer/ADK)
5.3.
Melaksanakan rekonsiliasi data laporan keuangan dengan pengelola Barang Milik Negara
(BMN)
5.4.
Menyusun konsep daya serap pelaksanaan anggaran
5.5.
Menyusun konsep laporan keuangan
5.6.
Melaksanakan rekonsiliasi data laporan keuangan dengan Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara
5.7.
Melaksanakan koordinasi pelaporan keuangan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara dan Eselon I
5.8.
Mengelola aplikasi sistem informasi manajemen akuntansi keuangan di unit kerja
5.9.
Menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan
5.10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Kajian laporan keuangan tahun anggaran sebelumnya
6.2.
Data laporan pelaksanaan anggaran
6.3.
Hasil rekonsiliasi laporan keuangan dengan pengelola Barang Milik Negara (BMN)
6.4.
Konsep daya serap pelaksanaan anggaran
6.5.
Konsep laporan keuangan
6.6.
Hasil rekonsiliasi data laporan keuangan dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
6.7.
Hasil koordinasi laporan keuangan
6.8.
Pengelolaan aplikasi sistem informasi manajemen
6.9.
Laporan pelaksanaan tugas kepada atasan
6.10. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Rencana dan program kerja lembaga
7.2.
Data kegiatan dan DIPA
7.3.
Dokumen Keuangan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2.
Peraturan terkait pengelolaan Keuangan dan Anggaran Negara
9.3.
Prosedur Operasional Standar (POS) Penyusunan Laporan Keuangan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keakuratan dan ketepatan bahan penyusunan data keuangan
10.2
Kebenaran dan ketepatan pengelolaan keuangan
10.3
Kebenaran dan keakuratan laporan pengelolaan keuangan
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta bukti-bukti pengeluaran keuangan kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan
11.2
Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
1.
2.
3.
767
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1 .......................... (Eselon IV)
Unit Kerja
....... (Unit Kerja Eselon III)
12.2
..........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
12.3
..........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
12.4
..........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.11. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.12. Suhu
: Sejuk
13.13. Penerangan
: Terang
13.14. Suara
: Tenang
13.15. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: - Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
- Diklat SAI
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang keuangan
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: Peraturan tentang keuangan
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu menyusun laporan keuangan
16.7
Potensi
: - Kemampuan numerik
- Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Cekatan
- Kerja sama
768
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.405
NAMA JABATAN
: Penyusun Modul Pembelajaran Kebahasaan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbidang Proses Pembelajaran
3.2.
Eselon III
: Bidang Pembelajaran
3.3.
Eselon II
: Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan
3.4.
Eselon I
: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
4. RUMUSAN TUGAS
:
Merancang dan menyusun konsep modul dan bahan ajar pembelajaran bahasa dan sastra untuk
berbagai jenjang pendidikan menyiapkan bahan fasilitasi pembelajaran bahasa dan sastra.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan untuk penyusunan rancangan modul dan bahan ajar
5.2.
Menyusun bahan pengayaan model pembelajaran bahasa
5.3.
Menyusun bahan fasilitasi pembelajaran bahasa
5.4.
Menyusun bahan alih media pembelajaran
5.5.
Menyusun konsep aplikasi alih media pembelajaran
5.6.
Menguji coba aplikasi alih media pembelajaran
5.7.
Menyusun bahan ajar pembelajaran
5.8.
Menyusun bahan modul pembelajaran
5.9.
Melaksanakan kegiatan pelaksanaan alih media
5.10. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.11. Melaksanakan tugas kedinasan lain
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan untuk penyusunan rancangan modul dan bahan ajar
6.2.
Bahan pengayaan model pembelajaran bahasa
6.3.
Bahan fasilitasi pembelajaran bahasa
6.4.
Bahan alih media pembelajaran
6.5.
Konsep aplikasi alih media pembelajaran
6.6.
Aplikasi alih media pembelajaran
6.7.
Bahan ajar pembelajaran
6.8.
Bahan modul pembelajaran
6.9.
Kegiatan pelaksanaan alih media
6.10. Laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
6.11. Laporan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Kurikulum Bahasa Indonesia yang berlaku
7.2
Buku pelajaran Bahasa Indonesia
7.3
Data guru bahasa Indonesia
7.4
Data pengguna bahasa Indonesia
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3
Pemindai
8.4
Jaringan Internet
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Kurikulum Bahasa Indonesia
9.2
Buku Pelajaran Bahasa Indonesia
9.3
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah kebahasaan
9.4
Program kerja lembaga
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kelengkapan, keakuratan, kesesuaian, dan ketepatan waktu dalam tahapan dan
penyusunan modul dan bahan ajar pembelajaran kebahasaan sesuai dengan prosedur dan
ketentuan yang berlaku
1.
2.
3.
769
11. WEWENANG
:
11.1. Mengumpulkan bahan dan informasi pembelajaran bahasa di berbagai jenjang pendidikan
kepada unit kerja yang terkait di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
maupun instansi yang terkait dengan tugas jabatan tersebut
11.2. Memberi masukan kepada atasan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbidang Proses
Pusat Pembinaan dan
Konsultasi pelaksanaan
Pembelajaran
Pemasyarakatan
tugas
12.2 Pengolah data uji Kemahiran
Subbidang Proses
Koordinasi pelaksanaan
Berbahasa indonesia
Pembelajaran
tugas
12.3 Pengadministrasi hasil
Subbidang Proses
Koordinasi pelaksanaan
pembelajaran Kebahasaan
Pembelajaran
tugas
12.4 Pengadministrasi uji
Subbidang Proses
Koordinasi pelaksanaan
Kemahiran Berbahasa
Pembelajaran
tugas
indonesia
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan
: S1 Bahasa/Sastra dan Pembelajaran Bahasa
16.2. Pelatihan
: - Pelatihan Kebahasaan dan Kesastraan
- Pelatihan Penyuluhan
- Pelatihan Penyuntingan
- Pelatihan pembelajaran bahasa dan sastra
16.3. Pengalaman
: Di bidang bahasa dan sastra
16.4. Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5. Pengetahuan
: Teknik pembelajaran
perundang-undangan yang terkait
dengan kebahasaan
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu merancang modul dan bahan ajar pembelajaran
kebahasaan
- Mampu menyusun modul dan bahan ajar pembelajaran
kebahasaan
- Mampu merancang kegiatan yang berkaitan dengan
pembelajaran kebahasan
- Mampu menyusun laporan kegiatan
16.7. Potensi
: Kemampuan verbal
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Kreatif
- Dinamis
- Kerja sama
770
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMOR KODE JABATAN
: E.406
NAMA JABATAN
: Penyusun Program dan Anggaran
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: .........................
3.2
Eselon III
: .........................
3.3
Eselon II
: .........................
3.4
Eselon I
: .........................
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis dan menyusun program dan anggaran di lingkungan ................... sesuai dengan
ketentuan sebagai bahan informasi dan penyusunan kebijakan pimpinan.
RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja ....................... di lingkungan ....................
5.2.
Menganalisis data dan informasi pelaksanaan program dan anggaran tahun sebelumnya
sebagai bahan penyusunan
5.3.
Mengidentifikasi masalah program dan anggaran di lingkungan .................. sesuai dengan
hasil analisis
5.4.
Menyusun konsep Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan berdasarkan pagu indikatif
5.5.
Menganalisis usul program, kegiatan, dan anggaran (KAK, dan RAB) dari ...................
sebagai bahan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran .....................
5.6.
Menyusun konsep program, kegiatan, dan anggaran ....................
5.7.
Menyusun konsep usul revisi program, kegiatan dan anggaran
5.8.
Menyusun konsep rancangan konsep bahan masukan Rancangan Bahan Nota Keuangan
(RBNK)
5.9.
Menyusun konsep Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Strategis
(Renstra) berdasarkan perintah atasan
5.10. Melaksanakan proses penelaahan program, kegiatan, dan anggaran (RKA-KL) dengan Tim
Penelaah
5.11. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.12. Melaksanakan tugas kedinasan lainyang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan penyusunan program kerja ....................... di lingkungan ......................
6.2.
Laporan analisis data
6.3.
Identifikasi masalah program dan anggaran di lingkungan ......................
6.4.
Konsep Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
6.5.
Laporan analisis usul program, kegiatan, dan anggaran .....................
6.6.
Konsep Program, kegiatan, dan anggaran ......................
6.7.
Konsep Usul revisi program, kegiatan dan anggaran
6.8.
Konsep bahan masukan Rancangan Bahan Nota Keuangan (RBNK)
6.9.
Konsep Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Strategis (Renstra)
6.10. Laporan penelaahan program, kegiatan, dan anggaran (RKA-KL)
6.11. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.12. Laporan hasil pelaksanaan tugas kedianasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja .................... tahun sebelumnya
7.2
Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) ....................
7.3
Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Pagu Anggaran (Pagu Sementara) .....................
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kkantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3
Aplikasi Keuangan (RKA-KL, RENJA-KL)
PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Peraturan Penundang-undangan tentang pengelolaan keuangan
771
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Ketepatan dan kebenaran konsep program dan anggaran .....................
10.2
Kesesuaian penyusunan program dan anggaran
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data dan informasi pelaksanaan program dan anggaran
11.2
Memberikan usul ke pimpinan berdasarkan hasil telaahan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 .......................... (Eselon IV) ....... (Unit Kerja Eselon III) Konsultasi pelaksanaan
tugas
12.2 ..........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3 ..........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan
: S1/sederajat
16.2
Pelatihan
: Diklat Perencanaan Program
16.3
Pengalaman
: Di bidang penyusunan program dan anggaran
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan tentang penyusunan program dan anggaran
- POS Penyusunan Program dan Anggaran
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menganalisis Program dan Anggaran
- Mampu menyusun konsep Rencana Kerja dan Anggaran
Tahunan
- Mampu menyusun konsep Rencana Pembangunan Jangka
Menengah dan Rencana Strategis
16.7
Potensi
: - Kemampuan numerik
- Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Cekatan
- Kerja sama
772
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.407
NAMA JABATAN
: Penyusun Program Diplomasi Budaya
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Seksi Diplomasi ...................
3.2
Eselon III
: Subdirektorat Diplomasi Budaya
3.3.
Eselon II
: Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya
3.4
Eselon I
: Direktorat Jenderal Kebudayaan
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data dan menyusun bahan program diplomasi budaya serta menyusun konsep
petunjuk pelaksanaan dan laporan program diplomasi budaya di lingkungan Direktorat Internalisasi
Nilai dan Diplomasi Budaya sebagai bahan informasi dan penyusunan kebijakan pimpinan.
5. URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan program kerja Seksi sebagai pedoman pelaksanaan tugas
5.2
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data program diplomasi
budaya sesuai dengan kebutuhan dan jenis data
5.3
Menganalisis data program diplomasi budaya untuk menentukan jenis program nilai budaya
5.4
Mengidentifikasi masalah program diplomasi budaya sesuai dengan hasil analisis
5.5
Merumuskan konsep petunjuk pelaksanaan pelaksanaan program diplomasi budaya
5.6
Menyusun konsep bahan diplomasi budaya sebagai bahan kebijakan pimpinan
5.7
Menyusun bahan pemetaan data diplomasi budaya
5.8
Menyusun bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan program diplomasi
budaya
5.9
Menyusun konsep bahan evaluasi pelaksanaan program diplomasi budaya
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan program kerja Seksi sebagai pedoman pelaksanaan tugas
6.2
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data program diplomasi budaya
6.3
Hasil analis data program diplomasi budaya
6.4
Identifikasi masalah program diplomasi budaya sesuai dengan hasil analisis
6.5
Konsep petunjuk pelaksanaan pelaksanaan program diplomasi budaya
6.6
Konsep bahan diplomasi budaya
6.7
Bahan pemetaan data diplomasi budaya
6.8
Bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan program diplomasi budaya
6.9
Konsep bahan evaluasi pelaksanaan program diplomasi
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja Seksi Diplomasi ...................
7.2
Data dan informasi Program Diplomasi .....................
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan
9.3
Program kerja Seksi Diplomasi .................
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) penyusunan program diplomasi budaya
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan ketepatan hasil analisis
10.2
Kebenaran dan kesesuaian konsep petunjuk pelaksanaan
10.3
Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas
1.
2.
3.
773
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait sebagai bahan analisis
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
12.1
Kepala Seksi Diplomasi
Subdirektorat Diplomasi
...................
Budaya
12.2
Pengolah Data Diplomasi
Seksi Diplomasi .................
Budaya
12.3
Pengadministrasi Umum
Seksi Diplomasi .................
Dalam Hal
Konsultasi dan laporan
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Pengemasan nilai budaya
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang diplomasi budaya
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Teknik analisis
- POS diplomasi budaya
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menyusun bahan program diplomasi budaya
- Mampu menganalisis masalah Program diplomasi budaya
- Mampu mengidentifikasi permasalahan di bidang
diplomasi budaya
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Inisiatif
- Berdaya tahan terhadap tekanan
774
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.408
NAMA JABATAN
: Penyusun Program Fasilitasi Pendidikan Dasar
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Pendidikan Dasar
3.2.
Eselon III
: Bidang Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan
3.3.
Eselon II
: Lembaga Penjaminan Mutu PendidikanProvinsi ....................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menyusun program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar, dan pendidikan kesetaraan
pendidikan dasar dalam pencapaian standar mutu pendidikan nasional sebagai bahan informasi dan
penyusunan kebijakan pimpinan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan penyusunan konsep program kerja Seksi Pendidikan Dasar
5.2.
Menyusun instrumen pengumpulan dan pengolahan data fasilitasi peningkatan mutu
pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar
5.3.
Menganalisis data kebutuhan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar, dan pendidikan
kesetaraan pendidikan dasar
5.4.
Mengidentifikasi masalah kebutuhan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar, dan
pendidikan kesetaraan pendidikan dasar sesuai dengan hasil analisis
5.5.
Menyusun konsep program pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar dan
pendidikan kesetaraan pendidikan dasar
5.6.
Menyusun bahan fasilitasi penerapan petunjuk pelaksanaan peningkatan mutu pendidikan
dasar dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar
5.7.
Menyusun konsep laporan kegiatan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar dan
pendidikan kesetaraan pendidikan menengah
5.8.
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
5.9.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan penyusunan program kerja seksi Pendidikan Dasar
6.2.
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data fasilitasi peningkatan mutu
pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar
6.3.
Dokumen hasil analisis data kebutuhan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar dan
pendidikan kesetaraan pendidikan dasar
6.4.
Dokumen hasil identifikasi masalah kebutuhan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar
dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar
6.5.
Konsep petunjuk pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar dan pendidikan
kesetaraan pendidikan dasar
6.6.
Bahan fasilitasi penerapan petunjuk pelaksanaan peningkatan mutu pendidikan dasar dan
pendidikan kesetaraan pendidikan dasar
6.7.
Konsep laporan kegiatan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan
6.8.
Laporan pelaksanaan tugas
6.9.
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Data dan informasi tentang fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar
7.2.
Program kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi ...................
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Program kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi ...................
9.2.
Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pendidikan dan pelatihan
9.3.
Kurikulum pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar
9.4.
Pedoman Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran dan kelengkapan data dan informasi fasilitasi peningkatan mutu pendidikan
dasar
1.
2.
3.
775
10.2. Kebenaran dan ketepatan penyusunan konsep fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar
10.3. Kebenaran dan kelengkapan laporan
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta data dan informasi kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
11.2. Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3. Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Seksi Pendidikan
Bidang Fasilitasi
Konsultasi dan pelaporan
Dasar
Peningkatan Mutu
pelaksanaan tugas
Pendidikan
12.2
PengolahData Program
Seksi Pendidikan Dasar
Koordinasi pelaksanaan
Fasilitasi Pendidikan Dasar
tugas
12.3
Pengadministrasi Umum
Seksi Pendidikan Dasar
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.4
Widyaiswara Pertama
Seksi Pendidikan Dasar
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.5
Pengembang Teknologi
Seksi Pendidikan Dasar
Koordinasi pelaksanaan
Pembelajaran Pertama
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1.
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2.
Suhu
: Sejuk
13.3.
Penerangan
: Terang
13.4.
Suara
: Tenang
13.5.
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2. Kursus/Pelatihan
: - Diklat Analisis Kebutuhan Diklat
- Diklat penyusunan program
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan
16.4. Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5. Pengetahuan
: Kurikulum dan metode pembelajaran
16.6. Kecakapan Teknis
: Mampu menyusun Program
16.7. Potensi
: Kemampuan Verbal
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Cekatan
- Kerja sama
776
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.409
NAMA JABATAN
: Penyusun Program Fasilitasi Pendidikan Menengah
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi PendidikanMenengah
3.2.
Eselon III
: Bidang Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan
3.3.
Eselon II
: Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi ..................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menyusun program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan
pendidikan menengah dalam pencapaian standar mutu pendidikan nasional sebagai bahan
informasi dan penyusunan kebijakan pimpinan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Seksi Pendidikan Menengah
5.2.
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data fasilitasi peningkatan
mutu pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan menengah
5.3.
Menganalisis data kebutuhan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan menengah dan
pendidikan kesetaraan pendidikan menengah
5.4.
Mengindentifikasi masalah kebutuhan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan menengah
dan pendidikan kesetaraan pendidikan menengah sesuai dengan hasil analisis
5.5.
Menyusun konsep program pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan menengah
dan pendidikan kesetaraan pendidikan menengah
5.6.
Menyusun bahan fasilitasi penerapan petunjuk pelaksanaan peningkatan mutu pendidikan
menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan menengah
5.7.
Menyusun konsep laporan kegiatan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan menengah dan
pendidikan kesetaraan pendidikan menengah
5.8.
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
5.9.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan penyusunan program kerja seksi Pendidikan Menengah
6.2.
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data fasilitasi peningkatan mutu
pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan menengah
6.3.
Dokumen hasil analisis data kebutuhan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan menengah
dan pendidikan kesetaraan pendidikan menengah
6.4.
Dokumen hasil identifikasi masalah kebutuhan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan
menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan menengah
6.5.
Konsep petunjuk pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan menengah dan
pendidikan kesetaraan pendidikan menengah
6.6.
Bahan fasilitasi penerapan petunjuk pelaksanaan peningkatan mutu pendidikan menengah
dan pendidikan kesetaraan pendidikan menengah
6.7.
Konsep laporan kegiatan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan
6.8.
Laporan pelaksanaan tugas
6.9.
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Data dan informasi tentang fasilitasi peningkatan mutu pendidikan menengah
7.2.
Program kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi ....................
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Program kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi ....................
9.2.
Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pendidikan dan pelatihan
9.3.
Kurikulum pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan menengah
9.4.
Pedoman Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran dan kelengkapan data dan informasi fasilitasi peningkatan mutu pendidikan
menengah
1.
2.
3.
777
10.2.
Kebenaran dan ketepatan penyusunan konsep fasilitasi peningkatan mutu pendidikan
menengah
10.3. Kebenaran dan kelengkapan laporan
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta data dan informasi kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
11.2. Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3. Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Seksi Pendidikan
Bidang Fasilitasi
Konsultasi dan pelaporan
Menengah
Peningkatan Mutu
pelaksanaan tugas
Pendidikan
12.2
Pengolah Data Program
Seksi Pendidikan Menengah Koordinasi pelaksanaan
Fasilitasi Pendidikan
tugas
Menengah
12.3 Pengadministrasi Umum
Seksi Pendidikan Menengah Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.4 Widyaiswara Pertama
Seksi Pendidikan Menengah Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.5 Pengembang Teknologi
Seksi Pendidikan Menengah Koordinasi pelaksanaan
Pembelajaran Pertama
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2. Kursus/Pelatihan
: - Diklat Analisis Kebutuhan Diklat
- Diklat penyusunan program
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan
16.4. Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5. Pengetahuan
: Kurikulum dan metode pembelajaran
16.6. Kecakapan Teknis
: Mampu menyusun Program
16.7. Potensi
: Kemampuan verbal
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Cekatan
- Kerja sama
778
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.410
NAMA JABATAN
: Penyusun Program Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan
3.2.
Eselon III
: Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi ..................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menyusun konsep program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah
dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah dalam pencapaian standar mutu
pendidikan nasional sebagai bahan informasi dan penyusunan kebijakan pimpinan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Seksi Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan
5.2.
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data fasilitasi peningkatan
mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar
dan menengah
5.3.
Menganalisis data kebutuhan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar, pendidikan
menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah
5.4.
Mengidentifikasi masalah fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar, pendidikan
menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan hasil
analisis
5.5.
Menyusun konsep saran pemecahan masalah fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar,
pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah sesuai
dengan hasil analisis
5.6.
Menyusun konsep program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar, pendidikan
menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah
5.7.
Menyusun konsep petunjuk pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar,
pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah
5.8.
Menyusun bahan fasilitasi penerapan petunjuk pelaksanaan peningkatan mutu pendidikan
dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah
5.9.
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
5.10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan penyusunan program kerja seksi fasilitasi peningkatan mutu pendidikan
6.2.
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data fasilitasi peningkatan mutu
pendidikan
6.3.
Dokumen analisis data kebutuhan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan
6.4.
Laporan Identifikasi masalah fasilitasi peningkatan mutu pendidikan
6.5.
Konsep saran pemecahan masalah fasilitasi peningkatan mutu pendidikan
6.6.
Konsep program fasilitasi peningkatan mutu pendidikan
6.7.
Konsep petunjuk pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan
6.8.
Bahan fasilitasi penerapan petunjuk pelaksanaan peningkatan mutu pendidikan
6.9.
Laporan pelaksanaan tugas
6.10. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Data dan informasi tentang fasilitasi peningkatan mutu pendidikan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program kerja LPMP
9.2
Kurikulum pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan
dasar dan menengah
9.3
Pedoman Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan kelengkapan data dan informasi fasilitasi peningkatan mutu pendidikan
10.2
Kebenaran dan ketepatan penyusunan konsep fasilitasi peningkatan mutu pendidikan
10.3
Kebenaran dan kelengkapan laporan
1.
2.
3.
779
11. WEWENANG
:
11.1
Memberikan masukan kepada pimpinan terhadap program kerja seksi fasilitasi peningkatan
mutu pendidikan
11.2
Mengklarifikasi/konfirmasi data dan informasi fasilitasi peningkatan mutu pendidikan
dengan unit kerja terkait
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Seksi Fasilitasi
Lembaga Penjaminan Mutu Konsultasi pelaksanaan
Peningkatan Mutu Pendidikan Pendidikan Provinsi
tugas
...................
12.2
Widyaiswara Pertama
Seksi Fasilitasi Peningkatan Koordinasi pelaksanaan
Mutu Pendidikan
tugas
12.3
Pengembang Teknologi
Seksi Fasilitasi Peningkatan Koordinasi pelaksanaan
Pembelajaran Pertama
Mutu Pendidikan
tugas
12.4
Pengolah Data Program
Seksi Fasilitasi Peningkatan Koordinasi pelaksanaan
Fasilitasi Peningkatan Mutu
Mutu Pendidikan
tugas
Pendidikan
12.5
Pengadministrasi Umum
Seksi Fasilitasi Peningkatan Koordinasi pelaksanaan
Mutu Pendidikan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: S1
16.2. Kursus/Pelatihan
: Diklat penyusunan program di bidang fasilitasi peningkatan
mutu pendidikan
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang penyusunan program
16.4. Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5. Pengetahuan
: Kurikulum dan metode pembelajaran
16.6. Kecakapan Teknis
: Mampu menyusun Program
16.7. Potensi
: Kemampuan verbal
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Inovatif
- Tahan terhadap tekanan kerja
780
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMOR KODE JABATAN
: E.411
NAMA JABATAN
: Penyusun Program Pembinaan Seni Pertunjukan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Seksi Seni Pertunjukan ....................
3.2
Eselon III
: Subdirektorat Pembinaan Seni Pertunjukan
3.3
Eselon II
: Direktorat Pembinaan Kesenian dan Perfilman
3.4
Eselon I
: Direktorat Jenderal Kebudayaan
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis, menyusun program dan saran pemecahan masalah serta menyusun laporan
pelaksanaan pelestarian seni pertunjukan sebagai bahan informasi dan penyusunan kebijakan
pimpinan.
URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Seksi Seni Pertunjukan ...................
5.2
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data pelindungan,
pengembangan, pemanfaatan di bidang seni pertunjukan tradisional sesuai dengan
kebutuhan dan jenis data
5.3
Menganalisis data pelindungan, pengembangan, pemanfaatan seni pertunjukan untuk
mengetahui inti permasalahan
5.4
Mengidentifikasi masalah pelindungan, pengembangan, pemanfaatan seni pertunjukan
sesuai dengan hasil analisis
5.5
Menyusun konsep saran pemecahan masalah pelindungan, pengembangan, pemanfaatan
seni pertunjukan
5.6
Menyusun bahan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan di bidang seni pertunjukan
5.7
Menyusun konsep bahan revitalisasi di bidang seni pertunjukan
5.8
Menyusun bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan seni pertunjukan
5.9
Menyusun bahan evaluasi pelaksanaan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan di
bidang seni pertunjukan
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
HASIL KERJA
:
6.1
Bahan penyusunan program kerja Seksi Seni Pertunjukan .....................
6.2
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data pelindungan, pengembangan,
pemanfaatan di bidang seni pertunjukan
6.3
Hasil analisis data pelindungan, pengembangan, pemanfaatan di bidang seni pertunjukan
6.4
Identifikasi masalah pelindungan, pengembangan, pemanfaatan di bidang seni pertunjukan
6.5
Konsep saran pemecahan masalah pelindungan, pengembangan, pemanfaatan seni
pertunjukan
6.6
Konsep bahan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan di bidang seni pertunjukan
6.7
Konsep bahan revitalisasi penerapan pelaksanaan seni pertunjukan
6.8
Bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang pembinaan seni pertunjukan
6.9
Bahan evaluasi pelaksanaan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan di bidang seni
pertunjukan
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Data pelaksanaan tugas Seksi Seni Pertunjukan .....................
7.2
Data dan informasi di bidang seni pertunjukan
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan
781
9.3
Program kerja Seksi Seni Pertunjukan
9.4
Pedoman pelindungan, pengembangan, pemanfaatan seni pertunjukan
9.5
Prosedur Operasional Standar (POS) penyusunan program pembinaan seni pertunjukan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan keakuratan konsep program pembinaan seni pertunjukan
10.2
Kebenaran dan kelengkapan laporan
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data dan informasi di bidang seni pertunjukan sesuai dengan penugasan pimpinan
11.2
Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
kepala Seksi Seni
Subdirektorat Pembinaan
Konsultasi pelaksanaan
Pertunjukan ...................
Seni Pertunjukan
tugas
12.2
Pengolah Data Seni
Seksi Seni Pertunjukan
Koordinasi pelaksanaan
Pertunjukan
...................
tugas
12.3
Pengadministrasi Umum
Seksi Seni Pertunjukan
Koordinasi pelaksanaan
...................
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1 Pendidikan formal
: S1/sederajat
16.2 Kursus/Pelatihan
: Penyusunan program
16.3 Pengalaman Kerja
: Di bidang seni pertunjukan
16.4 Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5 Pengetahuan
: Metode dan teknik penyusunan program
16.6 Kecakapan Teknis
: Mampu menyusun program pembinaan seni pertunjukan
16.7 Potensi
: Kemampuan verbal dan numerik
16.8 Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Cekatan
- Kerja sama
782
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMOR KODE JABATAN
: E.412
NAMA JABATAN
: Penyusun Program Pembinaan Seni Rupa
UNIT KERJA ATASAN
3.1
Eselon IV
: Seksi Seni Rupa ...................
3.2
Eselon III
: Subdirektorat Pembinaan Seni Rupa
3.3
Eselon II
: Direktorat Pembinaan Kesenian dan Perfilman
3.4
Eselon I
: Direktorat Jenderal Kebudayaan
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis, menyusun program dan saran pemecahan masalah serta menyusun laporan
pelaksanaan pelestarian seni rupa sebagai bahan informasi dan penyusunan kebijakan pimpinan.
URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Seksi Seni Rupa .....................
5.2
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data pelindungan,
pengembangan, dan pemanfaatan di bidang seni rupa sesuai dengan kebutuhan dan jenis
data
5.3
Menganalisis data pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan seni rupa untuk
mengetahui inti permasalahan
5.4
Mengidentifikasi masalah pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan seni rupa sesuai
dengan hasil analisis
5.5
Menyusun konsep saran pemecahan masalah pelindungan, pengembangan, dan
pemanfaatan seni rupa
5.6
Menyusun konsep bahan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan di bidang seni
rupa
5.7
Menyusun konsep bahan revitalisasi di bidang seni rupa
5.8
Menyusun bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar,
prosedur, dan kriteria pembinaan di bidang seni rupa
5.9
Menyusun bahan evaluasi pelaksanaan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan di
bidang seni rupa
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
HASIL KERJA
:
6.1
Bahan penyusunan program kerja Seksi Seni Rupa .......................
6.2
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data pelindungan, pengembangan,
pemanfaatan di bidang seni rupa
6.3
Hasil analisis data pelindungan, pengembangan, pemanfaatan di bidang seni rupa
6.4
Identifikasi masalah pelindungan, pengembangan, pemanfaatan seni rupa
6.5
Konsep saran pemecahan masalah pelindungan, pengembangan, pemanfaatan seni rupa
6.6
Konsep bahan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan di bidang seni rupa
6.7
Konsep bahan revitalisasi penerapan pelaksanaan seni rupa
6.8
Bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan
kriteria pembinaan di bidang seni rupa
6.9
Bahan evaluasi pelaksanaan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan di bidang seni
rupa
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Data pelaksanaan tugas Seksi Seni Rupa ....................
7.2
Data dan informasi di bidang seni rupa
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan
9.3
Program kerja Seksi Seni Rupa .......................
783
9.4
Pedoman pelindungan, pengembangan, pemanfaatan seni rupa
9.5
Prosedur Operasional Standar (POS) penyusunan program seni rupa
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan keakuratan konsep program seni rupa
10.2
Kesesuaian saran pemecahan masalah
10.3
Kebenaran dan kelengkapan laporan
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait sebagai bahan penyusunan program seni rupa
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
11.3
Menolak permintaan data yang tidak sesuai prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Seksi Seni Rupa
Subdirektorat Pembinaan
Konsultasi pelaksanaan
....................
Seni Rupa
tugas
12.2
Pengolah Data Seni Rupa
Seksi Seni Rupa ................ Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3
Pengadministrasi Umum
Seksi Seni Rupa ................ Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Pendidikan dan pelatihan penyusunan program
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang seni pertunjukan
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: Teknik penyusunan program pelestarian seni
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu menyusun program
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Cekatan
- Kerja sama
784
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.413
NAMA JABATAN
: Penyusun Program Pembinaan Tenaga Kebahasaan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbidang Pembinaan Tenaga Kebahasaan
3.2
Eselon III
: Bidang Pembelajaran
3.3
Eselon II
: Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan
3.4
Eselon I
: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menyusun konsep program pembinaan kompetensi bahasa dan apresiasi sastra tenaga kebahasaan
dan kesastraan sesuai dengan data dan informasi dalam rangka peningkatan kompetensi.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menganalisis data kompetensi tenaga kebahasaan dan kesastraan untuk mengetahui
kebutuhan kompetensi
5.2
Memetakan kegiatan peningkatan kompetensi bahasa dan apresiasi sastra serta pembinaan
tenaga kebahasaan dan kesastraan
5.3
Menyusun konsep program pembinaan tenaga kebahasaan dan kesastraan berdasarkan
hasil pemetaan
5.4
Memfasilitasi kegiatan peningkatan kompetensi bahasa dan apresiasi sastra pembinaan
tenaga kebahasaan dan kesastraan untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan
5.5
Menyiapkan bahan kegiatan peningkatan kompetensi bahasa dan apresiasi sastra tenaga
kebahasaan dan kesastraan
5.6
Menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan tenaga kebahasaan
5.7
Melaporkan hasil pelaksanan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.8
Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Hasil analisis data kompetensi tenaga kebahasaan dan kesastraan
6.2
Pemetaan kegiatan peningkatan kompetensi bahasa dan apresiasi sastra serta pembinaan
tenaga kebahasaan dan kesastraan
6.3
Konsep program pembinaan tenaga kebahasaan dan kesastraan
6.4
Laporan pelaksanaan kegiataan
6.5
Bahan kegiatan
6.6
Bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan
6.7
Laporan kegiatan kepada atasan
6.8
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Renstra Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan
7.2
Data dan informasi pembinaan tenaga kebahasaan dan kesastraan
7.3
Buku dan bahan referensi kebahasaan dan kesastraan
7.4
Referensi lain yang berhubungan dengan bahasa dan sastra
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Peraturan perundang undangan tentang kebahasaan
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS) penyusunan program pembinaan kebahasaan dan
kesastraan
9.3
Petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan tenaga kebahasaan dan kesastraan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan kelengkapan bahan pembinaan tenaga kebahasaan dan kesastraan
10.2
Kebenaran dan kelengkapan materi pembinaan tenaga kebahasaan dan kesastraan
10.3
Kelancaran dan ketepatan pelaksanaan kegiatan pembinaan tenaga kebahasaan dan
kesastraan
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data dan informasi kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
11.2
Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
1.
2.
3.
785
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1 Kepala Subbidang Pembinaan
Tenaga Kebahasaan
12.2 Pengolah Data Pembinaan
Tenaga Kebahasaan
12.3 Pengadministrasi Umum
Unit Kerja
Bidang Pembelajaran
Subbidang Pembinaan
Tenaga Kebahasaan
Subbidang Pembinaan
Tenaga Kebahasaan
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Cukup
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan
: S1 Bahasa dan Sastra Indonesia
16.2
Pelatihan
: Penyusun Program
16.3
Pengalaman
: Di bidang penyusunan program
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Pengetahuan tentang peraturan kebahasaan
- Pengetahuan tentang kegiatan kebahasaan dan
kesastraan
- Pengetahuan tentang penyusunan program pembinaan
tenaga kebahasaan dan kesastraan
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengoperasikan komputer/laptop
- Mampu membantu pakar/narasumber dalam pelaksanaan
kegiatan
- Mampu membuat laporan hasil kegiatan
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Cekatan
- Kerja sama
786
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1.
Eselon IV
3.2.
Eselon III
3.3
Eselon II
3.4
Eselon I
:
:
:
:
:
:
:
E.414
Penyusun Program Pengembangan Kompetensi Pendidik
Subbidang Peningkatan Kompetensi
Bidang Pengembangan Profesi Pendidik ...................
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan
Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
4.
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data dan menyusun bahan kebijakan teknis dan program peningkatan kompetensi
serta bahan koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan peningkatan
kompetensi pendidik sebagai bahan informasi dan penyusunan kebijakan pimpinan.
5. URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Subbidang Peningkatan Kompetensi Pendidik
5.2
Menyusun instrumen pengumpulan dan pengolahan data program peningkatan kompetensi
pendidik sesuai dengan kebutuhan dan jenis data
5.3
Menganalisis data program peningkatan kompetensi pendidik untuk mengetahui inti
permasalahan
5.4
Mengidentifikasi masalah penyusunan program peningkatan kompetensi pendidik sesuai
dengan hasil analisis
5.5
Menyusun konsep saran pemecahan masalah penyusunan program peningkatan
kompetensi pendidik
5.6
Menyusun konsep program peningkatan kompetensi pendidik sebagai pedoman
pelaksanaan tugas
5.7
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.8
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan penyusunan program kerja Subbidang Peningkatan Kompetensi
6.2
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data program peningkatan kompetensi
pendidik
6.3
Hasil analisis data program peningkatan kompetensi pendidik
6.4
Hasil identifikasi masalah penyusunan program peningkatan kompetensi pendidik
6.5
Konsep saran pemecahan masalah penyusunan program peningkatan kompetensi pendidik
6.6
Konsep program peningkatan kompetensi pendidik
6.7
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.8
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Program Kerja Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
7.2
Data dan informasi program pengembangan profesi pendidik
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas Unit Kerja di lingkungan Badan pengembangan
Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
9.3
Program Kerja Bidang Pengembangan Profesi Pendidik .....................
9.4
Program Kerja Subbidang Peningkatan Kompetensi
9.5
Prosedur Operasional Standar (POS) Peningkatan Kompetensi Pendidik
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan ketepatan program peningkatan kompetensi pendidik
10.2
Kesesuaian saran pemecahan masalah
10.3
Kebenaran bahan fasilitasi
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data dan informasi kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
787
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
11.3
Menolak permintaan data dan informasi yang tidak sesuai dengan prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbidang
Bidang Pengembangan
Konsultasi dan laporan
Peningkatan Kompetensi
Profesi Pendidik ................
12.2 Pengolah Data Program
Subbidang Peningkatan
Koordinasi pelaksanaan
Pengembangan Kompetensi
Kompetensi
tugas
Pendidik
12.3 Pengadministrasi Dokumen
Subbidang Peningkatan
Koordinasi pelaksanaan
Peningkatan Kompetensi
Kompetensi
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Diklat Perencanaan, Diklat Penyusunan Program
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang penyusunan program
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan yang berkaitan dengan penyusunan program
- Teknik penyusunan program
- POS penyusunan program
16.6
Kecakapan Teknis
: - Menguasai TIK
- Mampu menyusun program
- Mampu mengidentifikasi permasalahan di bidang
penyusunan program
16.7
Potensi
: - Kemampuan verbal
- Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Inovatif
- Kerja sama
788
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.415
NAMA JABATAN
: Penyusun Program Pengembangan PAUDNI
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Seksi ...................
3.2
Eselon III
: Balai/Bidang ...................
3.3
Eselon II
: .....................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menyusun konsep Program Pengembangan PAUDNI dalam rangka pelaksanaan pengembangan
program PAUDNI.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Seksi sebagai pedoman pelaksanaan tugas
5.2
Menyusun konsep instrumen indentifikasi sasaran dan kebutuhan pengembangaan program
sesuai dengan kebutuhan dan jenis program PAUDNI
5.3
Menganalisis sasaran dan kebutuhan pengembangaan program PAUDNI
5.4
Mengidentifikasi sasaran dan kebutuhan pengembangaan program PAUDNI
5.5
Merumuskan konsep dan desain pengembangan program PAUDNI
5.6
Menyusun draft naskah pengembangan program PAUDNI
5.7
Menyusun konsep instrumen pengambilan data (awal, proses, dan pasca pembelajaran)
5.8
Menyusun konsep rancangan program pengembangan PAUDNI
5.9
Menyusun bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan pengembangan
program PAUDNI
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan penyusunan program kerja Seksi
6.2
Konsep instrumen identifikasi sasaran dan kebutuhan pengembangan program PAUDNI
6.3
Hasil analisis sasaran dan kebutuhan pengembangan program PAUDNI
6.4
Identifikasi sasaran dan kebutuhan pengembangan program PAUDNI
6.5
Konsep dan desain pengembangan program PAUDNI
6.6
Draft naskah pengembangan program PAUDNI
6.7
Konsep instrumen pengambilan data
6.8
Konsep rancangan program pengembangan PAUDNI
6.9
Bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis dalam pelaksanaan pengembangan
program PAUDNI
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Dokumen perencanaan kegiatan Seksi
7.2
TOR
7.3
Panduan Pelaksanaan Kegiatan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas ....................
9.3
Standar Operasional Prosedur (SOP) penyusunan program pengembangan PAUDNI
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran konsep rancangan pengembangan program PAUDNI sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
10.2
Kebenaran bahan fasilitasi
10.3
Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas
1.
2.
3.
789
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait sebagai bahan penyusunan pengembangaan program
PAUDNI
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
........................ (Eselon IV) ....... (Unit Kerja Eselon III) Konsultasi pelaksanaan
tugas
12.2 .........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3 .........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Diklat perencanaan/penyusunan
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang penyusunan rancangan pengembangan
PAUDNI
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: Prosedur penyusunan rancangan pengembangan
dan model PAUDNI
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menyusun rancangan pengembangan
dan model PAUDNI
- Mampu menyusun laporan hasil pengembangan
PAUDNI
16.7
Potensi
: - Kemampuan verbal
- Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Inisiatif
- Disiplin
- Berdaya tahan terhadap tekanan
790
program
program
program
program
URAIAN JABATAN
1.
2.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
:
:
3.
UNIT
3.1
3.2
3.3
3.4
:
:
:
:
:
KERJA ATASAN
Eselon IV
Eselon III
Eselon II
Eselon I
E.416
Penyusun Program Pengembangan Tenaga Pimpinan dan
Pegawai
Subbidang Program
Bidang Pengembangan Tenaga Pimpinan dan Pegawai
Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan
dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
4.
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis dan menyusun bahan usulan program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai
sesuai dengan ketentuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Subbidang Program sebagai pedoman
pelaksanaan tugas
5.2.
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data program pengembangan
tenaga pimpinan dan pegawai sesuai dengan kebutuhan dan jenis data
5.3.
Menganalisis data program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai untuk
mengetahui inti permasalahan
5.4.
Mengidentifikasi masalah penyusunan program pengembangan tenaga pimpinan dan
pegawai sesuai dengan hasil analisis
5.5.
Menyusun konsep saran pemecahan masalah penyusunan program pengembangan tenaga
pimpinan dan pegawai
5.6.
Menyusun konsep program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai sebagai
pedoman pelaksanaan tugas
5.7.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.8.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan penyusunan program kerja Subbidang Program
6.2.
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data program pengembangan tenaga
pimpinan dan pegawai
6.3.
Hasil analisis data program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai
6.4.
Hasil identifikasi masalah penyusunan program pengembangan tenaga pimpinan dan
pegawai
6.5.
Konsep saran pemecahan masalah penyusunan program pengembangan tenaga pimpinan
dan pegawai
6.6.
Konsep program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai
6.7.
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.8.
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Program kerja Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan
7.2.
Data dan informasi program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Permendikbud tentang Rincian Tugas Pengembangan Tenaga Kependidikan
9.2.
Program Kerja Pusat Pengembagan Tenaga Kependidikan
9.3.
Program Kerja Bidang Pengembangan Tenaga Pimpinan dan Pegawai
9.4.
Program Kerja Subbidang Program
9.5.
Prosedur Operasional Standar (POS) Penyusunan Program Pengembangan Tenaga
Pimpinan dan Pegawai
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran dan ketepatan program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai
791
10.2. Kesesuaian saran pemecahan masalah
10.3. Kebenaran bahan fasilitasi
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta data dan informasi kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
11.2. Memberikan masukan kepada pimpinan
11.3. Menolak permintaan data dan informasi yang tidak sesuai dengan prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbidang Program
Bidang Pengembangan
Konsultasi pelaksanaan
Tenaga Pimpinan dan
tugas
Pegawai
12.2 Pengolah Data Program
Subbidang Program
Koordinasi pelaksanaan
Pengembangan Tenaga
tugas
Pimpinan dan Pegawai
12.3 Pengadministrasi
Subbidang Program
Koordinasi pelaksanaan
Penyelenggaraan Diklat
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RESIKO BAHAYA
:
Tidak ada resiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan formal
: S1
16.2. Kursus/Pelatihan
: Diklat Teknis Perencanaan Program
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang penysunan program
16.4. Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5. Pengetahuan
: - Peraturan terkait penyusunan program
- Teknik/metode penyusunan program
- POS penyusunan program
16.6. Kecakapan teknis
: - Menguasai TIK
- Mampu menyusun program
- Mampu mengidentifikasi permasalahan
penyusunan program
16.6. Potensi
: - Kemampuan verbal
- Kemampuan numerik
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Kreatif
- Inovatif
- Kerja sama
792
di
bidang
URAIAN JABATAN
1.
2.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
:
:
3.
UNIT KERJA ATASAN
3.1
Eselon IV
3.2
Eselon III
:
:
:
3.3
3.4
:
:
4.
5.
6.
7.
8.
9.
Eselon II
Eselon I
E.417
Penyusun Program Pengembangan Tenaga Teknis dan
Fungsional Non Pendidik
Subbidang Program
Bidang Pengembangan Tenaga Teknis dan Fungsional Non
Pendidik
Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan
dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis dan menyusun bahan usulan program pengembangan Tenaga Teknis dan Fungsional
Non Pendidik sesuai dengan ketentuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Subbidang Program sebagai pedoman
pelaksanaan tugas
5.2.
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data program pengembangan
tenaga teknis dan fungsional non pendidik sesuai dengan kebutuhan dan jenis data
5.3.
Menganalisis data program pengembangan tenaga teknis dan fungsional non pendidik
untuk mengetahui inti permasalahan
5.4.
Mengidentifikasi masalah penyusunan program pengembangan tenaga teknis dan
fungsional non pendidik sesuai dengan hasil analisis
5.5.
Menyusun konsep saran pemecahan masalah penyusunan program pengembangan tenaga
teknis dan fungsional non pendidik
5.6.
Menyusun konsep program pengembangan tenaga teknis dan fungsional non pendidik
sebagai pedoman pelaksanaan tugas
5.7.
Menyusun bahan fasilitasi penyusunan program pengembangan tenaga teknis dan
fungsional non pendidik sebagai pedoman pelaksanaan tugas
5.8.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.9.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan penyusunan program kerja Subbidang Program
6.2.
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data program pengembangan tenaga
teknis dan fungsional non pendidik
6.3.
Hasil analisis data program pengembangan tenaga teknis dan fungsional non pendidik
6.4.
Hasil identifikasi masalah penyusunan program pengembangan tenaga teknis dan
fungsional non pendidik
6.5.
Konsep saran pemecahan masalah penyusunan program pengembangan tenaga teknis dan
fungsional non pendidik
6.6.
Konsep program pengembangan tenaga teknis dan fungsional non pendidik
6.7.
Bahan fasilitasi penyusunan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional non
pendidik
6.8.
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.9.
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1.
Program kerja Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan
7.2.
Data dan informasi program pengembangan tenaga teknis dan fungsional non pendidik
PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Permendikbud tentang Rincian Tugas Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan
9.2.
Program Kerja Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan
9.3.
Program Kerja Bidang Pengembangan Tenaga Teknis dan Fungsional Non Pendidik
793
9.4.
9.5.
Program Kerja Subbidang Program
Prosedur Operasional Standar (POS) Penyusunan Program Pengembangan Tenaga Teknis
dan Fungsional Non Pendidik
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran dan ketepatan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional non
pendidik
10.2. Kesesuaian saran pemecahan masalah
10.3. Kebenaran bahan fasilitasi
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta data dan informasi kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
11.2. Memberikan masukan kepada pimpinan
11.3. Menolak permintaan data dan informasi yang tidak sesuai dengan prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbidang Program
Bidang Pengembangan
Konsultasi pelaksanaan
Tenaga Teknis dan
tugas
Fungsional Non Pendidik
12.2 Pengolah Data Program
Subbidang Program
Koordinasi pelaksanaan
Pengembangan Tenaga
tugas
Teknis dan Fungsional Non
Pendidik
12.3 Pengadministrasi Umum
Subbidang Program
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2. Kursus/Pelatihan
: Diklat Teknis Perencanaan Program
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang penyusunan program
16.4. Pangkat/Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5. Pengetahuan
: - Peraturan terkait penyusunan program
- Teknik/metode penyusunan program
- POS penyusunan program
16.6. Kecakapan Teknis
: - Menguasai TIK
- Mampu menyusun program
- Mampu mengidentifikasi permasalahan
penyusunan program
16.7. Potensi
: - Kemampuan verbal
- Kemampuan numerik
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Kreatif
- Inovatif
- Kerja sama
794
di
bidang
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
NOMOR KODE JABATAN
: E.418
NAMA JABATAN
: Penyusun Program Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Peningkatan Kompetensi
3.2.
Eselon III
: Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis dan menyusun bahan rencana program peningkatan kompetensi berdasarkan
prosedur sebagai bahan informasi dan penyusunan kebijakan pimpinan.
RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Seksi Peningkatan Kompetensi
5.2.
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data program kompetensi
calon kepala sekolah, kepala sekolah, maupun pengawas sekolah sesuai dengan
kebutuhan dan jenis data
5.3.
Menganalisis data penyusunan program kompetensi calon kepala sekolah, kepala
sekolah, maupun pengawas sekolah
5.4.
Mengidentifikasi masalah program kompetensi calon kepala sekolah, kepala sekolah,
maupun pengawas sekolah
5.5.
Merumuskan konsep saran pemecahan masalah, pedoman, petunjuk pelaksanaan
kebijakan analisis kebutuhan diklat, penyusunan program dan bahan kerjasama
peningkatan kompetensi calon kepala sekolah, kepala sekolah, maupun pengawas
sekolah
5.6.
Menyusun bahan fasilitasi penerapan pedoman, petunjuk pelaksanaan, kebijakkan
analisis kebutuhan diklat, penyusunan program dan kerjasama
5.7.
Menyusun konsep pengembangan model kompetensi calon kepala sekolah, kepala
sekolah, maupun pengawas sekolah
5.8.
Menyusun bahan dan evaluasi program pengembangan dan pemberdayaan peningkatan
kompetensi kepala sekolah
5.9.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan
HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan penyusunan program kerja Seksi Peningkatan Kompetensi
6.2.
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data program kompetensi calon kepala
sekolah, kepala sekolah, maupun pengawas sekolah
6.3.
Analisis data program kompetensi calon kepala sekolah, kepala sekolah, maupun
pengawas sekolah
6.4.
Data indentifikasi masalah penyusunan program kompetensi calon kepala sekolah, kepala
sekolah, maupun pengawas sekolah
6.5.
Konsep saran pemecahan masalah, pedoman, petunjuk pelaksanaan kebijakkan analisis
kebutuhan diklat, penyusunan program dan bahan kerjasama peningkatan kompetensi
calon kepala sekolah, kepala sekolah, maupun pengawas sekolah
6.6.
Bahan penerapan pedoman, petunjuk pelaksanaan, kebijakkan analisis kebutuhan diklat,
penyusunan program dan kerjasama
6.7.
Konsep pengembangan model kompetensi calon kepala sekolah, kepala sekolah,
maupun pengawas sekolah
6.8.
Bahan dan evaluasi program pengembangan dan pemberdayaan peningkatan
kompetensi kepala sekolah
6.9.
Laporan pelaksanaan tugas
6.10. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1.
Program kerja Seksi
7.2.
Pedoman/petunjuk pelaksanaan/kebijakan peningkatan kompetensi Kepala Sekolah
7.3.
Data kebutuhan Kepala Sekolah
7.4.
Data kebutuhan program kerja sama antarlembaga
7.5.
Bahan kerja sama antarlembaga
795
8.
PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja LPPKS
9.2.
Permendikbud tentang Rincian Tugas LPPKS
9.3.
Rencana Strategi LPPKS
9.4.
Program Kerja LPPKS
9.5.
Program kerja Seksi
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran bahan fasilitasi
10.2
Kebenaran dan kesesuaian penyusunan program peningkatan kompetensi kepala sekolah
10.3. Kebenaran dan kelengkapan hasil analisis
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data
11.2. Menolak pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Seksi Peningkatan
Lembaga Pengembangan
Konsultasi pelaksanaan
Kompetensi
dan Pemberdayaan Kepala
tugas
Sekolah
12.2
Analis Kebutuhan Diklat
Seksi Peningkatan
Koordinasi pelaksanaan
Kepala Sekolah
Kompetensi
tugas
12.3
Analis Pelaksanaan Diklat
Seksi Peningkatan
Koordinasi pelaksanaan
Kepala Sekolah
Kompetensi
tugas
12.4
Pengolah data Peningkatan
Seksi Peningkatan
Koordinasi pelaksanaan
Kompetensi Kepala Sekolah
Kompetensi
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: - Diklat penyusunan program Diklat
- Diklat penyusunan bahan kerja sama
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang Peningkatan Kompetensi
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan-peraturan tentang peningkatan kompetensi
- Teknik penyusunan bahan rencana dan program
- POS penyusunan rencana dan program
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menyusun program
- Mampu menganalisa kebutuhan diklat peningkatan
kompetensi
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Terampil
- Inisiatif
- Mampu bekerja dalam tim
796
URAIAN JABATAN
1.
2.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
:
:
3.
UNIT
3.1.
3.2.
3.3.
:
:
:
:
4.
5.
6.
7
KERJA
Eselon
Eselon
Eselon
ATASAN
IV
III
II
E.419
Penyusun Program Peningkatan Kompetensi Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
Seksi .................
Bidang ..................
Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis dan menyusun program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
berdasarkan prosedur sebagai bahan informasi dan penyusunan kebijakan pimpinan.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan konsep program kerja Seksi sebagai pedoman pelaksanaan
tugas
5.2
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data program peningkatan
kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan dan jenis data
5.3
Menganalisis data program peningkatan kompetensi dibidang untuk mengetahui inti
permasalahan
5.4
Mengidentifikasi masalah penyusunan program peningkatan kompetensi pendidik dan
tenaga kependidikan sesuai dengan hasil analisis
5.5
Menyusun konsep pedoman peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
5.6
Menyusun bahan fasilitasi penerapan pedoman, penyusunan program peningkatan
kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
5.7
Menyusun bahan analisis kebutuhan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga
kependidikan
5.8
Menyusun bahan pengembangan model peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga
kependidikan
5.9
Menyusun bahan kerjasama dibidang pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan
tenaga kependidikan
5.10 Menyusun bahan evaluasi program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga
kependidikan
5.11 Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas
5.12 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Bahan penyusunan program kerja Seksi
6.2
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data program peningkatan kompetensi
pendidik dan tenaga kependidikan
6.3
Analisis data program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
6.4
Identifikasi masalah penyusunan program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga
kependidikan
6.5
Konsep pedoman penyusunan program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga
kependidikan
6.6
Bahan fasilitasi penerapan pedoman penyusunan program peningkatan kompetensi
pendidik dan tenaga kependidikan
6.7
Bahan analisis kebutuhan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
6.8
Bahan pengembangan model peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
6.9
Bahan kerja sama di bidang pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga
kependidikan
6.10
Bahan evaluasi program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
6.11
Laporan pelaksanaan tugas
6.12
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja Seksi
7.2
Pedoman/petunjuk pelaksanaan/kebijakan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga
kependidikan
797
7.3
Data dan informasi pendidik dan tenaga kependidikan
7.4
Data dan informasi program kerja sama
8
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9
PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan
Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
9.2
Renstra Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
9.3
Permendikbud tentang Rincian Tugas Unit Kerja di lingkungan Pusat Pengembangan dan
Pemberdayaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
9.4
Program kerja Seksi
9.5
Prosedur Operasional Standar (POS) penyusunan program
10 TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan ketepatan penyusunan program peningkatan kompetensi pendidik dan
tenaga kependidikan
10.2
Kebenaran dan kelengkapan laporan
10.3
Kesesuaian dan ketepatan hasil analisis
10.4
Kebenaran dan kesesuaian bahan fasilitasi
11 WEWENANG
:
11.1
Meminta data dan informasi dari pihak terkait
11.2
Memberi masukan kepada pimpinan
12 HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Seksi ................
Bidang ..................
Konsultasi pelaksanaan
tugas
12.2
........................
Seksi .................
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13 KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14 UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15 RESIKO BAHAYA
:
Tidak ada resiko bahaya yang signifikan
16 SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: - Diklat Penyusunan Program Diklat
- Diklat Training Need Analysis (TNA)
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga
kependidikan
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Teknik penyusunan program dan laporan
- POS penyusunan program peningkatan kompetensi PTK
- Kerja sama antarlembaga
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menyusun program
- Mampu menganalisis kebutuhan diklat PTK
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Inisiatif
- Mampu bekerja dalam tim
- Berdaya tahan terhadap stress
798
URAIAN JABATAN
1.
2.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
:
:
3.
UNIT
3.1.
3.2.
3.3.
3.4.
:
:
:
:
:
4.
5.
6.
7.
8.
9.
KERJA ATASAN
Eselon IV
Eselon III
Eselon II
Eselon I
E.420
Penyusun Program Peningkatan Kompetensi Sumber Daya
Manusia Kebudayaan
Subbidang Program
Bidang Peningkatan Kompetensi
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kebudayaan
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan
Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data dan menyusun konsep program peningkatan kompetensi sumber daya manusia
kebudayaan serta bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan peningkatan kompetensi sumber
daya manusia kebudayaan sebagai bahan informasi dan penyusunan kebijakan pimpinan.
URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan konsep program kerja Subbidang Program sebagai
pedoman pelaksanaan tugas
5.2
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data program peningkatan
kompetensi sumber daya manusia kebudayaan sesuai dengan kebutuhan dan jenis data
5.3
Menganalisis data program peningkatan kompetensi sumber daya manusia kebudayaan
untuk mengetahui inti permasalahan
5.4
Mengidentifikasi masalah penyusunan program peningkatan kompetensi sumber daya
manusia kebudayaan sesuai dengan hasil analisis
5.5
Menyusun konsep saran pemecahan masalah penyusunan program peningkatan
kompetensi sumber daya manusia kebudayaan
5.6
Menyusun konsep program peningkatan kompetensi sumber daya manusia kebudayaan
sebagai pedoman pelaksanaan tugas
5.7
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.8
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Bahan penyusunan program kerja Subbidang Program
6.2
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data program peningkatan kompetensi
sumber daya manusia kebudayaan
6.3
Hasil analisis data program peningkatan kompetensi sumber daya manusia kebudayaan
6.4
Hasil identifikasi masalah penyusunan program peningkatan kompetensi sumber daya
manusia kebudayaan
6.5
Konsep saran pemecahan masalah penyusunan program peningkatan kompetensi sumber
daya manusia kebudayaan
6.6
Konsep program peningkatan kompetensi sumber daya manusia kebudayaan
6.7
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.8
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Program Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kebudayaan
7.2
Data dan informasi program pengembangan sumber daya manusia kebudayaan
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Rincian Tugas Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kebudayaan
9.2
Program Kerja Bidang Peningkatan Kompetensi
9.3
Program Kerja Subbidang Program
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) Peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia
Kebudayaan
799
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan ketepatan program peningkatan kompetensi sumber daya manusia
kebudayaan
10.2
Kesesuaian saran pemecahan masalah
10.3
Kebenaran bahan fasilitasi
10.4
Kesesuaian kuantitas dan kualitas hasil kerja terhadap target kerja/beban kerja
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data dan informasi kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
11.3
Menolak permintaan data dan informasi yang tidak sesuai dengan prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbidang Program
Bidang Peningkatan
Konsultasi pelaksanaan
Kompetensi
tugas
12.2 Pengolah Data Program
Subbidang Program
Koordinasi pelaksanaan
Peningkatan Kompetensi
tugas
Sumber Daya Manusia
Kebudayaan
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Diklat Perencanaan, Diklat Penyusunan Program
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang penyusunan program
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan yang berkaitan dengan penyusunan program
- Teknik penyusunan program
- POS penyusunan program
16.6
Kecakapan Teknis
: - Menguasai TIK
- Mampu menyusun program
- Mampu mengidentifikasi permasalahan di bidang
penyusunan program
16.7
Potensi
: - Kemampuan verbal
- Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Kreatif
- Inovatif
- Kerja sama
800
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.421
NAMA JABATAN
: Penyusun Program Penulisan Sejarah dan Nilai Budaya
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Penulisan Sejarah
3.2.
Eselon III
: Subdirektorat Sejarah
3.3.
Eselon II
: Direktorat Sejarah dan Nilai Budaya
3.4.
Eselon I
: Direktorat Jenderal Kebudayaan
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data dan menyusun saran pemecahan masalah di bidang penulisan sejarah serta
menyiapkan bahan laporan penulisan sejarah sebagai bahan informasi dan penyusunan kebijakan
pimpinan.
5. URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Seksi sebagai pedoman pelaksanaan tugas
5.2
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data penulisan sejarah sesuai
dengan kebutuhan dan jenis data
5.3
Menganalisis data penulisan sejarah untuk menentukan jenis analisa sumber sejarah
5.4
Mengidentifikasi masalah penulisan sejarah sesuai dengan hasil analisis
5.5
Merumuskan konsep saran pemecahan masalah pelaksanaan penulisan sejarah
5.6
Menyusun konsep bahan penulisan sejarah sebagai bahan kebijakan pimpinan
5.7
Menyusun bahan fasilitasi pelaksanaan penulisan sejarah
5.8
Menyusun konsep bahan evaluasi pelaksanaan penulisan sejarah
5.9
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.10 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan penyusunan program kerja Seksi sebagai pedoman pelaksanaan tugas
6.2
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data penulisan sejarah sesuai dengan
kebutuhan dan jenis data
6.3
Hasil analisis data penulisan sejarah
6.4
Identifikasi masalah penulisan sejarah
6.5
Konsep saran pemecahan masalah pelaksanaan penulisan sejarah
6.6
Konsep bahan penulisan sejarah
6.7
Bahan fasilitasi pelaksanaan penulisan sejarah
6.8
Konsep bahan evaluasi pelaksanaan penulisan sejarah
6.9
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas
6.10 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja Seksi Penulisan Sejarah
7.2
Data dan informasi penulisan sejarah
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan
9.3
Program kerja Seksi Penulisan Sejarah
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) penulisan sejarah
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan keakuratan hasil penulisan sejarah
10.2
Kesesuaian saran pemecahan masalah
10.3
Kebenaran dan kelengkapan laporan analisis
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait sebagai bahan analisis
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
1.
2.
3.
801
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1 Kepala Seksi Penulisan Sejarah
12.2 Pengolah Data Penulisan
Sejarah dan Nilai Budaya
Unit Kerja
Subdirektorat Sejarah
Seksi Penulisan Sejarah
Dalam Hal
Konsultasi dan laporan
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1
16.2
Kursus/Pelatihan
: Penggalian sumber sejarah
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang sejarah dan nilai budaya
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Teknik analisis
- POS penggalian sumber sejarah
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menganalisis masalah penulisan sejarah
- Mampu menyusun bahan penulisan sejarah
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Inovatif
- Berdaya tahan terhadap tekanan
802
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1.
Eselon IV
3.2.
Eselon III
3.3.
Eselon II
3.4.
Eselon I
:
:
:
:
:
:
:
E.422
Penyusun Program Sertifikasi Pendidik
Subbidang Sertifikasi
Bidang Pengembangan Profesi Pendidik ....................
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan
Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
4.
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data dan menyusun bahan kebijakan teknis dan program sertifikasi serta bahan
koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan sertifikasi pendidik
pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal sebagai bahan informasi dan penyusunan
kebijakan pimpinan.
5. URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Subbidang sebagai pedoman pelaksanaan
tugas
5.2
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data program sertifikasi
pendidik sesuai dengan kebutuhan dan jenis data
5.3
Menganalisis data program sertifikasi pendidik untuk mengetahui inti permasalahan
5.4
Mengidentifikasi masalah penyusunan program sertifikasi pendidik sesuai dengan hasil
analisis
5.5
Menyusun konsep saran pemecahan masalah penyusunan program sertifikasi pendidik
5.6
Menyusun konsep program sertifikasi pendidik sebagai pedoman pelaksanaan tugas
5.7
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.8
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan penyusunan program kerja Subbidang Sertifikasi
6.2
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data program sertifikasi pendidik
6.3
Hasil analisis data program sertifikasi pendidik
6.4
Hasil identifikasi masalah penyusunan program sertifikasi pendidik
6.5
Konsep saran pemecahan masalah penyusunan program sertifikasi pendidik
6.6
Konsep program sertifikasi pendidik
6.7
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.8
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Program Kerja Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
7.2
Data dan informasi program pengembangan profesi pendidik
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Rincian Tugas Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
9.2
Program Kerja Bidang Pengembangan Profesi Pendidik .....................
9.3
Program Kerja Subbidang Sertifikasi
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) Sertifikasi Pendidik
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan ketepatan program sertifikasi pendidik
10.2
Kesesuaian saran pemecahan masalah
10.3
Kebenaran bahan fasilitasi
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data dan informasi kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
11.3
Menolak permintaan data dan informasi yang tidak sesuai dengan prosedur
803
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1
Kepala Subbidang Sertifikasi
12.2
12.3
Pengolah Data Program
Sertifikasi Pendidik
Pengadministrasi Dokumen
Sertifikasi
Unit Kerja
Bidang Pengembangan
Profesi Pendidik ................
Subbidang Sertifikasi
Subbidang Sertifikasi
Dalam Hal
Konsultasi dan laporan
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Diklat Perencanaan, Diklat Penyusunan Program
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang penyusunan program
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan yang berkaitan dengan penyusunan program
- Teknik penyusunan program
- POS penyusunan program
16.6
Kecakapan Teknis
: - Menguasai TIK
- Mampu menyusun program
- Mampu mengidentifikasi permasalahan di bidang
penyusunan program
16.7
Potensi
: - Kemampuan verbal
- Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Kreatif
- Inovatif
- Kerja sama
804
URAIAN JABATAN
1.
2.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
:
:
3.
UNIT
3.1.
3.2.
3.3.
3.4.
:
:
:
:
:
KERJA
Eselon
Eselon
Eselon
Eselon
ATASAN
IV
III
II
I
E.423
Penyusun Program
Kebudayaan
Sertifikasi
Sumber
Daya
Manusia
Subbidang Program
Bidang Sertifikasi
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kebudayaan
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan
Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
4.
RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data dan menyusun konsep program sertifikasi sumber daya manusia kebudayaan
serta bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan sertifikasi sumber daya manusia kebudayaan
sebagai bahan informasi dan penyusunan kebijakan pimpinan.
5. URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Subbidang Program sebagai pedoman
pelaksanaan tugas
5.2
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data program sertifikasi
sumber daya manusia kebudayaan sesuai dengan kebutuhan dan jenis data
5.3
Menganalisis data program sertifikasi sumber daya manusia kebudayaan untuk mengetahui
inti permasalahan
5.4
Mengidentifikasi masalah penyusunan program sertifikasi sumber daya manusia
kebudayaan sesuai dengan hasil analisis
5.5
Menyusun konsep saran pemecahan masalah penyusunan program sertifikasi sumber daya
manusia kebudayaan
5.6
Menyusun konsep program sertifikasi sumber daya manusia kebudayaan sebagai pedoman
pelaksanaan tugas
5.7
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.8
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan penyusunan program kerja Subbidang Program
6.2
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data program sertifikasi sumber daya
manusia kebudayaan
6.3
Hasil analisis data program sertifikasi sumber daya manusia kebudayaan
6.4
Hasil identifikasi masalah penyusunan program sertifikasi sumber daya manusia
kebudayaan
6.5
Konsep saran pemecahan masalah penyusunan program sertifikasi sumber daya manusia
kebudayaan
6.6
Konsep program sertifikasi sumber daya manusia kebudayaan
6.7
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.8
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Program Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kebudayaan
7.2
Data dan informasi program pengembangan sumber daya manusia kebudayaan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Rincian Tugas Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kebudayaan
9.2
Program Kerja Bidang Sertifikasi
9.3
Program Kerja Subbidang Program
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan ketepatan program sertifikasi sumber daya manusia kebudayaan
805
10.2
Kesesuaian saran pemecahan masalah
10.3
Kebenaran bahan fasilitasi
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data dan informasi kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
11.3
Menolak permintaan data dan informasi yang tidak sesuai dengan prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbidang Program
Bidang Sertifikasi
Konsultasi dan laporan
12.2 Pengolah Data Program
Subbidang Program
Koordinasi pelaksanaan
Sertifikasi Sumber Daya
tugas
Manusia Kebudayaan
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Diklat Perencanaan, Diklat Penyusunan Program
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang penyusunan program
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan yang berkaitan dengan penyusunan program
- Teknik penyusunan program
- POS penyusunan program
16.6
Kecakapan Teknis
: - Menguasai TIK
- Mampu menyusun program
- Mampu mengidentifikasi permasalahan di bidang
penyusunan program
16.7
Potensi
: - Kemampuan verbal
- Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Kreatif
- Inovatif
- Kerja sama
806
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
3.
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Supervisi dan Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan
3.2.
Eselon III
: Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi ...................
RUMUSAN TUGAS
:
Menyusun konsep program supervisi dan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar, pendidikan
menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah dalam pencapaian standar
mutu pendidikan nasional sebagai bahan informasi dan penyusunan kebijakan pimpinan.
RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Seksi Supervisi dan Fasilitasi Peningkatan
Mutu Pendidikan
5.2.
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data supervisi dan fasilitasi
peningkatan mutu pendidikandasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan
pendidikan dasar dan menengah
5.3.
Menganalisis data kebutuhan supervisi dan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar,
pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah
5.4.
Mengidentifikasi masalah supervisi dan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar,
pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah sesuai
dengan hasil analisis
5.5.
Menyusun konsep saran pemecahan masalah supervisi dan fasilitasi peningkatan mutu
pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan
menengah sesuai dengan hasil analisis
5.6.
Menyusun konsep program supervisi dan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar,
pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah
5.7.
Menyusun konsep petunjuk pelaksanaan supervisi dan fasilitasi peningkatan mutu
pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan
menengah
5.8.
Menyusun bahan supervisi dan fasilitasi penerapan petunjuk pelaksanaan peningkatan
mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar
dan menengah
5.9.
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
5.10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan penyusunan program kerja seksi supervisi dan fasilitasi peningkatan mutu
pendidikan
6.2.
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data supervisi dan fasilitasi peningkatan
mutu pendidikan
6.3.
Dokumen analisis data kebutuhan supervisi dan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan
6.4.
Laporan Identifikasi masalah supervisi dan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan
6.5.
Konsep saran pemecahan masalah supervisi dan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan
6.6.
Konsep program supervisi dan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan
6.7.
Konsep petunjuk pelaksanaan supervisi dan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan
6.8.
Bahan supervisi dan fasilitasi penerapan petunjuk pelaksanaan peningkatan mutu
pendidikan
6.9.
Laporan pelaksanaan tugas
6.10. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1.
Data dan informasi tentang supervisi dan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan
PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Program kerja LPMP
4.
5.
6.
7.
8.
9.
:
:
E.424
Penyusun Program Supervisi dan Fasilitasi Peningkatan
Mutu Pendidikan
1.
2.
807
9.2.
Kurikulum pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan
dasar dan menengah
9.3.
Pedoman Supervisi dan Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran dan kelengkapan data dan informasi supervisi dan fasilitasi peningkatan mutu
pendidikan
10.2. Kebenaran dan ketepatan penyusunan konsep supervisi dan fasilitasi peningkatan mutu
pendidikan
10.3. Kebenaran dan kelengkapan laporan
11. WEWENANG
:
11.1. Memberikan masukan kepada pimpinan terhadap program kerja seksi supervisi dan
fasilitasi peningkatan mutu pendidikan
11.2. Mengklarifikasi/konfirmasi data dan informasi fasilitasi peningkatan mutu pendidikan
dengan unit kerja terkait
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Seksi Supervisi dan
Lembaga Penjaminan Mutu Konsultasi pelaksanaan
Fasilitasi Peningkatan Mutu
Pendidikan Provinsi
tugas
Pendidikan
....................
12.2
Widyaiswara Pertama
Seksi Supervisi dan
Koordinasi pelaksanaan
Fasilitasi Peningkatan Mutu
tugas
Pendidikan
12.3
Pengembang Teknologi
Seksi Supervisi dan
Koordinasi pelaksanaan
Pembelajaran Pertama
Fasilitasi Peningkatan Mutu
tugas
Pendidikan
12.4
Pengolah Data Program
Seksi Supervisi dan
Koordinasi pelaksanaan
Supervisi dan Fasilitasi
Fasilitasi Peningkatan Mutu
tugas
Peningkatan Mutu Pendidikan Pendidikan
12.5
Pengadministrasi Umum
Seksi Supervisi dan
Koordinasi pelaksanaan
Fasilitasi Peningkatan Mutu
tugas
Pendidikan
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2. Kursus/Pelatihan
: Diklat penyusunan program di bidang fasilitasi peningkatan
mutu pendidikan
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang penyusunan program
16.4. Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5. Pengetahuan
: Kurikulum dan metode pembelajaran
16.6. Kecakapan Teknis
: Mampu menyusun Program
16.7. Potensi
: Kemampuan verbal
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Inovatif
- Tahan terhadap tekanan kerja
808
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.425
NAMA JABATAN
: Penyusun Program, Anggaran, dan Laporan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: ..........................
3.2
Eselon III
: ..........................
3.2
Eselon II
: ..........................
3.3
Eselon I
: ..........................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis dan menyusun rencana, program, dan hasil evaluasi pelaksanaan anggaran sesuai
dengan ketentuan sebagai bahan informasi dan penyusunan kebijakan pimpinan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menganalisis bahan-bahan penyusunan rencana kerja, program dan anggaran sesuai
dengan prosedur yang berlaku untuk keperluan penyelesaian pekerjaan
5.2
Menyusun konsep rencana strategis, RPJM, dan RKT di lingkungan unit kerja
5.3
Menganalisis data dan informasi pelaksanaan program dan anggaran tahun sebelumnya
sebagai bahan penyusunan
5.4
Mengidentifikasi masalah program dan anggaran di lingkungan Pusat sesuai dengan hasil
analisis
5.5
Menyusun konsep satuan biaya pelaksanaan kegiatan
5.6
Menganalisis usul program, kegiatan, dan anggaran dari unit kerja sebagai bahan
penyusunan program dan anggaran di lingkungan unit kerja
5.7
Menyusun konsep rencana program, kegiatan, dan anggaran unit kerja
5.8
Menyusun konsep petunjuk operasional kegiatan (POK)
5.9
Menyusun usul revisi program, kegiatan, dan anggaran
5.10
Menyusun konsep capaian program, anggaran, dan laporan
5.11
Menyusun konsep laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di unit kerja
5.12
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.13
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Hasil analisis bahan-bahan penyusunan rencana kerja, program dan anggaran
6.2
Konsep rencana strategis, RPJM, dan RKT di lingkungan unit kerja
6.3
Hasil analisis data dan informasi pelaksanaan program dan anggaran tahun sebelumnya
6.4
Identifikasi masalah program dan anggaran
6.5
Konsep satuan biaya pelaksanaan kegiatan
6.6
Hasil analisis usul program, kegiatan, dan anggaran dari unit kerja
6.7
Konsep rencana program, kegiatan, dan anggaran unit kerja
6.8
Konsep petunjuk operasional kegiatan (POK)
6.9
Usul revisi program, kegiatan, dan anggaran
6.10
Konsep capaian program dan anggaran
6.11
Konsep laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
6.12
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.13
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Rencana Strategis unit
7.2
Program Kerja unit
7.3
Rencana dan program kerja unit
7.4
Dokume sumber DIPA, DIPA-L, Revisi DIPA, dan POK
7.5
Data dan informasi perencanaan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas ...................
1.
2.
3.
809
9.3
Undang-undang dan peraturan tentang pengelolaan keuangan negara
9.4
Program kerja unit
10. TANGGUNGJAWAB
:
10.1
Kebenaran dan ketepatan perencanaan program dan kegiatan unit
10.2
Kecepatan dan ketepatan penyusunan program dan anggaran unit
10.3
Kebenaran dan kelengkapan penyusunan laporan unit
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data dan bahan penyusunan program dan anggaran
11.2
Meminta data dan bahan rencana kegiatan unit
11.3
Memberikan masukan kepada atasan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 .......................... (Eselon IV) ....... (Unit Kerja Eselon III) Konsultasi pelaksanaan
tugas
12.2 ..........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3 ..........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: - Diklat Perencanaan,
- Diklat Penyusunan Program dan laporan
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang Pengelolaan data keuangan
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Teknik penyusunan program dan anggaran
- Teknik penyusunan laporan
- POS penyusunan program dan anggaran
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menyusun program, anggaran, dan laporan
- Mampu mengidentifikasi permasalahan di bidang
perencanaan dan penganggaran
16.7
Potensi
: - Kemampuan numerik
- Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Cekatan
- Kerja sama
810
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.426
NAMA JABATAN
: Penyusun Publikasi
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbidang/Seksi ......................
3.2.
Eselon III
: .......................
3.3.
Eselon II
: .......................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data dan menyusun bahan publikasi di bidang pendidikan dan kebudayaan sebagai
bahan penyusunan kebijakan pimpinan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Memeriksa bahan dan data pendidikan dan kebudayaan sebagai bahan publikasi
pendidikan dan kebudayaan
5.2
Mengklasifikasikan bahan dan data pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan jenis data
dan prosedur untuk memudahkan penyusunan bahan publikasi pendidikan dan kebudayaan
5.3
Menganalisis data pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan jenis data sebagai bahan
penyusunan bahan publikasi
5.4
Mengkaji karakteristik, spesifikasi, dan hal-hal yang terkait dengan publikasi sesuai
prosedur dalam rangka penyusunan bahan publikasi pendidikan dan kebudayaan
5.5
Menyusun bahan publikasi pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan hasil kajian dan
prosedur sebagai bahan masukan atasan
5.6
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban
5.7
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan dan data pendidikan dan kebudayaan
6.2
Bahan dan data pendidikan dan kebudayaan
6.3
Hasil analisis data pendidikan dan kebudayaan
6.4
Hasil kajian karakteristik, spesifikasi, dan hal-hal yang terkait dengan publikasi
6.5
Bahan publikasi pendidikan dan kebudayaan
6.6
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.7
Laporan pelaksanakan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Data Pelaksanaan Program dan Anggaran .....................
7.2
Bahan dan data bidang pendidikan dan kebudayaan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Renstra unit kerja
9.2
Program Kerja Subbidang/Seksi
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran data Pelaksanaan Program Subbidang/Seksi
10.2
Kebenaran dan Ketepatan Laporan
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta Kelengkapan data dan Informasi kepada unit kerja yang terkait
11.2
Memberi masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbidang/Seksi
....... (Unit Kerja Eselon III) Konsultasi pelaksanaan
..........................
tugas, petunjuk, arahan
dan pengawasan
12.2 ..........................
Subbidang/Seksi
Koordinasi pelaksanaan
.....................
tugas
12.3 ..........................
Subbidang/Seksi
Koordinasi pelaksanaan
.....................
tugas
1.
2.
3.
811
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Desain Grafis
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang publikasi/kehumasan
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan yang berkaitan dengan Publikasi
- Teknik dan aplikasi software desain grafis
- Prosedur Operasional Standar (POS) publikasi
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menyusun bahan publikasi
- Mampu menguasai software dan aplikasi desain grafis
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal dan numerik
16.8
Sikap Kerja
: - Kreatif
- Komunikatif
- Tanggung jawab
- Kerja sama
812
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.427
NAMA JABATAN
: Penyusun Publikasi Pameran
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Seksi Publikasi
3.2
Eselon III
: Bidang Penyajian dan Publikasi
3.3
Eselon II
: Museum Nasional
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data dan menyusun bahan publikasi serta menyusun saran pemecahan masalah
publikasi dan laporan publikasi pameran benda bernilai budaya berskala nasional sebagai bahan
informasi dan penyusunan kebijakan pimpinan.
5. URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Seksi Publikasi
5.2
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan bahan publikasi pameran
benda bernilai budaya berskala nasional sesuai dengan kebutuhan dan jenis data
5.3
Menganalisis bahan publikasi pameran benda bernilai budaya berskala nasional untuk
mengetahui inti permasalahan
5.4
Mengidentifikasi masalah bahan publikasi pameran benda bernilai budaya berskala nasional
sesuai dengan hasil analisis
5.5
Merumuskan konsep saran pemecahan masalah bahan publikasi pameran benda bernilai
budaya berskala nasional
5.6
Menyusun bahan fasilitasi publikasi pameran benda bernilai budaya berskala nasional
5.7
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.8
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Konsep program kerja Seksi Publikasi
6.2
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan bahan publikasi pameran
6.3
Hasil analisis bahan publikasi pameran
6.4
Hasil identifikasi masalah bahan publikasi
6.5
Konsep saran pemecahan masalah bahan publikasi pameran
6.6
Bahan fasilitasi publikasi pameran
6.7
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.8
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Instrumen pengumpulan dan pengolahan bahan publikasi pameran
7.2
Data dan informasi publikasi pameran benda bernilai budaya berskala nasional
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program kerja Museum Nasional Nasional Indonesia
9.2
Peraturan tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik)
9.3
Prosedur Operasional Standar (POS) penyusunan bahan publikasi
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan keakuratan bahan publikasi
10.2
Kesesuaian saran pemecahan masalah
10.3
Kebenaran dan kelengkapan laporan
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
11.3
Menolak permintaan bahan publikasi yang tidak sesuai prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Seksi Publikasi
Bidang Penyajian dan
Konsultasi dan laporan
Publikasi
1.
2.
3.
813
12.2
Pengolah Data Publikasi
Seksi Publikasi
12.3
Pengadministrasi Data
Penyajian dan Publikasi
Seksi Publikasi
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Diklat di bidang publikasi
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang pengumpulan dan pengolahan data
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Peraturan yang berkaitan publikasi
- Teknik aplikasi desain grafis
- POS penyusunan bahan publikasi
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menyusun bahan publikasi
- Mampu menggunakan aplikasi desain grafis
16.7
Potensi
: Kemampuan Verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Kreatif
- Cekatan
- Komunikatif
- Kerja sama
814
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.428
NAMA JABATAN
: Penyusun Publikasi Sejarah dan Nilai Budaya
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Publikasi
3.2.
Eselon III
: Subdirektorat Dokumentasi dan Publikasi
3.3.
Eselon II
: Direktorat Sejarah dan Nilai Budaya
3.4.
Eselon I
: Direktorat Jenderal Kebudayaan
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menganalisis data dan menyusun saran pemecahan masalah di bidang publikasi serta menyusun
laporan penulisan sejarah sebagai bahan informasi dan penyusunan kebijakan pimpinan.
5. URAIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Seksi sebagai pedoman pelaksanaan tugas
5.2
Menyusun konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data dokumentasi sejarah dan
nilai budaya sesuai dengan kebutuhan dan jenis data
5.3
Menganalisis data publikasi untuk menentukan jenis analisa sumber sejarah
5.4
Mengidentifikasi masalah publikasi sesuai dengan hasil analisis
5.5
Merumuskan konsep saran pemecahan masalah pelaksanaan publikasi
5.6
Menyusun konsep bahan publikasi sejarah dan nilai budaya sebagai bahan kebijakan
pimpinan
5.7
Menyusun bahan fasilitasi pelaksanaan publikasi
5.8
Menyusun konsep bahan evaluasi pelaksanaan publikasi
5.9
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.10 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan penyusunan program kerja Seksi sebagai pedoman pelaksanaan tugas
6.2
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data dokumentasi sejarah dan nilai
budaya sesuai dengan kebutuhan dan jenis data
6.3
Hasil analisis data publikasi sejarah dan nilai budaya
6.4
Identifikasi masalah publikasi sesuai dengan hasil analisis
6.5
Konsep saran pemecahan masalah pelaksanaan publikasi sejarah dan nilai budaya
6.6
Konsep bahan publikasi
6.7
Bahan fasilitasi pelaksanaan publikasi
6.8
Konsep bahan evaluasi pelaksanaan publikasi
6.9
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas
6.10 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja Seksi Publikasi
7.2
Data dan informasi publikasi
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Permendikbud tentang Rincian Tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan
9.3
Program kerja Seksi Publikasi
9.4
Prosedur Operasional Standar (POS) Publikasi
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan keakuratan hasil publikasi
10.2
Kesesuaian saran pemecahan masalah
10.3
Kebenaran dan kelengkapan laporan analisis
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait sebagai bahan analisis
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
1.
2.
3.
815
12. HUBUNGAN KERJA
No.
Nama Jabatan
12.1
Kepala Seksi Publikasi
12.2
Pengolah Data Publikasi
Sejarah dan Nilai Budaya
:
Unit Kerja
Subdirektorat Dokumentasi
dan Publikasi
Seksi Publikasi
Dalam Hal
Konsultasi dan laporan
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: Publikasi
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang sejarah dan nilai budaya
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Teknik analisis
- POS publikasi sejarah dan nilai budaya
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu menyusun bahan publikasi
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Inovatif
- Berdaya tahan terhadap tekanan
816
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.429
NAMA JABATAN
: Penyusun Rancangan Peraturan Perundang-undangan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbagian Peraturan Perundang-undangan ....................
3.2.
Eselon III
: Bagian Peraturan Perundang-undangan
3.3.
Eselon II
: Biro Hukum dan Organisasi
3.4.
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menelaah, mengkaji, dan menyiapkan bahan penyusunan, bahan sosialisasi, bahan koordinasi
serta bahan penyempurnaan peraturan perundang-undangan sebagai bahan penyusunan
rancangan peraturan perundang-undangan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Subbagian berdasarkan renstra dan evaluasi
pelaksanaan program sebelumnya
5.2.
Menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan bidang pendidikan sebagai bahan
penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan
5.3.
Menyiapkan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan
berdasarkan hasil kajian
5.4.
Menyiapkan bahan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang pendidikan sebagai
bahan masukan atasan dalam pelaksanaan sosialisasi
5.5.
Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan bidang
pendidikan dalam rangka harmonisasi peraturan perundang-undangan
5.6.
Menyiapkan bahan konsep pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundangundangan bidang pendidikan
5.7.
Menyiapkan bahan penyempurnaan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan
5.8.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
5.9.
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan penyusunan program kerja Subbagian
6.2.
Bahan telaahan dan kajian peraturan perundang-undangan bidang pendidikan
6.3.
Bahan penyusunan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan
6.4.
Bahan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang pendidikan
6.5.
Bahan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan
6.6.
Bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang
pendidikan
6.7.
Bahan penyempurnaan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan
6.8.
Laporan pelaksanaan tugas
6.9.
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Materi peraturan perundang-undangan bidang pendidikan
7.2.
Hasil pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya
7.3.
Data dan informasi yang relevan
7.4.
Ketentuan yang berkaitan dengan penyusunan peraturan perundang-undangan
7.5.
Petunjuk atasan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
9.2
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.3
Permendikbud tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan
9.4
Renstra Kemdikbud
9.5
Program kerja Biro Hukum dan Organisasi
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran dan ketepatan bahan penyusunan program kerja subbagian
1.
2.
3.
817
10.2.
10.3.
10.4.
Kebenaran dan kelengkapan bahan telaahan dan kajian peraturan perundang-undangan
Kebenaran dan kelengkapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan
Kebenaran dan kelengkapan bahan koordinasi penyusunan rancangan peraturan
perundang-undangan
10.5. Kebenaran dan kelengkapan bahan penyempurnaan peraturan perundang-undangan
10.6. Kebenaran dan kelengkapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan
perundang-undangan
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta data dan informasi ke unit terkait
11.2. Memberi saran perbaikan rancangan peraturan kepada atasan
11.3. Menolak permintaan data dan informasi yang tidak sesuai prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbagian Peraturan
Bagian Peraturan
Konsultasi pelaksanaan
Perundang-undangan
Perundang-undangan
tugas
.....................
12.2
Pengolah Data
Subbagian Peraturan
Koordinasi pelaksanaan
Peraturan PerundangPerundang-undangan
tugas
undangan
......................
12.3
Pengadministrasi Peraturan
Subbagian Peraturan
Koordinasi pelaksanaan
Perundang-undangan
Perundang-undangan
tugas
......................
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
14.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas, bersih
14.2. Suhu
: Sejuk
14.3. Penerangan
: Terang
14.4. Suara
: Tenang
14.5. Jam kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: S1 Hukum
16.2. Kursus/Pelatihan
: Diklat Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang pengumpulan dan pengolahan data peraturan
perundang-undangan
16.4. Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5. Pengetahuan
: - Undang-Undang
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang- undangan
- Mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan
16.6. Kecakapan Teknis
: Mampu menyusun rancangan peraturan perundangundangan bidang pendidikan dan kebudayaan
16.7. Potensi
: Kemampuan verbal
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Inisiatif
- Inovatif
818
URAIAN JABATAN
1.
2.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
:
:
E.430
Penyusun Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan
Pertimbangan Hukum
3.
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: .........................
3.2
Eselon III
: .........................
3.3
Eselon II
: .........................
3.4
Eselon I
: .........................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menelaah, mengkaji dan menyiapkan bahan penyusunan rancangan peraturan perundangundangan, serta menyiapkan bahan pertimbangan kebijakan bidang hukum sebagai bahan
masukan bagi pimpinan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja ................... sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan kebijakan pimpinan
5.2.
Menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum
sebagai bahan penyusunan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan
pertimbangan hukum
5.3.
Menyusun konsep rancangan peraturan perundang-undangan dan pertimbangan hukum
sesuai dengan telaahan dan hasil kajian serta kebijakan pimpinan
5.4.
Menyiapkan bahan harmonisasi dan uji publik rancangan peraturan perundang-undangan
5.5.
Menyusun bahan sosialisasi peraturan perundang-undangan
5.6.
Menyusun bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan
5.7.
Menyusun bahan penyempurnaan peraturan perundang-undangan
5.8.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggung jawaban
5.9.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan penyusunan program kerja ...................
6.2
Laporan analisis data
6.3
Konsep rancangan peraturan perundang-undangan dan pertimbangan hukum sesuai
dengan telaahan dan hasil kajian serta kebijakan pimpinan
6.4
Bahan harmonisasi dan uji publik rancangan peraturan perundang-undangan
6.5
Bahan sosialisasi peraturan perundang-undangan
6.6
Bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan
6.7
Bahan penyempurnaan peraturan perundang-undangan
6.8
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
6.9
Laporan hasil tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Dokumen tentang permasalahan hukum yang terjadi
7.2
Materi peraturan perundang-undangan yang berlaku
7.3
Dokumen kebijakan/SK yang pernah dikeluarkan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2.
Renstra ...................
9.3.
Program kerja ...................
9.4.
Himpunan peraturan perundang-undangan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan ketepatan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan
pertimbangan hukum serta kebijakan hukum
10.2
Kebenaran dan ketepatan bahan telaahan kajian peraturan peraturan perundang-undangan
10.3
Kebenaran dan ketepatan pelaksanaan tugas
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data tentang permasalahan hukum yang terjadi
819
11.2
Meminta kelengkapan peraturan peraturan perundang-undangan
11.3
Membahas konsep peraturan perundang-undangan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 .......................... (Eselon IV) ....... (Unit Kerja Eselon III) Konsultasi pelaksanaan
tugas
12.2 ..........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3 ..........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Cukup
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: S1 Hukum
16.2. Kursus/Pelatihan
: Diklat Penyusunan Rancangan Peraturan Perundangundangan
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang hukum
16.4. Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5. Pengetahuan
: - Peraturan tentang penyusunan peraturan perundangundangan dan pertimbangan hukum
- Prosedur Operasional Standar (POS) penyusunan
rancangan peraturan perundang-undangan
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu menyusun rancangan peraturan perundangundangan
- Mampu menyusun konsep bahan pertimbangan hukum
16.7. Potensi
: Kemampuan verbal
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Cekatan
- Berdaya tahan terhadap tekanan kerja
820
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.431
NAMA JABATAN
: Penyusun Risalah Rapat Pimpinan
UNIT KERJA JABATAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbagian Tata Usaha Menteri
3.2.
Eselon III
: Bagian Tata Usaha dan Protokol
3.3
Eselon II
: Biro Umum
3.4
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menyiapkan bahan dan menyusun konsep risalah rapat pimpinan sesuai dengan agenda dan
prosedur untuk kelancaran pelaksanaan rapat.
5. RINCIAN TUGAS
5.1
Menyiapkan bahan rapat pimpinan sesuai dengan prosedur sehingga bahan rapat dapat
terdokumentasi serta menjadi bahan informasi dan kajian dalam penyusunan risalah rapat
pimpinan
5.2
Menyusun konsep risalah rapat pimpinan sesuai dengan prosedur yang berlaku agar hasil
rapat dapat terdokumentasi dan dapat diinformasikan dengan baik
5.3
Melakukan penyuntingan risalah rapat pimpinan dengan menyempurnakan tata bahasa dan
substansi rapat sehingga menghasilkan informasi yang lengkap dan menyeluruh
5.4
Melakukan koordinasi pendistribusian risalah rapat pimpinan sesuai dengan prosedur agar
risalah rapat dapat terdokumentasi dan segera terdistribusi ke seluruh peserta rapat
pimpinan
5.5
Menyusun laporan pelaksanaan rapat pimpinan secara berkala agar hasil rapat dapat
terdokumentasi dengan baik dan memenuhi kebutuhan informasi pimpinan
5.6
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
5.7
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasannya
6. HASIL KERJA
:
6.1
Bahan rapat pimpinan
6.2
Konsep risalah rapat pimpinan
6.3
Konsep risalah rapat pimpinan yang sudah disunting
6.4
Laporan pendistribusian risalah rapat pimpinan
6.5
Laporan pelaksanaan rapat pimpinan
6.6
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.7
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Bahan rapat
7.2
Arahan Pimpinan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program kerja Subbagian Tata Usaha Pimpinan
9.2
Disposisi pimpinan
9.3
Prosedur Operasional Standar (POS) Pengurusan Risalah Rapat Pimpinan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kerahasiaan bahan dan risalah rapat pimpinan
10.2
Kelengkapan risalah rapat pimpinan
10.3
Keabsahan risalah rapat pimpinan
10.4
Ketepatan waktu distribusi risalah rapat pimpinan
10.5
Kebenaran dan kelengkapan laporan
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data kepada pihak terkait sebagai bahan penyusunan risalah
11.2
Memberikan masukan kepada pimpinan
11.3
Menolak permintaan risalah rapat yang tidak sesuai prosedur
1.
2.
3.
821
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1
Kepala Subbagian Tata
Usaha Menteri
12.2
Pengadministrasi Persuratan
12.3
Sekretaris Pimpinan
12.4
Petugas Penggandaan
Unit Kerja
Bagian Tata Usaha dan
Protokol
Subbagian Tata Usaha
Menteri
Subbagian Tata Usaha
Menteri
Subbagian Tata Usaha
Menteri
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pendistribusian
risalah rapat pimpinan
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Tempat
: Luas
13.2
Suhu
: Dingin
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang dan bising
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang ketatausahaan
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: - peraturan tentang tata naskah dinas
- Prosedur Operasional Standar (POS) pengurusan risalah
rapat pimpinan
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu menyimpulkan hal penting dalam rapat
- Mampu berkomunikasi dan berkoordinasi
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Cekatan
- Kerja sama
822
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.432
NAMA JABATAN
: Perancang Grafis
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbidang Integrasi Informasi
3.2.
Eselon III
: Bidang Informasi
3.3.
Eselon II
: Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat
4. RUMUSAN TUGAS
:
Membuat konsep rancangan desain grafis dan layout pencetakan buku, banner, leaflet, brosure,
spanduk, majalah, dan produk desain grafis lainnya sesuai dengan isi naskah dan prosedur.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menganalisis naskah dan instruksi rancangan grafis/sketsa
5.2.
Membuat rancangan grafis sesuai dengan isi naskah
5.3.
Membuat layout/tata letak pencetakan buku, banner, leaflet, brosure, spanduk, majalah,
dan produk desain grafis lainnya
5.4.
Membuat gambar/ilustrasi yang relevan baik gambar maupun foto sesuai dengan isi naskah
buku, banner, leaflet, brosure, spanduk, majalah, dan produk desain grafis lainnya
5.5.
Membuat contoh jadi sesuai dengan petunjuk pimpinan
5.6.
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
5.7.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Analisis Naskah dan rancangan grafis/sketsa hasil analisis
6.2.
Rancangan grafis
6.3.
Lay out gambar/ilustrasi
6.4.
Gambar/ilustrasi
6.5.
Contoh Dummy
6.6.
Laporan pelaksanaan tugas
6.7.
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Naskah dan gambar/ilustrasi
7.2.
Peralatan teknisi komputer grafis
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3.
Software design grafis
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Program Kerja Subbidang Integrasi informasi
9.2.
Prosedur Operasional Standar (POS) Penyusunan rancangan grafis
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Ketepatan layout dan dummy
10.2. Keindahan grafis sesuai instruksi
10.3. Kebenaran laporan
11. WEWENANG
:
11.1. Menolak penggunaan peralatan komputer grafis untuk selain perancang grafis
11.2. Meminta kelengkapan data dan informasi benda/gambar yang akan dirancang
11.3. Menolak permintaan design grafis yang tidak sesuai dengan prosedur
11.4. Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbidang Integrasi
Bidang Informasi
Konsultasi Pelaksanaan
Informasi
Tugas
12.2 Pengadministrasi Umum
Subbidang Integrasi
Koordinasi Pelaksanaan
Informasi
Tugas
1.
2.
3.
12.3
Pengelola Laman
Subbidang Integrasi
Informasi
823
Koordinasi Pelaksanaan
Tugas
12.4
12.6
Pengolah data Informasi
Publikasi
Penyusun Informasi dan
Publikasi
Penyunting naskah
12.7
Pranata Humas Pertama
12.5
Subbidang
Informasi
Subbidang
Informasi
Subbidang
Informasi
Subbidang
Informasi
Integrasi
Integrasi
Integrasi
Integrasi
Koordinasi
Tugas
Koordinasi
Tugas
Koordinasi
Tugas
Koordinasi
Tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Bersih
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3
16.2. Kursus/Pelatihan
: Diklat Teknis Komputer Grafis
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang design grafis
16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: - Pengelolaan aplikasi design grafis
- POS pengelolaan aplikasi design grafis
16.6. Kecakapan Teknis
: Mampu melakukan design grafis
16.7. Potensi
: Kemampuan verbal
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Inovatif
- Tanggap
- Kerja sama
824
Pelaksanaan
Pelaksanaan
Pelaksanaan
Pelaksanaan
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.435
NAMA JABATAN
: Perancang Promosi Museum
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Promosi
3.2.
Eselon III
: Bidang Kemitraan dan Promosi
3.3.
Eselon II
: Museum Nasional
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menyusun bentuk, model, materi dan desain produk promosi serta melakukan layanan promosi
kepada masyarakat dan media berdasarkan prosedur untuk kelancaran pelaksanaan promosi benda
bernilai budaya berskala nasional.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Seksi Promosi sesuai dengan renstra dan
hasil evaluasi pelaksanaan tugas tahun sebelumnya
5.2
Menyusun konsep instrument pengumpulan dan pengolahan data promosi sesuai dengan
kebutuhan dan jenis data
5.3
Menganalisis data promosi untuk mengetahui permasalahan
5.4
Mengidentifikasi data promosi sesuai dengan hasil analisis
5.5
Menyusun konsep materi promosi untuk penulisan warta museum, leaflet, profile museum,
souvenir, dan lain-lain untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap museum
5.6
Membuat konsep desain produk promosi benda bernilai budaya berskala nasional
5.7
Menyusun bahan kajian dalam penyusunan strategi promosi museum
5.8
Menyusun bahan bantuan teknis pelaksanaan promosi di bidang benda bernilai budaya
berskala nasional
5.9
Menyusun bahan evaluasi kegiatan promosi benda bernilai budaya berskala nasional
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Konsep program kerja Seksi Promosi
6.2
Konsep instrumen pengumpulan dan pengolahan data promosi
6.3
Hasil analisis data promosi
6.4
Hasil identifikasi data promosi
6.5
Konsep materi promosi untuk penulisan warta museum, leaflet, profile museum, souvenir,
dan lain-lain
6.6
Desain produk promosi benda bernilai budaya berskala nasional
6.7
Bahan survei
6.8
Bahan bantuan teknis pelaksanaan promosi
6.9
Bahan evaluasi kegiatan promosi
6.10
Laporan pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Data dan informasi benda bernilai budaya berskala nasional
7.2
Disposisi pimpinan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program kerja Bidang Kemitraan dan Promosi
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS) promosi museum
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran hasil analisis data promosi
10.2
Kebenaran konsep materi promosi untuk penulisan warta museum, leaflet, profile museum,
souvenir, dan lain-lain
10.3
Kesesuaian disain produk promosi
11. WEWENANG
:
6.1
Meminta kelengkapan data kepada Pengolah Data
6.2
Memberikan saran konsep promosi kepada pimpinan
1.
2.
3.
825
12. HUBUNGAN KERJA
No.
Nama Jabatan
12.1 Kepala Seksi Promosi
:
12.2
Pengolah Data Promosi
Unit Kerja
Bidang Kemitraan dan
promosi
Seksi Promosi
12.3
Pengadministrasi Umum
Seksi Promosi
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruangan Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1 Komunikasi
16.2
Kursus/Pelatihan
: Desain grafis, Diklat Permuseuman
16.3
Pengalaman Kerja
: Pengolahan data di bidang promosi
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: POS promosi museum
16.6
KecakapanTeknis
: - Mampu menganalisa peluang pasar
- Mampu mengembangkan konsep maupun teknik promosi
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Kreatif
- Inovatif
- Kerja sama
826
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1
Eselon IV
3.2
Eselon III
:
:
:
:
:
E.436
Perancang Sistem Aplikasi dan Web
Subbidang Perancangan dan Produksi
Bidang Pengembangan Teknologi Pembelajaran Berbasis
Multimedia dan Web
Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan
3.3
Eselon II
:
RUMUSAN TUGAS
:
Mengelola sistem aplikasi dan database e-pembelajaran berbasis multimedia dan web sesuai
dengan prosedur dan ketentuan agar selalu terjaga keamanannya secara teknis, dan selalu terjaga
pembaharuannya secara substansi.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Subbidang berdasarkan tugas dan fungsi
Subbidang
5.2
Menganalisis dan mendefinisikan masalah dan kemungkinan solusinya untuk sistem aplikasi
dan web pembelajaran
5.3
Merancang sistem aplikasi dan web pembelajaran
5.4
Membangun dan menguji sistem aplikasi dan web pembelajaran secara akurat
5.5
Menyusun database sistem aplikasi dan web pembelajaran sesuai dengan sumber data dan
informasi
5.6
Mengembangkan sistem aplikasi dan web pembelajaran untuk memenuhi kebutuhan
pengguna
5.7
Menelaah hasil rancangan sistem aplikasi dan web pembelajaran
5.8
Menyusun konsep prosedur penggunaan sistem aplikasi dan web pembelajaran
5.9
Menguji penggunaan sistem aplikasi dan web pembelajaran
5.10
Menyosialisasikan sistem aplikasi dan web pembelajaran kepada pengguna
5.11
Mengelola hak akses pengguna sistem aplikasi dan web pembelajaran
5.12
Mengelola aplikasi (maintainance) sistem aplikasi dan web
5.13
Memperbaiki kerusakan sistem aplikasi dan web
5.14
Memberi layanan informasi sesuai dengan kewenangan
5.15
Mengevaluasi dan memonitoring penggunaan sistem aplikasi dan web pembelajaran guna
pengembangan dan peremajaan sistem dan database aplikasi pembelajaran
5.16
Menyusun laporan pelaksanaan tugas pengelola sistem aplikasi dan web sesuai dengan
prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan rencana kegiatan
yang akan datang
5.17
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun
tertulis
HASIL KERJA
:
6.1
Bahan penyusunan program kerja subbidang
6.2
Laporan hasil analisis kebutuhan
6.3
Rancangan sistem aplikasi dan web pembelajaran
6.4
Laporan pembangunan sistem dan uji coba
6.5
Database sistem aplikasi dan web
6.6
Laporan pengembangan sistem aplikasi dan web pembelajaran
6.7
Resume hasil rancangan sistem aplikasi dan web pembelajaran
6.8
Konsep prosedur penggunaan sistem aplikasi dan web pembelajaran
6.9
Laporan hasil uji coba sistem aplikasi dan web pembelajaran
6.10
Laporan hasil sosialisasi
6.11
Laporan pengelolaan hak akses pengguna sistem aplikasi dan web pembelajaran
6.12
Laporan pengelolaan aplikasi (maintainance) sistem aplikasi dan web
6.13
Laporan perbaikan sistem aplikasi dan web
6.14
Laporan layanan informasi
6.15
Laporan hasil monitoring dan evaluasi
6.16
Laporan pelaksanaan tugas
6.17
Laporan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan
827
7.
BAHAN KERJA
:
7.1
Rencana kerja Bidang Pengembangan Teknologi Pembelajaran Berbasis Multimedia dan
Web
7.2
Koresponden
7.3
Prosedur Operasional Standar (POS) perancangan sistem aplikasi dan web
7.4
Data dan informasi
7.5
Sistem aplikasi dan web pembelajaran
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3
Sistem aplikasi
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Peraturan tentang Organisasi dan Tata Kerja Pustekkom
9.2
Renstra Kemdikbud dan Pustekkom
9.3
Mekanisme penggunaan sistem aplikasi dan web
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kesesuaian konsep program kerja subbidang dengan program kerja bidang
10.2
Kesesuaian prosedur penggunaan sistem aplikasi dan web pembelajaran
10.3
Kesesuaian hasil laporan dengan data dan informasi yang ada
10.4
Kelancaran hak akses pengguna sistem aplikasi dan web pembelajaran
10.5
Ketepatan dan kecepatan pemberian layanan
11. WEWENANG
:
11.1
Menggunakan sistem aplikasi dan web sesuai dengan batasan yang telah diberikan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbidang
Bidang Pengembangan
Konsultasi pelaksanaan
Perancangan dan Produksi
Teknologi Pembelajaran
tugas
Berbasis Multimedia dan
Web
12.2 Pengembang Teknologi
Subbidang Perancangan
Koordinasi pelaksanaan
Pembelajaran Pertama
dan Produksi
tugas
12.3 Analis Teknologi
Subbidang Perancangan
Koordinasi pelaksanaan
Pembelajaran
dan Produksi
tugas
12.4 Teknisi Produksi Multimedia
Subbidang Perancangan
Koordinasi pelaksanaan
dan Web
dan Produksi
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.1
Suara
: Tenang
13.2
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1 Informatika
16.2
Kursus/Pelatihan
: Diklat Teknologi Informasi dan Komunikasi
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang pengelolaan aplikasi pembelajaran
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Pengelolaan Aplikasi pembelajaran
- POS pengelolaan Aplikasi Pembelajaran
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengembangkan aplikasi pembelajaran
- Mampu menganalisis masalah/mengidentifikasi masalah
16.7
Potensi
: Kemampuan numerik
16.8
Sikap Kerja
: Teliti, inovatif, tanggap, dan sistematis
828
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
NOMOR KODE JABATAN
: E.437
NAMA JABATAN
: Perancang Sistem Informasi Kepegawaian
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbagian Informasi Kepegawaian
3.2
Eselon III
: Bagian Perencanaan dan Pengadaan
3.3
Eselon II
: Biro Kepegawaian
3.4
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
RUMUSAN TUGAS
:
Mengelola sistem aplikasi kepegawaian (SIMPEG) dan pengelolaan data dan informasi pegawai,
serta pemeliharaan data dan informasi kepegawaian sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang
berlaku agar senantiasa terjaga pembaharuannya secara substansi di lingkungan Kementerian.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Melakukan perawatan server Biro
5.2
Melakukan pemeliharaan jaringan Biro
5.3
Menganalisis dan mendefinisikan masalah dan kemungkinan solusinya untuk sistem aplikasi
5.4
Mengembangkan sistem aplikasi untuk memenuhi kebutuhan pengguna di lingkungan
Kementerian
5.5
Merancang aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) di lingkungan Kementerian
5.6
Membangun dan menguji aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) secara akurat
di lingkungan Kementerian
5.7
Menyusun prosedur penggunaan sistem aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG)
5.8
Menguji penggunaan sistem aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG)
5.9
Menyosialisasikan penggunaan sistem aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG)
5.10
Mengelola hak akses pengguna sistem aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG)
5.11
Memperbaiki kerusakan sistem aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG)
5.12
Memberi layanan informasi
5.13
Mengolah data dan informasi kepegawaian
5.14
Mengevaluasi dan memonitoring penggunaan sistem aplikasi guna pengembangan dan
peremajaan sistem dan database aplikasi pembelajaran
5.15
Menyusun laporan pelaksanaan tugas pengelola sistem aplikasi sesuai dengan prosedur
dan peraturan yang berlaku untuk pertanggung jawaban dan rencana kegiatan yang akan
datang
5.16
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun
tertulis
HASIL KERJA
:
6.1
Server yang terawat
6.2
Kelancaran jaringan
6.3
Analisis tentang sistem aplikasi
6.4
Sistem aplikasi
6.5
Rancangan aplikasi SIMPEG kementerian
6.6
Keakuratan SIMPEG
6.7
Prosedur penggunaan sistem aplikasi SIMPEG
6.8
Laporan hasil uji coba sistem aplikasi
6.9
Laporan hasil sosialisasi
6.10
Terkelolanya hak akses pengguna sistem aplikasi
6.11
Perbaikan sistem aplikasi
6.12
Layanan informasi
6.13
Data dan informasi kepegawaian
6.14
Laporan hasil monitoring dan evaluasi
6.15
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.16
Laporan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Komputer
7.2
Data kepegawaian
7.3
Server Biro
7.4
Jaringan Biro
829
8.
PERALATAN KERJA
:
8.1
Komputer
8.2
Server
8.3
Jaringan
Tools (perkakas)
8.4
8.5
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.6
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program kerja Bagian Perencanaan dan Pengadaan
9.2
Program kerja Subbagian Informasi Kepegawaian
9.3
Prosedur Operasional Standar (POS)
9.4
Peraturan kepegawaian
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Konektivitas server dan jaringan
10.2
Kesesuaian aplikasi dengan kebutuhan
10.3
Kemudahan penggunaan aplikasi
10.4
Kebenaran dan kelengkapan data kepegawaian
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data dari unit kerja
11.2
Menolak permintaan data kepegawaian yang tidak sesuai dengan ketentuan
11.3
Menolak atau menghapus user yang tidak sesuai dengan ketentuan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbagian Informasi
Kepala Bagian Perencanaan Konsultasi pelaksanaan
Kepegawaian
dan Pengadaan
tugas
12.2 Pranata Komputer Pertama
Kepala Subbagian Informasi Koordinasi pelaksanaan
Kepegawaian
tugas
12.3 Pengolah Data Kepegawaian
Kepala Subbagian Informasi Koordinasi pelaksanaan
Kepegawaian
tugas
12.4 Penyiap Usul Tanda Jasa dan Kepala Subbagian Informasi Koordinasi pelaksanaan
Penghargaan
Kepegawaian
tugas
12.5 Arsiparis Penyelia
Kepala Subbagian Informasi Koordinasi pelaksanaan
Kepegawaian
tugas
12.6 Arsiparis Pelaksana Lanjutan
Kepala Subbagian Informasi Koordinasi pelaksanaan
Kepegawaian
tugas
12.7 Penata Arsip Kepegawaian
Kepala Subbagian Informasi Koordinasi pelaksanaan
Kepegawaian
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruangan Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Letak
: Perkotaan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Ada sedikit kemungkinan risiko bahaya, berupa tersengat listrik
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1
16.2
Kursus/Pelatihan
: programming, analysis system, networking
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang IT
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Komputer dan jaringan
- Programming
- Analysis system
- Peraturan kepegawaian
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengolah data menggunakan perangkat IT
830
16.7
Potensi
:
16.8
Sikap Kerja
:
-
Mampu membuat program aplikasi berbasis IT
Mampu merawat dan mengelola hardware dan software
Mampu menyajikan data berbasis IT
Mampu menyosialisasikan aplikasi
Kemampuan numerik
Kemampuan verbal
Teliti
Cermat
831
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMER KODE JABATAN
: E.438
NAMA JABATAN
: Perancang Sistem Informasi Penilaian Pendidikan
UNIT KERJA JABATAN
:
3.1
Eselon III
: Bidang Analisis dan Sistem Informasi Penilaian
3.2
Eselon II
: Pusat Penilaian Pendidikan
3.3
Eselon I
: Badan Penelitian dan Pengembangan
RUMUSAN TUGAS
:
Merancang dan mengembangkan sistem informasi penilaian berdasarkan standar penilaian untuk
meningkatkan mutu pendidikan.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Bidang Analisis dan Sistem Informasi hasil
penilaian
5.2
Menyiapkan bahan penyusunan perumusan kebijakan teknis analisis hasil penilaian pada
semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan
5.3
Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan kerja sama penyebaran informasi hasil
penilaian pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan
5.9
Menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis analisis hasil penilaian semua jenis,
jenjang, dan jalur pendidikan
5.10
Melaksanakan pengembangan pedoman pelaksanaan dan pelatihan teknis pelaksanaan
survei penilaian pendidikan di semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan
5.11
Melaksanakan pengembangan instrumen survei penilaian pendidikan di semua jenis,
jenjang, dan jalur pendidikan
5.12
Memberikan layanan dan fasilitasi data serta informasi hasil penilaian pendidikan
5.13
Menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan analisis dan pengembangan sistem informasi
5.14
Menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan desiminasi informasi hasil
penilaian
5.15
Mebuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan sebagai bahan evaluasi dan
pertanggungjawaban
5.16
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan
HASIL KERJA
:
6.1
Bahan penyusunan program kerja bidang analisis dan sistem informasi hasil penilaian
6.2
Bahan perumusan kebijakan teknis analisis hasil penilaian pada semua jenis, jenjang, dan
jalur pendidikan
6.3
Bahan koordinasi dan kerjasama penyebaran informasi
6.4
Bahan pemberian bimbingan teknis analisis hasil penilaian semua jenis, jenjang, dan jalur
pendidikan
6.5
Laporan pengembangan pedoman pelaksanaan dan pelatihan teknis pelaksanaan survei
penilaian pendidikan di semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan
6.6
Laporan pengembangan instrumen survei penilaian pendidikan di semua jenis, jenjang, dan
jalur pendidikan
6.7
Layanan dan fasilitasi data serta informasi hasil penilaian pendidikan
6.8
Bahan evaluasi pelaksanaan analisis dan pengembangan sistem informasi
6.9
Bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan desiminasi informasi hasil penilaian
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Kurikulum dan standar nasional pendidikan yang sesuai
7.2
Buku mata pelajaran
7.3
Buku, literatur, dan peraturan tentang evaluasi
7.4
Model dan sistem penilaian pendidikan
PERALATAN KANTOR
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
PEDOMAN KERJA
:
9.1
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
9.2
Permendikbud tentang Organisasidan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
832
9.3
Prosedur Operasional Standar (POS) di bidang penilaian akademik
9.4
Peraturan menteri yang berkaitan Penilaian Pendidikan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran hasil analisis
10.2
Kebenaran dan kelengkapan bahan rancangan sistem informasi penilaian pendidik
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data dan informasi kepada pihak terkait
11.2
Memberikan masukan kepada atasan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Bidang Analisis dan
Pusat Penilaian Pendidikan
Konsultasi pelaksanaan
Sistem Informasi Penilaian
tugas
12.2
Peneliti Muda
Bidang Analisis dan Sistem
Koordinasi pelaksanaan
Informasi Penilaian
tugas
12.3
Peneliti Pertama
Bidang Analisis dan Sistem
Koordinasi pelaksanaan
Informasi Penilaian
tugas
12.4
Perekayasa Muda
Bidang Analisis dan Sistem
Koordinasi pelaksanaan
Informasi Penilaian
tugas
12.5
Perekayasa Pertama
Bidang Analisis dan Sistem
Koordinasi pelaksanaan
Informasi Penilaian
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Cuaca
: Sejuk
13.5
Suara
: Tenang
13.6
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: - Diklat Managemen Data
- Diklat Sistem Informasi Data
- Diklat metodologi penelitian
- Diklat evaluasi dan penilaian pendidikan
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang Analisis dan Sistem Informasi Penilaian
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Managemen Data
- Sistem informasi data
- Metodologi penelitian
- Evaluasi dan penilaian pendidikan
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu melakukan managemen data
- Mampu aplikasi sistem informasi data
- Mampu mengaplikasikan metodologi penelitian
16.7. Potensi
: - Kemampuan verbal
- Kemampuan numerik
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Kritis
- Inisiatif
- Responsif
833
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.446
NAMA JABATAN
: Perevitalisasi Bahasa dan Sastra
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbidang Revitalisasi
3.2.
Eselon III
: Bidang Pelindungan
3.3.
Eselon II
: Pusat Pengembangan Infrastruktur dan Pelindungan
3.4.
Eselon I
: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
4. RUMUSAN TUGAS
:
Melakukan pengkajian dan menyusun konsep pedoman perevitalisasian bahasa dan sastra dalam
rangka pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan bahan rencana kegiatan perevitalisasian bahasa dan sastra
5.2.
Menyusun konsep instrumen perevitalisasian bahasa dan sastra
5.3.
Melakukan kajian bahasa dan sastra sebagai bahan perevitalisasian bahasa dan sastra
5.4.
Merumuskan konsep hasil perevitalisasian bahasa dan sastra
5.5.
Menyusun konsep pedoman perevitalisasian bahasa dan sastra
5.6.
Melaksanakan kajian bahasa dan sastra sesuai dengan materi atau lokasi revitalisasi
bahasa dan sastra yang telah ditetapkan
5.7.
Melaksanakan revitalisasi bahasa dan sastra di lokasi atau terhadap material yang telah
ditetapkan
5.8.
Melaksanakan alih wahana dalam rangka perevitalisasian bahasa dan sastra
5.9.
Menyusun bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan perevitalisasian bahasa dan sastra
5.10. Menyusun laporan hasil perevitalisasian bahasa dan sastra
5.11. Menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Bahan rencana kegiatan perevitalisasian bahasa dan sastra
6.2.
Konsep instrumen perevitalisasian bahasa dan sastra
6.3.
Hasil kajian kebahasaan dan kesastraan
6.4.
Konsep hasil kajian perevitalisasian bahasa dan sastra
6.5.
Konsep pedoman perevitalisasian bahasa dan sastra
6.6.
Hasil kajian bahasa dan sastra
6.7.
Hasil revitalisasi bahasa dan sastra pada lokasi dan material yang telah ditetapkan
6.8.
Hasil alih wahana bahasa dan sastra
6.9.
Bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan perevitalisasian bahasa dan sastra
6.10. Laporan hasil perevitalisasian bahasa dan sastra
6.11. Laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
6.12. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Data dan masalah perevitalisasian bahasa dan sastra
7.2.
Referensi kajian bidang revitalisasi bahasa dan sastra
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2
Program kerja Subbagian revitalisasai
9.3
Pedoman perevitalisasian bahasa dan sastra
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran data dan keandalan hasil perevitalisasian bahasa dan sastra
10.2. Kebenaran dan ketepatan laporan hasil perevitalisasian bahasa dan sastra
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja yang terkait
11.2. Menolak permintaan hasil kajian yang tidak sesuai dengan ketentuan
1.
2.
3.
834
12. HUBUNGAN KERJA
No.
Nama Jabatan
:
Unit Kerja
12.1
Kepala Subbidang Revitalisasi
Bidang Pelindungan
12.2
Perevitalisasi Bahasa dan
Sastra
Subbidang Revitalisasi
12.3
Pengadministrasi Umum
Subbidang Revitalisasi
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Bersih
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: S1 Bahasa dan Sastra/Pendidikan Bahasa dan Sastra
16.2
Kursus/Pelatihan
: - Pembekalan kebahasaan dan kesastraan
- Metodologi penelitian
16.3
Pengalaman Kerja
: Menulis artikel di bidang kebahasaan dan kesastraan dan
perevitalisasian bahasa dan sastra
16.4
Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5
Pengetahuan
: - Teori kebahasaan dan kesastraan
- Metodologi penelitian bahasa dan sastra
16.6
Kecakapan Teknis
: - Mampu mengidentifikasi permasalahan kebahasaan dan
kesastraan
- Mampu mengidentifikasi permasalahan perevitalisasian
bahasa dan sastra
- Mampu berkomunikasi dengan baik
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Kerja sama
- Mudah beradaptasi
835
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.447
NAMA JABATAN
: Petugas Keamanan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: ..........................
3.2
Eselon III
: ..........................
3.3
Eselon II
: ..........................
3.4
Eselon I
: ..........................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Melakukan penjagaan, pengawasan, tindakan, pengawalan berdasarkan prosedur dalam rangka
ketertiban dan keamanan di lingkungan kerja.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Melakukan piket penjagaan sesuai dengan jadwal piket yang telah ditentukan di lingkungan
kantor dalam rangka ketertiban dan keamanan lingkungan kantor
5.2
Melakukan patroli keamanan lingkungan kantor sesuai dengan prosedur
5.3
Mengawasi keberadaan sarana dan prasarana kantor
5.4
Mengidentifikasi keluar masuk tamu, pegawai, kendaraan dan barang di lingkungan kantor
5.5
Mengatur lalu lintas kendaraan dan barang yang keluar masuk di lingkungan kantor
5.6
Melakukan tindakan cepat terkait keamanan apabila terjadi peristiwa di luar kendali sesuai
prosedur
5.7
Melakukan pengawalan terhadap pengambilan uang dan material berdasarkan ketentuan
dan prosedur yang berlaku agar terjamin keamanannya
5.8
Mencatat setiap peristiwa yang terjadi di lingkungan kantor untuk bahan laporan
5.9
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.10
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Daftar hadir piket penjagaan
6.2
Laporan patroli keamanan
6.3
Laporan keberadaan sarana dan prasarana kantor
6.4
Daftar tamu, pegawai, kendaraan, dan barang
6.5
Data kendaraan dan barang
6.6
Laporan pelaksanaan tindakan
6.7
Laporan pengawalan terhadap pengambilan barang dan uang
6.8
Catatan peristiwa
6.9
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.10
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Jadwal piket
7.2
Denah lingkungan kantor
7.3
Pegawai/tamu
7.4
Kendaraan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3
Peralatan keamanan
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Prosedur Operasional Standar (POS) pengamanan kantor
10. TANGGUNG JAWAB
:
Ketertiban dan keamanan lingkungan kantor
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta informasi data kunjungan tamu
11.2
Menolak tamu yang tidak berkepentingan
11.3
Melakukan pemeriksaan barang/kendaraan yang keluar masuk di lingkungan kantor
1.
2.
3.
836
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1 .......................... (Eselon IV)
Unit Kerja
........ (Unit Kerja Eselon III)
12.2
..........................
........ (Unit Kerja Eselon IV)
12.3
..........................
........ (Unit Kerja Eselon IV)
Dalam Hal
Konsultasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAANTEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Cuaca
: Panas dan hujan
13.5
Suara
: Tenang
13.6
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
14.1
Berdiri dalam waktu lama
14.2
Berlari, bela diri apabila ada kondisi yang memaksa
15. RISIKO BAHAYA
:
15.1
Cedera fisik
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: SMP/sederajat
16.2
Kursus/Pelatuhan
: Kesamaptaan
16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Juru, I/c
16.5
Pengetahuan
: POS pengamanan
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu melakukan tindakan pengamanan
16.7
Potensi
: 16.8
Sikap Kerja
: - Cermat
- Tanggap
- Inisiatif
- Berdaya tahan terhadap tekanan
16.9
Fisik
: Berbadan tegap dan kuat
837
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.448
NAMA JABATAN
: Petugas Kesehatan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: ........................
3.2.
Eselon III
: ........................
3.3.
Eselon II
: ........................
3.4.
Eselon I
: ........................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Memberikan layanan kesehatan dan keperawatan terhadap pasien di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan prosedur dan ketentuan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Memberi layanan kesehatan dasar kepada pasien di lingkungan ...................
5.2.
Memberi tindakan medis pertama saat darurat sesuai prosedur
5.3.
Memberikan informasi kepada pasien tentang pemberian obat
5.4.
Menyiapkan peralatan kesehatan dan obat-obatan dalam rangka melakukan tindakan dasar
medis kepada pasien
5.5.
Memberikan layanan rujukan terhadap pasien sesuai dengan petunjuk dokter
5.6.
Menyusun konsep daftar kebutuhan obat dan peralatan medis sesuai dengan kewenangan
5.7.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.8.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Layanan kesehatan dasar kepada pasien
6.2.
Tindakan medis pertama saat darurat
6.3.
Informasi obat kepada pasien
6.4.
Peralatan kesehatan dan obat-obatan pasien
6.5.
Layanan rujukan terhadap pasien
6.6.
Konsep daftar kebutuhan obat dan peralatan medis
6.7.
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.8.
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Data pasien dan tamu
7.2.
Dokumen poliklinik
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3.
Peralatan medis
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Rencana dan program kerja poliklinik
9.2.
Prosedur Operasional Standar (POS) layanan kesehatan poliklinik
9.3.
Prosedur Operasional Standar (POS) pemberian tindakan medis
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Ketepatan dan kelengkapan peralatan kesehatan
10.2. Ketepatan dan kecepatan pemberian layanan
10.3. Kebenaran pemberian obat
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta informasi pasien
11.2
Menolak permintaan data dan informasi yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3
Meminta peralatan dan obat yang diperlukan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 ......................... (Eselon IV) ....... (Unit Kerja Eselon III) Konsultasi Pelaksanaan
Tugas
12.2 .........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3 .........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
1.
2.
3.
838
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Bersih
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Upaya fisik yang dilakukan adalah dalam rangka pemberian layanan kesehatan antara lain
membungkuk, mengangkat
15. RISIKO BAHAYA
:
Risiko bahaya antara lain tertular penyakit
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: SMK Kesehatan
16.2. Kursus/Pelatihan
: 16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang medis
16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5. Pengetahuan
: POS Pemberian Tindakan Medis
16.6. Kecakapan Teknis
: Mampu memberikan layanan kesehatan
16.7. Potensi
: Kemampuan numerik dan verbal
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Cekatan
- Kerja sama
839
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.449
NAMA JABATAN
: Petugas Penggandaan
UNIT KERJA JABATAN
:
3.1.
Eselon IV
: ........................
3.2.
Eselon III
: ........................
3.3.
Eselon II
: ........................
3.4.
Eselon I
: ........................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menerima, mencatat, dan menggandakan dokumen pada .................. sesuai dengan prosedur dan
ketentuan serta menyimpan nota penggandaan agar memudahkan dalam penelusuran dokumen.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menerima dan mencatat dokumen yang akan digandakan
5.2.
Menyiapkan nota permintaan kertas untuk penggandaan sesuai kebutuhan guna
kelancaran pelaksanaan tugas
5.3.
Melakukan penggandaan dokumen sesuai kebutuhan
5.4.
Melaporkan hasil pelaksanaan penggandaan sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai
bahan evaluasi dan pertanggungjawaban
5.5.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasannya
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Nota permintaan penggandaan
6.2.
Dokumen yang digandakan
6.3.
Laporan hasil penggandaan
6.4.
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.5.
Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Dokumen
7.2.
Naskah
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Mesin pengganda
8.2.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.3.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.4.
Peralatan dan perlengkapan pengelolaan arsip
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Prosedur Operasional Standar (POS) penggandaan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kelancaran proses penggandaan dokumen
10.2. Kebenaran dan keamanan dokumen
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta petunjuk kepada atasan
11.2. Menolak permintaan peminjaman arsip yang tidak sesuai prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
.......................... (Eselon IV) ....... (Unit Kerja Eselon III) Konsultasi pelaksanaan
12.1
tugas
..........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
12.2
tugas
..........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
12.3
tugas
1.
2.
3.
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
13.1. Ruang Tempat Kerja
13.2. Suhu
13.3. Penerangan
13.4. Suara
13.5. Jam Kerja
:
:
:
:
:
:
Luas
Dingin
Terang
Tenang
Sesuai dengan peraturan
840
14. UPAYA FISIK
:
Upaya fisik yang dilakukan antara lain mengangkat benda/dokumen
15. RISIKO BAHAYA
:
Risiko bahaya yang mungkin timbul adalah radiasi mata dan luka ringan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: SMP/sederajat
16.2. Kursus/Pelatihan
: 16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang penggandaan
16.4. Pangkat, Golongan
: Juru, I/c
16.5. Pengetahuan
: Memahami POS penggandaan
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu mengoperasikan mesin pengganda
- Mampu melakukan penggandaan
- Mampu melakukan penjilidan
16.7. Potensi
: 16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Cekatan
- Berdaya tahan dalam tekanan kerja
841
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.450
NAMA JABATAN
: Petugas Perpustakaan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: .........................
3.2.
Eselon III
: .........................
3.3.
Eselon II
: .........................
3.4.
Eselon I
: .........................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Melakukan pemberian layanan peminjaman, pemeliharaan, dan perawatan koleksi perpustakaan
sesuai dengan prosedur.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Memberikan layanan peminjaman koleksi perpustakaan sesuai dengan prosedur
5.2.
Melakukan penataan koleksi perpustakaan sesuai dengan kodifikasi untuk mempermudah
dalam pencarian dan pengembalian
5.3.
Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan koleksi perpustakaan sesuai dengan prosedur
5.4.
Membuat laporan peminjaman koleksi perpustakaan sebagai bahan pertanggungjawaban
kepada atasan
5.5.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Layanan peminjaman koleksi perpustakaan
6.2
Koleksi perpustakaan yang tertata sesuai kodifikasi
6.3
Koleksi perustakaan yang terawat dan terpelihara
6.4
Laporan peminjaman koleksi perpustakaan
6.5
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Koleksi perpustakaan
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program kerja .....................
9.2
Prosedur Pengelolaan Perpustakaan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kelancaran pelayanan peminjaman
10.2
Kecepatan pencarian dan pengembalian koleksi perpustakaan
10.3
Ketepatan dalam penataan dan pemeliharaan koleksi perpustakaan
10.3
Kebenaran laporan peminjaman
11. WEWENANG
:
11.1. Menolak peminjaman koleksi perpustakaan yang tidak sesuai dengan prosedur
11.2. Menagih pengembalian koleksi perpustakaan yang dipinjam melebihi batas waktu yang
ditentukan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 .......................... (Eselon IV) ....... (Unit Kerja Eselon III) Konsultasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas
12.2 ..........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3 ..........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
1.
2.
3.
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
13.1. Ruang Tempat Kerja
13.2. Suhu
13.3. Penerangan
13.4. Suara
13.5. Jam Kerja
:
:
:
:
:
:
Luas
Sejuk
Terang
Tenang
Sesuai dengan peraturan
842
14. UPAYA FISIK
:
Upaya fisik yang dilakukan antara lain membungkuk, jongkok, dan mengangkat benda
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: SMA
16.2. Kursus/Pelatihan
: Pelatihan Perpustakaan
16.3. Pengalaman Kerja
: 16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5. Pengetahuan
: Memahami prosedur peminjaman
16.6. Kecakapan Teknis
: Mampu
memberikan
informasi
mengenai
perpustakaan
16.7. Potensi
: 16.8. Sikap Kerja
: Teliti
843
koleksi
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.451
NAMA JABATAN
: Petugas Tiket
UNIT KERJA ATASAN
:
Eselon IV
:
.......................
Eselon III
:
.......................
Eselon II
:
.......................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menerima, mencatat, menjual tiket masuk .................. menyetor hasil penjualan, serta membuat
laporan sesuai dengan ketentuan untuk tertib administrasi.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyiapkan tiket masuk ...................
5.2
Menjual tiket masuk ....................
5.3
Mencatat hasil penjualan tiket ke dalam buku catatan harian untuk tertib administrasi
5.4
Menyetor hasil penjualan tiket kepada bendahara penerimaan
5.5
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan
5.6
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Tiket masuk siap
6.2.
Hasil penjualan tiket
6.3.
Catatan hasil penjualan tiket
6.4.
Bukti penjualan tiket yang disetor
6.5.
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.6.
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Tiket
7.2
Uang
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Program kerja ...................
9.2.
Standard Operational Procedure (SOP ) penjualan tiket
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran dan ketepatan penjualan tiket
10.2. Keakuratan penyusunan laporan penjualan tiket
10.3. Kesesuaian pelaksanaan tugas dengan ketentuan
11. WEWENANG
:
11.1. Menolak pengunjung yang tidak memiliki tiket
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 .......................... (Eselon IV) ....... (Unit Kerja Eselon III) Konsultasi Pelaksanaan
tugas
12.2 ..........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
1.
2.
3.
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Front office/Lobi
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
844
16. SYARAT JABATAN
16.1. Pendidikan Formal
16.2. Kursus/Pelatihan
16.3. Pengalaman Kerja
16.4. Pangkat/golongan
16.5. Pengetahuan
16.6. Kecakapan Teknis
16.7. Potensi
16.8. Sikap Kerja
:
:
:
:
:
:
:
:
:
SD/sederajat
Juru Muda, I/a
Pengetahuan tentang administrasi
Mampu menjual dan mengadministrasikan tiket
- Teliti
- Ramah
845
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.452
NAMA JABATAN
: Pramu Kantor
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: ........................
3.2
Eselon II
: ........................
3.3
Eselon I
: ........................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Melaksanakan urusan kebersihan dan keindahan lingkungan kantor sesuai dengan ketentuan dan
prosedur untuk kebersihan dan keindahan kantor.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Mengusulkan kebutuhan perlengkapan kebersihan yang diperlukan
5.2
Membersihkan ruangan dan peralatannya
5.3
Memelihara dan merawat tanaman yang ada di dalam ruangan dan luar ruangan
5.4
Menyusun/merapikan tumpukan barang-barang dan buku-buku yang ada di ruangan
5.5
Membersihkan parit yang ada di sekitar gedung
5.6
Menyiapkan ruangan/gedung/lapangan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan
5.7
Membuka/menutup pintu ruangan/gedung sesuai ketentuan
5.8
Menjaga peralatan/meubel dan barang-barang yang ada di lingkungan gedung
5.9
Menyajikan makanan dan minuman untuk para tamu pimpinan/lembaga dan pegawai
5.10
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
5.11
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Dokumen usulan kebutuhan perlengkapan kebersihan
6.2
Checklist kebersihan ruangan dan peralatannya
6.3
Checklist perawatan tanaman
6.4
Checklist kerapian barang dan buku
6.5
Checklist kebersihan parit
6.6
Checklist kesiapan ruangan
6.7
Tertutup dan terbukanya pintu ruangan
6.8
Terjaganya peralatan/meubel dan barang-barang
6.9
Tersedianya makan dan minum
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.11
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Petunjuk Atasan
7.2
Data informasi yang relevan
7.3
Makanan dan Minuman
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3
Alat kebersihan
8.4
Kunci ruangan
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Disposisi/arahan pimpinan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebersihan lingkungan kantor
10.2
Keamanan peralatan kerja
10.3
Ketepatan waktu menyiapkan makanan dan minuman
11. WEWENANG
:
11.1
Menolak permintaan layanan yang tidak sesuai prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 ......................... (Eselon IV) ....... (Unit Kerja Eselon III) Konsultasi pelaksanaan
tugas
1.
2.
3.
12.2
.........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
846
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3
.........................
....... (Unit Kerja Eselon IV)
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Upaya fisik yang diperlukan adalah jongkok, membungkuk, mengangkat benda
15. RISIKO BAHAYA
:
Risiko bahaya yang mungkin terjadi terpeleset, luka ringan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: SMP/sederajat
16.2
Kursus/Pelatihan
: 16.3
Pengalaman Kerja
: 16.4
Pangkat, Golongan
: Juru Muda Tk.I, I/b
16.5
Pengetahuan
: 16.6
Kecakapan Teknis
: 16.7
Potensi
: 16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Cekatan
- Berdaya tahan terhadap tekanan
847
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.453
NAMA JABATAN
: Pramu Saji
UNIT KERJA JABATAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbagian ....................
3.2.
Eselon III
: ......................
3.3.
Eselon II
: ......................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menyusun daftar menu dan melakukan layanan makan dan minum kepada pengguna wisma sesuai
jadwal kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan wisma.
5. URAIAN TUGAS
:
5.1.
Menyusun daftar menu makan yang akan disajikan dalam kegiatan sesuai dengan perintah
pengelola dan masukan dari pengguna wisma
5.2.
Memasak sesuai daftar menu yang telah ditentukan
5.3.
Menyiapkan sajian menu sesuai dengan jadwal kegiatan
5.4.
Menyajikan makanan dan minuman kepada pengguna sesuai jadwal yang telah ditentukan
5.5.
Mengontrol makanan dan minuman saat disajikan guna memenuhi kebutuhan pengguna
wisma
5.6.
Merawat peralatan masak dan makan agar terjaga kebersihan
5.7.
Merapikan peralatan makanan dan minuman dalam tempat yang tersedia untuk
memudahkan pengambilan kembali
5.8.
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan
5.9.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pengelola wisma
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Daftar menu makanan
6.2.
Penyiapan penyajian menu
6.3.
Checklist persiapan sajian
6.4.
Sajian makanan dan minuman
6.5.
Laporan penyajian makanan dan minuman
6.6.
Laporan perawatan peralatan masak dan makan
6.7.
Checklist peralatan makanan dan minuman
6.8.
Laporan pelaksanaan tugas
6.9.
Laporan pelaksanan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Daftar menu
7.2.
Makanan
7.3.
Minuman
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Peralatan makan
8.2.
Perlengkapan minum
8.3.
Alat perlengkapan dapur
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Tata cara menyajikan hidangan
9.2.
Panduan masak
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Ketepatan pelayanan hidangan
10.2. Kebersihan peralatan masak dan makan
10.3. Kebersihan dan kerapian ruang makan dan dapur
11. WEWENANG
:
11.1. Menolak permintaan menu yang tidak sesuai dengan prosedur
11.2. Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Subbagian ................ ..............................
Konsultasi pelaksanaan
tugas
12.2
Pengelola Wisma
Subbagian ..............
Koordinasi pelaksanaan
tugas
1.
2.
3.
848
12.3
Pramu Wisma
Subbagian ..............
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Upaya fisik yang diperlukan adalah mengangkat benda berat dan berjongkok
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: SMP
16.2. Kursus/Pelatihan
: Tata Boga
16.3. Pengalaman Kerja
: 16.4. Pangkat, Golongan
: Juru, I/c
16.5. Pengetahuan
: Tata cara menyiapkan dan penyajian makanan
16.6. Kecakapan Teknis
: Mampu menyajikan menu dengan rapi
16.7. Potensi
: 16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Ramah
- Sabar
849
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.454
NAMA JABATAN
: Pramu Wisma
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: ........................
3.2.
Eselon III
: ........................
3.3.
Eselon II
: ........................
3.4.
Eselon I
: ........................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menerima, mengantar dan melayani keperluan pengguna serta membersihkan dan merawat kamar
dan peralatan lainnya di lingkungan wisma sehingga terjaga kenyamanan pengunjung wisma.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menerima dan mengantar pengguna wisma sesuai prosedur dalam rangka peningkatan
layanan
5.2.
Melayani keperluan pengguna wisma sesuai permintaan
5.3.
Membersihkan dan merawat kamar serta ruang sidang yang telah digunakan agar terjaga
kenyamanan pengguna wisma
5.4.
Membersihkan pekarangan dan fasilitas lainnya di lingkungan wisma secara teratur agar
terjaga kenyamanan pengunjung wisma
5.5.
Mempersiapkan keperluan kelengkapan kamar, dan ruang sidang yang akan digunakan
5.6.
Menjaga keamanan wisma agar terjaga keamanan di lingkungan wisma
5.7.
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada pengelola wisma
5.8.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pengelola wisma
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Laporan pengantaran pengguna wisma
6.2.
Layanan keperluan pengguna wisma
6.3.
Checklist kebersihan dan perawatan kamar serta ruang sidang wisma
6.4.
Checklist kebersihan pekarangan dan fasilitas lainnya di lingkungan wisma
6.5.
Layanan keperluan kelengkapan kamar dan ruang sidang
6.6.
Laporan keamanan wisma
6.7.
Laporan pelaksanaan tugas
6.8.
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Daftar Pengguna wisma
7.2.
Ruang Sidang
7.3.
Kamar
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Perlengkapan kamar
8.2.
Perlengkapan ruang sidang
8.3.
Perlengkapan kebersihan wisma
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Rencana kerja wisma
9.2.
Prosedur Operasional Standar (POS) pelayanan wisma
9.3.
Peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan wisma
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebersihan di lingkungan wisma
10.2. Keamanan di lingkungan wisma
11. WEWENANG
:
11.1. Menegur pengguna wisma yang melakukan hal-hal yang tidak sesuai ketentuan
11.2. Meminta kelengkapan kamar dan ruang sidang
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
.......................... (Eselon IV) ....... (Unit Kerja Eselon III) Konsultasi layanan wisma
12.2
..........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
1.
2.
3.
850
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Upaya fisik yang dilakukan antara lain membungkuk, jongkok, mengangkat benda
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: SMP/sederajat
16.2. Kursus/Pelatihan
: 16.3. Pengalaman Kerja
: 16.4. Pangkat, Golongan
: Juru, I/c
16.5. Pengetahuan
: Prosedur Operasional Standar (POS) pelayanan wisma
16.6. Kecakapan Teknis
: Mampu melayani pengunjung dengan baik
16.7. Potensi
: 16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Cekatan
- Ramah
851
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.455
NAMA JABATAN
: Pranata Fotografi
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbidang Kemitraan Media
3.2
Eselon III
: Bidang Pengembangan dan Kemitraan
3.3
Eselon II
: Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat
4. RUMUSAN TUGAS
:
Melakukan kegiatan peliputan kegiatan Kementerian sesuai dengan prosedur untuk kegiatan
pendokumentasian.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Mempelajari rencana kegiatan jumpa pers, diskusi kebijakan, kunjungan media, dan
kemitraan sesuai dengan petunjuk atasan sebagai bahan peliputan
5.2
Menyiapkan peliputan pelaksanaan jumpa pers, diskusi kebijakan, kunjungan media
kunjungan pimpinan, dan kemitraan lainnya dengan media massa
5.3
Memproses hasil peliputan pelaksanan jumpa pers, diskusi kebijakan, kunjungan media,
kunjungan pimpinan, dan kemitraan lainnya dengan media massa
5.4
Mendokumentasikan hasil peliputan sesuai dengan prosedur untuk tertib administrasi
5.5
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
5.6
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Laporan rencana kegiatan jumpa pers, diskusi kebijakan, kunjungan media, dan kemitraan
6.2
Peliputan pelaksanaan jumpa pers, diskusi kebijakan, kunjungan media kunjungan
pimpinan, dan kemitraan lainnya dengan media massa
6.3
Laporan hasil peliputan pelaksanan jumpa pers, diskusi kebijakan, kunjungan media,
kunjungan pimpinan, dan kemitraan lainnya dengan media massa
6.4
Dokumentasi hasil peliputan
6.5
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.6
Laporan pelaksanakan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Informasi kegiatan pelaksanaan jumpa pers, diskusi kebijakan, kunjungan media
kunjungan pimpinan, dan kemitraan lainnya
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program kerja Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS) Peliputan Kegiatan Kementerian
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan kesesuaian data informasi sebagai bahan publikasi
10.2
Kesesuaian dan kelengkapan pendokumentasian kegiatan Kementerian
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja terkait
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbidang Kemitraan
Bidang Pengembangan dan Konsultasi pelaksanaan
Media
Kemitraan
tugas
12.2 Penyusun Bahan Siaran Pers
Subbidang Kemitraan Media Koordinasi pelaksanaan
dan Pemberitaan
tugas
12.3 Pengolah Data Informasi dan Subbidang Kemitraan Media Koordinasi pelaksanaan
Publikasi
tugas
1.
2.
3.
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
13.1
Ruang Tempat Kerja
13.2
Suhu
13.3
Penerangan
:
:
:
:
Luas
Sejuk
Terang
852
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3
16.2. Kursus/Pelatihan
: jurnalistik, fotografi, dan kehumasan.
16.3. Pengalaman Kerja
: 16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: - POS Peliputan Kegiatan Kementerian
- Pengetahuan tentang jurnalistik dan kehumasan
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu mendokumentasikan kegiatan Kementerian
16.7
Potensi
: Kemampuan membedakan warna
16.8
Sikap Kerja
: - Disiplin
- Dinamis
- Kreatif
853
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMOR KODE JABATAN
: E.465
NAMA JABATAN
: Preparator
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: ........................
3.2
Eselon III
: ........................
RUMUSAN TUGAS
:
Menyusun konsep desain dan display tata pameran serta menata benda koleksi yang akan
dipamerkan sesuai dengan desain dan konsep tata pameran.
RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menyusun konsep rencana kegiatan pameran berdasarkan program kerja ....................
sebagai bahan masukan pimpinan
5.2
Menyusun konsep desain tata pameran sesuai dengan kondisi tempat pameran
5.3
Menyusun usul kebutuhan sarana dan prasarana pameran sesuai dengan desain tata
pameran
5.4
Menyusun konsep denah pameran sesuai dengan tata pameran
5.5
Menyusun konsep tata cahaya/lighting dan tata suara/audio
5.6
Melaksanakan pemasangan sarana dan prasarana pameran
5.7
Mendokumentasikan benda koleksi/karya yang akan dipamerkan sebagai bahan
pertanggungjawaban
5.8
Menata benda bernilai sejarah dalam ruang pameran sesuai konsep desain dan konsep tata
pameran
5.9
Memperbaiki benda bernilai sejarah yang tidak sesuai selama berlangsungnya pameran
5.10
Melaksanakan pembongkaran ruang pameran dan mengembalikan benda bernilai sejarah
ke bagian registrar
5.11
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.12
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Konsep rencana kegiatan pameran
6.2
Konsep desain tata ruang pameran
6.3
Usul kebutuhan sarana dan prasarana pameran
6.4
Denah pameran
6.5
Tata cahaya/lighting dan tata suara/audio
6.6
Laporan pemasangan sarana dan prasarana tata pameran
6.7
Data dokumentasi benda bernilai sejarah yang dipamerkan
6.8
Laporan penataan benda bernilai sejarah yang akan dipamerkan
6.9
Laporan perbaikan tata pameran
6.10
Laporan hasil pembongkaran dan penyerahan benda bernilai sejarah
6.11
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.12
Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan yang lain
BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja
7.2
Ruang/tempat pameran
7.3
Benda bernilai sejarah perjuangan bangsa Indonesia
7.4
Lampu dan sistem suara
7.5
Sarana dan prasarana
PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3
Kamera
8.4
Panel/Vitrin
8.5
Alat pertukangan
PEDOMAN KERJA
:
9.1
Undang-undang Republik Indonesia tentang Cagar Budaya
9.2
Peraturan Pemerintah tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di
Museum
854
9.3
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.4
Permendikbud tentang Rincian Tugas ....................
9.5
Prosedur Operasional Standar (POS) tentang penyelenggaraan pameran
9.6
Buku Pedoman Museum Indonesia
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran konsep rencana kegiatan pameran
10.2
Kesesuaian desain tata pameran
10.3
Kebenaran dan ketepatan usul kebutuhan sarana dan prasarana pameran
10.4
Kecepatan dan ketepatan pengembalian benda bernilai sejarah perjuangan bangsa
Indonesia
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta data benda koleksi/karya
11.2
Meminjam benda koleksi
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
12.1 ......................... (Eselon IV) ....... (Unit Kerja Eselon III)
tugas
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
12.2 .........................
tugas
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
12.3 .........................
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1
Ruangan Tempat Kerja
: Di luar dan di dalam ruang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Berisik
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: D3
16.2
Kursus/Pelatihan
: Diklat manajemen pameran, Permuseuman
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang penataan benda koleksi
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5
Pengetahuan
: Desain tata pameran, SOP penyelenggaraan pameran
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu mendesain tata pameran
16.7
Potensi
: Kemampuan pandang ruang
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Inovatif
855
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.466
NAMA JABATAN
: Protokol
UNIT KERJA JABATAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbagian Protokol
3.2.
Eselon III
: Bagian Tata Usaha dan Protokol
3.3.
Eselon II
: Biro Umum
3.4.
Eselon I
: Sekretariat Jenderal
4. RUMUSAN TUGAS
:
Melakukan tugas keprotokolan dan koordinasi acara-acara kedinasan berdasarkan ketentuan dalam
rangka kelancaran kegiatan pimpinan di lingkungan Kementerian.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyiapkan acara kedinasan Menteri dan Sekretaris Jenderal sesuai hasil koordinasi
dengan pihak terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas
5.2.
Menyusun jadwal kegiatan Menteri dan Sekretaris Jenderal berdasarkan informasi dari
masing-masing penata usaha pimpinan untuk kelancaran kegiatan
5.3.
Melaksanakan pengantaran dan penjemputan Menteri dan Sekretaris Jenderal sesuai
prosedur untuk kelancaran pelaksanaan tugas
5.4.
Menyiapkan pelaksanaan upacara di lingkungan Kemendikbud sesuai dengan tata upacara
untuk kelancaran pelaksanaan tugas
5.5.
Memandu acara sesuai dengan pedoman keprotokolan
5.6.
Memberikan pelayanan tamu Menteri dan Sekretaris Jenderal sesuai prosedur untuk
kelancaran pelaksanaan acara
5.7.
Menyampaikan pengumuman di lingkungan Kemendikbud berdasarkan arahan pimpinan
5.8.
Memberikan layanan fasilitasi keprotokolan di lingkungan Kementerian
5.9.
Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
5.10. Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Penyelenggaraan acara kedinasan Menteri dan Sekretaris Jenderal
6.2.
Jadwal kegiatan Menteri dan Sekretaris Jenderal
6.3.
Pengantaran dan penjemputan Menteri dan Sekretaris Jenderal
6.4.
Persiapan pelaksanaan upacara di lingkungan Kemendikbud
6.5.
Panduan acara
6.6.
Layanan tamu Menteri dan Sekretaris Jenderal
6.7.
Penyampaian pengumuman
6.8.
Layanan fasilitasi keprotokolan
6.9.
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.10. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Jadwal acara
7.2.
Naskah dan dokumen
7.3.
Tamu
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3.
HT
8.4.
Kendaraan
8.5.
Mic/Pelantang Suara
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Peraturan Keprotokolan
9.2.
Program kerja Subbagian
9.3.
Prosedur Operasional Standar (POS) tentang keprotokolan
9.4.
Arahan pimpinan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Ketepatan pelaksanaan tata keprotokolan
10.2. Kelancaran kegiatan dinas Kemendikbud dalam kota, luar kota, dan luar negeri
10.3. Ketepatan pelayanan tamu Menteri dan Sekretaris Jenderal
1.
2.
3.
856
10.4. Kelancaran pelaksanaan upacara
10.5. Kelancaran pelaksanaan kegiatan Menteri dan Sekretaris Jenderal
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data dan informasi ke pihak terkait
11.2. Memberikan masukan kepada pimpinan
11.3. Menentukan tindakan yang diperlukan demi kelancaran kedinasan pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbagian
Bagian Tata Usaha dan
Konsultasi pelaksanaan
Protokol
Protokol
tugas
12.2 Pejabat yang menangani
Unit kerja di dalam dan di
Koordinasi acara pimpinan
acara/kegiatan pimpinan
luar instansi
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Di dalam dan luar ruangan
13.2. Suhu
: Sejuk dan panas
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Cuaca
: Segala cuaca
13.5. Suara
: Tenang dan bising
13.6. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Kaki
: berdiri dalam waktu yang lama
15. RISIKO BAHAYA
Gangguan keamanan ketika menjalankan tugas di daerah konflik atau situasi politik yang tidak
kondusif
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: SMA
16.2. Kirsus/Pelatihan
: Pelatihan keprotokolan
16.3. Pengalaman Kerja
: 16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/a
16.5. Pengetahuan
: - Peraturan keprotokolan
- Prosedur
Operasional
Standar
(POS)
tentang
keprotokolan
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu berkoordinasi dengan pihak lain
- Mampu berkomunikasi dengan baik
16.7. Potensi
: Kemampuan verbal
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Inisiatif
- Cekatan
- Gigih
- Berdaya tahan terhadap tekanan kerja
857
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.473
NAMA JABATAN
: Registrar
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi .....................
3.2.
Eselon III
: Bidang ......................
3.3.
Eselon II
: ...........................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Melaksanakan registrasi benda bernilai budaya berskala nasional berdasarkan klasifikasi agar
tertata dengan baik dan valid, menata dan mengonsep storage berdasarkan jenis koleksi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran tugas.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Melakukan herregistrasi koleksi .................. dalam rangka validasi data
5.2.
Menginput data koleksi .................. agar tersedia data yang sistematis
5.3.
Melaksanakan registrasi.................. sesuai dengan hasil identifikasi koleksi
5.4.
Menyiapkan berita acara penerimaan, peminjaman, dan mutasi koleksi ................... untuk
tertib administrasi
5.5.
Membuat dokumen penghapusan koleksi ................... yang telah rusak
5.6.
Mencatat dan mengawasi rekam jejak mutasi .................. baik yang di ruang pameran
maupundi ruang penyimpanan (storage)
5.7.
Menyiapkan dokumen koleksi .................. untuk keperluan pameran
5.8.
Memberi layanan data dan informasi koleksi ...................
5.9.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
5.10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan tasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Laporan herregistrasi koleksi
6.2
Data koleksi ...................
6.3
Laporan registrasi ....................
6.4
Dokumen berita acara penerimaan, peminjaman, dan mutasi koleksi
6.5
Dokumen penghapusan koleksi
6.6
Catatan rekam jejak mutasi koleksi
6.7
Dokumen peminjaman koleksi dalam rangka pameran
6.8
Laporan layanan data dan informasi koleksi .....................
6.9
Laporan pelaksanaan tugas kepada atasan
6.10 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Koleksi ..................
7.2
Database koleksi
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Kartu akses dan kunci
8.3.
Kamera dan perlengkapan penunjang lainya
8.4.
Peralatan keselamatan kerja (K3)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Undang-undang tentang cagar budaya
9.2.
Peraturan pemerintah tentang pemeliharaan dan pemanfaatan benda budaya
9.3.
Prosedur Standar Operasional (POS) Registrasi Koleksi
9.4.
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.5.
Program kerja Bidang ........................
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran dan kelengkapan Inventarisasi data
10.2. Kebenaran registrasi
10.3. Keakuratan data koleksi
10.4. Kejelasan mutasi koleksi
10.5. Kebenaran berita acara mutasi koleksi
10.6. Keamanan koleksi
1.
2.
3.
858
11. WEWENANG
:
11.1. Memberikan data benda bernilai budaya berskala nasional yang sudah diregistrasi
11.2. Menolak permintaan hasil registrasi yang tidak sesuai prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Seksi ..................
Bidang .....................
Konsultasi pelaksanaan
tugas
12.2 ...........................
Seksi ....................
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3 ...........................
Seksi ....................
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas, di dalam dan luar ruangan
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Cukup
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: SLTA/sederajat
16.2. Kursus/Pelatihan
: - Diklat Teknis Permuseuman
- Diklat Pengelolaan Koleksi
- Workshop Manajemen Ruang Simpan
- Diklat registrasi
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang Registrasi
16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5. Pengetahuan
: - Prosedur dan alur koleksi museum
- Prosedur dan perizinan membawa benda
16.6. Kecakapan Teknis
: - Memahami alur koleksi
- Memahami prosedur koleksi; hibah, peminjaman,
pameran
- Mamahami prosedur ekspor, impor dan kepabeanan
- Mampu melakukan pengawasan dan pemantauan
terhadap benda budaya
- Memahami sistem database
- Memahami sistem penyimpanan (storage)
16.7. Potensi
: Kemampuan verbal
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Cermat
- Jujur
- Antisipatif
859
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.474
NAMA JABATAN
: Sekretaris Pimpinan
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: ........................
3.2
Eselon III
: ........................
3.3
Eselon II
: ........................
3.4
Eselon I
: ........................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Menatausahakan kegiatan pimpinan sesuai dengan ketentuan untuk kelancaran pelaksanaan
kegiatan pimpinan.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menerima dan memeriksa surat masuk dan surat keluar untuk mengetahui kebenaran dan
kelengkapannya
5.2
Mencatat surat masuk kedalam buku agenda untuk memudahkan pencarian apabila
diperlukan
5.3
Memberi lembar disposisi dan menyampaikan kepada Pimpinan untuk memberikan arahan
lebih lanjut
5.4
Menerima dan memeriksa konsep surat dari unit pengolah untuk mengetahui kebenaran
dan kelengkapannya
5.5
Menyampaikan konsep surat dan dokumen lain kepada Pimpinan untuk disahkan lebih
lanjut
5.6
Menyampaikan surat yang telah ditandatangani pada unit pengolah
5.7
Membuat konsep surat dan dokumen lainnya sesuai arahan Pimpinan
5.8
Mencatat dan menyimpan arsip surat dan dokumen lainnya sesuai arahan Pimpinan
5.9
Mencatat kegiatan-kegiatan Pimpinan untuk kelancaran pelaksanaan tugas
5.10
Mencatat jadwal pemakaian ruang sidang Pimpinan untuk kelancaran pelakanaan tugas
5.11
Menerima telepon dan faksimile untuk disampaikan kepada Pimpinan, dan menelpon,
faksimile pihak lain sesuai permintaan Pimpinan
5.12
Menerima dan melayani Pimpinan sesuai keperluannya
5.13
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Surat masuk dan surat keluar pimpinan
6.2.
Agenda surat masuk dan surat keluar pimpinan
6.3.
Penyampaian surat dan lembar disposisi
6.4.
Penerimaan konsep surat dari unit pengolah
6.5.
Identifikasi Surat Pimpinan
6.6.
Disposisi Surat Pimpinan
6.7.
Konsep Surat
6.8.
Arsip dan Dokumen
6.9.
Jadwal kegiatan Pimpinan
6.10. Jadwal pemakaian kegiatan ruang sidang
6.11. Layanan Telepon dan Faksimile
6.12. Layanan tamu Pimpinan
6.13. Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Surat dan dokumen
7.2
Petunjuk Pimpinan
7.3
Telepon/faksimile masuk
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Rencana dan program kerja .......................
9.2
Pedoman tata persuratan dan kearsipan serta ketatalaksanaan
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.5. Kebenaran dan ketepatan jadwal kegiatan pimpinan
1.
2.
3.
860
10.6. Kebenaran dan kelengkapan laporan
10.7. Kebenaran dan ketepatan penyampaian informasi pimpinan
10.8. Kelancaran pelaksanaan tugas pimpinan
11. WEWENANG
:
11.1. Menolak tamu pimpinan yang tidak sesuai prosedur
11.2. Meminta penjelasan konsep surat pada unit pengolah
11.3. Menolak konsep surat/dokumen lain yang tidak sesuai dengan kebenaran dan
kelengkapannya
11.4. Memberikan masukan/saran kepada atasan langsung
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
.......................... (Eselon IV) ....... (Unit Kerja Eselon III) Konsultasi pelaksanaan
tugas
12.2
..........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3
..........................
....... (Unit Kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAANTEMPAT KERJA
:
13.1
Ruang Tempat Kerja
: Lapang
13.2
Suhu
: Sejuk
13.3
Penerangan
: Terang
13.4
Suara
: Tenang
13.5
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3
16.2. Kursus/Pelatihan
: Administrasi Perkantoran
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang tata usaha
16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5. Pengetahuan
: Peraturan tentang tata naskah dinas dan kearsipan
16.6. Kecakapan Teknis
: Mampu menyusun konsep surat dinas
16.7. Potensi
: 16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Cekatan
- Kerja sama
- Berdaya tahan terhadap tekanan
861
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.476
NAMA JABATAN
: Teknisi Laboratorium
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: ...........................
3.2.
Eselon III
: ...........................
3.2.
Eselon II
: ...........................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Melakukan pengelolaan laboratorium yang meliputi penyusunan kebutuhan dan pemakaian bahan
laboratorium serta pemeliharaan dan perawatan peralatan laboratorium sesuai dengan prosedur.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyusun konsep kebutuhan alat dan bahan laboratorium yang dibutuhkan sesuai dengan
prosedur yang berlaku untuk menjamin ketersediaan alat dan bahan laboratorium
5.2.
Melakukan stock opname bahan laboratorium yang masuk dan keluar laboratorium secara
berkala sesuai prosedur untuk memonitor persediaan bahan laboratorium
5.3.
Melakukan persiapan untuk analisis material/kalibrasi berdasarkan prosedur operasional
untuk kelancaran pelaksanaan analisis
5.4.
Melakukan pemeliharaan dan perawatan rutin terhadap peralatan laboratorium sesuai
dengan prosedur operasional untuk kelancaran pekerjaan
5.5.
Menyusun laporan hasil kegiatan teknisi laboratorium kepada atasan sesuai dengan
prosedur sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.6.
Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah pimpinan baik lisan maupun tulisan
untuk peningkatan kinerja
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Konsep kebutuhan alat dan bahan laboratorium yang dibutuhkan
6.2.
Stok opname bahan laboratorium yang masuk dan keluar laboratorium
6.3.
Persiapan analisis material/kalibrasi
6.4.
Pemeliharaan dan perawatan rutin peralatan laboratorium
6.5.
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.6.
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Rencana dan program kerja
7.2.
Bahan-bahan di laboratorium
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3.
Peralatan analisa laboratorium
8.4.
Peralatan penunjang teknis
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Prosedur Operasional Standar (POS) pengolahan Laboratorium
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kebenaran dan keakuratan data yang dikumpulkan dan diolah
10.2. Kebenaran dan keakuratan data yang disajikan
10.3. Kebenaran perawatan sarana dan prasarana laboratorium
10.4. Kebenaran dan ketepatan penggunaan alat
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan bahan laboratorium kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan
atasan
11.2. Menolak permintaan data laporan hasil laboratorium yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3. Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
NamaJabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
......................... (Eselon IV) ....... (unit kerja Eselon III)
Konsultasi pelaksanaan
tugas
12.2
..........................
....... (unit kerja Eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
1.
2.
3.
862
12.3
..........................
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
13.1. Ruang Tempat Kerja
13.2. Suhu
13.3. Penerangan
13.4. Cuaca
13.5. Suara
13.6. Jam Kerja
14. UPAYA FISIK
Tidak diperlukan upaya fisik yang
15. RISIKO BAHAYA
Risiko kecelakaan kerja
16. SYARAT JABATAN
16.1. Pendidikan Formal
16.2. Kursus/Pelatihan
16.3. Pengalaman Kerja
16.4. Pangkat, Golongan
16.5. Pengetahuan
16.6. Kecakapan Teknis
16.7.
16.8.
Potensi
Sikap Kerja
....... (unit kerja Eselon IV)
Koordinasi pelaksanaan
tugas
:
: Luas
: Sejuk
: Terang
: Sejuk, dingin
: Tenang
: Sesuai dengan peraturan
:
signifikan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
SLTA/sederajat
Di bidang Pengelolaan Laboratorium
Pengatur Muda, II/a
- Prosedur Operasional Standar Analisis Laboratorium
- Mampu menyiapkan alat-alat laboratorium
- Mampu menyusun laporan kegiatan teknisi laboratorium
Kemampuan membedakan warna
- Tanggap
- Antisipatif
- Teliti
- Kerja sama
863
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.477
NAMA JABATAN
: Teknisi Pelestari Cagar Budaya
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Seksi Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan
3.2.
Eselon III
: Balai Pelestarian Cagar Budaya
4. RUMUSAN TUGAS
:
Mengumpulkan data kerusakan, data pelestarian, dan pengembangan cagar budaya.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Mengumpulkan data kerusakan cagar budaya dan situs
5.2
Menyusun konsep usulan kebutuhan pelestarian cagar budaya
5.3
Melakukan pelestarian cagar budaya
5.4
Melaporkan hasil kegiatan pelestarian cagar budaya sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.5
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Data kerusakan cagar budaya dan situs
6.2
Konsep rencana kebutuhan pelestarian cagar budaya
6.3
Laporan pelaksanaan pelestarian situs
6.4
Laporan hasil kegiatan pelestarian cagar budaya dan situs
6.5
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Data dan dokumen cagar budaya
7.2
Program kerja BPCB
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3
Kamera
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Program Kerja BPCB
9.2
Prosedur Operasional Standar (POS) pelestarian cagar budaya
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan ketepatan dalam pengumpulan data cagar budaya
10.2
Kebenaran dan ketepatan usulan kebutuhan pelestarian cagar budaya
10.3
Kebenaran dan ketepatan laporan pelaksanaan tugas
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data pelestarian cagar budaya kepada pihak terkait sesuai dengan
penugasan atasan
11.2
Menolak permintaan data pelestarian cagar budaya yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Seksi Pelindungan
Balai Pelestarian Cagar
Konsultasi pelaksanaan
Pengembangan dan
Budaya .....................
tugas
Pemanfaatan
12.2
.........................
Seksi Pelindungan
Koordinasi pelaksanaan
Pengembangan dan
tugas
Pemanfaatan
12.3
.........................
Seksi Pelindungan
Koordinasi pelaksanaan
Pengembangan dan
tugas
Pemanfaatan
1.
2.
3.
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
13.1
Ruang Tempat Kerja
13.2
Suhu
13.3
Penerangan
13.4
Cuaca
:
:
:
:
:
Luas
Sejuk
Terang
Cerah
864
13.5
Suara
: Tenang
13.6
Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1
Pendidikan Formal
: SMA/SMK
16.2
Kursus/Pelatihan
: Pendidikan dan pelatihan serta bimbingan teknis di bidang
kebudayaan
16.3
Pengalaman Kerja
: Di bidang pelestarian cagar budaya dan situs
16.4
Pangkat, Golongan
: Pengatur Muda, II/a
16.5
Pengetahuan
: Teknis pelestarian cagar budaya dan situs
16.6
Kecakapan Teknis
: Mampu melestarikan cagar budaya
16.7
Potensi
: Kemampuan verbal
16.8
Sikap Kerja
: - Teliti
- Tekun
- Cermat
- Kerja sama
865
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.478
NAMA JABATAN
: Teknisi Pemetaan dan Penggambaran
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbagian Tata Usaha
3.2.
Eselon III
: Balai Arkeologi .....................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Melakukan pemetaan dan penggambaran data arkeologi sesuai dengan prosedur sebagai bahan
penelitian di bidang arkeologi.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Melakukan pemetaan data arkeologi untuk pemenuhan kebutuhan penelitian
5.2
Melakukan penggambaran data arkeologi untuk kebutuhan penelitian
5.3
Melakukan digitalisasi hasil pemetaan data arkeologi
5.4
Melakukan digitalisasi hasil penggambaran data arkeologi
5.5
Memberikan layanan hasil pemetaan dan penggambaran data arkeologi
5.6
Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan pemetaan dan penggambaran kepada atasan
5.7
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Peta Manual
6.2
Gambar Manual
6.3
Peta Digital
6.4
Gambar Digital
6.5
Layanan hasil pemetaan dan penggambaran
6.6
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.7
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Peta topografi
7.2
Peta geologi
7.3
Data arkeologi
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3
Distometer
8.4
GPS dan Kompas
8.5
Theodolite
8.6
Alat ukur
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Program Kerja Balai Arkeologi ......................
9.2.
Prosedur Operasional Standar (POS) Pemetaan
9.3.
Prosedur Operasional Standar (POS) Penggambaran
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Kebenaran dan ketepatan gambar dan peta
10.2
Kebenaran dan ketepatan pengukuran dan pemetaan
10.3
Keakuratan dalam melakukan penggambaran hasil kegiatan di lapangan
10.4
Kebenaran dan ketepatan pengolahan data dan gambar lapangan menjadi peta situasi dan
gambar AutoCad
10.5
Kebenaran dan ketepatan dalam membuat laporan hasil kegiatan di lapangan
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta kelengkapan data pemetaan dan penggambaran kepada pihak terkait sesuai
dengan penugasan atasan
11.2
Menolak permintaan peta/gambar yang tidak sesuai dengan prosedur
11.3
Memberikan masukan kepada pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Subbagian Tata
Balai Arkeologi .................
Konsultasi pelaksanaan
Usaha
tugas
1.
2.
3.
866
12.2
Peneliti
Balai Arkeologi .................
12.3
Pengolah Data Arkeologi
Subbagian Tata Usaha
12.4
Pengolah Bahan Informasi
Subbagian Tata Usaha
12.5
............................
Subbagian Tata Usaha
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
13.1
Ruangan Tempat Kerja
13.2
Suhu
13.3
Penerangan
13.4
Cuaca
13.5
Suara
13.6
Jam Kerja
14. UPAYA FISIK
Tidak diperlukan upaya fisik yang
15. RISIKO BAHAYA
15.2
Fisik
16. SYARAT JABATAN
16.1
Pendidikan Formal
16.2
Kursus/Pelatihan
16.3
Pengalaman Kerja
16.4
Pangkat, Golongan
16.5
Pengetahuan
16.6
16.7
16.8
Kecakapan Teknis
Potensi
Sikap Kerja
Koordinasi
tugas
Koordinasi
tugas
Koordinasi
tugas
Koordinasi
tugas
pelaksanaan
pelaksanaan
pelaksanaan
pelaksanaan
:
: Luas
: Sejuk
: Terang
: Cerah
: Tenang
: Sesuai dengan peraturan
:
signifikan
:
: Cidera
:
: SMK
: Pelatihan di bidang pemetaan dan penggambaran
: Di bidang pemetaan dan penggambaran
: Pengatur Muda, II/a
: - Teknik dan metode pemetaan dan penggambaran
- Prosedur Operasional Standar (POS) pemetaan dan
penggambaran
: Mampu menggunakan alat pemetaan dan penggambaran
: Kemampuan numerik
: - Teliti
- Tekun
- Cermat
- Kerja sama
867
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1.
Eselon IV
3.2.
Eselon III
:
:
:
:
:
E.479
Teknisi Penyiaran
Subbidang Penyiaran dan Pengendalian
Bidang Pengembangan Teknologi Pembelajaran Berbasis
Radio, Televisi, dan Film
Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan
3.3.
Eselon II
:
RUMUSAN TUGAS
:
Melakukan penyiaran dan pemantauan siaran setiap hari berdasarkan jadwal siaran TV Edukasi dan
Suara Edukasi agar terwujud layanan pembelajaran melalui media Televisi dan radio.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Menyusun konsep pola siar dan jadwal siar TV Edukasi dan Suara Edukasi
5.2.
Membuat konsep susunan acara (rundown) siaran harian TVE dan radio edukasi
5.3.
Membuat konsep playlist sesuai dengan jadwal siar dan rundown yang telah disusun
5.4.
Mengcapture program sesuai dengan jadwal/rundown
5.5.
Menyiarkan TV Edukasi Chanel 1, 2, radio Suara Edukasi dan siaran langsung
5.6.
Melakukan pemantauan harian siaran TVEdukasi dan Suara Edukasi untuk kepentingan
kelancaran siaran serta evaluasi program dan siaran
5.7.
Menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan pertanggung jawaban kepada
pimpinan
5.8.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun
tertulis
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Pola siar dan jadwal siar
6.2.
Rundown siaran TVE dan radio edukasi
6.3.
Konsep playlist
6.4.
Capture program sesuai dengan jadwal/rundown
6.5.
Siaran TV Edukasi Chanel 1 dan 2 dan radio Suara Edukasi dan siaran langsung
6.6.
Laporan pemantauan harian siaran TVE dan suara edukasi
6.7.
Laporan laporan pelaksanaan tugas
6.8.
Laporan laporan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
POS penyiaran
7.2.
Data dan informasi
7.3.
Internet
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3.
Peralatan siaran
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Prosedur Operasional Standar (POS) penyiaran
9.2.
Rencana kerja Subbidang Penyiaran dan Pengendalian
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kelancaran penyiaran
10.2. Ketepatan prosedur penyiaran
10.3. Kesesuaian hasil laporan dengan data dan informasi yang ada
11. WEWENANG
:
11.1. Melakukan koordinasi dengan pihak yang terkait dalam hal penyelesaian masalah sesuai
penugasan atasan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Subbidang Penyiaran
Bidang Pengembangan
Konsultasi pelaksanaan
dan Pengendalian
Teknologi Pembelajaran
tugas
Berbasis Radio, Televisi,
dan Film
4.
868
12.2
12.3
12.4
12.5
Pengembang Teknologi
Pembelajaran Pertama
Teknisi Peralatan
Penata Dokumen Hasil
Produksi
Analis Teknologi
Pembelajaran
Subbidang Penyiaran
Pengendalian
Subbidang Penyiaran
Pengendalian
Subbidang Penyiaran
Pengendalian
Subbidang Penyiaran
Pengendalian
dan
dan
dan
dan
Koordinasi
tugas
Koordinasi
tugas
Koordinasi
tugas
Koordinasi
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Risiko bahaya yang signifikan dapat timbul pada jabatan ini adalah kesetrum
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3 Broadcast
16.2. Kursus/Pelatihan
: Penyiaran
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang penyiaran
16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: - Teknik penyiaran
- Penggunaan alat siar
16.6. Kecakapan Teknis
: Mampu menggunakan alat siar dengan baik
16.7. Potensi
: 16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Cermat
- Kreatif
- Inovatif
869
pelaksanaan
pelaksanaan
pelaksanaan
pelaksanaan
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1.
Eselon IV
3.2.
Eselon III
:
:
:
:
:
E.480
Teknisi Peralatan
Subbidang .................
Bidang Pengembangan Teknologi Pembelajaran Berbasis
Radio, Televisi, dan Film
Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan
3.3.
Eselon II
:
RUMUSAN TUGAS
:
Merawat dan memelihara peralatan produksi dan siaran TV edukasi dan radio edukasi sesuai
prosedur demi terselenggaranya produksi dan penyiaran sesuai naskah.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Mengatur pemakaian peralatan
5.2.
Menyusun usulan kebutuhan peralatan teknik
5.3.
Memelihara dan merawat peralatan produksi dan siaran TV edukasi serta radio edukasi
5.4.
Memperbaiki peralatan produksi dan siaran TV edukasi serta radio edukasi
5.5.
Melakukan instalasi peralatan teknis pendukung produksi dan siaran
5.6.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pelaksanaan tugas
5.7.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Jadwal pemakaian peralatan
6.2.
Usulan kebutuhan peralatan teknik
6.3.
Checklist pemeliharaan peralatan produksi dan siaran TV edukasi serta radio edukasi
6.4.
Laporan perbaikan peralatan produksi dan siaran TV edukasi serta radio edukasi
6.5.
Laporan instalasi peralatan teknis pendukung produksi dan siaran
6.6.
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pelaksanaan tugas
6.7.
Laporan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Form pemakaian peralatan
7.2.
Peralatan kebersihan
7.3.
Master siaran
7.4.
Jadwal produksi
7.5.
Jadwal siaran
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3.
Peralatan produksi
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Renstra Pustekkom
9.2.
Program kerja Subbidang
9.3.
Prosedur Operasional Standar (POS) Penyiaran
9.4.
Prosedur Operasional Standar (POS) Produksi
9.5.
Buku petunjuk penggunaan peralatan produksi dan siaran
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kesiapan peralatan proses produksi dan penyiaran
10.2. Ketepatan peralatan produksi dan siaran yang dibutuhkan
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta jadwal produksi dan siaran
11.2. Mengatur pemakaian peralatan
11.3. Melakukan uji coba setiap peralatan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
Kepala Subbidang ................ Bidang Pengembangan
Konsultasi pelaksanaan
Teknologi Pembelajaran
tugas
Berbasis Radio, Televisi,
dan Film
4.
870
12.2
...........................
Subbidang .................
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Upaya fisik yang signifikan dibutuhkan adalah tangan dan kaki untuk membersihkan dan
memperbaiki alat produksi dan siaran
15. RISIKO BAHAYA
:
Risiko bahaya yang signifikan ditimbulkan dalam jabatan ini adalah kesetrum, terjerat kabel
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3 Broadcast, Ilmu Komunikasi, Ilmu Seni
16.2. Kursus/Pelatihan
: - Pelatihan penggunaan peralatan produksi dan penyiaran
TV dan Radio
- Pelatihan manajemen penyiaran
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang Pengalaman kerja sebagai Teknisi TV dan Radio
16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: Menguasai teknik produksi dan penyiaran program TV dan
Radio
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu mengoperasikan peralatan MCR
- Mampu mengoperasikan komputer
- Mampu mengoperasikan semua peralatan produksi dan
penyiaran TV dan Radio
16.7. Potensi
: Kemampuan koordinasi motor
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Cermat
- Tanggap
871
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.481
NAMA JABATAN
: Teknisi Peralatan Penyensoran
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1
Eselon IV
: Subbagian Teknik
3.2
Eselon III
: Sekretariat Lembaga Sensor Film
4. RUMUSAN TUGAS
:
Melakukan perawatan, pemeliharaan, dan perbaikan sarana dan prasarana penyensoran film, film
iklan, dan iklan film sesuai dengan prosedur dan ketentuan dalam rangka pendayagunaan sarana
dan prasarana penyensoran.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Melakukan pendataan sarana dan prasarana penyensoran film, film iklan, dan iklan film
5.2
Mempelajari karakteristik dan spesifikasi sarana dan prasarana penyensoran film, film iklan,
dan iklan film sesuai dengan prosedur
5.3
Memeriksa sarana dan prasarana penyensoran film, film iklan, dan iklan film sesuai dengan
prosedur dan ketentuan
5.4
Memilah dan mencatat sarana dan prasarana penyensoran yang mengalami kerusakan
untuk dilaporkan pada pejabat berwenang dan terkait
5.5
Memperbaiki kerusakan sesuai dengan tingkat kerusakan
5.6
Melakukan perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana penyensoran sesuai
prosedur untuk menghindari kerusakan
5.7
Menginstalasi peralatan penyensoran
5.8
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas
5.9
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1
Data sarana dan prasarana
6.2
Karakteristik dan spesifikasi sarana dan prasarana
6.3
Laporan hasil pemeriksaan Sarana dan prasarana penyensoran
6.4
Catatan sarana dan prasarana penyensoran yang rusak
6.5
Laporan perbaikan sarana dan prasarana
6.6
Checklist perawatan sarana dan prasarana penyensoran
6.7
Laporan instalasi perawatan penyensoran
6.8
Laporan pelaksanaan tugas
6.9
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1
Program kerja Subbagian
7.2
Data sarana dan prasarana
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3
Peralatan Listrik dan mesin
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1
Undang-undang tentang Perfilman
9.2
Peraturan Pemerintah tentang Lembaga Sensor Film
9.3
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.4
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Sensor Film
9.5
Manual book sarana penyensoran
9.6
Prosedur Operasional Standar (POS) perawatan dan perbaikan peralatan sensor
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1
Keamanan sarana dan prasarana penyensoran
10.2
Ketepatan penggunaan spare part/komponen mesin
11. WEWENANG
:
11.1
Meminta usulan perbaikan sarana dan prasarana penyensoran
11.2
Mengusulkan penggantian sarana dan prasarana Penyensoran
11.3
Mengajukan saran kepada atasan
1.
2.
3.
872
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1
Kepala Subbagian Teknik
12.2
Operator Peralatan Sensor
Unit Kerja
Sekretariat LSF
Subbagian Teknik
Dalam Hal
Petunjuk pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Bersih dan nyaman
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3
16.2. Kursus/Pelatihan
: Operator dan Maintenance Peralatan Sensor
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang maintenance alat audio video
16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: - Teknik perbaikan alat audio video
- Bidang arus listrik
16.6. Kecakapan Teknis
: Mampu memperbaiki sarana dan prasarana penyensoran
16.7. Potensi
: Kemampuan numerik
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Berdaya tahan terhadap tekanan
873
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
NOMOR KODE JABATAN
: E.482
NAMA JABATAN
: Teknisi Produksi
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: .......................
3.2.
Eselon III
: .......................
3.3.
Eselon II
: .......................
RUMUSAN TUGAS
:
Menyiapkan aspek teknis dan kelengkapan pelaksanaan pra produksi, produksi, dan pasca produksi
program, video,audio dan film sesuai naskah agar menghasilkan produksi yang berkualitas.
RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Mempelajari naskah audio, video dan film
5.2.
Mengidentifikasi jenis media yang ada di dalam naskah
5.3.
Menyiapkan aspek teknis dan kelengkapan pelaksanaan produksI
5.4.
Melaksanakan kegiatan produksi program taping (rekaman) program video dan audio
5.5.
Mempreview produksi audio, video dan film dengan naskahnya kepada pihak terkait untuk
mendapatkan masukan/perbaikan
5.6.
Melakukan revisi program taping media audio, video dan film
5.7.
Mendokumentasikan program/ master siar
5.8.
Melakukan produksi program live (siaran langsung)
5.9.
Melakukan digitalisasi content video dan audio
5.10. Melayani permintaan program/master siar untuk siaran dan stock shot untuk lingkungan
dalam dan luar unit kerja
5.11. Menyusun kriteria presenter, dan tutor untuk setiap program
5.12. Menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan pertanggung jawaban kepada
pimpinan
5.13. Melaksanakan tugas kedinasan lain
HASIL KERJA
:
6.1.
Resume naskah audio, video, dan film
6.2.
Rekomendasi jenis media
6.3.
Peralatan dan perlengkapan produksi
6.4.
Rekaman gambar dan audio pembelajaran
6.5.
Hasil preview dari rekaman gambar dan audio pembelajaran
6.6.
Revisi rekaman gambar dan audio pembelajaran
6.7.
Master program
6.8.
Program live
6.9.
Content video dan audio pembelajaran dalam bentuk digital
6.10. Layanan permintaan program/master siar untuk siaran dan stock shot
6.11. Dokumen kriteria presenter
6.12. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pelaksanaan tugas
6.13. Laporan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
BAHAN KERJA
:
7.1.
Garis-garis Besar Isi Media (GBIM)
7.2.
Jabaran Materi (JM)
7.3.
Naskah
7.4.
Script
7.5.
Sinopsis dan Treatment
7.6.
Rundown
7.7.
DVCAM
MINIDV
7.8.
PERALATAN KERJA
:
8.1.
Peralatan produksi
8.2.
Alat rekam
8.3.
Alat editing
8.4.
Perlengkapan tata rias
8.5.
Property
874
8.6.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.7.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Program kerja ......................
9.2.
Naskah multimedia
9.3.
Prosedur Operasional Standar (POS) Produksi
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kesesuaian naskah dengan produksi
10.2. Ketepatan prosedur persiapan produksi naskah
10.3. Kesesuaian hasil laporan dengan data dan informasi yang ada
10.4. Ketepatan pendayagunaan peralatan
10.5. Ketersediaan semua program video dan audio dalam bentuk digital
11. WEWENANG
:
11.1. Menggunakan alat produksi
11.2. Menyusun konsep rundown produksi program
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
.......................... (eselon IV) ....... (Unit Kerja eselon III) Konsultasi pelaksanaan
tugas
12.2
..........................
....... (Unit Kerja eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3. ..........................
....... (Unit Kerja eselon IV) Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Letak
: Semua tempat sesuai kebutuhan
14. UPAYA FISIK
:
Upaya fisik yang signifikan diperlukan adalah mengangkat peralatan, berdiri dan jongkok
15. RISIKO BAHAYA
:
Risiko bahaya yang signifikan mungkin timbul dari pekerjaan ini adalah kesetrum, tertimpa benda
berat dan terjatuh
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3 broadcast, perfilman, Ilmu Komunikasi, Ilmu Seni, Ilmu
Komputer
16.2. Kursus/Pelatihan
: - Pelatihan produksi
- Pelatihan pasca produksi
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang produksi dan pasca produksi
16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: - Pengetahuan penggunaan peralatan produksi
- POS produksi
16.6. Kecakapan Teknis
: - Mampu mengoperasikan peralatan produksi dan pasca
produksi
16.7. Potensi
: - Kemampuan pandang ruang
- Seni
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Kreatif
- Inovatif
875
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
NOMOR KODE JABATAN
NAMA JABATAN
UNIT KERJA ATASAN
3.1.
Eselon IV
3.2.
Eselon III
:
:
:
:
:
E.483
Teknisi Produksi Multimedia dan Web
Subbidang Perancangan dan Produksi
Bidang Pengembangan Teknologi Pembelajaran Berbasis
Multimedia dan Web
Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan
3.3.
Eselon II
:
RUMUSAN TUGAS
:
Menyiapkan aspek teknis dan kelengkapan pelaksanaan pra produksi, produksi, dan pasca produksi
program multimedia sesuai naskah agar menghasilkan media pembelajaran yang berkualitas.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Mempelajari naskah multimedia/multimedia pembelajaran
5.2.
Mengidentifikasi jenis media yang ada di dalam naskah
5.3.
Menyiapkan aspek teknis dan kelengkapan pelaksanaan produksi
5.4.
Melaksanakan kegiatan produksi program
5.5.
Mempreview produksi multimedia/multimedia interaktif dengan naskahnya kepada pihak
terkait untuk mendapatkan masukan/perbaikan
5.6.
Melakukan revisi program
5.7.
Mendokumentasikan program
5.8.
Menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan pertanggung jawaban kepada
pimpinan
5.9.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun
tertulis
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Resume naskah multimedia/multimedia interaktif
6.2.
Saran rekomendasi jenis media
6.3.
Peralatan dan perlengkapan produksi
6.4.
Program multimedia pembelajaran
6.5.
Catatan hasil Preview Program multimedia pembelajaran
6.6.
Revisi program multimedia pembelajaran
6.7.
Master program
6.8.
Laporan pelaksanaan tugas
6.9.
Laporan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Naskah multimedia/multimedia interaktif
7.2.
Data dan informasi
7.3.
Internet
7.4.
Buku referensi
8. PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Program kerja Subbidang Perancangan dan Produksi
9.2.
Naskah multimedia/multimedia interaktif
9.3.
Prosedur Operasional Standar (POS) produksi naskah multimedia/multimedia interaktif
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Kesesuaian naskah dengan produksi
10.2. Ketepatan prosedur persiapan produksi naskah
10.3. Ketepatan pendayagunaan peralatan
10.4. Kesesuaian hasil laporan dengan data dan informasi yang ada
11. WEWENANG
:
11.1. Menggunakan alat produksi
11.2. Menyusun konsep rundown produksi program
4.
876
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
12.1
Kepala Subbidang
Perancangan dan Produksi
12.2
12.3
12.4
Pengembang Teknologi
Pembelajaran Pertama
Perancang Sistem Aplikasi
dan Web
Pengadministrasi Umum
Unit Kerja
Bidang Pengembangan
Teknologi Pembelajaran
Berbasis Multimedia dan
Web
Subbidang Perancangan
dan Produksi
Subbidang Perancangan
dan Produksi
Subbidang Perancangan
dan Produksi
Dalam Hal
Konsultasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam Kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Upaya fisik yang signifikan dibutuhkan dalam melakukan pekerjaan ini adalah melihat layar/monitor
komputer dalam waktu yang lama
15. RISIKO BAHAYA
:
Risiko bahaya yang signifikan mungkin timbul dari pekerjaan ini adalah terkena radiasi sinar
ultraviolet
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: D3 Grafika, D3 TI, D3 DKV
16.2. Kursus/Pelatihan
: Pelatihan programmer, pelatihan grafis, pelatihan photoshop
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang multimedia
16.4. Pangkat, Golongan
: Pengatur, II/c
16.5. Pengetahuan
: Teknik grafika, animasi, photoshop, coreldraw
16.6. Kecakapan Teknis
: Mampu mengolah gambar
16.7. Potensi
: Seni
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Cermat
- Sistematis
877
URAIAN JABATAN
NOMOR KODE JABATAN
: E.484
NAMA JABATAN
: Teknisi Sarana dan Prasarana Kantor
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: ........................
3.2.
Eselon III
: ........................
3.3.
Eselon II
: ........................
3.4.
Eselon I
: ........................
4. RUMUSAN TUGAS
:
Memeriksa, memelihara, dan mencatat sarana dan prasarana kantor sesuai dengan prosedur dan
ketentuan dalam rangka pendayagunaan sarana dan prasarana.
5. RINCIAN TUGAS
:
5.1
Menerima dan memeriksa sarana dan prasarana dari pejabat pengadaan sesuai dengan
prosedur dan ketentuan
5.2
Mempelajari karakteristik, spesifikasi sarana dan prasarana sesuai dengan prosedur untuk
mengetahui cara dan teknik pemeliharaan
5.3
Melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana sesuai prosedur untuk menghindari
kerusakan
5.4
Memilah dan mencatat sarana dan prasarana yang mengalami kerusakan untuk
dilaporkan kepada pejabat berwenang dan terkait
5.5
Mengevaluasi keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana
sesuai yang diharapkan
5.6
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
5.7
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
6. HASIL KERJA
:
6.1.
Hasil pemeriksaan sarana dan prasarana
6.2.
Sarana dan prasarana kantor berfungsi secara optimal
6.3.
Laporan pengawasan pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan
6.4.
Catatan sarana dan prasarana yang mengalami kerusakan
6.5.
Hasil evaluasi pemeliharaan sarana dan prasarana
6.6.
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
6.7.
Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain
7. BAHAN KERJA
:
7.1.
Data gedung dan halaman kantor
7.2.
Data mekanikal dan elektrikal
7.3.
Data kendaraan dinas
7.4.
Denah lokasi gedung kantor dan ruangan kerja
8. PERALATAN KERJA
:
8.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3.
Alat teknisi
9. PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Program kerja .....................
9.2.
Prosedur Operasional Standar (POS)
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Pelaksanaan pemeliharaan dan perbaikan yang dilakukan swakelola
10.2. Pengawasan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan pihak ketiga
11. WEWENANG
:
11.1. Memeriksa obyek kerusakan, pemeliharaan dan operasional kantor
11.2. Memberikan saran pelaksanaan pemeliharaan, perbaikan peralatan kantor
11.3. Menolak melakukan perbaikan peralatan kantor yang tidak sesuai prosedur
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1
.......................... (Eselon IV) ....... (unit kerja Eselon III)
Konsultasi pelaksanaan
tugas
1.
2.
3.
878
12.2
..........................
....... (unit kerja Eselon IV)
12.3
..........................
....... (unit kerja Eselon IV)
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
13.1. Ruang Tempat Kerja
13.2. Suhu
13.3. Penerangan
13.4. Cuaca
13.5. Suara
13.6. Jam Kerja
14. KEADAAN FISIK
Upaya fisik yang dilakukan antara
15. RISIKO BAHAYA
15.1
Kecelakaan
15.2
Terjatuh
16. SYARAT JABATAN
16.1. Pendidikan Formal
16.2. Kursus/Pelatihan
16.3. Pengalaman Kerja
16.4. Pangkat, Golongan
16.5. Pengetahuan
16.6. Kecakapan Teknis
Koordinasi pelaksanaan
tugas
Koordinasi pelaksanaan
tugas
:
: Luas dan sempit
: Sejuk dan panas
: Terang
: Panas dan hujan
: Tenang dan bising
: Sesuai dengan peraturan
:
lain jongkok, mengangkat benda berat, naik ke tempat tinggi
:
:
:
:
:
:
:
:
16.7.
Potensi
:
16.8.
Sikap Kerja
:
SMA/sederajat
Pengatur Muda, II/a
Teknis operasional peralatan kantor
- Mampu mengidentifikasi kerusakan sarana dan prasarana
kantor
- Kemampuan keterampilan jari
- Kemampuan koordinasi motorik
- Kemampuan ketelitian
- Teliti
- Tanggap
- Mampu bekerja dalam tekanan
879
URAIAN JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
NOMOR KODE JABATAN
: E.485
NAMA JABATAN
: Validator Data
UNIT KERJA ATASAN
:
3.1.
Eselon IV
: Subbidang .....................
3.2.
Eselon III
: Bidang Data ......................
3.3.
Eselon II
: Pusat Data dan Statistik Pendidikan
RUMUSAN TUGAS
:
Melakukan validasi data satuan pendidikan berdasarkan jenis, jenjang, dan jalur pendidikan yang
mencakup penyusunan indikator, verifikasi, dan pembetulan data satuan pendidikan untuk
menghasilkan data yang valid dan terkini.
RINCIAN TUGAS
:
5.1.
Mempelajari pengelolaan data satuan pendidikan tahun sebelumnya sebagai acuan validasi
data yang akan dilakukan
5.2.
Mengidentifikasi kebutuhan data satuan pendidikan
5.3.
Mengidentifikasi kebutuhan indikator verifikasi dan validasi, serta data referensi operasional
untuk satuan pendidikan
5.4.
Menyusun dan/atau memperbaiki indikator verifikasi dan validasi data satuan pendidikan
berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan validasi
5.5.
Menyiapkan dan/atau memperbaiki data referensi operasional untuk mengakomodasi
kebutuhan pendataan pendidikan
5.6.
Menyusun konsep pengembangan mekanisme validasi data satuan pendidikan dalam
rangka melaksanakan verifikasi dan validasi data pendidikan
5.7.
Mengidentifikasi variabel data satuan pendidikan yang akan divalidasi
5.8.
Menyiapkan bahan pengembangan data referensi operasional untuk kebutuhan
pengembangan aplikasi
5.9.
Melaksanakan verifikasi dan validasi data satuan pendidikan pada semua jenis, jenjang,
dan jalur pendidikan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan
5.10. Menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan pertanggungjawaban
5.11. Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
HASIL KERJA
:
6.1
Resume acuan validasi data satuan pendidikan
6.2
Hasil identifikasi kebutuhan data satuan pendidikan
6.3
Hasil identifikasi kebutuhan indikator verifikasi dan validasi serta data referensi operasional
data satuan pendidikan
6.4
Revisi Indikator verifikasi dan validasi data satuan pendidikan yang telah diperbaiki
6.5
Revisi referensi operasional data satuan pendidikan yang sudah diperbaiki
6.6
Konsep pengembangan mekanisme validasi data satuan pendidikan
6.7
Hasil identifikasi variabel data satuan pendidikan yang akan divalidasi
6.8
Bahan pengembangan data referensi operasional
6.9
Laporan hasil verifikasi dan validasi Data satuan pendidikan
6.10
Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.11
Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain
BAHAN KERJA
:
7.1.
Program Kerja Subbidang Validasi dan Untegrasi Data Satuan Pendidikan
7.2.
Data dan informasi yang relevan
PERALATAN KERJA
:
8.1.
Alat Tulis Kantor (ATK)
8.2.
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
8.3.
Sistem Aplikasi verifikasi dan validasi data satuan pendidikan
PEDOMAN KERJA
:
9.1.
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.2.
Peraturan yang berkaitan dengan Standar Nasional Pendidikan
9.3.
Instruksi Menteri Pendidikan Nasional tentang Pengelolaan Pendataan
9.4.
Program Kerja Subbidang Validasi dan Integrasi Data Satuan Pendidikan
9.5.
Prosedur Operasional Standar (POS) pengelolaan data satuan pendidikan
880
10. TANGGUNG JAWAB
:
10.1. Validitas data satuan pendidikan
10.2. Kelengkapan dan kesesuaian data satuan pendidikan
11. WEWENANG
:
11.1. Meminta kelengkapan data satuan pendidikan dari unit terkait
11.2. Meminta informasi perkembangan data satuan pendidikan
12. HUBUNGAN KERJA
:
No.
Nama Jabatan
Unit Kerja
Dalam Hal
12.1 Kepala Subbidang ................ Bidang ..................
Konsultasi pelaksanaan
tugas
12.2 .......................
Subbidang ....................
Koordinasi pelaksanaan
tugas
12.3 .......................
Subbidang ....................
Koordinasi pelaksanaan
tugas
13. KEADAAN TEMPAT KERJA
:
13.1. Ruang Tempat Kerja
: Luas
13.2. Suhu
: Sejuk
13.3. Penerangan
: Terang
13.4. Suara
: Tenang
13.5. Jam kerja
: Sesuai dengan peraturan
14. UPAYA FISIK
:
Tidak diperlukan upaya fisik yang signifikan
15. RISIKO BAHAYA
:
Tidak ada resiko bahaya yang signifikan
16. SYARAT JABATAN
:
16.1. Pendidikan Formal
: S1/sederajat
16.2. Kursus/Pelatihan
: Diklat pengelolaan data
16.3. Pengalaman Kerja
: Di bidang pengelolaan data
16.4. Pangkat, Golongan
: Penata Muda, III/a
16.5. Pengetahuan
: - Peraturan yang berkaitan dengan Standar Nasional
Pendidikan
- POS pengelolaan data satuan pendidikan
16.6. Kecakapan Teknis
: Mampu memverifikasi data, mampu memvalidasi data
16.7. Potensi
: Kemampuan numerik
16.8. Sikap Kerja
: - Teliti
- Antisipatif
- Berdaya tahan terhadap stress
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD
ANIES BASWEDAN
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Ani Nurdiani Azizah
NIP 195812011985032001
881