KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan telah memutuskan untuk menghentikan kasus politik uang yang melibatkan bagi-bagi amplop.
Bawaslu beralasan bahwa kasus tersebut tidak memiliki cukup bukti meskipun sebelumnya telah dilakukan penangkapan oleh satgas anti-politik uang.
"Tim Sentra Gakkumdu dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan sepakat bahwa perkara tersebut belum cukup bukti untuk dilimpahkan ke tahap penyidikan di Polres Pasuruan Kota," ujar Zahid, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Selasa (3/12/2024).
Zahid menambahkan bahwa penghentian penanganan kasus ini melibatkan empat warga dan telah melalui dua tahapan pembahasan.
Baca juga: Kasus Politik Uang Pilkada Pasuruan, 10 Saksi Tak Penuhi Panggilan Bawaslu
Pembahasan pertama dilakukan pada Rabu (27/11/2024) oleh Tim Sentra Gakkumdu dan diregister dengan nomor 05/Reg/TM/PB/KAB/16.29/XI/2024.
"Selama pembahasan pertama, kami sudah memanggil para pihak yang dinilai mengetahui kejadian pembagian amplop. Namun, dua kali panggilan tidak ada yang hadir," tuturnya.
Pada pembahasan kedua, Bawaslu menilai praktik bagi-bagi amplop berisi uang pecahan Rp 20.000 yang tertangkap tangan oleh satgas anti politik uang pada Selasa malam (26/11/2024) di Dusun Krandon Lor, Desa Rejoso Kidul, tidak cukup bukti untuk dilanjutkan.
Bawaslu mengaku kesulitan menggali keterangan dari saksi yang tidak hadir serta pengakuan dari empat warga yang terlibat.
"Kami kesulitan menggali keterangan yang menguatkan praktik politik uang karena saksi tidak hadir dan dari pengakuan yang membawa amplop itu belum membagikannya," tambah Zahid.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, Bawaslu hanya memiliki waktu lima hari untuk memutuskan status pidana pemilihan apakah dilanjutkan atau tidak.
"Dari keputusan di pembahasan kedua, status dari dugaan perkara politik uang di TKP Rejoso tidak dapat dilanjutkan," tegasnya.
Baca juga: Empat Warga Terduga Pelaku Politik Uang Menolak Coblos dalam Pilkada Pasuruan
Di sisi lain, Suryono Pane, kuasa hukum pasangan calon nomor 2, Rusdi-Shobih, menilai bahwa penanganan praktik politik uang ini seharusnya bisa ditindaklanjuti.
Ia menegaskan perlunya investigasi yang lebih mendalam agar praktik politik uang tidak terulang.
"Itu alasan klasik saja dari Bawaslu. Seharusnya mereka lebih serius dalam melakukan investigasi. Jelas barang bukti ada. Kasus ini menguap begitu saja," katanya.
Perlu diketahui, praktik politik uang ini mencuat menjelang pemungutan suara pada 27 November 2024.
Saat itu, satgas anti-politik uang dari Polres Pasuruan Kota melakukan patroli dan menangkap tangan warga yang sedang membagikan amplop di Dusun Krandon Lor, Desa Rejoso Kidul, pada Selasa (26/11/2024).
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 289 amplop berisi uang pecahan Rp 20.000, dengan total sekitar Rp 5.780.000.
Empat warga yang diamankan terdiri dari tiga relawan yang bertugas membagikan amplop kepada calon pemilih, dan satu orang lainnya yang mengambil uang dari koordinator.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa sebaran uang tersebut berasal dari tim relawan pendukung pasangan calon nomor urut 1, Abdul Mujib Imron - Wardah Nafisah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.