PASURUAN, KOMPAS.com - Sepuluh saksi tidak menghadiri panggilan Bawaslu Kabupaten Pasuruan guna melengkapi keterangan kasus tangkap tangan politik uang jelang pemungutan suara Pilkada Kabupaten Pasuruan.
Namun, pihaknya tetap melanjutkanpenanganan pelanggaran tersebut bersama sentra Gakkumdu guna penegakan hukum agar praktik money politics tidak terjadi lagi.
"Tetap kami lanjutkan untuk penanganan dugaan politik uang. Meski saksi tidak hadir," terang Zahid, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Sabtu (30/11/2024).
Baca juga: Serangan Fajar di Pilkada Pasuruan, 4 Orang Ditangkap dan Rp 5,7 Juta Diamankan
Lebih lanjut, Zahid menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap 10 saksi tersebut merupakan pemanggilan kedua. Pemanggilan pertama pada 6 saksi tidak hadir pada Hari Kamis (28/11/2024).
Sehingga, pihaknya berinisiatif untuk mendekatkan lokasi tempat pemanggilan di kantor Panwascam Rejoso pada Hari Jum'at (29/11/2024).
"Sayangnya, mereka juga tidak hadir, walaupun tempatnya sudah digeser dari Kantor Bawaslu Kabupaten yang di Gempol. Kami pindahkan ke kantor Panwascam Rejoso," ujarnya.
Meskipun saksi tidak hadir, upaya untuk menggali keterangan dari saksi tetap dilanjutkan.
Pihaknya langsung jemput bola mendatangi rumah atau lokasi tempat tinggal para saksi. Termasuk mendatangi rumah salah satu anggota DPRD yang menjadi saksi.
"Ada yang sudah ketemu dengan saksi, tetapi ada yang tidak dapat ditemui karena alasan musbah, masih bekerja hingga ke luar kota. Ya, salah satunya anggota DPRD kemarin ternyata ke Malang," terangnya.
Sesuai regulasi, pihak Bawaslu memang tidak dapat memanggil paksa para saksi.
Namun, pihaknya tetap akan melanjutkan kasus tangkap tangan bagi-bagi amplop Pilkada itu hingga tuntas agar praktik money politics tidak terjadi lagi.
"Maksimal Hari Senin (2/12/2024) kasus itu sudah kami bahas bersama di forum Gakkumdu," pungkasnya.
Untuk diketahui, pemanggilan terhadap 10 saksi itu berkaitan dengan mencuatnya praktik politik jelang pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu.
Saat itu, satgas anti politik uang dari Polres Pasuruan Kota berpatroli dan menangkap tangan warga yang sedang membagikan amplop di Dusun Krandon Lor, Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Selasa (26/11/2024).
Baca juga: Peredaran Uang Palsu Rp 10 Juta di Nganjuk Dipastikan Tak Terkait Serangan Fajar
Di antara pelaku yang tertangkap tangan membawa barang bukti berupa 289 amplop berisikan uang pecahan Rp 20.000. Jika ditotal, jumlahnya berkisar Rp 5.780.000.
Kemudian, malam itu, kasus tersebut dikembangkan oleh petugas hingga mengamankan empat warga.
Tiga di antaranya berperan sebagai relawan yang bertugas untuk membagikan kepada calon pemilih, sedangkan satu orang lainnya bertugas mengambil uang dari koordinator lainnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara Gakkumdu, sebaran uang tersebut merupakan dari tim relawan pendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Abdul Mujib Imron - Wardah Nafisah (Mudah).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.