Hal tersebut dipastikan oleh Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar. "Tes kesehatan wajib, asuransi tidak wajib," kata Fahri kepada detikOto, Rabu (28/3/2018).
Baca juga: Mau Tahu Ekspresi Jokowi di Foto SIM? |
Oke, jadi biar nggak kelimpungan buat Otolovers yang belum tahu dan hendak membuat SIM, berikut detikOto rangkum syarat pembuatan SIM.
Syarat pembuatan SIM yang pertama adalah persayaratan usia. Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun.
Syarat berikutnya adalah kelengkapan berkas berupa KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.
Sudah melengkapi persyaratan itu, kemudian isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP. Selanjutnya, ikuti ujian teori.
Kalau sudah lulus ujian teori, maka pemohon berhak mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang ingin didapat. Misalnya, untuk SIM A, pemohon harus mengikuti ujian praktik dengan mobil yang sudah tersedia. Jika lulus dalam ujian teori dan praktik, pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM.
Baca Juga: Cara Membuat SIM Internasional (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Mimpi Prabowo Indonesia Bisa Bikin Mobil Sendiri, Realistis?
Ternyata Ini yang Bikin Truk Maut Tol Cipularang Mengalami Rem Blong
Penjualan Mobil Berdarah-darah, Pemerintah Minta Tidak Ada PHK