Ingat, Kalau Bikin SIM Bayar Asuransi Tidak Wajib

Ingat, Kalau Bikin SIM Bayar Asuransi Tidak Wajib

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 29 Mar 2018 13:45 WIB
Pengguna motor memperlihatkan Surat Izin Mengemudi Foto: detikOto
Jakarta - Asuransi sering disebut sebagai salah satu syarat dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Padahal asuransi itu tidak wajib lho Otolovers.

Hal tersebut dipastikan oleh Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar. "Tes kesehatan wajib, asuransi tidak wajib," kata Fahri kepada detikOto, Rabu (28/3/2018).



ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak kepolisian pun kata Fahri tidak bakalan menanyakan soal asuransi karena memang bukan syarat wajib pembuatan SIM.

Oke, jadi biar nggak kelimpungan buat Otolovers yang belum tahu dan hendak membuat SIM, berikut detikOto rangkum syarat pembuatan SIM.

Syarat pembuatan SIM yang pertama adalah persayaratan usia. Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun.

Syarat berikutnya adalah kelengkapan berkas berupa KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.



Sudah melengkapi persyaratan itu, kemudian isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP. Selanjutnya, ikuti ujian teori.

Kalau sudah lulus ujian teori, maka pemohon berhak mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang ingin didapat. Misalnya, untuk SIM A, pemohon harus mengikuti ujian praktik dengan mobil yang sudah tersedia. Jika lulus dalam ujian teori dan praktik, pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM.

Baca Juga: Cara Membuat SIM Internasional (dry/ddn)