Bathin III, Bungo
Bathin III | |
---|---|
Cogan kata: "Bhinneka Tunggal Ika" (Bahasa Jawa Kuno) "Bersatu dalam kepelbagaian" Ideologi: Pancasila | |
Lagu: Indonesia Raya Fail:Indonesiaraya.ogg | |
Country | Indonesia |
Wilayah/Provinsi | Jambi |
Kabupaten | Bungo |
Dusun | 8 |
Pentadbiran | |
• Jenis | Republik |
• Presiden | Prabowo Subianto |
• Naib Presiden | Gibran Rakabuming Raka |
• Gubernur | (Plt.) Fachrori Umar |
• Bupati | H.Mashuri,SP.,ME |
• Camat | ... |
Keluasan | |
• Jumlah | 4,504 batu persegi (116,66 km2) |
Penduduk () | |
• Jumlah | 18.896 orang |
• Celik huruf | ( lelaki perempuan) |
• Pecahan menurut jantina | % lelaki dan % perempuan |
Zon waktu | UTC+07 (GMT) |
• Musim panas (DST) | GMT |
Poskod | 37211 |
Bathin III adalah sebuah Kecamatan di kabupaten Bungo, Jambi, Indonesia.
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Asalnya Kecamatan Bathin III ini adalah dari Marga Bathin III Ilir dalam Kecamatan Muara Bungo sebelum permulaan kuat kuasa Undang-undang RI No. 05 Tahun 1974 dan Undang-undang RI No. 05 Tahun 1979.
Marga ini dipimpin oleh seorang Pasirah, dibantu oleh Dewan Marga dan Badan Harian Marga yang kedudukan dibawah Camat.
Marga membawahi Dusun-dusun yang dipimpin oleh Rio dan Kepala Kampung/Mangku. Marga Bathin III Ilir hanya Tiga buah Dusun yang hak untuk memegang ijazah Rio sebagai Kepala Dusun. Di samping itu, ia hanya memegang tajuk Kepala Kampung/Mangku. yang hak untuk memegang ijazah Rio ialah Dusun Tanjung Menanti, Dusun Air Gemuruh dan Dusun Teluk Panjang. Dusun-dusun yang lain hanya mendapat gelaran Mangku atau Kepala Kampung.
Selepas beberapa bahagian Kecamatan Muara Bungo, kemudian dengan kesahan Perda No. 09 Tahun 2005 dalam masa berlaku Undang-undang RI No. 32 Tahun 2004 gilirannya pulalah Marga Bathin III Ilir menjadi Kecamatan, dengan nama Kecamatan Bathin III.
Kecamatan Bathin III tidak lagi dipanggil Kecamatan Bathin III Ilir kerana, salah satu daripada Dusun yang dipanggil Bathin III Ilir masuk ke wilayah Kecamatan Bathin II Babeko. Untuk memenuhi keperluan menjadi Kecamatan Bathin II Babeko.
Genealogi Kecamatan Bathin III
[sunting | sunting sumber]Kecamatan Muara Bungo sebelum Undang-undang RI No. 05 Tahun 1974 dan Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1979.terdiri dari 3 (tiga) Marga yang dipimpin oleh Pasirah :
[sunting | sunting sumber]- Marga Bathin II
- Marga Bathin III Ilir
- Marga Pelepat
Marga Bathin II terdiri dari :
Dusun Babeko dan Dusun Sepunggur.
Marga Bathin III Ilir terdiri dari :
Dusun Tanjung Menanti, Dusun Air Gemuruh, Dusun Teluk Panjang, Dusun Baru Teluk Panjang, Dusun Purwo Bakti, Dusun Tanjung Gedang, Dusun Manggis, Pasar Muara Bungo, Dusun Sungai Pinang, Dusun Talang Pantai, Dusun Pulau Pekan, Dusun Sungai Arang, Dusun Tembang Cucur
Marga Pelepat terdiri dari :
Dusun Benit, Dusun Senamat, Dusun Danau, Dusun Koto Jayo, Dusun Sungai Beringin, Dusun, Rantau Keloyang, Dusun Batu Kerbau, Dusun Bukit Baru, Dusun Rantau Rasau, Dusun Sungai Gurun
Kecamatan Muara Bungo Setelah Undang-undang RI No. 05 Tahun 1974 dan Undang-undang RI No. 05 Tahun 1979.
[sunting | sunting sumber]Kecamatan Muara Bungo berpecah menjadi 2 (Dua) Kecamatan :
Kecamatan Mura Bungo dan Kecamatan Pelepat.
Nama Dusun berubah menjadi Desa / Desa, desa tersebut diketuai oleh Kepala Desa / Lurah. Nama Rio, Manku / Kepala Desa diganti dengan Kepala Desa / Lurah dan Marga dihapuskan.
Kecamatan Muara Bungo terdiri dari :
Desa Baru Teluk Panjang, Desa Sarana Jaya, Desa Teluk Panjang, Desa Air Gemuruh, Desa Purwo Bakti, Kelurahan Manggis, Kelurahan Tanjung Gedang, Kelurahan Bungo Barat, Kelurahan Bungo Timur, Kelurahan Sungai pinang, Kelurahan Pasir Putih, Desa Talang Pantai, Desa Sungai Arang, Desa Tambang Cucur, Desa Pulau Pekan, Desa Sungai Bengkuang, Desa Sijau, Desa Simpang Babeko, Desa Babeko, Desa Sepunggur dan seterusnya, Desa -Desa bekas transmigrasi Kuamang Kuning.
Kecamatan Muara Bungo setelah berlakunya Undang-undang RI No. 22 Tahun 1999.
[sunting | sunting sumber]Kecamatan Muara Bungo dimekarkan lagi menjadi 2 (dua) Kecamatan :
Kecamatan Muara Bungo dan Kecamatan Bathin II Babeko
Kecamatan Muara Bungo terdiri dari :
Desa Baru Teluk Panjang, Desa Sarana Jaya, Desa Teluk Panjang, Desa Air Gemuruh, Desa Purwo Bakti, Kelurahan Manggis, Kelurahan Tanjung Gedang, Kelurahan Bungo Barat, Kelurahan Bungo Timur, Kelurahan Sungai Pinang, Kelurahan Pasir Putih, Desa Talang Pantai, Desa Sungai Arang, Desa Sungai Bengkuang, Desa Tanjung Menanti dimasukan ke Kecamatan Bathin II Babeko.
Kecamatan Bathin II Babeko. terdiri dari :
Desa Simpang Babeko, Desa Babeko, Desa Sepunggur dan Desa Tanjung Menanti (Diambil dari Marga Bathin III Ilir)
Kecamatan Muara Bungo Setelah Undang-undang RI No. 32 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo No. 09 Tahun 2005.
[sunting | sunting sumber]Kecamatan Muara Bungo dimekarkan lagi menjadi 4 (empat) Kecamatan :
Kecamatan Pasar Muara Bungo terdiri dari :
- Kelurahan Bungo Barat
- Kelurahan Bungo Timur
- Kelurahan Batang Bungo
- Kelurahan Tanjung Gedang
- Kelurahan Jaya Setia
Kecamatan Rimbo Tengah terdiri dari ;
Kecamatan Bungo Dani terdiri dari :
Kelurahan Sungai Pinang, Kelurahan Sungai Kerjan, Desa Talang Pantai, Desa Sungai Arang
Kecamatan Bathin III terdiri dari :
Kelurahan Manggis, Kelurahan Sungai Binjai, Kelurahan Bungo Taman Agung, Purwo Bakti, Air Gemuruh, Teluk Panjang, Lubuk Benteng dan Sarana Jaya
Kesimpulan.
[sunting | sunting sumber]Kecamatan Muara Bungo Berasal dari Marga bathin III Ilir dalam Kecamatan Muara Bungo Lamo tidak dinamakan Kecamatan Bathin III Ilir karena salah satu Dusun dari Marga Bathin III Ilir dimasukan ke wilayah Bathin II Babeko, yaitu Dusun Tanjung Menanti.
Kecamatan Muara Bungo sampai saat ini telah dimekarkan menjadi 7 (tujuh) Kecamatan melalui Perda Kabupaten Bungo No. 09 Tahun 2005 Tanggal 20 Desember 2005 yaitu :
- Kecamatan Pasar Muara Bungo
- Kecamatan Rimbo Tengah
- Kecamatan Bungo Dani
- Kecamatan Bathin III
- Kecamatan Bathin II Babeko
- Kecamatan Pelepat Ilir
- Kecamatan Pelepat
Kecamatan Bathin III berada dalam Kabupaten Bungo Provinsi Jambi dengan Kode Wilayah 15.08.11.
Hari jadi Kecamatan Bathin III berarti Tanggal 20 Desember 2005.
Penutup
[sunting | sunting sumber]Sekarang setelah berlakunya Peratuaran Daerah Nomor 09 Tahun 2007 Tentang Sebtutan Kepala Desa disebut menjadi Rio, Desa disebut menjadi Dusun dan Dusun disebut menjadi Kampung dan Kepala Dusun disebut menjadi Kepala Kampung