JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur, berinisial GSH, diduga melakukan penganiayaan terhadap pegawainya, DAD.
Kasus ini viral usai video rekaman penganiayaan tersebut beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, tampak GSH melemparkan sebuah kursi ke arah DAD hingga menyebabkan kepala korban berdarah.
Kanit Reskrim Polsek Cakung AKP Kholid Abdi mengatakan, kejadian penganiayaan itu terjadi di tempat kerja korban pada 17 Oktober 2024 lalu.
Baca juga: Pegawai Toko Roti di Cakung Diduga Dianiaya Anak Bos, Polisi Selidiki
"Kejadian diduga terjadi pada 17 Oktober 2024 dan dilaporkan sehari setelahnya. Berdasarkan keterangan saksi, korban bernama DAD diduga dianiaya oleh GSH," ujar Kholid saat dikonfirmasi, Jumat (13/12/2024).
Kholid menyampaikan, Unit Reskrim Polsek Cakung langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna menindaklanjuti video yang viral.
Untuk saat ini, kasus penganiayaan masih dalam proses penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Cakung.
"Kami sudah melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendalami kasus ini," kata Kholid.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana mengungkapkan, motif penganiayaan yang dilakukan oleh GSH terhadap DAD disebabkan karena korban menolak untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.
Baca juga: Aniaya Pegawai Toko Roti di Cakung, Anak Bos Emosi Korban Tolak Antar Makanan ke Kamarnya
"Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya," jelas Lina saat dihubungi Jumat.
Kesal permintaannya ditolak, amarah GSH langsung meledak sampai akhirnya terjadi tindakan penganiayaan.
"Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban," tambah Lina.
Lebih lanjut, Lina menyampaikan, tim gabungan Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Cakung saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap kasus penganiayaan ini.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap tiga orang saksi. Terkait terlapor, saat ini masih berstatus saksi karena perkara ini masih dalam proses lidik," ungkap Lina.
(Penulis: Febryan Kevin Candra Kurniawan | Editor: Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.