Lompat ke isi

Wajib

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Wajib (Arab: واجب, wājib atau فرض, farḍh) adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum wajib harus dilakukan oleh mereka yang memenuhi syarat-syarat wajibnya. Aktivitas ini bila dilaksanakan maka pelaku akan diberikan ganjaran kebaikan (pahala), sedang bila ditinggalkan maka akan menjadikan yang meninggalkannya berdosa.

Contoh aktivitas

[sunting | sunting sumber]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Status hukum lainnya:

Referensi

[sunting | sunting sumber]