Lompat ke isi

Tempat kejadian perkara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Tempat kejadian perkara yang selanjutnya disingkat TKP adalah tempat di mana suatu tindak pidana dilakukan atau terjadi dan tempat-tempat lain di mana tersangka dan/atau korban dan atau barang-barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat ditemukan.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN TEKNIS KRIMINALISTIK TEMPAT KEJADIAN PERKARA DAN LABORATORIS KRIMINALISTIK BARANG BUKTI KEPADA LABORATORIUM FORENSIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA" (PDF), PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2009, Jakarta, 14 September 2009, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-03-07, diakses tanggal 2016-03-07