Punggahan
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Februari 2024. |
Punggahan adalah lokasi yang ditentukan di suatu pelabuhan atau bandar yang digunakan untuk menambatkan kapal ketika tidak sedang melaut. Punggahan menyediakan bagian depan vertikal yang memungkinkan tambatan yang aman dan terjamin yang kemudian dapat memfasilitasi pembongkaran atau pemuatan kargo atau orang dari kapal.
Lokasi di pelabuhan
[sunting | sunting sumber]Punggahan adalah istilah yang digunakan di pelabuhan dan bandsr untuk lokasi yang ditentukan di mana kapal dapat ditambatkan, biasanya untuk keperluan bongkar muat. Punggahan ditentukan oleh manajemen fasilitas (misalnya otoritas pelabuhan, Syahbandar). Kapal-kapal ditugaskan untuk berlabuh oleh otoritas ini.
Sebagian besar punggahan berada di sepanjang dermaga atau cerocok (pelabuhan besar) atau dermaga apung (pelabuhan kecil dan marina). Punggahan bersifat umum atau khusus untuk jenis kapal yang menggunakannya. Ukuran tempat berlabuh bervariasi dari 5–10 m (16–33 ft) untuk perahu kecil di marina hingga lebih dari 400 m (1.300 ft) untuk kapal tanker terbesar. Aturan praktisnya adalah panjang punggahan harus kira-kira 10% lebih panjang dari kapal terpanjang yang akan ditambatkan di punggahan.