Protokol Maputo
Tampilan
Nama panjang:
| |
---|---|
Jenis | Instrumen hak asasi manusia (wanita) |
Dirancang | Maret 1995 (Lome, Togo)[2] |
Ditandatangani | 11 Juli 2003 |
Lokasi | Maputo, Mozambik |
Efektif | 25 November 2005 |
Syarat | Ratifikasi oleh 15 negara Uni Afrika |
Penanda tangan | 49 |
Pihak | 42 |
Penyimpan | Komisi Uni Afrika |
Bahasa | Inggris, Prancis |
Protokol untuk Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Masyarakat terhadap Hak Wanita di Afrika, yang lebih dikenal sebagai Protokol Maputo, adalah seorang instrumen hak asasi manusia internasional yang dibuat oleh Uni Afrika yang diberlakukan pada 2005. Protokol tersebut menyerukan hak wanita yang meliputi hak untuk ikut serta dalam politik, sosial dan kesetaraan politik dengan laki-laki, memberikan otonomi dalam keputusan-keputusan kesehatan reproduktif mereka, dan mengakhiri mutilasi genital perempuan.[3] Protokol tersebut diadopsi oleh Uni Afrika di Maputo, Mozambik pada 2003 dalam bentuk protokol untuk Piagam Afrika untuk Hak Asasi Manusia dan Masyarakat (diadopsi pada 1981, diberlakukan pada 1986).
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Spanyol (Kepulauan Canary dan Plazas de soberanía), Prancis (Mayotte dan Réunion), Portugal (Madeira) dan Britania Raya (Saint Helena).
- ^ Kesalahan pengutipan: Tag
<ref>
tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernamaPANA
- ^ The Maputo Protocol of the African Union Diarsipkan 15 April 2012 di Wayback Machine., brochure produced by GTZ for the German Federal Ministry for Economic Cooperation and Development
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- Treaties and protocols of the African Union – African Union official website
- The Maputo Protocol in the news, stopfgmc.org, the website of the International Campaign for the Abandonment of Female Genital Mutilation
- Page on the protocol Diarsipkan 2015-12-02 di Wayback Machine. at the official ACHPR website.
- "Maputo Protocol text" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 4 December 2012. Diakses tanggal 7 September 2013.
Kategori:
- Instrumen hak asasi manusia
- Traktat yang melibatkan Angola
- Traktat yang melibatkan Benin
- Traktat yang melibatkan Burkina Faso
- Traktat yang melibatkan Kamerun
- Traktat yang melibatkan Tanjung Verde
- Traktat yang melibatkan Komoro
- Traktat yang melibatkan Republik Kongo
- Traktat yang melibatkan Republik Demokratik Kongo
- Traktat yang melibatkan Jibuti
- Traktat yang melibatkan Pantai Gading
- Traktat yang melibatkan Guinea Khatulistiwa
- Traktat yang melibatkan Gabon
- Traktat yang melibatkan Gambia
- Traktat yang melibatkan Ghana
- Traktat yang melibatkan Guinea
- Traktat yang melibatkan Guinea-Bissau
- Traktat yang melibatkan Kenya
- Traktat yang melibatkan Lesotho
- Traktat yang melibatkan Liberia
- Traktat yang melibatkan Libya
- Traktat yang melibatkan Malawi
- Traktat yang melibatkan Mali
- Traktat yang melibatkan Mauritania
- Traktat yang melibatkan Mozambik
- Traktat yang melibatkan Namibia
- Traktat yang melibatkan Nigeria
- Traktat yang melibatkan Rwanda
- Traktat yang melibatkan Senegal
- Traktat yang melibatkan Seychelles
- Traktat yang melibatkan Sierra Leone
- Traktat yang melibatkan Afrika Selatan
- Traktat yang melibatkan Eswatini
- Traktat yang melibatkan Tanzania
- Traktat yang melibatkan Togo
- Traktat yang melibatkan Uganda
- Traktat yang melibatkan Zambia
- Traktat yang melibatkan Zimbabwe
- Mozambik dalam tahun 2003