Perjanjian Nice
Perjanjian Nice ditandatangani oleh para pemimpin Eropa pada 26 Februari 2001 dan mulai berlaku pada 1 Februari 2003.
Perjanjian ini diubah Perjanjian Maastricht (atau Perjanjian Uni Eropa) dan Perjanjian Roma (atau Perjanjian pendirian Komunitas Eropa yang, sebelum Perjanjian Maastricht, adalah Perjanjian pendirian Masyarakat Ekonomi Eropa). Perjanjian Nice mereformasi struktur kelembagaan Uni Eropa untuk menahan ekspansi ke arah timur, di mana tugas yang semula dimaksudkan dilakukan oleh Perjanjian Amsterdam, tetapi gagal untuk ditangani pada saat itu.
Berlakunya perjanjian ini disanksikan untuk beberapa waktu, setelah penolakan awal oleh pemilih Irlandia di dalam referendum pada bulan juni 2001. Referendum ini hasilnya terbalik dengan referendum berikutnya yang diadakan tidak lebih dari satu tahun kemudian.
Tanda tangan
[sunting | sunting sumber]Belgium | Denmark | Finland | France | Greece | Ireland | Italy | Luxembourg | Netherlands |
Portugal | Spain | United Kingdom | Sweden | Germany | Austria |
UNI eropa evolution timeline
[sunting | sunting sumber]Ditandatangani Diberlakukan Dokumen |
1948 1948 Perjanjian Brussel |
1951 1952 Perjanjian Paris |
1954 1955 Modifikasi Perjanjian Brussel |
1957 1958 Perjanjian Roma |
1965 1967 Perjanjian Penggabungan |
1975 N/A Kesimpulan Dewan Eropa |
1985 1985 Perjanjian Schengen |
1986 1987 Undang-Undang Eropa Tunggal |
1992 1993 Perjanjian Maastricht |
1997 1999 Perjanjian Amsterdam |
2001 2003 Perjanjian Nice |
2007 2009 Perjanjian Lisboa |
||||||||||
Tiga pilar Uni Eropa: | ||||||||||||||||||||||
Komunitas Eropa: | ||||||||||||||||||||||
Komunitas Energi Atom Eropa (EURATOM) | ||||||||||||||||||||||
Komunitas Batubara dan Baja Eropa (ECSC) | Perjanjian kadaluwarsa tahun 2002 | Uni Eropa (EU) | ||||||||||||||||||||
Komunitas Ekonomi Eropa (EEC) | ||||||||||||||||||||||
Peraturan Schengen | Komunitas Eropa (EC) | |||||||||||||||||||||
TREVI | Peradilan dan Urusan Dalam Negeri (JHA) | |||||||||||||||||||||
Kerja sama Polisi dan Yudisial dalam Urusan Kriminal (PJCC) | ||||||||||||||||||||||
Kerja sama Politik Eropa (EPC) | Kebijakan Luar Negeri dan Keamanan Bersama (CFSP) | |||||||||||||||||||||
Badan tidak terkonsolidasi | Uni Eropa Barat (WEU) | |||||||||||||||||||||
Perjanjian dimatikan tahun 2011 | ||||||||||||||||||||||
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]- Eur-lex