Atiahu, Siwalalat, Seram Bagian Timur
Atiahu | |
---|---|
Negara | Indonesia |
Provinsi | Maluku |
Kabupaten | Seram Bagian Timur |
Kecamatan | Siwalalat |
Luas | 125 km²[1] |
Jumlah penduduk | 1.360 jiwa[2] |
Kepadatan | ... jiwa/km² |
Atiahu adalah negeri di Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku. Negeri ini terletak di sebuah muara sungai di Teluk Telutih, dimana negeri Atiahu sendiri merupakan sebuah perkampungan nelayan.[3] Bahasa Bobot digunakan oleh penduduk Atiahu dan beberapa negeri di sekitarnya.[4]
Fam (matarumah) yang berhak menjadi kepala pemerintahan negeri Atiahu berasal dari fam Wailissa.[1]
Etimologi
[sunting | sunting sumber]Nama Atiahu sendiri diperkirakan berasal dari kata ataha, yakni sebutan untuk sekelompok masyarakat yang dahulu bermukim di sekitar negeri Hatumeten. Mereka dianggap sebagai penduduk asli yang mendiami Pulau Seram bagian timur. Istilah ataha untuk masyarakat Atiahu sendiri disebutkan berasal dari sebuah nama 'air suci' yang mengalir di negeri Atiahu dan kata aha sendiri berarti 'putih' atau 'suci'. Jadi negeri Atiahu adalah pemukiman untuk sekelompok masyarakat yang tinggal di sekitar 'sungai suci'. Dengan demikian istilah ataha mencerminkan asal muasal penduduk negeri ini yang disebutkan berasal dari pedalaman Pulau Seram.[1]
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Secara adat istiadat, negeri Atiahu tergolong ke dalam kelompok negeri Patalima. Kepala pemerintahan negeri Atiahu sendiri dikenal dengan sebutan jou negeri atau tuan raja. Keberadaan Atiahu sebagai sebuah negeri dimulai pada tahun 1683, saat itu datuk Mailemang Wailissa dikukuhkan sebagai raja pertama negeri Atiahu. Setelah menjadi raja, ia mengadakan rapat bersama tua-tua adat untuk menyepakati nama negeri mereka. Kemudian dari hasil rapat tersebut, disepakatilah Atiahu sebagai nama dari negeri tersebut. Nama Atiahu sendiri dinilai memiliki arti yang luas, salah satunya adalah mengajak orang-orang "Ataha" untuk berkumpul dengan tujuan mengajak masyarakat adat Atiahu yang masih hidup terpisah-pisah di pedalaman untuk turun ke pesisir pantai dan bersatu membentuk sebuah pemukiman.[1]
Masyarakat
[sunting | sunting sumber]Berikut ini beberapa fam-fam (matarumah) yang secara turun-temurun mendiami negeri Atiahu. Matarumah-matarumah tersebut dikelompokkan menjadi tiga soa.[1]
- Soa Lihin
- Hulukalla
- Henlauw
- Pakalessy
- Tuny
- Soa Mabit
- Lessy
- Louw
- Muar
- Soa Wailissa
- Wailissa (raja)
- Wailissa (imam)
- Wailissa (kapitang)
Geografi
[sunting | sunting sumber]Negeri Atiahu terletak di pesisir selatan dari Kabupaten Seram Bagian Timur dan memiliki luas wilayah sekitar 125 km². Negeri ini berbatasan dengan negeri administratif Adabai dan negeri adminstratif Bemo Perak di sebelah selatan, Laut Seram, negeri administratif Naiwel Ahinulin, negeri administratif Elnusa, dan negeri adminstratif Abulate di sebelah barat, negeri adminstratif Naiwel Ahinulin, petunanan negeri Banggoi, petuanan negeri Aketernate di sebelah utara, dan petuanan negeri Werinama di sebelah timur.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b c d e f Wailissa, Azrul Azwar; Sunaryanto; Afiffudin (2020). "Proses Pengambilan Kebijakan Pengangkatan Raja Berdasarkan Sistem Adat Lokal Di Negeri Atiahu Kecamatan Siwalalat Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku". Program Studi Magister Ilmu Administrasi. Malang, Indonesia: Universitas Islam Malang. 11 (1). ISSN 2337-697X. Diakses tanggal 17 Juli 2024.
- ^ "Visualisasi Data Kependudukan - Kementerian Dalam Negeri 2023" (Visual). www.dukcapil.kemendagri.go.id. 31 Desember 2023. Diakses tanggal 17 Juli 2024.
- ^ Low, Rosemary (1998). Hancock House Encyclopedia of the Lories (dalam bahasa Inggris). Hancock House. hlm. 180. ISBN 978-0-88839-413-2.
- ^ Frawley, William J. (2003). International Encyclopedia of Linguistics (dalam bahasa Inggris). Oxford University Press. hlm. 298. ISBN 978-0-19-513977-8.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan