Lompat ke isi

Hukuman buang

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 10 September 2024 14.38 oleh InternetArchiveBot (bicara | kontrib) (Add 1 book for Wikipedia:Pemastian (20240909)) #IABot (v2.0.9.5) (GreenC bot)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Hukuman buang adalah pemindahan terpidana penjahat, atau orang lain yang dianggap tidak diinginkan, ke tempat yang jauh, seringkali ke koloni, untuk jangka waktu tertentu; kemudian, koloni hukuman yang didirikan secara khusus menjadi tujuan mereka. Meskipun para tahanan mungkin telah dibebaskan setelah hukuman dijalani, mereka umumnya tidak mempunyai sumber daya untuk kembali ke rumah.

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]