Monarki Denmark
Raja Denmark | |
---|---|
Konge af Danmark | |
Sedang berkuasa | |
Frederik X sejak 14 Januari 2024 | |
Perincian | |
Pewaris | Christian, Pangeran Mahkota Denmark |
Penguasa pertama | Ongendus |
Pembentukan | 710 |
Kediamans | Istana Amalienborg, Kopenhagen |
Situs web | kongehuset |
Monarki Denmark adalah institusi konstitusional dan jabatan bersejarah dalam Kerajaan Denmark. Kerajaan Denmark ini terdiri dari wilayah utama Denmark dan wilayah otonomi teritorial Kepulauan Faroe dan Greenland. Kerajaan Denmark sudah bersatu sejak abad ke 8, dimana para pemimpinnya sering dirujuk dalam literatur Perancis sebagai "raja-raja". Dibawah kepemimpinan Raja Gudfred pada tahun 804 wilayah Kerajaan Denmark telah mencakup provinsi-provinsi utama di wilayah Denmark pada era medieval[1].
Kerajaan Bersatu Denmark saat ini telah didirikan atau kembali disatukan oleh Raja Viking Gorm yang Tua dan Harald Bluetooth di abad ke 10. Monarki Denmark aslinya adalah monarki yang dipilih, kemudian berubah menjadi monarki turun-temurun pada abad ke 17 selama masa pemerintahan Raja Frederick III. Perubahan keputusan menjadi monarki konstitusional terjadi pada tahun 1849 ditandai dengan ditulisnya konstitusi demokrasi kerajaan pertama, menggantikan sebagian besar kontitusi lama yang absolut. Keluarga kerajaan saat ini merupakan cabang dari dinasti Glücksburg, sama dengan dinasti keluarga kerajaan Norwegia dan Bekas Kerajaan Yunani.
Monarki Denmark adalah monarki konstitusional dimana peran monarki ditentukan dan dibatasi oleh Konstitusi Denmark. Berdasarkan konstitusi kekuasaan pemerintahan atas Pemerintah Denmark masih dipegang ditangan raja/ratu Denmark melalui kekuasaan kerajaan. Dalam praktiknya kekuasaan ini hanya dapat digunakan berdasarkan undang-undang yang telah disahkan oleh Parlemen atau melalui konvensi. Sang raja/ratu dalam praktiknya terbatas pada menganugerahkan tanda jasa kenegaraan dan secara formal mengangkat perdana menteri. Raja/ratu beserta keluarganya bertindak dalam berbagai kegiatan resmi, seremonial, diplomatik dan tugas representatif.
Ratu Margrethe II naik tahta pada saat kematian ayahandanya, Raja Frederick IX, pada tanggal 14 Januari 1972, yang menjadikannya sebagai Monarki Perempuan pertama Denmark sejak Margrethe I, pemimpin negara-negara skandinavia tahun 1375-1412 pada periode Uni Kalmar. Nama-nama regnal Denmark secara tradisional (sejak 1513) berganti-ganti antara "Frederick" (Frederik) dan "Kristen"; Margrethe telah menggantikan seorang Kristen, dan karenanya pewarisnya adalah Putra Mahkota Frederik.
Peran Resmi dan Konstitusional
[sunting | sunting sumber]Berdasarkan konstitusi Denmark, Monarki Denmark bertindak sebagai Kepala Negara dan panglima tertinggi angkatan bersenjata Denmark, adalah pemegang eksekutif dan bersama dengan Folketing memegang kekuasaan legislatif[2]. Raja/ratu memiliki kekuasaan untuk menolak memberikan persetujuan atas ruu serta dapat mengangkat dan memberhentikan perdana menteri atau menteri-menteri kabinet dengan atau tanpa alasan resmi. Bagaimanapun tidak ada raja/ratu yang menggunakan kekuasaan ini setelah Raja Christian X membubarkan pemerintahan pada tanggal 28 Maret 1920, memicu Krisis Paskah 1920.
Ketika membaca Konstitusi Denmark tahun 1953 penting untuk diingat bahwa penggunaan kata raja, dalam konteks melakukan tindakan negara, dipahami oleh ahli hukum Denmark untuk dibaca sebagai Pemerintah (terdiri dari Perdana Menteri dan menteri lainnya). Ini adalah konsekuensi logis dari pasal 12, 13 dan 14, yang semuanya pada dasarnya menetapkan bahwa kekuasaan yang diberikan kepada raja hanya dapat dilakukan melalui menteri, yang bertanggung jawab atas semua tindakan, sehingga menghilangkan tanggung jawab politik atau hukum dari Raja[3]. Saat ini Ratu mendelegasikan banyak wewenang kerajaan melalui menteri-menteri kabinet, mengizinkan ratu untuk terlibat dalam peran seremonial yang telah diatur dalam konstitusi. Perdana Menteri dan kabinet menghadiri pertemuan rutin dengan Dewan Negara, yang dipimpin oleh ratu dan memberikan persetujuan kerajaan untuk undang-undang yang dibuat. Perdana menteri dan Menteri Luar Negeri secara rutin akan melaporkan kondisi politik saat itu. Ratu menjadi tuan rumah dalam setiap kunjungan kenegaran pemimpin negara lain, melakukan kunjungan kenegaraan, menerima surat kepercayaan para duta besar negara sahabat, dan menandatangani penunjukan duta besar Denmark untuk negara sahabat. Konvensi mengatur pengangkatan perdana menteri setelah pemilu dapat dilakukan setelah berkonsultasi dengan perwakilan dari partai politik dimana ratu mengundang pemimpin suatu partai dengan dukungan sejumlah suara mayoritas di Folketing untuk membentuk sebuat pemerintahan. Jika sudah terbentuk maka ratu akan melantiknya secara resmi[4].
Greenland dan Kepulauan Faroe
[sunting | sunting sumber]Greenland dan Kepulauan Faroe adalah bagian dari Kerajaan Denmark dan oleh karenanya kepala negaranya otomatis juga dijabat oleh Monarki Denmark, berdasarkan konstitusi.[5]
Setelah referendum di Greenland tahun 2009, Folketing mengimplementasikan Undang-Undang baru yang dikenal dengan nama Undang-undang Pemerintahan Sendiri Greenland, yang mana tidak seperti kasus para pribumi di negara lain,
Greenland and the Faroe Islands are part of the Kingdom of Denmark and thus their head of state is also the monarch of Denmark, in accordance with the Danish Constitution. mengakui penduduk Greenland sebagai rakyat sesuai dengan Hukum Internasional, dan dengan ini memberikan kemampuan untuk mendapatkan kedaulatan[6].
Succession
[sunting | sunting sumber]Denmark telah melaksanakan hukum pengaturan suksesi primogeniture absolute. Undang-undang Suksesi Monarki telah ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1953 membatasi bahwa tahta kerajaan hanya dapat diberikan untuk keturunan Raja Christian X dan istrinya, Alexandrine Mecklenburg-Schwerin, melalui pernikahan yang disetujui.
Anggota keluarga kerajaa akan kehilangan haknya atas tahta apabila menikah tanpa izin dari Ratu yang diberikan pada sidang Dewan Negara. Individu dan keturunan yang lahir dari mantan anggota keluarga kerajaan tidak berhak atas tahta. Lebih lanjutnya ketika memberikan persetujuan untuk suatu pernikahan, ratu/raja dapat memaksakan kondisi yang harus dipenuhi agar setiap keturunan yang dihasilkan memiliki hak suksesi. Bagian II, Bagian 9 konstitusi Denmark tanggal 5 Juni 1953 menetapkan bahwa parlemen akan memilih seorang raja dan menentukan garis suksesi baru jika situasi muncul di mana tidak ada keturunan Raja Christian X dan Ratu Alexandrine yang memenuhi syarat.
Raja/ratu Denmark juga harus beragama Gereja Denmark, atau Gereja Lutheran Evangelis. Gereja Nasional secara hukum adalah Gereja Negara. Meskipun raja bukan kepala Gereja, raja, bersama dengan Folketing, merupakan otoritas tertinggi sekuler Gereja. Dalam peran itu, raja diminta untuk memenuhi tugas-tugas tertentu yang berkaitan dengan Gereja, seperti menunjuk uskup baru dan mewenangkan teks-teks untuk digunakan dalam Gereja.
Daftar Raja/Ratu Denmark
[sunting | sunting sumber]Artikel Utama : Daftar Raja dan Ratu Denmark
Daftar Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Berend, Nora (2007-11-22). Christianization and the Rise of Christian Monarchy: Scandinavia, Central Europe and Rus' c.900–1200 (dalam bahasa Inggris). Cambridge University Press. ISBN 978-1-139-46836-7.
- ^ Constitutional Act of Denmark.
- ^ "Wayback Machine". web.archive.org. Archived from the original on 2013-11-03. Diakses tanggal 2022-06-01.
- ^ "The Danish Monarchy - History - History of the Monarchy". web.archive.org. 2008-12-25. Archived from the original on 2008-12-25. Diakses tanggal 2022-06-01.
- ^ "Wayback Machine". web.archive.org. 2009-03-15. Archived from the original on 2009-03-15. Diakses tanggal 2022-06-01.
- ^ "Selvstyreloven - Lov om Grønlands Selvstyre - retsinformation.dk". web.archive.org. 2018-11-06. Archived from the original on 2018-11-06. Diakses tanggal 2022-06-01.