Paspor Thailand
Paspor Thailand | |
---|---|
Pertama diterbitkan | 1939 (buklet) 1993 (paspor terbaca mesin) Agustus 2005 (versi ePassport pertama) Februari 2013 (versi ePassport kedua) |
Penerbit | Thailand |
Jenis dokumen | Paspor |
Tujuan | Identifikasi |
Syarat kepemilikan | Kewarganegaraan Thailand |
Kedaluwarsa | 5 tahun |
Biaya | ฿1,000 |
Paspor Thailand adalah paspor yang dikeluarkan bagi warga negara Thailand oleh Divisi Paspor Departemen Urusan Konsuler di dalam Kementerian Luar Negeri.[1] Paspor biometrik Thailand telah dikeluarkan sejak Agustus 2005.[2]
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Sejarah paspor Thailand dapat ditelusuri kembali pada dokumen perjalanan yang pertama kali dikeluarkan pada masa pemerintahan Raja Chulalongkorn pada akhir abad ke-19. Peraturan paspor pertama di Thailand diberlakukan pada tahun 1917, untuk memastikan keamanan negara selama Perang Dunia I. Buklet paspor Thailand pertama kali diperkenalkan pada tahun 1939 dalam bahasa Thailand dan Prancis yang diubah menjadi bahasa Thailand dan Inggris pada tahun 1977. Paspor terbaca mesin Thailand diperkenalkan pada tahun 1993, dan pada Agustus 2005 Thailand menjadi negara kedua di dunia dan di Asia (setelah Malaysia) yang memperkenalkan paspor biometrik. Pada tahun 2019, validitas paspor Thailand meningkat dari 5 tahun menjadi 10 tahun[3][4]
Paspor generasi ke-3 yang direncanakan untuk dirilis pada pertengahan 2020 akan menampilkan identifikasi pemindaian iris mata dan berlaku selama 10 tahun. Jumlah kantor yang tersedia untuk pengajuan paspor akan ditingkatkan dari 319 menjadi 500.
Jenis dan biaya
[sunting | sunting sumber]Paspor Thailand memiliki beragam jenis diantaranya:
- Sertifikat Identitas (C.I.) - Diterbitkan untuk warga negara Thailand yang paspornya hilang, dicuri, atau rusak untuk dapat kembali secara darurat ke Thailand. (C.I. berlaku selama 10 hari dan berakhir ketika pemegang telah memasuki wilayah Thailand kembali.)
- Dokumen Perjalanan untuk Orang Asing (sampul kuning) - Diterbitkan untuk warga non-Thailand yang memiliki sertifikat Tinggal Permanen di Thailand untuk bepergian ke luar negeri. Pemegang dokumen perjalanan ini harus mengajukan izin masuk kembali sebelum meninggalkan Thailand. Dokumen Perjalanan untuk Orang Asing tidak akan diberikan kepada orang yang memegang paspor yang sah dari negara mereka.
- Paspor Sementara (sampul hijau gelap) - Diterbitkan sambil menunggu untuk mendapatkan paspor baru saat di luar negeri dan saat dibutuhkan untuk bepergian ke negara lain. (Berlaku selama satu tahun dan harus dikembalikan ketika paspor baru diterima.)
- Paspor Haji - Dikeluarkan kepada Muslim Thailand yang akan melaksanakan ibadah Haji ke Mekah. (Berlaku selama dua tahun.)
- Paspor biasa (sampul marun) - Dikeluarkan untuk perjalanan biasa, seperti liburan dan perjalanan bisnis. (Berlaku lima tahun)
- Paspor resmi (sampul biru gelap) - Dikeluarkan kepada individu yang mewakili pemerintah Thailand atau pejabat pemerintah untuk urusan resmi.
- Paspor diplomatik (sampul merah) - Diterbitkan untuk anggota keluarga kerajaan Thailand, pejabat tinggi pemerintah, dan kurir diplomatik
Sementara itu biaya untuk masing-masing jenis paspor adalah:
- Paspor biasa adalah 1,000 baht.
- Paspor resmi adalah 1,000 baht, yang dapat diklaim kembali setelah pengajuan tanda terima.
- Paspor diplomatik bebas biaya.
- Paspor Haji adalah 400 baht.
- Dokumen Perjalanan untuk Orang Asing adalah 500 baht.
- Paspor Sementara adalah 296 baht.
Penampilan fisik
[sunting | sunting sumber]Sampul paspor Thailand yang biasa berwarna merah gelap dengan Lambang Thailand terpampang di tengah. Paspor resmi memiliki sampul biru, paspor diplomatik memiliki sampul berwarna merah, dan paspor sementara bersampul hijau. Semua tipe tersebut memiliki kata "หนังสือเดินทาง ประเทศไทย" (terjemahan: หนังสือเดินทาง nangsue doen thang- Paspor; ประเทศไทย prathet thai - Thailand) di atas lambang nasional dan kata-kata THAILAND - PASSPORT di bawahnya. Simbol paspor biometrik terdapat di bagian bawah e-paspor. Paspor Thailand berisi 66 halaman.
Catatan paspor
[sunting | sunting sumber]Catatan di dalam paspor Thailand bertuliskan:
The Minister of Foreign Affairs of Thailand hereby requests all whom it may concern to permit the citizen/national of the Kingdom of Thailand named herein to pass freely without delay or hindrance and to give all lawful aid and protection. This passport is valid for all countries and area. |
- Terjemahan
Menteri Luar Negeri Thailand dengan ini memohon kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mengizinkan warga negara/warga Kerajaan Thailand yang disebutkan di sini untuk dapat berlalu secara leluasa dan memberikan semua bantuan dan perlindungan yang sah. Paspor ini berlaku untuk semua negara dan wilayah |
Catatan permohonan ini dinyatakan hanya dalam bahasa Inggris. Semua informasi lainnya dicetak dalam bahasa Thailand dan bahasa Inggris.
Halaman informasi
[sunting | sunting sumber]Paspor Thailand mencakup data berikut:
- Foto pemegang paspor (gambar digital dicetak pada halaman)
- Tipe/รหัส ('P' untuk biasa / 'O' untuk resmi / 'D' untuk diplomatik)
- Kode negara/ประเทศ ('THA' untuk Thailand)
- Nomor paspor/หนังสือเดินทางเลขที่
- Nama keluarga/นามสกุล
- Nama gelar/คำนำหน้าชื่อ ชื่อ (MR./MS./MRS./Master nama pemegang paspor)
- Nama dalam bahasa Thailand/ชื่อภาษาไทย (nama dalam aksara etnik - gelar, nama dan nama keluarga dalam Thai)
- Kewarganegaraan/สัญชาติ ('THAI')
- No. Personal/เลขประจำตัวประชาชน (sama dengan Kartu Identifikasi Nasional Thailand)
- Tempat lahir/สถานที่เกิด (Provinsi, Bangkok atau provinsi lain)
- Tanggal lahir/วันเกิด (dalam format DD-MMM-YYYY, seperti 14-DEC-1989)
- Jenis kelamin/เพศ ('M' atau 'F')
- Tanggal penerbitan paspor/วันที่ออก (dalam format DD-MMM-YYYY)
- Tanggal kedaluwarsa paspor/วันที่หมดอายุ (dalam format DD-MMM-YYYY, lima tahun setelah penerbitan)
- Otoritas/ออกให้โดย (MINISTRY OF FOREIGN AFFAIRS / ROYAL THAI EMBASSY / ROYAL THAI CONSULATE GENERAL)
- Tinggi/ส่วนสูง (dalam meter)
- Tanda tangan pemegang paspor/ลายมือชื่อผู้ถือหนังสือเดินทาง (tulis tangan atau sidik jari)
- Zona Terbaca Mesin dimulai dari P<THA
Persyaratan visa
[sunting | sunting sumber]Pada 28 September 2019, warga negara Thailand memiliki akses bebas-visa atau visa saat kedatangan ke 77 negara dan teritori, dengan paspor Thailand menempati peringkat ke-66 di dunia menurut Indeks Pembatasan Visa.
Pemegang Paspor Thailand sebagai Warga Permanen di Luar Negeri
[sunting | sunting sumber]Untuk beberapa negara, warga negara Thailand dapat masuk sebagai turis tanpa visa terlebih dahulu asalkan mereka dapat membuat dokumentasi resmi tempat tinggal tetap yang sah di luar negeri. Khususnya, penduduk tetap Thailand di Amerika Serikat atau Kanada dapat menunjukkan kartu hijau Amerika Serikat atau kartu penduduk tetap Kanada mereka bersama dengan paspor Thailand mereka secara berurutan untuk masuk ke banyak negara di Amerika Tengah dan Karibia. Contoh penting adalah Jamaika. (Perhatikan bahwa dalam banyak kasus, tempat tinggal permanen di Amerika Serikat atau Kanada akan memungkinkan seorang pelancong untuk masuk sebagai turis terlepas dari kebangsaan mereka).
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]- Kartu identitas nasional Thailand
- Kebijakan visa Thailand
- Persyaratan visa untuk warga negara Thailand
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Government Gazette. Regulations governing the issuance of passports, 2005. Volume 122, Special issue 39 p, 25 Mei 2005.
- ^ "หนังสือเดินทางอิเล็กทรอนิกส์". Ministry of Foreign Affairs, Kingdom of Thailand (dalam bahasa Thai). Diarsipkan dari versi asli tanggal 9 Oktober 2007. Diakses tanggal 13 November 2019.
- ^ "New passports to be valid for 10 years". Bangkok Post. 26 April 2018. Diakses tanggal 30 November 2018.
- ^ "กงสุล ชงเพิ่มอายุพาสปอร์ตเป็น 10 ปี คาดเริ่มใช้ได้กลางปีหน้า". The Standard (dalam bahasa Thai). 27 April 2018. Diakses tanggal 30 November 2018.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Thai) Kementerian Luar Negeri Thailand - Pembebasan Visa
- (Thai) Situs web Departemen Urusan Konsuler Thailand Diarsipkan 2012-07-01 di Wayback Machine.