Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan: Perbedaan antara revisi
Website setjen dpr Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k Mengembalikan suntingan oleh 2001:448A:4007:1152:187A:210:C1F6:B407 (bicara) ke revisi terakhir oleh Bot5958 Tag: Pengembalian |
||
Baris 33: | Baris 33: | ||
| nama_eselonII_10 = |
| nama_eselonII_10 = |
||
| alamat = Gedung Nusantara I Kompleks Gedung MPR/DPR RI Jl. Gatot Subroto, Senayan Jakarta, 10270 |
| alamat = Gedung Nusantara I Kompleks Gedung MPR/DPR RI Jl. Gatot Subroto, Senayan Jakarta, 10270 |
||
| situs web = |
| situs web = http://www.dpr.go.id/ |
||
| catatan = |
| catatan = |
||
}} |
}} |
Revisi terkini sejak 28 April 2024 07.06
Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia | |
---|---|
Susunan organisasi | |
Deputi | - |
Biro / Pusat | |
Biro Analisis Anggaran dan Pelaksanaan APBN | Setyanta Nugraha[1] |
Biro Pengawasan Legislatif | Ign. Bambang Rudyanto[1] |
Pusat Pengkajian dan Pengolahan Data Informasi | Rahayu Setya Wardani |
Kantor pusat | |
Gedung Nusantara I Kompleks Gedung MPR/DPR RI Jl. Gatot Subroto, Senayan Jakarta, 10270 | |
Situs web | |
http://www.dpr.go.id/ |
Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah unit eselon I pada Dewan Perwakilan Rakyat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang anggaran dan pengawasan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI di bidang anggaran dan pengawasan. Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan dipimpin oleh seorang Deputi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal DPR RI.[2]
Tugas dan Fungsi
[sunting | sunting sumber]Tugas
[sunting | sunting sumber]Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang anggaran dan pengawasan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI di bidang anggaran dan pengawasan.[2]
Fungsi
[sunting | sunting sumber]Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:[2]
- pemberian dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang anggaran dan pengawasan kepada DPR RI;
- pemberian saran dan pertimbangan teknis, administratif, dan keahlian di bidang anggaran dan pengawasan kepada DPR RI.
Struktur Organisasi
[sunting | sunting sumber]Deputi Bidang Perundang-undangan terdiri dari:
- Biro Biro Analisis Anggaran dan Pelaksanaan APBN
- Biro Pengawasan Legislatif
- Pusat Pengkajian dan Pengolahan Data Informasi
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
- Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia