Lompat ke isi

Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Website setjen dpr
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Fazily (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh 2001:448A:4007:1152:187A:210:C1F6:B407 (bicara) ke revisi terakhir oleh Bot5958
Tag: Pengembalian
 
Baris 33: Baris 33:
| nama_eselonII_10 =
| nama_eselonII_10 =
| alamat = Gedung Nusantara I Kompleks Gedung MPR/DPR RI Jl. Gatot Subroto, Senayan Jakarta, 10270
| alamat = Gedung Nusantara I Kompleks Gedung MPR/DPR RI Jl. Gatot Subroto, Senayan Jakarta, 10270
| situs web = https://setjen.dpr.go.id
| situs web = http://www.dpr.go.id/
| catatan =
| catatan =
}}
}}

Revisi terkini sejak 28 April 2024 07.06

Deputi Bidang
Anggaran dan Pengawasan
Sekretariat Jenderal
Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia
Susunan organisasi
Deputi-
Biro / Pusat
Biro Analisis Anggaran dan Pelaksanaan APBNSetyanta Nugraha[1]
Biro Pengawasan LegislatifIgn. Bambang Rudyanto[1]
Pusat Pengkajian dan Pengolahan Data InformasiRahayu Setya Wardani
Kantor pusat
Gedung Nusantara I Kompleks Gedung MPR/DPR RI Jl. Gatot Subroto, Senayan Jakarta, 10270
Situs web
http://www.dpr.go.id/

Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah unit eselon I pada Dewan Perwakilan Rakyat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang anggaran dan pengawasan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI di bidang anggaran dan pengawasan. Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan dipimpin oleh seorang Deputi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal DPR RI.[2]

Tugas dan Fungsi

[sunting | sunting sumber]

Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang anggaran dan pengawasan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI di bidang anggaran dan pengawasan.[2]

Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:[2]

  1. pemberian dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang anggaran dan pengawasan kepada DPR RI;
  2. pemberian saran dan pertimbangan teknis, administratif, dan keahlian di bidang anggaran dan pengawasan kepada DPR RI.

Struktur Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Deputi Bidang Perundang-undangan terdiri dari:

  1. Biro Biro Analisis Anggaran dan Pelaksanaan APBN
  2. Biro Pengawasan Legislatif
  3. Pusat Pengkajian dan Pengolahan Data Informasi

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]