Iklan
Ekuador merupakan negara pertama yang mengakui bahwa alam memiliki hak hukum seperti manusia. Hak hukum alam ini memungkinkan warga untuk datang ke pengadilan dan menggugat demi pohon, sungai, hewan, atau ekosistem.
Di Quito, masyarakat adat Kitu Kara memenangkan gugatan atas pencemaran Sungai Machángara. Atas adanya gugatan ini, pemerintah menyusun rencana pembersihan dan mayarakat Quito yang memastikan pembersihan sungai dilakukan.