Aturan Baru Australia, Meta Tutup 544 Ribu Akun Anak
12 Januari 2026
Meta telah menonaktifkan lebih dari setengah juta akun media sosial milik anak-anak sebagai bentuk kepatuhan terhadap undang-undang media sosial baru Australia. Undang-undang tersebut mulai berlaku pada 10 Desember 2025 dan melarang kepemilikan akun media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Aturan ini mewajibkan platform besar seperti Meta, TikTok, dan YouTube untuk tidak lagi menyimpan akun milik pengguna di bawah usia tersebut.
Lebih dari setengah juta akun dinonaktifkan
Meta menyatakan bahwa antara 4 hingga 11 Desember, pihaknya telah menonaktifkan 544.052 akun yang diyakini dimiliki oleh pengguna berusia di bawah 16 tahun. Jumlah tersebut mencakup 330.639 akun Instagram, 173.497 akun Facebook, dan 39.916 akun Threads.
Perusahaan yang terbukti tidak mematuhi aturan ini dapat dikenai denda hingga 49,5 juta dolar Australia (sekitar Rp 557 triliun).
Dalam sebuah pernyataan, Meta mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mematuhi undang-undang tersebut, namun menyampaikan bahwa “kekhawatiran kami tentang penentuan usia secara daring tanpa adanya standar industri masih tetap ada.”
“Kami menyerukan kepada pemerintah Australia untuk terlibat secara konstruktif dengan industri guna menemukan solusi yang lebih baik ke depan, seperti memberi insentif kepada seluruh industri untuk meningkatkan standar dalam menyediakan pengalaman daring yang aman, menjaga privasi, dan sesuai usia, alih-alih menerapkan larangan menyeluruh,” ujar Meta.
Meta menyerukan verifikasi usia yang lebih baik
Raksasa teknologi itu juga kembali menyerukan agar toko aplikasi diwajibkan melakukan verifikasi usia serta memperoleh persetujuan orang tua sebelum aplikasi dapat diunduh.
“Ini adalah satu-satunya cara untuk menjamin perlindungan yang konsisten dan berlaku di seluruh industri bagi kaum muda, apa pun aplikasi yang mereka gunakan, serta untuk menghindari efek ‘kucing dan tikus’ dalam mengejar aplikasi baru yang akan digunakan remaja untuk menghindari undang-undang pelarangan media sosial ini,” kata perusahaan tersebut.
Lembaga penyiaran publik Australia, ABC, melaporkan bahwa pemerintah diperkirakan akan merilis data minggu ini mengenai jumlah warga Australia di bawah umur yang telah dikeluarkan dari platform-platform yang terdampak oleh larangan tersebut.
Larangan media sosial di Australia ini telah mendapat pujian dari para advokat di seluruh dunia dan mendorong negara-negara lain, termasuk Jerman, untuk mempertimbangkan langkah serupa.
Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris
Diadaptasi oleh Rahka Susanto
Editor: Yuniman Farid