Pelabuhan bebas
Pelabuhan bebas (Inggris: Free port) adalah pelabuhan yang dibebaskan dari pengawasan pabean oleh pemerintah karena alasan-alasan khusus.[1] Pelabuhan bebas tidak termasuk daerah pajak bagi suatu negara. Kapal dari negara mana pun boleh masuk dan berniaga tanpa pembayaran bea masuk dan keluar.[1] Jika barang-barang melalui perbatasan pelabuhan bebas menuju ke daerah pedalaman, barulah dikenakan bea dan cukai.[1]
Pelabuhan bebas Sabang
[sunting | sunting sumber]Tahun 1896 Sabang dibuka sebagai pelabuhan bebas untuk perdagangan umum dan sebagai pelabuhan transit barang-barang hasil pertanian Deli yang telah menjadi daerah perkebunan tembakau semenjak tahun 1863.[2] Pada Perang Dunia II tahun 1942, Sabang diduduki Jepang dan dijadikan basis pertahanan wilayah barat.[2] Hal ini menyebabkan Sabang ditutup sebagai pelabuhan bebas.[2] Kemudian melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1963, Sabang kembali ditetapkan sebagai Pelabuhan Bebas dan pelaksanaannya diserahkan kepada Komando Tertinggi Operasi Ekonomi (KOTOE).[2] Pada tahun 1985 status Sabang sebagai Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ditutup oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1985 dengan alasan maraknya penyeludupan dan akan dibukanya Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.[2] Pada tahun 1993 Posisi Sabang mulai diperhitungkan kembali dengan dibentuknya Kerjasama Ekonomi Regional Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT).[2] Pada tahun 2000, Presiden Abdurrahman Wahid mencanangkan Sabang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan tanggal 22 Januari 2000 diterbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2000 tentang pelabuhan bebas Sabang.[2]