Lompat ke isi

Berkas:Masjid Zu'ama Jembatan Besi.jpg

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Ukuran asli (1.280 × 840 piksel, ukuran berkas: 334 KB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
Bahasa Indonesia: Surau Jembatan Besi adalah surau yang didirikan oleh Syekh Abdullah Ahmad pada tahun 1895. Istilah penamaan Surau Jembatan Besi ini terinspirasi dari jembatan kayu beratap yang berada di dekat Surau tersebut.

Singkat cerita, Dahulunya Ayah Buya Hamka bersama ulama terkemuka pernah memberikan khotbah Jum'at disana, banyak jamaah yang datang, tidak hanya dari Padang Panjang melainkan juga dari Batipuh X Koto.

Hingga saat ini Surau Jembatan Besi sudah doganti nama menjadi Masjid Zu'ama dimana Masjid ini masih menjadi tempat mengaji dan sholat lima waktu bagi masyarakat setempat bahkan anak-anak disana juga mengikuti TPA/TPSA.
English: Surau Jembatan Besi is a mosque founded by Sheikh Abdullah Ahmad in 1895. The term for the design of the Surau Jembatan Besi is inspired by the wooden roofed bridge near the Surau.

Long story short, Formerly Buya Hamka's father along with prominent scholars had given Friday sermons there, many worshipers came, not only from Padang Panjang but also from Batipuh X Koto.

Until now Surau Jembatan Besi has become a name for the Zu'ama Mosque where the mosque is still a place of recitation and praying five times a day for the local community and even the children there also attend the TPA / TPSA.
Tanggal
Sumber http://berita.padangpanjang.go.id/beritadetail/556
Pembuat Communication and Information Office of Padang Panjang City, West Sumatra, Indonesia

Lisensi

Public domain Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

  1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
  3. ...
  4. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

العربية  Basa Bali  English  Bahasa Indonesia  日本語  Jawa  Minangkabau  Bahaso Jambi  македонски  Bahasa Melayu  português  русский  Sunda  简体中文  繁體中文  +/−

Captions

Add a one-line explanation of what this file represents

Items portrayed in this file

menggambarkan

28 Juni 2020

image/jpeg

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini25 November 2023 00.17Miniatur versi sejak 25 November 2023 00.171.280 × 840 (334 KB)BeaoRemoved watermark
3 Juli 2020 03.12Miniatur versi sejak 3 Juli 2020 03.121.280 × 840 (173 KB)Urang KamangUploaded a work by Communication and Information Office of Padang Panjang City, West Sumatra, Indonesia from http://berita.padangpanjang.go.id/beritadetail/556 with UploadWizard

Penggunaan berkas global

Wiki lain berikut menggunakan berkas ini:

Metadata