Lompat ke isi

Paspor Amerika Serikat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Paspor Amerika Serikat
Sampul depan paspor biometrik Amerika Serikat kontemporer.
Bagian depan sebuah kartu paspor (2009).
Pertama diterbitkan30 Desember 2005 (buklet paspor biometrik diplomatik)
2006 (buklet paspor biometrik reguler)[1]
PenerbitDepartemen Negara Amerika Serikat
Jenis dokumenPaspor
TujuanIdentifikasi
Syarat kepemilikanKewarganegaraan Amerika Serikat
Kedaluwarsabiasanya 10 tahun setelah pengesahan orang pada sekitar usia 16 tahun; 5 tahun untuk orang-orang kecil di bawah usia 16 tahun[2]
BiayaBuklet:$135 (pertama) / $110 (pembaruan) / $105 (minor)
Kartu: $55 (pertama) / $30 (ketika diterapkan untuk pemakai buklet paspor valid) / $40 (minor) / $15 (minor, ketika diterapkan untuk buklet paspor)[3]

Paspor Amerika Serikat adalah paspor yang dikeluarkan kepada warga negara dan warga negara non-sipil Amerika Serikat.[4] Paspor tersebut dikeluarkan secara khusus oleh Departemen Negara AS.[5] Di samping paspor (dalam bentuk buklet), kartu paspor yang digunakan secara terbatas dikeluarkan oleh subyek organisasi yang sama untuk keperluan yang sama.[6] Warga negara AS menjadi tak sah untuk masuk atau tinggal di Amerika Serikat tanpa paspor AS valid atau Inisiatif Perjalanan Hemisfer Barat-paspor komplian-penggantian dokumen, atau tanpa sebuah pengecualian atau pelonggaran.[7][8][9]

Persyaratan paspor

[sunting | sunting sumber]

Proses aplikasi

[sunting | sunting sumber]

Aplikasi diperlukan untuk mendapatkan paspor.[10] Permohonan paspor AS yang diajukan di luar negeri dikirim oleh kedutaan atau konsulat AS ke kantor paspor AS untuk diproses. Paspor yang diterima dikirim ke kedutaan atau konsulat untuk diterbitkan kepada pemohon. Paspor darurat dikeluarkan oleh kedutaan atau konsulat. Biasanya penerbitan memakan waktu sekitar 6-8 minggu.

Dokumen yang diperlukan

[sunting | sunting sumber]
  • Salinan ID yang valid
  • Akta kelahiran atau naturalisasi
  • Foto 2x2

Persyaratan foto paspor sangat spesifik.[11]

  • 2 inci × 2 inci (5,1 cm × 5,1 cm)
  • Tinggi kepala (dari mahkota ke dagu) harus 1 hingga 1+3⁄8 inci (25 hingga 35 mm).
  • Tinggi mata harus 1+1⁄8 hingga 1+3⁄8 inci (29-35 mm) dari dasar foto.
  • Tampilan depan, wajah penuh, mata terbuka, mulut tertutup dan ekspresi netral
  • Seluruh kepala dari atas rambut sampai bahu
  • Latar belakang putih polos atau putih pucat
  • Tidak ada bayangan di wajah atau latar belakang
  • Tidak ada kacamata hitam (kecuali diperlukan secara medis). Mulai 1 November 2016, mengenakan kacamata hitam di foto paspor AS tidak diizinkan.
  • Tidak ada topi atau kerudung (kecuali untuk tujuan keagamaan; kerudung agama tidak boleh menutupi garis rambut).
  • Kontras dan pencahayaan normal
  • Paspor Biasa (sampul biru tua). Diterbitkan untuk semua warga negara dan bukan warga negara. Masa berlaku: untuk mereka yang berusia 16 tahun atau lebih, umumnya sepuluh tahun sejak tanggal penerbitan; untuk mereka yang berusia 15 tahun ke bawah, umumnya lima tahun sejak tanggal penerbitan.
  • Paspor Layanan (sampul abu-abu). Diterbitkan untuk "kontraktor layanan non-pribadi tertentu yang bepergian ke luar negeri untuk mendukung dan sesuai dengan kontrak dengan pemerintah AS". Masa berlaku: umumnya lima tahun sejak tanggal penerbitan.
  • Paspor Dinas (sampul merah marun). Diterbitkan untuk warga negara-karyawan Amerika Serikat yang ditugaskan di luar negeri, baik secara permanen maupun sementara. Masa berlaku: umumnya lima tahun sejak tanggal penerbitan.
  • Paspor Diplomatik (sampul hitam). Diterbitkan kepada diplomat Amerika yang terakreditasi di luar negeri dan tanggungan mereka yang memenuhi syarat, kepada warga negara yang tinggal di Amerika Serikat dan bepergian ke luar negeri untuk pekerjaan diplomatik, kepada Presiden Amerika Serikat, Presiden terpilih, Wakil Presiden, dan Wakil Presiden terpilih, sebagai serta mantan presiden dan wakil presiden. Masa berlaku: umumnya lima tahun sejak tanggal penerbitan.
  • Paspor Darurat (sampul ungu). Diterbitkan untuk warga negara di luar negeri, dalam keadaan mendesak, mis. kematian segera dan pemakaman anggota keluarga, paspor hilang atau dicuri saat berada di luar negeri, atau situasi serupa. Masa berlaku: umumnya satu tahun sejak tanggal penerbitan.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Department of State Begins Issuance of an Electronic Passport". U.S. Department of State, Office of the Spokesman. U.S. Department of State. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2006-12-31. Diakses tanggal June 10, 2014. 
  2. ^ "Frequently Asked Questions". U.S. Passports & International Travel (dalam bahasa English). United States Department of State. Diakses tanggal 22 May 2016. 
  3. ^ "U.S. Passports & International Travel". 
  4. ^ 22 U.S.C. sec. 212; Passports.
  5. ^ 22 U.S.C. sec. 211a; Passports
  6. ^ "Passport Card" Diarsipkan 2010-01-17 di Wayback Machine.. U.S. Department of State.
  7. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama revocations
  8. ^ § 215 of the Immigration and Nationality Act of 1952 (currently codified at 8 U.S.C. § 1185)
  9. ^ Templat:USCFR
  10. ^ "22 U.S. Code § 213 - Application for passport; verification by oath of initial passport". Diakses tanggal 2023-06-02. 
  11. ^ ""U.S. Passports"". Diakses tanggal 2023-06-02. 

Daftar pustaka

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]