Lompat ke isi

Kepastian hukum

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.

Kepastian hukum (bahasa Inggris: legal certainty) adalah asas yang menyatakan bahwa hukum harus jelas bagi subjek-subjeknya supaya mereka bisa menyesuaikan perbuatan mereka dengan aturan yang ada serta agar negara tidak sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaan.[1]

Kepastian hukum berarti bahwa:

  • undang-undang dan putusan pengadilan harus bisa diakses publik
  • undang-undang dan putusan pengadilan harus jelas dan tidak rancu
  • putusan pengadilan harus dianggap mengikat
  • undang-undang dan putusan yang berlaku surut harus dibatasi
  • kepentingan dan ekspektasi yang sah harus dilindungi[2]

Kepastian hukum merupakan asas yang dapat ditemui dalam sistem hukum sipil maupun sistem hukum umum.[3] Kini asas kepastian hukum dianggap sebagai salah satu elemen utama dalam konsep rule of law atau negara hukum.[2]

Referensi

  1. ^ Fenwick, Mark; Wrbka, Stefan (2016). Fenwick, Mark; Wrbka, Stefan, ed. The Shifting Meaning of Legal Certainty. Singapore: Springer. hlm. 1–6. doi:10.1007/978-981-10-0114-7_1. ISBN 978-981-10-0114-7. 
  2. ^ a b Maxeiner, James R. (Fall 2008). "Some realism about legal certainty in globalization of the rule of law". Houston Journal of International law. Diakses tanggal 29 Mei 2011. 
  3. ^ Claes, Erik; Devroe, Wouter; Keirsblick, Bert (2009). Facing the limits of the law. Springer. hlm. 92–93. ISBN 978-3-540-79855-2.