Instrumen hak asasi manusia internasional
Hak asasi manusia atau HAM merupakan hak yang melekat pada setiap individu di dunia dan telah di jamin oleh negara-negara yang berdaulat tertuang melalui peraturan perundang-undangan. HAM adalah sesuatu yang sangat penting yang telah lama dinyatakan oleh para pemikir (filosof) maupun dicetuskan oleh berbagai negara di dunia. Pada zaman yunani kuno Plato telah memaklumkan kepada warga polisnya bahwa kesejahteraan bersama baru tercapai kalau setiap warga negara melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing.[1]
Instrumen hak asasi manusia internasional ("International human rights instruments") merupakan alat-alat dan standar pembatasan dan pelaksanaan mekanisme kontrol terhadap kesepakatan-kesepakatan antar negara tentang jaminan HAM yakni Undang-undang Internasional HAM dengan bentuknya adalah kovenan dan protokol.[1] Pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap HAM lebih menitiberatkan pada manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa secara kodrati dianugerahi hak dasar atau disebut hak asasi. kemudian pada masyarakat global atau internasional yang sesuai dengan deklarasi universal hak asasi manusia dan beberapa instrumen inti hak asasi manusia internasional. Deklarasi Universal HAM adalah standar umum bagi semua bangsa dan negara dengan tujuan agar orang atau badan di dalam masyarakat senantiasa mengingat deklarasi ini dengan cara mengajarkan dan memberikan pendidikan guna menggalakkan penghargaan akan kebebasan tersebut.[2]
Instrumen Inti Hak Asasi Manusia Internasional dan Badan Pemantau
Instrumen Hak Asasi Manusia Internasional yang memiliki 9 inti instrumen yang selebihnya merupakan protokol sementara pelaksanaannya oleh Negara-negara pihak. Selain itu Badan pemantau juga dibentuk secara khusus untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pemantau jalannya Konvensi. Adapun macam-macam konvensi itu antara lain :[3]
Konvensi internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial lebih menegaskan pada penghapusan diskriminasi rasial di seluruh dunia dalam segala bentuk dan manifestasinya untuk mengamankan pemahaman dan penghormatan terhadap martabat pribadi manusia. Pada pasal 1 point pertama lebih mengacu pada arti dan makna istilah diskriminasi rasial berarti pembedaan, pengecualian dan pembatasan atau pengutamaan berdasarkan ras, warna kulit, keturunan, asal usul kebangsaan atau etnis tidak dibenarkan. Sedangkan pada point keempat lebih menekankan pada tindakan khusus yang diambil dengan tujuan untuk mengamankan. Pada Pasal kedua setiap Negara-negara mengutuk tindakan diskriminasi rasial dan diproses harus secara hukum.
Kovenan tentang Hak Sipil dan Politik, dimana mengakui sesuai dengan deklarasi hak asasi manusia, cita-cita manusia yang menikmati kebebasan sipil dan politik.setiap orang berhak untuk menentukan nasibnya sendiri dalam hak sipil dan politik demi perkembangan sosial, ekonomi dan budaya mereka. Kemudian Negara berjanji dan menghormati serta menjamin hak-hak yang diakui sesuai dengan apa yang tertera dalam kovenan ini.
Kovenan Internasional Tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, setiap orang memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri pada hak ekonomi, sosial dan budaya. Hak ini merupakan hak aspirasi dalam arti bahwa hak ini bersifat Non Justiciable yakni hak yang tidak dapat dituntut dan diklaim dalam sidang pengadilan.
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, dalam Konvensi ini status hukum perempuan mendapat perhatian yang seluas-luasnya. Kepedulian atas hak-hak dasar partisipasi politik tidak berkurang sejak tahun 1952 dan kemudian ketentuan-kententuan itu dinyatakan kembali dalam Konvensi ini tentang hak-hak sipil dan politik perempuan. Selain itu, Konvensi ini juga memberikan perhatian khusus kepada masalah-masalah vital yakni, reproduksi, peran perempuan dan masih banyak lagi sekitar hal-hal yang menyangkut perempuan.
Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan Atau Hukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan, dalam tujuan konvensi ini dijelaskan bahwa setiap tindakan yang menyebabkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat baik fisik maupun mental dengan sengaja ditimpakan kepada seseorang berdasarkan informasi dari pihak ketiga Kemudian menghukumnya dengan suatu tindakan atau diduga dilakukan olehnya atau dilakukan orang ketiga, mengintimidasi atau memaksa untuk alasan apapun lalu berdasarkan diskriminasi apapun. Setiap Negara pihak wajib mengambil tindakan legislatif, administratif, yudisial atau tindakan lain yang efektif untuk mencegah tindakan penyiksaan di wilayah mana pun di bawah yuridiksinya sesuai dengan isi pasal 2 Konvensi ini.
Konvensi Hak Anak, jika dilihat dari segi ketidakmatangan fisik dan mentalnya anak-anak memerlukan perawatan khusus dan perlindungan hukum yang layak sebelum dan sesudah kelahiran. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan hingga mereka mencapai usia kematangan sebagaimana diatur dalam pasal 1 bahwa anak berarti setiap manusia yang berusia dibawah delapan belas tahun kecuali menurut undang-undang yang berlaku bagi anak atau kedewasaan dicapai lebih awal. Kemudian setiap negara berhak menghormati dan menjamin hak-hak mereka.
Konvensi Internasional Tentang Perlindungan Hak-Hak Semua Pekerja Migran dan Hak-Hak Keluarganya, konvensi ini diadopsi oleh resolusi Majelis Umum 45/158 pada tanggal 18 Desember 1990 dimana konvensi ini berlaku dalam ruang lingkup dan definisi yang diuraikan oleh isi Konvensi ini. Konvensi ini lebih menitiberatkan para pekerja migran yang bekerja di luar negaranya sebagai tenaga buruh dan pembantu rumah tangga. Di Indonesia pekerja migran ini disebut TKI atau Tenaga Kerja Indonesia.
Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa, sebuah instrumen HAM PBB yang bertujuan untuk mencegah penghilangan paksa atau biasa disebut sebagai kejahatan dalam kemanusiaan yang berusaha untuk mempertahankan kepentingan sebuah golongan. Konvensi ini diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 23 Desember 2010. Praktik penghilangan paksa yang meluas atau sistematis merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana didefinisikan dalam hukum internasional.
Konvensi Hak Penyandang Disabilitas, tujuan Konvensi ini adalah untuk memajukan, melindungi dan menjamin penikmatan penuh dan setara semua hak asasi manusia dan kebebasan mendasar oleh semua penyandang disabilitas, dan untuk memajukan penghormatan atas martabat yang melekat pada mereka.
Selain beberapa Konvensi/Kovenan ada beberapa protokol yang termasuk dalam instrumen hak asasi manusia yakni, Protokol kovenan untuk hak-hak ekonomi,sosial dan budaya, protokol opsional untuk kovenan hak-hak sipil dan politik, protokol opsional kedua kovenan internasional tentang hak sipil dan politik yang bertujuan untuk menghapus hukuman mati, Protokol opsional konvensi penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, protokol opsional untuk konvensi hak anak tentang prosedur komunikasi, protokol opsional untuk konvensi hak anak tentang keterlibatan anak dalam konflik bersenjata, protokol opsional untuk konvensi hak anak tentang penjualan anak, prostitusi dan pornografi anak, dan protokol opsional untuk konvensi hak-hak penyandang disabilitas.
Badan Pemantau
International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination disingkat ICERD adalah badan ahli internasional yang memantau pelaksanaan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial oleh negara-negara pihak. Setiap Negara wajib memberikan laporan rutin kepada komite ini tentang bagaimana hak-hak tersebut dilaksanakan. komite bertemu di Jenewa, Swiss dan melaksanakan tiga sesi pertemuan pertahun.
Monitoring Civil and Political Rights adalah badan ahli independen yang memantau jalannya kovenan hak sipil dan politik dan semua negara juga wajib memberikan laporan rutin tentang bagaimana hak-hak tersebut dijalankan. Komite ini menerbitkan interpretasinya terhadap tentang hak asasi manusia.
Committee on Economic, Social and Cultural Rights, Badan yang terdiri dari 18 ahli independen yang memantau pelaksanaan kovenan internasional tentang hak ekonomi, sosial, dan budaya. Komite ini dibentuk berdasarkan resolusi ECOSOC pada tanggal 28 Mei 1985 untuk melaksanakan fungsi pemantauan tersebut dalam bagian IV Kovenan.
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan ( CEDAW ), sebuah badan ahli independen yang bertugas memantau pelaksanaan Konvensi tersebut yang memiliki 23 pakar hak-hak perempuan dari seluruh dunia.
The Committee against Torture (CAT), sebuah Badan yang terdiri dari 10 Ahli Independen yang memantau pelaksanaan Konvensi tersebut.
The Committee on the Rights of the Child (CRC), badan ahli dari 18 Independen yang memantau pelaksanaan Konvensi hak anak. Badan ini juga memantau protokol opsional konvensi tentang keterlibatan anak-anak dalam konflik bersenjata dan penjualan anak-anak serta pelacuran pada tanggal 19 Desember 2011 Majelis Umum PBB menyetujui protokol opsional tersebut.
The International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families is a United Nations multilateral treaty governing the protection of migrant workers and families (CMW), Badan ahli independen yang memantau pelaksanaan konvensi hak-hak semua pekerja migran dan keluarganya.
The Committee On Enforced Disappearances (CED) Bertugas untuk mengawasi dan memantau jalannya hasil konvensi tentang perlindungan semua orang dari penghilangan paksa.
The Committee on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD),sebagai badan ahli independen yang memantau pelaksanaan Konvensi oleh Negara Pihak. Semua Negara Pihak wajib menyampaikan laporan rutin kepada Komite tentang bagaimana hak-hak tersebut dilaksanakan.
Lihat Juga
- Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial
- Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik
- Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
- Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita
- Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Penyiksaan
- Konvensi Hak-Hak Anak
- Konvensi Internasional Tentang Perlindungan Seluruh Hak Buruh Migran dan Para Anggota Keluarga Mereka
- Konvensi Internasional tentang Perlindungan terhadap Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Secara Paksa
- Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas
Daftrar Referensi
- ^ a b Cholisin, Cholisin (2005). "INSTRUMEN INTERNASIONAL HAM". Diakses tanggal 05/11/2021.
- ^ "Peraturan Instrumen HAM Internasional". www.komnasham.go.id. Diakses tanggal 2021-11-06.
- ^ "OHCHR | Core International Instruments". www.ohchr.org. Diakses tanggal 2021-11-06.