Lompat ke isi

Kullabiyah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 18 Oktober 2021 02.09 oleh A154 (bicara | kontrib)

Kullabiyah adalah pengikut Abdullah bin Sa’id bin Kullab al-Bashri (w. 241 H/855 M), Kullabiyah didirikan dengan dalih mempertahankan ajaran Salaf menggunakan ide-ide menyimpang dari Muktazilah dan Jahmiyyah. Ulama Sunni Imam Ahmad bin Hanbal menentang Kullabiyah.[1]

Ajaran utama

Ajaran utama Kullabiyah menafikan sifat-sifat yang berkaitan dengan masy'iah dan iradah, ajaran ini diikuti oleh Abul Hasan Al-Asy’ari setelah keluar dari Muktazilah,[2] berikut ini ajaran utama Kullabiyah :

  1. Menetapkan sifat lazimah, semisal : Ilmu, Qudrah
  2. Menafikan sifat ikhtiariyah yang berkatian dengan Masyi’ah (kehendak) dan Qudrah Allah.
  3. Kalam Allah adalah makna yang melekat tersimpan pada dzat (dalam ungkapan kita: ungkapan yang masih terpendam di hati), jika diungkapkan dengan bahasa Arab disebut Al Qur’an, bila dalam bahasa Ibrani disebut Taurat, dalam bahasa Suryaniyah disebut Injil
  4. Al Qur’an bukanlah kalam Allah tetapi kalam Jibril atau yang lain, Jibril mengungkapkan makna yang tersimpan dalam dzat Allah dengan ungkapan dia sendiri.
  5. Menafikan Allah bersifat senang dan ridho, kepada kaum mukminin setelah mereka beriman, dan memurkai kaum kafirin setelah mereka kafir.

Kullabiyah juga hanya menetapkan tujuh sifat bagi Allah yang mereka tetapkan dengan akal[3] yaitu sifat hayah, ilmu, qudrah, iradah, sam’u, bashir, dan kalam.

Tokoh Kullabiyah

Al-Imam adz-Dzahabi mengisyaratkan, di antara murid Ibnu Kullab adalah,

  1. azh-Zhahiri;
  2. Harits al-Muhasibi.[1]

Referensi

  1. ^ a b Ibnu Taimiyah berkata, “Adapun Harits al-Muhasibi dia digolongkan sebagai pengikut Ibnu Kullab. Oleh karena itu, al-Imam Ahmad bin Hambal memerintahkan mengisolirnya, al-Imam Ahmad memang memperingatkan umat dari Ibnu Kullab dan pengikutnya.”(Majmu Fatawa, 12/178)
  2. ^ Adz Dzahabi, Muntaqo Minhajul I’tidal, komentar no. 2 
  3. ^ Ibnu Qudamah al-Maqdisi, Syarh Lum’atul I’tiqad, hal. 161-163