Lompat ke isi

Ilmu forensik

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 2 Februari 2019 19.59 oleh Philosophical Zombie Bot (bicara | kontrib) (bentuk baku)

Forensik (berasal dari bahasa Latin forensis yang berarti "dari luar", dan serumpun dengan kata forum yang berarti "tempat umum") adalah bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu atau sains. Dalam kelompok ilmu-ilmu forensik ini dikenal antara lain ilmu fisika forensik, ilmu kimia forensik, ilmu psikologi forensik, ilmu kedokteran forensik, ilmu toksikologi forensik, ilmu psikiatri forensik, komputer forensik, dan sebagainya.

Tahap-tahap forensik diantaranya ialah sebagai berikut :

  1. Pengumpulan (Acquisition)
  2. Pemeliharaan (Preservation)
  3. Analisis (Analysis)
  4. Presentasi (Presentation)

Kedokteran forensik

Ilmu kedokteran forensik secara sederhana dapat didefinisikan sebagai penerapan ilmu kedokteran dalam penegakan keadilan. Secara garis besar ilmu ini dapatdibagi dalam tiga kelompok bidang ilmu, yaitu ilmu patologi forensik, ilmu forensik klinik, dan ilmu laboratorium forensik.

Referensi

Pranala luar