Zulkifli Adnan Singkah
Drs. H. Zulkifli Adnan Singkah, M.Si. atau yang akrab disapa Zul AS ini[1] (lahir 12 September 1954) seorang birokrat dan politikus Indonesia. Ia merupakan Wali Kota Dumai 2 periode yakni 2005—2010 dan 2016—2021. Ia pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Dumai.
Zulkifli Adnan Singkah | |
---|---|
Wali Kota Dumai ke-3 dan ke-5 | |
Masa jabatan 17 Februari 2016 – 17 November 2020 | |
Presiden | Joko Widodo |
Gubernur | |
Wakil | Eko Suharjo |
Masa jabatan 12 Agustus 2005 – 12 Agustus 2010 | |
Presiden | Susilo Bambang Yudhoyono |
Gubernur | Rusli Zainal |
Wakil | Sunaryo |
Pengganti Khairul Anwar | |
Informasi pribadi | |
Lahir | 12 September 1954 Sungai Pakning, Bukit Batu, Bengkalis, Riau |
Kebangsaan | Indonesia |
Partai politik | |
Suami/istri | Hj. Haslinar |
Anak |
|
Orang tua |
|
Almamater | |
Sunting kotak info • L • B |
- 1963—1968: SDN Sei Pakning
- 1969—1971: SMPN Sei Pakning
- 1972—1974: SMA Bogor
- 1982—1986: APDN Riau
- 1987—1989: S1 Fisipol Universitas Gadjah Mada
- 2002—2005: S2 Kebijakan Publik Program Pasca Sarjana UNRI
Riwayat Pekerjaan
sunting- 1978—1990: PNS Dinas Sispol Provinsi Riau
- 1991—1993: Kasi Kebersihan Kotif Dumai
- 1993—1994: Kasubbag Pemerintahan Kotif Dumai
- 1994—1995: Kasubbag Pembangunan Kotif Dumai
- 1995—1998: Camat Dumai Barat
- 1999—2000: Sekretaris Daerah Kota Dumai merangkap Pjs. Asisten Administrasi Keuangan dan Pembangunan Kota Dumai
- 2001—2004: Kepala Badan Kependudukan, Capil & KB Kota Dumai
- 2005—2010: Wali Kota Dumai
- 2016—2020: Wali Kota Dumai
Kasus
suntingMantan Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zulkifli dinilai memberi suap dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018. Zulkifli juga dinilai oleh jaksa menerima gratifikasi Rp 3,9 miliar.
Menurut jaksa, Zulkifli melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kemudian, Zulkifli dinilai melanggar Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. "Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana pada terdakwa Zulkilfli AS alias Zulkifli Adnan Singkah dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa KPK Muhammad Nur Azis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (22/7/2021).[3]
Lihat Pula
suntingReferensi
sunting- ^ "Zulkifli AS, Penjual Rokok dari Balik Pagar Pertamina Itu Kini Jadi Walikota Dumai". GoRiau.com. 2017-01-01. Diakses tanggal 2021-10-05.
- ^ "Mengenal Lebih Dekat Zulkifli As, Wali Kota Dumai yang Dulunya adalah Penjual Rokok dari Luar Pagar PT Pertamina". PotretNews.com. 2017-01-01. Diakses tanggal 2021-10-05.
- ^ Tanjung, Idon (2021-07-23). Gabrillin, Abba, ed. "Mantan Wali Kota Dumai Dituntut 5 Tahun Penjara". Kompas.com. Diakses tanggal 2021-10-05.