Mens rea
Mens rea adalah sikap batin pelaku perbuatan pidana. Berbeda dengan actus reus yang menyangkut perbuatan yang melawan hukum (unlawful act), mens rea mencakup unsur-unsur pembuat tindak pidana yaitu sikap batin yang disebut unsur subyektif suatu tindak pidana atau keadaan psikis pembuat.[1]
Referensi
sunting- ^ "Hubungan Niat dan Mens Rea dengan Tindak Pidana". Yuris Muda.