Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan lingkungan hidup dan kehutanan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan gabungan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan yang dibentuk pada masa Kabinet Presiden Joko Widodo. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh Siti Nurbaya Bakar yang menjabat selama 2 periode kabinet yaitu sejak 27 Oktober 2014 – 20 Oktober 2024. Pada periode kedua kabinet Joko Widodo, KLHK dibantu oleh wakil menteri LHK yaitu Alue Dohong. Pada pemerintahan Prabowo Subianto, pada tanggal 21 Oktober 2024 KLHK berubah kembali menjadi Kementerian Lingkungan Hidup yang dipimpin oleh Hanif Faisol Nurofiq dan Kementerian Kehutanan yang dipimpin oleh Raja Juli Antoni
Tugas dan fungsi
suntingKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengelolaan hutan lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, kemitraan lingkungan, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di daerah; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.[1]
Susunan organisasi
suntingKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas:[1][2]
- Sekretariat Jenderal
- Biro Kepegawaian dan Organisasi
- Biro Perencanaan
- Biro Umum
- Biro Hukum
- Biro Keuangan
- Biro Hubungan Masyarakat
- Biro Kerja Sama Luar Negeri
- Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan
- Direktorat Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan
- Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan
- Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor
- Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan
- Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi
- Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi
- Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik
- Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi
- Direktorat Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Perencanaan dan Pengawasan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
- Direktorat Perbenihan Tanaman Hutan
- Direktorat Rehabilitasi Hutan
- Direktorat Konservasi Tanah dan Air
- Direktorat Rehabilitasi Perairan Darat dan Mangrove
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan
- Direktorat Bina Usaha Pemanfaatan Hutan
- Direktorat Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan
- Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan
- Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan.
- Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Pengendalian Pencemaran Air
- Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara
- Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut
- Direktorat Pengendalian Kerusakan Lahan
- Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Pengurangan Sampah
- Direktorat Penanganan Sampah
- Direktorat Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
- Direktorat Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun
- Direktorat Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun
- Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim
- Direktorat Adaptasi Perubahan Iklim
- Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi
- Direktorat Mobilisasi Sumber Daya Sektoral dan Regional
- Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
- Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial
- Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat
- Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial
- Direktorat Kemitraan Lingkungan
- Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
- Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Inspektorat Jenderal
- Sekretariat Inspektorat Jenderal
- Inspektorat Wilayah I
- Inspektorat Wilayah II
- Inspektorat Wilayah III
- Inspektorat Wilayah IV
- Inspektorat Investigasi
- Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Sekretariat Badan
- Pusat Penyuluhan
- Pusat Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Pusat Pengembangan Generasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Sekretariat Badan
- Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup
- Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
- Pusat Standardisasi Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim
- Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Terdapat beberapa staf ahli yang merupakan unsur pembantu Menteri LHK di bidang keahlian tertentu, yaitu
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah
- Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan Internasional
- Staf Ahli Bidang Energi
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam
- Staf Ahli Bidang Pangan
Selain itu, untuk pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terdapat unit organisasi yang terdiri atas:
- Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion
- Pusat Kebijakan Strategis
- Pusat Data dan Informasi
- Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan.
Sejarah
suntingKementerian
suntingPada masa Pemerintahan Prabowo Subianto, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipecah menjadi Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Berikut sejarah perubahan nama-nama Kementerian Lingkungan Hidup sebelum dipecah:
- Kantor Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Kemeneg PPLH, 1978–1983)
- Kantor Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup (Kemeneg KLH, 1983–1993)
- Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup (Kemeneg LH, 1993–2009)
- Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH, 2009–2014)
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK, 2014-2024)
- Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH, 2024-sekarang)
Logo
sunting-
Logo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelum dipecah
-
Logo Kementerian Kehutanan sesudah dipecah
-
Logo Kementerian Lingkungan Hidup sesudah dipecah
Unit eselon I
suntingBerikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Unsur | Perpres 16/2015 | Perpres 92/2020 |
---|---|---|
Unsur pembantu pimpinan |
|
|
Unsur pelaksana (Direktorat Jenderal) |
|
|
Unsur pengawas |
|
|
Unsur pendukung (Badan) |
|
|
Staf ahli |
|
|
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- ^ a b Pemerintah Indonesia (14 September 2020). "Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan". JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-02-16.
- ^ Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (1 Juli 2021), Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PDF), Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan