Ali Akbar

ulama Minangkabau

Ali Akbar (12 Agustus 1915 – 24 Juni 1994) adalah seorang pengajar, dokter dan ulama Indonesia. Ia aktif menulis dan berbicara dari mimbar ke mimbar menyuarakan tentang masalah perkawinan dan kehidupan rumah tangga yang baik. Ia dikenal sebagai konselor perkawinan pada lembaga Badan Penasehat Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian (BP4) sejak ia bergabung dengan lembaga tersebut pada tahun 1973. Ali Akbar juga pernah menjadi anggota DPR-RI dan mengajar sebagai dosen di Universitas Indonesia (UI) dan Sekolah Tinggi Kedokteran YARSI di Jakarta.[1]

Ali Akbar
Lahir(1915-08-12)12 Agustus 1915
Bukittinggi, Sumatera Barat, Hindia Belanda
Meninggal24 Juni 1994(1994-06-24) (umur 78)
Jakarta
Pekerjaan

Riwayat

sunting

Pendidikan

sunting

Ali Akbar lahir di Bukittinggi, Sumatera Barat dari lingkungan keluarga yang taat beragama. Ia mengawali pendidikan agamanya dengan mengaji Al-Quran sampai khatam sebelum masuk madrasah diniyah di surau Syekh Muhammad Jamil Jambek. Bersamaan dengan itu, Ali Akbar juga menjalani pendidikan formal di HIS, Bukittinggi. Selanjutnya ia sekolah di Ambachtsschool dan MULO, juga di Bukittinggi. Pada tahun 1934 ia tamat dari MULO, lalu meneruskan pendidikannya ke sekolah dokter di Surabaya sampai tahun 1942, dan menyelesaikannya di Ika Daigaku (Sekolah Dokter Tinggi) di Jakarta pada tahun 1943.

Karier

sunting

Dua tahun setelah mendapatkan gelar dokter, ia mulai berkarier di Painan, Pesisir Selatan, Sumatra Tengah (kini Sumatera Barat). Tiga tahun kemudian, yaitu pada tahun 1948 ia diangkat menjadi anggota Dewan Penasehat Gubernur Militer Sumatra Tengah dan sekretaris lokal Joint Committee III sampai tahun 1950. Selanjutnya kariernya pun meningkat dengan ditugaskan ke Mekkah, Arab Saudi sebagai dokter di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) sampai tahun 1954.

Pada tahun 1955, setahun setelah kepulangannya ke tanah air, Ali Akbar berkarier sebagai anggota DPR RI. Pada masa ini ia sempat ditugaskan sebagai ketua misi Parlemen RI dalam kunjungan ke Iran pada tahun 1955 serta wakil ketua misi ulama Islam ke Tiongkok pada tahun 1956. Pada tahun 1960 Ali Akbar menyelesaikan tugasnya sebagai anggota DPR RI. Kariernya kemudian berlanjut dengan aktif kembali sebagai pegawai di Departemen Kesehatan RI. Ia ditempatkan di bagian fisiologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Disamping menjadi dosen di Universitas Indonesia, Ali Akbar juga diangkat menjadi Ketua Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara', lalu pada tahun 1966 diangkat menjadi Lektor Kepala Ilmu Faal FKUI. Pada masa inilah ia mendapat penghargaan Satyalancana Kebaktian Sosial dari pemerintah. Pada tahun yang sama, Ia terpilih menjadi ketua Yayasan Rumah Sakit Islam Indonesia (YARSI) sekaligus merangkap sebagai dekan Sekolah Tinggi Kedokteran YARSI di Jakarta.

Pada tahun 1973, setelah ia pensiun sebagai pegawai, Ali Akbar bergabung pada lembaga Badan Penasehat Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian (BP4) dan mengabdikan diri sebagai konselor perkawinan pada lembaga tersebut serta dipercaya menjadi redaktur khusus majalah Nasihat Perkawinan terbitan BP4 sampai tahun 1980. Ali Akbar banyak menulis artikel mengenai masalah perkawinan dan kehidupan rumah tangga pada majalah yang dipimpinnya itu.

Meninggal dunia

sunting

Ali Akbar yang juga dikenal sebagai ulama itu meninggal dunia di Jakarta pada tanggal 24 Juni 1994, dalam usia 78 tahun.

Penghargaan

sunting

Referensi

sunting

Catatan Kaki

sunting
  1. ^ "Ali Akbar, Dokter yang Ulama" Republika Online, 14 Oktober 2008. Diakses 30 Juli 2013.

Pranala luar

sunting