Wilayah/daerah swapraja adalah wilayah yang memiliki hak pemerintahan sendiri. Istilah ini dipakai sebagai padanan bagi istilah pada masa kolonial Belanda, zelfbestuur (jamak zelfbesturen).

Berkas:Hindia Belanda 1930.gif
Wilayah-wilayah swatantra di bawah Hindia-Belanda tahun 1930.

Sistem administrasi daerah Indonesia pada masa Hindia-Belanda dikenal rumit dan mengakui bentuk-bentuk pemerintahan daerah yang berbeda-beda. Daerah swapraja adalah salah satu bentuk yang diakui oleh pemerintah kolonial dan mencakup berbagai bentuk administrasi, seperti kesultanan, kerajaan, dan keadipatian. Status swapraja berarti daerah tersebut dipimpin oleh pribumi berhak mengatur urusan administrasi, hukum, dan budaya internalnya. Contoh daerah swapraja adalah Kesunanan Surakarta.

Pemerintahan pendudukan Jepang (1942-1945) menggantikan status daerah swapraja menjadi kochi.

Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, daerah-daerah di Indonesia memperoleh status daerah swapraja oleh pemerintahan antara Hindia-Belanda melalui berbagai Lembaran Negara (Staatsblad). Pada masa Republik Indonesia Serikat, daerah-daerah swapraja menjadi bagian dari "negara" /negara bagian.

Reorganisasi pemerintahan daerah semenjak berlakunya UU no. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah secara efektif menghapus status swapraja dan membentuk "daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri ", yang juga disebut Daerah Swatantra dan Daerah Istimewa (Bab I Pasal 1).

Pranala luar